168/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Syaifudin Safi’i Bin (Alm) Badri
PENJARA
P U T U S A N
Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Gpr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang mengadili perkara Pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara:
Nama lengkap : SYAIFUDIN SAFI’I Bin (Alm) BADRI;
Tempat lahir : Kediri;
Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/14 Mei 1983;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn/Ds. Bedug RT/RW. 02/01
Kecamatan Ngadiluwih Kab. Kediri;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Maret 2017 sampai dengan tanggal 4 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, sejak tanggal 5 April 2017 sampai dengan tanggal 4 Mei 2017;
Terdakwa selama persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Gpr. tanggal 5 April 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 168/Pid.Sus/2017/PN Gpr. tanggal 5 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
1.Menyatakan terdakwa SYAIFUDIN SAFI’I bin alm BADRI terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “
karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang
mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Kesatu pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun
2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dan Kedua pasal 310
Ayat (2) UURI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan
Jalan dalam surat dakwaan kumulatif kami ;
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara
selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama masa tahanan yang
telah dijalani oleh terdakwa dan dengan perintah terdakwa tetap
ditahan, denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah ) subs 3
(tiga) bulan kurungan ;
3.Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unti kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja No,Pol-AG-
4540-GR beserta 1 (satu) lembar STNK nya dikembalikan kepada
Terdakwa ;
4.Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa terhadap Tuntutan dari Penuntut Umum tersebut, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan mengakui perbuatannya, sangat menyesal atas perbuatannya tersebut, dan oleh karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga maka Terdakwa meminta keringanan hukuman dari Tuntutan Penuntut Umum tersebut;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap dengan Tuntutannya ;
Setelah mendengar Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU
---------Bahwa terdakwa SYAIFUDIN SAFI’I Bin (Alm) BADRI pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017 bertempat di jalan umum Dusun Sumoroto Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri ” telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB bertempat di Sumber bedug Desa Bedug kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri terdakwa bersama dengan saksi MUSTAHAM Bin DOMO telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis kuntul/topi miring sebanyak 3 (tiga) botol.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MUSTAHAM Bin DOMO yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol atau yang dalam keadaan mabuk selanjutnya mengendarai kendaraan roda dua/sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR milik terdakwa, dimana terdakwa yang mengendarai/mengendalikan stirnya dan saksi MUSTAHAM Bin DOMO yang duduk dibelakang dengan posisi duduk mengkangkang.
- Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda dua/sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR yang berjalan dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam dan berjalan dari arah Timur ke arah barat dan sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol AG 4973 AD yang dikendarai oleh korban MOH RIDWAN MAKRUF yang berjalan dari arah Barat ke arah Timur dengan kecepatan sedang.
- Bahwa situasi jalan lurus beraspal, situasi sepi atau tidak terlalu banyak kendaraan yang lalu lalang, cuaca cerah pada malam hari, tidak hujan, pada badan jalan tidak terdapat marka jalan atau garis putih putus - putus dan garis putih memanjang, lampu penerangan hanya berasal dari rumah penduduk sekitar karena lampu penerangan jalan (merkuri) tidak menyala sehingga terdakwa tetap mengendarai kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi atau pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini, terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol ketika mengendarai kendaraan roda dua/sepeda motor dengan berjalan zig zag/ berjalan dengan posisi ke arah kiri dan kanan/oleng dan berada dibadan jalan atau ketika itu terdakwa telah melewati setengah badan jalan atau telah berjalan ke kanan/telah masuk/mengambil jalan/jalur kanan yang diperuntukan untuk kendaraan dari arah berlawanan jalan sehingga terdakwa langsung menabrak bagian depan dari sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol AG 4973 AD yang dikendarai oleh korban MOH RIDWAN MAKRUF yang sedang melintasi di tempat tersebut.
- Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol AG 4973 AD dan pengendaranya korban MOH RIDWAN MAKRUF terjatuh ditengah badan jalan sebelah utara dan meninggal dunia, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi MUSTAHAM Bin DOMO terjatuh dipinggir/tepi jalan sebelah selatan dan mengalami luka - luka atau terdakwa mengalami luka pada bagian bahu kiri lecet dan keseleo, dahi luka terbuka, dan pipi kiri lecet.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban MOH RIDWAN MAKRUF mengalami luka dan meninggal dunia sebagaimana hasil visum Et Repertum (korban meninggal) Nomor : 184/Visum/B/.JM/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Satria Candra Kusuma sebagai dokter pada Klinik Pratama Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar Jimbun Medika Kediri yang menerangkan:
Hasil Pemeriksaan: - Korban datang dengan keadaan meninggal dunia.
- Didapatkan luka memar pada bagian kepala samping kanan.
Kesimpulan: - Telah diperiksa seorang laki - laki, usia 30 tahun, dengan keadaan meninggal dunia, pada pemeriksaan luar didapatkan luka memar pada bagian kepala samping.
- Bahwa terdakwa dalam mengendarai kendaraan roda dua/sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR dalam keadaan mabuk karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol, serta terdakwa tidak bisa menguasai/mengendalikan laju kendaraan yang dikendarainya sehingga berjalan zig zag/ke kiri dan kanan, terdakwa tidak menginjak pedal rem,tidak membunyikan isyarat klakson, tidak menyalahkan lampu utama pada kendaraan yang dikendarainya, terdakwa telah mengganti ban depan dan belakang dengan ukuran kecil/tidak sesuai dengan standarnya, terdakwa telah mencabut atau mencopot spidometer yang digunakan sebagai pengukur kecepatan sehingga terdakwa sendiri tidak dapat memperkirakan laju kendaraan yang dikendarainya, terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C) dan pada saat kejadian tersebut baik terdakwa maupun saksi MUSTAHAM Bin DOMO tidak menggunakan helmet sebagai persyaratan umum dalam berkendara di jalan raya, sehingga perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya tersebut.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan-----------------------------------------
DAN
KEDUA
-------- Bahwa terdakwa SYAIFUDIN SAFI’I Bin (Alm) BADRI pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017 bertempat di jalan umum Dusun Sumoroto Desa Blabak Kecamtan Kandat Kabupaten Kediri atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri " telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB bertempat di Sumber bedug Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri terdakwa bersama dengan saksi MUSTAHAM Bin DOMO telah mengkonsumsi minuman beralkohol jenis kuntul/topi miring sebanyak 3 (tiga) botol.
- Bahwa terdakwa bersama dengan saksi MUSTAHAM Bin DOMO yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol atau yang dalam keadaan mabuk selanjutnya mengendarai kendaraan roda dua/sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR milik terdakwa, dimana terdakwa yang mengendarai/mengendalikan stirnya dan saksi MUSTAHAM Bin DOMO yang duduk dibelakang dengan posisi duduk mengkangkang.
- Bahwa terdakwa mengendarai kendaraan roda dua/sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR yang berjalan dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam dan berjalan dari arah Timur ke arah barat dan sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol AG 4973 AD yang dikendarai oleh korban MOH RIDWAN MAKRUF yang berjalan dari arah Barat ke arah Timur dengan kecepatan sedang.
- Bahwa situasi jalan lurus beraspal, situasi sepi atau tidak terlalu banyak kendaraan yang lalu lalang, cuaca cerah pada malam hari, tidak hujan, pada badan jalan tidak terdapat marka jalan atau garis putih putus - putus dan garis putih memanjang, lampu penerangan hanya berasal dari rumah penduduk sekitar karena lampu penerangan jalan (merkuri) tidak menyala sehingga terdakwa tetap mengendarai kendaraan yang dikendarainya dengan kecepatan tinggi atau pada waktu dan tempat seperti tersebut pada awal bagian dakwaan ini, terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol ketika mengendarai kendaraan roda dua/sepeda motor dengan berjalan zig zag/ berjalan dengan posisi ke arah kiri dan kanan/oleng dan berada dibadan jalan atau ketika itu terdakwa telah melewati setengah badan jalan atau telah berjalan ke kanan/telah masuk/mengambil jalan/jalur kanan yang diperuntukan untuk kendaraan dari arah berlawanan jalan sehingga terdakwa langsung menabrak bagian depan dari sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol AG 4973 AD yang dikendarai oleh korban MOH RIDWAN MAKRUF yang sedang melintasi di tempat tersebut.
- Bahwa setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol AG 4973 AD dan pengendaranya korban MOH RIDWAN MAKRUF terjatuh ditegah badan jalan sebelah utara dan meninggal dunia, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi MUSTAHAM Bin DOMO terjatuh dipinggir/tepi jalan sebelah selatan dan mengalami luka - luka atau terdakwa mengalami luka pada bagian bahu kiri lecet dan keseleo, dahi luka terbuka, dan pipi kiri lecet.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban MUSTAHAM Bin DOMO mengalami luka - luka sebagaimana hasil visum Et Repertum Nomor : 185/Visum/B/.JM/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Satria Candra Kusuma sebagai dokter pada Klinik Pratama Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar Jimbun Medika Kediri yang menerangkan:
Hasil Pemeriksaan: - Korban datang dengan keadaan umum, lemah sadar
- Didapatkan luka memar pada mata kiri dan luka terbuka kepala bagian kanan.
Kesimpulan : - Telah diperiksa seorang laki - laki, usia 23 tahun, dengan keadaan umum lemah dan sadar, pada pemeriksaan luar didapatkan luka memar pada mata kiri dan luka terbuka kepala bagian kanan atas yang sangat memungkinkan akibat benturan benda tumpul.
- Bahwa saksi MUSTAHAM Bin DOMO, sempat menjalani rawat inap selama 2 (dua) hari.
- Bahwa terdakwa dalam mengendarai kendaraan roda dua/sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR dalam keadaan mabuk karena masih dalam pengaruh minuman beralkohol, serta terdakwa tidak bisa menguasai/mengendalikan laju kendaraan yang dikendarainya sehingga berjalan zig zag/ke kiri dan kanan, terdakwa tidak menginjak pedal rem, tidak membunyikan isyarat klakson, tidak menyalahkan lampu utama pada kendaraan yang dikendarainya, terdakwa telah mengganti ban depan dan belakang dengan ukuran kecil/tidak sesuai dengan standarnya, terdakwa telah mencabut atau mencopot spidometer yang digunakan sebagai pengukur kecepatan sehingga terdakwa sendiri tidak dapat memperkirakan laju kendaraan yang dikendarainya, terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM C) dan pada saat kejadian tersebut baik terdakwa maupun saksi MUSTAHAM Bin DOMO tidak menggunakan helmet sebagai persyaratan umum dalam berkendara di jalan raya, sehingga perbuatan terdakwa sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya tersebut.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undangundang Republik Indonesia Nomor: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan Keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengarkan keterangannya di depan persidangan dan dibawah sumpah sesuai dengan agamanya masing-masing sebagai berikut :
Yuyun HabibahBin (Alm) Kusno
Bahwa, pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 21.30 WIB, Saksi mendapat telepon dari tetangga bahwa ada kecelakaan sepeda motor di depan rumah saksi yang beralamat di jalan umum Dusun Sumoroto Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Bahwa, saat itu saksi juga mendengar suara “brak” dari depan rumah dan Saksi segera menuju ke tempat kejadian, dan di tempat kejadian Saksi mendapati ada 3 (tiga) orang laki-laki tergeletak di jalanan aspal dan ada 2 (dua) buah sepeda motor yang terjatuh.
Bahwa, kecelakaan itu adalah antara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau dan Honda Astrea Prima warna hitam, nopolnya Saksi lupa dan siapa masing-masing pemiliknya Saksi tidak tahu.
Bahwa, setahu Saksi ada korban meninggal di tempat yaitu atas nama Ridwan, pada waktu Saksi lihat keadaan korban Ridwan ada darah yang terus mengalir dari telinga korban Ridwan sedangkan 2 (dua) korban yang lain masih sadar dan ada luka-luka baret di kakinya.
Bahwa, di tempat kejadian keadaan jalanan aspal mulus tidak ada lubang, lampu jalan mati tetapi jalanan tidak gelap karena ada penerangan dari lampu rumah dan saat itu habis hujan gerimis.
Bahwa, Saksi tidak tahu bagaimana sampai terjadi tabrakan antara kedua sepeda motor tersebut.
Bahwa, Saksi mencium ada bau alkohol dari 2 (dua) orang korban yang masih sadar.
Siti Wasi’ah Binti (Alm) Muhtadi
Bahwa, Saksi adalah istri dari korban meninggal atas nama Ridwan.
Bahwa, Saksi tidak melihat langsung kejadian laka lantas yang dialami suaminya.
Bahwa, laka lantas itu terjadi pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di jalan umum Dusun Sumoroto Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri.
Bahwa, Saksi dihubungi oleh polisi dan Saksi segera datang ke tempat kejadian tetapi ternyata suami Saksi sudah dibawa ke RS Jimbun Kandat dan kondisinya sudah meninggal dunia.
Bahwa, pada waktu itu suami Saksi lewat ditempat kejadian dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam dengan tujuan pergi ke Bangsal untuk menjemput Saksi.
Bahwa, Saksi sudah mendapatkan santunan dari keluarga Terdakwa dan Saksi sudah mengiklaskan musibah ini
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan keterangan saksi Mustaham Bin Domo, sebagaimana keterangannya yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dan menjadi satu bagian yang turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol. AG 4540 GR dan 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol. AG 4540 GR;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dan mereka membenarkannya sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah pula memberikan keterangannya di depan persidangan sebagai berikut :
- Bahwa, awalnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB bertempat di Sumber bedug Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Terdakwa bersama dengan saksi Mustaham Bin Domo mengkonsumsi minuman beralkohol jenis kuntul/topi miring sebanyak 3 (tiga) botol.
- Bahwa, Terdakwa bersama dengan saksi Mustaham Bin Domo yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol selanjutnya mengendarai kendaraan roda dua Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR milik Terdakwa, dimana terdakwa yang mengendarai/mengendalikan stirnya dan saksi Mustaham Bin Domo yang duduk dibelakang dengan posisi duduk mengkangkang.
- Bahwa, terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam dan berjalan dari arah Timur ke arah barat kemudian datanglah sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol AG 4973 AD yang dikendarai oleh korban Moh Ridwan Makruf dari arah berlawanan yang berjalan dari arah Barat ke arah Timur dengan kecepatan sedang.
- Bahwa, situasi jalan lurus beraspal, situasi sepi dari kendaraan yang lalu lalang, cuaca cerah pada malam hari, tidak hujan, pada badan jalan tidak terdapat marka jalan atau garis putih putus-putus sedangkan lampu penerangan hanya berasal dari rumah penduduk sekitar karena lampu penerangan jalan (merkuri) tidak menyala.
- Bahwa, lampu depan sepeda motor Terdakwa juga mati, terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol, mengendarai kendaraan roda dua dengan berjalan zig zag dan oleng hingga terdakwa melewati setengah badan jalan dan mengambil jalan/jalur kanan yang diperuntukkan untuk kendaraan dari arah berlawanan jalan akibatnya Terdakwa langsung menabrak bagian depan dari sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol AG 4973 AD yang dikendarai oleh korban Moh Ridwan Makruf yang sedang melintasi di tempat tersebut.
- Bahwa, setahu Terdakwa korban Moh Ridwan Makruf terjatuh ditegah badan jalan sebelah utara dan meninggal dunia, sedangkan terdakwa bersama dengan saksi Mustaham Bin Domo terjatuh dipinggir/tepi jalan sebelah selatan dan mengalami luka – luka.
- Bahwa, untuk Terdakwa sendiri mengalami luka pada bagian bahu kiri lecet dan keseleo, dahi luka terbuka, dan pipi kiri lecet.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan keberadaan barang bukti yang saling berkesesuaian antara satu dengan yang lain maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 21.30 WIB telah terjadi kecelakaan lalu lintas bertempat di jalan umum Dusun Sumoroto Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri antara kendaraan roda dua Kawasaki Ninja warna hijau Nopol. AG 4540 GR yang dikendarai oleh Terdakwa dengan boncengan Saksi Mustaham Bin Domo dan 1 (satu) kendaraan sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol. AG 4973 AD yang dikendarai oleh Korban Moh. Ridwan Makruf.
Bahwa benar, tabrakan terjadi karena Terdakwa yang masih dalam pengaruh alkohol setelah sebelumnya minum-minuman keras dengan Saksi Mustaham mengendarai kendaraan roda duanya dengan kecepatan tinggi sekitar 50-70 km/jam, melaju zig-zag dan oleng masuk ke jalur yang berlawanan arah dengan jalurnya sendiri dan tanpa peringatan menabrak bagian depan sepeda motor korban hingga korban dan Terdakwa terjatuh di jalanan.
Bahwa benar, akibat tabrakan tersebut Korban Moh. Ridwan Makruf meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan Terdakwa dan Saksi Mustaham Bin Domo mengalami luka-luka.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang bersalah melakukan tindak pidana maka terhadap perbuatan orang tersebut harus sesuai dengan unsur-unsur pasal yang didakwakan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum di persidangan dengan Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum yaitu Kesatu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Kedua melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk Kumulatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu terlebih dahulu yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang
Bahwa, yang dimaksud “setiap orang” adalah subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani, akal pikirannya, sadar/mengetahui (wittens) atas perbuatannya dan mampu mengisyafi akibat dari setiap perbuatannya itu (willens);
Bahwa, Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan seorang laki-laki yang mengaku bernama Syaifudin Safi’i Bin (Alm) Badri, dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan orang yang bersangkutan bahwa benar dirinyalah yang dimaksud dalam identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dengan demikian tidak terjadi kesalahan subyek hukum yang dimaksud dalam dakwaan ;
Bahwa, selama persidangan Majelis Hakim melihat Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani, rohani dan akal pikirannya tidak dalam keadaan terganggu, sadar dan mampu mengikuti jalannya persidangan, dan memberikan tanggapan atas keterangan saksi-saksi, dengan demikian unsur pertama telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang R.I Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang di maksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesesuaian dengan barang bukti dalam perkara ini, Terdakwa pada saat kejadian tengah mengendarai kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR, yang kelengkapan atribut dari kendaraan tersebut telah banyak dirubah oleh Terdakwa seperti keadaan ban yang tidak standart, tidak memakai helm dan lampu depan mati, bahkan Terdakwa sendiri tidak memiliki SIM C sebagai syarat bahwa Terdakwa layak mengendarai kendaraan roda dua;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur yang Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum di persidangan, awalnya pada hari Senin tanggal 23 Januari 2017 sekitar pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 19.30 WIB Terdakwa bersama dengan saksi Mustaham Bin Domo mengkonsumsi minuman beralkohol jenis kuntul/topi miring sebanyak 3 (tiga) botol, Terdakwa bersama dengan saksi Mustaham Bin Domo yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol selanjutnya mengendarai kendaraan roda dua Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR milik Terdakwa, Terdakwa yang mengendarai/mengendalikan stirnya dan saksi Mustaham Bin Domo yang duduk dibelakang dengan posisi duduk mengkangkang;
Bahwa, Terdakwa mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol AG 4540 GR dengan kecepatan tinggi sekitar 60/70 km/jam dan berjalan dari arah Timur ke arah barat kemudian Terdakwa yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol, mengendarai kendaraan roda dua dengan berjalan zig zag dan oleng hingga terdakwa melewati setengah badan jalan dan mengambil jalan/jalur kanan yang diperuntukkan untuk kendaraan dari arah berlawanan jalan akibatnya Terdakwa langsung menabrak bagian depan dari sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol AG 4973 AD yang dikendarai oleh korban Moh Ridwan Makruf yang sedang melintasi di tempat tersebut, hingga kendaraan sepeda motor Honda Astrea Prima warna hitam Nopol AG 4973 AD tersebut dalam keadaan rusak parah dan korban Moh Ridwan Makruf jatuh menghantam aspal jalan;
Menimbang, bahwa korban MOH RIDWAN MAKRUF mengalami luka dalam dan meninggal dunia di tempat kejadian sebagaimana hasil Visum Et Repertum (korban meninggal) Nomor 184/Visum/B/.JM/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Satria Candra Kusuma sebagai dokter pada Klinik Pratama Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar Jimbun Medika Kediri yang menerangkan Hasil Pemeriksaan Korban datang dengan keadaan meninggal dunia, didapatkan luka memar pada bagian kepala samping kanan. Dan kesimpulannya telah diperiksa seorang laki - laki, usia 30 tahun, dengan keadaan meninggal dunia, pada pemeriksaan luar didapatkan luka memar pada bagian kepala samping;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari Dakwaan Kesatu telah terpenuhi maka Dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain luka-luka ringan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa unsur pertama dan kedua telah terpenuhi sebagaimana pertimbangan pada dakwaan Kesatu diatas, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur yang sama pada dakwaan Kedua terhadap perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk unsur ketiga akan dipertimbangkan sebagai berikut, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Mustaham Bin Domo dan hasil Visum Et Repertum Nomor 185/Visum/B/.JM/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Satria Candra Kusuma sebagai dokter pada Klinik Pratama Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar Jimbun Medika Kediri atas nama Mustaham Bin Domo menerangkan:
Hasil Pemeriksaan: - Korban datang dengan keadaan umum, lemah sadar
- Didapatkan luka memar pada mata kiri dan luka terbuka kepala bagian kanan.
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki - laki, usia 23 tahun, dengan keadaan umum lemah dan sadar, pada pemeriksaan luar didapatkan luka memar pada mata kiri dan luka terbuka kepala bagian kanan atas yang sangat memungkinkan akibat benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ketiga dalam Dakwaan Kedua juga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dakwaan Kedua terpenuhi maka Dakwaan Kedua Penuntut Umum telah pula dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana terhadap Terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan Kedua dan Terdakwa dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa selama persidangan Terdakwa telah ditahan maka terhadap lamanya Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan akan diputuskan dalam amar putusan ini :
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan bagi Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan korban meninggal dunia dan korban luka-luka.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa telah memberikan santunan kepada keluarga korban.
Memperhatikan, ketentuan Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Syaifudin Safi’i Bin (Alm) Badri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka ringan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,0 (lima juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol. AG 4540 GR
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau Nopol. AG 4540 GR
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 27 April 2017 oleh Bambang Myanto, SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Mellina Nawang Wulan, SH., MH., dan Guntur Pambudi Wijaya, SH., MH., putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh Lilik Yuliati, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, serta dihadiri oleh Ribut Supriatin, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua
Mellina Nawang Wulan, SH., MH., Bambang Myanto, SH., MH.,
Guntur Pambudi Wijaya, SH., MH.,
Lilik Yuliati, SH., MH.,
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .