Nama lengkap : BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH DACHLAN. Tempat lahir : Kudus. Umur / tgl. lahir : 37 Tahun /15 Agustus 1975. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jln. Ekapraya III No.60 Rt.02 Rw.01, Kelurahan Rendeng, Kec. Kota Kab. Kudus. Agama : Islam. Pekerjaan : Karyawan swasta. Pendidikan : SLA (Tamat). Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh : Penyidik Bea Dan Cukai , sejak tanggal 10 April 2012 s/d 29 April 2012 Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak 30 April 2012 s/d 08 Juni 2012; Penuntut Umum sejak tanggal 06 Juni 2012 s/d 25 Juni 2012. Hakim Pengadilan Negeri Kudus, sejak tanggal 14 Juni 2012 s/d 13 Juli 2012; Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kudus, sejak tanggal 14 Juli 2012 s/d 11 September 2012; Pengadilan Negeri Tersebut; Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini; Setelah mendengar dakwaan dari Penuntut Umum; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan; Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan Terdakwa BAMBANG KUSHARTONO bin MUH. DACHLAN telah bersalah melakukan tindak pidana cukai sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 Huruf b UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007 sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAMBANG KUSHARTONO bin MUH. DACHLAN, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.819.784.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar ; Menetapkan terhadap barang bukti yang telah disita berupa : 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,00, isi 16 batang, Tarif Rp. 210,- per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung GT-E3210 warna hitam nomor IMEI 357084/04/0114684/0 nomor SIM 081226499635 milik BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH. DAHCLAN dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Fit warna Biru – Silver Nomor Polisi K-6293-FV beserta kunci kendaraan dan STNK asli nomor 0390923/JG/2006 dikembalikan kepada pemiliknya BAMBANG KUSHARTONO bin MUH. DACHLAN. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5000,- (Lima ribu rupiah). - Setelah mendengar pembelaan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya terdakwa I mohon keringanan hukuman karena terdakwa I sebagai tulang punggung keluarga ( istri dan anak) dan menyesali perbuatannya, sedangkan Terdakwa II mohon keringanan hukuman karena Terdakwa II sebagai tulang punggung keluarga ( Bapak Terdakwa II sakit-sakitan, dan membiayai adiknya yang masih kecil-kecil) dan Terdakwa II sangat menyesali perbuatannya; Menimbang, bahwa Para terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan isi lengkapnya adalah sebagai berikut : KESATU Bahwa ia terdakwa BAMBANG KUSHARTONO bin MUH DACHLAN bersama – sama dengan TAUFIK JOKO SUSILO bin BADRUN (dalam berkas dipisah)pada hari ini senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 13.30 wib atau setidak- tidaknya pada waktu- waktu lain masih dalam bulan april tahun 2012,bertempat Jalan Raya Kudus- Purwodadi Km 07 Undaan Lor,Kudus atau setidak-tidaknya ada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hokum Pengadilan Negeri Kudus membeli,menyimpan,mempergunakan,menjual,menawarkan,menyerahkan,menyediakan untuk dijual,atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berdasarkan informasi Intelijen kantor Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta adanya penyalahgunaan cukai di wilayah kabupaten Kudus ,selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim/petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk pada tanggal 09 April 2012 Jam 13.30 WIB melakukan patroli di jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 07 Undaan lor,Kudus;---------------------------------- Pada saat melakukan patroli Tim/ petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk menghentikan terdakwa BAMBANGKUSHARTONO Bin MUH DACHLAN ; yang dicurigai melakukan penyalahgunaan pita cukai sedang mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit Nopol K-6293-EB dan membawa tas berwarna hitam ditumpangkan pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH DACHLAN;---------------------- Selanjutnya petugas Kantor Kantor wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk melakukan pemeriksaan terhadap BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH DACHLAN dan dilakukan pengeledahan terhadap tas warna hitam yang dibawa oleh tersangka tenyata didalam tas yang yang dibawa oleh terdakwa pita cukai hasil tembakau yang dipalsukan;-------------------------------------------- Bahwa terdakwa mendapatkan pita cukai hasil tembakau yang dipalsukan dari TAUFIK JOKO SUSILO Bin BADRUN yang beralamat Di Ngemplak Gang 13 Rt.02 Dukuh Ngemplak Kec.Undaan Kab.Kudus Jawa Tengah selanjutnya berdasarkan keterangan dari tersangka petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap saksi TAUFIK JOKO SUSILO,adapun isi di dalam tas terdakwa warna hitam setelah dilakukan pengeledahan berisi antara lain : Pita Cukai Hasil Tembakau jumlah 880 lembar@ 75 keping,jenis SKM Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,- isi 16 batang tarif Rp.210/batang,Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, warna dominan merah; ----------------------------------------------------------------- Bahwa atas Pita Cukai yang dibawa oleh terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh CLAMET AZAGAF Ahli dari PT.Pura Nusapersada(kepala Bidang Produksi pada Divisi Holografi) atas pita cukai tahun 2012 yang merupakan hasil penyitaan tersebut dinyatakan palsu karena memiliki spesifikasi dan ciri-ciri yang berbeda dengan spesifikasi dan ciri-ciri pita cukai hasil tembakau taun 2012 yang asli ;--------------------------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap880(delapan ratus delapan puluh) lembar piota cukai Hasil Tembakau Tahun 2012 jenis SKM Rp.6.100,- isi 16 batang;tariff Rp.210/batang Personalisasi :RAMAYANA> seri II; Warna dominan merah dengan peralatan Lup Pembesaran 8 x (delapankali,Lup pembesaran 30 x (tiga puluh kali), Filter Reader,UV Light,Holo Reader,dan cairan aktifator,Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan “Spesifikasi Hologram” dengan hasil sebagai berikut:----------------------- Ciri-ciri Pita Cukai Hasil Tembakau tahun 2012 yang ASLI : -
-
| Spesifikasi | Ciri-ciri | | A. | HOLOGRAM | | | | 1. Warna dasar | Soft Green Tea | | | 2. Lebar | 5 mm | | | 3. Jenis Hologram | Konvesional dan CGH | | | 4. Akromagram: Out Line Logo Bea Cukai & W | Ada dan Solid | | | 5. Efek 3D: S | Ada | | | 6.Efek Kinetik pada sudut 00 Ornamen Lingkaran elips | Ada | | | 7. Filter image FLIP FLOP 900 | Bentuk bintang dan V | | | 8. Conceal image pada sudut 900 | Berbentuk Bintang | | | 9.Microtex | Terbaca BCRI 2012 | | B. | DEMETALIZING | | | | Kualitas Demetalizing | Transparan/Tembus | | | Bentuk Ornamen Sulur | Tampak Solid | | C. | INVISIBLE INK | BC berwarna kuning,RI berwarna hijau, dan Ornamen Sulur berwarna biru muda | | D. | HOLO READER | Terbaca 2012 | | E. | SENSITIZING | Teks BC RI berwarna biru dalam motif daun | -
-
| Spesifikasi | Ciri-ciri | | A. | HOLOGRAM | | | | 1. Warna dasar | Green | | | 2. Lebar | 5 mm | | | 3. Jenis Hologram | Bukan hologram (cetakan) | | | 4. Akromagram: Out Line Logo Bea Cukai & W | Tidak Ada | | | 5. Efek 3D: S | Tidak Ada | | | 6.Efek Kinetik pada sudut 00 Ornamen Lingkaran elips | Tidak Ada | | | 7. Filter image FLIP FLOP 900 | Tidak Ada | | | 8. Conceal image pada sudut 900 | Tidak Ada | | | 9.Microtex | Tidak Ada | | B. | DEMETALIZING | | | | Kualitas Demetalizing | Cetakan | | | Bentuk Ornamen Sulur | Tidak Solid | | C. | INVISIBLE INK | Tidak ada | | D. | HOLO READER | Tidak Terbaca | | E. | SENSITIZING | Tidak Ada | Bahwa kesimpulan Ahli dari hasil penelitian mendalam dan Pemeriksaan Laboratorium yang lakukan atas pita cukai hasil Tembakau T.A 2012 jenis SKM,berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh ) lembar pita cukai Hasil Tembakau T.A 2012; jumlah keeping:75/lembar; tertera data pada pita cukai Hasil Tembakau :HJE Rp.6.100,- Isi 16 batang; tarif Rp.210/batang Personalisasi: RAMAYANA>0; Seri III;Warna dominan merah adalah;--------- Terdapat perbedaan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A.2012 dibandingkan dengan cirri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A 2012 yang asli ------------------- Maka pita cukai Hasil tembakau T.A 2012 jenis SKM,berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau T.A 2012 ; jumlah keeping: 75/lembar tertera data pada pita cukai Hasil tembakau: HJE Rp.6.100,-; Isi 16 batang; Tarif Rp.210,-/batang; Personalisasi :RAMAYANA>0; seri III; Warna dominan merah,saya nyatakan “palsu seluruhnya”------------------------------------------------------ Bahwa berdasarkan pemeriksaan Ahli EDDY NAZMUDIN,SH.MH. terdakwa dapat potensial merugikan keuangan Negara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------ Jumlah pita cukai:880 lembar @ 75 keping pita cukai,jenis SKM,Tahun 2012,HJE Rp.6.100,- isi 16 batang ,tariff Rp.210/batang,personalisasi RAMAYANA>0, Seri III,warna dominan merah---------------------------------------- Kerugian Negara : ---------------------------------------------------------------------------- Nilai Cukai = Total PC Palsu x isi batang perbungkus x tarif cukai --- = (880 lbr x 75 batang ) x 16 batang/keeping x Rp.235,00/batang = 66.000 keping x 16 batang/keeping x Rp.235,00/batang = Rp.248.160.000,00(dua ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)----------------- *) Nilai tarif cukai perbatang berdasarkan PMK Nomor : 167/PMK.011/2011 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor : 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp.235/batang.------------------------ PPN = Total PC Palsu x tariff efektif x harga jual eceran.--------------- = (880 lbr x 75 keping ) x 8,4%* x Rp.6.100,00 -------------------- = 66.000 keping x 8,4%* x Rp.6.100,00 ---------------------------- = Rp.33.818.400,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah)---------------------------------------- *) Nilai tariff efektif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 62/KMK.03/2002 Tentang Dasar Penghitungan,Pemungutan,Dan Pemyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan HAsil Tembakau yaitu 8,4% ---------------------------------------------- Total Kerugian Negara : ------------------------------------------------------------------- Rp.248.160.000,00 + Rp.33.818.400,00 = Rp.281.978.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah)------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 55 huruf b Undang – undang Nomor : 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor : 11 Tahun 1995 tentang Cukai. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa BAMBANG KUSHARTONO bin MUH DACHLAN bersama – sama dengan TAUFIK JOKO SUSILO bin BADRUN (dalam berkas dipisah)pada hari ini senin tanggal 09 April 2012 sekira jam 13.30 wib atau setidak- tidaknya pada waktu- waktu lain masih dalam bulan April tahun 2012,bertempat Jalan Raya Kudus- Purwodadi Km 07 Undaan Lor,Kudus atau setidak-tidaknya ada suatu tempat tertentu yang masih termasuk didaerah hukum Pengadilan Negeri Kudus Menawarkan,menjual,atau menyerahkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya kepada yang tidak berhak atau membeli,menerima,atau menggunakan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang bukan haknya, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Berdasarkan informasi Intelijen kantor Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta adanya penyalahgunaan cukai di wilayah kabupaten Kudus ,selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim/petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk pada tanggal 09 April 2012 Jam 13.30 WIB melakukan patroli di jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 07 Undaan Lor,Kudus;-------------------------------- Pada saat melakukan patroli Tim/ petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk menghentikan terdakwa BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH DACHLAN ; yang dicurigai melakukan penyalahgunaan pita cukai sedang mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit Nopol K-6293-EB dan membawa tas berwarna hitam ditumpangkan pada sepeda motor yang dikendarai terdakwa BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH DACHLAN;-------------------- Selanjutnya petugas Kantor Kantor wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk melakukan pemeriksaan terhadap BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH DACHLAN dan dilakukan pengeledahan terhadap tas warna hitam yang dibawa oleh tersangka tenyata didalam tas yang yang dibawa oleh terdakwa pita cukai hasil tembakau yang dipalsukan;-------------------------------------------- Bahwa terdakwa mendapatkan pita cukai hasil tembakau yang dipalsukan dari TAUFIK JOKO SUSILO Bin BADRUN yang beralamat Di Ngemplak Gang 13 Rt.02 Dukuh Ngemplak Kec.Undaan Kab.Kudus Jawa Tengah selanjutnya berdasarkan keterangan dari tersangka petugas Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terdiri dari Saksi Muladi dan Dwi Hartanto Dkk melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap saksi TAUFIK JOKO SUSILO,adapun isi didalam tas terdakwa warna hitam setelah dilakukan pengeledahan berisi antara lain : Pita Cukai Hasil Tembakau jumlah 880 lembar@ 75 keping,jenis SKM Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,- isi 16 batang tarif Rp.210/batang,Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, warna dominan merah; ---------------------------------------------------------------- Bahwa atas Pita Cukai yang dibawa oleh terdakwa tersebut setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh CLAMET AZAGAF Ahli dari PT.Pura Nusapersada(kepala Bidang Produksi pada Divisi Holografi) atas pita cukai tahun 2012 yang merupakan hasil penyitaan tersebut dinyatakan palsu karena memiliki spesifikasi dan ciri-ciri yang berbeda dengan spesifikasi dan ciri-ciri pita cukai hasil tembakau taun 2012 yang asli ;------------------------- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap880(delapan ratus delapan puluh) lembar piota cukai Hasil Tembakau Tahun 2012 jenis SKM Rp.6.100,- isi 16 batang;tarif Rp.210/batang Personalisasi : RAMAYANA> seri II; Warna dominan merah dengan peralatan Lup Pembesaran 8 x (delapankali,Lup pembesaran 30 x (tiga puluh kali), Filter Reader,UV Light,Holo Reader,dan cairan aktifator,Pemeriksaan Laboratorium berdasarkan “Spesifikasi Hologram” dengan hasil sebagai berikut:---------------------- Ciri-ciri Pita Cukai Hasil Tembakau tahun 2012 yang ASLI : -
-
| Spesifikasi | Ciri-ciri | | A. | HOLOGRAM | | | | 1. Warna dasar | Soft Green Tea | | | 2. Lebar | 5 mm | | | 3. Jenis Hologram | Konvesional dan CGH | | | 4. Akromagram: Out Line Logo Bea Cukai & W | Ada dan Solid | | | 5. Efek 3D: S | Ada | | | 6.Efek Kinetik pada sudut 00 Ornamen Lingkaran elips | Ada | | | 7. Filter image FLIP FLOP 900 | Bentuk bintang dan V | | | 8. Conceal image pada sudut 900 | Berbentuk Bintang | | | 9.Microtex | Terbaca BCRI 2012 | | B. | DEMETALIZING | | | | Kualitas Demetalizing | Transparan/Tembus | | | Bentuk Ornamen Sulur | Tampak Solid | | C. | INVISIBLE INK | BC berwarna kuning,RI berwarna hijau, dan Ornamen Sulur berwarna biru muda | | D. | HOLO READER | Terbaca 2012 | | E. | SENSITIZING | Teks BC RI berwarna biru dalam motif daun | -
-
| Spesifikasi | Ciri-ciri | | A. | HOLOGRAM | | | | 1. Warna dasar | Green | | | 2. Lebar | 5 mm | | | 3. Jenis Hologram | Bukan hologram (cetakan) | | | 4. Akromagram: Out Line Logo Bea Cukai & W | Tidak Ada | | | 5. Efek 3D: S | Tidak Ada | | | 6.Efek Kinetik pada sudut 00 Ornamen Lingkaran elips | Tidak Ada | | | 7. Filter image FLIP FLOP 900 | Tidak Ada | | | 8. Conceal image pada sudut 900 | Tidak Ada | | | 9.Microtex | Tidak Ada | | B. | DEMETALIZING | | | | Kualitas Demetalizing | Cetakan | | | Bentuk Ornamen Sulur | Tidak Solid | | C. | INVISIBLE INK | Tidak ada | | D. | HOLO READER | Tidak Terbaca | | E. | SENSITIZING | Tidak Ada | Bahwa kesimpulan Ahli dari hasil penelitian mendalam dan Pemeriksaan Laboratorium yang lakukan atas pita cukai hasil Tembakau TA 2012 jenis SKM,berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh )lembar pita cukai Hasil Tembakau TA 2012; jumlah keeping:75/lembar; tertera data pada pita cukai Hasil Tembakau :HJE Rp.6.100,- Isi 16 batang; tarif Rp[.210/batang Personalisasi:RAMAYANA>0; Seri III;Warna dominan merah adalah;---------- Terdapat perbedaan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A.2012 dibandingkan dengan cirri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A 2012 yang asli -------------------- Maka pita cukai Hasil tembakau T.A 2012 jenis SKM,berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau T.A 2012 ; jumlah keeping:75/lembar tertera data pada pita cukai Hasil tembakau: HJE Rp.6.100,-; Isi 16 batang; Tarif Rp.210,-/batang; Personalisasi : RAMAYANA>0; seri III; Warna dominan merah,saya nyatakan “palsu seluruhnya”----------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Ahli EDDY NAZMUDIN,SH.MH. terdakwa dapat potensial merugikan keuangan Negara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------ Jumlah pita cukai:880 lembar @ 75 keping pita cukai,jenis SKM,Tahun 2012,HJE Rp.6.100,- isi 16 batang ,tariff Rp.210/batang,personalisasi RAMAYANA>0, Seri III,warna dominan merah---------------------------------------- Kerugian Negara : ---------------------------------------------------------------------------- Nilai Cukai = Total PC Palsu x isi batang perbungkus x tarif cukai = (880 lbr x 75 batang ) x 16 batang/keeping x Rp.235,00/batang = 66.000 keping x 16 batang/keeping x Rp.235,00/batang = Rp.248.160.000,00(dua ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah)----------------------- *) Nilai tarif cukai perbatang berdasarkan PMK Nomor : 167/PMK.011/2011 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor : 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp.235/batang.------------------------ PPN = Total PC Palsu x tariff efektif x harga jual eceran.---------------- = (880 lbr x 75 keping ) x 8,4%* x Rp.6.100,00 -------------------- = 66.000 keping x 8,4%* x Rp.6.100,00 ----------------------------- = Rp.33.818.400,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah)----------------------------------------- *) Nilai tarif efektif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 62/KMK.03/2002 Tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan,Dan Pemyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan HAsil Tembakau yaitu 8,4% --------------------------------------------------------------- Total Kerugian Negara : -------------------------------------------------------------------- Rp.248.160.000,00 + Rp.33.818.400,00 = Rp.281.978.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah)------------------------------------------------------------------------------------ Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 58 Undang – undang Nomor : 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor : 11 Tahun 1995 tentang Cukai.------------------------ Menimbang, bahwa atas dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi); Menimbang, bahwa untuk mebuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang selengkapnya termuat dalam Berita Acara Sidang, akan tetapi pada pokoknya sebagai berikut : DWI HARTANTO : Bahwa benar saksi sejak 2009 s/d sekarang bekerja pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah dan DIY. Bahwa pada tanggal 09 April 2012 sekira pukul 13.30 WIB di dekat lampu merah Desa Tanjung Kab. Kudus saksi telah melakukan penindakan berupa pencegahan terhadap seseorang yang menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit Nopol K-6293-EB, yang diketahui bernama BAMBANG KUSHARTONO. Bahwa benar saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang diletakkan di atas sepeda motor Honda Supra Fit Nopol K-6293-EB dan menemukan di dalam tas tersebut berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu yang menurut keterangan BAMBANG KUSHARTONO bermaksud untuk dijual, ditawarkan dan diserahkan kepada seseorang. Bahwa sekira pukul 14.30 WIB, berdasarkan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap terdakwa BAMBANG KUSHARTONO, diperoleh informasi keberadaan orang lain yang terlibat sehingga selanjutnya dilakukan penindakan terhadap seseorang tersebut, yang kemudian diketahui adalah saksi TAUFIK JOKO SUSILO berikut sepeda motor Honda Beat Nopol K-5465-FV di Ngemplak Gang 13 RT04/RW02 Dukuh Ngemplak Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Bahwa benar kemudian saksi membawa kedua orang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut beserta kedua sepeda motor yang dipergunakan kedua orang tersebut berikut barang bukti 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu/dipalsukan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Bahwa benar setelah tiba di kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, saksi melakukan pemeriksaan mendalam bersama-sama dengan petugas dari PT. Pura Nusapersada (Kepala Bidang Produksi pada Divisi Holografi) dengan terdakwa BAMBANG KUSHARTONO dan saksi TAUFIK JOKO SUSILO(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) , terhadap pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu yang dimuat di dalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam. Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedapatan isi dari tas tersebut adalah pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu/dipalsukan, jumlah 880 lembar @ 75 keping, jenis SKM, tahun 2012, HJE Rp 6.100,-, isi 16 batang, tarif Rp 210/batang, Personalisasi RAMAYANA>0, seri III, warna dominan merah, yang oleh petugas PT Pura Nusapersada (Kepala Bidang Produksi pada Divisi Holografi) dinyatakan palsu karena memiliki spesifikasi dan ciri-ciri yang berbeda dengan spesifikasi dan ciri-ciri pita cukai hasil tembakau tahun 2012 yang asli Keterangan saksi di persidangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa. 2. saksi MULADI, Bahwa benar saksi telah memberikan keterangan pada penyidik dan menyatakan keterangannya tersebut sama dengan keterangan yang akan diberikan di persidangan. Bahwa benar saksi sejak 2006 s/d sekarang bekerja pada Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY Bahwa benar saksi pada tanggal 09 April 2012 sekira pukul 13.30 WIB di dekat lampu merah Desa Tanjung Kab. Kudus telah melakukan penindakan berupa pencegahan terhadap seseorang yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit Nopol K-6293-EB yang diketahui terdakwa BAMBANG KUSHARTONO. Bahwa benar saksi telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang diletakkan diatas sepeda motor Honda Supra Fit Nopol K-6293-EB dan menemukan di dalam tas tersebut berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu yang menurut terdakwa BAMBANG KUSHARTONO bermaksud untuk dijual, ditawarkan dan diserahkan kepada seseorang. Bahwa benar sekira pukul 14.30 WIB, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan penindakan tersebut, atas informasi dari terdakwa BAMBANG KUSHARTONO selanjutnya dilakukan penindakan terhadap seseorang yang terkait, yang kemudian diketahui adalah saksi TAUFIK JOKO SUSILO berikut sepeda motor Honda Beat Nopol K-5465-FV di Ngemplak Gang 13 RT04/RW02 Dukuh Ngemplak Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus. Bahwa benar kemudian saksi membawa kedua orang yang diduga melakukan pelanggaran tersebut beserta kedua sepeda motor yang dipergunakan kedua orang tersebut berikut barang bukti 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu/dipalsukan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Bahwa benar setelah tiba di kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, saksi melakukan pemeriksaan mendalam bersama-sama dengan petugas dari PT. Pura Nusapersada (Kepala Bidang Produksi pada Divisi Holografi) dengan disaksikan oleh terdakwa BAMBANG KUSHARTONO dan saksi TAUFIK JOKO SUSILO, terhadap pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu yang dimuat di dalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam. Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam kedapatan isi dari tas tersebut adalah pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu/dipalsukan, jumlah 880 lembar @ 75 keping, jenis SKM, tahun 2012, HJE Rp 6.100,-, isi 16 batang, tarif Rp 210/batang, Personalisasi RAMAYANA>0, seri III, warna dominan merah, yang oleh petugas PT Pura Nusapersada (Kepala Bidang Produksi pada Divisi Holografi) dinyatakan palsu karena memiliki spesifikasi dan ciri-ciri yang berbeda dengan spesifikasi dan ciri-ciri pita cukai hasil tembakau tahun 2012 yang asli. Keterangan saksi di persidangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa. 3. saksi TAUFIK JOKO SUSILO bin BADRUN, Bahwa benar terdakwa telah dipanggil secara patut oleh penuntut umum untuk dimintai keterangannya di persidangan ; Bahwa benar terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum dan juga tidak pernah terlibat perkara pidana ; Bahwa terdakwatelah dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY di pinggir Kali Wates, Jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 7 Desa Ngemplak Kec. Undaan, Kab, Kudus sehubungan dengan bandrol (pita cukai) rokok yang tidak resmi/tidak sah yang telah diamankan dari saksi Bambang Kushartono. Bahwa benar kejadian tersebut dari awal hingga dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY pada tanggal 09 April 2012 di pinggir Kali Wates, Jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 7 Desa Ngemplak Kec. Undaan, Kab, Kudus adalah sebagai berikut : Bahwa antara tanggal 27 atau 28 Maret 2012 sekitar jam 11.00-an WIB, terdakwa Bambang Kushartono datang ke rumah saksi TAUFIK mengatakan “iki Purwodadi minta bandrol SKM 500 (lima ratus)” lalu terdakwa menjawab “SKM yang seperti apa?” lalu terdakwa Bambang Kushartono menjawab “SKM yang kotak itu lho, yang tahun sekarang”, namun saksi TAUFIK bilang “nggak usahlah Bang, saya takut” kemudian terdakwa Bambang Kushartono bilang “nggak papa, ini yang pesan seperti teman sendiri, untuk yang terakhir kali”, lalu terdakwa Bambang Kushartono bilang lagi “lha kita juga nggak punya uang sama sekali, mumpung ini ada peluang, ini yang terakhir kali, terus kita kerja di truk”. Selanjutnya saksi TAUFIK bilang” ya sudah untuk sekali ini saja, masalahnya saya juga berpikir anak-anak saya masih kecil, jangan terlalu ambil risiko”, lalu terdakwa Bambang Kushartono mengulang lagi dengan berkata “lha wong ini untuk teman sendiri, nggak papa”. Sekitar tanggal 29 Maret 2012 sekitar pukul 08.30 WIB, saksi TAUFIK menghubungi Saudara HENTRI (DPO) dan bilang “teman saya ada yang butuh bandrol SKM tahun 2012 yang kotak” lalu Saudara HENTRI bilang “ya ada”, terdakwa tanya “harga per rim-nya berapa?”, Saudara HENTRI menjawab “harganya 7 (maksudnya 7 adalah 7 juta rupiah)”, terdakwa bilang “saya jualnya 7 Mas”, Saudara HENTRI menjawab “ya, saya kasih Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah per rim)”, saksi TAUFIK bilang “saya tidak mau, saya minta Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per rim” lalu Saudara HENTRI bilang “ya sudah, nanti tanggal 3 atau 4 April 2012 temui saya”. Tanggal 04 April 2012 sekitar pukul 07.00 WIB, terdakwa ditelepon Saudara HENTRI, yang mengatakan bahwa terdakwa disuruh menemui Saudara HENTRI di Terminal Kudus di bawah Baliho. Selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa bertemu Saudara HENTRI, saat itu terdakwa tahu jika Saudara HENTRI bawa bandrol (pita cukai) rokok menggunakan plastik kresek warna hitam lalu Saudara HENTRI bilang “ini adanya hanya 200 (dua ratus) lembar”. Selanjutnya tanggal 05 April 2012 sekitar pukul 10.00 WIB, saksi TAUFIK ke rumah terdakwa Bambang Kushartono dengan membawa tas plastik kresek warna hitam yang berisi 200 lembar bandrol (pita cukai) rokok. Setelah itu saksi TAUFIK diajak oleh terdakwa Bambang Kushartono ke Desa Tanjung, dekat lampu merah untuk menunggu pembeli, lalu saksi TAUFIK dan terdakwa Bambang Kushartono pergi memancing ke Kali Wates sambil menunggu pembelinya dating, adapun saksi TAUFIK tidak mengetahui atau mengenal calon pembeli karena tidak diberitahu terdakwa Bambang Kushartono, karena pembelinya tidak jadi datang, saksi TAUFIK dan terdakwa Bambang Kushartono tetap memancing sampai sore. Adapun te rdakwa Bambang Kushartono tetap membawa tas plastik kresek warna hitam yang berisi 200 lembar bandrol (pita cukai) setelah selesai memancing saksi TAUFIK dan terdakwa Bambang Kushartono pulang dan tas plastik warna hitam berisi 200 lembar bandrol (pita cukai) dibawa pulang terdakwa Bambang Kushartono ke rumahnya. Tanggal 09 April 2012 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi TAUFIK terima telepon dari HENTRI yang bilang bahwa pukul 09.00 WIB terdakwa disuruh datang ke depan Terminal Kudus, di bawah Baliho. Selanjutnya sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa berangkat dari rumah untuk menuju depan Terminal Kudus dan sampai di depan Terminal Kudus sekitar jam 09.00 WIB. Sekitar pukul 09.00 WIB, setelah sampai di tujuan, saksi TAUFIK bertemu HENTRI, saksi TAUFIK membayar bandrol (pita cukai) rokok untuk bandrol (pita cukai) rokok berjumlah 200 lembar (yang telah terdakwa bawa sebelumnya) kepada Saudara HENTRI sejumlah Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu HENTRI, memberikan tas warna hitam yang berisi bandrol (pita cukai) rokok sejumlah 250 lembar, terus tas hitam itu dibawa oleh saksi TAUFIK . Sekitar pukul 11.50 WIB, setelah itu saksi TAUFIK memberikan tas hitam yang berisi 250 lembar bandrol rokok ke terdakwa Bambang Kushartono, jadi jumlah bandrol yang berada pada terdakwa Bambang Kushartono seluruhnya berjumlah 450 lembar. Setelah itu saksi TAUFIK pergi ke rumahnya terdakwa Bambang Kushartono namun terdakwa Bambang Kushartono sudah pergi. Sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa Bambang Kushartono kirim SMS ke saksi TAUFIK bahwa saksi TAUFIK disuruh menunggu di Kali Wates, kemudian saksi TAUFIK pergi ke Kali Wates, Kudus. Selanjutnya terdakwa Bambang Kushartono bilang “tunggu di sini,” lalu terdakwa Bambang Kushartono pergi, kemudian saksi TAUFIK mancing di Kali Wates Sekitar pukul 13.30 WIB ketika saksi TAUFIK sedang mancing di Kali Wates, ada dua mobil datang, orang-orang dari dalam mobil keluar kemudian membawa saksi TAUFIK disuruh masuk ke mobil dan ditanyai oleh petugas. Kemudian saksi TAUFIK dibawa petugas ke Terminal Kudus, terdakwa disuruh menunggu Saudara HENTRI sampai sekitar jam 16.00 WIB namun tidak kunjung datang, akhirnya saksi TAUFIK dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY di Semarang. Bahwa saksi TAUFIK membenarkan sudah menjual bandrol (pita cukai) sebanyak 2 (dua) kali, untuk bandrol (pita cukai) yang pertama sejumlah 100 (seratus) lembar jenis SKT tahun 2011, untuk bandrol (pita cukai) yang kedua jenis SKM tahun 2012, dan untuk yang ketiga kalinya gagal karena digerebek oleh petugas Bea dan Cukai. Bahwa bandrol (pita cukai) itu didapatkan saksi TAUFIK dari Saudara HENTRI, dimana Saudara HENTRI mengatakan kepada terdakwa untuk mencari pembeli bandrol (pita cukai) yang tidak resmi. Bahwa pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diperoleh terdakwa Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan dari saksi TAUFIK dengan cara setiap kali terdakwa Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan menerima permintaan pembelian pita cukai dari pembeli,terdakwa Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan kemudian memesannya kepada saksi TAUFIK , setelah itu oleh terdakwa Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan pesanan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut diantar dan dijual seharga Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per lembarnya kepada pembelinya pada tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Adapun dari hasil penjualan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut kemudian dibagi keuntungannya, dimana terdakwa Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan mengambil bagian hasil penjualan sebesar Rp 500,- per lembarnya sedangkan sisanya sebesar Rp 11.500,- per lembarnya kemudian diserahkan kepada saksi TAUFIK sebagai bagian keuntungan dari terdakwa, dengan masing-masing rinciannya sebagai berikut : Bulan Januari 2012 telah menjual sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu seharga Rp 12.000,- per lembarnya dengan diperoleh hasil penjualan sebesar Rp 1.200.000,-, adapun dari hasil penjualan tersebut terdakwa Bambang Kushartono mengambil bagian sebesar Rp 50.000,- dan saksi TAUFIK mendapatkan bagian sebesar Rp 1.150.000,- Bulan Pebruari 2012 telah menjual sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu dengan harga Rp 12.000,- per lembarnya dengan diperoleh hasil penjualan sebesar Rp 1.800.000,-, yang mana dari hasil penjualan tersebut terdakwa Bambang Kushartono memperoleh sebesar Rp 100.000,- (dengan rincian Rp 75.000,- sebagai bagian saksi Bambang Kushartono sedangkan Rp 25.000,- merupakan bagian saksi TAUFIK yang diambil terdakwa Bambang Kushartono sebagai uang rokok) serta saksi TAUFIK mendapatkan bagian sebesar Rp 1.700.000,00. Bulan Januari 2012 dengan pesanan sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, diperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 1.150.000,-, oleh saksi TAUFIK kemudian telah diserahkan kepada Hentri (DPO/belum tertangkap) uang sebesar Rp 1.050.000,- sedangkan saksi TAUFIK sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 150.000,- Bulan Pebruari 2012 dengan pesanan sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, diperoleh bagian hasil penjualan sebesar Rp 1.700.000,-, oleh saksi TAUFIK kemudian telah diserahkan kepada Hentri (DPO/belum tertangkap) uang sebesar Rp 1.500.000,- sedangkan saksi TAUFIK sendiri memperoleh bagian sebesar Rp 250.000,00. Bahwa saksi TAUFIK ikut menyaksikan dan mengetahui hasil pemeriksaan tersebut berjumlah 880 lembar bandrol (pita cukai) rokok @ 75 keping jenis SKM tahun 2012 yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai dan petugas dari PT. Pura Nusapersada. Bahwa saksi TAUFIK tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa Bambang Kushartono namun telah kenal sejak tahun 2000, sudah sekitar 11 tahun dan sering berkomunikasi dalam banyak hal tentang urusan rumah tangga/keluarga. Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi Ahli yang telah memberikan pendapatnya dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut: I 1. EDDY NAZMUDIN, SH.MH, Bahwa sejak tahun 2009 s/d sekarang, ditunjuk menjadi Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai II pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. Bahwa ahli mempunyai tugas dan tanggungjawab, sebagai berikut : Melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan dan evaluasi realisasi di bidang cukai Melakukan penyusunan laporan penerimaan di bidang cukai. Melakukan bimbingan teknis, penyiapan bahan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan, penyiapan bahan rekomendasi di bidang cukai Melakukan evaluasi pelaksanaan tatalaksana dan fasilitas di bidang cukai. Melakukan penyiapan bahan rekomendasi dan perijinan, dan fasilitas di bidang cukai. Sifat atau karakteristik tersebut adalah : Konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi. Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan Bahwa barang yang dikenakan Cukai atau disebut barang kena cukai yang terdiri dari hasil tembakau (tembakau iris, rokok sigaret kretek tangan, rokok sigaret kretek mesin, rokok klembak menyan), etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. Bahwa barang yang wajib dilekati pita cukai adalah hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol. Bahwa kegunaan pita cukai adalah sebagai tanda pelunasan cukai sehingga kalau ada barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai maka barang tersebut belum dilunasi cukainya. Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Konsorsium Pencetakan Pita cukai Hasil Tembakau untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SP-521/VIII/2008, No. 421/PTKP/VIII/2008, dan No. 002/FD/PNP/VII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 tentang Pekerjaan Penyediaan Pita cukai Hasil Tembakau, Pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Label Tanda Pengawasan Cukai yang berwenang membuat pita cukai adalah Perum Percetakan Uang RI (Perum Peruri), PT. Kertas Padalarang (Persero), dan PT. Pura Nusapersada Bahwa prosedur mendapatkan pita cukai adalah sebagai berikut : Pengusaha pabrik hasil tembakau yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dan NPPBKC tersebut tidak dalam keadaan dibekukan mengajukan Permohonan Penyediaan Pita Cukai (P3C) kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kemudian meneliti P3C tersebut apabila disetujui maka pengusaha tersebut dapat CK-1 (dokumen cukai untuk pemesanan pita cukai). Apabila CK-1 disetujui maka pengusaha membayar cukainya ke Bank Persepsi. Berdasarkan bukti pembayaran tersebut pengusaha dapat mengambil pita cukainya Bahwa berdasarkan barang bukti yang telah berhasil disita sebanyak 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100, isi 16 batang, Tarif Rp. 210 per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah dapat dihitung potensi kerugian keuangan negaranya adalah sebagai berikut : = (880 lbr x 75 btg) x 16 batang/keping x Rp. 235,00/batang* = 66.000 keping x 16 batang/keping x Rp. 235,00/batang* = Rp. 248.160.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah). *) Nilai tarif cukai per batang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 167/PMK.011/2011 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor : 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp. 235,00/batang. = (880 lbr x 75 keping ) x 8,4%* x Rp. 6.100,00. = 66.000 keping x 8,4%* x Rp. 6.100,00. = Rp. 33.818.400,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah. *) Nilai tarif efektif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 62/KMK.03/2002 Tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau yaitu 8,4%. Rp. 248.160.000,00 + Rp. 33.818.400,00 = Rp. 281.978.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Atas keterangan ahli di persidangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu. 2. CLAMET AZAGAF Memonitor, mengawasi dan mengontrol proses produksi “aplikasi hologram pita cukai hasil tembakau” dari proses awal sampai dengan hasil jadi. Melakukan uji kualitas atas hasil produksi “aplikasi hologram pita cukai hasil tembakau”. Bahwa PT Pura Nusapersada adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membuat/ mencetak hologram pita cukai Hasil Tembakau, pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan label Tanda Pengawasan Cukai. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Konsorsium Pencetakan Pita Cukai untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No : SP-521/VIII/2008, No : 421/PTKP/VIII/2008 dan No : 002/FD/PNP/VII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 antara Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, PT. Kertas Padalarang dan PT. Pura Nusapersada tentang Pekerjaan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau, Pita Cukai, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Label Tanda Pengawasan Cukai. Bahwa ahli telah melakukan penelitian mendalam terhadap pita cukai hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY sebanyak 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100, isi 16 batang, Tarif Rp. 210 per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah yang diduga palsu atau dipalsukan berdasarkan pada Surat Tugas dari Plant Manager PT. Pura Nusapersada No : 005/PNP-HLG/EX/IV/2012 tanggal 09 April 2012 sebagai tindaklanjut dari surat dari Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY No S-08/WBC.09/BD.04/PPNS/2012 tanggal 09 April 2012. Bahwa ahli dalam melakukan penelitian mendalam terhadap pita cukai hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY sebanyak 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100, isi 16 batang, Tarif Rp. 210 per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah yang diduga palsu atau dipalsukan, memakai Lup pembesaran 8X, Lup pembesaran 30X, Filter Reader, UV Light, Holo Reader dan Cairan Aktifator. Bahwa ahli dalam melakukan penelitian mendalam terhadap pita cukai hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY sebanyak 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100, isi 16 batang, Tarif Rp. 210 per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah yang diduga palsu atau dipalsukan berdasarkan spesifikasi hologram. Bahwa menurut ahli setelah melakukan pemeriksaan terhadap pita cukai yang telah disita sebagai barang bukti tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil penelitian mendalam dan Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan atas pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau T.A. 2012; jumlah keping : 75/lembar; tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp. 6.100,-; isi 16 batang; tarif Rp. 210/batang; personalisasi : RAMAYANA>0; seri III; warna dominan merah adalah : Terdapat perbedaan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 dibandingkan dengan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 yang asli. Maka pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau T.A. 2012; jumlah keeping : 75/lembar; tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp. 6.100,-; isi 16 batang; tarif Rp. 210/batang; personalisasi : RAMAYANA>0; seri III; warna dominan merah, oleh ahli CLAMET AZAGAF dinyatakan “palsu seluruhnya”. Atas keterangan ahli di persidangan tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu. Menimbang, bahwa didepan persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai pada tanggal 9 April 2012 karena menyimpan pita cukai palsu di dalam tas dan ditaruh di bagian depan sepeda motor Nopol K 3648 ZL. Bahwa pita cukai yang disimpan oleh terdakwa di dalam tas yang rencananya akan dijual dan diserahkannya kepada pemesan yaitu orang yang tidak diketahui namanya adalah pita cukai yang tidak asli atau tidak resmi. Bahwa terdakwa mengakui pita cukai yang disimpannya di dalam tas yang rencananya akan dijual dan diserahkan kepada pemesan yaitu orang yang tidak diketahui namanya adalah diperolehnya dari saksi TAUFIK . Bahwa saksi mengakui sudah menjual dan menyerahkan pita cukai kepada orang yang sama sebanyak 2 (dua) kali dan rencana untuk menjual yang ketiga kalinya tidak sempat dilakukan karena telah digerebek oleh petugas Bea dan Cukai. Bahwa terdakwa dalam transaksi yang pertama kali sekitar bulan Januari 2012 sudah menjual dan menyerahkan 100 (seratus) lembar pita cukai dan saksi mengakui telah mendapat untung atau bagian hasil sebesar Rp. 500,- per lembarnya. Bahwa terdakwa dalam transaksi yang kedua kali sekitar bulan Pebruari 2012 sudah menjual dan menyerahkan 150 (seratus lima puluh) lembar pita cukai dan terdakwa mengakui telah mendapat untung atau bagian hasil sebesar Rp. 500,- per lembarnya. Bahwa rencananya juga untuk transaksi ketiga terdakwa akan mendapat untung atau bagian hasil dalam menjual pita cukai sebanyak 450 (empat ratus lima puluh) lembar yaitu transaksi pada tanggal 09 April 2012 atau sekitar tanggal 09 April 2012 sebesar Rp. 500,- per lembarnya. Bahwa terdakwa mendapatkan dan bertransaksi pita cukai yang telah dijualnya untuk yang pertama kali sekitar bulan Januari 2012 adalah sebagai berikut : Bahwa awalnya sekitar bulan Desember 2011 terdakwa dipertemukan oleh saudara SIS dengan seseorang yang tidak dikenal yang mengaku dari daerah Purwodadi dengan mengatakan, “temanku cari pita, jadi tolong carikan” lalu dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “Nanti saya carikan, ntar saya kabari kalau sudah dapat”. Selanjutnya sekitar bulan Januari 2012, terdakwa menghubungi saksi TAUFIK lalu mendatangi rumah saksi TAUFIK dan mengatakan, “Ko, kamu bisa carikan bandrol, ada orang cari”, lalu dijawab oleh saksi TAUFIK “ya, nanti saya carikan, nanti saya kabari”. Bahwa pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB di bulan Januari 2012, terdakwa dikabari oleh saksi TAUFIK yang memberitahu, “ada ini (pita cukai) satu minggunan”, lalu terdakwa menghubungi calon pembeli yang katanya tinggal di Purwodadi, “satu minggunan pak, bandrolnya ada”, lalu saksi bertanya, “berapa butuhnya?” dan dijawab oleh calon pembeli, “100 (seratus) lembar”, selanjutnya terdakwa menghubungi saksi TAUFIK , “Ko, ini orangnya butuh 100 (seratus) lembar”, lalu dijawab saksi TAUFIK , “o, ya”. Bahwa setelah kurang lebih satu minggu, terdakwa dikabari oleh saksi TAUFIK bahwa bandrolnya ada, lalu terdakwa mengabari calon pembeli, lalu calon pembeli mengatakan untuk bertemu di Desa Tanjung Kudus di dekat lampu merah, kemudian saksi TAUFIK mengantarkan pita cukai itu ke rumah terdakwa. Bahwa sekitar pertengahan bulan Januari 2012, terdakwa dan calon pembeli bertemu di tempat yang sudah dijanjikan, selanjutnya terdakwa menyerahkan pita cukai sebanyak 100 (seratus) lembar dan menerima uang sebanyak Rp. 12.000,- kali 100 lembar = Rp. 1.200.000,- Bahwa terdakwa menerima pita cukai dari saksi TAUFIK untuk harga per lembarnya Rp. 11.500,- dan saksi menjualnya ke pembeli untuk harga per lembarnya Rp. 12.000,-. Bahwa uang hasil penjualan tersebut telah diserahkan kepada saksi TAUFIK sejumlah Rp. 11.500,- kali 100 lembar = Rp. 1.150.000. Bahwa mulanya sekitar awal bulan Pebruari 2012 terdakwa dihubungi oleh pembeli yang pertama (orang yang sama yang telah membeli pita cukai sekitar Januari 2012) dan mengatakan “Tolong carikan lagi 150 (seratus lima puluh) lembar (bandrol rokok)“ lalu terdakwa menjawab, “Ya, saya hubungi temen saya dulu,” lalu saksi menghubungi terdakwa dan dijawab “ya, nanti kalau sudah ada saya hubungi”. Bahwa beberapa hari kemudian, terdakwa dikabari oleh saksi TAUFIK , “Ya, (pita cukai) ada, (perlu) berapa?” lalu saksi menjawab, “150 (seratus lima puluh) lembar bandrol”. Selanjutnya terdakwa menghubungi pembeli, ”Ini bandrolnya sudah siap 150 (seratus lima puluh) lembar, dimana ketemu?” lalu dijawab oleh pembeli, “tempat biasa seperti yang pertama.” Bahwa sekitar tanggal 22 Pebruari 2012, saksi TAUFIK datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan bandrol rokok (pita cukai) pesanan sebanyak 150 (seratus lima puluh lembar), lalu terdakwa menerima bandrol rokok (pita cukai) itu, kemudian saksi TAUFIK mengatakan bahwa bagiannya sama seperti yang saat pesanan yang pertama. Selanjutnya terdakwa dan calon pembeli bertemu di tempat yang sama seperti transaksi pertama, yaitu di desa Tanjung di dekat lampu merah, lalu terdakwa menyerahkan pita cukai sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar dan menerima uang sebanyak Rp. 12.000,- kali 150 lembar = Rp. 1.800.000,-. Bahwa pada tanggal 22 Pebruari 2012 sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa menelpon saksi TAUFIK dan mengatakan, ”uangnya sudah ada”, kemudian pada malam harinya saksi TAUFIK mendatangi rumah terdakwa untuk menerima penyerahan uang hasil penjualan bandrol rokok (pita cukai) tersebut sejumlah Rp.11.500,- kali 150 lembar = Rp. 1.725.000,-, tetapi terdakwa saat itu mengambil kembali uang Rp. 25.000,- dengan alasan untuk membeli rokok. Bahwa terdakwa mendapat bagian hasil Rp. 100.000,- untuk 150 (seratus lima puluh) lembar bandrol rokok (pita cukai) yang telah dijual dan hasil penjualannya telah diterima oleh saksi TAUFIK. Bahwa mulanya sekitar akhir bulan Maret 2012, terdakwa dihubungi oleh pembeli yang pertama (orang yang sama yang telah membeli pita cukai sekitar Januari dan Pebruari 2012) yang memesan kembali “Aku butuh lagi, 500 lembar (bandrol rokok) SKM“ lalu terdakwa menjawab, “Kok banyak sekali?” lalu dijawab, “Untuk adik saya kok mas” lalu terdakwa menjawab, “Nanti saya kabari”. Kemudian terdalwa menghubungi saksi TAUFIK, “Ko, ini Purwodadi minta bandrol SKM 500 lembar” lalu dijawab saksi TAUFIK , “SKM yang seperti apa” lalu terdakwa menjawab, “Yang kotak itu lo”, lalu saksi TAUFIK bilang, “ndak usah lah, Bang, saya takut,” lalu terdakwa mengatakan, “Ga papa ini yang pesan seperti biasanya yang beli, untuk yang terakhir kali, lha kita juga nggak punya uang sama sekali mumpung ini ada peluang ini yang terakhir kali, trus kita kerja di truk”, lalu saksi TAUFIK bilang, “Ya sudah untuk sekali ini saja, masalahnya saya juga berpikir anak-anak saya masih kecil, jangan terlalu ambil resiko”. Bahwa pada tanggal 05 April 2012 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ditelepon oleh saksi TAUFIK, “Ini saya dalam perjalanan”, lalu terdakwa menjawab, “Ya, saya tunggu di rumah”. Kemudian saksi TAUFIK tiba di rumah terdakwa dengan membawa satu bungkusan tas plastik warna hitam isi bandrol tapi terdakwa tidak menghitung jumlahnya, lalu terdakwa langsung mengajak saksi TAUFIK menuju Desa Tanjung di dekat lampu merah, karena calon pembeli sudah dalam perjalanan. Bahwa pada tanggal 05 April 2012 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa bersama dengan saksi TAUFIK membawa satu bungkusan tas plastik warna hitam isi bandrol tersebut tiba di Desa Tanjung di dekat lampu merah. Terdakwa dan saksi TAUFIK kemudian pergi memancing di Kali Wates, setelah menunggu sekitar satu jam, kemudian terdakwa ditelepon oleh pembeli orang Purwodadi yang mengatakan, “Maaf mas saya balik lagi, jadi ga bisa hari ini, keluarga saya meninggal, besok senin saja mas”. Lalu terdakwa dan saksi TAUFIK tetap memancing sampai sore, setelah selesai memancing terdakwa bersama saksi TAUFIK pulang ke rumah dan tas plastik warna hitam isi bandrol itu terdakwa disuruh oleh saksi TAUFIK untuk disimpan di rumah terdakwa Bahwa pada tanggal 08 April 2012 sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa menghubungi pembeli dari Purwodadi untuk menanyakan apakah besok jadi atau tidak dan dijawab, “jadi”. Bahwa pada tanggal 09 April 2012 sekitar pukul 08.00 WIB, terdakwa menelpon saksi TAUFIK tetapi tidak diangkat, kemudian terdakwa ditelpon balik oleh saksi TAUFIK bilangnya, “bagaimana”, lalu terdakwa menjawab, “kamu cepat kesini Ko, orangnya sudah dalam perjalanan”. Lalu saksi TAUFIK menjawab, “Ya”. Bahwa pada tanggal 09 April 2012 sekitar pukul 11.50 WIB, saksi TAUFIK datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan lagi tas yang berisi 250 lembar bandrol rokok. Lalu terdakwa memasukan tas plastik berisi 200 lembar bandrol rokok ke dalam tas yang diterimanya dari saksi TAUFIK, selanjutnya terdakwa pergi ke Kali Wates untuk menemui pembeli dari Purwodadi. Kemudian setelah terdakwa tiba di pasar Wates ia kemudian menelpon saksi TAUFIK dengan menanyakan, “kamu dimana”, lalu dijawab oleh saksi TAUFIK “Kali Wates”, kemudian terdakwa menemui saksi TAUFIK di Kali Wates, selanjutnya setelah pembeli dari Purwodadi hendak tiba di Pasar Wates, terdakwa segera menemui pembeli tersebut di Pasar Wates sedangkan saksi TAUFIK masih memancing di Kali Wates. Bahwa sebelum pembelinya datang, terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai dan pada saat dilakukan penindakan di Pasar Wates oleh petugas Bea dan Cukai, terdakwa kedapatan menyimpan pita cukai yang tidak resmi atau salah di dalam tas yang rencananya akan diserahkan kepada pembelinya yaitu orang Purwodadi. Bahwa terdakwa mengakui jika transaksi penjualan untuk 450 lembar bandrol (pita cukai) pada tanggal 09 April 2012 di Pasar Wates tersebut berhasil, ia akan mendapatkan bagian hasil keuntungan sebesar Rp. 200.000,- Bahwa terdakwa mengakui untuk bandrol rokok (pita cukai) yang tidak resmi sebanyak 100 (seratus) lembar yang telah dijualnya untuk yang pertama kali, 150 (seratus lima puluh) lembar yang telah dijual untuk yang kedua kali dan 450 (empat ratus lima puluh) lembar yang rencananya akan dijual untuk yang ketiga kali, didapatkannya dari terdakwa Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana saksi TAUFIK mendapatkan bandrol rokok (pita cukai) yang tidak resmi sebanyak 100 (seratus) lembar atas penjualan yang pertama, 150 (seratus lima puluh) lembar atas penjualan yang kedua dan 450 (empat ratus lima puluh) lembar untuk transaksi yang ketiga tersebut. Bahwa terdakwa ikut menyaksikan pada saat dilakukan pemeriksaan mendalam/pencacahan atas bandrol rokok (pita cukai) yang tidak resmi yang rencananya akan dijualnya dan kemudian telah dilakukan penindakan oleh petugas bea dan cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY pada tanggal 09 april 2012 sekitar pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB di pasar Wates di Jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 7, Undaan Lor RT 06 RW 05, Dusun Wates, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus dengan hasil pemeriksaan jumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar bandrol rokok (pita cukai) @ 75 keping jenis SKM tahun 2012 Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,00, isi 16 batang, Tarif Rp. 210,- per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah. 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Fit warna Biru – Silver Nomor Polisi K-6293-FV beserta kunci kendaraan ; STNK asli nomor 0390923/JG/2006. Barang Bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada terdakwa dan atau kepada para saksi, serta oleh mereka yang bersangkutan telah dibenarkan. Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun dalam bentuk dakwaan alternatif yaitu : PERTAMA : sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Atau KEDUA : Sebagai mana diancam pidana dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan alternatif, maka Majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut umum tersebut yang menurut majelis Hakim terbukti yaitu dakwaan Kedua, Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : Unsur setiap orang. Unsur membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan ; 1. Unsur setiap orang ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang yaitu setiap orang tanpa kecuali yang merupakan subyek hukum atau orang yang dihadapkan ke depan persidangan yang diduga telah melakukan tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atas semua perbuatannya. Bahwa dalam hubungannya perkara ini unsur setiap orang menunjuk kepada terdakwa BAMBANG KUSHARTONO BIN MUH. DACHLAN yang mana dalam persidangan terdakwa telah membenarkan seluruh identitasnya seperti yang tercantum dalam dalam Surat dakwaan Penuntut Umum, dan selama persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, sehingga para terdakwa dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas maka unsur “setiap orang” telah terpenuhi ; Ad.2. Unsur membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan ; Menimbang, bahwa terhadap unsur membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang palsu atau dipalsukan merupakan unsur alternatif dan tidak harus dibuktikan secara keseluruhan, namun apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka sudah memenuhi dari unsur ini; Menimbang,bahwa menurut pendapat ahli yang dimaksud dengan Cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 1 angka 1 adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini. Sifat atau karakteristik tersebut yaitu Konsumsinya perlu dikendalikan, Peredarannya perlu diawasi, Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup, Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan. Adapun barang yang dikenakan cukai atau disebut barang kena cukai dan wajib dilekati pita cukai adalah terdiri dari hasil tembakau (tembakau iris, rokok sigaret kretek tangan, rokok sigaret kretek mesin, rokok klembak menyan), etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol. Bahwa kegunaan pita cukai tersebut adalah sebagai tanda pelunasan cukai sehingga kalau ada barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai maka barang tersebut belum dilunasi cukainya. Bahwa menurut ahli PT Pura Nusapersada adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk membuat/ mencetak hologram pita cukai Hasil Tembakau, pita cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan label Tanda Pengawasan Cukai. Penunjukan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Konsorsium Pencetakan Pita Cukai untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai No : SP-521/VIII/2008, No : 421/PTKP/VIII/2008 dan No : 002/FD/PNP/VII/2008 tanggal 19 Agustus 2008 antara Perum Percetakan Uang Republik Indonesia, PT. Kertas Padalarang dan PT. Pura Nusapersada tentang Pekerjaan Penyediaan Pita Cukai Hasil Tembakau, Pita Cukai, Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Label Tanda Pengawasan Cukai. Menimbang, bahwa sesuai dengan pendapat saksi ahli CLAMET AZAGAFCLAMET AZAGAF dimana ahli pernah melakukan penelitian terhadap barang bukti pita cukai hasil penindakan petugas Bea dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY sebanyak 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100, isi 16 batang, Tarif Rp. 210 per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah yang diduga palsu atau dipalsukan, dengan menggunakan Lup pembesaran 8X, Lup pembesaran 30X, Filter Reader, UV Light, Holo Reader dan Cairan Aktifator. Bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap pita cukai yang telah disita sebagai barang bukti tersebut, diperoleh kesimpulan bahwa dari hasil penelitian mendalam dan Pemeriksaan Laboratorium yang dilakukan atas pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau T.A. 2012; jumlah keping : 75/lembar; tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp. 6.100,-; isi 16 batang; tarif Rp. 210/batang; personalisasi : RAMAYANA>0; seri III; warna dominan merah adalah terdapat perbedaan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 dibandingkan dengan ciri-ciri atas spesifikasi hologram pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 yang asli, sehingga pita cukai hasil tembakau T.A. 2012 jenis SKM, berjumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau T.A. 2012; jumlah keeping : 75/lembar; tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp. 6.100,-; isi 16 batang; tarif Rp. 210/batang; personalisasi : RAMAYANA>0; seri III; warna dominan merah, oleh ahli CLAMET AZAGAF dinyatakan “palsu seluruhnya” Menimbang, bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari Keterangan Saksi-saksi, serta Keterangan Terdakwa yang didukung dengan adanya barang bukti yang disita yang membuktikan bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 09 April 2012 sekira pukul 13.30 WIB di pinggir Kali Wates, Jalan Raya Kudus-Purwodadi Km 7 Desa Ngemplak Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus telah dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY sebagai hasil pengembangan pemeriksaan atas terdakwa Bambang Kushartono yang sebelumnya telah dilakukan penindakan karena kedapatan membawa 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang diletakkan di atas sepeda motor Honda Supra Fit Nomor Polisi K-6293-EB yang dikendarainya, yang mana setelah dilakukan penggeledahan terhadap isi tas berwarna hitam tersebut, diketemukan berisi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, sebanyak 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau tahun 2012, jumlah keping 75 per lembar, jenis SKM Tahun 2012, tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp 6.100,00, isi 16 batang, tarif Rp 210,00/batang, Personalisasi : RAMAYANA>0, Seri III, warna dominan merah. Meninbang, bahwa terdakwa bersama dengan saksi TAUFIK berada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sehubungan dengan pesanan pita cukai dari pembeli yang berasal dari Purwodadi kepada terdakwa Bambang Kushartono, dimana terdakwa Bambang Kushartono saat itu sedang dalam perjalanan untuk menemui pembeli tersebut guna menjual pita cukai pesanannya, sedangkan saksi TAUFIK yang sebelumnya telah menyerahkan pita cukai pesanan kepada terdakwa Bambang Kushartono, diminta oleh terdakwa Bambang Kushartono untuk menunggu di pinggir Kali Wates ketika terdakwa Bambang Kushartono menyerahkan pesanan kepada pembelinya, dikarenakan terdakwa Bambang Kushartono tidak ingin dalam menjual pita cukai kepada pembelinya tersebut diketahui oleh saksi TAUFIK. Bahwa terdakwa Bambang Kushartono dapat memperoleh pita cukai yang diduga palsu dengan cara setiap kali saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan menerima permintaan pembelian pita cukai dari pembeli, terdakwa Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan kemudian memesannya kepada saksi TAUFIK, yang mana sebelumnya terdakwa Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan pernah berhasil melakukan penjualan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu sebanyak dua kali yaitu : Bulan Januari 2012 telah menjual sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu. Bulan Pebruari 2012 telah menjual sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu. Adapun saksi TAUFIK memperoleh pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut dari Hentri (DPO/belum tertangkap), dengan rinciannya sebagai berikut : Bulan Januari 2012 dengan pesanan sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, telah diserahkan kepada saksi Bambang Kushartono. Bulan Pebruari 2012 dengan pesanan sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, telah menyerahkannya kepada saksi Bambang Kushartono. Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, menurut perhitungan Ahli EDDY NAZMUDIN, SH.MH., nilai potensi kerugian negara adalah sebagai berikut : = (880 lbr x 75 batang) x 16 batang/keping x Rp. 235,00/batang* = 66.000 keping x 16 batang/keping x Rp. 235,00/batang*= Rp. 248.160.000,00 (dua ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah). *) Nilai tarif cukai per batang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 167/PMK.011/2011 tentang perubahan ketiga atas PMK Nomor : 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yaitu sebesar Rp. 235,00/batang. = (880 lbr x 75 keping ) x 8,4%* x Rp. 6.100,00. = 66.000 keping x 8,4%* x Rp. 6.100,00. = Rp. 33.818.400,00 (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan belas ribu empat ratus rupiah. *) Nilai tarif efektif berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 62/KMK.03/2002 Tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, Dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau yaitu 8,4%. Rp. 248.160.000,00 + Rp. 33.818.400,00 = Rp. 281.978.400,00 (dua ratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus rupiah). Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur kedua ini menurut hemat majelis telah terpenuhi menurut hukum; Menimbang, bahwa terhadap unsur pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana terdakwa telah memperoleh pita cukai Palsu sejumlah 880 (delapan ratus delapan puluh) lembar pita cukai hasil tembakau tahun 2012, jumlah keping 75 per lembar, jenis SKM Tahun 2012, tertera data pada pita cukai hasil tembakau : HJE Rp 6.100,00, isi 16 batang, tarif Rp 210,00/batang, Personalisasi : RAMAYANA>0, Seri III, warna dominan merah.tersebut dari Saksi Taupik; Menimbang, bahwa terdakwa bersama dengan saksi TAUFIK berada pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sehubungan dengan pesanan pita cukai dari pembeli yang berasal dari Purwodadi kepada terdakwa Bambang Kushartono, dimana terdakwa Bambang Kushartono saat itu sedang dalam perjalanan untuk menemui pembeli tersebut guna menjual pita cukai pesanannya, sedangkan saksi TAUFIK yang sebelumnya telah menyerahkan pita cukai pesanan kepada terdakwa Bambang Kushartono, diminta oleh terdakwa Bambang Kushartono untuk menunggu di pinggir Kali Wates ketika terdakwa Bambang Kushartono menyerahkan pesanan kepada pembelinya, dikarenakan terdakwa Bambang Kushartono tidak ingin dalam menjual pita cukai kepada pembelinya tersebut diketahui oleh saksi TAUFIK. Bahwa terdakwa Bambang Kushartono dapat memperoleh pita cukai yang diduga palsu dengan cara setiap kali saksi Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan menerima permintaan pembelian pita cukai dari pembeli, terdakwa Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan kemudian memesannya kepada saksi TAUFIK, yang mana sebelumnya terdakwa Bambang Kushartono bin Muh. Dachlan pernah berhasil melakukan penjualan pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu sebanyak dua kali yaitu : Adapun saksi TAUFIK memperoleh pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu tersebut dari Hentri (DPO/belum tertangkap), dengan rinciannya sebagai berikut : Bulan Januari 2012 dengan pesanan sebanyak 100 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, telah diserahkan kepada saksi Bambang Kushartono. Bulan Pebruari 2012 dengan pesanan sebanyak 150 lembar pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu, telah menyerahkannya kepada saksi Bambang Kushartono. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, menurut Majelis Hakim unsur secara bersama-sama telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ; Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis hakim tidak menemukan adanya alasan hukum yang dapat menghapus sifat melawan hukum baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka kepada para terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa oleh karena dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai telah diatur pidana denda, dan telah diatur pidana denda minimal dua kali yang seharusnya dibayar kepada negara, maka Majelis Hakim dalam dalam perkara ini juga akan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa yang besarnya denda tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini; Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terdakwa ditahan dalam tahanan rutan, maka sesuai dengan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka lamanya terdakwa ditahan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa sesuai pasal 193 ayat (2) huruf b karena terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan rutan, maka cukup alasan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,00, isi 16 batang, Tarif Rp. 210,- per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung GT-E3210 warna hitam nomor IMEI 357084/04/0114684/0 nomor SIM 081226499635 milik BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH. DAHCLAN dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Fit warna Biru – Silver Nomor Polisi K-6293-FV beserta kunci kendaraan dan STNK asli nomor 0390923/JG/2006 dikembalikan kepada pemiliknya BAMBANG KUSHARTONO bin MUH. DACHLAN. Menimbang, bahwa sebelum majelis hakim menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : Hal-hal yang memberatkan : Hal-hal yang meringankan : Terdakwa sopan dipersidangan; Terdakwa telah mengakui perbuatannya secara terus terang; Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Terdakwa sudah mempunyai tanggungan keluarga; Mengingat, Pasal 55 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang tentang Cukai, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No.8 Tahun 1981 serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa BAMBANG KUSHARTONO BIN MUH. DACHLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Secara bersama-samamenjual pita cukai palsu“ Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara kepada Terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp 2.819.784.000,00 (dua milyard delapan ratus sembilan belas juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas berwarna hitam berisi 880 lembar @ 75 keping Pita Cukai, Jenis SKM, Tahun 2012, HJE Rp. 6.100,00, isi 16 batang, Tarif Rp. 210,- per batang, Personalisasi RAMAYANA>0, Seri III, Warna Dominan Merah dan 1 (satu) buah Handphone merk Samsung GT-E3210 warna hitam nomor IMEI 357084/04/0114684/0 nomor SIM 081226499635 milik BAMBANG KUSHARTONO Bin MUH. DAHCLAN, dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Honda Fit warna Biru – Silver Nomor Polisi K-6293-FV beserta kunci kendaraan dan STNK asli nomor 0390923/JG/2006, dikembalikan kepada Terdakwa BAMBANG KUSHARTONO bin MUH. DACHLAN. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus, pada hari SENIN tanggal 06 Agustus 2012 oleh kami SOMADI, SH. sebagai Ketua Majelis Hakim, PRADITIA DANINDRA, SH.MH. dan TRI RETNANINGSIH, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari RABU tanggal 08 AGUSTUS 2012 oleh Ketua Majelis hakim dengan didampingi Hakim anggota tersebut diatas, dengan dibantu oleh ENDAH NURRAKHMI, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kudus, dengan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kudus serta Terdakwa tersebut. HAKIM ANGGOTA , KETUA MAJELIS, ttd. ttd. PRADITIA DANINDRA, SH.MH. S O M A D I, SH. ttd. TRI RETNANINGSIH, SH. PANITERA PENGGANTI, ttd. ENDAH NURRAKHMI, SH. | | | | | |