293/ Pid.B / 2010/ PN.Pks
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 293/ Pid.B / 2010/ PN.Pks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AHMAD ZAINI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa : AKMAD ZIINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “Tanpa Hak Menyimpan Bahan Peledak” ; 2.. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari ; 3. Memerintahkan supaya terdakwan tetap ditahan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Dos aqua berisi + 950 buah petasan (mercon kacangan),1 (satu) buah kayu panjang + 39 Cm dengan lebar + 7 Cm Dan 1 (satu) buah bambu panjang + 15 Cm dirampas untuk dimusnakan ; 6. Membebankan biaya perkara Rp.2.000, (dua ribu rupiah) kepada terdakwa;
P U T U S A N
NOMOR : 293/ Pid.B / 2010/ PN.Pks.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : ----------------------------------
N a m a : AHMAD ZAINI
Tempat lahir : Pamekasan
Umur : 24 TAHUN
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dsn Kol Bukkol, Kec. Kowel. kab. Pamekasan
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : tani;
Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 02 September 2010 sampai sekarang ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa di persidangan atas kehendak sendiri tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;-------------------------------------------------------------------- --------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ------------------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ; ----------------------------
Telah melihat barang - barang bukti yang diajukan di persidangan ; --------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada tanggal 02 desember 2010 telah mengajukan tuntutannya, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk ---------
memberi putusan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa AHMAD ZAINI terbukti bersalah melakukan tindak pidana” Tanpa hak membuat bahan peledak” “sebagaimana diatur dan diancam dalam Pidana dalam pasal 1 (1) UU No. 12/Drt/1951 ;--------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AHMAD ZAINI selama 4 (empoat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan; -----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
- 1 (satu) Dos aqua berisi + 950 buah petasan (mercon kacangan),1 (satu) buah kayu panjang + 39 Cm dengan lebar + 7 Cm Dan 1 (satu) buah bambu panjang + 15 Cm dirampas untuk dimusnakan ;------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa secara lisan telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa AHMAD ZAINI pada hari Rabu tanggal 1 September 2010 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain bulan sepetember 2010 bertempat di rumah terdakwa Dsn kol Bukkol Kelurahan Kowel Kecamatan Galis Kab. pamekasaan atau atau setidak-tidaknya masih termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pamekasan, tanpa hak memasukkan ke indonesia, mebuat, emnerima, mencoba memperoleh menyerahkan atau mencoba meneyerahkan, mengusai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mepergunakan aatau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, adapun perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;--
-Berawal terdakwa AHMAD ZAINI membeli bahan peledak kepada NOR beralamat di Desa badung Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan untuk dibuat petasan seharga Rp. 100.000,- (seratus Ribu rupiah0nper kg,setelah membeli ahan peledak kemuidan oleh terdakwa dibuat petasan dengan cara pertama kertas dipotong dengan ukuran lebar + 7 Cm dengan panjang + 30 Cm kemudian kertas tersebut digulung pada bambu dan diberi peutup tanah pada gulungan bagian bawah dan bagian atas dimasukkan obat /bahan peledak dan diberi sumbu dan jadilah petasan,s elanjutnya petasan tersebut dijual kepada tetangga disekitarnya tanpa adanya ijin dari yang berwenang seharga 1 buah petasan Rp.200 (dua ratus rupiah), namun pada saat terdakwa sedangn melayani pembeli ditangkap oleh petugas; -------------------------------
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 (1) UU N-12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi bernama :Saksi 1. HENDRA AHMAD YUSUF memberikan keterangannya dibawah sumpah keterangan mana masing-masing pada pokoknya sebagaimana berikut
Bahwa terdakwaa pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangan benar;-------------
Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan menyimpan bahan peledak;------------
Bahwa kejadiannya Yaitu pada hari Rabu tanggal 1 September 2010 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Dsn kol Bukkol Kelurahan Kowel Kecamatan Galis Kab. pamekasaan;---------------------------------------------------------
Bahwa Pada waktu itu saya dapat imformasi bahwa ada penjualan mercon lalu saya mendatangi dimana lokasi itu lalu saya mengadakan penangkapan terhadap tedakwa hal ini saya juga melakukan operasi Cipta Kondusip dalam rangtka Hari raya;--------
Bahwa saksi berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) dos Aqua berisi + 950 buah petasan (mecon kacangan).1 (satu) buah kayu panjang + 39 Cm dengan lebar + 7 Cm, 1(satu) buah bambu pajang + 15 Cm;------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama SUROSO dan RIDWAN;- ----------
Bahwa Bahan peledak tersebut menurut pengakuan terdakwa di dapat dari atau beli kepada NOR,-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Terdakwa mengaku beli seharga Rp. 100.000;,-------------------------
saksi II RIDWAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------
Bahwa terdakwaa pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangan benar;-------------
Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan menyimpan bahan peledak;------------
Bahwa kejadiannya Yaitu pada hari Rabu tanggal 1 September 2010 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Dsn kol Bukkol Kelurahan Kowel Kecamatan Galis Kab. pamekasaan;---------------------------------------------------------
Bahwa Pada waktu itu saya dapat imformasi bahwa ada penjualan mercon lalu saya mendatangi dimana lokasi itu lalu saya mengadakan penangkapan terhadap tedakwa hal ini saya juga melakukan operasi Cipta Kondusip dalam rangtka Hari raya;--------
Bahwa saksi berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) dos Aqua berisi + 950 buah petasan (mecon kacangan).1 (satu) buah kayu panjang + 39 Cm dengan lebar + 7 Cm, 1(satu) buah bambu pajang + 15 Cm;------------------------------------------------
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama SUROSO dan RIDWAN;- ----------
Bahwa Bahan peledak tersebut menurut pengakuan terdakwa di dapat dari atau beli kepada NOR,-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Terdakwa mengaku beli seharga Rp. 100.000;,-------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------- ---------------------
Bahwa terdakwaa pernah diperiksa di kantor polisi dan keterangan benar;-------------
Bahwa terdakwa mengerti sehubungan dengan menyimpan dan menjual bahan peledak mercon ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kejadiannya Yaitu pada hari Rabu tanggal 1 September 2010 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Dsn kol Bukkol Kelurahan Kowel Kecamatan Galis Kab. pamekasaan;---------------------------------------------------------
Bahwa Obat mercon itu terdakwa dapatkan dari beli kepada orang bernama NOR ;-
Bahwa saksi berhasil amankan barang bukti berupa 1 (satu) dos Aqua berisi + 950 buah petasan (mecon kacangan).1 (satu) buah kayu panjang + 39 Cm dengan lebar + 7 Cm, 1(satu) buah bambu pajang + 15 Cm;------------------------------------------------
Bahwa Bahan peledak tersebut menurut pengakuan terdakwa di dapat dari atau beli kepada orang bernama NOR,------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa beli obat mercon itu seharga Rp. 100.000;,----------------------------
Bahwa terdakwa tahu kalau menyimpan dan menjual bahan peledak tersebut dilarang oleh Undang-undang;----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;-----------------------------
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum maka haruslah terbukti unsur-unsur dari tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana dalam dakwaan Pasal 1 (1) UU N-12/Drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP harus dipenuhi unsur-unsur sebagai berikut : .------------------------------------------
Barang siapa ;-----------------------------------------------------------------------------------
Yang dimaksud dengan “barang siapa” dalam perkara ini yaitu subyek hukum baik laki-laki ataupun perempuan yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya karena telah melakukan atau didawa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam persidangan ini telah diajukan sebagai terdaka AHMAD ZAINI dan telah membenarkan identitas pelengkapnya sebagaimana surat dakwaan jaksa penuntut umum, dengan demikian unsur barang siapa “ dapat dipenuhi ;---------------------------------------------------------
sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa AHMAD ZAINI pada pada hari Rabu tanggal 1 September 2010 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di rumah terdakwa Dsn kol Bukkol Kelurahan Kowel Kecamatan Galis Kab. pamekasaan yang karena pesesuainya antara yang satu dengan yang lainnya, menandakan terjadinya suatu tindak pidana yaitu benar terdakwa telah membeli obat mercon kepada orang bernama NOR dan terdakwa bertujuan membuat mercon kacangan yang akan di guankan pada lebaran namun oleh terdakwa bertujuan dijual kepada orang yang mau membeli atas perbuatan terdakwa terbukti adanya karena telah dipenuhi oleh perbuatan terdakwa ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;------------------- ------------------------
Menimbang, bahwa tujuan dari hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa tidak dimaksudkan untuk membalas dendam atau menyengsarakan akan tetapi bertujuan untuk mendidik agar terdakwa di masa mendatang tidak melakukan tindak pidana lagi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sempurna memenuhi unsur-unsur sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.kepadanya. -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan tidak terungkap fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP kepadanya patut dijatuhi pidana. ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) Dos aqua berisi + 950 buah petasan (mercon kacangan),1 (satu) buah kayu panjang + 39 Cm dengan lebar + 7 Cm Dan 1 (satu) buah bambu panjang + 15 Cm;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena selama proses pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan tertdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam tahanan. ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan kepadanya akan dijatuhkan pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat 1 KUHAP terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara.------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan atas pidana tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan atas pidana tersebut ; ---------------------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MERINGANKAN : -------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku terus terang ; ----------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; -----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-----------------------------------------------------
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN : -------------------------------------------------------
1 Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat: ------------------------------------------
2. Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;--------------------------------
Memperhatikan ketentuan pasal 1 (1) UU No.12/Drt/1951 KUHP.dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lainnya yang bersangkutan ;------------------------------------------------
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa : AKMAD ZIINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ; “Tanpa Hak Menyimpan Bahan Peledak” ;----
2.. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 10 (sepuluh) hari ;----------------------------------------------------------------
3. Memerintahkan supaya terdakwan tetap ditahan ;-------------------------------------------
4. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) Dos aqua berisi + 950 buah petasan (mercon kacangan),1 (satu) buah kayu panjang + 39 Cm dengan lebar + 7 Cm Dan 1 (satu) buah bambu panjang + 15 Cm dirampas untuk dimusnakan ;.--------------------
6. Membebankan biaya perkara Rp.2.000, (dua ribu rupiah) kepada terdakwa;-------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada hari : KAMIS tanggal 02 Desember 2010 oleh RENDRA YOZAR DP, SH.MH Ketua Majelis,FITRIZAL YANTO SH. dan NILUH SUANTINI, SH.MH Sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota.dibantu oleh MOH. HARIYANTO, SH Panitera Pengganti, dihadapan SAFI HADARI,SH.MH. sebagai Jaksa Penuntut Umum dan dihadiri oleh terdakwa.-
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua,
1. FITRIZAL YANTO, SH. RENDRA YOZAR DP, SH.MH
Panitera Pengganti
2. NILUH SUANTINI, SH.MH
MOH. HARIYANTO, SH