109/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 109/PDT/2017/PT YYK
Ny. SUPARININGSIH, DKK MELAWAN PT. KERETA API INDONESIA cq. KEPALA DAERAH OPERASI 6 YOGYAKARTA, DKK
Menguatkan
P UT U S A N
Nomor109/PDT/2017/PTYYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata gugatan pada Pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
Ny. SUPARININGSIH, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl. Lempuyangan No. 2 PJKA 11 Kota Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I / PENGGUGAT I;
Ny. KADARWATI, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl. Babarsari Blok PJKA No. 15 Tambakbayan, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING II / PENGGUGATII;
Ny. SUHARYOTO, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl. Langensari No. 20 Demangan, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING III / PENGGUGAT III;
Ny. EKOLEGOWATI, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl. Babarsari Blok PJKA No. 13 Tambakbayan, Caturtunggal, Kecamatan Depok Kabupaten Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IV / PENGGUGATIV;
Ny. EULIS YOHANNAH, beralamat di Jl. Kusbini No. 45 Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING V / PENGGUGAT VI;
PRITA DEWI WULANDARI, Swasta, beralamat di Jl. Babarsari Blok PJKA No. 21 Tambakbayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VI / PENGGUGAT VII;
7. DJOHAR LASMONO, Swasta, beralamat di Jl. Babarsari Blok PJKA No. 3 Tambakbayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VII / PENGGUGAT VIII;
ARI YUDIANTO, Swasta, beralamat di Jl. Babarsari Blok PJKA No. 23 Tambakbayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING VIII / PENGGUGATIX;
9. dr. DONI PRIAMBODO W, Sp.PD, Pegawai Negeri Sipil, beralamat di Jl. Babarsari Blok PJKA. No. 7 Tambakbayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING IX / PENGGUGAT X;
10. DARMINTA, Pensiunan, beralamat di Jl. Langensari No. 16 Demangan Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING X / PENGGUGAT XI;
11. SURATNO, Pensiunan, beralamat di Jl. Bumijo Kidul No 4/14 PJKA Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING X /PENGGUGAT XII;
Kesemuanya memberikan Kuasa kepada MUH. IKHWAN, S.H. & JOKO SUMARTONO, S.H., Advokat/Konsultan Hukum beralamat di Jl. Lowanu Nomor 25 E Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 September 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 September 2017;
L a w a n :
PT.KERETA API INDONESIA cq. KEPALA DAERAH OPERASI 6 YOGYAKARTA, beralamat di Jl. Lempuyangan No. 1 Yogyakarta,
Dalam tingkat banding memberikan kuasa kepada PENGERI PERANGIN-ANGIN, S.H., M.Hum. Advokat/Pengacara berkantor di Jln. Tentara Rakyat Mataram, Badran JT I No. 715 RT 46 RW 10 Yogyakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Maret 2017 dan sejak tanggal 12 Juni 2017 memberikan kuasa kepada HERSONA BANGUN, S.H., S.E. dan RIDWAN HAKIM, S.H., Advokad dan Penasihat Hukum dari Kantor Advokat/Pengacara “PENGERI PERANGIN ANGIN, S.H., M.Hum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: HK.214/XI/2/D.6-2017 tanggal 8 November 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 14 November 2017;
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING / TERGUGAT ;
Ny. SAIDAR, Ibu Rumah Tangga, beralamat di Jl. Hayamwuruk No. 112 PJKA Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta ;
Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING / PENGGUGAT V;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 16 November 2017, Nomor 109/Pen.Pdt/2017/PT YYK. tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dan surat Penunjukan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Yogyakarta;
Berkas perkara dan semua surat - surat yang berhubungan dengan berkas perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARANYA :
Telah membaca gugatan perkara Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 9 Februari 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 9 Februari 2017 dengan Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Yyk, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat I s/d XII adalah penyewa lahan kosong di Komplek PJKA Babarsari, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman. Adapaun historis lahan kosong tersebut, awal mulanya sekitar + tahun 1965-nan dijanjikan oleh Jawatan Kereta Api sebagai perumahan Pejabat PJKA, sebelumnya tanah tersebut menjadi perebutan petani menggarap dengan Karyawan PJKA (orde G.30.S.PKI) karyawan diberi tugas mengusir para penggarap dengan segala cara sampai memasang pagarrel, tanpa daya upaya jelas pada saat itu tanah dikuasai penggarap yang merasa memiliki ;
Bahwa setelah situasi agak aman masih di tahun 1965-an (pasca G.30.S.PKI) Jawatan Kereta Api mengijinkan Para Pejabat PJKA. Daop 6 untuk menyewa lahan kosong mendirikan bangunan rumah dan ditempati hingga sekarang, ada yang masih ditempati mantan karyawan PJKA, ada yang diteruskan para janda Pejabat PJKA, ada pula yang diteruskan oleh anak-anaknya ;
Bahwa pada saat dikelola Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) tarifsewa lahan kosong disesuaikan dengan penghasilan (gaji) dan tidak memberatkan jauh dari kebijakan komersial kira-kira sampai tahun 1998-an;
Bahwa keadaan menjadi berubah setelah perkereta apian berubah menjadi PT. KAI (Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia), taris sewa lahan kosong menjadi komersial bisnis sehingga amat sangat memberatkan para pensiunan atau janda, bahkan anak-anak yang meneruskan sewa lahan kosong, yang apabila dihitung dari uang pension dikurangi biaya hidup, sisa dari gaji untuk membayar sewa lahan kosong maka masih minus dan harus ditutup dengan mencari pinjaman. Janji-janji Jawatan Kereta Api”yang memberi angin surge jika lahan kosong komplek PJKA Babarsari akan dijual kredit harga murah untuk perumahan karyawan hanya isapan jempol hingga sekarang tidak terealisasi” ;
Bahwa dengan wacana pure kebijakan bisnis PT. KAI telah menetapkan tariff sewa lahan kosong diluar kemampuan bayar para pensiunan, para janda dan anak-anak mantan karyawan PJKA dengan perhitungan sebagai berikut :
TAHUN TARIF SEWA/METER/TAHUN
HUNIAN HUNIAN CAMPUR KOMERSIAL
2017 51.000 65.000 72.000
2013 – 2016 48.500 61.750 68.500
2009 – 2012 43.650 56.000 62.000
2005 – 2008 39.500 50.000 55.500
Tarif sewa lahan kosong tersebut masih ditambah 10% PPN untuk setiap tahunnya dibebankan kepada para penyewa ;
Bahwa Para Penggugat I s/d XII amat sangat keberatan dan jelas tidak mampu membayar maka mohon perlindungan hukum dan keadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, agar mendapat ketetapan tarif sewa lahan kosong yang layak wajar. Berdasarkan tarif sewa lahan kosong dalam Peraturan Desa Caturtunggal No.02/PERDES/2010 jo. No.4/PERDES/2015 tertanggal 20 Mei 2015 yang masih berlaku hingga sekarang (yh 2017) sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat 2 butir 2 Tarif sewa tanah Desa untuk Pemukiman sebagai berikut :
Kelas I Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah ) / tahun / M2 ;
Kelas II Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah) / tahun / M2 ;
Kelas III Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) / tahun / M2 ;
Seharusnya Tergugat mempergunakan PERDES Desa Caturtunggal Kec. Depok, Kab. Sleman tersebut sebagai acuan dan rujukkan oleh Tergugat dalam menentukan tarif sewa lahan kosong ;
Bahwa dirasa adil sejalan dengan azas pemerataan, azas kesejahteraanjika tarif sewa lahan kosong yang ditentukan Tergugat mengacu dan merujuk pada PERDES Desa Caturtunggal quad non sehingga Para Penggugat I s/d XII mendapat ratif yang layak dan wajar ;
Bahwa menurut hemat Para Penggugat I s/d XII sewa lahan kosong Komplek PJKA Babarsari seharusnya mengacu pada PERDES Desa Caturtunggal Kec. Depok, Kab. Sleman No.02/PERDES/2010 jo No.4/PERDES/2015, maka tarif sewa lahan kosong untuk rumah hunian yang layak adalah sebagai berikut :
Tahun 2005 – 2008 Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) / tahun / M2 ;
Tahun 2009 – 2012 Rp.5.000,00 (lima ribu rupiaj) / tahun / M2 ;
Tahun 2013 – 2016 Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) / tahun / M2;
Tahun 2017 – 2019 Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) / tahun / M2 ;
Sehingga besarnya tarif sewa lahan kosong Komplek PJKA yang terletak di Wilayah Desa Caturtunggal Kec. Depok, Kab. Sleman tidak memberatkan Para Penggugat I s/d XII ;
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil gugatan Para Penggugat I s/d XII tersebut di atas selanjutnya mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berkenan memanggil dan memeriksa pihak – pihak yang bersangkutan dengan perkara ini serta mengabulkan gugatan Para Penggugat I s/d XII sebagai berikut
DALAM PROVISI ;
Mengabulkan gugatan Para Penggugat I s/d XII dalam provisi ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat I s/d XII membayar uang sewa lahan kosong Komplek PJKA Babarsari, Tambakbayan, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman dengan tarif yang mengacu pada PERDES Desa Caturtunggal No. 4 Tahun 2015 tertanggal 20 Mei 2015 yang berlaku hingga sekarang sebagai berikut :
Tahun 2005 – 2008 Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) / tahun / M2 ;
Tahun 2009 – 2012 Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) / tahun / M2 ;
Tahun 2013 – 2016 Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah) / tahun / M2 ;
Tahun 2017 Rp.7.000,00 (tujuh ribu rupiah) / tahun / M2 ;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan menurut hukum tarif sewa lahan kosong Komplek PJKA Babarsari, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman memberatkan Penggugat I s/d XII harus diturunkan dengan mengacu pada Perdes Desa Caturtunggal No.02/Tahun 2010 jo No.4/Tahun 2015 sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van Gewijsde) ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat I s/d XII dapat membayar uang sewa lahan kosong Komplek PJKA Babarsari, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman kepada Tergugat dengan cara mengkonsinyasikan ke Kantor Kepaniteraan Pengadlan Negeri Yogyakarta sejak perkara ini diputuskan, meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan Derden Verzet ;
Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat I, II. III. IV, V. VI s/d XII adalah pemilik sah bangunan rumah yang terletak di lahan Tergugat di Babarsari, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman ;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) ;
SUBSIDAIR :
Mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Para Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Kami Tergugat pada prinsipnya, menolak secara TEGAS dalil-dalil dasar dan alasan yang diajukan atau dikemukakan oleh PARA PENGGUGAT secara keseluruhan kecuali yang diakui kebenarannya dan dinyatakan secara tegas dan lugas oleh Tergugat ;
PERIHAL KOMPETENSI RELATIF
Sesuai ketentuan Pasal 133 HIR/Pasal 159 Rbg dan didasarkan pada Putusan MA RI tanggal 13 September 1972, Reg. No.1340K/Sip/1971, Kewenangan mengadili ada pada Pengadilan Negeri Sleman ;
Menimbang :
Berdasar pasal 118 HIR atau Pasal 142 Rbg atas asa Actor Sequitur Forum Rei terdapat pengecualiannya yakni bahwa Para Pihak (berdasar Perjanjian Kontrak/Perjanjian Sewa Tanah antara Para Penggugat dengan Tergugat) telah menentukan DOMISILI HUKUM (Pasal 10 tentang Perselisihan) ;
Bahwa Pengadilan Negeri Kotamadya Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus atas gugatan Para Penggugat ini ;
Bahwa sesuai dengan Perjanjian Kontrak Para Pihak (Penyewa lahan tanah kosong/Para Penggugat dengan Tergugat) sesuai dengan nama-nama yang tertera dalam daftar nama Penyewa lahan dan Nama-nama Para Penggugat dengan:
No. Kontrak 009/55281/D.VI/961/BABA/TN/XII/2011, atas nama Darminto ;
No. Kontrak 0014/55281/D.VI/961/BABA/TN/X/2011, atas nama Eko Legowowati ;
No. Kontrak 0019/55281/D.VI/961/BABA/TN/III/2013, atas nama Soeratno ;
No. Kontrak 0016/55281/D.VI/961/BABA/TN/VII/2011, atas nama Sri Supariningsih janda dari M.Saekan ;
Domisili Hukum adanya perselisihan adalah di Pengadilan Negeri Sleman sebagaimana dalam Perjanjian Kontrak / Sewa lahan ;
Pada Pasal 10, diatur sebagai berikut :
Apabila terjadi perselisihan yang timbul akibat dari Pelaksanaan Perjanjian ini, maka Kedua Belah Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat ;
Bila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya kepada Pengadilan. Dalam hal ini kedua belah pihak SETUJU memilih tempat kedudukan yang tetap (DOMISILI) dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Sleman ;
Oleh karena itu Pengadilan Negeri yang wenang atas sengketa/perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat adalah Pengadilan Negeri Sleman ;
Bahwa wilayah hukum Obyek Sengketa perselisihan tarif harga sewa lahan berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sleman. Bahwa tarif lahan sewa yang disengketakan adalah di daerah Babarsari, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, maka sudah sepantasnya dan seharusnya bahwa perkara sengketa yang diajukan di wilayah Pengadilan Negeri Sleman ;
Pasal 1338 KUH Perdata, bahwa semua Kontrak (Perjanjian) yang dibuat secara SAH berlaku sebagai Undang-Undang bagi Mereka yang membuatnya ;
Berdasar hal tersebut, maka telah disepakati dan disetujui oleh para pihak yakni Para Penggugat dengan Tergugat bahwa Domisili Hukum bila terjadi sengketa / perselisihan yang timbul akibat dari Pelaksanaan Perjanjian sewa lahan, maka para pihak (Para Penggugat dengan Tergugat telah memilih domisili hukum yakni PN. Sleman, apabila penyelesaian secara musyawarah dan mufakat tidak dapat dicapai ;
Berdasar 3 (tiga) hal pertimbangan tersebut diatas, maka sudah sepantasnya dan seharusnya bahwa kewenangan untuk mengadili adalah PENGADILAN NEGERI SLEMAN ;
Oleh karena itu, Tergugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman c/q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, untuk mengabulkan permohonan Tergugat dengan memutuskan bahwa Pengadilan Negeri yang berwenang untuk memeriksa dan mengabulkan Putusan Sela atas Gugatan sengketa terhadap Gugatan Penggugat atas Keberatan Tarif Sewa Lahan kosong agar diturunkan adalah Pengadilan Negeri Sleman ;
PERIHAL SURAT KUASA
Terkait Para Pihak Pemberi Kuasa ;
Bahwa Rekan Muh. Ikhwan, SH. dan Joko Sumartono, SH. tidaklah dapat menjadi Penerima Kuasa, karena Pemberi Kuasa (Para Penggugat) bukanlah orang yang WENANG dan yang mempunyai Kapabilitas sebagai Pemberi Kuasa, sehingga kuasa dari Para Penggugat tidak SAH adanya ;
Berdasar Pasal 1792 KUHPerdata adalah Pemberian Kuasa (LASTGEVING) ialah suatu Persetujuan yang berisikan Pemberian Kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa;
Dalam Gugatan tersebut ;
Para Penggugat sebagai Pemberi Kuasa, sedang Rekan Muh Ikhwan, SH. dan Joko Sumartono, SH. sebagai Penerima Kuasa ;
Beberapa Nama-nama Pemberi Kuasa adalah bukanlah Pihak-pihak yang berwenang atas Pemberian Kuasa; artinya bahwa Pihak yang berwenang atas Gugatan terkait dengan SEWA LAHAN adalah bukanlah Pihak yang Tertera dalam Perjanjian SEWA MENYEWA LAHAN dengan Tergugat, Oleh karena itu maka KUASA yang diterima oleh Rekan adalah Tidak sah adanya ;
Pemberi Kuasa bukan orang yang Wenang dan mempunyai keterkaitan dengan Obyek Sengketa, didasar paa Perjanjian Sewa Menyewa Lahan, bahwa beberapa Nama Para Penggugat tidak tertera, tercantum dalam Subyek-Subyek. Pihak-pihak dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan ; sehingga Pemberi Kuasa BUKANLAH Orang / Pihak / Subyek yang mempunyai Legal standing atau Legal Persona standi in juditio” dalam gugatan ini. Oleh karena itu maka SECARA MATERIIL, Surat Kuasa yang diterima Rekan Muh Ikhwan, SH dan Joko Sumartono, SH, tidak sah hukumnya ;
Daftar Nama-nama Pengontrak berdasar Perjanjian Kontrak Sewa Tanah lahan milik Tergugat yang namanya sesuai dengan nama-nama Penggugat sebagaimana dalam Gugatan Penggugat, dan yang mempunyai kewenangan hukum terhadap Tergugat ada 4 orang, yakni :
No. Kontrak 009/55281/D.VI/961/BABA/TN/XII/2011, atas nama Darminto ;
No. Kontrak 0014/55281/D.VI/961/BABA/TN/X/2011, atas nama Eko Legowati ;
No. Kontrak 0019/55281/D.VI/961/BABA/TN/III/2013, atas nama Soeratno ;
No. Kontrak 0016/55281/D.VI/961/BABA/TN/VII/2011, atas nama Sri Supariningsih janda dari M. Saekan ;
Hal ini menunjukkan bahwa selain nama-nama yang tersebut dalam Perjanjian Kontrak (4 orang) bukanlah orang yang mempunyai kappa bilitas dalam gugatan keberatan tarif sewa ini, sedang yang lain yakni Sdr. Kadarwati, sdr. Suharyoto, Ny. Saidar, Ny. Euis Yohannah, sdr. Djohar Lasmono, sdr. Ari Yudianto, sdr. dr. Doni Priambodo, Prita Wulandari, tidak ada hubungan hukum dengan Tergugat ;
Ada 8 (delapan) orang nama Penggugat yang tidak mempunyai keterkaitan dengan Tergugat dan dalam SURAT KUASA juga tidak terlihat apa hubungan hokum antara Pemberi Kuasa dengan Obyek Sengketa perselisihan Taris Sewa Lahan milik Tergugat, sehingga menimbulkan kerancuan hubungan hukum , yakni :
Ny. KADARWATI, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat II ;
Ny. SUHARYOTO, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat III ;
Ny. SAIDAR, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat V ;
Ny. EUIS YOHANNAH, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat VI ;
PRITA DEWI WULANDARI, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat VII ;
DJOHAR LASMONO, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat VIII ;
ARI YUDIANTO, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat IX ;
dr. DONI PRIAMBODO W, Sp.PD. (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat X ;
Berikut adalah Daftar nama-nama Penyewa Lahan Tanah Kosong berdasar Perjanjian Kontrak antara Penyewa Lahan dengan Tergugat di Lingkungan Babarsari Yogyakarta :
Dr. Sutrisno ;
Rustam Narus ;
Soehardjo ;
Rustam Narus ;
Tri Putra Wicaksono ;
Darminto ;
Soetjipto ;
Suharyoto ;
Ir. Bambang Budiadi ;
M. Edi Suwardi ;
Sutadi ;
Purnomo ;
Sunarno ;
Soeratno ;
Sutaryo ;
Eko Legowati ;
Budi Susanto ;
Soengkono ;
Ngatijo ;
M. Saekan ;
Darwanto ;
Purnomo, SH.
Taryono ;
Berdasar hal tersebut diatas, dalam Surat Kuasa, tidak dijelaskan hubungan hukum antara Pemberi Kuasa dengan Tergugat, apakah Pemberi Kuasa itu bertindak untuk diri sendiri atau bertindak didasarkan pada surat kuasa yang kemudian dikuasakan kembali ke Rekan Muh. Ikhwan, SH dan Joko Sumartono, SH. (Kuasa bertingkat) atau didasarkan pada hubungan ahli waris? Atau didasarkan hubungan hukum tersebut ;
Ketidakjelasan hubungan hukum Para Penggugat dengan ini akan menyebabkan segala sesuatu yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Para Penggugat menjadi TIDAK JELAS alias Kabur Atau Anscuur Libelli, bahwa kekaburan tersebut berdampak pada DAPAT DIBATALKANNYA Kewenangan bertindak dari Kedua Rekan tersebut ;
Oleh karena itu, sebagaimana yang telah Tergugat sampaikan diatas MOHON kiranya Bapak – Ibu Majelis Pemeriksa Perkara ini, untuk meneliti, memeriksa kembali serta memutus KETIDAKWENANGAN BERTINDAK kedua Rekan tersebut, Terkait adanya Surat Kuasa Khusus yang dipergunakan Kedua Rekan tersebut mewakili Para Penggugat. Mohon atas hal tersebut, kiranya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini dapat menjatuhkan PUTUSAN SELA ;
Terkait KEJELASAN Pemberi Kuasa dengan Obyek LAHAN SEWA dalam KUASA ;
Bahwa Identitas lahan Sewa 9LOKASI lahan tanah Sewa yang disewakan Tergugat di Babarsari, Kelurahan Catur Tunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ada 23 Blok ;
Dalam Surat Kuasa, Rekan Muh Ikhawan, SH dan Joko Sumartono, SH. sebagai Penerima Kuasa bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa atas lahan sewa yang mana ? dan di Blok mana ?, Dimana batas-batas lahan tanah yang disewa Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa memperjuangkan hak-hak Pemberi Kuasa atas Keberatan Tarif Sewa Lahan kosong yang mana ? Blok apa ? atas nama siapa, Penyewa Lahan sewa milik Tergugat (berapa Nomor Kontrak Perjanjian) ;
Misal : (harus dijelaskan)
Pemberi Kuasa Atas nama : Eko Legowati, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, ibu rumah tangga, beralamat rumah (sesuai KTP) di Babarsari Blok PJKA, No.13, Tambak bayan, Catur Tuggal, Kec. Depok, Kab. Sleman memperjuangkan atas harga tarif sesuai Perdes Klurahan Catur Tunggal, atas obyek lahan sewa (harus tetentu, Blok apa); Karena tidak jelas yang mana keberatan harga sewa lahan menyebabkan rancunya kuasa tersebut ;
Tidak ada Kejelasan Blok apa saja yang disewa oleh Pemberi Kuasa, juga tidak ada Kejelasan status lahan sewa Pemberi Kuasa ;
Kejelasan atas Obyek lahan sewa, baik status lahan sewa (tempat tinggal, hunian campur atau komersial) maupun tempat, posisi obyek lahan sewa yang disewa Pemberi Kuasa, harus disebutkan secara tegas dan jelas letak pastinya, serta batas-batas blok yang disewa dengan lahan sewa yang lain ;
Karena ketidakadaan KEKHUSUSAN dalam Pemberi Kuasa, maka dapat dinyatakan bahwa Kuasa yang diberikan oleh Para Penggugat ke Rekan adalah tidak sah ;
Bahwa pemberian kuasa yang tidak jelas maka akan menyebabkan segala sesuatu yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Penerima Kuasa menjadi TIDAK JELAS alias Kabur. Bahwa kekaburan tersebut berdampak pada DAPAT DIBATALKANNYA Kewenangan bertindak dari Kedua Rekan tersebut ;
Bahwa oleh karena itu, sebagaimana yang telah Tergugat sampaikan diatas maka MOHON kiranya Bapak-Ibu Majelis Pemeriksa Perkara ini, untuk meneliti, memeriksa kembali serta memutus KETIDAKWENANGAN BERTINDAK kedua Rekan tersebut, terkait adanya Surat Kuasa Khusus yang dipergunakan Kedua Rekan tersebut mewakili Para Penggugat di persidangan, dan mohon agar menjatuhkan Putusan bahwa Surat Kuasa yang diajdikan acuan Gugatan ini tidak sah ;
Terkait tentang KELUASAN KUASA (Seberapa jauh kewenangan pihak penerima kuasa bertindak); (ada 3 Tarif harga sewa didasar pada peruntukkannya TEMPAT TINGGAL, HUNIAN CAMPUR, KOMERSIAL) ;
Dalam kuasa tidak disebutkan tentang seberapa jauh kewenangan Pihak Penerima Kuasa memperjuangkan kepentingan Pemberi Kuasa ;
Misalnya :
Pemberi Kuasa (A) keberatan atas harga sewa tarif lahan tempat tinggal; atau
Pemberi Kuasa (B) keberatan atas harga sewa tarif lahan untuk Hunian Campur atau
Pemberi Kuasa (C) keberatan atas harga sewa tarif lahan untuk Komersial ;
Oleh karena itu dalam Kuasa harus disebutkan secara lengkap dan terinci, jangan dicampur adukkan , ada kekhususan, apa yang harus diperjuangkan ;
PERIHAL FORMALITAS GUGATAN
Terkait Para Pihak / Subyek-subyek yang berperkara / IDENTITAS Para Pihak ;
Bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat, dalam membuat Gugatannya tidak memenuhi sebagaimana aturan dalam Pembuatan Formalitas Gugatan, khususnya dalam Penyebutan Identitas Para Pihak sehingga gugatan Para Penggugat tersebut Rancu dan kabur ;
Bahwa sebagaimana dalam syarat-syarat yang harus ada dalam suatu gugatan tidak diatur dalam HIR tetapi diatur di RV yakni pasal 6 No. 3 RV, yang menentukan suatu gugatan pada pokoknya harus memuat : Nama lengkap, Umur (tempat dan tanggal lahir), Pekerjaan, Alamat atau domisili ;
Identitas yang lengkap dan jelas sangat penting, untuk menunjukkan apakah subyek-subyek hukum yang berperkara tersebut benar-benar orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat, kecuali itu untuk menunjukkan kewenangan dan kecakapan bertindak PP; (Umur/tanggal lahir untuk menunjukkan apakah subyek hukum yang berperkara tersebut masih cakap bertindak hukum atau tidak);
Sebagaimana dalam Pasal 123 HIR, 147 Rbg dan SEMA No.6 Tahun 1994 tanggal 14 Oktober 1994, Mengatur tentang KUASA yang diperuntukkan di Pengadilan haruslah kuasa khusus dan memenuhi syarat-syarat yakni harus berbentuk tertulis, dapat dibuat secara di bawah tangan, atau dapat dibuat oleh Panitera Pengadilan kemudian dilegalisir oleh Ketua PN/Hakim atau dapat pula akta otentik dibuat oleh Notaris; harus menyebutkan identitas yang jelas Para pihak yang berperkara dalam perkara pidana harus menyebutkan identitas terdakwa dan Menegaskan OBYEK dan KASUS yang diperkarakan ;
Bahwa Nama-nama yang tertera dalam daftar nama-nama Penggugat I sampai XII adalah :
Ny. SUPARININGSIH janda M. Saekan; sebagai Penggugat I ;
Ny. KADARWATI, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat II ;
Ny. SUHARYOTO, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat III ;
Ny. EKO LEGOWATI, sebagai Penggugat IV ;
Ny. SAIDAR, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat V ;
Ny. EUIS YOHANNAH, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat VI ;
PRITA DEWI WULANDARI, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat VII ;
DJOHAR LASMONO, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat VIII ;
ARI YUDIANTO, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat IX ;
dr. DONI PRIAMBODO W, Sp.PD. (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat X ;
DARMINTA, sebagai Penggugat XI ;
SURATNO, sebagai Penggugat XII ;
Bahwa 4 orang nama Penggugat yakni : Ny. SUPARININGSIH janda M. Saekan sebagai Penggugat I, Ny. EKO LEGOWATI sebagai Penggugat IV, DARMINTA sebagai Penggugat XI, SURATNO sebagai Penggugat XII, adalah BENAR-BENAR orang atau PIHAK yang berperkara dengan Tergugat dan yang mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat, hal ini didasarkan pada PERJANJIAN KONTRAK antara Tergugat dengan Para Penyewa lahan milik Tergugat ;
Sedang beberapa nama (8) orang yang menjadi Para Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat, dan dalam FORMALITAS GUGATAN khususnya dalam IDENTITAS PARA PIHAK, dasar kewenangan bertindak tidak dijelaskan, hal inilah membuat Gugatan KABUR ;
Berikut adalah Daftar nama-nama Penyewa Lahan Tanah Kosong berdasar Perjanjian Kontrak antara Penyewa Lahan dengan Tergugat di Lingkungan Babarsari Yogyakarta :
Dr. Sutrisno ;
Rustam Narus ;
Soehardjo ;
Rustam Narus ;
Tri Putra Wicaksono ;
Darminto ;
Soetjipto ;
Suharyoto ;
Ir. Bambang Budiadi ;
M. Edi Suwardi ;
Sutadi ;
Purnomo ;
Sunarno ;
Soeratno ;
Sutaryo ;
Eko Legowati ;
Budi Susanto ;
Soengkono ;
Ngatijo ;
M. Saekan ;
Darwanto ;
Purnomo, SH.
Taryono ;
Bahwa berdasar hal tersebut, maka Gugatan PPg sudah selayaknya dan sepantasnya bahwa Gugatan tersebut DITOLAK atau setidak-tidaknya dinyatakan Niet Ontvankelijk (NO) oleh karena itu maka MOHON kepada Hakim Pemeriksa Pekara ini untuk mengabulkan Permohonan Tergugat dengan menyatakan dan memutuskan bahwa Gugatan Penggugat di TOLAK atau di NO ;
Terkait Obyek-obyek yang diperkarakan (Obyek Gugatan) ;
Bahwa Obyek gugatan sengketa ini yang diajukan Para Penggugat ini adalah Keberatan atas tarif Sewa Lahan Kosong agar diturunkan ;
Perlu diketahui bahwa Para Penggugat yakni Penggugat I sampai Penggugat XII mempunyai kewajiban masing-masing untuk membayar Sewa Lahan yang disewa dari Tergugat berbeda-beda harga tarif sewanya permeter pertahun. Besaran tarif harga sewa lahan tergantung atas Peruntukkan lahan yang disewanya, yakni :
Hunian / Tempat tinggal ;
Hunian Campur ;
Komersial ;
Perlu diketahui bersama, bahwa Tergugat mempunyai ASET berupa lahan tanah kosong yang disewakan yang saat ini menjadi Obyek Sengketa perselisihan tarif harga lahan sewa, yakni 23 Blok, yang mana atas 23 Blok tersebut berbeda-beda tarif sewanya, didasarkan peruntukkannya :
Terkait dengan adanya tarif yang berbeda-beda maka dalam gugatan Penggugat harus dijelaskan secara RINCI, dan JELAS, status lahan yang disewa oleh Para Penggugat ;
Misal :
Daftar nama Pengontrak/Penyewa sesuai dengan No. Kontrak, yang menggugat atas Obyek Sengketa tarif lahan sewa :
No. Kontrak 009/55281/D.VI/961/BABA/TN/XII/2011, atas nama Darminto, Peruntukkannya Hunian (tempat tinggal)
No. Kontrak 0014/55281/D.VI/961/BABA/TN/X/2011, atas nama Eko Legowati, Peruntukkannya Komersial (untuk kost-kost-an) ;
No. Kontrak 0019/55281/D.VI/961/BABA/TN/III/2013, atas nama Soeratno. Peruntukannya untuk Rumah Tinggal/ Hunian ;
No. Kontrak 0016/55281/D.VI/961/BABA/TN/VII/2011, atas nama Sri Supariningsih janda dari M. Saekan. Peruntukkannya untuk tempat tinggal ;
Karena ini adalah GUGATAN tentang Keberatan atas Harga Tarif Sewa lahan maka dalam Gugatan juga HARUS JELAS Keberatan atas Tarif harga Sewa Lahan atas HUNIAN CAMPUR / TEMPAT TINGGAL / atau KOMERSIAL. Hal ini harus disebutkan secara tegas dan jelas, dan terinci ;
Kecuali Peruntukkannya harus jelas dan terinci, Harus juga terinci dan jelas batas-batas tanah yang disewa Penggugat, agar tidak salah menentukan tarif harga sewa ;
Misal :
Penggugat atas SRI SUPARININGSIH janda SAEKAN
Luas tanah 320 M2, Blok 1, Peruntukkan untuk tempat tinggal, tempat yang disewa adalah Blok 3 dengan batas-batas (misalnya) sebelah :
Utara : berbatasan dengan tanah sewa Blok 2 atas
nama Penyewa B ;
Selatan : berbatasan dengan tanah sewa blok 3 atas
nama Penyewa C ;
Barat : berbatasan dengan jalan kampong ;
Timur : berbatasan dengan tanah sewa blok 4 atas
nama Penyewa D ;
Sebagai gambaran bahwa harga sewa lahan per meter per tahun yang ditetapkan Tergugat pada tahun 2013 adalah Rp. 48.500,- sehingga keseluruhan hutang uang sewa pada tahun 2013 adalah sebagai berikut : 320 M2 (luas tanah yang disewa Penggugat) x Rp. 48.500,- (tarif harga sewa lahan untuk hunian) = Rp 15.520.000,- ;
Atas perhitungan tersebut, Penggugat/Penyewa lahan sewa milik Tergugat KEBERATAN, dan mengajukan perhitungan (seuai dengan nilai yang dikehendaki) ;
Bahwa gugatan Penggugat atas keberatan atas tarif tidak dijelaskan secara jelas dan RINCI, siapa yang merasa keberatan atas tarif tersebut. Dalam gugatan Penggugat tidak dijelaskan secara jelas dan Rinci siapa-siapa saja yang keberatan atas tarif harga sewa tempat tinggal/hunian, Hunian Campur ataukah Komersial ;
Seharusnya dalam gugatan Penggugat, ditulis dan diuraikan secara rinci permohonan agar diturunkan harga sewa lahan atas tanah kosong untuk hunian tempat tinggal, hunian campur atau komersial ;
Dengan tidak dibuatnya gugatan secara rinci dan jelas seperti tersebut diatas, maka gugatan tersebut menjadi kabur dan tidak jelas, hal ini untuk menghindari adanya kekaburan surat gugatan/Abscuurlibelli atau bahkan esalahan atas SUBYEK HUKUM yang berperkara, atau untuk menghindari kesalahan PETITUM ;
Hal tersebut, sebagaimana Putusan MA No.556/Sip/1973, tertanggal 21 Agustus 1074, yang mengatakan bahwa “Kalau obyek gugatan tidak JELAS, maka gugatan tidak dapat diterima”
Bahwa berdasar Putusan MA No. 1149 K/Sip/1975 tertanggal 17 April 1979, yang mengatakan bahwa “Karena dalam surat gugatan TIDAK disebutkan JELAS letak/batas-batas tanah sengketa, maka Gugatan Penggugat tidak diterima ;
Bahwa berdasar Putusan MA No.1159 K/PDT/1983 tertanggal 23 Oktober 1984, yang mengatakan bahwa “Gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas Obyek Sengketa, dinyatakan bahwa Gugatan tersebut Abscuurlibeli, dan dinyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
Bahwa berdasar uraian yang telah kami sebutkan di atas, maka mohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara ini untuk mengabulkan Permohonan Tergugat, untuk menyatakan bahwa Gugatan Penggugat di TOLAK atau di NO/Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) ;
Terkait Besaran TARIF SEWA Lahan Obyek-obyek yang diperkarakan ;
Obyek gugatan adalah Keberatan Tarif Sewa Lahan kosong agar diturunkan ;
Akan tetapi Para Penggugat tidak memerinci dengan jelas siapa saja yang menghendaki diturunkan harga sewa atas lahan hunian tempat tinggal, dan tidak memerinci siapa saja Penggugat yang menghendaki diturunkannya harga sewa lahan tanah kosong untuk hunian campur, dan siapa sajakah Penggugat yang menghendaki diturunkannya harga sewa untuk komersial ;
Bahwa diketahui bhwa Para Penggugat yakni Penggugat I sampai Penggugat XII mempunyai kewajiban membayarSewa Lahan yang disewa dari Tergugat berbeda-beda besarannya, tergantung atas Peruntukkannya ;
Karena Perihal gugatan tentang Keberatan Tarif Sewa lahan kosong agar diturunkan seharusnya dijelaskan secara rinci siapa-siapa saja Penggugat yang keberatan, dengan didasarkan peruntukkannya tersebut, maka gugatan Para Penggugat Rancu dan kabur ;
Terkait dengan Hubungan Hukum antara Penggugat dengan Tergugat (FONDAMENTUM PETENDI) atau dasar tuntutan ;
terdiri dari 2 bagian, yaitu :
Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwa hukum ;
Bagian yang menguraikan tentang hukum ;
Dalam gugatan Para Penggugat tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 8 No.3 Rv yang mengharuskan dalam gugatan terkandug 2 hal tersebut diatas ;
Bahwa Posita 1 sampai dengan Posita 3 hanya menguraikan kejadian atau peristiwa tanpa didasari adanya fakta hukum dan dasar hukum yang melandasi dalil-dalil gugatannya. Pada Posita 1 juga tidak diterangkan hubungan hukum antara Para Penggugat dengan Tergugat. Apakah Para Penggugat itu bertindak sendiri sesuai Perjanjian Kontrak atau bertindak untuk dan atas nama atau bertindak sebagai perwakilan, atau mewakili; Karena tidak ada URAIAN mengenai kejadian yang menghubungkan antara Para Penggugat ke Tergugat sehingga terjadinya peistiwa hukum yang melandasi gugatan Para Penggugat membuat RANCU dan KABUR. Hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat sebagai dasar tuntutan merupakan jembatan untuk penyelesaian suatu permasalahan ;
Misal :
Nama Penggugat Ny. Kadarwati dalam Perjanjian Kontrak / Perjanjian Sewa lahan tidak ada nama Ny. Kadarwati; Penggugat menggugat ke Tergugat didasarkan pada apa ?, apa hubungan hukum dengan Tergugat, apakah Penggugat Ny. Kadarwati bertindak untuk diri sendiri (Oper Kontrak) atau bertindak selaku Kuasa, atau bertindak selaku Ahli aris (Bila selaku ahli waris tentunya ada Surat Keterangan Waris) ;
Bahwa dalam Posita 4, keadaan berubah sebagaimana didalilkan Para Penggugat tanpa didasari adanya dasar hukum perubahan; atau tanpa adanya bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwa hukum , kapan itu terjadi ;
Bahwa dalam Posita 5, Para Penggugat mendalilkan terjadi wacana pure kebijakan bisnis; dengan mendalilkan bahwa tarif sewa lahan kosong diluar kemampuan bayar para pension, para janda dan anak-anakmantan karyawan PJKA. Bahwa dalil tersebut TIDAK BENAR, oleh karena itu pada dalil tersebut harusnya dikuatkan pula adanya hubungan antara Penggugat dengan Tergugat sehingga terlihat jelas bahwa Para Penggugat adalah benar-benar PENYEWA langsung dengan Tergugat sebagaimana dalam Peruntukkannya ;
Juga perlu diketahui bahwa lahan sewa Tergugat berjumlah 23 (duapuluh tiga) blok yang disewakan, akan tetapi yang saat ini merasa keberatan atas tarif sewa lahan kosong HANYALAH 12 (duabelas) orang dari 23 Penyewa tanah Tergugat; dan dari 12 orang Para Penggugat yang namanya tercatat RESMI sebagaimana dalam Perjanjian Kontrak hanyalah 5 orang, yakni
No. Kontrak 009/55281/D.VI/961/BABA/TN/XII/2011, atas nama Darminto, Peruntukkannya Hunian (tempat tinggal)
No. Kontrak 0014/55281/D.VI/961/BABA/TN/X/2011, atas nama Eko Legowati, Peruntukkannya Komersial (untuk kost-kost-an) ;
No. Kontrak 0019/55281/D.VI/961/BABA/TN/III/2013, atas nama Soeratno. Peruntukannya untuk Rumah Tinggal/ Hunian ;
No. Kontrak 0016/55281/D.VI/961/BABA/TN/VII/2011, atas nama Sri Supariningsih janda dari M. Saekan. Peruntukkannya untuk tempat tinggal ;
Berdasarkan hal tersebut dalil-dalil sebagian dari Para Penggugat tidak beralasan hak, dan kewenangan ;
Kecuali itu bahwa didalam Pasal 3 jo Pasal 7 jo pasal 8, jo Pasal 9 pada Perjanjian Kontrak telah disepakati dan telah diatur tentang TARIF sewa lahan, sehingga dalil-dalil Penggugat tidak beralasan ;
Bahwa dalam Posita 6, Para Penggugat mendalilkan AMAT SANGAT KEBERATAN dan jelas tidak mampu membayar; Atas Posita 6 ini telah terjawab sebagaimana dalam Pasal 8 (2) Perjanjian Kontrak ;
Bahwa Perjanjian yang dibuat oleh Para Pihak Penyewa / Para Penggugat dengan yang Menyewakan/Tergugat merupakan Undang-Undang bagi para Pihak dan wajib ditaati; Dengan posita 6 ini Para Penggugat tidak menunjukkan dalil-dalil keberatannya dari harga tarif lama ke tarif harga yang baru, Penggugat siapa saja yang keberatan, atas dasar tarif yang mana keberatannya. Mengapa Penggugat keberatan, apa alasan keberatannya, hal ini perlu diuraikan dalam dalil-dalil gugatan Penggugat. Perlu diketahui bahwa Para Penggugat berjumlah 12 orang, antara Penggugat yang satu dengan yang lain mempunyai kewajiban yang berbeda-beda didasarkan pada peruntukkannya, sehingga akan terpenuhinya Fundamentum Petendi ;
Bahwa dalam Posita 7, 8 Para Penggugat mendalilkan Tarif dirasa tidak adil tidak sejalan azas Pemertaan, asas kesejahteraan dan merujuk Perdes Desa Catur Tunggal, atas posita ini Para Penggugat perlu mengerti dan paham :
Tentang asa pemerataan, asas kesejahteraan ;
Tentang Perdes Desa Catur Tunggal ;
Tentang Perjanjian KOntrak yang telah disepakati bersama (Para Penyewa / Para Penggugat dengan yang Menyewakan / Tergugat) ;
Yang kesemuanya harus diuraiakn dalam posita gugatan Para Penggugat ;
PADA POKOK PERKARA
Dalam posita 1 Gugatan Para Penggugat, mendalilkan :
Bahwa Para Penggugat 1 sampai dengan XII adalah penyewa lahan kosong di Komplek PJKA Babarsari, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman. Adapun kronologi historis lahan kosong tersebut, awal mulanya sekitar + tahun 1965-nan dijanjikan oleh Jawatan Kereta Api sebagai Perumahan Pejabat PJKA. Sebelumnya tanah tersebut menjadi perebutan petani penggarap dengan karyawan PJKA (orde G.30.S.PKI) karyawan diberi tugas mengusir para penggarap dengan segala cara sampai memasang pagar rel, tanpa daya upaya jelas pada saat itu tanah dikuasai petani penggarap yang merasa memiliki ;
Jawaban, Tangkisan, Bantahan kami Tergugat yakni sbb :
Bahwa Obyek Sengketa atas Gugatan Para Penggugat adalah : Besaran TARIF SEWA atas tanah Milik Tergugat yang dahulu bernama PERUSAHAAN UMUM KERETA APIatau disingkat PERUMKA atau PJKA ;
Benar Penggugat I sampai dengan XII atau disebut Para Penggugat adalah penyewa lahan kosong MilikTg yang berada di Komplek PJKA Babarsari, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman ;
Yang mana dalam daftar Nama Penyewa lahan Tergugat, terdaftar 23 namapenyewa lahan adalah :
Dr. Sutrisno ;
Rustam Narus ;
Soehardjo ;
Rustam Narus ;
Tri Putra Wicaksono ;
Darminto ;
Soetjipto ;
Suharyoto ;
Ir. Bambang Budiadi ;
M. Edi Suwardi ;
Sutadi ;
Purnomo ;
Sunarno ;
Soeratno ;
Sutaryo ;
Eko Legowati ;
Budi Susanto ;
Soengkono ;
Ngatijo ;
Sri Supariningsih janda M. Saekan ;
Darwanto ;
Purnomo, SH.
Taryono ;
Sedang yang menjadi Penggugat I sampai XII, adalah :
Ny. SUPARININGSIH janda M. Saekan; sebagai Penggugat I ;
Ny. KADARWATI, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat II ;
Ny. SUHARYOTO, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat III ;
Ny. EKO LEGOWATI, sebagai Penggugat IV ;
Ny. SAIDAR, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat V ;
Ny. EUIS YOHANNAH, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat VI ;
PRITA DEWI WULANDARI, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat VII ;
DJOHAR LASMONO, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat VIII ;
ARI YUDIANTO, (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat IX ;
dr. DONI PRIAMBODO W, Sp.PD. (dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri atau mewakili siapa, tidak dijelaskan dalam Perjanjian Kontrak tidak terdapat nama ybs.) sebagai Penggugat X ;
DARMINTA, sebagai Penggugat XI ;
SURATNO, sebagai Penggugat XII ;
Berdasar daftar nama-nama Penyewa lahan yang terdaftar sebagaimana tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa hal : Para Penggugat tidak semuanya mempunyai KEWENANAN HAK untuk menggugat sebab tidak semuanya mempunyai Hubungan HUKUM dengan Tergugat ;
Bahwa yang namanya RESMI terdaftar dalam Daftar Nama Penyewa lahan sesuai Nomor Kontrak / Nomor Perjanjian sewa menyewa adalah 4 orang, yakni :
No. Kontrak 009/55281/D.VI/961/BABA/TN/XII/2011, atas nama Darminto, Peruntukkannya Hunian (tempat tinggal)
No. Kontrak 0014/55281/D.VI/961/BABA/TN/X/2011, atas nama Eko Legowati, Peruntukkannya Komersial (untuk kost-kost-an) ;
No. Kontrak 0019/55281/D.VI/961/BABA/TN/III/2013, atas nama Soeratno. Peruntukannya untuk Rumah Tinggal/ Hunian ;
No. Kontrak 0016/55281/D.VI/961/BABA/TN/VII/2011, atas nama Sri Supariningsih janda dari M. Saekan. Peruntukkannya untuk tempat tinggal ;
Perihal kronologi historis lahan kosong tersebut, tidak benar adanya :
Yang benar, adalah :
Bahwa Para Penggugat adalah sebagaimana dalam Perjanjian Kontrak / Perjanjian Sewa Lahan, demikian berdasar Perjanjian antara Perusahaan Umum Kereta Api (dhl.PERUMKA/PT.KAI), dengan Pemohon / Penyewa yang akan menggunakan tanah/ bangunan tersebut untuk kepentingan DIRI SENDIRI dan pemanfaatannya untuk tempat tinggal (Pasal 1) ;
Yang mana Para Penggugat memohon dan atau mengajukan serta membuat Permohonan dan atau Pernyataan bahwa PP berkehendak Menyewa Tanah Lahan Kosong Milik Tergugat untuk tempat tinggal dengan jangka waktu Sewa tertentu; demikian akan kami buktikan dalam persidangan selanjutnya ;
Bahwa berdasar sudah seharusnya dan seyogyanya Para Penggugat sebagai Pegawai, Karyawan berkewajiban bekerja sesuai dengan pekerjaannya di lingkugan PERUMKA, dan untuk itu ada hak dan kewajiban yang disandangnya ;
Atas Posita No.1 gugatan tersebut tidak ada satupun dalil-dalil Para Penggugat yang menguatkan, sehingga dalil-dalil pada posita 1 gugatan Para Penggugat tidak didasarpada bukti ;
Dalam Posita 2 Gugatan Para Penggugat, mendalilkan :
Bahwa pada saat dikelola Perusahaan Jawatan Kereta API (PJKA) sewa lahan kosong disesuaikan dengan penghasilan (gaji) dan tidak memberatkan jauh dari kebijakan komersial kira-kira sampai tahun 1998-an ;
Jawaban, Tangkisan, Bantahan kami Tergugat, yakni sbb :
Bahwa dalil Para Penggugat tidak benar dan tidak beralasan;karena tarif sewa lahan kosong itu telah ditentukan dan disepakati bersama antara Penyewa Lahan (Para Penggugat) dengan Tergugat sebelum ditandatangani Perjanjian Kontrak/sewa lahan dan ini terjadi tiap tahun, artinya baik itu sebelum tahun 1998 atau sesudah tahun 1998;
(demikian berdasar Pasal 4 Perjanjian Kontrak Sewa lahan tanah kosong milik Perumka, Perhal TARIF SEWA) ;
Apabila Penyewa lahan keberatan atas besarnya tarif sewa lahan milik Tergugat (PT.KAI) maka Para Penggugat dapat tidak memperpanjang sewa lahan tanah kosong atau menghentikan sewa lahan setelah habis masa sewanya, dengan memberitahukan ke Tergugat paling lama 1 (satu) bulan ;
Bahwa Perjanjian Kontrak Sewa lahan kosong milik PT.KAI dhl. Perumka, hanya berlaku setiap tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun atas kesepakatan kedua belah pihak ;
Jadi berdasar Pasal 4 dalam Perjanjian Kontrak lahan tanah kosong tersebut, tidak ada alasan dari Para Penggugat MERASA KEBERATAN atas tarif sewa lahan tanah kosong ;
Bahwa tarif harga sewa lahan kosong tiap-tiap tahun selalu ditinjau ulang dan apabila ada kenaikan tarif sewa lahan kosong terjadi, maka paling lambat disampaikan oleh Tergugat 1 (satu) bulan sebelum masa sewa lahan kosong tersebut berakhir ; Atas dasar hal tersebut, apabila Para Penggugat / Penyewa lahan merasa keberatan atas perubahan tarif maka Para Penyewa dapat dan bisa menghentikan sewa lahan kosong milik Tergugat, sehingga tidak ada alasan bagi Para Penyewa lahan tanah kosong milik Tergugat yang merasa keberatan atas taris sewa lahan tanah kosong ;
Kecuali didasarkan pada Pasal 4, dalam Pasal 3 ayat 2 dan pasal 7 juga diatur sebagai berikut :
Pasal 3 (2) :
Pihak Kedua berkewajiban membayar uang sewatanah/bangunan kepada Pihak Pertama (Tergugat) sealigus untuk satu tahun sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perjanjian ini ;
Pihak Kedua bersedia membayar uang sewa tanah/bangunan dengan tarif baru apabila Pihak Pertama (Tergugat) MENYESUAIKAN harga tarif sesuai dengan harga yang berlaku umum ;
Pasal 7 :
Apabila Pihak Pertama (Tergugat) mengadakan Penyesuaian Perubahan Tarif sewa maka diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pihak Kedua (Para Penggugat) ketentuan tentang tarif baru, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir ;
Tarif baru tidak dapat dikenakan pada Perjanjian ini, akan tetapi apabila masa waktu perjanjian ini diperpanjang maka pada perpanjangan tersebut dikenankan tarif yang baru ;
Berdasar ketiga pasal tersebut, maka jelas bahwa tarif harga sewa lahan merupakan kesepakatan (antara Pihak Penyewa dengan yang menyewakan), apabila merasa keberatan atas tarif harga sewa maka Para Penggugat dapat dan bisa menghentikan sewa lahan atau tidak memperpanjang, karena ketentuan tarif merupakan kesepakatan dan telah diketahui Para Penggugat sebelum menyewa atau memperpanjang kontrak ;
Bahwa berdasar Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata maka dalil-dalil yang telah Tergugat sampaikan (a,b,c) tersebut di atas, dengan mendasarkan pada Perjanjian Kontrak antara Penyewa lahan/Para Penggugat dengan Tergugat, merupakan Undang-Undang bagi Para Penyewa/Para Penggugat dengan Tergugat, dan harus dipatuhi dan ditaati ;
Dalam Posita 3 Gugatan Para Penggugat, mendalilkan :
Bahwa keadaan menjadi berubah setelah perkereta apian berubah menjadi PT. KAI (Persroan Terbatar Kereta Api Indonesia), tarif sewa lahan kosong menjadi komersial bisnis sehingga amat sangat memberatkan para pensiunan atau janda, bahkan anak-anak yang meneruskan sewa lahan kosong, yang apabila dihitung dari uang pensiun dikurangi biaya hidup, sisa dari gaji untuk membayar sewa lahan kosong maka masih minus dan harus ditutup dengan mencari pinjaman. Janji-janji Jawatan Kereta Api yang memberi angin surge jika lahan kosong Komplek PJKA Babarsari akan dijual kredit harga murah untuk perumahan karyawan hanya isapan jempol hingga sekarang tidak terealisasi ;
Jawaban, Tangkisan, Bantahan kami Tergugat yakni sbb :
Dalil-dalil dalam Posita c tersebut diatas tidak benar; tidak ada dasar hukum dalil-dalil Para Penggugat ;
Yang benar adalah jawatan Perusahaan Kereta Apia tau disingkat PERUMKA berubah menjadi PT.KAI ;
Tidak benar apabila tarif sewa lahan tanah kosong menjadi KOMERSIAL BISNIS, yang benar dan tepat adalah bahwa harga sewa lahan atas tanah kosong tersebut dibedakan sesuai peruntukkannya, yakni ada 3 jenis tarif :
Hunian / Tempat tinggal ;
Hunian Campur ;
Komersial (tanah sewa lahan kosong yang diperuntukkannya untuk kost-kost-an)
Perihal tarif harga sewa lahan, telah diatur dalam Perjanjian Kontrak Penyewa lahan dengan PT.KAI (dhl Perumka) yakni pada Pasal 4, dalam Pasal 3 ayat 2 dan Pasal 7 ;
Oleh karena itu maka mohon Jawaban, Tangkisan dan Bantahan pada Posita 2 (gugatan Para Penggugat yang termuat dalam b) merupakan jawaban juga dalam Posita 3 (gugatan Para Penggugat) yang termuat dalam c ini ;
Tidak benar apabila Para Penyewa lahan sewa Tergugat merasa keberatan atas tarif hara sewa lahan sebab Tergugat memunyai 23 blok yang mana 23 blok disewa oleh 23 orang, akan tetapi yang mengajukan gugatan hanya 5 orang sebagaimana nama-nama dalam Perjanjian Kontrak ;
Tidak benar apabila Para Penyewa lahan sewa Tergugat merasa keberatan atas tarif harga yang ditetapkan oleh Tergugat, sebab harga tarif telah sesuai dengan kesepakatan Para Pihak (SEPAKAT) dan apabila Para Penggugat merasa keberatan maka dipersilahkan untuk tidak memperpanjang masa sewa, kecuali itu perubahan tarif sewa lahan telah diberitahukan sebelum para Penyewa memperpanjang sewa lahan ;
Dalam Posita 4 Gugatan Para Penggugat, mendalilkan :
Bahwa dengan wacana purer kebijakan bisnis PT.KAI telah menetapkan tarif sewa lahan kosong diluar kemampuan bayar para pensiunan, para janda, anak-anak mantan karyawan PJKA dengan perhitungan sebagai berikut :
-
-
TARIF SEWA/METER/TAHUN
TAHUN HUNIAN HUNIAN
CAMPUR
KOMERSIAL 2017 51.000 65.000 72.000 2013 - 2016 48.500 61.750 68.500 2009 - 2012 43.650 56.000 62.000 2005 - 2008 39.500 50.000 55.500
-
Tarif sewa lahan kosong tersebut masih ditambahi 10% PPN untuk setiap tahunnya dibebankan kepada para penyewa ;
Jawaban, Tangkisan, Bantahan kami Tergugat yakni sbb :
Atas dalil Para Penggugat yang menyatakan :
Bahwa dengan wacana purer kebijakan bisnis PT.KAI telah menetapkan tarif sewa lahan kosong diluar kemampuan bayar para pensiunan, para janda, anak-anak mantan karyawan PJKA adalah sebagai berikut :
Tidak benar dalil tersebut;
Yang benar adalah bahwa tarif harga sewa lahan telah ditetapkan berdasar KESEPAKATAN antara Penyewa lahan / Para Penggugat dengan Tergugat (Bukti adanya Kesepakatan adalah Para Pihak yakni Para Penyewa lahan kosong telah menandatangani Akta Perjanjian sewa lahan kosong dengan Tergugat) arti penandatanganan adalah menyetujui, mengerti dan paham akan hal-hal yang tersurat dalam Perjanjian sehingga para pihak harus tunduk dan patuh pada Perjanjian, (Perjanjian yang dibuat para pihak berlaku sebagai Undang-Undang antara Penyewa lahan dengan Tergugat) ;
Bahwa tarif sewa lahan didasarkan pada peruntukkannya jadi tidak ada alasan bahwa tarif diluar kemampuan bayar para pensiunan, para janda, anak-anak mantan karyawan ;
Perlu diketahui bersama bahwa : HAK SEWA tidak dapat DIWARISKAN, apabila jangka waktu sewa telah berakhir, maka selesai juga HAK SEWA tas tanah lahan kosong yang disewanya tersebut ;
Benar tabel tarif harga yang ditetapkan oleh Tergugat seperti tersebut diatas, dan telah disepakati berama, kecuali Para Penggugat ;
Benar tarif sewa lahan kosong tersebut masih ditambah 10% PPN untuk setiap tahunnya dibebankan kepada para penyewa, (demikian berdasar Pasal 4 dan Pasal 9 Perjanjian Swa Lahan Tanah Kosong antara Para Penyewa dengan Tergugat) ;
Dalam Posita 5 Gugatan Para Penggugat, mendalilkan :
Bahwa Para Penggugat 1 s/d XII amat sangat keberatan dan jelas tidak mampu membayar maka mohon perlindungan hukum dan keadilan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, agar mendapat ketetapkan tarif sewa lahan kosong yang layak wajar. Berdasarkan tarif sewa lahan kosong dalam Peraturan Desa Caturtunggal No.02/PERDES/2010 jo.No.4/PERDES/2015 tertanggal 20 Mei 2015 yang masih berlaku hingga sekarang (tahun 2017) sebagaimana diatur pada pasal 6 ayat 2 butir 2 tarif sewa tanah Desa untuk Pemukiman sebagai berikut :
Kelas I Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)/Tahun/M2 ;
Kelas II Rp.3.500,- (tiga ribu lima ratus rupiah)/Tahun/M2 ;
Kelas III Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)/Tahun/M2 ;
Seharusnya Tergugat mempergunakan PERDES Desa Caturtunggal Kec. Depok, Kab. Sleman tersebut sebagai acuan dan rujukan oleh Tergugat dalam menentukan tarif sewa lahan kosong ;
Jawaban, Tangkisan, Bantahan kami Tergugat yakni sbb :
Bahwa dalil-dalil Para Penggugat 1 s/d XII yang menyatakan TARIF SEWA LAHAN amat sangat keberatan, akan kami Tergugat jawab sbb :
Perlu diketahui bersama PERIHAL TARIF diatur dalam Pasal 3 yakni :
Pihak Pertama (Tergugat) berkewajiban menyediakan tanah / bangunan sebagaimana tersebut dalam pasal=pasal perjanjian ini ;
Pihak Kedua berkewajiban membayar uang sewa tanah / bangunan kepada Pihak Pertama (Tergugat) sekaligus untuk satu tahun sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perjanjian ini ;
Pihak Kedua bersedia membayar uang sewa tanah / bangunan dengan tarif baru apabila Pihak Pertama (Tergugat) MENYESUAIKAN harga tarif sesuai dengan harga yang berlaku umum ;
Selanjutnya PERIHAL PERUBAHAN TARIF diatur dalam Pasal 7 sbb :
Apabila Pihak Pertama (Tergugat) mengadakan Penyesuaian Perubahan tarif sewa maka diwajibkan untuk memberitahukan kepada Pihak Kedua (Para Penggugat) ketentuan tarif baru, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum Perjanjian ini berakhir ;
Tarif baru tidak dapat dikenakan pada Perjanjian ini, akan tetapi apabila masa waktu perjanjian ini diperpanjang maka pada perpanjangan tersebut dikenakan tarif yang baru ;
Selanjutnya PERIHAL SANKSI KEBERATAN TARIF diatur dalam Pasal 8
Apabila Para Penyewa/Para Penggugat Merasa Keberatan atas tarif harga sewa lahan yang telah diatur dan ditetapkan sebelum Para Penyewa lahan menyewa dan atau memperpanjang masa sewa maka hal tersebut diatur dalam Pasal 81 ;
Perihal SANKSI diatur dalam Pasal 8 Perjanjian Sewa Lahan tanah Kosong yakni :
Apabila Pihak Kedua (Para Penggugat/Para Penyewa) melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Perjanjian ini, maka Pihak Pertama BERHAK MEMBATALKAN Perjanjian ini secara sepihak tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pihak Kedua (Para Penggugat/Para Penyewa);
Apabila telah ada PERUBAHAN TARIF dan Pihak Kedua (Para Penggugat/Para Penyewa) mengajukan Permohonan Perpanjangan Masa Perjanjian Namun TIDAK MAMPU atau TIDAK BERSEDIA membayar uang sewa sesuai dengan TARIF BARU, maka Pihak Pertamadpt MEMUTUSKAN HUBUNGAN Sewa Menyewa dengan tidak mengabulkan Perjanjian sewa Menyewa ;
Apabila terjadi Pembatalan atau Pemutusan Hubungan Sewa sebagaimana tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2) maka Pihak Kedua (Para Penggugat/Para Penyewa) maka Pihak Kedua HARUS MEMBONGKAR BANGUNAN yang berada diatas tanah yang disewa TANPA GANTI RUGI dari PihakPertama (Tergugat) dan menyerahkan tanah dalam keadaan kosong ;
Apabila penyerahan sebagaimana dalam ayat (3) pasal ini TIDAK dilaksanakan, Pihak Pertama (Tergugat) dapat melakukan PEMBONGKARAN secara PAKSA dan biaya pembongkaran paksa dibebankan kepada Pihak Kedua (Para Penggugat/Para Penyewa) ;
Dalam hal sewa tersebut meliputi tanah/bangunan milik Pihak Pertama (Tergugat) jika Pihak Kedua melakukan sesuatu sebagaimana dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, maka dengan bantuan pihak yang berwajib Pihak Pertama (Tergugat) akan melakukan pengosongan secara PAKSA tanpa Ganti Rugi apapun ;
Atas perubahan tarif sewa lahan tanah kosong telah ditetapkan oleh Tergugat paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa sewa berakhir, maka Para Penyewa/Para Penggugat dapat tidak memperpanjang sewa lahan kosong, dan mengembalikan lahan tanah sewa tersebut dalam keadaan kosong dari bangunan dan penghuninya tanpa ganti rugi atau menghentikan sewa lahan tanah kosong milik Tergugat setelah habis masa sewanya, dengan memberitahukan ke Tergugat paling lama 1 (satu) bulan ;
Bahwa Perjanjian Kontrak Sewa Lahan tanah Kosong milik PT.KAI dhl Perumka, hanya berlaku setiap 1 (satu) tahun sekali dan dapat diperpanjang setiap tahun atas kesepakatan kedua belah pihak. Jadi bila keberatan maka Para Penggugat dapat tidak memperpanjang masa sewa, atau menghentikan masa sewa, sehingga tidak ada alasan Para Penggugat merasa keberatan ;
Bahwa di dalam Surat Perjanjian yang menjadi ACUAN dan dasar adanya Perjanjian ini, tidak ada petunjuk, aturan atau satu ayat punyg mengatur dalam perjanjian sewa menyewa tanah lahan kosong milik Tergugat, berdasar kepada PERDES Desa Caturtunggal Kec. Depok, Kab. Bantul ;
Perlu diketahui bahwa berdasar Pasal 1338 bahwa perjanjian yang dibuat oleh para pihak merupakan Undang-Undang bagi Para Pihak oleh karena itu dalam Perjanjian Sewa Lahan Tanah Kosong tidak mengatur tentang tarif sewa lahan harus TUNDUKdan PATUH, atau MERUJUK pada PERDES; Atas hal itu maka PERDES tidak dapat dijadikan acuan atau dasar untuk penentuan tarif sewa lahan tanah kosong milik Tergugat ;
Dalam Posita 6 Gugatan Para Penggugat, mendalilkan :
Bahwa dirasa adil sejalan dengan azas pemerataan, azas kesejahteraan jika tarif sewa lahan tanah kosong yang ditentukan Tergugat mengacu dan merujuk pada PERDES Desa Caturtunggal quad non sehingga Para Penggugat I sampai dengan XII mendapat tarif yang layak dan wajar ;
Jawaban, Tangkisan, Bantahan kami Tergugat yakni sbb :
Bahwa dalil-dalil dalam Posita 6 ini tidak benar ;
Bahwa berdasar Pasal 3 Perjanjian Sewa lahan tanah kosong antara Penggugat/Penyewa dengan Tergugat/yang menyewakan, telah ditentukan harga tarif lahan didasarkan pada kesepakatan ;
Bahwa harga yang ditetapkan tersebut telah memenuhi Nilai rasa ADIL, yakni apabila Para Penggugat/Penyewa SEPAKAT atas syarat-syarat dan ketentuan Sewa Menyewa sebagaimana ada tersurat dalam Perjanjian Sewa Menyewa Lahan Tanah Kosong tersebut, maka Para Penggugat/Para Penyewa dapat dan bisa memperpanjang Masa Sewa; Apabila keberatan dirasa oleh Para Penggugat/Penyewa maka Para Penggugat / Penyewa dapat menghentikan dan atau tidak memperpanjang masa sewa ;
Bahwa kenaikan/perubahan tarif harga sewa lahan telah disampaikan jauh sebelum dilakukan kenaikan harga/perubahan harga, dilakukan SOSIALISASI atas tarif harga yang baru, artinya perubahan/kenaikan harga sewa lahan tidak mendadak ;
Bahwa Tergugat tidak setuju dan tidak sependapat atas tarif harga yang diajukan oleh Para Penggugat dengan mendasarkan pada PERDES Kelurahan Catur Tunggal ;
Dalam Posita 7 Gugatan Para Penggugat, mendalilkan :
Bahwa menurut hemat Para Penggugat I s/d XII tarif sewa lahan kosong Komplek PJKA Babarsari seharusnya mengacu pada PERDES Desa Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman No.02/PERDES/2010 jo No.4/PERDES/2015, maka tarif sewa lahan kosong untuk rumah hunian yang layak adalah sebagai berikut :
Tahun 2005 – 2008 Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah) / Tahun/M2 ;
Tahun 2009 – 2012 Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) / Tahun/M2 ;
Tahun 2013 – 2016 Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) / Tahun/M2 ;
Tahun 2017 – 2019 Rp 7.000,00 (tujuh ribu rupiah) / Tahun/M2 ;
Sehingga besarnya tarif sewa lahan kosong Komplek PJKA yang terletak di Wilayah Desa Catyrtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman tidak memberatkan Para Penggugat I s/d XII ;
Jawaban, Tangkisan, Bantahan kami Tergugat yakni sbb :
Bahwa Tergugat tidak setuju dan tidak sependapat atas tarif harga yang diajukan oleh Para Penggugat dengan mendasarkan pada PERDES Kelurahan Caturtunggal ;
Bahwa Tergugat TETAP pada tarif (seperti table di bawah ini) ; Bahwa penyelesaian atas keberatan atas harga yang telah ditetapkan oleh Tergugat telah diatur dalam pasal-pasal pada Perjanjian Sewa Menyewa lahan tanah kosong, sehingga tidak ada keberatan atas harga yang telah ditetapkan oleh Tergugat ;
-
-
TARIF SEWA/METER/TAHUN
TAHUN HUNIAN HUNIAN
CAMPUR
KOMERSIAL 2017 51.000 65.000 72.000 2013 - 2016 48.500 61.750 68.500 2009 - 2012 43.650 56.000 62.000 2005 - 2008 39.500 50.000 55.500
-
Bahwa selain Jawaban, Tangkisan, Bantahan sebagaimana tersebut dalam huruf a hingga huruf g, maka kami Tergugat juga mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, agar tunggakan-tunggakan Pokok Para Penggugat c/q Para Penyewa lahan tanah kosong milik Tergugat (sebagaimana dalam daftar sewa lahan) yakni :
Atas nama Ny. SRI SUPARININGSIH Janda SAEKAN sebesar Rp 215.828.800,- ;
Atas nama SOERATNO sebesar Rp.109.824.000,- ;
Atas nama Ny. EKO LEGOWATI sebesar Rp. 259.424.000,- ;
Atas nama DARMINTO sebesar Rp. 161.603.200,- ;
Atas nama PRITA DEWI WULANDARI sebesar Rp. 109.824.000,-
Atas nama TRI PUTRO WICAKSONO sebesar Rp. 241.472.000,- ;
Atas nama SUTARJO sebesar Rp. 385.792.000,- ;
Atas nama SUTADI sebesar Rp. 175.507.200,- ;
Atas nama SUNARNO sebesar Rp.265.883.200,- ;
Atas nama SOEHARJO sebesar Rp. 290.752.000,- ;
Atas nama MOCH. SOETJIPTO sebesar Rp. 52.096.000,- ;
Atas nama dr. SUTRISNO sebesar Rp. 241.472.000,- ;
Atas nama Hj. NOEK SITI SOENARTI sebesar Rp. 66.352.000,- ;
Atas nama H. MUHAMMAD SUNGKONO sebesar Rp.312.637.600
Agar dibayar dengan KONTAN dan TUNAI, ditambah biaya Bunga Moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun sesuai dengan bunga Bank yang berlaku di Indonesia, terhitung sejak gugatan ini dimasukkan hingga putusan ini dilaksanakan oleh Para Penggugat yang setiap tahun ;
PETITUM
Berdasar hal-hal tersebut diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini agar berkenan untuk memutus sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menerima dan mengabulkan semua Eksepsi Tergugat seluruhnya;
Menolak gugatan Para Penggugat I sampai XII ut seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat ditolak atau Niet Ontvankeijk Verklaard (NO) ;
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta tidak berwenang mengadili gugatan perkara ini ;
Menghukum Para Penggugat secara tanggung renteng membayar semua biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini ;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR :
Bahwa pada pokoknya Tergugat menolak dalil-dalil yang telah diajukan oleh Para Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam gugatan Para Penggugat I sampai XII, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat ;
Bahwa semua alasan dan dalil-dalil Tergugat yang diajukan Tergugat dalam Eksepsi, mohon menjadi alasan bantahan, tangkisan dalam Konpensi ini ;
Menyatakan bahwa Tergugat adalah Pemilik Lahan Kosong Komplek PJKA Babarsari, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1057, Desa Caturtunggal, Surat Ukur Nomor : 02156/2001, tanggal 17 Juli 2001, seluas 9.455 M2 atas nama PERUSAHAAN PERSEROAN PT. KERETA API berkedudukan di Bandung ;
Menetapkan Surat Perjanjian Sewa Tanah yang dibuat Para Penyewa Lahan Tanah Kosong dengan Tergugat, (Daftar Nama dan Nomor Kontrak terlampir) merupakan Undang-Undang bagi Penyewa Lahan Tanah Kosong milik Tergugat dengan Tergugat ;
Memutus dan menghukum Para Penggugat untuk tunduk dan patuh atas Perjanjian Sewa Lahan Tanah Kosong milik Tergugat yang berada di lokasi Komplek PJKA Babarsari, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dalam Petitum 3 ;
Menolak hokum tarif sewalahan kosong komplek PJKA Babarsari, Kel. Caturtunggal, Kec. Depok, Kab. Sleman dengan mengacu pada Perdes Desa Caturtunggal No.02/Tahun 2010jo. No.4/Tahun 2015 ;
Menetapkan Taif harga sewa lahan tanah kosong milik Tergugat sebagai berikut :
-
-
TARIF SEWA/METER/TAHUN
TAHUN HUNIAN HUNIAN
CAMPUR
KOMERSIAL 2017 51.000 65.000 72.000 2013 - 2016 48.500 61.750 68.500 2009 - 2012 43.650 56.000 62.000 2005 - 2008 39.500 50.000 55.500
-
Menyatakan dan memutuskan serta menghukum bahwa Para Penggugat untuk membayar kekurangan POKOK atas Sewa Lahan Tanah milik Tergugat sebagai berikut :
Atas nama Ny. SRI SUPARININGSIH Janda SAEKAN sebesar Rp 215.828.800,- ;
Atas nama SOERATNO sebesar Rp.109.824.000,- ;
Atas nama Ny. EKO LEGOWATI sebesar Rp. 259.424.000,-
Atas nama DARMINTO sebesar Rp. 161.603.200,- ;
Atas nama PRITA DEWI WULANDARI sebesar Rp. 109.824.000,-
Atas nama TRI PUTRO WICAKSONO sebesar Rp. 241.472.000,- ;
Atas nama SUTARJO sebesar Rp. 385.792.000,- ;
Atas nama SUTADI sebesar Rp. 175.507.200,- ;
Atas nama SUNARNO sebesar Rp.265.883.200,- ;
Atas nama SOEHARJO sebesar Rp. 290.752.000,- ;
Atas nama MOCH. SOETJIPTO sebesar Rp. 52.096.000,- ;
Atas nama dr. SUTRISNO sebesar Rp. 241.472.000,- ;
Atas nama Hj. NOEK SITI SOENARTI sebesar Rp. 66.352.000,- ;
Atas nama H. MUHAMMAD SUNGKONO sebesar Rp.312.637.600,- ;
(huruf a smapi n tercatat sebagai Penyewa Lahan) ;
Memutuskan bahwa Para Penggugat/Penyewa membayar hutang sewa lahan atas tanah kosong baik yang tertunggak hingga tahun sewa 2016 – 2017, sebagaimana dalam Petitum 8 secara kontan dan tunai dan ditambah dengan bunga 6% per tahun setiap keterlambatan pembayaran, dengan cara mengkonsinyasikan ke Kantor Kepanteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta sejak perkara ini diputuskan meskipun ada upaya Banding, kasasi dan Derden Verzet ;
Memutuskan bahwa Para Penggugat yang keberatan atas sewa lahan tanah kosong milik Tergugat, untuk tidak memperpanjang sewa lahan tanah kosong dan atau mengembalikan dan menyerahkan tanah sewa lahan kosong dalam keadaan kosong, baik kosong dari bangunan maupun dari semua penghuni dengan tanpa Ganti rugi ;
Menetapkan dan memutuskan terhadap Para Penggugat yang tidak membayar uang sewa sebagaimana yang telah ditetapkan dan ditentukan maka Para Penggugat agar segera meninggalkan tanah sea lahan kosong dan mengembalikan ke Tergugat dalam keadaan bersih sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak/Perjanjian sewa dan apabila Para Penggugat tetap tidak mau keluar dari tanah lahan sewa milik Tergugat, maka Tergugat dapat melakukan upaya paksa dengan bantuan Pejabat Pemerintah atas biaya dan beban dari Para Penggugat/Para Penyewa tanah lahan sewa milik Tergugat ;
Menyatakan secara hukum bahwa Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum yang lain dari Para Penggugat ;
Menghukum dan memerintahkan kepada Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng ;
SUBSIDAIR
Mohon putusan seadil-adilnya berdasarkan irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “ ;
Membaca salinan resmi putusan Sela Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Yyk, tanggal 31 Mei 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan eksepsi Tergugat ditolak untuk seluruhnya;
Melanjutkan pemeriksaan pe+rkara hingga putusan akhir;
Membebankan biaya perkara hingga putusan akhir ;
Membaca salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Yyk, tanggal 4 September 2017, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM PROVISI
Menyatakan menolak Provisi Para Penggugat;
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Menyatakan menerima Eksepsi Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard)
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp 587.000,- (Lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
Membaca akta permohonan banding Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Yyk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menerangkan bahwa Kuasa Hukum Para Pembanding / Para Penggugat pada tanggal 14 September 2017 telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Yyk, tanggal 4 September 2017 tersebut diatas ;
Membaca relas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 September 2017 telah memberitahukan secara sah dan seksama kepada pihak Terbanding / Tergugat, dan pada tanggal 28 September 2017 kepada Turut Terbanding / Penggugat V ;
Membaca surat memori banding yang dibuat oleh Kuasa Hukum Para Pembanding / Para Penggugat tertanggal 12 Oktober 2017 dan telah diberitahukan kepada Terbanding / Tergugat pada tanggal 20 Oktober 2017 dan kepada Turut Terbanding / Penggugat V pada tanggal 25 Oktober 2017 ;
Membaca surat kontra memori banding yang dibuat oleh Kuasa Hukum Terbanding / Tergugat tertanggal 5 November 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 8 Desember 2017;
Membaca Relas pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage), Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Yyk, yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menerangkan bahwa pada tanggal 4 Oktober 2017 Jurusita Pengadilan Negeri Yogyakarta telah memberitahukan kepada : Kuasa Para Pembanding / Kuasa Para Penggugat, pada tanggal 29 September 2017 kepada Turut Terbanding / Penggugat V, dan pada tanggal 28 September 2017 kepada Terbanding / Tergugat, untuk mempelajari berkas perkara banding dalam tenggang waktu 14 hari sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pemberitahuan tersebut oleh Jurusita telah dilaksanakan sesuai ketentuan Undang - Undang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Pembanding / Kuasa Hukum Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah dicermati dengan seksama memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding / Para Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh Terbanding / Tergugat ternyata tidak ditemukan hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan, karena semuanya telah dipertimbangkan secara terurai dengan tepat dan benar pada Pengadilan tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Yyk, tanggal 4 September 2017, memori banding dan kontra memori banding, maka berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama dalam putusannya, karena semuanya telah dipertimbangkan secara terurai dengan tepat dan benar dalam putusannya ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan dan pertimbangan Hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut dapat disetujui dan di ambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini, karena memori banding yang dibuat oleh Para Pembanding tersebut hanya mengulang pertimbangan hukum Pengadilan tingkat pertama yang sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, tanggal 4 September 2017, Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Yyk, dapat dipertahankan dan dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Para Pembanding / Para Penggugat adalah pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng ;
Mengingat HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding / Para Penggugat ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Yyk, tanggal 4 September 2017, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Para Pembanding / Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, yang untuk tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2018 oleh kami Sutardjo, SH., MH. selaku Hakim Ketua Majelis
dengan Muhammad Ruslan Hadi, SH. dan Maryana, SH., MH. sebagai Hakim - Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2018 oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan dibantu Subroto Slamet Riyadi, SH., MH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Ruslan Hadi, SH. Sutardjo, SH., MH.
2. Maryana, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Subroto Slamet Riyadi, SH., MH.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp 6.000,00
2. Redaksi. Rp 5.000,00
3
. Pemberkasan Rp139.000,00
Jumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)