117/Pid.Sus/2015/PN.Krg
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN.Krg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RULIYANTO BIN MARTO KARMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RULIYANTO BIN MARTO KARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak, melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur beberapa kali” 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna putih; • 1 (satu) potong rok panjang warna abu-abu; • 1 (satu) potong BH warna hitam bermotif kembang; • 1 (satu) potong celana dalam warna krem; • 1 (potong) kaos dalam warna hitam; • 1 (potong) kerudung warna putih; dikembalikan kepada saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebasar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 117/Pid.Sus/2015/PN.Krg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Karanganyar, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : RULIYANTO BIN MARTO KARMAN;
Tempat Lahir : Karanganyar;
U m u r / Tanggal Lahir : 30 Tahun / 09 Pebruari 1985;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dukuh Wates RT 01 RW 05, Desa Karangmojo, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 01 Juli 2015;
Terdakwa RULIYANTO bin MARTO KARMAN. ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 02 Juni 2015 sampai dengan tanggal 21 Juni 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal
31 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juli 2015 sampai dengan tanggal 17 Agustus 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal
09 September 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal
10 September 2015 sampai dengan tanggal 08 Nopember 2015;
Terdakwa dalah hal ini didampingi Penasihat Hukum dari Pusat Advokasi dan HAM (PAHAM) Jawa Tengah yang beralamat di Jalan Larasati No 35 Dawung Tengah, Serengan, Surakarta berdasarkan Penetapan Nomor: 117/Pid.sus/2015/PN.Krg secara cuma-cuma;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 117/Pid.sus/2015/PN.Krg tertanggal 11 Agustus 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 117/Pid.sus/2015/PN.Krg tertanggal 11 Agustus 2015 tentang Penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama RULIYANTO BIN MARTO KARMAN serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa RULIYANTO BIN MARTO KARMAN telah terbukti bersalah melakukan Tidak Pidana “dengan sengaja membujuk anak, melakukanPersetubuhan dengannya beberapa kali”” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan KESATU kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RULIYANTO BIN MARTO KARMAN dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan pidana denda sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna putih;
1 (satu) potong rok panjang warna abu-abu;
1 (satu) potong BH warna hitam bermotif kembang;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
1 (potong) kaos dalam warna hitam;
1 (potong) kerudung warna putih;
dikembalikan kepada TIKA NOVA DAMAYANTI binti SLAMET;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara tertulis dipersidangan tertanggal 5 Oktober 2015 yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, melainkan melanggar Pasal 332 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa / Penasihat Hukumnya tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan dipersidangan bahwa ia tetap pada tuntutannya, sedangkan terdakwa / Penasihat Hukumnya juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternative yang pada pokoknya sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa terdakwa RULIYANTO bin MARTO KARMAN pada hari dan tanggal atau waktu – waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan Desember 2014 bertempat di sebuah Losmen di Tawangmangu yang tidak diketahui lagi namanya secara pasti dan di Jalan Tengah sawah di daerah Tasikmadu Kab. Karanganyar, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diketahui lagi secara pasti sekitar tahun 2015 di rumah terdakwa di Dk. Wates Rt. 01 Rw. 5 Kel. Karangmojo Kec. Tasikmadu Kab Karanganyar, dan pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar puku 14.00 wib di rumah terdakwa di Dk. Wates Rt. 01 Rw. 5 Kel. Karangmojo Kec. Tasikmadu Kab Karanganyar atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara Bulan Desember 2014 hingga bulan April tahun 2015 dan setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yaitu dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, pada pokoknya perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada sekitar bulan Desember tahun 2014, terdakwa mendapat nomor Handpone saksi TIKA NOVA DAMA YANTI ( selanjutnya disebut korban) yang lahir pada tanggal 04 Nopember 1998 atau masih berusia 16 (enam belas) tahun dari teman terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengirim sms kepada korban untuk mengajak berkenalan dan terdakwa mengaku bernama Fauzan. Sejak saat itu terdakwa dan korban sering telfon dan sms-an hingga akhirnya pacaran.
Selanjutnya pada hari Minggu yang tanggalnya tidak diketahui secara pasti dalam bulan Desember 2014 sekitar pukul 11.00 wib, Terdakwa mengirim pesan singkat kepada korban yang berujung pada pertemuan Terdakwa dan korban di kel. Malanggaten Kebakkramat Karanganyar. Selanjutnya Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah hotel/ losmen yang berada di sana. Setelah berada di dalam kamar hotel kemudian Terdakwa mencium bibir dan wajah korban. Lalu terdakwa memasukkan tangannya ke dalam kaos atas korban dan meremas payudara korban. Setelah itu terdakwa melepas baju korban hingga telanjang dalam posisi tiduran, selanjutnya terdakwa membuka bajunya, dengan posisi terdakwa diatas dan korban dibawah selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina korban dan setelah melakukan gerakan naik turun selama sekitar 10 menit, terdakwa mengeluarkan spermanya. Setelah selesai melakukan perbuatannya kemudian Terdakwa mengantar korban pulang kerumahnya.
Bahwa bulan Desember tahun 2014, terdakwa kembali menemui korban, selanjutnya terdakwa membawa korban ke tempat yang sepi yaitu di jalan tengah sawah di daerah Tasikmadu Karanganyar. Setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa mencium korban dibagian leher, bibir, lalu terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh terdakwa sebatas lutut, lalu korban juga membuka celananya hingga kelutut, dalam posisi terdakwa diatas dan korban dibawah, terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, dan setelah melakukan gerakan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit, terdakwa mengeluarkan spermanya. Selanjutnya korban dan terdakwa memakai kembali celananya masing – masing. Setelah selesai melakukan perbuatannya kemudian Terdakwa mengantar korban pulang kerumahnya. Perbuatan terdakwa ditempat tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama.
Bahwa pada sekitar awal tahun 2015 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya sebanyak 4 (empat) kali yang dilakukan terdakwa di rumah terdakwa, masing – masing perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan dengan cara terdakwa menjemput korban terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah, lalu terdakwa mengajak korban ke rumah terdakwa. Setelah sampai dirumah terdakwa yang dalam keadaan sepi, di ruang tengah terdakwa dan korban berciuman, lalu melepas pakaian masing - masing hingga telanjang, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, dan setelah melakukan gerakan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit, terdakwa mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin korban. Selanjutnya korban dan terdakwa memakai kembali celananya masing – masing.
Bahwa perbuatan terakhir terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar pukul 14.00 wib yang juga dilakukan dirumah terdakwa, terdakwa menjemput korban di sekolahnya lalu terdakwa mengajak korban kerumah terdakwa. Setelah istirahat sebentar, di ruang tengah terdakwa dan korban berciuman lalu melepas pakaian masing - masing, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin korban.
Bahwa selama melakukan perbuatannya tersebut terhadap korban, Terdakwa selalu berkata kepada korban bahwa terdakwa serius berpacaran dengan korban dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika mengakibatkan korban hamil sehingga korban mau disetubuhi oleh Terdakwa. Terdakwa juga sering memberi uang kepada korban dan pernah membelikan boneka untuk korban.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan hasil Visum Et Refertum yang dikeluarkan Rumah Sakit UMUM DAERAH KARANGANYAR Nomor : 33 73 91 tanggal 06 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. HERYU RISTIANTO, SpOG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar, dengan hasil pemeriksaan pandang terhadap korban tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di sekitar lubang kemaluan, hasil pemeriksaan colok dubur terdapat robekan lama pada selaput dara dan hasil pemeriksaan USG terdapat janin tunggal hidup dengan usia kehamilan 26 (dua puluh enam) minggu.
Bahwa terdakwa mengetahui jika korban masih berumur 16 (enam belas) tahun.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana;
A T A U
KEDUA:
Bahwa terdakwa RULIYANTO bin MARTO KARMAN pada hari dan tanggal atau waktu – waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi secara pasti dalam bulan Desember 2014 bertempat di sebuah Losmen di Tawangmangu yang tidak diketahui lagi namanya secara pasti dan di Jalan Tengah sawah di daerah Tasikmadu Kab. Karanganyar, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diketahui lagi secara pasti sekitar tahun 2015 di rumah terdakwa di Dk. Wates Rt. 01 Rw. 5 Kel. Karangmojo Kec. Tasikmadu Kab Karanganyar, dan pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar puku 14.00 wib di rumah terdakwa di Dk. Wates Rt. 01 Rw. 5 Kel. Karangmojo Kec. Tasikmadu Kab Karanganyar atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara Bulan Desember 2014 hingga bulan April tahun 2015 dan setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, telahmelakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis yaitu perbuatanmembawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, Perbuatan mana yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula pada sekitar bulan Desember tahun 2014, terdakwa mendapat nomor Handpone saksi TIKA NOVA DAMA YANTI ( selanjutnya disebut korban) yang lahir pada tanggal 04 Nopember 1998 atau masih berusia 16 (enam belas) tahun dari teman terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengirim sms kepada korban untuk mengajak berkenalan dan terdakwa mengaku bernama Fauzan. Sejak saat itu terdakwa dan korban sering telfon dan sms-an hingga akhirnya pacaran.
Selanjutnya pada hari Minggu yang tanggalnya tidak diketahui secara pasti dalam bulan Desember 2014 sekitar pukul 11.00 wib, Terdakwa mengirim pesan singkat kepada korban yang berujung pada pertemuan Terdakwa dan korban di kel. Malanggaten Kebakkramat Karanganyar. Selanjutnya Terdakwa membonceng korban ke daerah Tawangmangu dan check-in di sebuah hotel/ losmen yang berada di sana. Setelah berada di dalam kamar hotel kemudian Terdakwa mencium bibir dan wajah korban. Lalu terdakwa memasukkan tangannya ke dalam kaos atas korban dan meremas payudara korban. Setelah itu terdakwa melepas baju korban hingga telanjang dalam posisi tiduran, selanjutnya terdakwa membuka bajunya, dengan posisi terdakwa diatas dan korban dibawah selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam vagina korban dan setelah melakukan gerakan naik turun selama sekitar 10 menit, terdakwa mengeluarkan spermanya. Setelah selesai melakukan perbuatannya kemudian Terdakwa mengantar korban pulang kerumahnya.
Bahwa bulan Desember tahun 2014, terdakwa kembali menemui korban, selanjutnya terdakwa membawa korban ke tempat yang sepi yaitu di jalan tengah sawah di daerah Tasikmadu Karanganyar. Setelah sampai ditempat tersebut, terdakwa mencium korban dibagian leher, bibir, lalu terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh terdakwa sebatas lutut, lalu korban juga membuka celananya hingga kelutut, dalam posisi terdakwa diatas dan korban dibawah, terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, dan setelah melakukan gerakan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit, terdakwa mengeluarkan spermanya. Selanjutnya korban dan terdakwa memakai kembali celananya masing – masing. Setelah selesai melakukan perbuatannya kemudian Terdakwa mengantar korban pulang kerumahnya. Perbuatan terdakwa ditempat tersebut dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan cara yang sama.
Bahwa pada sekitar awal tahun 2015 terdakwa kembali mengulangi perbuatannya sebanyak 4 (empat) kali yang dilakukan terdakwa di rumah terdakwa, masing – masing perbuatan tersebut pada pokoknya dilakukan dengan cara terdakwa menjemput korban terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah, lalu terdakwa mengajak korban ke rumah terdakwa. Setelah sampai dirumah terdakwa yang dalam keadaan sepi, di ruang tengah terdakwa dan korban berciuman, lalu melepas pakaian masing - masing hingga telanjang, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, dan setelah melakukan gerakan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit, terdakwa mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin korban. Selanjutnya korban dan terdakwa memakai kembali celananya masing – masing.
Bahwa perbuatan terakhir terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar pukul 14.00 wib yang juga dilakukan dirumah terdakwa, terdakwa menjemput korban di sekolahnya lalu terdakwa mengajak korban kerumah terdakwa. Setelah istirahat sebentar, di ruang tengah terdakwa dan korban berciuman lalu melepas pakaian masing - masing, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin korban.
Bahwa selama melakukan perbuatannya tersebut terhadap korban, Terdakwa selalu berkata kepada korban bahwa terdakwa serius berpacaran dengan korban dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya jika mengakibatkan korban hamil sehingga korban mau disetubuhi oleh Terdakwa. Terdakwa juga sering memberi uang kepada korban dan pernah membelikan boneka untuk korban.
Bahwa perbuatan terdakwa membawa pergi korban sebagaimana uraian tersebut diatas adalah tanpa dikehendaki oleh orangtua/ wali korban walaupun atas persetujuan korban.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan hasil Visum Et Refertum yang dikeluarkan Rumah Sakit UMUM DAERAH KARANGANYAR Nomor : 33 73 91 tanggal 06 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. HERYU RISTIANTO, SpOG selaku dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Karanganyar, dengan hasil pemeriksaan pandang terhadap korban tidak terdapat tanda-tanda kekerasan di sekitar lubang kemaluan, hasil pemeriksaan colok dubur terdapat robekan lama pada selaput dara dan hasil pemeriksaan USG terdapat janin tunggal hidup dengan usia kehamilan 26 (dua puluh enam) minggu.
Bahwa terdakwa mengetahui jika korban masih berumur 16 (enam belas) tahun.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidanan dalam Pasal 332 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa / Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum guna membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah:
Saksi ke-1 TIKA NOVA DAMAYANTI
Bahwa korban diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa korban kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar korban lahir di Sragen tanggal 04 Nopember 1998 dan pada saat kejadian korban berusia 16 (enam belas) tahun;
Bahwa benar korban berstatus pelajar kelas 2 MAN Karanganyar;
Bahwa benar korban mengerti diperiksa di persidangan karena telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa benar korban menerangkan telah bersetubuh dengan terdakwa sebanyak sekitar 10 (sepuluh) kali;
Bahwa benar korban menerangkan bahwa awalnya sekitar pertengahan tahhun 2014 korban berkenalan dengan terdakwa melalui sms (pesan singkat) lewat handpone yang mana terdakwa mengaku bernama FAUZAN dan tidak mengatakan sudah menikah atau belum;
Bahwa benar dari perkenalan lewat sms tersebut berlanjut sering sms-an dan telfon – telfonan hingga akhirnya korban dan terdakwa sepakat bertemu untuk pertama kalinya;
Bahwa benar korban dan terdakwa bertemu muka untuk pertama kalinya sekitar dua minggu setelah berkenalan di Lapangan Tasikmadu Karanganyar sekitar pukul 15.00 wib;
Bahwa benar dari pertemuan pertama tersebut, terdakwa dan korban hanya mengobrol biasa;
Bahwa benar selang 2 (dua) minggu kemudian, terdakwa mengajak korban berpacaran dengan mengatakan, “kamu mau nggak jadi pacarku?” dan korban menjawab mau menjadi pacar terdakwa;
Bahwa benar korban menerangkan kejadian persetubuhan yang pertama terjadi pada Hari Minggu tanggal sudah tidak ingat pada bulan Desember 2014 sekitar pukul 11.00 wib , terdakwa mengirim sms kepada korban yang mengajak korban bertemu, lalu mereka bertemu di pinggir jalan kemudian korban bertanya,”mau kemana?” dan dijawab terdakwa ,”ke Tawangmangu”, lalu terdakwa membawa korban ke sebuah losmen di Tawangmangu;
Bahwa benar setelah sampai di losmen yang sudah tidak dapat diingat namanya tersebut, terdakwa mengajak korban masuk lalu memesan kamar;
Bahwa benar setelah berada didalam kamar, terdakwa dan korban ngobrol sebentar,lalu terdakwa membuka baju korban hingga telanjang, lalu terdakwa juga membuka bajunya hingga telanjang. Selanjutnya terdakwa mencium bibir, wajah dan meremas payudara korban. lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam kemaluan korban dan setelah digerakkkan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa mengeluarkan spermanya diatas kasur;
Bahwa benar kejadian persetubuhan yang kedua dan ketiga terjadi pada Bulan Desember 2014 pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar pukul 20.00 wib di jalan tengah sawah di daerah Tasikmadu Karanganyar;
Bahwa benar perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa masing – masing dengan cara terdakwa mencium korban dibagian leher, bibir, lalu terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh terdakwa sebatas lutut, lalu korban juga membuka celananya hingga kelutut, dalam posisi terdakwa diatas dan korban dibawah, terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, dan setelah melakukan gerakan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit, terdakwa mengeluarkan spermanya. Selanjutnya korban dan terdakwa memakai kembali celananya masing – masing. Setelah selesai melakukan perbuatannya kemudian Terdakwa mengantar korban pulang kerumahnya
Bahwa benar korban menerangkan kejadian persetubuhan yang ke empat sampai yang ke delapan terjadi di rumah terdakwa di di Dk. Wates Rt. 01 Rw. 5 Kel. Karangmojo Kec. Tasikmadu Kab Karanganyar;
Bahwa benar perbuatan persetubuhan tersebut dilakukan terdakwa masing - masing dengan cara terdakwa menjemput korban terlebih dahulu dengan menggunakan sepeda motor setelah pulang sekolah, lalu terdakwa mengajak korban ke rumah terdakwa. Setelah sampai dirumah terdakwa yang dalam keadaan sepi, di ruang tengah terdakwa dan korban berciuman, lalu melepas pakaian masing - masing hingga telanjang, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, dan setelah melakukan gerakan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit, terdakwa mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin korban.
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015, korban dipanggil oleh Bu DIYAH guru BP di SMA MAN 2 Karanganyar, yang kemudian Bu DIYAH menanyakan apakah korban pernah melakukan hubungan suami isteri dengan seseorang dan dijawab korban iya, lalu Bu Diyah menyuruh korban agar melakukan test pack (tes kehamilan) dan dari hasil test pack tersebut diketahui jika korban positif hamil;
Bahwa benar kemudian orangtua korban dipanggil ke sekolah;
Bahwa benar Bapak Korban yang datang ke sekolah;
Bahwa benar setelah orangtuanya mengetahui jika korban hamil, korban ditanyai oleh orang tua siapa yang menghamili dan dijawab korban “RULI (terdkawa):”
Bahwa benar lalu bapak korban ke rumah orangtua terdakwa namun korban tidak diberitahu apa hasil pertemuan antara orang tuanya dengan keluarga terdakwa;
Bahwa benar terdakwa tidak mengakui jika korban mengandung anak terdakwa;
Bahwa benar terdakwa mengatakan jika korban melakukan hubungan suami isteri tidak hanya dengan terdakwa namun juga dengan orang lain;
Bahwa benar kemudian orang tua korban melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi;
Bahwa benar setelah diketahui hamil, korban dikeluarkan dari sekolah
Bahwa benar terdakwa pernah memberikan uang kepada korban yang pertama sebesar Rp.30.000,-. Dan yang kedua sebesar Rp. 20.000,- dan terdakwa juga pernah membelikan boneka bentuk anjing untuk korban sebagai tanda sayang terdakwa terhadap korban;
Bahwa benar terdakwa pernah mengatakan kepada korban bahwa terdakwa serius berpacaran dengan korban dan akan menikahi korban jika korban hamil;
Bahwa sebelum dengan terdakwa, korban belum pernah melakukan hubungan suami isteri dengan orang lain;
Bahwa benar setiap kali korban pergi dengan terdakwa, tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan orang tua korban;
Bahwa benar korban pernah nonton video porno;
Bahwa benar saat dimintai keterangan di Pengadilan, korban sudah melahirkan seorang anak perempuan;
Bahwa benar sekarang korban putus sekolah;
Bahwa benar korban tidak mengetahui jika terdakwa sudah pernah menikah dan punya isteri;
Bahwa benar saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Saksi ke-2 TUMIYEM BINTI BOMAN
Bahwa Saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena anak saksi menjadi korban pencabulan anak dibawah umur yang pelakunya adalah terdakwa;
Bahwa benar anak saksi yang menjadi korban yaitu TIKA NOVA DAMAYANTI kelahiran Sragen tanggal 04 Nopember 1998 saat kejadian berusia 16 (enam belas) tahun dan berstatus pelajar kelas 2 SMA MAN Karanganyar;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015, saksi mendapat surat panggilan dari Sekolah korban dan yang datang ke sekolah korban adalah suami saksi ( saksi SLAMET binti GITO WIYONO);
Bahwa benar sekitar pukul 13.00 wib, suami saksi menjemput saksi di tempat saksi kerja, lalu suami saksi mengatakan, “ aku gagal mendidik anak, anakku dikeluarkan dari sekolah karena hamil”;
Bahwa benar lalu suami saksi menceritakan bahwa disekolah korban, suami saksi menemui Bu DIYAH ( Guru BP), lalu Bu DIYAHmengatakan bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2015 telahmelaukan test kehamilan terhadap korban dan didapat hasil bahwa korban hamil;
Bahwa benar atas hasil tersebut kemudian pihak sekolah mengeluarkan korban dari sekolah;
Bahwa benar setelah mengetahui korban hamil, saksi ada bertanya kepada korban tentang hal tersebut namun korban hanya menangis;
Bahwa benar keesokan harinya saksi menyodorkan kertas dan pulpen kepada korban, lalu saksi mengatakan,” tulis nama siapa yang menghamili kamu dan dimana alamatnya,”
Bahwa benar lalu saksi pergi berangkat kerja;
Bahwa benar sore harinya setelah saksi pulang kerja, korban memberikan kertas yang diatas kertas tersebut ada tulisan nama “ RULI, Dk. Wates”;
Bahwa benar setelah mengetahui pelaku yang menghamili korban, lalu saksi memberitahu suami saksi;
Bahwa benar selanjutnya suami saksi menemui sdr SUKIRNO ( kakak suami saksi) dan minta agar dicarikan alamat RULI tersebut;
Bahwa benar lalu suami saksi dan sdr SUKIRNO ke dukuh Wates menemui saksi SUTARYO yang merupakan Bayan dukuh tersebut;
Bahwa setelah sampai di rumah saksi SUTARYO, suami saksi mengatakan bahwa anak saksi (korban) telah dihamili oleh warga Duku. Wates yang bernama RULI (terdakwa);
Bahwa benar kemudian saksi SUTARYO memanggil saksi SAKIYO selaku ketua RT dan saksi SUPARMIN, SE selaku Ketua RW setempat untuk membicarakan laporan saksi;
Bahwa benar kemudian suami saksi dinasehati oleh Pak RW agar menyelesaikanmaslaah tersbeubt secara kekeluargaan terlebih dahulu;
Bahwa benar keesokan harinya ( Hari Kamis) saksi, sdr SUKIRNO, sdr JOKO dan sdr SURONO, datang lagi kerumah Pak Bayan saksi SUTARYO, untuk mengajak Pak Bayan SUTARYO menemui keluarga terdakwa, lalu mereka bersama – sama dengan saksi SAKIYO ( ketua RT ) dan saksi SUPARMIN ( Ketua RW) menuju rumah terdakwa;
Bahwa benar setelah sampai di rumah terdakwa, saksi mengatakan kepada orang tua terdakwa jika anak saksi (korban) telah hamil dan meminta pertanggungjawaban dari terdakwa;
Bahwa benar dari hasil pertemuan pada hari itu, pihak terdakwa bersedia bertanggungjawab dan menikahi korban;
Bahwa benar kemudian saksi dan rombongan pulang;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu, perwakilan keluarga terdakwa datang kerumah saksi dan mengatakan membatalkan kesepakatan untuk menikahi korban dengan alasan jika yang menghamili korban bukan terdakwa dengan kata – kata “ibarat sekotak sawah yang dicangkuli banyak orang,”
Bahwa benar saksi dan keluarga tersinggung dengan ucapan tersebut;
Bahwa benar saat ini korban sudah melahirkan;
Bahwa benar tidak ada bantuan biaya melahirkan dan lain – lain dari pihak terdakwa;
Bahwa benar lalu isteri saksi yang melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Saksi ke-3 SLAMET bin GITO WIYONO
Bahwa Saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena anak saksi menjadi korban pencabulan anak dibawah umur yang pelakunya adalah terdakwa;
Bahwa benar anak saksi yang menjadi korban yaitu TIKA NOVA DAMAYANTI kelahiran Sragen tanggal 04 Nopember 1998 saat kejadian berusia 16 (enam belas) tahun dan berstatus pelajar kelas 2 SMA MAN Karanganyar;
Bahwa benar bermula pada Hari Senin tanggal 11 Mei 2015, saksi dipanggil Guru BP sekolah korban;
Bahwa benar setelah bertemu dengan Bu DIYAH, saksi diberitahu jika korban hamil;
Bahwa benar setelah sampai dirumah, saksi menangis sementara isteri saksi yaitu saksi TUMIYEM masih bekerja;
Bahwa benar setelah saksi TUMIYEM pulang ke rumah, saksi mengatakan kepada isterinya jika korban hamil;
Bahwa benar pada hari Rabu, saksi menemui kakak saksi yaitu sdr SUKIRNO minta dicarikan alamat Ruli tersebut;
Bahwa benar lalu saksi dan sdr SUKIRNO ke dukuh Wates menemui saksi SUTARYO yang merupakan Bayan dukuh tersebut;
Bahwa setelah sampai di rumah saksi SUTARYO, saksi mengatakan bahwa anak saksi (korban) telah dihamili oleh warga Duku. Wates yang bernama RULI (terdakwa);
Bahwa benar kemudian saksi SUTARYO memanggil saksi SAKIYO selaku ketua RT dan saksi SUPARMIN, SE selaku Ketua RW setempat untuk membicarakan laporan saksi;
Bahwa benar kemudian suami saksi dinasehati oleh Pak RW agar menyelesaikanmaslaah tersebut secara kekeluargaan terlebih dahulu;
Bahwa benar keesokan harinya ( Hari Kamis) saksi, sdr SUKIRNO, sdr JOKO dan sdr SURONO, datang lagi kerumah Pak Bayan saksi SUTARYO, untuk mengajak Pak Bayan SUTARYO menemui keluarga terdakwa, lalu mereka bersama – sama dengan saksi SAKIYO ( ketua RT ) dan saksi SUPARMIN ( Ketua RW) menuju rumah terdakwa;
Bahwa benar setelah sampai di rumah terdakwa, saksi mengatakan kepada orang tua terdakwa jika anak saksi (korban) telah hamil dan meminta pertanggungjawaban dari terdakwa;
Bahwa benar dari hasil pertemuan pada hari itu, pihak terdakwa bersedia bertanggungjawab dan menikahi korban;
Bahwa benar kemudian saksi dan rombongan pulang;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Sabtu, perwakilan keluarga terdakwa datang kerumah saksi dang mengatakan membatalkan kesepakatan untuk menikahi korban dengan alasan jika yang menghamili korban bukan terdakwa dnegan kata – kata “ibarat sekotak sawah yang dicangkuli banyak orang,”
Bahwa benar saksi dan keluarga tersinggung dengan ucapan tersebut;
Bahwa benar saat ini korban sudah melahirkan;
Bahwa benar tidak ada bantuan biaya melahirkan dan lain – lain dari pihak terdakwa;
Bahwa benar lalu isteri saksi yang melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Saksi ke-4 DIYAH WAHYU SULISTIYANI Binti SUROTO
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan dipersidangan sehubungan dengan kehamilan murid saksi yaitu TIKA NOVA DAMAYANTI;
Bahwa benar saksi adalah Guru BP di SMA MAN 2 Karanganyar;
Bahwa benar pada bulan Mei 2015 saksi mendapat informasi dari salah seorang siswa yang mengatakan bahwa ada perubahan secara fisik pada tubuh korban;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 07 Mei 2015 saksi memanggil korban ke ruang BP;
Bahwa benar saksi menanyakan kepada korban apakah korban pernah melakukan hubungan suami isteri dan dijawab “Iya” oleh korban;
Bahwa benar lalu korban di testpack, dan hasilnya positif;
Bahwa benar saksi menunjukan kepada korban bahwa hasil testpack korban positif hamil;
Bahwa benar saksi ada menanyakan siapa pelakunya, namun korban hanya menangis;
Bahwa benar lalu saksi melapor ke Kepala Sekolah, lalu pihak sekolah membuat surat panggilan untuk orang tua korban;
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 11 Mei 2015 Bapak korban yaitu saksi SLAMET datang ke Sekolah, dan saksi memberitahu Bapak korban bahwa korban dalam keadaan hamil;
Bahwa benar perilaku korban sehari – hari disekolah tidak ada catatan negatif, nilai di sekolah rata- rata, dan keseharian korban di sekolah biasa saja;
Bahwa benar atas kondisi korban yang hamil, lalu pihak sekolah mengeluarkan korban dari sekolah.
Saksi ke-5 SUPARMIN, SE bin PAWIRO DIKROMO
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena terdakwa telah menyetubuhi korban TIKA NOVA DAMAYANTI;
Bahwa benar saksi adalah Ketua RW di Dukuh Wates Rt. 01 Rw. 05 Ds. Karangmojo Kec. Tasikmadu Kab. Karanganyar;
Bahwa benar terdakwa adalah warga saksi;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekitar pukul 17.30 wib, saksi dipanggil ke rumah saksi SUTARYO ( Bayan) karena ada sdr SLAMET bin GITO WIYONO ( Bapak Korban), bersama dengan sdr SUKIRNO, sdr JOKO dan sdr SURONO yang datang ke rumah saksi SUTARYO dan mengatakan bahwa warga saksi yang bernama RULI (terdakwa) telah menghamili anak saksi SLAMET bin GITO WIYONO dan meminta pertanggungjawaban terdakwa;
Bahwa benar lau saksi datang ke rumah saksi SUTARYO;
Bahw abenar di rumah saksi SUTARYO, diceritakan bahwa terdakwa telah menghamili anak saksi SLAMET dan sekarang pihak keluarga mau minta pertanggungjawaban;
Bahwa benar saksi sebagai Ketua RW menasehati bapak korban agar menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan saja;
Bahwa benar setelah dinasehati oleh saksi, lalu saksi SLAMET dan rombongan pulang;
Bahwa benar keesokan harinya saksi SLAMET dan rombongan datang lagi kerumah saksi SUTARYO dengan maskud agar diantar menemui keluarga terdakwa untuk membahas masalah pertanggungjawaban terdakwa;
Bahwa benar lalu saksi SUTARYO memanggil saksi dan saksi SAKIYO, lalu bersama – sama menuju rumah terdakwa;
Bahwa di rumah terdakwa, saksi mengutarakan maksud kedatangan mereka, bahwa terdawa telah menghamili anak saksi SLAMET dan mau minta pertanggungjawaban;
Bahwa benar saksi ada menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa pernah bersetubuh dengan korban TIKA NOVA DAMAYANTI, dan terdakwa mengakui jika terdakwa pernah bersetubuh dengan korban;
Bahwa benar dari hasil musyawarah pada hari tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa bersedia bertanggungjawab menikahi korban dan dibuat surat pernyataan yang di tanda tangani oleh terdakwa, dan sebagai saksinya adlaah saksi sendiri, saksi SUPARMIN, saksi SAKIYO dan sdr SUKIRNO dari pihak korban;
Bahwa benar karena telah ada kesepakatan untuk menikahi dan bertanggung jawab dari terdakwa, lalu saksi, saksi SAKIYO, saksi SUTARO, saksi SLAMET dan rombongan pulang;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Minggu, pihak keluarga korban datang lagi ke rumah saksi SUTARYO dan mengatakan bahwa pihak terdakwa tidak mau bertanggungjawab;
Bahwa benar lalu saksi, saksi SUTARYO dan saksi SAKIYO dan pihak keluarga korban menuju rumah terdakwa, namun di rumah terdakwa ada hajatan lalu pindah ke rumah Kakak terdakwa yaitu sdri TUMIYEM;
Bahwa benar saat berada di rumah sdri TUMIYEM, sdri TUMIYEM mengatakan,”Ibarat sekotak sawah dicangkuli banyak orang,” yang maksudnya bahwa yang melakukan persetubuhan dengan korban tidak hanya terdakwa namun banyak laki – laki lain;
Bahwa benar mendengar ucapan tersebut keluarga korban tersinggung sehingga timbul konfilk;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya karena setelah terjadi konflik para saksi dan rombongan keluarga korban pulang.
Saksi ke-6 SAKIYO bin KERTO SALEH
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena terdakwa telah menyetubuhi korban TIKA NOVA DAMAYANTI;
Bahwa benar saksi adalah Ketua RT di Dukuh Wates Rt. 01 Rw. 05 Ds. Karangmojo Kec. Tasikmadu Kab. Karanganyar;
Bahwa benar terdakwa adalah warga saksi;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekitar pukul 17.30 wib, saksi dipanggil ke rumah saksi SUTARYO ( Bayan) karena ada sdr SLAMET bin GITO WIYONO ( Bapak Korban), bersama dengan sdr SUKIRNO, sdr JOKO dan sdr SURONO yang datang ke rumah saksi SUTARYO dan mengatakan bahwa warga saksi yang bernama RULI (terdakwa) telah menghamili anak saksi SLAMET bin GITO WIYONO dan meminta pertanggungjawaban terdakwa;
Bahwa benar lau saksi datang ke rumah saksi SUTARYO;
Bahwa benar di rumah saksi SUTARYO, diceritakan bahwa terdakwa telah menghamili anak saksi SLAMET dan sekarang pihak keluarga mau minta pertanggungjawaban;
Bahwa benar kemudian Pak Ketua RW menasehati bapak korban agar menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan saja;
Bahwa benar setelah dinasehati oleh saksi, lalu saksi SLAMET dan rombongan pulang;
Bahwa benar keesokan harinya saksi SLAMET dan rombongan datang lagi kerumah saksi SUTARYO dengan maskud agar diantar menemui keluarga terdakwa untuk membahas masalah pertanggungjawaban terdakwa;
Bahwa benar lalu saksi SUTARYO memanggil saksi dan saksi SUPARMIN, lalu bersama – sama menuju rumah terdakwa;
Bahwa di rumah terdakwa, saksi SUTARYO mengutarakan maksud kedatangan mereka, bahwa terdakwa telah menghamili anak saksi SLAMET dan mau minta pertanggungjawaban;
Bahwa benar saksi ada menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa pernah bersetubuh dengan korban TIKA NOVA DAMAYANTI, dan terdakwa mengakui jika terdakwa pernah bersetubuh dengan korban;
Bahwa benar dari hasil musyawarah pada hari tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa bersedia bertanggungjawab menikahi korban dan dibuat surat pernyataan yang di tanda tangani oleh terdakwa, dan sebagai saksinya adalah saksi sendiri, saksi SUPARMIN, saksi SUTARYO dan sdr SUKIRNO dari pihak korban;
Bahwa benar karena telah ada kesepakatan untuk menikahi dan bertanggung jawab dari terdakwa, lalu saksi, saksi SUPARMIN, saksi SUTARYO, saksi SLAMET dan rombongan pulang;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Minggu, pihak keluarga korban datang lagi ke rumah saksi SUTARYO dan mengatakan bahwa pihak terdakwa tidak mau bertanggungjawab;
Bahwa benar lalu saksi, saksi SUTARYO dan saksi SUPARMIN dan pihak keluarga korban menuju rumah terdakwa, namun di rumah terdakwa ada hajatan lalu pindah ke rumah Kakak terdakwa yaitu sdri TUMIYEM;
Bahwa benar saat berada di rumah sdri TUMIYEM, sdri TUMIYEM mengatakan,”Ibarat sekotak sawah dicangkuli banyak orang,” yang maksudnya bahwa yang melakukan persetubuhan dengan korban tidak hanya terdakwa namun banyak laki – laki lain;
Bahwa benar mendengar ucapan tersebut keluarga korban tersinggung sehingga timbul konfilk;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya karena setelah terjadi konflik para saksi dan rombongan keluarga korban pulang.
Saksi ke-7 SUTARYO bin SASTRO SUPARNO
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan karena terdakwa telah menyetubuhi korban TIKA NOVA DAMAYANTI;
Bahwa benar saksi adalah Bayan di Dukuh Wates Rt. 01 Rw. 05 Ds. Karangmojo Kec. Tasikmadu Kab. Karanganyar;
Bahwa benar terdakwa adalah warga saksi;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 sekitar pukul 17.30 wib, saksi SLAMET bin GITO WIYONO ( Bapak Korban), bersama dengan sdr SUKIRNO, sdr JOKO dan sdr SURONO datang ke rumah saksi dan mengatakan bahwa warga saksi yang bernama RULI (terdakwa) telah menghamili anak saksi SLAMET bin GITO WIYONO dan meminta pertanggungjawaban terdakwa;
Bahwa benar saksi lalu memanggil saksi SAKIYO selaku ketua RT setempat dan saksi SUPARMIN, SE selaku Ketua RW setempat untuk bersama – sama membahas masalah tersebut;
Bahwa benar lalu saksi SUPARMIN selaku ketua RW menasehati saksi SLAMET agar menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan;
Bahwa benar setelah dinasehati oleh saksi SUPARMIN, lalu saksi SLAMET dan rombongan pulang;
Bahwa benar keesokan harinya saksi SLAMET dan rombongan datang lagi kerumah saksi dengan maskud agar diantar menemui keluarga terdakwa untuk membahwa masalah pertanggungjawaban terdakwa;
Bahwa benar lalu saksi memanggil saksi SUPARMIN dan saksi SAKIYO, lalu bersama – sama menuju rumah terdakwa;
Bahwa di rumah terdakwa, saksi mengutarakan maksud kedatangan mereka, bahwa terdawa telah menghamili anak skasi SLAMET dan mau minta pertanggungjawaban;
Bahwa benar saksi ada menanyakan kepada terdakwa apakah benar terdakwa pernah bersetubuh dengan korban TIKA NOVA DAMAYANTI, dan terdakwa mengakui jika terdakwa pernah bersetubuh dengan korban;
Bahwa benar dari hasil musyawarah pada hari tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa terdakwa bersedia bertanggungjawab menikahi korban dan dibuat surat pernyataan yang di tanda tangani oleh terdakwa, dan sebagai saksinya adlaah saksi sendiri, saksi SUPARMIN, saksi SAKIYO dan sdr SUKIRNO dari pihak korban;
Bahwa benar karena telah ada kesepakatan untuk menikahi dan bertanggung jawab dari terdakwa, lalu saksi, saksi SAKIYO, saksi SUPARMIN, saksi SLAMET dan rombongan pulang;
Bahwa benar selanjutnya pada hari Minggu, pihak keluarga korban datang lagi ke rumah saksi dan mengatakan bahwa pihat terdakwa tidak mau bertanggungjawab;
Bahwa benar lalu saksi dan pihak keluarga korban menuju rumah terdakwa, namun di rumah terdakwa ada hajatan lalu pindah ke rumah Kakak terdakwa yaitu sdri TUMIYEM;
Bahwa benar saat berada di rumah sdri TUMIYEM, sdri TUMIYEM mengatakan,”Ibarat sekotak sawah dicangkuli banyak orang,” yang maksudnya bahwa yang melakukan persetubuhan dengan korban tidak hanya terdakwa namun banyak laki – laki lain;
Bahwa benar mendengar ucapan tersebut keluarga korban tersinggung sehingga timbul konfilk;
Bahwa benar saksi tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya karena setelah terjadi konflik para saksi dan rombongan keluarga korban pulang.
Menimbang, bahwa terdakwa RULIYANTO BIN MARTO KARMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa memberikan keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar terdakwa mengerti sebab diperiksa dipersidangan sehubungan dengan terdakwa telah bersetubuh dengan korban TIKA NOVA DAMAYANTI yang mengakibatkan korban hamil;
Bahwa benar terdakwa kenal dengan korban pada sekitar pertengahan tahun 2014;
Bahwa benar terdakwa berkenalan dengan korban setelah terdakwa mendapat nomor handpone korban dari teman korban;
Bahwa benar terdakwa yang mengirim sms duluan ke korban untuk mengajak berkenalan dengan mengaku bernama FAUZAN;
Bahwa benar dari perkenalan tersbeut, terdakwa sering smsan dan telfonan dengan korban;
Bahwa benar selang 1 (satu) minggu sejak kenalan, terdakwa bertemu pertama kalinya dengan korban ketika korban kemah di Karangpandan;
Bahwa benar pada saat ketemuan tersebut, terdakwa mengajak korban berpacaran dengan kata – kata,”kamu sudah tahu ini saya, mau nggak jadi pacar saya?” lalu dijawab korban mau;
Bahwa benar pada saat mengajak korban berpacaran, terdakwa belum mengatakan jika terdakwa sudah pernah menikah dan memiliki seorang anak;
Bahwa benar terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 8 (delapan) kali;
Bahwa benar persetubuhan yang pertama terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secar apasti namun dalam bulan Desember 2014 di sebuah Hotel/losmen di Tawangmangu;
bahwa benar persetubuhan yang pertama tersebut terjadi dengan cara terdakwa dan korban janjian bertemu di sebuah Lapangan di Tasikmadu, lalu terdakwa mengajak korban berkeliling kemudian menuju sebuah Losmen di Tawangmangu. Setelah sampai di sebuah losmen di Tawangmangu, terdakwa memesan sebuah kamar, lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar. Setelah ngobrol sebentar, lalu terdakwa mencium korban, kemudian terdakwa membuka baju korban hingga telanjang, dan terdakwa juga membuka bajunya hingga telanjang, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dlaam kemaluan korban. dan setelah digerakkan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit, lalu terdakwa mengeluarkam spermanya dikasur.
Bahwa benar persetubuhan yang kedua terjadi selang 2 (dua) minggu setelah persetubuhan yang pertama masih dalam bulan Desember 2014 di jalan tengah sawah di daerah Tasikmadu Karanganyar;
Bahwa benar persetubuhan yang kedua terjadi dengan cara terdakwa mencium korban dibagian leher, bibir, lalu terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh terdakwa sebatas lutut, lalu korban juga membuka celananya hingga kelutut, dalam posisi terdakwa diatas dan korban dibawah, terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, dan setelah melakukan gerakan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit, terdakwa mengeluarkan spermanya.
Bahwa benar persetubuhan yang ketiga terjadi dalam bulan Desember 2014 di jalan tengah sawah di daerah Tasikmadu Karanganyar dengan cara terdakwa mencium korban dibagian leher, bibir, lalu terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh terdakwa sebatas lutut, lalu korban juga membuka celananya hingga kelutut, dalam posisi terdakwa diatas dan korban dibawah, terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, dan setelah melakukan gerakan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit, terdakwa mengeluarkan spermanya.
Bahwa benar setelah melakukan persetubuhan tersebut, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa serius berpacaran dengan korban dan berjanji akan menikahi;
Bahwa benar persetubuhan yang keempat sampai yang ke tujuh terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa di Dk. Wates Rt. 01 Rw. 5 Kel. Karangmojo Kec. Tasikmadu Kab Karanganyar yang terdakwa lakukan dengan cara awalnya terdakwa menjemput korban sepulang sekolah, lalu terdakw mengajak korban ke rumah terdakwa yang dalam keadaan sepi. Setelah sampai dirumah terdakwa yang dalam keadaan sepi, di ruang tengah terdakwa dan korban berciuman, lalu melepas pakaian masing - masing hingga telanjang, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang kedalam alat kelamin korban, dan setelah melakukan gerakan naik turun sekitar 10 (sepuluh) menit, terdakwa mengeluarkan spermanya diluar alat kelamin korban. Selanjutnya korban dan terdakwa memakai kembali celananya masing – masing.
Bahwa perbuatan persetubuhan yang kedelapan terdakwa lakukan pada hari Senin tanggal 13 April 2015 sekitar pukul 14.00 wib yang juga dilakukan dirumah terdakwa, terdakwa menjemput korban di sekolahnya lalu terdakwa mengajak korban kerumah terdakwa. Setelah istirahat sebentar, di ruang tengah terdakwa dan korban berciuman lalu melepas pakaian masing - masing, selanjutnya terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam alat kelamin korban dan melakukan gerakan naik turun hingga terdakwa mengeluarkan spermanya di luar alat kelamin korban;
Bahwa benar selama melakukan persetubuhan dengan korban, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa serius berpacaran dengan korban dan akan menjadikan korban sebagai isteri dan akan bertanggungjawab jika korban hamil;
Bahwa benar terdakwa pernah memberikan uang Rp. 50.000,- kepada korban setelah terdakwa melakukan persetubuhan yang pertama dengan korban;
Bahwa benar terdakwa juga pernah memberikan sebuah boneka kepada korban sebagai ungkapan perasaan sayang terdakwa terhadap korban;
Bahwa benar pada waktu yang tidakadapat diingat lagi secara pasti, korban memberitahu terdakwa bahwa korban hamil 3 (tiga) bulan dan meminta pertanggungjawaban terdakwa;
Bahwa benar korban pernah mengatakan,”Yang, Bapakku mau kerumahmu, kamu harus tanggungjawab,”
Bahwa benar kemudian Bapak Korban datang kerumah terdakwa bersama 3 atau 4 orang saudaranya bersama Pak Bayan, Pak RT dan Pak RW untuk meminta pertanggungjawaban terdakwa;
Bahwa benar dari pertemuan keluarga tersebut, terdakwa mengakui telah bersetubuh dengan korban;
Bahwa benar kemudian terdakwa membuat surat pernyataan sanggup menikahi korban yang ditanda tangani oleh terdakwa, Pak Sukirno, Pak RT, Pak RW dan pak Bayan;
Bahwa benar setelah ada kesepakatan tersebut, selang berapa hari kemudian tetangga terdakwa yang menjadi penghubung antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa mengatakan kepada keluarga korban bahwa terdakwa tidak mau bertanggungjawab menikahi korban karena kelaurga terdakwa beranggapan bahwa yang menghamli korban bukan terdakwa dengan kata – kata,” Ibarat sekotak sawah dicangkuli orang banyak”;
Bahwa benar mendengar hal tersebut keluarga korban tersinggung kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi;
Bahwa benar saat ini korban telah melahirkan seorang anak perempuan;
Bahwa benar terdakwa mengetahui jika korban masih berusia 16 (enam belas) tahun dan masih berstatus pelajar kelas II SMA MAN 2 Karanganyar;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah, yaitu:
Saksi SAMIYEM binti MARTO KARMAN
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi memberikan keterangan dibawah sumpah;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dna memiliki hubungan keluarga yaitu saudara kandung ( terdakwa adalah adik saksi);
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dnegan terdakwa telah menghamili TIKA NOVA DAMAYANTI;
Bahwa benar saksi mengetahui jika terdakwa telah bersetubuh dengan korban setelah pihak keluarga korban datang kerumah orang tua saksi meminta pertanggungjawaban setelah korban hamil;
Bahwa benar korban bernama TIKA NOVA DAMAYANTI;
Bahwa benar ada kesepakatan antara keluarga saksi dengan kelaurga korban bahwa terdakwa akan bertanggungjawab menikahi korban;
Bahwa benar saksi mendengar kabar dari sekolah korban bahwa korban genit di sekolahan;
Bahwa benar saksi dan saksi TUMIYEM berniat untuk bertemu dengan korban terlebih dahulu untuk menanyakann apa benar terdkawa saja yang telah bersetubuh dengan korban;
Bahwa benar saksi TUMIYEM pernah mengatakan,” ,”Ibarat sekotak sawah dicangkuli banyak orang,” yang maksudnya bahwa yang melakukan persetubuhan dengan korban tidak hanya terdakwa namun banyak laki – laki lain ke tetangga yang menjadi penghubung perantara antara keluarga saksi dengan keluarga korban;
Bahwa benar omongan saksi TUMIYEM tersebut sampai ke keluarga korban yang membuat keluarga korban tersinggung lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi;
Bahwa benar keluarga saksi ada meminta maaf kepada keluarga korban setelah terdakwa dilaporkan ke polisi;
Bahwa benar saat ini korban telah melahirkan seorang anak perempuan;
Saksi TUMIYEM binti MARTO KARMAN
Bahwa benar saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa benar saksi memberikan keterangan dibawah sumpah;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan memiliki hubungan keluarga yaitu saudara kandung ( terdakwa adalah adik saksi);
Bahwa benar saksi mengerti dihadapkan ke persidangan sehubungan dnegan terdakwa telah menghamili TIKA NOVA DAMAYANTI;
Bahwa benar saksi mengetahui jika terdakwa telah bersetubuh dengan korban setelah pihak keluarga korban datang kerumah orang tua saksi meminta pertanggungjawaban setelah korban hamil;
Bahwa benar korban bernama TIKA NOVA DAMAYANTI;
Bahwa benar ada kesepakatan antara keluarga saksi dengan kelaurga korban bahwa terdakwa akan bertanggungjawab menikahi korban;
Bahwa benar saksi mendengar kabar dari sekolah korban bahwa korban genit di sekolahan;
Bahwa benar saksi dan saksi SAMIYEM berniat untuk bertemu dengan korban terlebih dahulu untuk menanyakan apa benar hanya terdakwa yang telah bersetubuh dengan korban;
Bahwa benar saksi pernah mengatakan,” ,”Ibarat sekotak sawah dicangkuli banyak orang,” yang maksudnya bahwa yang melakukan persetubuhan dengan korban tidak hanya terdakwa namun banyak laki – laki lain ke tetangga yang menjadi penghubung perantara antara keluarga saksi dengan keluarga korban;
Bahwa benar omongan saksi TUMIYEM tersebut sampai ke keluarga korban yang membuat keluarga korban tersinggung lalu melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi;
Bahwa benar keluarga saksi ada meminta maaf kepada keluarga korban setelah terdakwa dilaporkan ke polisi;
Bahwa benar saat ini korban telah melahirkan seorang anak perempuan;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa:
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna putih;
1 (satu) potong rok panjang warna abu-abu;
1 (satu) potong BH warna hitam bermotif kembang;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
1 (potong) kaos dalam warna hitam;
1 (potong) kerudung warna putih;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibacakan Visum et Repertum Nomor: 33 73 91 tertanggal 06 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. HERYU RISTIYANTO, SpOG, dokter pada rumah sakit umum daerah Karanganyar dengan hasil pemeriksaan terdapat janin hidup dengan usia kehamilan sekitar 26 minggu;
Menimbang, bahwa berdasakan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, keterangan saksi a de charge serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, Majelis Hakim memperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa dan korban mulai kenal pada pertengahan tahun 2014;
Bahwa saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI waktu itu masih duduk di bangku kelas 2 MAN Karanganyar ;
Bahwa saksi korban lahir pada tanggal 04 Nopember 1998 dan baru berumur sekitar 16 tahun;
Bahwa perkenalan mereka awalnya hanya melalui sms aja, tetapi kemudian berlanjut dengan pertemuan yang pertama sekitar 1 minggu sejak perkenalan, di Lapangan Tasikmadu Karanganyar pukul 15.00 wib ketika saksi korban sedang berkemah;
Bahwa kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi korban apakah saksi korban bersedia menjadi pacar terdakwa, dan di jawab oleh saksi korban ”bersedia”;
Bahwa sekitar bulan Desember 2014 terdakwa mengajak saksi korban untuk pergi ke Tawangmangu dengan memesan sebuah kamar hotel;
Bahwa terdakwa mengatakan kepada saksi korban jika terdakwa benar-benar serius ingin menjalin hubungan dengan saksi korban, dan akan menikahi saksi korban jika hamil;
Bahwa di dalam kamar hotel yang di Tawangmangu itulah untuk yang pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara melepaskan pakaian saksi korban, dan melepaskan pakaian terdakwa sendiri, menciumi bibir dan meremas payudara saksi korban, kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban, kemudian digoyang naik turun sekitar 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma dan dikeluarkan di luar (di atas kasur);
Bahwa persetubuhan yang kedua dan ketiga masih pada bulan Desember 2014 akan tetapi tanggal dan harinya lupa, sekitar pukul 20.00 wib di tengah sawah di Tasikmadu Karanganyar dengan cara yang hampir sama dengan pada waktu terdakwa menyetubuhi saksi korban di hotel Tawangmangu;
Bahwa persetubuhan yang keempat sampai dengan ke delapan, dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban di rumah terdakwa di Dukuh Wates RT 01 RW 05, Karangmojo, Tasikmadu, Karanganyar;
Bahwa sekitar pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2015, saksi korban dipanggil Ibu Diyah (Guru BP pada MAN Karanganyar) untuk menanyakan keadaan tubuh korban yang mulai membesar perutnya, kemudian Ibu Diyah menyuruh saksi korban untuk melakukan test kehamilan dan ternyata hasilnya benar saksi korban telah hamil;
Bahwa sebelum dengan terdakwa, saksi korban belum pernah melakukan hubungan intim dengan lelaki lain, akan tetapi setelah itu, saksi korban pernah melakukan hubungan intim dengan lelaki lain;
Bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada saksi korban sebesar Rp. 30.000,- dan Rp. 20.000,- serta sebuah boneka berbentuk anjing sebagai ungkapan kasih sayang terdakwa kepada korban;
Bahwa ketika sudah diketahui saksi korban hamil sekitar 3 bulan, kemudian saksi korban memberitahukannya kepada terdakwa dan meminta pertanggungjawaban terdakwa;
Bahwa kemudian orang tua saksi korban menemui keluarga terdakwa dengan dibantu oleh saudaranya dan Pak RT, Pak RW dan Pak Bayan untuk membicarakan masalah kehamilan saksi korban, dimana terdakwa dan keluarganya awalnya bersedia untuk bertanggungjawab menikahi saksi korban;
Bahwa beberapa hari kemudian setelah pertemuan tersebut, datang utusan dari keluarga terdakwa ke rumah keluarga saksi korban yang mengatakan bahwa pernikahan terdakwa dan saksi korban dibatalkan karena kehamilan saksi korban bukan hanya dilakukan oleh terdakwa saja;
Bahwa atas perkataan tersebut, keluarga saksi korban menjadi tersinggung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian;
Bahwa terdakwa tidak pernah meminta ijin kepada orang tua saksi korban ketika terdakwa mengajak saksi korban keluar rumah untuk disetubuhi;
Bahwa terdakwa sudah pernah menikah dan memiliki seorang anak;
Bahwa akibat perbuatan tersebut, saksi korban sudah dikeluarkan dari sekolahnya;
Bahwa saksi korban sekarang sudah melahirkan seorang anak;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut dapat memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan apakah terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah bersalah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan yang dilakukan harus memenuhi seluruh unsur-unsur pidana yang didakwakan kepadanya
Menimbang, bahwa terdakwa oleh penuntut umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif, oleh karena itu Majelis hakim akan memilih dan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dalam dakwaan KESATU melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa dalam dakwaan KESATU didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setia orang;
Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak;
Unsur melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga meupakan beberapa kejahatan;
Ad 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI di persidangan menerangkan, bahwa terdakwalah orang yang telah melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang mengakibatkan saksi korban hamil, bahkan sekarang saksi korban sudah melahirkan anak dari hasil perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa setelah dibacakan surat dakwaan oleh Penuntut Umum, terdakwa mengakui bahwa identitas sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan adalah sebagai identitasnya, sehingga tidak tidak terjadi error in persona ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti;
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak:
Menimbang, bahwa dengan sengaja merupakan sikap batin seseorang maka untuk menilai adanya kesengajan ini harus dilihat dari perbuatan pelaku / terdakwa dalam hubungannya dengan unsur yang lain yang ada dibelakangnya dalam rumusan pasal dakwaan;
Menimbang, bahwa pengertian “dengan sengaja” menurut Mr. JM. Van Bemmelen (Hukum pidana 1 Hukum Pidana Materiil Bagian Umum; Bina Cipta hal 116) artinya kesengajaan itu sudah ada apabila si pelaku sudah mengetahui tentang adanya suatu keadaan tertentu atau “mengenal” keadaan itu, juga walaupun kehendaknya tidak langsung tertuju terhadap itu;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja atau kesengajaan adalah mengandung arti kata yang sama, baik kesengajaan pelaku bertindak dengan sengaja dan sadar, ia bertindak dengan kemungkinan yang mendekati kepastian, dan mengetahui sebelumnya bahwa tindakannya akan menimbulkan akibat tertentu, ataupun kesengajaan (sengaja bersyarat, dolus eventualis) si pelaku melakukan sesuatu, dengan sengaja dan dengan sadar, sedangkan ia menginsyafi adanya kemungkinan yang dapat diakibatkan, bahwa tindakannya akan menimbulkan akibat tertentu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak adalah mereka yang masih di bawah umur 18 tahun dan belum mampu untuk berlalu lintas diatas hukum;
Menimbang, bahwa saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI di persidangan memberi keterangan, bahwa dirinya telah disetubuhi terdakwa di dalam kamar hotel yang di Tawangmangu untuk yang pertama kalinya dengan cara melepaskan pakaian saksi korban, dan melepaskan pakaian terdakwa sendiri, menciumi bibir dan meremas payudara saksi korban, kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban, kemudian digoyang naik turun sekitar 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma dan dikeluarkan di luar (di atas kasur). Persetubuhan yang kedua dan ketiga masih pada bulan Desember 2014 akan tetapi tanggal dan harinya lupa, sekitar pukul 20.00 wib di tengah sawah di Tasikmadu Karanganyar dengan cara yang hampir sama dengan pada waktu terdakwa menyetubuhi saksi korban di hotel Tawangmangu. Persetubuhan yang keempat sampai dengan ke delapan, dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban di rumah terdakwa di Dukuh Wates RT 01 RW 05, Karangmojo, Tasikmadu, Karanganyar;
Menimbang, bahwa keterangan saksi korban ini juga di dukung dengan pengakuan terdakwa sendiri yang mengatakan bahwa terdakwa telah menyetubuhi saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI di di dalam kamar hotel yang di Tawangmangu untuk yang pertama kalinya dengan cara melepaskan pakaian saksi korban, dan melepaskan pakaian terdakwa sendiri, menciumi bibir dan meremas payudara saksi korban, kemudian memasukkan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan saksi korban, kemudian digoyang naik turun sekitar 10 menit hingga terdakwa mengeluarkan sperma dan dikeluarkan di luar (di atas kasur). Persetubuhan yang kedua dan ketiga masih pada bulan Desember 2014 akan tetapi tanggal dan harinya lupa, sekitar pukul 20.00 wib di tengah sawah di Tasikmadu Karanganyar dengan cara yang hampir sama dengan pada waktu terdakwa menyetubuhi saksi korban di hotel Tawangmangu. Persetubuhan yang keempat sampai dengan ke delapan, dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban di rumah terdakwa di Dukuh Wates RT 01 RW 05, Karangmojo, Tasikmadu, Karanganyar;
Menimbang, bahwa hal tersebut juga didukung dengan bukti Visum et Repertum Nomor: 33 73 91 tertanggal 06 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. HERYU RISTIYANTO, SpOG, dokter pada rumah sakit umum daerah Karanganyar dengan hasil pemeriksaan terdapat janin hidup dengan usia kehamilan sekitar 26 minggu;
Menimbang, bahwa saksi korban dan saksi TUMIYEM binti BOMAN, serta saksi SLAMET bin GITO WIYONO menerangkan bahwa saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI baru berumur 16 tahun, yang lahir pada tanggal 04 Nopember 1998 dan masih sekolah di MAN Karanganyar;
Menimbang, bahwa dalam hal ini terdakwa sadar dan menghendaki adanya perbuatan asusila tersebut, karena terdakwa sudah mempersiapkan dan merencanakan terlebih dahulu yaitu dengan mengajak saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI ke sebuah hotel di Tawangmangu, kemudian setelah terdakwa melepaskan semua pakaiannya kemudian terdakwa juga melepaskan seluruh pakaian saksi Korban sambil mengatakan ”terdakwa serius menjalin hubungan dengan saksi korban, dan jika nantinya saksi korban hamil, maka terdakwa akan bertanggung jawab”, dan selanjutnya terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan alat kemaluannya ke dalam alat kemaluan saksi korban sampai mengeluarkan sperma. Terdakwa juga meyadari bahwa apa yang dilakukan tersebut akan berakibat di suatu kemudian hari, yakni “apabila saksi korban hamil”. Oleh karena itu agar saksi korban bersedia untuk diajak berhubungan intim layaknya suami istri maka selanjutnya terdakwa membujuk saksi korban dengan mengatakan “siap bertanggung jawab untuk menikahi saksi korban”. Berdasarkan serangkaian perbuatan tersebut, Majelis Hakim berpandangan bahwa unsur “dengan sengaja membujuk anak” telah terbukti;
Ad. 3. Unsur Persetubuhan dengannya atau dengan orang lain:
Menimbang, bahwa “persetubuhan” dengan kata dasarnya setubuh adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan hingga air mani keluar, seperti layaknya hubungan yang dilakukan oleh suami istri agar memperoleh anak ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan terdakwa telah mengakui melakukan perbuatan tidak senonoh dengan cara menyetubuhi saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI yang pertama kali di sebuah hotel di Tawangmangu, kemudian yang kedua dan ketiga di tengah sawah di Tasikmadu Karanganyar, yang keempat sampai dengan kedelapan di rumah terdakwa di Dukuh Wates RT 01 RW 05 Karanganyar, dengan cara terdakwa melepas semua pakaian saksi korban, terdakwa juga melepas semua pakaiannya sendiri, menciumi bibir dan meremas payudara saksi korban, lalu setelah kemaluan terdakwa tegang / mengeras, kemudian memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban, hingga keluar spermanya.
Menimbang, bahwa hal ini juga diperkuat dengan bukti Visum et Repertum Nomor: 33 73 91 tertanggal 06 Juni 2015 yang ditandatangani oleh dr. HERYU RISTIYANTO, SpOG, dokter pada rumah sakit umum daerah Karanganyar dengan hasil pemeriksaan bahwa di dalam tubuh saksi korban terdapat janin hidup dengan usia kehamilan sekitar 26 minggu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan persetubuhan dengannya telah terbukti;
Ad. 4. Unsur beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga meupakan beberapa kejahatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang ditemukan dipersidangan, dari keterangansaksi korban dan pengakuan terdakwa di persidangan, terdakwa telah menyetubuhi saksi korban sebanyak 8 (delapan) kali, yang pertama di sebuah hotel di Tawangmangu, yang kedua dan ketiga di tengah sawah di Tasikmadu Karanganyar, yang keempat sampai dengan kedelapan di rumah terdakwa di dukuh Wates Karanganyar, dengan cara yang hampir sama yaitu terdakwa melepas semua pakaian saksi korban, terdakwa juga melepas semua pakaiannya sendiri, menciumi bibir dan meremas payudara saksi korban, lalu setelah kemaluan terdakwa tegang / mengeras, kemudian memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban, hingga keluar spermanya. Dengan demikian menurut Majelis Hakim, unsur ini telah terbukti;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur-unsur dalam dakwaan KESATU telah terbukti sehingga terdakwa harus dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa terdakwa melalui penasihat Hukumnya dalam Pembelaannya (Pledoi) menjelaskan bahwa ia tidak sependapat apabila terdakwa dinatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu tersebut, karena unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak tidak terbukti, dan lebih setuju apabila terdakwa dikenakan dalam dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 332 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan alasan bahwa ketika terdakwa hendak mengajak saksi korban berhubungan badan, sebelumnya terdakwa telah mengatakan terlebih dahulu kepada saksi korban untuk diajak berhubungan intim dan hal tersebut di iyakan saksi korban sehingga mereka kemudian melakukan hubungan intim, dan apabila nantinya saksi korban hamil, maka terdakwa bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa / Penasihat Hukumnya tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa pada saat terdakwa mengatakan hal tersebut kepada saksi korban untuk kemudian diajak berhubungan intim, saksi korban masih berumur sekitar 16 – 17 tahun (saksi korban lahir pada tanggal 04 Nopember 1998), dimana terdakwa juga mengetahui jika saksi korban masih duduk di bangku SMA;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2002, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah mereka yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil rapat kamar perdata tanggal 14 sampai dengan 16 Maret 2011 di Hotel Aryaduta Tangerang, romawi XI menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan DEWASA adalah cakap bertindak di dalam hukum yaitu orang yang telah mencapai umur 18 tahun atau sudah kawin;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, ketika terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan intim, meskipun hal tersebut disetujui oleh saksi korban, akan tetapi saksi korban baru berumur sekitar 16-17 tahun (saksi korban lahir tanggal 04 Nopember 1998), sehingga berdasarkan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan Hasil Rapat Kamar Perdata di atas, saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI masih berstatus ”anak”, sehingga saksi korban tidak bisa dipertanggungjawabkan atas perkataan dan perbuatannya karena ia dianggap belum mampu untuk berlalu lintas di dalam hukum, meskipun sebelumnya terdakwa telah mengatakan akan mengajak berhubungan intim dengan saksi korban dan akan menikahi saksi korban jika hamil;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus, ternyata bahwa saksi korban telah melahirkan anak hasil hubungan intim antara terdakwa dengan saksi korban, dan ternyata terdakwa belum / tidak menikahi saksi korban sebagaimana janji / perkataan terdakwa kepada saksi korban ketika terdakwa mengajak saksi korban melakukan hubungan intim;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim mengenyampingkan pembelaan (pledoi) terdakwa / Penasihat Hukumnya;
Menimbang, bahwa dari keyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan pasal 51 KUHPidana, sehingga perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terlah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan KESATU dan terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak, melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur beberapa kali” sehingga harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan dijatuhkannya pidana terhadap diri para terdakwa ialah sebagai pencegahan tindak pidana, sebagai pembinaan atau pendidikan dan sebagai penyelesaian konflik, bukan sebagai upaya balas dendam;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana yang tepat dan adil bagi para terdakwa serta yang diharapkan dapat mewujudkan maksud dan tujuan pemidanaan tersebut di atas, Majelis memandang perlu mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa telah menghancurkan masa depan saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI;
Perbuatan terdakwa telah merusak nilai dan kesusilaan dalam masyarakat ;
Terdakwa tidak bertanggungjawab atas kelahiran anak saksi korban;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga melancarkan jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Pembatalan perkawinan terdakwa dengan saksi korban diakibatkan oleh hasutan pihak ketiga, padahal terdakwa mencintai dan bersedia menikahi saksi korban;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan maksud dan tujuan pemidanaan serta hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, Majelis Hakim berpendapat adalah adil dan patut serta dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat, pidana yang dijatuhkan terhadap para terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan dalam pasal 81 Ayat (2) undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, disamping dijatuhi pidana juga dihukum untuk membayar denda ;
Menimbang, bahwa karena selama ini terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang sah, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, berdasarkan, Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan pasal 33 KUHP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa telah ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa tersebut berdasarkan alasan yang sah maka berdasarkan pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP majelis beralasan untuk menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna putih;
1 (satu) potong rok panjang warna abu-abu;
1 (satu) potong BH warna hitam bermotif kembang;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
1 (potong) kaos dalam warna hitam;
1 (potong) kerudung warna putih;
Karena telah selesai dipergunakan dalam pemeriksaan di persidangan dan telah diakui kepemilikannya, maka harus ditetapkan agar dikembalikan kepada saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini terdakwa tidak pernah mengajukan pembebasan pembayaran biaya perkara maka terdakwa haruslah dibebankan pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar ini ;
Mengingat pasal 81 Ayat (2) UU. Nomor 23 Tahun 2002 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, UU Nomor: 8 Tahun 1981, serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RULIYANTO BIN MARTO KARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak, melakukan persetubuhan terhadap anak yang masih di bawah umur beberapa kali”
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan;
5. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna putih;
1 (satu) potong rok panjang warna abu-abu;
1 (satu) potong BH warna hitam bermotif kembang;
1 (satu) potong celana dalam warna krem;
1 (potong) kaos dalam warna hitam;
1 (potong) kerudung warna putih;
dikembalikan kepada saksi korban TIKA NOVA DAMAYANTI;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebasar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, pada hari SENIN tanggal 19 Oktober 2015 oleh Kami, PRASETYO NUGROHO, SH.MH sebagai Hakim Ketua, DYAH RATNA PARAMITHA SH,MH dan ANITA ZULFIANI, SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, SRIYANTO, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Karanganyar dan dihadiri oleh R.A. HASANAH, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Karanganyar, dan dihadiri pula oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. DYAH RATNA PARAMITHA, SH.MH PRASETYO NUGROHO, SH.MH
2. ANITA ZULFIANI, SH.MHum
PANITERA PENGGANTI
SRIYANTO, SH