21/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. One Indirasari Hardi (Terdakwa)
Menyatakan Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair ; Menyatakan Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA? Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu , dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,0 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perintah Kerja Sementara antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT tanggal 21 Agustus 2014. 2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Ke 2 tanggal 15 Desember 2014 antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT. 1 (satu) lembar fotocopy Nilai Harga Perjanjian Kerjasama Operasi Dan Cara Pembayaran tanggal 15 Desember 2014. 1 (satu) bundel permohonan bantuan dana dari ARSAT kepada PT. ARAH PEMALANG untuk Pekerjaan Kebun Raya Batam. 1 (satu) eksemplar fotocopy gambar Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya. 1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Rumah Kompos Persampahan. 1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Jalan Parkir. 1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Lanskap Tanaman. 6 (enam) eksemplar asli Sand Cone Test Of Soil. 1 (satu) Paket asli Bukti pembayaran Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam. 1 (satu) eksemplar As Built Drawing Kemitraan Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Batam. 1 (satu) lembar Asli Penawaran Harga Pekerjaan Kaca Jendela, Pintu Aluminium dari ARSAT (PT. LIMSONINDO KUNDUR MANDIRI) kepada PT. ARAH PEMALANG senilai Rp. 140.000.000, 1 (satu) bundel Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014. 1 (satu) buah Flashdisk Merk Toshiba 2 GB warna putih berisi Soft copy Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014. Uang Tunai sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah). Uang sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari S.A GULTOM ke rekening Kejati Kepri No. Rekening 017401001348305 tanggal 05 Mei 2015. Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari rekening 147701000024561 ke rekening 017401001348305 tanggal 30 April 2015. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG Periode 01 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 tanggal 27 April 2015. 1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desemer 2014 tanggal 27 April 2015 1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Struktur Organisasi Perusahaan PT. ARAH PEMALANG. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Januari 2015. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Februari 2015. 1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Maret 2015. 1 (satu) dokumen asli Kontrak Jasa Konsultansi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatanb Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruanbg dengan PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI pada pekerjaan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/IV/2014/SP/JK.5 tanggal 15 April 2014. 1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Uang Muka No. 037/AP-JKT/VII/2014 bulan Juli 2014. 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Rekening Koran PT. ARAH PEMALANG 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAST/Rc.9/JK-PKH/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00152/SNVT P2RKH/2014 tanggal 21 Juli 2014. 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 141391303009155 tanggal 23 Juli 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPH tanggal 23 Juli 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPN tanggal 23 Juli 2014. 1 (satu) lembar asli rincian rencana penggunaan uang muka bulan Juli 2014. 1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin I tanggal 09 Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 09 Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli Faktur pajak bulan Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 19/BAST/Rc.9/JK-PKH/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0012/GBM02/X/BAKP/KRB/2014 tanggal 09 Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00414/SNVT-P2RKH/2014 tanggal 20 Oktober 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303015963 tanggal 22 Oktober 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh tanggal 22 Oktober 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir bukti setor ke kantor pajak tanggal 22 Oktober 2014. 1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin II Nomor : II/AP/XI/2014 tanggal 03 November 2014. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 03 November 2014. 1 (satu) lembar asli faktur pajak Nomor : 020.001-1482164919 bulan November 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 02 November 2014. 1 (satu) lembar SPM Nomor : 00527/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 November 2014 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor 141391303017646 tanggal 11 November 2014 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh tanggal 11 November 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 11 November 2014. 1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin III Nomor : 17/AP/XI/2014 tanggal 28 November 2014. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 28 November 2014. 1 (satu) lembar asli Faktur pajak 020.001-14.82164920 bulan November 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0015/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 19 November 2014. 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00555/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303021587 tanggal 08 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 08 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 08 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli surat permohonan termin IV Nomor 018/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli faktur pajak. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0017/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 22 Desember 201 1 (satu) lembar SPM Nomor : 01168/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 141391303025621 tanggal 29 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Surat permohonan sisa pekerjaan (Termin V) Nomor : 019/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Surat Jaminan Sisa Progress tanggal 24 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Surat pernyataan kesanggupan 100% tanggal 24 Desember 2014. 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014. 1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Informasi ADK SPM & Supplier Nomor 498599_20141229_165105.ZIP. 1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 01171/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli SP2D Nomor 141391303025620 tanggal 29 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014. 1 (satu) lembar asli Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014. 80. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0027/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014. 81. Asli 1 (satu) buah dokumen kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014. 82. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang I kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014. 83. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang II kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014. 84. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum I Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.01/PK.1 tanggal 30 September 2014. 85. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum II Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.02/PK.1 tanggal 11 November 2014. 86. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum III Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.03/PK.1 tanggal 18 Desember 2014. 87. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 88. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 02 (dua) Periode 28 Juli 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 89. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 03 (tiga) Periode 01 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 90. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 04 (empat) Periode 29 September 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 91. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 05 (lima) Periode 27 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 92. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 06 (enam) Periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 93. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 29 Juni 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 94. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 02 (dua) Periode 30 Juni 2014 s/d 06 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 95. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 03 (tiga) Periode 07 Juli 2014 s/d 13 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 96. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 04 (empat) Periode 14 Juli 2014 s/d 20 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 97. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 05 (lima) Periode 21 Juli 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 98. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 06 (enam) Periode 28 Juli 2014 s/d 03 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 99. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 07 (tujuh) Periode 04 Agustus 2014 s/d 10 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 100. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 08 (delapan) Periode 11 Agustus 2014 s/d 17 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 101. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 09 (sembilan) Periode 18 Agustus 2014 s/d 24 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 102. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 24 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 103. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 01 September 2014 s/d 07 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 104. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 08 September 2014 s/d 14 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 105. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 15 September 2014 s/d 21 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalai rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 106. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 22 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 107. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 29 September 2014 s/d 05 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 108. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 06 Oktober 2014 s/d 12 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 109. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 12 Oktober 2014 s/d 19 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 110. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 18 (delapan belas) Periode 20 Oktober 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 111. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 19 (sembilan belas) Periode 27 Oktober 2014 s/d 02 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 112. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 20 (dua puluh) Periode 03 November 2014 s/d 09 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 113. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 21 (dua puluh satu) Periode 10 November 2014 s/d 16 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.. 114. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 22 (dua puluh dua) Periode 17 November 2014 s/d 23 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 115. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 23 (dua puluh tiga) Periode 24 November 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 116. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 24 (dua puluh empat) Periode 01 Desember 2014 s/d 07 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 117. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 25 (dua puluh lima) Periode 08 Desember 2014 s/d 14 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 118. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 26 (dua puluh enam) Periode 15 Desember 2014 s/d 23 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 119. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 27 (dua puluh tujuh) Periode 24 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam. 120. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. 121. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC-2A/17 tanggal 04 Juli 2014 perihal laporan kunjungan lapangan Minggu ke-1 dalam rangka serah terima lapangan dan Pre Construction Meeting Pembangunan Kebun Raya Batam, RTH Kampus UGM dan RTH di Kanal Banjir Timur (KBT). 122. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/24 tanggal 21 Juli 2014 perihal laporan pengawasan oleh tim teknis pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam pada Minggu ke-4 123. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/31 tanggal 06 Agustus 2014 perihal laporan tim teknis terkait hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-6 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 124. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/33 tanggal 22 Agustus 2014 perihal laporan hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-8 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 125. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/36 tanggal 01 September 2014 perihal laporan hasil pelaksanaan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-9 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 126. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/39 tanggal 12 September 2014 perihal laporan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke -11 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 127. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/46 tanggal 29 September 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-13 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 128. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/55 tanggal 15 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-15 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 129. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/59 tanggal 27 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-17 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 130. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/63 tanggal 06 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-19 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 131. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/67 tanggal 20 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-21 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 132. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/72 tanggal 28 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-22 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 133. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/77 tanggal 12 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-24 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 134. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/81 tanggal 31 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-27 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam. 135. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Penghentian Pekerjaan Nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 paket pekerjaan konstruksi pembangunan kebun raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN. 136. Asli 1 (satu) eksemplar Berita Acara Opname Lapangan Nomor : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.I/BAOP.4 tanggal 14 Januari 2015 kegiatan Pembangunan Kota Hijau pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN. Seluruhnya dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara lain; Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2015/PNTpg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Ir. One Indirasari Hardi
Tempat Lahir : Bandung;
Umur / Tanggal Lahir : 56 tahun / 29 November 1958;
Jenis Kelamin : Perempuan ;
Kebangsaaan : Indonesia :
Tempat tingga : Kp. Rawabuntu Rt.003/Rw.001, Kelurahan Desa Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang Selatan, Provinsi Banten;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : PNS Kementerian Pekerjaan Umum ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 28 April 2015 s.d tanggal 17 mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Mei 2015 s.d tanggal 26 Juni 2015;
Perpanjangan Plt. Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sejak tanggal 27 Juni 2015 s.d. 26 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tipikor sejak tanggal 27 Juli 2015 s.d. tanggal 25 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Agustus 2015 s.d. tanggal 25 Agustus 2015;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak tanggal 13 Agustus 2015 s.d. 11 September 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 12 September 2015 s/d 10 Nopember 2015;
Perpanjangan penahanan kesatu oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 11 Nopember 2015 s.d. 10 Desember 2015;
Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sejak tanggal 11 Desember 2015 s.d. 9 Januari 2016;
Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum bernama SONDANG SIMATUPANG S.H.,M.H., dkk pada kantor SONDANG&CO Attorneys at Law beralamat di Gedung Is Plaza Lt.5 R-504 Jl. Pramuka Kav 150 Jakarta 13120 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 035/SCO/viii/08/ss-bn tanggal 18 Agustus 2015.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Setelah membaca
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, tanggal Nomor 21/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/ PN.Tpg., tanggal 13 Agustus 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa .
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 21/Pen. Pid. Sus-TPK/2015/PN.Tpg., tanggal 18 Agustus 2015 tentang Penetapan Hari Sidang
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Kesatu Primair ;
2. Membebaskan Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi. dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
3 Menyatakan Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi. bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” secara bersama-sama, sebagaimana diuraikan dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
4. Menjatuhkan pidana berupa pidana Penjara terhadap Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan perintah supaya terdakwa ditahan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sebelumnya;
5. Membayar Pidana denda atas nama Ir. One Indirasari Hardi. sebesar Rp.50.000.000,- (llima puluh juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
6. Berdasarkan fakta persidangan tidak terungkap bahwa terdakwa telah menerima sesuatu atau telah menikmati hasil kejahatan, maka sudah sepatutnya apabila terdakwa tidak dibebani kewajiban untuk membayar uang pengganti.
7. Menyatakan, barang bukti :
2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perintah Kerja Sementara antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT tanggal 21 Agustus 2014.
2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Ke 2 tanggal 15 Desember 2014 antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT.
1 (satu) lembar fotocopy Nilai Harga Perjanjian Kerjasama Operasi Dan Cara Pembayaran tanggal 15 Desember 2014.
1 (satu) bundel permohonan bantuan dana dari ARSAT kepada PT. ARAH PEMALANG untuk Pekerjaan Kebun Raya Batam.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Rumah Kompos Persampahan.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Jalan Parkir.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Lanskap Tanaman.
6 (enam) eksemplar asli Sand Cone Test Of Soil.
1 (satu) Paket asli Bukti pembayaran Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam.
1 (satu) eksemplar As Built Drawing Kemitraan Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Batam.
1 (satu) lembar Asli Penawaran Harga Pekerjaan Kaca Jendela, Pintu Aluminium dari ARSAT (PT. LIMSONINDO KUNDUR MANDIRI) kepada PT. ARAH PEMALANG senilai Rp. 140.000.000,-
1 (satu) bundel Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
1 (satu) buah Flashdisk Merk Toshiba 2 GB warna putih berisi Soft copy Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
Uang Tunai sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Uang sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari S.A GULTOM ke rekening Kejati Kepri No. Rekening 017401001348305 tanggal 05 Mei 2015.
Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari rekening 147701000024561 ke rekening 017401001348305 tanggal 30 April 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG Periode 01 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 tanggal 27 April 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desemer 2014 tanggal 27 April 2015
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Struktur Organisasi Perusahaan PT. ARAH PEMALANG.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Januari 2015.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Februari 2015.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Maret 2015.
1 (satu) dokumen asli Kontrak Jasa Konsultansi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatanb Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruanbg dengan PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI pada pekerjaan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/IV/2014/SP/JK.5 tanggal 15 April 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Uang Muka No. 037/AP-JKT/VII/2014 bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Rekening Koran PT. ARAH PEMALANG
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAST/Rc.9/JK-PKH/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00152/SNVT P2RKH/2014 tanggal 21 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 141391303009155 tanggal 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPH tanggal 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPN tanggal 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli rincian rencana penggunaan uang muka bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin I tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Faktur pajak bulan Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 19/BAST/Rc.9/JK-PKH/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0012/GBM02/X/BAKP/KRB/2014 tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00414/SNVT-P2RKH/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303015963 tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir bukti setor ke kantor pajak tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin II Nomor : II/AP/XI/2014 tanggal 03 November 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 03 November 2014.
1 (satu) lembar asli faktur pajak Nomor : 020.001-1482164919 bulan November 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 02 November 2014.
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00527/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 November 2014
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor 141391303017646 tanggal 11 November 2014
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh tanggal 11 November 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 11 November 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin III Nomor : 17/AP/XI/2014 tanggal 28 November 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 28 November 2014.
1 (satu) lembar asli Faktur pajak 020.001-14.82164920 bulan November 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0015/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 19 November 2014.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00555/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303021587 tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli surat permohonan termin IV Nomor 018/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli faktur pajak.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0017/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar SPM Nomor : 01168/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 141391303025621 tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan sisa pekerjaan (Termin V) Nomor : 019/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Jaminan Sisa Progress tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan kesanggupan 100% tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Informasi ADK SPM & Supplier Nomor 498599_20141229_165105.ZIP.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 01171/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor 141391303025620
tanggal 29 Desember 2014.
78. 1 (satu) lembar asli Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014.
79. 1 (satu) lembar asli Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014.
80. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0027/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014.
81. Asli 1 (satu) buah dokumen kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
82. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang I kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
83. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang II kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
84. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum I Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.01/PK.1 tanggal 30 September 2014.
85. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum II Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.02/PK.1 tanggal 11 November 2014.
86. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum III Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.03/PK.1 tanggal 18 Desember 2014.
87. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
88. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 02 (dua) Periode 28 Juli 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
89. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 03 (tiga) Periode 01 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
90. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 04 (empat) Periode 29 September 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
91. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 05 (lima) Periode 27 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
92. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 06 (enam) Periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
93. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 29 Juni 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
94. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 02 (dua) Periode 30 Juni 2014 s/d 06 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
95. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 03 (tiga) Periode 07 Juli 2014 s/d 13 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
96. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 04 (empat) Periode 14 Juli 2014 s/d 20 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
97. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 05 (lima) Periode 21 Juli 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
98. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 06 (enam) Periode 28 Juli 2014 s/d 03 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
99. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 07 (tujuh) Periode 04 Agustus 2014 s/d 10 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
100. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 08 (delapan) Periode 11 Agustus 2014 s/d 17 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
101. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 09 (sembilan) Periode 18 Agustus 2014 s/d 24 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
102. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 24 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
103. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 01 September 2014 s/d 07 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
104. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 08 September 2014 s/d 14 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
105. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 15 September 2014 s/d 21 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalai rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
106. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 22 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
107. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 29 September 2014 s/d 05 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
108. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 06 Oktober 2014 s/d 12 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
109. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 12 Oktober 2014 s/d 19 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
110. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 18 (delapan belas) Periode 20 Oktober 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
111. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 19 (sembilan belas) Periode 27 Oktober 2014 s/d 02 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
112. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 20 (dua puluh) Periode 03 November 2014 s/d 09 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
113. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 21 (dua puluh satu) Periode 10 November 2014 s/d 16 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam..
114. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 22 (dua puluh dua) Periode 17 November 2014 s/d 23 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
115. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 23 (dua puluh tiga) Periode 24 November 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
116. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 24 (dua puluh empat) Periode 01 Desember 2014 s/d 07 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
117. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 25 (dua puluh lima) Periode 08 Desember 2014 s/d 14 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
118. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 26 (dua puluh enam) Periode 15 Desember 2014 s/d 23 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
119. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 27 (dua puluh tujuh) Periode 24 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
120. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
121. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC-2A/17 tanggal 04 Juli 2014 perihal laporan kunjungan lapangan Minggu ke-1 dalam rangka serah terima lapangan dan Pre Construction Meeting Pembangunan Kebun Raya Batam, RTH Kampus UGM dan RTH di Kanal Banjir Timur (KBT).
122. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/24 tanggal 21 Juli 2014 perihal laporan pengawasan oleh tim teknis pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam pada Minggu ke-4
123. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/31 tanggal 06 Agustus 2014 perihal laporan tim teknis terkait hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-6 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
124. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/33 tanggal 22 Agustus 2014 perihal laporan hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-8 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
125. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/36 tanggal 01 September 2014 perihal laporan hasil pelaksanaan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-9 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
126. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/39 tanggal 12 September 2014 perihal laporan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke -11 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
127. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/46 tanggal 29 September 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-13 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
128. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/55 tanggal 15 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-15 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
129. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/59 tanggal 27 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-17 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
130. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/63 tanggal 06 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-19 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
131. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/67 tanggal 20 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-21 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
132. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/72 tanggal 28 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-22 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
133. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/77 tanggal 12 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-24 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
134. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/81 tanggal 31 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-27 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
135. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Penghentian Pekerjaan Nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 paket pekerjaan konstruksi pembangunan kebun raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN.
136. Asli 1 (satu) eksemplar Berita Acara Opname Lapangan Nomor : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.I/BAOP.4 tanggal 14 Januari 2015 kegiatan Pembangunan Kota Hijau pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Ir. M. Zaini Yahya
8. Menetapkan agara terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menerima pembelaan dari tim Penasehat hukum Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi;
Menyatakan terdakwa Ir. One Indirasari Hardi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana :
Dakwaan kesatu Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dakwaan kesatu Subsidiair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo.pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau
Dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
3. Melepaskan Terdakwa Ir. One Indirasari hardi dari segala tuntutan hukum
(Ontslag van alle rechtsvervolging)
4. Merehabilitasi nama baik Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi pada harkat dan martabat semula;
5. Membebankan biaya perkara kepada negara;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saya menghormati proses hukum yang menimpa saya untuk itu saya hanya memohon keadilan atau apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain mohon hukuman yang seringan-ringannya, Semoga Tuhan Yesus selalu menyertai dan memberkati kita semua;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada Surat Tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat hukumnya, terhadap tanggapan (replik) Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya dan permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaan No. Reg. Perkara PDS–07/KORUPSI/BATAM/08/2015.
KESATU
PRIMAIR:
--------Bahwa ia terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013, bersama – sama dengan Saksi YUSIRWAN (selaku Direktur PT. Ashfry Putralora) dan Saksi M. ZAINI YAHYA selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan yang ditunjuk oleh YUSIRWAN berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 04 April 2014 sampai dengan 14 Januari 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu hari antara bulan April 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2014 dan 2015, bertempat di proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam, Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa atas Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kementerian Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Nomor DIPA-033.03.1.498599/2014 tanggal 5 Desember 2013.
Bahwa Metode yang digunakan dalam proses pelelangan ini adalah metode pelelangan umum pasca kualifikasi, namun proses pelelangan dinyatakan gagal karena hanya 1 (satu) perusahaan saja yang mendaftar yaitu PT. Arah Pemalang.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014 Panitia POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2014 melakukan pelelangan kedua dengan sistim gugur pasca kualifikasi 1 (satu) sampul. Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau melalui Surat Penunjukan Barang dan Jasa Nomor :KU.03.01/PKH-Rc.9/6/2014/SPPJ/PK.1 tanggal 11 Juni 2014 menetapkan bahwa PT. Arah Pemalang ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi YUSIRWAN Direktur PT. Ashfry Putralora yang pada awalnya hendak mengambil pekerjaan Kebun Raya Batam, namun karena perusahaannya tidak memilki kualifikasi untuk mengerjakan proyek kebun raya tersebut, selanjutnya Saksi YUSIRWAN meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang dan saksi YUSIRWAN meminta Saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana dilapangan.
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 diangkat sebagai Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dan sebagai Pejabat pembuat komitmen.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 sebagai Kepala Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan melaksanakan penatausahaan, pengamanan administrasi dan fisik barang milik negara, mengurus sertifikasi tanah serta bertanggungjawab kepada Pelaksana Program.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 selaku Pejabat Pembuat Komitmen terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontarak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut serta bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Sementara berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tugas pokok dan kewenangan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK adalah :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan Saksi M. ZAINI YAHYA dan saat itu terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | Pekerjaann Persiapan | 208.780.036,12 |
| Sub Jumlah A | 208.780.036,12 | |
| B | Pekerjaan Bangunan Gudung | |
| B.1 | Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 834.439.239,57 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.978.464.779,45 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 556.027.948,04 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.368.931.967,06 | |
| B.2 | Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 1.043.426.639,36 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.854.406.012,54 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 154.427.463,37 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.052.260.115,27 | |
| C | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |
| I | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 187.524.458,52 |
| II | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 249.865.878,00 |
| Sub Jumlah C | 437.390.336,52 | |
| D | Pekerjaan Infrastruktur | |
| I | Jalan Utama | 1.861.241.248,05 |
| II | Pedestrian Dan Tpt Area Parkir | 161.109.946,67 |
| III | Pedestrian Flower Bed | 1.336.540.149,80 |
| IV | Pek. Saluran | 3.064.567.957,82 |
| V | Pek. Pengelolaan Sampah | 27.590.428,78 |
| Sub Jumlah D | 6.451.049.731,12 | |
| E | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal (Me) | |
| E.1 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Site Area | |
| I | Pekerjaan Elektrikal Site Plan | 921.779.500,00 |
| II | Pekerjaan Plambing Area Site | 975.672.600,00 |
| III | Pekerjaan Pompa Area Site | 71.541.000,00 |
| Sub Jumlah E.1 | 1.968.993.100,00 | |
| E.2 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Kantor Pengelola | |
| I | Pekerjaan Electrical | 160.793.300,00 |
| II | Pekerjaan Tata Suara | 40.160.350,00 |
| III | Pekerjaan Tata Udara | 221.147.,500,00 |
| IV | Pekerjaan Plumbing | 80.156.890,00 |
| Sub Jumlah E.2 | 502.258.040,00 | |
| E.3 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrika Rumah Kaca | 11.441.600,00 |
| Sub Jumlah E.3 | 11.441.600,00 | |
| F | Pekerjaan Pertamanan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 97.300.000,00 |
| II | Pekerjaan Penanaman | 1.668.379.730,38 |
| III | Pekerjaan Pemeliharaan (Selama 3 Bulan) | 118.564.863,74 |
| IV | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.455.053.396,40 |
| V | Pekerjaan Paranet | 511.302.605,88 |
| Sub Jumlah F | 3.850.600.596,40 | |
| Jumlah | 19.851.705.522,48 | |
| Dibulatkan | 19.851.706.000,00 | |
| PPN (10%) | 1.985.170.600,00 | |
| JUMLAH + PPN 10% | 21.836.876.600,00 | |
| Dibulatkan | 21.836.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah | ||
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 ada 3 (tiga) kali Addendum yaitu sebagai berikut :
Addendum I Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK-1 tanggal 30 September 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum II Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK-1 tanggal 11 November 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum III Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berakhir 31 Desember 2014.
Bahwa setelah Saksi M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut Saksi M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut:
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3 cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5 cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk 10x20x40
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Kemudian Saksi M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan Saksi ARSAT sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga KSO (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Struktur Bangunan Rumah Kaca | 179.635.595,24 |
| 2. | Pedestrian Dan Ptp Area Parkir | 23.099.705,88 |
| 3. | Pekerjaan Paranet Cut & Fill | 179.635.595,24 |
| 4. | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 408.559.485,78 |
| 5. | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 39.947.000,00 |
| 6. | Pekerjaan Infrastruktur (Jalan Utama) | 1.482.011.782,75 |
| 7. | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.205.147.365,74 |
| 8. | Pekerjaan Item Baru (Buis Beton Dan Bak Kontrol) | 367.421.083,64 |
| Pekerjaan Tambahan KSO (Amd-1) | 3.885.457.615,25 | |
| 7.090.797.692,32 | ||
| Total KSO (Pembulatan) | 7.090.700.000,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam ada item-item pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan oleh Saksi ARSAT diantaranya :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan terdakwa M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan saksi M. ZAINI YAHYA. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa item-item pekerjaan yang dialihkan lagi oleh saksi M. ZAINI YAHYA kepada Saksi ARSAT merupakan pekerjaan utama yang semestinya tidak boleh dialihkan pelaksanaannya kepada pihak lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, saksi M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya dan item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Nilai Kontrak (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 259.257.579,00 |
| 2. | Pekerjaan Struktur Gerbang Gapura | 333.955.684,88 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola | 2.003.941.843,37 |
| 4. | Pekerjaan Arsitektur Gedung Gapura | 855.293.328,29 |
| 5. | Pekerjaan Arsitektur Kantor Pengelola | 1.902.864.644,33 |
| 6. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Site Area | 1.339.536.837,50 |
| 7. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Kantor Pengelola | 691.637.187,03 |
| 8. | Pekerjaan Menara Tangki Air | 75.414.514,56 |
| Nilai Konstruksi | 7.461.901.618,96 | |
| Ppn 10% | 746.190.161.90 | |
| Total Harga | 8.208.091.780,85 |
Bahwa selama proses pelaksanaan pembangunan kebun raya batam terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI beberapa kali datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI mengetahui bahwa yang melaksanakan sebagian besar pekerjaan utama dari Pembangunan Kebun Raya Batam adalah saksi ARSAT dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI mengetahui bahwa saksi ARSAT bukanlah pihak yang dilibatkan dalam kontrak/perjanjian sebagai subkontraktor dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf f Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jika saksi ARSAT memang merupakan subkontraktor dari PT. ARAH PEMALANG maka seharusnya diatur dalam dokumen pengadaan dan harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan apabila PT. ARAH PEMALANG akan melakukan kemitraan dengan saksi ARSAT maka dinyatakan lebih dahulu di dalam dokumen penawarannya secara jelas.
Bahwa selama proses pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI hanya bertemu dan berkomunikasi dengan saksi M. ZAINI YAHYA dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang didalam laporan kemajuan pekerjaan tertera selaku Project Manager dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi M. ZAINI YAHYA untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu saksi M. ZAINI YAHYA menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa untuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, saksi M. ZAINI YAHYA mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK antara lain:
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari PT. ARAH PEMALANG ditandatangani tertera atas nama SAMSER EFFENDI GULTOM.
Bukti / Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah saksi M. ZAINI YAHYA.
Bahwa setelah menerima laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dari saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana dilapangan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak melakukan pengecekan antara progress yang ada dilaporan dengan dilapangan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI juga tidak pernah bertemu dengan Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang namanya tertera selaku project manager PT. ARAH PEMALANG untuk membahas masalah perkembangan kemajuan Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam tersebut
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 yang ditujukan kepada PT. ARAH PEMALANG dengan menyatakan bahwa :
Pekerjaan dihentikan pada progress 93,94% dari nilai kontrak atau senilai Rp.20.512.738.400,- (dua puluh milyar lima ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Selisih kelebihan pembayaran sebesar 6,06% (Rp.1.323.261.600,-) akan dikembalikan ke negara melalui pencairan garansi bank oleh KPPN V, jakarta, dimana besaran garansi bank PT. Arah pemalang adalah sebesar 10% dari nilai kontrak.
Kontraktor pelaksana (PT. Arah Pemalang) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan material yang sudah tersedia di lapangan (material on site) sejak berakhirnya masa pelaksanaan hingga maksimal 50 hari kalender (1 januari 2015 s.d 19 februari 2015) dengan denda 1/1.000 dari nilai kontrak sejumlah hari keterlambatan.
Berdasarkan kontrak yang berlaku, kontraktor pelaksana harus segera menyerahkan jaminan pemeliharaan yang besarnya diatur dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname lapangan yang ditandatangani oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Nomor: PL.03.02/PKH-OP/I/ 2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48% (sembilan puluh satu koma empat delapan persen).
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI seharusnya bukan melakukan penghentian kontrak terhadap PT. ARAH PEMALANG melainkan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena PT. ARAH PEMALANG telah lalai atau cedera janji untuk melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a.3 Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa setelah terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI mengehentikan kontrak terhadap PT. ARAH PEMALANG terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 saksi M. ZAINI YAHYA tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Pembangunan Kebun Raya Batam sehingga sesuai dengan volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lapiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN tahun anggaran 2014 bersama-sama dengan Saksi YUSIRWAN dan saksi M. ZAINI YAHYA telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 11 huruf e Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak”
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
ayat (3) “ Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Jasa spesialis”
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
ayat (4) “ Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”.
Pasal 93 ayat (1) butir b Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“PPK dapat memutuskan kontrak apabila penyedia barang / jasa lalai/cedera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan”.
Pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “penyedia barang / jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab “
Bahwa dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI bersama-sama Saksi YUSIRWAN dan Saksi M. ZAINI YAHYA dalam Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya terdakwa Saksi YUSIRWAN maupun Saksi M. ZAINI YAHYA. Perbuatan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI bersama-sama Saksi YUSIRWAN dan Saksi M. ZAINI YAHYA tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Penyimpangan Pembangunan Kebun raya batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
--------Bahwa ia terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013, bersama – sama dengan Saksi YUSIRWAN (selaku Direktur PT. Ashfry Putralora) dan Saksi M. ZAINI YAHYA selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan yang ditunjuk oleh YUSIRWAN berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 04 April 2014 sampai dengan 14 Januari 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu hari antara bulan April 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2014 dan 2015, bertempat di proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa atas Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kementerian Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Nomor DIPA-033.03.1.498599/2014 tanggal 5 Desember 2013.
Bahwa Metode yang digunakan dalam proses pelelangan ini adalah metode pelelangan umum pasca kualifikasi, namun proses pelelangan dinyatakan gagal karena hanya 1 (satu) perusahaan saja yang mendaftar yaitu PT. Arah Pemalang.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014 Panitia POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2014 melakukan pelelangan kedua dengan sistim gugur pasca kualifikasi 1 (satu) sampul. Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau melalui Surat Penunjukan Barang dan Jasa Nomor :KU.03.01/PKH-Rc.9/6/2014/SPPJ/PK.1 tanggal 11 Juni 2014 menetapkan bahwa PT. Arah Pemalang ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi YUSIRWAN Direktur PT. Ashfry Putralora yang pada awalnya hendak mengambil pekerjaan Kebun Raya Batam, namun karena perusahaannya tidak memilki kualifikasi untuk mengerjakan proyek kebun raya tersebut, selanjutnya Saksi YUSIRWAN meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang dan saksi YUSIRWAN meminta Saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana di lapangan;
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 diangkat sebagai Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dan sebagai Pejabat pembuat komitmen.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 sebagai Kepala Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan melaksanakan penata usahaan, pengamanan administrasi dan fisik barang milik negara, mengurus sertifikasi tanah serta bertanggungjawab kepada Pelaksana Program.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 selaku Pejabat Pembuat Komitmen terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontarak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut serta bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Sementara berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tugas pokok dan kewenangan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK adalah :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan Saksi M. ZAINI YAHYA dan saat itu terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | Pekerjaann Persiapan | 208.780.036,12 |
| Sub Jumlah A | 208.780.036,12 | |
| B | Pekerjaan Bangunan Gudung | |
| B.1 | Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 834.439.239,57 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.978.464.779,45 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 556.027.948,04 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.368.931.967,06 | |
| B.2 | Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 1.043.426.639,36 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.854.406.012,54 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 154.427.463,37 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.052.260.115,27 | |
| C | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |
| I | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 187.524.458,52 |
| II | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 249.865.878,00 |
| Sub Jumlah C | 437.390.336,52 | |
| D | Pekerjaan Infrastruktur | |
| I | Jalan Utama | 1.861.241.248,05 |
| II | Pedestrian Dan Tpt Area Parkir | 161.109.946,67 |
| III | Pedestrian Flower Bed | 1.336.540.149,80 |
| IV | Pek. Saluran | 3.064.567.957,82 |
| V | Pek. Pengelolaan Sampah | 27.590.428,78 |
| Sub Jumlah D | 6.451.049.731,12 | |
| E | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal (Me) | |
| E.1 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Site Area | |
| I | Pekerjaan Elektrikal Site Plan | 921.779.500,00 |
| II | Pekerjaan Plambing Area Site | 975.672.600,00 |
| III | Pekerjaan Pompa Area Site | 71.541.000,00 |
| Sub Jumlah E.1 | 1.968.993.100,00 | |
| E.2 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Kantor Pengelola | |
| I | Pekerjaan Electrical | 160.793.300,00 |
| II | Pekerjaan Tata Suara | 40.160.350,00 |
| III | Pekerjaan Tata Udara | 221.147.,500,00 |
| IV | Pekerjaan Plumbing | 80.156.890,00 |
| Sub Jumlah E.2 | 502.258.040,00 | |
| E.3 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrika Rumah Kaca | 11.441.600,00 |
| Sub Jumlah E.3 | 11.441.600,00 | |
| F | Pekerjaan Pertamanan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 97.300.000,00 |
| II | Pekerjaan Penanaman | 1.668.379.730,38 |
| III | Pekerjaan Pemeliharaan (Selama 3 Bulan) | 118.564.863,74 |
| IV | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.455.053.396,40 |
| V | Pekerjaan Paranet | 511.302.605,88 |
| Sub Jumlah F | 3.850.600.596,40 | |
| Jumlah | 19.851.705.522,48 | |
| Dibulatkan | 19.851.706.000,00 | |
| PPN (10%) | 1.985.170.600,00 | |
| JUMLAH + PPN 10% | 21.836.876.600,00 | |
| Dibulatkan | 21.836.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah | ||
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 ada 3 (tiga) kali Addendum yaitu sebagai berikut :
Addendum I Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK-1 tanggal 30 September 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum II Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK-1 tanggal 11 November 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum III Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berakhir 31 Desember 2014.
Bahwa setelah Saksi M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut Saksi M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut:
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3 cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5 cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk 10x20x40
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Kemudian Saksi M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan Saksi ARSAT sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga KSO (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Struktur Bangunan Rumah Kaca | 179.635.595,24 |
| 2. | Pedestrian Dan Ptp Area Parkir | 23.099.705,88 |
| 3. | Pekerjaan Paranet Cut & Fill | 179.635.595,24 |
| 4. | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 408.559.485,78 |
| 5. | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 39.947.000,00 |
| 6. | Pekerjaan Infrastruktur (Jalan Utama) | 1.482.011.782,75 |
| 7. | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.205.147.365,74 |
| 8. | Pekerjaan Item Baru (Buis Beton Dan Bak Kontrol) | 367.421.083,64 |
| Pekerjaan Tambahan KSO (Amd-1) | 3.885.457.615,25 | |
| 7.090.797.692,32 | ||
| Total KSO (Pembulatan) | 7.090.700.000,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam ada item-item pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan oleh Saksi ARSAT diantaranya :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan terdakwa M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan saksi M. ZAINI YAHYA. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa item-item pekerjaan yang dialihkan lagi oleh saksi M. ZAINI YAHYA kepada Saksi ARSAT merupakan pekerjaan utama yang semestinya tidak boleh dialihkan pelaksanaannya kepada pihak lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, saksi M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya dan item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Nilai Kontrak (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 259.257.579,00 |
| 2. | Pekerjaan Struktur Gerbang Gapura | 333.955.684,88 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola | 2.003.941.843,37 |
| 4. | Pekerjaan Arsitektur Gedung Gapura | 855.293.328,29 |
| 5. | Pekerjaan Arsitektur Kantor Pengelola | 1.902.864.644,33 |
| 6. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Site Area | 1.339.536.837,50 |
| 7. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Kantor Pengelola | 691.637.187,03 |
| 8. | Pekerjaan Menara Tangki Air | 75.414.514,56 |
| Nilai Konstruksi | 7.461.901.618,96 | |
| Ppn 10% | 746.190.161.90 | |
| Total Harga | 8.208.091.780,85 |
Bahwa selama proses pelaksanaan pembangunan kebun raya batam terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI beberapa kali datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI mengetahui bahwa yang melaksanakan sebagaian besar pekerjaan utama dari Pembangunan Kebun Raya Batam adalah saksi ARSAT dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI mengetahui bahwa saksi ARSAT bukanlah pihak yang dilibatkan dalam kontrak/perjanjian sebagai subkontraktor dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf f Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jika saksi ARSAT memang merupakan subkontraktor dari PT. ARAH PEMALANG maka seharusnya diatur dalam dokumen pengadaan dan harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan apabila PT. ARAH PEMALANG akan melakukan kemitraan dengan saksi ARSAT maka dinyatakan lebih dahulu di dalam dokumen penawarannya secara jelas.
Bahwa selama proses pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI hanya bertemu dan berkomunikasi dengan saksi M. ZAINI YAHYA dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang didalam laporan kemajuan pekerjaan tertera selaku Project Manager dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi M. ZAINI YAHYA untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu saksi M. ZAINI YAHYA menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa untuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, saksi M. ZAINI YAHYA mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK antara lain:
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari PT. ARAH PEMALANG ditandatangani tertera atas nama SAMSER EFFENDI GULTOM.
Bukti / Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah saksi M. ZAINI YAHYA.
Bahwa setelah menerima laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dari saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana dilapangan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak melakukan pengecekan antara progress yang ada dilaporan dengan dilapangan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI juga tidak pernah bertemu dengan Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang namanya tertera selaku project manager PT. ARAH PEMALANG untuk membahas masalah perkembangan kemajuan Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam tersebut
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 yang ditujukan kepada PT. ARAH PEMALANG dengan menyatakan bahwa :
Pekerjaan dihentikan pada progress 93,94% dari nilai kontrak atau senilai Rp.20.512.738.400,- (dua puluh milyar lima ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Selisih kelebihan pembayaran sebesar 6,06% (Rp.1.323.261.600,-) akan dikembalikan ke negara melalui pencairan garansi bank oleh KPPN V, jakarta, dimana besaran garansi bank PT. Arah pemalang adalah sebesar 10% dari nilai kontrak.
Kontraktor pelaksana (PT. Arah Pemalang) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan material yang sudah tersedia di lapangan (material on site) sejak berakhirnya masa pelaksanaan hingga maksimal 50 hari kalender (1 januari 2015 s.d 19 februari 2015) dengan denda 1/1.000 dari nilai kontrak sejumlah hari keterlambatan.
Berdasarkan kontrak yang berlaku, kontraktor pelaksana harus segera menyerahkan jaminan pemeliharaan yang besarnya diatur dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname lapangan yang ditandatangani oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Nomor: PL.03.02/PKH-OP/I/ 2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48% (sembilan puluh satu koma empat delapan persen).
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI seharusnya bukan melakukan penghentian kontrak terhadap PT. ARAH PEMALANG melainkan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena PT. ARAH PEMALANG telah lalai atau cedera janji untuk melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a.3 Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa setelah terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI mengehentikan kontrak terhadap PT. ARAH PEMALANG terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 saksi M. ZAINI YAHYA tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Pembangunan Kebun Raya Batam sehingga sesuai dengan volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lapiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Bahwa saksi terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN tahun anggaran 2014 bersama-sama dengan Saksi YUSIRWAN dan saksi M. ZAINI YAHYA telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 11 huruf e Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak”
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
ayat (3) “ Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Jasa spesialis”
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
ayat (4) “ Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”.
Pasal 93 ayat (1) butir b Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“PPK dapat memutuskan kontrak apabila penyedia barang / jasa lalai/cedera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan”.
Pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “penyedia barang / jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab “
Bahwa dari perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan atau jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang bersama-sama Saksi YUSIRWAN dan saksi M. ZAINI YAHYA dalam Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkan Saksi YUSIRWAN maupun saksi M. ZAINI YAHYA. Perbuatan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI bersama-sama Saksi YUSIRWAN dan saksi M. ZAINI YAHYA tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Penyimpangan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U
KEDUA
--------Bahwa ia terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013, bersama – sama dengan Saksi YUSIRWAN (selaku Direktur PT. Ashfry Putralora) dan Saksi M. ZAINI YAHYA selaku Pelaksana Pekerjaan di lapangan yang ditunjuk oleh YUSIRWAN berdasarkan Surat Kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang Nomor 010/APEM/VI/2014 tertanggal 10 Juni 2014 (yang keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 04 April 2014 sampai dengan 14 Januari 2015 atau setidak – tidaknya pada suatu hari antara bulan April 2014 sampai dengan bulan Januari 2015 atau setidak-tidaknya masih didalam tahun 2014 dan 2015, bertempat di proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Batam Propinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa atas Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kementerian Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Nomor DIPA-033.03.1.498599/2014 tanggal 5 Desember 2013.
Bahwa Metode yang digunakan dalam proses pelelangan ini adalah metode pelelangan umum pasca kualifikasi, namun proses pelelangan dinyatakan gagal karena hanya 1 (satu) perusahaan saja yang mendaftar yaitu PT. Arah Pemalang.
Bahwa kemudian pada tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014 Panitia POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2014 melakukan pelelangan kedua dengan sistim gugur pasca kualifikasi 1 (satu) sampul. Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau melalui Surat Penunjukan Barang dan Jasa Nomor :KU.03.01/PKH-Rc.9/6/2014/SPPJ/PK.1 tanggal 11 Juni 2014 menetapkan bahwa PT. Arah Pemalang ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi YUSIRWAN Direktur PT. Ashfry Putralora yang pada awalnya hendak mengambil pekerjaan Kebun Raya Batam, namun karena perusahaannya tidak memilki kualifikasi untuk mengerjakan proyek kebun raya tersebut, selanjutnya Saksi YUSIRWAN meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang dan saksi YUSIRWAN meminta Saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana dilapangan.
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 diangkat sebagai Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dan sebagai Pejabat pembuat komitmen.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 sebagai Kepala Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan melaksanakan penata usahaan, pengamanan administrasi dan fisik barang milik negara, mengurus sertifikasi tanah serta bertanggungjawab kepada Pelaksana Program.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 selaku Pejabat Pembuat Komitmen terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontarak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut serta bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Sementara berdasarkan Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tugas pokok dan kewenangan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK adalah :
menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi:
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan Saksi M. ZAINI YAHYA dan saat itu terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | Pekerjaann Persiapan | 208.780.036,12 |
| Sub Jumlah A | 208.780.036,12 | |
| B | Pekerjaan Bangunan Gudung | |
| B.1 | Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 834.439.239,57 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.978.464.779,45 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 556.027.948,04 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.368.931.967,06 | |
| B.2 | Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 1.043.426.639,36 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.854.406.012,54 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 154.427.463,37 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.052.260.115,27 | |
| C | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |
| I | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 187.524.458,52 |
| II | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 249.865.878,00 |
| Sub Jumlah C | 437.390.336,52 | |
| D | Pekerjaan Infrastruktur | |
| I | Jalan Utama | 1.861.241.248,05 |
| II | Pedestrian Dan Tpt Area Parkir | 161.109.946,67 |
| III | Pedestrian Flower Bed | 1.336.540.149,80 |
| IV | Pek. Saluran | 3.064.567.957,82 |
| V | Pek. Pengelolaan Sampah | 27.590.428,78 |
| Sub Jumlah D | 6.451.049.731,12 | |
| E | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal (Me) | |
| E.1 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Site Area | |
| I | Pekerjaan Elektrikal Site Plan | 921.779.500,00 |
| II | Pekerjaan Plambing Area Site | 975.672.600,00 |
| III | Pekerjaan Pompa Area Site | 71.541.000,00 |
| Sub Jumlah E.1 | 1.968.993.100,00 | |
| E.2 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Kantor Pengelola | |
| I | Pekerjaan Electrical | 160.793.300,00 |
| II | Pekerjaan Tata Suara | 40.160.350,00 |
| III | Pekerjaan Tata Udara | 221.147.,500,00 |
| IV | Pekerjaan Plumbing | 80.156.890,00 |
| Sub Jumlah E.2 | 502.258.040,00 | |
| E.3 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrika Rumah Kaca | 11.441.600,00 |
| Sub Jumlah E.3 | 11.441.600,00 | |
| F | Pekerjaan Pertamanan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 97.300.000,00 |
| II | Pekerjaan Penanaman | 1.668.379.730,38 |
| III | Pekerjaan Pemeliharaan (Selama 3 Bulan) | 118.564.863,74 |
| IV | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.455.053.396,40 |
| V | Pekerjaan Paranet | 511.302.605,88 |
| Sub Jumlah F | 3.850.600.596,40 | |
| Jumlah | 19.851.705.522,48 | |
| Dibulatkan | 19.851.706.000,00 | |
| PPN (10%) | 1.985.170.600,00 | |
| JUMLAH + PPN 10% | 21.836.876.600,00 | |
| Dibulatkan | 21.836.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah | ||
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 ada 3 (tiga) kali Addendum yaitu sebagai berikut;
Addendum I Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK-1 tanggal 30 September 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum II Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK-1 tanggal 11 November 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum III Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berakhir 31 Desember 2014.
Bahwa setelah Saksi M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut Saksi M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut:
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3 cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5 cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk 10x20x40
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Kemudian Saksi M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan Saksi ARSAT sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga KSO (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Struktur Bangunan Rumah Kaca | 179.635.595,24 |
| 2. | Pedestrian Dan Ptp Area Parkir | 23.099.705,88 |
| 3. | Pekerjaan Paranet Cut & Fill | 179.635.595,24 |
| 4. | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 408.559.485,78 |
| 5. | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 39.947.000,00 |
| 6. | Pekerjaan Infrastruktur (Jalan Utama) | 1.482.011.782,75 |
| 7. | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.205.147.365,74 |
| 8. | Pekerjaan Item Baru (Buis Beton Dan Bak Kontrol) | 367.421.083,64 |
| Pekerjaan Tambahan KSO (Amd-1) | 3.885.457.615,25 | |
| 7.090.797.692,32 | ||
| Total KSO (Pembulatan) | 7.090.700.000,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam ada item-item pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan oleh Saksi ARSAT diantaranya :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan terdakwa M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan saksi M. ZAINI YAHYA. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa item-item pekerjaan yang dialihkan lagi oleh saksi M. ZAINI YAHYA kepada Saksi ARSAT merupakan pekerjaan utama yang semestinya tidak boleh dialihkan pelaksanaannya kepada pihak lain. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, saksi M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya dan item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Nilai Kontrak (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 259.257.579,00 |
| 2. | Pekerjaan Struktur Gerbang Gapura | 333.955.684,88 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola | 2.003.941.843,37 |
| 4. | Pekerjaan Arsitektur Gedung Gapura | 855.293.328,29 |
| 5. | Pekerjaan Arsitektur Kantor Pengelola | 1.902.864.644,33 |
| 6. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Site Area | 1.339.536.837,50 |
| 7. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Kantor Pengelola | 691.637.187,03 |
| 8. | Pekerjaan Menara Tangki Air | 75.414.514,56 |
| Nilai Konstruksi | 7.461.901.618,96 | |
| Ppn 10% | 746.190.161.90 | |
| Total Harga | 8.208.091.780,85 |
Bahwa selama proses pelaksanaan pembangunan kebun raya batam terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI beberapa kali datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI mengetahui bahwa yang melaksanakan sebagaian besar pekerjaan utama dari Pembangunan Kebun Raya Batam adalah saksi ARSAT dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI mengetahui bahwa saksi ARSAT bukanlah pihak yang dilibatkan dalam kontrak/perjanjian sebagai subkontraktor dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf f Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jika saksi ARSAT memang merupakan subkontraktor dari PT. ARAH PEMALANG maka seharusnya diatur dalam dokumen pengadaan dan harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan apabila PT. ARAH PEMALANG akan melakukan kemitraan dengan saksi ARSAT maka dinyatakan lebih dahulu di dalam dokumen penawarannya secara jelas.
Bahwa selama proses pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI hanya bertemu dan berkomunikasi dengan saksi M. ZAINI YAHYA dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang didalam laporan kemajuan pekerjaan tertera selaku Project Manager dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi M. ZAINI YAHYA untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu saksi M. ZAINI YAHYA menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa untuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, saksi M. ZAINI YAHYA mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK antara lain:
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari PT. ARAH PEMALANG ditandatangani tertera atas nama SAMSER EFFENDI GULTOM.
Bukti / Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah saksi M. ZAINI YAHYA.
Bahwa setelah menerima laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dari saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana dilapangan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak melakukan pengecekan antara progress yang ada dilaporan dengan dilapangan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI juga tidak pernah bertemu dengan Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang namanya tertera selaku project manager PT. ARAH PEMALANG untuk membahas masalah perkembangan kemajuan Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam tersebut
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 yang ditujukan kepada PT. ARAH PEMALANG dengan menyatakan bahwa :
Pekerjaan dihentikan pada progress 93,94% dari nilai kontrak atau senilai Rp.20.512.738.400,- (dua puluh milyar lima ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Selisih kelebihan pembayaran sebesar 6,06% (Rp.1.323.261.600,-) akan dikembalikan ke negara melalui pencairan garansi bank oleh KPPN V, jakarta, dimana besaran garansi bank PT. Arah pemalang adalah sebesar 10% dari nilai kontrak.
Kontraktor pelaksana (PT. Arah Pemalang) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan material yang sudah tersedia di lapangan (material on site) sejak berakhirnya masa pelaksanaan hingga maksimal 50 hari kalender (1 januari 2015 s.d 19 februari 2015) dengan denda 1/1.000 dari nilai kontrak sejumlah hari keterlambatan.
Berdasarkan kontrak yang berlaku, kontraktor pelaksana harus segera menyerahkan jaminan pemeliharaan yang besarnya diatur dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname lapangan yang ditandatangani oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Nomor: PL.03.02/PKH-OP/I/ 2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48% (sembilan puluh satu koma empat delapan persen).
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI seharusnya bukan melakukan penghentian kontrak terhadap PT. ARAH PEMALANG melainkan melakukan pemutusan kontrak secara sepihak karena PT. ARAH PEMALANG telah lalai atau cedera janji untuk melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) huruf a.3 Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa setelah terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI mengehentikan kontrak terhadap PT. ARAH PEMALANG terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak melakukan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2) Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan “dalam hal pemutusan kontrak dilakukan karena kesalahan penyedia barang/jasa :
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 saksi M. ZAINI YAHYA tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lapiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Bahwa saksi terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN tahun anggaran 2014 bersama-sama dengan Saksi YUSIRWAN dan saksi M. ZAINI YAHYA telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan antara lain :
Pasal 3 UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan : “keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
Pasal 11 huruf e Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanaan kontrak”
Pasal 87 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
ayat (3) “ Penyedia barang / jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Jasa spesialis”
Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
ayat (4) “ Pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak”.
Pasal 93 ayat (1) butir b Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan :
“PPK dapat memutuskan kontrak apabila penyedia barang / jasa lalai/cedera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan”.
Pasal 118 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan : “penyedia barang / jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab “
Bahwa terdakwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan selaku Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dalam Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam seharusnya melakukan pengecekan secara fisik terhadap laporan-laporan yang disajikan oleh saksi M. ZAINI YAHYA baik laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan sesuai dengan kemajuan atau progress pekerjaan dilapangan karena laporan-laporan tersebut dipergunakan sebagai syarat kelengkapan administrasi pencairan dana Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Tahun Anggaran 2014.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan keberatan ( eksepsi);
Menimbang, bahwa atas keberatan (eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa, Penuntut Umum mengajukan tanggapan;
Menimbang, bahwa atas eksepsi/keberatan tersebut Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela pada pokoknya sebagai berikut:
Menolak keberatan/eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara PDS-07/KORUPSI/BATAM/08/2015 atas nama terdakwa Ir. One Indirasari Hardi, Sah menurut hukum untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara atas nama Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah/janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
SAMSER AFFANDI GULTOM :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan kerja:
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di hadapan penyidik sudah benar dan sudah ditandatangani;
Bahwa keterangan yang saksi berikan sudah benar tanpa paksaan dan tekanan pihak manapun;
Bahwa saksi bekerja sebagai Direktur PT. Arah Pemalang;
Bahwa saksi ada mendapat proyek mengikuti tender dari Kementerian Pekerjaan Umum;
Bahwa saksi meminjamkan bendera PT Arah Pemalang kepada Yusirwan;
Bahwa saksi sebagai Direktur PT. Arah Pemalang, kontraktor pelaksana pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014.
Namun PT. Arah Pemalang hanya dipinjam bendera saja oleh Saudara Yusirwan.
Bahwa Kronologis sehingga PT. Arah Pemalang dipinjam bendera oleh Saudara Yusirwan adalah sebagai berikut :
Pada Pertengahan Bulan Maret 2014 Sdr. Samser Affandi Gultom Selaku Direktur dihubungi via Telepon Oleh Sdr. Bambang Hariadi ( Direktur Eksekutif Badan Pimpinan Pusat GAPENSI). Adapun halnya adalah akan memperkenalkan Kawannya Sdr. YUSIRWAN (IWAN) yang berdomisili di Palembang untuk meminjam PT Arah Pemalang sebagai bendera untuk mengikuti Tender di Kementerian Pekerjaan Umum.
Selanjutnya Sdr. Bambang Hariadi memfasilitasi pertemuan di Ruangan Kantor Sdr. Bambang Hariadi di BPP GAPENSI Pasar Minggu, antara Sdr. Samser Affandi Gultom dengan Sdr. YUSIRWAN. Untuk membahas Pinjam Meminjam PT. Arah Pemalang sebagai bendera untuk melaksanakan pekerjaan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Awalnya Sdr. Samser Affandi Gultom tidak bersedia meminjamkan PT. Arah Pemalang Kepada Sdr. YUSIRWAN (IWAN) namun Sdr. Bambang Hariadi Menjamin Bahwa Sdr. YUSIRWAN (IWAN) ini orang baik dan dapat dipercaya, kredibel dan lain sebagainya. Karena Jaminan Sdr. Bambang Hariadi inilah, maka disepakatilah Pinjam Meminjam PT. Arah Pemalang sebagai bendera untuk melaksanakan Pekerjaan di Kementrian Pekerjaan Umum.
Pada Tanggal 4 April 2014, sebelum tender LPSE dilaksanakan di Kementerian PU Sdr. Samser bertemu dengan Sdr. YUSIRWAN (IWAN) di Hotel Borobudur dan Sdr. Samser Membuat SURAT KUASA PENUH (Terlampir) Yang akan di tanda tangani oleh Sdr. Samser Affandi Gultom dengan Sdr. ZAINI YAHYA (Anak Buah/ Karyawan Sdr. YUSIRWAN), namun pada tanggal 4 April 2014 tersebut Sdr. ZAINI YAHYA tidak hadir. Maka Surat Kuasa Penuh Tersebut yang telah di tanda tangani Sdr. Samser Dibawa oleh Sdr. YUSIRWAN. Yang menurut Pengakuannya akan ditanda tangani oleh Sdr. ZAINI YAHYA di PALEMBANG ( Kantor).
Selanjutnya Sdr. Samser melalui karyawan kantornya memberikan User ID dan Password Pt. Arah Pemalang kepada Sdr. Yusirwan untuk mengikuti Pendaftaran Tender LPSE Full Eproc di Kementerian Pekerjaan Umum.
Pada saat Pendaftaran, Pemasukan Kualifikasi dan Membuat Penawaran serta melakukan seluruh proses penawaran tersebut Sdr. Samser tidak dilibatkan dan juga tidak pernah menandatangani Berkas Penawaran dan dokumen lainnya yang di ajukan oleh Sdr. Yusirwan untuk mengikuti tender LPSE Full Eproc Kemnenterian Pekerjaan Umum dalam Paket PEKERJAAN PEMBANGUNAN KEBUN RAYA BATAM DALAM RANGKA PERWUJUDAN KOTA HIJAU DI KSN.
Dan selama Proses Pelaksanaan Pekerjaan PEMBANGUNAN KEBUN RAYA BATAM DALAM RANGKA PERWUJUDAN KOTA HIJAU DI KSN sejak Mulai SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa), KONTRAK KERJA, PENGAJUAN UANG MUKA, PELAKSANAAN PEKERJAAN di LAPANGAN, dan PENGAJUAN INVOICE TERMIN PEMBAYARAN, serta Dokumen lainnya yang terkait dengan pekerjaan tersebut. Sdr Samser TIDAK PERNAH SAMA SEKALI Menanda Tangani Berkas APAPUN.
Sdr. Samser Juga tidak pernah diajak Rapat, Kunjungan Ke Lokasi Kerja dan Pertemuan apapun yang menyangkut Pelaksanaan Pekerjaan PEMBANGUNAN KEBUN RAYA BATAM DALAM RANGKA PERWUJUDAN KOTA HIJAU DI KSN Oleh Sdr. Yusirwan maupun Sdr. Zaini Yahya
Hingga Pada Tanggal 6 April 2015 datanglah surat dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk Permintaan Keterangan mengenai Pelaksanaan Pekerjaan PEMBANGUNAN KEBUN RAYA BATAM DALAM RANGKA PERWUJUDAN KOTA HIJAU DI KSN.
Bahwa menurut keterangan saudara Bambang Haryadi, Saudara Yusirwan adalah Direktur Utama PT. Ashfri Putra Lora, dan Saksi dikenalkan oleh pak Bambang Haryadi Direktur Eksekutif Badan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Konstruksi Seluruh Indonesia, yang telah lama saksi kenal.
Bahwa bentuk Surat Kuasa Penuh tertanggal 04 April 2014 yang saksi buat adalah :
Saksi pihak Kesatu Memberikan kuasa penuh kepada pihak Kedua yaitu M. ZAINI ST untuk mendaftar, mengikuti proses pelelangan dan menandatangani dokumen penawaran, kontrak dan pembayaran proyek-proyek dengan mengatas namakan pihak Kesatu, dan pihak Kesatu tidak akan menuntut atas pelaksanaan tandatangan yang mengatasnamakan pihak Kesatu.
Di dalam Surat Kuasa penuh tersebut juga tercantum bahwa pihak Kedua akan memberikan fee atas pinjaman perusahaan sebesar 2 % apabila harga dasar proyek tersebut minimal 15 (lima belas) milyar, tetapi apabila kurang dari harga dasar 15 (lima belas) milyar fee yang akan diberikan pihak Kedua kepada pihak kesatu sebesar 2,25 %, kalau perusahaan dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Surat kuasa Penuh tersebut dibuat dan saksi tandatangani di Hotel Borobudur, jakarta Pusat, dekat lapangan Banten.
Bahwa Surat Kuasa Penuh tersebut ditempel materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan dibuat rangkap 2 (dua), setelah saksi tandatangani saksi serahkan kepada Pak Yusirwan, dikarenakan pak Zaini pada saat itu tidak hadir, sehingga surat tersebut dititipkan kepada pak Yusirwan untuk ditandatangani oleh pak Zaini. Namun hingga saat ini saksi belum menerima kembali Surat Kuasa penuh tersebut dari pak Yusirwan maupun dari Pak M. Zaini.
Bahwa yang hadir pada saat penandatanganan Surat Kuasa Penuh pada tanggal 04 April 2014 tersebut adalah :
Saksi sendiri (SAMSER AFFANDI GULTOM),
Pak Yusirwan Direktur Utama PT. Ashfri Putralora, yang dikenalkan oleh Bambang Haryadi Direktur Eksekutif Badan Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha Konstruksi seluruh Indonesia,
Pak Luis diperkenalkan pak Yusirwan sebagai bosnya,
Hairudin (karyawan saksi).
Bahwa dari data internet website yang saksi peroleh Susunan Pengurus PT. Ashfri Putralora, Jl, Swadaya 248 Kota Palembang, Telp. 0711.810761 / 0711.814916 adalah :
Direktur Utama : Yusirwan, BBA.
Direktur : Ani Yusanti.
Komisaris Utama : Frido Marsiono Wilson.
Komisaris : Ashwin Marten Wilson
Bahwa kronologis sampai saksi memperoleh fee sebesar 2 % yaitu
Setelah PT. Arah Pemalang dinyatakan menang di pekerjaan pembangunan Kebun raya batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, maka pak Yusirwan (Iwan) memberitahukan kepada saksi sekitar bulan Mei 2014 dan berjanji akan memebrikan sebagian fee kepada saksi, dan saksi waktu itu langsung memberi nomor rekening PT. Arah Pemalang, Bank BTN No.00241.01.30.000270.0 dan uang fee yang telah saksi terima yaitu :
Saksi telah terima transfer pertama dari Pak Yusirwan ke rekening BTN PT. Arah Pemalang senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan setelah itu Pak Yusirwan meminta saksi untuk membuat kwitansi tanda terima uang tersebut yang ditujukan kepada saudara Zaini Yahya, ST, sesuai kwitansi No.001/KW-APEM/VIII/2014, tanggal 19 Agustus 2014, untuk pembayaran DP fee PT. Arah Pemalang untuk pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, yang ditandatangani oleh saksi.
Kemudian saksi menerima trasfer yang kedua ke rekening BTN PT. Arah Pemalang senilai Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) dan setelah dan setelah itu Pak Yusirwan meminta saksi untuk membuat kwitansi tanda terima uang tersebut y6ang ditujukan kepada saudara Zaini Yahya, ST, sesuai kwitansi No.002/KW-APEM/XII/2014, tanggal 11 Desember 2014, untuk pembayaran Pelunasan Fee PT. Arah Pemalang untuk pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, yang ditandatangani oleh saksi.
Bahwa Rekening PT. Arah Pemalang adalah yang Di BTN, namun untuk proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, yang menggunakan dana APBN 2014, saudara Yusirwan meminta saksi untuk membuka rekening di Bank BNI cabang Tanjung Priok sebab dia tidak mau dana dari proyek tersebut bercampur dengan uang direkening BTN PT. Arah Pemalang. Dan pencairan uang di rekening BNI cabang Tanjung Priok hanya dapat dilakukan oleh saudara Yusirwan dan tidak perlu tandatangan saksi lagi.
Bahwa keperluan pembukaan rekening BNI Cabang Tanjung priok sebenarnya adalah untuk membuat jaminan penawaran yang bilamana PT. Arah pemalang setelah dinyatakan pemenang, tetapi tidak melaksanakan pekerjaan tersebut, maka jaminan penawaran dapat dicairkan oleh PPK dan diserahkan kepada Kas negara.
Bahwa Sebab saudara Yusirwan dapat membuka rekening BNI Cabang Tanjung Priok menurut saksi karena adanya kuasa penuh tanggal 04 April 2014 yang saksi tandatangani tetapi belum ditandatangani saudara Zaini Yahya, ST.
Bahwa Surat Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi Antara Pejabat Pembuata Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penata Ruang Dengan PT. Arah Pemalang Pada Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Nomor Kontrak: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 tersebut belum pernah saksi lihat dan tandatangan yang tercantum dalam surat kontrak tersebut bukan tandatangan saksi.
Bahwa seluruh dokumen berkaitan dengan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 bukan tandatangan saksi. Dikarenakan saksi tidak pernah melihat dokumen/berkas berkaitandengan proyek tersebut dan saksi tidak pernah bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Ir. One Indirasari Hardi sejak Kontrak tersebut ditandatangani. Saksi baru bertemu dengan PPK nya yaitu Ibu Ir. One Indirasari Hardi pada tanggal 13 April 2015, setelah adanya surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tanjungpinang tanggal 06 April 2015, dimana saksi diminta untuk hadir pada hari kamis tanggal 09 April 2015 di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan membawa dokumen proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014. Namun saksi tidak memilki dokumen tersebut dan saksi berusaha mencari dan menghubungi Yusirwan, setelah itu pak M. ZAINI YAHYA menelepon saksi dan mengirimkan SMS pada tanggal 13 April 2015 kepada saksi berisi nomor telepon Ir. One Indirasari Hardi. Lalu saksi menghubungi lewat sms dan menelepon Ibu Ir. One Indirasari Hardi, lalu saksi bertemu dengan Ibu Ir. One Indirasari Hardi di Kantor Departemen Pekerjaan Umum di Jalan Patimura Nomor 20 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, di ruang kantor ibu One dilantai 8 (delapan).
Bahwa Setelah bertemu saksi diberikan foto copy kontrak dan addendum kontrak oleh Ibu One Indirasari Hardi, pada saat itu saksi menjelaskan kepada Ir. One Indirasari Hardi, bahwa saksi belum pernah menandatangani kontrak dan dokumen apapun berkaitan dengan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014, tanggapan Ibu One Indirasari Hardi pada saat itu hanya kaget saja.
Bahwa saksi mengatakan kepada Ibu Ir. One Indirasari Hardi bahwa seharusnya pada saat menandatangan dokumen kontrak seharusnya PPK bersama-sama dengan Direktur PT. Arah Pemalang harus menandatangani bersama, lalu Ibu Ir. One Indirasari Hardi mengatakan bahwa berkas dokumen kontrak tersebut dibawa oleh Yusirwan dan saksi pikir telah ditandatangani oleh pak Samser. Dan pada saat itu juga Ibu Ir. One Indirasari Hardi mengatakan banyak suplayer tidak dibayar oleh Yusirwan.
Bahwa Saksi lalu menanyakan mengapa proyek tersebut tidak diselesaikan kan ibu sebagai PPK bisa menekankan kontraktor untuk menyelesaikan proyek. Lalu ibu Ir. One Indirasari Hardi mengatakan bahwa pak Luis susah dihubungi dan bosnya pak Yusirwan yang bernama Luis dekat dengan Bos.
Bahwa pada tanggal 17 April 2015 di Kantor kementerian Pekerjaan Umum saksi ada pertemuan dengan Ibu Ir. One Indirasari Hardi, Yusirwan, Zaini, Muas (konsultan), Anton, Arifin (staf saksi), Irfan (staf saksi) dan saat itu pak Muas mengatakan berdasarkan pengalaman dia ditempat lain, kasus seperti ini kamu (syamsir) juga kena, sebaiknya pak Syamsir mengakui saja penandatanganan berkas-berkas kontrak, namun saksi menolaknya.
Bahwa terkait dengan BBM saksi dengan Pak Bambang Haryadi pada tanggal 12 April 2015 jam 18.09 WIB, yang isinya antara lain saksi meminta kepada Saudara Bambang Haryadi agar saudara Yusirwan membuat surat pernyataan atau menandatangani kuasa penuh yang pernah saksi berikan pada tanggal 04 April 2014 berkaitan dengan tanggungjawab atas pelaksanaan pekerjaan di Batam, dari jawaban Pak Bambang pada intinya akan menghubungi Pak Yusirwan, namun Pak Bambang tidak bisa mengusahakan surat pernyataan itu. Kemudian dia meneruskan BBM dari saudara Yusirwan yang pada intinya menyatakan hadapi saja masalahnya dengan satu kali hadir panggilan, setelah itu tidak ada lagi panggilan;
2. ARSAT :
Bahwa saksi mengetahui mengenai proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014, dimana saksi mengetahui mengenai pekerjaan tersebut berdasarkan informasi dari teman saksi yang bernama Tarmizi yang memberitahu bahwa ada pekerjaan di Kebun Raya di Nongsa, Batam. Kemudian saksi bertemu dengan Sdr. Zaini yang saksi tahu adalah sebagai Pimpinan proyek tersebut.
Bahwa hubungan saksi dengan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 adalah saksi selaku Direktur PT. LIMSONINDO KUNDUR MANDIRI sebagai pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa sekitar Awal Agustus 2014 ada dibuat Surat Perintah Kerja yang antara PT. Arah Pemalang dengan saksi sendiri mengenai pekerjaan awal proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 dengan item pekerjaan sebagai berikut :
Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung
- Pekerjaan Rumah Kaca
Pekerjaan Infrastruktur
- Pekerjaan Pedestrian dan TPT Area Parkir
- Pedestrian Flower Bed
- Pekerjaan Saluran
- Pekerjaan Pengelolaan Sampah.
Pekerjaan Pertamanan
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Penanaman
- Pekerjaan Pemeliharaan
- Pekerjaan Jalan Koleksi
- Pekerjaan Paranet.
Bahwa Atas item pekerjaan tersebut di atas, mengenai Surat Perintah Kerja (SPK) masih berada di PT. ARAH PEMALANG hingga saat ini, saksi sudah sering meminta SPK tersebut kepada PT. ARAH PEMALANG akan tetapi sampai dengan saat ini PT. ARAH PEMALANG belum memberikan Surat Perintah Kerja (SPK) tersebut.
Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yang ditandarangani oleh ARSAT selaku pelaksana pekerjaan dan ZAINI selaku Kuasa Direktur PT. ARAH PEMALANG;
Ruang lingkup pekerjaan meliputi :
Pekejaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk. 10x20x40
Pekerjaan pengecatan Kanstein
Pekejaan Pekerjaan perkerasan Jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat).
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Dasar melakukan pekerjaan adalah gambar rencana awal dan gambar revisi yang dikeluarkan oleh PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa sebagian besar item pekerjaan yang tercantum dalam SPK sudah selesai saksi kerjakan, tetapi ada beberapa item yang tidak selesai dikerjakan dikarenakan ada beberapa masalah lahan yang belum dilakukan ganti kerugian kepada masyarakat sekitar yang mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat.
Adapun item-item pekerjaan yang tidak selesai saksi laksanakan adalah :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwa saksi mengetahui jika ada beberapa lahan yang belum dilakukan ganti kerugian adalah dari warga sekitar yang sering datang ke lokasi pekerjaan sewaktu saksi sedang mengerjakan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014, yang mengatakan kepada saksi bahwa di lokasi tempat saksi melakukan pekerjaan tersebut adalah lahan milik masyarakat yang sampai dengan pada saat itu belum dilakukan ganti kerugian dari Pemerintah.
Bahwa yang melakukan pekerjaan penanaman dalam proyek tersebut diatas adalah Sdr. SUGIONO yang merupakan anak buah/ pekerja saksi.
Bahwa pada sekitar bulan Juli 2014, teman saksi yang bernama TARMIZI memberitahukan kepada saksi bahwa ada pekerjaan Kebun Raya di Nongsa Batam, lalu beberapa hari kemudian TARMIZI datang ke tempat saksi bersama dengan Sdr. ZAINI yang pada saat itu saksi ketahui sebagai pemilik proyek di Kebun Raya Batam dan pada pertemuan tersebut Sadr. ZAINI menyuruh saksi untuk melakukan penawaran terhadap pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam.
Kemudian sekitar akhir bulan Agustus 2014 atau sekitar awal September 2014 saksi bertemu kembali dengan Sdr. ZAINI yang saksi ketahui bahwa Sdr. ZAINI adalah perwakilan dari PT. ARAH PEMALANG yang berkantor di Palembang, kemudian pada saat itu dibuat Surat Perintah Kerja dari PT. ARAH PEMALANG kepada saksi yang ditandatangani oleh M. ZAINI YAHYA selaku Kuasa Direktur Arah Pemalang dan saksi sendiri untuk pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa nilai kontrak awalnya adalah sebesar Rp. 5.005.582.000,- (lima milyar lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) kemudian bertambah menjadi sebesar Rp. 7.090.700.000,- (tujuh milyar sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
Bahwa yang mendasari adanya penambahan nilai kontrak tersebut adalah dikarenakan adanya penambahan pekerjaan yaitu pekerjaan base coarse, saluran, kanstein dan paving block.
Bahwa belum dilakukan pembayaran sepenuhnya dari PT. ARAH PEMALANG terhadap pekerjaan yang telah saksi kerjakan pada proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014. Yang dibayarkan baru sekitar Rp.4.400.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah) atau baru sekitar 60 %.
Bahwa saksi tidak mengetahui secara pasti mengapa PT. ARAH PEMALANG tidak mau melakukan pembayaran sepenuhnya terhadap pekerjaan yang telah saksi kerjakan dalam proyek tersebut diatas, yang saksi tahu alasan dari Sdr. ZAINI dan Sdr. IWAN selaku perwakilan dari PT. ARAH PEMALANG bahwa sisa dari pembayaran akan dibayarkan setelah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (PHO) terlebih dahulu.
Bahwa pada awalnya PT. ARAH PEMALANG ada memberikan Down Payment (DP) 10% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 500.558.200,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah). Kemudian untuk pelaksanaan pekerjaan selanjutnya dibayarkan berdasarkan progress atau opname lapangan. Selama pelaksanaan pekerjaan pernah dilakukan opname lapangan sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sekitar Rp. 3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah).
Bahwa sampai dengan saat ini saksi belum mendapat keuntungan, karena PT. ARAH PEMALANG belum melakukan pembayaran 100%, hanya baru dibayarkan sekitar 60% atau sebesar Rp. 4.400.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah), tetapi jika telah dibayarkan 100% sesuai dengan nilai kontrak maka saksi mendapat keuntungan sekitar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa yang saksi ketahui ada Konsultan Pengawas dalam pelaksanaan Proyek tersebut yaitu dari PT. GEOCIPTABUMI MANDIRI dan yang berada di lapangan ada 3 orang yaitu adalah Sdr. ANTON, Sdr. RAHMAN, dan Sdr. DAVID.
Bahwa total pengeluaran yang sudah saksi keluarkan dalam Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp. 6.252.883.505,- (enam milyar dua ratus lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus lima rupiah) dengan perincian sebagaimana tersebut di atas
Bahwa nilai kontrak sebesar Rp. 7.090.700.000,- (tujuh milyar sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 untuk :
Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung
- Pekerjaan Rumah Kaca
Pekerjaan Infrastruktur
- Pekerjaan Pedestrian dan TPT Area Parkir
- Pekerjaan Saluran
- Pekerjaan Pengelolaan Sampah.
Pekerjaan Pertamanan
- Pekerjaan Persiapan
- Pekerjaan Penanaman
- Pekerjaan Pemeliharaan
- Pekerjaan Jalan Koleksi
- Pekerjaan Paranet.
Pekejaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Pekerjaan gorong-gorong
Pekejaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk. 10x20x40
Pekerjaan pengecatan Kanstein
Pekejaan Pekerjaan perkerasan Jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat).
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan kanstein
Bahwa penambahan nilai kontrak yang semula Rp. 5.005.582.000,- (lima milyar lima juta lima ratus delapan puluh dua ribu rupiah) yang dibuat pada tanggal 04 Agustus antara saksi dengan PT. ARAH PEMALANG, kemudian bertambah menjadi sebesar Rp. 7.090.700.000,- (tujuh milyar sembilan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dilakukan pada tanggal 15 Desember 2014. Alasannya adalah karena pada saat itu untuk pekerjaan flower bed tidak dapat dilaksanakan tetapi bahan material sebagian sudah masuk ke lokasi, kemudian saksi melakukan meeting bersama dengan Sdr. ZAINI dari PT. ARAH PEMALANG, Sdr. ANTON selaku Konsultan Pengawas dan NUGRAHA yang merupakan pegawai dari Kementerian Pekerjaan umum dan hasil meeting tersebut adalah untuk mengalihkan pekerjaan flower ke jalan koleksi, disamping itu ada penambahan pekerjaan berupa :
Paving Block
Kanstein
Pemasangan gorong-gorong
Bahwa volume item-item pekerjaan yang telah saksi kerjakan adalah :
Cut 46.165,80 M3
Fill 34.483,90 M3
Saluran V 60 Cm 2.462,67 Meter lari
Buis Beton 50 Cm 62 Meter lari
Buis Beton 40 Cm 707 Meter lari
½ Buis Beton 50 Cm 39,75 Meter lari
Kanstein Besar 30x30x60 5.379,05 Meter lari
Kanstein Kecil 10x20x40 1.236,28 Meter lari
Batu Sikat 946,53 M2
Retenin Wall/ Batu miring 368,76 M3
Paving Blok 6x10x20 2.272 M2
Paving Blok 8x10x20 3.192,76 M2
Gorong-gorong 150 Cm 16 Meter lari
Bak Sampah 2 (dua) unit
Paranet 2433 M2
Rumah Kaca 1 (Satu) unit
Rumah Kompos 1 (satu) unit
Base Coarse 20 Cm
Bauksit 15 Cm
Bahwa terhadap pengalihan dan penambahan pekerjaan tersebut belum dilakukan pembayaran oleh PT. ARAH PEMALANG
Bahwa yang telah dibayarkan oleh PT. ARAH PEMALANG adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 08 Agustus 2014 sebesar Rp. 505.558.200,- (lima ratus lima juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) untuk pembayaran DP (10%).
Pada tanggal 21 Oktober 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk pembayaran progress pekerjaan presentasenya saksi tidak ingat).
Pada tanggal 06 November 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 10 November 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 13 November 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 17 November 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 09 Desember 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 11 Desember 2014 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),
Pada tanggal 22 Desember 2014 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah),
Pada tanggal 18 Februari 2014 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Total yang telah dibayarkan oleh PT. ARAH PEMALANG kepada saksi adalah sebesar Rp. 4.400.558.200,- (empat milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah).
Pembayaran dari PT. ARAH PEMALANG dibayarkan hanya ketika saksi mengajukan tagihan kepada PT. ARAH PEMALANG untuk pelaksanaan pekerjaan dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014.
Cara pembayaran adalah PT. ARAH PEMALANG melakukan transfer ke Rekening saksi pada Bank BII An. ARSAT Nomor Rekening 2034126969.
Masih ada kekurangan pembayaran dari PT. ARAH PEMALANG sebesar Rp. 2.690.141.800,- (dua milyar enam ratus sembilan puluh juta seratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
Bahwa untuk pekerjaan yang telah saksi kerjakan dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 sudah sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan gambar kerja yang diberikan oleh PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi tertera dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pertama yang dibuat pada tanggal 04 Agustus 2014 yang masih berada pada PT. ARAH PEMALANG, yang saksi ketahui tugas saksi adalah melaksanakan pekerjaan yang diberikan oleh PT. ARAH PEMALANG sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (KSO) antara saksi dengan PT. ARAH PEMALANG dengan item-item pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja. Tanggungjawab saksi sebagai pelaksana pekerjaan dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 adalah menyelesaikan semua pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja dari PT. ARAH PEMALANG dan pertanggungjawaban saksi adalah kepada PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan antara saksi dengan PT. ARAH PEMALANG dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 saksi tidak ingat dengan pasti karena Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) pertama masih berada pada PT. ARAH PEMALANG, seingat saksi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut sekitar 135 hari, yang dimulai pada 04 Agustus 2014 dan berakhir pada tanggal 19 Agustus 2014, tetapi saksi sudah mulai melaksanakan pekerjaan mulai dari sekitar akhir bulan Juli 2014.
Bahwa yang membuat perhitungan mengenai progress pekerjaan yang sudah mencapai bobot 86,26% adalah Sdr. ZAINI dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa saksi tidak termasuk dalam PT. ARAH PEMALANG, saksi hanya menjalin kerjasama dengan PT. ARAH PEMALANG dalam pelaksanaan proyek dalam proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 dengan bentuk perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) sebagai pelaksana pekerjaan terhadap pekerjaan yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa ada pihak dari Kementerian Umum yang datang ke lokasi yaitu Terdakwa ONE, Sdr. NUGRAHA, Sdr. EDWAR, yang mana mereka datang pada awal pelaksanaan pekerjaan dan kemudian pada saat pelaksanaan pekerjaan setiap bulannya juga mereka datang ke lokasi.
Bahwa tagihan kepada PT. ARAH PEMALANG terkait dengan pengajuan termin yang telah diajukan per tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan sudah mencapai bobot 86,26% saksi ajukan kepada Pimpinan PT. ARAH PEMALANG di Palembang karena sejak awal yang saksi ketahui bahwa Kantor PT. ARAH PEMALANG berada di Palembang, dan sejak awal penagihan dilakukan dengan cara mengirimkan surat permohonan bantuan dana dengan lampiran Rekapitulasi Progres Pekerjaan beserta kwitansi kosong yang mana tagihan tersebut baru bisa dicairkan apabila sudah di setujui oleh Pak IWAN.
Bahwa yang saksi ketahui Pak IWAN adalah orang dari PT. ARAH PEMALANG, untuk jabatannya saksi tidak tahu tetapi Pak IWAN adalah atasan dari Terdakwa M. ZAINI YAHYA.
Bahwa saksi mengenal Sdr. YUSIRWAN yang saksi ketahui sebagai Pak IWAN yang merupakan atasan Terdakwa dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa Pak IWAN sering datang ke lokasi untuk mengecek dan memerintahkan kepada Terdakwa untuk membuat progress pekerjaan yang kemudian dijadikan sebagai dasar untuk pengajuan tagihan ke kantor PT ARAH PEMALANG Palembang.
Bahwa untuk pekerjaan galian dan timbunan atau cut and fill yang saksi kerjakan dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014, berdasarkan surat perintah kerja (KSO) dari M. ZAINI YAHYA, hanya saksi yang mengerjakan, tidak ada yang lain.
Bahwa volume pekerjaan cut and fill dalam proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014, yang saksi terangkan dalam berita acara pemeriksaan saksi terdahulu pada tanggal 27 April 2015 pada poin 22 merupakan volume hasil pekerjaan tanah yang saksi kerjakan sendiri tanpa ada pihak lain yang mengerjakan, dan tidak ada pekerjaan tanah lagi setelah yang saksi kerjakan.
Bahwa sudah ada pembayaran dari PT. Arah Pemalang melalui transfer ke rekening saksi pada Bank BII atas nama ARSAT No. Rekening 2034126969 sebesar Rp.4.400.558.200,- (empat milyar empat ratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah), dasarnya ada dalam perjanjian di KSO untuk melakukan pembayaran pekerjaan yang sudah saksi lakukan melalui rekening saksi dan bukti transfer tersebut ada pada rekening Koran saksi di BII. dan saksi bersedia menyerahkan rekening Koran asli berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Bahwa pada saat setelah KSO disepakati tanggal 8 Agustus 2014, kemudian sebelum saksi menerima pembayaran DP (10%), saksi ada memberikan jaminan pekerjaan 5% dari nilai KSO pertama sebesar Rp 250.000.000,- melalui cek kontan Bank Mandiri atas nama PT Limsonindo Kundur Mandiri kepada M. Zaini Yahya yang terima berdasarkan tanda terima, tetapi yang mengambil cek saksi adalah Yusirwan (Pak Iwan) dengan tanggal jatuh tempo 19 Desember 2014, kemudian jaminan pencairan DP (10%) dengan nilai Rp. 500.558.200,- (lima ratus juta lima ratus lima puluh delapan ribu dua ratus rupiah) melalui cek kontan Bank Mandiri atas nama PT Limsonindo Kundur Mandiri kepada M. Zaini Yahya yang terima berdasarkan tanda terima, tetapi yang mengambil cek saksi adalah Yusirwan (Pak Iwan) dengan tanggal jatuh tempo 19 Desember 2014.
3. SABAR SUTRISNO :
Bahwa peran saksi dalam pelaksanaan pembangunan proyek Kebun Raya Batam yaitu bekerja sebagai quality control :
Pekerjaan timbunan/ embaktmen, saksi melakukan penelitian dengan membuat acceptance Test tanah mana yang layak untuk ditimbun kemudian tanah yang sudah layak (memenuhi syarat) dipakai sebagai timbunan , dalam pelaksanaan timbunan tugas saksi mengawasai dan melakukan test kepadatan lapangan dengan dengan metoda (Density by sand Core Methode) adapun yang diminta sesuai spec, tingkat kepadatan timbunan adalah minimal 95 % standar proctor.
Pekerjaan Sub Base dan Base Course, Melakukan preliminary Test (Acceptance test) untuk sub Base dan Base course kemudian melakukan atau membantu pengawasan penghamparan dan melakukan test kepadatan lapangan pada masing-masing lapisan tersebut.
Bahwa Tugas saksi sebagai Quality Control atas permintaan PU, Konsultan dan PT. ARAH PEMALANG sementara yang membayar gaji saksi adalah pak ARSAT.
Bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagai Quality control, Spesifikasi tugasnya saksi lihat dari kontrak PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa benar dalam pelaksanaan proyek hutan Kota Batam yang dilaksanakan oleh saudara ARSAD, pekerjaan yang saksi teliti adalah :
Pekerjaan timbunan sampai dengan Elevasi sub grade
Pekerjaan sub base CBR ≥ 50 % Course
Pekerjaan Base Base Course Kelas B ≥ 80 %
Penelitian diatas hanya pekerjaan infrastruktur, tidak termasuk bangunan gedung pengelola.
Bahwa Saksi tidak bekerja dengan PT. ARAH PEMALANG, pada awalnya saksi bekerja pada pak ARSAD atau team pak ARSAD, tetapi PT. ARAH PEMALANG tidak punya tenaga Quality Control / Technision, maka saksi diminta untuk melakukan test sesuai yang dibutuhkan dan menandatangan hasil test tersebut. Yang meminta saksi adalah pak Arsat, pak Anton (Konsultan Supervisi) dan Pak Zaini. Namun yang menggaji saksi adalah pak Arsat.
Bahwa Test dilakukan pada saat :
Pekerjaan timbunan, Acceptance test dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan timbunan , untuk Density Sand Cone /kepadatan dilakukan setelah timbunan selesai mencapai Elef Sub Grade
Pekerjaan Sub Base dan Base Course, Acceptance test dilakukan sebelum material Sub Base dan Base Course dipakai untuk lapisan pekerjaan .kemudian untuk test kepadatan / Denisty Sand Core dilakukan setelah kedua lapisan perkerasan tersebut terhampar dan dipadatkan.
Bahwa hasil test yang sudah keluar saksi minta untuk diperiksa dan disetujui oleh pihak konsultan yaitu PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI sebagai data test untuk laporan ke pihak user.
Bahwa seharusnya pekerjaan pembangunan kebun Raya Batam selesai keseluruhan sampai dengan tanggal 19 Desember 2014 dan saksi tahu dari time schedule yang tertera di dinding kantor lapangan.
Bahwa selama melakukan pekerjaan saksi pernah bertemu dengan tem teknis dari PU (team Pejabat Teknis Kegiatan) yaitu pak NUGROHO, pak Eduar dan pak MARONDA sementara dengan PPK tidak pernah.
Bahwa posisi jabatan Sdr. M. Zaini Yahya saksi tidak tahu, namun yang saksi tahu Sdr. M. Zaini yahya setiap hari hadir selama pelaksanaan proyek dan membuat laporan Progress mingguan dan bulanan.
Bahwa beberapa hasil pengujian yang saksi lakukan :
Pekerjaan Tanah :
Melakukan Acceptance Test (pengetesan tanah meliputi):
Proctor test (kepadatan kering Maximum) modified dengan hasil : 1.647 gram/cm3. Tujuannya untuk mendapatkan nilai kepadatan maximum dengan kandungan kadar air optimum.
Kadar Air optimum (optimum Moustere content/omc) : 21,50 %.
Proctor Test (kepadatan kering maximum) stndardengan hasil : 1.483.
Kadar air optimum (optimum moustare content) dengan hasil : 21,30%.
Akteber limit :a. Batas cair dengan hasil : 56,50%
b. Batas plestis dengan hasil : 32,20%
c.Batas Plestisiteo dengan hasil : 24,48%
Berat jenis (specivic gravity) dengan hasil 2.682 gram/cm3.
CBR pada 100% compaction dengan hasil : 6,90 %.
CBR pada 95% compaction dengan hasil : 6,56%.
Hasil dari rangkuman test tersebut menunjukkan bahwa tanah tersebut layak untuk dipergunakan sebagai bahan timbunan karena menurut pengalaman saksi, bahwa jenis tanah yang mempunyai nilai CBR ≥ 5% dapat dipakai untuk bahan timbunan sesuai stndar (AASTHO) association American Standart Transportation Highway Official Part I.
Melakukan test kepadatan lapangan permukaan sub-grade pada area timbunan dan galian dengan methode sand cone.
Hasil test tersebut adalah :
Sta : 0+070 2 jalan utama : 97%
Sta : 0+170 R jalan utama : 98%
Sta : 0+055 L jalan utama : 97%
Sta : 0+120 L jalan utama : 96%
Parkir area L jalan Utama : 98%
Parkir area L jaln utama : 96%
Pekerjaan lapisan bauxite :
Melakukan Accepttance test bauxit(pemeriksaan/pengetesan/bauxite) meliputi :
Proctor test (kepadatan kering maximum) modified dengan hasil : 1.840 gram/cm3.
Kadar air maximum (optimum mousture content) OMC dengan hasil : 13,80 %.
Aktaber limit : a. Batas cair dengan hasil : 35,30 %
b. batas plastis dengan hasil : 17,14%
c. indek plastisitas dengan hasil : 18,16%
Berat jenis (specific gravity)
CBR (california bearing ratio) 100% compaction dengan hasil 54,10%
CBR (california bearing ratio) 95% compaction dengan hasil 51,40%
Sieve Analysis (analisa saringan).
Hasil dari rangkuman test tersebut menunjukkan bahwa material bauxite tersebut layak dipakai sebagai lapisan perkerasan sub-base karena sesuai dengan specifikasi dari PT. Arah pemalang minimal CBR adalah : 50%.
Melakukan test kepadatan lapangan permukaan lapisan bauxite/sub-base dengan methode sand cone. Hasil tersebut adalah:
Jalan Utama:
Sta : 0 + 055 R = 100,2%
Sta : 0 + 135 R = 100,1%
Sta : 0 + 055 L = 100,8%
Sta : 0 + 135 L = 100,2%
Jalan koleksi :
Sta : 0 +200 = 100,4 %
Sta : 0 +510 = 100,2 %
Area Parkir :
Area parkir I : 100,7%
Area parkir II : 100,5%
Pekerjaan lapisan base-coure kelas B :
Melakukan acceptance test agregate untuk base-course dan membuat job mix mendapatkan campuran agar CBR mencapai ≥ 80% sesuai specification yang diminta oleh PT. Arah Pemalang.
Hasil job mix (hasil test) adalah :
Kepadatan kering maximum (proctor test) modifide : 2.125 gram/cm3.
Kadar air maximum (optimum masture content) OMC : 7,80%
Akteber limit : a. Batas cair : 21,50 %
b. batas plastis : 11,39%
c. indek plastisitea : 10,11%
4) Berat jenis gabungan /specific gravity : 2.645 gram/cm3.
5) CBR 100% compaction : 86,70%
6) CBR 95% compaction : 82,37%
Analisa saringan (sieve analysis)
Melakukan test kepadatan lapisan base-course kelas B dengan methode sand cone adapun hasilnya adalah :
jalur jalan utama :
Sta : 0 +060 R = 100,4%
Sta : 0 +140 R = 101,2%
Sta : 0 +060 L = 101,2%
Sta : 0 +140 L =101,5%
jalur jalan koleksi :
Sta : 0 +200 = 100,6%
Sta : 0 +510 = 101,2%
area parkir :
Area bparkir I = 100,30%
Area parkir II = 100,80%
Untuk pengetesan tingkat kepadatan / density sand cone tersebut hanya menguji tingkat lapisan bauxite dan base-course sudah cukup atau belum (pada saat pengetesan kepadatan sudah cukup). Namun hasil test tersebut tidak mewakili ketebalan masing-masing lapisan.
5. KAIMUDIN SYUKUR :
Bahwa saksi mengetahui mengenai rencana Pemerintah Batam untuk mempunyai Kebun Raya Batam
Bahwa saksi dalam proyek tersebut berperan sebagai surveyor (juru ukur) dan tugas saksi adalah melakukan pengukuran sesuai dengan rencana Pembangunan Kebun Raya.
Bahwa yang menjadi dasar atau acuan saksi untuk melakukan pengukuran adalah dengan adanya gambar kerja yang saksi dapatkan dari PT. ARAH PEMALANG (Jakarta)
Bahwa saksi menjadi surveyor pada proyek tersebut mulai bulan Juni 2014, dan yang meminta dan yang membayar saksi adalah Pak ARSAT selaku pelaksana pekerjaan dalam proyek pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa saksi juga melakukan pengukuran terhadap volume pekerjaan, pekerjaan yang saksi lakukan pengukuran adalah meliputi:
Jalan Utama
Parkir
Jalan Koleksi
Lokasi Rumah Kaca
Lokasi Paranet
Lokasi Rumah Kompos
Bahwa pekerjaan yang sudah mulai dilakukan pada bulan Juni 2014:
Peninjauan Lapangan
Mencari titik BM (Bench Mark) titik ikat koordinat yang berhubungan dengan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa setelah didapat kemudian mulai dilakukan pengukuran sesuai dengan gambar kerja, yang pertama jalan utama akan tetapi karena ada masalah dengan rumah/ kebun warga pada akhirnya atas persetujuan PU pusat dipindahkan sesuai dengan gambar yang sekarang (As Build Drawing).
Bahwa saksi dalam melakukan pengukuran, saksi berdasarkan gambar dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa benar yang saksi tahu pengawas dari PT. ARAH PEMALANG adalah Pak ZAINI sebagai Pimpro.
Bahwa proyek pembangunan Kebun Raya Batam sudah selesai dikerjakan sesuai dengan gambar yang diberikan oleh PT. ARAH PEMALANG, akan tetapi secara keseluruhan ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan karena alasan pembebasan kebun.
Bahwa benar As Build drawing tersebut adalah kita bersama dengan pihak PT. ARAH PEMALANG yang membuat sesuai dengan pekerjaan yang telah dikerjakan
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai hal tersebut
Bahwa item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan adalah:
Jalan utama, jalan koleksi tidak diaspal
Jalan Flower Bed
Jalan inspeksi Utara
Bahwa seharusnya proyek tersebut selesai dikerjakan pada bulan Desember 2014, tetapi pada kenyataannya ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan (belum selesai pekerjaannya).
Bahwa saksi selama pelaksanaan Pembangunan Proyek Kebun Raya Batam ada didampingi oleh Konsultan Supervisi yaitu Pak Anton.
Bahwa mulai dari awal pelaksanaan Proyek, kurang lebih 3 atau 4 kali PPK yaitu Ibu One dari Dirjen Tata Ruang Kementerian PU datang ke lokasi proyek Pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa posisi Pak M. Zaini Yahya Pimpro dari PT. Arah Pemalang, tapi secara struktur saksi tidak pernah melihatnya, Pak M. Zaini Yahya setiap hari hadir selama pelaksanaan proyek dan membuat laporan Progress mingguan dan bulanan.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. Iwan dari PT. Arah Pemalang, dan sering datang kelapangan, tetapi saksi tidak mengetahui posisinya sebagai apa di PT. Arah Pemalang, namun setahu saksi merupakan bos nya pak Zaini Yahya dikarenakan saksi melihat jika Pak zaini yahya hormat kepada Pak Iwan dan Pak Zaini Yahya sering dimarahi pak Iwan.
Bahwa sdr. Yusirwan di persidangan , orang tersebut yang saksi sebut dengan Pak Iwan
Bahwa telah saksi lakukan pengukuran lokasi sesuai dengan gambar kerja yang saksi terima dari Pak Zaini Yahya (PT. Arah Pemalang), namun setelah saksi lakukan pengukuran ternyata tidak bisa dilakukan pekerjaan, sehubungan dengan lokasi yang belum dibebaskan / masih dimiliki warga dan belum dilakukan pembayaran, dan ikut mencakup hampir seluruh lokasi pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa Hal tersebut pernah saksi sampaikan kepada Pak Zaini Yahya dan Konsultan Supervisi pembangunan Kebun Raya Batam yaitu Pak Anton, dan jawab mereka akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada pihak Pemko.
Bahwa ada pekerjaan yang berpindah lokasi dari gambar kerja yang telah saksi terima dari Pak Zaini Yahya Yaitu :
Bahwa Pekerjaan jalan utama yang awalnya kira-kira 50 meter dari jalan yang telah dibangun sekarang.
Bahwa Pekerjaan jalan koleksi utara dan selatan yang diujungnya berubah karena ada lokasi rumah kaca, paranet dan rumah kompos.
Bahwa ada pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh Pak Arsat dikarenakan belum selesainya proses ganti rugi kepada masyarakat yaitu pekerjaan Flower bed.
6. NOEGRAHA LAKSANA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa IR. ONE INDIRASARI HARDI, sebagai PPK dalam proyek pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa tersebut.
Bahwa saksi sebagai anggota tim Teknis Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan KSN. Saksi ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala SNVT pelaksana Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jendral Penataan Ruang Nomor : 10/ KPTS/ Rc.9/VI/2014.
Bahwa Berdasarkan SK pengangkatan tim teknis pembangunan kebun raya batam tugas dan fungsi dari anggota tim teknis adalah sbb :
Memberikan arahan dan masukan kepada kontraktor dan konsultan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Melaksanakan tugas pengawasan teknis dan administrasi terhadap pekerjaan pelaksanaan konstruksi dan konsultan supervisi.
Memonitor kemajuan dan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan.
Merumuskan dan menyiapkan usulan, penyempurnaan perbaikan dan perubahan teknis di lapangan bersama dengan konsultan supervisi dan PPK jika terjadi perubahan selama pelaksanaan pekerjaan.
Mengendalikan jadwal kegiatan yang ditetapkan konsultan pengawas berdasarkan rencana/jadwal kontraktor yang tercantum dalam kontrak/TOR.
Memonitor pencapaian kualitas konstruksi bangunan dan pelaksanaannya. Agar serasi dengan rencana dan kontrak, melalui pengawasan dan mengendalikan terhadap konsultan pengawas.
Mengkoordinasikan pembahasan-pembahasan dalam memberikan penilaian teknis serta bahan perbaikan terhadap laopran-laporan yang disusun oleh konsultan supervisi dan kontraktor.
Persetujuan seluruh dokumen pelaporan menjadi tanggung jawab ketua tim pelaksana.
Bahwa Saksi bertanggung jawab kepada ketua tim teknis dan koordinator tim teknis.
Bahwa :
PPK pengembangan kota hijau : Ibu One indirasari
Kontraktor pelaksana : PT. Arah Pemalang.
Bahwa :
Jangka waktu semula pelaksanaan pekerjaan 180 hari kalender. Dimulai tanggal 23 juni 2014 s/d 19 desember 2014.
Addendum penambahan waktu menjadi 192 hari terhitung dari tanggal 23 juni 2014 s/d 31 desember 2014.
Lingkup addendum tahap 1 / CCO-1 meliputi :
Pergeseran jalan utama.
Pemindahan area rumah kaca dan pengurangan jalan akses ke rumahkaca.
Perubahan jenis drainase semula saluran batu kali menjadi saluran precast di area jalan utama, area parkir, dan jalan koleksi.
Perubahan pekerjaan pedestrian.
Perubahan pekerjaan area parkir.
Penambahan pekerjaan retaining wall.
Perubahan/reposisi gedung kantor pengelola.
Perubahan volume pekerjaan gerbang gapura.
Pemindahan area rumah paranet dan rumah kompos.
Perubahan pekerjaan finishing kantor pengelola.
Perubahan pekerjaan area parkir mobil 1 dan 3.
Perubahan volume dan jenis tanaman.
Pengurangan volume lampu di area jalan koleksi 2 menuju bagian utara.
Adendum 2 :
Perubahan jalan koleksi.
Penghilangan pekerjaan flower bed.
Penambahan pekerjaan retaining wall di area tebing.
Pembuatan gorong-gorong di area parkir mobil 3.
Perubahan volume dan varietas tanaman/rumput.
Penambahan pekerjaan pedestrianke area rumah kaca/jalan koleksi.
Penguatan struktur fondasi bangunan gapura.
Bahwa dokumen yang menjadi acuan saksi adalah dokumen RAB dari kontrak dan gambar desain.
Bahwa pembangunan Proyek Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan sesuai kontrak semula berjalan selam 180 hari, ditambah penambahan waktu selama 12 hari, kontraktor tidak dapat menyelesaikan 100%, progres terakhir sepengetahuan saksi berdasarkan informasi dari konsultan supervisi hanya mencapai 93,94% di tanggal 31 desember 2014.
Bahwa diperoleh informasi dari laporan konsultan supervisi.
Pekerjaan yang belum terselesaikan antara lain :
Pekerjaan jalan aspal/pengaspalan jalan.
Pekerjaan lampu solar cell.
Pekerjaan penyambungan listrik area rumah kaca.
Bahwa di dalam proyek yang bertanggung jawab selaku Site Manager adalah Bpk. M Zaini yahya, dari pihak kontraktor.
Bahwa pada saat ke lapangan yang dilaporkan berupa laporan mingguan, sedangkan laporan secara utuh disampaikan kepada SNVT P2RKH setiap bulannya.
Bahwa terkait kualitas dari fisik bangunan yang dikerjakan oleh pelaksana pekerjaan. Bahwa kami datang ke lapangan tidak memiliki kompetensi / tugas dan fungsi sampai menilai kualitas dan volume, hanya memastikan setiap item pekerjaan dilaksanakan oleh pihak pelaksana. Sedangkan kualitas mutu harus dilakukan oleh kontraktor yang meng-hire lembaga yang berkompetensi untuk memberikan hasil kualitas/mutu suatu pekerjaan.
Bahwa laporan dalam bentuk memo dinas dari tim teknis kegiatan pembangunan Kebun Raya Batam kepada PPK Pengembangan Kota Hijau perihal : “laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi dwi mingguan” mulai dari bulan juli sampai dengan bulan desember.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu. Sepengetahuan tim teknis, site manager di lapangan adalah Bpk. M Zaini Yahya.
Bahwa Kontraktor yang bertanggung jawab, karena tidak melaksanakan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak.
Bahwa Pertanggung jawaban tim teknis hanya sebatas menegur secara lisan baik itu kepada kontraktor dan konsultan supervisi dan melaporkan kepada PPK untuk melayangkan teguran.
Bahwa setahu saksi pak Iwan dalam hal ini selaku manajemen keuangan PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi turut serta pada hari pertama PHO yaitu pada tanggal 13 januari 2015 sedangkan pada tanggal 14 januari 2015 saksi mendampingi istri melahirkan di Bandung.
Bahwa menurut informasi dari administrasi keuangan SNVT pada tanggal 24 desember 2014 sebagai langkah-langkah menghadapi akhir tahun dengan kontraktor mengajukan jaminan berupa bank garansi sebesar 10%.
Bahwa saksi mengetahui informasi tersebut dari bagian administrasi di satker SNVT.
Bahwa sepengetahuan saksi yang menjadi Konsultan Pengawas adalah dari PT. Geo Cipta Bumi Mandiri dan pengawas yang sering berada di lokasi adalah Pak Anton, Pak Rahman, dan Pak David.
Bahwa Saksi kenal Sdr. Arsat dan saksi pernah bertemu dilapangan dengan Sdr. Arsat. Sepengetahuan saksi Sdr. Arsat adalah pelaksana dari PT. Arah Pemalang.
7. SUGIYONO :
Bahwa keterlibatan saksi dalam pekerjaan proyek tersebut adalah membantu pak ARSAT dalam pekerjaan taman, memesan tanaman sampai menanam.
Bahwa saksi dalam pekerjaan sehari-hari sebagai petani bunga di kota Batam kemudian diminta oleh pak ARSAD untuk membantu melakukan pekerjaan penanaman.
Bahwa saksi melakukan jenis pekerjaan penanaman bunga sebanyak kurang lebih 20 dua puluhan dalam bentuk anakan yang terdiri dari :
jenis pohon pelindung
Kupu-kupu.
sapu tangan
sikat botol.
Palam silver
terumbesi.
bayam merah
pangkas kuning.
heli kurnia
Asoka merah.
Asoka kuning.
lalang putih
kucai
Kanah
Rumput
Kamboja Bali.
Bakung.
Sutra Bombai.
Tanaman Pesisir seluruh Indonesia
Flamboyan
Bahwa teknisnya dalam pengadaan anakan bunga yang diminta pak ARSAD kepada saksi, saksi pesan kepada teman saksi bernama .Mbak LULU di kota Surabaya dan sebagian besar dari jenis anakan bunga tersebut didatangkan dari Kota Surabaya sedangkan sebahagian di datangkan dari kota Batam.
Bahwa dalam pengadaan anakan bunga dari kota Surabaya dan Kota Batam saksi tidak diberikan uang secara kontan karena saksi hanya mengkomunikasikan pengadaan anakan bunga dengan teman saksi bernama mbah LULU selanjutnya mengenai pembayaran harga pengadaan anakan bunga-bunga tersebut menjadi urusan pak ARSAD kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan penanaman anakan bunga yang didatangkan dari Kota Surabaya ke lokasi pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam sesuai yang saksi ketahui adalah sebanyak kurang lebih 3 (tiga) kali sedangkan untuk pengadaan anakan bunga berlokasi di Kota Batam saksi sendiri yang adakan.
Bahwa dalam pekerjaan pengadaan anakan bunga berlokasi di Kota Batam saksi menerima pemberian uang sebanyak kurang lebih Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pengadaan rumput, biaya operasional dan gaji atau honor teman-teman saksi yang ikut membantu dalam melakukan pekerjaan penanaman anakan bunga tersebut sebanyak 25 (dua puluh lima) orang.
Bahwa dalam melakukan pekerjaan penanaman anakan bunga dan rumput pada lokasi proyek pembangunan kebun Raya Batam tersebutantara saksi dan pak ARSAD tidak tidak ada pertanggungjawaban dimana yang terjadi adalah setelah saksi diminta oleh pak ARSAD untuk membantu melakukan penanaman anakan bunga dan rumput pada lokasi proyek Kebun Raya Batam seluas 10.000 m2 (sepuluh ribu meter persegi) dengan besar biaya sebagai upah kerja kerja kepada saksi dan 25 (dua puluh lima) orang rekan kerja saksi, maka selanjutnya selesai hubungan kerja antara saksi dan pak ARSAD.
Bahwa selain saksi tidak ada lagi orang lain yang ikut melakukan pekerjaan penanaman anakan bunga dan rumput pada lokasi proyek pembangunan Kebun Raya Batam sebagaimana yang saksi kerjakan.
Bahwa selain saksi tidak ada lagi orang lain yang ikut melakukan pekerjaan penanaman anakan bunga dan rumput pada lokasi proyek pembangunan Kebun Raya Batam sebagaimana yang saksi kerjakan.
Bahwa untuk pekerjaan penanaman anakan bunga dan rumput tersebut belum diselesikan sesuai luas areal yang harus saksi kerjakan termasuk jumlahnya oleh karena saksi disuruh pak ARSAD untuk menghentikan seluruh pekerjaan tersebut;
8. ZALDI SASTRA :
Bahwa saksi mengetahui tentang Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepuluaan Riau Pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum yang Menggunakan APBN Tahun 2014, Saksi sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), PAGU / DIPA anggarannya saksi tidak tahu.
Bahwa dasar saksi diangkat sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar adalah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 114/ KPTS/ M/ 2013 tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 07 Maret 2013.
Pelaksanaan tugas saksi diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05.2012 tanggal 29 Nopember 2012 :
Pasal 16 : PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.
Pasal 17 (1): Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut :
Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung.
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan.
Membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan.
Menerbitkan SPM.
Menyimpan da menjaga keutuhan seluruh dokmen hak tagih.
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA dan.
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Pasal 17 (2): Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut :
Mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA.
Menandatangani SPM
Memasukan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.
Pasal 17 (3) : Pengujian terhadap SPP beserta dokumen pendukung yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi :
Kelengkapan dokumen pendukung SPP.
Kesesuaian penanda tangan SPP dengan specimen tandatangan PPK.
Kebenaran Pengisian format SPP.
Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA / POK /rencana kerja anggaran satker.
Ketersedian pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/ Rencana Kerja Anggaran Satker.
Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
Kebenaran formal dokumen/surat bukti/yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa.
Kebenarana pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/sirat keputusan.
Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dar pihak yang mempunyai hak tagih.
Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada Negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih.
Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
Pasal 17 (5) : Tata cara pelaksanaan tandatangan elektronik dalam bentuk PIN PPSPM pada ADK SPM diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharan.
Pasal 18 (1) : Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (1), PPSM bertanggung jawab atas :
Kebenaran, kelengkapan, dan keabsahanadminsitrasi terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan akibat yang timbul dari pengujian yang dilakukannya dan
Ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
Pasal 18 (2) : PPSPM harus menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10 huruf f yang paling sedikit memuat :
jumlah SPP yang diterima
jumlah SPM yang diterbitkan dan
Jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM
Bahwa yang terlibat di dalam Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau Pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum yang Menggunakan APBN Tahun 2014 adalah :
Kasatker merangkap PPK : Ir. ONE INDIRASARI HARDI
Bendahara Pengeluaran : DELLA RATNA WULAN.
Tim Teknis : 1. ENDRA S ATMAWIDJAJA.
2. ALIEN DYAH LESTARI.
3. NOEGRAHA LAKSANA.
Kontraktor Pelaksana : PT. ARAH PEMALANG,
Direktur Utama : SAMSER AFFANDI GULTOM.
Konsultan Supervisi : PT.GEOCIPTA BUMI MANDIRI, Team Leader ROEDY WIBOWO
Bahwa kronologis tata cara penerbitan SPM adalah :
Berkas pengajuan dari PT. Arah Pemalang disampaikan ke PPK SNVT P2RH yang kemudian oleh PPK disampaikan kepada Pejabat SPM.
Berkas diterima SPM berikut dengan dokumen SPM.
SPM memeriksa seluruh dokumen yang diantar untuk diperiksa kelengkapannya sebagaimana yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Apabila dokumen sudah lengkap, SPM menandatangani berkas pengajuan.
Semua dokumen SPM kembali dikembalikan ke PPK SNVT untuk kemudian disampaikan ke KPPN.
Jika bisa diproses KPPN, berkas selanjutnya keluarlah SP2D
Bahwa Nilai kontrak Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 adalah Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus enam puluh tiga juta rupiah).
Tata cara pembayarannya adalah sebagai berikut :
Uang Muka 20% dari nilai kontrak
Diajukan oleh PPK seingat saksi setelah tanggal tujuh bulan Juli 2014, disertai dengan dokumen :
Adanya permohonan Uang Muka dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal .... Juli 2014
Rincian penggunaan uang muka :
Pekerjaan persiapan Rp. 229.658.000,-
Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
Pekerjaan gerbang/ gapura Rp. 385.000.000,-
Pekerjaan kantor pengelola Rp. 766.042.200,-
Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung
Pekerjaan gerbang/ gapura Rp. 440.000.000,-
Pekerjaan kantor pengelola Rp. 770.000.000,-
Pekerjaan Infrastruktur
Jalan Utama Rp. 511.500.000,-
Pekerjaan Saluran Rp. 1.265.000.000,-
TOTAL Rp. 4.367.200.000,-
Jaminan uang muka garansi Bank BNI Nomor : 14/O.IR/053/6675/SENIN sejumlah Rp. 4.367.200.000,- (empat milyar tiga ratus enam puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah) tanggal 07 Juli 2014.
Pernyataan keabsahan garansi Bank BNI tanggal 10 Juli 2014.
Faktur Pajak Dan kuitansi pembayaran
Fotokopi Rekening atas nama PT. ARAH PEMALANG No. Rekening 0337910519
Fotokopi NPWP Atas Nama PT. ARAH PEMALANG Nomor : 02.186.847.6-024.000
Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAST/Rc.9/JK-PKH/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluaran membuat SPM pada tanggal 21 Juli 2014 setelah dipotong PPH da PPN sebesar Rp. 516.123.637,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D.
Pembayaran Termin I (Kena pajak sebesar Rp. 2.310.645.818,-)
Diajukan oleh PPK pada tanggal 09 Oktober 2014 disertai dokumen :
MC.0
Laporan harian, mingguan, bulanan
Surat permohonan pembayaran termin I dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal 09 Oktober 2014.
Kwitansi pembayaran
Faktur pajak
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014 tanggal 09 Oktober yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sampai dengan taggal 09 Oktober 2014 minggu ke 14 (empat belas) telah mencapai progress sebesar 18,24 %, yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi Team Leader PT. Geo Cipta Bumi Mandiri Ir. Roedy Wibowo, disetujui oleh Kontraktor Pelaksana Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom, dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Allien Dyah Lestari S.ST.
Foto dokumentasi kemajuan pekerjaan
Berita Acara Pembayaran Nomor : 19/BAST/Rc.9/JK-PKH/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluaran membuat SPM pada tanggal 20 Oktober 2014 setelah dipotong PPH da PPN sebesar Rp. 309.674.182,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D.
Pembayaran Termin II (kena pajak Rp. 3.851.076.363,-)
Diajukan oleh PPK pada tanggal 03 November disertai dokumen :
Surat Permohonan termin II dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal 03 November 2014.
Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 02 November 2014 yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sampai dengan tanggal 02 November 2014 minggu ke 19 (sembilan belas) telah mencapai progress sebesar 43,82%, yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi Team Leader PT. Geo Cipta Bumi Mandiri Ir. Roedy Wibowo, disetujui oleh Kontraktor Pelaksana Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom, dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Allien Dyah Lestari S.ST.
Foto dokumentasi.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 27/BAP/Rc.9/JK-PKH/XI/2014 tanggal 03 November 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluaran membuat SPM pada tanggal 03 November 2014 setelah dipotong PPH da PPN sebesar Rp. 516.123.637,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D.
Pembayaran Termin III (kena pajak Rp. 3.851.076.363,-)
Diajukan oleh PPK pada tanggal 28 November 2014 disertai dokumen :
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan termin III dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal 28 November 2014.
Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :0015/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 19 November 2014 yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sampai dengan taggal 16 November 2014 minggu ke 21 (dua puluh satu) telah mencapai progress sebesar 66,956%, yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi Team Leader PT. Geo Cipta Bumi Mandiri Ir. Roedy Wibowo, disetujui oleh Kontraktor Pelaksana Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom, dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Allien Dyah Lestari S.ST.
Foto dokumentasi.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluaran membuat SPM pada tanggal 03 Desember 2014 setelah dipotong PPH dan PPN sebesar Rp. 516.123.637,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D.
Pembayaran Termin IV (kena pajak Rp. 3.851.076.363,-)
Diajukan oleh PPK pada tanggal 22 Desember 2014 disertai dokumen :
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan termin IV dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal 22 Desember 2014.
Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 22 Desember 2014 yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sampai dengan tanggal 22 Desember 2014 telah mencapai progress sebesar 90,035%, yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi Team Leader PT. Geo Cipta Bumi Mandiri Ir. Roedy Wibowo, disetujui oleh Kontraktor Pelaksana Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom, dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Allien Dyah Lestari S.ST.
Foto dokumentasi.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluran membuat SPM pada tanggal 22 Desember 2014 setelah dipotong PPH dan PPN sebesar Rp. 516.123.637,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D.
Pembayaran Termin V (Pembayaran dalam langkah percepatan akhir tahun sesuai Permen Keu No. 212/5/2014 sebesar Rp. 1.540.430.545,-)
Diajukan oleh PPK pada tanggal 22 Desember 2014 disertai dokumen :
Surat Permohonan pembayaran dari PT. ARAH PEMALANG kepada PPK Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Kegiatan Pengembangan Kota Hijau pada tanggal 22 Desember 2014.
Surat pembuatan jaminan sisa progress Nomor : UM.01.11-Rc.9/306 tanggal 22 Desember 2014.
Surat dispensasi Pengajuan SPM-LS Melewati batas waktu Nomor : S-6596/WPB.12/2014 tanggal 24 Desember 2014.
Surat kuasa.
Surat perjanjian pembayaran tanggal 24 Desember 2014.
Surat pernyataan kesanggupan PT. ARAH PEMALANG tanggal 24 Desember 2014.
Surat jaminan garansi bankNomor : 14/OJR/071/5261/RABU tanggal 24 Desember 2014.
Surat pernyataan keabsahan jaminan Bank tanggal 24 Desember 2014.
Kwitansi pembayaran.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor :0027/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 yang isinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 telah mencapai progress sebesar 93,94%, yang dibuat oleh dan ditandatangani oleh Konsultan Supervisi Team Leader PT. Geo Cipta Bumi Mandiri Ir. Roedy Wibowo, disetujui oleh Kontraktor Pelaksana Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom, dan diketahui oleh Ketua Tim Teknis Allien Dyah Lestari S.ST.
Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014.
Terhadap permohonan PPK tersebut, setelah diteliti dokumen pendukung tersebut, kemudian dikenakan pajak PPN dan PPH maka bendahara pengeluaran membuat SPM pada tanggal 22 Desember 2014 setelah dipotong PPH da PPN sebesar Rp. 206.449.455,- dan diajukan kepada saksi untuk ditandatangani, setelah ditandatangani saksi kembalikan kepada PPK disampaikan ke KKPN untuk diterbitkan SP2D
Bahwa pada saat penelitian dokumen sebelum penandatangan SPM termin I s/d V oleh saksi selaku PPSPM ada dilampiri laporan kemajuan proyek tentang pekerjaan-pekerjaan apa saja yang telah dilaksanakan, sehingga tergambar pekerjaan yang telah dlakukan PT. Arah Pemalang yang ditandatangani oleh Dirut PT. PT. Arah Pemalang, Konsultan Pengawas dan PPK.
Bahwa semua formulir dan data pendukung Dalam proses pengajuan SPM hingga diterbitkan SP2D semuanya bukan saksi yang membuat tetapi dihantar oleh staf PPK, saksi hanya memeriksa dan menandatangani saja.
Bahwa saksi memegang Dokumen kontrak No. HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1, untuk Addendum No.HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tgl 22-08-2014, dan Addendum ke 2 No.HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK.1 tgl 18-12-2014 tidak pernah dilampirkan dalam pengajuan permohonan pembayaran oleh PPK.
Bahwa Pembayaran belum 100%, dapat saksi jelaskan :
Tanggal 22 Desember 2014 saksi menandatangani pembayaran kontrak untuk disampaikan ke sistem SPM dengan jaminan 10% (karena progress pekerjaan per 22 Desember 2014 hanya mencapai 90,035%).
Tanggal 24 Desember PPK menyampaikan berkas dukungan jaminan garansi Bank 10% beserta surat kuasa, surat jaminan pekerjaan 100%, surat perjanjian pembayaran, surat pernyataan keabsahan jaminan bank dan Berita Acara Pembayaran.
Tanggal 29 Desember 2014 berkas SPM dihantar ke KPPN.
Tanggal 31 Desember 2014 progress disampaikan ke PPK dari Kontraktor pelaksana (Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan) dengan progress 93,94%.
Bahwa yang saksi ketahui Pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam sampai dengan 31 Desember 2014 tidak selesai 100%.
9. LARASATI PRATIWI :
Bahwa tugas, tanggungjawab dan wewenang saksi selaku Anggota POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 adalah :
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menerima pendaftaran;
Melakukan aanwijzing;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menerima pemasukan penawaran;
Melakukan pembukaan penawaran;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan pemenang;
Menjawab sanggahan;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada ULP
Bahwa Struktur Kepanitiaan POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 sesuai SK Direktur Bina Program dan Kemitraan Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Nomor 38/KPTS/Rb-ULP/2013. Tanggal 13 Desember 2013 yaitu :
Allien Dyah Lestary, S.ST (Ketua)
Yohannes Fajar S.W. ST., MT (Sekretaris)
Larasati Pratiwi, ST (Anggota)
Mula Pralampita Nursetiani, ST (Anggota)
Caesar Adi Nugroho, ST (Anggota)
Bahwa Pagu anggaran untuk pembangunan kebun raya batam adalah sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah) yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014.
Bahwa sesuai Pasal 66 Ayat (1) Peraturan Presiden No.70 Tahun 2012, menyatakan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/ Jasa.
Bahwa Sistem pelelangan yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam adalah Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi, Metode Satu Sampul dan Dengan Evaluasi Sistem Gugur.
Bahwa benar Proses lelang pertama paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 melalui EPROC Kementerian PU.
Pemberian penjelasan tanggal 22 April 2014.
Pemasukan dokumen penawaran tanggal 23 April 2014 s/d 30 April 2014 jam 14.00 Wib.
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 30 April 2014 jam 14.00 Wib.
Pendaftar 25 perusahaan yaitu :
PT. WASKITA KARYA.
PT. FATIMAH INDAH UTAMA.
PT. BINA KARYA BAHAGIA.
PT. PUTRA HADI.
PT. SEDAYU SAKTI.
PT. KARYA AGUNG SEJATI NADAJAYA.
PT. GALIH MEDAN PERSADA.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO UTAMA.
PT. GUNAKARYA NUSANTARA.
PT. BETANIA PRIMA.
PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA.
PT. BACHTIAR MARPA PRIMA.
CV. PERMATA.
PT. MARGA TALMAN.
PT. TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA.
CV. KALBAR BAKAMBANG SEJAHTERA.
PT. DUTA KARYA DINAMETRO.
PT. OMASINDO CEMERLANG.
CV. MITRA JALAH GROUP.
PT. KARYA BATAM MANDIRI PERKASA.
PT. MAKASSAR NUSA INDAH SEJAHTERA.
PT. PRIMA KARYA BOLONA.
PT. RIZKI BERKAH SUKSES ABADI.
PT. DWI PONGGO SETO
Pembukaan dokumen penawaran dihadiri 3 (tiga) perwakilan perusahaan yaitu :
PT. RELIS SAPINDO.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. PUTRA HADI
Dokumen yang masuk di EPROC Kementerian PU hanya 1 (satu) perusahaan yaitu dari PT. Arah Pemalang saja, karena dokumen masuk kurang dari 3 (tiga) perusahaan, maka Pokja menyatakan lelang gagal dan akan dilakukan lelang ulang, Sesuai Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 30 April 2014.
Proses lelang Kedua paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu :
Pengumuman lelang tanggal 5 Mei 2014 s/d 13 Mei 2014 melalui website dan papan pengumuman Direktorat Jenderal Penataan ruang.
Jumlah penyedia jasa yang mendaftar yaitu :
PT. WASKITA KARYA.
PT. PUTRA HADI.
PT. SEDAYU SAKTI.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA.
PT. DUTARAYA DINAMETRO.
PT. PRIMA KARYA BOLONA.
PT. CARE INDONUSA.
PT. MANGKUBUANA HUTAMA JAYA.
PT. HIRA JASA UTAMA
PEMBERIAN PENJELASAN Aanwijzing tanggal 7 Mei 2014.
Pemberian penjelasan dihadiri oleh 2 (dua) perwakilan penyedia jasa yaitu perusahaan : PT. Arah Pemalang dan PT. Sedayu Sakti.
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan tanggal 9 Mei 2014 s/d 14 Mei 2014 Ada sebanyak 5 (lima) perusahaan memasukkan dokumen penawaran, yaitu :
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. PUTRA HADI.
PT. SARTONIA AGUNG.
PT. DUTARAYA DINAMETRO
PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN TANGGAL 14 MEI 2014.
PT. ARAH PEMALANG. (Lengkap)
PT. RELIS SAPRINDO. (Lengkap)
PT. PUTRA HADI. (Lengkap)
PT. SARTONIA AGUNG. (Tidak Lengkap)
PT. DUTARAYA DINAMETRO. (Tidak Lengkap)
Berdasarkan usulan biaya dan usulan biaya terkoreksi adalah:
-
NO Nama Penyedia jasa Besaran usulan biaya (Rp) Presentase thd pagu Besaran usulan biaya terkoreksi (Rp) Presentase thd pagu 1 PT. ARAH PEMALANG 21.836.000.000 91% 21.836.000.000 91% 2 PT. RELIS SAPINDO 20.761.000.000 86% 20.761.000.000 86% 3 PT. PUTRA HADI 22.320.000.000 93% 22.320.000.000 93% 4 PT. SARTONIA AGUNG 23.100.000.000 96% 23.100.000.000 96% 5 PT. DUTARAYA DINAMETRO 23.150.000.000 96% 23.150.000.000 96%
Evaluasi Penawaran
A. koreksi aritmatik
-
NO Nama Penyedia jasa Besaran usulan biaya (Rp) Presentase thd pagu Besaran usulan biaya terkoreksi (Rp) Presentase thd pagu 1 PT. ARAH PEMALANG 21.836.000.000 91% 21.836.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 2 PT. RELIS SAPINDO 20.716.000.000 86% 20.716.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 3 PT. PUTRA HADI 22.320.000.000 93% 22.320.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 4 PT. SARTONIA AGUNG 23.100.000.000 96% 23.100.000.000 Tidak ada penawaran teknis dan jaminan penawaran 4 PT.DUTARAYA DINAMETRO 23.150.000.000 96% 23.150.000.000 Tidak ada penawaran teknis dan jaminan penawaran
B. Evaluasi Administrasi
Dilakukan terhadap 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lengkap dokumen penawarannya yaitu :
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. PUTRA HADI.
C. Evaluasi Teknis
Terhadap 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dilakukan evaluasi teknis dan dinyatakan yang lulus Evaluasi teknis adalah 1 (satu) perusahaan yaitu PT. Arah Pemalang.
D. Evaluasi Harga
Evaluasi harga dilakukan terhadap 1 (satu) perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis yaitu PT. Arah Pemalang dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai calon pemenang.
E. Evaluasi Kualifikasi
Hasil evaluasi kualifikasi terhadap calon pemenang dan PT. Arah Pemalang dinyatakan lengkap dan sebagai calon pemenang.
F. Pembuktian Kualifikasi
Pembuktian kualifikasi dihadiri 1 (satu) calon pemenang yaitu PT. Arah Pemalang dan PT. Arah pemalang dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau berkesimpulan bahwa PT. Arah Pemalang dapat ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp.21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa Syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi perserta lelang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam TA. 2014 yaitu :
Metode Pelaksanaan.
Jangka waktu pelaksanaan.
Daftar peralatan minimal.
Daftar personil inti
Bahwa syarat-syarat Kualifikasi yaitu :
Form isian kualifikasi ditandatangani oleh direktur utama atau pimpinan perusahaan.
Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Izin jasa konstruksi, Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak terakhir.
Menyampaikan pernyataan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, tidak sedang dihentikan usahanya, dan/ atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau peserta perorangan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana.
Salah satu dan semua pengurus dan badan usahanya atau perserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam.
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebagai penyedia.
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai.
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari Bank Pemerintah atau swasta untuk mengikuti pengadaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh persen) dari nilai total paket (HPS).
Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/KSO :
Peserta wajib mempunyai perjanjian kerjasama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan/KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/KSO tersebut.
Evaluasi persyaratan dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/KSO
Untuk usaha non kecil, memiliki kemampuan dasar pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara.
Mempunyai sisa kemampuan paket (SKP)
Bahwa seingat saksi ada pernah hadir Pak Zaini Yahya pada proses lelang, yaitu pada saat pemberian penjelasan pelelangan sesuai isian daftar hadir dan Berita Acara Pemberian Penjelasan, dan pada saat pembuktian kualifikasi sesuai Surat Kuasa. Dan Pak Iwan hadir pada pembukaan penawaran sesuai daftar hadir.
Bahwa yang menyusun / membuat dokumen pengadaan barang dan jasa Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam Tahun Anggaran 2014 adalah Tim POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 secara bersama-sama. Berdasarkan Pepres No 70/2012 pasal 1, bahwa Dokumen pengadaan adalah dokumen yang dipergunakan sebagai acuan bagi para pihak dalam proses pengadaan barang/jasa.
Bahwa sertifikat keahlian yang wajib dipenuhi dalam dokumen penawaran adalah :
Arsitektur Lansekap,
Ahli Manajemen Konstruksi/ sipil,
Ahli Arsitektur,
Ahli Teknik Mekanikal/elektrikal.
Ahli Teknik Lingkungan
Bahwa sertifikat keahlian yang dicantumkan oleh PT. Arah Pemalang dalam dokumen penawarannya adalah :
Nomor : 00068019, Sertifikat Keahlian Nomor :1054/IALI/SKA-LSP/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dikeluarkan LPJK, Atas nama Ir. Omar Samuel Ichwan, Ahli Madya Arsitek Lansekap, sertifikat berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 0040986, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, atas nama Anjulala, ST, Ahli Manajemen Konstruksi- Madya, tanggal 22 April 2014, sertifikat berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 005277, Sertifikat Keahlian No.1443/IAI/AM/V/2011 tanggal 01 Juni 2011, atas nama Condro Sukahadi Prayitno, IAI, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia, Diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasinal. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040975, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014, atas nama Jajang Roheli, ST, ahli Teknik Mekanikal-Muda. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040994, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014 atas nama Roynaldo Djibrael Djawa, ST, Ahli Teknik Lingkungan-Madya. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan
Bahwa pembuktian dokumen kualifikasi dilakukan oleh saksi (LARASATI PRATIWI) dan CAESAR ADHI NUGROHO. Sedangkan pembahasan hasil pembuktian dokumen kualifikasi dilakukan oleh seluruh Tim POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014.
Bahwa Rapat evaluasi :
Jum’at, 06 Juni 2014. Di ruang rapat Ditjen Penataan Ruang, Kemen. PU. Sesuai Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis & Harga.
Senin, 09 Juni 2014. Di ruang rapat Ditjen Penataan Ruang, Kemen. PU. Sesuai Berita Acara Hasil Evaluasi kualifikasi.
10. YOHANES FAJAR SETYO WIBOWO:
Bahwa tugas, tanggungjawab dan wewenang saksi selaku Sekretaris POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 adalah :
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, sesuai ketentuan yang berlaku;
Menerima pendaftaran;
Melakukan aanwijzing;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menerima pemasukan penawaran;
Melakukan pembukaan penawaran;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan pemenang;
Menjawab sanggahan;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada ULP
Bahwa Struktur Kepanitiaan POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 yaitu :
Allien Dyah Lestary, S.ST (Ketua)
Yohanes Fajar S.W. ST., MT (Sekretaris)
Larasati Pratiwi, ST (Anggota)
Mula Pralampita Nursetianti, ST (Anggota)
Caesar Adi Nugroho, ST (Anggota
Bahwa Pagu anggaran untuk pembangunan kebun raya batam adalah sebesar Rp 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah) yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2014.
Bahwa Sesuai dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66, yang menetapkan HPS dalam Proyek Pembangunan Kebun raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN yang menggunakan sumber dana APBN TA. 2014 adalah PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau.
Bahwa Pelaksanaan pengadaan Barang/ Jasa Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN yang menggunakan APBN Tahun Anggaran 2014 adalah dengan Pelelangan Umum Secara Pascakualifikasi Metode Satu Sampul Dengan Evaluasi Sistem Gugur.
Bahwa Proses lelang pertama paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 melalui EPROC Kementerian PU.
Pemberian penjelasan tanggal 22 April 2014.
Pemasukan dokumen penawaran tanggal 23 April 2014 s/d 30 April jam 14.00 Wib.
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 30 April 2014 jam 14.00 Wib.
Pendaftar 25 perusahaan yaitu :
PT. WASKITA KARYA.
PT. FATIMAH INDAH UTAMA.
PT. BINA KARYA BAHAGIA.
PT. PUTRA HADI.
PT. SEDAYU SAKTI.
PT. KARYA AGUNG SEJATI NADA JAYA.
PT. GALIH MEDAN PERSADA.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO UTAMA.
PT. GUNA KARYA NUSANTARA.
PT. BETANIA PRIMA.
PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA.
PT. BACHTIAR MARPA PRIMA.
CV. PERMATA.
PT. MARGA TALMAN.
PT. TIRTA DHEA ADDONICS PRATAMA.
PT. KALBAR BAKAMBANG SEJAHTERA.
PT. DUTA KARYA DINAMETRO.
PT. OMASINDO CEMERLANG.
CV. MITRA JALAH GROUP.
PT. KARYA BATAM MANDIRI PERKASA.
PT. MAKASAR NUSA INDAH SEJAHTERA.
PT. PRIMA KARYA BALONA.
PT. RIZKI BERKAH SUKSES ABADI.
PT. DWI PONGGO SETO.
Pembukaan dokumen penawaran dihadiri 3 (tiga) perwakilan perusahaan yaitu :
PT. RELIS SAPINDO.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. PUTRA HADI.
Dokumen yang masuk di EPROC Kementerian PU hanya 1 (satu) perusahaan yaitu dari PT. Arah Pemalang saja, karena dokumen masuk kurang dari 3 (tiga) perusahaan, maka Pokja menyatakan lelang gagal dan akan dilakukan lelang ulang, Sesuai Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran tanggal 30 April 2014.
Proses lelang Kedua paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu :
Pengumuman lelang tanggal 5 Mei 2014 s/d 13 Mei 2014 melalui website dan papan pengumuman Direktorat Jenderal Penataan ruang.
Jumlah penyedia jasa yang mendaftar yaitu :
PT. WASKITA KARYA.
PT. PUTRA HADI.
PT. SEDAYU SAKTI.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA.
PT. DUTARAYA DINAMETRO.
PT. PRIMA KARYA BOLONA.
PT. CARE INDONUSA.
PT. MANGKUBUANA HUTAMA JAYA.
PT. HIRA JASA UTAMA.
Pemberian Penjelasa Aanwijzing tanggal 7 Mei 2014.
Pemberian penjelasan dihadiri oleh 2 (dua) perwakilan penyedia jasa yaitu perusahaan : PT. Arah Pemalang dan PT. Sedayu Sakti.
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan tanggal 9 Mei 2014 s/d 14 Mei 2014.
Ada sebanyak 5 (lima) perusahaan memasukkan dokumen penawaran, yaitu :
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPRINDO.
PT. PUTRA HADI.
PT. SARTONIA AGUNG.
PT. DUTARAYA DINAMETRO.
PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN TANGGAL 14 MEI 2014.
PT. ARAH PEMALANG. (Lengkap)
PT. RELIS SAPRINDO. (Lengkap)
PT. PUTRA HADI. (Lengkap)
PT. SARTONIA AGUNG. (Tidak Lengkap)
PT. DUTARAYA DINAMETRO. (Tidak Lengkap)
Berdasarkan usulan biaya dan usulan biaya terkoreksi adalah :
-
NO Nama Penyedia jasa Besaran usulan biaya (Rp) Presentase thd pagu Besaran usulan biaya terkoreksi (Rp) Presentase thd pagu 1 PT. ARAH PEMALANG 21.836.000.000 91% 21.836.000.000 91% 2 PT. RELIS SAPINDO 20.716.000.000 86% 20.716.000.000 86% 3 PT. PUTRA HADI 22.320.000.000 93% 22.320.000.000 93% 4 PT. SANTONIA AGUNG 23.100.000.000 96% 23.100.000.000 96% 5 PT. DUTARAYA DINAMETRO 23.150.000.000 96% 23.150.000.000 96%
Evaluasi Penawaran.
A. koreksi aritmatik
-
NO Nama Penyedia jasa Besaran usulan biaya (Rp) Presentase thd pagu Besaran usulan biaya terkoreksi (Rp) Presentase thd pagu 1 PT. ARAH PEMALANG 21.836.000.000 91% 21.836.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 2 PT. RELIS SAPINDO 20.716.000.000 86% 20.716.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 3 PT. PUTRA HADI 22.320.000.000 93% 22.320.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 4 PT. SANTONIA AGUNG 23.100.000.000 96% 23.100.000.000 Tidak ada penawaran teknis dan jaminan penawaran 4 PT. SANTONIA AGUNG 23.100.000.000 96% 23.100.000.000 Tidak ada penawaran teknis dan jaminan penawaran
B. Evaluasi Administrasi.
Dilakukan terhadap 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lengkap dokumen penawarannya yaitu :
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. PUTRA HADI.
C. Evaluasi Teknis.
Terhadap 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dilakukan evaluasi teknis dan dinyatakan yang lulus Evaluasi teknis yaitu 1 (satu) perusahaan yaitu PT. Arah Pemalang.
D. Evaluasi Harga.
Evaluasi harga dilakukan terhadap 1 (satu) perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis yaitu PT. Arah Pemalang dinyatakan lulus dan dinyataka sebagai calon pemenang.
E. Evaluasi Kualifikasi.
Hasil evaluasi kualifikasi terhadap calon pemenang dan PT. Arah Pemalang dinyatakan lengkap dan sebagai calon pemenang.
F. Pembuktian Kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi dihadiri 1 (satu) calon pemenang yaitu PT. Arah Pemalang dan PT. Arah Pemalang dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau berkesimpulan bahwa PT. Arah Pemalang dapat ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa Syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi perserta lelang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam TA. 2014 yaitu :
Metode Pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam LDP (180 hari kalender).
Memiliki kemampuan untuk menyediakan minimal fasilitas/ peralatan perlengkapan melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
a. Concrete Mixer / molen
b. Bulldozer, backhoe
c. Foot sheep vibrator roller
d. Waterpass, theodolite
e. Dump truck
f. Truk tangki air/ Water tank truck
g. Air compressor
h. Pedestrian Roller, Vibrator Roller
i. Hand Stamper, Jack Hammer
j. Generator Set, pompa air
k. Peralatan perkerasan jalan lainnya.
Personil inti yang akan ditempatkan :
Ahli Arsitektur Lansekap (Project Manager)
Ahli Sipil (Site Manager)
Ahli Arsitektur (Site Manager)
Ahli Holtikultura/ Botanis (Site manager)
Ahli Mekanikal/ Elektrikal
Ahli Teknik Lingkungan
Tenaga Pendukung :
Supervisor bidang Sipil
Supervisor bidang Arsitektur
Supervisor bidang Arsitektur Lansekap
Supervisor bidang Mekanikal/ Elektrikal
Supervisor bidang Lingkungan
Supervisor bidang Botani
Quantity Surveyor
Quality Control
Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3)
Juru gambar
Bahwa syarat-syarat Kualifikasi yaitu :
Form isian kualifikasi ditandatangani oleh direktur utama atau pimpinan perusahaan.
Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Izin jasa konstruksi, Sertifikat Badan Usaha.
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak terakhir.
Menyampaikan pernyataan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan usahanya.
Salah satu dan semua pengurus dan badan usahanya atau perserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam.
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebagai penyedia.
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan.
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan.
Memiliki surat dukungan keuangan Bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti pengadaan konstruksi.
Dalam hal peserta akan melakukan kemitraan/ KSO :
Peserta wajib mempunyai perjanjian kerja sama operasi/ kemitraan yang memuat presentase kemitraan/ KSO dan perusahaan yang mewakili kemitraan/ KSO tersebut.
Evaluasi persyaratan dilakukan untuk setiap perusahaan yang melakukan kemitraan/ KSO.
Untuk usaha kecil, memiliki kemampuan dasar pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara.
Mempunyai sisa kemampuan paket (SKP).
Bahwa Selama tahap lelang pekerjaan Pembangunan Kebun Raya di Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN tahun Anggaran 2014, pihak PT. Arah Pemalang yang pernah hadir adalah:
Tahap pemberian penjelasan (aanwizjing) M. Zaini Yahya (staf, sesuai daftar hadir dan Berita Acara Aanwizjing).
Tahap pembukaan dokumen penawaran Iwan (sesuai daftar hadir).
Tahap pembuktian dokumen kualifikasi M. Zaini Yahya (staf teknik sesuai surat kuasa dari Direktur PT. ARAH PEMALANG Samser Affandi Gultom Nomor : 010/APEM/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014
Bahwa yang menyusun / membuat dokumen pengadaan barang dan jasa Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam Tahun Anggaran 2014 adalah Tim POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014. Dokumen pengadaan tersebut dipergunakan sebagai acuan bagi peserta untuk mengikuti pelelangan, sebagaimana Perpres No. 70 tahun 2012.
Bahwa Sertifikat keahlian yang wajib dipenuhi dalam dokumen penawaran adalah :
Sertifikat keahlian untuk Tenaga Ahli Arsitek Lansekap,
Sertifikat keahlian untuk Tenaga Ahli Sipil,
Sertifikat keahlian untuk Tenaga Ahli Arsitektur,
Sertifikat keahlian untuk Tenaga Ahli Mekanikal/ Elektrikal,
Sertifikat keahlian untuk Tenaga Ahli Teknik Lingkungan.
Bahwa Sertifikat keahlian yang dicantumkan oleh PT. Arah Pemalang dalam dokumen penawarannya adalah :
Nomor : 00068019, Sertifikat Keahlian Nomor :1054/IALI/SKA-LSP/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dikeluarkan LPJK, Atas nama Ir. Omar Samuel Ichwan, Ahli Madya Arsitek Lansekap, sertifikat berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 0040986, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, atas nama Anjulala, ST, Ahli Manajemen Konstruksi- Madya, tanggal 22 April 2014, sertifikat berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 005277, Sertifikat Keahlian No.1443/IAI/AM/V/2011 tanggal 01 Juni 2011, atas nama Condro Sukahadi Prayitno, IAI, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia, Diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasinal. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040975, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014, atas nama Jajang Roheli, ST, ahli Teknik Mekanikal-Muda. Sertifikat berlaku paling lama selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040994, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014 atas nama Roynaldo Djibrael Djawa, ST, Ahli Teknik Lingkungan-Madya. Sertifikat berlaku paling lama selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan
Bahwa Anggota Pokja yang bertugas melakukan pembuktian dokumen kualifikasi adalah Larasati Pratiwi, ST dan Caesar Adi Nugroho, ST, pembahasan hasil pembuktian kualifikasi dilakukan secara bersama oleh semua anggota Pokja.
Bahwa Rapat evaluasi administrasi, teknis, dan harga dilakukan pada hari Jumat tanggal 06 Juni 2014 bertempat di ruang rapat Ditjen Penataan Ruang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi dan harga. Rapat Evaluasi hasil kualifikasi dilakukan pada hari Senin tanggal 09 Juni 2014 bertempat di ruang rapat Ditjen Penataan Ruang sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Evaluasi Kualifikasi;
11. YUSRIYANTO NGADI :
Bahwa Saksi mengetahui mengenai proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014.
Bahwa hubungan saksi dengan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 adalah saksi selaku Direktur PT. GEO CIPTA BUMI MANDIRI sebagai Konsultan Pengawas.
Bahwa tugas saksi sebagai Direktur PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI adalah:
1. Direksi berhak mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan tentang segala kejadian, mengikat perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
a. meminjam atau meminjamkan uang atas nama perseroan (tidak termasuk mengambil uang perseroan di bank)
b. mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik di dalam negeri atau diluar negeri.
Harus persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta perwakilan perseroan
Bahwa susunan organisasi:
Komisaris Utama : EVI OCTAVIANI
Komisaris : DIDI ARISUTANTO
Direktur : YUSRIYANTO NGADI
Bahwa Saksi mengadakan kontrak pada tanggal 15 April 2014, dan isi perjanjiannya adalah :
Pengawasan konstruksi Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN bertugas sejak persiapan pelaksanaan pembangunan sampai dengan serah terima I (PHO) pekerjaan konstruksi fisik, dan berfungsi melaksanakan pengendalian pada akhir tahap perencanaan dan tahap konstruksi.
Kegiatan pengawasan Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kualitas dan mutu), serta tertib administrasi dalam pelaksanaan pembangunan RTH Kebun Raya Batam.
Bahwa Nilai kontraknya adalah Rp. 586.945.000,- (lima ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa masa kontraknya adalah 8 (delapan) bulan atau 242 hari, akan tetapi karena serah terima lokasi atau Pre Construction Meeting dalam Berita Acara berisi bahwa proyek baru dimulai tanggal 23 Juni 2014 dan berakhir pada tanggal 19 Desember 2014.
Bahwa yang menjadi Hak dan Kewajiban Penyedia adalah :
Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak.
Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak.
Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggungjawab sesuai yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK.
Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam kontrak, dan
Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai seperti menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk melindungi lingkungan tempat kerja, serta membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan penyedia.
Bahwa yang saksi tugaskan untuk pelaksanaan dalam proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 adalah ROEDY WIBOWO sebagai Team Leader dan ANTONIUS TRIYONO WIDIANTO sebagai Project Manager.
Bahwa Sdr. ROEDY WIBOWO merupakan karyawan PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI, dan alasan saksi menunjuk Sdr. ROEDY WIBOWO sebagai Team Leader adalah karena pengalaman dan kualifikasinya sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh pemberi tugas.
Bahwa Sdr. ANTONIUS TRIYONO WIDIANTO merupakan karyawan PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI, dan alasan saksi menunjuknya sebagai project manager adalah karena pengalamannya pernah menangani proyek Chevron.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdr. ANTONIUS TRIYONO WIDIANTO memiliki sertifikat keahlian atau tidak.
Bahwa yang menjadi pelaksana dalam Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 adalah PT. ARAH PEMALANG
Bahwa Ada addendum , tetapi yang saksi ketahui hanya addendum ke-3 yang saksi ketahui dari laporan Sdr. ANTONIUS pada bulan Januari 2015 setelah proyek tersebut dihentikan.
Bahwa sampai dengan masa kontrak berakhir, pekerjaan belum selesai dikerjakan, pekerjaan tersebut dihentikan pada tanggal 06 Januari 2015 dengan Surat Penghentian Pekerjaan yang dikeluarkan oleh PPK Nomor Surat : HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 tanggal 06 Januari 2015.
Bahwa progres pekerjaan sampai dengan akhir masa pelaksanaan pekerjaan adalah 93,94% setelah mendapat tembusan Surat Pemberhentian Pekerjaan dari PPK.
Bahwa saksi mengetahui Addendum III tersebut setelah mendapat copy dari Sdr. ANTON, mengenai siapa yang membuat justifikasi teknisnya saksi tidak tahu.
Bahwa yang membuat laporan tersebut adalah Sdr. ANTONIUS TRIYONO WIDIANTO dan yang mengoreksi adalah ROEDY WIBOWO selaku Team leader.
12. ANTONIUS TRIYONO WIDIYANTO:
Bahwa hubungan saksi dengan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014 adalah saksi selaku bagian pengawasan dari PT. GEO CIPTA BUMI MANDIRI.
Bahwa saksi bekerja di PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI sebagai Project Manager.
Bahwa Sebagai Project Manager, Tupoksi saksi adalah :
Pengawasan terhadap pelaksanaan untuk dilaporkan ke Kantor GEOCIPTA BUMI MANDIRI
Melaporkan kegiatan pelaksanaan kepada direksi PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI.
Membuat laporan harian kepada PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI.
Memberikan saran dan usulan apabila diperlukan
Bahwa yang menugaskan saksi sebagai Project Manager adalah Direktur PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI yaitu Bpk. YUSRIYANTO NGABDI, terkait dengan surat tugas saksi tidak membawanya pada hari ini dan akan saksi berikan menyusul.
Bahwa mengenai struktur organisasai PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI saksi lupa, yang saksi tahu sebagai Direktur adalah Bpk. YUSRIYANTO NGABDI dan untuk Team Leader adalah Bpk. Ir. ROEDY WIBOWO.
Bahwa selaku Team Leader, Sdr. Ir ROEDY WIBOWO pernah turun ke lokasi proyek, saksi bertemu dengan Sdr. Ir. ROEDY WIBOWO di lokasi seingat saksi 3 (tiga) kali.
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani progress pekerjaan karena hal tersebut bukan merupakan wewenang saksi, tugas saksi hanya mengawasi pelaksanaan pekerjaan dan kemudian melaporkan ke kantor, yang berwenang untuk menandatangani Progress Pekerjaan adalah Team Leader yaitu Bpk. Ir. ROEDY WIBOWO.
Bahwa saksi mulai melakukan pengawasan sejak tanggal 02 Juli 2014, sampai dengan bulan Desember 2014.
Bahwa yang melaksanakan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam adalah PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Sdr. SAMSER AFFANDI GULTOM, yang sering saksi temui di lapangan adalah Terdakwa M. ZAINI YAHYA dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa tidak ada yang menjadi dasar atau acuan saksi dalam melaksanakan tugas pengawasan, yang saksi awasi dan laporkan adalah hanya berdasarkan fakta yang ada di lapangan.
Bahwa tandatangan pada Fotokopi Notulen Rapat Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Kebun Raya Batam tanggal 18 September 2014 tersebut merupakan tandatangan saksi, tetapi mengenai hal yang dibahas dalam rapat adalah membicarakan tentang gerbang gapura bahwa lokasi bertabrakan dengan tebing maka peserta rapat meminta agar mencari jalan agar pembangunan gerbang gapura tersebut tidak bertabrakan dengan tebing.
Bahwa saksi hadir dan melihat pada saat Opname yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada tanggal 14 Januari.
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. ARSAT, yang saksi ketahui Sdr. ARSAT adalah team dari PT. ARAH PEMALANG sebagai pelaksana pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam.
Bahwa sampai dengan saksi selesai melakukan tugas melakukan pengawasan, berdasarkan fakta di lapangan pekerjaan tersebut belum selesai 100% dilaksanakan, ada beberapa item pekerjaan yang belum dikerjakan seperti misalnya belum dilakukan pengaspalan, pemasangan tiang listrik, kekurangan penanaman tanaman.
Bahwa untuk progress akhir pekerjaan saksi tidak mengetahui karena hal tersebut adalah wewenang dari Team leader yaitu Sdr. Ir ROEDY WIBOWO.
13. GINTOYONO, B.E, S.E, M.M.:
Bahwa saksi mengetahui Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam karena saksi yang ikut mengusulkan kegiatan Kebun Raya Batam.
Bahwa pekerjaan tersebut tidak ada hubungan langsung dengan saksi, namun saksi diminta untuk memfasilitasi ketersediaan lahan untuk kebun raya tersebut karena itu menjadi tanggunjawab pemerintah daerah dalam berdirinya kebun raya di kota batam.
Bahwa kebutuhan lahan terhadap pembangunan saksi menyampaikan kepada kepala daerah sebagai fasilitator saja.
Bahwa yang menyerahkan lahan kepada Kementerian PU adalah PEMKO Batam yaitu diwakili oleh Walikota Batam yang bernama Dr. Ahmad Dahlan.
Bahwa kondisi lahan tersebut masih berbukit dan sebagian masih dikuasai penduduk setempat, keseluruhan luas tanah yang diserahkan lebih kurang 86Ha, yang mana 16Ha tersebut dibebaskan oleh PEMKO Batam.
Bahwa tidak ada permintaan dari Kementerian PU kepada Pemerintah Daerah Kota Batam akan tetapi saksi mengetahui surat keputusan Kepala SKNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Nomor : 10/KPTS/Rc.9/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang pembentukan TIM Teknis Pembangunan Kebung Raya Batam dalam rangka perwujudan Kota Hijau di KSN Kegiatan Pengembangan Kota Hijau SKNVT P2RKH Tahun Anggaran 2014 menurut anggota di email tanggal 07 Agustus 2014, saksi baru terima tanggal 14 Mei 2015.
Bahwa Peletakan Batu Pertama oleh Menteri PU pada tanggal 2 Juli 2014 dan pekerjaan pembangunan kota hijau belum ada dikerjakan.
Bahwa saksi tidak ada mengikuti, namun terjadi permasalahan terhadap lahan dari pihak Kementerian PU dimohonkan kepada saksi untuk memfasilitasi baik ke masyarakan maupun ke pemerintah daerah.
Bahwa saksi tidak ikut rapat dan menandatangani apapun pada saat pelaksanaan proyek akan tetapi sebelum proyek dimulai ada rapat Pre Construction Meeting (PCM) dikantor Walikota hal ini hanya menbahas rapat Pra pelaksanaan konstruksi yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pra Pelaksanaan Konstruksi.
Bahwa saksi tidak menerima honor dari kegiatan pelaksanaan proyek Kebun Raya Batam.
14. Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN:
Bahwa saksi bekerja Freelance di PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi mengetahui proses perencanaan Kebun Raya Batam tetapi tidak mengetahui pelaksanaannya.
Bahwa saksi di Kementerian Pekerjaan Umum ditugaskan untuk perencanaan.
Bahwa saksi menerangkan belum pernah ketemu dengan Yusirwan.
Bahwa saksi adalah Project Manager di PT. Arah Pemalang.
Bahwa diperlihatkan barang bukti berupa laporan mingguan, adendum kontrak. Terhadap barang bukti tersebut saksi menyatakan tidak pernah melakukan penandatanganan pada barang bukti tersebut.
Bahwa saksi menerangkan, tenaga ahli tidak boleh dipindahkan.
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Arah Pemalang mendapatkan proyek pekerjaan Kebun Raya Batam.
Bahwa saksi menerangkan, Samser Affandi Gultom tidak pernah menghubungi saksi untuk pekerjaan Kebun Raya Batam.
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti;
15. JAJANG ROHELI, S.T. :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa tersebut.
Bahwa Saksi tidak mengetahui sama sekali perihal pelaksanaan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN, Batam Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2014.
Bahwa Laporan harian tersebut bukan saksi yang membuatnya dan bukan saksi yang menandatangani laporan harian tersebut dan saksi tidak mengetahui jika nama saksi dipergunakan dalam membuat laporan harian Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN, dikarenakan sejak november 2013 saksi telah keluar dari PT. Arah Pemalang dan saksi keberatan nama saksi dipergunakan dalam laporan harian tersebut dan tanda tangan yang tercantum dalam laporan tersebut bukan tanda tangan saksi atau dipalsukan
16. ALLIEN DYAH LESTARI :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa IR. ONE INDIRASARI HARDI, sebagai PPK Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa tersebut.
Bahwa Tugas, tanggungjawab dan wewenang saksi selaku Ketua POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 adalah :
Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
Menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/diseleksi;
Menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa;
Menetapkan dokumen pengadaan;
Menetapkan besaran nominal jaminan penawaran;
Mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website kementerian pekerjaan umum, surat kabar nasional dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan nasional, sesuai ketentuan yang berlaku;
Menerima pendaftaran;
Melakukan aanwijzing;
Menilai kualifikasi penyedia barang/jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
Melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
Menerima pemasukan penawaran;
Melakukan pembukaan penawaran;
Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Menetapkan pemenang;
Menjawab sanggahan;
Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada ULP
Bahwa Struktur Kepanitiaan POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 yaitu :
Allien Dyah Lestary, S.ST (Ketua)
Yohannes Fajar S.W. ST., MT (Sekretaris)
Larasati Pratiwi, ST (Anggota)
Mula Pralampita Nursetiani, ST (Anggota)
Caesar Adi Nugroho, ST (Anggota)
Bahwa Pagu anggaran untuk pembangunan kebun raya batam adalah sebesar 24 Milyar yang bersumber dari dana APBN Murni 2014.
Bahwa yang menetapkan HPS dalam Proyek Pembangunan Kebun raya Batam di Batam yang menggunakan sumber dana APBN TA. 2014 adalah PPK yaitu sdr. One Indira sari Hardi berdasarkan Engginering Estimate (EE) konsultan Perencana.
Bahwa benar Sistim pelelangan yaitu pelelangan umum secara Pascakualifikasi, metode satu sampul dan dengan evaluasi sistim gugur yaitu :
Pemasukan dokumen penawaran bersamaan dengan pemasukan dokumen kualifikasi jika gugur maka tidak dapat mengikuti tahap pelelangan berikutnya.
Bahwa Proses lelang pertama paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu :
Pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan tanggal 17 April 2014 s/d 29 April 2014 melalui EPROC Kementerian PU.
Pemberian penjelasan tanggal 22 April 2014.
Pemasukan dokumen penawaran tanggal 23 April 2014 s/d 30 April jam 14.00 Wib.
Pembukaan dokumen penawaran tanggal 30 April 2014 jam 14.00 Wib.
Pendaftar 25 perusahaan yaitu :
PT. WASKITA KARYA.
PT. FATIMAH INDAH UTAMA.
PT. BINA KARYA BAHAGIA.
PT. PUTRA HADI.
PT. SEDAYU SAKTI.
PT. KARYA AGUNG SEJATI NADA JAYA.
PT. GALIH MEDAN PERSADA.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO UTAMA.
PT. GUNA KARYA NUSANTARA.
PT. BETANIA PRIMA.
PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA.
PT. BACHTIAR MERPA PRIMA.
CV. PERMATA.
PT. MARGA TALMAN.
PT. TIRTA DHEA ADDONIES PRATAMA.
PT. KALBAR BAKAMBANG SEJAHTERA.
PT. DUTA KARYA DINAMETRO.
PT. OMASINDO CEMERLANG.
CV. MITRA JALAH GROUP.
PT. KARYA BATAM MANDIRI PERKASA.
PT. MAKASAR NUSA INDAH SEJAHTERA.
PT. PRIMA KARYA BALONA.
PT. RIZKI BERKAH SUKSES ABADI.
PT. DWI PONGGO SETO.
Pembukaan dokumen penawaran dihadiri 3 (tiga) perwakilan perusahaan yaitu :
PT. RELIS SAPINDO.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. PUTRA HADI.
Dokumen yang masuk di EPROC Kementerian PU hanya 1 (satu) perusahaan yaitu dari PT. Arah Pemalang saja, karena dokumen masuk kurang dari 3 (tiga) perusahaan, maka Pokja menyatakan lelang gagal dan akan dilakukan lelang ulang, Sesuai Berita acara Dokumen Penawaran tanggal 30 April 2014.
Proses lelang Kedua paket pekerjaan Pembangunan KRB dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN. Sistim Gugur, Pascakualifikasi, satu sampul yaitu :
Pengumuman lelang tanggal 5 Mei 2014 s/d 13 Mei 2014 melalui website dan papan pengumuman Direktorat Jenderal Penataan ruang.
Jumlah penyedia jasa yang mendaftar yaitu :
PT. WASKITA KARYA.
PT. PUTRA HADI.
PT. SEDAYU SAKTI.
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. MEGUMI ANUGERAH MULIA.
PT. DUTARAYA DINAMETRO.
PT. PRIMA KARYA BOLONA.
PT. CARE INDONUSA.
PT. MANGKUBUNA HUTAMA JAYA.
PT. HIRA JASA UTAMA.
PEMBERIAN PENJELASAN Aanwijzing tanggal 7 Mei 2014.
Pemberian penjelasan dihadiri oleh 2 (dua) perwakilan penyedia jasa yaitu perusahaan : PT. Arah Pemalang dan PT. Sedayu Sakti.
Pemasukan dokumen penawaran dilakukan tanggal 9 Mei 2014 s/d 14 Mei 2014.
Ada sebanyak 5 (lima) perusahaan memasukkan dokumen penawaran, yaitu :
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPRINDO.
PT. PUTRA HADI.
PT. SARTONIA AGUNG.
PT. DUTARAYA DINAMETRO.
PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN TANGGAL 14 MEI 2014.
PT. ARAH PEMALANG. (Lengkap)
PT. RELIS SAPRINDO. (Lengkap)
PT. PUTRA HADI. (Lengkap)
PT. SARTONIA AGUNG. (Tidak Lengkap)
PT. DUTARAYA DINAMETRO. (Tidak Lengkap)
Berdasarkan usulan biaya dan usulan biaya terkoreksi adalah :
-
NO Nama Penyedia jasa Besaran usulan biaya (Rp) Presentase thd pagu Besaran usulan biaya terkoreksi (Rp) Presentase thd pagu 1 PT. ARAH PEMALANG 21.836.000.000 91% 21.836.000.000 91% 2 PT. RELIS SAPINDO 20.761.000.000 86% 20.761.000.000 86% 3 PT. PUTRA HADI 22.320.000.000 93% 22.320.000.000 93% 4 PT. SANTONIA AGUNG 23.100.000.000 96% 23.100.000.000 96% 5 PT. DUTARAYA DINAMETRO 23.150.000.000 96% 23.150.000.000 96%
Evaluasi Penawaran.
A. koreksi aritmatik
-
NO Nama Penyedia jasa Besaran usulan biaya (Rp) Presentase thd pagu Besaran usulan biaya terkoreksi (Rp) Presentase thd pagu 1 PT. ARAH PEMALANG 21.836.000.000 91% 21.836.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 2 PT. RELIS SAPINDO 20.761.000.000 86% 20.761.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 3 PT. PUTRA HADI 22.320.000.000 93% 22.320.000.000 Lebih kecil dari pagu anggaran, lulus 4 PT. SANTONIA AGUNG 23.100.000.000 96% 23.100.000.000 Tidak ada penawaran teknis dan jaminan penawaran 4 PT. SANTONIA AGUNG 23.100.000.000 96% 23.100.000.000 Tidak ada penawaran teknis dan jaminan penawaran
B. Evaluasi Administrasi.
Dilakukan terhadap 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lengkap dokumen penawarannya yaitu :
PT. ARAH PEMALANG.
PT. RELIS SAPINDO.
PT. PUTRA HADI.
C. Evaluasi Teknis.
Terhadap 3 (tiga) perusahaan yang dinyatakan lulus administrasi dilakukan evaluasi teknis dan dinyatakan yang lulus Evaluasi teknis yaitu 1 (satu) perusahaan yaitu PT. Arah Pemalang.
D. Evaluasi Harga.
Evaluasi harga dilakukan terhadap 1 (satu) perusahaan yang memenuhi persyaratan teknis yaitu PT. Arah Pemalang dinyatakan lulus dan dinyataka sebagai calon pemenang.
E. Evaluasi Kualifikasi.
Hasil evaluasi kualifikasi terhadap calon pemenang dan PT. Arah Pemalang dinyatakan lengkap dan sebagai calon pemenang.
F. Pembuktian Kualifikasi.
Pembuktian kualifikasi dihadiri 1 (satu) calon pemenang yaitu PT. Arah Pemalang dan PT. Arah pemalang dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi.
Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi dan pembuktian kualifikasi, maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau berkesimpulan bahwa PT. Arah Pemalang dapat ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah)
Bahwa Syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi perserta lelang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam TA. 2014 yaitu :
Metode Pelaksanaan.
Jangka waktu pelaksanaan.
Daftar peralatan minimal.
Daftar personil inti
Bahwa Syarat-syarat Kualifikasi yaitu :
Form isian kualifikasi ditandatangani oleh direktur utama atau pimpinan perusahaan.
Memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Izin jasa konstruksi, sertifikat badan usaha.
Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pajak terakhir.
Menyampaikan pernyataan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan usahanya.
Salah satu dan semua pengurus dan badan usahanya atau perserta perorangan tidak masuk dalam daftar hitam.
Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir sebagai penyedia.
Memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan.
Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Memiliki surat dukungan keuangan Bank pemerintah atau swasta untuk mengikuti pengadaan konstruksi.
Bahwa seingat saksi ada pernah hadir Pak Zaini Yahya pada proses lelang, pada saat pembuktian kualifikasi pak Zaini Yahya hadir mewakili PT. Arah Pemalang berdasarkan surat kuasa nomor: 010/APEM/VI/2014 dalam pembuktian kualifikasi dari Direktur PT. Arah Pemalang dan selama proses lelang Direktur PT. Arah pemalang tidak pernah hadir/datang.
Bahwa yang menyusun / membuat dokumen pengadaan barang dan jasa Pembangunan Kebun Raya Batam di Batam Tahun Anggaran 2014 adalah Tim POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014. Dokumen pengadaan tersebut dipergunakan sebagai acuan bagi peserta untuk mengikuti pelelangan.
Bahwa Sertifikat keahlian yang wajib dipenuhi dalam dokumen penawaran adalah :
Arsitek Landsekap,
Ahli Managemen Konstruksi/ sipil,
Ahli Arsitek,
Ahli Teknik Mekanikal.
Ahli Teknik Lingkungan.
(Dikeluarkan oleh asosiasi profesi yang diregistrasi oleh LPJKN (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional).
Untuk Tenaga Teknis harus ada namun tidak diwajibkan memiliki Sertifikat keahlian (SKA).
Bahwa Sertifikat keahlian yang dicantumkan oleh PT. Arah Pemalang dalam dokumen penawarannya adalah :
Nomor : 00068019, Sertifikat Keahlian Nomor :1054/IALI/SKA-LSP/V/2013 tanggal 01 Mei 2013 yang dikeluarkan LPJK, Atas nama Ir. Omar Samuel Ichwan, Ahli Madya Arsitek Lansekap, sertifikat berlaku paling lama 2 (dua) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 0040986, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, atas nama Anjulala, ST, Ahli Manajemen Konstruksi- Madya, tanggal 22 April 2014, sertifikat berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkan.
Nomor : 005277, Sertifikat Keahlian No.1443/IAI/AM/V/2011 tanggal 01 Juni 2011, atas nama Condro Sukahadi Prayitno, IAI, yang dikeluarkan oleh Ikatan Arsitek Indonesia, Diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasinal. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040975, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014, atas nama Jajang Roheli, ST, ahli Teknik Mekanikal-Muda. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan.
Nomor : 0040994, Sertifikat Keahlian yang dikeluarkan LPJK, tanggal 22 April 2014 atas nama Roynaldo Djibrael Djawa, ST, Ahli Teknik Lingkungan-Madya. Sertifikat berlaku paling selama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan
Bahwa Perhitungan sehingga menjadi persentase 91% dari nilai pagu adalah :
Rp. 21.836.000.000,- : (bagi) Rp. 24.000.000.000,- x (kali) 100% = 91% (sembilan puluh satu persen).Namun Tim Pokja tidak melakukan penghitungan persentase terhadap masing-masing item pekerjaan yang ditawarkan dalam pengadaan pekerjaan.
Bahwa Pembuktian kualifikasi dilakukan oleh Tim POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014, pembuktian kualifikasi dilakukan dengan cara melihat dokumen asli atau rekaman yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang dan meminta rekamannya dan dibuatkan berita cara pembuktian kualifikasi yaitu Berita Acara Hasil Pembuktian Dokumen Kualifikasi Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN (Paket 14, Lelang Ulang) Nomor: KU.03.02-P2RKH/PPJK-2014/BA/110.2 tanggal 11 Juni 2014 yang ditandatangani seluruh Tim POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014.
Bahwa Honor yang saksi terima selaku Ketua Tim Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Perkotaan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2014 adalah sesuai Standar Biaya Masukan TA. 2014 PMK RI No. 72/PMK.02/2013 sebesar Rp. 2.120.000,- belum dipotong pajak.
Bahwa Tugas pokok dan tanggungjawab saksi selaku Ketua Tim II Tim Teknis Pembangunan Kebun Raya Batam, berdasarkan Surat keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Nomor : 10/KPTS/Kc.9/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 tentang Pembentukan Tim Teknis Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau Di KSN Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Tahun Anggaran 2014 adalah :
Memberikan arahan dan masukan kepada kontraktor dan konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan ;
Melaksanakan tugas pengawasan teknis dan administrasi terhadap pekerjaan pelaksanaan konstruksi dan konsultan supervisi ;
Memonitor kemajuan dan permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ;
Merumuskan dan menyiapkan usulan, penyempurnaan, perbaikan dan perubahan teknis di lapangan bersama dengan konsultan supervisi dan pejabat pembuat komitmen jika terjadi perubahan-perubahan selama pelaksanaan pekerjaan ;
Mengendalikan jadwal kegiatan yang ditetapkan konsultan pengawas berdasarkan rencana/jadwal kontraktor yang tercantum dalam kontrak/TOR ;
Memonitor pencapaian kualitas konstruksi bangunan dan pelaksanaannya agar serasi dengan rencana dan kontrak/TOR, melalui pengawasan dan pengendalian terhadap konsultan pengawas ;
Mengkordinasikan pembahasan-pembahasan dalam memberikan penilaian teknis serta bahan perbaikan terhadap laporan-laporan yang disusun oleh konsultan supervisi dan kontraktor ;
Persetujuan seluruh dokumen pelaporan menjadi tanggungjawab ketua tim pelaksanan
Bahwa Tugas Tim Teknis yaitu Memberikan arahan dan masukan kepada kontraktor dan konsultan pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan telah dilaksanakan yaitu pada saat dilapangan dan pada saat rapat. Pada saat Pre Construktion Meeting dilapangan lahan masih ada BTS/ menara Telkom, maka perlu dilakukan pemindahan lokasi atau relokasi BTS sehingga perlu koordinasi dengan pemerintah Kota Batam, sesuai Berita Acara Rapat Prapelaksanaan Konstruksi tanggal 2-3 Juli 2014.
Bahwa Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh tim Teknis yaitu :
Melakukan monitoring secara berkala kelapangan dan dibuatkan laporan tertulis dalam bentuk Memo Dinas.
Memo Dinas nomor : UM.0204-RC.2A/17 tanggal 4 Juli 2014 Perihal Laporan Kunjungan Lapangan Mingguan ke-1 Dalam Rangka serah Terima lapangan dan Pre Construction Meeting Pembangunan Kebun Raya Batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/24, tanggal 21 Juli 2014 Perihal Laporan pengawasan oleh Tim Teknis Pelaksanaan pembangunan Kebun raya batam pada minggu ke-4, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/31, tanggal 06 Agustus 2014, Perihal Laporan Tim Teknis terkait hasil rapat koordinasi persiapan ground Breaking kebun raya batam dan monitoring evaluasi minggu ke-6 pelaksanaan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/36, tanggal 01 September 2014 Perihal Laporan hasil pelaksanaan Ground Breaking dan monitoring evaluasi minggu ke-9 pelaksanaan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/39, tanggal 12 September 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-11 pelaksanaan pembangunankebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/46, tanggal 29 September 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-13 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/55, tanggal 15 Oktober 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-15 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/59, tanggal 27 Oktober 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-17 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/63, tanggal 06 Nopember 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-19 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/67, tanggal 20 Nopember 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-21 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/72, tanggal 28 Nopember 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-22 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/77, tanggal 12 Desember 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-24 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau.
Memo Dinas Nomor : UM.0204-RC.2A/81, tanggal 31 Desember 2014 Perihal Laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-27 pelaksanaan pembangunan kebun raya batam, kepada PPK Pengembangan Kota Hijau
Bahwa ada dilakukan addendum sebanyak 3 (tiga) kali yang saksi ketahui berdasarkan laporan lisan dari anggota Tim Teknis dilapangan yaitu Sdr. Noegraha Laksana, ST.
Addendum ke-1 tanggal 30 September 2014 perihal perubahan item pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak. Addendum diajukan oleh kontraktor pelaksana, pada saat itu Tim Teknis hanya memegang cek lis pekerjaan yang berubah saja, sedangkan dokumen addendum baru diterima Tim teknis menyusul belakangan.
Addendum ke-2 tanggal 11 Nopember 2014 perihal perubahan item pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak. Addendum diajukan oleh kontraktor pelaksana, pada saat itu Tim Teknis hanya memegang cek lis pekerjaan yang berubah saja, sedangkan dokumen addendum baru diterima Tim teknis menyusul belakangan.
Addendum ke-3 tanggal 18 Desember 2014 perihal perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan namun tidak merubah nilai kontrak. Addendum diajukan oleh kontraktor pelaksana, sedangkan dokumen addendum baru diterima Tim teknis menyusul belakangan.
Bahwa Saksi tidak ada menerima dokumen addendum pekerjaan pembangunan kebun raya Batam tahun anggaran 2014 pada saat itu, hanya mengetahui proses addendum saja, saksi baru menerima hard copy dokumen addendum pada sekitar bulan Maret 2015 dari staf Pejabat Pembuat Komitmen.
Bahwa itu merupakan tandatangan saksi selaku yang mengetahui, pada saat saksi menandatangani Berita acara pemeriksaan pekerjaan tersebut telah ada tandatangan kontraktor PT. Arah Pemalang, tandatangan Konsultan Supervisi PT. Geo Cipta Bumi Madiri dan paraf anggota Tim Teknis.
17. DELLA RATNA WULAN : dibacakan (ada BAP sumpah):
Bahwa saksi mengetahui tentang Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepuluaan Riau Pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum yang Menggunakan APBN Tahun 2014, Saksi sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 114/ KPTS/ M/ 2013 tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 07 Maret 2013. PAGU / DIPA anggarannya tidak hafal. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI.
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab saksi sebagai bendahara pengeluaran adalah untuk mengelola uang persediaan Satuan Kerja Non Vertikal tertentu dan bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu.
Bahwa yang dimaksud dengan mengelola uang persediaan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu adalah melaksanakan dan mengelola dana uang persediaan dan menatausahakan dalam pembukuan dan melaporkan laporan bulanannya. Uang persediaan ini berbentuk kegiatan non kontraktual.
Bahwa keterlibatan saksi sebagai bendahara pengeluaran hanya sebatas mengetahui bahwa untuk kegiatan tersebut sudah dipungut pajaknya, dan yang dipungut adalah PPH dan PPN.
Bahwa benar sepengetahuan saksi, alur pencairannya adalah sebagai berikut :
Awalnya pihak ke-2 (Kontraktor) mengajukan tagihan Kepada Tim teknis;
Tim Teknis mengajukan Ke PPK;
PPK membuat SPP (Surat Perintah Permohonan Pembayaran) kepada PPSPM;
PPSPM memeriksa, menguji dan membuatkan SPM lalu menyerahkan kepada KPPN dan kemudian diterbitkan SP2D;
Dana langsung diterima oleh Pihak ke-2 (kontraktor)
Mengenai syarat-syarat terkait dengan pengajuan permohonan pembayarannya saksi tidak mengetahui.
Bahwa sepengetahuan saksi pencairan sudah dilaksanakan sesuai dengan SP2D dan sebagai bendahara hanya mengetahui sudah memungut pajaknya yang harus dilaporkan ke kantor pajak. Yang mengetahui masalah pencairan adalah adalah Tim Teknis, PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) dan PPK, karena proses pencairan keuangan tidak melalui bendahara mengingat tugas pokok dan fungsi saksi sebagai bendahara non kontraktual. Dokumen pencairan tidak menggunakan paraf maupun tandatangan bendahara kecuali SSP dan arsip pencairan berupa fotokopi yang ada di bendahara diantaranya berupa SPM, SP2D dan SSP.
Bahwa yang menjadi Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) adalah Sdr. ZALDY SASTRA, ST. Msi.
Bahwa benar dokumen yang saksi tandatangani adalah hanya Surat Setor Pajak saja, tidak ada Surat atau dokumen lain yang saksi tandatangani.
Bahwa pencairan sudah dilakukan sebanyak 5 (lima) kali dan pencairan dilakukan per termin, mengenai waktu dan jumlahnya saksi tidak ingat.
Bahwa pembayaran secara LS melalui rekening pihak Ke-2 (kontraktor) sesuai SP2D.
Bahwa saksi tidak mengetahui progress pekerjaan sudah 100% atau belum, yang saksi ketahui terakhir sudah dilakukan pencairan termin V yang saksi ketahui dari dokumen SP2D, SPM dan SSP yang akan saksi bawa menyusul.
Bahwa SPM tersebut adalah fotokopi yang sama yang saksi dapat dari arsip PPSPM. SPM memuat jumlah uang yang ditagihkan dan potongan berupa PPN dan PPH, dan dipastikan bahwa PPN dan PPH telah dipungut pajaknya oleh KPPN.
18. FITRIYANTO : dibacakan (ada BAP sumpah)
Bahwa hubungan saksi adalah sebagai pelaksana dalam pekerjaan pembangunan gedung kantor pengelola dan gapura dalam proyek pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
Bahwa awalnya sekitar bulan Juli 2014 saksi dihubungi melalui telepon oleh Sdr. ZAINI yang menawarkan pekerjaan di Batam, beberapa hari kemudian saksi bertemu dengan Sdr. ZAINI di Batam untuk membicarakan tentang pekerjaan yang ditawarkan oleh Sdr. ZAINI di telepon sebelumnya, dan pada pertemuan tersebut saksi menerima pekerjaan untuk membantu Sdr. ZAINI dalam pelaksanaan pekerjaan di Kebun Raya Batam Tahun 2014.
Bahwa sebelumnya saksi sudah berpengalaman atau sudah pernah bekerja di bidang pembangunan gedung, seperti gedung kantor dan rumah pribadi. Saksi tidak kenal dengan Sdr. ZAINI sebelumnya dan saksi tidak tahu siapa yang merekomendasikan saksi kepada Sdr. ZAINI sehingga Sdr. ZAINI menawarkan pekerjaan kepada saksi.
Bahwa bentuk kerjasama saksi dengan Sdr. ZAINI adalah hanya secara lisan saja dimana tugas saksi hanya membantu atau melaksanakan segala yang diperintahkan oleh Sdr. ZAINI.
Bahwa yang menjadi keuntungan saksi adalah saksi mendapatkan gaji sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari Sdr. ZAINI yang dibayarkan setiap bulan, dan diluar gaji tersebut saksi juga mendapatkan uang operasional setiap harinya yang tidak tentu berapa besarnya dari Sdr. ZAINI.
Bahwa saksi mulai bekerja dengan Sdr. ZAINI dalam pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 sekitar bulan Juli 2014.
Bahwa pekerjaan yang saksi kerjakan adalah Pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura.
Bahwa benar dapat saksi terangkan surat tanggal 15 April 2015 kepada Bpk. Ketua Komisi I (satu) DPRD Batam perihal surat peryataan yang isinya ada total uang sebesar Rp. 625.627.000,- yang harus diselesaikan pihak PT. ARAH PEMALANG adalah sebagai berikut :
Agus Sutanto
Candra / Julia
Arbain
Dedy Supriadi
Mansur
Sudirman
Didi
Bahwa ketujuh orang tersebut diatas adalah orang-orang yang bekerja kepada saksi untuk pekerjaan pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura dan terhadap mereka ada sisa pekerjaan yang belum saksi bayarkan, dengan rincian pekerjaan masing-masing :
Agus Sutanto sebagai supplier material dalam pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 441.127.000,-.
Candra / Julia sebagai mandor pekerjaan pembangunan gedung kantor pengelola, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 65.000.000,-.
Arbain sebagai yang mengerjakan instalasi pipa air / plumbing, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 30.000.000,-.
Dedy Supriadi sebagai mandor sekaligus pekerja dalam pembangunan gerbang gapura, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 20.000.000,-.
Mansur sebagai supplier perancah / saka building, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 18.000.000,-.
Sudirman sebagai supplier kayu utuk pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 40.500.000,-.
Didi sebagai supplier pintu kayu dalam pembangunan gedung kantor pengelola, belum saksi bayarkan sebesar Rp. 11.000.000,-.
Dengan total yang belum saksi bayarkan adalah sebesar Rp. 625.627.000,-
Bahwa dapat saksi terangkan tagihan tersebut ditujukan kepada saksi karena saksi yang mengajak mereka bekerja atas perintah Sdr. ZAINI, benar bahwa tagihan tersebut belum saksi bayarkan dan yang menjadi alasan belum dibayar adalah karena saksi belum diberi uang oleh Sdr. ZAINI untuk melunasi sisa pekerjaan yang belum dibayarkan seperti yang termuat dalam surat pernyataan tersebut.
Bahwa saksi yang melakukan pembayaran terhadap orang-orang yang saksi ajak bekerja dalam pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura, uang yang saksi gunakan untuk melakukan pembayaran saksi dapat dari Sdr. ZAINI, mekanisme pembayarannya adalah orang yang bekerja kepada saksi mengajukan tagihan kepada saksi atas pekerjaan yang telah dikerjakan atau material yang sudah didatangkan, kemudian saksi menyampaikan tagihan tersebut kepada Sdr. ZAINI untuk dilakukan pembayaran, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Sdr. ZAINi, beberapa hari kemudian Sdr. ZAINI menyerahkan uang kepada saksi untuk membayar tagihan-tagihan yang saksi sampaikan kepada Sdr. ZAINI.
Bahwa yang menjadi dasar saksi dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura adalah gambar kerja yang saksi dapatkan dari Sdr. ZAINI.
Bahwa yang bertanggungjawab adalah Sdr. ZAINI, karena semua pekerjaan yang saksi lakukan adalah berdasarkan perintah Sdr. ZAINI.
Bahwa menurut saksi pekerjaan gedung kantor pengelola dan gerbang gapura dalam Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 sudah selesai dikerjakan.
19. ZIKKI ARDIANSYAH :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa IR. ONE INDIRASARI HARDI, sebagai PPK proyek pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa tersebut.
Bahwa saksi mengetahuinya, sebagai Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan KSN. Saksi ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala SNVT pelaksana Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Nomor : 21/ KPTS/ Rc.9/XII/2014 tanggal 09 Desember 2014.
Bahwa Berdasarkan SK pengangkatan Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pembangunan kebun raya batam tugas dan tanggungjawab dari Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan adalah sbb :
Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pertama dan akhir dari pengadaan barang/jasa atas kegiatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat perintah kerja / kontrak.
Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian, dan
Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan serta Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan.
Bahwa didalam melaksanakan tugas, saksi bertanggung jawab kepada PPK.
Bahwa
PPK pengembangan kota hijau : Ibu One indirasari
Kontraktor pelaksana : PT. Arah Pemalang
Bahwa
Jangka waktu semula pelaksanaan pekerjaan 180 hari kalender. Dimulai tanggal 23 juni 2014 s/d 19 desember 2014.
Addendum penambahan waktu menjadi 192 hari terhitung dari tanggal 23 juni 2014 s/d 31 desember 2014.
Lingkup addendum tahap 1 / CCO-1 meliputi :
Pergeseran jalan utama.
Pemindahan area rumah kaca dan pengurangan jalan akses ke rumahkaca.
Perubahan jenis drainase semula saluran batu kali menjadi saluran precast di area jalan utama, area parkir, dan jalan koleksi.
Perubahan pekerjaan pedestrian.
Perubahan pekerjaan area parkir.
Penambahan pekerjaan retaining wall.
Perubahan/reposisi gedung kantor pengelola.
Perubahan volume pekerjaan gerbang gapura.
Pemindahan area rumah paranet dan rumah kompos.
Perubahan pekerjaan finishing kantor pengelola
Bahwa Dokumen yang menjadi acuan saksi adalah dokumen Volume / Bill Of Quantity (BOQ) dan Asbuilt Drawing (Gambar yang terbangun) dari kontrak.
Bahwa benar Kebun Raya Batam yang dilaksanakan sesuai kontrak semula berjalan selam 180 hari, ditambah penambahan waktu selama 12 hari, kontraktor tidak dapat menyelesaikan 100%, proses terakhir hanya mencapai 93,94% di tanggal 31 desember 2014, kemudian pada tanggal 14 januari dilaksanakan pemeriksaan (Opname) bersama di dapat hasil 91,48 %.
Bahwa diperoleh informasi dari laporan konsultan supervisi.
Pekerjaan yang belum terselesaikan antara lain :
Pekerjaan jalan aspal/pengaspalan jalan.
Pekerjaan lampu solar cell.
Pekerjaan penyambungan listrik area rumah kaca
Bahwa
Pada pekerjaan penanaman, berdasarkan laporan kontraktor progress yang telah dikerjakan telah mencapai 100 % dan ternyata setelah opname didapat hasil hanya 39,6 %. Apabila dihitung volume dari kontrak yang seharusnya sebanyak 313 pohon sikat botol, namun yang tertanam hanya 124 pohon sikat botol.
Pohon terambesi didalam kontrak berdasarkan laporan kontraktor progress yang telah dikerjakan telah mencapai 100 % dan ternyata setelah opname didapat hasil hanya 2 %. Apabila dihitung volume dari kontrak yang seharusnya 51 pohon tertanam dengan tinggi 2 sampai 3 meter, setelah opname memang tertanam sebanyak 51 pohon namun yang memenuhi spek hanya 1 (satu) pohon yang tertanam.
Floor drain local pada item pekerjaan Sanitair dan Pantry (lantai 2) kantor pengelola dilaporkan 100% dan ternyata setelah opname didapat hasil hanya 75 %. Apabila dihitung volume dari kontrak yang seharusnya 4 buah , ternyata yang terpasang hanya 3 buah.
Pekerjaan base course tebal pada area parkir mobil 1 dilaporkan 100% dan ternyata setelah opname didapat hasil hanya 90%. Apabila dihitung volume dari kontrak yang seharusnya ketebalannya 20 cm , ternyata terdapat beberapa bagian yang ketebalannya dibawah 20 cm.
Pekerjaan base course tebal pada area jalan utama dilaporkan 100% dan ternyata setelah opname didapat hasil hanya 90%. Apabila dihitung volume dari kontrak yang seharusnya ketebalannya 20 cm , ternyata terdapat beberapa bagian yang ketebalannya dibawah 20 cm
paging microfone w/ table stand, graphic equalizer, power amplifier 240 watt, mixer power amp 120W, power suplly ups 0,5 kVA, pada peralatan utama pada pekerjaan tata suara dilaporkan 100 % dan ternyata setelah opname didapat hasil untuk paging microfone w/ table stand 66,7 %, graphic equalizer 50 %, power amplifier 240 watt hanya 50 %, mixer power amp 120W hanya 33,3 %, power suplly ups 0,5 kVA hanya 33,3 % .
Pekerjaan testing commissioning telepon hanya 0 % karena belum ada berita acara tes commissioning.
Terminal box fire alarm lantai 1 kantor pengelola hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Indicating lamp fire alarm lantai 1 kantor pengelola hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Terminal box fire alarm lantai 2 kantor pengelola hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Indicating lamp fire alarm lantai 2 kantor pengelola hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Pekerjaan testing commissioning fire alarm hanya 0 % karena belum ada berita acara tes commissioning.
Pekerjaan testing commissioning untuk tata udara kantor pengelola hanya 0 % karena belum ada berita acara tes commissioning.
Aplikasi dan alat bantu air bersih hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Pekerjaan pompa air hanya 0 % karena memang tidak sesuai spek.
Aplikasi air kotor dan alat bantu hanya 0 % karena memang tidak ada pengadaan tersebut.
Pekerjaan testing commissioning untuk air kotor hanya 0 % karena belum ada berita acara tes commissioning.
Biaya penyambungan daya listrik rumah kaca hasil kontraktor 50 % hasil opname 0 %, karena memang belum tersambung.
Uang jaminan instalasi dan langganan daya listrik untuk rumah kaca hasil kontraktor 50 % hasil opname 0 %, karena memang belum tersambung.
Pekerjaan testing commissioning untuk pekerjaan electrical rumah kaca hasil kontraktor 100%, hasil opname 0 % karena belum ada berita acara tes commissioning.
Keran air diameter ½ inci untuk rumah kaca hasil opname 50 % karena yang terpasang hanya 1 sedangkan yang diminta 2 (dua).
Keran air diameter ½ inci untuk rumah paranet opname 14,3 % karena yang terpasang hanya 1 sedangkan yang diminta 7 (tujuh).
Keran air diameter ½ inci untuk rumah kompos opname 50 % karena yang terpasang hanya 1 sedangkan yang diminta 2 (dua).
Bahwa yang menghadiri opname pada saat itu adalah Tim PHO, Kontraktor pelaksana yaitu Sdr. Zaini yahya , Konsultan Pengawas Sdr. Anton, dan Tim teknis (Supervisi) yaitu Sdr. Nugraha.
Bahwa pemeriksaan dengan cara tinjau lokasi dan kemudian melakukan pemeriksaan mengenai spesifikasi pekerjaan dan voleme pekerjaan. Adapun cara melakukan pemeriksaan adalah sebagai berikut :
Bahwa Terkait kualitas dilihat secara visual sebagai contoh pemlesteran saksi berikan masukan finishing palster bergelombang dan belum rapi.Hal yang perlu dilakukan pengukuran saksi lakukan pengukuran dengan menggunakan alat ukur sederhana meteran. Terkait pekerjaan beton saksi mintakan hasil uji lab beton. Dari pemeriksaan tersebut akhirnya didapat hasil 91,48 % dari progress pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Bahwa Berita acara Opname Lapangan telah saksi buat dan diberi nomor : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 yang ditandatangani oleh saksi selaku ketua, yang berikutnya anggota Tim PHO yaitu Ludfie Hamdri, ST.MT, Wiwit Widono, ST.MT, Adek Lanovia, ST, Denny Azhar, ST. Berita acara Opname ini telah saksi serahkan kepada PPK pada tanggal 15 Januari 2015.
Bahwa pekerjaan proyek Kebun Raya Batam tersebut belum dilakukan PHO (Provisional Hand Over) karena pekerjaan tidak selesai 100 %.
20. M. ZAINI YAHYA :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI, sebagai PPK proyek pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa tersebut.
Bahwa saksi mengetahui mengenai pelaksanaan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tahun 2014 dikarenakan PT. Arah Pemalang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan berdasarkan Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi Antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Dengan PT. Arah Pemalang Pada Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau Di KSN, Nomor Kontrak : KH.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 Tanggal Kontrak 23 Juni 2014, mulai sejak tgl. 23 Juni 2014 s/d 19 Desember 2014 (180 hari kalender). Adapun sumber dana Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau tahun 2014 menggunakan dana APBN murni 2014, yang ditandatangani oleh PPK Pengembangan Kota Hijau yaitu Ir. One Indirasari Hardi dengan Direktur PT. Arah Pemalang yaitu Samser Affandi Gultom. Dengan nilai kontrak sebesar 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa Yang ditunjuk sebagai konsultan pengawas Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 adalah PT. Geocipta Bumi Mandiri (Konsultan Supervisi).
Bahwa Item-item pekerjaan pada proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 yaitu :
Pek. Persiapan
Pek. Pembersihan lapangan dan peralatan
Pek. Pemasangan Bowplankdan pengukuran
Pembuatan kantor sementara uk. 3m x 9m
Pembuatan gudang semen dan alat-alat
Papan nama proyek
Pas. Pagar sementara dari seng gelombang tinggi 2m
Pengadaan fasilitas air & listrik kerja
Lot keamanan, keselamatandan kesehatan kerja (1 tahun)
Dokumentasi + shop drawing & as bulit drawings
10. Mobilisasi dan demobilisasi alat kerja
Pek. Bangunan gedung
1. Pekerjaan struktur bangunan gedung
Pekerjaan gerbang/gapura
Pekerjaan kantor pengelola
Pekerjaan rumah kaca
2. Pekerjaan struktur bangunan gedung
Pekerjaan gerbang/gapura
Pekerjaan kantor pengelola
Pekerjaan rumah kaca
Pekerjaan bangunan non gedung
Pekerjaan area parkir mobil 1
Pekerjaan area mobil parkir 3 (kantor pengelola)
Pekerjaan infra struktur
Jalan utama
Pedestrian dan PTP area parkir
Pedestrian flower bed
Pek. Saluran
Pek. Pengelolaan sampah
Bahwa Ada dilakukan addendum kontrak sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :
CCO-1 / Addendum I, tentang penambahan dan pengurangan volume pekerjaan berdasarkan surat kontrak Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK.1 tanggal 30 September 2014, yaitu:
Pekerjaan tambah :
Pekerjaan gapura :
Angkur bolt Ø 16m
Plat dudukan t=6mm uk. 30 cm x 30 cm
Plat skur segitiga t=6mm uk. 10 cm x 8cm
Pekerjaan pasangan batu kali/area parkir :
Suling PVC. Ø 2”
Pekerjaan saluran : saluran type V-60.
Pekerjaan buis beton :
Ø 50cm : jalan masuk utama
Jalan koleksi
Jalan kantor pengelola
Ø 40cm : saluran tertutup jalan utama
Ø 1,2m : dijalan koleksi
Pekerjaan bak kontrol : uk. 60 x 60 cm
Pekerjaan street inlet (pipa PVC 4”)
Pekerjaan galian tanah
Pekerjaan timbunan dan pemadatan
Pekerjaan penangkal petir
Pekerjaan yang berkurang :
Pekerjaan saluran pas batu kali
Pekerjaan area mobil parkir 3 (kantor pengelola)
CCO-2 / Addendum II, tentang penambahan dan pengurangan volume pekerjaan berdasarkan surat kontrak Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.02/PK.1 tanggal 11 Nopember 2014, yaitu:
Volume yang bertambah :
Pekerjaan retaining wall area sumur (pas batu kali).
Pekerjaan paving blok dan kanstin dijalan koleksi.
Pekerjaan paving blok dan kanstin didepan rumah kompos, paranet dan rumah kaca.
Volume yang berkurang :
Pekerjaan pedestrian flower bad
CCO-3 / Addendum III, tentang perpanjangan waktu pekerjaan berdasarkan surat kontrak Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.03/PK.1 tanggal 18 Desember 2014, yaitu yang semula sampai tanggal 19 Desember 2014 menjadi sampai tanggal 31 Desember 2014 (bertambah waktu 12 hari kalender)
Bahwa Jabatan saksi di dokumen kontrak PT. Arah Pemalang sebagai Quality Control. Dilapangan rangkap sebagai Site Manager, berdasarkan Rapat bersama Konsultasi & Direksi
Bahwa tugas dan tanggungjawab saksi selaku Quality Control dalam proyek pengerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 adalah Menjaga / mengawasi kualitas pekerjaan dan Memonitor semua pekerjaan untuk pelaksanaan dilapangan
Bahwa Berkaitan dengan Surat KSO ke-2, Tidak pernah ada Surat KSO ke-1
Bahwa Dalam surat KSO ke-2, saksi bertandatangan selaku Kuasa Direktur dan Saksi ada memiliki Surat Kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang
Bahwa Sehubungan dengan kerjasama saksi selaku kuasa direktur PT. Arah Pemalang dengan Arsat, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh Arsat :
Persiapan
Arsitektur
Pekerjaan Infrastruktur
Pekerjaan pertamanan.
Pekerjaan bangunan gedung rumah kaca.
aranet,
Rumah Kompos,
Saluran
Bahwa Terhadap Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yang ditandatangani Arsat dan M. Zaini saksi Tidak tahu perihal Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 dan bukan tandatangan saksi yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja Sementara tersebut.
Bahwa rekapitulasi tanggal 31 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Arsat dan diketahui oleh Antoni TW selaku pengawas, rekapitulasi tersebut yang saksi buat bersama Arsat dan diketahui oleh Anton TW. Rekapitulasi tersebut sebagai progress sementara dan bukan opname sebenarnya, menunggu opname resmi bersama tim PHO dan Tim Teknis. Draf ini dibuat sebelum CCO ke-1 dan ke-2
Bahwa nilai CCO ke1 dan ke-2 sebenarnya telah dihitung sejak awal, namun CCO baru ditandatangani kurang lebih 1 minggu sebelum Opname tanggal 14 Januari 2015
Bahwa Dalam addendum 1 Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK.1 tanggal 30 September 2014 tertulis penandatanganan tertanggal 30 September 2014, dan addendum ke-2 Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.02/PK.1 tanggal 11 Nopember 2014 ditandatangani tanggal 11 Nopember 2014, sementara Opname tertanggal 14 Januari 2015, Karena CCO / addendum ke-1 dan ke-2 tersebut dibuat tanggal mundur.
Bahwa di dalam kontrak Kontrak : KH.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 Tanggal Kontrak 23 Juni 2014 disebutkan jenis kontrak adalah kontrak lum sum dan harga satuan:
Pekerjaan lum sum didalam kontrak adalah:
Pengadaan fasilitas air dan listrik,
Lot keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja (1 tahun),
Dokumentasi + shop drawing + asbuild drawing,
Mobilisasi dan demobilisasi alat kerja,
Tes comisioning.
Pekerjaan harga satuan didalam kontrak adalah seluruh pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak diluar pekerjaan lum sum
Bahwa surat tulisan tangan tertanggal 10 Februari 2015 dari Arsat yang juga ditandatangani oleh saksi, yang surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan PT. Arah pemalang di Palembang, yang berisi permohonan bantuan dana pada Pekerjaan Kebun Raya Batam. Ditujukan ke Palembang, dikarenakan saksi pernah memberitahukan bahwa PT. Arah Pemalang ada memiliki kantor cabang di Palembang, sehingga Arsat membuat surat tersebut ditujukan ke PT. Arah Pemalang di Palembang dan dikarenakan Pak Yusirwan tinggal di Palembang.
Bahwa berkaitan dengan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014, Pak Yusirwan adalah Direktur PT. Asfri Putralora yang pada awalnya hendak mengambil pekerjaan Kebun Raya Batam, namun perusahaannya tidak memilki sub bidang yang mengerti perihal pekerjaan kebun raya, selanjutnya Pak Yusirwan meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% kepada Direktur PT. Arah pemalang yaitu Pak Samser Affandi Gultom. Untuk pelaksanaan pekerjaan pembangunan kebun raya batam, Pak Yusirwan meminta saksi yang melaksanakannya dilapangan sehingga dibuatkan surat kuasa kepada saksi dari Direktur PT. Arah Pemalang yaitu Samser Affandi Gultom.
Bahwa yang membayarkan fee kepada Sdr. Samser Affandi Gultom berkaitan dengan pinjam bendera perusahaan PT. Arah Pemalang oleh Sdr. Yusirwan adalah saksi, Pak Samser Affandi Gultom menagihkan pembayaran fee kepada Pak Yusirwan selanjutnya Pak Yusirwan mengirimkan uang fee tersebut kerekening saksi lalu saksi mengirimkan fee tersebut kepada Pak Samser Affandi Gultom melalui kerening PT. Arah Pemalang. Fee yang telah saksi kirimkan sejumlah Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
Bahwa sebenarnya saksi bekerja untuk Pak Yusirwan dan yang menggaji saksi adalah Pak Yusirwan, dalam melaksankan pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 saksi sebenarnya bekerja untuk Pak Yusirwan dengan mengatasnamakan PT. Arah Pemalang dan dikarenakan saksi ada surat kuasa dari Direktur PT. Arah Pemalang.
Bahwa saksi dapat menjadi Quality Control di PT. Arah Pemalang Karena saksi hanya memiliki surat keterampilan sebagai Quality Control maka saksi memasukkan nama saksi dalam dokumen penawaran PT. Arah Pemalang sebagai Quality Control.
Bahwa awalnya Sdr. Yusirwan mendapatkan proyek pembangunan kebun raya batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 dengan melihat pengumuman lelang pekerjaan kebun raya batam, selanjutnya Pak Yusirwan meminta saksi untuk membuat dokumen penwaran atas nama PT. Arah Pemalang. Dikarenakan sebelumnya telah ada perjanjian peminjaman bendera perusahaan PT. Arah pemalang melalui Pak Samser affandi Gultom kepada Pak Yusirwan.
Bahwa yang membuat dan memasukkan dokumen penawaran adalah saksi atas nama Direktur PT. Arah Pemalang atas suruhan Pak Yusirwan. Dokumen tersebut saksi yang menandatangani atas nama Pak Samser Affandi Gultom dikarenakan saksi diberi surat kuasa menandatangani dokumen penawaran atas nama Pak Samser Affandi Gultom.
Bahwa setelah PT. Arah Pemalang dimenangkan lalu dibuat kontrak anatara PT. Arah Pemalang dengan PPK, dan Dokumen kontrak tersebut saksi tandatangani atas nama Pak Samser Affandi Gultom selaku Direktur PT. Arah Pemalang. Dokumen kontrak yang saksi tandatangani tersebut saksickdf terima dari PPK yaitu Ibu One Indirasari Hardi dikantor PU Jalan Pattimura, setelah saksi tandatangani kemudian dokumen kontrak saksi serahkan kepada staff ibu One indirasari Hardi untuk selanjutnya dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh PPK yaitu Ibu One Indirasari Hardi. Bahwa seluruh perbuatan saksi menandatangani dokumen kontrak tersebut sepengetahuan dan atas arahan Pak Yusirwan dan juga diketahui oleh pak Samser Affandi Gultom. Pada saat penandatanganan dokumen kontrak di kantor PU Jalan Pattimura, Pak Yusirwan dan pak Samser Affandi Gultom tidak hadir ditempat tersebut, namun saksi memberitahukan lewat telepon kepada Pak Yusirwan bahwa dokumen kontrak sudah saksi tandatangani dan pak Yusirwan memberitahukan hal tersebut kepada pak Samser Affandi Gultom.
Bahwa Pre construction Meeting (PCM) dilksanakan di Kantor PU jalan pattrimura di ruangan rapat kantor Ibu One Indirasari Hardi, yang hadir pada saat itu saksi dari pihak PT. Arah Pemalang, Ibu One Ondirasari Hardi, staf Pak Samsir Affandi Gultom, Tim Teknis dan orang dari pihak PU dan pihak Konsultan yang saksi lupa namanya.
Bahwa proses pencairan pembayaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh Arsat sampai dilakukannya pembayaran terhadap Arsat perihal pekerjaan yaitu :
Berdasarkan pemeriksaan hasil pekerjaan dilapangan dan setelah dilakukan penghitungan dalam bentuk progres volume pekerjaan yang saksi tandatangani dan disetujui konsultan pengawas
Selanjutnya diajukan permohonan pembayaran ke PT. Arah Pemalang
PT. Arah Pemalang membayar ke Arsat melalui rekening Bank
Bahwa Saksi tidak ingat berapa jumlah pembayaran progress pekerjaan yang telah dibayarkan kepada Arsat, namun setahu saksi ada tagihan yang belum dibayarkan ke Pak Arsat.
Bahwa Termin pembayaran yang sudah dilakukan dan diterima Terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 adalah:
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
2. Termyn I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014
3. Termyn II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termyn III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termyn IV tgl. Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :............../SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Bahwa Saksi atas nama PT. Arah Pemalang dalam melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 ada membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan terhadap progress pekerjaan yang telah dilakukan.
Laporan harian diperiksa/disetujui oleh Konsultan Supervisi PT. Geocipta Mandiri, dibuat dan ditandatangani oleh Pelaksana Lapangan (PT. Arah Pemalang) berdasarkan lokasi kerja:
Lokasi kerja infrastruktur (jalan, area parkir, pemasangan trotoar dan pertamanan ) diperiksa/disetujui oleh David (Inspektor) dibuat dan ditandatangani oleh Sabar Sutrisno (Pelaksana lapangan).
Lokasi kerja kantor pengelola dan pekerjaan gapura diperiksa/disetujui oleh Anton Tri Widianto (Inspektor) dibuat dan ditandatangani ditandatangani oleh Jajang R.
Laporan mingguan ditandatangani oleh Team Leader, Ir. RUDY WIBOWO (Konsultan Supervisi PT. Geocipta Mandiri), dibuat dan ditandatangani oleh Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN, Project Manager (PT. Arah Pemalang).
Laporan Bulanan ditandatangani oleh Team Leader, Ir. RUDY WIBOWO (Konsultan Supervisi PT. Geocipta Mandiri), dibuat dan ditandatangani oleh Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN, Project Manager (PT. Arah Pemalang)
Bahwa Progress pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014 berdasarkan Laporan bulanan yang telah dibuat oleh PT. Arah Pemalang yaitu :
Laporan Bulanan ke-1, tgl. 23 Juni 2014 s/d 27 Juli 2014, progress pekerjaan 0,439%.
Laporan Bulanan ke-2, tgl. 28 Juli 2014 s/d 31 Agustus 2014, progress pekerjaan 5,170%.
Laporan Bulanan ke-3, tgl. 01 September 2014 s/d 28 September 2014, progress pekerjaan 18,240%.
Laporan Bulanan ke-4, tgl. 29 September 2014 s/d 26 Oktober 2014, progress pekerjaan 36,907%.
Laporan Bulanan ke-5, tgl. 27 Oktober 2014 s/d 30 Nopember 2014, progress pekerjaan 75,911%.
Laporan Bulanan ke-6, tgl. 01 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014, progress pekerjaan 93,940%
21. YUSIRWAN ;
Bahwa saksi mengetahui Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan dana APBN 2014. dikarenakan Saksi menyediakan pembiayaan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan dalam Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa saksi melakukan pembiayaan Dengan meminjam bendera perusahaan PT. Arah pemalang.
Bahwa Sdr. Zaini Yahya tidak bekerja di PT. Ashfry Putralora, setahu saksi sdr. Zaini bekerja di PT. Arah Pemalang namun saksi tidak tahu posisi jabatan Sdr. M. Zaini yahya.
Bahwa berdasarkan kontrak Nomor Kontrak: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014, bahwa yang melakukan kerja sama adalah PPK dari Dirjen SNVT Pelaksana Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan PT. Arah Pemalang, PT. Arah Pemalang merupakan satu Group perusahaan, namun bukan satu Holding Company, hanya apabila ada proyek saling kerjasama, termasuk saling tukar informasi. Kaitannya dengan proyek ini saksi meminjam PT. Arah pemalang untuk melaksanaakan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. karena perusahaan saksi yaitu PT. Ashfry Putralora tidak memilki spesifikasi untuk melaksanakan pekerjaan di Kebun Raya Batam tersebut.
Bahwa saksi menyerahkan fee sebesar 2% dari nilai kontrak bersih setelah dipotong pajak, hal tersebut dituangkan dalam kesepakatan, dan yang membuat kesepakatan adalah M. Zaini Yahya dengan Sdr. Samser Affandi Gultom selaku Direktur PT. Arah pemalang.
Bahwa karena saksi selaku direktur PT. Ashfry Putralora yang berada diluar PT. Arah Pemalang, sehingga dalam hal ini saksi meminta saudara M. Zaini Yahya untuk melakukan perjanjian dalam bentuk surat kuasa untuk melaksanakan pekerjaan termasuk juga dalam hal ini masalah fee dengan PT. Arah Pemalang.
Bahwa Saksi kenal dengan saudara Samser Affandi Gultom sebelum pembukaan lelang di Kementerian Pekerjaan Umum terhadap pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada saat itu saksi bertemu membicarakan peminjaman bendera PT. Arah Pemalang, termasuk pembicaraan yang melaksanakan pekerjaan adalah pak M. Zaini Yahya.
Bahwa yang membuat dokumen penawaran adalah saudara M. Zaini Yahya.
Bahwa Sebelumnya saksi tidak pernah menggunakan saudara M. Zaini Yahya sebagai project manager, namun pernah melakukan konsultasi terhadap teknis pekerjaan konstruksi.
Bahwa Direktur PT. Arah Pemalang memberikan kuasa untuk menggunakan PT. Arah Pemalang untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Saksi kenal dengan Ir. One Indirasari Hardi sesudah kontrak pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, yaitu kurang lebih pada bulan Agustus 2014.
Bahwa setelah saksi menerima uang muka dari PPK melalui transfer kerekening BNI Cabang Tanjung Priok, saksi menyerahkan uang fee 2% dari nilai kontrak bersih dikurang pajak yaitu sebesar + 300 jutaan kepada Sdr. M. Zaini Yahya secara transfer kerekeningnya, dan Sdr. M. Zaini Yahya yang menyerahkan kepada Sdr. Samser Affandi Gultom, namun saksi tidak mengetahui bagaimana cara penyerahan fee tersebut dari Sdr. M. Zaini Yahya kepada Sdr. Samser Affandi Gultom.
Bahwa yang membuka rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok nomor 337910519 atas nama PT. Arah pemalang tersebut adalah saksi bersama dengan Pak Samser Affandi Gultom, dikarenakan Saksi diberi kuasa untuk membuka rekening oleh Pak Samser Affandi Gultom atas nama PT. Arah pemalang. Pembukaan rekening tersebut khusus untuk membiayaai pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Pembukaan rekening tersebut merupakan kesepakatan saksi dengan Pak samser Affandi Gultom. Surat kuasa untuk membuka rekening tersebut dibuat oleh saksi dengan Pak Samser Affandi Gultom sebelum kontrak pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Untuk pencairan dana Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau masuk ke rekening Bank BNI cabang tanjung Priok nomor 337910519 atas nama PT. Arah Pemalang yang telah saksi buka tersebut.
Bahwa saksi memegang dokumen pencairan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa dilakukan pemotongan untuk pajak pertambahan nilai (PPn) dan PPh terhadap pencairan dana untuk pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Saksi pernah turun kelapangan pada saat peninjauan lapangan, pada saat pelaksanaan pekerjaan dan terakhir kali saksi datang pada bulan Desember 2014. Saksi datang sendiri kelokasi dan dilokasi saksi bertemu dengan Pak Zaini Yahya.
Bahwa Fee sebesar 2% dari nilai kontrak bersih dibayar setelah saksi menerima uang muka, selanjutnya saksi menyerahkan fee kepada Sdr. Zaini Yahya untuk diserahkan kepada Sdr. Samsir Effendi Gultom. Fee sebesar 2% dari nilai bersih kontrak tersebut saksi serahkan sebanyak 1 (satu) kali saja.
Bahwa pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dimulai sekitar bulan Agustus 2014.
Bahwa Syarat-syarat pencairan lebih dahulu dibuat Berita Acara Kemajuan Pekerjaan oleh Project Manager Pak M. Zaini Yahya yang diajukan kepada PPK, bahwa kemajuan pekerjaan tersebut harus diketahui oleh Tim Teknis, maupun dari pihak Konsultan pengawas.
Bahwa Saksi kenal Sdr. Arsat dan saksi pernah bertemu dilapangan dengan Sdr. Arsat. Sepengetahuan saksi Sdr. Arasat adalah suplayer.
Bahwa M. Zaini Yahya selalu membuat laporan kemajuan pekerjaan kepada saksi, namun tidak memberitahukan bahwa bekerjasama dengan Sdr. Arsat.
Bahwa sampai tanggal 31 desember pekerjaan belum selesai 100%, Sesuai dengan laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat M. Zaini Yahya dan disetujui oleh Tim Teknis dan konsultan bahwa progress pekerjaan masih 93,94%.
Bahwa Saksi mengetahui dari Sdr. Zaini Yahya bahwa ada pembayaran kepada pak Arsat yang belum diselesaikan. Sisa Pembayaran tersebut belum dilakukan kepada Pak Arsat karena kita masih menunggu amandemen penutup MC.100 dari PPK. Yang mengetahui jumlah yang telah dibayarkan dan yang belum dibayarkan kepada sdr. Arsat adalah sdr. M. Zaini Yahya.
Bahwa Saksi telah menerima pembayaran 100% dari nilai kontrak dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Namun pekerjaan masih dinilai 90%.
Bahwa pada saat progress pekerjaan dinilai 90% kami dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan sampai 100%, sehingga dapat dicairkan 100% dengan jaminan pembayaran. Namun pada saat pekerjaan masih progress 93,94% pekerjaan dihentikan, sehingga dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke Negara.
Bahwa apabila pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai dengan kontrak, Yang bertanggungjawab adalah M. Zaini Yahya selaku project manager yang melaksanakan pekerjaan dilapangan.
Bahwa Yang membayar honor sdr. M. Zaini Yahya adalah saksi berdasarkan jumlah permintaan pembayaran yang diajukan oleh Sdr. M. Zaini Yahya, termasuk segala biaya untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa susunan pengurus PT. Ashfri Putralora adalah :
Direktur Utama : Yusirwan, BBA
Direktur : Sarinah
Komisaris Utama : Frido
Bahwa saksi meminjam bendera PT. Arah Pemalang tanpa sepengetahuan komisaris PT. Ashfri Putralora.
Bahwa pada pada 17 April 2015 pernah diadakan pertemuan di kantor Ibu Ir. One Indirasari Hardi yaitu dikantor kementerian PU ruangan Ibu Ir. One Indirasari Hardi antara saksi dengan Ir. One Indirasari Hardy selaku PPK, pak Zaini Yahya, Sdr. Muas dan Sdr. Anton selaku konsultan pengawas, membicarakan perihal addendum penutup dan kesiapan PHO pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. pada saat itu Pak samser Affandi Gultom ingin mengetahui kejelasan pembangunan kebun Raya Batam;
Menimbang, bahwa atas keterangan Para Saksi tersebut Terdakwa tidak menyatakan keberatan;
SAKSI AHLI :
1. Ir. INDRA MAYENDRA, M.Si :
Bahwa dalam memberi keterangan ahli mendapat surat tugas dari LPJK-P Kepulauan Riau.
Bahwa saksi mempunyai kualifikasi di bidang teknis sipil dan pekerjaan konstruksi bangunan sipil.
Bahwa saksi menguasai bidang ahli konstruksi bangunan sipil, termasuk dalam pembangunan infrastruktur, dan saksi sudah beberapa kali menangani pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan memiliki sertifikat keahlian.
Bahwa Pengalaman profesi saksi yang mendukung keahlian dalam bidang konstruksi baik dalam pelaksanaan pekerjaan dalam kontrak, pengujian dan penghitungan volume pekerjaan dalam pembangunan gedung yaitu :
Pengalaman profesi sebagai asisten manager pada pabrikasi beton ready mix, dalam jabatan bertanggung jawab dalam bidang perancangan campuran beton, uji mutu beton, evaluasi terhadap hasil mutu beton dan bertanggung jawab pada proses distribusi pengiriman ready mix concrete.
Pengalaman profesi sebagai site manager pembangunan perumahan, dalam jabatan bertanggung jawab terhadap kesesuaian mutu, waktu pelaksanaan dan biaya pelaksanaan.
Pengalaman sebagai project manager pembangunan infrastruktur, dalam jabatan bertanggung jawab terhadap kesesuaian mutu, waktu pelaksanaan dan biaya pelaksanaan.
Pernah mengikuti kursus dan diklat yang menunjang profesi sebagai ahli bidang konstruksi.
Bahwa ketentuan tersebut diatur di dalam kontrak, Spesifikasi teknis pekerjaan merupakan bagian dari kontrak konstruksi, termasuk kontrak konstruksi pembangunan Kebun Raya Batam di Batam Propinsi Kepulauan Riau yang bersumber dari dana APBN tahun 2014, di dalam spesifikasi teknis dijelaskan ruang lingkup pekerjaan, jenis material, metode pelaksanaan pekerjaan, mutu yang dipersyaratkan, tata cara pengukuran untuk pembayaran atas pekerjaan, metode uji terhadap jenis pekerjaan yang dilaksanakan, sehingga uji terhadap performa hasil pekerjaan terdapat di dalam spesifikasi teknis, sedangkan uji terhadap kuantitas dengan cara membandingkan hasil pengukuran volume dilapangan terhadap volume kontrak dan addendumnya.
Bahwa berlaku secara universal, dimana mekanisme atau metodologi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam spesifikasi teknis merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya yang berlaku secara nasional dan internasional.
Bahwa dijelaskan sebagaimana jawaban poin 11 diatas bahwa dalam kontrak konstruksi terdapat spesifikasi teknis dan spesifikasi teknis menjadi acuan dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi, dalam spesifikasi teknis disyaratkan terhadap masing-masing jenis pekerjaan baik itu persyaratan material, pelaksanaan, metoda pengujian, mutu yang ingin dicapai dan tatacara pengukuran untuk pembayaran terhadap jenis pekerjaan, sehingga untuk menguji dapat dilihat konsistensi antara hasil di lapangan terhadap persyaratan yang ada dalam spesifikasi, demikian juga untuk kuantitas pekerjaan dengan cara membandingkan hasil pengukuran volume di lapangan terhadap volume yang ada di dalam kontrak dan addendumnya.
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik di lapangan terhadap Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Di Batam Propinsi Kepulauan Riau yang bersumber dari dana APBN tahun 2014, pemeriksaan tersebut dilakukan setelah mendapat surat permintaan bantuan ahli dari Kejaksaan Tinggi Kepri, pemeriksaan tahap pertama dilakukan pada tanggal 4 April 2015 bersama dengan tim LPJK, Subkontraktor, Konsultan Pengawas dan tim Kejati kegiatan dilakukan untuk melakukan uji ketebalan Lapangan dari Subbase dan base coarse selanjutnya pemeriksaan dilakukan pada bulan Mei 2015 yang dilakukan bersama tim LPJK dan Subkontraktor untuk memeriksa volume lapangan.
Bahwa dilakukan pengujian terhadap kuantitas pekerjaan dan waktu pelaksanaan pekerjaan, untuk uji volume dengan cara membandingkan perhitungan volume di lapangan terhadap volume kontrak dan addendum, khusus untuk volume pekerjaan tanah baik itu galian dan timbunan disebabkan tidak ada peta kontur exsisting atau peta kondisi tanah asli serta terdapat perbedaan perhitungan volume dalam backup data kontraktor utama di banding subkontraktor, maka perhitungan volume pekerjaan mengacu pada perhitungan volume yang dilakukan subkontraktor sebagai dasar pembayaran real atas pekerjaan, tata cara perhitungan untuk pekerjaan galian diukur sebagai pembayaran dalam meter kubik bahan yang dipindahkan demikian juga untuk pekerjaan timbunan harus diukur sebagai jumlah kubik meter bahan terpadatkan yang diperlukan, diselesaikan di tempat dan diterima oleh direksi pekerjaan, untuk pekerjaan lainnya diukur berdasarkan pengukuran pekerjaan dilapangan dan ada yang mengacu pada perhitungan volume yang dilakukan subkontraktor maupun perhitungan volume yang telah disetujui tim PPHP. Sedangkan waktu pelaksanaan diuji dengan melihat progress real dibandingkan progress yang mesti dicapai dalam kontrak pelaksanaan Kebun Raya Batam.
Bahwa Pemilihan metodologi dalam pengujian dilakukan berdasarkan spesifikasi teknis, peraturan-peraturan yang berlaku baik itu dengan metode Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sesuai dengan kaidah teknis yang berlaku, sehingga tidak diperlukan kesepakatan dari para pihak, metodologi cukup diberitahukan kepada para pihak untuk selanjutnya dilakukan pengujian dan disaksikan bersama.
Bahwa Dapat ditunjukan, berupa laporan final hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan atas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kebun Raya Batam sumber dana APBN 2014, laporan tersebut berisi telaah terhadap volume pelaksanaan.
Bahwa terdapat beberapa temuan baik dari proses pelaksanaan pekerjaan yaitu :
Proses Pelaksanaan
1. Terdapat Pekerjaan Utama yang disubkontrakkan, Dalam pelaksanaan pekerjaan Kebun Raya Batam, kontraktor utama PT. Arah Pemalang melakukan subkontrak pekerjaan utama kepada sub penyedia atas nama “Arshad” proses subkontrak dengan cara mengalihkan pekerjaan utama menyalahi Pasal 87 Perpres 70 tahun 2012 dimana disebutkan pada ayat 3, Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis. Pekerjaan yang disubkontrakkan PT. Arah Pemalang bukan merupakan pekerjaan spesialis, pekerjaan spesialis dalam kontrak ini adalah item pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya volume pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
2. Terdapat addendum kontrak III dengan nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK.1 tertanggal 18 desember 2014, dimana perubahan pada pekerjaan Kebun Raya Batam untuk addendum ke III hanya penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 12 (dua belas) hari kalender sehingga masa pelaksanaan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014, Addendum ke III tidak merubah volume pekerjaan, sehingga volume pekerjaan mengikat pada addendum ke II Nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK.1 tertanggal 11 November 2014.
Berdasarkan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) no : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91.48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan lapangan yang dilakukan LPJK Kepri tertanggal 4 April 2015 pekerjaan progress baru mencapai 72.61% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Fakta tersebut menjelaskan bahwa pada saat kontrak pelaksanaan berakhir yaitu pada tanggal 31 Desember 2014 penyedia jasa PT. Arah Pemalang tidak dapat menyelesaikan kewajibannya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja dan addendumnya, sehingga dianggap wanprestasi terhadap kontrak, sesuai pasal 93 Perpres 70 tahun 2012 pada ayat 1 disebutkan bahwa PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila : a2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat menyelesaikan pekerjaan, dan selanjutnya pada ayat 2. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa: a. Jaminan Pelaksanaan dicairkan, b. sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan. c. Penyedia Barang/Jasa membayar denda; dan/atau, d. Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
3. Terdapat perbedaan volume lapangan dibanding volume kontrak dan addendumnya (sebagaimana lampiran). Hal itu disebabkan oleh perbedaan luasan pekerjaan, perbedaan volume pekerjaan, serta perbedaan ketebalan pekerjaan, dimana perbedaan luasan, volume dan ketebalan mempengaruhi besaran biaya pelaksanaan.
Bahwa metode yang dipakai sebagaimana poin 15 serta membandingkan volume yang terdapat dalam kontrak dan addendum terhadap hasil pekerjaan di lapangan apakah sudah sesuai spesifikasi teknis dan terpenuhinya volume addendum, dalam perhitungan tersebut yang menjadi dasar adalah ketentuan yang tercantum dalam kontrak konstruksi, pada pasal 89 Perpres 70 tahun 2012 untuk pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai ayat 4 Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak. Sedangkan dasar hukum dalam melakukan uji proses pembayaran adalah kontrak kerja konstruksi Kebun Raya Batam dan Perpres 70 tahun 2012 dimana PHO dapat dilakukan apabila pekerjaan sudah dapat diselesaikan 100% sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen kontrak dengan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan pengujian oleh PPHP. PPK tidak dapat menyatakan pekerjaan telah selesai dan membuat berita acara PHO apabila pekerjaan belum selesai 100 % (seratus perseratus).
Bahwa di dapat temuan pada saat proses pelaksanaan dan proses pembayaran.
Bahwa terkait volume pelaksanaan dan pekerjaan yang disubkontrakkan. Pada kontrak ini terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakan, dimana pekerjaan tersebut bukan merupakan pekerjaan spesifik yang hanya dapat dilakukan oleh penyedia jasa spesialis, akibat proses subkontrak diluar ketentuan dan terdapat volume yang berbeda antara volume yang disetujui PPHP dibanding volume pelaksanaan, terdapat selisih sebesar:
PEKERJAAN PERSIAPAN
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 244,235,754.00 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 244,235,754.00 maka tidak terdapat selisih antara total harga volume lapangan terhadap total harga berdasarkan subkontrak
B.1 LINGKUP PEKERJAAN STRUKTUR BANGUNAN GEDUNG
1. Pekerjaan Gerbang Gapura
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 333,955,684.88 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 333,955,684.88 maka tidak terdapat selisih antara total harga volume lapangan terhadap total harga berdasarkan subkontrak
Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 2,003,941,843.37 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 2,003,941,843.37 maka tidak terdapat selisih antara total harga volume lapangan terhadap total harga berdasarkan subkontrak
Pekerjaan Struktur Rumah Kaca
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp 1,368,357,175.92 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 413,602,129.81 terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 954,755,046.11
B.2 LINGKUP PEKERJAAN ARSITEKTUR BANGUNAN GEDUNG
1. Pekerjaan Gerbang Gapura
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 762,391,528.53 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 762,391,528.53 maka tidak terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak
Pekerjaan Kantor Pengelola
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 1,902,810,202.33 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 1,902,810,202.33 maka tidak terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak
Pekerjaan Rumah Kaca
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 154,427,463.37 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 420,512,618.17 terdapat selisih lebih mahal pekerjaan subkontrak dibanding total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 266,085,154.80.
PEKERJAAN BANGUNAN NON GEDUNG
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 878,615,839.33 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 480,336,050.00 terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 398,279,789.33
PEKERJAAN INFRASTRUKTUR
Jalan Utama
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 2,961,386,183.89 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 1,316,166,135.73 terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 1,645,220,048.16
Pedestrian dan TPT Area parkir
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 416,151,731.32 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 355,966,189.00 terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp.60,185,542.32
Pedestrian Flower bed
Item Pekerjaan ini tidak dilaksanakan
Pekerjaan Saluran
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 1,182,942,730.12 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 670,445,858.08 terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 512,496,872.05
Pekerjaan Pengelolaan sampah
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 27,170,551.78 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 242,389,569.33 terdapat selisih lebih mahal pekerjaan subkontrak dibanding total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 215,219,017.55
E.1 LINGKUP PEKERJAAN ME SITE AREA
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 691,207,337.50 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 691,207,337.50 maka tidak terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak
E.2 LINGKUP PEKERJAAN ME KANTOR PENGELOLA
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 637,000,837.03 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 637,000,837.03 maka tidak terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak
E.3 LINGKUP PEKERJAAN ME RUMAH KACA
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 102,573,773.68 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 104,090,581.45 terdapat selisih lebih mahal pekerjaan subkontrak dibanding total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 1,516,807.77
LINGKUP PEKERJAAN PERTAMANAN
Pekerjaan Penanaman
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 1,424,596,259.28 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 494,315,910.00 terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 930,280,349.28
Pekerjaan Pemeliharaan
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 28,593,601.60 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 1,180,516.00 terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 27,413,085.60
IV. PEKERJAAN JALAN KOLEKSI
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 1,672,943,744.08 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 1,194,227,164.23 terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 478,716,579.85
V. PEKERJAAN PARANET
Nilai total harga yang disetujui tim PPHP sebesar Rp. 1,348,272,974.93 dibanding perhitungan total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 742,639,908.86 terdapat selisih antara total harga yang disetujui tim PPHP terhadap total harga berdasarkan subkontrak sebesar Rp. 605,633,066.07
TAGIHAN LAIN-LAIN
Tagihan lain-lain adalah tagihan yang dilakukan subkontraktor kepada kontraktor atas item yang dikerjakan baik itu berupa sewa alat berat, maupun volume pekerjaan yang tidak dimasukan dalam RAB sebesar Rp. 181,971,020.56
SEHINGGA TOTAL SELISIH AKIBAT PERBEDAAN HARGAYANG DISETUJUI PPHP DIBANDING PERHITUNGAN HARGA BERDASARKAN SUBKONTRAK DAN AKIBAT PERBEDAAN VOLUME ADALAH :
Rp. 954,755,046.11 + (Rp. 266,085,154.80) + Rp. 398,279,789.33 + Rp. 1,645,220,048.16 + Rp. 60,185,542.32 + Rp. 512,496,872.05 + (Rp. 215,219,017.55 ) + (Rp. 1,516,807.77) + Rp. 930,280,349.28 + Rp. 27,413,085.60 + Rp. 478,716,579.85 + Rp. 605,633,066.07 + (Rp. 181,971,020.56) = Rp. 4,948,188,378.09 (empat milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta seratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh delapan rupiah, poin nol Sembilan)
TERKAIT KETEBALAN SUBBASE DAN BASE COARSE YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT
Berdasarkan hasil pengukuran lapangan yang dilakukan pada tanggal 4 April 2015 terhadap ketebalan subbase dan basecoarse didapat hasil sebagaimana berikut :
| No | Uraian Pekerjaan | Sat | Volume kontrak | Volume PPHP | Volume Lapangan | Rata-rata Ketebalan Lapangan (cm) |
| C. | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |||||
| 1 | Pekerjaan Area Parkir Mobil | |||||
| - Subbase tebal 15 Cm | m2 | 789.06 | 789.06 | 1,372.40 | 6.77 | |
| - Base Coarse Tebal 20 Cm | m2 | 789.06 | 710.15 | 1,372.40 | 11.91 | |
| D. | Pekerjaan Infrastruktur | |||||
| 1 | Jalan Utama | |||||
| 1.1 | Pekerjaan Jalan Aspal | |||||
| - Subbase tebal 15 Cm | m2 | 4,226.85 | 4,226.85 | 3,821.48 | 9.03 | |
| - Base Coarse Tebal 20 Cm | m2 | 4,226.85 | 3,804.17 | 3,821.48 | 14.68 | |
| F. | Lingkup Pekerjaan Pertamanan | |||||
| IV. | Pekerjaan Jalan Koleksi | |||||
| 1. Lapisan Pondasi Bawah t= 100 mm | m3 | 437.10 | 437.10 | 235.43 | 7.19 | |
| 2. Lapis Pondasi Atas t= 200 mm | m3 | 874.20 | 874.20 | 578.44 | 17.67 |
Berdasarkan data tersebut ketebalan rata-rata subbase (bouxit) pada area parkir adalah = 6.77 cm dibanding 15 cm sebagaimana yang dipersyaratkan, sedangkan untuk ketebalan subbase (bouxit) pada jalan utama adalah = 9.03 cm dibanding 15 cm sebagaimana yang dipersyaratkan dan pada jalan koleksi ketebalan subbase (bouxit) adalah = 7.19 cm dibanding 10 cm sebagaimana yang dipersyaratkan.
Untuk data Base coarse ketebalan rata-rata pada daerah parkir adalah = 11.91cm dibanding 20 cm sebagaimana yang dipersyaratkan, sedangkan pada jalan utama sebesar 14.68 cm dibanding 20 cm sebagaimana yang dipersyaratkan dan untuk jalan koleksi 17.67 cm dibanding 20 cm sebagaimana yang dipersyaratkan.
Akibat rata-rata ketebalan yang kurang tersebut terdapat selisih pembayaran sebagaimana berikut:
Untuk pekerjaan subbase bouxit area parkir mobil selisih harga Rp. 7,687,399.50
Untuk pekerjaan subbase bouxit jalan utama selisih harga Rp. 87,474,164.29
Untuk pekerjaan subbase bouxit jalan koleksi selisih harga Rp. 9,151,758.67
Untuk pekerjaan base coarse area parkir mobil selisih harga Rp. (6,874,439.56)
Untuk pekerjaan subbase bouxit jalan utama selisih harga Rp. 64,226,213.55
Untuk pekerjaan subbase bouxit jalan koleksi selisih harga Rp. 18,992,395.73
Sehingga total selisih akibat ketebalan adalah : Rp. 180,657,492.19 (seratus delapan puluh juta enam ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua rupiah, poin satu sembilan)
TERKAIT DENDA PELAKSANAAN DAN SITA JAMINAN AKIBAT WANPRESTASI
Berdasarkan Lampiran Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) no : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91.48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan lapangan yang dilakukan LPJK Kepri tertanggal 4 April 2015 pekerjaan progress baru mencapai 73.52% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terhadap kasus ini sesuai dengan Syarat-syarat khusus kontrak (SSKK) pada huruf Q. perihal denda disebutkan untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu perseribu) dari nilai kontrak (1/1000 x Rp. 21.836.000.000,-) sebesar 21.836.000,- sampai dengan denda maksimum 5 % dari nilai montrak (5% x Rp. 21.836.000.000,-) sebesar Rp. 1.091.800.000,- (satu milyar Sembilan puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Jaminan Pelaksanaan berupa Bank Garansi senilai Rp, 1.091.800.000,- sesuai pasal 93 Perpres 54 tahun 2012 dicairkan apabila penyedia jasa melakukan wanprestasi terhadap kontrak.
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan dokumen dan lapangan terhadap Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Di Batam Propinsi Kepulauan Riau yang bersumber dari dana APBN tahun 2014 adalah :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaiman addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lampiran berita acara Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) no : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91.48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan lapangan yang dilakukan LPJK Kepri tertanggal 4 April 2015 pekerjaan progress baru mencapai 72.61% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II (perhitungan pada tabel terlampir)
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan, sesuai ketentuan sebagian pekerjaan utama dapat disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4,948,188,378.09.
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase dan base coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 180,657,492.19
Terdapat denda yang harus dibayarkan sebagaimana syarat-syarat khusus kontrak sebesar Rp. 1.091.800.000.
Terdapat jaminan pelaksanaan yang seharusnya dicairkan akibat wanprestasi sebesar Rp. 1.091.800.000.
Bahwa faktor penyebab sehingga terdapat beberapa temuan setelah dilakukan pemeriksaan atas dokumen dan fisik dilapangan pada Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Di Batam Propinsi Kepulauan Riau yang bersumber dari dana APBN tahun 2014 adalah :
Pada tahapan pelaksanaan kegiatan kontraktor pelaksana tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam dokumen kontrak meliputi spesifikasi, volume dan progress pekerjaan, dan PPK sebagai pengendali daripada kontrak tidak melakukan pengendalian secara baik, disatu sisi tim pendukung dalam hal ini konsultan MK gagal dalam memberikan dukungan teknis sebagaimana tugas dan wewenang yang tercantum dalam kontrak kerja konsultan MK, hal ini terjadi dikarenakan PPK tidak berdomisili di kota Batam dimana lokasi pekerjaan Kebun Raya Batam dilakukan sehingga pengendalian dan pengawasan terhadap pekerjaan Kebun Raya Batam tidak dilakukan secara efektif.
Pada tahapan pembayaran PPK beserta tim pendukungnya kurang teliti dalam melakukan pemeriksaan fisik sehingga berpengaruh terhadap besaran progress lapangan secara tepat pada akhirnya berpengaruh pada besaran termin yang diterima menjadi tidak tepat, pada proses PHO, Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tidak melakukan penelitian, pengukuran dan pengujian terhadap setiap jenis pekerjaan agar sesuai dengan spesifikasi dan volume yang terdapat dalam dokumen kontrak, dalam pekerjaan konstruksi selayaknya PPHP tidak hanya bertugas pada saat PHO saja tapi dapat melakukan tugasnya dalam setiap tahapan konstruksi mengingat pada pekerjaan konstruksi terdapat volume yang tidak dapat diukur hanya pada saat PHO.
Bahwa pihak bertanggung jawab sesuai dengan tugas dan wewenang sebagaimana yang di persyaratkan, pihak penyedia jasa dalam hal ini kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya meliputi kesesuaian terhadap spesifikasi teknis, kuantitas dan persyaratan yang tercantum dalam kontrak konstruksi, PPK bertanggung jawab dari segi pengendalian terhadap kontrak kerja sebagaimana tugas dan wewenang yang diamanatkan dalam Perpres 70 Tahun 2012, Konsultan MK sebagai tim pendukung bertanggung jawab dalam memberikan dukungan secara teknis terhadap PPK sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak kerja Konsultan MK.
Bahwa pengecekan di lapangan dilakukan yang pertama dilakukan pada tanggal 4 april 2015 dilaksanakan oleh tim LPJK dan disaksikan oleh subkontraktor dan pihak Kejati Kepri, untuk pemeriksaan tahap selanjutnya dilakukan oleh tim LPJK dan disaksikan oleh Subkontraktor.
2. RAPLAN LUMBANBATU, S.E. M.M, CfrA;
dibawah Janji menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Jabatan ahli adalah Auditor Madya atau Koordinator JFA Bidang Investigasi pada Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa ahli sebagai auditor dalam hal keuangan di BPKP
Bahwa dalam pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam tahun 2014 ahli melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Bahwa ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara ahli ada melakukan konfirmasi dengan terdakwa dengan di fasilitasi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Bahwa disamping ahli konfirmasi dengan terdakwa, ahli juga melakukan konfirmasi dengan ahli dari LPJK Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa kerugian negara adalah pengeluaran negara yang tidak seimbang uang yang keluar dengan aset yang masuk.
Bahwa dalam kontrak Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam 2014 berakhir tanggal 31 Desember 2014.
Bahwa dasar penugasan selaku Ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam memberikan keterangan sebagai Ahli dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam tahun anggaran 2014 di Batam Propinsi Kepulauan Riau yaitu Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor B-159N.10.5/Fd.1/06/2015 tanggal 8 Juni 2015 dan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Nomor : ST-4332/PW28/5/2015 tanggal 30 Juni 2015.
Bahwa Ahli selaku Auditor pernah melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan Proyek Kebun Raya Batam bersama tim melakukan Audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, dengan terbitnya laporan dengan Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Bahwa sasaran dan ruang lingkup adalah proses Pengadaan atau pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka perwujudan
Metode saya/tim adalah sesuai dengan yang telah diinformasikan dalam laporan yaitu berdasarkan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang diperoleh, maka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan dengan metode sebagai berikut.
Menghitung jumlah uang yang telah dibayar oleh negara kepada penyedia barang/jasa PT. Arah Pemalang untuk Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014 sesuai kontrak dan addendum berdasarkan SPM dan SP2D yang telah terbit.
Menghitung jumlah PPN atas nilai kontrak yang telah disetor ke Kas Negara.
Menghitung jumlah nilai pekerjaan fisik terpasang pembangunan kebun raya batam yang dikerjakan oleh PT. arah Pemalang sesuai laporan ahli LPJK tanggal 4 Juni 2015
Menghitung jumlah Pengeluaran riil yang dikeluarkan Arsat untuk pembelian bahan dan pembayaran upah serta pengeluaran lainnya yang relevan untuk pekerjaan pembangunan kebun raya batam.
Menghitung jumlah yang dapat diakui sebagai pengeluaran untuk pembangunan kebun raya batam tahun anggaran 2014.
Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan membandingkan jumlah yang dibayar negara dengan nilai asset yang diterima negara.
Data dan Bukti yang diperoleh untuk melakukan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara adalah sebanyak 47(empat puluh tujuh) berkas/eksemplar seperti yang telah diuraikan dalam laporan sebagai berikut:
Fotocopy SK Menteri PU nomor 114/KPTS/M/2013 tanggal 7 Maret 2013 Tentang Pengangkatan Atasan/Pembantu Atasan Kepala SNVT di Lingkungan Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementerian PU.
Berita Acara Hasil Pelelangan Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN (Paket 14) Nomor: KU.03.02-P2RKH/PPJK-2014/BA/97.1 tanggal 30 April 2014, diikuti oleh 25 penyedia pekerjaan konstruksi.
Fotocopy Dokumen Pengadaan Nomor: KU.03.01-P2RKH/PPJPK-2014/DP/14 tanggal 5 Mei 2014 untuk paket Pengadaan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014.
Fotocopy Surat Kuasa nomor: 010/APEM/VI/2014 tanggal 10 Juni 2014 dari Samsir Affandi Gultom Direktur PT.Arah Pemalang kepada M.Zaini Yahya,ST (Staf Teknik PT.Arah pemalang) untuk menghadiri dan melaksanakan tahapan Klarifikasi,Verifikasi dan Pembuktian Kualifikasi Dokumen Penawaran paket Pek. Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014.
Fotocopy Pengumuman Pelelangan Umum Dengan Pascakualifikasi nomor: KU.02.01-P2RKH/PPJPK-2014/35 tgl. 5 Mei 2014 Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam, HPS. Rp24.000.000.000,00.
Fotocopy Kontrak Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satker SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU dengan PT. Arah Pemalang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Nomor HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.I 23 Juni 2014 senilai Rp21.836.000.000,00
Foto copy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada PT. Arah Pemalang sebagai Penyedia nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SPMK/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
Fotocopy Lampiran Penunjang I dan II Kontrak Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satker SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU dengan PT. Arah Pemalang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Nomor HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.I tanggal 23 Juni 2014.
Fotocopy Addendum I, addendum 2 dan addendum 3 Kontrak Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satker SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Dirjen Penataan Ruang Kementerian PU dengan PT. Arah Pemalang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Nomor HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.I tanggal 23 Juni 2014.
Foto copy SK Kepala SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Dirjen Penataan Ruang nomor: 21/KPTS/Rc.9/XII/2014 tanggal 9 Desember 2014 Tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan KTH di Kawasan Kanal Banjir Timur, Pembangunan RTH di Kabupaten Sleman (Kampus UGM), dan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Dirjen Penataan Ruang Tahun Anggaran 2014.
FotocopyDokumen Kualifikasi PT. Arah Pemalang Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014.
Fotocopy Surat Penghentian Pekerjaan Nomor HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 tanggal 6 Januari 2015 ditandatangani oleh Ir.One Indirasari Hadrdi/NIP.195811291989032001.
Fotocopy Berita Acara Opname Lapangan Nomor PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.I/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015.
FotocopySurat Kepala SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (Ir.One Indirasari Hardi) kepada PT. Arah Pemalang nomor UM.01.11-Rc.9/306 tanggal 22 Desember 2014 Hal Pembuatan Jaminan Sisa Progres dan masa pemeliharaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam.
Fotocopy Surat PT. Arah Pemalang kepada PPK Hal Permohonan PHO nomor 039/AP/1/2015 tanggal 8 Januari 2015 (ditandatangani oleh: Samser Affandi Gultom).
Fotocopy Surat PPK kepada PT. Arah Pemalang Hal Pemeriksaan/Penilaian (Opname) Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam nomor UM.01-11/Rc.9/318.d tanggal 9 Januari 2015 (dto. Ir.One Indirasari Hardi).
Fotocopy Surat permohonan uang muka PT. Arah Pemalang nomor: 037/AP-JKT/VII/2014 tanggal Juli 2014 dto. Samser Affandi Gultom.
Fotocopy Kutansi pembayaran langsung sebesar Rp4.367.200.000,00 pembayaran uang muka 20%, tanggal Juli 2014 dto. Samser Affandi Gultom.
Fotocopy Berita Acara Pembayaran nomor: 07/BAST/Rc.9/JK-PKH/VII/2014 tanggal 7 Juli 2014 sebesar Rp4.367.200.000,00 pembayaran uang muka 20% dto. Samser Affandi Gultom dan Ir. One Indirasari Hardi (PPK).
Fotocopy SPM (uang muka) nomor: 00152/SNVT P2RKH/2014 tanggal 21 Juli 2014 sejumlah Rp4.367.200.000,00 dipotong PPN Rp397.018.182,00 dan PPh Rp119.105.455,00 diterima bersih Rp3.851.076.363,00.
Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran 1 Prestasi Pekerjaan PT. Arah Pemalang sebesar Rp2.620.320.000,00 nomor: - tanggal 9 Oktober 2014 dto. Samser Affandi Gultom.
Fotocopy Kutansi/bukti pembayaran sebesar Rp2.620.320.000,00 pembayaran I (pertama) tanggal 9 Oktober 2014 dto. Samser Affandi Gultom, setuju dibayar PPK. Ir.One Indirasari Hardi.
Fotocopy Berita Acraa Pembayaran nomor: 19/BAST/Rc.9/JK-PKH/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014 sebesar Rp2.620.320.000,00 dto. Samser Affandi Gultom dan Ir. One Indirasari Hardi (PPK).
Fotocopy Berita Acraa Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 0012/GBM.02/X/BAPK/KRB/2014 tanggal 9 Oktober 2014 progres sebesar 18,24%, dibuat oleh Konsultan Supervisi PT. Geo Cipta Bumi Mandiri (Ir.Roedy Wibowo), Menyetujui PT. Arah Pemalang (Samsir Affandi Gultom), Mengetahui Ketua Tim Teknis (Allien Dyah Lestari).
Fotocopy SPM (Termyn I) nomor: 00414/SNVT P2RKH/2014 tanggal 20 Oktober 2014 sejumlah Rp2.620.320.000,00 dipotong PPN Rp238.210.909,00 dan PPh Rp71.463.273,00 diterima bersih Rp2.310.645.818,00
Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran/Termin II Prestasi Pekerjaan PT. Arah Pemalang sebesar Rp4.367.200.000,00 nomor: 11/AP/XI/2014 tanggal 3 November 2014 dto. Samser Affandi Gultom.
Fotocopy Kuitansi/Bukti Pembayaran sebesar Rp4.367.200.000,00 pembayaran II (dua) tanggal 3 November 2014 dto. Samser Affandi Gultom, setuju dibayar PPK. Ir.One Indirasari Hardi.
Fotocopy Berita Acraa Pembayaran nomor: 27/BAST/Rc.9/JK-PKH/XI/2014 tanggal 3November 2014 sebesar Rp4.367.200.000,00 dto. Samser Affandi Gultom dan Ir. One Indirasari Hardi (PPK).
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 0013/GBM.02/X/BAPK/KRB/2014 tanggal 2 November 2014 progres sebesar 43,82%, dibuat oleh Konsultan Supervisi PT. Geo Cipta Bumi Mandiri (Ir.Roedy Wibowo), Menyetujui PT. Arah Pemalang (Samsir Affandi Gultom), Mengetahui Ketua Tim Teknis (Allien Dyah Lestari).
Fotocopy SPM nomor 00527/SNVT P2RKH/2014 tanggal 3/11/2014 senilai Rp4.367.200.000,00 untuk pembayaran termyn II kepada PT. Arah Pemalang, Pek Pembangunan Kebun Raya Batam potong PPN Rp397.018.182,00 PPh Rp119.105.455,00 diterima bersih Rp3.851.076.363,00.
Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran/Termin III Prestasi Pekerjaan PT. Arah Pemalang sebesar Rp4.367.200.000,00 nomor: 17/AP/XI/2014 tanggal 28 November 2014 dto. Samser Affandi Gultom.
Fotocopy Kutansi/Bukti Pembayaran sebesar Rp4.367.200.000,00 pembayaran III (tiga) tanggal 28 November 2014 dto. Samser Affandi Gultom, setuju dibayar PPK. Ir.One Indirasari Hardi.
Fotocopy Berita Acraa Pembayaran nomor: 30/BAST/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014 sebesar Rp4.367.200.000,00 dto. Samser Affandi Gultom dan Ir. One Indirasari Hardi (PPK).
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor 0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 19 November 2014 s.d tanggal 16 November 2014 mencapai progres 66,956% dto. Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan Ketua Tim Teknis (Allien Dyah Lestari,S.ST).
Fotocopy SPM nomor 00555/SNVT P2RKH/2014 tanggal 3/12/2014 senilai Rp4.367.200.000,00 untuk pembayaran termyn III kepada PT. Arah Pemalang, Pek Pembangunan Kebun Raya Batam dipotong PPN Rp397.018.182,00 dan PPh Rp119.105.455,00 Bersih diterima Rp3.851.076.363,00.
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor 0027/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 mencapai progres 93,94% dto. Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan Ketua Tim Teknis (Allien Dyah Lestari,S.ST).
Fotocopy Surat Kepala SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau (Ir.One Indirasari Hardi) kepada PT.Arah Pemalang, nomor: KU.03.01/PKH-Rc.9/VI/2014/SPPBJ/PK.1 tanggal 19 Juni 2014 Hal Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalan rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN.
Foto copy Pengumuman Pelelangan paket Pekerjaan Proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jendral Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum. (Tanggal 5 Mei 2014).
Foto copy Surat Tagihan Pelaksana Pekerjaan KRB (Arsat) kepada PT. Arah Pemalang tanggal 4 Mei 2015, jumlah tagihan sebesar Rp6.738.820.200,00 catatan sampai dengan tanggal 18 Februari 2015 sudah dibayar Rp4.400.558.200,00.
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor 0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 22 Desember 2014 mencapai progres 90,035% dto. Kontraktor, Konsultan Pengawas, dan Ketua Tim Teknis (Allien Dyah Lestari,S.ST).
Fotocopy Surat Permohonan Pembayaran Sisa Kontrak PT. Arah Pemalang sebesar Rp1.746.880.000,00 nomor: 019/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014 dto. Samser Affandi Gultom.
Fotocopy Kutansi/Bukti Pembayaran sebesar Rp1.746.880.000,00 pembayaran II (dua) tanggal 22 Desember 2014 dto. Samser Affandi Gultom, setuju dibayar PPK. Ir.One Indirasari Hardi.
Fotocopy Berita Acara Pembayaran nomor: 45/BAST/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014 sebesar Rp1.746.880.000,00 dto. Samser Affandi Gultom dan Ir. One Indirasari Hardi (PPK).
Fotocopy SPM nomor 01171/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22/12/2014 senilai Rp1.746.880.000,00 untuk pembayaran termyn V kepada PT. Arah Pemalang, Pek Pembangunan Kebun Raya Batam dipotong PPN Rp158.807.273,00 dan PPh Rp47.642.182,00 bersih diterima Rp1.540.430.545,00.
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan nomor: 0027/GBM.02/X/BAPK/KRB/2014 tanggal 31Desember 2014 progres sebesar 93,94%, dibuat oleh Konsultan Supervisi PT. Geo Cipta Bumi Mandiri (Ir.Roedy Wibowo), Menyetujui PT. Arah Pemalang (Samsir Affandi Gultom), Mengetahui Ketua Tim Teknis (Allien Dyah Lestari).
Fotocopy Surat Keputusan Kepala SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Dirjen Penataan Ruang Nomor: 10/KPTS/Rc.9/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 Tentang Pembentukan Tim Teknis Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kegiatan Pengembangan Kota Hijau SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Tahun Anggaran 2014.
Fotocopy Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen dan Lapangan atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN Tahun Anggaran 2014.
Fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Saksi-saksi dan Terdakwa yang dibuat oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Fotocopy bukti-bukti pengeluaran pembelian bahan dan pembayaran upah dari Arsat.
Hasil Penghitungan adalah telah terjadi kerugian keuangan Negara sejumlah Rp. 6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen) dan dituangkan dalam bentuk laporan dengan Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Bahwa sebelum ahli bersama tim melakukan perhitungan kerugian negara, ahli meminta Penyidik untuk melakukan ekpose terlebih dahulu.
Bahwa dalam melakukan perhitungan kerugian negara ahli tidak ada menemukan hambatan yang signifikan.
Bahwa metode ahli/tim dalam melakukan perhitungan kerugian Negara adalah sesuai dengan yang telah diinformasikan dalam laporan yaitu berdasarkan fakta dan proses kejadian serta data/bukti-bukti yang diperoleh, maka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dilakukan dengan metode sebagai berikut.
Menghitung jumlah uang yang dikeluarkan oleh Kas Negara melalui SP2D untuk pembayaran Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam TA 2014 kepada Rekanan Penyedia Barang/Jasa PT. Mitra Prabu Pasundan.
Menghitung jumlah PPN atas pembayaran kontrak sesuai harga kontrak.
Menghitung jumlah pembayaran setelah PPN.
Menghitung nilai riil pekerjaan yang disubkontrakkan (cut & fill).
Menghitung nilai riil pekerjaan konstruksi setelah dikurangi keuntungan yang tidak layak sebesar 15%.
Menghitung nilai pekerjaan yang seharusnya dibayar oleh negara.
Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara dari subkontrak.
Menghitung nilai Kerugian Keuangan Negara dari volume pekerjaan yang tidak dikerjakan.
Menghitung total nilai Nilai Kerugian Keuangan Negara (7+8).
- Bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tersebut belum dikurangkan dengan PPH dan garansi bank yang masuk ke Kas Negara.
- Bahwa ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, belum memperhitungkan dan mengurangkan PPH dikarenakan PPH merupakan lex specialis dalam bidang perpajakan.
- bahwa Ahli berpendapat, PPH tesebut belum pasti karena itu merupakan pajak tahunan dan belum pasti karena PPH tersebut bukan milik negara karena masih bisa dilakukan restitusi oleh Wajib Pajak.
- Bahwa Ahli mengtakan PPH dapat digunakan indakator dalam mengurangi jumlah kerugian negara.
- Bahwa Ahli menerangkan kerugian keuangan negara tersebut belum juga dikurangkan dengan garansi bank yang sudah terlebih dahulu dicairkan ke negara tetapi garansi bank tersebut tidak ikut dihitung karena tim audit tidak memperoleh data penyetoran garansi bank dalam melakukan perhitungan.
- Bahwa ahli berpendapat apabila ada data pendukung yang sah dengan jumlah PPH dan garansi bank yang telah disetorkan ke Kas Negara, kerugian keuangan Negara dapat dikurangkan bahwa garansi bank sebesar 0,06% (Rp. 1.323.261.600,-) pada waktu ahli melakukan perhitungan kerugian Negara belum menemukan bukti pendukung sehinggga ahli belum memperhitungkannya.
- Ahli berpendapat bahwa terhadap keuntungan yang diperoleh oleh pelaksana dapat dijadikan indikator dalam mengurangi kerugian keuangan negara namun keuntungan yang diperoleh oleh pelaksana tidak pasti karena hanya pelaksana saja yang mengetahui dan yang terpenting keuntungan yang wajar menurut Perpres adalah antara 10 % s/d 15 %.
- Bahwa dipersidangan diperlihatkan kepada ahli bukti-bukti pengeluaran dan dilakukan perhitungan terhadap PPH dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Bahwa setelah dilakukan perhitungan terhadap PPH, didapatkan total keseluruhan Pajak Penghasilan (PPH) yang sudah tersetor adalah Rp. 595.527.275,- (lima ratus Sembilan puluh lima juta lima ratus dua puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah)
Bahwa Ahli membenarkan BAP dari penyidik.
3. KISYADIS.E., Ak. CA, M.Si, CFE.CfrA S.E., Ak. CA, M.Si, CFE.CfrA: dibacakan (ada BAP Sumpah)
Bahwa ahli menjabat sebagai Kepala Bidang Investigasi pada Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau, terkait dengan LKPP saksi ahli sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa
Bahwa Ahli dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan memiliki sertifikat keahlian terkait sebagai berikut:
Sertifikasi TOT Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa
Sertifikasi Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa
Sertfikat Pendampingan Masalah Hukum Pengadaan Barang/Jasa
Sertifikat TOT Pengadaan Barang/Jasa
Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Bahwa dasar penugasan ahli selaku ahli LKPP dalam memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulaua Riau yang menggunakan dana APBN tahun 2013 didasarkan atas Surat Tugas Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Nomor : 819/D.4.3/06/20/2015 tanggal 17 Juni 2015.
Bahwa Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana disebutkan didalam pasal 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga /Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi yang prosesnya mulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikan seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Pihak-pihak terkait dengan pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 7 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang kemudian dikenal dengan Organisasi Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari :
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tugas dan tanggungjawabnya diatur didalam pasal 8 sampai dengan pasal 10 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tugas dan tanggungjawabnya diatur didalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
ULP/Pejabat Pengadaan/Tim Pengadaan, tugas dan tanggungjawabnya diatur didalam pasal 14 sampai dengan pasal 17 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), tugas dan tanggungjawabnya diatur didalam Pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
Mekanisme pengadaan barang/jasa dilakukan dengan tahap-tahapan sebagai berikut:
Tahap Persiapan Pengadaan sebagaimana diatur didalam Pasal 33 Perpres Nomor 54 Tahun 2010
Tahap Perencanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur didalam Pasal 34 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Tahap Pemilihan Sistem Pengadaan sebagaimana diatur didalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 56 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Tahap Penyusunan jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur didalam pasal 57 sampai dengan Pasal 63 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya
Tahap Penyusunan Dokumen Pengadaan sebagaimana diatur didalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 72 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Tahap Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa sebagaimana diatur didalam Pasal 73 sampai dengan Pasal 85 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
Tahap Penandatangan dan Pelaksanaan Kontrak sebagaimana ditaur didalam Pasal 86 sampai Pasal 95 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta Perubahannya.
- Bahwa tugas dan Tanggungjawab Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan sebagaimana dijelaskan didalam pasal 17 ayat (2) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang meliputi :
menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/ Jasa;
menetapkan Dokumen Pengadaan;
menetapkan besaran nominal Jaminan Penawaran;
mengumumkan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di website Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/ Institusi masing-masing dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam Portal Pengadaan Nasional;
menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
khusus untuk Kelompok Kerja ULP:
menjawab sanggahan;
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
Seleksi atau Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyimpan dokumen asli pemilihan penyedia Barang/Jasa;
membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada Kepala ULP.
Khusus Pejabat Pengadaan:
menetapkan Penyedia Barang/Jasa untuk:
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan/atau
Pengadaan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PA/KPA; dan
membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada PA/KPA.
memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA.
- Bahwa sesuai dengan pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya disebutkan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
- Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi :
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian1;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
- Bahwa dapat saya jelaskan sebagai berikut:
Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan pasal 1 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya disebutkan bahwa Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
Sedangkan persyaratan Penyedia Barang/Jasa sesuai dengan yang diatur didalam Pasal 19 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, yaitu:
Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha;
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia Barang/Jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam Pengadaan Barang/ Jasa;
dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil;
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
khusus untuk Pelelangan dan Pemilihan Langsung Pengadaan Pekerjaan Konstruksi memiliki dukungan keuangan dari bank
khusus untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya, harus memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP) sebagai berikut :
SKP = KP – P
KP = nilai Kemampuan Paket, dengan ketentuan:
untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP) ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua) N.
P = jumlah paket yang sedang dikerjakan.
N = jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani Penyedia Barang/Jasa;
sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak;
tidak masuk dalam Daftar Hitam;
memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman; dan
menandatangani Pakta Integritas.
Bahwa ahli menerangkan Pasal 19 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya Penyedia wajib memenuhi persyaratan dimaksud, jika tidak memenuhi maka Penyedia tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang/pelaksanan pekerjaan yang dilelangkan.
Bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan pada saat penyidikan menunjukkan bahwa Sdr. Yusirwan Direktur PT Ashfri Putra Lora untuk dapat memenangkan pelelangan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBN Tahun 2014 meminjam persyaratan yang dimiliki oleh PT Arah Pemalang. Hasil penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa alasan peminjaman persyaratan milik PT Arah Pemalang tersebut dikarenakan PT Ashfri Putra Lora tidak memenuhi persyataran. Pengadaan Barang/Jasa harus bersifat terbuka artinya dapat diikuti oleh seluruh Penyedia Barang/Jasa, namun demikian bagi Penyedia Barang/Jasa yang tidak memenuhi pesyaratan tidak diperkenankan mengikuti pelelangan sebagaimana ditegaskan didalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya pasal 5 tentang Prinsip Pengadaan huruf d prinsip terbuka yaitu Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. Menggunakan persyaratan milik Penyedia lain dalam rangka untuk mendapatkan pekerjaan merupakan cara-cara yang tidak sehat mengakibatkan persaingan dalam proses pelelangan menjadi tidak sehat pula. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip pengadaan sebagaimana diatur didalam pasal 5 huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yaitu Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/ Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa ahli menerangkan Sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan Pasal 48 ayat (1) huruf a. bahwa Sistem gugur merupakan evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan Dokumen Penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan urutan proses evaluasi dimulai dari:
Penilaian persyaratan administrasi,
Evaluasi persyaratan teknis, dan
Evaluasi kewajaran harga.
Terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
Bahwa ahli menerangkan Evaluasi Teknis sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf B. Angka 1. Huruf f. 8) tentang Evaluasi Teknis, huruf c) angka (2) ditegaskan bahwa penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila:
metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantif yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan;
jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dan serah terima pertama/Provision Hand Over (PHO) yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
jenis, kapasitas, komposisi dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
spesifikasi teknis memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan;
personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan;
bagian pekerjaan yang akan disubkontrakkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan; dan
sertifikat garansi khususnya untuk pekerjaan Enginering Procurement and Construction/EPC (apabila dipersyaratkan).
Bahwa ahli menerangkan selain tahapan evaluasi penawaran masih ada tahapan evaluasi lagi dalam proses pengadaan barang/jasa yaitu Evaluasi Kualifikasi dan Pembuktian Kualifikasi. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf B. Angka 1. g dan 1. h.
Bahwa ahli menerangkan hal-hal yang harus dipenuhi sehingga peserta dinyatakan memenuhi persyaratan kualifikasi adalah sesuai dengan Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf B. Angka 1. g, Evaluasi Kualifikasi meliputi antara lain:
Formulir Isian Kualifikasi ditandatangani oleh:
direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi;
penerima kuasa dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian/Anggaran Dasar
pihak lain yang bukan direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi atau yang namanya tidak disebutkan dalam akta pendirian/Anggaran Dasar, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan/karyawan koperasi yang berstatus sebagai tenaga kerja tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi berdasarkan akta pendirian/Anggaran Dasar;
kepala cabang perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat yang dibuktikan dengan dokumen otentik pada saat pembuktian kualifikasi;
pejabat yang menurut perjanjian kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili kemitraan/KSO; atau
peserta perorangan.
Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kecuali peserta perorangan
Menyampaikan pernyataan/pengakuan tertulis bahwa perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya
salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam
memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
memiliki kemampuan pada bidang pekerjaan yang sesuai untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil serta kemampuan pada subbidang pekerjaan yang sesuai untuk usaha non-kecil
memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil dengan ketentuan untuk konstruksi KD = 3 NPt
Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
memiliki surat keterangan dukungan keuangan dari bank pemerintah/swasta untuk mengikuti pengadaan pekerjaan konstruksi paling kurang 10% (sepuluh perseratus) dari nilai paket.
Bahwa ahli menerangkan jika Penyedia tidak dapat memenuhi persyaratan KD sebagaimana yang ditetapkan didalam dokumen pengadaan, kemudian meminjam dokumen dari Penyedia lain untuk memenuhi persyaratan KD dimaksud maka diwajibkannya persyaratan Kemampuan Dasar (KD) sebagaimana ditegaskan didalam pasal 19 dan besarannya diatur didalam pasal 20 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah sebagai jaminan bahwa Penyedia yang akan ditetapkan sebagai pelaksana pekerjaan adalah Penyedia Barang/Jasa yang benar-benar mampu dan telah teruji memiliki pengalaman melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang ditunjukkan dengan pengalaman pernah mendapatkan pekerjaan pada sub bidang yang sesuai dan mampu menyelesaikannya sesuai dengan kontrak selama kurun waktu 10 tahun terakhir yang besarnya ditetapkan sebesar 3NPt. NPt adalah Nilai pengalaman tertinggi pada subbidang pekerjaan yang sesuai dalam 10 (sepuluh) tahun terakhir. Tidak dapat dipenuhinya persyaratan kualifikasi tersebut maka Penyedia dinyatakan gagal.
Selanjutnya peminjaman data atau dokumen perusahaan/Penyedia lain termasuk pengalaman mendapatkan pekerjaan dalam rangka untuk memenangkan pelelangan jelas tidak sesuai dengan prinsip pengadaan pasal 5 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya.
Bahwa ahli menerangkan Didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Bab III huruf B angka 1 huruf h. Angka 4) disebutkan apabila hasil pembuktian ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya atau peserta perorangan dimasukan dalam Daftar Hitam, Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut.
Bahwa dalam dokumen penawaran yang diajukan oleh Sdr. Yusirwan dan M. Zaini Yahya yang mengatasnamakan PT Arah Pemalang dalam personil inti disebutkan bahwa Omar Samuel Ichwan sebagai project manager padahal sebenarnya yang bersangkutan adalah tenaga ahli dan bukan pegawai PT Arah Pemalang, kemudian disebutkan Jajang sebagai Site Manajer sedangkan yang bersangkutan telah keluar dari PT Arah Pemalang sejak tahun 2013, selanjutnya M. Zaini Yahya selaku Quality Control PT Arah Pemalang sedangkan pada kenyataannya yang bersangkutan merupakan pegawai PT Ashfri Putra Lora, namun hal tersebut dibiarkan oleh Kelompok ULP bahkan PT Arah Pemalang ditetapkan sebagai pemenang. Dalam hal tersebut ahli menerangkan Didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 BAB III huruf B angka 1 huruf f 8) (2) (e) ditegaskan bahwa persyaratan dinyatakan memenuhi persyaratan teknis apabila personil inti yang akan ditempat secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan serta posisinya dalam manajemen
ketentuan dimaksud maka personil inti yang dimasukan kedalam daftar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan. Terhadap hal tersebut ahli menerangkan berdasarkan personil inti adalah benar-benar personil yang akan dan dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara penuh bukan hanya untuk sekedar memenuhi persyaratan secara formalitas, sedangkan orang-orang dimaksud sudah tidak bekerja dan bahkan personil atau pegawai Penyedia Barang/Jasa laiinya sebagaimana dinyatakan dalam pertanyaan.
Selanjutnya didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Bab III huruf B angka 1 huruf h. Angka 4) disebutkan apabila hasil pembuktian ditemukan pemalsuan data, peserta digugurkan, badan usaha dan/atau pengurusnya atau peserta perorangan dimasukan dalam Daftar Hitam, Jaminan Penawaran yang bersangkutan dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah serta dilaporkan kepada Kepolisian atas perbuatan pemalsuan tersebut.
Bahwa PT Arah Pemalang ditetapkan pemenang dan pada saat penandatangan kontrak ternyata yang melakukan penandatangan kontrak adalah bukan Direktur PT Arah Pemalang namun dipalsukan oleh pihak lain yakni dari pihak yang meminjam dokumen PT Arah Pemalang dimaksud, bagaimana menurut Ahli. Terdhadap hal tersebut ahli berpendapat didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Bab III huruf C angka 1 huruf h ditegaskan bahwa pihak yang berwenang menandatangani Kontrak atas nama Penyedia adalah Direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Penyedia Perorangan. Kemudian didalam huruf i didalam aturan dimaksud ditegaskan bahwa pihak lain yang bukan Direksi atau yang namanya tidak disebutkan dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada huruf h, dapat mendatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, sepanjang pihak tersebut adalah pengurus/karyawan perusahaan yang bersatatus sebagai tenaga tetap dan mendapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari Direksi atau pihak yang sah berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar untuk menandatangani Kontrak Pengadaan Barang/Jasa terhadap hal tersebut ahli menerangkan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf C. Angka 2 c. Tentang Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, sebelum kontrak dilaksanakan PPK melakukan hal-hal sebagai berikut:
PPK bersama dengan Penyedia, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan Kontrak.
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan Kontrak adalah:
program mutu;
organisasi kerja;
tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan;
jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; dan
penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan.
Bahwa Jika ditemukan bahwa pelaksana kontrak pekerjaan berbeda dengan yang ditetapkan sebagai pemenang dan menandatangani kontrak (personil yang mengerjakan bukan personil yang memenuhi persyaratan kualifikasi dari perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang), ahli berpendapat pada prinsipnya pelaksana kontrak pekerjaan adalah perusahaan atau penyedia yang dinyatakan sebagai pemenang, ditunjuk sebagai penyedia barang/bjasa dan menandatangani kontrak melalui proses pelelangan yang fair sehingga bagi Penyedia yang tidak mengikuti proses pelelangan tidak berhak melaksanakan kontrak pekerjaan yang menjadi hak dan kewajibannya pihak lain (penyedia lain).
Jika Penyedia yang ditetapkan dan ditunjuk serta menandatangani kontrak mengalihkan tanggungjawab pelaksanaan tersebut, maka hal tersebut melanggar Pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2012 dan perubahannya yang menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis.
Kemampuan menyediakan personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan adalah menjadi salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf B. Angka 1. Huruf f. Angka 8) yang menegaskan bahwa personil inti yang akan ditempatkan secara penuh sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan serta posisinya dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi pelaksanaan yang diajukan. Disamping itu terpenuhinya personil juga merupakan salah satu persyaratan kualifikasi yang harus dipenuhi oleh Penyedia, hal ini ditegaskan di dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf B. Angka 1.g. yaitu memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka terpenuhi persyaratan teknis dan kualifikasi personil bukan hanya untuk memenuhi secara formalitas berkas penawaran akan tetapi untuk pelaksanaan pekerjaan. Olehkarena itu dalam persiapan pelaksanaan kontrak PPK seharusnya melakukan rapat pembahasan bersama Penyedia, Unsur Perencanaan, dan Unsur Pengawas melakukan pembahasan persiapan mobilisasi personil. Salah satu tujuannya untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan personil untuk pelaksanaan sesuai kuantitas dan kualitas yang dipersyaratkan didalam dokumen pengadaan.
Bahwa ahli menerangkan Sebelum kontrak dilaksanakan seharusnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan bahwa personil inti yang akan segera didatangkan untuk melaksankan pekerjaan adalah personil inti sebagaimana dicantumkan didalam dokumen penawaran. Hal ini dilakukan melalui pembahasan dalam Rapat Persipan Kontrak sebagaimana diatur didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Bab III huruf C angka 2 huruf c. tentang Rapat Pelaksanaan Kontrak, yakni:
PPK bersama dengan Penyedia menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan kontrak adalah:
Program mutu
Organisasi kerja
Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan; dan
Jadwal pengadaan bahan/material, mobilisasi peralatan dan personil; serta
Penyusunan rencana pemeriksaan lokasi pekerjaan.
Bahwa pelaksana pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh pihak lain yaitu PT Ashfri Putralora (Sdr. Yusirwan dan M. Zaini Yahya) yang tidak mempunyai kemampuan dasar yang disyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan memberi fee kepada pihak yang mempunyai perusahaan yang kemampuan dasarnya memenuhi syarat untuk pekerjaan yang dilelangkan yaitu PT Arah Pemalang (Sdr. Samser Affandi Gultom) atau dengan kata lain meminjam bendera perusahaan tersebut untuk memenangkan lelang tersebut, kemudian setelah dimenangkan dan menandatangani kontrak, dimana tandatangan Sdr. Samser Affandi Gultom dipalsukan oleh pihak PT Ashfri Putra Lora yaitu Sdr. Yusirwan dan M. Zaini Yahya untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, tetapi selanjutnya dialihkan pekerjaan tersebut kepada pihak yang sama sekali tidak mengikuti lelang dengan Kerjasama Operasi (KSO) yaitu Sdr. Arsat dari PT Limsonindo Kundur Mandiri, terhadap hal tersebut ahli mengatakan sebagaimana diatur didalam Lampiran Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Juknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 Bab III huruf C angka 2 huruf i. tentang Pembayaran Prestasi Pekerjaan disebutkan bahwa Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh PPK, dengan ketentuan antara lain Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
Bahwa Mengacu kepada ketentuan dimaksud maka pembayaran dapat dilakukan setelah Penyedia melakukan kewajibannya yaitu melaksanakan pekerjaan sesuai yang ditetapkan didalam kontrak yang ditandatanganinya. Dengan demikian dapat ditegaskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan kepada Penyedia yang telah melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan kontrak yang disepekati dengan PPK.
Bahwa Jika Penyedia tidak melakukan kewajibanya yaitu tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak maka tidak berhak mendapatkan pembayaran. Demikian juga untuk Penyedia yang tidak memiliki kontrak, tidak ada dasar untuka melaksanakan pekerjaan apalagi meminta pembayaran.
Jika Penyedia yang benar-benar melakukan pekerjaan tersebut dinyatakan sebagai Subkontraktor maka seharusnya diatur didalam dokumen pengadaan terhadap sub-sbjenis pekerjaan yang dapat disubkontrakkan. Subkontraktor juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK dan demikian juga terhadap Penyedia yang akan melakukan kemitraan seharusnya dinyatakan didalam dokumen penawarannya secara jelas sebagaimana ditegaskan didalam pasal 19 Perpres Nomor 2010 dan perubahannya yaitu dalam hal Penyedia Barang/Jasa akan melakukan kemitraan, Penyedia Barang/Jasa harus mempunyai perjanjian kerja sama operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut.
Bahwa Sdr. Yusirwan (Direktur PT Asfri Putra Lora) dan Sdr. M. Zaini Yahya meminjam dokumen dan mengatasnamakan PT Arah Pemalang ditetapkan sebagai pemenang ternyata realisasi pelaksanaan pekerjaannya diserahkan kepada pihak lain lagi yaitu kepada Sdr. Arsat selaku Direktur PT. Limsonindo Kundur Mandiri bahkan dibuatkan Surat Perintah Kerja diantara keduanya terhadap hal tersebut ahli menerangkan pada prinsipnya yang berkewajiban melaksanakan pekerjaan adalah Penyedia Barang/Jasa yang ditetapkan melalui proses pelelangan yang benar sesuai ketentuan yang diatur didalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan bukan Penyedia yang tidak mengikuit prose pelelangan.
Selanjutnya merujuk kepada ketentuan yang diatur didalam pasal 87 ayat (3) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang menyebutkan Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia Barang/Jasa spesialis, maka pengalihan terhadap seluruh dan/atau sebagaian besar pekerjaan yang dikontrakkan merupakan hal yang tidak diperbolehkan.
Bahwa sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak, seharusnya pekerjaan selesai dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2014, namun demikian kontrak tersebut kemudian dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan dengan addendum yang ditandatangani oleh PPK dan Kontraktor Pelaksana sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 dengan alasan karena kendala adanya lahan proyek yang belum dibebaskan yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan pekerjaan, sedangkan tanah tersebut adalah tanah milik negara sehingga tidak perlu dibebaskan lagi, terhadap hal tersebut ahli menerangkan Perpanjangan waktu dapat diberikan jika adanya pertimbangan yang layak dan wajar serta setelah PPK melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia, sebagaimana ditegaskan dalam Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf C. Angka 2 m sebagai berikut:
Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh PPK atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
pekerjaan tambah;
perubahan disain;
keterlambatan yang disebabkan oleh PPK;
masalah yang timbul diluar kendali Penyedia; dan/atau
Keadaan Kahar.
Waktu penyelesaian pekerjaan dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama dengan waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan Kahar.
PPK dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia.
PPK dapat menugaskan Panitia/Pejabat Peniliti Pelaksanaan Kontrak untuk meneliti kelayakan usulan perpanjangan waktu pelaksanaan.
Dengan demikian perpanjangan waktu yang dibuat hanya berdasarkan alasan yang sekedar dibuat-buat dan tidak termasuk kedalam kategori sebagaimana ketentuan tersebut maka perpanjangan waktu tidak dapat dibenarkan.
Bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya adalah merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
Harga Satuan pasti dan tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu;
Volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
Pembayarannya didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh Penyedia Barang/Jasa; dan
Dimungkinkan adanya pekerjaan tambah/kurang berdasarkan hasil pengukuran bersama atas pekerjaan yang diperlukan.
Bahwa PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan pada tanggal 6 Januari 2015, kemudian Tim Penerima Hasil Pekerjaan turun untuk melakukan pemeriksaan pekerjaan dengan cara visual dan tidak melakukan pengukuran dan pengujian terhadap hasil pekerjaan, selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Opname Lapangan tanggal 14 Januari 2015 dengan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48%, sedangkan kenyataan dilapangan progress pekerjaan baru mencapai 72,42%, Apakah diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam jenis kontrak unit price (harga satuan) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN untuk pekerjaan konstruksi, pekerjaan yang baru mencapai kemajuan pekerjaan 72,42 % pada akhir masa kontrak tanggal 31 Desember 2014 dimintakan pembayaran 91,48% dengan membuat Berita Acara Opname Lapangan 91,48 % pada tanggal 14 Januari 2015 dan tidak dilakukan pemutusan kontrak terhadap hal tersebut ahli berpendapat penghentian Kontrak oleh PPK yang kemudian diikuti oleh PPH melakukan pemeriksaan pekerjaan secara visual tidak jelas dasarnya, sebagaimana diatur didalam Pasal 93 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya PPK bukan menghentikan kontrak akan tetapi memutuskan kontrak secara sepihak yang antara disebakan karena:
Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Penyedia Barang/Jasa terbukti melakukan KKN, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses Pengadaan yang diputuskan oleh instansi yang berwenang; dan/atau
Kemudian didalam pasal 93 ayat (2) ditegaskan
Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa:
Jaminan Pelaksanaan dicairkan;
sisa Uang Muka harus dilunasi oleh Penyedia Barang/Jasa atau Jaminan Uang Muka dicairkan;
Penyedia Barang/Jasa membayar denda keterlambatan; dan
Penyedia Barang/Jasa dimasukkan dalam Daftar Hitam.
Selanjutnya mengenai pembayaran dijelasakan sebagai berikut:
Dalam Pasal 89 ayat (4) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya ditegaskan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.
Sesuai jawaban poin 1) tersebut maka kemajuan fisik sebesar 72,42% yang baru dicapai pada tanggal 31 Desember 2014 namun dimintakan pembayaran 91,48% pada tanggal 14 Januari 2014 berarti permintaan pembayaran tersebut melebihi prestasi pekerjaannya sebesar 19,48%.
Pembuatan Berita Acara Opname Lapangan sebesar 91,48% sedangkan realisasinya baru sebesar 72,42% berarti Berita Acara tersebut tidak sesuai dengan realisasi pekerjaannya.
Bahwa ahli menerangkan yang bertanggungjawab dalam pembayaran 91,48 % sedangkan realisasi sebenarnya dalam pekerjaan baru sebesar 72,42%, Serah Terima Pekerjaan (PHO) menjadi kewenangan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) sebagaimana ditegaskan dalam Sesuai dengan pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya sebagaimana jawaban pertanyaan Nomor 9 yang menyebutkan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Sedangkan mekanisme Serah Terima Pekerjaan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 95 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya diatur sebagai berikut:
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Kontrak, Penyedia Barang/Jasa mengajukan permintaan secara tertulis kepada PA/KPA melalui PPK untuk penyerahan pekerjaan.
PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan untuk melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan.
Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melalui PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Kontrak.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak.
Bahwa dalam pembuatan laporan harian, mingguan dan bulanan dibuat oleh M. Zaini Yahya dan diketahui oleh Yusirwan dengan memalsukan tandatangan Omar Samuel Ichwan selaku project manager dan Jajang selaku Site Manager yang pada kenyataannya Omar Samuel Ichwan dan Jajang tidak pernah menandatanganinya, karena tidak terlibat sama sekali dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Kebun Raya Batam tersebut, terhadap hal tersebut ahli menerangkan kewajiban pembuatan laporan harian, mingguan dan bulanan menjadi tanggungjawab Penyedia Barang/Jasa yang melaksanakan sebagaimana diatur didalam kontrak. Laporan-laporan yang hanya dibuat secara formalitas apalagi dengan pemalsuan tandatangan atas nama pihak-pihak yang berwenang merupakan hal yang tidak dibenarkan. Jika hal ini bagian dari perbuatan KKN maka telah melanggar ketentuan yang diatur didalam pasal 93 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya dan seharusnya PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak.
Bahwa Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada saat melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Opname Lapangan tidak melakukan penilaian dan pengujian terhadap fisik pekerjaan sesuai dengan kontrak, terhadap hal tersebut ahli menerangkan sebelum dilakukan Serah Terima Pekerjaan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan harus melakukan penilaian terlebih dahulu. Hal ini sesuai dengan tugas PPHP sebagaimana ditegaskan dalam pasal 18 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya disebutkan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk:
melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak;
menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa setelah melalui pemeriksaan/ pengujian; dan
membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan
Sedangkan mekanisme serahterima pekerjaan dimaksud sebagaimana di atur dalam Lampiran Lampiran Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres Nomor 70 Tahun 2012 huruf C.angka 2 huruf o antara lain sebagai berikut:
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus perseratus), Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk penyerahan pekerjaan.
Dalam rangka penilaian hasil pekerjaan, PPK menugaskan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh Penyedia. Apabila terdapat kekurangan-kekurangan dan/atau cacat hasil pekerjaan, Penyedia wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
PPK menerima penyerahan pertama pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Kontrak dan diterima oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli, Terdakwa mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan ahli sebagai berikut:
1. DR. SARWONO HARDJO MULJADI:
Bahwa ahli mempunyai sertifikat sebagai penilai ahli
Bahwa Ahli dalam memberikan keterangan di sidang pengadilan tanpa dilengkapi surat tugas dan tidak ada yang menunjuk ahli sebagai untuk memberi keterangan di Persidangan.
Bahwa ahli menerangkan di dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang Konstruksi diperoleh istilah kegagalan yaitu kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi.
Bahwa kegagalan bangunan adalah bangunan yang tidak berfungsi dihitung sejak serah terima pekerjaan sampai 10 tahun, terhadap kegagalan bangunan tersebut dinilai oleh penilaian Ahli)
Bahwa kegagalan konstruksi adalah bangunan yang tidak sesuai Spek.
Bahwa ahli menerangkan kegagalan konstruksi merupakan suatu sengketa sehingga dapat diselesaikan secara mediasi, konsiliasi, melalui bantuan mediator dan konsuliator oleh para pihak
Bahwa ahli menerangkan Surat Keterangan Ahli adalah surat yang menunjukkan suatu keahlian yang bersifat teknis
Bahwa ahli menerangkan Penilai Ahli adalah orang yang telah mempunyai sertifikat untuk memberikan Penilaian Ahli
Bahwa ahli menerangkan kekurangan dana tidak termasuk ke dalam kegagalan yang dimaksud dalam UU Konstruksi.
Bahwa ahli menerangkan penilai ahli dalam melakukan penilaian ahli didasarkan pada adanya permintaan para pihak (penyedia jasa dan pembeli jasa).
Bahwa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi sebagaimana diatur dalam UU No. 18 tahun 1999 bukan merupakan Instansi Pemerintah.
Bahwa Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi terdiri dari unsur kontraktor, pemerintah, perguruan tinggi (akademisi)
Bahwa Ahli menerangkan LPJK bertugas untuk melakukan pembinaan dalam Jasa Konstruksi dalam hal menentukan taraf pertumbuhan jasa konstruksi, mewujudkan dalam menjamin kesetaraan sehingga sesuai dengan undang-undang, menerbitkan sertifikat-sertifikat dan badan usaha.
Bahwa Ahli menerangkan LPJK tidak menjalani keahlian.
Bahwa ahli menerangkan untuk menjadi penilai ahli harus mengikuti pendidikan penilai ahli.
Bahwa ahli menerangkan penilai ahli yang terdapat hanya berjumlah 24 Orang.
Bahwa Kontrak Harga Satuan aalah harga dibayar persatuan dan dibayar sesuai dengan volume pekerjaan yang dilaksanakan.
Bahwa ahli menerangkan kontrak Lumpsum adalah kontrak dengan harga tetap kecuali ada perintah perubahan dan perintah perubahan diminta oleh pengguna dan harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Bahwa ahli berpendapat terhadap adanya perintah perubahan, maka perubahan tersebut dibayar.
Bahwa ahli berpendapat jika ada kontrak Rp. 200.000.000,- juta kemudian si kontraktor menyuruh pihak lain dan hanya memberikan harga Rp. 120.000.000,- dinggap sebagai bisnis kontraktor sehingga dapat dijadikan sebagai keuntungan kontrakor.
Bahwa ahli menerangkan kontrak konstruksi merupakan suatu kontrak terhadap sesuatu yang belum ada.
Bahwa ahli menerangkan Undang-undang memperbolehkan dilakukan subcontract.
Bahwa ahli menerangkan penilai ahli mempunyai kewenangan menilai kegagalan bangunan dan membantu melakukan mediasi dan konsiliasi terhadap kegagalan konstruksi.
Bahwa ahli menerangkan dalam pelaksanaan suatu kegiatan konstruksi harus dimulai dari kesesuaian dengan spek terlebih dahulu.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut di atas Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa Terdakwa IR. ONE INDIRASARI HARDI dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka perwujudan kota hujau Kota Batam yang menggunakan dana APBN Tahun 2014.
Bahwa Terdakwa ditunjuk atau diangkat selaku PPK dalam Kegiatan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di (KSN) Kawasan Strategi Nasional tahun 2013 melalui SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 114/KPTS/M/2013 tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tanggal 07 Maret 2013.
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa Selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) adalah Menandatangani Kontrak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari kontrak/ SPK tersebut serta bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Bahwa Pelaksana pekerjaan yang mengerjakan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di (KSN) Kawasan Strategi Nasional tersebut dalam tahun 2014 adalah PT. Arah Pemalang.
Bahwa Kontrak tentang Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2014 dan lamanya pekerjaan 180 hari.
Bahwa Kontraktor Pelaksananya adalah PT. Arah Pemalang dengan direktur utamanya adalah saudara Samsir Affandi Gultom.
Bahwa Yang melaksanakan proyek Pembangunan Kebun Raya Batam adalah PT. ARAH PEMALANG.
Ada pekerjaan persiapan terdiri dari :
Pekerjaan pembersihan lapangan dan perataan.
Pekerjaan pemasangan Bbowplank dan pengukuran.
Pembuatan Kantor sementara ukuran 3x 9 m.
Pembuatan Gudang semen dan alat-alat.
Papan nama proyek.
Psang pagar sementara dan senk gelombang tinggi 2 m.
Pengadaan fasilitas air dan listrik pekerja.
Keamanan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dokumentasi sop drowing dan asgodrawing.
Mobilisasi dan demobilisasi alat kerja.
Pekerjaan gerbang atau Gapura
Pekerjaan kantor pengelola.
Pekerjaan rumah kaca.
Pekerjaan arsitektur bangunan gedung :
Gapura
Kantor pengelola
Rumah kaca.
Pekerjaan bangunan non Gedung.
Pekerjaan infrastruktur.
Pekerjaan Mekanikal elektrikal side area.
Pekerjaan mekaniklal elektrikal kantor pengelola.
Pekerjaan mekanikal elektrikal rumah kaca.
Pekerjaan lingkup pekerjaan pertamanan
Pekerjaan pemeliharaan
Bahwa Terdakwa tidak tahu konsultan perencana pada saat pelaksanaan pekerjaan proyek Kegiatan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam tahun 2014.
Bahwa Konsultan Pengawas dalam pekerjaan proyek Kebun raya batam 2014 adalah PT. GEO CIPTA BUMI MANDIRI sesuai kontrak Nomor : HK.02.03/PKH-RC.9/IV/2014/SP/JK.5 Tanggal 15 April 2014.
Bahwa Nilai Kontrak untuk pekerjaan proyek pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hujau Kota Batam yang menggunakan dana APBN Tahun 2014 adalah Rp. 21.836.000.000,- (Dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa yang Terdakwa tangani adalah Jasa Konsultan Pengawas oleh PT. Geo Cipta dengan nilai kontrak sebesar Rp. 586.945.000,- (lima ratus delapan puluh enam juta Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Bahwa semua jenis pekerjaan tersebut telah rampung dikerjakan oleh PT. Arah Pemalang sebanyak 93,94%.
Bahwa Terdakwa hadir pada saat Opname yang dilakukan oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada tanggal 14 Januari.
Bahwa Sesuai Kontrak untuk pekerjaan proyek pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hujau Kota Batam yang menggunakan dana APBN Tahun 2014 mengenai realisasi pembayaran pekerjaan Dilakukan sebanyak 5 x atau 5 termin dan uang muka.
Bahwa yang menjadi dasar bagi Terdakwa selaku PPK untuk melakukan proses realisasi pembayaran pekerjaan kepada PT Arah Pemalang selaku Pelaksana pekerjaan adalah kontrak bahwa pengajuan pembayaran uang muka sebesar 20 % sebesar Rp. 4.367.200.000,-
Termin pertama sebesar 15 % sebesar Rp. 2.620.320.000,- dikurangi pajak sebesar15 %.
Termin kedua sebesar 25 % sebesar Rp 4.367.200.000,- dikurangi pajak sebesar 15 %.
Termin ketiga sebesar 25 % sebesar Rp 4.367.200.000,- dikurangi pajak sebesar 15 %.
Termin keempat sebesar 25 % sebesar Rp 4.367.200.000,- dikurangi pajak sebesar 15 %.
Termin kelima sebesar 10 % sebesar Rp 1.746.880.000,-
Bahwa rincian pelaksanaan pembayaran pekerjaan :
- Uang muka pada tanggal 21 Juli 2014 berdasarkan pengajuan dari PT. Arah Pemalang sesuai Kontrak setelah diajukan Garansi Bank dan foto Copy Faktur Pajak Standar, dan rincian penggunaan uang muka tersebut, ada pernyataann tertulis tentang keabsaahan dan keaslian jaminan Banak. Foto copy rekening Koran.
- Termin Pertama dibayar pada tanggal 20 Oktober 2014 dan yang menjadi dasar pembayaran adalah laporan progress pekerjaan fisik di lapangan dari monsultan supervise yang disetujui oleh tim Teknis dan diteliti dan disetujui pula oleh Pejabat Penanda tanaganan SPM kemudian Terdakwa bayarkan dan prosedur ini berlaku untuk semua termin.
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaan proyek pembangunan Kebun Raya Batam tahun 2014 Tim Teknis yang diangkat melalui SK PPK adalah :
1. ENDRA, S ATMAWIJAJA sebagai kordinator.
2. H. GINTOYONO, BE, SE, MM sebagai Ketua I
3. ALLIEN DYAH LESTARY, S.ST sebagai Ketua II
4. NOEGRAHA LAKSANA, ST sebagai Anggota
5. AGUNG FITHRIANTO, sebagai anggota
6. RONALD LOVINA, ST, sebagai anggota
dasar pengangkatannya adalah Keputusan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Dirjen Penataan Ruang Nomor : 10/ KPTS/Rc.9/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 (copy terlampir)
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Kebun Raya batam senilai Rp.21.836.000.000,- (Dua puluh satu milyard delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) tahun 2014 Pekerjaan fisik pekerjaan tersebut dilakukan langsung oleh PT. Arah Pemalang.
Bahwa dari Awal pelaksanaan pekerjaan sampai akhir pelaksanaan pekerjaan yang bertemu dengan Terdakwa selaku PPK dari pihak PT Arah Pemalang adalah Pak ZAINI YAHYA Site Manager , Pak IWAN selaku Managemen.
Bahwa Direktur Utama dari PT. Arah Pemalang selaku pelaksana pekerjaan adalah saudara SAMSIR GULTOM dimana PT Arah Pemalang Pernah memberikan kuasa kepada saudara ZAINI untuk melakukan pengurusan pekerjaan terkait dengan proyek pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau Kota Batam yang menggunakan dana APBN Tahun 2014 dan Terdakwa pernah bertemu dengan saudara ZAINI dalam pengurusan pekerjaan dan realisasi pembayaran pekerjaan proyek.
Bahwa setahu terdakwa yang menandatangani seluruh dokumen realisasi pembayaran pekerjaan dalam proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014 adalah Sdr. SAMSIR GULTOM.
Bahwa Terdakwa sering turun ke lokasi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam untuk melakukan pengecekan terhadap pekerjaan sekitar hampir dua minggu sekali bersama dengan Tim Teknis dan tim pendamping bidang fisik.
Bahwa pada saat penandatanganan kontrak pada tanggal 21 Juni 2014 Terdakwa selaku PPK tidak bertemu langsung dengan Sdr. SAMSER AFFANDI GULTOM, Terdakwa hanya bertemu dengan Sdr. M. ZAINI YAHYA, namun dokumen tersebut dibawa pulang untuk ditandatangani oleh Sdr. SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa pengiriman pembayaran atas pekerjaan dilakukan sesuai dengan termin pembayaran dan dikirimkan ke rekening yang tercantum dalam kontrak yaitu ke rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok nomor 337910519 atas nama PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa dalam pelaksanaan pengerjaan Kebun Raya Batam pihak rekanan rutin melaporkan progress pekerjaan di lapangan.
Bahwa Terdakwa mengetahui laporan bulanan dari bulan 1 s/d laporan bulanan ke-5.
Bahwa dalam proyek pekerjaan pembangunan Kebun raya Batam Tahun 2014 pernah dilakukan Addendum sebanyak 4 (empat) kali.
Bahwa Addendum dalam proyek pekerjaan pembangunan Kebun raya Batam Tahun 2014 :
- Addendum Pertama tanggal 30 September 2014 tentang perubahan volume dan CCO pertama, nilai kontrak tidak berubah.
- Addendum kedua 11 November 2104 tentang CCO kedua perubahan item pekerjaan, nilai kontrak tidak berubah.
- Addendum ketiga tanggal 18 Desember 2014 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan dari 19 Desember s/d 31 Desember 2014, nilai kontrak tidak berubah.
- Addendum penutup di 93,4 % penyelesaian fisik
Bahwa yang menandatangani Addendum ke-1 s.d Addendum Penutup adalah Sdr. SAMSIR AFFANDI GULTOM.
Bahwa pada saat penandatanganan Addendum Ke-1 s/d Addendum ke-4/ Addendum penutup Terdakwa selaku PPK tidak bertemu langsung dengan Sdr. SAMSER AFFANDI GULTOM, Terdakwa hanya bertemu dengan Sdr. M. ZAINI YAHYA, namun dokumen tersebut dibawa pulang untuk ditandatangani oleh Sdr. SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa terdakwa tidak mengetahui telah dibohongi oleh Samser Gultom, Yusirwan maupun Zaini;
Bahwa terdakwa hanya tahu yang mengerjakan pekerjaan dalam proyek ini adalah PT. Arah Pemalang, terdakwa tidak tahu samasekali bahwa yang menandatangani kontrak bukan Samser Gultom dan terdakwa tidak tahu samasekali bahwa PT. Arah Pemalang mengalihkan pekerjaan kepada Perusahaan milik Yusirwan;
Bahwa terdakwa sudah berusaha secara maksimal melakukan tugasnya selaku PPK;
Bahwa terdakwa awalnya tidak mau menerima pekerjaan selaku PPK namun karena diperintah atasan Terdakwa menuruti;
Bahwa Terdakwa harus menghentikan pekerjaan karena adanya perubahan Nomenklatur kabinet masa kepemimpinan Presiden Jokowi;
Bahwa Terdakwa tidak ada niat samasekali untuk melakukan perbuatan Korupsi;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti tersebut diperlihatkan di persidangan, baik saksi-saksi, ahli maupun terdakwa, membenarkannya ;
Menimbang bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-saksi, Ahli, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan satu dengan lainnya, Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa atas Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kementerian Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Nomor DIPA-033.03.1.498599/2014 tanggal 5 Desember 2013.
Bahwa Metoda yang digunakan dalam proses pelelangan ini adalah metode pelelangan umum pasca kualifikasi, namun proses pelelangan dinyatakan gagal karena hanya 1 (satu) perusahaan saja yang mendaftar yaitu PT. Arah Pemalang.
Bahwa pada tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014 Panitia POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2014 melakukan pelelangan kedua dengan sistem gugur pasca kualifikasi 1 (satu) sampul. Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau melalui Surat Penunjukan Barang dan Jasa
Nomor :KU.03.01/PKH-Rc.9/6/2014/SPPJ/PK.1 tanggal 11 Juni 2014 menetapkan bahwa PT. Arah Pemalang ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi YUSIRWAN Direktur PT. Ashfry Putralora yang pada awalnya hendak mengambil pekerjaan Kebun Raya Batam, namun karena perusahaannya tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek kebun raya tersebut, selanjutnya Saksi YUSIRWAN meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang dan saksi YUSIRWAN meminta Saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana dilapangan.
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 diangkat sebagai Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dan sebagai Pejabat pembuat komitmen.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 sebagai Kepala Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan melaksanakan penatausahaan, pengamanan administrasi dan fisik barang milik negara, mengurus sertifikasi tanah serta bertanggungjawab kepada Pelaksana Program.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 selaku Pejabat Pembuat Komitmen terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontrak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut serta bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan Saksi M. ZAINI YAHYA dan saat itu terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | Pekerjaann Persiapan | 208.780.036,12 |
| Sub Jumlah A | 208.780.036,12 | |
| B | Pekerjaan Bangunan Gudung | |
| B.1 | Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 834.439.239,57 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.978.464.779,45 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 556.027.948,04 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.368.931.967,06 | |
| B.2 | Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 1.043.426.639,36 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.854.406.012,54 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 154.427.463,37 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.052.260.115,27 | |
| C | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |
| I | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 187.524.458,52 |
| II | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 249.865.878,00 |
| Sub Jumlah C | 437.390.336,52 | |
| D | Pekerjaan Infrastruktur | |
| I | Jalan Utama | 1.861.241.248,05 |
| II | Pedestrian Dan Tpt Area Parkir | 161.109.946,67 |
| III | Pedestrian Flower Bed | 1.336.540.149,80 |
| IV | Pek. Saluran | 3.064.567.957,82 |
| V | Pek. Pengelolaan Sampah | 27.590.428,78 |
| Sub Jumlah D | 6.451.049.731,12 | |
| E | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal (Me) | |
| E.1 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Site Area | |
| I | Pekerjaan Elektrikal Site Plan | 921.779.500,00 |
| II | Pekerjaan Plambing Area Site | 975.672.600,00 |
| III | Pekerjaan Pompa Area Site | 71.541.000,00 |
| Sub Jumlah E.1 | 1.968.993.100,00 | |
| E.2 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Kantor Pengelola | |
| I | Pekerjaan Electrical | 160.793.300,00 |
| II | Pekerjaan Tata Suara | 40.160.350,00 |
| III | Pekerjaan Tata Udara | 221.147.,500,00 |
| IV | Pekerjaan Plumbing | 80.156.890,00 |
| Sub Jumlah E.2 | 502.258.040,00 | |
| E.3 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrika Rumah Kaca | 11.441.600,00 |
| Sub Jumlah E.3 | 11.441.600,00 | |
| F | Pekerjaan Pertamanan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 97.300.000,00 |
| II | Pekerjaan Penanaman | 1.668.379.730,38 |
| III | Pekerjaan Pemeliharaan (Selama 3 Bulan) | 118.564.863,74 |
| IV | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.455.053.396,40 |
| V | Pekerjaan Paranet | 511.302.605,88 |
| Sub Jumlah F | 3.850.600.596,40 | |
| Jumlah | 19.851.705.522,48 | |
| Dibulatkan | 19.851.706.000,00 | |
| PPN (10%) | 1.985.170.600,00 | |
| JUMLAH + PPN 10% | 21.836.876.600,00 | |
| Dibulatkan | 21.836.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah | ||
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 ada 3 (tiga) kali Addendum yaitu sebagai berikut;
Addendum I Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK-1 tanggal 30 September 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum II Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK-1 tanggal 11 November 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum III Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berakhir 31 Desember 2014.
Bahwa setelah Saksi M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut Saksi M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut:
1. Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
2. Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
3. Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
4. Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3 cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5 cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk 10x20x40
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
5. Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Kemudian Saksi M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan Saksi ARSAT sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga KSO (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Struktur Bangunan Rumah Kaca | 179.635.595,24 |
| 2. | Pedestrian Dan Ptp Area Parkir | 23.099.705,88 |
| 3. | Pekerjaan Paranet Cut & Fill | 179.635.595,24 |
| 4. | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 408.559.485,78 |
| 5. | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 39.947.000,00 |
| 6. | Pekerjaan Infrastruktur (Jalan Utama) | 1.482.011.782,75 |
| 7. | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.205.147.365,74 |
| 8. | Pekerjaan Item Baru (Buis Beton Dan Bak Kontrol) | 367.421.083,64 |
| Pekerjaan Tambahan KSO (Amd-1) | 3.885.457.615,25 | |
| 7.090.797.692,32 | ||
| Total KSO (Pembulatan) | 7.090.700.000,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam ada item-item pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan oleh Saksi ARSAT diantaranya :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan saksi M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan saksi M. ZAINI YAHYA. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, saksi M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya dan item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Nilai Kontrak (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 259.257.579,00 |
| 2. | Pekerjaan Struktur Gerbang Gapura | 333.955.684,88 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola | 2.003.941.843,37 |
| 4. | Pekerjaan Arsitektur Gedung Gapura | 855.293.328,29 |
| 5. | Pekerjaan Arsitektur Kantor Pengelola | 1.902.864.644,33 |
| 6. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Site Area | 1.339.536.837,50 |
| 7. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Kantor Pengelola | 691.637.187,03 |
| 8. | Pekerjaan Menara Tangki Air | 75.414.514,56 |
| Nilai Konstruksi | 7.461.901.618,96 | |
| Ppn 10% | 746.190.161.90 | |
| Total Harga | 8.208.091.780,85 |
Bahwa selama proses pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI hanya bertemu dan berkomunikasi dengan saksi M. ZAINI YAHYA dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang didalam laporan kemajuan pekerjaan tertera selaku Project Manager dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi M. ZAINI YAHYA untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu saksi M. ZAINI YAHYA menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa untuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, saksi M. ZAINI YAHYA mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK antara lain:
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari PT. ARAH PEMALANG ditandatangani tertera atas nama SAMSER EFFENDI GULTOM.
Bukti / Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah saksi M. ZAINI YAHYA.
Bahwa setelah menerima laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dari saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana dilapangan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak melakukan pengecekan antara progress yang ada dilaporan dengan dilapangan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI juga tidak pernah bertemu dengan Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang namanya tertera selaku project manager PT. ARAH PEMALANG untuk membahas masalah perkembangan kemajuan Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam tersebut
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 yang ditujukan kepada PT. ARAH PEMALANG dengan menyatakan bahwa :
Pekerjaan dihentikan pada progress 93,94% dari nilai kontrak atau senilai Rp.20.512.738.400,- (dua puluh milyar lima ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Selisih kelebihan pembayaran sebesar 6,06% (Rp.1.323.261.600,-) akan dikembalikan ke negara melalui pencairan garansi bank oleh KPPN V, jakarta, dimana besaran garansi bank PT. Arah pemalang adalah sebesar 10% dari nilai kontrak.
Kontraktor pelaksana (PT. Arah Pemalang) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan material yang sudah tersedia di lapangan (material on site) sejak berakhirnya masa pelaksanaan hingga maksimal 50 hari kalender (1 januari 2015 s.d 19 februari 2015) dengan denda 1/1.000 dari nilai kontrak sejumlah hari keterlambatan.
Berdasarkan kontrak yang berlaku, kontraktor pelaksana harus segera menyerahkan jaminan pemeliharaan yang besarnya diatur dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname lapangan yang ditandatangani oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Nomor: PL.03.02/PKH-OP/I/ 2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48% (sembilan puluh satu koma empat delapan persen).
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 saksi M. ZAINI YAHYA tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Pembangunan Kebun Raya Batam sehingga sesuai dengan volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan
tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lampiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Bahwa kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Penyimpangan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana korupsi, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti dan memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan terdakwa bersalah tidaknya dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif-Subsidiaritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih mempertimbangkan dakwaan alternatif kesatu, primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1. Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah siapa saja atau setiap orang selaku subjek hukum/pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan ketentuan Hukum Pidana Indonesia serta atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa secara yuridis pengertian “Setiap Orang” didalam unsur tindak pidana korupsi adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatanya, pengertian “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, meliputi perorangan maupun badan hukum dan/atau korporasi yang telah termaksud dalam subyek tindak pidana korupsi yang dapat di kenakan sanksi atau dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah mengajukan dipersidangan seorang yang bernama Ir. One Indirasari Hardi selaku terdakwa dan setelah diperiksa tentang identitas terdakwa tersebut ternyata telah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana dalam persidangan diketahui terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya serta apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan serta perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam arti tidak ada ditemukan alasan pembenar dan pemaaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban terdakwa, maka dengan sendirinya unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi oleh terdakwa tersebut;
Ad.2 Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum”, dalam rumusan delik ini berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Oleh karena itu perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan/atau rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum. Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiil ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum”.
Bahwa Wirjono Podjodikoro, memberikan pengertian ”perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan di lapangan kesusilaan, keagamaan, sopan santun. Sifat dari perbuatan melawan hukum itu membawa akibat kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat, baik itu menyangkut peraturan-peraturan tertulis, khususnya peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat.”
Menimbang, bahwa walaupun sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003 / P.UU.IV / 2006 tertanggal 25 Juli 2006, tetapi masih berlaku hanya sifat melawan hukum dalam arti formil, akan tetapi pada hakikatnya sifat melawan hukum secara materiil sudah melekat pada sifat melawan hukum formil sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak terpuji. Demikian pula revisi ataupun perubahan terhadap bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sampai saat ini belum ada, sehingga pengertian melawan hukum yang terkandung dalam aturan tersebut dapat dijadikan rujukan ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah Terdakwa dalam perkara aquo telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN tahun anggaran 2014, Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 17 April 2014 s/d 27 April 2014 Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum mengadakan proses pelelangan pengadaan barang dan jasa atas Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 24.000.000.000,- (dua puluh empat milyar rupiah), yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berdasarkan DIPA Kementerian Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Nomor DIPA-033.03.1.498599/2014 tanggal 5 Desember 2013.
Bahwa Metoda yang digunakan dalam proses pelelangan ini adalah metode pelelangan umum pasca kualifikasi, namun proses pelelangan dinyatakan gagal karena hanya 1 (satu) perusahaan saja yang mendaftar yaitu PT. Arah Pemalang.
Bahwa pada tanggal 05 Mei 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014 Panitia POKJA SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum tahun Anggaran 2014 melakukan pelelangan kedua dengan sistem gugur pasca kualifikasi 1 (satu) sampul. Berdasarkan hasil evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evaluasi harga, evaluasi kualifikasi maka Pokja SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau melalui Surat Penunjukan Barang dan Jasa Nomor :KU.03.01/PKH-Rc.9/6/2014/SPPJ/PK.1 tanggal 11 Juni 2014 menetapkan bahwa PT. Arah Pemalang ditunjuk sebagai calon pemenang pelelangan umum untuk pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa saksi YUSIRWAN Direktur PT. Ashfry Putralora yang pada awalnya hendak mengambil pekerjaan Kebun Raya Batam, namun karena perusahaannya tidak memilki kualifikasi untuk mengerjakan proyek kebun raya tersebut, selanjutnya Saksi YUSIRWAN meminjam perusahaan PT. Arah Pemalang dengan memberikan fee sebesar 2% atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. Arah Pemalang dan saksi YUSIRWAN meminta Saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana dilapangan.
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 diangkat sebagai Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dan sebagai Pejabat pembuat komitmen.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 sebagai Kepala Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan melaksanakan penatausahaan, pengamanan administrasi dan fisik barang milik negara, mengurus sertifikasi tanah serta bertanggungjawab kepada Pelaksana Program.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 selaku Pejabat Pembuat Komitmen terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontrak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut serta bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan Saksi M. ZAINI YAHYA dan saat itu terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | Pekerjaann Persiapan | 208.780.036,12 |
| Sub Jumlah A | 208.780.036,12 | |
| B | Pekerjaan Bangunan Gudung | |
| B.1 | Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 834.439.239,57 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.978.464.779,45 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 556.027.948,04 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.368.931.967,06 | |
| B.2 | Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 1.043.426.639,36 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.854.406.012,54 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 154.427.463,37 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.052.260.115,27 | |
| C | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |
| I | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 187.524.458,52 |
| II | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 249.865.878,00 |
| Sub Jumlah C | 437.390.336,52 | |
| D | Pekerjaan Infrastruktur | |
| I | Jalan Utama | 1.861.241.248,05 |
| II | Pedestrian Dan Tpt Area Parkir | 161.109.946,67 |
| III | Pedestrian Flower Bed | 1.336.540.149,80 |
| IV | Pek. Saluran | 3.064.567.957,82 |
| V | Pek. Pengelolaan Sampah | 27.590.428,78 |
| Sub Jumlah D | 6.451.049.731,12 | |
| E | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal (Me) | |
| E.1 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Site Area | |
| I | Pekerjaan Elektrikal Site Plan | 921.779.500,00 |
| II | Pekerjaan Plambing Area Site | 975.672.600,00 |
| III | Pekerjaan Pompa Area Site | 71.541.000,00 |
| Sub Jumlah E.1 | 1.968.993.100,00 | |
| E.2 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Kantor Pengelola | |
| I | Pekerjaan Electrical | 160.793.300,00 |
| II | Pekerjaan Tata Suara | 40.160.350,00 |
| III | Pekerjaan Tata Udara | 221.147.,500,00 |
| IV | Pekerjaan Plumbing | 80.156.890,00 |
| Sub Jumlah E.2 | 502.258.040,00 | |
| E.3 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrika Rumah Kaca | 11.441.600,00 |
| Sub Jumlah E.3 | 11.441.600,00 | |
| F | Pekerjaan Pertamanan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 97.300.000,00 |
| II | Pekerjaan Penanaman | 1.668.379.730,38 |
| III | Pekerjaan Pemeliharaan (Selama 3 Bulan) | 118.564.863,74 |
| IV | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.455.053.396,40 |
| V | Pekerjaan Paranet | 511.302.605,88 |
| Sub Jumlah F | 3.850.600.596,40 | |
| Jumlah | 19.851.705.522,48 | |
| Dibulatkan | 19.851.706.000,00 | |
| PPN (10%) | 1.985.170.600,00 | |
| JUMLAH + PPN 10% | 21.836.876.600,00 | |
| Dibulatkan | 21.836.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah | ||
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 ada 3 (tiga) kali Addendum yaitu sebagai berikut;
Addendum I Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK-1 tanggal 30 September 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum II Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK-1 tanggal 11 November 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum III Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berakhir 31 Desember 2014.
Bahwa setelah Saksi M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut Saksi M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014 yaitu sebagai berikut:
Pekerjaan Area Parkir Mobil 1
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
2. Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
3. Jalan Utama
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
4. Pekerjaan Perkerasan Pedestrian (Paving Block Segi Empat)
Pekerjaan Sub grade t = 3 cm
Pekerjaan urugan pasir, t = 5 cm
Pas. Paving block Segi Empat uk. 21x10.5x8cm type straight warna abu-abu
Pas. Kanstein uk 10x20x40
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
5. Pekerjaan perkerasan jalur sepeda (Rabat Beton Fins. Batu Sikat)
Pekerjaan galian
Pekerjaan timbunan
Pekerjaan Sub grade
Sub base tebal = 15 cm (Bouksit)
Pas. Kanstein uk 20x30x30x60 (L)
Pekerjaan Pengecatan Kanstein
Kemudian Saksi M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- dengan rincian pekerjaan yang dilaksanakan Saksi ARSAT sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Jumlah Harga KSO (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Struktur Bangunan Rumah Kaca | 179.635.595,24 |
| 2. | Pedestrian Dan Ptp Area Parkir | 23.099.705,88 |
| 3. | Pekerjaan Paranet Cut & Fill | 179.635.595,24 |
| 4. | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 408.559.485,78 |
| 5. | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 39.947.000,00 |
| 6. | Pekerjaan Infrastruktur (Jalan Utama) | 1.482.011.782,75 |
| 7. | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.205.147.365,74 |
| 8. | Pekerjaan Item Baru (Buis Beton Dan Bak Kontrol) | 367.421.083,64 |
| Pekerjaan Tambahan KSO (Amd-1) | 3.885.457.615,25 | |
| 7.090.797.692,32 | ||
| Total KSO (Pembulatan) | 7.090.700.000,00 |
Bahwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam ada item-item pekerjaan dalam kontrak yang tidak dilaksanakan oleh Saksi ARSAT diantaranya :
Pekerjaan Penanaman
Pekerjaan Pedestrian Flower Bed
Pekerjaan Area Parkir Mobil 3 (Kantor Pengelola)
Pekerjaan Base coarse
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan saksi M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan saksi M. ZAINI YAHYA. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah)
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, saksi M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya dan item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Nilai Kontrak (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 259.257.579,00 |
| 2. | Pekerjaan Struktur Gerbang Gapura | 333.955.684,88 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola | 2.003.941.843,37 |
| 4. | Pekerjaan Arsitektur Gedung Gapura | 855.293.328,29 |
| 5. | Pekerjaan Arsitektur Kantor Pengelola | 1.902.864.644,33 |
| 6. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Site Area | 1.339.536.837,50 |
| 7. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Kantor Pengelola | 691.637.187,03 |
| 8. | Pekerjaan Menara Tangki Air | 75.414.514,56 |
| Nilai Konstruksi | 7.461.901.618,96 | |
| Ppn 10% | 746.190.161.90 | |
| Total Harga | 8.208.091.780,85 |
Bahwa selama proses pelaksanaan pembangunan kebun raya batam terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI beberapa kali datang ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak mengetahui bahwa yang melaksanakan sebagaian besar pekerjaan utama dari Pembangunan Kebun Raya Batam adalah saksi ARSAT dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak mengetahui bahwa saksi ARSAT bukanlah pihak yang dilibatkan dalam kontrak/perjanjian sebagai subkontraktor dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa selama proses pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI hanya bertemu dan berkomunikasi dengan saksi M. ZAINI YAHYA dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang didalam laporan kemajuan pekerjaan tertera selaku Project Manager dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 dengan perincian sebagai berikut :
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Bahwa setelah saksi YUSIRWAN menerima uang pencairan untuk Pembangunan Kebun Raya Batam kemudian saksi YUSIRWAN memberikan fee sebesar 2% dari nilai kontrak atau sebesar Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah) kepada saksi M. ZAINI YAHYA untuk diserahkan kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM lalu saksi M. ZAINI YAHYA menyerahkan fee tersebut kepada Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM melalui rekening PT. ARAH PEMALANG di Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0. yaitu pada tanggal 12 Agustus 2014 sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan pada tanggal 12 Desember 2014 sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah)
Bahwa untuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, saksi M. ZAINI YAHYA mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK antara lain:
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari PT. ARAH PEMALANG ditandatangani tertera atas nama SAMSER EFFENDI GULTOM.
Bukti / Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah saksi M. ZAINI YAHYA.
Bahwa setelah menerima laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dari saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana dilapangan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak melakukan pengecekan antara progress yang ada dilaporan dengan dilapangan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI juga tidak pernah bertemu dengan Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang namanya tertera selaku project manager PT. ARAH PEMALANG untuk membahas masalah perkembangan kemajuan Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam tersebut
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 yang ditujukan kepada PT. ARAH PEMALANG dengan menyatakan bahwa :
Pekerjaan dihentikan pada progress 93,94% dari nilai kontrak atau senilai Rp.20.512.738.400,- (dua puluh milyar lima ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
Selisih kelebihan pembayaran sebesar 6,06% (Rp.1.323.261.600,-) akan dikembalikan ke negara melalui pencairan garansi bank oleh KPPN V, jakarta, dimana besaran garansi bank PT. Arah pemalang adalah sebesar 10% dari nilai kontrak.
Kontraktor pelaksana (PT. Arah Pemalang) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan material yang sudah tersedia di lapangan (material on site) sejak berakhirnya masa pelaksanaan hingga maksimal 50 hari kalender (1 januari 2015 s.d 19 februari 2015) dengan denda 1/1.000 dari nilai kontrak sejumlah hari keterlambatan.
Berdasarkan kontrak yang berlaku, kontraktor pelaksana harus segera menyerahkan jaminan pemeliharaan yang besarnya diatur dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname lapangan yang ditandatangani oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Nomor: PL.03.02/PKH-OP/I/ 2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48% (sembilan puluh satu koma empat delapan persen).
Bahwa sampai dengan tanggal 19 Februari 2015 saksi M. ZAINI YAHYA tidak juga dapat menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai yang ditentukan dalam kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Pembangunan Kebun Raya Batam sehingga sesuai dengan volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Final Hasil Pemeriksaan Dokumen Dan Lapangan Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam APBN TA 2014 yang dibuat oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Kepulauan Riau tanggal 4 Juni 2015 disimpulkan sebagai berikut :
Pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan volume sebagaimana addendum pekerjaan, hal ini dapat dilihat bahwa sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 sesuai dengan lapiran berita acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan (PPHP) No:PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.1 tanggal 14 Januari 2015 didapat hasil opname pekerjaan sejumlah 91,48%, dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II, bahkan sampai dengan pemeriksaan progress baru mencapai 72,42% dibanding 100% sebagaimana nilai addendum ke II.
Terdapat pekerjaan utama yang disubkontrakkan pada penyedia jasa spesialis, untuk kontrak kebun raya batam pekerjaan spesialis adalah pekerjaan pengaspalan yang pada tahap pelaksanaannya item pekerjaan pengaspalan tidak dikerjakan.
Dari hasil pemeriksaan didapat nilai CBR lapangan yang beragam, ditemukan nilai CBR diatas rencana mutu juga ditemukan nilai CBR dibawah rencana mutu.
Terdapat selisih perhitungan harga akibat perbedaan volume pelaksanaan dibandingkan volume yang disetujui PPHP serta akibat pekerjaan disubkontrakkan sebesar Rp. 4.940.412.378,09
Terdapat selisih perhitungan akibat ketebalan subbase coarse yang tidak memenuhi persyaratan sebesar Rp. 217.932.910,22
Bahwa kerugian keuangan Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80 (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen) atau setidak-tidaknya sejumlah itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Penyimpangan Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun Anggaran 2014 Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas tidak terungkap adanya fakta-fakta bahwa terdakwa memiliki niat atau maksud atau kehendak untuk memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum, dengan demikian maka tidak ternyata terdakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya dirinya atau orang lain atau korporasi;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur secara melawan hukum memperkaya dirinya sendiri atau orang lain atau korporasi tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa , maka unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan kesatu primair tidak terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan kesatu primair maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu primair;
Menimbang, bahwa dakwaan kesatu primair tersebut tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan selanjutnya di dalam dakwaan kesatu subsidiair, dimana Terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang”
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi;
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan atau Kedudukan;
Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan Itu ;
Ad. 1. ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya dalam dakwaan kesatu Primair dan telah dinyatakan telah terpenuhi dan sah menurut hukum, maka Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkannya dan mengambil alih pertimbangan tersebut untuk pembuktian dakwaan subsidiair;
Ad. 2 Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;
Ad. 3 Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka terhadap unsur ke-2 dan unsur ke-3 tersebut diatas akan diurai secara sekaligus;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua dan unsur ketiga yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa didalam kamus bahasa Indonesia revisi ketiga Departemen Pendidikan Nasional yang diterbitkan oleh Penerbit Balai Pustaka Jakarta disebut bahwa pengertian dari :
Menyalahgunakan, adalah melakukan sesuatu tidak sebagaimana mestinya, menyelewengkan (hal.983);
Kewenangan, adalah sebagai hak dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu (hal.1272);
Kesempatan, adalah waktu, kekuasaan peluang untuk (hal.1030);
Sarana, adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, alat media (hal.999);
Jabatan, adalah pekerjaan (tugas) dalam pemerintahan atau organisasi, fungsi dinas jabatan (hal.448);
Kedudukan, adalah tempat pegawai/pengurus/perkumpulan sebagiannya tinggal untuk melakukan pekerjaan atau jabatan (hal.278);
Menguntungkan, adalah memberi (mendatangkan) laba, menjadikan beruntung, memberi keuntungan (hal.1249);
Sedangkan Noyon dan Lange Mayer berpendapat bahwa keuntungan tersebut merupakan keuntungan yang sepatutnya terbatas dibidang ekonomi (Drs. PAF. Lumintang, SH) dalam bukunya Delik-delik Khusus kejahatan-kejahatan terhadap harta kekayaan (hal.145);
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hokum maupun bukan badan hokum ( Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur tindak pidana ke-dua : “Dengan Tujuan”, adalah bahwa perbuatan tersebut disadari serta menjadi kehendak dan/atau tujuan yang hendak dicapai oleh terdakwa, yang dalam hal ini untuk “Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”, sedangkan yang dimaksud “Menguntungkan” disini adalah suatu keadaan yang diperoleh akibat dari perbuatan terdakwa, dengan keadaan mana terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sesuatu, baik berupa materi yaitu bersifat kebendaan, uang dan lain sebagainya ataupun berupa immateri yaitu suatu keadaan tertentu yang sifatnya istimewa;
Menimbang, bahwa rumusan unsur ini dikenal juga sebagai unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet . Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.
Menimbang, bahwa, “sengaja” berarti juga adanya 'kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu'. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa Ir. One Indirasari Hardi itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian 'menghendaki dan mengetahui' atau biasa disebut dengan 'willens en wetens' ,dimana terdakwa melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah 'menghendaki apa yang ia perbuat' dan memenuhi unsur wettens atau haruslah 'mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat;
Menimbang, bahwa, apabila dikaitkan dengan 'teori kehendak' yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan 'sengaja' adalah 'kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu' atau 'akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu'.
Menimbang, bahwa jika unsur 'kehendak' atau 'menghendaki dan mengetahui' dalam kaitannya dengan unsur 'kesengajaan' tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian 'adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku' seringkali hanya dikaitkan dengan 'keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum' yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang, bahwa dari pengertian-pengertian tersebut dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan unsur kedua yang bersifat alternatif ini, adalah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan cara yang salah dan bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi, dalam perkara ini benar telah mempunyai jabatan atau kedudukan sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil di KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM yang memiliki kedudukan atau jabatan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 diangkat sebagai Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tanggal 07 Maret 2013 sebagai Kepala Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan melaksanakan penatausahaan, pengamanan administrasi dan fisik barang milik negara, mengurus sertifikasi tanah serta bertanggungjawab kepada Pelaksana Program.
Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tanggal 07 Maret 2013 selaku Pejabat Pembuat Komitmen terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontrak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut serta bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi yang telah mempunyai kedudukan atau jabatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang ada padanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah tersebut?
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta-fakta
Bahwa pada tanggal 23 Juni 2014 dilakukan penandatangan kontrak nomor: HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 antara terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK SNVT Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau dengan SAMSER AFFANDI GULTOM selaku Direktur PT. ARAH PEMALANG dengan nilai kontrak Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), Namun pada saat penandatanganan kontrak tersebut kedua belah pihak tidak saling berhadapan dan bukan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM yang bertandatangan melainkan Saksi M. ZAINI YAHYA dan saat itu terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak bertemu dengan Saksi SAMSER AFFANDI GULTOM.
Bahwa ruang lingkup Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | JUMLAH HARGA (Rp) |
| A | Pekerjaann Persiapan | 208.780.036,12 |
| Sub Jumlah A | 208.780.036,12 | |
| B | Pekerjaan Bangunan Gudung | |
| B.1 | Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 834.439.239,57 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.978.464.779,45 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 556.027.948,04 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.368.931.967,06 | |
| B.2 | Pekerjaan Arsitektur Bangunan Gedung | |
| I | Pekerjaan Gerbang/Gapura | 1.043.426.639,36 |
| II | Pekerjaan Kantor Pengelola | 1.854.406.012,54 |
| III | Pekerjaan Rumah Kaca | 154.427.463,37 |
| Sub Jumlah B.1 | 3.052.260.115,27 | |
| C | Pekerjaan Bangunan Non Gedung | |
| I | Pekerjaan Area Parkir Mobil 1 | 187.524.458,52 |
| II | Pekerjaan Area Mobil Parkir 3 (Kantor Pengelola) | 249.865.878,00 |
| Sub Jumlah C | 437.390.336,52 | |
| D | Pekerjaan Infrastruktur | |
| I | Jalan Utama | 1.861.241.248,05 |
| II | Pedestrian Dan Tpt Area Parkir | 161.109.946,67 |
| III | Pedestrian Flower Bed | 1.336.540.149,80 |
| IV | Pek. Saluran | 3.064.567.957,82 |
| V | Pek. Pengelolaan Sampah | 27.590.428,78 |
| Sub Jumlah D | 6.451.049.731,12 | |
| E | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal (Me) | |
| E.1 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Site Area | |
| I | Pekerjaan Elektrikal Site Plan | 921.779.500,00 |
| II | Pekerjaan Plambing Area Site | 975.672.600,00 |
| III | Pekerjaan Pompa Area Site | 71.541.000,00 |
| Sub Jumlah E.1 | 1.968.993.100,00 | |
| E.2 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal Kantor Pengelola | |
| I | Pekerjaan Electrical | 160.793.300,00 |
| II | Pekerjaan Tata Suara | 40.160.350,00 |
| III | Pekerjaan Tata Udara | 221.147.,500,00 |
| IV | Pekerjaan Plumbing | 80.156.890,00 |
| Sub Jumlah E.2 | 502.258.040,00 | |
| E.3 | Pekerjaan Mekanikal & Elektrika Rumah Kaca | 11.441.600,00 |
| Sub Jumlah E.3 | 11.441.600,00 | |
| F | Pekerjaan Pertamanan | |
| I | Pekerjaan Persiapan | 97.300.000,00 |
| II | Pekerjaan Penanaman | 1.668.379.730,38 |
| III | Pekerjaan Pemeliharaan (Selama 3 Bulan) | 118.564.863,74 |
| IV | Pekerjaan Jalan Koleksi | 1.455.053.396,40 |
| V | Pekerjaan Paranet | 511.302.605,88 |
| Sub Jumlah F | 3.850.600.596,40 | |
| Jumlah | 19.851.705.522,48 | |
| Dibulatkan | 19.851.706.000,00 | |
| PPN (10%) | 1.985.170.600,00 | |
| JUMLAH + PPN 10% | 21.836.876.600,00 | |
| Dibulatkan | 21.836.000.000,00 | |
| Terbilang: Dua Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Rupiah | ||
Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 ada 3 (tiga) kali Addendum yaitu sebagai berikut;
Addendum I Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/IX/2014/SP-ADD.01/PK-1 tanggal 30 September 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum II Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XI/2014/SP-ADD.02/PK-1 tanggal 11 November 2014 tentang pekerjaan tambah kurang tanpa perubahan nilai kontrak termasuk PPN yaitu sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) ;
Addendum III Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014 tentang Penambahan waktu pekerjaan selama 12 hari kalender sehingga waktu pelaksanaan berakhir 31 Desember 2014.
Menimbang bahwa setelah Saksi M. ZAINI YAHYA ditunjuk oleh saksi YUSIRWAN untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Kebun Raya Batam tersebut Saksi M. ZAINI YAHYA mengalihkan sebagian besar dari pekerjaan yang tercantum dalam kontrak kepada pihak lain yaitu saksi ARSAT dengan menggunakan perjanjian KSO (Kerjasama Operasi) tanggal 4 Agustus 2014 dengan nilai sebesar Rp. 5.005.582.000,00 ( Lima Milyar Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu) dimana kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) dalam pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dengan item-item pekerjaan sesuai dengan Surat Perintah Kerja Sementara tanggal 21 Agustus 2014;
Kemudian Saksi M. ZAINI YAHYA melakukan Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 atas pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di Kawasan Strategi Nasional (KSN) Tahun Anggaran 2014 tanggal 15 Desember 2014 dengan nilai sebesar Rp. 7.090.700.000,- ;
Bahwa sampai dengan 31 Desember 2014 progress pekerjaan yang telah dilaksanakan saksi ARSAT adalah sebesar 86,26% (delapan puluh enam koma dua enam persen) sesuai dengan rekapitulasi pekerjaan pembangunan kebun raya batam yang ditandatangani saksi ARSAT dan saksi M. ZAINI YAHYA yang mengacu pada Revisi Surat Perjanjian Kerjasama Operasi (KSO) Ke-2 antara Saksi ARSAT dengan saksi M. ZAINI YAHYA. Sehingga tagihan yang seharusnya dibayarkan kepada saksi ARSAT untuk pekerjaannya adalah sebesar Rp. 6.738.820.200,- (enam milyar tujuh ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh ribu dua ratus rupiah) ;
Bahwa untuk melaksanakan pembangunan gedung pengelola dan gapura yang tidak dikerjakan Saksi ARSAT, saksi M. ZAINI YAHYA menunjuk saksi FITRIYANTO sebagai pelaksana lapangan untuk mengerjakannya:
dan item-item pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut :
Bahwa selama proses pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI hanya bertemu dan berkomunikasi dengan saksi M. ZAINI YAHYA dan tidak pernah bertemu maupun berkomunikasi dengan saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang didalam laporan kemajuan pekerjaan tertera selaku Project Manager dari PT. ARAH PEMALANG.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Kebun Raya Batam, rekening PT. ARAH PEMALANG yang dipergunakan adalah rekening Bank BNI cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 yang dibuka oleh saksi YUSIRWAN bersama-sama dengan Saksi SAMSER EFFENDI GULTOM walaupun pada kenyataannya rekening PT. ARAH PEMALANG milik saksi SAMSER EFFENDI GULTOM adalah rekening Bank BTN Nomor 00241.01.30.000270.0.
Bahwa dalam pelaksanaan Pembangunan Kebun Raya Batam tersebut anggaran senilai Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) termasuk PPn telah diterima saksi YUSIRWAN melalui rekening Bank BNI Cabang Tanjung Priok Nomor 337910519 dengan perincian sebagai berikut :
| No. | Jenis Pekerjaan | Nilai Kontrak (Rp) |
| 1. | Pekerjaan Persiapan | 259.257.579,00 |
| 2. | Pekerjaan Struktur Gerbang Gapura | 333.955.684,88 |
| 3. | Pekerjaan Struktur Kantor Pengelola | 2.003.941.843,37 |
| 4. | Pekerjaan Arsitektur Gedung Gapura | 855.293.328,29 |
| 5. | Pekerjaan Arsitektur Kantor Pengelola | 1.902.864.644,33 |
| 6. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Site Area | 1.339.536.837,50 |
| 7. | Pekerjaan Mekanikal Dan Elektrikal Kantor Pengelola | 691.637.187,03 |
| 8. | Pekerjaan Menara Tangki Air | 75.414.514,56 |
| Nilai Konstruksi | 7.461.901.618,96 | |
| Ppn 10% | 746.190.161.90 | |
| Total Harga | 8.208.091.780,85 |
Uang Muka, tgl. 21 Juli 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00152/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Termin I, tgl. 20 Oktober 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00414/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 2.620.320.000,-
PPn 10% = Rp. 238.210.909,-
PPh = Rp. 71.463.273,-
Nilai Bersih = Rp. 2.310.645.818,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 18,24% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0012/GBM.02/X/BAKP/KRB/2014, tgl. 09 Oktober 2014.
Termin II tgl. 03 Nopember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00527/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 43,28% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopembe 2014.
Termin III tgl. 03 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :00555/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 66,956% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0015/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Termin IV tgl. 22 Desember 2014 berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01168/SNVTP2RKH/2014.
Nilai kotor = Rp. 4.367.200.000,-
PPn 10% = Rp. 397.018.182,-
PPh = Rp. 119.105.455,-
Nilai Bersih = Rp. 3.851.076.363,-
Dengan progress pekerjaan sebesar 90,035% berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0026/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014, tgl. 2 Nopember 2014.
Retensi 5%, tgl. 22 Desember 2014, berdasarkan Surat Perintah Membayar Nomor :01171/SNVTP2RKH/2014..
Nilai kotor = Rp. 1.746.880.000,-
PPn 10% = Rp. 158.807.273,-
PPh = Rp. 47.642.182,-
Nilai Bersih = Rp. 1.540.430.545,-
Bahwa untuk dapat mencairkan anggaran Pembangunan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam, saksi M. ZAINI YAHYA mengajukan dokumen-dokumen pencairan kepada terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK antara lain:
Surat Permohonan pembayaran prestasi pekerjaan dari PT. ARAH PEMALANG ditandatangani tertera atas nama SAMSER EFFENDI GULTOM.
Bukti / Kwitansi pembayaran.
Faktur Pajak.
Laporan harian, mingguan, bulanan.
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Berita Acara Pembayaran.
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah saksi M. ZAINI YAHYA.
Bahwa setelah menerima laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dari saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana di lapangan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak melakukan pengecekan antara progress yang ada di laporan dengan di lapangan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI juga tidak pernah bertemu dengan Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang namanya tertera selaku project manager PT. ARAH PEMALANG untuk membahas masalah perkembangan kemajuan Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam tersebut
Bahwa sampai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak yaitu tanggal 31 Desember 2014 sesuai dengan Addendum Kontrak ke-III (ketiga) Kontrak nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/XII/2014/SP-ADD.03/PK-1 tanggal 18 Desember 2014, ternyata Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam belum selesai 100% (seratus persen). Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor:0027/GBM.02/XII/BAKP/ KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014 progress pekerjaan baru mencapai sebesar 93,94% (sembilan puluh tiga koma sembilan empat persen).
Bahwa pada tanggal 06 Januari 2015 terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku PPK menerbitkan Surat Penghentian Pekerjaan Nomor:HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 yang ditujukan kepada PT. ARAH PEMALANG dengan menyatakan bahwa :
1. Pekerjaan dihentikan pada progress 93,94% dari nilai kontrak atau senilai Rp.20.512.738.400,- (dua puluh milyar lima ratus dua belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus rupiah).
2. Selisih kelebihan pembayaran sebesar 6,06% (Rp.1.323.261.600,-) akan dikembalikan ke negara melalui pencairan garansi bank oleh KPPN V, jakarta, dimana besaran garansi bank PT. Arah pemalang adalah sebesar 10% dari nilai kontrak.
3. Kontraktor pelaksana (PT. Arah Pemalang) diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan material yang sudah tersedia di lapangan (material on site) sejak berakhirnya masa pelaksanaan hingga maksimal 50 hari kalender (1 januari 2015 s.d 19 februari 2015) dengan denda 1/1.000 dari nilai kontrak sejumlah hari keterlambatan.
4. Berdasarkan kontrak yang berlaku, kontraktor pelaksana harus segera menyerahkan jaminan pemeliharaan yang besarnya diatur dalam kontrak.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Opname lapangan yang ditandatangani oleh Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Mewujudkan Kota Hijau di KSN Nomor: PL.03.02/PKH-OP/I/ 2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 dinyatakan progress pekerjaan sampai dengan tanggal 14 Januari 2015 adalah sebesar 91,48% (sembilan puluh satu koma empat delapan persen).
Bahwa progress kemajuan pekerjaan berupa laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya karena nama-nama yang tertera dalam laporan tersebut seperti Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN dan saksi JAJANG ROHELI tidak pernah menandatangani laporan tersebut dan tidak pernah terlibat dalam pelaksanaan Pekerjaan Kebun Raya Batam, karena yang membuat laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan tersebut adalah saksi M. ZAINI YAHYA.
Bahwa setelah menerima laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dari saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana di lapangan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak melakukan pengecekan antara progress yang ada di laporan dengan di lapangan dan terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI juga tidak pernah bertemu dengan Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang namanya tertera selaku project manager PT. ARAH PEMALANG untuk membahas masalah perkembangan kemajuan Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam tersebut
Bahwa terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai tugas dan kewenangan untuk melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan Kontrak Pembangunan Kebun Raya Batam sehingga sesuai dengan volume dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.
Menimbang, bahwa Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 sebagai Kepala Kepala Satuan Kerja / Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan melaksanakan penatausahaan, pengamanan administrasi dan fisik barang milik negara, mengurus sertifikasi tanah serta bertanggungjawab kepada Pelaksana Program.
Menimbang, bahwa Berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013 Tentang Pengangkatan Atasan/ Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 07 Maret 2013 selaku Pejabat Pembuat Komitmen terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI diberi tugas dan kewenangan untuk menandatangani kontrak/ Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang bertanggungjawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari kontrak/SPK tersebut serta bertanggungjawab kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu/ Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang.
Menimbang, Bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya, PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut:
a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa yang meliputi :
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/ Jasa;
menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kuitansi/Surat Perintah Kerja (SPK)/surat perjanjian2;
melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/ Jasa;
mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Menimbang, bahwa Kontrak Nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang pada Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN menyatakan Terdakwa Ir. One Indirasari Hardi bertindak untuk dan atas nama Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mempunyai Hak dan Kewajiban Yaitu :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia ;
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia ;
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada penyedia ; dan
Memberikan fasilitas-fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam Kegiatan Pembangunan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang pada Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN diberi tugas dan kewenangan da sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 114/KPTS/M/2013:
Menimbang, Bahwa tugas pokok Pejabat Pembuat Komitmen diatur dalam Pasal 11 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 beserta perubahannya:
Menimbang, bahwa Kontrak Nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014 antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembangunan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang, juga memuat hak dan kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan tugas, wewenang dan hak serta kewajiban seorang Pejabat Pembuat Komitmen, ditemukan fakta bahwa Terdakwa sebagai seorang Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan tugasnya dengan benar, hal ini nampak dari fakta-fakta sebagai berikut;
Pada saat penandatanganan Kontrak, Terdakwa tidak berhadapan langsung dengan pihak PT. Arah Pemalang sebagai pemenang lelang, Terdakwa membiarkan Saksi Zaini membawa berkas Kontrak untuk ditandatangani oleh Samser Affandi Gultom padahal senyatanya tandatangan Samser Affandi Gultom dipalsukan:
Terdakwa tidak memeriksa struktur organisasi PT. Arah Pemalang dan Terdakwa tidak mengecek siapa-siapa saja personil dari PT. Arah Pemalang;
Terdakwa tidak meneliti apakah benar PT. Arah Pemalang yang mengerjakan pekerjaan/kegiatan Kebun Raya Batam;
Pada saat Terdakwa memeriksa di lokasi pekerjaan atau di lapangan, Terdakwa tidak mengetahui bahwa ada pekerjaan yang dikerjakan oleh Sub Kontraktor Arsat;
Bahwa setelah Terdakwa menerima laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan dari saksi M. ZAINI YAHYA sebagai pelaksana di lapangan terdakwa tidak melakukan pengecekan antara progress yang ada di laporan dengan di lapangan dan terdakwa juga tidak pernah bertemu dengan Saksi Ir. OMAR SAMUEL ICHWAN yang namanya tertera selaku project manager PT. ARAH PEMALANG untuk membahas masalah perkembangan kemajuan Pekerjaan Proyek Kebun Raya Batam tersebut
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan tugas dan kewenangannya tersebut mengakibatkan Saksi Yusirwan dan Saksi Zaini mengerjakan pekerjaan yang bukan merupakan hak dan kewajiban saksi Yusirwan dan Saksi Zaini, sehingga Saksi Yusirwan dan saksi Zaini memperoleh keuntungan dari pekerjaan dimana seharusnya Saksi Yusirwan dan Saksi Zaini serta saksi Arsat tidak berhak atas keuntungan tersebut, sedangkan Saksi Samser Affandi Gultom memperoleh keuntungan padahal Saksi Samser Affandi Gultom samasekali tidak melaksanakan kewajiban yang seharusnya dipenuhinya sebagai pemenang lelang;
Menimbang, bahwa Saksi Yusirwan memperoleh keuntungan sebesar 10 % dari total nilai proyek sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah), sedangkan Saksi samser Affandi Gultom memperoleh keuntungan sebesar 2% dari nilai proyek yaitu Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah)
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyatakan bahwa Ia samasekali tidak mengetahui jika tandatangan Samser Affandi Gultom sebagai Direktur PT. Arah Pemalang dipalsukan, Terdakwa merasa dibohongi oleh Saksi-saksi Samser Affandi Gultom, Yusirwan dan Zaini, menurut Majelis hal tersebut tidak dapat diterima karena apabila Terdakwa sejak awal melakukan tugasnya dengan baik maka kebohongan tersebut akan lebih cepat diketahui;
Menimbang, bahwa dengan Terdakwa tidak melakukan tugas dan kewenangannya dengan baik maka sepatutnya terdakwa mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi negara karena kegiatan Kebun Raya Batam menggunakan uang negara dalam pembiayaannya;
. Menimbang bahwa dengan demikian maka unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalah gunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 4 Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara, adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ( Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal. 32 ) ;
Bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) kata “dapat”, sebelum frasa merugikan “merugikan perekonomian atau keuangan negara”, menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Sedangkan kata “ dapat ”, pada unsur ini haruslah diartikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tanpa dirinci dan menyebut bentuk dan jumlah kerugian negara tertentu sebagai mana halnya tindak pidana materiil (Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia hal. 45) ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara”, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa terungkap fakta-fakta di persidangan sebagai berikut:
Bahwa nilai kontrak pembangunan Kebun Raya Batam sebesar Rp. 21.836.000.000,- (dua puluh satu milyar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah)
Progress Pekerjaan pertanggal 31 Desember 2014 sebesar 93,94%
Berdasarkan Berita Acara Opname Lapangan Nomor : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.1/BAOP.01 tanggal 14 Januari 2015 Progres Pekerjaan pada sebesar 91,48%
Berdasarkah Ahli Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, Progress Pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan pada tanggal 4 April 2015 adalah 72,42%.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-4513/PW28/5/2015 tanggal 14 Juli 2015 adalah sebesar Rp. 6.947.068.602,80 ( enam milyar Sembilan ratus empat puluh juta enam puluh delapan ribu enam ratus dua rupiah delapan puluh sen)
Bahwa perhitungan kerugian Negara sebesar Rp.6.947.068.602,80- (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Enam Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Enam Ratus Dua Rupiah Delapan Puluh Sen) tersebut belum dikurangkan dengan PPh sejumlah Rp 595.527.275,- (enam tahap pencairan), garansi bank yang dicairkan dan telah disetorkan ke kas Negara sebesar Rp.1.323.261.600 Sehingga dengan demikian akibat dari perbuatan terdakwa Ir. One Indirasari Hardi telah menguntungkan saksi Yusirwan sebesar Rp.5.028.279.727,80 (lima milyar dua puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh delapan puluh sen rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 5. Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Melakukan Perbuatan;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP adalah mengatur tentang turut serta (Deelneming), yaitu turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam kategori Turut Serta (Deelneming) ini, ialah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad untuk adanya suatu perbuatan turut melakukan haruslah dipenuhi syarat - syarat, yaitu :
adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka ;
diantara para pelaku harus bersama- sama melaksanakan kehendak tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam turut serta atau medepleger, dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam arti luas, yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, ditengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan ;
Menimbang, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal mana terdapat medeplegen adalah cukup jika mereka sadar bekerjasama pada waktu mereka melakukan suatu perbuatan yang dilarang, sehingga tidak diperlukan syarat adanya perundingan atau permufakatan terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan yang dilarang (Prof. Satochid Kartanegara, SH : Hukum Pidana. Kumpulan Kuliah, Bagian Kesatu, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 426) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang telah diuraikan dalam pertimbangan unsur ke- 2 dan 3 dari dakwaan alternatif kesatu subsidiair di atas , maka telah nyata bahwa Perbuatan Saksi Samser Affandi Gultom, Saksi Yusirwan dan Saksi Zaini berkaitan erat satu dengan lainnya sehingga menimbulkan kerugian negara;
Menimbang, bahwa oleh karena adanya permufakatan antara Saksi Samser Affandi Gultom, Saksi Yusirwan dan Saksi Zaini melakukan perbuatan yang dilarang Undang-undang yang menimbulkan kerugian negara maka dengan sendirinya pasal 55 ayat 1 ke (1) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-1, ke-2, ke-3, ke-4, dan ke-5 dari pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka dengan demikian dakwaan kesatu subsidiair tersebut telah terbukti pula secara sah menurut hukum dan meyakinkan
Menimbang bahwa Pledooi Penasehat hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu primair, subsidiair atau dakwaan kedua dan mohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum,
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis dalam pertimbangan-pertimbangan unsur dakwaan alternatif kesatu subsidiair manyatakan bahwa seluruh unsur dalam dakwaan kesatu subsidiair telah terpenuhi , maka Majelis tidak sependapat dengan pledooi penasehat hukum terdakwa :
Menimbang, bahwa mengenai permohonan terdakwa dalam pembelaan pribadinya akan Majelis pertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan diri terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah selayak dan seadilnya pula terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya itu serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis tidak menemukan suatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sebagai seorang ibu, masih mempunyai tanggungan anak kecil;
Terdakwa sebagai PNS, sudah mengabdi sebagai abdi negara dan masyarakat selama puluhan tahun;
Terdakwa sudah berusaha melakukan langkah-langkah yang tepat sebagai penanggung jawab kegiatan;
Terdakwa terhambat dalam menyelesaikan tugasnya sebagai PPK karena adanya perubahan nomenklatur kabinet dalam pemerintahan baru;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia si terpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya,ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik seperti seharusnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa diharapkan dapat memberikan pembelajaran yang tidak saja kepada terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan uang negara secara tidak sah ;
Menimbang, sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas I A dan Kelas I B di Semarang pada tanggal 27 -30 September 2004,antara lain sebagai berikut :
“ Dalam perkara pidana, pertimbangan-pertimbangan memberatkan atau meringankan, tidak lain dari pertimbangan kenyataan atas rasa keadilan Hakim. Hakim adalah tangan keadilan, bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan Hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai, atau korban, tetapi juga keadilan untuk pelaku dan keluarganya. Rasa malu, tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan faktor sosiologis yang harus dipertimbangkan. Keadilan Hakim adalah keadilan komprehensif, bukan keadilan sesaat atau untuk kepentingan tertentu ……dst “
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dihubungkan pula dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI seperti diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam Amar Putusan di bawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Propinsi Kepulauan Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan kontribusi upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa karena pasal 3 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut memuat dua macam ancaman pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim juga mempunyai cukup alasan selain menjatuhkan pidana penjara juga pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Menimbang bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka cukup alasan pula untuk menetapkan pidana kurungan sebagai penggantinya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti akan ditetapkan statusnya di dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan Terdakwa tersebut adalah termasuk dalam ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, maka cukup beralasan hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa
tetap ditahan, sedangkan mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair ;
Menyatakan Terdakwa Ir. ONE INDIRASARI HARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA“
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu , dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan pidana denda sebanyakRp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perintah Kerja Sementara antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT tanggal 21 Agustus 2014.
2 (dua) lembar Fotokopi Surat Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) Ke 2 tanggal 15 Desember 2014 antara PT. ARAH PEMALANG dengan ARSAT.
1 (satu) lembar fotocopy Nilai Harga Perjanjian Kerjasama Operasi Dan Cara Pembayaran tanggal 15 Desember 2014.
1 (satu) bundel permohonan bantuan dana dari ARSAT kepada PT. ARAH PEMALANG untuk Pekerjaan Kebun Raya Batam.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Rumah Kompos Persampahan.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Jalan Parkir.
1 (satu) eksemplar fotocopy gambar awal Lanskap Tanaman.
6 (enam) eksemplar asli Sand Cone Test Of Soil.
1 (satu) Paket asli Bukti pembayaran Proyek Pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam.
1 (satu) eksemplar As Built Drawing Kemitraan Dalam Pengembangan Ruang Terbuka Hijau di Batam.
1 (satu) lembar Asli Penawaran Harga Pekerjaan Kaca Jendela, Pintu Aluminium dari ARSAT (PT. LIMSONINDO KUNDUR MANDIRI) kepada PT. ARAH PEMALANG senilai Rp. 140.000.000,
1 (satu) bundel Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
1 (satu) buah Flashdisk Merk Toshiba 2 GB warna putih berisi Soft copy Rekapitulasi volume pekerjaan yang telah dikerjakan oleh ARSAT dalam Pekerjaan Proyek Pembangunan Kebun Raya Batam Tahun 2014.
Uang Tunai sebesar Rp. 145.000.000,- (seratus empat puluh lima juta rupiah).
Uang sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari S.A GULTOM ke rekening Kejati Kepri No. Rekening 017401001348305 tanggal 05 Mei 2015.
Uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) berdasarkan bukti transfer Bank Rakyat Indonesia dari rekening 147701000024561 ke rekening 017401001348305 tanggal 30 April 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG Periode 01 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 tanggal 27 April 2015.
1 (satu) lembar asli rekening koran PT. Bank Tabungan Negara milik PT. ARAH PEMALANG periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desemer 2014 tanggal 27 April 2015
1 (satu) lembar fotokopi yang di legalisir Struktur Organisasi Perusahaan PT. ARAH PEMALANG.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Januari 2015.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Februari 2015.
1 (satu) bundel fotokopi yang dilegalisir daftar gaji PT. Arah Pemalang bulan Maret 2015.
1 (satu) dokumen asli Kontrak Jasa Konsultansi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatanb Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruanbg dengan PT. GEOCIPTA BUMI MANDIRI pada pekerjaan Pengawasan Konstruksi Pembangunan Kebun Raya Batam Dalam Rangka Perwujudan Kota Hijau di KSN Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/IV/2014/SP/JK.5 tanggal 15 April 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Permohonan Uang Muka No. 037/AP-JKT/VII/2014 bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014
1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Rekening Koran PT. ARAH PEMALANG
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 07/BAST/Rc.9/JK-PKH/VII/2014 tanggal 07 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00152/SNVT P2RKH/2014 tanggal 21 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 141391303009155 tanggal 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPH tanggal 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Surat Setoran Pajak PPN tanggal 23 Juli 2014.
1 (satu) lembar asli rincian rencana penggunaan uang muka bulan Juli 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin I tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Faktur pajak bulan Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 19/BAST/Rc.9/JK-PKH/X/2014 tanggal 10 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0012/GBM02/X/BAKP/KRB/2014 tanggal 09 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00414/SNVT-P2RKH/2014 tanggal 20 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303015963 tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir bukti setor ke kantor pajak tanggal 22 Oktober 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin II Nomor : II/AP/XI/2014 tanggal 03 November 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 03 November 2014.
1 (satu) lembar asli faktur pajak Nomor : 020.001-1482164919 bulan November 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0013/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 02 November 2014.
1 (satu) lembar SPM Nomor : 00527/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 November 2014
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor 141391303017646 tanggal 11 November 2014
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan PPh tanggal 11 November 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 11 November 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan termin III Nomor : 17/AP/XI/2014 tanggal 28 November 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 28 November 2014.
1 (satu) lembar asli Faktur pajak 020.001-14.82164920 bulan November 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 30/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 02 Desember 2014.
1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0015/GBM.02/XI/BAKP/KRB/2014 tanggal 19 November 2014.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 00555/SNVT P2RKH/2014 tanggal 03 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir SP2D Nomor : 141391303021587 tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 08 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli surat permohonan termin IV Nomor 018/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli faktur pajak.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 43/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0017/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 22 Desember 201
1 (satu) lembar SPM Nomor : 01168/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor : 141391303025621 tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat permohonan sisa pekerjaan (Termin V) Nomor : 019/AP/XII/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat Jaminan Sisa Progress tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Surat pernyataan kesanggupan 100% tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar kwitansi pembayaran tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : 45/BAP/Rc.9/JK-PKH/XII/2014 tanggal 24 Desember 2014.
1 (satu) lembar fotokopi yang dilegalisir Informasi ADK SPM & Supplier Nomor 498599_20141229_165105.ZIP.
1 (satu) lembar asli SPM Nomor : 01171/SNVT P2RKH/2014 tanggal 22 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli SP2D Nomor 141391303025620 tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Pajak PPn dan Pajak PPh tanggal 29 Desember 2014.
1 (satu) lembar asli Bukti setor ke kantor pajak tanggal 29 Desember 2014.
80. 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 0027/GBM.02/XII/BAKP/KRB/2014 tanggal 31 Desember 2014.
81. Asli 1 (satu) buah dokumen kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
82. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang I kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
83. Asli 1 (satu) buah dokumen Lampiran Penunjang II kontrak (gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP/PK.1 tanggal 23 Juni 2014.
84. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum I Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.01/PK.1 tanggal 30 September 2014.
85. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum II Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.02/PK.1 tanggal 11 November 2014.
86. Asli 1 (satu) buah dokumen Addendum III Kontrak (Gabungan) Jasa Konstruksi antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kota Hijau Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang Kota Hijau Direktorat Jenderal Penataan Ruang dengan PT. Arah Pemalang Nomor Kontrak : HK.02.03/PKH-Rc.9/VI/2014/SP-ADD.03/PK.1 tanggal 18 Desember 2014.
87. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
88. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 02 (dua) Periode 28 Juli 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
89. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 03 (tiga) Periode 01 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
90. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 04 (empat) Periode 29 September 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
91. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 05 (lima) Periode 27 Oktober 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
92. Asli 1 (satu) buah Laporan Bulanan Bulan 06 (enam) Periode 01 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
93. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 01 (satu) Periode 23 Juni 2014 s/d 29 Juni 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
94. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 02 (dua) Periode 30 Juni 2014 s/d 06 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
95. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 03 (tiga) Periode 07 Juli 2014 s/d 13 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
96. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 04 (empat) Periode 14 Juli 2014 s/d 20 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
97. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 05 (lima) Periode 21 Juli 2014 s/d 27 Juli 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
98. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 06 (enam) Periode 28 Juli 2014 s/d 03 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
99. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 07 (tujuh) Periode 04 Agustus 2014 s/d 10 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
100. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 08 (delapan) Periode 11 Agustus 2014 s/d 17 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
101. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 09 (sembilan) Periode 18 Agustus 2014 s/d 24 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
102. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 10 (sepuluh) Periode 24 Agustus 2014 s/d 31 Agustus 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
103. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 11 (sebelas) Periode 01 September 2014 s/d 07 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
104. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 12 (dua belas) Periode 08 September 2014 s/d 14 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
105. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 13 (tiga belas) Periode 15 September 2014 s/d 21 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalai rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
106. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 14 (empat belas) Periode 22 September 2014 s/d 28 September 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
107. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 15 (lima belas) Periode 29 September 2014 s/d 05 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
108. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 16 (enam belas) Periode 06 Oktober 2014 s/d 12 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
109. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 17 (tujuh belas) Periode 12 Oktober 2014 s/d 19 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
110. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 18 (delapan belas) Periode 20 Oktober 2014 s/d 26 Oktober 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
111. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 19 (sembilan belas) Periode 27 Oktober 2014 s/d 02 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
112. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 20 (dua puluh) Periode 03 November 2014 s/d 09 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
113. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 21 (dua puluh satu) Periode 10 November 2014 s/d 16 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam..
114. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 22 (dua puluh dua) Periode 17 November 2014 s/d 23 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
115. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 23 (dua puluh tiga) Periode 24 November 2014 s/d 30 November 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
116. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 24 (dua puluh empat) Periode 01 Desember 2014 s/d 07 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
117. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 25 (dua puluh lima) Periode 08 Desember 2014 s/d 14 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
118. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 26 (dua puluh enam) Periode 15 Desember 2014 s/d 23 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
119. Asli 1 (satu) buah Laporan Mingguan Minggu 27 (dua puluh tujuh) Periode 24 Desember 2014 s/d 31 Desember 2014 pekerjaan pembangunan kebun raya Batam dalam rangka perwujudan kota hijau di KSN di Kecamatan Nongsa Batam.
120. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 114/KPTS/M/2013 tanggal 07 Maret 2013 tentang Pengangkatan Atasan / Pembantu Atasan Kepala Satuan Kerja, Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Inti Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Lingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum.
121. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC-2A/17 tanggal 04 Juli 2014 perihal laporan kunjungan lapangan Minggu ke-1 dalam rangka serah terima lapangan dan Pre Construction Meeting Pembangunan Kebun Raya Batam, RTH Kampus UGM dan RTH di Kanal Banjir Timur (KBT).
122. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/24 tanggal 21 Juli 2014 perihal laporan pengawasan oleh tim teknis pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam pada Minggu ke-4
123. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/31 tanggal 06 Agustus 2014 perihal laporan tim teknis terkait hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-6 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
124. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/33 tanggal 22 Agustus 2014 perihal laporan hasil rapat koordinasi persiapan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-8 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
125. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/36 tanggal 01 September 2014 perihal laporan hasil pelaksanaan ground breaking kebun raya Batam launching road map kebun raya Indonesia dan monitoring dan evaluasi Minggu ke-9 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
126. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/39 tanggal 12 September 2014 perihal laporan kunjungan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke -11 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
127. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/46 tanggal 29 September 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-13 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
128. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/55 tanggal 15 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-15 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
129. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/59 tanggal 27 Oktober 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-17 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
130. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/63 tanggal 06 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-19 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
131. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/67 tanggal 20 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-21 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
132. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/72 tanggal 28 November 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-22 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
133. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/77 tanggal 12 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-24 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
134. Asli 1 (satu) eksemplar Memo Dinas Nomor : UM.02.04-RC.2A/81 tanggal 31 Desember 2014 perihal laporan kunjungan lapangan dalam rangka monitoring dan evaluasi minggu ke-27 pelaksanaan pembangunan kebun raya Batam.
135. Asli 1 (satu) eksemplar Surat Penghentian Pekerjaan Nomor : HK.02.03/PKH-Rc.9/I/2015/SP-H/PK.1 paket pekerjaan konstruksi pembangunan kebun raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN.
136. Asli 1 (satu) eksemplar Berita Acara Opname Lapangan Nomor : PL.03.02/PKH-OP/I/2015/PK.I/BAOP.4 tanggal 14 Januari 2015 kegiatan Pembangunan Kota Hijau pekerjaan Pembangunan Kebun Raya Batam dalam rangka mewujudkan kota hijau di KSN.
Seluruhnya dikembalikan kepada penuntut Umum untuk dipergunakandalam berkas perkara lain;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Rabu , tanggal 23 Desember 2015, oleh kami : Dame P. Pandiangan, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Jonni Gultom, SH., MH., dan M. Fatan Riyadhi, SH., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : Selasa , tanggal 29 Desember 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dibantu L. Siregar selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri oleh Nofiandri,S.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;
Hakim-hakim anggota, Hakim Ketua,
Jonni Gultom,S.H., M.H. Dame P. Pandiangan., SH.,
M. Fatan Riyadhi, S.H.
Panitera Pengganti,
L. Siregar .