115/Pid/Sus/2013/PN-SIM
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 115/Pid/Sus/2013/PN-SIM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIFAZLI TEDDY SEPTIANSYAH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa RIFAZLI TEDDY SEPTIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu “Tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kecil diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 1,8 gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 115/Pid/Sus/2013/PN-SIM.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : RIFAZLI TEDDY SEPTIANSYAH.
Tempat Lahir : Sidamanik.
Tanggal Lahir : 03 September 1994.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Nagori Manik Raja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Tidak Tetap.
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 05 Desember 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum secara Cuma-Cuma bernama KENCANA TARIGAN SH Pengacara/Avokat berkantor di Jalan Pane No.251 Pematang Siantar sesuai dengan Penetapan Ketua Majelis Hakim tertanggal 28 Maret 2013, No.115/ Pid/Sus/2013/PN-Sim ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Setelah melihat barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa RIFAZLI TEDDY SEPTIANSYAH telah terbukti secara sa dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahguna narkotika golongan-I bagi diri sendiri “sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 127 ayat (1) huruf a UU R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Sebagaimana dalam Dakwaan atau Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIFAZLI TEDDY SEPTIANSYAH dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil diduga Narkotika jenis ganja memiliki berat seluruhnya 1,8 gram, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan/ pledoi dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya secara lisan didepan persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa dia terdakwa RIFAZLI TEDDY SEPTIANSYAH pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2012 bertempat di depan Kilang Pratama Jl. Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun tanpa hak atau melawan hukum “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 22.30 Wib saksi
ERGUNA PURBA dan saksi HERBERT MANIK mendapat informasi bahwa di depan Kilang Pratama JI. Besar Sidamanik Kelurahan Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun ada penyalahgunaan narkotika. Kemudian, saksi-saksi melakukan pengecekan sesuai dengan ciri-ciri orang yang diperoleh. Setibanya di tempat tersebut, saksi-saksi melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang saksi peroleh. Lalu, saksi-saksi menyuruh laki-laki untuk berhenti dan akhirnya diketahui laki-laki tersebut adalah terdakwa sesuai dengan ciri-ciri yang ada. Saksi-saksi memerintahkan terdakwa mengeluarkan isi saku celana bagian belakang sebelah kanan yang dipakai terdakwa dan ditemukan 1 (Satu) bungkus kecil daun diduga narkotika jenis ganja.
Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki menyimpan ataupun menguasai narkotika jenis ganja dimaksud.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab :
6683 /NNF/2012 tanggal 14 Desember 2012 menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 123/BAP-01200/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 menyebutkan bahwa 1 (Satu) bungkus kecil daun diduga narkotika jenis ganja memiliki berat seluruhnya 1,8 gram.
Terdakwa tidak mempunyai izin untuk membeli shabu-shabu dimaksud. Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau
Kedua:
Bahwa dia terdakwa RIFAZLI TEDDY SEPTIANSYAH pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 22.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2012 bertempat di depan Kilang Pratama Jl. Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Simalungun “Penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 15.30 Wib bertempat dirumah AJOL di Simpang Mayat Kelurahan Sidamanik Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun terdakwa mempergunakan narkotika jenis ganja. Terdakwa mencampur ganja tersebut dengan tembakau rokok yang dibalut dengan kertas putih Selanjutnya terdakwa pun menghisapnya seperti merokok biasa.
Terdakwa tidak memiliki izin untuk mempergunakan narkotika dimaksud.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.Lab :
6683 /NNF/2012 tanggal 14 Desember 2012 menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 123/BAP-01200/XII/2012 tanggal 06 Desember 2012 menyebutkan bahwa 1 (Satu) bungkus kecil daun diduga narkotika jenis ganja memiliki berat seluruhnya 1,8 gram.
Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Urine No.Lab : 6683/NNF/2012 tanggal 14 Desember 2012 menyimpulkan bahwa barang bukti Urine yang dianalisis milik terdakwa adalah benar mengandung Cannabinoid (positif ganja) dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya, terdakwa dibawa ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksud dan isinya serta tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yang telah disumpah terlebih dahulu dan telah didengar keterangannya didepan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI HERBERT MANIK;
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan Berita acara pemeriksaan pada penyidik ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 22.30 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat saksi bersama temannya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan Kilang Pratama Jl. Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun karena memiliki 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja;
Bahwa cara terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara meminta dari temannya bernama Mawan Als Ajol yang rencananya untuk dipakai;
Bahwa saksi bersama temannya membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polres Simalungun untuk diproses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa terdakwa ditangkap ketika sedang berjalan sambil mengantongi Narkotika jenis ganja tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki/menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan apapun;
SAKSI ERGUNA PURBA;
Bahwa saksi adalah Anggota Kepolisian ;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sesuai dengan Berita acara pemeriksaan pada penyidik ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 22.30 Wib setelah mendapat informasi dari masyarakat saksi bersama temannya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di depan Kilang Pratama Jl. Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun karena memiliki 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja;
Bahwa cara terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara meminta dari temannya bernama Mawan Als Ajol yang rencananya untuk dipakai;
Bahwa saksi bersama temannya membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polres Simalungun untuk diproses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku;
Bahwa terdakwa ditangkap ketika sedang berjalan sambil mengantongi Narkotika jenis ganja tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki/menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak mengajukan keberatan apapun;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membenarkan keterangannya sesuai dengan Berita acara pemeriksaan pada penyidik ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi di depan Kilang Pratama Jl. Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun karena memiliki 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja;
Bahwa cara terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara meminta dari temannya bernama Mawan Als Ajol yang rencananya untuk dipakai;
Bahwa terdakwa ditangkap ketika sedang berjalan sambil mengantongi Narkotika jenis ganja tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki/ menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut;
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa didepan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah memperlihatkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil diduga Narkotika jenis ganja memiliki berat seluruhnya 1,8 gram, yang telah dibenarkan oleh terdakwa dan saksi-saksi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi di depan Kilang Pratama Jl. Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun karena memiliki 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja;
Bahwa benar cara terdakwa memiliki Narkotika jenis ganja tersebut dengan cara meminta dari temannya bernama Mawan Als Ajol yang rencananya untuk dipakai;
Bahwa benar terdakwa ditangkap ketika sedang berjalan sambil mengantongi Narkotika jenis ganja tersebut;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin untuk memiliki/ menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut;
Bahwa benar terdakwa merasa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, barang bukti, serta fakta-fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi di persidangan telah termuat lengkap dalam Berita Acara persidangan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan secara Alternatif yaitu melanggar:
Pertama : Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Atau
Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Alternatif, maka Majelis Hakim bebas mempertimbangkan dakwan yang mana yang terbukti, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan atau Kedua melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut;
Barang Siapa;
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri;
Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barang Siapa adalah subjek hukum atau pendukung hak yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum kedepan persidangan yaitu terdakwa RIFAZLI TEDDY SEPTIANSYAH dengan membenarkan identitasnya dan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur Barang Siapa telah terpenuhi dan Terbukti ;
2. Unsur Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Terdakwa dan memperhatikan barang bukti dalam perkara ini, bahwa benar pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2012 sekira pukul 22.30 Wib, terdakwa ditangkap oleh Anggota Polisi di depan Kilang Pratama Jl. Besar Sidamanik, Kelurahan Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun karena memiliki 1 (satu) bungkus kecil Narkotika jenis ganja dengan cara meminta dari temannya bernama Mawan Als Ajol yang rencananya untuk dipakai dan terdakwa ditangkap ketika sedang berjalan sambil mengantongi Narkotika jenis ganja tersebut kemudian saksi-saksi menanyakan kepada Terdakwa apakah ada ijin untuk memiliki/ menggunakan Narkotika jenis ganja tersebut, atas pertanyaan saksi-saksi tersebut, terdakwa menjawab tidak ada ijin dari pihak penguasa yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas unsur ini tidak terpenuhinya;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka kesalahan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam surat dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu Terdakwa harus dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat mengahapuskan sifat pidana pada diri Terdakwa baik berupa alasan pemaaf maupun pembenar dan Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan kesalahan Terdakwa dan Majelis Hakim akan menghukum berdasarkan tujuan penghukuman yang bersifat menjerakan sekaligus memperbaiki (pembinaan) pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dihukum, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, Majelis Hakim memandang perlu untuk memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus kecil diduga Narkotika jenis ganja memiliki berat seluruhnya 1,8 gram, akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dinyatakan bersalah dan dihukum, maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukum terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika ;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa masih dalam perawatan medis karena Penggunaan Narkotika;
Terdakwa masih muda dan masih berniat untuk melanjutkan sekolahnya ke jenjang perkuliahan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan dalam KUHAP serta Perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RIFAZLI TEDDY SEPTIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kesatu “Tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil diduga Narkotika jenis ganja dengan berat 1,8 gram;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun pada hari : Selasa, tanggal 14 Mei 2013 oleh kami : SILVIANINGSIH, SH, sebagai Hakim Ketua Majelis, MONALISA AT SIAGIAN, SH,MH dan DAVID P. SITORUS, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh APOLLO MANURUNG sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh AMARDI P. BARUS, SH,MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siantar dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA : HAKIM KETUA MAJELIS,
MONALISA AT SIAGIAN, SH,MH SILVIANINGSIH, SH
DAVID P. SITORUS, SH
PANITERA PENGGANTI,
APOLLO MANURUNG