307/Pid.Sus/2012/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 307/Pid.Sus/2012/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MATRAPIK
pidana penjara selama 3 (tiga) bulan
P U T U S A N
Nomor: 307/Pid.Sus/2012/PN.Smp
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusannya sebagaimana disebut di bawah ini terhadap terdakwa:
Nama : MATRAPIK
Tempat lahir : Sumenep
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun/ 14 Desember 1978
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Kolo Kolo Kec. Arjasa Kab. Sumenep
Agama : Islam
Pekerjaan : tani
Pendidikan : -
Terdakwa tersebut ditahan sejak tanggal 9 Nopember 2012
Terdakwa tersebut tidak didampingi penasihat hukum;
Pengadilan negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar saksi-saksi dan terdakwa;
Telah memeriksa barang bukti;
Telah pula mendengar tuntutan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Matrapik bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matrapik dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Sebilah pedang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari ban mobil lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu rahe warna coklat dengan panjang lebih kurang 75 CM pada sarung pedang ada tali sepatu warna putih yang dikaitkan dengan sarung pedang, dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan pembelaan tetapi memohon keringanan hukuman, tetapi penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa Matrapik pada hari Kamis tanggal 8 Nopember 2012 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Nopember tahun 2012 bertempat di Pelabuan III Kalianget Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep tanpa hak memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi Asni, bersama-sama dengan saksi Sofyan Arisandi selaku anggota Polri Polsek Sumenep telah melakukan operasi gabungan kerjasama dengan anggota Plairud Kalianget telah melakukan razia gabungan terhadap para penumpang dan barang-barang yang membahayakan orang lain dibawa dan ikut menumpang KM Express Bahari di Pelabuan III Kalianget Desa Kalianget Timur Kec.Kalianget Kabupaten Sumenep menuju Pelabuan Kangean, telah diketahui dan ditemukan terdakwa Matrapik membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah pedang di pelabuan III Kalianget;
Bahwa terdakwa Matrapik membawa senjata penikam atau senjata penusuk dengan cara disimpan dan diikatkan dengan barang bawaannya berupa sebuah kardus minuman teh hijau milik terdakwa dengan ciri-ciri dari senjata penikam atau senjata penusuk yang dibawa oleh terdakwa Matrapik berupa sebilah pedang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari ban mobil lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu rahe warna coklat dengan panjang lebih kurang 75 CM pada sarung pedang ada tali sepatu warna putih yang dikaitkan dengan sarung pedang;
Bahwa terdakwa Matrapik memiliki dan membawa senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebilah pedang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari ban mobil lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu rahe warna coklat dengan panjang lebih kurang 75 CM pada sarung pedang ada tali sepatu warna putih yang dikaitkan dengan sarung pedang diperoleh dan dibawa dari Kabupaten Merauke Povinsi Jayapura ke Kabupaten Sumenep tidak ada dan tidak dilengkapi ijin dari pejabat yang berwenang, sedangkan senjata penikam atau senjata penusuk berupa sebuah pedang tersebut tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian atau untuk pekerjaan rumah tangga atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib, oleh karena itu terdakwa ditangkap beserta barang bukti berupa sebilah pedang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari ban mobil lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu rahe warna coklat dengan panjang lebih kurang 75 CM pada sarung pedang ada tali sepatu warna putih yang dikaitkan dengan sarung pedang disita sebagai barang bukti, sehingga menjadi perkara ini;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan saksi-saksi di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Asni, SH (di bawah sumpah)
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Nopember 2012 sekira pukul 08.00 WIB saksi bersama Sofyan Arisandi sedang melaksanakan razia rutin pemberangkatan kapal di pelabuan Kalianget, menggeledah semua calin penumpang beserta barang-barang bawaannya, ternyata terdakwa kedapatan membawa sebilah pedang;
Bahwa yang menemukan pedang tersebut pada terdakwa adalah Sofyan Arisandi sedang dipeganginya;
Bahwa terdakwa dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Kalianget;
Saksi Sofyan Arisandi (disumpah oleh penyidik, BAP dibacakan)
Bahwa pada saat saksi bersama dengan anggota Polsek Kalianget lainnya, Polairud Kalianget, anggota Koramil Kalianget melakukan razia terhadap penumpang KM.Ekpres Bahari yang akan berangkat dari Pelabuan III Kalianget menuju ke Pelabuan Kangean, saksi menemukan penumpang bernama Matrapik membawa sebilah pedang yang diikatkan dengan barang bawaannya berupa kardus berisi ikan kering miliknya, selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kalianget;
Bahwa ketika melakukan penangkapan Matrapik dibantu oleh Aiptu Suwandi dan Brigadir Asni,SH.
Bahwa ciri-ciri pedang yang dibawa tersangka adalah terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari ban mobil lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu rahe warna coklat dengan panjang lebih kurang 75 CM pada sarung pedang ada tali sepatu warna putih yang dikaitkan dengan sarung pedang;
Menimbang, bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 8 Nopember 2012 sekira jam 08.00 WIB terdakwa mau naik kapal di Pelabuan Kalianget mau pulang ke Kangean, ketika ada razia barang bawaan terdakwa digeledah dan polisi menemukan pedang yang terdakwa bawa;
Bahwa sebelumnya terdakwa kerja di Merauke, mau pulang ke Kangean naik pesawat transit di Makassar, pedang dibelinya di Merauke karena harganya murah, lalu terdakwa bungkus dengan kain lalu diikatkan ke atas kardua bawaan yang berisi ikan asin;
Bahwa pedang itu untuk membantu pekerjaan terdakwa sebagai petani;
Bahwa terdakwa tidak pernah berusaha menyembunyikan pedang itu;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui perbuatan itu salah dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa telah diperiksa barang bukti berupa sebilah pedang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari ban mobil lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu rahe warna coklat dengan panjang lebih kurang 75 CM pada sarung pedang ada tali sepatu warna putih yang dikaitkan dengan sarung pedang. Barang bukti tersebut dikenali oleh terdakwa maupun saksi-saksi sebagai pedang yang dibawa terdakwa saat ditangkap, yang telah disita berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (2) KUHAP oleh karenanya sah dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dakwaan penuntut umum dapat dibuktikan, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa
Memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
Secara tanpa hak
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan sebagaimana berikut ini;
Ad.1. Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam pasal ini adalah orang yang kepadanya didakwakan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud, yaitu terkait dengan penguasaan suatu senjata pemukul, penikam atau penusuk atau dalam perkara ini adalah berupa sebilah pedang ukurang panjang 75 CM terbuat dari besi secara tanpa hak;
Menimbang, bahwa jika terbukti di persidangan ini terdakwa bersalah, maka kepadanya pertanggungjawaban pidana akan dibebankan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan seorang terdakwa bernama Matrapik, yang telah mengakui orang yang dimaksud dalam surat dakwaan tersebut adalah dirinya. Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat, penuntut umum telah mengarahkan surat dakwaan ini kepada orang sebenarnya harus didakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad.2. Memasukan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternatif cukup salah satu perbuatan terbukti, maka unsur ini dianggap terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti, maka diperoleh fakta hukum bahwa pada hari dan tempat tersebut dalam surat dakwaan, ketika terdakwa bermaksud menumpang KM.Express di Pelabuan III Kalianget untuk menuju ke Pelabuan Kangean, Polsek Kalianget dibantu oleh Koramil Kalianget dan Polairud Kalianget melakukan razia rutin memeriksa pra penumpang kapal beserta barang bawaannya, ketika salah seorang petugas Polsek Kalianget, yaitu saksi Sofyan Arisandi, melihat terdakwa bersama dengan barang bawaannya juga membawa sebilah pedang terbuat dari besi yang digeletakan di dekat dus teh hijau milik terdakwa yang berisi ikan asin kering dan terdakwa mengakui pedang itu adalah miliknya yang dibeli di Merauke dan akan dipergunakan sebagai alat tani;
Menimbang, bahwa dengan fakta tersebut, maka jelas kualifikasi membawalah yang terbukti dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa tentang apakah pedang tersebut termasuk yang dimaksudkan dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa dari bentuknya barang bukti pedang tersebut adalah terbuat dari besi dengan panjang sekitar 75 CM, dimana pegangannya dibalut dengan bekas tali badan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut bukanlah senjata tajam yang tidak dipergunakan oleh seorang petani atau pekebun untuk membantu pekerjaannya, sehingga dengan dengan kondisi yang demikian maka termasuk ke dalam senjata penikam yang dimaksud dalam pasal ini;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini terpenuhi;
Ad.3. Tanpa hak
Menimbang, bahwa fakta di persidangan terdakwa menyatakan tidak ada ijin atas pedang yang dibawanya itu, sedangkan pemberian ijin pemilikan senjata tajam hanya diberikan terbatas kepada petugas keamanan resmi, atau yang merupakan barang-barang antik atau pusaka yang harus dipelihara kelestariannya;
Menimbang pula, bahwa barang bukti yang dibawa oleh terdakwa merupakan senjata tajam yang tidak lazim untuk dipergunakan sebagai alat bantu pertanian, tetapi lebih mengarah kepada senjata penikam dengan demikian, kepemilikannya harus didasarkan pada ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan tidak dipenuhinya ijin atas kepemilikan dan untuk membawa pedang tersebut, maka terdakwa tidak memiliki hak untuk membawa pedang tersebut;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur pasal yang didakwakan, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti dan terdakwa terbukti sebagai pelakunya;
Menimbang, bahwa tidak ada alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum perbuatannya, maka terdakwa harus dipidana;
Menimbang, bahwa dipertimbangkan pula hal-hal berikut:
Hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan
Hal yang meringankan
Terdakwa tidak mempergunakan pedang itu untuk melukai orang lain
Terdakwa berterus terang mengakui kekeliruannya
Terdakwa tidak pernah dihukum
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, barang bukti akan dirampas untuk dimusnahkan;
Membebani terdakwa membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, KUHAP dan peraturan lainnya yang berkaitan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa Matrapik tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa senjata penikam”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Matrapik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
Sebilah pedang terbuat dari besi dengan pegangan terbuat dari ban mobil lengkap dengan sarungnya terbuat dari kayu rahe warna coklat dengan panjang lebih kurang 75 CM pada sarung pedang ada tali sepatu warna putih yang dikaitkan dengan sarung pedang, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 17 Januari 2013 oleh Satriyo Muktiaji,SH., sebagai Hakim Ketua, Deni Indrayana,SH. dan Veronica Sekar Widuri,SH. sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut, didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rr. Sri Wahjuningsih sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Drs.Wahyudi,SH.MH., sebagai Penuntut Umum serta terdakwa.
Hakim Anggota, DENI INDRAYANA,SH. VERONICA SEKAR WIDURI,SH. | Hakim Ketua, SATRIYO MUKTIAJI,SH. Panitera Pengganti, Rr.SRI WACHJUNINGSIH |