125/PID.SUS/2012/PN.RUT
Putusan PN RUTENG Nomor 125/PID.SUS/2012/PN.RUT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALOSIUS DANGGUT alias ALO alias YANTO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa ALOSIUS DANGGUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang; 2. Menjatuhkan pidana terhadapa terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 40.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan; 3. Menyatakan lamanya terdakwa di tahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1000,-
NOMOR :125/PID.SUS/2012/PN.RUT.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama : ALOSIUS DANGGUT alias ALO alias YANTO;
Tempat lahir : Bajar;
Umur/tgl lahir : 36 Tahun / 02 Februari 1976;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Bajar,DesaBangka Kuleng,Kec. Lamba Leda,Kabupaten Manggarai Timur;
Agama : Katholik;
Pekerjaan : Petani;
Pendidikan : SMEA;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat perintah/ penetapan :
Penyidik sejak tanggal 07 Maret 2012 s/d tanggal 26 Maret 2012;
Diperpanjang Penuntut Umum sejak tanggal 27 Maret 2012 s/d tanggal 05 Mei 2012;
Penuntut Umum sejak tanggal 04 Mei 2012 s/d tanggal 21 Mei 2012;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Mei 2012 s/d tanggal 19 Juni 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Juni 2012 s/d tanggal 18 Agustus 2012;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2012 yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus :
Menyatakan terdakwa ALOSIUS DANGGUT alias ALO alias YANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang melanggar Pasal 9 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERMAN JEBARUS dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap berada dalam tahanan dan denda Rp 40.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dipersidangan telah mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan atas permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Alosius Danggut alias Alo alias Yanto bersama dengan Herman Jebarus (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu pada hai Senin tanggal 05 Maret 2012 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret 2012 atau setidak-tidaknya pada tahun 2012 bertempat di rumah milik korban Elisebeth Elsi, di Kampung Liang Dalo,Desa Golo Wontong,Kecamatan Lamba Leda Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Ruteng menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang namun tindak pidana tersebut tidak terjadi,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya Herman Jebarus menyuruh Alosius Danggut untuk merekrut tenaga kerja yang akan dikirim ke Jakarta guna bekerja sebagai pembantu rumah tangga,mengantar anak TK ke sekolah dan merawat orang jompo. Pada saat mengajak terdakwa Herman Jebarus tidak pernah memberitahukan apa saja yang menjadi persyaratan untuk menjadi calon tenaga kerja,terdakwa Herman Jebaus hanya memberitahukan untuk merekrut calon tenaga kerja dan terdakwa Herman Jebarus memberikan fee atau upah kepada Alosius Danggut Rp 150.000 untuk setiap orang tenaga kerja yang berhasil direkrutnya. Kemudian pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012,sekitar pukul 15.00 wita Alosius Danggut datang ke rumah korban Elisebeth Elsi yang masih berusia 16 tahun di Kampung Liang Dalo,Desa Golo Wontong,Kecamatan Lamba Leda,Kabupaten Manggarai Timur,dimana saat itu di rumah Elisebeth Elsi berkumpul juga teman-temannya yaitu Theresia Afin yang masih berumur 15 tahun dan Matheldis Greni. Pada kesempatan itu Alosius Danggut menawarkan dan mengajak Elisebeth Elsi,Theresia Afin dan Matheldis Greni untuk bekerja di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga,mengantar anak TK ke sekolah dan merawat orang jompo. Alosius Danggut menjelaskan kepada para korban bahwa nanti ketiganya akan diberi gaji sebesar Rp 750.000 belum termasuk dengan bonus,selain itu semua biaya makan,minum dan transportasi dan biaya untuk mengurus surat-surat kelengkapan administrasi akan ditanggung oleh Alosius Danggut mereka hanya tinggal jalan saja. Saat mengajak ketiga orang itu,Alosius Danggut tidak pernah menanyakan berapa usia dari masing-masing anak yang direkrutnya. Ketiganya tertarik dan bersedia untuk ikut dengan Alosius Danggut meskipun pada saat itu orang tua ketiga anak tersebut tidak member ijin. Kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2012 sekitar pukul 03.00 wita saudara Alosius Danggut bersama ketiga anak tersebut berangkat dari Kampung Laiang Dalo hendak berangkat ke Ruteng meskipun ketiganya tidak mempunyai surat ijin dari orang tuanya untuk bekerja di Jakarta. Alosius Danggut menelpon terdakwa Herman Jebarus untuk melapor bahwa Alosius Danggut ada dapat calon tenaga kerja dan terdakwa Herman Jebarus menyurh Alosius Danggut untuk membawa mereka ke Ruteng dan berjanji akan membayar ongkos transportasinya. Lalu Alosius Danggut bersama tiga orang anak tersebut tiba di ruteng sekitar pukul 10.00 wita dan tidak lama kemudian terdakwa Herman Jebarus datang menemui Alosius Danggut dan ketiga anak tersebut di sebuah rumah makan di samping took nugi indah,saat itu terdakwa Herman Jebarus menjelaskan kepada mereka semua biaya perjalanan nantinya akan ditanggung oleh terdakwa Herman Jebarus. Setelah itu datang petugas dari Kepolisian Resort Manggarai dan langsung menangkap terdakwa dan di bawah ke kantor polisi untuk diproses secara hokum lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa Herman Jebarus diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 UU nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang jo pasal 55 ayat 1 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut,terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk meneguhkan dalil dakwaannya Jaksa Penuntut Umum dipesidangan telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah dan tanpa sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi THERESIA AFIN,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi diajak oleh Yanto untuk jadi pembantu rumah tangga di Jakarta pada hari Senin tanggal 05 Maret 2012 dimana pada saat itu saksi sedang berada di rumah;
Bahwa Yanto mengatakan kamu mau kerja di Jakarta akan dikasih gaji Rp 750.000 dan saksi jawab mau,tapi saksi di suruh jangan bawa hp dan jangan hubungi saudara;
Bahwa saksi selanjutnya ikut dengan Yanto ke Ruteng dan sampai di Ruteng Yanto memperkenalkan terdakwa sebagai bosnya Yanto;
Bahwa selanjutnya terdakwa ajak makan di warung dan tidak lama kemudian polisi datang;
Atas keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Saksi ELISEBETH ELSI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi ketemu dengan terdakwa pada hari Selasa tanggal 06 Maret 2012 di Nugi Indah dikenalin oleh Yanto;
Bahwa Yanto yang membawa saksi dan teman-teman dari kampong;
Bahwa Yanto yang bawa saksi dan teman-teman untuk dipekerjakan di Jakarta sebagai pembantu rumah tangga;
Bahwa saksi dan teman-teman makan di warung dan yang bayar terdakwa;
Bahwa pada saat selesai makan terdakwa di tangkap oleh polisi;
Atas keterangan saksi ini terdakwa membenarkan;
Saksi MATHILDIS GRENI,dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah ketemu terdakwa di rumah makan di samping took nugi indah;
Bahwa Yanto mengatakan bahwa kita tunggu bos, nanti bos datang baru kita makan;
Bahwa saksi mendengar terdakwa mengatakan bahwa nanti kamu ke Jakarta dan Yanto yang antar;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi dan teman-teman untuk ke boron gurus surat-surat lalu ke Labuan bajo dank e Jakarta pake kapal laut;
Atas keterangan saksi ini terdakwa membenarkan;
Saksi HEMAN JEBARUS, dibawah sumpah menerangkanpada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa pekerjaannya petani dan ada kerja sampingan lain yakni cari tenaga kerja;
Bahwa tenaga kerja di kampong ada batas umur yakni 19 tahun ke atas;
Bahwa saksi tahu cari tenaga kerja dari terdakwa ;
Bahwa terdakwa pernah suruh saksi cari tenaga kerja dan terdakwa kasih surat;
Bahwa saksi pernah cari dan dapat 3 orang yakni para saksi korban;
Bahwa saksi pernah cari tenaga kerja dan saksi tunjukan surat lalu mereka baca di depan orang tua mereka untuk dibawa ke terdakwa ;
Bahwa saksi pernah melapor ke terdakwa bahwa ada tenaga kerja yag tidak mau tapi terdakwa mengatakan bawa saja nanti terdakwa yang selesaikan;
Bahwa saksi berangkat ke Ruteng duluandari para saksi korban dan setelah sampai di Ruteng saksi pertemukan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mendapat upah dari terdakwa sebesar Rp 150.000;
Bahwa saksi hanya cari tenaga kerja tetapi semua biaya ditanggung oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi pada saat makan bersama di warung di Ruteng;
Atas keterangan saksi ini terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya membenarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terdapat dalam berita acara persidangan turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan kepersidangan apakah terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya,maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa melanggar pasal 9 UU nomor 21 tahun 2007 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsure setiap orang;
Unsure berusaha menggerakan orang lain;
Unsure melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Unsure dan itu tidak terjadi;
Unsure orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hokum yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsure dari surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa dinyatakan telah memenuhi seluruh unsure surat dakwaan dan selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun pemaaf pada diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa perbuatan terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyurh melakukan perdagangan orang yang tidak terjadi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah maka kepadanya haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa selama persidangan terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya terdakwa di tahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi lamanya terdakwa ditahan maka memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam UU nomor 21 tahun 2007 selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara juga pidana denda dimana pidana penjara dan denda bersifat kumulasi maka kepada terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 40.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka dikenakan kurugan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadannya dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri dan perbuatan terdakwa:
Hal-hal yang memberatkan:
-Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
-terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
-terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Memperhatikan pasal 9 UU nomor 21 tahun 2007 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ALOSIUS DANGGUT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menjatuhkan pidana terhadapa terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp 40.000.000 subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan lamanya terdakwa di tahan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp 1000,-
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada hari Senin, tanggal 06 Agustus 2012 oleh kami: FRANS KORNELISEN,SH. sebagai Ketua Majelis, EZRA SULAIMAN,SH dan YUNIAR Y. HIMAWAN,SH masing-masing sebagai hakim anggota putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 07 Agustus 2012 oleh Majelis Hakim tersebut pada sidang yang terbuka untuk umum dengan di bantu oleh ROSLIA AHMAD Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Ruteng dan dihadiri oleh AFRIZAL HAMID,SH.ST Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ruteng dan dihadapan terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS
TTD TTD
EZRA SULAIMAN,SHFRANS KORNELISEN,SH.
TTD
YUNIAR Y. HIMAWAN,SH
PANITERA PENGGANTI
TTD
ROSLIA AHMAD