371/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 371/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAKIR Bin SYOFIAN KULIN
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAKIR Bin SYOFIAN KULIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
P
Nomor 371/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : BAKIR Bin SYOFYAN KULIN
Tempat lahir : Sungai Rangau
Umur/tanggal lahir : 57 Tahun / 10 Juli 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Lancang Kuning II Desa Balai Makam Barat
Kec. Mandau Kab. Bengkalis
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 8 Mei 2017 s/d tanggal 27 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 28 Mei 2017 s/d tanggal 6 Juli 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 7 Juli 2017 s/d tanggal 5 Agustus 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juli 2017 s/d tanggal 31 Juli 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 20 Juli 2017 s/d tanggal 18 Agustus 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 19 Agustus 2017 s/d tanggal 17 Oktober 2017;
Terdakwa tersebut didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama: FAHRIZAL, SH, Dkk Advokat pada POSBAKUM Pengadilan Negeri Bengkalis, berkedudukan di Pengadilan Negeri Bengkalis, berdasarkan Surat Penetapan No.371/Pen.Pid/2017/PN.Bls tanggal 25 Juli 2017;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 371/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 20 Juli 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 371/Pen.Pid/2017/PN Bls tanggal 20 Juli 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa BAKIR Bin SYOFYAN KULIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Dakwaan Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAKIR Bin SYOFYAN KULIN, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahandan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan pidana penjara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk SIMAK;
1 (satu) paket shabu-shabu;
(dirampas untuk dimusnahkan);
1 (satu) unit sepeda motor;
(dirampas untuk Negara);
Menetapkan supaya terdakwa BAKIR Bin SYOFYAN KULIN, dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa karena tedakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu
Bahwa terdakwa BAKIR Bin SYOFIAN KULIN Pada Hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2017 bertempat di Jalan Seroja II Kel. Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Jumat tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi saksi FEBRI (terdakwa dalam berkas terpisah) menggunakan Hand Phone dan memesan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada saksi FEBRI seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi FEBRI menyetujuinya dan menyuruh terdakwa datang menjemput shabu-shabu tersebut ke Jalan Seroja II Kel. Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis dikarenakan saksi FEBRI sudah menunggu di sana.
Bahwa beberapa menit kemudian terdakwa datang menggunakan sepeda motor dan menjumpai saksi FEBRI yang sudah menunggu di salah satu warung di jalan tersebut. Kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp.100.000 (seratus ribua rupiah kepada saksi FEBRI, dan saksi FEBRI menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu yang lansung diterima oleh terdakwa. Beberapa detik kemudian datang beberapa orang anggota kepolisian dan langsung menangkap terdakwa. Meskipun saat itu terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut namun sempat terlihat oleh pihak kepolisian.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 118/02.02.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang ditandatangani olejh SUJARWO selaku pengelola UPC Pegadaian Bengkali menjelaskan bahwa telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga shabu-shabu dengan berat bersih 0,06 Gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Analisi Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:5086/NNF/2017 tanggal 16 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MELTA TARIGAN selaku An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An. BAKIR Bin SYOFIAN KUNLIN adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009;
Atau
Kedua:
Bahwa terdakwa BAKIR Bin SYOFIAN KULIN Pada Hari Jumat tanggal 05 Mei 2017 sekira pukul 18.00 WIB atau pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2017 bertempat di Jalan Seroja II Kel. Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis atau ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Telah melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada Jumat tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa menghubungi saksi FEBRI (terdakwa dalam berkas terpisah) menggunakan Hand Phone dan memesan 1 (satu) paket shabu-shabu kepada saksi FEBRI seharga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya saksi FEBRI menyetujuinya dan menyuruh terdakwa datang menjemput shabu-shabu tersebut ke Jalan Seroja II Kel. Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis dikarenakan saksi FEBRI sudah menunggu di sana.
Bahwa beberapa menit kemudian terdakwa datang menggunakan sepeda motor dan menjumpai saksi FEBRI yang sudah menunggu di salah satu warung di jalan tersebut. Kemudian terdakwa menyerahkan uang Rp.100.000 (seratus ribua rupiah kepada saksi FEBRI, dan saksi FEBRI menyerahkan 1 (satu) paket shabu-shabu yang lansung diterima oleh terdakwa. Beberapa detik kemudian datang beberapa orang anggota kepolisian dan langsung menangkap terdakwa. Meskipun saat itu terdakwa sempat membuang 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut namun sempat terlihat oleh pihak kepolisian.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 118/02.02.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang ditandatangani olejh SUJARWO selaku pengelola UPC Pegadaian Bengkali menjelaskan bahwa telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga shabu-shabu dengan berat bersih 0,06 Gram.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Analisi Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:5086/NNF/2017 tanggal 16 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MELTA TARIGAN selaku An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An. BAKIR Bin SYOFIAN KUNLIN adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UURI NOMOR 35 TAHUN 2009;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi FRENGKI MANIK dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama rekan saksi ALFREDO SITANGGANG melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 18.00 Wib didepan kedai harian di Jalan Seroja II Kel. Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Nokia Himax warna kuning silver dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi Febri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saksi Ferbi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi ALFREDO SITANGGANG dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa saksi bersama rekan saksi FRENGKI MANIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 18.00 Wib didepan kedai harian di Jalan Seroja II Kel. Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Nokia Himax warna kuning silver dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi Febri ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saksi Ferbi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Saksi FEBRI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik dan semua keterangan serta tanda tangan saksi adalah benar;
Bahwa saksi tahu sebabnya Terdakwa diajukan dipersidangan ini sehubungan dengan masalah narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 18.00 Wib saksi dihubungi oleh terdakwa dan mengajak saksi untuk mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu bersama-sama;
Bahwa kemudian saksi datang dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter di salah satu warung di Jalan Seroja III Kel. Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut rencananya akan digunakan oleh saksi bersama-sama dengan terdakwa dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa pada saat penangkapan terhadap saksi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Samsung warna putih, 1 (satu) buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari saksi;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membernarkannya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di kepolisian dan berita acara pemeriksaan adalah benar tanda tangan Terdakwa;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 18.00 Wib didepan kedai harian di Jalan Seroja II Kel. Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Nokia Himax warna kuning silver dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saksi Ferbi dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa rencananya shabu-shabu tersebut akan digunakan bersama-sama oleh terdakwa dan saksi Febri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah benar;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam persidangan tidak mengajukan saksi yang meringankan (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Hp merk SIMAK;
1 (satu) paket shabu-shabu;
1 (satu) unit sepeda motor;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibaca Berita Acara Penimbangan nomor 118/02.02.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang ditandatangani olejh SUJARWO selaku pengelola UPC Pegadaian Bengkali menjelaskan bahwa telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga shabu-shabu dengan berat bersih 0,06 Gram;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah dibaca Berita Acara Acara Analisi Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:5086/NNF/2017 tanggal 16 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MELTA TARIGAN selaku An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An. BAKIR Bin SYOFIAN KUNLIN adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta kejadian-kejadian lain yang terungkap dipersidangan yang apabila dihubungkan akan bertalian erat dan saling bersesuaian satu sama lain, maka Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 18.00 Wib didepan kedai harian di Jalan Seroja II Kel. Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Nokia Himax warna kuning silver dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saksi Ferbi dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa rencananya shabu-shabu tersebut akan digunakan bersama-sama oleh terdakwa dan saksi Febri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 118/02.02.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang ditandatangani olejh SUJARWO selaku pengelola UPC Pegadaian Bengkali menjelaskan bahwa telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga shabu-shabu dengan berat bersih 0,06 Gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Analisi Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:5086/NNF/2017 tanggal 16 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MELTA TARIGAN selaku An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An. BAKIR Bin SYOFIAN KUNLIN adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Dakwaan:
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat
(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Atau :
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat
UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternatif yang memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu yang dianggap paling terbukti dilakukan oleh terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang paling tepat yang akan diterapkan kepada terdakwa adalah dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum dimana terdakwa melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pertama Setiap Orang dalam pasal ini adalah menunjuk pada Subyek Hukum atau Pelaku Tindak Pidana yaitu Orang sebagai Pemangku Hak dan Kewajiban. Dan yang dimaksud dengan Orang adalah Siapa Saja (Setiap Orang) yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana, dimana orang yang disangka atau didakwa telah melakukan tindak pidana tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya apabila unsur pertama Setiap Orang tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa BAKIR Bin SYOFIAN KULIN dipersidangan dengan didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan didalam surat dakwaannya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim menanyakan dan mencocokkan Identitas terdakwa BAKIR Bin SYOFIAN KULIN dengan Identitas Terdakwa yang tercantum didalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, ternyata Identitas terdakwa BAKIR Bin SYOFIAN KULIN tersebut cocok, dan sama, dengan Identitas Terdakwa yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim tidak ada kesalahan tentang Identitas Terdakwa tersebut (error in person);
Menimbang, bahwa selanjutnya disamping hal tersebut diatas ternyata menurut pengamatan Majelis Hakim selama melakukan BAKIR Bin SYOFIAN KULIN tersebut telah dewasa, sehat jasmani, dan rohani, dan tidak berada dibawah pengampuan, sehingga menurut pendapat Majelis Hakim terdakwa BAKIR Bin SYOFIAN KULIN tersebut mampu mempertanggung jawabkan atas perbuatan pidananya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal - hal yang telah dipertimbangkan tersebut diatas, maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur pertama “Setiap Orang” ini telah terpenuhi ada pada diri Terdakwa yaitu BAKIR Bin SYOFIAN KULIN;
Ad.2. Tentang unsur Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak disini adalah tanpa izin dari pihak yang berwajib sedangkan yang dimaksud dengan melawan hukum adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim unsur ini bersifat alternatif artinya dengan terpenuhinya salah satu sub unsur memilliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilang rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan yang dapat dibedakan ke dalam golongan sebagaimana terlampir dalam UU No. 35 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 UU No. 35 Tahun 2009, dikatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan berupa keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Mandau pada hari Jumat tanggal 5 Mei 2017 sekira pukul 18.00 Wib didepan kedai harian di Jalan Seroja II Kel. Batang Dui Kec. Mandau Kab. Bengkalis;
Bahwa pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Nokia Himax warna kuning silver dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serpihan Kristal diduga narkotika jenis shabu-shabu;
Bahwa terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari saksi Ferbi dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa rencananya shabu-shabu tersebut akan digunakan bersama-sama oleh terdakwa dan saksi Febri;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan nomor 118/02.02.02/2017 tanggal 8 Mei 2017 yang ditandatangani olejh SUJARWO selaku pengelola UPC Pegadaian Bengkali menjelaskan bahwa telah dilakukan penimbangan berupa 1 (satu) paket diduga shabu-shabu dengan berat bersih 0,06 Gram;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Analisi Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:5086/NNF/2017 tanggal 16 Mei 2017 yang ditandatangani oleh MELTA TARIGAN selaku An. Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan menyimpulkan bahwa barang bukti milik tersangka An. BAKIR Bin SYOFIAN KUNLIN adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa ternyata terdakwa tidak mempunyai izin untuk untuk memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas peredaran narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar Terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya, sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman;
Menimbang, bahwa mengenai status dari barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini akan ditentukan selanjutnya dalam amar putusan nanti;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka Terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa BAKIR Bin SYOFIAN KULIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAKIR Bin SYOFIAN KULIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp merk SIMAK;
1 (satu) paket shabu-shabu;
(dirampas untuk dimusnahkan);
1 (satu) unit sepeda motor;
(dirampas untuk Negara);
Membebankan kepada Terdakwa BAKIR Bin SYOFIAN KULIN untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkallis, pada hari Selasa, tanggal 19 September 2017, oleh ZIA UL JANNAH IDRIS, S.H sebagai Hakim Ketua, WIMMI D. SIMARMATA, S.H.,M.H dan AULIA FHATMA WIDHOLA, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 26 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh NITA HERAWATI, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh DOLI NOVAISAL, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dtodto
Wimmi D. Simarmata, S.H.,M.H Zia Ul Jannah Idris S.H
dto
Aulia Fhatma Widhola, S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
dto
Nita Herawati, S.H