184/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 184/PDT/2014/PT-MDN
DRS. BUDI F. BUNA X WAN RIFAI
KUAT
PUTUSAN
Nomor : 184 / PDT / 2014 / PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
DRS. BUDI FIANTO BUNA, beralamat di Jalan Karang Bolong IV/17, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1.Drs. Muchtar Luthfi, SH,MH dan 2.Surya Yuniastuti, SH, keduanya Advokat dan Konsultan hukum, berkantor di ITC Cempaka Mas Tower Lt. 9 No. 1 B, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 Nopember 2012, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING SEMULA PELAWAN ;
L A W A N :
M. RIVAI, MS, beralamat di Komplek PDK No. 35, Lingkaran 18, Kelurahan Rayan Pulau Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan ;
KHAFIUDDIN, IR beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso No. 50 Km. 13 Lingkaran IV, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan ;
Keduanya dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1.Hasrul Benny Harahap, SH, M.Hum, 2.Julisman, SH, 3.Syafrinal, SH, 4.Juliandi. P. Silalahi, SH dan 5.Rinaldi, SH, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum : “HASRUL BENNY HARAHAP & REKAN” beralamat kantor di Jalan Sei Galang No. 5 Medan, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Januari 2013, selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING SEMULA TERLAWAN/PEMOHON EKSEKUSI ;
DAN TURUT TERLAWAN :
PT. NIPSEA PAINT AND CHEMICALS, semula sebagai Termohon Eksekusi I, Pemohon Kasasi, Pembanding, Tergugat I, beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso Km. 83, Tanjung Mulia Medan, dalam hal ini diwakili oleh SIEM KWEK SOAN bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur, yang selanjutnya member Kuasa kepada : JUMHANA WASKITA, SH, Bagian Legal PT. Nipsea Paint & Chemicals, berkantor di Jalan KL. Yos Sudarso Km. 8,3 Tanjung Mulia, Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Januari 2013 dan Surat Kuasa Insidentil No. 461/Pend.I.K/III/2013/PN.Mdn, yang selanjutnya disebut sebagai : TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERLAWAN I ;
HADI PANGARIA / HADI PANGARIA TJOA, semula Termohon Eksekusi III, Turut Termohon Kasasi, Turut Terbanding, Tergugat III, dahulu beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 150-DD/12, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, selanjutnya disebut : TURUT TERBANDING II SEMULA TURUT TERLAWAN II ;
PEIN ROZALI, semula Termohon Eksekusi IV, Turut Termohon Kasasi, Turut Terbanding, Tergugat IV, dahulu beralamat di Jalan Gatot Subroto No. 150-CC, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III SEMULA TURUT TERLAWAN III ;
FADAUS HUSIN ALIAS DRS. ELWIN OSMAN, semula Termohon Eksekusi V, Turut Termohon Kasasi, Turut Terbanding, Tergugat V, dahulu beralamat di Jalan Asia No. 142 Medan, sekarang tidak diketahui lagi alamatnya, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV SEMULA TURUT TERLAWAN IV ;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara Nomor 184/PDT/2014/PT.MDN dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 03 Desember 2012 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 03 Desember 2012 dalam Register Nomor 673/Pdt.Plw/2012/PN. Mdn , telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
Bahwa dalam perkara No.2065K/PDT/2011 Jo No.320/PDT/2010/ PT.MDN Jo No.165/PDT.G/2009/PN.MDN yang dalam amar putusannya menyatakan Terlawan pemilik sah atas sebidang tanah seluas kurang lebih 10.156 m2 atas dasar Grant Sultan No.106 Tahun 1898 tanggal 31 Oktober 1898 dengan tulisan Arab Melayu.
Bahwa Kantor Pertanahan (BPN) Kota Medan sebagai Institusi Pemerintah dibidang Pertanahan tidak disertakan sebagai pihak yang memiliki otoritas dibidang pertanahan dimana alas hak pemilikan tanah berupa Sertipikat tanah No.294/Tanjung Mulia yang diterbitkan untuk pertama kali tanggal 25 Pebruari 1977 oleh Kepala Sub Direktorat Agraria Kota Medan sekarang Kantor Pertanahan BPN Kota Medan.
Bahwa Pelawan adalah pemilik Tanah dengan SHM 294/Tanjung Mulia dengan luas tanah 10.516 m2 yang diperoleh berdasarkan Akta Jual Beli No.112/Tanjung Mulia/1955 tanggal 07 Agustus 1995 dihadapan NUR ENY GINTING, SH, PPAT Daerah Tingkat II Medan.
Bukti (P-1) : Sertipikat Tanah Hak Milik No.294/Tanjung Mulia tanggal 25 Pebruari 1977 atas nama Pelawan.
Bahwa oleh karena itu beralasan apabila dinyatakan Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.294/Tanjung Mulia adalah milik sah PELAWAN.
Bahwa, berdasarkan Surat Keterangan Kantor Pertanahan BPN Kota Medan, Grant Sultan 106/Tanjung Mulia tidak terdaftar di Grant Sultan yang registrasinya disimpan oleh Kantor Pertanahan Kota Medan.
Bukti (P-2) : SKPT Grant Sultan No.106/Tanjung Mulia yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan.
Bahwa berdasarkan ketentuan UU No.5 Tahun 1960 tentang UUPA khususnya yang mengatur tentang ketentuan Konversi maka tanah - tanah
yang pernah diperoleh dengan Grant Sultan Deli registernya wajib diserahkan atau disimpan di Kantor Pertanahan setempat.
Bahwa dalam Register Grant Sultan yang disimpan oleh Kantor Pertanahan BPN Kota Medan dengan tegas disebutkan bahwa Grant Sultan No.106/1898 tidak terdaftar dalam Kantor Pertanahan BPN Kota Medan.
Bahwa hal tersebut bertentangan dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Medan No.165/Pdt.G/2009/PN.Mdn tanggal 27 Januari 2010, amar ke-3 yang berbunyi : “… yang terdaftar atas nama H. Usman Bin H. Abdul Rahman.”.
Bahwa timbul pertanyaan terdaftar dimana dan Institusi mana yang mendaftarkan.
Bukti (P-3) : Putusan Perkara Perdata No.165/Pdt.G/2009/PN.Mdn
Tanggal27 Januari 2010.
Bahwa, batas-batas tanah dalam Petitum Gugatan sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kebun Syarial, sekarang PT. Industri Karet deli dan Kantor Pelayanan Pajak (60 meter).
Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kebun Tengku Maimunah, sekarang Tanah Bhajuri dan Tanah Swandi Bungsu (74 meter).
Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Raya Medan-Belawan (Jalan KL Yos Sudarso (325 meter)).
Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Deli/Benteng (323 meter).
(vide : P-3 hal.9 angka 4, Petitum Gugatan)
Bahwa batas-batas dalam amar putusan Pengadilan Negeri Medan No.165/Pdt.G/2009/PN.Mdn tanggal 27 Januari 2010 sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Kebun Ulung panjangnya dari Barat ke Timur 166,5 meter.
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong panjangnya dari Barat ke Timur 168 meter.
Sebelah Barat berbatas dengan Pasar Belawan sekarang Jalan KL Yos Sudarso panjangnya dari hulu ke hilir 61,6 meter.
Sebelah Timur berbatas dengan Rel DSM panjangnya dari hulu ke hilir 64,2 meter.
(vide : P-3 hal 54-55 No.3 Amar Putusan)
Bahwa jelas sekali adanya perbedaan batas-batas tanah yang dimohonkan dalam petitum dan batas-batas tanah dalam amar putusan, dengan demikian telah terjadi ultra petitum hal ini bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 178(3) HIR, Pasal 189(3) RBG dan Pasal 50 RV yang mengatur bahwa tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan, maka beralasan apabila putusan yang demikian tidak dapat dieksekusi (non eksekutabel).
Bahwa selain hal tersebut di atas baik batas-batas yang diminta dalam petitum maupun batas-batas tanah dalam amar putusan sangat berbeda dengan batas tanah milik tanah SHM 294/Tanjung Mulia (milik Pelawan).
Bahwa batas-batas tanah Sertipikat Hak Milik No.294/Tanjung Mulia tanggal 25 Pebruari 1977 sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan bangunan Gudang PT. NIPSEA PAINT & CHEMICALS.
Sebelah Selatan berbatas dengan bangunan Gudang PT. NIPSEA PAINT & CHEMICALS.
Sebelah Barat berbatas dengan Jalan KL Yos Sudarso.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Bahwa, adanya perbedaan batas-batas tanah membuktikan bahwa tanah milik Pelawan SHM 294/Tanjung Mulia tanggal 25-02-1977 berbeda dengan tanah yang diakui oleh Terlawan oleh karena itu beralasan apabila dinyatakan bahwa telah terjadi error in object (keliru obyek Gugatan).
Bahwa pada waktu PELAWAN membeli tanah dari HADI PANGARIA alias HADI PANGARIA TJOA dan PEIN ROZALI (Turut Terlawan II dan Turut Terlawan III) di atas tanah tersebut telah berdiri 3 (tiga) bangunan plus kantor di atas Tanah Hak Milik Sertipikat No.294/Tanjung Mulia yaitu :
Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0285/647/MDL/433/1989 yang diberikan oleh walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Medan tanggal 03 Oktober 1989 untuk mendirikan satu bangunan kantor.
(BUKTI P-4).
Surat Izin Mendirikan Bangunan No.0289/644.4/MDL/406/1993 yang diberikan oleh walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Medan tanggal 15 April 1993 untuk mendirikan 1 (satu) buah kantor kepada PEIN ROZALI (Turut Terlawan III) dan HADI PANGARIA TJOA (Turut Terlawan II).
(BUKTI P-5).
Bahwa ketika Pelawan membeli tanah dari HADI PANGARIA TJOA (Turut
Terlawan II) dan PEIN ROZALI (Turut Terlawan III) telah berdiri 2 (dua) buah bangunan.
Bahwa kemudian setelah Pelawan membeli tanah SHM 294/Tanjung Mulia dari HADI PANGARIA TJOA (Turut Terlawan II) dan PEIN ROZALI (Turut Terlawan III) kemudian Pelawan memperluas dua bangunan yang sudah ada serta menambah 1 (satu) lantai menjadi 2 (dua) lantai berdasarkan Surat Izin Mendirikan Bangunan No.057/644.4/MDL/1078 yang diberikan oleh walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Medan tanggal 15 April 1996.
(BUKTI P-6).
Maka beralasan apabila dinyatakan Pelawan adalah pemilik bangunan tersebut.Hal ini dikemukakan karena Undang-Undang Pertanahan kita menganut prinsip asas pemisahan horisontal.
Bahwa bangunan-bangunan di atas tanah Hak Milik No.294/Tanjung Mulia pada saat ini disewakan kepada Turut Terlawan I (PT. NIPSEA PAINT & CHEMICALS).
Bahwa oleh karena itu IMB merupakan produk tata usaha negara yang sah maka merupakan bukti tertulis otentik dan oleh karena itu beralasan pula apabila dinyatakan adalah milik PELAWAN.
Bahwa Grant Sultan No.106/1898 tanggal 31 Oktober 1898 yang dijadikan alas hak oleh Terlawan terindikasi surat tersebut palsu atas indikasi-indikasi sebagai berikut :
Terdapat tulisan yang berbeda dibeberapa tempat seolah-olah Grant Sultan No.106/1898 tersebut berbentuk formulir isian bukan pernyataan dan/atau ketetapan Sultan, hal ini dapat dilihat pada batas-batas tanah, nama desa, nama yang diberikan hak dan tanggal pembuatan Grant Sultan terlihat secara kasat mata ditulis kemudian dan berbeda dengan tulisan lainnya.
Terdapat inkonsistensi tulisan dalam Grant Sultan tersebut ada angka Arab asli : “….” (dua) namun tanggal pembuatannya menggunakan angka sekarang ini tanggal 31 Oktober 1898, hal ini tak lazim dalam penulisan angka Arab Melayu.
Kebiasaan penulisan dalam tulisan Arab Melayu dipakai angka Arab Asli seperti angka 1898 seharusnya “…………….” demikian juga tanggal tanggal 31 seharusnya tulisannya “……..” dan Grant Sultan No.106 seharusnya ditulis “…………….”.
Bahwa luas tanah dalam Grant Sultan No.106/1898 sama persis luas tanah dalam Sertipikat Hak Milik No.294/Tanjung Mulia, hal ini adalah hal yang mustahil karena pengukuran tanah Sertipikat tersebut sudah menggunakan Sistem Kadaster sedang pengukuran tanah pada saat itu bahka sesudah kemerdekaan hanya kira-kira dan menggunakan batas-batas alam.
Bahwa pada Grant Sultan No.106/1898 terdapat kalimat “… disisakan …”enam depa dari jalan …”, jadi pada masa tersebut ukuran panjang yang digunakan oleh Kesultanan Deli adalah “depa”, tetapi dalam Grant Sultan No.106/1898 batas-batas tanah menggunakan ukuran meter padahal ukuran meter baru digunakan di Indonesia sesudah kemerdekaan.
Bahwa berdasarkan pada faktor-faktor tersebut di atas beralasan apabila Grant Sultan No.106/1898 tanggal 31 Oktober 1898 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan alas hak atas tanah.
Bahwa, berdasarkan indikator-indikator tersebut adanya dugaan Grant Sultan No.106/1898 tanggal 31 Oktober 1898, Pelawan melalui Kuasanya telah melaporkan terjadinya dugaan pemalsuan surat tersebut kepada POLDA Sumatera Utara.
Bukti (P-7) : Surat Tanda Terima laporan Polisi
No.Pol:SLTP/522/V/2012/SKPT tanggal 14 Mei 2012.
Bahwa berdasarkan Laporan Polisi tersebut setelah melalui tahap penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tingkat penyidikan.
Bukti (P-8) : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (P2HP) No.K/731/XI/Ditreskrimum tanggal 31Nopember 2012.
Bahwa, selain Laporan Polisidan aspek pidana, Pelawan juga telah mengajukan Gugatan Perdata terhadap Terlawan dengan menambah pihak atau ditariknya Kantor Pertanahan BPN Kota Medan selaku pihak Tergugat dalam perkara Perdata No.277/Pdt.G/2012/PN.Mdn yang telah diputus tanggal 29 Oktober 2012.
Bahwa perkara tersebut dalam proses Banding.
Bukti (P-9) : Akte Banding No.195/2012 tanggal 12 Nopember 2012.
Bahwa , disamping kasus pidana angka 8 dan kasus perdata angka 9 di atas, maka Pelawan secara tersendiri mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No.2065K/Pdt/2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.320/PDT/2010/PT.MDN Jo Putusan Pengadilan Negeri Medan No.165/Pdt.G/2009/PN.Mdn.
Bahwa berdasarkan adanya kasus pidana dan perdata tersebut angka (8, 9, 10) di atas maka beralasan pula apabila Eksekusi ditunda sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari semua perkara tersebut.
Bahwa, berdasarkan pada hal-hal yang dikemukakan di atas Pelawan mohon perkenan Ketua Pengadilan Negeri Medan qq Majelis Hakim untuk menentukan hari sidang dan memanggil para pihak dan memutuskan :
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar.
Menyatakan Tanah dengan Sertipikat Hak Milik No.294/Tanjung Mulia adalah milik Pelawan.
Menyatakan bangunan-bangunan perkantoran yang ada di atas tanah Sertipikat Hak Milik 294/Tanjung Mulia adalah milik Pelawan.
Menyatakan obyek Eksekusi keliru (error in object) dan karenanya Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung No.2065K/Pdt/2011 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.320/PDT/2010/PT.MDN Jo Putusan Pengadilan Negeri Medan No.165/Pdt.G/2009/PN.Mdn tidak dapat dilaksanakan.
Menyatakan Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Medan No.71/eks/2012/165/Pdt.G/2009/PN.Mdn tanggal 20 Nopember 2012 ditunda sampai adanya Putusan-Putusan perkara baik perkara pidana maupun perdata yang berkaitan dengan obyek eksekusi tersebut dalam posita perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
Atau : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan sesuai rasa keadilan dan kepatutan (ex a quo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Perlawanan tersebut, Terlawan telah mengajukan dan menyerahkan Jawabannya dipersidangan tertanggal 8 April 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Perlawanan Yang Diajukan Oleh Pelawan Mengandung Nebis In Idem
Bahwa setelah membaca, meneliti dan memperhatikan dalil-dalil perlawanan yang diajukan Pelawan dalam perkara aquo maka jelas dan nyata bahwasanya Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Medan No. 71/Eks/2012/165/Pdt.G/2009/ PN.Mdn., tanggal 20 Nopember 2012 adalah mengandung nebis in idem, karena apa yang menjadi dasar Perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah merupakan kasus sengketa yang telah pernah diputus oleh hakim sebelumnya atau dengan kata lain merupakan kasus yang sama baik itu objek maupun sabjek gugatannya, dan terhadap sengketa tersebut telah diputus oleh pengadilan dan putusan hukum tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dimana didalam perkara sebelumnya tersebut Pelawan adalah selaku pihak yang dikalahkan dan dihukum oleh Putusan hukum tersebut ;
Bahwa apa yang disengketakan oleh Pelawan dalam perkara aquo telah pernah di periksa dan diputus oleh hakim, dan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalah hanya bertujuan untuk menghalang-halangi upaya eksekusi yang telah dijalankan oleh Pengadilan yang dikarenakan Pelawan tidak melaksanakan putusan hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dimana pelawan adalah selaku pihak yang dikalahkan sekaligus selaku Termohon Eksekusi dalam perkara tersebut ;
Bahwa perlawanan yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara aquo adalah mempunyai objek dan sabjek yang sama yang pernah diperkarakan sebelumnya oleh Terlawan yaitu perkara perdata Reg. No. 165/Pdt.G/2009/PN.Mdn., antara Terlawan selaku Para Penggugat melawan 1). PT. Nipsea Paint and Chemicals, selaku Tergugat I, 2). Drs. Budi Fianto Buna (ic. Pelawan) selaku Tergugat II, 3). Hadi Pangaria/Hadi Pangaria Tjoa selaku Tergugat III, 4). Pein Rozali selaku Tergugat IV, dan 5). Fadaus Husin als. Drs. Elwin Osman selaku Tergugat V ;
Bahwa terhadap perkara tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan dengan Putusan No. 165/Pdt.G/2009/PN.Mdn, tanggal 27 Januari 2010, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 320/Pdt/2010/PT.Mdn., tanggal 20 Desember 2010, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2065 K/PDT/2011, tanggal 09 Februari 2012 ;
Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 165/Pdt.G/2009/PN.Mdn, tanggal 27 Januari 2010, Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 320/Pdt/2010/PT.Mdn., tanggal 20 Desember 2010, Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 2065 K/PDT/2011, tanggal 09 Februari 2012 adalah bersifat positif yaitu berupa mengabulkan sebahagian gugatan dari Tergugat V dan Tergugat VI dalam perkara tersebut ;
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 165/Pdt.G/2009/PN.Mdn, tanggal 27 Januari 2010 telah diberikan status hukum tentang objek perkara berikut dengan alas haknya yang dengan amar putusannya yang berbunyi sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut untuk seluruhnya ;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
Menyatakan sah dan berharga Grant Sultan No. 106, tertanggal 31 Oktober 1898, yang terdaftar atas nama H. Usman Bin H. Abdul Rahman ;
Menyatakan sebidang tanah seluas lebih kurang 10.516 m2 yang terletak di Jalan KL. Yos Sudarso Lk. II No. 64, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli Kota Medan Propinsi Sumatera Utara, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan kebun ulung panjangnya dari Barat ke Timur 166,5 Meter ;
Sebelah Selatan berbatas dengan tanah kosong panjangnya dari Barat ke Timur 168 Meter ;
Sebelah Barat berbatas dengan Pasar Medan Belawan sekarang Jalan K.L. Yos Sudarso panjangnya dari Hulu ke Hilir 61,6 Meter ;
Sebelah Timur berbatas dengan Rel DSM panjangnya dari Hulu ke Hilir 64, 2 Meter ;
Dengan alas hak berupa Grant Sultan No. 106, tertanggal 31 Oktober 1898, yang terdaftar atas nama H. Usman Bin H. Abdul Rahman, adalah merupakan bodeel warisan dari Alm. H. Usman Bin Abd. Rahman yang belum pernah dibagi-bagi oleh para ahli warisnya yang sah baik itu anak-anaknya maupun cucu-cucunya yang termasuk diantaranya adalah Penggugat ;
Menyatakan Penggugat serta ahli waris lainnya dari Alm. H. Usman Bin H. Abdul Rahman adalah pemilik yang sah dan berhak atas sebidang tanah seluas lebih kurang 10.516 m2 yang terletak di Jalan KL. Yos Sudarso Lk. II No. 64, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara, sebagaimana dimaksud dalam Grant Sultan No. 106, tertanggal 31 Oktober 1898 ;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V, berikut setiap orang yang menggantungkan hak kepadanya untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, terhitung sejak putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
Menyatakan tidak berharga :
Surat Keterangan Hak Menguasai Tanah No. 176/KLD/1961, tertanggal 13 Juni 1961 yang dikeluarkan oleh Asisten Wedana Kecamatan Labuhan Deli, atas nama Fadaus Husin ;
Sertifikat Hak Milik No. 294 tertanggal 25 Pebruari 1977 ;
Akte Jual Beli No.94/HM/1987, tertanggal 12 Oktober 1987, yang dibuat oleh “Prof. DR. ADI PUTERA PARLINDUNGAN, S.H.”, PPAT Daerah Tk. II Kodya Medan ;
Akta Jual Beli No. 112/Ds. T.J. Mulia/1995, tanggal 7 Agustus 2005 di perbuat dihadapan “NUR ENY GINTING, S.H.”, PPAT di Medan ;
Menyatakan tidak berkekuatan hukum segala surat-surat yang didasari oleh Sertifikat Hak Milik No. 294 tertanggal 25 Pebruari 1977 yang menyangkut objek perkara milik Penggugat tersebut ;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
DALAM REKONPENSI
Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi tersebut dalam rekonpensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V Konpensi/Penggugat I dan Penggugat II Rekonpensi, turut untuk membayar ongkos perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 638.500,- (enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Pelawan tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan Nomor 673/Pdt.Plw/2012/PN Mdn tanggal 02 September 2013 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I:
DALAM EKSEPSI :
Mengabulkan Eksepsi Terlawan untuk sebahagian yaitu Eksepsi pada point 1 yang menyatakan gugatan perlawanan Pelawan Nebis In Idem ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijke Verklaard ) ;
Menghukum Pelawan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.256.000,- (Empat juta dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Relaas Pemberitahuan Putusan Nomor : 673/Pdt.Plw/2012/PN-Mdn. tanggal 25 Oktober 2013 dan 28 Januari 2014 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan bahwa kepada Pelawan dan Turut Terlawan I telah diberitahukan dengan sempurna bunyi isi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 673/Pdt.Plw/2012/PN-Mdn. tanggal 02 September 2013 dan kepada Turut Terlawan II, III dan IV telah diberitahukan dengan sempurna melalui pengumuman pada harian Mandiri tanggal 13 November 2013 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor : 13/2014 tanggal 03 Februari 2014 yang dibuat oleh H.Bastarial, S.H, M.H. Panitera Pengadilan Negeri Medan yang menerangkan bahwa Pelawan telah menyatakan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 673/Pdt.Plw/2012/PN-Mdn tanggal 02 September 2013 dan telah diberitahukan kepada Terbanding I dan Terbanding II semula Terlawan I dan Terlawan II serta Turut Terlawan I masing-masing pada tanggal 11 Maret 2014 dan 05 Maret 2014, kepada Turut Terlawan II, III dan IV telah diberitahukan dengan sempurna melalui pengumuman pada harian Mandiri tanggal 06 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Pelawan telah mengajukan Memori Banding tanggal 12 Pebruari 2014 dan tambahan memori banding yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada hari itu juga dan tanggal 19 Pebruari 2014, Memori Banding dan tambahan memori banding tersebut telah diserahkan kepada kepada Terbanding I semula Terlawan I dan Terbanding II semula Terlawan II masing-masing pada tanggal 11 Maret 2014 serta kepada Turut Terlawan I pada tanggal 05 Maret 2014 dan kepada Turut Terlawan II, III dan IV telah diberitahukan dengan sempurna melalui pengumuman pada harian Mandiri tanggal 06 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa Terbanding I dan Terbanding II semula Terlawan I dan Terlawan II telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 14 April 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan tanggal 14 April 2014 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Pembanding semula Pelawan pada tanggal 19 Mei 2014, kepada Turut Terlawan I pada tanggal 02 Juni 2014 dan kepada Turut Terlawan II, III dan IV telah diberitahukan dengan sempurna melalui pengumuman pada harian Mandiri tanggal 13 Mei 2014 ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 25 April 2014 telah memberitahukan kepada Pembanding semula Pelawan dan pada tanggal 14 April 2014 memberitahukan kepadaTerbanding I dan Terbanding II semula Terlawan I dan Terlawan II serta kepada Turut Terlawan II, III dan IV telah diberitahukan dengan sempurna melalui pengumuman pada harian Mandiri tanggal 26 Maret 2014 untuk diberi kesempatan mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding dan tambahan memori banding yang diajukan Pembanding semula Pelawan pada pokoknya didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa perkara a quo bukan Nebis in idem sebab karena ada fakta yang tidak ada ada dalam putusan perkara perdata No. 165/Pdt.G/2009/PN-Mdn ;
Bahwa terdapat perbedaan batas tanah antara tanah Grant Sultan No. 106 tertanggal 31 Oktober 1898 dengan Sertifikat Hak Milik No.294 / Tanjung Mulia Tahun 1997 milik Pembanding ;
Bahwa adanya bangunan-bangunan diatas tanah tersebut tidak ada dalam putusan perkara No.165/Pdt.G/2009/PN-Mdn ;
Menimbang, bahwa kontra memori banding yang diajukan Terbanding I dan Terbanding II semula Terlawan I, II pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Pengadilan Negeri Medan telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, sehingga Majelis Hakim menyatakan perlawanan Pelawan mengandung azas nebis in idem ;
Bahwa subyek atau pihak yang berperkara serta objek gugatan sebagaimana hasil pemeriksaan setempat tanggal 01 Juli 2013 ternyata sama dengan subyek atau para pihaknya serta objek gugatan perkara No.165/Pdt.G/2009/PN-Mdn.;
Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mencermati memori banding Pembanding semula Pelawan serta kontra memori banding Terbanding I, II semula Terlawan I, II Pengadilan Tinggi mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa gugatan Perlawanan Pembanding semula Pelawan adalah menuntut hak atas tanah yang lokasi obyek sengketa telah dilakukan pemeriksaan setempat tanggal 01 Juli 2014, terbukti sama dengan objek sengketa perkara No. 165/Pdt.G/2009/PN-Mdn. jo. No. 320/PDT/2010/PT-Mdn jo. MARI No. 265 K/Pdt/2011 yang menyatakan Terbanding I, II semula Terlawan I, II sebagai pemilik tanah objek sengketa;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama memori banding Pembanding semula Pelawan ternyata semua telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Pengadilan Tingkat Pertama maka pertimbangan tersebut diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati memori banding Pelawan semula Pembanding terbukti tidak berdasar dan tidak terdapat hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama maka Pengadilan Tinggi mempertimbangkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Medan No.673/Pdt.Plw/2012/PN-Mdn tanggal 02 September 2013 beralasan hukum untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Hakim tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding semula Pelawan dipihak yang kalah, maka dihukum membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Pengadilan Peradilan Ulangan jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Peradilan Umum, RBG dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 673/Pdt.Plw/2012 /PN.Mdn tanggal 02 September 2013 yang dimohonkan banding ;
Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari : SENIN, tanggal 01 SEPTEMBER 2014, oleh kami, A.TH PUDJIWAHONO, S.H., M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua, EDHI SUDARMUHONO, SH. dan HERU PRAMONO, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor 184 / PDT / 2014 / PT. MDN tanggal 25 JUNI 2014, putusan tersebut pada hari KAMIS, tanggal 11 SEPTEMBER 2014 diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, HJ YUDI AGUSTINI, S.H.MH. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA
EDHI SUDARMUHONO, SH. A.TH. PUDJIWAHONO, SH.M.Hum.
HERU PRAMONO,SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
HJ. YUDI AGUSTINI,SH.MH
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp. 6.000,00
Redaksi…….............. Rp. 5.000,00
Pemberkasan ……… Rp.139.000,00
Jumlah …………….... Rp.150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah)