30/PDT/2018/PT KDI
Putusan PT KENDARI Nomor 30/PDT/2018/PT KDI
- Pembanding : ARFAN AIDU. - Terbanding : H. ABDUL MAJID,dkk.
- MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 28 Februari 2018 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau yang dimohonkan banding 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 30/PDT/2018/PT KDI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang memeriksa dan memutus perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
ARFAN AIDU, Warga Negara Indonesia, Laki-laki Agama Kristen, Pekerjaan Karyawan Swasta, Alamat Kav Sinar Asih Nomor 62, RT/RT 002/002, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum yaitu : ANWAR TIHA, SH., IMAM RIDHO ANGGA YUWONO, SH dan HAJARUDDIN, SH. Pekerjaan Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ANWAR TIHA & REKAN beralamat di Jalan Anoa KM 12, Kelurahan Laibuku, Kecamatan Bunggi, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (samping kantor Lurah Liabuku) berdasarkan Kuasa Khusus tertanggal 31 Juli 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tertanggal 14 Agustus 2017dengan Register No. 95/SK/2017/PNBau, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula PENGGUGAT;
L a w a n :
H. ABDUL MAJID, kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, beragama Islam, berumur 66 tahun, pekerjaan wiraswasta, dengan alamat Jalan Labalawo, RT/RW 001/001, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
JUNARDIN, kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki, beragama Islam, Bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, dengan alamat Jalan Sipanjonga, RT/RW 002/004, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, dalam hal ini memberikan kuasa kepada MUHLIS MUIDU, SH. & MUHAMMAD TAUFAN ACHMAD, SH., Advokat& Pengacara yang memilih domisili hukum pada kantor Advokat MUHLIS MUIDU, SH & Patners beralamat di Jalan Labuke, Lingkungan Quba, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Agustus 2017 dan telah diregister pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 4 September 2017 dengan register dibawah No. 99/SK/2017/ PN. Bau, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN KOTA BAUBAU, dengan alamat Jalan Sijawangkati Nomor 9 Kelurahan Lamangga, Kecamatan Murhum Kota Baubau, dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. UDDIN, SULTRA WIRAWAN, SH dan VIVI TRIANA ISHAK, beralamat di jalan Sijawangkati Nomor 09 berdasarkan Surat kuasa khusus anggal 24 Agustus 2017, dan telah diregister pada kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 4 September 2017 dengan register dibawah No. 96/SK/2017/PN Bau, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 18 April 2018 Nomor 30/PEN.PDT/2018/PT KDI,serta berkas perkara Pengadilan Negeri Baubau tanggal 28 Februari 2018 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Baudan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Pembandingsemula Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 Agustus 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau pada tanggal 14 Agustus 2017 dalam Register Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT adalah salah satu anak dari :Ayahnya,Almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR kewarganegaraan Indonesia, Laki-laki Lahir di Baubaupada tanggal 25 Januari 1960, Bekerja di Kepolisian Republik Indonesia;
Yang telah meninggal dunia pada hari Kamis tanggal 27 November 2014;
Bahwa dari Perkawinan pada tanggal 2 Februari 1982 antara Almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR dengan Wanita bernama NELLY MATITAPUTY,Kewarganegaraan Indonesia, Lahir di Ambon pada tanggal 21 Februari 1961, telah memiliki keturunan (anak kandung) yang disebutkan secara berurutan sebagai berikut;
WIWIT AUNERA HAYATI, Wanita berumur 35 Tahun;
FITRIANY AIDU, Wanita berumur 34 Tahun;
PENGGUGAT;
ARMAN AIDU, Laki-laki berumur 30 Tahun; dan
SISWANTI AIDU, Wanita berumur 27 Tahun;
Bahwa selain meninggalkan Istri dan 5 orang anaknya tersebut di atas, almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR telah meninggalkan harta diantaranya berupa :
Sebidang tanah seluas 505 M²dan bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Botoramba, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00051 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa pada tanggal 19 Juni 2003; dan
Sebidang tanah ± seluas 177 M² serta bangunan di atasnya yang terletak di sekitar Jalan Sipanjonga, RT/RW 002/004, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan ukuran ± 9 M berbatasan dengan La Kaboke;
Sebelah Timur dengan ukuran ± 20 M berbatasan dengan Jalan setapak dan/atau La Gure;
Sebelah Selatan dengan ukuran ± 10 M berbatasan dengan Nurjana; dan
Sebelah Barat dengan ukuran ± 17 M berbatasan dengan Wa Ambe/Muriasa;
Bahwa sebidang tanah dan bangunan di atasnya sebagaimana tersebut dalam Posita gugatan ini pada poin 3 huruf b, selanjutnya mohon disebut sebagai RUMAH DAN/ATAU TANAH OBJEK SENGKETA;
Bahwa almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR, adalah anak ke-8 dari almarhum ayahnya yang bernama LA AOMBE dan almarhum ibunya yang bernama WA DATUdanmemiliki keturunanyang disebutkan secara berurutan sebagai berikut :
Almarhumah WA ADA;
Almarhumah WA ALUMA;
Almarhum LAUMANE;
Almarhumah WA AMBE;
Almarhumah WA HASIA;
HAJI ABDUL MAJID (TERGUGAT I)
MANSYUR; dan
Almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR;
Diantara saudara-saudara almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR, sejak dahulu PENGGUGAT mengenal TERGUGAT I sebagai paman yang memiliki kemampuan ekonomi yang baik, ditandai dengan Penguasaannya pada :
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di sekitar Jalan Labalawo, RT/RW 001/001, Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum, Kota Baubau (domisili TERGUGAT I);
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di sekitar Lorong SKB, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau;
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di sekitar Jalan Manuru, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau; dan
Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di sekitar Jalan Sipanjonga, RT/RW 002/004, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. “Yang kini kepemilikannya telah beralih kepada PENGGUGAT beserta saudara-saudaranya dan ibunya melalui almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR”;
Bahwa sejak bekerja di Kepolisian Republik Indonesia serta sebelum dan setelah menikah dengan Nyonya NELLY MATITAPUTY, almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR tinggal dan berdomisili di Makassar dahulu disebut dengan Kota Ujung Pandang Provinsi Sulawesi Selatan;
Namun sejak awal-awal Pernikahan almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR selalu menyatakan kepada istri dan anak-anaknya, jikadiakhir-akhir masa kerjanya sebagai Polisi Republik Indonesia, akan mengajak Istri dan anak-anaknya tinggal dan menetap di Kota Baubau tempat almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR dilahirkan serta tempat saudara-saudaranya bertempat tinggal;
Bahwa keseriusan almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR ditandai dengan pengiriman dana untuk membangun rumah di atas Tanah Objek Sengketa sejak sekitar Tahun 1988 sampai dengan Tahun 2005;
Bahkan sejak dimulainya pembangunan rumah di atas Tanah Objek Sengketa, almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR sering mengajak anak-anak dan istrinya untuk berlibur di Kota Baubau mendiami Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa;
Bahwa pembangunan rumah oleh almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR di atas Tanah Objek Sengketa awalnya diserahkan kepada TERGUGAT I, namun pembangunan rumah tersebut tidak berjalan dengan baik. Keadaan tersebut menjadi masalah bagi saudara-saudara almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR dan bertanya kepada TERGUGAT I sebagai penanggungjawab pelaksanaan pembangunan, sehingga kerap kali memicu pertengkaran antara TERGUGAT I dan saudara almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR;
Bahwa akibat pelaksanaan pembangunan rumah oleh TERGUGAT I di atas Tanah Objek Sengketa yang tidak berjalan dengan baik, sekitar tahun 2003 almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR menyerahkan pelaksanaan pembangunan kepada saudaranya yang bernama LA UMANE;
Sejak pelaksanaan pembangunan rumah di atas Tanah Objek Sengketa ditangani oleh LA UMANE, pembangunan tersebut berjalan dengan baik. Dan sekitar Tahun 2005 pembangunan rumah tersebut selesai, yang ditandai dengan penyerahan kunci rumah dari pekerja kepada almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR;
Bahwa setelah pembangunan rumah tersebut selesai, sekitar Tahun 2005 almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR pindah tugas dari Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatanke Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara. Dan tinggal serta berdomisili di Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa hingga akhir hayatnya;
Selama almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR menempati Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa, tidak pernah ada Pihak lain yang melakukan upaya penguasaan dan/atau pengurusan surat-surat untuk mengusai sebidang tanah dan bangunan milik PENGGUGAT;
Bahwa sejak pembangunan rumah dimulai sebagaimana dijelaskan sebelumnya, telah terjadi tanda-tanda peralihan hak Tanah Objek Sengketa kepada almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR, namun hal tersebut diketahui oleh PENGGUGAT melalui proses ikatan dengan mengedepankan rasa kepercayaan kepada saudaranya yakni TERGUGAT I;
Hingga pada puncaknya peralihan hak atas Tanah Objek Sengketa ditandai dengan Pernyataan Hibah melalui Surat Pernyataan Pengalihan Penguasaan Atas Tanah Tanpa Disertai Kompensasi dari TERGUGAT I kepada almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR dihadapan Lurah Tanganapada tertanggal 12 April 2008;
Bahwa sekitar Tahun 2011 almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR mulaimengalami gangguan kesehatan, sehingga harus diberangkatkan ke Kota Jakarta untuk berobat;
Sekitar tahun 2013 kesehatan almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR mulai pulih kembali, sehingga bersama-sama dengan istri dan anak ke-4nyaalmarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR dapat kembali ke Kota Baubau;
Bahwa bersama dengan pulihnya kesehatannya itu, dihadapan Pimpinan tempat almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR bertugas,pada tanggal 16 Juli 2013 almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR bersama dengan istrinya membuat Surat Pernyataan yang pada Pokoknya menyatakan “Gaji sertaRumah dan/atau Tanah Objek Sengketa diserahkan kepada Istri dan anak-anaknya”;
Bahwa sekitar 4 atau 5 bulan sebelum almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR meninggal dunia, almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR menemui keponakannya yang bernama saudara SYAHRUL beserta istri keponakannya tersebut, kemudian memberikan beberapa dokumen Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa agar diserahkan kepada anak-anaknya yang berdomisili di Jakarta, dengan menyatakan Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa a quo “diberikan kepada istri dan anak-anaknya”;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2014, kesehatan almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR kembali terganggu dan semakin parah, yang pada akhirnya almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa pada Hari Kamis Tanggal 27 November 2014;
Namun sebelum menghembuskan nafas terakhirnya almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR berulangkali menyampaikan kepada beberapa keponakan yang turut serta merawatnya, yang pada pokoknya menyatakan “Tanah Objek Sengketa adalah miliknya dan diberikan kepada istri dan anak-anaknya”;
Bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Posita Gugatan ini pada poin 1 s/d 15, awalnya telah terjadi peralihan hak Tanah Objek Sengketa dari TERGUGAT I kepada almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR secara konvensional, kemudian peralihan hak dilakukan secara “terang” melalui Pernyataan Hibah dihadapan Lurah Tanganapada. Selanjutnya almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR berulangkali menyatakan yang secara substansialme-wasiatkan Tanah Objek Sengketa kepada istri dan anak-anaknya;
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Tanah Objek Sengketa a quo adalah sah milik istri dan anak-anak Almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR, dimana salah satuanaknya adalah PENGGUGAT;
Bahwa sebenarnya saat gangguan kesehatan almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR semakin parah, dihadapan sepupu-sepupu PENGGUGAT, almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR sering memperingatkan kepada PENGGUGAT dan kepada saudara-saudaranya bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II berniat merebut Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa serta memusnahkan bukti-bukti kepemilikan Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa tersebut;
Bahwa tanda-tanda TERGUGAT I dan TERGUGAT II ingin menguasai serta mendapatkan keuntungan dariRumah dan/atau Tanah Objek Sengketa telah terlihat sehari sebelum almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR menghembuskan nafas terakhirnya, pada saat itu almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR dalam keadaan terbaring dan tidak dapat bercakap lagi. TERGUGAT I mengumpulkan keponakan-keponakannya di dalam Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa sembari menyatakan yang pada pokoknya “agar PENGGUGAT beserta saudara-saudaranya untuk segera membicarakan perihal hak milik Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa tersebut, karena bangunan rumah milik almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR sedangkan tanahnya milik TERGUGAT I”;
Dalam kondisi ayahnya yang sedang tidak berdaya, PENGGUGAT dan saudara-saudaranya tidak menanggapi pernyataan dari TERGUGAT I;
Bahwaselanjutnya TERGUGAT I menginginkan agar Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa segera dijual, dan hasil penjualannya akan dibagikan kepada TERGUGATI, PENGGUGAT dan saudara-saudaranya serta ibu PENGGUGAT;
Namun karena PENGGUGAT dan saudara-saudaranya beserta ibu PENGGUGAT tidak mengabulkan permintaan TERGUGAT I, pada tanggal 2 Desember 2014 TERGUGAT I kembali menawarkan agar Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa dijual dengan pembagian hasil penjualan 70% untuk PENGGUGAT dan saudara-saudaranya beserta ibu PENGGUGAT, sedangkan TERGUGAT I mendapatkan bagian 30%;
Terhadap keinginan TERGUGAT I tersebut, PENGGUGAT tidak menyetujui karena “Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa adalah peninggalan dari ayah PENGGUGAT yang sejak lama menjadi harapan ayah PENGGUGAT, agar PENGGUGAT dan saudara-saudaranya memiliki tempat tinggal untuk merekatkan jalinan kekeluargaan dengan sanak family-nya yang berdomisili di Kota Baubau”;
Bahwa setelah melihat tanda-tanda adanya keinginan untuk menguasai dan mendapatkan keuntungan dari Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa dari TERGUGAT I serta TERGUGAT II, sekitar pertengahan Bulan Desember 2014 PENGGUGAT segera mengurus segala surat-surat sah kepemilikan serta melakukan pengukuran Tanah Objek Sengketa dan pada tanggal 9 Desember 2014 PENGGUGAT menyerahkan dokumen-dokumen Tanah Objek Sengketa serta permohonan pembuatan Sertipikat Hak Milik Tanah Objek Sengketa kepada TERGUGAT III;
Bahwa setelah penyerahan dokumen dan permohonan Sertipikat Hak Milik Tanah Objek Sengketa dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT III, PENGGUGAT beserta saudara-saudara dan ibunya kembali ke Jakarta dan menyerahkan kunci rumah kepada saudara SYAHRUL selaku sepupu PENGGUGAT dengan maksud merawat serta menjaga Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa;
Atas kepercayaan yang diberikan PENGGUGAT kepada saudara SYAHRUL untuk merawat serta menjaga Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa, saudara SYAHRUL kerapkali memantau kondisi Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa a quo;
Selanjutnya sekitar akhir bulan Desember 2014 atau di awal Tahun 2015, saudara SYAHRUL mendapati kunci pintu Rumah dalam keadaan rusak dan terbongkar serta patok-patok pengukuran Tanah Objek Sengketa telah tercabut. Hal tersebut membuat saudara SYAHRUL kaget kemudian bertanya kepada tetangga-tetangga Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa lalu mendapatkan informasi yang melakukan perbuatan tersebut adalah TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Bahwa tidak berselang lama dengan kejadian pembongkaran tersebut saudara SYAHRUL kembali mendapati TERGUGAT II telah mendiami Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa. Dan tengah melakukan renovasi di bagian dalam rumah untuk dijadikan usaha pemondokan;
Renovasi untuk dijadikan usaha pemondokan tersebut kurang lebih berlangsung selama 3 bulan, hingga sampai saat gugatan ini kami ajukan usaha pemondokan (kos-kosan) di dalam Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II masih berjalan;
Bahwa masih diantara waktu dengan kejadian tersebut di atas, TERGUGAT I mendatangi saudara SYAHRUL untuk menandatangani sebuah surat dalam rangka merubah nama dari nama almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR berubah menjadi nama TERGUGAT I dalam Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa a quo. Terhadap keinginan TERGUGAT I tersebut, saudara SYAHRUL menolak untuk melakukan tindakan tersebut yang berakibat saudara SYAHRUL harus menerima cacian serta makian dari TERGUGAT I;
Hal tersebut dilakukan oleh TERGUGAT I untuk menghalangi proses pendaftaran Sertipikat Hak Milik atas Tanah Objek Sengketa yang sementara diurus oleh PENGGUGAT pada TERGUGAT III;
Bahwa upaya TERGUGAT I tersebut dikabarkan oleh saudara SYAHRUL kepada PENGGUGAT. Namun dengan itikad baik,PENGGUGAT masih menunggu panggilan dari TERGUGAT III untuk melaksanakan proses mediasi dan musyawarah antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, tetapi hingga saat ini proses mediasi dan musyawarah yang diharapkan oleh PENGGUGAT tidak kunjung terlaksana;
Sehingga PENGGUGAT merasa segala upaya yang dilakukan untuk mengurus surat-surat Hak Milik atas Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa akan terwujuddan berjalan mulus dengan alasan “tidak adanya sengketa dalam pendaftaran Sertipikat Hak Milik”;
Kemudian hal inilah yang akan membuat TERGUGAT I dan TERGUGAT II selaku sanak family PENGGUGAT menjadi sadar, serta dengan sukarela meninggalkan Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa a quo;
Bahwa keseriusan PENGGUGAT agar TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara sukarela meninggalkan serta menghentikan usaha pemondokan (kos-kosan) di Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa, dibuktikan melalui peringatan (somasi) yang dilayangkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I pada tanggal 12 Oktober 2015. Dan dilanjutkan dengan peringatan (somasi) yang dilayangkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT III pada tanggal 25 Juni 2016;
Namun terhadap seluruh somasi yang telah dilayangkan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT III tidak mendapatkan tanggapan apa-apa;
Bahwa di awal-awal bulan Juli 2017, PENGGUGAT beserta saudaranya dan Ibunya datang kembali ke Kota Baubau untuk mengurus Pendaftaran Sertipikat sembari berlibur dan men-ziarahi makam almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR;
Kedatangan PENGGUGAT beserta saudaranya dan ibunya, sudah tidak bisa lagi menempati Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa yang semestinya menjadi hak milik PENGGUGAT beserta saudara-saudaranya dan ibunya yang didapatkan dari wasiat almarhum MUHAMAD AIDU MARIKAR, karena Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa telah dikuasai oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta mendapatkan keuntungan melalui usaha pemondokan (kos-kosan);
Kegiatan tersebut tentu saja menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT beserta saudara-saudaranya dan ibunya, karenaTERGUGAT I dan TERGUGAT II telah merubah bentuk Rumah dan/tanah Objek Sengketa menjadi bangunan pemondokan serta tidak dapat lagi ditempati sebagai rumah tinggal bagi PENGGUGAT beserta saudaranya dan ibunya;
Bahwa selain menguasai dan/atau mendapatkan keuntungan dari Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa a quo, pada tanggal 11 Juli 2017 PENGGUGAT baru mengetahui tenyata TERGUGAT III telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 21.06.02.01.1.00677 atas nama TERGUGAT Ipada Tanah Objek Sengketa tertanggal 09 Januari 2017;
Dan pada tanggal 7 Agutus 2017, TERGUGAT III mengembalikan seluruh Dokumen Permohonan SK Pemberian Hak Nomor: 4897/2014 atas nama PENGGUGAT. Oleh karena itu pada hari yang sama PENGGUGAT mengirimkan permohonan Penyelesaian Sengketa Hak Milik kepada TERGUGAT III, namun sampai pada saat Gugatan ini diajukan belum ada tindak lanjut dari TERGUGAT III;
Bahwa terhadap perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang secara sepihak menguasai dengan cara mendiami Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa, agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Baubau cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo menyatakan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” serta menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meninggalkan Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa lalu mengembalikan Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT beserta saudara-saudaranya dan ibunya seperti semula;
Hal tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor: 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak Atau Kuasanya, yang pada pokoknya menyatakan “Dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya”;
Bahwa karena penguasaan Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa yang dilakukan TERGUGAT I dan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum, maka tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang telah merubah bentuk bangunan rumah di atas Tanah Objek Sengketa untuk mendapatkan keuntungan dengan cara membuka usaha pemondokan (kos-kosan),sejak Tahun 2015 hingga saat ini adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT. Oleh karena itu agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Baubau cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT beserta saudara-saudaranya dan ibunya;
Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang dimaksud Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi “tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”;
Bahwa perbuatan TERGUGAT I yang mengurus dan membuat surat-surat untuk mengesahkan kepemilikan sehingga mendapatkan Sertipikat Hak Milik Nomor :21.06.02.01.1.00677pada Tanah Objek Sengketa tertanggal 09 Januari 2017 dari TERGUGAT III, adalah karena Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karena itu agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Baubau cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo menyatakan tidak sah dan berharga surat-surat yang terbit di Tanah Objek Sengketa atas nama TERGUGAT I;
Bahwa untuk menghindari bertambahnya kerugian PENGGUGAT, beralihnya Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa kepada Pihak lain, dan/atau agar Keputusan terhadap Sengketa a quo tidak hampa (illusoir),oleh karena itu agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Baubau cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quoberkenanuntuk meletakkan sita jaminan terhadap Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa (consevatoir beslag)sebelum perkara a quo disidangkan;
Bahwa agar terdapat jaminan hukum bagi PENGGUGAT untuk segera mendapatkan haknya terhadap kerugian yang diderita atas perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II serta untuk mendapatkan lagi Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa, agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Baubau cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quomenghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila melalaikan Keputusan perkara a quo;
Bahwa karena kepemilikan PENGGUGAT didukung oleh keadaan dan pertimbangan hukum yang cukup, agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Baubau cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quomenjatuhkan keputusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun terdapat upaya bantahan, banding, dan/atau Kasasi (Uitvoerbar bij voorad);
Berdasarkan dalil-dalil tersebut,alasan untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, maka PENGGUGAT mohon dengan hormat, sudi kiranya Ketua pengadilan Negeri Klas IB Baubau cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memanggil para pihak untuk didengar dan diperiksa di muka persidangan serta memutuskan sebagai berikut :
PRIMAIR
DALAM PROVISI :
Memerintahkan TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meninggalkan Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa serta menghentikan usaha pemondokan (kos-kosan) pada Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa, dan mengeluarkan pihak-pihak lain yang mendiami Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa karena usaha pemondokan yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
Memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk meletakan Sita Jaminan atas Tanah Objek Sengketa(consevatoir beslag);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila melalaikan Keputusan Dalam Provisi ini;
Menyatakan Putusan Provisi ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya bantahan, banding, dan/atau Kasasi;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan Hukum, Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa yang terletak di sekitar Jalan Sipanjonga, RT/RW 002/004, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara dengan ukuran ± 9 M berbatasan dengan La Kaboke;
Sebelah Timur dengan ukuran ± 20 M berbatasan dengan Jalan setapak dan/atau La Gure;
Sebelah Selatan dengan ukuran ± 10 M berbatasan dengan Nurjana; dan
Sebelah Barat dengan ukuran ± 17 M berbatasan dengan Wa Ambe/Muriasa;
Adalah milik PENGGUGAT beserta saudara-saudaranya dan Ibunya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Klas IB Baubau;
Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang membongkar kunci pintu rumah dan mencabut patok-patok pengukuran kemudian menguasai Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa tanpa se-izin PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT;
Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Renovasi untuk usaha pemondokan (kos-kosan) pada Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa tanpa se-izin PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT;
Menyatakan TERGUGAT I yang mengurus dan membuat surat-surat untuk mengesahkan kepemilikan terhadap Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa tanpa se-izin PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan PENGGUGAT;
Menyatakan Hukum, Sertipikat Hak Milik Nomor :21.06.02.01.1.00677 atas nama TERGUGAT I pada Tanah Objek Sengketa tertanggal 09 Januari 2017 dari TERGUGAT III adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada Tanah Objek Sengketa;
Menyatakan Hukum, segala surat-surat yang terbit di atas Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa yang dilakukan oleh TERGUGAT I adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk keluar dari, dan mengembalikan Rumah dan/atau Tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT beserta saudara-saudaranya dan ibunya, seperti keadaan semula;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT beserta saudara-saudaranya dan ibunya, karena telah melakukan Renovasi terhadap bangunan rumah dan melakukan usaha pemondokan;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya apabila melalaikan Keputusan ini, terhitung sejak Putusan dalam perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap sampai TERGUGAT I dan TERGUGAT II melaksanakan Putusan Pengadilan dalam perkara a quo;
Menyatakan keputusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta) meskipun terdapat upaya bantahan, banding, dan/atau Kasasi (Uitvoerbar bij voorad);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
SUBSIDAIR
Jika Ketua Pengadilan Negeri Klas IB Baubau cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquoberpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding dahulu Penggugat tersebut, Terbanding I dahulu Tergugat I, memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
PADA POKOK GUGATAN :
Bahwa pada pokoknya saya menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh saya;
Bahwa Terkait dalil Penggugat pada poin 1 s/d 15, yang pada pokoknya Penggugat menjelaskan dengan panjang lebar dalilnya dari ikatan persaudaran orangtua Penggugat dengan Tergugat I dan juga menjelaskan tentang bagaimana Orangtua Penggugat Sakit dan kemudian meninggal dunia ditambahkan pula terkait tanah objek sengketa Aquo dan selanjutnya penggugat ingin pula mempertegas jika tanah sengketa tersebut diperoleh secara konvensional dengan cara hibah dari Tergugat I kepada Orangtua Penggugat dan konon menurut penggugat telah diwasiatkan oleh Almarhum Bapaknya yaitu Muhammad Aidu Marikar disaat-saat sebelum meninggalnya. Serta Dalil Pencaplokan Penggugat melalui orangtuanya yang konon memiliki sebidang Tanah yang sekarang merupakan Objek Sengketa, adalah dalil yang mengada-ada dan cenderung Penggugat membuat Riwayat/cerita sejarah tanah sendiri yang berujung pada hal yang fiktif belaka, dimana menurut saya Tergugat I menegaskan BAHWA ALMARHUM MUHAMAD AIDU MARIKAR ORANGTUA DARI PENGGUGAT SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM APAPUN DENGAN TANAH OBJEK SENGKETA DENGAN KATA LAIN TIDAK ADA TANAH MILIK YANG BERSUMBER DARI HIBAH.TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN MILIK SAH DARI TERGUGAT I DIBUKTIKAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA TERGUGAT ISERTA SEBELUM DI TERBITKANNYA SERTIFIKAT INI SECARA FISIK TELAH DIKUASAI OLEH PARA TERGUGAT BAIK DENGAN MEMBAYAR PAJAK ATAS TANAH SENGKETA TERSEBUT DAN BAHKAN BUKAN HANYA ITU TERGUGAT PULA SECARA BERKESINAMBUNGAN MERAWAT dan MEMBENAHI RUMAH YANG DIBANGUNNYA SERTA SAAT INI TELAH DIJADIKAN USAHA PADA TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT;
Bahwa dalam Gugatan Penggugat pada angka 17 dan angka 18, yang menegaskan jika Almarhum Muh. Aidu Marikar sering memberitahukan kepada Penggugat jika Para tergugat berniat merebut rumah Tanah Objek Sengketa tersebut dan kemudian penggugat dalam dalilnya lebih mempertegs lagi jika sehari sebelum bapaknya Almarhum Muh. Aidu Marikar meninggal dalam keadaan terbaring mengumpulkan keponakan-keponakannya dirumah objek sengketa tersebut sembari berkata agar Penggugat beserta saudaranya membicarakan tentang Hak milik Bapaknya tersebut. Menurut kami Dalil ini adalah dalil yang sangat menyesatkan, mengada-ada dan mengarah kepada Kebohongan belaka, SEBAB dikarenakan dari awal kami sudah menegaskan jika Tanah Sengketa adalah Milik dari Tergugat I yang diperoleh dengan cara membeli sebanyak 2 kali yaitu tanggal 29 Agustus 1984 dan Tanggal 11 Juli 1986 dengan dua bidang tanah yang pemiliknya masing-masing Wa Paala dan La Kaboke dimana saat jual beli tanah tersebut disaksikan pula oleh 3 orang saksi Alm. La Ode Huzaheru yang saat itu menjadi RT, Wa Paala (Pemilik Tanah), Zainuddin (yang saat itu menjabat sebagai Lurah Lamangga. Yang selanjutnya Oleh Tergugat I membangunkan Rumah secara bertahap serta menguasai secara terus menerus sampai dengan hari ini dengan cara membuat Pemondokan atau Kos;
Bahwa perlu diketahui pula, setelah Bangunan Rumah pada Tanah Objek Sengketa kelar kemudian tepatnya tanggal 1 April 1991 Tergugat I sudah mulai membayar pajak bangunan dimana wajib pajak dalam PBB tersebut atas nama La UJI (Tergugat I). kemudian tak lama berselang kemenakan Tergugat I atas Nama Ibu Asna beserta suaminya datang kepada Tergugat I meminta ijin untuk tinggal sementara dengan kesepakatan PBB tanah tersebut dibayarkan oleh Ibu Asna KemenakannyaTersebut, dan berselang beberapa tahun Ibu Asna Kemenakan Tergugat I telah memiliki rumah sendiri kemudian meminta ijin kembali kepada tergugat I untuk meninggalkan rumah;
Bahwa dalam Gugatan Penggugat pada Angka 19 sampai dengan Angka 23, Terkait Dalil tersebut menurut saya Tergugat I adalah Dalil yang lagi-lagi kami sampaikan Penggugat terlalu manipulatif terkesan membuat diri mereka adalah pemilik sah dari objek sengketa. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah justru yang bernama Drs. Sahrul La Umane (La Alu) masuk dan tinggal dirumah objek sengketa adalah atas seijin dan meminta ijin dari tergugat I sebagai Pamannya untuk tinggal dirumah tersebut yang saat ini menjadi Tanah Sengketa, Drs. Sahrul La Umane (La Alu) masuk dan tinggal di Lokasi Rumah Tanah Objek Sengketa berselang setahun setelah Kemenakan Tergugat I atas Nama Ibu Asna keluar dari rumah tersebut;
Selanjutnya pada dalil Penggugat pula menerangkan begitu manisnya berbicara yang seolah-olah sangat memperhatikan Ayah Kandungnya Yang bernama Alm.Muhammad Aidu Marikar semasa sakitnya bahkan pula merawatnya, menjadi Pertanyaannya adalah MENGAPA SAKITNYA BAPAKNYA PENGGUGAT SAAT DIMAKASAR SELURUH ANAKNYA MENINGGALKAN ALMARHUM DIRUMAH SAKIT YANG SAAT ITU SEDANG SAKIT PARAHNYA?? Faktanya ketika tergugat I mendengar Kabar dari Adiknya Alm.Kadir jika Alm.Muhammad Aidu Marikar Sakit parah dan anak istrinya meninggalkannya di rumah sakit, seketika itu pula tergugat I menyampaikan kepada Sepupunya Arman dan anak mantu Tergugat I untuk segera berangkat kemakasar dan menjemput Alm.Muhammad Aidu Marikar untuk bawa kembali ke baubau untuk diobati dengan baik.Setiba dibaubau kemudian Alm.Muhammad Aidu Marikar menadapatkan perawatan dan selanjutnya tinggal dirumah Tergugat I yang terletak di jalan jambu mete (Lr. SKB) untuk menjalani pengobatan alternatif guna penyembuhannya dan saat itu tidak ada sama sekali Penggugat dan Saudaranya serta Ibu Kandung Penggugat yang mau bertanya tentang bagaimana perkembangan sakit ayahnya atau merawatnya. Justru Tergugat I dan Anak-Anaknya lah yang bersusah payah untuk merawat Alm.Muhammad Aidu Marikar, Penggugat berserta saudara dan ibu kandungnya yang bernama NELY MATITA PUTTI lebih memilih meninggalkan Alm.Muhammad Aidu Marikar dan pergi ke jakarta. Setelah beberapa bulan kemudian Alm.Muhammad Aidu Marikar kondisi kesehatannya mulai membaik dan kemudian meminta kepada Tergugat I untuk membicarakan kepada atasannya agar Alm.Muhammad Aidu Marikar dapat bertugas dibaubau dan faktanya kemudian Almarhum bertugas di polsek wolio kota Baubau. Kemudian Almarhum kembali meminta kepada Tergugat I untuk dapat tinggal dirumah milik Tergugat I yang saat ini menjadi objek sengketa;
Bahwa dalam Gugatan Penggugat pada angka 24 sampai dengan angka 26,menurut saya adalah Dalil yang lagi-lagi saya sampaikan Penggugat terlalu manipulatif terkesan membuat diri mereka adalah pemilik sah dari objek sengketa. Setelah mendapatkan ijin dari Tergugat I untuk tinggal dirumah yang menjadi objek sengketa kurang lebih setahun tinggal Alm.Muhammad Aidu Marikar mulai menunjukkan itikad-itikad yang buruk dengan sedikit demi sedikit melakukan Perubahan bentuk atas rumah tersebut tanpa memberitahukan kepada tergugat I, sehingga setelah tergugat I mengetahui gelagak Alm.Muhammad Aidu Marikar demikian maka dengan tegas kemudian Tergugat I menyampaikan agar Alm.Muhammad Aidu Marikar segara keluar dari rumah tersebut, dimana Tergugat I mengatakan “kurang apa lagi saya ini, saya sudah jadikan kamu polisi, saya rawat kamu saat kamu saki dan ditinggalkan oleh Penggugat beserta Saudaranya dan Ibu Kandungnya, bahkan pula menyelematkan Alm.Muhammad Aidu Marikar dari sanksi kepolisian yang menikahi dua istri”. Setelah Alm.Muhammad Aidu Marikar keluar dari rumah yang dipersengketa ini, kemudian Tergugat mendengar jika Alm.Muhammad Aidu Marikar jatuh sakit kemudian saat itu Tergugat langsung membawa Alm.Muhammad Aidu Marikar ke RS. Palagimata untuk di Obati, berselang beberapa hari dirawat kamudian tergugat disampaikan oleh Pihak rumah sakit jika Alm.Muhammad Aidu Marikar sudah tidak sadarkan diri alias Koma dan pihak rumah sakit menyampaikan jika segera ambil Alm.Muhammad Aidu Marikar untuk di bawa kerumah karena rumah sakit sudah tidak mampu mengobati. Kemudian Tergugat bersama keluarganya datang mengambil Alm.Muhammad Aidu Marikar dari RS. Palagimata dengan kondisi sudah koma, dan membawa kerumah Tergugat yang berada di Jalan Sipanjonga, dan Tergugat kemudian menghubungi Penggugat dan Ibu Penggugat untuk datang ke Baubau Lihatlah Ayahmu untuk terakhir kalinya, beberapa hari kemudian Penggugat beserta saudaranya dan ibu kandungnya tiba di baubau dijalan sipanjonga dan untungnya masih sempat mendapati ayahnya yang koma dan tak lama kemudian ayahnya Alm.Muhammad Aidu Marikar meninggal dunia. menjadi aneh kemudian saat malam ketujuhnya Alm.Muhammad Aidu Marikar tiba-tiba datang Drs. Sahrul LaUmane (La Alu) kerumah Tergugat dengan Membawa Akte Hibah yang isinya KATANYA TERGUGAT I TELAH MENGHIBAHKAN OBJEK SENGKETA KEPADA Alm.Muhammad Aidu Marikar, BUKAN HANYA ITU DALAM SURAT HIBAH YANG DITUNJUKKAN TERSEBUT ADA BEBERAPA SAUDARA TERGUGAT BERTANDATANGAN SEBAGAI SAKSI YANG MENYAKSIKAN JIKA TERGUGAT I TELAH MENGHIBAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT. Lebih lanjut lagi, tergugat I menyikapi soal Hibah yang disodorkan tersebut, memanggil semua anak Alm.Muhammad Aidu Marikar dan istrinya dan menjelaskan jika tergugat I tidak pernah memberikan hibah atau bertendatangan dihibah tersebut, Akta hibah itu palsu dimana saya sudah tanya saudara tergugat yang bertandatangan pula dalam akte hibah tersebut denganmengatakan bahwa dia tidak pernah bertanda tangan atau menyaksikan adanya pemberian Hibah dari Tergugat I kepada Alm.Muhammad Aidu Marikar dimana saat pembuatan surat hibah tersebut saudara tergugat I tersebut berada di Papua berjualan dan saat itu tidak pernah ke Kota Baubau. Tak lama berselang waktu dari pertemuan tersebut kemudian Tergugat I datang ke rumah Objek Sengketa tersebut dan melihat bahwa telah ada Patok Pertanahan yang secara diam-diam Penggugat memohonkan ke Badan Pertanahan Untuk menerbitkan sertifikat dengan dasar akte hibah tersebut, tak lama kemudian Tergugat I mencabut semua Patok tersebut dan mendatangi Lurah dan Badan pertanahan Nasional Kota Baubau untuk melakukan Pembatalan Penerbiatan Sertifikat atas Tanah Objek Sengketa tersebut. Beberapa bulan kemudian Tergugat I melaporkan Akte Hibah tersebut kepihak kepolisian dengan Laporan Pemalsuan Tandatangan Tergugat serta saudara kandungnya yang berada di papua dan oleh Penyidik telah melakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Makasar dimana hasilnya menjelaskan jika benar tandatangan yang ada pada Akte Hibah tersebut tidak menyerupai Tandatangan Tergugat I alias dugaan Keras Akte Hibah tersebut PALSU, dan Laporan Polisi ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan tidak lama lagi menunggu kelengkapan berkas Perkara kemudian oleh Kepolisian melakukan Pelimpahan Perkara Pada Kejaksaan Negeri Baubau;
Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat pada poin 27, yang pada intinya menerangkan pada tanggal 11 juli 2017 Penggugat dikagetkan dan baru mengetahui jika diatas Tanah Objek Sengketa telah pula diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Tergugat I dengan nomor: atas nama Tergugat I.Bahwa terkait dalil tersebut menurut kami Kuasa Hukum Tergugat II adalah dalil yang mengada-ada dan terkesan mencoba mengkoktasi Pemikiran orang baik yang membacanya maupun mendengarnya seolah-olah tanah Aquo adalah Tanah Milik Penggugat dan Penggugat sama sekali baru mengetahui tentang adanya Sertifkat atas tanah Sengketa pada tanggal 11 Juli 2017. FAKTANYA adalah tidak demikian adanya. Tergugat III BPN Baubau telah memanggil Penggugat untuk segera menunjukan bukti kepemilikannya atas tanah sengketa dan sampai batas waktu yang diberikan oleh BPN Kota Baubau, kemudian melakukan Proses atas Permohonan Tergugat II menjadi Sertifikat Hak Milik, Bahkan Tindakan BPN Baubau tidak hanya kemudian memanggil Penggugat melainkan pula memeriksa semua Lurah yang bertanda tangan di dalam Akte Hibah tersebut dan semua saksi yang bertanda tangan di Akte Hibah dan Tegas kemudian BPN Baubau mendapatkan satu alasan yang sangat kuat jika Penggugat sama sekali tidak memiliki Dasar Kepemilikan yang cukup untuk membatalkan Permohonan Sertifikat hak Milik atas naman tergugat pada Tanah Sengketa Aquo. Terkait Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Aquo Milik tergugat I sudah sesuai dengan mekanisme dan tatacara permohonan hak yang ada di Badan Pertanahan Nasional Kota BauBau sesuai pula dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang tata cara Pendaftaran Hak atas Tanah serta Peraturn pertanahan pendukung lainnya;
Bahwa terhadap dalil Gugatan Para penggugat pada Poin 28, sampai dengan poin 33 yang pada intinya tindakan Tergugat I Menguasai dan Membuat Sertifikat Hak Milik atas tanah Objek sengketa Tersebut serta menyatakan pebuatan Tergugat I adalah Melawan Hukum dan bertentangan dengan Kepentingan Penggugat kemudian memerintahkan kepada tergugat I untuk membayar uang Dwangsong;
Bahwa terhadap Dalil Penggugat Tersebut diatas, saya Tergugat I menyatakan Dalil Tersebut sangatlah Mengada-ada hal ini disebabkan karena Penggugat telah beberapakali disampaikan oleh Tergugat I bahwa tidak ada tanahnya Alm.Muhammad Aidu Marikar dan terkait Akte Hibah tersebut tidak pernah adanya dan tidak pernah ditandatangani oleh Tergugat I maupun Saudara Kandungnya yang berada di Papua yang menjadi saksi dalam Hibah tersebut. Penegasan kembali dari Tergugat II atas tanah sengketa ini BUKANLAH MILIK PENGGUGAT ATAU BUDEL WARIS YANG DIPEROLEH DARI HIBAH DIMAKSUD, Selanjutnya Juga terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah Aquo merupakan sebuah keharusan bagi Tergugat I dikarenakan sebuah Kewajiban mendasar bagi setiap Warga Negara untuk membayar pajak serta Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini dikuatkan dengan Penguasaan secara fisik secara terus menerus yang dilakukan oleh Tergugat I;
Dengan demikian sudah sangat jelas gugatan Penggugat, bukan merupakan sebuah uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perkara A quo. Sehingga harus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.Selanjutnya mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa atas gugatan Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding II semula Tergugat II, memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada pokoknya Tergugat II menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Surat Gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat II;
Bahwa Terkait dalil Penggugat pada poin 1 s/d 15, yang pada pokoknya Penggugat menjelaskan dengan panjang lebar dalilnya dari ikatan persaudaran orangtua Penggugat dengan Tergugat I dan juga menjelaskan tentang bagaimana Orangtua Penggugat Sakit dan kemudian meninggal dunia ditambahkan pula terkait tanah objek sengketa Aquo dan selanjutnya penggugat ingin pula mempertegas jika tanah sengketa tersebut diperoleh secara konvensional dengan cara hibah dari Tergugat I kepada Orangtua Penggugat dan konon menurut penggugat telah diwasiatkan oleh Almarhum Bapaknya yaitu Muhammad Aidu Marikar disaat-saat sebelum meninggalnya. Serta Dalil Pencaplokan Penggugat melalui orangtuanya yang konon memiliki sebidang Tanah yang sekarang merupakan Objek Sengketa, adalah dalil yang mengada-ada dan cenderung Penggugat membuat Riwayat/cerita sejarah tanah sendiri yang berujung pada hal yang fiktif belaka, dimana menurut kami Kuasa Hukum Tergugat II menegaskan BAHWA ALMARHUM MUHAMAD AIDU MARIKAR ORANGTUA DARI PENGGUGAT SAMA SEKALI TIDAK MEMILIKI HUBUNGAN HUKUM APAPUN DENGAN TANAH OBJEK SENGKETA DENGAN KATA LAIN TIDAK ADA TANAH MILIK YANG BERSUMBER DARI HIBAH. TANAH OBJEK SENGKETA ADALAH MERUPAKAN MILIK SAH DARI TERGUGAT I DIBUKTIKAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS NAMA TERGUGAT ISERTA SEBELUM DI TERBITKANNYA SERTIFIKAT INI SECARA FISIK TELAH DIKUASAI OLEH PARA TERGUGAT BAIK DENGAN MEMBAYAR PAJAK ATAS TANAH SENGKETA TERSEBUT DAN BAHKAN BUKAN HANYA ITU TERGUGAT PULA SECARA BERKESINAMBUNGAN MERAWAT dan MEMBENAHI RUMAH YANG DIBANGUNNYA SERTA SAAT INI TELAH DIJADIKAN USAHA PADA TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT;
Bahwa terhadap Dalil Gugatan Penggugat pada Poin 17 dan Poin 18, yang menegaskan jika Almarhum Muh. Aidu Marikar sering memberitahukan kepada Penggugat jika Para tergugat berniat merebut rumah Tanah Objek Sengketa tersebut dan kemudian penggugat dalam dalilnya lebih mempertegs lagi jika sehari sebelum bapaknya Almarhum Muh. Aidu Marikar meninggal dalam keadaan terbaring mengumpulkan keponakan-keponakannya dirumah objek sengketa tersebut sembari berkata agar Penggugat beserta saudaranya membicarakan tentang Hak milik Bapaknya tersebut. Menurut kami Dalil ini adalah dalil yang sangat menyesatkan, mengada-ada dan mengarah kepada Kebohongan belaka, SEBAB dikarenakan dari awal kami sudah menegaskan jika Tanah Sengketa adalah Milik dari Tergugat I yang diperoleh dengan cara membeli sebanyak 2 kali yaitu tanggal 29 Agustus 1984 dan Tanggal 11 Juli 1986 dengan dua bidang tanah yang pemiliknya masing-masing Wa Paala dan La Kaboke dimana saat jual beli tanah tersebut disaksikan pula oleh 3 orang saksi Alm. La Ode Huzaheru yang saat itu menjadi RT, Wa Paala (Pemilik Tanah), Zainuddin (yang saat itu menjabat sebagai Lurah Lamangga. Yang selanjutnya Oleh Tergugat I membangunkan Rumah secara bertahap serta menguasai secara terus menerus sampai dengan hari ini dengan cara membuat Pemondokan atau Kos;
Bahwa perlu diketahui pula, setelah Bangunan Rumah pada Tanah Objek Sengketa kelar kemudian tepatnya tanggal 1 April 1991 Tergugat I sudah mulai membayar pajak bangunan dimana wajib pajak dalam PBB tersebut atas nama La UJI (Tergugat I). kemudian tak lama berselang kemenakan Tergugat I atas Nama Ibu Asna beserta suaminya datang kepada Tergugat I meminta ijin untuk tinggal sementara dengan kesepakatan PBB tanah tersebut dibayarkan oleh Ibu Asna KemenakannyaTersebut, dan berselang beberapa tahun Ibu Asna Kemenakan Tergugat I telah memiliki rumah sendiri kemudian meminta ijin kembali kepada tergugat I untuk meninggalkan rumah;
Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat pada poin 19 sampai dengan poin 23, Terkait Dalil tersebut menurut kami kuasa hukum Tergugat II adalah Dalil yang lagi-lagi kami sampaikan Penggugat terlalu manipulatif terkesan membuat diri mereka adalah pemilik sah dari objek sengketa. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah justru yang bernama Drs. Sahrul La Umane (La Alu) masuk dan tinggal dirumah objek sengketa adalah atas seijin dan meminta ijin dari tergugat I sebagai Pamannya untuk tinggal dirumah tersebut yang saat ini menjadi Tanah Sengketa, Drs. Sahrul La Umane (La Alu) masuk dan tinggal di Lokasi Rumah Tanah Objek Sengketa berselang setahun setelah Kemenakan Tergugat I atas Nama Ibu Asna keluar dari rumah tersebut. Selanjutnya pada dalil Penggugat pula menerangkan begitu manisnya berbicara yang seolah-olah sangat memperhatikan Ayah Kandungnya Yang bernama Alm.Muhammad Aidu Marikar semasa sakitnya bahkan pula merawatnya, menjadi Pertanyaannya adalah MENGAPA SAKITNYA BAPAKNYA PENGGUGATSAAT DIMAKASAR SELURUH ANAKNYA MENINGGALKAN ALMARHUM DIRUMAH SAKIT YANG SAAT ITU SEDANG SAKIT PARAHNYA?? Faktanya ketika tergugat I mendengar Kabar dari Adiknya Alm. Kadir jika Alm.Muhammad Aidu Marikar Sakit parah dan anak istrinya meninggalkannya di rumah sakit, seketika itu pula tergugat I menyampaikan kepada Sepupunya Arman dan anak mantu Tergugat I untuk segera berangkat kemakasar dan menjemput Alm.Muhammad Aidu Marikar untuk bawa kembali ke baubau untuk diobati dengan baik. setiba dibaubau kemudian Alm.Muhammad Aidu Marikar menadapatkan perawatan dan selanjutnya tinggal dirumah Tergugat I yang terletak di jalan jambu mete (Lr. SKB) untuk menjalani pengobatan alternatif guna penyembuhannya dan saat itu tidak ada sama sekali Penggugat dan Saudaranya serta Ibu Kandung Penggugat yang mau bertanya tentang bagaimana perkembangan sakit ayahnya atau merawatnya. Justru Tergugat I dan Anak-Anaknya lah yang bersusah payah untuk merawat Alm.Muhammad Aidu Marikar, Penggugat berserta saudara dan ibu kandungnya yang bernama NELY MATITA PUTTI lebih memilih meninggalkan Alm.Muhammad Aidu Marikar dan pergi ke jakarta. Setelah beberapa bulan kemudian Alm.Muhammad Aidu Marikar kondisi kesehatannya mulai membaik dan kemudian meminta kepada Tergugat I untuk membicarakan kepada atasannya agar Alm.Muhammad Aidu Marikar dapat bertugas dibaubau dan faktanya kemudian Almarhum bertugas di polsek wolio kota Baubau. Kemudian Almarhum kembali meminta kepada Tergugat I untuk dapat tinggal dirumah milik Tergugat I yang saat ini menjadi objek sengketa;
Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat pada poin 24 sampai dengan poin 26,menurut kami kuasa Tergugat II adalah Dalil yang lagi-lagi kami sampaikan Penggugat terlalu manipulatif terkesan membuat diri mereka adalah pemilik sah dari objek sengketa. Setelah mendapatkan ijin dari Tergugat I untuk tinggal dirumah yang menjadi objek sengketa kurang lebih setahun tinggal Alm. Muhammad Aidu Marikar mulai menunjukkan itikad-itikad yang buruk dengan sedikit demi sedikit melakukanPerubahan bentuk atas rumah tersebut tanpa memberitahukan kepada tergugat I, sehingga setelah tergugat I mengetahui gelagak Alm.Muhammad Aidu Marikar demikian maka dengan tegas kemudian Tergugat I menyampaikan agar Alm.Muhammad Aidu Marikar segara keluar dari rumah tersebut, dimana Tergugat I mengatakan “kurang apa lagi saya ini, saya sudah jadikan kamu polisi, saya rawat kamu saat kamu saki dan ditinggalkan oleh Penggugat beserta Saudaranya dan Ibu Kandungnya, bahkan pula menyelematkan Alm.Muhammad Aidu Marikar dari sanksi kepolisian yang menikahi dua istri”. Setelah Alm.Muhammad Aidu Marikar keluar dari rumah yang dipersengketa ini, kemudian Tergugat mendengar jika Alm.Muhammad Aidu Marikar jatuh sakit kemudian saat itu Tergugat langsung membawa Alm.Muhammad Aidu Marikar ke RS. Palagimata untuk di Obati, berselang beberapa hari dirawat kamudian tergugat disampaikan oleh Pihak rumah sakit jika Alm.Muhammad Aidu Marikar sudah tidak sadarkan diri alias Koma dan pihak rumah sakit menyampaikan jika segera ambil Alm.Muhammad Aidu Marikar untuk di bawa kerumah karena rumah sakit sudah tidak mampu mengobati. Kemudian Tergugat bersama keluarganya datang mengambil Alm.Muhammad Aidu Marikar dari RS. Palagimata dengan kondisi sudah koma, dan membawa kerumah Tergugat yang berada di Jalan Sipanjonga, dan Tergugat kemudian menghubungi Penggugat dan Ibu Penggugat untuk datang ke Baubau Lihatlah Ayahmu untuk terakhir kalinya, beberapa hari kemudian Penggugat beserta saudaranya dan ibu kandungnya tiba di baubau dijalan sipanjonga dan untungnya masih sempat mendapati ayahnya yang koma dan tak lama kemudian ayahnya Alm.Muhammad Aidu Marikar meninggal dunia. Menjadi aneh kemudian saat malam ketujuhnya Alm.Muhammad Aidu Marikar tiba-tiba datang Drs. Sahrul LaUmane (La Alu) kerumah Tergugat dengan Membawa Akte Hibah yang isinya KATANYA TERGUGAT I TELAH MENGHIBAHKAN OBJEK SENGKETA KEPADA Alm.Muhammad Aidu Marikar, BUKAN HANYA ITU DALAM SURAT HIBAH YANG DITUNJUKKAN TERSEBUT ADA BEBERAPA SAUDARA TERGUGAT BERTANDATANGAN SEBAGAI SAKSI YANG MENYAKSIKAN JIKA TERGUGAT I TELAH MENGHIBAHKAN TANAH OBJEK SENGKETA TERSEBUT. Lebih lanjut lagi, tergugat I menyikapi soal Hibah yang disodorkan tersebut, memanggil semua anak Alm.Muhammad Aidu Marikar dan istrinya dan menjelaskan jika tergugat I tidak pernah memberikan hibah atau bertendatangan dihibah tersebut, Akta hibah itu palsu dimana saya sudah tanya saudara tergugat yang bertandatangan pula dalam akte hibah tersebut denganmengatakan bahwa dia tidak pernah bertanda tangan atau menyaksikan adanya pemberian Hibah dari Tergugat I kepada Alm.Muhammad Aidu Marikar dimana saat pembuatan surat hibah tersebut saudara tergugat I tersebut berada di Papua berjualan dan saat itu tidak pernah ke Kota Baubau. Tak lama berselang waktu dari pertemuan tersebut kemudian Tergugat I datang ke rumah Objek Sengketa tersebut dan melihat bahwa telah ada Patok Pertanahan yang secara diam-diam Penggugat memohonkan ke Badan Pertanahan Untuk menerbitkan sertifikat dengan dasar akte hibah tersebut, tak lama kemudian Tergugat I mencabut semua Patok tersebut dan mendatangi Lurah dan Badan pertanahan Nasional Kota Baubau untuk melakukan Pembatalan Penerbiatan Sertifikat atas Tanah Objek Sengketa tersebut. Beberapa bulan kemudian Tergugat I melaporkan Akte Hibah tersebut kepihak kepolisian dengan Laporan Pemalsuan Tandatangan Tergugat serta saudara kandungnya yang berada di papua dan oleh Penyidik telah melakukan pengujian pada Laboratorium Forensik Makasar dimana hasilnya menjelaskan jika benar tandatangan yang ada pada Akte Hibah tersebut tidak menyerupai Tandatangan Tergugat I alias dugaan Keras Akte Hibah tersebut PALSU, dan Laporan Polisi ini sudah masuk dalam tahap penyidikan dan tidak lama lagi menunggu kelengkapan berkas Perkara kemudian oleh Kepolisian melakukan Pelimpahan Perkara Pada Kejaksaan Negeri Baubau.
Bahwa terhadap dalil Gugatan Penggugat pada poin 27, yang pada intinya menerangkan pada tanggal 11 juli 2017 Penggugat dikagetkan dan baru mengetahui jika diatas Tanah Objek Sengketa telah pula diterbitkan Sertifikat Hak Milik oleh Tergugat I dengan nomor: atas nama Tergugat I. Bahwa terkait dalil tersebut menurut kami Kuasa Hukum Tergugat II adalah dalil yang mengada-ada dan terkesan mencoba mengkoktasi Pemikiran orang baik yang membacanya maupun mendengarnya seolah-olah tanah Aquo adalah Tanah Milik Penggugat dan Penggugat sama sekali baru mengetahui tentang adanya Sertifkat atas tanah Sengketa pada tanggal 11 Juli 2017. FAKTANYA adalah tidak demikian adanya. Tergugat III BPN Baubau telah memanggil Penggugat untuk segera menunjukan bukti kepemilikannya atas tanah sengketa dan sampai batas waktu yang diberikan oleh BPN Kota Baubau, kemudian melakukan Proses atas Permohonan Tergugat II menjadi Sertifikat Hak Milik, Bahkan Tindakan BPN Baubau tidak hanya kemudian memanggil Penggugat melainkan pula memeriksa semua Lurah yang bertanda tangan di dalam Akte Hibah tersebut dan semua saksi yang bertanda tangan di Akte Hibah dan Tegas kemudian BPN Baubau mendapatkan satu alasan yang sangat kuat jika Penggugat sama sekali tidak memiliki Dasar Kepemilikan yang cukup untuk membatalkan Permohonan Sertifikat hak Milik atas naman tergugat pada Tanah Sengketa Aquo. Terkait Proses Penerbitan Sertifikat Tanah Aquo Milik tergugat I sudah sesuai dengan mekanisme dan tatacara permohonan hak yang ada di Badan Pertanahan Nasional Kota BauBau sesuai pula dengan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang tata cara Pendaftaran Hak atas Tanah serta Peraturn pertanahan pendukung lainnya;
Bahwa terhadap dalil Gugatan Para penggugat pada Poin 28, sampai dengan poin 33 yang pada intinya tindakan Tergugat I Menguasai dan Membuat Sertifikat Hak Milik atas tanah Objek sengketa Tersebut serta menyatakan pebuatan Tergugat I adalah Melawan Hukum dan bertentangan dengan Kepentingan Penggugat kemudian memerintahkan kepada tergugat I untuk membayar uang Dwangsong;
Bahwa terhadap Dalil Penggugat Tersebut diatas, Kami Kuasa Hukum Tergugat II menyatakan Dalil Tersebut sangatlah Mengada-ada hal ini disebabkan karena Penggugat telah beberapa kali disampaikan oleh Tergugat I bahwa tidak ada tanahnya Alm.Muhammad Aidu Marikar dan terkait Akte Hibah tersebut tidak pernah adanya dan tidak pernah ditandatangani oleh Tergugat I maupun Saudara Kandungnya yang berada di Papua yang menjadi saksi dalam Hibah tersebut. Penegasan kembali dari Tergugat II atas tanah sengketa ini BUKANLAH MILIK PENGGUGAT ATAU BUDEL WARIS YANG DIPEROLEH DARI HIBAH DIMAKSUD, Selanjutnya Juga terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Tanah Aquo merupakan sebuah keharusan bagi Tergugat I dikarenakan sebuah Kewajiban mendasar bagi setiap Warga Negara untuk membayar pajak serta Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan ini dikuatkan dengan Penguasaan secara fisik secara terus menerus yang dilakukan oleh Tergugat I;
Dengan demikian sudah sangat jelas gugatan Penggugat melalui Kuasa Hukumnya, bukan merupakan sebuah uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perkara A quo. Sehingga harus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.Selanjutnya mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara ini berkenan untuk memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam Perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa Terbanding III dahulu Tergugat III juga telah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa pada pokoknya Tergugat III menolak dalil-dali yang telah diajukan oleh Penggugat sebagaimana yang tersebut dalam surat gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat III;
Bahwa terkait gugatan Penggugat pada angka 20 halaman 9, yang pokoknya menyatakan menyerahkan dokumen-dokumen tanah objek sengketa serta permohonan pembuatan Sertifikat Hak Milik tanah sengketa kepada Tergugat III pada tanggal 9 Desember 2014 benar, bahwa Tergugat III menerima berkas permohonan An. ARFAN AIDU sebagai Penggugat, namun proses sertifikat tanah tidak dapat ditindak lanjuti karean adanya keberatan dari H. ABDUL MAJID tertanggal 13 Maret 2015;
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada nomor 24 halaman 11, yang menyatakan menunggu proses mediasi yang akan dilakukan oleh Tergugat III dapat kami tegaskan bahwa Tergugat III telah melakukan upaya mediasi dengan mengirimkan undangan Nomor 216/600.13/VIII/2017 tertanggal 15 Agustus 2017 namun tidak dapat dilaksanakan karena terjadi pertengkaran hebat antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, sehingga mediasi tidak dapat dilaksanakan;
Bahwa dalam gugatan Penggugat pada angka 27 halaman 12 yang pokoknya menyatakan bahwa Tergugat III pada tanggal 7 Agustus 2017 mengembalikan berkas permohonan Penggugat atas dasar permintaan sendiri oleh Pihak Penggugat sehingga kami selaku Tergugat III tidak mempunyai alasan untuk menolak permintaan dari Penggugat;
Bahwa atas alasan tersebut diatas Tergugat III mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya :
Primair :
Dalam Provisi :
Menyatakan bahwa sertifikat Hak milik Nomor 00677 atas nama H. ABDUL MADJID adalah sah dan mengikat untuk kepentingan Tergugat;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilam Negeri Baubau tanggal 28 Februari 2018 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
Menolak gugatan provisi Penggugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp.2.896.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Membaca relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 28 Februari 2017 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau kepada Terbanding III semula Tergugat III pada tanggal 6 Maret 2018;
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Baubau yang menyatakan bahwa pada tanggal 13 Maret 2018 Kuasa Pembanding dahulu Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Baubau Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau tanggal 28 Februari 2018 untuk diperiksa dan diputus dalam peradian tingkat banding;
Membaca relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti pada Pengadilan Negeri Baubau yang menyatakan bahwa masing-masing pada tanggal 14 Maret 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan/disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding I semula Tergugat I, Kuasa Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding IIsemula Tergugat III;
Membaca surat Memori Banding yang diajukan Pembanding semula Penggugat yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Baubau tanggal 23 Maret 2018 dan surat memori banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada pihak Terbanding I semula Tergugat I, dan Terbanding IIsemula Tergugat II masing-masing tanggal 26 Maret 2018;
Membanca kontra memori banding yang diajukan oleh Terbading I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II, masing-masing tertanggal 12 April 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Baubau masing-masing tanggal 13 April 2018;
Membaca Relaas pemberitahuan dan penyerahan kontra memori banding kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Baubau tertanggal 16 April 2018;
Membaca relaas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau yang dibuat oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Baubau telah memberi kesempatam kepada Kuasa Pembanding semula Pengggugat, dengan suratnya tertanggal 23 Maret 2018, Terbanding I semula Tergugat I, Kuasa Terbanding II semula Tergugat II dan Terbanding III semula Tergugat III masing-masing dengan suratnya tanggal 22 Maret 2018;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 28 Februari 2018 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan oleh pihak Pembanding semula Penggugat serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Pembanding semula Penggugat mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal tanggal 28 Februari 2018 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau, dengan mengemukakan hal-hal yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai sebagai berikut :
Bahwa judex factie tingkat pertama dengan melawan hak tidak mempertimbangkan secara cermat serta keliru memeriksa alat bukti berupa surat-surat dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Pembanding/ Penggugat di muka persidangan dalam perkara a quo;
Bahwa judex factie tingkat pertama tidak atau lalai mempertimbangkan secara cermat keterkaitan atau hubungan antara yang satu dengan yang lainnya yaitu antara bukti-bukti yang diajukan oleh Pembandingsemula Penggugat terutama bukti P-9, bukti P-10 dan bukti P-13 terutma dengan bukti P-14 P-17, P-20 beserta lampirannya, P-25 serta keterangan seluruh saksi yang diajukan oleh Penggugat semula Pembanding, dan menurut pendapat Pembanding semula Penggugat seandainya Majelis Hakim Tingkat pertama dengan cermat dan seksama mempertimbangkan hal tersebut, maka akan mendapatkan kesimpulan pada fakta yang sebenarnya bahwa obyek sengketa adalah milik dari Penggugat bersama-sama dengan saaudara-saudaranya dan ibunya;
Bahwa Pembanding dahulu Penggugat mengemukakan hal-hal seperti tersebut diatas, dengan mendasarkan pada alasan hukum sebagai mana secara lengkap dan mendetail telah diuraikan dalam memori bandingnya;
Dan atas dasar alasan-alasan tersebut diatas Pembanding semula Penggugat berpendapat putusan judex factie tingkat pertama jauh dari rasa ‘keadilan’, dan Pembanding/Penggugat berharap agar judex factie tingkat banding dapat memeriksa ulang secara cermat serta tepat seluruh bukti surat dan keterangan saksi yang diajukan oleh Pembandingsemula Penggugat dan selanjutnya mohon kiranya judex factie tingkat banding in casu Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo, memeriksa seluruh dalil-dalil Gugatan, Jawaban Gugatan, Replik dan Alat-alat bukti pada Persidangan Tingkat Pertama serta menghubungkan dengan uraian dan penjelasan dalam memori banding kemudian memutuskan perkara ini dengan amar putusan seperti yang dimuat dalam petitum gugatannya;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat tersebut, Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya dapat disimpulkan sebagai berikut :
Bahwa pada pokoknya Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II menolak dalih-dalih Penggugat Pemohon Banding yang tertuang dalam memori banding tersebut ,kecuali yang secara tegas tegas kami akui kebenarannya;
Bahwa Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Baubau yang dimohonkan banding ini,karena putusan tersebut selain telah memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,juga telah didasarkan pada pertimbangan hukum dan dasar hukum yang benar,oleh karena itu permohonan banding Penggugat/Pemohon banding haruslah ditolak atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa apa yang dituangkan dalam memori banding Pemhon Banding pada dasarnya hanya mengulangi REPLIKNYA serta KESIMPULANNYA dan telah pula dipertimbangkan dalam Putusan Aquo;
Bahwa Terbanding I dahulu Tergugat I dan Terbanding II dahulu Tergugat II mengemukakan hal-hal seperti tersebut diatas, dengan mendasarkan pada alasan hukum sebagai mana secara lengkap dan mendetail telah diuraikan dalam kontra memori bandingnya.
Dan atas dasar alasan-alasan tersebut diatas, Terbanding I semula Terggugat I dan Terbanding II semula Tergugat II mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Kendari agar memberikan putusan sebagai berikut :
PRIMER :
Menolak Permohonan Banding Penggugat/Pemohonan Banding untuk seluruhnya;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau yang dimohonkan Banding ini;
Menghukum kepada Penggugat/Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara ini;
SUBSIDER :
Memberikan putusan lain yang seadil adilnya;
DALAM PROVISI:
Menimbang, setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, mempelajari serta mencermati Putusan Pengadilan Tingkat Pertama berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama dalam provisi yang pada pokoknya menolak gugatan provisi Pembandingsemula Penggugat sudah tepat dan benar, oleh karena itu putusan dalam provisi itu patut dipertahankan dan dikuatkan;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding membaca, memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari berita acara persidangan beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau Tanggal 28 Februari 2018 dan telah membaca dan memperhatikan, serta memori banding yang diajukan oleh Pembandingsemula Penggugat, sebagaimana yang telah Majelis Hakim Tingkat Banding uraikan tersebut diatas, serta kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding IIsemula Tergugat II akan mempertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Tingkat Banding berpendapat bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pembandingsemula Penggugat dalam perkara a quo yang paling utama dan terkait erat dengan kepemilikan atas obyek sengketa seperti yang didalilkan oleh Pembandingsemula Penggugat dalam gugatannya adalah bukti P-9 dan P-10;
Menimbang, bahwa bilamana bukti P-9 tersebut, dikaitkan degan keterangan saksi Syahrul yang mana pengetahuan saksi tersebut terhadap bukti P-9 ini antara lain menerangkan “ bahwa saya tidak dengar bahwa bapak saya bertanda tangan untuk akte hibah hanya yang saya dengar dari bapak saya beliau mengatakan bahwa saya ini sudah dua kali saya bertanda tangan tentang proses jual belinya tanahnya bapaknya Wiwid itu jadi mungkin tanda tangan yang satu mengenai kwitansi sebelumnya dan satunya mungkin akte hibah” dan saksi tidak tahu persisi tahun berapa bapak saksi bercerita seperti itu;
Menimbang, bahwa dengan demikian saksi Syahrul ini tidak mengetahui sendiri pada saat penanda tanganan bukti P-9 ini, apakah tanda tangan Terbanding I semula Tergugat I dalam bukti P-9 tersebut betul-betul tanda tangan Terbanding I semula Tergugat I demikian juga saksi-saksi yang tanda tangan dalam bukti tersebut apakah benar-benar tanda tangan dari orang bersangkutan yang tertera dalam bukti P-9 tersebut dan pengetahuan saksi Syahrul ini hanya mendengar/diberitahu dari orang lain (ayahnya) sehingga merupakan kesaksian de auditu;
Menimbang, bahwa bilamana bukti P-10 tersebut, dikaitkan degan keterangan saksi Syahrul yang mana pengetahuan saksi tersebut terhadap bukti P-10 ini antara lain menerangkan “ pada saat saksi menandatangani bukti P-10 (kwitansi), saksi ada dirumah orang tua saksi, pada saat penandatanganan kwiatasi tersebut, semua yang bertanda tangan di kwitansi tersebut tidak hadir semua karena pada saat itu almarhum AIDU membawa dan meminta tanda tangan masing-masing yang bertanda tangan di kwitansi tersebut, dan saksi mau menanda tangani kwitansi tersebut karena sudah ada tanda tangan almarhum AIDU dan Terbanding I semula Tergugat I dan juga ada saksi-saksi yang lain yang sudah lebih dahulu tanda tangan;
Menimbang, bahwa dengan demikian saksi Syahrul ini tidak mengetahui sendiri pada saat Terbanding I semula Tergugat I menanda tanganan bukti P-10 ini, apakah tanda tangan Trebanding I semula Tergugat I dalam bukti P-10 tersebut betul-betul tanda tangan Terbanding I semula Tergugat I demikian juga saksi-saksi yang tanda tangan dalam bukti tersebut apakah benar-benar tanda tangan dari orang bersangkutan yang tertera dalam bukti P-10 tersebut dan saksi Syahrul ini menanda tangani bukti P-10 tersebut, belakangan setelah bukti P-10 dibawa oleh almarhum AIDU kepadanya dan saksi Syahrul mau menandatangani bukti P-10 karena sudah ada tanda tangan almarhum AIDU dan Terbanding I semula Tergugat I dan juga ada saksi-saksi yang lain yang sudah lebih dahulu tanda tangan;
Menimbang, bahwa disamping itu bilamana bukti P-9 dan bukti P-10 tersebut, dikaitkan pula dengan keterangan saks-saksi Pembandingsemula Penggugat yang lain yaitu saksi Rizal, saksi Nurlina dan saksi Saliani yang mana pengetahuan saksi tersebut terhadap bukti P-9 dan bukti P-10 ini, dapat Majelis Tingkat Banding simpulkan juga tidak mengetahui sendiri tentang proses pembuatan/penandatangan bukti P-9 dan P-10 ini, namun pengetahuan para saksi tersebut hanya diberitahu/mendengar dari pihak/orang lain (saksi de auditu);
Menimbang, bahwa terhadap bukti P-9 dan bukti P-10 tersebut hanya berupa foto copy karena Pembandingsemula Penggugat tidak dapat menunjukkan aslinya di persidangan dan dan disamping itu Terbanding I semula Tergugat I telah membantah tentang kebenaran isi bukti P-9 dan P-10 dan bahkan terhadap Akte hibah (bukti P-9) tersebut, Terbanding I semula Tergugat I telah melaporkan adanya pemalsuan tandatangan Terbanding I semula Tergugat I dan saudara kandungnya yang berada di Papua kepada pihak yang berwajib (Kepolisian Republik Indonesia) sebagaimana bukti T.I.II.-7 dan Terbanding I semula Tergugat I, dalam perkara a quo telah mempunyai bukti kepemilikan hak atas tanah obyek sengketa sebagaimana dalam bukti T.I.II.-6;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi Pembanding semula Penggugat kaitannya dengan rehab atau pembangunan rumah yang pada pokonya atau intinya menerangkan bahwa pembangunan rehab rumah atas obyek sengketa dilakukan secara bertahap dan yang membangun atau merehab adalah almarhum AIDU dan pembangunan rehab rumah tersebut sudah dimulai sejak tahun 1988 dan kemudian pada tahun 2003 dilakukan rehab lagi dan selesai tahun 2005 dengan biaya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan dalam tahap rehab ini ada perubahan yang signifikan dan bilamana keterangan para saksi ini dikaitkan dengan bukti P-9 dan P-10 ternyata tidak bersesuaian atau tidak sejalan, karena seandainya bukti P-9 dan P-10 tersebut benar, bukti P-9 dan bukti P-10 tersebut baru ada pada tahun 2008, sehingga ada kejanggalan karena pada saat dilakukan rehab yang sudah dimulai pada tahun 1988 secara bertahap, yang kemudiaan dilanjutkan lagi pada tahun 2003 dan selesai tahun 2005, sehingga secara logika obyek tanah sengketa pada saat itu belum menjadi milik almarhum AIDU sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pada waktu itu, almarhum AIDU membangun atau merehab rumah diatas tanah orang lain;
Menimbang, bahwa bukti P-9 dan P-10 dihubungkan pula dengan bukti P-20 (yang dalam lampirannya ada surat penyampaian keberatan dari Terbanding I semula Tergugat I yang disahkan Terbanding III semula Tergugat III), yang mana setelah Majelis Tingkat Banding membaca, mempelajari dan mencermati bukti tersebut, bahwa bukti kwitansi itu untuk pembayaran fondasi yang ada disamping rumah itu sehingga dapat diartikan bukan untuk pembayaran obyek tanah sengketa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang telah kami pertimbangkan seperti tersebut diatas, ternyata keberatan Pembanding semula Penggugat yang dimuat dalam memori bandingnya sebagaimana terurai diatas, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa hal-hal yang menjadi dasar keberatan bagi Pembanding semula Penggugat tersebut, selebihnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan tepat dan benar dan tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, sehingga dengan demikian keberatan-keberatan Pembanding semula Penggugat yang dimuat dalam memori bandingnya, tidak beralasan secara hukum, dan oleh karena itu patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan-keberatan Pembanding semula Penggugat dalam memori bandingnya tidak ada hal yang melemahkan atau membatalkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, maka Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding, dapat menyetujui dan membenarkan Putusan Pengadilan Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan-keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama yang dimohonkan banding tersebut, sehingga pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa atas dasar hal tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baubau tanggal 28 Februari 2018 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau, yang dimintakan banding tersebut patut dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap berada dipihak yang kalah, maka Pembanding semula Penggugat harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku yang terkait dengan perkara ini, khususnya Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 Jo. Undang-Undang 49 Tahun 2009 dan RBg;
MENGADILI :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 28 Februari 2018 Nomor 23/Pdt.G/2017/PN Bau yang dimohonkan banding;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Rabu 30 Mei 2018, oleh kami BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H., M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai Ketua Majelis Hakim dengan MUJAHRI, S.H. dan BAMBANG SETIYANTO, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 18 April 2018 Nomor 30/PEN.PDT/2018/PT KDI untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Selasa, Tanggal 5 Juni 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Hj. ELSYE MANGINDAAN, S.H.,M.Si. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
Hakim-Hakim Anggota, ttd MUJAHRI, S.H. | Hakim Ketua, ttd BAMBANG KUSMUNANDAR, S.H., M.H. |
Ttd ttd BAMBANG SETIYANTO, S.H. | |
| Panitera Pengganti, ttd Hj. ELSYE MANGINDAAN, S.H., M.Si. | |
Perincian biaya:
Redaksi : Rp 5.000,00
Meterai : Rp 6.000,00
P
emberkasan : Rp139.000,00
Jumlah : Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Kendari, 23 Pebruari 2018