185/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 185/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARIYONO Bin Alm KADEMI
PENJARA DAN DENDA
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor185/Pid.Sus/2017/PN Gpr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MARIYONO Bin Alm KADEMI ;
Tempat Lahir : Kediri ;
Umur/tgl. Lahir : 59 Tahun / Tahun 1957 ;
Jenis kelamin : laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan
Ngancar, Kabupaten Kediri ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Tani ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2017 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 4 April 2017 ;
Penuntut Umum tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 17 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri sejak tanggal 17 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Juli 2017 ;
Terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya RINNI PUSPITASARI, SH.MH., Pengacara dan Penasehat Hukum berkantor di Perum Doko Indah Blok B No.25 Kabupaten Kediri, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor : 185/Pid.Sus/2017/PN.Gpr., tanggal 26 April 2017 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: 185/Pid.Sus/2017/PN.Gpr. tanggal 17 April 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim sidang ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 185/Pid.Sus/2017/PN.Gpr. tanggal 17 April 2017 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa MARIYONO Bin Alm KADEMI bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Jo. Pasal 76 E UU.RI No. 35 / 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARIYONO Bin Alm KADEMI dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun penjara potong selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa ditahan dan denda sebesar Rp.5. 000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan kurungan ;
3. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana panjang kain warna kombinasi motif bunga warna
merah ;
- 1 (satu) potong baju kain lengan pendek warna orange gambar bintang
kecil warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi Ratna Anita ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa, yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa MARIYONO Bin Alm KADEMI pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2017 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Dusun Sumberlumbu, Ds. Margourip, Kec. Ngancar, Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa benar sesuai keterangan dari Kepala Desa Margourip nomor 470/125/418.66.03/2017 yang ditanda tangani oleh Drs. Sukamdiyat tanggal 02 Februari yang menerangkan bahwa benar pada Kamis, tanggal 09 Desember 2010 dari seorang perempuan yang bernama Tutik;
Bahwa benar awalnya saksi Ratna Anita (selanjutnya disebut dengan saksi korban ) bermain di depan rumah Terdakwa bersama dengan teman-teman saksi korban kemudian Terdakwa datang dan memanggil saksi korban dan awalnya ditolak oleh saksi korban dengan kata “ogah (tidak mau) akan tetapi Terdakwa tetap memanggil dan menyuruh saksi korban untuk mendekati Terdakwa dan akhirnya saksi korban mendekati Terdakwa dan Terdakwa meminta tolong saksi korban untuk menginjak-injak tubuh Terdakwa dengan kalimat “ nduk reneo idek-idek en aku .. wes to nduk reneo engko tak wek I pakel karo roti (sudahlah nduk ke sini aja untuk injak-injak badanku ... sudahlah ke sini aja nanti tak kasih buah pakel dan roti “;
Bahwa selanjutnya saksi korban mendatangi Terdakwa dan Terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam kamar dan selanjutnya Terdakwa menutup pintu dan selanjutnya Terdakwa naik ke atas kasur dan saksi korban menginjak-injak kaki Terdakwa dan hanya sebentar selanjutnya saksi korban disuruh Terdakwa tidur terlentang dan celana panjang kain yang saksi korban pakai di plorotkan sampai sebatas paha sampai kemaluan saksi korban terlihat selanjutnya Tersangka mengelus-elus kemaluan saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memasukkan jari tengah tangan sebelah kanan ke dalam lubang vagina saksi korban selanjutnya digerakkan ke kanan dan kiri selanjutnya Terdakwa juga mencium pipi saksi korban sebelah kiri sebanyak 4 kali dan selanjutnya melepaskan jari dari dalam lubang vagina saksi korban ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban untuk keluar kamar dengan kata-kata u na, tungguen neng njobo tak irisne pakel sek” dan saksi korban keluar rumah dan menunggu di teras sedangkan Terdakwa masuk ke dapur dan selanjutnya keluar lagi dengan membawa sepotong buah pakel
dan sebungkus roti sambil berkata “ojo tok omongke sopo-sopo yo lek tak ngenekke engko lek mok omongke sopo-sopo awakmu tak bal” dan saksi jawab iyo-iyo gak tak omongne sopo-sopo dan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban pulang ;
Bahwa sekira hari Sabtu, tanggal 04 Februari saksi korban mengeluh alat kelaminnya perih ketika dipakai untuk buang air kecil kepada saksi Sugiyah dan saksi korban menceritakan tentang kejadian yang dialami oleh saksi korban, selanjutnya saksi Sugiyah menceritakan kejadian yang dialami oleh saksi korban karena perbuatan Terdakwa kepada saksi Subandi dan selanjutnya saksi Sugiyah dan saksi Subandi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngancar ;
Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban merasakan perih pada kemaluannya / vagina pada saat saksi korban buang air kecil;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor VER/SA/240334/RSB/KEDIRI yang ditandatangani oleh dr. Eric Agustinus pada tanggal 04 Februari 2017 dengan hasil kesimpulan sebagai berikut :
Pada saat datang dalam keadaan umum baik dan stabil ;
Frekuensi nadi seratus delapan kali per menit tinggi badan seratus sepuluh sentimeter, berat badan enam belas kilogram.;
Pada pemeriksaan genetelia didapatkan robekan baru pada selaput dara pada jam sebelas, satu, delapan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul.;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UURI no 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1.RATNA ANITA Binti ANTONI, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa yang saksi alami dalam perkara ini, yaitu: pada saat saksi bermain didepan rumah Terdakwa, tiba-tiba saksi dipanggil, setelah itu saksi diajak masuk kedalam rumah dan disuruh mengijak-ijak badannya, terus memek (kemaluan) saksi dipegang dan dielus-elus Terdakwa ;
- Bahwa Terdakwa mencabuli saksi tersebut dengan cara saksi diiming-iming mau diberi buah pakel dan roti;
- Bahwa sewaktu Terdakwa memegang dan mengelus elus memek saksi, celana saksi dilepas oleh Terdakwa, lalu saksi ditidurkan oleh
Terdakwa, sedangkan Terdakwa tidak lepas celana dan baju;
- Bahwa selanjutnya pipi saksi diciumi oleh Terdakwa dan saksi tidak dipukul oleh Terdakwa;
- Bahwa saksi digituin oleh Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali itu selang beberapa lama kemudian ;
- Bahwa Terdakwa memasukkan tangannya ke memek (kemaluan) saksi
tersebut sebanyak satu kali dengan menggunakan tangannya sambil diputar-putar;
- Bahwa benar barang bukti berupa pakaian tersebut milik saksi;
- Bahwa saksi hanya diiming-iming pakai roti, tapi tidak dikasih uang sama Terdakwa;
- Bahwa yang saksi alami dalam perkara ini, yaitu pada saat saksi bermain didepan rumah Terdakwa, tiba-tiba saksi dipanggil, setelah itu saksi diajak masuk kedalam rumah dan disuruh mengijak-ijak badannya, terus memek (kemaluan) saksi dipegang dan dielus-elus Terdakwa, setelah itu saksi disuruh pulang oleh Terdakwa dan bilang ojo omong sopo-sopo engko tak bal ;
- Bahwa akhirnya saksi memberitahukan kejadian ini kepada pak Bandi ;
- Bahwa sehabis digituin saksi dikasih buah pakel oleh Terdakwa ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
2. SUGIYAH Binti (alm) KARJI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa yang saksi ketahui yaitu: cucu saksi (korban Ratna Anita binti Antoni) telah menjadi korban perbuatan cabul yang dilakukan oleh Terdakwa;
- Bahwa saksi tahunya setelah diberi tahu cucu saksi (korban Ratna Anita), yang mengatakan bahwa ia telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak satu kali ;
- Bahwa menurut cerita cucu saksi, ia dicabuli oleh Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 02 Pebruari 2017 sekitar jam 14.00 wib di dalam rumah Terdakwa di Dusun Sumberlumbu Desa Margourip Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri ;
- Bahwa orang tua kandung korban Ratna Anita yaitu ibunya bernama Tutik adalah anak kandung saksi, bekerja di Luar Negeri, sedangkan ayahnya namanya Antoni keberadaannya tidak diketahui dan pada usia 1 tahun korban Ratna Anita saksi yang merawat, dan orang tuanya sampai sekarang tidak pernah pulang ;
- Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi berada dirumah sedang
mencuci pakaian, sedang cucu saya (korban Ratna Anita) sedang main dengan temannya;
- Bahwa sehari-harinya yang merawat dan mengasuh cucu saksi (korban Ratna Anita) adalah saksi sendiri;
- Bahwa awal mulanya skasi bisa mengetahui kalau cucu saksi (korban Ratna Anita) dicabuli Terdakwa, yaitu : sewaktu cucu saksi tersebut pulang dari bermain mengeluh kelaminnya sakit untuk dibuat kencing, dan cerita kalau sewaktu berada didalam rumah Terdakwa, celananya diturunkan separuh oleh Terdakwa, lalu Terdakwa memegangi/ mengelus elus kemaluan cucu saksi (korban Ratna Anita), dan kemudian baru hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 saksi menceritakan kejadian ini kepada Sdr. SUBANDI;
- Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan Sdr. SUBANDI dan perangkat Desa melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ngancar;
- bahwa pada waktu itu keadaan korban Ratna Anita panas banget ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
3. SUBANDI Bin SALI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini, yaitu awalnya pada hari Sabtu, tanggal 04 Februari 2017 sekitar jam 16.00 wib, Sdr. SUBIYAH dengan cucunya (korban Ratna Anita) datang kerumh saksi memberitahu bahwa cucunya (korban Ratna Anita) telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 1 kali, dengan cara Terdakwa mengiming-imingi buah pakel dan akan diberi roti , kemudian menciumi pipi dan meraba-raba vagina korban Ratna Anita, dan setelah itu Terdakwa bilang “ ojo omong-omong engko nek ngomong tak bal” ;
- Bahwa rumah saksi dekat dengan korban Ratna Anita dan Terdakwa, ia tinggal sendiri ;
- Bahwa korban Ratna Anita tinggal berdua dengan neneknya ;
- Bahwa menurut pengakuan Terdakwa ia mencabuli korban Ratna Anita dengan tangannya ;
- Bahwa yang saksi ketahui mengenai kondisi korban katannya badannya panas dan meriang-meriang ;
- Bahwa setelah saksi diberitahu Sdri.SUGIYAH kalau cucunya (korban
Ratna Anita) dicabuli Terdakwa, saksi lapor Polisi yang mana
sebelumnya saksi tanya Terdakwa dulu ;
- Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban Ratna Anita tidak ada perdamaian ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan keterangan Terdakwa dipenyidik semuanya benar ;
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Pebruari 2017 sekira pukul 14.00 wib. di rumah Terdakwa di Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Ratna Anita yang masih berusia anak-anak ;
- Bahwa benar Terdakwa telah memegang kemaluan saksi korban
sebanyak satu kali dengan cara awalnya Terdakwa meminta tolong saksi korban untuk menginjak-injak tubuh Terdakwa dan Terdakwa janjikan akan diberi upah Rp.200,- (dua ratus rupiah) selanjutnya setelah saksi korban masuk ke dalam rumah Terdawa meminta saksi korban tidur dikasur selanjutnya tangan Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban dengan cara memegang kemaluan kurang lebih selama 3 (tiga) menit dan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban pulang ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengancam saksi korban akan tetapi Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi korban “ojo tok omongne sopo-sopo yo lek tak ngenekne engko awakmu tak bal” (jangan bilang siapa-siapa kalau tak gituin nantik kamu tak tendang), selanjutnya Terdalwa menyuruh saksi korban pergi dari rumah Terdakwa ;
- Bahwa maksud Terdakwa memegang kemaluan saksi korban tersebut karena Terdakwa merasa gemas dengan saksi korban ;
- Bahwa Terdakwa mengetahui saksi korban berusia anam tahun dan Terdakwa kapok serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut kepada orang lain selain dengan saksi korban ;
- Bahwa benar setelah melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa memberikan sepotong buah pakel dan sebungkus roti kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) potong celana panjang kain warna kombinasi motif bunga warna
merah ;
- 1 (satu) potong baju kain lengan pendek warna orange gambar bintang
kecil warna hitam ;
setelah ditunjukkan kepada para saksi dan Terdakwa dibenarkan adanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang dijukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 2 Pebruari 2017 sekira pukul 14.00 wib. di rumah Terdakwa di Dusun Sumberlumbu, Desa Margourip, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korban Ratna Anita yang masih berusia anak-anak ;
- Bahwa benar Terdakwa telah memegang kemaluan saksi korban
sebanyak satu kali dengan cara awalnya Terdakwa meminta tolong saksi korban untuk menginjak-injak tubuh Terdakwa dan Terdakwa janjikan akan diberi upah Rp.200,- (dua ratus rupiah) selanjutnya setelah saksi korban masuk ke dalam rumah Terdawa meminta saksi korban tidur dikasur selanjutnya tangan Terdakwa meraba-raba kemaluan saksi korban dengan cara memegang kemaluan kurang lebih selama 3 (tiga) menit dan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban pulang ;
- Bahwa Terdakwa tidak mengancam saksi korban akan tetapi Terdakwa hanya mengatakan kepada saksi korban “ojo tok omongne sopo-sopo yo lek tak ngenekne engko awakmu tak bal” (jangan bilang siapa-siapa kalau tak gituin nantik kamu tak tendang), selanjutnya Terdalwa menyuruh saksi korban pergi dari rumah Terdakwa ;
- Bahwa maksud Terdakwa memegang kemaluan saksi korban tersebut karena Terdakwa merasa gemas dengan saksi korban ;
- Bahwa Terdakwa mengetahui saksi korban berusia anam tahun dan Terdakwa kapok serta tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan tersebut kepada orang lain selain dengan saksi korban ;
- Bahwa benar setelah melakukan perbuatannya tersebut Terdakwa memberikan sepotong buah pakel dan sebungkus roti kepada saksi korban ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang. :
2. Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang. “ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap orang “ dalam Pasal ini adalah siapa saja yang merupakan subjek pendukung hak dan kewajiban yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadirkan seorang yang bernama MARIYONO Bin Alm KADEMI selaku Terdakwa dalam perkara ini yang identitas lengkapnya tersebut di atas, selanjutnya menurut pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan perkara ini berlangsung terbukti Terdakwa adalah seorang yang sehat jasmani dan rohaninya, Terdakwa membenarkan semua identitasnya serta mampu menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah seorang yang dipandang mampu untuk mempertanggung jawabkan akibat daripada perbuatannya menurut hukum, oleh karena itu unsur Setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi ;
ad.2. Unsur “Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ;
Menimbang, bahwa terdapat suatu rangkaian kebohongan, jika antara berbagai kebohongan itu terdapat suatu hubungan yang demikian rupa dan kebohongan yang satu melengkapi kebohongan yang lain, sehingga secara timbal balik menimbulkan suatu gambaran palsu seolah-olah merupakan suatu kebenaran;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “membujuk” adalah semua usaha-usaha untuk mempengaruhi seseorang ( korban ) supaya mau
melakukan apa yang diharapkan oleh si pelaku;
Menimbang, bahwa unsur ini adalah bersifat alternatif yang artinya apabila terdakwa telah memenuhi salah satu unsur maka diangap unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa didalam teori hukum pidana yang dimaksud “dengan sengaja” (dolus) haruslah terwujud dalam kehendak dan pengetahuan (willens en wetens) dan si pelaku untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu perbuatan tertentu yang dilarang atau diharuskan
undang-undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi : 1. RATNA ANITA Binti ANTONI, 2. SUGIYAH Binti (alm) KARJI, 3. SUBANDI Bin SALI, dan keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti dan hasil Visum Et Repertum Nomor VER/SA/240334/RSB/KEDIRI yang ditandatangani oleh dr. Eric Agustinus pada tanggal 04 Februari 2017 dengan hasil kesimpulan bahwa pada saat datang dalam keadaan umum baik dan stabil, frekuensi nadi seratus delapan kali per menit tinggi badan seratus sepuluh sentimeter, berat badan enam belas kilogram, pada pemeriksaan genetelia didapatkan robekan baru pada selaput dara pada jam sebelas, satu, delapan yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, diperoleh fakta hukum bahwa awalnya saksi Ratna Anita (selanjutnya disebut dengan saksi korban ) bermain di depan rumah Terdakwa bersama dengan teman-teman saksi korban kemudian Terdakwa datang dan memanggil saksi korban dan awalnya ditolak oleh saksi korban dengan kata “ogah (tidak mau) akan tetapi Terdakwa tetap memanggil dan menyuruh saksi korban untuk mendekati Terdakwa dan akhirnya saksi korban mendekati Terdakwa dan Terdakwa meminta tolong saksi korban untuk menginjak-injak tubuh Terdakwa dengan kalimat “ nduk reneo idek-idek en aku .. wes to nduk reneo engko tak wek I pakel karo roti (sudahlah nduk ke sini aja untuk injak-injak badanku ... sudahlah ke sini aja nanti tak kasih buah pakel dan roti “;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban mendatangi Terdakwa dan Terdakwa mengajak saksi korban untuk masuk ke dalam kamar dan selanjutnya Terdakwa menutup pintu dan selanjutnya Terdakwa naik ke atas kasur dan saksi korban menginjak-injak kaki Terdakwa dan hanya sebentar selanjutnya saksi korban disuruh Terdakwa tidur terlentang dan celana panjang kain yang saksi korban pakai di plorotkan sampai sebatas paha sampai kemaluan saksi korban terlihat selanjutnya Tersangka mengelus-elus kemaluan saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan memasukkan jari tengah tangan sebelah kanan ke dalam lubang vagina saksi korban selanjutnya digerakkan ke kanan dan kiri selanjutnya Terdakwa juga mencium pipi saksi korban sebelah kiri sebanyak 4 kali dan selanjutnya melepaskan jari dari dalam lubang vagina saksi korban ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban untuk keluar kamar dengan kata-kata “na, tungguen neng njobo tak irisne pakel sek” dan saksi korban keluar rumah dan menunggu di teras sedangkan Terdakwa masuk ke dapur dan selanjutnya keluar lagi dengan membawa sepotong buah pakel dan sebungkus roti sambil berkata “ojo tok omongke sopo-sopo
yo lek tak ngenekke engko lek mok omongke sopo-sopo awakmu tak bal” dan saksi jawab iyo-iyo gak tak omongne sopo-sopo dan selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi korban pulang ;
Menimbang, bahwa sekira hari Sabtu, tanggal 04 Februari saksi korban mengeluh alat kelaminnya perih ketika dipakai untuk buang air kecil kepada saksi Sugiyah dan saksi korban menceritakan tentang kejadian yang dialami oleh saksi korban, selanjutnya saksi Sugiyah menceritakan kejadian yang dialami oleh saksi korban karena perbuatan Terdakwa kepada saksi Subandi dan selanjutnya saksi Sugiyah dan saksi Subandi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngancar ;
Menimbang, bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, saksi korban merasakan perih pada kemaluannya / vagina pada saat saksi korban buang air kecil, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa selain hukuman pidana penjara, maka Terdakwa secara komulatif juga dijatuhi pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan yang besarnya mengenai denda serta lamanya pidana kurungan pengganti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak ada alasan mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) potong celana panjang kain warna kombinasi motif bunga warna merah dan 1 (satu) potong baju kain lengan pendek warna orange gambar bintang kecil warna hitam dikembalikan kepada saksi korban Ratna Anita ;
Menimbang, bahwa untuk menjatukan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa melanggar norma kesusilan dan mengakibatkan saksi korban Ratna Anita rusak masa depannya serta perasaan trauma atas perbuatan Terdakwa tersebut ;
- Saksi korban masih berusia anak-anak ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARIYONO Bin Alm KADEMI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengajamelakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp .5.000.000,-(lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong celana panjang kain warna kombinasi motif bunga warna merah ;
- 1 (satu) potong baju kain lengan pendek warna orange gambar bintang kecil warna hitam;
Dikembalikan kepada saksi korban RATNA ANITA ;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada hari RABU, tanggal 24 MEI 2017, oleh MELLINA NAWANG WULAN, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, LILA SARI, S.H., M.H. dan WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 24 MEI 2017, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh LAKSMI WAHYUNINGTYAS, B.A., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh WAHYUNING DYAH W., S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya ;
Hakim- Anggota, Hakim Ketua,
LILA SARI, S.H.,M.H. MELLINA NAWANG WULAN, S.H.,M.H.
WIRYATMO LUKITO TOTOK, S.H.
Panitera Pengganti,
LAKSMI WAHYUNINGTYAS, B.A.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .