18_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_06042015_Menyalahgunakan_Minyak_Bersubsidi
Putusan PN KETAPANG Nomor 18_Pid_Sus_2015_PN_Ktp_Hukum_06042015_Menyalahgunakan_Minyak_Bersubsidi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SOLIHIN ALIAS LIHIN BIN BELIN
Menyatakan terdakwa SOLIHIN ALIAS LIHIN BIN BELIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK YANG BERSUBSIDI PEMERINTAH ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLIHIN ALIAS LIHIN BIN BELIN oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 2 ( dua ) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo KB 5939 GF berdasarkan di STNK noka : MH1JBC2199K249429 dan nosin : JBC2E-1243743 dengan nopol KB 2795 ZA ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum; • 10 (Sepuluh) buah ken dengan ukuran dua puluh liter yang berisikan minyak bensin ; Dirampas untuk negara ; • 1 (satu) lembar FC dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan nomor : 140555201030 perusahaan perseorangan dengan nama perusahaan “ SYGHI” kios tanggal 23 Nopember 2011 ; • 1 (satu) lembar FC dilegalisir surat Rekomendasi Nomor : 514/501/Ekbangkessos tanggal 08 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Camat Delta Pawan ; • 1 (satu) lembar FC dilegalisir Perpanjangan Rekomendasi Pendistribusian BBM Solar untuk nelayan tanggal 04 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang ; • 1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Keputusan Bupati Ketapang nomor : 503/360/KPT/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang izin Gangguan ; • 1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 503/1648/SIUP/KECIL/2011 tanggal 23 Nopember 2011 Untuk nama Perusahaan “ KIOS SYGHI”; • 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 03 Nopember 2014 dari kelompok nelayan sighi untuk pembayaran BBM jenis solar sebanyak 600 L (enam ratus liter) dan BBM jenis premium sebanyak 200 L (dua ratus liter) dengan jumlah pembayaran Rp. 4.600.000,- (emapat juta enam ratus ribu rupiah); • 1 (satu) lembar FC berwarna kuning surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor Register : 541/2190/BBM tanggal 03 Nopember 2014 ; Tetap terlampir dalam berkas perkara Syamsol Rahadi Bin Rajali • 1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki GC415T warna hitam dengan nopol KB 8121 GB dengan noka : MHYGDN 41TDJ-329950 dengan nosin : G15AID-282818 ; • 1 (satu) buah selang plastic dengan panjang sekitar 10 M (sepuluh meter) ; • 1 (satu) buah drum berwana hijau tidak berisikan BBM yang berkapasitas 200 L (dua ratus liter) ; Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Syamsol Rahadi Bin Rajali ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 18/Pid.Sus/2015/PN.Ktp.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Ketapang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SOLIHIN Alias LIHIN Bin BELIN;
Tempat lahir : Desa Pesaguan Kabupaten Ketapang;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 30 Oktober 1982;
Jenis kelamin : Laki-Laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Rahadi Usman RT.008 RW.004 Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum di Rutan Ketapang, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 16 Februari 2015;
Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ketapang di Rutan Ketapang, sejak tanggal 30 Januari 2015 sampai dengan tanggal 28 Februari 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang di Rutan Ketapang, sejak tanggal 01 Maret 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun telah diberitahukan kepadanya tentang Haknya untuk didampingi Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah memperhatikan;
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. B-17/Q.1.13/Euh.2/1/2015, tertanggal 30 Januari 2015;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang No. 18/Pen.Pid/2015/PN.KTP. tertanggal 30 Januari 2015, tentang penunjukan majelis hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 18/Pen.Pid/2015/PN.KTP. tertanggal 30 Januari 2015, tentang penetapan hari sidang pertama, yaitu RABU tanggal 04 Februari 2015;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan dan mendengarkan keterangan saksi - saksi serta keterangan terdakwa dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM–08/KETAP/01/2015 tertanggal: 25 Maret 2015, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Solihin Alias Lihin bin Belin, telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan primair melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Solihin Alias Lihin bin Belin dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo KB 5939 GF berdasarkan di STNK noka : MH1JBC2199K249429 dan nosin : JBC2E-1243743 dengan nopol KB 2795 ZA;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui penuntut umum.
10 (sepuluh) buah ken dengan ukuran dua puluh liter yang berisikan Minyak Bensin ;
Dirampas untuk negara.
1 (satu) lembar FC dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan nomor : 140555201030 Perusahaan Perorangan dengan nama perusahaan “SYGHI” kios tanggal 23 Nopember 2011 ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Rekomendasi nomor : 541/501/Ekbangkessos tanggal 08 Okober 2014 yang dikeluarkan oleh Camat Delta Pawan ;
1 (satu) lembar FC dilegailisir Perpanjangan Rekomendasi Pendistribusian BBM Solar untuk nelayan tanggal 04 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Keputusan Bupati Ketapang nomor: 503/360/KPT/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang Izin Gangguan;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 503/1648/SIUP/KECIL/2011 tanggal 23 Nopember 2011 untuk nama perusahaan “KIOS SYGHI’’;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 03 Nopember 2014 dari Kelompok Nelayan Sighi untuk pembayaran BBM jenis solar sebanyak 600 L (enam ratus liter) dan BBM jenis Premium sebanyak 200 L (dua ratus liter) dengan jumlah pembayaran Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar FC berwarna Kuning Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor Register : 541/2190/ BBM, tanggal 03 Nopember 2014 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara Syamsol Rahadi Bin Rajali.
1 (satu) unit mobil Pick up Suzuki GC415T warna hitam dengan nopol KB 8121 GB dengan noka : MHYGDN 41TDJ-329950 dengan nosin : G15AID-282818;
1 (satu) buah selang plastic dengan panjang sekitar 10 M (sepuluh meter);
1 (satu) buah drum berwarna hijau tidak berisikan BBM yang berkapasitas 200 L (dua ratus liter)
Dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Syamsol Rahadi Bin Rajali.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut diatas Terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (Pledoi) namun hanya secara lisan Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-08/KETAP/01/2015, tertanggal 28 Januari 2015, yang dibacakan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 sebagai berikut:
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Solihin Alias Lihin pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 sekitar jam 13.15 Wib atau setidak-tidaknya masih dalam Bulan Nopember 2014 bertempat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, telah menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut:
Mula-mula terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Kios Syghi, mendatangi Sdr. Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli BBM jenis premium sebanyak 1 drum atau 200 liter yang akan dijual kembali oleh terdakwa di Kecamatan Singkup, Desa Batu Menangis dan tempat penambangan emas lainnya seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya ;
Atas permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Sdr. Syamsol Rahadi dengan harga per liternya Rp. 7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa langsung melakukan pembayaran kepada Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kemudian terdakwa menyuruh adiknya yang bernama Yusuf (DPO) untuk mengambil BBM jenis premium yang telah dibelinya dari Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah) dan selanjutnya Sdr. Yusuf (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo KB. 5939 GF milik terdakwa membawa 10 (sepuluh) buah ken yang disimpan di dalam keranjang menuju ke Kios Syghi milik Sdr. Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah);
Sesampainya di kios milik Sdr.Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Yusuf (DPO) langsung memindahkan BBM jenis premium yang berada di dalam drum ke dalam ken dengan cara disedot menggunakan selang plastik milik Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah);
Setelah selesai selanjutnya Sdr. Yusuf (DPO) langsung membawa 10 (sepuluh) buah ken yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) liter BBM jenis premium menuju ke rumah terdakwa di Jalan Rahadi Usman Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang namun pada saat Sdr. Yusuf (DPO) berada di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Sdr. Yusuf (DPO) diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polsek Benua Kayong untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa pada saat diperiksa tidak memiliki ijin usaha pengangkutan bahan bakar minyak bersubsidi
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 55 UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
SUBSIDAIR
Bahwa terdakwa Solihin Alias Lihin pada waktu dan tempat sebagaimana Dakwaan Primair, telah melakukan niaga tanpa ijin usaha, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Mula-mula terdakwa pada hari Rabu tanggal 05 Nopember 2014 sekitar jam 17.00 Wib bertempat di Kios Syghi, mendatangi Sdr. Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah) untuk membeli BBM jenis premium sebanyak 1 drum atau 200 liter yang akan dijual kembali oleh terdakwa di Kecamatan Singkup, Desa Batu Menangis dan tempat penambangan emas lainnya seharga Rp. 8.500,- (delapan ribu lima ratus rupiah) per liternya ;
Atas permintaan terdakwa tersebut disetujui oleh Sdr. Syamsol Rahadi dengan harga per liternya Rp. 7.250,- (tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan terdakwa langsung melakukan pembayaran kepada Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah) sebesar Rp. 1.450.000,- (satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Kemudian terdakwa menyuruh adiknya yang bernama Yusuf (DPO) untuk mengambil BBM jenis premium yang telah dibelinya dari Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah) dan selanjutnya Sdr. Yusuf (DPO) dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo KB. 5939 GF milik terdakwa membawa 10 (sepuluh) buah ken yang disimpan di dalam keranjang menuju ke Kios Syghi milik Sdr. Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah);
Sesampainya di kios milik Sdr.Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah), Sdr. Yusuf (DPO) langsung memindahkan BBM jenis premium yang berada di dalam drum ke dalam ken dengan cara disedot menggunakan selang plastik milik Syamsol Rahadi (dalam berkas perkara terpisah);
Setelah selesai selanjutnya Sdr. Yusuf (DPO) langsung membawa 10 (sepuluh) buah ken yang masing-masing berisi 20 (dua puluh) liter BBM jenis premium menuju ke rumah terdakwa di Jalan Rahadi Usman Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang namun pada saat Sdr. Yusuf (DPO) berada di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Sdr. Yusuf (DPO) diberhentikan oleh Petugas Kepolisian dan selanjutnya di bawa ke Kantor Polsek Benua Kayong untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa pada saat diperiksa tidak memiliki ijin usaha niaga bahan bakar minyak.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 53 huruf d UU RI Nomor : 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti, namun Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau tanggapan keberatan terhadap dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu:
HUMALA MANURUNG
SYAMSOL RAHADI bin RAJALI
DARMAWANSYAH Alias DAR Bin DAENG BACOK
NOVITA SARI Alias VITA Alias INTAN Binti JOHANSYAH
dibawah sumpah menerangkan untuk selengkapnya sebagaimana tertera dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya, namun pada pokoknya dapat diutarakan sebagai berikut :
Keterangan Saksi HUMALA MANURUNG:
Bahwa saksi mengakui, telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa saksi menerangkan, tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 06 November 2014 sekira pukul 13.15 Wib di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat telah mengamankan Saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin sedang mengangkut BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) ken atau jerigen yang berkapasitas 20 liter menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF;
Bahwa saksi menerangkan saat Saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin mengangkut BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) ken atau jerigen yang berkapasitas 20 liter tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari pemerintah;
Bahwa saksi menerangkan dari pengakuan saksi Saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) ken atau jerigen dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF tersebut adalah milik abang kandungnya yaitu terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin;
Bahwa saksi menerangkan Saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin mengangkut BBM jenis premium bersubsidi pemerintah tersebut berasal dari kios saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI yang beralamat di Jalan Tegas Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan dari pengakuan Saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin, BBM jenis premium bersubsidi pemerintah milik terdakwa yang diangkutnya itu, diperoleh terdakwa dengan cara membelinya dari saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI dengan harga Rp. 145.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) per kennya yang berkapasitas 20 liter atau sekitar Rp. 7.250,- (Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) perliternya;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan dari pengakuan terdakwa BBM jenis premium bersubsidi pemerintah yang dibelinya dari saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI tersebut, akan dijualnya kembali kepada masyarakat pekerja emas atau penambang emas yang berada di daerah perhuluan dengan harga Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) per kennya yang berkapasitas 20 liter atau sekitar Rp. 8.500,- (Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya;
Bahwa saksi menerangkan saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI memperoleh BBM jenis premium bersubsidi pemerintah yang dijualnya kepada terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin tersebut dengan cara membelinya dari SPBU PT. Sinar Rimba di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dengan harga Rp. 6.500,- (Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya.
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan kwitansi pembelian BBM dari SPBU PT. Sinar Rimba tanggal 03 November 2014 tersebut, saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI membeli BBM jenis premium sebanyak 1 (satu) drum yang berkapasitas 200 (dua ratus liter) dengan harga perliternya Rp. 6.500,- (Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya dengan jumlah pembayaran Rp. 1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan BBM jenis solar sebanyak 3 (tiga) drum yang berkapasitas 200 liter dengan jumlah sekitar 600 liter dengan harga Rp. 5.500,- (Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per liternya dengan jumlah pembayaran Rp. 3.300.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan total pembayaran keseluruhannya ialah Rp. 4.600.000,- (Empat Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) yang diserahkan oleh saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI kepada Saksi Darmawansyah selaku pengurus SPBU PT. Sinar Rimba;
Bahwa saksi menerangkan, saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI saat melakukan pembelian BBM jenis premium dan solar dari SPBU PT. Sinar Rimba dengan menggunakan surat izin berupa TDP (Tanda Daftar Perusahaan), surat rekomendasi, surat perpanjangan rekomendasi pendistribusian BBM solar untuk nelayan, izin gangguan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), kartu kuning dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa saksi menerangkan, perizinan yang dimiliki oleh saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI, pendistribusian BBM jenis premium dan solar adalah diperuntukan untuk nelayan;
Bahwa saksi menerangkan, saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI menjual BBM jenis premium yang di belinya dari SPBU PT. Sinar Rimba tersebut kepada terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin, tidak memiliki izin usaha niaga BBM.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan
Keterangan Saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI:
Bahwa saksi mengakui, telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi menerangkan, kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan saat ini sehubungan dengan saksi menjual bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi pemerintah yang diperuntukan untuk nelayan, kepada terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin;
Bahwa saksi menerangkan terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin membeli BBM jenis premium tersebut pada hari Kamis tanggal 06 November 2014 sekira pukul 08.00 Wib, dari terdakwa di Jalan Tegas Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang
Bahwa saksi menerangkan BBM jenis premium yang terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin beli dari saksi tersebut sebanyak 1 (satu) drum dengan harga dengan harga Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan kemudian terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin menyuruh Saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin untuk mengangkut BBM jenis premium tersebut menggunakan 10 ken yang berkapasitas 20 liter dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF;
Bahwa saksi menerangkan baru satu kali menjual BBM jenis premium kepada peraih atau pengecer BBM yaitu terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin;
Bahwa saksi menerangkan memperoleh BBM jenis premium tersebut dengan cara membeli dari SPBU No. 64.788.01 PT. Sinar Rimba Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada hari Senin tanggal 03 November 2014 sekira pukul 12.00 Wib sebanyak 200 liter untuk BBM jenis premium dengan harga Rp. 6.500,- (Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya dan BBM jenis solar sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 5.500,- (Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per liternya, dan mengangkutnya dengan menggunakan mobil pick up warna hitam nomor Polisi KB 8121 GB milik saksi;
Bahwa saksi menerangkan membeli BBM jenis premium tersebut dari SPBU PT. Sinar Rimba dengan menggunakan surat izin berupa TDP (Tanda Daftar Perusahaan), surat rekomendasi, surat perpanjangan rekomendasi pendistribusian BBM solar untuk nelayan, izin gangguan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), kartu kuning dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan izin yang dimiliki saksi tersebut pada saat melakukan pembelian BBM, bahwa BBM tersebut akan dipergunakan untuk keperluan nelayan;
Bahwa saksi menerangkan tidak memiliki izin niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis premium untuk dijual kepada masyarakat umum;
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan.
Keterangan Saksi DARMAWANSYAH Alias DAR Bin DAENG BACOK:
Bahwa saksi mengakui, telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi menerangkan, kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan saat ini sehubungan dengan adanya anggota kepolisian telah mengamankan BBM jenis premium bersubsidi pemerintah yang diangkut seseorang, yang mana BBM jenis premium tersebut berasal dari saksi Syamsol;
Bahwa saksi menerangkan mengetahui peristiwa tersebut berdasarkan informasi dari saksi Syamsol melalui telfon yang mengatakan kepada saksi, bahwa BBM jenis premium milik saksi Syamsol yang dijual kepada pengeret atau peraih minyak telah diamankan pihak kepolisian;
Bahwa saksi menerangkan saksi Syamsol memperoleh BBM jenis premium tersebut dengan cara membeli dari SPBU No. 64.788.01 PT. Sinar Rimba Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada hari Senin tanggal 03 November 2014 sekira pukul 12.00 Wib sebanyak 200 liter untuk BBM jenis premium dengan harga Rp. 6.500,- (Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya dan BBM jenis solar sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 5.500,- (Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per liternya;
Bahwa saksi menerangkan saksi Syamsol membeli BBM jenis premium tersebut dari SPBU PT. Sinar Rimba dengan menggunakan surat izin berupa TDP (Tanda Daftar Perusahaan), surat rekomendasi, surat perpanjangan rekomendasi pendistribusian BBM solar untuk nelayan, izin gangguan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), kartu kuning dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan izin yang dimiliki saksi Syamsol tersebut pada saat melakukan pembelian BBM, bahwa BBM tersebut akan dipergunakan untuk keperluan nelayan
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan.
Keterangan Saksi NOVITA SARI Alias VITA Alias INTAN Binti JOHANSYAH:
Bahwa saksi mengakui, telah diperiksa dihadapan Penyidik, dan saksi menyatakan bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar;
Bahwa saksi menerangkan, kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi menerangkan saksi Syamsol memperoleh BBM jenis premium tersebut dengan cara membeli dari SPBU No. 64.788.01 PT. Sinar Rimba Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada hari Senin tanggal 03 November 2014 sekira pukul 12.00 Wib sebanyak 200 liter untuk BBM jenis premium dengan harga Rp. 6.500,- (Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya dan BBM jenis solar sebanyak 600 liter dengan harga Rp. 5.500,- (Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per liternya ;
Bahwa saksi menerangkan saksi Syamsol membeli BBM jenis premium tersebut dari SPBU PT. Sinar Rimba dengan menggunakan surat izin berupa TDP (Tanda Daftar Perusahaan), surat rekomendasi, surat perpanjangan rekomendasi pendistribusian BBM solar untuk nelayan, izin gangguan, surat izin usaha perdagangan (SIUP), kartu kuning dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral;
Bahwa saksi menerangkan berdasarkan dari keterangan saksi Syamsol, BBM jenis solar dan premium akan dipergunakan untuk keperluan kelompok nelayan
Menimbang atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan membenarkan dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi yaitu: YUSUF Alias USUF Bin BELIN, saksi tersebut telah dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir, oleh karenanya atas permintaan Jaksa Penuntut Umum dan disetujui terdakwa keterangan saksi tersebut yang diberikan dibawah sumpah dalam BAP Penyidik dibacakan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan di persidangan;
Bahwa benar saksi menerangkan pada hari Kamis tanggal 06 November 2014 sekira pukul 13.15 Wib di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat saksi diamankan oleh anggota kepolisian sedang mengangkut BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) ken atau jerigen yang berkapasitas 20 liter menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF;
Bahwa benar saksi menerangkan saat mengangkut BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) ken atau jerigen yang berkapasitas 20 liter tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari pemerintah;
Bahwa benar saksi menerangkan BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) ken atau jerigen dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF tersebut adalah milik abang kandungnya yaitu terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin;
Bahwa benar saksi menerangkan saksi mengangkut BBM jenis premium bersubsidi pemerintah tersebut berasal dari kios saksi Syamsol yang beralamat di Jalan Tegas Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang;
Bahwa benar saksi menerangkan BBM jenis premium bersubsidi pemerintah milik terdkawa Solihin Alias Lihin Bin Belin yang diangkutnya itu, diperoleh terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin dengan cara membelinya dari saksi Syamsol dengan harga Rp. 145.000,- (Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) per kennya yang berkapasitas 20 liter atau sekitar Rp. 7.250,- (Tujuh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah) perliternya.
Bahwa benar saksi menerangkan BBM jenis premium yang dibeli oleh terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin dari saksi Syamsol, rencananya akan dijual lagi ke daerah Indutani atau daerah Penambangan Emas atau puyak.
Menimbang atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa dalam persidangan keterangan 1 (satu) orang saksi ahli atas nama PARLAGUTAN TAMBUNAN,S.H. keterangannya dibacakan, meskipun saksi telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir dipersidangan oleh karenanya keterangan saksi tersebut dibacakan sebagaimana diuraikan dalam B.A.P. Penyidik tanggal 29 Oktober 2015 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar ahli menerangkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia diperiksa memberikan keterangan sesaui dengan keahlian;
Bahwa benar ahli menerangkan saat ini bekerja di Bagian Hukum – BPH Migas sebagai staf Bagian Penyusunan Peraturan dan Bantuan Hukum serta selaku Penyidik Migas mengawasi dan mengatur Distibusi Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah NKRI;
Bahwa benar ahli menerangkan bekerja sebagai Kasubbag Pertimbangan dan Bantuan Hukum serta Penyidik Migas sejak tahun 2005 di Departemen Energi Sumber Daya Mineral;
Bahwa benar ahli menerangkan BBM yang disubsidi oleh pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (premium, kerosine/minyak tanah,solar) konsumen tertentu dan harga tertentu ditetapkan oleh pemerintah;
Bahwa benar ahli menerangkan pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan;
Bahwa benar ahli menerangkan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan / atau gas bumi;
Bahwa benar ahli menerangkan Niaga BBm adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import, minyak bumi dan atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa;
Bahwa benar ahli menerangkan yang berhak memberikan ijin usaha tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi adalah Menteri Energi Sumber Daya Mineral;
Bahwa benar ahli menerangkan berdasarkan pasal 9 UU RI Nomor 22 tahun 201 tentang Migas yang dapat melakukan pengangkutan BBM adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Usaha Kecil, Badan Usaha Swasta;
Bahwa benar ahli menerangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyimpan BBM jenis premium bersubsidi pemerintah tidak dapat dibenarkan karena dalam menyimpan dan menampung BBM wajib memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa benar ahli menerangkan yang dimaksud penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM adalah setiap orang yang melakukan kegiatan pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM tanpa ijin usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga BBM;
Bahwa benar ahlli menerangkan kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan penjualan BBM jenis premium bersubsidi pemerintah kepada terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin, yang mana terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin akan menjual kembali BBM tersebut ke daerah Indutani atau daerah Penambangan Emas atau puyak, karena perbuatan terdakwa tersebut merupakan perbuatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jo badan usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/ atau penyimpanan serta penggunaan BBM jenis tertentu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 55 subsidair Pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 7 Ayat (2) peraturan Menteri ESDM Nomor : 41 tahun 2014 tentang perubahan harga bahan bakar bersubsidi jenis premium dan solar;
Menimbang atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SOLIHIN Alias LIHIN bin BELIN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2014 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa membeli BBM jenis premium bersubsidi pemerintah dari saksi Syamsol di Jalan Tegas Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang
Bahwa BBM jenis premium yang terdakwa beli dari saksi Syamsol tersebut sebanyak 1 (satu) drum dengan harga dengan harga Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan terdakwa membawanya dengan menggunakan 10 buah ken yang berkapasitas 20 liter;
Bahwa setelah membeli minyak dari saksi Syamsol, kemudian terdakwa menyuruh Saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin untuk mengangkut BBM jenis premium tersebut menggunakan 10 ken yang berkapasitas 20 liter dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF;
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut dari saksi Syamsol sebanyak 1 drum dengan tujuan akan dijual kembali oleh terdakwa ke masyarakat di lokasi tambang Batu Menangis yang melakukan penambangan emas atau penambangan pasir puyak yang bekerja di daerah tersebut dengan harga Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) per kennya yang berkapasitas 20 liter atau sekitar Rp. 8.500,- (Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya;
Bahwa BBM jenis premium bersubsidi dari pemerintah tersebut yang dibeli terdakwa dari saksi Syamsol, sebenarnya adalah BBM yang diperuntukan untuk keperluan nelayan karena sepengetahuan terdakwa, saksi Syamsol ada memiliki izin nelayan untuk pembelian BBM jenis premium yang memang diperuntukan untuk keperluan nelayan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo KB 5939 GF berdasarkan di STNK noka : MH1JBC2199K249429 dan nosin : JBC2E-1243743 dengan nopol KB 2795 ZA;
10 (sepuluh) buah ken dengan ukuran dua puluh liter yang berisikan Minyak Bensin;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan nomor : 140555201030 Perusahaan Perorangan dengan nama perusahaan “SYGHI” kios tanggal 23 Nopember 2011 ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Rekomendasi nomor : 541/501/Ekbangkessos tanggal 08 Okober 2014 yang dikeluarkan oleh Camat Delta Pawan ;
1 (satu) lembar FC dilegailisir Perpanjangan Rekomendasi Pendistribusian BBM Solar untuk nelayan tanggal 04 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Keputusan Bupati Ketapang nomor: 503/360/KPT/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang Izin Gangguan;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor: 503/1648/SIUP/KECIL/2011 tanggal 23 Nopember 2011 untuk nama perusahaan “KIOS SYGHI’’;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 03 Nopember 2014 dari Kelompok Nelayan Sighi untuk pembayaran BBM jenis solar sebanyak 600 L (enam ratus liter) dan BBM jenis Premium sebanyak 200 L (dua ratus liter) dengan jumlah pembayaran Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar FC berwarna Kuning Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor Register : 541/2190/ BBM, tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) unit mobil Pick up Suzuki GC415T warna hitam dengan nopol KB 8121 GB dengan noka : MHYGDN 41TDJ-329950 dengan nosin : G15AID-282818;
1 (satu) buah selang plastic dengan panjang sekitar 10 M (sepuluh meter);
1 (satu) buah drum berwarna hijau tidak berisikan BBM yang berkapasitas 200 L (dua ratus liter)
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti di atas, Terdakwa membenarkan dan mengakuinya, demikian pula Saksi-Saksi telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat yang diajukan dipersidangan, maka dapat diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 06 November 2014 sekira pukul 13.15 Wib di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat saksi HUMALA MANURUNG yang merupakan anggota Kepolisian Polres Ketapang telah mengamankan Saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin sedang mengangkut BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) ken atau jerigen yang berkapasitas 20 liter menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF.
Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi HUMALA MANURUNG yang dibenarkan oleh terdakwa, BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) ken atau jerigen yang diangkut oleh saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF tersebut adalah milik abang kandungnya yaitu terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin.
Bahwa benar, berdasarkan keterangan saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI dan dibenarkan oleh terdakwa, terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut dari saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI pada hari Kamis tanggal 06 November 2014 sekira pukul 08.00 Wib, di Jalan Tegas Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sebanyak 1 (satu) drum dengan harga Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Bahwa benar terdakwa menyuruh saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin untuk mengangkut BBM jenis premium yang telah dibeli dari saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI sebanyak 1 (satu) drum tersebut dengan cara memindahkan BBM jenis premium yang masih ada didalam drum ke dalam 10 (sepuluh) ken atau jerigen yang telah dibawa oleh saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin kemudian diangkut menggunakan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF menuju rumah terdakwa di Jalan Rahadi Usman Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.
Bahwa benar BBM jenis premium yang telah dibeli dari saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI akan dijual kembali oleh terdakwa ke masyarakat di Desa Batu Menangis Kecamatan Singkup lokasi tambang Batu Menangis yang melakukan penambangan emas atau penambangan pasir puyak yang bekerja di daerah tersebut dengan harga Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) per kennya yang berkapasitas 20 liter atau sekitar Rp. 8.500,- (Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya.
Bahwa benar pada saat penangkapan sampai dengan persidangan ini terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membeli BBM tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Bahwa benar saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI mendapatkan BBM jenis premium tersebut dengan cara membeli dari SPBU No. 64.788.01 PT. Sinar Rimba Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada hari Senin tanggal 03 November 2014 sekira pukul 12.00 Wib sebanyak 200 (dua ratus) liter untuk BBM jenis premium dengan harga Rp. 6.500,- (Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya dan BBM jenis solar sebanyak 600 (enam ratus) liter dengan harga Rp. 5.500,- (Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per liternya, dan mengangkutnya dengan menggunakan mobil pick up warna hitam nomor Polisi KB 8121 GB milik saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI.
Bahwa benar, BBM jenis premium sebanyak 200 (dua ratus) liter dan BBM jenis solar sebanyak 600 (enam ratus) liter yang dibeli saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI seharusnya diperuntukkan untuk kapal nelayan sebagaimana surat rekomendasi dari Camat Delta Pawan dengan Nomor: 541/501/Ekbangkesssos tanggal 08 Oktober 2014 yang menerangkan bahwa BBM tesebut untuk kendaraan bermotor, kapal nelayan, kelompok tani, Kapal Penumpang (barang dipedalaman) yang dimiliki saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI bukan untuk diperjualbelikan untuk umum.
Menimbang, bahwa dengan fakta - fakta hukum di atas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan atau tidak melanggar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur - unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Primair : Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas Bumi.;
Subsidair : Pasal 53 huruf d Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas bumi. ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam dakwaannya telah mengajukan dakwaan yang disusun secara Subsideritas, yang mana dakwaan Subsidairitas tersebut mengandung arti bahwa Majelis Hakim harus mempertimbangkan dakwaan Primair dari Penuntut Umum terlebih dahulu apabila dakwaan primair tidak terbukti maka dilanjutkan dengan mempertimbangkan dakwaan Subsidair akan tetapi apabila dakwaan primair telah terbukti maka majelis Hakim sudah tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsidairnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat Subsidairitas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair melanggar Pasal 55 Undang-undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur - unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa Tindak pidana atau “strafbaar feit” merupakan suatu perbuatan yang mengandung unsur perbuatan atau tindakan yang dapat dipidanakan dan unsur pertanggungjawaban pidana kepada pelakunya. Sehingga dalam syarat hukuman pidana terhadap seseorang secara ringkas dapat dikatakan bahwa tidak akan ada hukuman pidana terhadap seseorang tanpa adanya hal-hal yang secara jelas dapat dianggap memenuhi syarat atas kedua unsur itu;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan adanya tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan unsur pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “ Setiap Orang “, dalam hal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari error in persona;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa telah dicocokan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya Nomor. Reg.Perk: 08/KETAP/01/2015, tertanggal 28 Januari 2015 yang dibacakan di persidangan pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2015 beserta berkas perkara atas nama Terdakwa SOLIHIN Alias LIHIN Bin BELIN ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa di Persidangan, Saksi-Saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan Terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa di Persidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Majelis Hakim selama Persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga Majelis berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang atau subyek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Setiap Orang telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak/BBM adalah terhadap Pengangkutan dan Niaga BBM yang disubsidi oleh Pemerintah yang dilakukan tanpa ijin Usaha Pengangkutan dan tanpa ijin usaha Niaga;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan baik dari keterangan saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan pada hari Kamis tanggal 06 November 2014 sekira pukul 13.15 Wib di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat saksi HUMALA MANURUNG yang merupakan anggota Kepolisian Polres Ketapang telah mengamankan Saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin sedang mengangkut BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) ken atau jerigen yang berkapasitas 20 liter menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HUMALA MANURUNG yang dibenarkan oleh terdakwa, BBM jenis premium bersubsidi pemerintah sebanyak 10 (sepuluh) ken atau jerigen yang diangkut oleh saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF tersebut adalah milik abang kandungnya yaitu terdakwa Solihin Alias Lihin Bin Belin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI dan dibenarkan oleh terdakwa, terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut dari saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI pada hari Kamis tanggal 06 November 2014 sekira pukul 08.00 Wib, di Jalan Tegas Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sebanyak 1 (satu) drum dengan harga Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI dan dibenarkan oleh terdakwa, terdakwa membeli BBM jenis premium tersebut dari saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI pada hari Kamis tanggal 06 November 2014 sekira pukul 08.00 Wib, di Jalan Tegas Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sebanyak 1 (satu) drum dengan harga Rp. 1.450.000,- (Satu Juta Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Menimbang, bahwa terdakwa menyuruh saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin untuk mengangkut BBM jenis premium yang telah dibeli dari saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI sebanyak 1 (satu) drum tersebut dengan cara memindahkan BBM jenis premium yang masih ada didalam drum ke dalam 10 (sepuluh) ken atau jerigen yang telah dibawa oleh saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin kemudian diangkut menggunakan mengunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa dilengkapi dengan body dengan nomor Polisi KB 5939 GF menuju rumah terdakwa di Jalan Rahadi Usman Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang;
Menimbang, bahwa BBM jenis premium yang telah dibeli dari saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI akan dijual kembali oleh terdakwa ke masyarakat di Desa Batu Menangis Kecamatan Singkup lokasi tambang Batu Menangis yang melakukan penambangan emas atau penambangan pasir puyak yang bekerja di daerah tersebut dengan harga Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) per kennya yang berkapasitas 20 liter atau sekitar Rp. 8.500,- (Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya;
Menimbang, bahwa pada saat penangkapan sampai dengan persidangan ini terdakwa tidak dapat menunjukkan izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membeli BBM tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI mendapatkan BBM jenis premium tersebut dengan cara membeli dari SPBU No. 64.788.01 PT. Sinar Rimba Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada hari Senin tanggal 03 November 2014 sekira pukul 12.00 Wib sebanyak 200 (dua ratus) liter untuk BBM jenis premium dengan harga Rp. 6.500,- (Enam Ribu Lima Ratus Rupiah) perliternya dan BBM jenis solar sebanyak 600 (enam ratus) liter dengan harga Rp. 5.500,- (Lima Ribu Lima Ratus Rupiah) per liternya, dan mengangkutnya dengan menggunakan mobil pick up warna hitam nomor Polisi KB 8121 GB milik saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI;
Menimbang, bahwa BBM jenis premium sebanyak 200 (dua ratus) liter dan BBM jenis solar sebanyak 600 (enam ratus) liter yang dibeli saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI seharusnya diperuntukkan untuk kapal nelayan sebagaimana surat rekomendasi dari Camat Delta Pawan dengan Nomor: 541/501/Ekbangkesssos tanggal 08 Oktober 2014 yang menerangkan bahwa BBM tesebut untuk kendaraan bermotor, kapal nelayan, kelompok tani, Kapal Penumpang (barang dipedalaman) yang dimiliki saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI bukan untuk diperjualbelikan untuk umum;
Menimbang, bahwa dari fakta sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut, ternyata ketika saksi HUMALA MANURUNG yang merupakan anggota Polres Ketapang melakukan penangkapan terhadap saksi Yusuf Alias Usuf Bin Belin yang disuruh terdakwa untuk mengangkut BBM jenis premium yang telah dibeli dari saksi SYAMSOL RAHADI bin RAJALI tanpa izin yang sah dari pejabat yang berwenang untuk membeli dan mengangkut BBM tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku sehingga dengan demikian unsur Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dalam hal ini terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan primair telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa maka Terdakwa pun haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK YANG BERSUBSIDI PEMERINTAH.
Menimbang bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana.
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur pada pasal 193 ayat (1) KUHAP, sesuai dengan rasa kemanusiaan, rasa keadilan dan kepastian hukum.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis Hakim ungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan Perundang - undangan yang berlaku ( unsur yuridis ) namun agar putusan Hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, Negara dan masyarakat maka Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata-mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai - nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda, maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pada pasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini berada dalam tahanan, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka majelis perlu menetapkan agar hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan ketentuan pasal 192 ayat (2) huruf b KUHAP tidak ditemui adanya alasan untuk membebaskannya dari tahanan maka cukup beralasan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti sebagaimana diatur pada Pasal 46 ayat (2) KUHAP, M. YAHYA HARAHAP dalam bukunya Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP berpendapat bahwa Pengadilan berwenang:
Menjatuhkan putusan pengembalian benda sitaan kepada orang dari siapa benda itu disita atau kepada orang yang dianggap paling berhak atas benda sitaan;
Menjatuhkan putusan menetapkan perampasan benda sitaan untuk negara;
Menjatuhkan putusan yang memerintahkan pemusnahan atau perusakan benda sitaan;
Menjatuhkan putusan yang menetapkan benda sitaan masih diperlukan lagi sebagai barang bukti dalam perkara lain.
Menimbang, terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo KB 5939 GF berdasarkan di STNK noka : MH1JBC2199K249429 dan nosin : JBC2E-1243743 dengan nopol KB 2795 ZA;
10 (sepuluh) buah ken dengan ukuran dua puluh liter yang berisikan Minyak Bensin;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan nomor : 140555201030 Perusahaan Perorangan dengan nama perusahaan “SYGHI” kios tanggal 23 Nopember 2011 ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Rekomendasi nomor : 541/501/Ekbangkessos tanggal 08 Okober 2014 yang dikeluarkan oleh Camat Delta Pawan ;
1 (satu) lembar FC dilegailisir Perpanjangan Rekomendasi Pendistribusian BBM Solar untuk nelayan tanggal 04 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Keputusan Bupati Ketapang nomor: 503/360/KPT/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang Izin Gangguan;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor: 503/1648/SIUP/KECIL/2011 tanggal 23 Nopember 2011 untuk nama perusahaan “KIOS SYGHI’’;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 03 Nopember 2014 dari Kelompok Nelayan Sighi untuk pembayaran BBM jenis solar sebanyak 600 L (enam ratus liter) dan BBM jenis Premium sebanyak 200 L (dua ratus liter) dengan jumlah pembayaran Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar FC berwarna Kuning Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor Register : 541/2190/ BBM, tanggal 03 Nopember 2014;
1 (satu) unit mobil Pick up Suzuki GC415T warna hitam dengan nopol KB 8121 GB dengan noka : MHYGDN 41TDJ-329950 dengan nosin : G15AID-282818;
1 (satu) buah selang plastic dengan panjang sekitar 10 M (sepuluh meter);
1 (satu) buah drum berwarna hijau tidak berisikan BBM yang berkapasitas 200 L (dua ratus liter);
Menimbang, terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo KB 5939 GF berdasarkan di STNK noka : MH1JBC2199K249429 dan nosin : JBC2E-1243743 dengan nopol KB 2795 ZA oleh karena barang bukti tersebut telah disita darimana barang bukti tersebut disita maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut sedangkan terhadap barang bukti berupa 10 (sepuluh) buah ken dengan ukuran dua puluh liter yang berisikan Minyak Bensin oleh karena barang bukti tersebut adalah hasil kejahatan maka barang bukti tersebut dirampas oleh negara;
Menimbang, terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) lembar FC dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan nomor : 140555201030 Perusahaan Perorangan dengan nama perusahaan “SYGHI” kios tanggal 23 Nopember 2011 ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Rekomendasi nomor : 541/501/Ekbangkessos tanggal 08 Okober 2014 yang dikeluarkan oleh Camat Delta Pawan ;
1 (satu) lembar FC dilegailisir Perpanjangan Rekomendasi Pendistribusian BBM Solar untuk nelayan tanggal 04 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Keputusan Bupati Ketapang nomor: 503/360/KPT/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang Izin Gangguan;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor: 503/1648/SIUP/KECIL/2011 tanggal 23 Nopember 2011 untuk nama perusahaan “KIOS SYGHI’’;
1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 03 Nopember 2014 dari Kelompok Nelayan Sighi untuk pembayaran BBM jenis solar sebanyak 600 L (enam ratus liter) dan BBM jenis Premium sebanyak 200 L (dua ratus liter) dengan jumlah pembayaran Rp. 4.600.000,- (empat juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar FC berwarna Kuning Surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor Register : 541/2190/ BBM, tanggal 03 Nopember 2014;
Oleh karena barang bukti tersebut telah terlampir dalam berkas perkara atas nama SYAMSOL RAHADI Bin RAJALI maka barang bukti tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara SYAMSOL RAHADI sedangkan terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil Pick up Suzuki GC415T warna hitam dengan nopol KB 8121 GB dengan noka : MHYGDN 41TDJ-329950 dengan nosin : G15AID-282818;
1 (satu) buah selang plastic dengan panjang sekitar 10 M (sepuluh meter);
1 (satu) buah drum berwarna hijau tidak berisikan BBM yang berkapasitas 200 L (dua ratus liter);
Oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara atas nama SYAMSOL RAHADI Bin RAJALI maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama SYAMSOL RAHADI Bin RAJALI;
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa dapat mengurangi hak-hak pihak lain untuk memperoleh BBM bersubsidi;
Hal - hal yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa belum pernah di hukum ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini.
Mengingat, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang No. 8 tahun 1981, serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa SOLIHIN ALIAS LIHIN BIN BELIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN BAHAN BAKAR MINYAK YANG BERSUBSIDI PEMERINTAH ” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SOLIHIN ALIAS LIHIN BIN BELIN oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 2 ( dua ) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo KB 5939 GF berdasarkan di STNK noka : MH1JBC2199K249429 dan nosin : JBC2E-1243743 dengan nopol KB 2795 ZA ;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Jaksa Penuntut Umum;
10 (Sepuluh) buah ken dengan ukuran dua puluh liter yang berisikan minyak bensin ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan nomor : 140555201030 perusahaan perseorangan dengan nama perusahaan “ SYGHI” kios tanggal 23 Nopember 2011 ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir surat Rekomendasi Nomor : 514/501/Ekbangkessos tanggal 08 Oktober 2014 yang dikeluarkan oleh Camat Delta Pawan ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Perpanjangan Rekomendasi Pendistribusian BBM Solar untuk nelayan tanggal 04 Nopember 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Ketapang ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat Keputusan Bupati Ketapang nomor : 503/360/KPT/2011 tanggal 15 Nopember 2011 tentang izin Gangguan ;
1 (satu) lembar FC dilegalisir Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) nomor : 503/1648/SIUP/KECIL/2011 tanggal 23 Nopember 2011 Untuk nama Perusahaan “ KIOS SYGHI”;
1 (satu) lembar kwitansi tanggal 03 Nopember 2014 dari kelompok nelayan sighi untuk pembayaran BBM jenis solar sebanyak 600 L (enam ratus liter) dan BBM jenis premium sebanyak 200 L (dua ratus liter) dengan jumlah pembayaran Rp. 4.600.000,- (emapat juta enam ratus ribu rupiah);
1 (satu) lembar FC berwarna kuning surat dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nomor Register : 541/2190/BBM tanggal 03 Nopember 2014 ;
Tetap terlampir dalam berkas perkara Syamsol Rahadi Bin Rajali
1 (satu) unit mobil Pick Up Suzuki GC415T warna hitam dengan nopol KB 8121 GB dengan noka : MHYGDN 41TDJ-329950 dengan nosin : G15AID-282818 ;
1 (satu) buah selang plastic dengan panjang sekitar 10 M (sepuluh meter) ;
1 (satu) buah drum berwana hijau tidak berisikan BBM yang berkapasitas 200 L (dua ratus liter) ;
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Syamsol Rahadi Bin Rajali ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari RABU, tanggal 1 April 2015, oleh kami ERI SUTANTO, S.H. sebagai Ketua Majelis, ERSIN, S.H.,M.H. dan MUHAMMAD IKHSAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari SENIN tanggal 06 April 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dibantu oleh HENDRA AZWAR, S.H. selaku Panitera Pengganti dan dihadiri SAMUEL FERNANDES H,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota , Hakim Ketua,
Ttd ttd
ERSIN, S.H.,M.H.ERI SUTANTO, S.H.
ttd
MUHAMMAD IKHSAN, S.H.
Panitera Pengganti,
ttd
HENDRA AZWAR, S.H.