156/Pid.Sus/2016/PN.Klt.
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 156/Pid.Sus/2016/PN.Klt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Bayu Saputra Alias Putra Bin Syamsurijal
1. Menyatakan Terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan orang lain luka berat dan kerusakan kendaraan” ; 2. Menghukum Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan SPM Yamaha Xeon GT No.Pol.BH 2886 OC; Dikembalikan kepada keluarga korban. - 1 (satu) unit kendaraan R4 Grand Max Mini Bis No.Pol.BE 2265 BX; - 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R4 Grand Max Mini Bis No.Pol.BE 2265 BX; - 1 (satu) lembar SIM B1 an.BAYU SAPUTRA Dikembalikan Kepada Terdakwa 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:156/Pid.Sus/2016/PN.Klt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
---Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : Bayu Saputra Alias Putra Bin Syamsurijal ;
Tempat lahir : Jambi ;
Umur/Tanggal lahir : 23 Tahun/ 23 Desember1992 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Widuri II RT.027,RW.01, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan oleh:
1.Penyidik sejak tanggal 17 September 2016sampai dengan tanggal 6 Oktober 2016;
2.Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 7 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2016;
3.Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 8 November 2016;
4.Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal sejak tanggal 1 November 2016 sampai dengantanggal 30 November 2016;
5. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 156/Pid.Sus/2016/PN Klt sejak tanggal 1 Desember 2016 sampai dengan tanggal tanggal 29 Januari 2017 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum dan menyatakan perkara ini akan dihadapi sendiri ;
---Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 1 Nopember 2016, Nomor : 156/Pid.Sus/2016/PN Klt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal tanggal 1 Nopember 2016, Nomor : 156/Pid.Sus/2016/PN Klt tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa Bayu Saputra Als Putra Bin Syamsurijal beserta seluruh lampirannya
setelah mendengar Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum tertanggal 12 Desember 2016 No.Reg.Perk- PDM- 71 KTKAL/10/2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SYAMSURIJAL bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, korban luka berat dan kerusakan kendaraan dalam surat Dakwaan Komulatif;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SYAMSURIJAL dengan pidana penjara selama penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan.
Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan SPM Yamaha Xeon GT No.Pol.BH 2886 OC;
Dikembalikan kepada keluarga korban.
1 (satu) unit kendaraan R4 Grand Max Mini Bis No.Pol.BE 2265 BX;
1 (satu) lembar STNK Kendaraan R4 Grand Max Mini Bis No.Pol.BE 2265 BX;
1 (satu) lembar SIM B1 an.BAYU SAPUTRA
Dikembalikan Kepada Terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah).
setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Terdakwa dihukum seringan-ringannya, dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dimasa yang akan datang ;
Setelah mendengar tanggapan baik dari Penuntut Umum maupun Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula
Menimbang bahwa, Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan, karena didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagai mana diuraikan dalam Surat Dakwaan yang selengkapnya diuraikan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Pertama :
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SYAMSURIJAL, pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Mengemudikan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tampa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Rumah sakit Umum daerah KH. Daud Arif Visum atas nama Aisah Binti M. Sidik dengan surat Visum No.445/1384/RSD/2016 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Doni Sanjaya tanggal 24 September 2016 sebagai berikut :
pemeriksaanFisik:
Kepala : Memar (hematom) pada pelipis kiri hingga kepipi kiri kurang lebih enam belas centimeter.
Dada ; Tidak terdapat jejas tidak terdapat kelainan.
Kepala Gerak atas : Tidak terdapat jejas tidak terdapat kelainan.
Angota Gerak Bawah : Tidak terdapat jejas tidak terdapat kelainan.
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan tanggal enam belas September dua ribu enam belas pukul dua belas limapuluh menit Sembilan detik, Pasien dinyatakan meninggal di duga akibat benturan atau cidera pada kepala akibat kecelakaan lalu lintas
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan
Kedua :
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL, pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang Mengemudikan yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tampa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat sesuai dengan hasil ronsent dimana Lilik Rahmawati Binti M. Sidik meninggal patah kaki sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Puskesmas Suko rejo atas nama Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan surat Visum No.800/303/Ver/PKM/2016 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Ade Sabfitri tanggal 22 September 2016 dengan hasilberikut :
Memakai baju kaos sekolah berwarna hijau dengan rok warna hitam.
Bahagian kepala
Terjadi Bengkak (hematom) pada kepala bahgian kening diatas alis sebelah kiri.
Luka lecet di bahagian kening sebelah kiri atas dengan panjang 3 cm lebar 2 cm.
3. Bahagian dada – tidak di temukan luka (trauma)
4. Bahagian perut – tidak di temukan luka (trauma)
5. Bahagian tangan. Adanya luka lecet pada punggung tangan sebelah kiri dengan panjang 2 Cm dengan lebar 1 Cm
6. Bagian kaki – luka lecet pada lutut kiri dengan panjang 3 cm dan lebar 2 cm.
Kesimpulan : korban mengalami kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan Klien mengalami luka pada bagian kening dan terjadi bengkak, lika lecet di tangan kiri dan kanan serta lecet di bahagian lutut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
Ketiga:
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL, pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2016, bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Tungkal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan /atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tampa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan kerusakan barang berupa :
Kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX rusak pada bodi depan sebelah kiri, kaca depan pecah.
sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC rusak pada bodiy samping kanan belakang, rusak pada knalpot.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang bahwa, atas pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa Untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi untuk didengar keterangannya di persidangan, saksi-saksi mana dengan di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebegai berikut :
1. saksi Dedi Akbar Als. Dedi Bin Darmadi
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib , bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang menumpang R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kendaraan dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC;
Bahwa kendaraan yang saksi tumpangi R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BXberjalan dari arah jambi menuju Kuala Tungkal yang berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal sedangkan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC berpenumpang satu orang;
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tampa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang .
Bahwa cuaca saat terjadinya kecelakaan pagi hari cerah, jalan aspal mulus datar serta lalu lintas sepi;
Bahwa sebab terjadinya kecelakaan karena terdakwa mengemudikan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dimana saat mendahului tampa membunyikan klatson;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat.
Bahwa terdakwa ada melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi Mulyanto Als. Mul Bin Santari (alm),
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib , bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang menumpang R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kendaraan dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada di rumah saksi;
Bahwa kendaraan yang saksi tumpangi R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BXberjalan dari arah jambi menuju Kuala Tungkal yang berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal sedangkan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC berpenumpang satu orang;
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tampa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang .
Bahwa cuaca saat terjadinya kecelakaan pagi hari cerah, jalan aspal mulus datar serta lalu lintas sepi;
Bahwa sebab terjadinya kecelakaan karena terdakwa mengemudikan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dimana saat mendahului tampa membunyikan klatson;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat.
Bahwa terdakwa ada melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
3. Saksi Kaharudin Als. Kahar Bin Jakfar (alm),
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib , bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung barat ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang menumpang R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kendaraan dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang berada di rumah saksi;
Bahwa kendaraan yang saksi tumpangi R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BXberjalan dari arah jambi menuju Kuala Tungkal yang berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal sedangkan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC berpenumpang satu orang;
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tampa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang .
Bahwa cuaca saat terjadinya kecelakaan pagi hari cerah, jalan aspal mulus datar serta lalu lintas sepi;
Bahwa sebab terjadinya kecelakaan karena terdakwa mengemudikan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dimana saat mendahului tampa membunyikan klatson;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat.
Bahwa terdakwa ada melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
4. Saksi Lilik Rahmawati als. Lilik Binti M. Sidik,
Bahwa saksi menerangkan terjadinya kecelakaan pada pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib , bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung barat ;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang menumpang R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kendaraan dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC;
Bahwa saat terjadi kecelakaan saksi sedang berbonceng dengan kakak saksi yakni korban Aisah Binti M. Sidik yang mengemudikan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC;
Bahwa kendaraan yang saksi tumpangi R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BXberjalan dari arah jambi menuju Kuala Tungkal yang berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal sedangkan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC berpenumpang satu orang yakni saksi;
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tampa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang .
Bahwa cuaca saat terjadinya kecelakaan pagi hari cerah, jalan aspal mulus datar serta lalu lintas sepi;
Bahwa sebab terjadinya kecelakaan karena terdakwa mengemudikan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dimana saat mendahului tampa membunyikan klatson;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat.
Bahwa sampai dengan sekarang kaki saksi patah akibat kecelakaan tersebut
Bahwa terdakwa ada melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Bahwa semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Menimbang bahwa, dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL yang pada pokoknya Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena masalah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang terdakwa bawa dengan orang;
Bahwa terjadinya kecelakaan pada pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib , bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat ;
Bahwa benar saat terjadi kecelakaan terdakwa sedang mengendarai R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kendaraan dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC;
Bahwa kendaraan yang saksi tumpangi R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BXberjalan dari arah jambi menuju Kuala Tungkal yang berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal sedangkan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC berpenumpang satu orang;
Bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tampa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang .
Bahwa cuaca saat terjadinya kecelakaan pagi hari cerah, jalan aspal mulus datar serta lalu lintas sepi;
Dan Bahwa benar sebab terjadinya kecelakaan karena terdakwa mengemudikan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dimana saat mendahului tampa membunyikan klatson;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat megalami patah kaki dan rusaknya barang berupa . Kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX rusak pada bodi depan sebelah kiri, kaca depan pecah.
sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC rusak pada bodiy samping kanan belakang, rusak pada knalpot.
Bahwa terdakwa ada melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Bahwa terdakwa membenarkan semua barang bukti.
---Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah ajukan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) unit kendaraan SPM Yamaha Xeon GT No.Pol.BH 2886 OC;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Grand Max Mini Bis No.Pol.BE 2265 BX;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R4 Grand Max Mini Bis No.Pol.BE 2265 BX;
- 1 (satu) lembar SIM B1 an.BAYU SAPUTRA
Menimbang bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum yaitu :
Visum Et Repertum Rumah sakit Umum daerah KH. Daud Arif Visum atas nama Aisah Binti M. Sidik dengan surat Visum No.445/1384/RSD/2016 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Doni Sanjaya tanggal 24 September 2016 sebagai berikut :
pemeriksaanFisik:
Kepala : Memar (hematom) pada pelipis kiri hingga kepipi kiri kurang lebih enam belas centimeter.
Dada ; Tidak terdapat jejas tidak terdapat kelainan.
Kepala Gerak atas : Tidak terdapat jejas tidak terdapat kelainan.
Angota Gerak Bawah : Tidak terdapat jejas tidak terdapat kelainan.
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan tanggal enam belas September dua ribu enam belas pukul dua belas limapuluh menit Sembilan detik, Pasien dinyatakan meninggal di duga akibat benturan atau cidera pada kepala akibat kecelakaan lalu lintas
Surat Visum Et Repertum Puskesmas Suko rejo atas nama Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan surat Visum No.800/303/Ver/PKM/2016 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Ade Sabfitri tanggal 22 September 2016 dengan hasilberikut :
Memakai baju kaos sekolah berwarna hijau dengan rok warna hitam.
Bahagian kepala
Terjadi Bengkak (hematom) pada kepala bahgian kening diatas alis sebelah kiri.
Luka lecet di bahagian kening sebelah kiri atas dengan panjang 3 cm lebar 2 cm.
3. Bahagian dada – tidak di temukan luka (trauma)
4. Bahagian perut – tidak di temukan luka (trauma)
5. Bahagian tangan. Adanya luka lecet pada punggung tangan sebelah kiri dengan panjang 2 Cm dengan lebar 1 Cm
6. Bagian kaki – luka lecet pada lutut kiri dengan panjang 3 cm dan lebar 2 cm.
Kesimpulan : korban mengalami kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan Klien mengalami luka pada bagian kening dan terjadi bengkak, lika lecet di tangan kiri dan kanan serta lecet di bahagian lutut.
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat seperti telah diuraikan di atas dengan diperkuat dengan barang bukti, maka Majelis telah menemukan fakta hukum antara lain sebagai berikut
Bahwa benar terjadinya kecelakaan pada pada hari Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib , bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat ;
Bahwa benar saat terjadi kecelakaan terdakwa sedang mengendarai R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kendaraan dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC;
Bahwa benar kendaraan yang saksi tumpangi R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BXberjalan dari arah jambi menuju Kuala Tungkal yang berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal sedangkan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC berpenumpang satu orang;
Bahwa benar terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang .
Bahwa benar cuaca saat terjadinya kecelakaan pagi hari cerah, jalan aspal mulus datar serta lalu lintas sepi;
Dan Bahwa benar sebab terjadinya kecelakaan karena terdakwa mengemudikan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dimana saat mendahului tampa membunyikan klatson;
Bahwa benar akibat dari kecelakaan tersebut korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat megalami patah kaki dan rusaknya barang berupa . Kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX rusak pada bodi depan sebelah kiri, kaca depan pecah.
sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC rusak pada bodiy samping kanan belakang, rusak pada knalpot.
Bahwa benar terdakwa ada melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Bahwa benar terdakwa membenarkan semua barang bukti.
Menimbang bahwa, setelah Majelis menemukan fakta hukum sebagaimana diuraikan diatas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah dengan fakta yang yang telah ditemukan tersebut, terhadap Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, untuk menyatakan bersalah-tidaknya Terdakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah unsur-unsur dari pasal dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa atau tidak;
Menimbang bahwa, Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara kumulatif dengan susunan sebagai berikut :
PERTAMA, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN KEDUA, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
DAN KETIGA, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang bahwa, oleh karena surat dakwaan disusun secara kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
3. Unsur Kelalainnya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
4. Unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia ;
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG:
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan setiap orang adalah untuk menunjuk kepada subyek hukum pelaku perbuatan dalam Undang-Undang yaitu orang, sebagai pendukung hak dan kewajiban yang berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani yang adalah pelaku tindak pidana dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang bahwa, di persidangan telah di teliti dan dicocokan antara identitas orang yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum, ternyata sesuai dan tiada lain Terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL inilah sebagai pelaku dari perbuatan yang di dakwakan oleh Penuntut Umum, maka dengan fakta ini dan pula ternyata Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung-jawab atas perbuatannya serta menurut hukum bahwa unsur Setiap Orang ini penting sekedar untuk menghindari jangan sampai terjadi Error In Persona (Salah Orang), sehingga dengan fakta ini Majelis berpendapat unsur UNSUR SETIAP ORANG ini telah terpenuhi;
Ad. 2. UNSUR MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR;
Menimbang bahwa, menurut Pasal 1 Angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor” adalah Setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang bahwa, pada Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib , bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terdakwa mengemudikan mobil Roda 4 Daihatsu Grand Max Minibus No pol BE 2265 BX yang didalamnya juga terdapat 11 (sebelas) penumpang dan membawa barang berupa kompor gas;
Menimbang bahwa, mobil Roda 4 Daihatsu Grand Max Minibus No pol BE 2265 BX yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah mobil yang digerakkan dengan menggunakan mesin yang berbahan bakar bensin sehingga mobil tersebut merupakan kendaraan bermotor sesuai dengan pengertian kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, sehingga dengan demikian UNSUR MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR telah terpenuhi;
ad. 3. UNSUR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS :
Menimbang bahwa, menurut Prof. Mr. D. Simons sesorang itu dapat mempunyai kealpaan dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehati-hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan ;
Menimbang bahwa, pada Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksudkan dengan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda”;
Menimbang bahwa, ketika terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dengan sadar tidak berhati-hati melihat kondisi sekitar yang saat itu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang, maka menurut Majelis terdakwa telah terbukti akan kealpaan/kelalaiannya;
---Menimbang bahwa, dengan demikian unsur UNSUR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS telah terpenuhi
ad. 4. UNSUR MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA:
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan unsur ini adalah adanya orang lain selain Terdakwa yang oleh perbuatan Terdakwa orang lain tersebut meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang saling bersesuaian dapat diketahui bahwa korban Aisah Binti M. Sidik ketika mengendarai sepeda motor menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan para saksi dipersidangan dan juga keterangan dari Terdakwa bahwa korban Aisah binti M Sidik sudah meninggal dunia sebagaimana dalam bukti surat Surat Visum Et Repertum Rumah sakit Umum daerah KH. Daud Arif Visum atas nama Aisah Binti M. Sidik dengan surat Visum No.445/1384/RSD/2016 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Doni Sanjaya tanggal 24 September 2016 sebagai berikut :
pemeriksaanFisik:
Kepala : Memar (hematom) pada pelipis kiri hingga kepipi kiri kurang lebih enam belas centimeter.
Dada ; Tidak terdapat jejas tidak terdapat kelainan.
Kepala Gerak atas : Tidak terdapat jejas tidak terdapat kelainan.
Angota Gerak Bawah : Tidak terdapat jejas tidak terdapat kelainan.
Kesimpulan : dari hasil pemeriksaan tanggal enam belas September dua ribu enam belas pukul dua belas limapuluh menit Sembilan detik, Pasien dinyatakan meninggal di duga akibat benturan atau cidera pada kepala akibat kecelakaan lalu lintas
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
3. Unsur Kelalainnya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Unsur Yang Mengakibatkan Orang Lain Mengalami Luka-luka Berat;
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG:
Menimbang bahwa, unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan Kesatu tersebut di atas, sehingga untuk dakwaan kumulatif ini pertimbangannya adalah dengan mengambil oper pertimbangan dalam dakwaan Primair tersebut. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. UNSUR MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR;
Menimbang bahwa, menurut Pasal 1 Angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor” adalah Setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang bahwa, pada Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib ,bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terdakwa mengemudikan mobil Roda 4 Daihatsu Grand Max Minibus No pol BE 2265 BX yang didalamnya juga terdapat 11 (sebelas) penumpang dan membawa barang berupa kompor gas;
Menimbang bahwa, mobil Roda 4 Daihatsu Grand Max Minibus No pol BE 2265 BX yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah mobil yang digerakkan dengan menggunakan mesin yang berbahan bakar bensin sehingga mobil tersebut merupakan kendaraan bermotor sesuai dengan pengertian kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, sehingga dengan demikian UNSUR MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR telah terpenuhi;
ad. 3. UNSUR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS:
Menimbang bahwa, menurut Prof. Mr. D. Simons sesorang itu dapat mempunyai kealpaan dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehati-hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan ;
Menimbang bahwa, pada Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksudkan dengan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda”;
Menimbang bahwa, ketika terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dengan sadar tidak berhati-hati melihat kondisi sekitar yang saat itu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang, maka menurut Majelis terdakwa telah terbukti akan kealpaan/kelalaiannya;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur UNSUR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS telah terpenuhi;
ad. 4. UNSUR MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENGALAMI LUKA-LUKA BERAT:
Menimbang bahwa, yang dimaksud dengan luka berat adalah penyakit atau luka yang tak boleh diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan yang saling bersesuaian dapat diketahui bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dengan sadar tidak berhati-hati melihat kondisi sekitar yang saat itu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang
Menimbang bahwa, terdakwa telah menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh korban Aisah Binti M Sidik yang berboncengan dengan Saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik sebagaimana dalam bukti surat Surat Visum Et Repertum Puskesmas Suko rejo atas nama Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan surat Visum No.800/303/Ver/PKM/2016 yang ditanda tangani oleh dokter pemeriksa dr. Ade Sabfitri tanggal 22 September 2016 dengan hasilberikut :
Memakai baju kaos sekolah berwarna hijau dengan rok warna hitam.
Bahagian kepala
Terjadi Bengkak (hematom) pada kepala bahgian kening diatas alis sebelah kiri.
Luka lecet di bahagian kening sebelah kiri atas dengan panjang 3 cm lebar 2 cm.
3. Bahagian dada – tidak di temukan luka (trauma)
4. Bahagian perut – tidak di temukan luka (trauma)
5. Bahagian tangan. Adanya luka lecet pada punggung tangan sebelah kiri dengan panjang 2 Cm dengan lebar 1 Cm
6. Bagian kaki – luka lecet pada lutut kiri dengan panjang 3 cm dan lebar 2 cm.
Kesimpulan : korban mengalami kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan Klien mengalami luka pada bagian kening dan terjadi bengkak, lika lecet di tangan kiri dan kanan serta lecet di bahagian lutut.
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENGALAMI LUKA-LUKA BERAT telah terpenuhi;
---Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Ketiga yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
1. Unsur Setiap Orang;
2. Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
3. Unsur Kelalainnya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Unsur Yang Mengakibatkan dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang ;
Ad.1. UNSUR SETIAP ORANG:
Menimbang bahwa, unsur ini telah dipertimbangkan dalam pertimbangan dakwaan Primair tersebut di atas, sehingga untuk dakwaan kumulatif ini pertimbangannya adalah dengan mengambil oper pertimbangan dalam dakwaan kesatu tersebut. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 2. UNSUR MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR;
Menimbang bahwa, menurut Pasal 1 Angka 8 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengan “Kendaraan Bermotor” adalah Setiap kendaraan yang digerakan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang bahwa, pada Jumat tanggal 16 September 2016 sekira pukul 11.50 Wib ,bertempat di Jalan Lintas Kuala Tungkal – Jambi KM. 28 Ds. Mandala Jaya Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terdakwa mengemudikan mobil Roda 4 Daihatsu Grand Max Minibus No pol BE 2265 BX yang didalamnya juga terdapat 11 (sebelas) penumpang dan membawa barang berupa kompor gas;
Menimbang bahwa, mobil Roda 4 Daihatsu Grand Max Minibus No pol BE 2265 BX yang dikemudikan oleh Terdakwa adalah mobil yang digerakkan dengan menggunakan mesin yang berbahan bakar bensin sehingga mobil tersebut merupakan kendaraan bermotor sesuai dengan pengertian kendaraan bermotor menurut Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 22 Tahun 2009, sehingga dengan demikian UNSUR MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR telah terpenuhi;
Ad. 3. UNSUR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS:
Menimbang bahwa, menurut Prof. Mr. D. Simons sesorang itu dapat mempunyai kealpaan dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehati-hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan ;
Menimbang bahwa, pada Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksudkan dengan “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa dijalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda”;
Menimbang bahwa, ketika Terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL sedang mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang;
Menimbang bahwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dengan sadar tidak berhati-hati melihat kondisi sekitar yang saat itu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan korban Aisah Binti M. Sidik meninggal dunia dan korban Lilik Rahmawati Binti M. Sidik luka berat serta rusaknya barang, maka menurut Majelis terdakwa telah terbukti akan kealpaan/kelalaiannya;
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur UNSUR KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS telah terpenuhi;
Ad. 4. UNSUR yang karena kelalaiannya MENGAKIBATKAN kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Dedi Akbar Alias Dedi Darmadi, saksi Mulyanto Alias Mul Bin Santari saksi Taryim Bin Akyas keterangan Terdakwa serta Alat bukti petunjuk dan barang bukti yang terungkap dipesidangan dan dibenarkan oleh Terdakwa terungkap fakta bahwa Terdakwa mengemudikan kendaraan R4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX dengan kondisi terdakwa mengantuk dan berpenumpang sebanyak 10 (sepuluh) orang dan 1 (satu) orang Sopir yang mana seharusnya berjumlah 8 (delapan) orang serta bermuatan 16 buah Kompor gas dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal dengan kecepatan 70 Km/jam pada saat yang bersamaan depan mobil yang di kendarai terdakwa sedang melaju sebuah sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC dari arah Jambi menuju Kuala Tungkal yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik dan berpenumpang satu orang yakni saksi Lilik Rahmawati Binti M. Sidik dengan kondisi jalan cuaca gerimis aspal mulus arus lalulintas sepi lalu korban Aisah Binti M. Sidik menghidupkan lampu sein kekanan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC untuk berbelok kearah simpang menuju Blok M Desa Mandala Jaya, kemudian terdakwa tanpa membunyikan klakson terlebih dahulu terdakwa mendahului korban Aisah Binti M. Sidik dengan mengambil jalur sebelah kanan dan terdakwa tidak melakukan pengereman hingga terjadilah kecelakaan lalu lintas antara mobil yang di kendarai terdakwa dengan sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC yang di kendarai oleh korban Aisah Binti M. Sidik hingga mengakibatkan mobil mengalami kerusakan rusaknya barang;
Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan keterangan saksi Dedi Akbar Alias Dedi Darmadi, saksi Mulyanto Alias Mul Bin Santari saksi Taryim Bin Akyas keterangan Terdakwa dipersidangan bahwa para saksi melihat sendiri mobil dan sepeda motor mengalamai kerusakan yaitu, Kendaraan mobil Roda 4 Daihatsu Grand Max Minibus no pol 2265 BX rusak pada bodi depan sebelah kiri, kaca depan pecah.
sepeda motor Yamaha Xeon GT No. Pl. BH 2886 OC rusak pada bodiy samping kanan belakang, rusak pada knalpot.
Menimbang bahwa, dengan demikian unsur UNSUR yang karena kelalaiannya MENGAKIBATKAN kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan dalam dakwaan Penuntut Umum telah dipertimbangkan dan terbukti seluruhnya pada perbuatan terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan kerusakan kendaraan dan/atau barang” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa maupun alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka terhadap terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pidana apa yang tepat dan adil dijatuhkan kepada terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagaimana terurai di bawah ini:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa telah mengakibatkan korban Aisah meninggal dunia, Saksi Lilik mengalami luka berat, ;
Perbuatan Terdakwa yang tidak berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan pada umumnya ;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Terdakwa sopan dipersidangan dan memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit, sehingga membantu kelancaran sidang;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; -
Terdakwa belum pernah dihukum;
Antara keluarga korban dengan Terdakwa telah dilakukan perdamaian secara kekeluargaan dan pihak Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban ;
Menimbang bahwa, karena dalam proses penyelesaian perkara ini terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara dengan merujuk kepada pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
---Menimbang bahwa, karena tidak terdapat alasan hukum yang mendesak untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa, tentang barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan SPM Yamaha Xeon GT No.Pol.BH 2886 OC;
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Grand Max Mini Bis No.Pol.BE 2265 BX;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R4 Grand Max Mini Bis No.Pol.BE 2265 BX;
- 1 (satu) lembar SIM B1 an.BAYU SAPUTRA
yang telah disita sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan telah pula dihadirkan dalam persidangan, maka status barang bukti tersebut akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa, karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana, maka terhadap Terdakwa akan dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa, berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, Majelis berpendapat hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah tepat, benar dan diharapkan akan melahirkan rasa keadilan baik bagi Terdakwa sendiri dan keluarganya maupun bagi keluarga korban;
Mengingat pasal 310 ayat (4), ayat (3) dan ayat (1) Undang-Undang R.I No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta segala pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa BAYU SAPUTRA als. PUTRA Bin SAMSURIJAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dan orang lain luka berat dan kerusakan kendaraan” ;
Menghukum Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan SPM Yamaha Xeon GT No.Pol.BH 2886 OC;
Dikembalikan kepada keluarga korban.
- 1 (satu) unit kendaraan R4 Grand Max Mini Bis No.Pol.BE 2265 BX;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan R4 Grand Max Mini Bis No.Pol.BE 2265 BX;
- 1 (satu) lembar SIM B1 an.BAYU SAPUTRA
Dikembalikan Kepada Terdakwa
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2016 oleh kami DENIHENDRA ST PANDUKO,SH.MH selaku Hakim Ketua Mejelis dan FERI DELIANSYAH, SH. serta SHERLY RISANTY, SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 dalam sidang yang Terbuka Untuk Umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh JULIANTO, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SEPRI HENDRA, SH. selaku Penuntut Umum serta dihadapan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, FERI DELIANSYAH, SH. SHERLY RISANTY, SH,MH | HAKIM KETUA, DENIHENDRA ST. PANDUKO, SH.MH PANITERA PENGGANTI, JULIANTO. SH |