49/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 49/PDT/2017/PT MND
TJOUCE RUMANSI lawan ERNEST YONATAN TIKOALU dkk
Menerima permintaan banding dari Pembanding/semula Tergugat II tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 126/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 24 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut Menghukum Pembanding/semula Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,--(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 49/PDT/2017/PT.MND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara antara :
TJOUCE RUMANSI, Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan Satu Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Pekerjaan Swasta ;
Dalam hal ini di wakili oleh Kuasa Hukumnya bernama FERDINAND TATAWI, SH, Advokat/Pengacara, beralamat kantor di Jln. 14 Februari, Kelurahan Teling Bawah, Lingkungan IV, Kecamatan Wenang, Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 1 Februari 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado. selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT II ;
Melawan :
ERNEST YONATAN TIKOALU, Tempat tanggal lahir Manado 1 Mei 1948, umur 67 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Negara Indonesia, alamat Kutasari Utara 5/6, Tengilis Mejoyo, Surabaya, Jawa Timur, Agama Kristen, pekerjaan swasta. sebagai Terbanding I semula Penggugat I ;
EDDY LUKAS TIKOALU, Tempat tanggal lahir Manado 16 Agustus 1948, umur 67 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Negara Indonesia,
alamat Kalasey Satu Jaga Satu, agama Kristen, pekerjaan swasta, sebagai Terbanding II semula Penggugat II ;
BERTY TIKOALU, Tempat tanggal lahir Manado 12 Agustus 1958, umur 54 tahun, jenis kelamin laki-laki, warga Negara Indonesia, alamat Kalasey Satu, Jaga Satu, agama Kristen, pekerjaan swasta, sebagai Terbanding III semula Penggugat III ;
OSCAR TIKOALU, warga Negara Indonesia, tempat tanggal lahir Manado tahun 1959, umur 56 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen, pekerjaan swasta, alamat Jl. Kedondong V Blok J No.22 Harapan Indah Bekasi, sebagai Terbanding IV semula Penggugat IV ;
MAURITS RUDOLF TIKOALU, warga Negara Indonesia, lahir di Manado tahun 1964, umur 51 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen, pekerjaan swasta, alamat Kp. Panggarutan RT.02/RW.07 Setia Asih Trauma Jaya Bekasi. sebagai Terbanding V semula Penggugat V ;
PHILIPS TIKOALU, Warga Negara Indonesia, lahir di Manado tahun 1973, umur 41 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama Kristen, pekerjaan swasta, alamat jalan Kedondong V No. 22, Jarapan Indah Bekasi ;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukum bernama RANNY DJUNED LUMARE, SH dan LUCKY KAPOYOS, SH, keduanya Advokat/ Pengacara, beralamat di Jl. Manibang, Lingkungan 1, Kelurahan Malalayang 2, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 Februari 2016 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado. sebagai Terbanding VI semula Penggugat VI ;
D a n
ISYE RUMANSI, jenis kelamin perempuan, warga Negara Indonesia, pekerjaan Pensiunan PNS, alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado. sebagai Turut Terbanding I semula Tergugat I ;
ROSALY RUMANSI, jenis kelamin perempuan, kebangsaan Indonesia, pekerjaan Pensiunan Pegawai Telkom, alamat Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado. sebagai Turut Terbanding II semula Tergugat III ;
MAUREN LENGKEY, jenis kelamin perempuan, kebangsaan Indonesia, pekerjaan swasta, alamat Rumah Makan Nagari Minang, Jl 17 Agustus No.34 D Manado. sebagai Turut Terbanding III semula Tergugat IV ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 23 Maret 2016, terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 29 Maret 2016 di catat dalam register No. 126/Pdt.G/2016/PN.Mnd., telah mengajukan dalil-dalil gugatan sebagai berikut:
Bahwa Alm. ERNES RUDOLF TIKOALU Menikah dengan Alm. LINA SIGAHA, Dan Alm. ERNES RUDOLF TIKOALU selama hidupnya tinggal dan bertempat tinggal di Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado dan meninggal dunia tanggal 30 Desember 1967 di Malalayang Kota Manado.
Bahwa dalam perkawinan Alm. ERNES RUDOLF TIKOALU dengan Almh. LINA SIGAHA mereka mempunyai anak kandung lima bersaudara masing-masing :
HARRY KAREL TIKOALU sudah meninggal
MESAK TIKOALU sudah meninggal
ANNIE DINTJE TIKOALU sudah meninggal
NETTY TIKOALU sudah meninggal
ADE TIKOALU sudah meninggal
Bahwa dari ke lima anak-anak Alm. ERNES RUDOLF TIKOALU pada point 1, kesemuanya telah diberikan pembagian harta warisan berupa tanah dan kintal serta kebun. Termasuk ke pada salah satu anaknya yang ketiga yaitu Alm. ANNIE DINNTJE TIKOALU berupa satu bidang tanah kintal / kebun yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado dengan luas tanah. Kurang lebih 35.000 M3 (Tiga puluh lima ribu meter persegi) dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan Raya
Sebelah Timur : Keluarga Bangkang - Kononio dan Sungai
Sebelah Selatan : Bepi Monangin
Sebelah Barat : Utu Rori Rampengan
Bahwa semasa hidupnya Almh. ANNIE DINTJE TIKOALU menikah dengan WELEM KAUNANG (sudah meninggal) dan tidak memiliki keturunan alias tidak memiliki anak kandung. Almh. ANNIE DINTJE TIKOALU meninggal Tahun 2014. Dan menyisakan sebagian Harta Peninggalan berupa rumah dan kintal serta tanah – tanah kosong yang tersisa dari tanah / kintal dan kebun sebagian yang tersisa dari Harta Warisan yang diberikan oleh orang tuanya. Alm. ERNES RUDOLF TIKOALU dan Almh. LINA SIGAHA yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan Satu, Kecamatan Malalayang Kota Manado, berupa warisan peninggalannya antara lain :
Satu Rumah Semi Permanen Ukuran 8 Meter x 12 Meter beserta halaman dan kintal kosong yang berbatasan langsung dengan sebelah utara jalan Raya dengan luas kurang lebih 1.500 M3 (Seribu Lima Ratus Meter Persegi).
Sebagian tanah – tanah kosong yang terletak di sebelah Timur yang berbatasan dengan kali Rawoasu dan Keluarga Bangkang Kononio dengan luas kurang lebih 5000 M3 (Lima Ribu Meter Persegi).
Tanah kintal yang dimiliki oleh Tergugat I, II, III dan sebagian telah di bangun rumah oleh Tergugat II, III, IV yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan Satu Kec. Malalayang Kota Manado
Tanah kintal yang dimiliki Tergugat IV yang di beli dari Tergugat I Tahun 2015 dan sekarang telah di Bangun Rumah Permanen Bertingkat.
Bahwa setelah meninggalnya Almh. ANNIE DINTJE TIKOALU dan tidak memiliki Anak / Keturunan maka semua Peninggalan Harta – Harta Warisan Peninggalan Almh. ANNIE DINTJE TIKOALU sebagaimana di sebutkan pada Point Tiga, maka sebagian mana diatur dalam Pasal 832 KUHPerdata dan Pasal 834 KUHPerdata dan Pasal 856 KUHPerdata maka Penggugat - Penggugat sebagai Ahli Waris dari orang tua orang tua yang merupakan saudara kandung Almh ANNIE DINTJE TIKOALU agar mendapat Hak Pembagian Harta Peninggalan Almh. ANNIE DINTJE TIKOALU yaitu masing-masing Penggugat mendapatkan 1/4 (Seperempat) bagian dari Keseluruhan Harta – Harta Peninggalan Alm. yang masih di milikinya setelah sepeninggalan Alm. ANNIE DINTJE TIKOALU secara adil dan merata.
Bahwa perbuatan Tergugat I yang telah menjual tanah warisan peninggalan Alm. ANNIE DINTJE TIKOALU setelah meninggalnya Almarhum Tahun 2015 dan tanpa persetujuan kesepakatan pembagian warisan terlebih dahulu dengan Penggugat Penggugat, tapi telah menjual kepada Tergugat IV dengan harga Rp.3.500.000.000,- (Tiga Miliard Setengah) adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga sangat beralasan apabila Tergugat IV untuk dihukum segera keluar dari tanah sengketa di maksud dan tidak melanjutkan aktifitas-aktifitasnya melanjutkan pembangunan dan usaha-usahanya.
Bahwa sangat beralasan dan adil apabila Penggugat memohon kepada yang mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado untuk memerintahkan menghentikan segala bentuk pekerjaan pembangunan dan aktifitas aktifitas usahanya di tanah sengketa yang dibeli Tergugat IV dari Tergugat I, sebelum ada putusan pembagian warisan yang adil dari Pengadilan.
Bahwa Penggugat Memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Manado melalui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado agar menjatuhkan putusan Pembagian Harta-harta Peninggalan Almh. ANNIE DINTJE TIKOALU yang masih dimilikinya sebelum Almarhumah meninggal untuk di bagikan secara adil dan benar kepada masing-masing Ahli Waris dari saudara-saudara kandung Almarhuma Annie Dintje Tikoalu, masing-masing mendapatkan 1/4 (Seperempat) bagian dari Empat orang saudara kandung Almarhumah.
Bahwa ada dugaan kuat dari Penggugat agar objek sengketa tanah rumah dan kintal yang masih di miliki oleh Almh. ANNIE DINTJE TIKOALU serta tanah / kintal yang sebagian sudah ada bangunan rumah yang di kuasai oleh Tergugat I, II, III dan IV akan di pindah tangankan pada pihak lain dan untuk menjamin agar gugatan Penggugat Tidak sia-sia, maka Penggugat mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Manado melalui majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang akan memeriksa perkara ini agar berkenan meletakan sita jaminan (conservatioir Beslag) terhadap tanah yang menjadi objek sengketa.
Bahwa oleh karena gugatan penggugat didasarkan pada Pasal 832, 834, 856 KUHPerdata, serta bukti-bukti lainnya, mohon kiranya putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verset Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar bij Vooraad).
Jadi berdasarkan atas alasan-alasan yang diuraikan di atas, mohon kiranya Pengadilan Negeri Manado berkenan memeriksa perkara ini, dengan menjatuhkan Putusan sebagai berikut:
Dalam Tindakan Pendahuluan:
Meletakan sita jaminan atas sebidang tanah objek sengketa tersebut di atas.
Meletakkan sita jaminan atas tanah kintal Tergugat IV yang dibeli dari Tergugat I yang terletak di Kel. Malalayang Satu Lingkungan Satu Kec. Malalayang Kota Manado.
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan di atas tanah kintal dan bangunan milik Tergugat IV.
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa tersebut di atas adalah sah milik dari Almh. ANNIE DINTJE TIKOALU dan Ahli Warisnya para Penggugat Penggugat adalah Sah untuk mendapatkan ¼ (seperempat) bagian masing-masing Saudara kandung Almh. ANNIE DINTJE TIKOALU dalam hal ini ahli-ahli warisnya para Penggugat - Penggugat.
Menyatakan menurut hukum para Tergugat I, II, III adalah Tergugat yang beretikad tidak baik dengan menguasai objek sengketa adalah tanah warisan yang belum di bagikan kepada sesama pewaris warisan budel peninggalan Almh. ANNIE DINTJE TIKOALU.
Menyatakan menurut hukum Tergugat I, II, III, IV menguasai objek sengketa tanah warisan yang belum dibagi adalah perbuatan melawan hukum.
Menghukum Tergugat I, II, III, IV atau siapa saja yang menduduki atau mendapatkan hak dari padanya agar segera keluar dari Objek Tanah sengketa dan mengembalikan objek sengketa itu kepada Penggugat – Penggugat dan ahli-ahli waris lainnya untuk dibagikan secara adil dan merata.
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding maupun kasasi.
Menghukum Tergugat I, II, III, IV membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
MOHON KEADILAN
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut di atas Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III memberikan jawaban tertanggal 12 Juli 2016 pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Bahwa gugatan para penggugat kepada tergugat I, II dan III adalah tidak jelas dan tidak beralasan dan cacat menurut hukum sebab kami bersaudara ada 5 (lima) orang ahli waris dari ayah kami almarhum YUSTUS HENDRIK RUMANSI dan nama ibu kami NETTI KEETJE TIKOALU. Masing-masing bernama:
1. Ivone Lintje Rumansi
2. Yosina Elizabeth Rumansi
3. Rudi Andries Rumansi
4. Jootje Reynhard Rumansi
5. Rosali Adeleida Rumansi. Dimana 2 (dua) saudara kami, nama: Rudi Andries Rumansi dan lvone Lintje Rumansi, keduanya tidak digugat, kami 5 (lima) bersaudara mempunyai hak atas orang tua kami.
- Bahwa batas-batas gugatan para penggugat tersebut tidak benar, yang benar:
Utara : dengan Jalan Raya, Keluarga Bangkeng Kolonio, Kel. Kolonio Pokayow dan Kel. Yan Mongisidi
Timur : dengan Kali Ranoaso, Kel. Bepi Monangin, Kel. Kolonio Pokayow.
Barat : dengan Kel. Utu Rori Rampengan, Kel. N. Tatengkohan
Selatan : Kel. Kolonia dan Keluarga Rumansi Umboh.
- Bahwa sertifikat nomor 168 Malalayang tahun 1982 atas nama ANNIE KAOWANG TIKOALU, oleh karena suaminya meninggal lebih dahulu maka isterinya berhak atas tanah tersebut, mereka berdua tidak mempunyai keturunan.
- Bahwa semasa hidupnya sebelum ANNIE DIENTJE TIKOALU meninggal pada tahun 2015, ibu ANNIE DIENTJE TIKOALU menjual tanah-tanah miliknya kepada banyak orang, kurang lebih 150 (seratus lima puluh) orang antara lain;
1. Ibu HERMINA MAWUNTU, jual beli tanggal 2 Oktober 2012 dihadapan PPAT Kecamatan Malalayang dan sudah memiliki sertifikat hak milik nomor 4486/Malalayang Satu. Pisahan dari hak milik nomor 168 Malalayang Satu, Surat Ukur tanggal 05/07/2012 luas tanah 362 M2 (yang bersangkutan tidak digugat);
2. Bapak JANTJE BUTJE KUMOLONTANG, sertifikat hak milik nomor 1238 berdasarkan akta jual beli PPAT tanggal 26 Maret 1990, yang dibuat dihadapan W.H. SONDAKH, BA Pejabat Pembuat Akta Tanah untuk wilayah Kecamatan Malalayang Kotamadya Manado. Penunjukan batas ditunjuk oieh almarhuma ANNIE KAOWANG TIKOALU (yang bersangkutan tidak digugat);
3. Bapak EDDY TAJO, memiliki Sertifikat hak milik nomor 3486 Malalayang Satu, pemecahan/pemisahan dari hak milik nomor 168 Malaiayang Satu, Surat Ukur tanggal 23 Januari 2001 hras 1010 M2, Akta Jual Beli tanggal 5 Februari 2001 dihadapan YOHANES TOMMY LASUT, SH PPAT Kotamadya Manado, Warkah nomor 326/11/2001 (yang bersangkutan tidak digugat);
4. Bapak DEKY VIKTOR WONGSALI, memilik Sertifikat Hak Milik nomor 3485 Malalayang Satu, pemecahan/pemisahan dari hak milik nomor 168 Malalayang Satu, luas 1008 M2, Akta Jual Beli 31 Januari 2001 dibuat dihadapan YOHANES TOMMY LASUT, SH PPAT Kotamadya Manado, Warka nomor 325 /II/2001 (yang bersangkutan tidak digugat);
5. Sertifikat Hak Milik nomor 2216 atas nama JOOTJE RUMANSI, pemisahan dari Hak Milik nomor 168 Malalayang Satu, Akta Jual Beli 17 Maret 1995 dibuat dihadapan Drs. JOHNNY LEO SONDAKH, PPAT Kecamatan Malalayang Kotamadya Manado;
6. Sertifikat Hak Milik nomor 2001 atas nama DJAFERI JOHANIS POLUAN, Akta Jual Beli 29 Maret 1994 dibuat dihadapan Drs. JOHNNY LEO SONDAKI-I, PPAT Kecamatan Malalayang Kotamadya Manado pisahan dari hak milik nomor 168 Malalayang Satu luas tanah 893 M2 (yang bersangkutan tidak digugat);
7. Sertifikat Hak Milik nomor 3487 atas nama LIEM KUI FONG, Akta Juai Beli nomor 073/-JB/009-MAL/VIII/2003 tanggal 8 Agustus 2003 dibuat dihadapan YOHANES TOMMY LASUT, SH PPAT Kotamadya Manado, tanah ini dipisahkan dari Hak Milik nomor 168 Malalayang Satu (yang bersangkutan tidak digugat);
8. Sertifikat Hak Milik atas nama ANDRE CH. DAENOWI nomor 3084 tahun 1999 (yang bersangkutan tidak digugat).
- Bahwa karena gugatan para penggugat tersebut di atas adalah keliru tidak jelas, cacat menurut hukum dengan demikian menurut hukum gugatan para penggugat tersebut harus ditolak oleh majelis hakim atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima.
II. Dalam Pokok Perkara
- Bahwa jawaban/eksepsi dari para tergugat I, II dan III dalam perkara ini dianggap juga termasuk dalam pokok perkara.
- Bahwa gugatan para penggugat pada angka nomor 3 menyatakan almarhum ANNIE DIENTJE TIKOALU menikah dengan WELEM KAUNANG itu tidak benar yang benar narna dari suami ANNIE DIENTJE TIKOALU yang benar adalah WELEM KAOWANG sesuai tertulis dalam sertifikat nomor 168 Malalayang Satu.
- ANNIE DIENTJE TIKOALU meninggal tahun 2014 itu tidak benar, ANNIE DIENTJE TIKOALU meninggal pada tanggal 10 Juli 2015 sesuai kutipan Akte Kematian nomor 7171-KM-22072015-0011 yang ditandatangai oleh Drs. MUSA HANSTJE TINANGON, MSC Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kota Manado pada tanggal 27 JuIi 2015.
- Bahwa selanjutnya 1 (satu) rumah semi permanen ukuran 8 m x 12 m beserta halaman dan kintal kosong yang berbatasan langsung dengan sebelah Utara Jalan Raya dengan luas kurang lebih 1500 M2 (3.1) dan sebagian tanah-tanah kosong yang terletak di sebelah Timur yang berbatasan dengan kali Ranoasu dan Keluarga Bangkang Kononio dengan luas kurang lebih 5000 M2 (3.2);
Jawaban Para Tergugat I, II dan III menyatakan bahwa tanah yang disebut oleh para penggugat (3.1 dan 3.2) semuanya itu sudah terjual oleh almarhuma ANNIE DItrNTJE TIKOALU sebelum meniggal pada tangga 10 Juli 2015; Selanjutnya tanah kintal yang dimilik oleh para tergugat I, II dan IIi (3.3) jawaban tergugat I dan III menyatakan tidak benar, tergugat I dan III membangun rumah di atas tanah milik orang tua dari tergugat I dan III yaitu YUSTUS HENDRIK RUMANSI dan NETTY KEETJE TIKOALU; Jawaban tergugat II, menyatakan bahwa tergugat II membeli tanah tersebut dari ANNIE DIENTJE TIKOALU sebelum ia meninggal pada tanggal 10 Juli 2075, sesuai Akta Jual Beli pada tanggal 17 Maret 1995 yang dibuat dihadapan Drs.JOHNNY LEO SONDAKH, PPAT Kecamatan Malalayang Kotamadya Manado, kemudian Tergugat II memiliki Sertifikat Hak Milik nomor 2216 pemisahan dari Hak Milik nomor 168 Malalayang Satu, Gambar Situasi 28 Maret 1995 nomor 754/1995 luas 1065 M2;
Tergugat IV membeli tanah dari tergugat I (3.4) Tergugat I menyatakan bahwa kami 5 (lima) orang:
1. Ivone Lintje Rumansi
2. Yosina Elizabeth Rumansi
3. Rudi Andries Rumansi
4. Jootje Reynhard Rumansi
5. Rosali Adeleida Rumansi. Ahli waris dari ayah kami almarhum YUSTUS HENDRIK RUMANSI dan ibu kami NEETY KEETJE TIKOALU yang memiliki hak atas tanah milik ayah kami yang kami jual kepada tergugat 4, dan itu bukan tanah milik almarhuma ANNIE LIENTJE TIKOALU; Bahwa gugatan para penggugat pada angka 5 dan 6 menyatakan Tergugat 1 yang telah menjual tanah warisan peninggalan almarhuma ANIE DIENTJE TIKOALU dan memohon kepada Majelis Hakim memerintahkan menghentikan segala pekerjaan pembangunan tergugat IV.
- Jawaban tergugat I menyatakan, bahwa kami tidak berhak menjual tanah almarhum ANIIE DIENTJB TIKOALU sebab sertifikat" nomor 168 Malalayang Satu atas nama ANNIE KAOWANG TIKOALU;
- Bahwa kami 5 (lima) orang ahli waris dari ayah kami YUSTUS HENDRIK RUMANSI dan ibu kami NEETY KEETJE TIKOALU yang berhak atas tanah milik ayah kami, sehingga kami 5 (lima) orang ahli waris menjual kepada tergugat IV sesuai prosedur hukum yang berlaku;
- Bahwa Majelis Hakim tidak mungkin menyetujui permohonan gugatan penggugat karena tanah yang disengketakan banyak diduduki oleh orang-orang yang tidak gugat dan mereka sudah mempunyai sertifikat;
- Bawa gugatan para penggugat pada angka 7, 8 dan 9 tersebut. Jawaban para penggugat, tidak perlu membahasnya/menanggapi karena gugatan para penggugat tidak jelas cacat menurut hukum;
- Bahwa kami para tergugat perlu menjelaskan secara jujur kepada majelis hakim yaitu; bahwa semasa hidup almarhuma ANNIE DIENTJE TIKOALU setelah meninggal suaminya, ibu ANNIE DIENTJE TIKOALU tinggal dengan tergugat I dan tergugat I memelihara dengan baik, ini dibuktikan dengan adanya Kartu Keluarga kami. Kami tergugat II memelihara dan mengurus sampai dengan yang bersangkutan meninggal dunia.
- Begitupun juga orang tua dari para penggugat ADE TIKOALU dan HERI TIKOALU sewaktu mereka meninggal dunia, kami tergugat I yang mengurusnya sampai selesai.
- Bahwa para pengugat sudah mengetahui tanah milik ANNIE DIENTJE TIKOALU dijual kepada banyak orang karena pada waktu ANNIE DIENTJE TIKOALU menerima pembayaran tanah yang bersangkutan selalu memberikan uang kepada para penggugat tersebut, dengan demikian seharusnya para penggugat harus sadar tentang kebaikan almarhumah.
- Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para tergugat I, II dan III bermohon kepada majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam eksepsi
- Menyatakan mengabulkan seluruh jawaban/eksepsi para tergugat I, II dan III tersebut.
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan menurut hukum menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama, banding atau kasasi.
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi dan jawaban Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut di atas Kuasa Penggugat mengajukan jawaban dalam Eksepsi dan Replik dalam pokok perkara pada pokoknya sebagai berikut:
I. Dalam Eksepsi
Bahwa dalil eksepsi tergugat I, II dan III yang mendalilkan Gugatan Penggugat adalah tidak jelas dan tidak beralasan dan cacat menurut hukum adalah keliru dan perlu dikesampingkan karena baik subjek pokok perkara maupun dasar gugatan sudah sangat jelas terinci di uraikan dalam surat Gugatan Penggugat tanggal 23 Maret 2016, kecuali yang dengan tegas – tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat.
Bahwa dalil 2 (dua) sdr. Kandung Tergugat I, II, III masing – masing Rudi A. Rumansi dan Ivon L. Rumansi tidak digugat dan ditarik dalam perkara ini adalah sudah sangat tepat dan beralasan sebab yang menjadi objek sengketa adalah tanah, rumah dan kintal yang di diami oleh Tergugat I, II, dan III milik dari Almarhumah Annie Dintje Tikoalu yang belum di bagikan secara waris.
Bahwa dalil Tergugat mengenai batas – batas tidak benar adalah tidak tepat karena letak batas – batas tanah yang menjadi objek sengketa adalah sudah benar karena bersesuaian dengan arah mata angin dimana matahari terbit dari timur dan terbenam di barat dan untuk jelasnya batas – batasnya adalah :
Sebelah Utara : Dengan Jalan Raya
Sebelah Timur : Kel. Bangkang Kolonio, Kali dan Kel. Yan
Monginsidi
Sebelah Selatan : Kel. Rumansi Umboh dan Kel. Kolonio Dan Bepi
Monangin
Sebelah Barat : Kel. Rori Rampengan
Bahwa Penggugat berterima kasih kepada Tergugat – Tergugat yang telah memperjelas dan memperkuat dalil gugatan Penggugat yang telah diakuinya oleh Tergugat bahwa sertifikat induk No. 168 Tahun 1982 adalah benar – benar milik dari Alm. Annie Dintje Tikoalu yang mempunyai tanah / kintal yang luas sebagaimana dalam uraian gugatan penggugat hal mana yang diakui juga oleh Penggugat sebelum Annie Dintje Tikoalu meninggal tanah – tanah tersebut sudah terjual sebagaimana pengakuan Tergugat yaitu ada kurang lebih 150 orang pembelinya sehingga mereka – mereka tidak ditarik dalam perkara ini kecuali benar – benar diakui belum terjual oleh Penggugat – Penggugat sebagai Ahli Waris Alm. Annie Dintje Tikoalu.
Bahwa dalam Replik Penggugat ini khusus Tergugat IV Mouren Lengkoy, kami Kuasa Hukum Penggugat keberatan atas jawaban dari Tergugat IV sebab selama dalam persidangan sampai pada jawaban Tergugat Tidak Pernah Hadir dan tidak pernah memberikan alasan yang jelas walaupun sudah dipanggil oleh Jurusita Pengadilan Negeri Manado untuk hadir dalam persidangan. Hingga jawaban dari Tergugat IV diberikan pada kami Penggugat hanya melalui orang lain tanpa kejelasan alasan yang jelas.
Bahwa apabila berkenan oleh Majelis Hakim kami memberikan tanggapan melalui Replik Penggugat ini atas jawaban Tergugat IV sebagai berikut :
Bahwa dalil Tergugat IV bahwa Gugatan Penggugat cacat dan melawan hukum adalah sangat keliru dan tidak benar karena gugatan penggugat sudah sangat jelas dan benar sebagaimana disampaikan dalam Replik ini pada Tergugat I, II dan III.
Bahwa dalil Tergugat IV yang menyatakan bahwa batas – batas tanah tidak benar adalah sangat – sangat keliru, karena justru tergugat IV yang tidak tahu menahu menguasai objek sengketa karena tergugat IV hanya membeli dari sebagian tanah dari Tergugat I sdri. Yosina E. Rumansi, misalnya batas – batas tanah :
Sebelah Timur : Dengan Kali Ranoasu, Kel. Bepi Monangin, Kel. Kolonio - Pokayow Yang seharusnya disebelah timur : adalah tanah yang masih kosong milik Alm. Annie Dintje Tikoalu
Sebelah Barat: Kel. Utu Rori – Rampengan, Kel. N. Tantengkohan Yang seharusnya sebelah barat adalah berbatasan dengan rumah milik dari Tergugat III Sdri. Rosali Rumansi.
Sebelah Selatan: Kel. Kolonio dan Kel. Rumansi – Umboh Yang seharusnya sebelah selatan berbatasan dengan rumah milik tergugat II Sdr. Jootje R. Rumansi
Bahwa dengan demikian Pengakuan mengenai batas – batas tanah justru Tergugat IV telah mengakui bahwa batas – batas tanah ini yang menjadi objek sengketa adalah milik dari Almarhumah Annie Dintje Tikoalu sesuai sertifikat No. 168 Malalayang Tahun 1982 yang sekaligus telah membantah apa yang disampaikan sendiri oleh Tergugat IV bahwa tanah dibeli dari 5 orang bersaudara anak – anak dari Yustus Hendrik Rumansi dan Netti Kettje Tikoalu sesuai No. Hak Milik No. 32 Malalayang Satu atas nama 2 (dua) orang yaitu Yustus Hendrik Rumansi dan Netti Kettje Tikoalu yang dirobah menjadi Hak Milik No. 4817 Malalayang Satu dan diobah menjadi Hak Milik nomor 4832 / 2015 menjadi milik Tergugat IV. Dan pengoporan hak – hak milik seperti ini perlu dipertanyakan keabsahan kepemilikannya sebab tidak mungkin dalam satu buku hak milik (sertifikat) itu tertulis 2 (dua) nama kepemilikan sebagaimana di sebutkan sendiri dari jawaban Tergugat IV yaitu Hak Milik No. 32 atas nama 2 (dua) orang yaitu Yustus Hendrik Rumansi dan Netti Ketje Tikoalu padahal yang sebenarnya tanah tersebut adalah milik Almah. Annie D. Tikoalu.
Berdasarkan alasan – alasan tersebut di atas mohon yang arif dan bijaksana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa perkara ini untuk menolak seluruh Eksepsi Tergugat – Tegugat Tersebut.
II. Dalam Pokok Perkara
Bahwa semua uraian dalam gugatan Penggugat tanggal 23 Maret 2016 mohon dianggap terulang dan tercatat kembali dalam Replik bagian pokok perkara ini sepanjang Relevan dan Analog.
Bahwa dalam replik ini Penggugat menyampaikan terima kasih pada Tergugat – Tergugat telah membantu Penggugat – Penggugat untuk meluruskan dan meperjelas nama dari Almh. Annie Dintje Tikoalu menjadi Annie Kaowang Tikoalu sesua Sertifikat No. 168 Tahun 1982 dan tanggal meninggalnya yaitu 10 Juli 2015 sesuai Akta Kematian.
Bahwa dalil jawaban Tergugat I, II dan III atas tanggapan gugatan poin (3.1) dan poin (3.2) adalah tidak beralasan dan tidak jelas karena kalau tergugat – tergugat sudah mengetahui objek sengketa sesuai gugatan pada gugatan poin (3.1) dan poin (3.2)sudah terjual, mengapa (pertanyaan) Tergugat – Tergugat tidak jelaskan kepada siapa objek sengketa tersebut terjual dan kepada siapa pembelinya. Walaupun sepengetahuan penggugat objek sengketa pada gugatan poin (3.1) dan poin (3.2) adalah belum terjual alias masih milik dari alm. Annie Dintje Tikoalu dan diakui sendiri dari Tergugat I, II dan III bahwa objek sengketa pada poin (3.1) dan poin (3.2) adalah benar – benar bukan milik mereka karena diakuinya sudah terjual.
Bahwa jawaban Tergugat I, II dan III atas tanggapan gugatan penggugat pada poin (3.3) adalah Kontradiktif dengan jawaban – jawaban sebelumnya dan sesudahnya dari tergugat sendiri yang mana telah mengakui bahwa objek sengketa tanah/kintal yang mereka tergugat duduki adalah milik dari Almh. Annie Kaowang Tikoalu sesuai sertifikat No. 168 tahun 1982, dan coba bandingkan jawaban selanjutnya Tergugat II bahwa Tergugat II membeli tanah kintal tersebut dari Almh. Annie Dientje Tikoalu pada tahun 1995 tanggal 17 Maret, yang status keabsahannya jual – beli tanah tersebut oleh Tergugat II patut dipertanyakan karena sebagaimana pengakuan dari Penggugat bahwa Almh. Annie Dientje Tikoalu belum pernah menjual tanah tersebut pada Tergugat II pada masa almarhumah masih sehat dan kuat.
Bahwa sehubungan dengan point tersebut di atas, atas tanggapan dalil dari jawaban Tergugat II bahwa Tergugat perlu menjelaskan secara jujur kepada Majelis Hakim bahwa Tergugat telah merawat dengan baik dan tinggal dengan Tergugat II Almarhumah adalah tidak benar dan bohong belaka. Sebab sebelum meninggal Almh. Annie Dientje Tikoalu Tahun 2015 adalah sempat menderita Penyakit Jiwa yang cukup lama dimana kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dirawat oleh perawat mantri ibu. Tely Kapoh dan pembiayaan perawatan termasuk pembelian obat serta pembiayaan terhadap mantri ditanggung sendiri oleh Penggugat II Sdr. Edi Lukas Tikoalu secara sendiri dan sabar walaupun Penggugat II hanya seorang sopir mikrolet tapi tabah dan sabar membantu membiayai karena Penggugat II tahu almarhumah seorang janda dan tinggal sendirian di rumah Almh. Annie Dientje Tikoalu yang sekarang ini rumah dan kintal tersebut menjadi objek sengketa bahkan menjadi pertanyaan penggugat bahwa bukti pemeliharaan Tergugat II pada Almh. Annie Dientje Tikoalu dengan benar dibutikan dengan adanya kartu keluarganya. Artinya almh masuk dalam tanggungan pemeliharaannya. Hal inilah yang menjadi pertanyaan Penggugat bukankah dengan adanya bukti kartu keluarga tersebut bisa disalah gunakan bukan kepentingan Almh. Annie Dientje Tikoalu karena Almh. Annie Dientje Tikoalu adalah seorang janda, hidup seorang diri dengan pensiunannya dan tinggal sendirian di rumah sendiri (yang sekarang ini menjadi objek sengketa) hingga wafat Tahun 2015.
Bahwa dalil Tergugat I, II, III dan IV menyatakan bahwa Tergugat IV membeli tanah dari Tergugat I, II, dan III atas tanah warisan dari orang tua akan kita buktikan pada sidang – sidang berikutnya karena Penggugat tetap pada pendiriannya Tanah/Rumah/objek sengketa adalah sesuai dengan fakta – fakta hukum adalah milik dari Almh. Annie Dientje Tikoalu dan sangat beralasan berhubung almarhumah tidak mempunyai keturunan dan menurut pasal 856 dan 832 KUH Perdata sebagai Ahli waris saudara yang sah dari saudara kandung 4 (empat) bersaudara almarhumah wajib mendapatkan warisan masing – masing ¼ bagian pada para penggugat – penggugat.
Bahwa berdasaran uraian tersebut di atas kiranya cukup alasan untuk mengabulkan suatu keputusan dan sekaligus memohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memeriksa sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak seluruh dalil – dalil Tergugat menyatakan bahwa gugatan Penggugat dapat diterima secara hukum.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menolak seluruh Eksepsi dan Jawaban Tergugat
Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, II, III, IV melakukan perbuatan melawan hukum atas penguasaan tanah – tanah milik Almh. Annie Dientje Tikoalu yang belum dibagikan kepada sesama ahli warisnya.
Menyatakan secara hukum bahwa tanah dan rumah milik Almh. Annie Dientje Tikoalu beserta tanah – tanah kosong yang belum terjual adalah milik Almh. Annie Dientje Tikoalu sesuai sertifikat No. 168 Tahun 1982 yang harus dibagikan kepada Penggugat – Penggugat sebagai ahli warisnya.
Menghukum tergugat I, II, III, IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya menurut hukum.
Menimbang bahwa terhadap jawaban dalam Eksepsi dan Replik dalam pokok perkara tersebut di atas Para Tergugat mengajukan Duplik pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Pada pokoknya kami Tergugat I, II, III, IV bertetap dengan jawaban/eksepsi kami tertanggal 12 Juli 2016.
Bahwa Para Penggugat sudah mengakui dengan jelas dalam repliknya tertanggal Agustus 2016, dimana 2 saudara kandung kami tidak ditarik dalam gugatan perkara ini, artinya jelas menurut hukum gugatan para Penggugat tidak benar dan cacat, sebab tanah yang dimiliki YUSTUS HENDRIK RUMANSI almarhum dan NETTY KEETJE TIKOALU (Suami Istri) adalah miliknya yang dikuasai oleh 5 orang ahli waris, dengan demikian 2 saudari Tergugat kandung menurut hukum harus Digugat.
Bahwa kami bertetap dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : dengan Jalan Raya
Timur : dengan Kel. LAM KAN MAN, SHM No. 2455/1997
dengan Kel. : LAM KAM GUI, SHM No. 2454/1997
dengan Kel. LAM KAM JENG, SHM No. 2453 /1997
Barat : seharusnya berbatasan dengan SHM No. 4833/2015 atas nama 5 orang Ahli Waris, bukan dengan Tergugat III sendiri.
Selatan : berbatasan dengan DJAFERI JOHANIS POLUAN, SHM No. 2001/ 1994
Jawaban Tergugat IV
Bahwa para Penggugat tidak mengerti SHM Nomor 32/Malalayang Satu atas nama suami istri yaitu YUSTUS HENDRIK RUMANSI dan NETTY TIKOALU, kemudian SHM No. 32/Malalayang satu terbitan masuk Kabupaten Minahasa Tondano pada tanggal 2 Maret 1981 kemudian SHM No. 32/1981 itu dirubah menjadi Hak Milik No. 4817 No. Surat Ukur 411/2015 atas 5 orang ahli waris/Kota Manado lalu dijual sebagian kepada MAUREN LENGKEY SHM No. 4832 /2015 Malalayang satu dan SHM No. 4833/2015 atas Nama ahli Waris.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa rupanya Para Penggugat sadar dan menyampaikan terima kasih kepada Tergugat I, II, III itu disebabkan karena para Penggugat tidak menguasai hukum dan tidak menguasai lokasi tanah sengketa. Buktinya dalam gugatan para penggugat Almarhum ANNIE DIENTJE TIKOALU meninggal tahun 2014 yang sebenarnya Almarhum meninggal tanggal 10 Juli 2015 begitupun juga narna suami Almarhumah yang tercantum dalam gugatan Penggugat nama WELEM KAUNANG yang sebenarnya WELLEM KAOWANG sesuai sertifikat No. 168/82 Malalayang Satu, nama Pemegang Hak adalah ANNI KAOWAN TIKOALU, bukan nama ANNIE DINTJE TIKOALU Almarhumah.
Bahwa jawaban Tergugat I, II dan III gugatan point (3:1) dan point (3:2) adalah sangat beralasan menurut hukum dan nanti dibuktikan dalam persidangan.
Bahwa sangat disayangkan para Penggugat telah memberikan Kuasa kepada Penasehat hukum ini yang menangani perkara tersebut, karena menurut hukum, seharusnya karena Penggugat harus mengetahui hukum acara perdata sebab siapa yang menggugat harus membuktikan orang-orang yang membeli tanah milik Almarhumah ANNIE KAOWANG TICOALU, sesuai sertifikat No. 168/Malalayang Satu Tahun 1982, bukan kewajiban Tergugat I, II, III untuk membuktikannya.
Bahwa tidak benar jawaban Tergugat I, II, III adalah kontradiktif. Jawaban Tergugat II adalah benar membeli tanah dari Almarhumah ANNIE DEITJE TIKOALU pada tanggal 17 Maret 1995, sesuai sertifikat No.2216/ Malalayang Satu 1995.
Bahwa Tergugat II merawat almarhumah dengan baik sampai ia meninggal pada tanggal 10 Juli 2015. Ini akan dibuktikan di persidangan nanti.
Bahwa tidak benar almarhumah ANNIE DEITJE TIKOALU menderita penyakit jiwa selama 10 tahun.
Bahwa benar almarhumah dipelihara oleh Tergugat II sampai meninggal dan ditangani oleh Tergugat II karena termasuk dalam Kartu Keluarga Tergugat II dan ini dibuktikan di persidangan.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil yang sudah dikemukakan oleh Tergugat I, II, III, IV tersebut maka Tergugat I, II, III, IV bermohon kepada Majelis Hakim akan memutus perkara ini sebagai berikut :
Dalam eksepsi
Menolak seluruh datil-dalil para Penggugat, atas gugatannya atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima.
Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan menurut hukum tidak dapat diterima. Menghukum Para penggugat untuk membayar biaya perkara baik tingkat pertama, dalam tingkat banding maupun kasasi.
Mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal-hal yang tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado No.126/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 24 November 2016 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah sengketa terebut di atas adalah sah milik dari almarhumah Annie Dientje Tikoalu (Ticoalu) dan ahli warisnya Para Penggugat adalah sah untuk mendapatkan seperempat bagian masing-masing saudara kandung Almarhumah Annie Dientje Tikoalu dalam hal ini ahli waris (Pengganti) Para Penggugat;
Menyatakan menurut hukum Tergugat I, II, dan III adalah Tergugat yang beritikad tidak baik dengan menguasai obyek sengketa yaitu :
Satu rumah semi permanen ukuran 8 meter x 12 meter beserta halaman dan kintal kosong yang berbatasan langsung dengan Utara Jalan Raya dengan luas kurang lebih 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) tidak termasuk Rumah Makan Nagari Minang, Rumah Keluarga Mawuntu, Rumah Keluarga Dokter, dan Rumah Keluarga Andre Dainuwi dan lain-lain yang membeli tanah tersebut dari alm. Annie Dientje Tikoalu;
Sebagian tanah kosong yang terletak di sebelah timur yang berbatasan dengan kali Rawoasu dan Keluarga Bangkang Kolonio dengan luas kurang lebih 5000 M2 (lima ribu meter persegi);
Tanah kintal yang dimiliki oleh Tergugat I dan Tergugat III dan sebagian yang telah dibangun rumah oleh Tergugat III dan IV yang terletak di Kelurahan Malalayang Satu Kecamatan Malalayang Kota Manado ;
Tanah kintal yang dimiliki Tergugat IV yang dibeli dari Tergugat I tahun 2015 dan sekarang telah dibangun rumah permanen bertingkat; adalah tanah warisan yang belum dibagikan kepada sesama pewaris warisan budel peninggalan almarhumah Annie Dientje Tikoalu;
Menyatakan menurut hukum Para Tergugat menguasai obyek sengketa tanah warisan yang belum dibagi adalah perbuatan melawan hukum;
Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menduduki atau mendapatkan hak dari padanya agar segera keluar dari obyek tanah sengketa dan mengembalikan obyek tanah sengketa itu kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya untuk dibagikan secara adil dan merata;
Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.1.311.000,-(Satu Juta Tiga Ratus Sebelas Ribu Rupiah);
Membaca akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Manado yang menyatakan bahwa pada hari Senin tanggal 28 November 2016 TJOUCE RUMANSI/TERGUGAT/ sekarang PEMBANDING telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Manado tanggal 24 November 2016 No.126/Pdt.G/2016/PN.Mnd untuk diperiksa kembali dan diputuskan dalam pengadilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Manado yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara sah dan seksama kepada Kuasa Hukum Para Penggugat/Terbanding, tanggal 12 Januari 2017, dan tanggal 24 Januari 2017 kepada Terguggat I/Turut Terbanding dan Tergugat III/Turut Terbanding, serta tanggal 10 Januari 2017 kepada Tergugat IV/ Turut Terbanding;
Membaca surat Memori Banding dari Pembanding/semula Tergugat II tertanggal 23 Januari 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 3 Januari 2017 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding dan Turut Terbanding;
Membaca surat kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum dari Para Terbanding tertanggal 10 Maret 2017, dan telah diberitahukan dan diserahkan turunannya kepada masing-msing pihak tertanggal 10 Maret 2017;
Membaca risalah pemberitahuan memeriksa berkas perkara (inzage) yang dibuat oleh jurusita pengganti pada Pengadilan Negeri Manado tertanggal 9 dan 10 Maret 2017 kepada kedua belah pihak agar membaca berkas perkara sebelum dikirim ke pengadilan tingkat banding;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permintaan banding dari Pembanding/semula Tergugat II adalah sebagaimana terurai didalam surat memori banding tanggal 23 Januari 2017 tersebut ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat II telah dimajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta persyaratan yang di tentukan undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa, meneliti, mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 126/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 24 November 2016, telah pula membaca dan memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang dimajukan oleh Pembanding/semula Tergugat II dan surat kontra memori banding dari kuasa hukum Terbanding, berpendapat seperti terurai dibawah ini ;
Adapun yang menjadi keberatan Pembanding atas Putusan Perkara. No.126/Pdt.G/2016/PN.Mnd terurai sebagai berikut :
Bahwa hendaknya terlebih dahulu dipertimbangkan soal dasar gugatan (Eis Gronden) yang diajukan Kuasa Hukum Penggugat Ronny Djuned Lumare.SH., dan Lucky Kapoyos,SH.. ternyata tidak bertindak untuk Kepentingan Seluruh Ahli Waris Ernes Rudolf Ticoalu dan Lina Sigaha yang di dalam gugatan mempunyai 5 (Lima) orang anak yang kesemuanya sudah meninggal dunia yakni:
Herry Karel Ticoalu
Mesak Ticoalu
Annie Dintje Ticoalu (Meninggal tanpa anak pokok gugatan)
Netty Ticoalu
Ade Ticoalu
Bahwa hendaknya dipertimbangkan dalam dasar gugatan (Eis Gronden) ternyata Kuasa Hukum Penggugat menggugat hanya bertindak untuk kepentingan 6 (Enam) orang Ahli Waris dari Pewaris Ernes Rudolf Ticoalu dan Lina Sigaha, hal mana terurai jelas dalam dasar gugatan (Eis Gronden) yakni :
Ernes Yonatan Ticoalu, (Pemberi Kuasa) adalah Ahli Waris Alm.Harry Karel Ticoalu, merupakan anak pertama dari 5 (Lima) bersaudara kandung. gugatan kabur (Obscuur Lebel) dan Cacad Hukum dan di pertanyakan siapasiapa 4 (Empat) bersaudara lainnya dalam gugatan harus terurai jelas sebab menyangkut Subyek Hukum.
Eddy Lukas Ticoalu. (Pemberi Kuasa) adalah Ahli Waris Sah Alm.Mesach Willy Ticoalu dalam gugatan terurai anak ke-4 (Empat) dari 5 (Lima) bersaudara kandung, dipertanyakan siapa-siapa 4 (Empat) bersaudara lainnya dalam gugatan harus terurai jelas nama 4 (Empat) bersaudara lainnya tersebut.
Berty Ticoalu. (Pemberi Kuasa) terurai anak ke-4 (Empat) dari 5 (Lima) bersaudara kandung, dipertanyakan siapa-siapa 4 (Empat) bersaudara kandung lainnya dalam gugatan harus jelas terurai.
Oskar Ticoalu. (Pemberi Kuasa) terurai anak ke-5 (Lima) dari 5 (Lima) bersaudara kandung, dipertanyakan lagi siapa-siapa 4 (Empat) bersaudara kandung lainnya.
Maurits Rudolf Ticoalu. (Pemberi Kuasa) terurai anak ke-5 (Lima) dari 5 (Lima) bersaudara kandung, dipertanyakan siapa-siapa 4 (Empat) bersaudara kandung lainnya, (dalam gugatan harus jelas terurai).
Philips Ticoalu, (Pemberi Kuasa) terurai anak ke-5 (Lima) dari 5 (Lima) bersaudara kandung, dipertanyakan siapa-siapa 4 (Empat) bersaudara kandung lainnya.
Bahwa dari hal-hal terurai diatas, Secara Yuridis Subyek Hukum dalam gugatan tidak jelas gugatan menjadi Kabur (Obscuur Lebel) Cacad Hukum dan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium), dan seharusnya dapat dipertimbangkan gugatan tidak dapat diterima.
Bahwa hendaknya juga dipertimbangkan soal Obyek Sengketa dalam gugatan point 3 ada 4 (Empat) Obyek Sengketa :
Rumah Semi Permanent ukuran 8m x 12m dan kintal kosong lugs 1500m2.
Sebagian Tanah kosong luas 5000m2.
Tanah Kintal dimiliki Tergugat I, II, III dibangun rumah. oleh Tergugat II,III,IV.
Tanah Kintal dimiliki Tergugat IV lalu dibeli Tergugat I dibangun rumah permanent bertingkat.
Bahwa hendaknya dipertimbangkan dari 4 (Empat) Obyek Sengketa tersebut dalam gugatan harus terurai jelas batas-batas masing-masing Obyek Sengketa dengan batas siapa Utara, Timur, Selatan dan Barat, oleh karena dalam gugatan tidak diuraikan batas-batas Obyek Sengketa maka menurut Putusan Mahkamah Agung No.1559K/Pdt/1983 di nyatakan gugatan Obscuur Lebel. begitu juga dalam Putusan MARI No.1149K/Sip/1975.
Bahwa hendaknya dipertimbangkan Exepsi Tergugat terurai dalam Jawabannya atas Gugatan Penggugat dijelaskan pada saat Pemilik Obyek Sengketa Annie Dintje Ticoalu masih hidup telah menjual Tanah miliknya (Obyek Sengketa) kepada banyak orang (150 orang) antara lain kepada :
Hermina Mawuntu, Akte Jual Beli dibuat PPAT Camat Malalayang dan memiliki SHM No.4486 (Malalayang 1).
Jantje Butje Kumalontang, PPAT Camat Malalayang, memiliki SHM No.1238/Malalayang I.
Eddy Tajo. PPAT Notaris Johanis Tommy Lasut, SH., SHM No.168/Malalayang I, Luas 1010m2.
Deky Victor Wongsali. PPAT Notaris Johanis Tommy Lasut, SH., SHM No.3485/Malalayang I, Luas 1008M2.
Lootje Rumansi. PPAT Camat Malalayang SHM No.2216/Malalayang I dan seterusnya atas Nama Djaferi Johanis Poluan, Lie Kui Pong, Andre Ch. Daenowi.
Bahwa hendaknya dipertimbangkan karena Obyek Sengketa sudah dijual oleh Pemilik Annie Dintje Ticoalu, dan dari dasar jual beli terurai diatas Obyek Sengketa sudah di miliki dan dikuasai Pihak ke-3 (Tiga) terurai diatas, maka menurut Putusan MARI No.621K/Sip/1975 menyatakan ternyata sebagian Obyek Sengketa tidak dikuasai Tergugat. tetapi telah menjadi milik Pihak ke-3 (Tiga) dan oleh karena Pihak ketiga tersebut tidak ikut di gugat, gugatan dapat dinyatakan mengandung (Cacad Plurium Litis Consortium).
Bahwa hendaknya dipertimbangkan berdasarkan Facta Hukum Tergugat II / Pembanding Mengajukan Bukti Surat berupa Sertifikat Tanah atas nama Hermina Mantu, Liem Kui Pong, Andre Ch. Daenowy, Eddy Tajo, Djaefery Johanes Poluan, Decky Wongsali, Jantje Butje Kumalontang dan lainnya, Sertifikat Tanah tersebut terbit diatas Obyek Sengketa dan Perolehan Pemilik Sertifikat Tanah dimaksud berdasarkan Jual Beli Sesuai Bukti Pembanding melalui PPAT Camat Malalayang dan lainnya PPAT Notaris Johanis Tommy Lasut. SH., dan oleh karenanya seharusnya. Pemegang Sertifikat Tanah atau Pemilik Tanah dimaksud harus di tarik sebagai Pihak dalam Perkara dengan tidak ditarik sebagai Pihak dalam Perkara gugatan Penggugat Cacad Hukum kabur (Obscuur Lebel) dan~urang Pihak (Plurium Litis Consortium).
Bahwa hendaknya dipertimbangkan Badan Pertanahan Nasional Kota Manado. yang menerbitkan Sertifikat Tanah dan PPAT Camat Malalayang serta PPAT Notaris Johanis Tommy Lasut.SH., Untuk Pemilikan Obyek Sengketa terurai diatas dapat ditarik pula sebagai Pihak dalam Perkara agar supaya gugatan tidak kabur dan kurang pihak.
Bahwa hendaknya dipertimbangkan Tergugat 11 / Pembanding telah menguasai dan memiliki Obyek Sengketa membeli langsung dari Annie Dintje Ticoalu dimasa hidupnya (Bukti TI-II-III-17, SHM No.2216 Pemisahan dari SHM No.168/Malalayang I), Sehingga tidak beralasan Hukum Tergugat II / Pembanding untuk digugat dan Tanah Milik Tergugat II / Pembanding yang dibeli langsung dari Annie Dintje Ticoalu dimasa hidupnya untuk dijadikan Obyek Sengketa.
Bahwa hendaknya dipertimbangkan berdasarkan Pemeriksaan Lokasi Putusan Hal.60. 61 juga didalam Obyek Sengketa terdapat Rumah Keluarga Mawuntu, Rumah Dokter Rumah Keluarga Andre Dainuwi, dan oleh karenanya seharusnya juga Penggugat menggugat Keluarga Mawuntu, Dokter dan Keluarga Andre Dainuwi, dengan tidak ditariknya sebagai Pihak dalam Perkara yang menguasai Obyek Sengketa gugatan Penggugat Kabur dan Kurang Pihak.
Bahwa hendaknya dipertimbangkan, Pertimbangan Hukum yang benar adalah Pertimbangan Hukum dari Hakim Ketua Majelis dalam Mengadili Perkara In Casu yang mempertimbangkan gugatan Penggugat tidak. jelas (Obscuur Lebel) (Putusan Hal.69), Sedangkan Pertimbangan Kedua Anggota Hakim Majelis yang berbeda dengan Pertimbangan Hakim Ketua kurang Pertimbangannya (Onvoldoende Gemotiveerd) dapat dibatalkan karena tidak ada Penilaian sama sekali terhadap Penyangkalan (Tegenbewijs / dari Tergugat Vide Putusan MARI Tanggal 22-7-1970 No.638K/Sip/1970).
Bahwa hendaknya dipertimbangkan Tergugat 11 / Pembanding karena Terbukti membeli Obyek Sengketa dari Pemilik semula Annie Dintje Ticoalu yang disertai dengan Bukti Pemilikan SHM No.2216, adalah tergolong Pembeli beretikad baik, Secara Yuridis Jual Beli dengan Etikad baik harus di lindungi dan Jual Beli yang bersangkutan harus dianggap Sah (Putusan MA Tanggal 26-12-1958 No.251K/Sip/1958).
Bahwa hendaknya dipertimbangkan berdasarkan hal-hal terurai diatas dapat disimpulkan Judex Factie Pengadilan Negeri Manado dalam memutus Perkara In Casu Kurang Pertimbangannya (Onvoldoende Gemotiveerd) dan Melanggar Hukum (Schending Van Het Recht) Berta melalaikan acara (Vormverzuim) yang mengakibatkan Keputusan Perkara In Casu demi Hukum dapat dibatalkan.
Bahwa berdasarkan hal-hal terurai diatas Pembanding mohon kiranya Pengadilan Tinggi Manado dapat menjatuhkan Keputusan sebagai berikut :
Mengabulkan Permohonan Banding dari Pembanding Untuk Seluruhnya.
Membatalkan Keputusan Pengadilan Negeri Manado Perdata No.126/Pdt.G/2016/PN.Mnd.
Menghukum Terbanding Membayar Biaya Perkara.
Menimbang, bahwa sebaliknya Para Terbanding/semula Para Penggugat melalui Kuasa Hukum mereka talah mengajukan surat Kontra Memori Banding tertanggal 23 Januari 2017 yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 1 Februari 2017 yang terdiri dari 5(lima) halaman yang terdiri atas 9 (Sembilan) point, dan selanjutnya memohon agar pengadilan tingkat banding menolak permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat II, serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado No.126/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 24 Nopember 2016, Menghukum Pembanding membayar biaya perkara ini;
Menimbang, bahwa atas memori banding dan kontra memori banding tersebut pengadilan tingkat banding mempertimbangkan sebagaimana terurai dibawah ini ;
DALAM EKSEPSI :
Menimbang, bahwa setelah majelis Pengadilan Tinggi mempelajari pertimbangan majelis hakim tingkat pertama dalam eksepsi, sependapat dengan pertimbangan tersebut , oleh karenanya dapat dipertahankan dan dikuatkan ditingkat banding, dengan alasan bahwa apa yang dikemukakan didalam surat memori banding yang berhubungan dengan eksepsi hanya merupakan pengulangan saja dari jawaban dan duplik, yang notabene sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menimbang, bahwa setelah majelis hakim tingkat banding mempelajari dengan seksama pertimbangan-pertimbangan dalam putusan majelis hakim tingkat pertama dihubungkan dengan surat memori banding dari pembanding, surat kontra memori banding dari terbanding, ternyata tidak terdapat hal-hal baru, ternyata keberatan-keberatan banding dari pembanding tersebut sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim tingkat pertama dengan tepat dan benar seluruh point yang menjadi alasan-alasan/keberatan-keberatan dari pembanding dalam surat memori bandingnya, oleh karenanya majelis pengadilan tingkat banding sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama tersebut dan selanjutnya mengambil alih pertimbangan tersebut sebagai pertimbangan hakim tingkat banding dalam memutuskan perkara ini dalam tingkat banding ;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas maka putusan pengadilan tingkat pertama Nomor 126/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 24 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut dapat dipertahankan dan dikuatkan ditingkat banding ;
Menimbang, oleh karena putusan pengadilan tingkat pertama dikuatkan ditingkat banding, maka kepada pembanding dihukum untuk membayar biaya perkara ini dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar sebagaimana tertera di dalam amar putusan dibawah ini ;
Mengingat, ketentuan - ketentuan RBG dan ketentuan hukum lain yang berlaku ;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Pembanding/semula Tergugat II tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 126/Pdt.G/2016/PN.Mnd tanggal 24 Nopember 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding/semula Tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,--(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Senin, tanggal 29 Mei 2017 oleh kami SUDIWARDONO, SH.M.Hum sebagai Ketua Majelis, dengan YAP ARFEN RAFAEL,SH.MH dan IMAM SYAFII, SH.M.Hum sebagai Hakim Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado tanggal 4 April 2017 Nomor 49/PDT/2017/PT.MND untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam siding terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 30 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim Hakim Anggota yang sama dengan dibantu oleh LEXIE R.K.KALESARAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua pihak yang berperkara ;
HAKIM ANGGOTA,
ttd
YAP ARFEN RAFAEL, SH.MH.
ttd
IMAM SYAFII, SH.M.Hum.
HAKIM KETUA,
ttd
SUDIWARDONO,SH.M.Hum
PANITERA PENGGANTI,
ttd
LEXIE R.K.KALESARAN, SH
Perincian biaya banding :
| | |
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp. 139.000,--
Meterai Rp. 6.000,--
Jumlah Rp. 150.000,-
(Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Untuk salinan
PENGADILAN TINGGI MANADO
Panitera
A R M A N , SH
NIP.19571023 198103 1. 004