50/PID/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 50/PID/2018/PT PLK
SYAMSUNI alias SUNI Bin JARI;
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 103/Pid.B/2018/PN Plk tanggal 24 Mei 2018 , yang dimintakan banding tersebut 3. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 50/PID/2018/PT PLK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : SYAMSUNI alias SUNI Bin JARI;
Tempat lahir : Kandui;
Umur/Tangal lahir : 59 Tahun / 24 April 1958;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan RTA. Milono Km 6 Gg. Candra Buana di belakang Perumahan Borneo Sejahtera Kota Palangka Raya;
Agama : Kristen Protestan;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SR (Tamat)
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 November 2017 sampai dengan tanggal 1 Desember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 29 Januari 2018;
Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Januari 2018 sampai dengan tanggal 28 Februari 2018;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan tanggal 29 Maret 2018;
Hakim diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam tahanan rumah sejak tanggal 30 Maret 2018 sampai dengan tanggal 28 Mei 2018;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 28 Mei 2018 sampai dengan tanggal 26 Juni 2018;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2018
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca ;
1). Penetapan Wakil Ketua Pegadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 26 Juni 2018 Nomor 50/PID/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
2). Surat Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 26 Juni 2018 Nomor 50/PID/2018/PT.PLK tentang penunjukkan Panitera Pengganti dalam perkara ini;
3). Berkas perkara Nomor 103/Pid.B/2018/PN.Plk dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersingan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan tertanggal 28 Februari 2018 No. Reg. Perkara : PDM-457/Plang/1217, yang berbunyi sebagai berikut:
KESATU :
Bahwa ia terdakwa SYAMSUNI Als. SUNI Bin JARI pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2011 bertempat di rumah Sdr. GULIAT T. AJANG Jl. Bukit Raya No.29 Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah surat asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian karena pemalsuan surat, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Sdr. ELDONIEL ASI MAHAR, SE Als. ELDON Bin RADA MAHAR mendapat laporan dari saksi HERITO yang merupakan penjaga tanahnya di Jl. Mahir Mahar kota Palangka Raya, memberitahukan jika ada seseorang yang bernama Sdr. RUDI mengaku sebagai pemilik tanah itu juga dan Sdr. RUDI mengatakan jika ia telah membeli tanah tersebut dari terdakwa pada tanggal 30 November 2009 dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa mendengar cerita tersebut Sdr. ELDONIEL ASI MAHAR, SE merasa tidak senang dan selanjutnya memutuskan untuk melakukan pertemuan dengan Sdr. RUDI dan mengambil tempat pertemuan disebuah rumah Sdr. HARTANY di Jl. Badarudin Kota Palangka Raya, lalu pada saat pertemuan tersebut Sdr. ELDONIEL dan Sdr. RUDI masing-masing membawa fotokopy surat tanahnya dan bertukar untuk saling memeriksa surat-surat tersebut.
Bahwa Surat Pernyataan Tanah An.ELDONIEL ASI MAHAR, SE tersebut adalah surat tertanggal 25 Mei 1999 Nomor : 594/121/Pen-Uk/99, Ukuran Panjang 200 m Lebar 100 m (200x100 m), dan tanah tersebut yang diperoleh Sdr. ELDONIEL dengan cara membeli dari Sdr. NUPIADIE SIKAP TARUNG dan Sdr. ABDULLAH pada tahun 1988, sedangkan Sdr. RUDI juga mengakui membeli dari terdakwa pada tanggal 30 November 2009 seharga Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) yang disertai dengan surat pernyataan menggarap tanah An.terdakwa, Jl. G. Obos Palangka Raya Lingkar Luar dengan ukuran Lebar 50 m luas 10.000 m2, dan kepada Sdr. RUDI terdakwa mengatakan telah menggarap hutan pada tahun 1994/1995, selanjutnya antara Sdr. RUDI dan Sdr. ELDONIEL sepakat untuk pulang dan mempelajari masing-masing fotokopy surat-surat yang diberikan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 November 2011 sekitar pukul 20.00 wib, Sdr. ELDONIEL menemui Sdr.GULIAT T.AJANG (Mantan Kepala Kelurahan Langkai) di rumahnya untuk menanyakan tentang surat tanah yang dibeli Sdr. RUDI dari terdakwa, lalu setelah memeriksa surat tersebut Sdr. GULIAT T. AJANG menerangkan jika itu bukan tanda tangan beliau dan Sdr. GULIAT tidak pernah menandatangani surat Pernyataan menggarap tanah tanah An. Terdakwa SYAMSUNI dan itu merupakan suatu pemalsuan.
Bahwa sesuai dengan keterangan Sdr.GULIAT T.AJANG, Sdr.ELDONIEL merasa keberatan, kerugian, dan ketakutan akan kehilangan tanah miliknya kepada orang lain atas perbuatan terdakwa,sehingga Sdr. ELDONIEL melaporkan terdakwa ke Polres Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Jakarta No. Lab : 3354/DTF/2012 tanggal 23 Januari 2013 untuk 2 (dua) buah tanda tangan Drs. GULIAT T. AJANG (QT) yang terdapat pada :
1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN MENGGARAP TANAH bermaterai temple Rp.1.000,-(seribu rupiah) An. SYAMSUNI yang menyatakan mempunyai sebidang tanah 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) No.Kelurahan : 594.2/407/KL-LK/96,tertanggal Palangka Raya 21 Desember 1996
1 (satu) lembar gambar kasar luas : 10.000 M2 An. SYAMSUNI lampiran surat pernyataan menggarap tanah tanggal 21 Desember 1996.
Diketahui / diperoleh hasil pemeriksaan yang menyatakan jika kedua surat tersebut adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Drs. GULIAT T. AJANG (QT).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP.
A T A U
KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa SYAMSUNI Als. SUNI Bin JARI pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2011 sekitar pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2011 bertempat di rumah Sdr, GULIAT T. AJANG Jln. Bukit Raya No.29 Kota Palangka Raya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika Sdr. ELDONIEL ASI MAHAR, SE Als. ELDON Bin RADA MAHAR mendapat laporan dari saksi HERITO yang merupakan penjaga tanahnya di Jl. Mahir Mahar kota Palangka Raya, memberitahukan jika ada seseorang yang bernama Sdr. RUDI mengaku sebagai pemilik tanah itu juga dan Sdr. RUDI mengatakan jika ia telah membeli tanah tersebut dari terdakwa pada tanggal 30 November 2009 dengan harga Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
Bahwa mendengar cerita tersebut Sdr. ELDONIEL ASI MAHAR, SE merasa tidak senang dan selanjutnya memutuskan untuk melakukan pertemuan dengan Sdr. RUDI dan mengambil tempat pertemuan disebuah rumah Sdr. HARTANY di Jl. Badarudin Kota Palangka Raya, lalu pada saat pertemuan tersebut Sdr. ELDONIEL dan Sdr. RUDI masing-masing membawa fotokopy surat tanahnya dan bertukar untuk saling memeriksa surat-surat tersebut.
Bahwa Surat Pernyataan Tanah An.ELDONIEL ASI MAHAR, SE tersebut adalah surat tertanggal 25 Mei 1999 Nomor : 594/121/Pen-Uk/99, Ukuran Panjang 200 m Lebar 100 m (200x100 m), dan tanah tersebut yang diperoleh Sdr. ELDONIEL dengan cara membeli dari Sdr. NUPIADIE SIKAP TARUNG dan Sdr. ABDULLAH pada tahun 1988, sedangkan Sdr. RUDI juga mengakui membeli dari terdakwa pada tanggal 30 November 2009 seharga Rp. 70.000.000,-(tujuh puluh juta rupiah) yang disertai dengan surat pernyataan menggarap tanah An.terdakwa, Jl. G. Obos Palangka Raya Lingkar Luar dengan ukuran Lebar 50 m luas 10.000 m2, dan kepada Sdr. RUDI terdakwa mengatakan telah menggarap hutan pada tahun 1994/1995, selanjutnya antara Sdr. RUDI dan Sdr. ELDONIEL sepakat untuk pulang dan mempelajari masing-masing fotokopy surat-surat yang diberikan.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 November 2011 sekitar pukul 20.00 wib, Sdr. ELDONIEL menemui Sdr.GULIAT T.AJANG (Mantan Kepala Kelurahan Langkai) di rumahnya untuk menanyakan tentang surat tanah yang dibeli Sdr. RUDI dari terdakwa, lalu setelah memeriksa surat tersebut Sdr. GULIAT T. AJANG menerangkan jika itu bukan tanda tangan beliau dan Sdr. GULIAT tidak pernah menandatangani surat Pernyataan menggarap tanah tanah An. Terdakwa SYAMSUNI dan itu merupakan suatu pemalsuan.
Bahwa sesuai dengan keterangan Sdr.GULIAT T.AJANG, Sdr.ELDONIEL merasa keberatan, kerugian, dan ketakutan akan kehilangan tanah miliknya kepada orang lain atas perbuatan terdakwa,sehingga Sdr. ELDONIEL melaporkan terdakwa ke Polres Palangka Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polri Jakarta No. Lab : 3354/ DTF/2012 tanggal 23 Januari 2013 untuk 2 (dua) buah tanda tangan Drs. GULIAT T. AJANG (QT) yang terdapat pada :
1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN MENGGARAP TANAH bermaterai temple Rp 1.000,- (seribu rupiah) An. SYAMSUNI yang menyatakan mempunyai sebidang tanah 10.000 M2 (sepuluh ribu meter persegi) Nomor Kelurahan : 594.2/407/KL-LK/96, tertanggal Palangka Raya 21 Desember 1996.
1 (satu) lembar gambar kasar luas : 10.000 M2 An. SYAMSUNI lampiran surat pernyataan menggarap tanah tanggal 21 Desember 1996.
Diketahui / diperoleh hasil pemeriksaan yang menyatakan jika kedua surat tersebut adalah Non Identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Drs. GULIAT T. AJANG (QT).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya telah mengajukan tuntutan pidana tertanggal 25 April 2018 No.Reg.Perk : PDM-457/Plang/1217, pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa SYAMSUNI Als. SUNI Bin JARI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian”, sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam dakwaan kedua Pasal 263 ayat (2) KUHPidana.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUNI Als. SUNI Bin JARI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang sudah di jalani.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN MENGGARAP TANAH bermaterai temple Rp. 1000,- (seribu rupiah) An. SYAMSUNI Nomor Kelurahan: 594.2/407/KL-LK/96, tertanggal Palangka Raya 21 Desember 1996 dibelakangnya terdapat GAMBAR KASAR luas : 10.000 M2 An. SYAMSUNI lampiran surat pernyataan menggarap tanah tanggal 21 Desember 1996, dikembalikan kepada RUDI Als. Bapak MANSYAH Bin H. HASAN.
Menetapkan supaya terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya telah menjatuhkan putusan pada tanggal 24 Mei 2018 Nomor. 103/Pid.B/2018/PN.Plk, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Syamsuni alias Suni bin Jari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memakai surat palsu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar SURAT PERNYATAAN MENGGARAP TANAH bermaterai tempel Rp1.000,00 (seribu rupiah) An. SYAMSUNI Nomor Kelurahan: 594.2/407/KL-LK/96, tertanggal Palangka Raya 21 Desember 1996 dibelakangnya terdapat GAMBAR KASAR luas : 10.000 M2 An. SYAMSUNI lampiran surat pernyataan menggarap tanah tanggal 21 Desember 1996, dikembalikan kepada RUDI Als. Bapak MANSYAH Bin H. HASAN.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Membaca berturut-turut :
Akta permintaan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya bahwa pada tanggal 28 Mei 2018, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 24 Mei 2018 Nomor. 103/Pid.B/2018/PN.Plk ;
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Palangka Raya bahwa pada tanggal 31 Mei 2018 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Relaas Pemberitahuan tertanggal 31 Mei 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara yang dimintakan banding tersebut sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi ;
Akta penerimaan memori Banding oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangkaraya tanggal 2 Juli 2018 dan Relas penyerahan memori banding tanggal 3 Juli 2018 kepada Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Palangkaraya pada tanggal 28 Mei 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 13/Akta.Pid/2018/PN Plk dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 31 Juli 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan memori banding yang pada pokoknya :
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah melakukan kehilapan dalam menerapkan hukum berkenaan pasal 263 KUHP ayat 2 dan dikaitkan dengan fakta di persidangan karena perbuatan membuat surat Pernyataan tanah nomer 594.2/407/KLLK/96 adalah perbuatan perdata ;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama telah melakukan kehilapan yang mana Guliat T.Ajang dikarenakan telah meninggal dunia maka keterangan dibawah sumpah dibacakan di persidangan hal ini telah menunjukkan kekhilapan hakim dalam memutus perkara ini karena orang telah meninggal dunia jadi siapa yang disumpah mewakili Gulai T.Ajang oleh karenannya tidak bisa dibenarkan menurut hukum pidana;
Bahwa Pembanding berpendapat unsur melakukan tindak pidanan pemalsuan atau memalsukan surat tidak terbukti sebagaimana diuraikan tersebut diatas;
Bahwa surat tuntutan kepada Pembanding melanggar pasal 263 aya1 barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat dalam pasal dakwaan pertama sedangkan dalam amar tuntutan jaksa kepada Pembanding terbukti melanggar dakwaan kedua pasal 263 ayat 2 sehingga Pembanding / Terakwa bingung dalam membuat pembelaan sehingga proses peradilan yg Terdakwa / pembanding adalah kabur dan tidak jelas;
Bahwa Penuntut Umum bersifat sepihak karena hanya mempertimbangkan saksi dari pelapor tidak mempertimbangkan saksi yang meringankan terdakwa dan Terdakwa / pembanding menyampaikan keberatan terhadap dalil yg ada dalam tuntutan penuntut umum karena ada saksi yg lebih penting yg diperiksa dalam perkara ini yakni saksi Abdul Sani dan Drs Guliat T.Ajang selaku lurah namun karena meninggal dunia dan menurut pembanding/ terdakwa kebenaran materiil dalam perkara belum terungkap jelas dan kabur ;oleh karenanya mohon dipertimbangkan dalam mengambil keputusan ;
Bahwa Pembanding /terdakwa keberatan kalau dikatakan telah membuat surat palsu karena yg membuat surat tersebut adalah pak RT sdr. Abdul Sani dan Terdakwa / Pembanding kebertan apabila dikatakan sebagai yang menggunakan surat palsu karena Terdakwa tidak tahu kalau surat tersebut palsu ;Bahwa Pembanding keberatan analisa penuntut umum.
Menimbang, bahwa sebelum berkas dikirim kepada Pengadilan Tingkat Banding sesuai surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding tanggal 31 Mei 2018 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberikan kesempatan yang cukup kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 236 ayat 2 KUHAP;
Menimbang, bahwa perkara Nomor 103/Pid.B/2018/PN Plk diputus tanggal 24 Mei 2018, sedangkan permintaan banding oleh Terdakwa diajukan
sesuai tenggang waktu yang ditentukan Pasal 233 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, karenanya permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang bahwa, setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama Berita Acara Persidangan dan pertimbangan-pertimbangan hukum dari putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagaimana diuraikan didalam putusan tersebut dan telah memperhatikan pula memori banding yang diajukan oleh Terdakwa yang ternyata bahwa memori banding tersebut hanya berisi asumsi saja tanpa didasarkan hukum atau fakta persidangan sehingga di tingkat banding tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan dan karenanya harus dikesampingkan. Bahwa karena hal-hal diatas pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara a quo sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding karena dari keterangan para saksi, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 103/Pid.B/2018/PN.Plk tanggal 24 Mei 2018;
Menimbang bahwa, selain itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri juga telah tepat pula dalam merumuskan atau memberikan kualifikasi mengenai tindak pidana tang telah terbukti tersebut sebagaimana tercantum didalam amar putusannya;
Menimbang bahwa, mengenai lamanya pidana penjara yang telah dijatuhkan kepada Terdakwa, Pengadilan Tinggi telah sependapat karena telah setimpal dengan kesalahan Terdakwa dan memenuhi rasa keadilan;
Menimbang bahwa, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 103/Pid.B/2018/PN.Plk tanggal 24 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan oleh karena itu harus dikuatkan;
Menimbang bahwa, oleh karena dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa berada dalam tahanan, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 242 KUHAP,Pengadilan Tinggi akan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang bahwa, oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka biaya perkara akan dibebankan kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Pasal 263 ayat (2) KUHP, Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 103/Pid.B/2018/PN Plk tanggal 24 Mei 2018 , yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari Rabu, tanggal 1 Agustus 2018, oleh kami BAMBANG WIDIYATMOKO, S.H., M.H., Hakim Tinggi Palangka Raya selaku Ketua Majelis, dengan PUDJI TRI RAHADI, S.H., dan SURYA YULIE HARTANTI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 26 Juni 2018 Nomor: 50/PID/2018/PT.PLK untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 7 Agustus 2018 oleh Ketua Majelis didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EVI ERNAWATI, S.H., Panitera Pengganti Pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa. S
nis zenith carnophen yan
g berpotens
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA, |
TTD PUDJI TRI RAHADI, S.H. | TTD BAMBANG WIDIYATMOKO, S.H., M.H. |
| ttd TTD SURYA YULIE HARTANTI, S.H., M.H. | |
PANITERA PENGGANTI TTD EVI ERNAWATI S.H. | |