63/Pid.Sus/2016/PN.TGT
Putusan PN TANAH GROGOT Nomor 63/Pid.Sus/2016/PN.TGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-MUHAJI Bin NURMAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAJI Bin NURMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perkosaan terhadap anak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah jaket warna hitam dengan motif kotak-kotak putih. - 1 (satu) buah celana jeans pendek selutut warna biru tua. - 1 (satu) buah celana dalam warna cream. - 1 (satu) buah miniset (BH) warna cream. - 1 (satu) buah baju warna merah muda. Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Saksi korban. 6. Menetapkan agar Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
P
UTUSAN
Nomor.63/Pid.Sus/2016/PN.TGT
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa yang bersidang dengan Hakim Majelis telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraTerdakwa :
| Nama Lengkap | : | MUHAJI Bin NURMAN | |
| Tempat Lahir | : | Paser | |
| Umur / Tanggal Lahir | : | 18 Tahun / 20 April 1997 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Rt. 13 Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Swasta | |
| Pendidikan | : | SMP (Tamat) |
Terdakwa ditangkap dan ditahan oleh :
Penyidik :
Penangkapan : tanggal 13 Desember 2015;
Penahanan : sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 2 Januari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 3 Januari 2016 sampai dengan tanggal 11 Februari 2016;
Penuntut Umum,sejak tanggal 11 Februari 2016sampai dengan tanggal 1 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sejak tanggal 18 Februari 2016sampai dengan tanggal 18 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot, sejak tanggal 19 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberikan oleh Majelis Hakim, namun terdakwa akan menghadapi perkara ini sendiri;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca surat-surat lain dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 3 Maret 2016;
Setelah mendengar dan memperhatikan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 24 Maret 2016 No. Reg. Perkara: PDM-24/PPU/02/2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa MUHAJI Bin NURMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAJI Bin NURMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah jaket warna hitam dengan motif kotak-kotak putih.
1 (satu) buah celana jeans pendek selutut warna biru tua.
1 (satu) buah celana dalam warna cream.
1 (satu) buah miniset (BH) warna cream.
1 (satu) buah baju warna merah muda.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa mohon maaf atas kesalahannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar replik secara lisan dari Penuntut Umum dan duplik secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya masing-masing menyatakan bertetap pada pendiriannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tanah Grogot atas dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa MUHAJI Bin NURMANpada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 19.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat disebuah pondok persawahan Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ”Melakukan kekerasanatau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mulanya saksi Saksi korban sedang berada di rumah lalu terdakwa menghubungi saksi melalui handphone untuk ketemuan. Setelah saksi bertemu dengan Terdakwa di depan penggilingan padi kemudian saksi dibonceng menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa menuju ke persawahan Gunung Intan. Namun pada saat dalam perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada saksi “nanti kita pam-pam” lalu saksi menjawab “tidak mau”, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau tidak mau nanti aku tinggal”. Kemudian setelah sampai di sebuah pondok, Terdakwa dan saksi duduk bersebelahan lalu Terdakwa merangkul saksi dengan tangan kiri sambil mencium bibir saksi dan meremas payudara saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk melepas celana yang saksi pakai, kemudian setelah celana saksi terlepas, Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi sambil menggoyangkan pinggulnya. Lalu sekitar 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dari kemaluan saksi, kemudian Terdakwa keluar dari pondok dan membuang spermanya di tanah.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 1271/TU/PKM-B/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 atas nama Saksi korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GERSON BUNGA dokter pada Puskesmas Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pemeriksaan :
Alat Kelamin : Tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin luar .
Pada selaput darah ditemukan luka robek pada arah jam tiga dan jam enam.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia dua belas tahun ditemukan luka robek selaput darah pada arah jam tiga dan jam enam yang diduga diakibatkan oleh karena benturan benda tumpul.
Bahwa berdasarkanKutipan akta Kelahiran Nomor : 3460/AKI-CS/2007 tanggal 25 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Penajam Paser Utara diketahui bahwa saksi SAKSI KORBAN Ilahir di Balikpapan pada tanggal 19 Juni 2003 sehingga pada saat kejadian saksi masih berusia 12 (dua belas) tahun.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAJI Bin NURMANpada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 19.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat disebuah pondok persawahan Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ”Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mulanya saksi Saksi korban sedang berada di rumah lalu terdakwa menghubungi saksi melalui handphone untuk ketemuan. Setelah saksi bertemu dengan Terdakwa di depan penggilingan padi kemudian saksi dibonceng menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa menuju ke persawahan Gunung Intan. Namun pada saat dalam perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada saksi “nanti kita pam-pam” lalu saksi menjawab “tidak mau”, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau tidak mau nanti aku tinggal”. Kemudian setelah sampai di sebuah pondok, Terdakwa dan saksi duduk bersebelahan lalu Terdakwa merangkul saksi dengan tangan kiri sambil mencium bibir saksi dan meremas payudara saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk melepas celana yang saksi pakai, kemudian setelah celana saksi terlepas, Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi sambil menggoyangkan pinggulnya. Lalu sekitar 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dari kemaluan saksi, kemudian Terdakwa keluar dari pondok dan membuang spermanya di tanah.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 1271/TU/PKM-B/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 atas nama Saksi korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GERSON BUNGA dokter pada Puskesmas Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pemeriksaan :
Alat Kelamin : Tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin luar .
Pada selaput darah ditemukan luka robek pada arah jam tiga dan jam enam.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia dua belas tahun ditemukan luka robek selaput darah pada arah jam tiga dan jam enam yang diduga diakibatkan oleh karena benturan benda tumpul.
BahwaberdasarkanKutipan akta Kelahiran Nomor : 3460/AKI-CS/2007 tanggal 25 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Penajam Paser Utara diketahui bahwa saksi SAKSI KORBAN lahir di Balikpapan pada tanggal 19 Juni 2003 sehingga pada saat kejadian saksi masih berusia 12 (dua belas) tahun.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa MUHAJI Bin NURMANpada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 19.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015 bertempat disebuah pondok persawahan Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ”Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan pebuatan cabul ”yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mulanya saksi Saksi korban sedang berada di rumah lalu terdakwa menghubungi saksi melalui handphone untuk ketemuan. Setelah saksi bertemu dengan Terdakwa di depan penggilingan padi kemudian saksi dibonceng menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa menuju ke persawahan Gunung Intan. Namun pada saat dalam perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada saksi “nanti kita pam-pam” lalu saksi menjawab “tidak mau”, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau tidak mau nanti aku tinggal”. Kemudian setelah sampai di sebuah pondok, Terdakwa dan saksi duduk bersebelahan lalu Terdakwa merangkul saksi dengan tangan kiri sambil mencium bibir saksi dan meremas payudara saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk melepas celana yang saksi pakai, kemudian setelah celana saksi terlepas, Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi sambil menggoyangkan pinggulnya. Lalu sekitar 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dari kemaluan saksi, kemudian Terdakwa keluar dari pondok dan membuang spermanya di tanah.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 1271/TU/PKM-B/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 atas nama Saksi korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GERSON BUNGA dokter pada Puskesmas Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pemeriksaan :
Alat Kelamin : Tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin luar .
Pada selaput darah ditemukan luka robek pada arah jam tiga dan jam enam.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia dua belas tahun ditemukan luka robek selaput darah pada arah jam tiga dan jam enam yang diduga diakibatkan oleh karena benturan benda tumpul.
Bahwa berdasarkanKutipan akta Kelahiran Nomor : 3460/AKI-CS/2007 tanggal 25 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Penajam Paser Utara diketahui bahwa saksi SAKSI KORBAN lahir di Balikpapan pada tanggal 19 Juni 2003 sehingga pada saat kejadian saksi masih berusia 12 (dua belas) tahun.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti maksudnya, dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) walaupun kesempatan untuk itu telah diberikan kepadanya oleh Majelis Hakim;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di persidangan kecuali saksi Saksi korbankarena masih dibawah umur, saksi-saksi mana pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Saksi korban:
Saksi Menerangkan bahwa MUHAJI melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 09 desember 2015 sekira 19.30 wita di pondok persawahan di desa gunung intan kec. babulu kab. ppu kaltim;
Saksi Menerangkan bahwaMUHAJI melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umurterhadap saksi hanya sendiri saja;
Saksi Menerangkan bahwa MUHAJI melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terhadap saksi hanya satu kali saja;
Saksi Menerangkan bahwaUsia saksi saat ini 12 tahun, saksi masih bersekolah di SMP 08 dan duduk di kelas 1 (satu) yang ada di desa sebakung jaya;
Saksi Menerangkan bahwaPada hari rabu tanggal 09 desember 2015 sekira jam 15.00 wita MUHAJI mengirim sms ke Hp saksi yang isi “hai, kita ketemuan nanti” lalu saksi menjawab “ga mau, nanti aku ada acara” kemudian MUHAJI kembali menjawab “ga papa nanti ketemuan aja” selanjutnya sekira jam 17.00 wita MUHAJI kembali mengirim sms ke HP saksi dan berkata “nanti malam kita pam-pam” namun sms dari MUHAJI tersebut tidak saksi balas. sekira jam 19.00 wita MUHAJI menelpon saksi dan berkata “aku sudah di depan gilingan” lalu saksi menjawab “iya”. Setelah telpon di matikan kemudian saksi keluar dari rumah yang pada saat itu saksi sedang berada di rumah bibik saksi dan saksi menemui MUHAJI yang sudah menunggu di depan gilingan padi. Setelah bertemu dengan MUHAJI lalu saksi dibonceng oleh MUHAJI menuju ke persawahan desa gunung intan tepatnya ke sebuah pondok. Setelah sampai di pondok lalu saksi dan MUHAJI duduk berduaan di dalam pondok. Kemudian MUHAJI Berkata kepada saksi “masa kita gini aja” lalu saksi menjawab “mau gimana lagi” selanjutnya MUHAJI yang duduk di samping kanan saksi langsung merangkul saksi dengan tangan kirinya sambil mencium bibir saksi dan tangan kanannya meremas payudara saksi dari dalam baju saksi. setelah MUHAJI selesai mencium bibir saksi , tangan kanan MUHAJI masih meremas payudara saksi. setelah melakukan hal tersebut kemudian MUHAJI berkata kepada saksi “lepas celanamu” lalu saksi melepas celana jins pendek se lutut yang saksi pakai sambil duduk di dalam pondok sedangkan MUHAJI melepas celana yang ia pakai. Setelah terlepas kemudian saksi melepas celana dalam yang saksi pakai. Setelah saksi tidak memakai celana lalu MUHAJI kembali mencium bibir saksi sambil merebahkan tubuh saksi di lantai pondok sambil tangan kanannya memegang vagina saksi. setelah posisi saksi sudah terlentang di lantai kemudian MUHAJI mengangkat baju saksi sampai ke atas dada saksi sehinga payudara saksi terlihat selanjutnya kemudian MUHAJI meyuruh saksi untuk mengangkat kaki kiri dan kanan saksi ke pundak MUHAJI karena posisi MUHAJI tepat di depan saksi terlentang. Setelah saksi menaikan kaki kiri dan kaki kanan saksi ke pundak MUHAJI lalu MUHAJI dengan posisi di depan saksi lalu memasukan kemalunnya ke dalam kemaluan saksi sambil menggoyangkan pinggulnya sehingga kemaluan MUHAJI keluar masuk di dalam kemaluan saksi. sekira 3 meit kemudian MUHAJI mengeluarkan kemaluannya dari kemaluan saksi lalu keluar pondok utuk membuang/mengeluarkan spermanya di tanah. Setelah melakukan persetubuhan tersebut kemudian saksi memasang kembali celana dalam dan celana jins milik saksi sendiri;
Saksi Menerangkan bahwa Saksi kenal dengan MUHAJI awalnya melalui pesan singkat SMS ke hp saksi pada hari kamis tanggal 04 desember 2015 sekira jam 20.00 witta yang isi dari pesan singkat tersebut “ hai, salam kenal namaku aji anak blok a” lalu saksi menjawab “ dapat nomorku dari mana” tidak lama kemudiaan MUHAJI menelpon saksi dan akhirnya saksi dan MUHAJI berbincang melalui telpon. Pada hari selasa pada tanggal 8 desember 2015 sekira jam 19.00 wita saksi janjian ketemu pertama kali dengan muhaji di tabong desa gunung intan antara saksi dengan MUHAJI tidak memiliki hubungan apa-apa;
Saksi menerangkan bahwaMUHAJI tidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi sebelum Melakukan hubungan badan. namun pada saat dalam perjalanan sebelum sampai di pondok sawah yang ada di gunung intan MUHAJI berkata kepada saksi “nanti kita pam-pam” lalu saksi menjawa “nda mau” kemudian MUHAJI menjawab “kutinggal kalo g mau” lalu saksi menjawab “ih malas”.namun MUHAJI tetap membawa saksi sampai pondok di sawah yang ada di desa gunung intan;
Saksi Menerangkan bahwa Maksud dari kata-kata PAM-PAM adalah melakukan hubungan badan bahasa PAM-PAM tersebut setahu saksi bahasa anak muda jaman sekarang untuk mengartikan melakukan hubungan badan;
Saksi Menerangkan bahwaSebelum MUHAJI melakukan hubungan badan terhadap saksi MUHAJI tidak ada melakukan tipu muslihat, kebohongan serta bujuk raju terhadap saksi untuk melakukan pencabulan dan persetubuhan tersebut;
Saksi Menerangkan bahwaYang menyebabkan saksi mau untuk di ajak untuk melakukan hubungan badan tersebut karena saksi takut untuk di tinggal situasi pondok di tengan sawah dalam keadaan sepi karena malam hari. Sebelumnya MUHAJI sudah mengatakan kepada saksi bahwa kalau tidak mau untuk melakukan pam pam maka saksi akan di tinggal;
Saksi Menerangkan bahwaYang saksi rasakan pada saat MUHAJI memasukkan penisnya kedalam vagina saksi yang saksi rasakan rasa nyeri dan sakit pada kemaluan saksi
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi MUHAMMAD ABDUH Bin SUKATNO:
Saksi menerangkanbahwa Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada hari Rabu Tgl 09 Desember 2015 Sekira Jam 19.30 Wita di pondok persawahan Ds. Gunung Intan Rt 12 Kec. Babulu Kab. PPU;
Saksi menerangkan bahwa Korban persetubuhan anak di bawah umur tersebut adalah Saksi korban sedangkan pelakunya adalah Sdr. MUHAJI;
Saksi menerangkan bahwaPada hari kamis Tgl 10 Desember 2015 sekira jam 10.00 wita Saksi memeriksa Hp milik anak Saksi, setelah Saksi periksa Saksi melihat ada sms yang isinya membicarakan mengenai persetubuhan yang di lakukan oleh Pelaku. A.n MUHAJI dengan korban saksi korban, selanjutnya Saksi menanyakan tentang SMS tersebut kepada korban. dan akhirnya Saksi korbanmenceritakan kepada Saksi bahwa Saksi korban telah melakukan hubungan badan/persetubuhan dengan Sdr MUHAJI yaitu pada hari rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 19.15 wita saat korban sedang berada di rumah Keluarga korban yang beralamat di Rt 13 Tambong Ds. Gn Intan Kec. Babulu Kab. PPU di jemput oleh pelaku dan kemudian korban di bonceng menggunakan sepeda motor dan di ajak jalan ke daerah persawahan di Ds. Gn Intan, sesampainya di pondok sawah Gn Intan kemudian korban di ajak ke pondok tersebut selanjutnya pelaku mengajak bersetubuh akan tetapi korban tidak mau kemudian pelaku mengancam akan meninggalkan korban di sawah tersebut apabila tidak mau di ajak bersetubuh akhirnya korban bersedia di ajak melakukan hubungan badan;
Saksi menerangkan bahwa Peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban saksi korbanyaitu pada saat korban bersama dengan pelaku berada di pondok sawah lingkungan Rt 12 Ds. Gn Intan kec. Babulu Kab. PPU, korban di ajak melakukan hubungan badan, kemudian korban di cium pipi lalu pelaku menyuruh korban melepaskan celana setelah celana lepas selanjutnya pelaku memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban;
Saksi menerangkan bahwaSaksi mengetahui peristiwa persetubuhan anak di bawah umur tersebut yaitu Pada hari kamis Tgl 10 Desember 2015 sekira jam 10.00 wita Saksi memeriksa Hp milik anak Saksi/korban, setelah Saksi periksa Saksi melihat ada sms yang isinya membicarakan mengenai persetubuhan yang di lakukan oleh Pelaku. A.n MUHAJI dengan korban saksi korban, selanjutnya Saksi menanyakan tentang SMS tersebut kepada korban. Saksi korbandan akhirnya Saksi korban menceritakan kepada Saksi bahwa Saksi korban telah melakukan hubungan badan/persetubuhan dengan Sdr MUHAJI yaitu pada hari rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira jam 19.15 wita saat korban sedang berada di rumah Keluarga korban yang beralamat di Rt 13 Tambong Ds. Gn Intan Kec. Babulu Kab. PPU di jemput oleh pelaku dan kemudian korban di bonceng menggunakan sepeda motor dan di ajak jalan ke daerah persawahan di Ds. Gn Intan, sesampainya di pondok sawah Gunung Intan kemudian korban di ajak ke pondok tersebut selanjutnya pelaku mengajak bersetubuh akan tetapi korban tidak mau kemudian pelaku mengancam akan meninggalkan korban di sawah tersebut apabila tidak mau di ajak bersetubuh akhirnya korban bersedia di ajak melakukan hubungan badan;
Saksi menerangkan bahwaYang Saksi lakukan setelah Saksi di ceritakan kejadian yang di alami oleh Saksi korban tersebut kemudian Saksi mencari pelaku dan ternyata pelaku persetubuhan tersebut adalah Sdr MUHAJI yang bertempat tinggal di Ds. Gn Intan Kec. Babulu, sesampainya di rumah Sdr MUHAJI kemudian Saksi menanyakan apakah benar bahwa Sdr MUHAJI telah melakukan persetubuhan dengan Saksi korban, kemudian oleh Sdr MUHAJI mengelak dengan alasan HP miliknya di pinjam oleh orang yang tidak di kenal, akhirnya Saksi percaya dengan omongan dari pelaku tersebut, kemudian pada hari Sabtu Tgl 12 Desember 2015 sekira jam 22.00 wita Saksi mencari Sdr MUHAJI untuk menanyakan kembali tentang pelaku persetubuhan tersebut, setelah Saksi bertemu dengan Sdr MUHAJI kemudian Sdr MUHAJI Saksi ajak ke rumah Sdr UPRAT yang beralamat di Ds. Gunung Intan, setelah di berada di dalam rumah Sdr UPRAT kemudian Saksi menanyakan pelaku yang melakukan persetubuhan dengan Saksi korbandan akhirnya Sdr MUHAJI mengaku bahwa Sdr MUHAJI telah melakukan persetubuhan dengan Saksi korban di persawahan Lingkungan Rt 12 Ds. Gn Intan Kec. Babulu;
Saksi menerangkan bahwaPelaku a.n MUHAJI melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBANsebanyak satu kali saja;
Saksi menerangkan bahwaSaksi mempunyai hubungan keluarga dengan korban saksi korban yaitu korban saksi korban adalah anak kandung Saksi yang ke dua dari tiga bersaudara, dan Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku a.n MUHAJI;
Saksi menerangkan bahwaAnak Saksi sekarang berumur 12 tahun, tempat tanggal lahir di Balikpapan, 19 Juni 2003 dan sekarang ini anak Saksi masih duduk di kelas 1 (satu) SMP 08 PPU Ds. Sebakung Jaya Kec. Babulu Kab. PPU;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Saksi SOFWAN Bin KASDURI:
Saksi menerangkan bahwa Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur terjadi pada hari Rabu Tgl 09 Desember 2015 Sekira Jam 19.30 Wita di pondok persawahan Ds. Gunung Intan Rt 12 Kec. Babulu Kab. PPU;
Saksi menerangkan bahwa Korban Pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut adalah Saksi korban sedangkan pelakunya adalah Sdr. MUHAJI;
Saksi menjelaskan bahwa Peristiwa persetubuhan yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban saksi korbanyaitu pada saat korban bersama dengan pelaku berada di pondok sawah lingkungan Rt 12 Ds. Gn Intan kec. Babulu Kab. PPU, korban di ajak melakukan hubungan badan;
Saksi menerangkan bahwa Pada hari Sabtu Tgl 12 Desember 2015 sekira jam 18.00 wita Saksi di beritahu oleh sdr MUHAMMAD ABDUH (Orang tua korban ) bahwa Sdr MUHAMMAD ABDUH memberitahukan kepada Saksi bahwa pada saat Sdr MUHAMMAD ABDUH memeriksa Hp Anaknya di lihatnya ada SMS yang isinya ada seseorang yang mengajak jalan korban dan sms yang menceritakan tentang hubungan badan yang di lakukan pelaku terhadap korban, kemudian Sdr MUHAMMAD ABDUH mengajak Saksi bertemu dengan Sdr MUHAJI selaku pemilik HP yang di gunakan untuk menghubungi korban ke Ds. Gunung Intan , sesampainya di Ds. Gn Intan Saksi dan Sdr MUHAMMAD ABDUH bertemu dengan Sdr MUHAJI , kemudian Sdr MUHAJI Saksi ajak masuk rumah Sdr SUPRAT (keluarga dari Sdr MUHAMMAD ABDUH ) yang beralamat di Ds. Gn Intan, sesampainya di dalam rumah kemudian Saksi bertanya kepada Sdr. MUHAJI “ siapa sebenarnya pelaku yang melakukan persetubuhan dengan Saksi korban“ akan tetapi sdr MUHAJI mengatakan tidak kenal dengan pelaku dengan alasan HP milik Sdr MUHAJI pada saat itu di pinjam oleh seseorang yang tidak di kenal, dan orang tersebut menghubungi saksi korbanmelalui sms dengan menggunakan hp Milik Sdr MUHAJI tersebut, selanjutnya Saksi mengatakan kepada MUHAJI apabila tidak mengaku akan Saksi laporkan kepolisi, selanjutnya Sdr MUHAJI mengakui Bahwa pelaku pencabulan dan persetubuhan yang di lakukan terhadap korban saksi korban adalah Sdr MUHAJI sendiri;
Saksi menerangkan bahwa Yang Saksi lakukan setelah Saksi mengetahui bahwa korban telah di setubuhi oleh Sdr. MUHAJI kemudian Saksi beserta orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Babulu;
Saksi menerangkan bahwa Pelaku a.n MUHAJI melakukan persetubuhan dengan SAKSI KORBANsebanyak satu kali saja;
Saksi menerangkan bahwa Saksi kenal dengan korban saksi korban karena korban adalah Keponakan Saksi sedangkan Saksi tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pelaku a.n MUHAJI;
Saksi menerangkan bahwa Korban saksi korban sekarang berumur 12 tahun, tempat tanggal lahir di Balikpapan, 19 Juni 2003 dan sekarang ini Korban masih duduk di kelas 1 (satu) SMP 08 PPU Ds. Sebakung Jaya Kec. Babulu Kab. PPU;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan dirinya (saksi a de charge) ataupun bukti lainnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan Terdakwatelah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa mengaku bahwa Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 09 desember 2015 sekira jam 19.00 wita di persawahan di sebuah pondok di desa gunung intan kec. babulu kab. ppu. Korbannya adalah SAKSI KORBANsedangkan pelakunya adalah Terdakwasendiri;
Terdakwamengaku bahwa Terdakwamelakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut hanya sendiri saja;
Terdakwamengaku bahwa Terdakwamelakukan pencabuan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi hanya 1 (satu) kali saja;
Terdakwamengaku bahwa Terdakwakenal dengan SAKSI KORBANbaru saja, hanya sekitar 1 (satu) minggu saja awalnya Terdakwakenal dengan SAKSI KORBANdari pia telpon dan Terdakwadan SAKSI KORBANsering ber SMS akhirnya akrab. Antara Terdakwadengan SAKSI KORBANtidak ada hubungan apa-apa hanya status pacaran saja;
Terdakwamengaku bahwa Cara Terdakwamelakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap saksi korbanadalah sebelum melakukan persetubuhan terlebih dahulu Terdakwamencium bibir SAKSI KORBANdan meremas payudara SAKSI KORBANdari dalam bajunya. Setelah saksi korbanmelepaskan celana yang ia kenakan kemudian Terdakwadengan posisi berada diatas tubuh SAKSI KORBANmemasukan kemaluan Terdakwakedalam vaginanya sambil menggoyangkan pinggul Terdakwasehinga penis Terdakwakeluar masuk di dalam vagina SAKSI KORBAN ;
Terdakwamengaku bahwa Pada hari rabu tanggal 09 desember 2015 sekira jam 15.30 wita Terdakwamengirim pesan singkat ke hp SAKSI KORBANberisi “dimana de” lalu SAKSI KORBANmenjawab “dirumah” lalu mengirim pesan lagi “kita jadi ketemuan kah” lau SAKSI KORBANmenjawab “jadi” pada malah hari sekira jam 19.00 wita Terdakwasudah berada di tambong desa gunung intan tepanya di depan penggilingan padi kemudia Terdakwamenelpon SAKSI KORBANdan berkata “dimana de” lalu saksi korbanmenjawab “aku dijalan” kemudian Terdakwamengatakan “aku sudah di depan penggilingan” kemudian saksi korbanmenjawab “ iya” setelah tlpon dimatika Terdakwamenunggu SAKSI KORBANdi depan penggilingan padi tersebut. sekira 10 menit kemudian SAKSI KORBANdatang seorang diri. Setelah bertemu dengan SAKSI KORBANkmeudian Terdakwamembonceng SAKSI KORBANmenuju kearah sawah desa gunung intana melalui jalan persawahan. Setelah sampai di persawahan tepatnya di pondok yang ada di swah tersebut kemudian Terdakwadan SAKSI KORBANduduk bersebelahan di dalam pondok tersebut sambiil mengobrol. Kemudian Terdakwaberkata kepada SAKSI KORBAN“jadi kah begituan” lalu saksi korbanmenjawab “sembarang” kemudian Terdakwamerangkul SAKSI KORBANdengan tangan kanan kiri Terdakwasambil mencium bibirnya lalu tangan kanan Terdakwameremas payudrah saksi korbandari dalam bajunya. Setelah itu kemudian Terdakwamenyuruh saksi korbanuntuk membuka celana jeans pedek selutut yang dipakainya. Setelah SAKSI KORBANmulai membuka celananya Terdakwajuga membuka celana yang Terdakwapakai sampai dengan lutut tersangka. kemudian Terdakwakembali memeluk SAKSI KORBANsambil mecium bibirnya dan memegang kemaluannya dan menggosokan tangan Terdakwake vaginanya sambil Terdakwamerebahkan tubuhnya di lantai pondok. Setelah tubuh SAKSI KORBANsudah terlentang di lantai dan posisis daya tepat berada di depan SAKSI KORBANkemudian Terdakwamenyuruh saksi korbanuntuk mengangkat kaki kiri dan kaki kanannya ke atas pundak Terdakwakemudian setelah posisi sudah seusia dengan arahan Terdakwakemudian Terdakwamemasukan penis Terdakwakedalam vagina SAKSI KORBANdan Terdakwamulai menggoyangkan pinggul Terdakwasehingga kemaluan Terdakwakeluar masuk di dalam vaginya SAKSI KORBAN. Sekira kurang lebih 5 menit Terdakwamenggoyangkan pinggul Terdakwakemudian Terdakwamengeluarkan penis Terdakwadari dalam vagina SAKSI KORBANlalu Terdakwakeluar dari pondok dan mengeluarkan sperma dari kamluan Terdakwadi tanah. Setelah Terdakwamemakai celana Terdakwakembali dan SAKSI KORBANjuga memakai celana nya kembali kemudian Terdakwamengantar saksi korbanke depan penggilingan padi tempat dimana Terdakwamenjemput SAKSI KORBANsebelumnya;
Terdakwamengaku bahwa Terdakwakenal dengan SAKSI KORBANpada hari kamis tanggal 3 desember 2015 melalui via pesan singkat ke hp milikya setelah beberapakali tempon akhirnya pada hari selasa Terdakwabertemu langsung dengan SAKSI KORBANdan antara Terdakwadengan SAKSI KORBANtidak ada hubungan apa-apa;
Terdakwamengaku bahwa Terdakwatidak ada melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap Terdakwasebelum Melakukan hubungan badan;
Maksud dari kata-kata PAM-PAM adalah melakukan hubungan badan. bahasa PAM-PAM tersebut setahu Terdakwabahasa anak muda jaman sekarang untuk mengartikan melakukan hubungan badan;
Terdakwamengaku bahwa Terdakwatidak ada melakukan tipu muslihat , kebohongan serta bujuk raju terhadap SAKSI KORBANuntuk melakukan pencabulan dan persetubuhan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah jaket warna hitam dengan motif kotak-kotak putih.
1 (satu) buah celana jeans pendek selutut warna biru tua.
1 (satu) buah celana dalam warna cream.
1 (satu) buah miniset (BH) warna cream.
1 (satu) buah baju warna merah muda.
Barang bukti tersebut telah dibenaran saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa:
Visum et Repertum No. 1271/TU/PKM-B/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 Atas Nama Saksi korban yang ditandatangani oleh dr. GERSON BUNGA Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Puskesmas Babulu dengan keseimpulan:
Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia dua belas tahun ditemukan luka robek selaput dara pada arah jam tiga dan jam enam yang diduga diakibatkan oleh karena benturan benda tumpul.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kelahiran Nomor : 3460/AKI-CS/2007 tanggal 25 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Tenaga KerjaKabupaten Penajam Paser Utara diketahui bahwa saksi korban SAKSI KORBAN lahir di Balikpapan pada tanggal 19 Juni 2003 sehingga pada saat kejadian saksi korban masih berusia 12 (dua belas) tahun.
yang isinya dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan alat bukti surat yang diajukan di persidangan yang bersesuaian antara satu dan lainnya, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 19.30 Witabertempat disebuah pondok persawahan Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, terdakwa SMUHAJI Bin NURMAN telah melakukan persetubuhan terhadap saksi korban SAKSI KORBAN;
Bahwa benar hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 19.30 Witamulanya saksi Saksi korban sedang berada di rumah lalu terdakwa menghubungi saksi melalui handphone untuk ketemuan. Setelah saksi bertemu dengan Terdakwa di depan penggilingan padi kemudian saksi dibonceng menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa menuju ke persawahan Gunung Intan. Namun pada saat dalam perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada saksi “nanti kita pam-pam” lalu saksi menjawab “tidak mau”, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau tidak mau nanti aku tinggal”. Kemudian setelah sampai di sebuah pondok, Terdakwa dan saksi duduk bersebelahan lalu Terdakwa merangkul saksi dengan tangan kiri sambil mencium bibir saksi dan meremas payudara saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk melepas celana yang saksi pakai, kemudian setelah celana saksi terlepas, Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi sambil menggoyangkan pinggulnya. Lalu sekitar 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dari kemaluan saksi, kemudian Terdakwa keluar dari pondok dan membuang spermanya di tanah.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 1271/TU/PKM-B/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 atas nama Saksi korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GERSON BUNGA dokter pada Puskesmas Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pemeriksaan :
Alat Kelamin : Tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin luar .
Pada selaput darah ditemukan luka robek pada arah jam tiga dan jam enam.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia dua belas tahun ditemukan luka robek selaput darah pada arah jam tiga dan jam enam yang diduga diakibatkan oleh karena benturan benda tumpul.
Bahwa berdasarkanKutipan akta Kelahiran Nomor : 3460/AKI-CS/2007 tanggal 25 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Penajam Paser Utara diketahui bahwa saksi SAKSI KORBAN lahir di Balikpapan pada tanggal 19 Juni 2003 sehingga pada saat kejadian saksi masih berusia 12 (dua belas) tahun.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pasal seperti yang didakwakan di dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk altternatif yakni melanggar pasal:
KesatuPasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 81 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Ketiga Perbuatan terdakwa diatas, diatur dan diancam pidana menurut Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Terdakwa telah melakukan tindak pidana, sehingga kepada mereka dapat dijatuhi hukuman maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur-unsur yang terdapat dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa karena dakwaan disusun secara alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dari dakwaan tersebut untuk dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dan apabila dakwaan yang dimaksud dinyatakan terbukti menurut hukum maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu maka Majelis Hakim mendasarkan pada fakta-fakta hokum tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat adalah tepat jika dalam menilai perbuatan Terdakwa dipertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yakni melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang unsur-unsurnya adalah:
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak ;
Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kesatu yaitu “Setiap orang” pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang pribadi atau badan hukum sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap perbuatannya yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan, yang didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana adalah Terdakwa MUHAJI Bin NURMAN, yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas dan telah pula dibenarkan oleh Terdakwa di dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatan yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dengan telah adanya orang yang didakwa melakukan tindak pidana dan orang tersebut mampu bertanggungjawab, maka unsur “Setiap orang” ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua yaitu “dengan sengaja” oleh karena Majelis Hakim berpendapat pembuktian terhadap unsur ini tidak dapat dipisahkan dengan pembuktian unsur ketiga yaitu “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak”, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur kedua dan ketiga ini secara bersama-sama, pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut Memori Penjelasan (memorie van toelichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah “menghendaki dan mengsinyafi” terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg), artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa dalam unsur ini terdapat rumusan tindak pidana yang dibuat secara alternatif yakni melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa akibat hukum dari rumusan pasal yang dibuat secara alternatif adalah apabila ternyata salah satu bentuk kualifikasi perbuatan alternatif tersebut terpenuhi maka terbuktilah unsur pasal tersebut meskipun ternyata kualifikasi perbuatan alternatif lainnya tidak terpenuhi;
Menimbang bahwa berikut adalah pengertian dari beberapa kata yang tercantum dalam unsur ini;
Menimbang bahwa menurut R. Soesilo dalam buku KUHP serta komentar-komentarnya, penerbit Politera-Bogor, hal. 98: yang dimaksud dengan melakukan kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah. Misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah perbuatan secara melawan hukum berupa ucapan, tulisan, gambar, simbol, atau gerakan tubuh, baik dengan atau tanpa menggunakan sarana yang menimbulkan rasa takut atau mengekang kebebasan hakiki seseorang. (sumber: www.tatanusa.co.id);
Sedangkan yang dimaksud dengan memaksa adalah (1) memperlakukan, menyuruh, meminta dengan paksa: (2) berbuat dengan kekerasan (mendesak, menekan); memerkosa: (sumber: http:/kamusbahasaindonesia.org);
Menimbang bahwa dengan mengacu pada kamus besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, tahun 2005, hal. 1199, yang dimaksud dengan tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb) dengan maksud untuk menyesatkan, menyangkali atau mencari untung; sedangkan tipu muslihat berarti siasat, ilmu (perang, dsb);
Kata bohong berarti: 1) tidak sesuai dengan hal (keadaan dsb) yang sebenarnya; dusta. 2) bukan yang sebenarnya; palsu (biasanya mengenai permainan) (vide kamus besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, tahun 2005, hal. 160);
Bahwa yang dimaksud dengan bujuk adalah usaha untuk meyakinkan seseorang dengan kata-kata manis dan sebagainya bahwa yang dikatakan benar; rayu; sedangkan kata membujuk berarti berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dan sebagainya); merayu (vide kamus besar Bahasa Indonesia, edisi ketiga, tahun 2005, hal. 171);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang – Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang bahwa berdasarkan pengertian-pengertian di atas, selanjutnya Majelis akan mengaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan untuk mengetahui apakah terdakwa telah melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan anak menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anakyang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 19.30 Witamulanya saksi Saksi korban sedang berada di rumah lalu terdakwa menghubungi saksi melalui handphone untuk ketemuan. Setelah saksi bertemu dengan Terdakwa di depan penggilingan padi kemudian saksi dibonceng menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa menuju ke persawahan Gunung Intan. Namun pada saat dalam perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada saksi “nanti kita pam-pam” lalu saksi menjawab “tidak mau”, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau tidak mau nanti aku tinggal”. Kemudian setelah sampai di sebuah pondok, Terdakwa dan saksi duduk bersebelahan lalu Terdakwa merangkul saksi dengan tangan kiri sambil mencium bibir saksi dan meremas payudara saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk melepas celana yang saksi pakai, kemudian setelah celana saksi terlepas, Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi sambil menggoyangkan pinggulnya. Lalu sekitar 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dari kemaluan saksi, kemudian Terdakwa keluar dari pondok dan membuang spermanya di tanah.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat hasilVisum et Repertum Nomor : 1271/TU/PKM-B/XII/2015 tanggal 13 Desember 2015 atas nama Saksi korban yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. GERSON BUNGA dokter pada Puskesmas Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan hasil pemeriksaan :
Alat Kelamin : Tidak ditemukan kelainan pada alat kelamin luar .
Pada selaput darah ditemukan luka robek pada arah jam tiga dan jam enam.
Dengan kesimpulan :
Pada pemeriksaan seorang perempuan berusia dua belas tahun ditemukan luka robek selaput darah pada arah jam tiga dan jam enam yang diduga diakibatkan oleh karena benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkanKutipan akta Kelahiran Nomor : 3460/AKI-CS/2007 tanggal 25 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Tenaga Kerja Kab. Penajam Paser Utara diketahui bahwa saksi SAKSI KORBAN lahir di Balikpapan pada tanggal 19 Juni 2003 sehingga pada saat kejadian saksi masih berusia 12 (dua belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yaitu bahwa, Terdakwa telah dengan sengaja melakukan ancaman terhadap seorang anak yaitu saksi Saksi korbanuntuk menuruti kemauan Terdakwa yang melakukan persetubuhan terhadap saksi Saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum terhadap unsur kedua dan ketiga ini maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua yaitu “dengan sengaja” dan unsur ketiga “yaitu “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur keempat yaitu “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” pertimbangan Majelis Hakim adalah sebagai berikut di bawah ini ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan yang biasa dijalankan untuk mendapatkan anak, jadi anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan sehingga mengeluarkan air mani (Arrest Hoge Raad, 5 Februari 1912, W.9292) ;
Menimbang, bahwa mulanya saksi Saksi korban sedang berada di rumah lalu terdakwa menghubungi saksi melalui handphone untuk ketemuan. Setelah saksi bertemu dengan Terdakwa di depan penggilingan padi kemudian saksi dibonceng menggunakan sepeda motor oleh Terdakwa menuju ke persawahan Gunung Intan. Namun pada saat dalam perjalanan, Terdakwa mengatakan kepada saksi “nanti kita pam-pam” lalu saksi menjawab “tidak mau”, kemudian Terdakwa mengatakan “kalau tidak mau nanti aku tinggal”. Kemudian setelah sampai di sebuah pondok, Terdakwa dan saksi duduk bersebelahan lalu Terdakwa merangkul saksi dengan tangan kiri sambil mencium bibir saksi dan meremas payudara saksi. Selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi untuk melepas celana yang saksi pakai, kemudian setelah celana saksi terlepas, Terdakwa memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi sambil menggoyangkan pinggulnya. Lalu sekitar 3 (tiga) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan penisnya dari kemaluan saksi, kemudian Terdakwa keluar dari pondok dan membuang spermanya di tanah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Saksi korban, bukti surat Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum, Petunjuk serta dihubungkan pula dengan pembuktian terhadap unsur kedua dan ketiga sebagaimana tersebut di atas maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa telah menyetubuhi saksi Saksi korbanpada hari Rabu tanggal 09 Desember 2015 sekira pukul 19.30 Witabertempat disebuah pondok persawahan Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum terhadap unsur keempat ini maka Majelis Hakim berpendapat unsur keempat yaitu “melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, semua unsur dari Pasal-pasal telah terpenuhi dan terbukti serta terdakwalah yang melakukannya, dan karena terbuktinya perbuatanTerdakwa tersebut didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana dalam KUHAP dan juga didasarkan atas keyakinan Majelis Hakim, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Perkosaan terhadap anak ”;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini tidak diketemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa yang dapat menghapus pemidanaan terhadap Terdakwa maka oleh karena itu Terdakwa haruslahdinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya untuk memenuhi rasa keadilan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma kesusilaan;
Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap anak dibawah umur;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai tindakan pembalasan terhadap diri Terdakwa atas perbuatan yang telah dilakukannya tetapi pemidanaan juga bertujuan untuk dapat memperbaiki diri dan perilaku Terdakwa di kemudian hari agar menjadi lebih baik, selanjutnya dengan mempertimbangkan pula mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari diri Terdakwa, maka Majelis Hakim memandang adil lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam Dakwaan didakwa dengan Pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mana dalam pasal tersebut selain ancaman pidana penjara juga terdapat ancaman pidana denda, maka Terdakwa haruslah pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa ditangkap dan juga berada di dalam tahanan maka sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan serta ternyata tidak terdapat alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa;
1 (satu) buah jaket warna hitam dengan motif kotak-kotak putih.
1 (satu) buah celana jeans pendek selutut warna biru tua.
1 (satu) buah celana dalam warna cream.
1 (satu) buah miniset (BH) warna cream.
1 (satu) buah baju warna merah muda.
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Saksi korban.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP maka Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini ;
Mengingat, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAJI Bin NURMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Perkosaan terhadap anak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sebesarRp. 100.000.000,- (seratus juta juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah jaket warna hitam dengan motif kotak-kotak putih.
1 (satu) buah celana jeans pendek selutut warna biru tua.
1 (satu) buah celana dalam warna cream.
1 (satu) buah miniset (BH) warna cream.
1 (satu) buah baju warna merah muda.
Agar dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Saksi korban.
Menetapkan agar Terdakwa untuk dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada hari Senin, tanggal 11 April 2016 oleh kami ASMA FANDUN, SH. sebagai Hakim Ketua, LA ODE ARSAL KASIR, SH dan UZAN PURWADI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 14 April 2016, diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas, dengan dibantu DITA TRIWULANY, SH.Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanah Grogot, dan dihadiri oleh DIAN PUSPITA, S.H.Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Penajam serta Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
LA ODE ARSAL KASIR, S.H. ASMA FANDUN, S.H.
UZAN PURWADI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
DITA TRIWULANY, SH.