257/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARUNG Bin Alm DAENG GASING
1. Menyatakan Terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; ï€ 124 (seratus dua puluh empat) butir obat jenis Carnophent/Zenith ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan ; ï€ Uang tunai sebanyak Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah); ï€ 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam putih ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor257/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaruyang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap Tempat lahir Umur/tgl lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal A g a m a Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : : | MARUNG bin (alm) DAENG GASING Pangkep (Sul-sel) 43 tahun / Januari 1973 Laki-laki Indonesia Jalan Minapuri Rt. 17 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru Islam Swasta SD (tamat) |
Terdakwa ditangkap berdasarkan perintah dari Polda KalSel Resort Kotabaru tanggal 04 Agustus 2016 No.:SP-Kap/63/VIII/2016/Res Narkoba, dan ditahan dalam Rutan masing-masing oleh :
Penyidik Polres Kotabaru tanggal 05 Agustus 2016 No.:SP-Han/58/VIII/2016/Res Narkoba., ditahan sejak tanggal 05 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 24 Agustus 2016 ;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 24 Agustus 2016 No.:B-265/Q.3.12/Euh.1/08/2016., sejak tanggal 25 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2016 ;
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 03 Oktober 2016 No. PRINT – 171/Q.3.12/Euh.2/10/2016, sejak tanggal 03 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 10 Oktober 2016 No.: 257/Pid.Hm/2016/PN. Ktb., sejak tanggal 10 Oktober 2016 sampai dengan 08 Nopember 2016 ;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 08 Nopember 2016 No.257/Pid.Sus.Phm/2016/PN. Ktb., sejak tanggal 09 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 07 Januari 2017.
Terdakwadidampingi Penasihat Hukum berdasarkan surat penunjukan Penasehat Hukum oleh Hakim Ketua Majelis tertanggal 10 Oktober 2016 yakni MN. ASIKIN NGILE, S.H., sebagai Advokat/Pengacara yang beralamat kantor di Jalan Batulicin, RT 11 Desa Hilir Muara,Kecamatan Pulau Laut Utara; Kabupaten Kotabaru;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN.Ktb tanggal10 Oktober 2016tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 257/Pid.Sus/2016/PN.Ktbtanggal 10 Oktober 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwaserta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koatabaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa MARUNG Bin (Alm) DAENG GASSING, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARUNG Bin (Alm) DAENG GASSING dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulandikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
124 (seratus dua puluh empat) butir Obat Jenis Carnophen/Zenith
Dirampas untuk dimusnahkan
Uang tunai sebanyak Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah)
1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam putih
Dirampas untuk negara
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwanenohon agar diberikan hukuman yang ringan dan seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa telah pula mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonan tersebut serta tanggapan Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut secara lisan yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
KESATU
Bahwa Terdakwa MARUNG Bin (Alm) DAENG GASING pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Agustus Tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2016, bertempat di Jl Minapuri Rt 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab.Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi DEKKA REDONI dan saksi M.FATHUR RAHMAN saat saksi MUHAMMAD RHODI ANSYAH SAPUTRA yang sedang di Taman Kota dalam keadaan mabuk, setelah ditanyakan kepada saksi MUHAMMAD RHODI ANSYAH SAPUTRA ia mengaku sedang mabuk obat jenis carnophent/zenith, selanjutnya saksi DEKKA REDONI dan saksi M.FATHUR RAHMAN menanyakan dari mana saksi MUHAMMAD RHODI ANSYAH SAPUTRA mendapatkan obat jenis carnophent/zenith tersebut kemudian saksi MUHAMMAD RHODI ANSYAH SAPUTRA mengaku membeli bersama temannya sdr AAN (DPO) di tempat terdakwa kemudian saksi DEKKA REDONI dan saksi M.FATHUR RAHMAN segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya jalan Minapuri Rt 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru kemudian saksi DEKKA REDONI dan saksi M.FATHUR RAHMAN melakukan pengledahan dan ditemukan obat jenis carnophent/zenith yang disimpan oleh terdakwa di dalam mesin cuci sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan uang sebanyak Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang mana obat sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri dan uang Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) adalah hasil dari penjualan obat jenis carnophent/zenith selanjutnya terdakwa mengakui menjual obat jenis carnophent/zenith tersebut dengan cara pembeli mendatangi terdakwa dan menjelaskan jika ingin membeli obat jenis carnophent/zenith serta bisa juga menghubungi terdakwa melalui via telepon yang mana menanyakan stok barang/obat masih tersedia atau tidak selanjutnya setelah pembeli menjelaskan jumlah yang ingin dibeli kemudian pembeli menyerahkan uang kepada terdakwa. Dalam terdakwa menjual obat jenis carnophent/zenith kepada sdr AAN (DPO) dan saksi MUHAMMAD RHODI ANSYAH SAPUTRA terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) butir.
Perbuatan Terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki izin karena Surat BPOM RI Nomor: PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar Dan Penghentian Kegiatan Produksi, Obat jenis Carnophen/Zenith tidak boleh digunakan/dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya, dan atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru.
Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo.106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.---
A T A U
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa MARUNG Bin (Alm) DAENG GASING pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar jam 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Agustus Tahun 2016 atau setidak-tidaknya masih pada Tahun 2016, bertempat di Jl Minapuri Rt 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutuyang dilakukan dengan cara :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari saksi DEKKA REDONI dan saksi M.FATHUR RAHMAN yang mengamankan saksi MUHAMMAD RHODI ANSYAH SAPUTRA di Taman Kota dalam keadaan mabuk, setelah ditanyakan kepada saksi MUHAMMAD RHODI ANSYAH SAPUTRA mengaku sedang mabuk obat jenis carnophent/zenith, selanjutnya saksi DEKKA REDONI dan saksi M.FATHUR RAHMAN menanyakan dari mana saksi MUHAMMAD RHODI ANSYAH SAPUTRA mendapatkan obat jenis carnophent/zenith tersebut kemudian saksi MUHAMMAD RHODI ANSYAH SAPUTRA mengaku membeli bersama temannya sdr AAN (DPO) di tempat terdakwa kemudian saksi DEKKA REDONI dan saksi M.FATHUR RAHMAN segera melakukan penangkapan terdakwa di rumahnya di jalan Minapuri Rt 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dan melakukan pengledahan dan ditemukan obat jenis carnophent/zenith yang disimpan oleh terdakwa di dalam mesin cuci sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir dan uang sebanyak Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang mana obat sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir tersebut diakui oleh terdakwa adalah miliknya sendiri dan uang Rp. 135.000 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) adalah hasil dari penjualan obat jenis carnophent/zenith selanjutnya terdakwa mengakui menjual obat jenis carnophent/zenith tersebut dengan cara pembeli mendatangi terdakwa dan menjelaskan jika ingin membeli obat jenis carnophent/zenith serta bisa juga menghubungi terdakwa melalui via telepon yang mana menanyakan stok barang/obat masih tersedia atau tidak selanjutnya setelah pembeli menjelaskan jumlah yang ingin dibeli kemudian pembeli menyerahkan uang kepada terdakwa. Dalam terdakwa menjual obat jenis carnophent/zenith kepada sdr AAN (DPO) dan saksi MUHAMMAD RHODI ANSYAH SAPUTRA terdakwa jual dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) butir.
Perbuatan Terdakwa menjual obat jenis Carnophen/Zenith menjual obat jenis Carnophen/Zenith tidak memiliki ijin dan keahlian dibidang farmasi termasuk dalam pendistribusian dan penyimpanan obat keras sesuai dengan standar yang telah ditetapkan disarana pelayanan kesehatan (apotek) dimana harus menjamin keamanan dan stabilitas serta bentuk obat tersebut tidak berubah selama penyimpanan hingga dikonsumsi konsumen dan atas perbuatan Terdakwa tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru.
Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo.Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DEKKA REDONI bin JONIANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith ;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar jam 20.30 Wita, di Jalan Minapuri Rt. 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa tersebut bersama rekan saksi Bripda M. Fathur Rahman ;
Bahwa bermula ketika saksi dan rekan saksi telah mengamankan seorang laki-laki yang dalam keadaan mabuk di Taman Kota, setelah ditanya mengaku bernama Rudi, kemudian dari sdr. Rudi tersebut didapatkan informasi bahwa sdr. Rudi membeli obat jenis Carnophent/Zenith dari terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING, kemudian saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophent/Zenith yang disimpan terdakwa di dalam mesin cuci sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir, dan uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah hasil penjualan obat jenis Carnophent/Zenith, serta 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam putih kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke polres Kotabaru ;
Bahwa saksi dan rekan ada menanyakan kepada terdakwa terkait ijin edar maupun keahlian khusus di bidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith tersebut namun terdakwa mengatakan tidak ada memiliki ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Carnophent/Zenith dengan cara membeli dari sdr. Imah (DPO) sebanyak 1 (satu) boks dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith adalah yang mana pembeli langsung menjumpai terdakwa dan terdakwa kemudian memberikan obat jenis Carnophen/Zenith sesuai dengan keinginan pembeli dan pembeli baru menyerahkan uang kepada terdakwa. Terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan paling banyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent/zenith sudah kurang lebih selama 1 (satu) minggu ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith di rumah terdakwa yang berada di Jalan Minapuri Rt. 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dimana tempat tersebut bukan toko obat maupun apotek melainkan tempat umum ;
Bahwa saksi masih ingat dan mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 124 (seratus dua puluh empat) butir obat jenis Carnophent/Zenith, uang sebesar 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam putih serta terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi M. FATHUR RAHMAN bin (alm) MUDJIONO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti alasan ia dihadirkan dipersidangan sehubungan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING karena telah mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith ;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar jam 20.30 Wita, di Jalan Minapuri Rt. 17 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa tersebut bersama rekan saksi Bripda Dekka Redoni Bin Joniansyah ;
Bahwa bermula ketika saksi dan rekan saksi telah mengamankan seorang laki-laki yang dalam keadaan mabuk di Taman Kota, setelah ditanya mengaku bernama Rudi, kemudian dari sdr. Rudi tersebut didapatkan informasi bahwa sdr. Rudi membeli obat jenis Carnophent/Zenith dari terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING, kemudian saksi dan rekan melakukan penangkapan terhadap terdakwa tersebut dan saat dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti berupa obat jenis Carnophent/Zenith yang disimpan terdakwa di dalam mesin cuci sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir, dan uang sebesar Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diakui terdakwa adalah hasil penjualan obat jenis Carnophent/Zenith, serta 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam putih kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke polres Kotabaru ;
Bahwa saksi dan rekan ada menanyakan kepada terdakwa terkait ijin edar maupun keahlian khusus di bidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith tersebut namun terdakwa mengatakan tidak ada memiliki ;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat Carnophent/Zenith dengan cara membeli dari sdr. Imah (DPO) sebanyak 1 (satu) boks dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith adalah yang mana pembeli langsung menjumpai terdakwa dan terdakwa kemudian memberikan obat jenis Carnophen/Zenith sesuai dengan keinginan pembeli dan pembeli baru menyerahkan uang kepada terdakwa. Terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan paling banyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent/zenith sudah kurang lebih selama 1 (satu) minggu ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith di rumah terdakwa yang berada di Jalan Minapuri Rt. 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dimana tempat tersebut bukan toko obat maupun apotek melainkan tempat umum ;
Bahwa saksi masih ingat dan mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 124 (seratus dua puluh empat) butir obat jenis Carnophent/Zenith, uang sebesar 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam putih serta terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING ;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Ahli SURYA WAHYUDI, S.Si.,Apt Bin AMRAH MUSLIMIN (Alm), di bawah sumpah telah dibacakan keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli mengerti diperiksa sebagai Ahli dalam perkara menjual atau mengedarkan obat jenis Carnophen/Zenith tanpa ijin edar yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa bidang kefarmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar sarjana sains Apoteker;
Bahwa maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan penditribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa yang berhak mengeluarkan sediaan Farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor dinas Kesehatan di Wilayah masing masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker. Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker , mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebu;
Bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan , jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus seuai dengan keluhan si penderita. Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai;
Bahwa yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi ( Asisten Apoteker ) , dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja;
Bahwa untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya, Tugas dan fungsi asisten apoteker adalah sebagai penanggung jawab tehnis toko obat dalam melakukan praktek kefarmasian sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu adalah sediaan Farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat dibawah standar yang ditetapkan dalam farmacope Indonesia, baik itu penyimpanan, cara pendistribusian serta pemberiannya;
Bahwa yang dimaksud tidak memiliki kahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke Farmasian baik sebagai apoteker maupun asisten apoteker, sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga Farmasi yang mempunyai ijin praktek disarana pelayanan kesehatan;
Bahwa yang dimaksud dengan memenuhi standar adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacu pada buku standar seperti Farmacope Indonesia kemudian bila belum tercantum dalam Farmacope tersebut dapat menggunakan US FARMACOPE, BRITISH FARMACOPE, atau INTERNATIONAL FARMACOPE, Yang dimaksud persyaratan keamanan adalah obat disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam Farmacope atau brosur / kemasan obat tersebut, Yang dimaksud dengan khasiat / manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar farmacope dimana kadar obat tersebut tidak boleh kurang / lebih dari dosis yang telah ditetapkan sesuai dengan standar farmacope Indonesia, Yang dimaksud mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawah standar maka khasiat keamanan dan efektifitas obat tersebut tidak bisa dipertangung jawabkan;
Bahwa sediaan farmasi / obat yang diproduksi oleh pabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM kemudian didistribusikan melalui PBF ( Pedagang Besar farmasi ), kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik atau toko obat dapat memesan tersebut kepada PBF melalui surat pesanan resmi berdasarkan ijin yang dimilikinya, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut;
Bahwa kegiatan tersebut merupakan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelanyanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yaitu tenaga farmasi, dalam hal jika tidak ada tenaga ke farmasian tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain, dokter, dan atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / Visual / serta perbandingan dengan produk sejenis obat yang diperlihatkan tersebut diduga termasuk golongan obat keras (daftar G) yang bernama carnophen (zenit) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang bila dikonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal;
Bahwa orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian bidang Farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusiakan obat Daftar G ( Keras), Terdakwa tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat tersebut diatas, Dan Golongan Obat yang diperlihatkan tersebut diatas adalah Golongan Obat daftar G ( keras);
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut jelas tidak berhak / tidak boleh , dan sdra. Terdakwatidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Daftar G ( keras ) karena tidak memiliki latar belakang kefarmasian dan tidak berkompetensi di bidang tersebut;
Bahwa obat jenis carnophen (zenit) tidak boleh digunakan / dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga apabila ditemukan dipasaran obat tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum yaitu bertentangan dengan pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi ” setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Bahwa alasan pembatalan ijin dan penghentian kegiatan produksi oleh pihak BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen pendistribusian obat melalui kerjasama antara PBF sole distributor PT. Zenit Pharmaceutical semarang dengan pemilik PBF pedagang besar farmasi/apotek;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada Terdakwa saat sekarang ini adalah barang-barang yang telah disita oleh petugas Kepolisian berkaitan dengan perkara yang sekarang dihadapi sdra Terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa TerdakwaMARUNG bin (alm) DAENG GASINGdi persidangan telah memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti ia dihadirkan dipersidangan sehubungan penangkapan dirinya yang dilakukan anggota polri karena telah mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith ;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar jam 20.30 Wita di jalan Minapuri Rt 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru, dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah terdakwa sendiri.
Bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumahnya telah ditemukan obat jenis Carnophent/Zenith sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir di dalam mesin cuci yang ada di dapur, uang sebanyak Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam putih ;
Bahwa terdakwa mengakui sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir obat jenis carnophent/zenith adalah milik terdakwa yang terdakwa edarkan kepada orang-orang yang telah terdakwa kenal saja ;
Bahwa terdakwa tidak ada mengedarkan selain obat jenis Carnophent/Zenith ;
Bahwa terdakwa sudah selama 1 (satu) minggu mengedarkan, menjual mendistribusikan obat Carnophent/Zenith.
Bahwa orang-orang yang ingin membeli obat jenis Carnophent/Zenith tersebut mendatangi rumah terdakwa atau bisa juga melalui via telepon yang mana menanyakan stock barang atau obat jenis carnophent zenith masih tersedia.
Bahwa dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) Boxnya jika laku terjual semua dan keuntungan tersebut akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith di rumah terdakwa yang berada di Jalan Minapuri Rt. 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dimana tempat tersebut bukan toko obat maupun apotek melainkan tempat umum ;
Bahwa dalam mengedarkan obat jenis Carnophent/Tenith Terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi masih ingat dan mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 124 (seratus dua puluh empat) butir obat jenis Carnophent/Zenith, uang sebesar 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam putih serta terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 124 (seratus dua puluh empat) butir obat jenis Carnophent/Zenith, uang sebesar 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam putih ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang telah dipergunakan Terdakwa dalam tindak pidana tersebut;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan, maka segala sesuatu yang termuat pada Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dan turut dipertimbangkan, serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING karena telah melakukan kegiatan menjual obat terlarang jenis Carnophen/Zenith ;
Bahwa peristiwa penangkapan tersebut tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar jam 20.30 Wita, di Jalan Minapuri Rt. 17 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa ;
Bahwa saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan obat jenis Carnophent/Zenith sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir di dalam mesin cuci yang ada di dapur, uang sebanyak Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam putih ;
Bahwa terdakwa mengakui obat jenis carnophent/zenith sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir adalah milik terdakwa yang terdakwa edarkan kepada orang-orang yang telah terdakwa kenal saja ;
Bahwa terdakwa tidak ada mengedarkan selain obat jenis Carnophent/Zenith ;
Bahwa terdakwa sudah selama 1 (satu) minggu mengedarkan, menjual mendistribusikan obat Carnophent/Zenith.
Bahwa orang-orang yang ingin membeli obat jenis Carnophent/Zenith tersebut mendatangi rumah terdakwa atau bisa juga melalui via telepon yang mana menanyakan stock barang atau obat jenis carnophent zenith masih tersedia.
Bahwa dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) Boxnya jika laku terjual semua dan keuntungan tersebut akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari ;
Bahwa terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith di rumah terdakwa yang berada di Jalan Minapuri Rt. 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dimana tempat tersebut bukan toko obat maupun apotek melainkan tempat umum ;
Bahwa dalam mengedarkan obat jenis Carnophent/Tenith Terdakwa tidak memiliki ijin edar dari pihak yang berwenang ;
Bahwa saksi masih ingat dan mengenal barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 124 (seratus dua puluh empat) butir obat jenis Carnophent/Zenith, uang sebesar 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah dan 1 (satu) buah handphone merk Mito warna hitam putih serta terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakimakan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif,yaitu :
Dakwaan Kesatu : Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan., ATAU
Dakwaan KEDUA, Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim mempunyai kebebasan dalam hal memilih salah satu dakwaan yang akan dibuktikan yang menurut hemat Majelis Hakim sesuai dengan fakta yang terungkap selama di persidangan, yaitu dakwaan alternative kesatu : Perbuatanterdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo. 106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/alat Kesehatan;
Tidak Memiliki Ijin Edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad. 1. Unsur“Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur ini perlu dipertimbangkan agar tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya ( error in persona );
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subyek hukum orang/pribadi yaitu TerdakwaMARUNG bin (alm) DAENG GASINGyang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan Pasal 155 ayat (1) KUHAP, ternyata Terdakwa membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan saksi-saksi yang di dengar keterangannya di persidangan juga mengakui bahwa Terdakwa yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini adalah benar HAIDIRRAHMAN Alias UDIN Bin AHMAD MURJANI, sehingga menurut Majelis Hakim, unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai apakah terhadap Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan secara pidana tentunya Majelis Hakim perlu mempertimbangkan tentang unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur “Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu sub unsure yang ada didalamnya telah terpenuhi maka dapat dinyatakan bahwa tindak pidana dalam unsure kedua ini terpenuhi secara keseluruhan, namun tidak menutup kemungkinan semua unsur yang terkandung dalam pasal tersebut terbukti secara bersamaan;
Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tentang unsur dengan sengaja, dikenal dua teori untuk menentukan adanya unsur dengan sengaja, yaitu Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan Von Hippel, dan teori pengetahuan atau membayangkan (voorstilings theorie) dari Frank, yang menurut Prof. Moelyatno, S.H. berdasarkan teori tersebut yang sangat memuaskan adalah dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), dimana apabila seseorang menghendaki sesuatu dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran), artinya seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan tentang sesuatu itu, lagipula kehendak merupakan arah, maksud hal mana berhubungan dengan motif (disarikan dari Varia Peradilan No12 Tahun 1998, IKAHI, Jakarta, Halaman 86);
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosa, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas yang telah diperoleh dari keterangan Para saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan pula dengan barang bukti yang telah diajukan ke persidangan, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING karena telah melakukan kegiatan menjual obat terlarang jenis Carnophen/Zenith, peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2016 sekitar jam 20.30 Wita, di Jalan Minapuri Rt. 17 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru tepatnya di rumah terdakwa., dan saat dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan obat jenis Carnophent/Zenith sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir di dalam mesin cuci yang ada di dapur, uang sebanyak Rp. 135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam putih, dan terdakwa mengakui obat jenis carnophent/zenith sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) butir adalah milik terdakwa yang terdakwa edarkan kepada orang-orang yang telah terdakwa kenal saja. Terdakwa dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith terdakwa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dalam 1 (satu) Boxnya jika laku terjual semua dan keuntungan tersebut akan terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dan terdakwa mengedarkan obat jenis Carnophent/Zenith di rumah terdakwa yang berada di Jalan Minapuri Rt. 17 Desa Dirgahayu Kec. Pulau Laut Utara Kab. Kotabaru dimana tempat tersebut bukan toko obat maupun apotek melainkan tempat umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur Kedua ”Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad.3. Unsur “Tidak Memiliki Ijin Edar”
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 106 UU No. 36 Tahun 2003 tentang kesehatan, menyatakan :
Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar.
Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivita dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
Pemerintah berwenang mencabut ijin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh ijin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan ahli, dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum yang menjelaskan bahwa syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi si penderita dan hanya ditunjukkan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan si penderita, karena biar bagaimananpun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi si pemakai;
Menimbang, bahwa sebagaimana diterangkan oleh ahlidari Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, yaituSURYA WAHYUDI, S.Si, MmKes, Apt Bin AMRAH MUSLIMIN dalam keterangannya di persidangan, bahwa obat jenis Carnophen (zenit) tersebut sudah tidak boleh diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan surat No. PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, jadi kepada siapapun itu sudah tidak dibenarkan untuk mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen (zenit)
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut diatas bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan jual beli obat terlarang jenis zenith/carnophen tersebut dilakukan di rumah pribadi Terdakwayang merupakan sebuah rumah hunian bukan merupakan toko obat ataupun apotik yang telah mempunyai izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut, dan latar belakang dari pekerjaan Terdakwa adalah seorang yang bekerja sebagai pendulang, dan Terdakwa tidak memiliki keahlian dalam bidang kefarmasian sehingga tidak boleh menjalankan pekerjaan tersebut dikarenakan tidak ada hak dan kewenangannya.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas telah pula terbukti jika Terdakwa melakukan suatu perbuatan yaitu menjual obat jenis Carnophen (zenith) yang mana ijin obat tersebut telah ditarik peredarannya, adalah dilakukan dengan sadar dan mengetahui apa yang telah dilakukannya tersebut, dan Terdakwa memang memiliki keinginan untuk melakukan perbuatan tersebut semata-mata untuk mencari keuntungan sehingga perbuatan Terdakwa tersebut terbukti dilakukan secara ”sengaja”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ”tidak memiliki ijin edar” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal197 Jo.106 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 124 (seratus dua puluh empat) butir obat jenis Carnophent/Zenith telah terbukti merupakan milik Terdakwa yang merupakan sisa obat yang telah dijual, sehingga Majelis Hakim berpendapat agar terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang sebesar Rp.135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah) merupakan hasil penjualan obat jenis carnophen/zenith milik Terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Mito warna hitam putih karena barang bukti tersebut adalah alat untuk melakukan tindak pidana serta mempunyai nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut sudah selayaknya akan dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah di bidang kesehatan
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang atas perbuatannya; -
Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, namun diharapkan agar Terdakwa dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 196 Jo Pasal 98 dan Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-undang Republik Indonesia No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MARUNG bin (alm) DAENG GASING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
124 (seratus dua puluh empat) butir obat jenis Carnophent/Zenith ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang tunai sebanyak Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) unit Handphone merk Mito warna hitam putih ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari SENIN, tanggal 05 DESEMBER 2016, oleh DARWANTO, SH., sebagai Hakim Ketua, ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, SH., dan RAYSHA, SH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hariKAMIS, tanggal 08 DESEMBER 2016oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. ALIMNI YAMIN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh ANAK AGUNG MD SUARJA TEJA BUANA, SH.,Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum.
Hakim Anggota t.t.d ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. t.t.d | Hakim Ketua, t.t.d DARWANTO, S.H. Panitera Pengganti, t.t.d M.ALIMNI YAMIN, S.H. |