48/Pid.B/2015/PN.Psw.
Putusan PN Pasarwajo Nomor 48/Pid.B/2015/PN.Psw.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - LA ODE BASRIN als OJA bin LA ODE JUFRIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa LA ODE BASRIN als OJA bin LA ODE JUFRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LA ODE BASRIN als OJA bin LA ODE JUFRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 48/Pid.B/2015/PN.Psw.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : LA ODE BASRIN als OJA bin LA ODE JUFRIN
Tempat lahir : Ambon
Umur atau tanggal lahir : 19 tahun / tahun 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sampuabalo, Kecamatan Siotapina, Kab. Buton
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 10 Maret 2015 ;
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 11 Maret 2015 No: SP.Han/02/III/2015/Reskrim.Sek, sejak tanggal 11 Maret 2015 s/d tanggal 30 Maret 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 30 Maret 2015 No: TAP 45/R.3.18/Euh. 1/04/2015/, sejak tanggal 31 Maret 2015 s/d tanggal 09 Mei 2015 ;
Penuntut Umum tanggal 07 Mei 2015, No: Print-251/R.3.18/Euh.2/05/2015, sejak tanggal 07 Mei 2015 s/d tanggal 26 Mei 2015 ;
Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 19 Mei 2015 Nomor.43/Pen.Pid/2015/Pn.Psw, sejak tanggal 19 Mei 2015 s/d tanggal 17 Juni 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 09 Juni 2015 Nomor.43/Pen.Pid/2015/Pn.Psw, sejak tanggal 18 Juni 2015 2015 s/d tanggal 16 Agustus 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kendari, tanggal 11 Agustus 2015, No.60/Pen.Pid.B/2015/PT KDI, sejak tanggal 17 Agustus 2015 s/d tanggal 15 September 2015 ;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tinggi Kendari tanggal 09 September 2015, No.60/Pen/Pid.B/2015/PT KDI, sejak tanggal 16 September 2015 s.d tanggal 15 Oktober 2015
Menimbang, bahwa Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya yang bernama KAMARUDDIN, S.H.,M.H., Advokad/Konsultan Hukum yang berkedudukan di Jalan Erlangga Nomor 47A, Kota Baubau, berdasarkan Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo Nomor 48/Pid.B/2015/PN.Psw tentang Penunjukan Penasehat Hukum yang mendampingi Terdakwa secara cuma-cuma ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pasarwajo tanggal 19 Mei 2015, Nomor 48/Pen.Pid/2015/PN.Psw, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal, tanggal 19 Mei 2015, Nomor 48/Pen.Pid/2015/PN.Psw, tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah Mendengar Requisitor Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan tanggal 03 September 2015 No.REG.PERKARA 14/RP-9/Euh.2/05/2015 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo memutuskan :
Menyatakan Terdakwa LA ODE BASRIN als OJA bin LA ODE JUFRIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 UU No.23 tahun 2014 jo Pasal 76D UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak (Dalam Dakwaan Kesatu Primair) ;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa LA ODE BASRIN als OJA bin LA ODE JUFRIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Terhadap Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan Pledoinya secara tertulis, yang pada pokoknya menerangkan jika berdasarkan Kartu Keluarga, Terdakwa lahir pada tanggal 1 Juli 1998, dan bukan pada tahun 1996 sebagaimana dalam Surat Dakwaan. Meskipun demikian Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Namun Terdakwa merasa keberatan dengan Tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, sehingga Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan hukuman, dengan alasan Terdakwa sudah tidak memiliki orang tua dan selama ini dipelihara oleh neneknya yang sudah tua dan sakit-sakitan sehingga Terdakwa memiliki keinginan untuk membahagiakan neneknya tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap Pledoi Terdakwa Penuntut Umum menanggapi secara lesan yang pada pokonya tetap pada tuntutannya, dan terhadap tanggapan Penuntut Umum Terdakwa menyatakan tetap pada Pledoinya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Kombinasi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo berdasarkan Surat Dakwaan tanggal 17 Mei 2015 No. REG.PERK : 14/RP-9/Euh-2/04/2015, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN :
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa LA ODE BASRIN als LA FIDU, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014, sekira pukul 10.30 SWita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di dalam kamar WC SMP 2 Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak yakni saksi KORBANbinti HELDI MANDUA PESI (umur 15 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya Terdakwa menghubungi saksi KORBANmelalui via SMS untuk bertemu di SMP Negeri 2 lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, kemudian saksi KORBANmembalas SMS Terdakwa dengan kata “Terserah” dan tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan temannya LA IPA bin LA JAHALI (yang masih pencarian orang / DPO) datang menemui saksi KORBANdi SMP Negeri 2 Lasalimu Selatan, setelah Terdakwa bertemu dengan saksi KORBAN ANAK, Terdakwa kemudian berpura-pura menanyakan nomor yang ada di dalam Handphone miliknya lalu pada waktu yang bersamaan Terdakwa dengan dibantu oleh LA IPA menarik tangan saksi KORBAN ANAKdan membawa saksi KORBANmasuk dalam WC, LA IPA lalu menutup pintu pertama WC dari luar sambil berjaga-jagadipintu WC tersebut, selanjutnya Terdakwa setelah berada dalam WC bersama saksi KORBAN ANAK, Terdakwa juga menutup pintu kedua WC dari dalam lalu Terdakwa langsung memeluk saksi KORBANdengan menggunakan kedua tangan sambil mencium bibir saksi KORBANdan pada saat saksi KORBANdipeluk oleh Terdakwa saksi KORBANmendorong Terdakwa sehingga pelukan Terdakwa terlepas dari badan saksi KORBAN ANAK, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi KORBAN“akan bertanggung jawab”, namun saksi KORBANmenolak untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, dan atas penolakan saksi KORBAN ANAK, Terdakwa kemudian memukul saksi KORBANpada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali yang menyebabkan saksi KORBANtidak sadarkan diri dengan posisi terbaring dilantai, kemudian ketika saksi KORBANtelah sadarkan diri saksi KORBANtelah dalam keadaan telanjang bulat dengan posisi Terdakwa telah menindis badan saksi KORBANsambil Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi KORBANdengan kedua tangan Terdakwa memegang kedua payudara saksi KORBAN ANAK, selanjutnya saksi KORBANyang menyadari perbuatan Terdakwa terhadap dirinya langsung berteriak minta tolong namun tidak ada yang datang menolong saksi KORBAN ANAK, sehingga dengan leluasa Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) saksi KORBANlalu dengan gerakan naik turun Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya, kemudian berselang beberapa lama Terdakwa mencabut alat kelamin (penis) Terdakwa keluar sperma yang yang Terdakwa tumpahkan dilantai WC sekolah tersebut, setelah kejadian tersebut saksi KORBANyang tidak dapat berbuat apa-apa lagi langsung memakai pakaian yang sebelumnya saksi KORBANkenakan dan lari keluar dari WC meskipun sempat ditahan oleh Terdakwa dengan LA IPA, namun saksi KORBANberhasil melepaskan diri hingga akhirnya saksi KORBANbertemu dengan saksi SELFI didepan salah satu kelas sekolah tersebut dan menceritakan kejadian yang dialaminya sedangkan Terdakwa bersama LA IPA mninggalkan sekolah tersebut, kemudian saksi KORBANyang telah dalah keadaan trauma akibat kejadian yang dialaminya kembali tidak sadarkan diri dan ditolong oleh warga yang berada disekitar tempat kejadian tersebut, selanjutnya saksi KORBAN ANAKyang tidak dapat menerima baik atas perbuatan Terdakwa tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Sektor Ambuau Indah untuk pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi KORBANmengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 445/001.c, tanggal 02 Januari 2015, yang ditandatangani oleh dr EKA PUTRI selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Lasalimu Selatan Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban adalah anak perempuan, mengaku berumur lima belas tahun dengan kesadaran baik, emosi tenang, rambut rapi, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu ;
Pakaian rapi, tampa robekan, tanpa kancing terputus ;
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang ;
Keadaan umum jasmaniah baik, tekanan darah seratus dua puluh perdelapan puluh millimeter air raksa, dengan frekuensi nadi delapan puluh empat kali permenit, kelamin yang dijumpai :
Alat kelamin dan mulut kandungan :
Mulut alat kelamin (vulka) : tidak terdapat kelainan ;
Selaput dara (Hymen) : terdapat robekan di arah jam sepuluh ;
Liang senggama (vagina) : Terdapat luka ukuran nol koma dua ukuran panjang dan nol koma satu ukuran lebar ;
Perenium :
Kesimpulan :
Dari hasil Pemeriksaan ditemukan adanya beberapa luka dialat kelamin yang diperkirakan mirip tanda-tanda persetubuhan baru ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa LA ODE BASRIN als LA FIDU, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014, sekira pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di dalam kamar WC SMP 2 Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi KORBANbinti HELDI MANDUA PESI (umur 15 tahun) melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya Terdakwa menghubungi saksi KORBANmelalui via SMS untuk bertemu di SMP Negeri 2 lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, kemudian saksi KORBANmembalas SMS Terdakwa dengan kata “Terserah” dan tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan temannya LA IPA bin LA JAHALI (yang masih pencarian orang / DPO) datang menemui saksi KORBANdi SMP Negeri 2 Lasalimu Selatan, setelah Terdakwa bertemu dengan saksi KORBAN ANAK, Terdakwa kemudian berpura-pura menanyakan nomor yang ada di dalam Handphone miliknya lalu pada waktu yang bersamaan Terdakwa dengan dibantu oleh LA IPA menarik tangan saksi KORBAN ANAKdan membawa saksi KORBANmasuk dalam WC, LA IPA lalu menutup pintu pertama WC dari luar sambil berjaga-jaga dipintu WC tersebut, selanjutnya Terdakwa setelah berada dalam WC bersama saksi KORBAN ANAK, Terdakwa juga menutup pintu kedua WC dari dalam lalu Terdakwa langsung memeluk saksi KORBANdengan menggunakan kedua tangan sambil mencium bibir saksi KORBANdan pada saat saksi KORBANdipeluk oleh Terdakwa saksi KORBANmendorong Terdakwa sehingga pelukan Terdakwa terlepas dari badan saksi KORBAN ANAK, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi KORBAN“akan bertanggung jawab”, namun saksi KORBANmenolak untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, dan atas penolakan saksi KORBAN ANAK, Terdakwa kemudian memukul saksi KORBANpada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali yang menyebabkan saksi KORBANtidak sadarkan diri dengan posisi terbaring dilantai, kemudian ketika saksi KORBANtelah sadarkan diri saksi KORBANtelah dalam keadaan telanjang bulat dengan posisi Terdakwa telah menindis badan saksi KORBANsambil Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi KORBAN dengan kedua tangan Terdakwa memegang kedua payudara saksi KORBAN ANAK, selanjutnya saksi KORBAN yang menyadari perbuatan Terdakwa terhadap dirinya langsung berteriak minta tolong namun tidak ada yang datang menolong saksi KORBAN ANAK, sehingga dengan leluasa Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) saksi KORBANlalu dengan gerakan naik turun Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya, kemudian berselang beberapa lama Terdakwa mencabut alat kelamin (penis) Terdakwa keluar sperma yang yang Terdakwa tumpahkan dilantai WC sekolah tersebut, setelah kejadian tersebut saksi KORBANyang tidak dapat berbuat apa-apa lagi langsung memakai pakaian yang sebelumnya saksi KORBANkenakan dan lari keluar dari WC meskipun sempat ditahan oleh Terdakwa dengan LA IPA, namun saksi KORBANberhasil melepaskan diri hingga akhirnya saksi KORBANbertemu dengan saksi SELFI didepan salah satu kelas sekolah tersebut dan menceritakan kejadian yang dialaminya sedangkan Terdakwa bersama LA IPA mninggalkan sekolah tersebut, kemudian saksi KORBANyang telah dalah keadaan trauma akibat kejadian yang dialaminya kembali tidak sadarkan diri dan ditolong oleh warga yang berada disekitar tempat kejadian tersebut, selanjutnya saksi KORBAN ANAKyang tidak dapat menerima baik atas perbuatan Terdakwa tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Sektor Ambuau Indah untuk pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi KORBANmengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 445/001.c, tanggal 02 Januari 2015, yang ditandatangani oleh dr EKA PUTRI selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Lasalimu Selatan Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban adalah anak perempuan, mengaku berumur lima belas tahun dengan kesadaran baik, emosi tenang, rambut rapi, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu ;
Pakaian rapi, tampa robekan, tanpa kancing terputus ;
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang ;
Keadaan umum jasmaniah baik, tekanan darah seratus dua puluh perdelapan puluh millimeter air raksa, dengan frekuensi nadi delapan puluh empat kali permenit, kelamin yang dijumpai :
Alat kelamin dan mulut kandungan :
Mulut alat kelamin (vulka) : tidak terdapat kelainan ;
selaput dara (Hymen) : terdapat robekan di arah jam sepuluh ;
Liang senggama (vagina) : Terdapat luka ukuran nol koma dua ukuran panjang dan nol koma satu ukuran lebar ;
Perenium :
Kesimpulan :
Dari hasil Pemeriksaan ditemukan adanya beberapa luka dialat kelamin yang diperkirakan mirip tanda-tanda persetubuhan baru ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa LA ODE BASRIN als LA FIDU, pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014, sekira pukul 10.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2014, bertempat di dalam kamar WC SMP 2 Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak yakni saksi KORBANbinti HELDI MANDUA PESI (umur 15 tahun) untuk melakukan atau dibiarkan melakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada mulanya Terdakwa menghubungi saksi KORBANmelalui via SMS untuk bertemu di SMP Negeri 2 lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, kemudian saksi KORBANmembalas SMS Terdakwa dengan kata “Terserah” dan tidak lama kemudian Terdakwa bersama dengan temannya LA IPA bin LA JAHALI (yang masih pencarian orang / DPO) datang menemui saksi KORBANdi SMP Negeri 2 Lasalimu Selatan, setelah Terdakwa bertemu dengan saksi KORBAN ANAK, Terdakwa kemudian berpura-pura menanyakan nomor yang ada di dalam Handphone miliknya lalu pada waktu yang bersamaan Terdakwa dengan dibantu oleh LA IPA menarik tangan saksi KORBAN ANAKdan membawa saksi KORBANmasuk dalam WC, LA IPA lalu menutup pintu pertama WC dari luar sambil berjaga-jagadipintu WC tersebut, selanjutnya Terdakwa setelah berada dalam WC bersama saksi KORBAN ANAK, Terdakwa juga menutup pintu kedua WC dari dalam lalu Terdakwa langsung memeluk saksi KORBANdengan menggunakan kedua tangan sambil mencium bibir saksi KORBANdan pada saat saksi KORBANdipeluk oleh Terdakwa saksi KORBANmendorong Terdakwa sehingga pelukan Terdakwa terlepas dari badan saksi KORBAN ANAK, setelah itu Terdakwa mengatakan kepada saksi KORBAN“akan bertanggung jawab”, namun saksi KORBANmenolak untuk melakukan hubungan badan dengan Terdakwa, dan atas penolakan saksi KORBAN ANAK, Terdakwa kemudian memukul saksi KORBANpada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali yang menyebabkan saksi KORBANtidak sadarkan diri dengan posisi terbaring dilantai, kemudian ketika saksi KORBANtelah sadarkan diri saksi KORBANtelah dalam keadaan telanjang bulat dengan posisi Terdakwa telah menindis badan saksi KORBANsambil Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) ke dalam alat kelamin (vagina) saksi KORBANdengan kedua tangan Terdakwa memegang kedua payudara saksi KORBAN ANAK, selanjutnya saksi KORBANyang menyadari perbuatan Terdakwa terhadap dirinya langsung berteriak minta tolong namun tidak ada yang datang menolong saksi KORBAN ANAK, sehingga dengan leluasa Terdakwa memasukkan alat kelaminnya (penis) kedalam alat kelamin (vagina) saksi KORBANlalu dengan gerakan naik turun Terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya, kemudian berselang beberapa lama Terdakwa mencabut alat kelamin (penis) Terdakwa keluar sperma yang yang Terdakwa tumpahkan dilantai WC sekolah tersebut, setelah kejadian tersebut saksi KORBANyang tidak dapat berbuat apa-apa lagi langsung memakai pakaian yang sebelumnya saksi KORBANkenakan dan lari keluar dari WC meskipun sempat ditahan oleh Terdakwa dengan LA IPA, namun saksi KORBANberhasil melepaskan diri hingga akhirnya saksi KORBANbertemu dengan saksi SELFI didepan salah satu kelas sekolah tersebut dan menceritakan kejadian yang dialaminya sedangkan Terdakwa bersama LA IPA mninggalkan sekolah tersebut, kemudian saksi KORBANyang telah dalah keadaan trauma akibat kejadian yang dialaminya kembali tidak sadarkan diri dan ditolong oleh warga yang berada disekitar tempat kejadian tersebut, selanjutnya saksi KORBAN ANAKyang tidak dapat menerima baik atas perbuatan Terdakwa tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Sektor Ambuau Indah untuk pengusutan lebih lanjut ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi KORBANmengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 445/001.c, tanggal 02 Januari 2015, yang ditandatangani oleh dr EKA PUTRI selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Lasalimu Selatan Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban adalah anak perempuan, mengaku berumur lima belas tahun dengan kesadaran baik, emosi tenang, rambut rapi, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu ;
Pakaian rapi, tampa robekan, tanpa kancing terputus ;
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang ;
Keadaan umum jasmaniah baik, tekanan darah seratus dua puluh perdelapan puluh millimeter air raksa, dengan frekuensi nadi delapan puluh empat kali permenit, kelamin yang dijumpai :
Alat kelamin dan mulut kandungan :
Mulut alat kelamin (vulka) : tidak terdapat kelainan ;
selaput dara (Hymen) : terdapat robekan di arah jam sepuluh ;
Liang senggama (vagina) : Terdapat luka ukuran nol koma dua ukuran panjang dan nol koma satu ukuran lebar ;
Perenium :
Kesimpulan :
Dari hasil Pemeriksaan ditemukan adanya beberapa luka dialat kelamin yang diperkirakan mirip tanda-tanda persetubuhan baru ;
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa guna membuktikan kebenaran dakwaan tersebut Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi KORBANbinti HELDI MANDUA PESI,
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan karena Terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap saksi ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014, sekira pukul 10.30 Wita, di dalam kamar WC SMP N 2 Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sekitar bulan Desember 2014 lewat handphone, dan baru 2 (dua) kali bertemu dengan Terdakwa, yang pertama Terdakwa datang ke rumah saksi, dan yang kedua saksi bertemu dengan Terdakwa di SMP N 2 Lasalimu pada saat kejadian ;
Bahwa saksi tidak menjalin hubungan pacaran dengan Terdakwa ;
Bahwa kejadian persetubuhan berawal ketika saksi sedang mencari sinyal handphone di belakang SMP 2 Lasalimu Selatan, kemudian ada SMS dari Terdakwa yang mengatakan hendak menemui saksi di SMP N 2 Lasalimu, dan pada saat itu saksi menjawab terserah. Kemudian datang Terdakwa bersama dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor sehingga pada saat itu saksi merasa kaget ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa memanggil saksi di belakang WC sekolah, dan pada saat dibelakang WC Terdakwa menanyakan nomor yang ada di Handphone Terdakwa namun saksi tidak mengenalnya kemudian pada saat saksi hendak kembali ke tempat semula Terdakwa menarik kedua tangan saksi dengan dibantu temannya dan membawa saksi kedalam WC dan kemudian teman Terdakwa menutup pintu dari dalam sambil menjaga pintu pertama sedangkan Terdakwa membawa saksi kedalam WC dan menutup pintu kedua dari dalam ;
Bahwa setelah berada didalam WC Terdakwa langsung memeluk saksi dengan menggunakan kedua tangannya dan mencium bibir saksi, pada saat itu saksi mendorong sehingga pelukan Terdakwa terlepas dari badan saksi dan pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa dia akan bertanggung jawab namun saat itu saksi tidak mau melakukan hubungan badan sehingga Terdakwa memukul saksi sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai punggung saksi sehingga saksi langsung pingsan dan tidak sadarkan diri ;
Bahwa pada saat sadar saksi sudah dalam keadaan telanjang dengan posisi terbaring dilantai kamar mandi dengan posisi Terdakwa sedang berada diatas dan menindih tubuh saksi, sedangkan celana yang dikenakan saksi sudah diturunkan sampai kelutut yang mana alat kelamin Terdakwa masuk kedalam kemaluan (vagina) saksi sambil kedua tangannya meremas-remas payudara saksi dan sekitar 7 (tujuh) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma diatas lantai WC ;
Bahwa pada saat sadar saksi langsung mengenakan kembali pakaiannya dan melarikan diri ;
Bahwa pada saat itu saksi sempat ditahan oleh Terdakwa, namun berhasil melarikan diri dan pada saat tiba dipintu pertama WC, teman Terdakwa pun sempat menahan saksi dengan memegang kedua tangan saksi namun saksi dapat melarikan diri dan masuk kedalam kelas sedangkan Terdakwa dan temannya langsung meninggalkan SMP N 2 Lasalimu ;
Bahwa pada berada didalam WC saksi sudah teriak minta tolong namun tidak ada orang yang datang menolong, disamping itu saksi juga melakukan perlawanan dengan cara mumukul pundak Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali dan juga menggigit pundak kiri Terdakwa, namun oleh karena badan Terdakwa besar, saksi tidak berdaya ;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa dalam keadaan mabuk, karena saksi sempat mencium bau alkohol dari mulut Terdakwa ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kemaluannya (vagina) saksi terasa sakit dan mengeluarkan darah, disamping itu saksi juga merasa trauma dan malu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menanggapi dengan mengatakan bahwa saksi berpacaran dengan Terdakwa, dan terhadap tanggapan Terdakwa, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;
Saksi SELVI SAMTIKA binti SUPRATIK,
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan belum pernah bertemu dengan Terdakwa sebelumnya ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan kejadian persetubuhan yang dilakukan secara paksa oleh Terdakwa terhadap saksi Korban ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014, sekira pukul 10.30 Wita, di dalam kamar WC SMP N 2 Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadiannya dan saksi baru mengetahui pada saat saksi Korban bercerita kepada saksi beberapa saat setelah kejadian ;
Bahwa saksi bertemu dengan saksi Korban sekitar pukul 13.30 Wita di SMP N 2 Lasalimu ;
Bahwa sebelumnya saksi Korban menghubungi saksi melalui hhandphone dengan SMS meminta agar saksi cepat datang karena ada teman saksi Korban yang mau datang dari Pasarwajo, namun pada saat itu saksi yang sedang berada di Ambuau mengantar ibu guru sehingga tidak dapat langsung menemui saksi Korban dan setelah urusan saksi dengan bu guru selesai saksi langsung menuju ke SMP N 2 Lasalimu ;
Bahwa pada saat saksi datang saksi Korban dalam keadaan menangis dan pada saat saksi menanyakan saksi Korban mengatakan jika dirinya sudah hancur habis diperkosa oleh Terdakwa ;
Bahwa berdasarkan cerita saksi Korban, pada saat itu Terdakwa memaksa saksi Korban dengan cara menarik kedua tangan saksi Korban untuk ke dalam WC, dan pada saat itu saksi Korban pun sempat dipukul oleh Terdakwa hingga pingsan tidak sadarkan diri ;
Bahwa setelah menceritakan kejadiannya kepada saksi, saksi Korban pun sempat pingsan hingga akhirnya saksi mencari pertolongan dan tidak lama kemudian datang masyarakat menolong saksi Korban dan membawa saksi Korban ke rumah bidan Leha untuk mendapat pertolongan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada hubungan apa antara saksi Korban dengan Terdakwa, namun setahu saksi keduanya tidak berpacaran ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Korban mengalami trauma ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi SUPRATIK bin WA KIDI
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan belum pernah bertemu dengan Terdakwa sebelumnya ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan kejadian persetubuhan yang dilakukan secara paksa oleh Terdakwa terhadap saksi Korban ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadiannya, dan saksi baru mengetahui setelah ada laporan dari warga yang menyampaikan kepada saksi selaku kepada desa jika saksi Korban pingsan di sekolah SMP N 2 Lasalimu;
Bahwa saksi mendapat laporan tersebut pada hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 Wita di rumah saksi ;
Bahwa setelah mendengar laporan tersebut saksi langsung mendatangi rumah saksi Korban untuk menanyakan kejadian yang dialami saksi Korban dan pada saat itu saksi Korban menceritakan jika dirinya telah diperkosa oleh Terdakwa ;
Bahwa Tidak lama kemudian orang tua saksi Korban menyampaikan kepada saksi agar laporannya ke polisi menunggu orang tuanya datang dari Baubau;
Bahwa berdasarkan cerita saksi Korban, dirinya dipaksa oleh Terdakwa untuk melakukan hubungan badan pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014, sekira pukul 10.30 Wita, di dalam kamar WC SMP 2 Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Korban mengalami trauma ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Saksi YUNI HARTATI binti ARIS MUJIANTO
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa, dan belum pernah bertemu dengan Terdakwa sebelumnya ;
Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan kejadian persetubuhan yang dilakukan secara paksa oleh Terdakwa terhadap saksi Korban ;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara langsung kejadiannya dan saksi baru mengetahui setelah saksi Korban bercerita kepada saksi hari Selasa tanggal 30 Desember 2014 sekitar pukul 18.00 Wita di rumah saksi ;
Bahwa berdasarkan cerita dari saksi Korban awalnya sekitar pukul 10. 00 WIta saksi Korban pergi ke SMP N 2 Lasalimu Selatan guna mencari sinyal dan tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama dengan temannya dengan menggunakan sepeda motor kemudian Terdakwa memanggil saksi Korban di belakang WC ;
Bahwa pada saat saksi Korban di belakang WC, Terdakwa bersama dengan temannya menarik paksa kedua tangan saksi Korban dan membawanya masuk ke dalam WC dan didalam WC itulah Terdakwa memperkosa saksi Korban ;
Bahwa lokasi SMP N 2 Lasalimu Selatan terletak ditengah perkampungan, namun berjauhan dari rumah warga ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kemaluannya (vagina) saksi Korban terasa sakit dan mengeluarkan darah, disamping itu saksi Korban juga merasa trauma dan malu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi A De Charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dihadirkan dipersidangan karena telah memaksa saksi Korban melakukan persetubuhan dengan Terdakwa ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014, sekira pukul 10.30 Wita, di dalam kamar WC SMP 2 Lasalimu Selatan Kabupaten Buton ;
Bahwa sudah 1 (satu) minggu Terdakwa berpacaran dengan saksi Korban namun baru 2 (dua) kali bertemu, yang pertama Terdakwa datang ke rumah saksi, dan yang kedua di SMP 2 Lasalimu pada saat kejadian ;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa mengajak temannya yang bernama La Ipa untuk mengantar Terdakwa ke SMP N 2 Lasalimu untuk bertemu dengan saksi Korban, pada saat itu La Ipa menyampaikan kalau bisa kita duakan itu cewek, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan tidak bisa, karena itu pacar Terdakwa ;
Bahwa pada mulanya tidak ada niatan Terdakwa untuk menyetubuhi saksi Korban, keinginan itu muncul pada saat Terdakwa bertemu dan langsung berciuman dengan saksi Korban disamping sekolah ;
Bahwa pada saat itu Terdakwa memegang serta menarik tangan saksi Korban dan memaksanya untuk masuk ke dalam WC lalu Terdakwa memeluk dan mencium bibir saksi Korban ;
Bahwa sebelum disetubuhi oleh Terdakwa, saksi Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong Terdakwa namun Terdakwa tetap memaksa saksi Korban hingga akhirnya Terdakwa memukul saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dibagian punggung menyebabkan saksi Korban pingsan tidak sadarkan diri ;
Bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi Korban pada saat saksi Korban dalam keadaan pingsan tidak sadarkan diri yang mana pada saat itu Terdakwa menurunkan celana dalam saksi Korban lalu menindisnya dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kemaluan (vagina) saksi Korban dengan gerakan maju mundur selama kurang lebih 7 (tujuh) menit hingga air mani Terdakwa tumpah ;
Bahwa Terdakwa merasa kenikmatan pada saat memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan (vagina) saksi Korban ;
Bahwa pada saat Terdakwa menarik tangan saksi Korban, La Ipa berada dibelakang Terdakwa dan pada saat Terdakwa menyetubuhi saksi Korban La Ipa berada didepan pintu WC sambil mengambil foto Terdakwa yang sedang menyetubuhi saksi Korban ;
Bahwa hanya Terdakwa yang menyetubuhi saksi Korban sedangkan La Ipa berjaga di depan pintu WC ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana dan ditahan di rutan Polsek Ambuau selama 6 (enam) hari pada tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa di pesidangan Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti apapun dan hanya melampirkan Visum et Repertum Nomor : 445/001.c, tanggal 02 Januari 2015, yang ditandatangani oleh dr EKA PUTRI selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Lasalimu Selatan Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban adalah anak perempuan, mengaku berumur lima belas tahun dengan kesadaran baik, emosi tenang, rambut rapi, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu ;
Pakaian rapi, tampa robekan, tanpa kancing terputus ;
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang ;
Keadaan umum jasmaniah baik, tekanan darah seratus dua puluh perdelapan puluh millimeter air raksa, dengan frekuensi nadi delapan puluh empat kali permenit, kelamin yang dijumpai :
Alat kelamin dan mulut kandungan :
Mulut alat kelamin (vulka) : tidak terdapat kelainan ;
selaput dara (Hymen) : terdapat robekan di arah jam sepuluh ;
Liang senggama (vagina) : Terdapat luka ukuran nol koma dua ukuran panjang dan nol koma satu ukuran lebar ;
Perenium :
Kesimpulan :
Dari hasil Pemeriksaan ditemukan adanya beberapa luka dialat kelamin yang diperkirakan mirip tanda-tanda persetubuhan baru ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka semua peristiwa yang terjadi di persidangan dan telah tercatat seluruhnya dalam Berita Acara Persidangan perkara ini telah turut dipertimbangkan sehingga dianggap telah termuat pula dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa ditemukan fakta-fakta hukum dalam perkara ini yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Desember 2014, sekira pukul 10.30 Wita, di dalam kamar WC SMP 2 Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton, Terdakwa telah memaksa saksi Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya ;
Bahwa saksi Santi baru kenal dengan Terdakwa sekitar bulan Desember 2014 lewat HANDPHONE, dan baru 2 (dua) kali bertemu dengan Terdakwa, yang pertama Terdakwa datang ke rumah saksi, dan yang kedua di SMP N 2 Lasalimu pada saat kejadian ;
Bahwa antara saksi Korban dan Terdakwa tidak ada hubungan pacaran, namun hal tersebut bertentangan dengan Terdakwa yang menganggap saksi Korban sebagai pacarnya ;
Bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa mengajak temannya yang bernama La Ipa untuk mengantarnya ke SMP N 2 Lasalimu untuk bertemu dengan saksi Korban pada saat itu La Ipa menyampaikan kalau bisa kita duakan itu cewek namun pada saat itu Terdakwa mengatakan tidak bisa karena itu pacar Terdakwa ;
Bahwa pada mulanya tidak ada niatan Terdakwa untuk menyetubuhi saksi Korban, keinginan itu muncul pada saat Terdakwa bertemu dan langsung berciuman dengan saksi Korban disamping sekolah ;
Bahwa saksi Korban yang pada saat itu sedang mencari sinyal handphone di belakang SMP N 2 Lasalimu Selatan mendapat SMS dari Terdakwa yang mengatakan akan menemui saksi Korban di SMP N 2 Lasalimu, dan pada saat itu saksi Korban menjawab terserah. Tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama La Ipa dengan menggunakan sepeda motor, dan pada saat itu saksi Korban merasa kaget dengan kedatangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memanggil saksi Korban di belakang WC sekolah untuk menanyakan nomor HANDPHONE yang ada di Handphonenya. Saksi Korban yang pada saat itu langsung datang menjawab tidak mengenalnya dan pada saat saksi Korban hendak kembali ke tempat semula Terdakwa menarik kedua tangan saksi Korban dengan dibantu La Ipa dan membawa saksi Korban kedalam WC, dan kemudian La Ipa menutup pintu dari dalam sambil menjaga pintu pertama, sedangkan Terdakwa membawa saksi Korban kedalam WC dan menutup pintu kedua dari dalam. Kemudian Terdakwa langsung memeluk saksi Korban dengan menggunakan kedua tangannya dan mencium bibir saksi Korban ;
Bahwa pada saat itu saksi Korban sempat melawan dengan mendorong sehingga pelukan Terdakwa terlepas dari badan saksi Korban dan pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa dia akan bertanggung jawab meskipun demikian saksi Korban tidak mau melakukan hubungan badan sehingga Terdakwa memukul saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai punggung saksi Korban sehingga langsung pingsan tidak sadarkan diri ;
Bahwa pada saat sadar saksi Korban sudah dalam keadaan telanjang dengan posisi terbaring dilantai kamar mandi dengan posisi Terdakwa sedang berada diatas dan menindih tubuh saksi yang mana pada saat itu celana yang dikenakan saksi Korban sudah diturunkan sampai kelutut sedangkan alat kelamin Terdakwa masuk kedalam kemaluan (vagina) saksi Korban dan dengan gerakan maju mundur sambil kedua tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi Korban sekitar 7 (tujuh) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas lantai WC. Menyadari hal tersebut saksi Korban langsung bangun dan mengenakan kembali pakaiannya dan melarikan diri ;
Bahwa saksi Korban sempat ditahan oleh Terdakwa namun berhasil melarikan diri dan pada saat tiba dipintu pertama WC La Ipa pun sempat menahan saksi Korban dengan memegang kedua tangannya namun saksi Korban dapat melarikan diri dan masuk kedalam kelas sedangkan Terdakwa dan temannya langsung meninggalkan SMP N 2 Lasalimu ;
Bahwa pada saat Terdakwa hendak menyetubuhi saksi Korban, saksi Korban sudah berteriak minta tolong namun tidak ada orang yang datang menolong disamping itu sebelumnya saksi Korban juga melakukan perlawanan dengan cara mumukul pundak Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 4 (empat) kali dan juga menggigit pundak kiri Terdakwa, namun oleh karena badan Terdakwa besar, saksi Korban tidak berdaya ;
Bahwa Terdakwa merasa kenikmatan pada saat memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan (vagina) saksi Korban ;
Bahwa pada saat Terdakwa menarik tangan saksi Korban, La Ipa berada dibelakang Terdakwa, dan pada saat itu hanya Terdakwa yang menyetubuhi saksi Korban, sedangkan La Ipa berjaga di depan pintu WC sambil mengambil foto Terdakwa yang sedang menyetubuhi saksi Korban ;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, kemaluan (vagina) saksi Korban terasa sakit dan mengeluarkan darah, disamping itu saksi Korban juga merasa trauma dan malu ;
Bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Korban, sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 445/001.c, tanggal 02 Januari 2015, yang ditandatangani oleh dr EKA PUTRI selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Lasalimu Selatan Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban adalah anak perempuan, mengaku berumur lima belas tahun dengan kesadaran baik, emosi tenang, rambut rapi, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu ;
Pakaian rapi, tampa robekan, tanpa kancing terputus ;
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang ;
Keadaan umum jasmaniah baik, tekanan darah seratus dua puluh perdelapan puluh millimeter air raksa, dengan frekuensi nadi delapan puluh empat kali permenit, kelamin yang dijumpai :
Alat kelamin dan mulut kandungan :
Mulut alat kelamin (vulka) : tidak terdapat kelainan ;
selaput dara (Hymen) : terdapat robekan di arah jam sepuluh ;
Liang senggama (vagina) : Terdapat luka ukuran nol koma dua ukuran panjang dan nol koma satu ukuran lebar ;
Perenium :
Kesimpulan :
Dari hasil Pemeriksaan ditemukan adanya beberapa luka dialat kelamin yang diperkirakan mirip tanda-tanda persetubuhan baru ;
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa dalam keadaan mabuk, karena saksi Korban sempat mencium bau alkohol dari mulut Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana dan ditahan di rutan Polsek Ambuau selama 6 (enam) hari pada tahun 2014 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut selanjutnya akan dipertimbangkan dari sisi yuridisnya, apakah perbuatan Terdakwa tersebut dapat memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Kombinasi yaitu :
Dakwaan KesatuPrimiar : Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak ;
Dakwaan Kesatu Subsidair : Pasal 81 ayat (2) UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
ATAU
DakwaanKedua : Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI NO.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum ada yang berbentuk Alternatif, maka secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan kebebasan dan keleluasaan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan/atau membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dikenakan kepada Terdakwa dan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti, atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dipertimbangkan. Dengan memperhatikan korelasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan Pasal/tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim akan langsung memilih untuk membuktikan dakwaan yang menurut Majelis Hakim terbukti yaitu dalam Dakwaan Kesatu yang mana Dakwaan Kesatu disusun secara subsidaritas sehingga Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu jika Dakwaan Primair tidak terbukti maka akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidair namun apabila Dakwaan Primair telah terbukti maka tidak akan lagi dipertimbangkan Dakwaan Subsidair ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak, yang unsur-unsur Pasalnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan ;
Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu dari unsur pasal yang didakwakan terhadap diri Terdakwa tersebut sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam ketentuan pasal ini adalah ditujukan kepada subyek hukum yaitu orang (naturlijke persoonen) dan badan hukum (Rechts persoon) selaku pendukung hak dan kewajiban yang mampu untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang dilakukannya menurut hukum pidana ;
Menimbang, bahwa di Persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan LA ODE BASRIN als OJA bin LA ODE JUFRIN, yang mana identitas dari Terdakwa tersebut sama dan bersesuaian dalam surat dakwaan, serta identitas tersebut dibenarkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan Terdakwa mampu menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya, mampu memberikan keterangan serta pendapat dengan baik, sehingga membuktikan bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis Hakim menyimpulkan bahwa Terdakwa merupakan orang yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya secara hukum pidana sehingga menurut pendapat Majelis Hakim, unsur setiap orang dipandang telah terpenuhi atas diri Terdakwa;
Unsur Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan;
Menimbang, bahwa pengertian dengan sengaja (Opzet) menurut Yurisprudensi maupun Doktrin adalah perbuatan yang dikehendaki atau disadari sehingga dapat diartikan juga menghendaki atau mengetahui perbuatan apa yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa unsur sengaja harus meliputi tujuan dan adanya kehendak atau tujuan ini harus disimpulkan dari sifat dan cara dari Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa unsur dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mempunyai pengertian yang berbeda antara “kekerasan dan ancaman kekerasan”. Kekerasan berarti menggunakan kekuatan fisik/tenaga atau dengan kata lain kekuatan fisik tadi telah mengenai/menyentuh fisik lawan. Sedangkan ancaman kekerasan biasanya menggunakan kata-kata misalnya atau dengan kata lain hanya dengan ucapan atau gerak gerik yang belum menyentuh fisik lawan ;
Menimbang, bahwa unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan sifatnya alternatif yang maksudnya tidak perlu keduanya dibuktikan namun jika salah satu saja sudah terpenuhi maka unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, pada saat Terdakwa datang menemui saksi Korban di SMP N 2 Lasalimu, Terdakwa memanggil saksi Korban di belakang WC sekolah untuk menanyakan nomor yang ada di Handphonenya. Saksi Korban yang pada saat itu langsung datang menjawab tidak mengenalnya dan pada saat saksi Korban hendak kembali ke tempat semula Terdakwa menarik kedua tangan saksi Korban dengan dibantu La Ipa dan membawa saksi Korban kedalam WC, dan kemudian La Ipa menutup pintu dari dalam sambil menjaga pintu pertama, sedangkan Terdakwa membawa saksi Korban kedalam WC dan menutup pintu kedua dari dalam. Kemudian Terdakwa langsung memeluk saksi Korban dengan menggunakan kedua tangannya dan mencium bibir saksi Korban ;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi Korban sempat melawan Terdakwa dengan mendorong sehingga pelukan Terdakwa terlepas dari badan saksi Korban, namun pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa dia akan bertanggung jawab, meskipun demikian saksi Korban tidak mau melakukan hubungan badan sehingga Terdakwa memukul saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai punggung saksi Korban sehingga langsung pingsan tidak sadarkan diri. Pada saat saksi Korban sadar, saksi Korban sudah dalam keadaan telanjang dengan posisi terbaring dilantai kamar mandi dengan posisi Terdakwa sedang berada diatas dan menindih tubuh saksi yang mana pada saat itu celana yang dikenakan saksi Korban sudah diturunkan sampai kelutut sedangkan Terdakwa memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan (vagina) saksi Korban dengan gerakan maju mundur sambil kedua tangannya meremas-remas payudara saksi Korban dan sekitar 7 (tujuh) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas lantai WC ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan tersebut, perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Samlia sudah dapat dikategorikan sebagai suatu bentuk kekerasan. Sehingga menurut pendapat Majelis Hakim unsur dengan sengaja melakukan kekerasan dipandang telah terpenuhi atas diri Terdakwa ;
Unsur Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak, yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Terdakwa menyetubuhi saksi Korban pada tahun 2014, yang mana berdasarkan Ijasah yang dikeluarkan oleh Sekolah Dasar Negeri 1 Wajah Jaya Kabupaten Buton pada tanggal 26 Juni 2014, tertera bahwa saksi Korban lahir pada tanggal 27 April 1999 sehingga pada saat kejadian saksi Korban masih berusia 15 tahun dan baru lulus dari Sekolah Dasar, yang mana usia tersebut masih digolongkan sebagai seorang anak karena usia saksi Korban belum mencapai 18 (delapan belas) tahun ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan persetubuhan dalam pasal ini adalah memasukkan kemaluan pria (laki-laki) ke dalam kemaluan (vagina) wanita (perempuan) sedemikian rupa yang normaliter atau yang dapat mengakibatkan kehamilan, sedangkan yang dimaksud dengan seorang wanita yaitu persetubuhan tersebut obyeknya adalah wanita atau perempuan dengan obyek pelaku persetubuhan adalah orang itu sendiri ataupun dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa dalam unsur yang ketiga ini berkaitan mengenai persetubuhan yang dilakukan pada seorang anak dengan jalan memaksa atau dengan tidak dikehendaki oleh anak tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, bahwa kejadian tersebut bermula ketika Terdakwa mengajak temannya yang bernama La Ipa untuk mengantarnya ke SMP N 2 Lasalimu untuk bertemu dengan saksi Korban, pada saat itu La Ipa menyampaikan kalau bisa kita duakan itu cewek, namun pada saat itu Terdakwa mengatakan tidak bisa, karena itu pacar Terdakwa. Saksi Korban yang pada saat itu sedang mencari sinyal handphone di belakang SMP N 2 Lasalimu Selatan mendapat SMS dari Terdakwa yang mengatakan akan menemui saksi Korban di SMP N 2 Lasalimu, dan pada saat itu saksi Korban menjawab terserah. Tidak lama kemudian datang Terdakwa bersama La Ipa dengan menggunakan sepeda motor dan pada saat itu saksi Korban merasa kaget dengan kedatangan Terdakwa. Kemudian Terdakwa memanggil saksi Korban di belakang WC sekolah untuk menanyakan nomor yang ada di Handphonenya. Saksi Korban yang pada saat itu langsung datang menjawab tidak mengenalnya dan pada saat saksi Korban hendak kembali ke tempat semula Terdakwa menarik kedua tangan saksi Korban dengan dibantu La Ipa dan membawa saksi Korban kedalam WC, dan kemudian La Ipa menutup pintu dari dalam sambil menjaga pintu pertama, sedangkan Terdakwa membawa saksi Korban kedalam WC dan menutup pintu kedua dari dalam. Kemudian Terdakwa langsung memeluk saksi Korban dengan menggunakan kedua tangannya dan mencium bibir saksi Korban ;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi Korban sempat melawan dengan mendorong sehingga pelukan Terdakwa terlepas dari badan saksi Korban. Pada saat itu Terdakwa menyampaikan bahwa dia akan bertanggung jawab, meskipun demikian saksi Korban tidak mau melakukan hubungan badan sehingga Terdakwa memukul saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan kepalan tangan dan mengenai punggung saksi Korban sehingga langsung pingsan tidak sadarkan diri dan pada saat sadar saksi Korban sudah dalam keadaan telanjang dengan posisi terbaring dilantai kamar mandi dengan posisi Terdakwa sedang berada diatas dan menindih tubuh saksi Korban dan celana yang dikenakan saksi Korban sudah diturunkan sampai kelutut sedangkan alat kelamin Terdakwa masuk kedalam kemaluan (vagina) saksi Korban dengan gerakan maju mundur sambil kedua tangan Terdakwa meremas-remas payudara saksi Korban sekitar 7 (tujuh) menit kemudian Terdakwa mengeluarkan air maninya diatas lantai WC. Bahwa pada saat menyadari hal tersebut saksi Korban langsung bangun dan mengenakan kembali pakaiannya dan melarikan diri dan saksi Korban sempat ditahan oleh Terdakwa namun berhasil melarikan diri dan pada saat tiba dipintu pertama WC La Ipa pun sempat menahan saksi Korban dengan memegang kedua tangannya, namun saksi Korban dapat melarikan diri dan masuk kedalam kelas, sedangkan Terdakwa dan temannya langsung meninggalkan SMP N 2 Lasalimu ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Korban merasakan sakit pada kemaluannya (vagina) dan mengeluarkan darah serta mengalami luka-luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 445/001.c, tanggal 02 Januari 2015, yang ditandatangani oleh dr EKA PUTRI selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Wilayah Lasalimu Selatan Kabupaten Buton dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Korban adalah anak perempuan, mengaku berumur lima belas tahun dengan kesadaran baik, emosi tenang, rambut rapi, penampilan bersih, sikap selama pemeriksaan sangat membantu ;
Pakaian rapi, tampa robekan, tanpa kancing terputus ;
Tanda kelamin sekunder sudah berkembang ;
Keadaan umum jasmaniah baik, tekanan darah seratus dua puluh perdelapan puluh millimeter air raksa, dengan frekuensi nadi delapan puluh empat kali permenit, kelamin yang dijumpai :
Alat kelamin dan mulut kandungan :
Mulut alat kelamin (vulka) : tidak terdapat kelainan ;
Selaput dara (Hymen) : terdapat robekan di arah jam sepuluh ;
Liang senggama (vagina) : Terdapat luka ukuran nol koma dua ukuran panjang dan nol koma satu ukuran lebar ;
Perenium :
Menimbang, bahwa selain mengalami luka secara fisik, saksi Korban juga merasa trauma dan malu akibat kejadian yang telah menimpanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, menurut pendapat Majelis Hakim unsur memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya dipandang telah terpenuhi atas diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa ternyata saling bersesuaian sehingga dengan demikian perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Primair Penuntut Umum, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak, dan oleh karenanya menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Unsur Dakwaan Kesatu Primair telah terbukti, maka unsur dalam Dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi ;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal ataupun keadaan yang dapat dijadikan alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan maupun diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis tentang usia Terdakwa yang masih tergolong anak karena Terdakwa lahir pada tahun 1998 sehingga Terdakwa masih berumur 16 (enam belas) tahun saat kejadian yang mana hal tersebut dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Buton pada tanggal 14 Januari 2011, yang telah diajukan oleh Terdakwa dipersidangan dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pembelaan (Pledoi) semacam ini seharusnya diajukan pada saat proses pemeriksaan identitas Terdakwa dipersidangan dan saat proses keberatan (Eksepsi) setelah pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum. Namun kenyataannya yang terjadi dipersidangan setelah dilakukan pemeriksaan atas identitas diri Terdakwa dan setelah pembacaan Surat Dakwaan, Terdakwa secara tegas menjawab dan menyatakan bahwa identitasnya telah sesuai dengan pemeriksaan dan Dakwaan Penuntut Umum yang lahir pada tahun 1996 dengan usia 18 (delapan belas tahun), dimana dalam memberikan jawaban tentang identitasnya Terdakwa dengan lancar menjawab tanpa ada paksaan ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa tentang Surat Pemberitahuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Buton pada tanggal 14 Januari 2011, menurut Majelis hakim bukanlah surat yang menunjukkan terdakwa benar-benar lahir pada tahun 1998 karena surat tersebut hanyalah berupa surat pernyataan yang dibuat secara sepihak yang dipergunakan untuk melakukan satu tindakan tertentu yaitu pengurusan Kartu Tanda penduduk (KTP) sedangkan pada surat tersebut pembuatannya baru saja dibuat pada tahun 2011 dimana tidak ada satu bukti surat pun yang menunjukkan awal kelahiran Terdakwa seperti Akta Kelahiran maupun ijasah atau raport sekolah saat Terdakwa masih kecil sebagai data dukung bahwa Terdakwa benar-benar lahir pada tahun 1998 dan bukan pada tahun 1996 ;
Menimbang, bahwa selain dari itu Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk membuktikan bahwa dirinya masih belum dewasa pada saat kejadian dalam bentuk pengajuan saksi-saksi yang meringankan (saksi A de Charge) dipersidangan. Namun ternyata kesempatan yang telah diberikan tersebut tidak Terdakwa pergunakan dengan menyatakan bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (saksi A de Charge) ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian persidangan yang berlangsung sejak awal hingga putusan akan diucapkan Terdakwa dengan lancar menjawab setiap pertanyaan–pertanyaan yang diajukan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga sedikit akan menguraikan mengenai keberatan Terdakwa tentang usianya sebagai berikut : persoalan usia Terdakwa berawal muncul dari pengakuan Terdakwa setelah proses pemeriksaan saksi-saksi telah selesai diperiksa hingga putusan akan diucapkan ;
Menimbang, bahwa adanya pernyataan Terdakwa tersebut pada saat selesainya pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan keinginan Terdakwa yang ingin agar perkaranya diproses dengan peradilan anak dengan konsekuensinya ancaman hukuman bagi Terdakwa anak lebih rendah dari Terdakwa dewasa. Sehingga Majelis Hakim menilai tindakan Terdakwa tersebut hanyalah untuk melepaskan diri dari proses hukum dengan acara biasa (Terdakwa Dewasa) dan tentunya tindakan-tindakan Terdakwa tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor luar sehingga tidak memberikan pengaruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim berpendirian dan berpendapat bahwa usia Terdakwa telah dewasa sebagaimana identitas yang tercantum dalam Surat Dakwaan dan proses persidangan yang dilangsungkan kepada Terdakwa dengan acara biasa telah sesuai dengan hukum, sehingga Pledoi (pembelaan) dari Terdakwa dinyatakan ditolak ;
Menimbang, bahwa sedangkan Pledoi (pembelaan) selebihnya tentang permohonan Terdakwa agar dihukum seringan-ringannya, Majelis Hakim akan tetap mempertimbangkan dengan melihat dari segi dan aspek, baik aspek Terdakwa senidiri maupun bagi korban dan masyarakat, dan hal itu akan dipertimbangkan lebih lanjut sebagai bentuk hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari Terdakwa jika Terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa pencabulan yang dilakukan terhadap anak di bawah umur tentunya akan berdampak pada psikologis maupun perkembangan lainnya terhadap anak tersebut. Dampak psikologis pada anak-anak akan melahirkan trauma berkepanjangan yang kemudian dapat melahirkan sikap tidak sehat, seperti minder, takut yang berlebihan, perkembangan jiwa terganggu, dan kemungkinan dapat menjadi suatu kenangan buruk bagi anak korban pencabulan tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam kasus ini, saksi Korban selaku korban merasa sangat terpukul atas penderitaan yang ia alami. Padahal jika di hitung kesalahan yang di perbuat oleh Terdakwa sangatlah banyak, dari mulai kekerasan, tindak pidana pencabulan hingga perlakuan tak terpuji Terdakwa dilakukan pada saat saksi Korban dalam keadaan pingsan tidak sadarkan diri ;
Menimbang, bahwa dibandingkan dengan perbuatan Terdakwa, dengan melihat dari sisi viktimologinya atau korbannya apabila di hitung, seberapa kerugian yang ditanggung Saksi Korban maka kita bisa mengambil bahwasannya penderitaan itu tak ternilai harganya. kehormatan yang telah terenggut oleh orang yang seharusnya tak berhak kemudian juga masa depan saksi Korban yang hancur, kandas ditengan jalan semua itu tak ternilai dengan uang ;
Menimbang, bahwa semakin meningkatnya kejahatan terhadap anak harus diantisipasi dengan memfungsikan instrumen hukum pidana secara efektif melalui penegakan hukum dengan cara mengupayakan penanggulangan terhadap perilaku yang melanggar hukum yang bersifat preventif dan represif ;
Menimbang, bahwa tentang pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, maka tujuan pemidanaan bukanlah merupakan sarana balas dendam terhadap kesalahan terdakwa, akan tetapi sebagai penjera dan pembinaan, dimana dengan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, maka terdakwa dapat dibina kelakuannya menjadi baik, serta menjadikannya jera untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Selain itu pemidanaan ini bertujuan agar memberi perlindungan kepada masyarakat dari kejahatan, yang mana dalam hal ini adalah melindungi anak-anak di bawah umur dari perbuatan pencabulan baik yang dilakukan Terdakwa maupun yang dilakukan oleh orang lain, sehingga dapat mencegah kejadian yang sama tidak terulang dikemudian hari. Sehingga menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini telah dipandang patut dan adil, baik untuk kepentingan Terdakwa, kepentingan masyarakat maupun untuk penerapan hukum pada umumnya ;
Menimbang, bahwa untuk memenuhi rasa keadilan serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, yaitu sebagai berikut :
Keadaan Yang Memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi Korban ;
Perbuatan terdakwa membuat malu saksi Korban dan keluargannya ;
Perbuatan Terdakwa dilakukan pada saat saksi Korban dalam keadaan pingsan tidak sadarkan diri ;
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak psikologis bagi saksi Korban, berupa hilangnya rasa percaya diri dan trauma ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana dan ditahan di rutan Polsek Ambuau selama 6 (enam) hari pada tahun 2014 ;
Terdakwa berbelit-belit pada saat saat proses persidangan, meskipun pada akhirnya Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Keadaan Yang Meringankan ;
Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri dan masa depannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri Terdakwa dipandang telah pantas, layak dan adil ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah tentang perbuatan yang telah terbukti, maka terhadap diri Terdakwa haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sesuai pasal 193 ayat (1) KUHAP ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan ketentuan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, ternyata selain pidana pokok terdapat pula pidana tambahan berupa pidana denda yang bersifat Imperatif, maka terhadap terdakwa harus pula dibebani membayar denda yang besarnya akan ditetapkan Majelis Hakim dalam amar putusan ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya juga akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, terhadap Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa sudah sepatutnya dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa berada dalam tahanan dan ternyata pula tidak terdapat alasan untuk menangguhkan penahanan terhadap Terdakwa, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 193 ayat (2) KUHAP, diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ;
Mengingat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak, Undang-Undang No 8 Tahun 1981 (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa LA ODE BASRIN als OJA bin LA ODE JUFRIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LA ODE BASRIN als OJA bin LA ODE JUFRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SELASA, tanggal 15 SEPTEMBER 2015, oleh kami, NOVALISTA RATNA H,S.HM.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, BASRIN,S.H, dan MUH.ALI AKBAR,S.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota,dan putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tangggal 17 SEPTEMBER 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota dengan dibantu oleh NURMIATY,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pasarwajo dengan dihadiri oleh HAMRULLAH,S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo serta Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota
BASRIN,S.H
Hakim Ketua Majelis
NOVALISTA RATNA H,S.H.,M.H
MUH.ALI AKBAR,S.H
Panitera Pengganti
NURMIATY,S.H