212/Pid/2015/PT.BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 212/Pid/2015/PT.BDG
INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN
MENGADILI 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 16 Juni 2015 Nomor : 27/Pid.B/2015/PN.Tsm. yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2. 500. - (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 212/PID/2015/PT.Bdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa : ---------------------------------
Nama : INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN;
Tempat lahir : Tasikmalaya ;
Umur/tgl.lahir : 24 Tahun / 21 November 1990;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Kampung Cicantel RT.05/08, Kel. Mulyasari Kec. Tamansari, Kota Tasikmalaya;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Belum bekerja ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan / Penetapan Penahanan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) masing-masing oleh : ------
Penyidik sejak tanggal 14-11-2014 sampai dengan tanggal 03-12-2014 ;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum sejak tanggal 04-12-2014 sampai dengan tanggal 12-01-2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12-01-2015 sampai dengan tanggal 31-01-2015 ;
Hakim sejak tanggal 27-01-2015 sampai dengan tanggal 25-02-2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 26-02-2015 sampai dengan tangga 26 April 2015 ;
Perpanjangan penahanan pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 27 April 2015 sampai dengan tanggal 26 Mei 2015 ;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 27 Mei 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015 ;
Penahanan oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 16 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sejak tanggal 17 Juli 2015 sampai dengan tanggal 14 September 2015 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya bernama : 1. Dwiadi Cahyadi, SH.,M.Hum, 2. Andi Suryadin, SH masing-masing Advokat, dan 3. Saeful Wahid Muharom, SH Advokat Magang pada kantor Advokat Dwiadi Cahyadi beralamat Kantor di Jl.Bantar 53, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya tersebut, berdasarkan surat Kuasa khusus Nomor : 391/PoA/KADC/II/2015, tertanggal 03 Februari 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 03 Februari 2015 Nomor : 14/2015/SK/PN.Tsm ; ---------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi Tersebut ……………………...……………………………
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 16 Juni 2015 Nomor : 27/Pid.B/2015/PN.Tsm. dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ; ------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 Januari 2015, Nomor Register Perkara : PDM-I-03/TASIK/0115. Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : --------------------------------------------------
KESATU :
PRIMAIR :
-----“Bahwa ia Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN bersama-sama dengan DANI SUSANDA bin RAHMAT (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2014, bertempat di Kampung Sindangjaya RT. 01/08 Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, turut melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di dekat sebuah lapang Volleyball disamping counter HP” Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan saksi DANI, kemudian mereka ngobrol, dalam pembicaraan tersebut saksi DANI bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban AI CUCU, dijawab oleh saksi mengenalnya, saat itu saksi DANI mengatakan keinginannya untuk menghabisi nyawa korban AI CUCU sekeluarga tanpa memberikan alasannya, setelah itu saksi DANI mengajak Terdakwa untuk pergi melihat rumah korban AI CUCU dengan berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa, sesampai di depan rumah korban AI CUCU, mereka pun berhenti, kemudian Terdakwa menunjukan kepada Terdakwa bahwa rumah bercat hijau itu rumah korban AI CUCU. Selanjutnya saksi DANI bertanya kepada Terdakwa apakah terdakwa bersedia atau tidak untuk ikut melakukannya , kalau mau ikut oleh terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), saat itu Terdakwa menanyakan mau kapan perbuatan itu dilakukan, pada saat itu saksi DANI mengajak Terdakwa untuk bertemu kembali pada hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 WIB., bertempat di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula kemudian mereka berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motornya.
Pada waktu dan tempat yang telah di sepakati, saksi DANI dari rumahnya pergi menuju ke Kampung Sindangjaya, lalu bertemu dengan terdakwa di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya , pada saat itu saksi DANI telah mengajak Terdakwa untuk berpindah tempat mengobrol yaitu ke dekat pintu gerbang samping SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya,saat itu saksi DANI kembali bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa mau atau tidak ikut melakuakan peambunuhan yang diiyakan oleh Terdakwa sebagai tanda setuju, dimana saksi DANI akan memberinya upah sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan disepakati bahwa perbuatan itu akan mereka lakukan pada malam itu juga yaitu hari Minggu tanggal 9 Nopember 2014 jan 02.00 WIB., dimana saksi DANI akan menunggu Terdakwa di sebuah rumah kosong dekat rumah korban AI CUCU, selanjutnya setelah terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula merekapun berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalayadengan menggunakan motor.
Pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.00 WIB., saksi DANI dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah berangkat dari rumahnya di Indihiang menuju ke Kampung Sindangjaya Cilembang Tasikmalaya, setelah sampai di tempat tersebut saksi DANI dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban AI CUCU, tidak lama kemudian terdakwa dengan meanggunakan sepeda motor Honda Beat datang ke rumah korban AI CUCU dimana saksi DANI sudah menunggunya, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motornya diluar pagar rumah kosong dekat rumah korban, sementara saksi DANI waktu itu sudah berada dihalaman rumah kosong tersebut, kemudia Terdakwa masuk juga ke halaman rumah itu melalui pintu pagar halaman rumah itu, setelah didalam saksi DANI mengajak terdakwa untuk segera masuk dan melakukan perbuatannya karena takut keburu siang, sambil berbisik. Selanjutnya mreka berdua memanjat pagar tembok samping rumah korban, setelah didalam, saksi DANI menyerahkan sebuah obeng (-) bergagang kuning kepada Terdakwa dan memerintahkannyanya untuk membuka jendela dengan menggunakan obeng tersebut, kemudian Terdakwa pun mencongkel sebuah daun jendela dan mengangkat daun jendela ruang paviliun rumah korban, setelah jendela terbuka, saksi DANI yang yang lebih dahulu masuk ke ruang tersebut melalui jendela diikuti oleh Terdakwa, setelah sampai didalam ternyata ruangan tersebut ruang tempat menonton TV, selanjutnya mereka berdua masuk ke ruang tengah rumah beriringan dan masuk ke kamar belakang yang ternyata kamar belakang itu kosong, selanjutnya mereka berdua menuju ke kamar depan yang pintunya sedikit terbutka akan tetapi lampunya dipadamkan, setelah masuk ke kamar tersebut mereka berdua melihat korban AI CUCU dan anak perempuannya yaitu korban EULIS tengah tidur pulas diatas tempat tidur dengan keduanya dalam posisi terlentang,dimana korban EULIS berada disisi yang menempel ke tembok dinding, setelah itu secara tiba-tiba saksi DANI dengan menggunakan sepotong besi berukuran 50 Cm yang dibawanya telah memukul bagian dada korban AI CUCU yang tidur terlentang sebanyak satu kali hingga korban mengaduh kesakitan sedangkan Terdakwa dari samping tempat tidur memegangi kedua kaki korban, setelah itu kembali saksi DANI memukul bagian muka korban AI CUCU dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa telah menarik kedua kaki korban sehingga korban jatuh terguling ke lantai dari tempat tidurnya. Pada saat itu korban EULIS pun bangun dari tidurnya dan berteriak kaget, oleh saksi DANI, korban EULIS pun dipukulian mukanya dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa memegangi kedua kaki korban EULIS dan mengikatnya dengan menggunakan kain ditempat tidur, oleh karena korban EULIS masih kelihatan bergerak, oleh saksi DANI mukanya ditutupi dengan bantal, korban EULIS pun berontak dan akhirnya diam tak bergerak lagi,ketika korban EULIS ditelungkupkan oleh Terdakwa, saksi DANI kembali memukul bagian belakang kepalanya dengan sepotong besi sehingga bagian belakang kepala korban EULIS pun mengeluarkan darah, setelah itu saksi DANIdan Terdakwa pun turun dari tempat tidur. Ketika saksi DANI melihat korban AI CUCU yang sudah terbaring dilantai masih hidup, kemudian Terdakwa kembali memegangi kedua kaki korban AI CUCU, mengikatnya dengan menggunakan selimut setelah itu saksi DANI dengan posisi mengangkang diatas tubuh korban AI CUCU kembali memukuli korban AI CUCU mengenai bagian muka dan menghantamkannya ke sudut lemari yang ada dikamar itu hingga berdarah-darah, setelah itu korban AI CUCU maupun korban EULIS tidak bergerak lagi, setelah itu saksi DANI membersihkan sepotong pipa besi yang berlumuran darah dengan menggunakan sprei serta mengambil 2 buah kunci sepeda motor dan 1 buah kunci mobil yang tersimpan di sebuah kotak warna merah di kamar itu serta sebuah kaleng biscuit Khong-Guan yang berisi sejumlah uang kemudian diambil oleh saksi DANI dimasukan ke saku jaketnya, sedangkan Terdakwa mengambil sebuah handphone merk Samsung warna merah muda yang tersimpan diatas lemari didekat pintu kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ke kamar belakang, di dalam kamar Tersebut, Terdakwa telah mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam sebuah topless kaca dan toples kaleng, tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone yang tersimpan dalam sebuah keranjang kemudian memasukkannya kedalam sebuah kantong plastic dan dibawa keluar menuju ke ruang tamu dimana saksi DANI berada, selanjutnya saksi DANI pun menyuruh Terdakwa untuk mengambil kunci kendaraan dan mengeluarkan 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno No. Pol: 1535-KE Tahun 2000 warna hijau metalik milik korban yang terparkir di garasi depan paviliuan. Sekitar jam 4.30 WIB, Terdakwa mengeluarkan mobil milik korban dengan terlebih dahulu membuka kunci gembok pagar, sedangkan saksi DANI mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Pol.Z-6790-LI warna biru milik korban, setelah mobil berhasil dihidupkan mesinnya serta dikeluarkan dengan cara mundur kemudian oleh Terdakwa mobil tersebut diparkir di pinggir rumah korban, setelah itu Terdakwa kembali masuk ke rumah korban, mengambil barang-barang berupa tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone kemudian disimpan di jok belakang mobil.., sedangkan saksi DANI sendiri mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. Z-4608-HP milik korban, kemudian diparkir bersama-sama di depan rumah tersebut, setelah Terdakwa menutup pintu rumah, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi INDRA untuk bersama-sama membawa kedua sepeda motor tersebut menuju ke Pasar Cikurubuk Tasikmalaya lewat belakang bekas Terminal Cilembang dengan cara saksi DANI membawa sepeda motor Yamaha Mio sedangkan Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Xeon. Sesampainya di Pasar Cikurubuk, Terdakwa dan saksi DANI telah menyimpan kedua sepeda tersebut di pinggir sebuah warung nasi dekat Toko Surya dengan jarak antara keduanya sekitar 10 meter. Setelah itu saksi INDRA kemudian pergi membeli rokok serta meminta pemilik warung untuk mengantarkannya ke daerah belakang bekas Terminal Cilembang dengan becak, sedangkan saksi DANI kembali ke rumah korban dengan diantar ojek sampai belakang bekas Terminal Cilembang dan kemudian berjalan kaki. Sesampainya di daerah belakang bekas terminal Cilembang, dengan berjalan cepat, Terdakwa kembali menuju ke rumah korban kemudian menutup pintu pagar rumah korban dan masuk kedalam mobil sambil menunggu saksi DANI, tidak lama kemudian saksi DANI datang dengan berjalan kaki, kemudian mereka berdua kembali ke Pasar Cikurubuk dengan cara Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Baleno warna hijau metalik milik korban sedangkan saksi DANI mengendarai sepeda motor Hond Beat milik Terdakwa. Sesampainya di Pasar Cikurubuk kemudian saksi DANI memarkirkan sepeda motor Honda Beat didekat kedua sepeda motor korban yang sudah terlebih dahulu diparkir ditempat itu, selanjutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban, saksi DANI minta diantar oleh Terdakwa ke Jalan Juanda persimpangan Babakan Lewo. Dalam perjalanan saksi DANI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan kunci-kunci kedua sepeda motor milik korban kepada Terdakwa sambil saksi DANI berkata jika seandainya terdakwa tertangkap agar jangan berkata kalau saksi DANI terlibat, sedangkan untuk kedua sepeda motor korban, saksi DANI menyerahkan sepenuhnya terserah Terdakwa. Ditempat tersebut saksi DANI turun dan kemudian pulang ke rumahnya,sedangkan Terdakwa kembali lgi ke Pasar Cikurubuk dan memarkirkan mobil Suzuki Baleno didekat kedua sepeda motor milik korban, selanjutnya pada sekitar jam 07.00 WIB., Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya telah menjemput dan mengantarkan ibunya yaitu saksi ROHAYATI yang sedang berbelanja di Pasar untuk diantar ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya. Selanjutnya Terdakwa dengan naik Angkutan Kota-010 menuju ke Pasar Cikurubuk, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai mobil Suzuki Baleno milik korban pergi pulang ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya, di perjalanan menuju pulang tepatnyadi Jalan Gubernur Sewaka disekitar pesawahan,Terdakwa telah membuang tas silver, obeng, baju sweater Terdakwa serta hand-phone hand-phone dan charger milik korban ke sawah, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Sesampainya dirumahnya, didalam mobil, Terdakwa telah menghitung uang yang didapatnya dari rumah korban yatu sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kemudian disatukan dengan uang hasil pemberian dari saksi DANI sebesar Rp. 2.000.00 (Dua Juta Rupiah) selanjutnya disimpan di dashboard mobil tersebut.
Pada hari Senin tanggal 10 November 2014, seperti biasanya Terdakwa mengantar saksi ROHAYATI ibunya ke Pasar Cikurubuk dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, sesampainya di pasar, Terdakwa juga telah memindahkan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban yang telah Terdakwa simpan dekat Toko Surya ke dekat Mesjid Al-Mutaqin yang masih berlokasi di pasar tersebut, pada saat Terdakwa hendak melihat sepeda motor Yamaha-Mio milik korban yang sebelumnya diparkir didekat sepeda motor Yamaha-Xeon, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi ditempat semula Terdakwa menyimpannya bersama dengan saksi DANI, melainkan sudah berpindah tempat ke depan sebuah Pos Satpam. Ketika Terdakwa hendak mengambil sepeda motor tersebut, saksi SUGENG Satpam Toko Surya telah menahannya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan pada sekitar jam 17.00 WIB., Terdakwa telah memindahkan mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang tadinya di rumah Terdakwa ke sekitar luar pintu gerbang masuk Perumahan Kota Baru.
Pada hari Selasa tanggal 12 November 2014 sekitar jam 12.00 WIB., bertempat dirumahnya Terdakwa telah menitipan uang sebesar Rp. 1.200.00 (Satu Juta Duaratus Ribu Rupiah) kepada saksi MEYLA pacarnya sambil berpamitan hendak mencari kerja ke Bandung.
Pada hari Rabu tanggal 13 November 2014 sekitar jam 09. WIB.,Terdakwa pergi ke Perumahan Kota Baru untuk mengambil mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang disimpan ditempat itu untuk selanjutnya Terdakwa telah membawanya ke daerah Soreang Bandung. Ketika Terdakwa sedang berada dalam mobil tersebut di Jalan Soreang, telah ditangkap oleh petugas kepolisian, sehingga kemudian saksi DANI pun ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah AI CUCU, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Disekitar mulut terdapat bekuan darah, disekitar lubang hidung terdapat bekuan darah;
Pada pipi kiri terdapat sebuah luka lecet berukuran 4 x 4 Cm, ditengah luka tersebut terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan memiliki dasar luka berupa tulang wajah yang hancur ;
Pada bibir bawah, sisi kiri terdapat luka lecet disertai luka memar, ukuran 1 ,5 x 1 Cm;
Pada bibir atas sisi kiri sebuah luka lecet disertai memar berukuran 1,5 x 1 Cm;
Tulang rahang bawah kiri patah ;
Tulang rahang atas kiri dan tulang wajah sebelah kiri remuk;
Pada leher sisi kiri hingga depan terdapat banyak luka lecet tekan berukuran rata-rata 1 Cm, berbentuk garis dan diserta banyak luka memar ;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar berbentuk bundar dengan ukuran diameter 1 Cm;
Pada lengan kiri sisi luar, 8 Cm diatas siku, terdapat sebuah luka lecet berukuran 2 x 9 Cm dikelilingi oleh luka memar berukuran 9, 5 x 4 Cm;
Dada bagian tengah terdapat luka memar seluas area 8 x 12 Cm;
Terdapat sebuah luka lecet tekan berukuran 2 x 1,5 Cm pada dada sisi kiri;
Terdapat luka memar tengah arah menyerong pada daerah perbatasan dada dan perut berukuran panjang 18 Cm lebar 4 Cm;
Terdapat luka memar berbentuk bundar di daerah perut tepat diatas pusar berukuran 5 x 6 Cm;
Pada daerah wajah atas kiri terdapat luka terbuka berukurn 3 x 0,5 Cm dengan tepi dan ujung tidak rata dan dasar luka tulang wajah;
Tulang rawan hidung patah disertai memar;
Terdapat memar pada kelopak mata kanan;
Terdapat memar pada lutut kiri berbentuk bundr berukurn 1 Cm;
Banyak luka memar pada lengan, siku dan tangan kiri berukuran rata-rata 1 x2 Cm;
Dibawah kulit dada terdapat resapan darah yang letaknya seai dengan luka memar pada daerah dada, tulang iga ke empat, lima dan enam kanan patah, tulang iga ketika, empat dan enam kiri patah, tulang dada patah setinggi iga tiga dan empat;
Jaringan ikat dibawah kulit leher serta otot leher sebelah kanan dan kiri hampir seluruh bagiannya ditemukan adanya resapan darah;
Pada otot leher sebelah kanan dan kiri ditemukan resapan darah ;
Selaput dinding perut berwarna putih kelabu dan pada otot dinding perut cukup tebal berwarna merah kecoklatan tidak ditemukan resapan darah ;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar;
Kesimpulan : ditemukan adanya kekerasan tumpul di kepala, wajah, anggota gerak atas dan bawah, dada serta perut. Terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan keadaan pencekikan, terdpat tanda-tanda mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat kekerasan tumpul dan cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014/Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah EULIS RESTIANA, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Pada bibir sisi kiri bawah terdapat memar berukurn 0, 5 x 0,5 Cm;
Daerah pipi kiri hingga rahang bawah kiri memar dan bengkak;
Banyak luka lecet dan memar pada daerah rahang bawah kiri hingga leher sisi kiri depan dengan ukuran rata-rata 1 x1 Cm;
Terdapat luka terbuka berukuran 5 x 1 Cm diatas alis kiri, tepi terbuka dan tepi luka tidak rata, dasar tulang dahi retak;
Tulang tengkorak di daerah dahi sebelah kiri retak ;
Pada otak kecil ditemukan pendarahan ;
Pada permukaan batang otang dijumpai jendalan darah;
Kesimpulan: ditemukan adanya kekerasan tumpul di kepala, wajah sebelah kiri, sebab matinya karena kekerasan tumpul di kepala dan cekikan di leher, mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Persamaan Sidik Jari, Nomor : BAP/11/XI/2014/Dit Reskrimum, tanggal 19 November 2014, disimpulkan bahwa sidik jari yang terdapat pada tutup kaleng kue merk Khong Guan sebagaimana Berita Acara Penemuan dan Pengangkatan Sidik Jari latent di tempat kejadian perkara pada tanggal 10 November 2014 sama dengan Sidik Jari Tengah kanan saksi DANI SUSANDA bin RAHMAT.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal340 Jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP”., ------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
-----“Bahwa ia Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN bersama-sama dengan DANI SUSANDA bin RAHMAT (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 10 November 2014 sekitar jam, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2014, bertempat di Kampung Sindangjaya RT. 01/08 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, turut melakukan,makar mati diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannnya daripada hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ------------------------------
-----“Bahwa ia Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN bersama-sama dengan DANI SUSANDA bin RAHMAT (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2014, bertempat di Kampung Sindangjaya RT. 01/08 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, turut melakukan,dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di dekat sebuah lapang Volleyball disamping counter HP” Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan saksi DANI, kemudian mereka ngobrol, dalam pembicaraan tersebut saksi DANI bertanya kepada terdakwa apakah kenal dengan korban AI CUCU, dijawab oleh saksi mengenalnya, saat itu saksi DANI mengatakan keinginannya untuk menghabisi nyawa korban AI CUCU sekeluarga tanpa memberikan alasannya, setelah itu saksi DANI mengajak Terdakwa untuk pergi melihat rumah korban AI CUCU dengan berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa, sesampai di depan rumah korban AI CUCU, mereka pun berhenti, kemudian terdakwa menunjukan kepada terdakwa bahwa rumah bercat hijau itu rumah korban AI CUCU. Selanjutnya saksi DANI bertanya kepada Terdakwa apakah terdakwa bersedia atau tidak untuk ikut melakukannya, kalau mau ikut oleh terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), saat itu terdakwa menanyakan mau kapan perbuatan itu dilakukan, pada saat itu saksi DANI mengajak terdakwa untuk bertemu kembali pada hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 WIB., bertempat di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula kemudian mereka berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motornya. Pada waktu dan tempat yang telah di sepakati, saksi DANI dari rumahnya pergi menuju ke Kampung Sindangjaya, lalu bertemu dengan Terdakwa di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, pada saat itu saksi DANI telah mengajak terdakwa untuk berpindah tempat mengobrol yaitu ke dekat pintu gerbang samping SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, saat itu saksi DANI kembali bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa mau atau tidak ikut melakukan pembunuhan yang diiyakan oleh Terdakwa sebagai tanda setuju, dimana saksi DANI akan memberinya upah sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan disepakati bahwa perbuatan itu akan mereka lakukan pada malam itu juga yaitu hari Minggu tanggal 9 November 2014 jam 02.00 WIB., dimana saksi DANI akan menunggu Terdakwa di sebuah rumah kosong dekat rumah korban AI CUCU, selanjutnya setelah Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula merekapun berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motor.
Pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.00 WIB., saksi DANI dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah berangkat dari rumahnya di Indihiang menuju ke Kampung Sindangjaya Cilembang Tasikmalaya, setelah sampai di tempat tersebut saksi DANI dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban AI CUCU, tidak lama kemudian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat datang ke rumah korban AI CUCU dimana saksi DANI sudah menunggunya, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motornya diluar pagar rumah kosong dekat rumah korban, sementara saksi DANI waktu itu sudah berada dihalaman rumah kosong tersebut, kemudian Terdakwa masuk juga ke halaman rumah itu melalui pintu pagar halaman rumah itu, setelah didalam saksi DANI mengajak Terdakwa untuk segera masuk dan melakukan perbuatannya karena takut keburu siang, sambil berbisik. Selanjutnya mereka berdua memanjat pagar tembok samping rumah korban, setelah didalam, saksi DANI menyerahkan sebuah obeng (-) bergagang kuning kepada Terdakwa dan memerintahkannya untuk membuka jendela dengan menggunakan obeng tersebut, kemudian Terdakwa pun mencongkel sebuah daun jendela dan mengangkat daun jendela ruang paviliun rumah korban, setelah jendela terbuka, saksi DANI yang lebih dahulu masuk ke ruang tersebut melalui jendela diikuti oleh Terdakwa, setelah sampai didalam ternyata ruangan tersebut ruang tempat menonton TV, selanjutnya mereka berdua masuk ke ruang tengah rumah beriringan dan masuk ke kamar belakang yang ternyata kamar belakang itu kosong, selanjutnya mereka berdua menuju ke kamar depan yang pintunya sedikit terbuka akan tetapi lampunya dipadamkan, setelah masuk ke kamar tersebut mereka berdua melihat korban AI CUCU dan anak perempuannya yaitu korban EULIS tengah tidur pulas diatas tempat tidur dengan keduanya dalam posisi terlentang, dimana korban EULIS berada disisi yang menempel ke tembok dinding, setelah itu secara tiba-tiba saksi DANI dengan menggunakan sepotong besi berukuran 50 Cm yang dibawanya telah memukul bagian dada korban AI CUCU yang tidur terlentang sebanyak satu kali hingga korban mengaduh kesakitan sedangkan Terdakwa dari samping tempat tidur memegangi kedua kaki korban, setelah itu kembali saksi DANI memukul bagian muka korban AI CUCU dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa telah menarik kedua kaki korban sehingga korban jatuh terguling ke lantai dari tempat tidurnya. Pada saat itu korban EULIS pun bangun dari tidurnya dan berteriak kaget, oleh saksi DANI, korban EULIS pun dipukul mukanya dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa memegangi kedua kaki korban EULIS dan mengikatnya dengan menggunakan kain ditempat tidur, oleh karena korban EULIS masih kelihatan bergerak, oleh saksi DANI mukanya ditutupi dengan bantal, korban EULISpun berontak dan akhirnya diam tak bergerak lagi, ketika korban EULIS ditelungkupkan oleh Terdakwa, saksi DANI kembali memukul bagian belakang kepalanya dengan sepotong besi sehingga bagian belakang kepala korban EULIS pun mengeluarkan darah, setelah itu saksi DANI dan Terdakwa pun turun dari tempat tidur. Ketika saksi DANI melihat korban AI CUCU yang sudah terbaring dilantai masih hidup, kemudian Terdakwa kembali memegangi kedua kaki korban AI CUCU, mengikatnya dengan menggunakan selimut setelah itu saksi DANI dengan posisi mengangkang diatas tubuh korban AI CUCU kembali memukuli korban AI CUCU mengenai bagian muka dan menghantamkannya ke sudut lemari yang ada dikamar itu hingga berdarah-darah, setelah itu korban AI CUCU maupun korban EULIS tidak bergerak lagi, setelah itu saksi DANI membersihkan sepotong pipa besi yang berlumuran darah dengan menggunakan sprei serta mengambil 2 buah kunci sepeda motor dan 1 buah kunci mobil yang tersimpan di sebuah kotak warna merah di kamar itu serta sebuah kaleng biscuit Khong–Guan yang berisi sejumlah uang kemudian diambil oleh saksi DANI dimasukan ke saku jaketnya, sedangkan Terdakwa mengambil sebuah handphone merk Samsung warna merah muda yang tersimpan diatas lemari didekat pintu kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ke kamar belakang, di dalam kamar tersebut, terdakwa telah mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam sebuah topless kaca dan toples kaleng, tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone yang tersimpan dalam sebuah keranjang kemudian memasukkannya kedalam sebuah kantong plastic dan dibawa keluar menuju ke ruang tamu dimana saksi DANI berada, selanjutnya saksi DANI pun menyuruh Terdakwa untuk mengambil kunci kendaraan dan mengeluarkan 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno No. Pol: 1535-KE Tahun 2000 warna hijau metalik milik korban yang terparkir di garasi depan paviliuan. Sekitar jam 4.30 WIB., Terdakwa mengeluarkan mobil milik korban dengan terlebih dahulu membuka kunci gembok pagar, sedangkan saksi DANI mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Z-Pol.6790-LI warna biru milik korban, setelah mobil berhasil dihidupkan mesinnya serta dikeluarkan dengan cara mundur kemudian oleh Terdakwa mobil tersebut diparkir di pinggir rumah korban, setelah itu Terdakwa kembali masuk ke rumah korban, mengambil barang-barang berupa tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone kemudian disimpan di jok belakang mobil.., sedangkan saksi DANI sendiri mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. Z-4608-HP milik korban, kemudian diparkir bersama-sama di depan rumah tersebut, setelah Terdakwa menutup pintu rumah, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi INDRA untuk bersama-sama membawa kedua sepeda motor tersebut menuju ke Pasar Cikurubuk Tasikmalaya lewat belakang bekasTerminal Cilembang dengan cara saksi DANI membawa sepeda motor Yamaha Mio sedangkan Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Xeon. Sesampainya di Pasar Cikurubuk, Terdakwa dan saksi DANI telah menyimpan kedua sepeda tersebut di pinggir sebuah warung nasi dekat Toko Surya dengan jarak antara keduanya sekitar 10 meter. Setelah itu saksi INDRA kemudian pergi membeli rokok serta meminta pemilik warung untuk mengantarkannya ke daerah belakang bekas Terminal Cilembang dengan becak, sedangkan saksi DANI kembali ke rumah korban dengan diantar ojek sampai belakang bekas Terminal Cilembang dan kemudian berjalan kaki. Sesampainya di daerah belakang bekas terminal Cilembang, dengan berjalan cepat, Terdakwa kembali menuju ke rumah korban kemudian menutup pintu pagar rumah korban dan masuk kedalam mobil sambil menunggu saksi DANI, tidak lama kemudian saksi DANI datang dengan berjalan kaki, kemudian mereka berdua kembali ke Pasar Cikurubuk dengan cara Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Baleno warna hijau metalik milik korban sedangkan saksi DANI mengendarai sepeda motor Hond Beat milik Terdakwa. Sesampainya di Pasar Cikurubuk kemudian saksi DANI memarkirkan sepeda motor Honda Beat didekat kedua sepeda motor korban yang sudah terlebih dahulu diparkir ditempat itu, selanjutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban, saksi DANI minta diantar oleh Terdakwa ke Jalan Juanda persimpangan Babakan Lewo. Dalam perjalanan saksi DANI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan kunci-kinci kedua sepeda motor milik korban kepada Terdakwa sambil saksi DANI berkata jika seandainya Terdakwa tertangkap agar jangan berkata kalau saksi DANI terlibat, sedangkan untuk kedua sepeda motor korban, saksi DANI menyerahkan sepenuhnya terserah Terdakwa. Ditempat tersebut saksi DANI turun dan kemudian pulang ke rumahnya, sedangkan Terdakwa kembali lgi ke Pasar Cikurubuk dan memarkirkan mobil Suzuki Baleno didekat kedua sepeda motor milik korban, selanjutnya pada sekitar jam 07.00 WIB., Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya telah menjemput dan mengantarkan ibunya yaitu saksi ROHAYATI yang sedang berbelanja di Pasar untuk diantar ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya. Selanjutnya Terdakwa dengan naik Angkutan Kota -010 menuju ke Pasar Cikurubuk, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai mobil Suzuki Baleno milik korban pergi pulang ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya, di perjalanan menuju pulang tepatnyadi Jalan Gubernur Sewaka disekitar pesawahan, Terdakwa telah membuang tas silver, obeng, baju sweater Terdakwa serta hand-phone hand-phone dan charger milik korban ke sawah, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Sesampainya dirumahnya, didalam mobil, Terdakwa telah menghitung uang yang didapatnya dari rumah korban yatu sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kemudian disatukan dengan uang hasil pemberian dari saksi DANI sebesar Rp. 2.000.00 (Dua Juta Rupiah ) selanjutnya disimpan di dashboard mobil tersebut.
Pada hari Senin tanggal 10 November 2014, seperti biasanya Terdakwa mengantar saksi ROHAYATI ibunya ke Pasar Cikurubuk dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, seampainya di pasar, Terdakwa juga telah memindahkan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban yang telah Terdakwa simpan dekat Toko Surya ke dekat Mesjid Al-Mutaqin yang masih berlokasi di pasar tersebut, pada saat Terdakwa hendak melihat sepeda motor Yamaha-Mio milik korban yang sebelumnya diparkir didekat sepeda motor Yamaha-Xeon, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi ditempat semula Terdakwa menyimpannya bersama dengan saksi DANI, melainkan sudah berpindah tempat ke depan sebuah Pos Satpam. Ketika Terdakwa hendak mengambil sepeda motor tersebut, saksi SUGENG Satpam Toko Surya telah menahannya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan pada sekitar jam 17.00 WIB., Terdakwa telah memindahkn mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang tadinya di rumah Terdakwa ke sekitar luar pintu gerbang masuk Perumahan Kota Baru.
Pada hari Selasa tanggal 12 November 2014 sekitar jam 12.00 WIB., bertempat dirumahnya Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua ratus Ribu Rupiah) kepada saksi MEYLA pacarnya sambil berpamitan hendak mencari kerja ke Bandung.
Pada hari Rabu tanggal 13 November 2014 sekitar jam 09. WIB., Terdakwa pergi ke Perumahan Kota Baru untuk mengambil mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang disimpan ditempat itu untuk selanjutnya Terdakwa telah membawanya ke daerah Soreang Bandung. Ketika Terdakwa sedang berada dalam mobil tersebut di Jalan Soreang, telah ditangkap oleh petugas kepolisian, sehingga kemudian saksi DANI pun ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah AI CUCU, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Disekitar mulut terdapat bekuan darah, disekitar lubang hidung terdapat bekuan darah;
Pada pipi kiri terdapat sebuah luka lecet berukuran 4 x4 Cm, ditengah luka tersebut terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan memiliki dasar luka berupa tulang wajah yang hancur ;
Pada bibir bawah, sisi kiri terdapat luka lecet disertai luka memar, ukuran 1 ,5 x 1 Cm;
Pada bibir atas sisi kiri sebuah luka lecet disertai memar berukuran 1,5 x 1 Cm;
Tulang rahang bawah kiri patah ;
Tulang rahang atas kiri dan tulang wajah sebelah kiri remuk;
Pada leher sisi kiri hingga depan terdapat banyak luka lecet tekan berukuran rata-rata 1 Cm, berbentuk garis dan diserta banyak luka memar;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar berbentuk bundar dengan ukuran diameter 1 Cm;
Pada lengan kiri sisi luar, 8 Cm diatas siku, terdapat sebuah luka lecet berukuran 2 x 9 Cm dikelilingi oleh luka memar berukuran 9, 5 x 4 Cm;
Dada bagian tengah terdapat luka memar seluas area 8 x 12 Cm;
Terdapat sebuah luka lecet tekan berukuran 2 x 1,5 Cm pada dada sisi kiri;
Terdapat luka memar tengah arah menyerong pada daerah perbatasan dada dan perut berukuran panjang 18 Cm lebar 4 Cm;
Terdapat luka memar berbentuk bundar di daerah perut tepat diatas pusar berukuran 5 x 6 Cm;
Pada daerah wajah atas kiri terdapat luka terbuka berukurn 3 x 0,5 Cm dengan tepi dan ujung tidak rata dan dasar luka tulang wajah;
Tulang rawan hidung patah disertai memar;
Terdapat memar pada kelopak mata kanan;
Terdapat memar pada lutut kiri berbentuk bundr berukurn 1 Cm;
Banyak luka memar pada lengan, siku dan tangan kiri berukuran rata-rata 1 x2 Cm;
Dibawah kulit dada terdapat resapan darah yang letaknya seai dengan luka memar pada daerah dada, tulang iga ke empat, lima dan enam kanan patah, tulang iga ketika empat dan enam kiri patah, tulang dada patah setinggi iga tiga dan empat;
Jaringan ikat dibawah kulit leher serta otot leher sebelah kanan dan kiri hampir seluruh bagiannya ditemukan adanya resapan darah ;
Pada otot leher sebelah kanan dan kiri ditemukan resapan darah;
Selaput dinding perut berwarna putih kelabu dan pada otot dinding perut cukup tebal berwarna merah kecoklatan tidak ditemukan resapan darah ;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar;
Kesimpulan: ditemukan adanya kekerasan tumpul di kepala, wajah, anggota gerak atas dan bawah, dada serta perut. Terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan keadaan pencekikan, terdapat tanda-tanda mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat kekerasan tumpul dan cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah EULIS RESTIANA, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Pada bibir sisi kiri bawah terdapat memar berukurn 0, 5 x 0,5 Cm;
Daerah pipi kiri hingga rahang bawah kiri memar dan bengkak;
Banyak luka lecet dan memar pada daerah rahang bawah kiri hingga leher sisi kiri depan dengan ukuran rata-rata 1 x1 Cm;
Terdapat luka terbuka berukuran 5 x 1 Cm diatas alis kiri, tepi terbuka dan tepi luka tidak rata, dasar tulang dahi retak;
Tulang tengkorak di daerah dahi sebelah kiri retak ;
Pada otak kecil ditemukan pendarahan ;
Pada permukaan batang otang dijumpai jendalan darah;
Kesimpulan : ditemukan adanya kekerasan tumpul di kepala, wajah sebelah kiri, sebab matinya karena kekerasan tumpul di kepala dan cekikan di leher, mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Persamaan Sidik Jari, Nomor : BAP/11/XI/2014/Dit Reskrimum, tanggal 19 November 2014, disimpulkan bahwa sidik jari yang terdapat pada tutup kaleng kue merk Khong Guan sebagaimana Berita Acara Penemuan dan Pengangkatan Sidik Jari latent di tempat kejadian perkara pada tanggal 10 November 2014 sama dengan Sidik Jari Tengah kanan saksi DANI SUSANDA bin RAHMAT.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 Jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP”., -------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
-----“Bahwa ia Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN bersama-sama dengan DANI SUSANDA bin RAHMAT (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 10 November 2014 sekitar jam ., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2014, bertempat di Kampung Sindangjaya RT. 01/08 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, turut melakukan,dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : --------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di dekat sebuah lapang Volleyball disamping counter HP” Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan saksi DANI, kemudian mereka ngobrol, dalam pembicaraan tersebut saksi DANI bertanya kepada terdakwa apakah kenal dengan korban AI CUCU, dijawab oleh saksi mengenalnya, saat itu saksi DANI mengatakan keinginannya untuk menghabisi nyawa korban AI CUCU sekeluarga tanpa memberikan alasannya, setelah itu saksi DANI mengajak Terdakwa untuk pergi melihat rumah korban AI CUCU dengan berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa, sesampai di depan rumah korban AI CUCU, mereka pun berhenti, kemudian terdakwa menunjukan kepada terdakwa bahwa rumah bercat hijau itu rumah korban AI CUCU. Selanjutnya saksi DANI bertanya kepada Terdakwa apakah terdakwa bersedia atau tidak untuk ikut melakukannya, kalau mau ikut oleh terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), saat itu terdakwa menanyakan mau kapan perbuatan itu dilakukan, pada saat itu saksi DANI mengajak terdakwa untuk bertemu kembali pada hari Sabtu tanggal 8 Nopember 2014 sekitar jam 19.00 WIB., bertempat di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula kemudian mereka berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motornya.
Pada waktu dan tempat yang telah di sepakati, saksi DANI dari rumahnya pergi menuju ke Kampung Sindangjaya, lalu bertemu dengan Terdakwa di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, pada saat itu saksi DANI telah mengajak terdakwa untuk berpindah tempat mengobrol yaitu ke dekat pintu gerbang samping SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, saat itu saksi DANI kembali bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa mau atau tidak ikut melakukan pembunuhan yang diiyakan oleh Terdakwa sebagai tanda setuju, dimana saksi DANI akan memberinya upah sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan disepakati bahwa perbuatan itu akan mereka lakukan pada malam itu juga yaitu hari Minggu tanggal 9 November 2014 jam 02.00 WIB., dimana saksi DANI akan menunggu Terdakwa di sebuah rumah kosong dekat rumah korban AI CUCU, selanjutnya setelah Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula merekapun berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motor.
Pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.00 WIB., saksi DANI dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah berangkat dari rumahnya di Indihiang menuju ke Kampung Sindangjaya Cilembang Tasikmalaya, setelah sampai di tempat tersebut saksi DANI dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban AI CUCU, tidak lama kemudian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat datang ke rumah korban AI CUCU dimana saksi DANI sudah menunggunya, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motornya diluar pagar rumah kosong dekat rumah korban, sementara saksi DANI waktu itu sudah berada dihalaman rumah kosong tersebut, kemudian Terdakwa masuk juga ke halaman rumah itu melalui pintu pagar halaman rumah itu, setelah didalam saksi DANI mengajak Terdakwa untuk segera masuk dan melakukan perbuatannya karena takut keburu siang, sambil berbisik. Selanjutnya mereka berdua memanjat pagar tembok samping rumah korban, setelah didalam, saksi DANI menyerahkan sebuah obeng (-) bergagang kuning kepada Terdakwa dan memerintahkannya untuk membuka jendela dengan menggunakan obeng tersebut, kemudian Terdakwa pun mencongkel sebuah daun jendela dan mengangkat daun jendela ruang paviliun rumah korban, setelah jendela terbuka, saksi DANI yang lebih dahulu masuk ke ruang tersebut melalui jendela diikuti oleh Terdakwa, setelah sampai didalam ternyata ruangan tersebut ruang tempat menonton TV, selanjutnya mereka berdua masuk ke ruang tengah rumah beriringan dan masuk ke kamar belakang yang ternyata kamar belakang itu kosong, selanjutnya mereka berdua menuju ke kamar depan yang pintunya sedikit terbuka akan tetapi lampunya dipadamkan, setelah masuk ke kamar tersebut mereka berdua melihat korban AI CUCU dan anak perempuannya yaitu korban EULIS tengah tidur pulas diatas tempat tidur dengan keduanya dalam posisi terlentang, dimana korban EULIS berada disisi yang menempel ke tembok dinding, setelah itu secara tiba-tiba saksi DANI dengan menggunakan sepotong besi berukuran 50 Cm yang dibawanya telah memukul bagian dada korban AI CUCU yang tidur terlentang sebanyak satu kali hingga korban mengaduh kesakitan sedangkan Terdakwa dari samping tempat tidur memegangi kedua kaki korban, setelah itu kembali saksi DANI memukul bagian muka korban AI CUCU dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa telah menarik kedua kaki korban sehingga korban jatuh terguling ke lantai dari tempat tidurnya. Pada saat itu korban EULIS pun bangun dari tidurnya dan berteriak kaget, oleh saksi DANI, korban EULIS pun dipukul mukanya dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa memegangi kedua kaki korban EULIS dan mengikatnya dengan menggunakan kain ditempat tidur, oleh karena korban EULIS masih kelihatan bergerak, oleh saksi DANI mukanya ditutupi dengan bantal, korban EULISpun berontak dan akhirnya diam tak bergerak lagi, ketika korban EULIS ditelungkupkan oleh Terdakwa, saksi DANI kembali memukul bagian belakang kepalanya dengan sepotong besi sehingga bagian belakang kepala korban EULIS pun mengeluarkan darah, setelah itu saksi DANI dan Terdakwa pun turun dari tempat tidur. Ketika saksi DANI melihat korban AI CUCU yang sudah terbaring dilantai masih hidup, kemudian Terdakwa kembali memegangi kedua kaki korban AI CUCU, mengikatnya dengan menggunakan selimut setelah itu saksi DANI dengan posisi mengangkang diatas tubuh korban AI CUCU kembali memukuli korban AI CUCU mengenai bagian muka dan menghantamkannya ke sudut lemari yang ada dikamar itu hingga berdarah-darah, setelah itu korban AI CUCU maupun korban EULIS tidak bergerak lagi, setelah itu saksi DANI membersihkan sepotong pipa besi yang berlumuran darah dengan menggunakan sprei serta mengambil 2 buah kunci sepeda motor dan 1 buah kunci mobil yang tersimpan di sebuah kotak warna merah di kamar itu serta sebuah kaleng biscuit Khong–Guan yang berisi sejumlah uang kemudian diambil oleh saksi DANI dimasukan ke saku jaketnya, sedangkan Terdakwa mengambil sebuah handphone merk Samsung warna merah muda yang tersimpan diatas lemari didekat pintu kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ke kamar belakang, di dalam kamar tersebut, terdakwa telah mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam sebuah topless kaca dan toples kaleng, tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone yang tersimpan dalam sebuah keranjang kemudian memasukkannya kedalam sebuah kantong plastic dan dibawa keluar menuju ke ruang tamu dimana saksi DANI berada, selanjutnya saksi DANI pun menyuruh Terdakwa untuk mengambil kunci kendaraan dan mengeluarkan 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno No. Pol: 1535-KE Tahun 2000 warna hijau metalik milik korban yang terparkir di garasi depan paviliuan. Sekitar jam 4.30 WIB., Terdakwa mengeluarkan mobil milik korban dengan terlebih dahulu membuka kunci gembok pagar, sedangkan saksi DANI mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Z-Pol.6790-LI warna biru milik korban, setelah mobil berhasil dihidupkan mesinnya serta dikeluarkan dengan cara mundur kemudian oleh Terdakwa mobil tersebut diparkir di pinggir rumah korban, setelah itu Terdakwa kembali masuk ke rumah korban, mengambil barang-barang berupa tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone kemudian disimpan di jok belakang mobil.., sedangkan saksi DANI sendiri mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. Z-4608-HP milik korban, kemudian diparkir bersama-sama di depan rumah tersebut, setelah Terdakwa menutup pintu rumah, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi INDRA untuk bersama-sama membawa kedua sepeda motor tersebut menuju ke Pasar Cikurubuk Tasikmalaya lewat belakang bekasTerminal Cilembang dengan cara saksi DANI membawa sepeda motor Yamaha Mio sedangkan Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Xeon. Sesampainya di Pasar Cikurubuk, Terdakwa dan saksi DANI telah menyimpan kedua sepeda tersebut di pinggir sebuah warung nasi dekat Toko Surya dengan jarak antara keduanya sekitar 10 meter. Setelah itu saksi INDRA kemudian pergi membeli rokok serta meminta pemilik warung untuk mengantarkannya ke daerah belakang bekas Terminal Cilembang dengan becak, sedangkan saksi DANI kembali ke rumah korban dengan diantar ojek sampai belakang bekas Terminal Cilembang dan kemudian berjalan kaki. Sesampainya di daerah belakang bekas terminal Cilembang, dengan berjalan cepat, Terdakwa kembali menuju ke rumah korban kemudian menutup pintu pagar rumah korban dan masuk kedalam mobil sambil menunggu saksi DANI, tidak lama kemudian saksi DANI datang dengan berjalan kaki, kemudian mereka berdua kembali ke Pasar Cikurubuk dengan cara Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Baleno warna hijau metalik milik korban sedangkan saksi DANI mengendarai sepeda motor Hond Beat milik Terdakwa. Sesampainya di Pasar Cikurubuk kemudian saksi DANI memarkirkan sepeda motor Honda Beat didekat kedua sepeda motor korban yang sudah terlebih dahulu diparkir ditempat itu, selanjutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban, saksi DANI minta diantar oleh Terdakwa ke Jalan Juanda persimpangan Babakan Lewo. Dalam perjalanan saksi DANI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan kunci-kinci kedua sepeda motor milik korban kepada Terdakwa sambil saksi DANI berkata jika seandainya Terdakwa tertangkap agar jangan berkata kalau saksi DANI terlibat, sedangkan untuk kedua sepeda motor korban, saksi DANI menyerahkan sepenuhnya terserah Terdakwa. Ditempat tersebut saksi DANI turun dan kemudian pulang ke rumahnya, sedangkan Terdakwa kembali lgi ke Pasar Cikurubuk dan memarkirkan mobil Suzuki Baleno didekat kedua sepeda motor milik korban, selanjutnya pada sekitar jam 07.00 WIB., Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya telah menjemput dan mengantarkan ibunya yaitu saksi ROHAYATI yang sedang berbelanja di Pasar untuk diantar ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya. Selanjutnya Terdakwa dengan naik Angkutan Kota -010 menuju ke Pasar Cikurubuk, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai mobil Suzuki Baleno milik korban pergi pulang ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya, di perjalanan menuju pulang tepatnyadi Jalan Gubernur Sewaka disekitar pesawahan, Terdakwa telah membuang tas silver, obeng, baju sweater Terdakwa serta hand-phone hand-phone dan charger milik korban ke sawah, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Sesampainya dirumahnya, didalam mobil, Terdakwa telah menghitung uang yang didapatnya dari rumah korban yatu sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kemudian disatukan dengan uang hasil pemberian dari saksi DANI sebesar Rp. 2.000.00 (Dua Juta Rupiah ) selanjutnya disimpan di dashboard mobil tersebut.
Pada hari Senin tanggal 10 November 2014, seperti biasanya Terdakwa mengantar saksi ROHAYATI ibunya ke Pasar Cikurubuk dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, seampainya di pasar, Terdakwa juga telah memindahkan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban yang telah Terdakwa simpan dekat Toko Surya ke dekat Mesjid Al-Mutaqin yang masih berlokasi di pasar tersebut, pada saat Terdakwa hendak melihat sepeda motor Yamaha-Mio milik korban yang sebelumnya diparkir didekat sepeda motor Yamaha-Xeon, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi ditempat semula Terdakwa menyimpannya bersama dengan saksi DANI, melainkan sudah berpindah tempat ke depan sebuah Pos Satpam. Ketika Terdakwa hendak mengambil sepeda motor tersebut, saksi SUGENG Satpam Toko Surya telah menahannya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan pada sekitar jam 17.00 WIB., Terdakwa telah memindahkn mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang tadinya di rumah Terdakwa ke sekitar luar pintu gerbang masuk Perumahan Kota Baru.
Pada hari Selasa tanggal 12 November 2014 sekitar jam 12.00 WIB., bertempat dirumahnya Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp.1.200.000,- (Satu Juta Dua ratus Ribu Rupiah) kepada saksi MEYLA pacarnya sambil berpamitan hendak mencari kerja ke Bandung.
Pada hari Rabu tanggal 13 November 2014 sekitar jam 09. WIB., Terdakwa pergi ke Perumahan Kota Baru untuk mengambil mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang disimpan ditempat itu untuk selanjutnya Terdakwa telah membawanya ke daerah Soreang Bandung. Ketika Terdakwa sedang berada dalam mobil tersebut di Jalan Soreang, telah ditangkap oleh petugas kepolisian, sehingga kemudian saksi DANI pun ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah AI CUCU, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Disekitar mulut terdapat bekuan darah, disekitar lubang hidung terdapat bekuan darah;
Pada pipi kiri terdapat sebuah luka lecet berukuran 4 x4 Cm, ditengah luka tersebut terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan memiliki dasar luka berupa tulang wajah yang hancur ;
Pada bibir bawah, sisi kiri terdapat luka lecet disertai luka memar, ukuran 1 ,5 x 1 Cm;
Pada bibir atas sisi kiri sebuah luka lecet disertai memar berukuran 1,5 x 1 Cm;
Tulang rahang bawah kiri patah ;
Tulang rahang atas kiri dan tulang wajah sebelah kiri remuk;
Pada leher sisi kiri hingga depan terdapat banyak luka lecet tekan berukuran rata-rata 1 Cm, berbentuk garis dan diserta banyak luka memar;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar berbentuk bundar dengan ukuran diameter 1 Cm;
Pada lengan kiri sisi luar, 8 Cm diatas siku, terdapat sebuah luka lecet berukuran 2 x 9 Cm dikelilingi oleh luka memar berukuran 9, 5 x 4 Cm;
Dada bagian tengah terdapat luka memar seluas area 8 x 12 Cm;
Terdapat sebuah luka lecet tekan berukuran 2 x 1,5 Cm pada dada sisi kiri;
Terdapat luka memar tengah arah menyerong pada daerah perbatasan dada dan perut berukuran panjang 18 Cm lebar 4 Cm;
Terdapat luka memar berbentuk bundar di daerah perut tepat diatas pusar berukuran 5 x 6 Cm;
Pada daerah wajah atas kiri terdapat luka terbuka berukurn 3 x 0,5 Cm dengan tepi dan ujung tidak rata dan dasar luka tulang wajah;
Tulang rawan hidung patah disertai memar;
Terdapat memar pada kelopak mata kanan;
Terdapat memar pada lutut kiri berbentuk bundr berukurn 1 Cm;
Banyak luka memar pada lengan, siku dan tangan kiri berukuran rata-rata 1 x2 Cm;
Dibawah kulit dada terdapat resapan darah yang letaknya seai dengan luka memar pada daerah dada, tulang iga ke empat, lima dan enam kanan patah, tulang iga ketika empat dan enam kiri patah, tulang dada patah setinggi iga tiga dan empat;
Jaringan ikat dibawah kulit leher serta otot leher sebelah kanan dan kiri hampir seluruh bagiannya ditemukan adanya resapan darah ;
Pada otot leher sebelah kanan dan kiri ditemukan resapan darah;
Selaput dinding perut berwarna putih kelabu dan pada otot dinding perut cukup tebal berwarna merah kecoklatan tidak ditemukan resapan darah ;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar;
Kesimpulan: ditemukan adanya kekerasan tumpul di kepala, wajah, anggota gerak atas dan bawah, dada serta perut. Terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan keadaan pencekikan, terdapat tanda-tanda mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat kekerasan tumpul dan cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah EULIS RESTIANA, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Pada bibir sisi kiri bawah terdapat memar berukurn 0, 5 x 0,5 Cm;
Daerah pipi kiri hingga rahang bawah kiri memar dan bengkak;
Banyak luka lecet dan memar pada daerah rahang bawah kiri hingga leher sisi kiri depan dengan ukuran rata-rata 1 x1 Cm;
Terdapat luka terbuka berukuran 5 x 1 Cm diatas alis kiri, tepi terbuka dan tepi luka tidak rata, dasar tulang dahi retak;
Tulang tengkorak di daerah dahi sebelah kiri retak ;
Pada otak kecil ditemukan pendarahan ;
Pada permukaan batang otang dijumpai jendalan darah;
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Berdasarkan Berita Acara Penemuan dan Pengangkatan Sidik Jari latent yang ditemukan pada tutup kaleng khong guan warna merah yang didapat di TKP dibandingkan dengan Berita Acara Penyerapan Sidik Jari pada Kartu AK-23 atas nama DANI SUSANDA bin RAHMAT tanggal 14 November 2014 di Polres Tasikmalaya Kota, disimpulkan sama dengan sidik jari tengah kanan dan kiri tersangka / terdakwa DANI SUSANDA .
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 Jo. 55 ayat (1) ke 1 KUHP”., ------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR LAGI :
-----“Bahwa ia Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN bersama-sama dengan DANI SUSANDA bin RAHMAT (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 10 November 2014 sekitar jam., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2014, bertempat di Kampung Sindangjaya RT.01/08 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya,turut melakukan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ------------------------------
-----“Bahwa ia Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN bersama-sama dengan DANI SUSANDA bin RAHMAT (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2014, bertempat di Kampung Sindangjaya RT. 01/08 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, turut melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di dekat sebuah lapang Volleyball disamping counter HP” Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan saksi DANI, kemudian mereka ngobrol, dalam pembicaraan tersebut saksi DANI bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban AI CUCU, dijawab oleh saksi mengenalnya, saat itu saksi DANI mengatakan keinginannya untuk menghabisi nyawa korban AI CUCU sekeluarga tanpa memberikan alasannya, setelah itu saksi DANI mengajak Terdakwa untuk pergi melihat rumah korban AI CUCU dengan berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa, sesampai di depan rumah korban AI CUCU, mereka pun berhenti, kemudian Terdakwa menunjukan kepada Terdakwa bahwa rumah bercat hijau itu rumah korban AI CUCU. Selanjutnya saksi DANI bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia atau tidak untuk ikut melakukannya, kalau mau ikut oleh Terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah), saat itu Terdakwa menanyakan mau kapan perbuatan itu dilakukan, pada saat itu saksi DANI mengajak Terdakwa untuk bertemu kembali pada hari Sabtu tanggal 8 November 2014 sekitar jam 19.00 WIB., bertempat di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula kemudian mereka berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motornya.
Pada waktu dan tempat yang telah di sepakati, saksi DANI dari rumahnya pergi menuju ke Kampung Sindangjaya, lalu bertemu dengan Terdakwa di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, pada saat itu saksi DANI telah mengajak Terdakwa untuk berpindah tempat mengobrol yaitu ke dekat pintu gerbang samping SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, saat itu saksi DANI kembali bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa mau atau tidak ikut melakukan pembunuhan yang diiyakan oleh Terdakwa sebagai tanda setuju, dimana saksi DANI akan memberinya upah sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan disepakati bahwa perbuatan itu akan mereka lakukan pada malam itu juga yaitu hari Minggu tanggal 9 November 2014 jan 02.00 WIB., dimana saksi DANI akan menunggu Terdakwa di sebuah rumah kosong dekat rumah korban AI CUCU, selanjutnya setelah Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula merekapun berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motor.
Pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.00 WIB., saksi DANI dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah berangkat dari rumahnya di Indihiang menuju ke Kampung Sindangjaya Cilembang Tasikmalaya, setelah sampai di tempat tersebut saksi DANI dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban AI CUCU, tidak lama kemudian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat datang ke rumah korban AI CUCU dimana saksi DANI sudah menunggunya, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motornya diluar pagar rumah kosong dekat rumah korban, sementara saksi DANI waktu itu sudah berada dihalaman rumah kosong tersebut, kemudia Terdakwa masuk juga ke halaman rumah itu melalui pintu pagar halaman rumah itu, setelah didalam saksi DANI mengajak Terdakwa untuk segera masuk dan melakukan perbuatannya karena takut keburu siang, sambil berbisik. Selanjutnya mreka berdua memanjat pagar tembok samping rumah korban, setelah didalam, saksi DANI menyerahkan sebuah obeng (-) bergagang kuning kepada Terdakwa dan memerintahkannya untuk membuka jendela dengan menggunakan obeng tersebut, kemudian Terdakwa pun mencongkel sebuah daun jendela dan mengangkat daun jendela ruang paviliun rumah korban, setelah jendela terbuka, saksi DANI yang yang lebih dahulu masuk ke ruang tersebut melalui jendela diikuti oleh Terdakwa, setelah sampai didalam ternyata ruangan tersebut ruang tempat menonton TV, selanjutnya mereka berdua masuk ke ruang tengah rumah beriringan dan masuk ke kamar belakang yang ternyata kamar belakang itu kosong, selanjutnya mereka berdua menuju ke kamar depan yang pintunya sedikit terbutka akan tetapi lampunya dipadamkan, setelah masuk ke kamar tersebut mereka berdua melihat korban AI CUCU dan anak perempuannya yaitu korban EULIS tengah tidur pulas diatas tempat tidur dengan keduanya dalam posisi terlentang, dimana korban EULIS berada disisi yang menempel ke tembok dinding, setelah itu secara tiba-tiba saksi DANI dengan menggunakan sepotong besi berukuran 50 Cm yang dibawanya telah memukul bagian dada korban AI CUCU yang tidur terlentang sebanyak satu kali hingga korban mengaduh kesakitan sedangkan Terdakwa dari samping tempat tidur memegangi kedua kaki korban, setelah itu kembali saksi DANI memukul bagian muka korban AI CUCU dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa telah menarik kedua kaki korban sehingga korban jatuh terguling ke lantai dari tempat tidurnya. Pada saat itu korban EULIS pun bangun dari tidurnya dan berteriak kaget, oleh saksi DANI, korban EULIS pun dipukul mukanya dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa memegangi kedua kaki korban EULIS dan mengikatnya dengan menggunakan kain ditempat tidur, oleh karena korban EULIS masih kelihatan bergerak, oleh saksi DANI mukanya ditutupi dengan bantal, korban EULIS pun berontak dan akhirnya diam tak bergerak lagi, ketika korban EULIS ditelungkupkan oleh Terdakwa, saksi DANI kembali memukul bagian belakang kepalanya dengan sepotong besi sehingga bagian belakang kepala korban EULIS pun mengeluarkan darah, setelah itu saksi DANI dan Terdakwa pun turun dari tempat tidur. Ketika saksi DANI melihat korban AI CUCU yang sudah terbaring dilantai masih hidup, kemudian Terdakwa kembali memegangi kedua kaki korban AI CUCU, mengikatnya dengan menggunakan selimut setelah itu saksi DANI dengan posisi mengangkang diatas tubuh korban AI CUCU kembali memukuli korban AI CUCU mengenai bagian muka dan menghantamkannya ke sudut lemari yang ada dikamar itu hingga berdarah-darah, setelah itu korban AI CUCU maupun korban EULIS tidak bergerak lagi, setelah itu saksi DANI membersihkan sepotong pipa besi yang berlumuran darah dengan menggunakan sprei serta mengambil 2 buah kunci sepeda motor dan 1 buah kunci mobil yang tersimpan di sebuah kotak warna merah di kamar itu serta sebuah kaleng biscuit Khong–Guan yang berisi sejumlah uang kemudian diambil oleh saksi DANI dimasukan ke saku jaketnya, sedangkan Terdakwa mengambil sebuah handphone merk Samsung warna merah muda yang tersimpan diatas lemari didekat pintu kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ke kamar belakang, di dalam kamar tersebut, Terdakwa telah mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam sebuah topless kaca dan toples kaleng, tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone yang tersimpan dalam sebuah keranjang kemudian memasukkannya kedalam sebuah kantong plastic dan dibawa keluar menuju ke ruang tamu dimana saksi DANI berada, selanjutnya saksi DANI pun menyuruh Terdakwa untuk mengambil kunci kendaraan dan mengeluarkan 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno No. Pol: Z-1535-KE Tahun 2000 warna hijau metalik milik korban yang terparkir di garasi depan paviliun. Sekitar jam 4.30 WIB., Terdakwa mengeluarkan mobil milik korban dengan terlebih dahulu membuka kunci gembok pagar, sedangkan saksi DANI mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Pol. Z-6790-LI warna biru milik korban, setelah mobil berhasil dihidupkan mesinnya serta dikeluarkan dengan cara mundur kemudian oleh Terdakwa mobil tersebut diparkir di pinggir rumah korban, setelah itu Terdakwa kembali masuk ke rumah korban, mengambil barang-barang berupa tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone kemudian disimpan di jok belakang mobil.., sedangkan saksi DANI sendiri mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. Z-4608-HP milik korban, kemudian diparkir bersama-sama di depan rumah tersebut, setelah Terdakwa menutup pintu rumah, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi INDRA untuk bersama-sama membawa kedua sepeda motor tersebut menuju ke Pasar Cikurubuk Tasikmalaya lewat belakang bekas Terminal Cilembang dengan cara saksi DANI membawa sepeda motor Yamaha Mio sedangkan Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Xeon. Sesampainya di Pasar Cikurubuk, Terdakwa dan saksi DANI telah menyimpan kedua sepeda tersebut di pinggir sebuah warung nasi dekat Toko Surya dengan jarak antara keduanya sekitar 10 meter. Setelah itu saksi INDRA kemudian pergi membeli rokok serta meminta pemilik warung untuk mengantarkannya ke daerah belakang bekas Terminal Cilembang dengan becak, sedangkan saksi DANI kembali ke rumah korban dengan diantar ojek sampai belakang bekas Terminal Cilembang dan kemudian berjalan kaki. Sesampainya di daerah belakang bekas terminal Cilembang, dengan berjalan cepat, Terdakwa kembali menuju ke rumah korban kemudian menutup pintu pagar rumah korban dan masuk kedalam mobil sambil menunggu saksi DANI, tidak lama kemudian saksi DANI datang dengan berjalan kaki, kemudian mereka berdua kembali ke Pasar Cikurubuk dengan cara Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Baleno warna hijau metalik milik korban sedangkan saksi DANI mengendarai sepeda motor Hond Beat milik Terdakwa. Sesampainya di Pasar Cikurubuk kemudian saksi DANI memarkirkan sepeda motor Honda Beat didekat kedua sepeda motor korban yang sudah terlebih dahulu diparkir ditempat itu, selanjutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban, saksi DANI minta diantar oleh Terdakwa ke Jalan Juanda persimpangan Babakan Lewo. Dalam perjalanan saksi DANI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dan kunci-kinci kedua sepeda motor milik korban kepada Terdakwa sambil saksi DANI berkata jika seandainya Terdakwa tertangkap agar jangan berkata kalau saksi DANI terlibat, sedangkan untuk kedua sepeda motor korban, saksi DANI menyerahkan sepenuhnya terserah Terdakwa. Ditempat tersebut saksi DANI turun dan kemudian pulang ke rumahnya,sedangkan Terdakwa kembali lgi ke Pasar Cikurubuk dan memarkirkan mobil Suzuki Baleno didekat kedua sepeda motor milik korban, selanjutnya pada sekitar jam 07.00 WIB., Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya telah menjemput dan mengantarkan ibunya yaitu saksi ROHAYATI yang sedang berbelanja di Pasar untuk diantar ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya. Selanjutnya terdakwa dengan naik Angkutan Kota-010 menuju ke Pasar Cikurubuk, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai mobil Suzuki Baleno milik korban pergi pulang ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya, di perjalanan menuju pulang tepatnya di Jalan Gubernur Sewaka disekitar pesawahan, Terdakwa telah membuang tas silver, obeng, baju sweater terdakwa serta hand-phone hand-phone dan charger milik korban ke sawah, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Sesampainya dirumahnya, didalam mobil, Terdakwa telah menghitung uang yang didapatnya dari rumah korban yatu sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kemudian disatukan dengan uang hasil pemberian dari saksi DANI sebesar Rp. 2.000.00 (Dua Juta Rupiah) selanjutnya disimpan di dashboard mobil tersebut.
Pada hari Senin tanggal 10 November 2014, seperti biasanya Terdakwa mengantar saksi ROHAYATI ibunya ke Pasar Cikurubuk dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, sempainya di pasar, Terdakwa juga telah memindahkan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban yang telah Terdakwa simpan dekat Toko Surya ke dekat Mesjid Al-Mutaqin yang masih berlokasi di pasar tersebut, pada saat Terdakwa hendak melihat sepeda motorYamaha-Mio milik korban yang sebelumnya diparkir didekat sepeda motor Yamaha –Xeon, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi ditempat semula Terdakwa menyimpannya bersama dengan saksi DANI, melainkan sudah berpindah tempat ke depan sebuah Pos Satpam. Ketika Terdakwa hendak mengambil sepeda motor tersebut, saksi SUGENG Satpam Toko Surya telah menahannya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan pada sekitar jam 17.00 WIB., Terdakwa telah memindahkan mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang tadinya di rumah Terdakwa ke sekitar luar pintu gerbang masuk Perumahan Kota Baru.
Pada hari Selasa tanggal 12 November 2014 sekitar jam 12.00 WIB., bertempat dirumahnya Terdakwa telah menitipan uang sebesar Rp. 1.200.00 (Satu Juta Duaratus Ribu Rupiah) kepada saksi MEYLA pacarnya sambil berpamitan hendak mencari kerja ke Bandung.
Pada hari Rabu tanggal 13 November 2014 sekitar jam 09. WIB.,Terdakwa pergi ke Perumahan Kota Baru untuk mengambil mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang disimpan ditempat itu untuk selanjutnya Terdakwa telah membawanya ke daerah Soreang Bandung. Ketika Terdakwa sedang berada dalam mobil tersebut di Jalan Soreang, telah ditangkap oleh petugas kepolisian, sehingga kemudian saksi DANI pun ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah AI CUCU, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Disekitar mulut terdapat bekuan darah, disekitar lubang hidung terdapat bekuan darah;
Pada pipi kiri terdapat sebuah luka lecet berukuran 4 x4 Cm, ditengah luka tersebut terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan memiliki dasar luka berupa tulang wajah yang hancur ;
Pada bibir bawah, sisi kiri terdapat luka lecet disertai luka memar, ukuran 1 ,5 x 1 Cm;
Pada bibir atas sisi kiri sebuah luka lecet disertai memar berukuran 1,5 x 1 Cm;
Tulang rahang bawah kiri patah;
Tulang rahang atas kiri dan tulang wajah sebelah kiri remuk;
Pada leher sisi kiri hingga depan terdapat banyak luka lecet tekan berukuran rata-rata 1 Cm, berbentuk garis dan diserta banyak luka memar;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar berbentuk bundar dengan ukuran diameter 1 Cm;
Pada lengan kiri sisi luar, 8 Cm diatas siku, terdapat sebuah luka lecet berukuran 2 x 9 Cm dikelilingi oleh luka memar berukuran 9, 5 x 4 Cm ;
Dada bagian tengah terdapat luka memar seluas area 8 x 12 Cm;
Terdapat sebuah luka lecet tekan berukuran 2 x 1,5 Cm pada dada sisi kiri;
Terdapat luka memar tengah arah menyerong pada daerah perbatasan dada dan perut berukuran panjang 18 Cm lebar 4 Cm;
Terdapat luka memar berbentuk bundar di daerah perut tepat diatas pusar berukuran 5 x 6 Cm;
Pada daerah wajah atas kiri terdapat luka terbuka berukurn 3 x 0,5 Cm dengan tepi dan ujung tidak rata dan dasar luka tulang wajah;
Tulang rawan hidung patah disertai memar;
Terdapat memar pada kelopak mata kanan;
Terdapat memar pada lutut kiri berbentuk bundar berukuran 1 Cm;
Banyak luka memar pada lengan, siku dan tangan kiri berukuran rata-rata 1 x 2 Cm;
Dibawah kulit dada terdapat resapan darah yang letaknya sesuai dengan luka memar pada daerah dada, tulang iga ke empat, lima dan enam kanan patah, tulang igamketika, empat dan enam kiri patah, tulang dada patah setinggi iga tiga dan empat;
Jaringan ikat dibawah kulit leher serta otot leher sebelah kanan dan kiri hampir seluruh bagiannya ditemukan adanya resapan darah;
Pada otot leher sebelah kanan dan kiri ditemukan resapan darah;
Selaput dinding perut berwarna putih kelabu dan pada otot dinding perut cukup tebal berwarna merah kecoklatan tidak ditemukan resapan darah;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar;
Kesimpulan : ditemukan adanya kekerasan tumpul di kepala, wajah, anggota gerak atas dan bawah, dada serta perut. Terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan keadaan pencekikan, terdapat tanda-tanda mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat kekerasan tumpul dan cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan;
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah EULIS RESTIANA, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Pada bibir sisi kiri bawah terdapat memar berukurn 0, 5 x 0,5 Cm;
Daerah pipi kiri hingga rahang bawah kiri memar dan bengkak ;
Banyak luka lecet dan memar pada daerah rahang bawah kiri hingga leher sisi kiri depan dengan ukuran rata-rata 1 x1 Cm;
Terdapat luka terbuka berukuran 5 x 1 Cm diatas alis kiri, tepi terbuka dan tepi luka tidak rata, dasar tulang dahi retak;
Tulang tengkorak di daerah dahi sebelah kiri retak ;
Pada otak kecil ditemukan pendarahan ;
Pada permukaan batang otang dijumpai jendalan darah;
Kesimpulan: ditemukan adnya kekerasan tumpul di kepala, wajah sebelah kiri, sebab matinya karena kekerasan tumpul di kepala dan cekikan di leher, mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Persamaan Sidik Jari, Nomor : BAP/11/XI/2014/Dit Reskrimum, tanggal 19 November 2014, disimpulkan bahwa sidik jari yang terdapat pada tutup kaleng kue merk Khong Guan sebagaimana Berita Acara Penemua dan Pengangkatan Sidik Jari latent di tempat kejadian perkara pada tanggal 10 November 2014 sama dengan Sidik Jari Tengah kanan saksi DANI SUSANDA bin RAHMAT.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (2) Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”., ----------------------------------------
LEBIH-LEBIH SUBSIDAIR LAGI
-----“Bahwa ia Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN bersama-sama dengan DANI SUSANDA bin RAHMAT (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 10 November 2014 sekitar jam., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2014, bertempat di Kampung Sindangjaya RT. 01/08 Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, turut melakukan, dengan sengaja melukai berat orang lain, perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------
-----“Bahwa ia Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN bersama-sama dengan DANI SUSANDA bin RAHMAT (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2014, bertempat di Kampung Sindangjaya RT. 01/08 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, turut melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di dekat sebuah lapang Volleyball disamping counter HP” Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan saksi DANI, kemudian mereka ngobrol, dalam pembicaraan tersebut saksi DANI bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban AI CUCU, dijawab oleh saksi mengenalnya, saat itu saksi DANI mengatakan keinginannya untuk menghabisi nyawa korban AI CUCU sekeluarga tanpa memberikan alasannya, setelah itu saksi DANI mengajak Terdakwa untuk pergi melihat rumah korban AI CUCU dengan berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa, sesampai di depan rumah korban AI CUCU, mereka pun berhenti, kemudian Terdakwa menunjukan kepada Terdakwa bahwa rumah bercat hijau itu rumah korban AI CUCU. Selanjutnya saksi DANI bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia atau tidak untuk ikut melakukannya, kalau mau ikut oleh Terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), saat itu Terdakwa menanyakan mau kapan perbuatan itu dilakukan, pada saat itu saksi DANI mengajak Terdakwa untuk bertemu kembali pada hari Sabtu tanggal 8 November 2014 sekitar jam 19.00 WIB., bertempat di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula kemudian mereka berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motornya. Pada waktu dan tempat yang telah di sepakati, saksi DANI dari rumahnya pergi menuju ke Kampung Sindangjaya, lalu bertemu dengan Terdakwa di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, pada saat itu saksi DANI telah mengajak Terdakwa untuk berpindah tempat mengobrol yaitu ke dekat pintu gerbang samping SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, saat itu saksi DANI kembali bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa mau atau tidak ikut melakukan peambunuhan yang diiyakan oleh Terdakwa sebagai tanda setuju, dimana saksi DANI akan memberinya upah sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan disepakati bahwa perbuatan itu akan mereka lakukan pada malam itu juga yaitu hari Minggu tanggal 9 November 2014 jan 02.00 WIB., dimana saksi DANI akan menunggu Terdakwa di sebuah rumah kosong dekat rumah korban AI CUCU, selanjutnya setelah Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula merekapun berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motor.
Pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.00 WIB., saksi DANI dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah berangkat dari rumahnya di Indihiang menuju ke Kampung Sindangjaya Cilembang Tasikmalaya, setelah sampai di tempat tersebut saksi DANI dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban AI CUCU, tidak lama kemudian Terdakwa dengan meanggunakan sepeda motor Honda Beat datang ke rumah korban AI CUCU dimana saksi DANI sudah menunggunya, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motornya diluar pagar rumah kosong dekat rumah korban, sementara saksi DANI waktu itu sudah berada dihalaman rumah kosong tersebut, kemudia Terdakwa masuk juga ke halaman rumah itu melalui pintu pagar halaman rumah itu, setelah didalam saksi DANI mengajak Terdakwa untuk segera masuk dan melakukan perbuatannya karena takut keburu siang, sambil berbisik. Selanjutnya mreka berdua memanjat pagar tembok samping rumah korban, setelah didalam, saksi DANI menyerahkan sebuah obeng (-) bergagang kuning kepada Terdakwa dan memerintahkanya untuk membuka jendela dengan menggunakan obeng tersebut, kemudian Terdakwa pun mencongkel sebuah daun jendela dan mengangkat daun jendela ruang paviliun rumah korban, setelah jendela terbuka, saksi DANI yang yang lebih dahulu masuk ke ruang tersebut melalui jendela diikuti oleh Terdakwa, setelah sampai didalam ternyata ruangan tersebut ruang tempat menonton TV, selanjutnya mereka berdua masuk ke ruang tengah rumah beriringan dan masuk ke kamar belakang yang ternyata kamar belakang itu kosong, selanjutnya mereka berdua menuju ke kamar depan yang pintunya sedikit terbuka akan tetapi lampunya dipadamkan, setelah masuk ke kamar tersebut mereka berdua melihat korban AI CUCU dan anak perempuannya yaitu korban EULIS tengah tidur pulas diatas tempat tidur dengan keduanya dalam posisi terlentang, dimana korban EULIS berada disisi yang menempel ke tembok dinding, setelah itu secara tiba-tiba saksi DANI dengan menggunakan sepotong besi berukuran 50 Cm yang dibawanya telah memukul bagian dada korban AI CUCU yang tidur terlentang sebanyak satu kali hingga korban mengaduh kesakitan sedangkan Terdakwa dari samping tempat tidur memegangi kedua kaki korban, setelah itu kembali saksi DANI memukul bagian muka korban AI CUCU dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa telah menarik kedua kaki korban sehingga korban jatuh terguling ke lantai dari tempat tidurnya. Pada saat itu korban EULIS pun bangun dari tidurnya dan berteriak kaget, oleh saksi DANI, korban EULIS pun dipukul mukanya dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa memegangi kedua kaki korban EULIS dan mengikatnya dengan menggunakan kain ditempat tidur, oleh karena korban EULIS masih kelihatan bergerak, oleh saksi DANI mukanya ditutupi dengan bantal, korban EULIS pun berontak dan akhirnya diam tak bergerak lagi, ketika korban EULIS ditelungkupkan oleh Terdakwa, saksi DANI kembali memukul bagian belakang kepalanya dengan sepotong besi sehingga bagian belakang kepala korban EULIS pun mengeluarkan darah, setelah itu saksi DANIdan Terdakwa pun turun dari tempat tidur. Ketika saksi DANI melihat korban AI CUCU yang sudah terbaring dilantai masih hidup, kemudian Terdakwa kembali memegangi kedua kaki korban AI CUCU, mengikatnya dengan menggunakan selimut setelah itu saksi DANI dengan posisi mengangkang diatas tubuh korban AI CUCU kembali memukuli korban AI CUCU mengenai bagian muka dan menghantamkannya ke sudut lemari yang ada dikamar itu hingga berdarah-darah, setelah itu korban AI CUCU maupun korban EULIS tidak bergerak lagi, setelah itu saksi DANI membersihkan sepotong pipa besi yang berlumuran darah dengan menggunakan sprei serta mengambil 2 buah kunci sepeda motor dan 1 buah kunci mobil yang tersimpan di sebuah kotak warna merah di kamar itu serta sebuah kaleng biscuit Khong–Guan yang berisi sejumlah uang kemudian diambil oleh saksi DANI dimasukan ke saku jaketnya, sedangkan Terdakwa mengambil sebuah handphone merk Samsung warna merah muda yang tersimpan diatas lemari didekat pintu kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ke kamar belakang, di dalam kamar tersebut, Terdakwa telah mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam sebuah topless kaca dan toples kaleng, tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone yang tersimpan dalam sebuah keranjang kemudian memasukannya kedalam sebuah kantong plastic dan dibawa keluar menuju ke ruang tamu dimana saksi DANI berada, selanjutnya saksi DANI pun menyuruh Terdakwa untuk mengambil kunci kendaraan dan mengeluarkan 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno No. Pol 1535-KE Tahun 2000 warna hijau metalik milik korban yang terparkir di garasi depan paviliuan. Sekitar jam 4.30 WIB., Terdakwa mengeluarkan mobil milik korban dengan terlebih dahulu membuka kunci gembok pagar, sedangkan saksi DANI mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Pol.Z-6790-LI warna biru milik korban, setelah mobil berhasil dihidupkan mesinnya serta dikeluarkan dengan cara mundur kemudian oleh Terdakwa mobil tersebut diparkir di pinggir rumah korban, setelah itu Terdakwa kembali masuk ke rumah korban, mengambil barang-barang berupa tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone kemudian disimpan di jok belakang mobil, sedangkan saksi DANI sendiri mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. Z-4608-HP milik korban, kemudian diparkir bersama-sama di depan rumah tersebut, setelah Terdakwa menutup pintu rumah, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi INDRA untuk bersama-sama membawa kedua sepeda motor tersebut menuju ke Pasar Cikurubuk Tasikmalaya lewat belakang bekas Terminal Cilembang dengan cara saksi DANI membawa sepeda motor Yamaha Mio sedangkan Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Xeon. Sesampainya di Pasar Cikurubuk, Terdakwa dan saksi DANI telah menyimpan kedua sepeda tersebut di pinggir sebuah warung nasi dekat Toko Surya dengan jarak antara keduanya sekitar 10 meter. Setelah itu saksi INDRA kemudian pergi membeli rokok serta meminta pemilik warung untuk mengantarkannya ke daerah belakang bekas Terminal Cilembang dengan becak, sedangkan saksi DANI kembali ke rumah korban dengan diantar ojek sampai belakang bekas Terminal Cilembang dan kemudian berjalan kaki. Sesampainya di daerah belakang bekas terminal Cilembang, dengan berjalan cepat, Terdakwa kembali menuju ke rumah korban kemudian menutup pintu pagar rumah korban dan masuk kedalam mobil sambil menunggu saksi DANI, tidak lama kemudian saksi DANI datang dengan berjalan kaki, kemudian mereka berdua kembali ke Pasar Cikurubuk dengan cara Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Baleno warna hijau metalik milik korban sedangkan saksi DANI mengendarai sepeda motor Hond Beat milik Terdakwa. Sesampainya di Pasar Cikurubuk kemudian saksi DANI memarkirkan sepeda motor Honda Beat didekat kedua sepeda motor korban yang sudah terlebih dahulu diparkir ditempat itu, selanjutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban, saksi DANI minta diantar oleh Terdakwa ke Jalan Juanda persimpangan Babakan Lewo. Dalam perjalanan saksi DANI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan kunci-kunci kedua sepeda motor milik korban kepada Terdakwa sambil saksi DANI berkata jika seandainya Terdakwa tertangkap agar jangan berkata kalau saksi DANI terlibat, sedangkan untuk kedua sepeda motor korban, saksi DANI menyerahkan sepenuhnya terserah Terdakwa. Ditempat tersebut saksi DANI turun dan kemudian pulang ke rumahnya, sedangkan Terdakwa kembali lagi ke Pasar Cikurubuk dan memarkirkan mobil Suzuki Baleno didekat kedua sepeda motor milik korban, selanjutnya pada sekitar jam 07.00 WIB, Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya telah menjemput dan mengantarkan ibunya yaitu saksi ROHAYATI yang sedang berbelanja di Pasar untuk diantar ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya. Selanjutnya Terdakwa dengan naik Angkutan Kota-010 menuju ke Pasar Cikurubuk, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai mobil Suzuki Baleno milik korban pergi pulang ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya, di perjalanan menuju pulang tepatnyadi Jalan Gubernur Sewaka disekitar pesawahan, Terdakwa telah membuang tas silver, obeng, baju sweater Terdakwa serta hand-phone hand-phone dan charger milik korban ke sawah, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Sesampainya dirumahnya, didalam mobil, Terdakwa telah menghitung uang yang didapatnya dari rumah korban yatu sebesar Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) kemudian disatukan dengan uang hasil pemberian dari saksi DANI sebesar Rp. 2.000.00,- (Dua Juta Rupiah ) selanjutnya disimpan di dashboard mobil tersebut.
Pada hari Senin tanggal 10 November 2014, seperti biasanya Terdakwa mengantar saksi ROHAYATI ibunya ke Pasar Cikurubuk dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, sesampainya di pasar, Terdakwa juga telah memindahkan sepeda motor Yamaha-Xeon milik korban yang telah Terdakwa simpan dekat Toko Surya ke dekat Mesjid Al-Mutaqin yang masih berlokasi di pasar tersebut , pada saat terdakwa hendak melihat sepeda motor Yamaha-Mio milik korban yang sebelumnya diparkir didekat sepeda motor Yamaha-Xeon, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi ditempat semula Terdakwa menyimpannya bersama dengan saksi DANI, melainkan sudah berpindah tempat ke depan sebuah Pos Satpam. Ketika Terdakwa hendak mengambil sepeda motor tersebut, saksi SUGENG Satpam Toko Surya telah menahannya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan pada sekitar jam 17.00 WIB, Terdakwa telah memindahkan mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang tadinya di rumah Terdakwa ke sekitar luar pintu gerbang masuk Perumahan Kota Baru.
Pada hari Selasa tanggal 12 November 2014 sekitar jam 12.00 WIB., bertempat dirumahnya Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 1.200.00 (Satu Juta Duaratus Ribu Rupiah) kepada saksi MEYLA pacarnya sambil berpamitan hendak mencari kerja ke Bandung.
Pada hari Rabu tanggal 13 November 2014 sekitar jam 09. WIB, Terdakwa pergi ke Perumahan Kota Baru untuk mengambil mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang disimpan ditempat itu untuk selanjutnya Terdakwa telah membawanya ke daerah Soreang Bandung. Ketika Terdakwa sedang berada dalam mobil tersebut di Jalan Soreang, telah ditangkap oleh petugas kepolisian, sehingga kemudian saksi DANI pun ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah AI CUCU, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Disekitar mulut terdapat bekuan darah, disekitar lubang hidung terdapat bekuan darah;
Pada pipi kiri terdapat sebuah luka lecet berukuran 4 x 4 Cm, ditengah luka tersebut terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan memiliki dasar luka berupa tulang wajah yang hancur;
Pada bibir bawah, sisi kiri terdapat luka lecet disertai luka memar, ukuran 1 ,5 x 1 Cm;
Pada bibir atas sisi kiri sebuah luka lecet disertai memar berukuran 1,5 x 1 Cm;
Tulang rahang bawah kiri patah ;
Tulang rahang atas kiri dan tulang wajah sebelah kiri remuk;
Pada leher sisi kiri hingga depan terdapat banyak luka lecet tekan berukuran rata-rata Cm, berbentuk garis dan diserta banyak luka memar;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar berbentuk bundar dengan ukuran diameter 1 Cm;
Pada lengan kiri sisi luar, 8 Cm diatas siku, terdapat sebuah luka lecet berukuran 2 x 9 Cm dikelilingi oleh luka memar berukuran 9, 5 x 4 Cm;
Dada bagian tengah terdapat luka memar seluas area 8 x 12 Cm;
Terdapat sebuah luka lecet tekan berukuran 2 x 1,5 Cm pada dada sisi kiri;
Terdapat luka memar tengah arah menyerong pada daerah perbatasan dada dan perut berukuran panjang 18 Cm lebar 4 Cm;
Terdapat luka memar berbentuk bundar di daerah perut tepat diatas pusar berukuran 5 x 6 Cm;
Pada daerah wajah atas kiri terdapat luka terbuka berukurn 3 x 0,5 Cm dengan tepi dan ujung tidak rata dan dasar luka tulang wajah;
Tulang rawan hidung patah disertai memar;
Terdapat memar pada kelopak mata kanan;
Terdapat memar pada lutut kiri berbentuk bundar berukurn 1 Cm;
Banyak luka memar pada lengan, siku dan tangan kiri berukuran rata-rata 1 x 2 Cm;
Dibawah kulit dada terdapat resapan darah yang letaknya sesuai dengan luka memar pada daerah dada, tulang iga ke empat, lima dan enam kanan patah, tulang iga ketika, empat dan enam kiri patah, tulang dada patah setinggi iga tiga dan empat;
Jaringan ikat dibawah kulit leher serta otot leher sebelah kanan dan kiri hampir seluruh bagiannya ditemukan adanya resapan darah;
Pada otot leher sebelah kanan dan kiri ditemukan resapan darah;
Selaput dinding perut berwarna putih kelabu dan pada otot dinding perut cukup tebal berwarna merah kecoklatan tidak ditemukan resapan darah ;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar;
Kesimpulan: ditemukan adanya kekerasan tumpul di kepala, wajah, anggota gerak atas dan bawah, dada serta perut. Terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan keadaan pencekikan, terdapat tanda-tanda mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat kekerasan tumpul dan cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah EULIS RESTIANA, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Pada bibir sisi kiri bawah terdapat memar berukurn 0, 5 x 0,5 Cm;
Daerah pipi kiri hingga rahang bawah kiri memar dan bengkak;
Banyak luka lecet dan memar pada daerah rahang bawah kiri hingga leher sisi kiri depan dengan ukuran rata-rata 1 x1 Cm;
Terdapat luka terbuka berukuran 5 x 1 Cm diatas alis kiri, tepi terbuka dan tepi luka tidak rata, dasar tulang dahi retak;
Tulang tengkorak di daerah dahi sebelah kiri retak;
Pada otak kecil ditemukan pendarahan;
Pada permukaan batang otang dijumpai jendalan darah;
Kesimpulan: ditemukan adanya kekerasan tumpul di kepala, wajah sebelah kiri, sebab matinya karena kekerasan tumpul di kepala dan cekikan di leher, mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Persamaan Sidik Jari, Nomor : BAP/11/XI/2014/Dit Reskrimum, tanggal 19 Nopember 2014, disimpulkan bahwa sidik jari yang terdapat pada tutup kaleng kue merk Khong Guan sebagaimana Berita Acara Penemuan dan Pengangkatan Sidik Jari latent di tempat kejadian perkara pada tanggal 10 November 2014 sama dengan Sidik Jari Tengah kanan saksi DANI SUSANDA bin RAHMAT.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 354 ayat (2) Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP”., ---------------------------------------
ATAU
KEDUA :
-----“Bahwa ia Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN bersama-sama dengan DANI SUSANDA bin RAHMAT (disidangkan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 10 November 2014 sekitar jam .., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2014, bertempat di Kampung Sindangjaya, RT. 01/08 Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tagan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang dicuri itu tetap ada ditangannya, menjadikan ada orang luka berat atau mati, dilakukan oleh dua orang bersama-sama, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, si tersalah masuk ke tempat kejahatan itu dengan jalan memanjat. Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara : --------------------------------------------
-----“Bahwa ia Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN bersama-sama dengan DANI SUSANDA bin RAHMAT (disidangkan dalam berkas perkara terpisah, pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan tahun 2014, bertempat di Kampung Sindangjaya RT. 01/08 Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang untuk mengadilinya, turut melakukan, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara : ---------------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Kamis tanggal 6 November 2014 sekitar jam 09.00 WIB, bertempat di dekat sebuah lapang Volleyball disamping counter HP” Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, Terdakwa bertemu dengan saksi DANI, kemudian mereka ngobrol, dalam pembicaraan tersebut saksi DANI bertanya kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban AI CUCU, dijawab oleh saksi mengenalnya, saat itu saksi DANI mengatakan keinginannya untuk menghabisi nyawa korban AI CUCU sekeluarga tanpa memberikan alasannya, setelah itu saksi DANI mengajak Terdakwa untuk pergi melihat rumah korban AI CUCU dengan berboncengan dengan sepeda motor Honda Beat milik Terdakwa, sesampai di depan rumah korban AI CUCU, mereka pun berhenti, kemudian Terdakwa menunjukan kepada Terdakwa bahwa rumah bercat hijau itu rumah korban AI CUCU. Selanjutnya saksi DANI bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa bersedia atau tidak untuk ikut melakukannya, kalau mau ikut oleh Terdakwa akan diberi upah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), saat itu Terdakwa menanyakan mau kapan perbuatan itu dilakukan, pada saat itu saksi DANI mengajak Terdakwa untuk bertemu kembali pada hari Sabtu tanggal 8 November 2014 sekitar jam 19.00 WIB., bertempat di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, setelah itu Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula kemudian mereka berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motornya. Pada waktu dan tempat yang telah di sepakati, saksi DANI dari rumahnya pergi menuju ke Kampung Sindangjaya, lalu bertemu dengan Terdakwa di belakang Counter HP “Nania Call” di Jalan Cilembang Tasikmalaya, pada saat itu saksi DANI telah mengajak Terdakwa untuk berpindah tempat mengobrol yaitu ke dekat pintu gerbang samping SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya,saat itu saksi DANI kembali bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa mau atau tidak ikut melakuakan peambunuhan yang diiyakan oleh Terdakwa sebagai tanda setuju, dimana saksi DANI akan memberinya upah sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan disepakati bahwa perbuatan itu akan mereka lakukan pada malam itu juga yaitu hari Minggu tanggal 9 November 2014 jan 02.00 WIB., dimana saksi DANI akan menunggu Terdakwa di sebuah rumah kosong dekat rumah korban AI CUCU, selanjutnya setelah Terdakwa mengantar saksi DANI ke tempat semula merekapun berpisah, Terdakwa pulang ke rumahnya di Cicantel Kelurahan Mulyasari Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya dengan menggunakan motor.
Pada hari Minggu tanggal 9 November 2014 sekitar jam 02.00 WIB., saksi DANI dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna merah berangkat dari rumahnya di Indihiang menuju ke Kampung Sindangjaya Cilembang Tasikmalaya, setelah sampai di tempat tersebut saksi DANI dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban AI CUCU, tidak lama kemudian Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat datang ke rumah korban AI CUCU dimana saksi DANI sudah menunggunya, sesampainya di tempat tersebut Terdakwa memarkirkan sepeda motornya diluar pagar rumah kosong dekat rumah korban, sementara saksi DANI waktu itu sudah berada dihalaman rumah kosong tersebut, kemudian Terdakwa masuk juga ke halaman rumah itu melalui pintu pagar halaman rumah itu, setelah didalam saksi DANI mengajak Terdakwa untuk segera masuk dan melakukan perbuatannya karena takut keburu siang, sambil berbisik. Selanjutnya mereka berdua memanjat pagar tembok samping rumah korban, setelah didalam, saksi DANI menyerahkan sebuah obeng (-) bergagang kuning kepada Terdakwa dan memerintahkannya untuk membuka jendela dengan menggunakan obeng tersebut, kemudian Terdakwa pun mencongkel sebuah daun jendela dan mengangkat daun jendela ruang paviliun rumah korban, setelah jendela terbuka, saksi DANI yang yang lebih dahulu masuk ke ruang tersebut melalui jendela diikuti oleh Terdakwa, setelah sampai didalam ternyata ruangan tersebut ruang tempat menonton TV, selanjutnya mereka berdua masuk ke ruang tengah rumah beriringan dan masuk ke kamar belakang yang ternyata kamar belakang itu kosong, selanjutnya mereka berdua menuju ke kamar depan yang pintunya sedikit terbutka akan tetapi lampunya dipadamkan, setelah masuk ke kamar tersebut mereka berdua melihat korban AI CUCU dan anak perempuannya yaitu korban EULIS tengah tidur pulas diatas tempat tidur dengan keduanya dalam posisi terlentang, dimana korban EULIS berada disisi yang menempel ke tembok dinding, setelah itu secara tiba-tiba saksi DANI dengan menggunakan sepotong besi berukuran 50 Cm yang dibawanya telah memukul bagian dada korban AI CUCU yang tidur terlentang sebanyak satu kali hingga korban mengaduh kesakitan sedangkan Terdakwa dari samping tempat tidur memegangi kedua kaki korban, setelah itu kembali saksi DANI memukul bagian muka korban AI CUCU dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa telah menarik kedua kaki korban sehingga korban jatuh terguling ke lantai dari tempat tidurnya. Pada saat itu korban EULIS pun bangun dari tidurnya dan berteriak kaget, oleh saksi DANI, korban EULIS pun dipukuli mukanya dengan sepotong besi sebanyak satu kali, sedangkan Terdakwa memegangi kedua kaki korban EULIS dan mengikatnya dengan menggunakan kain ditempat tidur, oleh karena korban EULIS masih kelihatan bergerak, oleh saksi DANI mukanya ditutupi dengan bantal, korban EULISpun berontak dan akhirnya diam tak bergerak lagi, ketika korban EULIS ditelungkupkan oleh Terdakwa, saksi DANI kembali memukul bagian belakang kepalanya dengan sepotong besi sehingga bagian belakang kepala korban EULIS pun mengeluarkan darah, setelah itu saksi DANI dan Terdakwa pun turun dari tempat tidur. Ketika saksi DANI melihat korban AI CUCU yang sudah terbaring dilantai masih hidup, kemudian Terdakwa kembali memegangi kedua kaki korban AI CUCU, mengikatnya dengan menggunakan selimut setelah itu saksi DANI dengan posisi mengangkang diatas tubuh korban AI CUCU kembali memukuli korban AI CUCU mengenai bagian muka dan menghantamkannya ke sudut lemari yang ada dikamar itu hingga berdarah-darah, setelah itu korban AI CUCU maupun korban EULIS tidak bergerak lagi, setelah itu saksi DANI membersihkan sepotong pipa besi yang berlumuran darah dengan menggunakan sprei serta mengambil 2 buah kunci sepeda motor dan 1 buah kunci mobil yang tersimpan di sebuah kotak warna merah di kamar itu serta sebuah kaleng biscuit Khong-Guan yang berisi sejumlah uang kemudian diambil oleh saksi DANI dimasukan ke saku jaketnya, sedangkan Terdakwa mengambil sebuah handphone merk Samsung warna merah muda yang tersimpan diatas lemari didekat pintu kamar tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari kamar tersebut menuju ke kamar belakang, di dalam kamar tersebut, Terdakwa telah mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam sebuah topless kaca dan toples kaleng, tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone yang tersimpan dalam sebuah keranjang kemudian memasukkannya kedalam sebuah kantong plastic dan dibawa keluar menuju ke ruang tamu dimana saksi DANI berada, selanjutnya saksi DANI pun menyuruh Terdakwa untuk mengambil kunci kendaraan dan mengeluarkan 1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno No. Pol : Z-1535-KE Tahun 2000 warna hijau metalik milik korban yang terparkir di garasi depan paviliun. Sekitar jam 4.30 WIB.,Terdakwa mengeluarkan mobil milik korban dengan terlebih dahulu membuka kunci gembok pagar, sedangkan saksi DANI mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No. Pol. Z-6790-LI warna biru milik korban, setelah mobil berhasil dihidupkan mesinnya serta dikeluarkan dengan cara mundur kemudian oleh Terdakwa mobil tersebut diparkir di pinggir rumah korban, setelah itu Terdakwa kembali masuk ke rumah korban, mengambil barang-barang berupa tas selendang berwarna silver, buku-buku dan 3 (tiga) buah hand-phone kemudian disimpan di jok belakang mobil.., sedangkan saksi DANI sendiri mengeluarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. Z-4608-HP milik korban, kemudian diparkir bersama-sama di depan rumah tersebut, setelah Terdakwa menutup pintu rumah, selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi INDRA untuk bersama-sama membawa kedua sepeda motor tersebut menuju ke Pasar Cikurubuk Tasikmalaya lewat belakang bekas Terminal Cilembang dengan cara saksi DANI membawa sepeda motor Yamaha Mio sedangkan Terdakwa membawa sepeda motor Yamaha Xeon. Sesampainya di Pasar Cikurubuk, Terdakwa dan saksi DANI telah menyimpan kedua sepeda tersebut di pinggir sebuah warung nasi dekat Toko Surya dengan jarak antara keduanya sekitar 10 meter. Setelah itu saksi INDRA kemudian pergi membeli rokok serta meminta pemilik warung untuk mengantarkannya ke daerah belakang bekas Terminal Cilembang dengan becak, sedangkan saksi DANI kembali ke rumah korban dengan diantar ojek sampai belakang bekas Terminal Cilembang dan kemudian berjalan kaki. Sesampainya di daerah belakang bekas terminal Cilembang, dengan berjalan cepat, Terdakwa kembali menuju ke rumah korban kemudian menutup pintu pagar rumah korban dan masuk kedalam mobil sambil menunggu saksi DANI, tidak lama kemudian saksi DANI datang dengan berjalan kaki, kemudian mereka berdua kembali ke Pasar Cikurubuk dengan cara Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Baleno warna hijau metalik milik korban sedangkan saksi DANI mengendarai sepeda motor Hond Beat milik Terdakwa. Sesampainya di Pasar Cikurubuk kemudian saksi DANI memarkirkan sepeda motor Honda Beat didekat kedua sepeda motor korban yang sudah terlebih dahulu diparkir ditempat itu, selanjutnya dengan menggunakan mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban, saksi DANI minta diantar oleh Terdakwa ke Jalan Juanda persimpangan Babakan Lewo. Dalam perjalanan saksi DANI telah menyerahkan uang sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) dan kunci-kunci kedua sepeda motor milik korban kepada Terdakwa sambil saksi DANI berkata jika seandainya Terdakwa tertangkap agar jangan berkata kalau saksi DANI terlibat, sedangkan untuk kedua sepeda motor korban, saksi DANI menyerahkan sepenuhnya terserah Terdakwa. Ditempat tersebut saksi DANI turun dan kemudian pulang ke rumahnya, sedangkan Terdakwa kembali lagi ke Pasar Cikurubuk dan memarkirkan mobil Suzuki Baleno didekat kedua sepeda motor milik korban, selanjutnya pada sekitar jam 07.00 WIB., Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya telah menjemput dan mengantarkan ibunya yaitu saksi ROHAYATI yang sedang berbelanja di Pasar untuk diantar ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya. Selanjutnya Terdakwa dengan naik Angkutan Kota-010 menuju ke Pasar Cikurubuk, setelah itu Terdakwa dengan mengendarai mobil Suzuki Baleno milik korban pergi pulang ke rumahnya di Cicantel Tasikmalaya, di perjalanan menuju pulang tepatnya di Jalan Gubernur Sewaka disekitar pesawahan, Terdakwa telah membuang tas silver, obeng, baju sweater Terdakwa serta hand-phone hand-phone dan charger milik korban ke sawah, setelah itu Terdakwa pulang ke rumah. Sesampainya dirumahnya, didalam mobil, Terdakwa telah menghitung uang yang didapatnya dari rumah korban yaitu sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga Juta Rupiah) kemudian disatukan dengan uang hasil pemberian dari saksi DANI sebesar Rp. 2.000.00 (Dua Juta Rupiah) selanjutnya disimpan di dashboard mobil tersebut.
Pada hari Senin tanggal 10 November 2014, seperti biasanya Terdakwa mengantar saksi ROHAYATI ibunya ke Pasar Cikurubuk dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, sesampainya di pasar, Terdakwa juga telah memindahkan sepeda motor Yamaha Xeon milik korban yang telah Terdakwa simpan dekat Toko Surya ke dekat Mesjid Al-Mutaqin yang masih berlokasi di pasar tersebut, pada saat Terdakwa hendak melihat sepeda motor Yamaha-Mio milik korban yang sebelumnya diparkir didekat sepeda motor Yamaha–Xeon, ternyata sepeda motor tersebut sudah tidak berada lagi ditempat semula Terdakwa menyimpannya bersama dengan saksi DANI, melainkan sudah berpindah tempat ke depan sebuah Pos Satpam. Ketika Terdakwa hendak mengambil sepeda motor tersebut, saksi SUGENG Satpam Toko Surya telah menahannya, selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya dan pada sekitar jam 17.00 WIB., terdakwa telah memindahkn mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang tadinya di rumah Terdakwa ke sekitar luar pintu gerbang masuk Perumahan Kota Baru.
Pada hari Selasa tanggal 12 November 2014 sekitar jam 12.00 WIB., bertempat dirumahnya Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp. 1.200.000 (Satu Juta Duaratus Ribu Rupiah) kepada saksi MEYLA pacarnya sambil berpamitan hendak mencari kerja ke Bandung.
Pada hari Rabu tanggal 13 November 2014 sekitar jam 09. WIB., Terdakwa pergi ke Perumahan Kota Baru untuk mengambil mobil Suzuki Baleno warna hijau milik korban yang disimpan ditempat itu untuk selanjutnya Terdakwa telah membawanya ke daerah Soreang Bandung. Ketika Terdakwa sedang berada dalam mobil tersebut di Jalan Soreang, telah ditangkap oleh petugas kepolisian, sehingga kemudian saksi DANI pun ditangkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah AI CUCU, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb. :
Disekitar mulut terdapat bekuan darah, disekitar lubang hidung terdapat bekuan darah;
Pada pipi kiri terdapat sebuah luka lecet berukuran 4 x 4 Cm, ditengah luka tersebut terdapat luka terbuka dengan tepi tidak rata dan memiliki dasar luka berupa tulang wajah yang hancur;
Pada bibir bawah, sisi kiri terdapat luka lecet disertai luka memar, ukuran 1 ,5 x 1 Cm;
Pada bibir atas sisi kiri sebuah luka lecet disertai memar berukuran 1,5 x 1 Cm;
Tulang rahang bawah kiri patah;
Tulang rahang atas kiri dan tulang wajah sebelah kiri remuk;
Pada leher sisi kiri hingga depan terdapat banyak luka lecet tekan berukuran rata-rata 1 Cm, berbentuk garis dan diserta banyak luka memar;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar berbentuk bundar dengan ukuran diameter 1 Cm;
Pada lengan kiri sisi luar, 8 Cm diatas siku, terdapat sebuah luka lecet berukuran 2 x 9 Cm dikelilingi oleh luka memar berukuran 9, 5 x 4 Cm ;
Dada bagian tengah terdapat luka memar seluas area 8 x 12 Cm;
Terdapat sebuah luka lecet tekan berukuran 2 x 1,5 Cm pada dada sisi kiri;
Terdapat luka memar tengah arah menyerong pada daerah perbatasan dada dan perut berukuran panjang 18 Cm lebar 4 Cm;
Terdapat luka memar berbentuk bundar di daerah perut tepat diatas pusar berukuran 5 x 6 Cm;
Pada daerah wajah atas kiri terdapat luka terbuka berukurn 3 x 0,5 Cm dengan tepi dan ujung tidak rata dan dasar luka tulang wajah;
Tulang rawan hidung patah disertai memar;
Terdapat memar pada kelopak mata kanan;
Terdapat memar pada lutut kiri berbentuk bundr berukurn 1 Cm;
Banyak luka memar pada lengan, siku dan tangan kiri berukuran rata-rata 1 x 2 Cm;
Dibawah kulit dada terdapat resapan darah yang letaknya sesuai dengan luka memar pada daerah dada, tulang iga ke empat, lima dan enam kanan patah, tulang iga ketika, empat dan enam kiri patah, tulang dada patah setinggi iga tiga dan empat;
Jaringan ikat dibawah kulit leher serta otot leher sebelah kanan dan kiri hampir seluruh bagiannya ditemukan adanya resapan darah;
Pada otot leher sebelah kanan dan kiri ditemukan resapan darah ;
Selaput dinding perut berwarna putih kelabu dan pada otot dinding perut cukup tebal berwarna merah kecoklatan tidak ditemukan resapan darah;
Pada leher sisi kanan terdapat luka memar;
Kesimpulan: ditemukan adanya kekerasan tumpul di kepala, wajah, anggota gerak atas dan bawah, dada serta perut. Terdapat tanda-tanda yang sesuai dengan keadaan pencekikan, terdpat tanda-tanda mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat kekerasan tumpul dan cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan jenazah EULIS RESTIANA, pada tanggal 10 November 2014 antara lain didapat hasil sbb :
Pada bibir sisi kiri bawah terdapat memar berukurn 0, 5 x 0,5 Cm;
Daerah pipi kiri hingga rahang bawah kiri memar dan bengkak;
Banyak luka lecet dan memar pada daerah rahang bawah kiri hingga leher sisi kiri depan dengan ukuran rata-rata 1 x1 Cm;
Terdapat luka terbuka berukuran 5 x 1 Cm diatas alis kiri, tepi terbuka dan tepi luka tidak rata, dasar tulang dahi retak;
Tulang tengkorak di daerah dahi sebelah kiri retak;
Pada otak kecil ditemukan pendarahan;
Pada permukaan batang otang dijumpai jendalan darah;
Kesimpulan: ditemukan adnya kekerasan tumpul di kepala, wajah sebelah kiri, sebab matinya karena kekerasan tumpul di kepala dan cekikan di leher, mati lemas (asfiksia), sebab matinya akibat cekikan pada leher, sehingga terjadi halangan jalan nafas.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Perbandingan Persamaan Sidik Jari, Nomor : BAP/11/XI/2014/Dit Reskrimum, tanggal 19 November 2014, disimpulkan bahwa sidik jari yang terdapat pada tutup kaleng kue merk Khong Guan sebagaimana Berita Acara Penemuan dan Pengangkatan Sidik Jari latent di tempat kejadian perkara pada tanggal 10 November 2014 sama dengan Sidik Jari Tengah kanan saksi DANI SUSANDA bin RAHMAT.
Sebagaimana Visum et Repertum No. R/VetR-030/XI/2014 /Dokpol tanggal 10 November 2014 yang dibuat oleh dr. Ihsan Wahyudi Sp.F pada Biddokkes Polda Jawa Barat, yang dibuat atas sumpah jabatan.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (4) KUHP”., ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan tanggal 26 Mei 2015, No. reg. Perkara : PDM-I/TASIK/0315, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut : --------------------------------
Menyatakan Terdakwa INDRA GRAHA Bin RIJAN RATIZAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Turut melakukan pembunuhan dengan direncanakan terlebih dahulu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 Jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Surat Dakwaan Kesatu Primair kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa INDRA GRAHA Bin RIJAN RATIZAN berupa pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti :
1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno No. Pol. Z-1535-KE;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. Z-4608-HP;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No.Pol. Z670;
1 (satu) buah HP merk Samsung GT 93322;
1 (satu) buah HP merk Samsung GTE 11 95;
1 (satu) buah HP merk LG ;
Uang tunai sejumlah Rp. 490.000,- (Empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
1 (satu) buah gelang warna kuning keemasan;
1 (satu) buah liontin;
1 (satu) buah kalung
2 (dua) pasang anting
2 (dua) buah cincin
2 (dua) buah selimut
5 (lima) buah bantal
1 (satu) buah helai kain sprei
2 (dua) potong pakaian wanita
2 (dua) buah asbak
1 (satu) buah kunci gembok dan 2 (dua) buah anak kuncinya
1 (satu) buah kaleng biscuit Khong Guan
2 (dua) buah toples plastik
1 (satu) buah tas selempang warna cokelat
1 (satu) buah buku tagihan
Dikembalikan kepada keluarga korban
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. D-6937-UG
Dikembalikan kepada Terdakwa
1 (satu) potong jaket kulit
3 (tiga) potong celana jean panjang
1 (satu) potong baju koko
1 (satu) potong T-Shirt
Dikembalikan kepada saksi DANI SUSANDA
1 (satu) potong pipa besi ukuran 55 Cm
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 16 Juni 2015 telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : --------------------
Menyatakan Terdakwa INDRA GRAHA bin RIJAN RATIZAN dengan identitas sebagaimana telah disebutkan selengkapnya diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana : “ PEMBUNUHAN BERENCANA “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ;
Menyatakan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Suzuki Baleno No. Pol. Z-1535-KE
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. Z-4608-HP;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon No.Pol. Z-6790-LI;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver GT C3322;
1 (satu) buah HP merk Samsung warna merah type GTE 1195;
1 (satu) buah HP merk LG warna merah silver hitam;
Uang tunai sejumlah Rp. 490.000,- (Empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Uang tunai sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
1 (satu) buah gelang warna kuning keemasan
1 (satu) buah liontin
1 (satu) buah kalung
2 (dua) pasang anting
2 (dua) buah cincin
2 (dua) buah selimut
5 (lima) buah bantal
1 (satu) buah helai kain sprei
2 (dua) potong pakaian wanita
2 (dua) buah asbak
1 (satu) buah kunci gembok dan 2 (dua) buah anak kuncinya
1 (satu) buah kaleng biscuit Khong Guan
2 (dua) buah toples plastik
1 (satu) buah tas selempang warna cokelat
1 (satu) buah buku tagihan milik korban Ai Cucu
Dikembalikan kepada ahli waris korban Ai Cucu
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol. D-6937-UG
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) potong jaket kulit merk Clarissa warna hitam
3 (tiga) potong celana jean panjang
1 (satu) potong baju koko lengan panjang merk L’GS warna biru
1 (satu) potong T-Shirt warna hijau bertuliskan one three
1 (satu) potong pipa besi ukuran 55 Cm
Dikembalikan kepada saksi DANI SUSANDA;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 17 Juni 2015 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 27/Pid.B/2015/PN.Tsm. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 25 Juni 2015 ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada tanggal 22 Juni 2015 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 27/Pid.B/2015/PN.Tsm. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Juni 2015 ; -------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 24 Juni 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 25 Juni 2015, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 1 Juli 2015 dengan patut dan seksama ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 10 Agustus 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 11 Agustus 2015, memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Agustus 2015 dengan patut dan seksama ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa baik Penasihat Hukum Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan kontra memori banding terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum maupun memori banding Penasihat Hukum Terdakwa sampai perkara ini diputus pada tingkat banding ; --------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dari Panitera Pengadilan Negeri Tasikmalaya masing-masing tanggal 23 Juni 2015 Nomor : W11.U9/912/ HN.01.10/VI/2015, kepada Jaksa Penuntut Umum telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung dari tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan tanggal 01 Juli 2015, sebelum berkas perkara dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Bandung, ; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 24 Juni 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 25 Juni 2015, pada pokoknya beralasan bahwa Dalam pertimbangan hukumnya Hakim tidak mempertimbangkan unsur “Turut Melakukan Perbuatan “ sebagaimana kami dakwaan Dakwaan Kesatu Primer pasal 340 Jo. 55 ayat (1) KUHP, dan memohon kepada Majelis Hakim tingkat banding sebagaimana yang tercantum dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdahulu dalam persidangan peradilan tingkat pertama ; ------------------------------
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 10 Agustus 2015 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 11 Agustus 2015, pada pokoknya mengemukakan alasan sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa putusan mana yang dijatuhkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim di Peradilan Tingkat Pertama tersebut, menurut hemat Pemohon Banding tidak tepat, yakni Yang Mulia Majelis Hakim dalam isi putusannya sama sekali tidak mencantumkan dengan siapa Pemohon Banding melakukan Pembunuhan Berencana tersebut, padahal sudah sangat jelas sekali apa yang telah diuraikan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primer yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mana Pemohon Banding telah melanggar pasal tersebut menurut Yang Mulia Majelis Hakim di Tingkat Pertama;
Bahwa sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim di Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara Pemohon Banding ini, sudah mengetahui atas isi dari semua Surat Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, baik itu dalam Dakwaan Kesatu maupun Dakwaan Kedua, yakni dalam setiap Dakwaan Kesatu Primer, Subsider, Lebih Subsider, dan Lebih-lebih Subsider, kecuali Dakwaan Kedua, dicantumkan Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang artinya Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak dapat berdiri sendiri dan/ atau terpisah dari Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sehingga Yang Mulia Majelis Hakim di Tingkat Pertama tidak dapat begitu saja menjerat Pemohon Banding oleh satu pasal saja, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut;
Bahwa bunyi Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut, berbunyi sebagai berikut: ”1. Dipidana sebagai pembuat delik : (1) mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan...”;
Bahwa kekeliruan yang dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim di Tingkat Pertama yang memeriksa dan mengadili perkara Pemohon Banding, tidak hanya sebatas memberikan putusan yang keliru, tetapi juga telah tidak mematuhi Hukum Acara Pidana, yakni tidak melaksanakan pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
Bahwa akibat kekeliruan yang dilakukan oleh Yang Mulia Majelis Hakim di Peradilan Tingkat Pertama tersebut, sangatlah merugikan Pemohon Banding, karena telah menjatuhkan pidana di luar apa yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Pemohon Banding, sehingga menurut Pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pemohon Banding sepatutnya untuk dibebaskan dari segala dakwaan;
Bahwa berkaitan dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol D-6937-UD adalah milik dari ayah kandung Terdakwa Indra Graha bin Rijan Ratijan yang tidak tahu menahu mengenai perkara ini dan bukan milik dari Pemohon Banding, sehingga sudah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan dalam perkara ini seluruh isi memori banding dari Penuntut Umum maupun dari Penasihat Hukum Terdakwa telah dianggap termaktub dalam putusan ini ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding membaca dan mempelajari memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim tingkat banding tidak menemukan hal-hal baru yang dapat merubah putusan Hakim tingkat pertama, alasan-alasan yang dikemukakan dalam memori banding tersebut merupakan pengulangan dan telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa unsur secara bersama-sama bukanlah merupakan bagian dari unsur dari delik, substansi dari dakwaan adalah perbuatan pembunuhan sedangkan unsur secara bersama-sama hanya sebagai cara untuk mewujudkan delik aquo, sehingga memori banding tersebut tidak perlu dipertimbangkan lagi dan harus dikesampingkan ; -
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding setelah mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 16 Juni 2015 Nomor : 27/Pid.B/2015/PN.Tsm. serta memori banding dari para pihak yang berperkara, Majelis Hakim tingkat banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair, dan pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini serta menjadi bagian dari dan telah termasuk dalam putusan ini ; --------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 16 Juni 2015 Nomor : 27/Pid.B/2015/PN.Tsm yang dimintakan banding tersebut, dapat dipertahankan dan harus dikuatkan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena pada saat perkaranya diperiksa ditingkat banding Terdakwa berada dalam status ditahan, berdasarkan pada ketentuan pasal 242 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepada Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan ; --
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan pada ketentuan pasal 222 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kepadanya pula haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; ---------------------
Mengingat akan pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ; ----------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 16 Juni 2015 Nomor : 27/Pid.B/2015/PN.Tsm. yang dimintakan banding tersebut ; ----------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung hari Rabu tanggal 26 Agustus 2015 oleh kami Marihot Lumban Batu, S.H., M.H. Hakim Tinggi sebagai Ketua Majelis dengan Kornel P. Sianturi, S.H., M.H. dan I Nyoman Dika, S.H., M.H. sebagai Hakim-Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Tanggal 4 Agustus 2015. Nomor 212/Pen/Pid/2015/PT.Bdg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh SAIFUL ASNURI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya,-
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
KORNEL P. SIANTURI., S.H, M.H.MARIHOT LUMBAN BATU., S.H., M.H.
TTD
I NYOMAN DIKA, S.H., M.H. Panitera Pengganti,
TTD
SAIFUL ASNURI, S.H.