52/PID/2019/PT PDG.
Putusan PT PADANG Nomor 52/PID/2019/PT PDG.
F. YAN ABOESALIM PGL. YAN;
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tanggal 18 Maret 2019 Nomor 180/Pid B/2018/PN Lbb. yang dimintakan banding tersebut 3. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingakt banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 52/PID/2019/PT PDG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Padang yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : F. YAN ABOESALIM PGL. YAN;
Tempat lahir : Jakarta;
Umur/Tanggal lahir : 63 tahun/5 Oktober 1955;
Jenis kelamin : Laki-lak;.
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : KP. Ciketing Rawa Mulya Kel. Mustika
Jaya Kec. Mustika Jaya Kota Bekasi /
Jorong IV Surau bayo Kenagarian Lubuk
Basung Kec. Lubuk Basung Kab. Agam;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak ditahan ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Suspida Lastri, S.H Advokat/Pengacara berdasarkan surat kuasa tanggal 27 Februari 2019 dan tanggal 19 Maret 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 52/PID/2019/PT PDG. Tanggal 2 Aprili 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Berkas perkara pidana nomor 180/Pid.B/2018/PN Lbb tanggal 18 Maret 2019
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 10 Desember 2018 No.Reg.Perkara : PDM-20/N.3.21/Ep.1/12/2018 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa F. YAN ABOESALIM Pgl. YAN bersama-sama dengan HERMANZAL dan YUSKIL (dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul 11.30 wib atau setidak-tidaknya pada
waktu-waktu tertentu dalam Tahun 2018 bertempat di Lokasi kuburan Hj. RAMALAH (Alm) di Balai Salasa Surau Bayo Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pertemuan terdakwa dengan Hermanzal, dimana terdakwa bersepakat dengan Hermanzal untuk memidahkan 5 (lima) kuburan termasuk kuburan Hj. Ramalah (Alm) yang terletak di Balai Salasa Surau Bayo Kenagarian Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung. Kemudian Hermanzal mencari YUSKIL (dalam berkas terpisah) untuk menggali ke 5 (lima) kuburan tersebut. Pada hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekira pukul 11.00 Wib, Hermanzal dan Yuskil datang kerumah terdakwa. Terdakwa meminta kepada Yuskil untuk menggali 5 (lima) kuburan dan didapat kesepakatan upah sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan Yuskil meminta uang panjar sebelum memulai pekerjaan dan Hermanzal memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai uang panjar kepada Yuskil.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018 sekira pukul sekira pukul 09.00 Wib Yuskil mendatangi rumah terdakwa dan bertemu dengan terdakwa dan Hermanzal, sambil membawa peralatan untuk menggali berupa 1 (satu) buah tajak/cangkul, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah sekop dan 1 (satu) buah keranjang. Kemudian terdakwa meminta kepada Hermanzal untuk pergi kelokasi kuburan menemani Yuskil karena terdakwa tidak bisa ikut karena ada pekerjaan. Selanjutnya Hermanzal dan Yuskil pergi kelokasi kuburan, sesampainya di lokasi kuburan Yuskil menanyakan kuburan mana yang akan dipindahkan terlebih dahulu dan Hermanzal menunjuk kuburan Hj. Ramalah (Alm) dan Yuskil langsung mulai bekerja dengan membongkar tembok yang dipasang mengelilingi kuburan tersebut yang merupakan tanda kuburan, kemudian mencabut Batu Nisan kuburan tersebut sebanyak 2 (dua) buah atas nama Hj. Ramalah (Alm) yang merupakan tanda kuburan, selanjutnya Yuskil mencabut batang pudding yang tumbuh diatas kuburan tersebut serta memindahkan 1 (satu) buah batu kali yang menjadi tanda diatas kuburan tersebut. Saat Yuskil bekerja, Hermanzal pergi dan memberitahukan kepada Yuskil bahwa ia akan kekedai dan meminta Yuskil tetap melakukan penggalian dan Yuskil melanjutkan pekerjaan menggali kuburan. Saat Yuskil menggali kuburan tersebut, datang saksi Reni Aranti, saksi Hj. Indorianti, saksi Marjulis, Yezi Anuar, Erizal, Herman, Ida Gustiana yang merupakan keluarga dari Hj. Ramalah (Alm) mencegah Yuskil untuk menggali kuburan tersebut dan menanyakan siapa yang menyuruh Yuskil menggali kuburan tersebut, dan Yuskil menjawab yang menyuruh adalah terdakwa dan Hermanzal.
Bahwa terdakwa dan Hermanzal menyuruh Yuskil untuk menggali kuburan Hj. Ramalah (Alm) tanpa seizin dari keluarga Hj. Ramalah (Alm).
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Hermanzal dan Yuskil, keluarga Hj. Ramalah (Alm) merasa dilecehkan dan dipermalukan atas kejadian tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana melanggar Pasal 179 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Penuntut Umum tanggal 25 Pebruari 2019 Nomor Reg.Perkara : PDM-20/N.3.21/Ep.1/12/2018 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa F. YAN ABOESALIM Pgl. YAN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dengan sengaja menodai kuburan atau dengan sengaja dan dengan melawan hukum menghancurkan atau merusak tanda peringatan di tempat kuburan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 179 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa F. YAN ABOESALIM Pgl. YAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
3. Menyatakan Barang bukti berupa:
1 (satu) buah tajak.
1 (satu) buah linggis.
1 (satu) buah sekop.
1 (satu) buah keranjang
1 ( satu ) batang pohon puding.
1 (satu) buah batu.
Dirampas untuk dimusnahkan.
2 (dua) buah batu nisan
Dikembalikan kepada saksi Reni Aranti.
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000 (tiga ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 180/Pid.B/2018/PN Lbb., tanggal 18 Maret 2019 kepada terdakwa telah dijatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa F.YAN ABOESALIM Pgl YAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyuruh melakukan dengan sengaja dan dengan melawan hukum merusak suatu tanda peringatan yang didirikan diatas kuburan”sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama:6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah tajak.
1 (satu) buah linggis.
1 (satu) buah sekop.
1 (satu) buah keranjang
1 ( satu ) batang pohon puding.
1 (satu) buah batu.
2 (dua) buah batu nisan
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara 179/Pid.B/2018/PN Lbb;
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan akta permohonan banding Nomor 5/AktaBdg/2019/PN Lbb, tanggal 18 Maret 2019 yang diajukan oleh Terdakwa dan Akta Permohonan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tanggal 21 Maret 2019 Nomor 5A/Akta.Bdg/2019/PN Lbb yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Basung ternyata bahwa Terdakwa dan Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan negeri Lubuk basung Nomor 180/Pid.B/PN Lbb, tanggal 18 Maret 2019 dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Maret 2019 dan kepada Terdakwa tanggal 28 Maret 2019;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 20 Maret 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan negeri lubuk basung tanggal 1 April 2019 dan salinan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut umum 1 April 2019;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra memori banding tanggal 4 april 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk basung, tanggal 4 April 2019 dan salinan dari kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat hukum terdakwa tanggal 4 April 2019;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara Nomor 180/Pid B/2018/PN Lbb tanggal 28 Maret 2019 kepada Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberitahukan dan diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebelum di kirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa Permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, sehingga permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding Penasihat Hukum terdakwa pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi- saksi pelapor dalam ruang sidang maupun didalam BAP waktu penyidikan yang menyatakan tidak ada hubunganya secara kekerabatan dengan Terpidana adalah tidak benar dan berbohong karena didalam ranji kaum garis keturunan DT HITAM di Kanagarian Lubuk Basung dan jelas dinyatakan Hj Ramalah (Almh) tidak memiliki keturunan dan kalaupun ada hanya merupakan cucu seandung ataupun cucu dari saudaranya yang lain dan bukanlah hubungan yang kandung terhadap saksi-saksi pelapor, dan hal ini memiliki posisi ataupun garis yang sama kapasitasnya dengan Pembanding dimana Pembanding juga memiliki hubungan dengan Hj Ramalah (Almh);
Bahwa dilihat dari akibat ataupun perbuatan sangkaan terhadap Pembanding perbuatan merusak, turut menyuruh melakukan, menodai ataupun menghancurkan peringatan tempat kuburan tersebut belumlah sepenuhnya terlaksana ataupun berhasil dilakukan terbukti Almh Hj. RAMALAH masih tetap berkubur ditempat semula dan perbuatan yang dilakukan oleh Terpidana tersebut tidak ada maksut ataupun tujuan yang jahat karena Terpidana sendiri memiliki hubungan kekerabatan dengan Hj. RAMALAH sebagai cucunya juga dan yang ingin dilakukan Terpidana dengan maksud ingin menyatukan kuburan secara berkaum dan secara garis keturunan disuatu tempat dan hal ini pun tempatnya tidak begitu jauh dari TKP melainkan berjarak beberapa meter saja, dimana terdapatnya kuburan kaum sehingga memudahkan bagi anak,cucu, serta kerabat dari kaum untuk berziarah terhadap nenek moyang mereka yang telah meninggal dunia dan hal ini dilakukan oleh terdakwa setalah meminta izin dan persetujuan dari datuk kaum bersuku Caniago dibawah garis keturunan DT HITAM;
Bahwa sebelum melakukan perbuatan yang disangkakan kepada Terpidana sebelumnya Terpidana telah terlebih dahulu meminta persetujuan ataupun izin kepada Datuk,Mamak kaum didalam suku serta keturunan dari Dt Hitam didaerah Kanagarian Lubuk Basung dan hal ini telah mendapat persetujuan atas niat yang disampaikan tersebut sehingga rencana pemindahan dari kuburan tersebut mulai dilakukan, sehingga tidak pantas dan tidak adil kiranya Terpidana yang merupakan cucu secara garis keturunan dalam ranji dengan Almh Hj. RAMALAH dengan maksud dan niat baik yang ingin menyatukan perkuburan (sepandan sepekuburan) dibawah garis dan ranji keturunan DT HITAM kanagarian Lubuk Basung harus dihukum dan dinyatakan bersalah atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut umum dalam Kontra Memori bandingnya berkesimpulan dan memohon agar Pengadilan Tinggi padang memutuskan sebagai berikut:
Menerima Kontra Memori banding kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Agam.
Menolak Permohonan Banding Penasehat Hukum Terdakwa F. YAN ABOESALIM Pgl. YAN.
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor: 180/Pid.B/2018/PN.Lbb tanggal 18 Maret 2019.
Menimbang,bahwa setelah memeriksa dengan seksama berkas perkara dan salinan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung tanggal 18 Maret 2019 Nomor 180/Pid.B /2018/PN.Lbb, memori banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar menurut hukum bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang di dakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan tunggal oleh karena itu alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama diambil alih dan dijadikan pertimbangan Majelis Hakim tingkat banding dalam mengadili perkara ini pada tingkat banding;
Menimbang, bahwa dari Memori banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum, ternyata tidak ditemukan hal-hal baru yang dapat merubah putusan Pengadilan Negeri Lubuk basung tanggal 18 Maret 2019 Nomor 180/Pid B/2018/PN Lbb, Yang dimintakan banding tersebut, melainkan hanya merupakan pengulangan dari apa yang pernah disampaikan pada persidangan Pengadilan tingkat pertama dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan, oleh karena itu memori banding dari KuasaTerdakwa tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung nomor; 180/Pid B/2018/PN Lbb yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;
Menimbang , bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan pidanamaka Terdakwa harus perlu dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan pasal 179 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Undang- undang Nomor 8 tahun 1981 tentang hukum Acara Pidana jo Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung, tanggal 18 Maret 2019 Nomor 180/Pid B/2018/PN Lbb. yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingakt banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang pada hari Senin tanggal 22 April 2019 oleh kami H, Sutadi Widayato S.H., M.hum, selaku ketua majelis dengan H, Taswir S.H., M.H., Zainal Abidin Hasibuan, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 7 Januari 2019 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 24 April 2019, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta Harfan Suhaidi M.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri
Penuntut Umum dan Terdakwa.-
Hakim-HakimAnggota, Ketua Majelis,
H. Taswir. S.H. M.H. H. Sutadi Widayato S.H, M.hum.
Zainal Abidin Hasibuan, S.H
Panitera Pengganti
Harfan Suhaidi M.H., M.H