54/Pid.Sus/2014/PN Kln
Putusan PN KLATEN Nomor 54/Pid.Sus/2014/PN Kln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUPARLAN
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SUPARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No Pol B-6620-PUY; Dikembalikan kepada saksi Sumarno ; - 1 (satu) unit Kbm truck gandeng, No Pol W-9973-UN dan STNKnya ; Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Kuasanya bernama Hari Suwarno, SH ; - 1 (satu) buah SIM BII Umum an.Suparlan ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 54/Pid.Sus/2014/PN.Kln
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Klaten yang mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUPARLAN ;
Tempat lahir : Sidoarjo ;
Umur/Tgl. Lahir : 56 tahun / 07 Maret 1958 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk. Watesari Rt.11 Rw.02, Desa Watesari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Pendidikan : SD Klas III ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Klaten oleh :
Penyidik tidak melakukan penahanan ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 Juni 2014 sampai dengan 16 Juli 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 24 Juni 2014 sampai dengan tanggal 23 Juli 2014 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten sejak tanggal 24 Juli 2014 sampai dengan tanggal 21 September 2014 ;
Terdakwa menyatakan bahwa dalam persidangan ini tidak akan didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan dihadapi sendiri ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara, serta surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan di muka persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUPARLAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan korban luka berat“sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) unit sepedamotor Honda Beat warna hitam orange Nopol B-6620-PUY dikembalikan ke pemilknya yaitu saksi Sumarno, 1(satu) unit truck gandeng Nopol W-9973-UN warna hijau merah beserta STNKnya dikembalikan kepada pemiliknya melalui kuasanya yaitu Hari Suwarno,SH, 1(satu) buah SIM BII Umum an.Suparlan dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,-(duaribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut terdakwa mengajukan permohonan agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUPARLAN pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014 bertempat di Jalan Klaten- Solo tepatnya di depan Samsat Delanggu Dk.Popongan, Ds.Tegalgondo,Kec.Wonosari, Kab,Klaten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Klaten, dalam mengemudikan kendaraan bermotor berupa Truck gandeng warna hijau merah Nopol W-9973-UN yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban Sri Winarni mengalami luka berat, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya ketika terdakwa mengemudikan truck gandeng warna hijau merah Nopol W-9973-UN dari arah Klaten menuju Solo dengan kecepatan sekitar 40-50/jam, dalam jarak sekitar 100 meter terdakwa melihat bahwa searah didepannya berjalan Honda Beat warna hitam orange Nopol B-6620-PUY yang dikemudikan oleh saksi Sumarno dengan memboncengkan saksi korban Sri Winarni, selanjutnya terdakwa mendahului sepeda beat tersebut di sebelah kanan sepedamotor, namun saat terdakwa mendahului sepedamotor jarak truck terlalu dekat dengan posisi sepedamotor beat, sehingnga bagian bak kiri gandengan terdakwa menyerempet dan spion kanan Honda beat dan punggung saksi korban Sri Winarni (sebagaimana pasal 109 ayat 1 UU RI no. 22 tahun 2009 “Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati”) dan mengakibatkan saksi Sumarno dan sepeda motornya terlempar ke kiri sedang saksi korban Sri Winarni terlempar ke kanan dan kaki kirinya terlindas ban roda kiri belakang truk gandengan akibatnya kaki kiri Sri Winarni mengalami patah tulang terbuka pada kaki kiri dan diamputasi, punggung telapak tangan sobek, anus sobek sebagaimana Visum Et Repertum nomor 253/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 7 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangi dokter Setya Ratnawati dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu bahwa Sri Winarni, Perempuan, 44 th dengan hasil pemeriksaan patah tulang paha s/d kaki kiri, luka pada kemaluan s/d lutut kiri, hematum di alat fital dengan kesimpulan kelainan tersebut kemungknan disebabkan akibat trauma benda tumpul (kecelakaan lalulintas) kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Dr.Oen Solo Baru sesuai Visum Et Repertum nomor 206/SB/RM/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani Dr.Setyo Ratnawati, dokter di Rumah Sakit Umum Solo Baru dengan hasil pemeriksaan sebaai berikut :
- Luka robek memanjang dari dinding kemaluan hingga paha kiri bawah
- Bengkak kebiruan pada paha dan tungkai bawah kaki kiri.
Hasil pemeriksaan foto rontgen : patah tulang pada paha kiri dan tungkai bawah kaki kiri.
Dengan kesimpulan kelainan-kelainan diatas terjadi karena benturan benda tumpul.
Juga berdasarkan Visum Et Repertum nomor VER/017/IRM/RSDM/III/2014 tanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani Dr.Sucipto/ dr.Aris, dokter di Rumah Sakit Umum Daerah Dr.Moewardi Surakarta dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
- Pada paha kiri didapatkan patah tulang terbuka.
- Pada tungkai bawah kaki kiri didapatkan patah tulang terbuka.
- Pada tulang kering kaki kiri didapatkan patah tulang terbuka.
- Pada tulang betis kaki kanan didapatkan patah tulang terbuka.
- Pada tangan kanan didapatkan memar.
Korban dirawat inap di ruang Mawar 2 kemudian dilakukan amputasi pada batas atas lutut kaki kiri.
Dengan kesimpulan luka memar dan patah tulang terbuka.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No.22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 ( empat ) orang saksi, yaitu :
Saksi ke 1. SUMARNO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wib di Jalan Klaten- Solo tepatnya di depan Samsat Delanggu Dk. Popongan, Ds. Tegalgondo, Kec. Wonosari, Kab, Klaten ketika saksi Mengemudikan sepedamotor Honda Beat Nopol B-6220-PUY dengan memboncengkan korban Sri Winarni yang di belakang saksi sebuah truk gandeng warna hijau Nopol tidak tahu di belakang saksi.
Bahwa kemudian sebuah truck gandeng Nopol W-9973-UN kecepatan sekitar 40-50/jam, mendahului sepedamotor saksi dari sebelah kanan, namun tahu-tahu terdengar suara benturan “duok”, bagian bak kiri gandengan menyerempet stang kanan sepedamotor saksi karena lengan kanan jaket dan baju yang saksi sobek.
Bahwa akibatnya saksi dan sepedamotor terlempar ke kiri sedang korban terlemparr ke kanan dan kaki kirinya terlindas roda kiri belakang gandengan akibatnya kaki kiri korban patah sedang terdakwa hanya lecet-lecet.
Bahwa warga menolong korban di dibawa/ rawat di PKU Muhammadiyah Delanggu yang kemudian di rujuk ke RS Dr.Oen lalu dibawa ke RSU Meowardi Surakarta yang akhirnya korban kaki kanannya diamputasi.
Bahwa terdakwa pernah besuk ke RS dan memberi bantuan Rp.500.000,-
Bahwa antara terdakwa dengan saksi dan korban telah ada perdamaian terdakwa telah membantu korban Rp.15.000.000,- dan membantu biaya perbaikan motor Rp.1.500.000,-
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar;
Saksi ke 2. SRI WINARNI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wib di Jalan Klaten- Solo tepatnya di depan Samsat Delanggu Dk. popongan, Ds. Tegalgondo, Kec. Wonosari, Kab, Klaten saksi diboncengkan saksi Sumarno dengan mengemudikan sepedamotor Honda Beat Nopol B-6220-PUY.
- Bahwa sebuah truck gandeng Nopol W-9973-UN kecepatan sekitar 40-50/jam, mendahului sepedamotor saksi dari sebelah kanan, namun tahu-tahu punggung saksi terasa mendapat pukulan dari belakang, kemungkinan bagian bak kiri gandengan menghantam punggung saksi.
- Bahwa akibatnya saksi Sumarno dan sepedamotor terlempar ke kiri sedang saksi terlempar ke kanan dan kaki kiri terlindas roda kiri belakang gandengan akibatnya kaki kiri saksi patah dan diamputasi.
- Saksi di rawat di PKU Muhammadiyah Delanggu yang kemudian di rujuk ke RS Dr.Oen lalu dibawa ke RSU Meowardi Surakarta kemudian kaki kiri saksi diamputasi.
- Bahwa atas kejadian tersebut korban telah mengeluarkanb biaya sebesar Rp.25.000.000,- untuk biaya rumah sakit dan biaya berobat dan juga mendapat bantuan biaya dari Jamkesmas.
- Bahwa akibat kecelakaan tersebut terdakwa pernah besuk ke RS dan memberi bantuan Rp.500.000,-
- Bahwa di lain hari terdakwa dengan saksi dan saksi Sumarno membuat surat perdamaian, terdakwa membantu biaya pengobatan Rp.15.000.000,-kepada saksi dan biaya perbaikan motor Sumarno sebesar Rp.1.500.000,-
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 3. MUHAMMAD RIFAI, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wib di Jalan Klaten- Solo tepatnya di depan Samsat Delanggu Dk. popongan, Ds. Tegalgondo, Kec. Wonosari, Kab, Klaten ketika saksi keluar rumah melihat didepan Samsat Delanggu ada korban tergeletak di jalan dan sepedamotor di tepi jalan lalu saksi mendekat ternyata pengemudinya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masih berada di jalan sebelah kiri, kemudian saksi dimintai tolong warga untuk mengejar truk gandeng, lalu sampai di perempatan Sanggung Boyolali saksi berhasil menghentikan sopirnya dan memboncengkan terdakwa ke TKP.
- Bahwa saksi sempat ditanya terdakwa apakah korbannya meninggal saksi jawab tidak tetapi parah.
- Bahwa setelah sampai TKP saksi menyerahkan terdakwa kepada Polisi yang telah ada di TKP lalu saksi pulang.
- Bahwa korban kaki kirinya patah.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti dan terdakwa yang diperlihatkan di persidangan.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Saksi ke 4. DWI PURWANTO, dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
- Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wib di Jalan Klaten- Solo tepatnya di depan Samsat Delanggu Dk. popongan, Ds. Tegalgondo, Kec. Wonosari, Kab, Klaten ketika saksi di lantai dua Samat delanggu lalu ada orang minta tolong, terus saksi keluar rumah melihat didepan Samsat Delanggu ada korban tergeletak di jalan dan sepedamotor di tepi jalan kemudian saksi mendekat ternyata pengemudinya seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masih berada di jalan sebelah kiri, kemudian saksi dimintai tolong untuk menghubungi Pos Polisi Pakis.
- Bahwa tidak lama Polisi datang dan korban dibawa ke PKU Delanggu tetapi saksi tidak ikut.
- Bahwa saksi melihat kondisi korban luka di kaki kiri patah.
- Bahwa kondisi jalan saat itu sepi lampu penerangan jalan mati.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wib awalnya terdakwa mengemudikan truck gandeng Nopol W--9973-UN warna hijau dari Klaten menuju Solo tepatnya di depan Samsat Delanggu Dk. popongan, Ds. Tegalgondo, Kec. Wonosari, Kab, Klaten, jarak 100 m terdakwa melihat didepan truck agak kiri berjalan sebuah sepedamotor Beat, kemudian terdakwa berusaha mendahului sepedamotor tersebut dari sebelah kanan sekitar 0,5 meter, ketika mendahului sepedamotor gandengan sebelah kiri membentur sepedamotor hingga jatuh dan terdakwa merasakan melindas sesuatu.
Bahwa kemudian terdakwa tetap jalan sambil mencari tempat parkir yang enak, setelah itu terdakwa dikejar oleh warga bahwa terdakwa menabrak motor, kemudian terdakwa diboncengkan warga tersebut dibawa ke TKP.
Bahwa terdakwa melihat ada korban perempuan kakinya kiri patah dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit.
Bahwa terdakwa sempat besuk ke Rumah Sakit dan memberi santunan Rp.500.000,-
Bahwa dikemudian hari antara terdakwa dengan saksi Sumarno dan saksi Sri Winarni telah sepakat melakukan perdamaian dan terdakwa membantu biaya pengobatan sebesar Rp.15.000.000,- kepada Sri Winarni dan kepada Sumarno membantu biaya perbaikan motor Rp.1.500.000,-.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No Pol B-6620-PUY;
1 (satu) unit Kbm truck gandeng No Pol W-9973-UN dan STNKnya;
1 (satu) buah SIM BII Umum an.Suparlan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum korban Sri Winarni sebagai berikut :
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Delanggu Nomor : 253/VIS/IV.6.AU/J/2014 yang ditandatangani oleh dr. Setya Ratnawati tertanggal 7 Maret 2014 ;
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Dr. OEN Solo Baru Nomor : 206/SB/RM/III/2014 yang ditandatangani oleh dr. William Kester tertanggal 25 Maret 2014 ;
Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi Surakarta yang ditandatangani oleh dr. Sucipto / dr. Aris tertanggal 10 Maret 2014 ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, terdakwa serta dihubungkan satu dengan yang lain, dihubungkan pula dengan barang bukti dan Visum Et Repertum yang diajukan dimuka persidangan, ternyata saling bersesuaian sehingga didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar jam 20.00 wib di Jalan Klaten- Solo tepatnya di depan Samsat Delanggu Dk. Popongan, Ds. Tegalgondo, Kec. Wonosari, Kab, Klaten ketika saksi Sumarno Mengemudikan sepedamotor Honda Beat Nopol B-6220-PUY dengan memboncengkan korban Sri Winarni yang di belakang saksi sebuah truk gandeng warna hijau Nopol tidak tahu di belakang saksi.
Bahwa kemudian sebuah truck gandeng Nopol W-9973-UN kecepatan sekitar 40-50/jam, mendahului sepedamotor saksi Sumarno dari sebelah kanan, namun tahu-tahu terdengar suara benturan “duok”, bagian bak kiri gandengan menyerempet stang kanan sepedamotor saksi karena lengan kanan jaket dan baju yang saksi sobek.
Bahwa kemudian terdakwa tetap jalan sambil mencari tempat parkir yang enak, setelah itu terdakwa dikejar oleh warga bahwa terdakwa menabrak motor, kemudian terdakwa diboncengkan warga tersebut dibawa ke TKP.
Bahwa terdakwa melihat ada korban perempuan kakinya kiri patah dan kemudian dibawa ke Rumah Sakit.
Bahwa dikemudian hari antara terdakwa dengan saksi Sumarno dan saksi Sri Winarni telah sepakat melakukan perdamaian dan terdakwa membantu biaya pengobatan sebesar Rp.15.000.000,- kepada Sri Winarni dan kepada Sumarno membantu biaya perbaikan motor Rp.1.500.000,-. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah dengan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum atau tidak ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena didakwa dengan bentuk dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas ;
Yang mengakibatkan orang lain luka berat ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut di atas sebagai berikut :
Unsur ke-1: Setiap orang ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang adalah Subyek Hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah dihadapkan seorang terdakwa mengaku bernama SUPARLAN, sesuai identitas lengkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan selama proses persidangan tidak pernah ada penyangkalan tentang orang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sebagai terdakwa tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat unsur Setiap Orang telah terbukti, akan tetapi untuk menyatakan terdakwa bersalah dan dihukum masih perlu dibuktikan unsur-unsur lain yang ada dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Unsur ke-2 : Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti apabila dihubungkan dengan unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa pengertian lalai dalam suatu tindak pidana identik dengan pengertian Culpa, yang artinya kekurang hati-hatian atau lalai, kekurangwaspadaan, keteledoran, kurang menggunakan ingatannya atau sekiranya dia hati-hati ,waspada,tertib atau ingat peristiwa itu tidak akan terjadi;
Menimbang, bahwa terdakwa didalam mengemudikan truk Gandeng Warna hijau No Pol W-9973-UN yang saat itu mendahului kendaraan roa dua berupa Honda Beat Nopol B-6620-PUY didepannya dari sebelah kananHonda Beat yang sama-sama melaju padahal sesuai dengan ketentuan pasal 109 ayat 1 UU RI no. 22 tahun 2009 “Pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas, dan tersedia ruang yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati”,namun kenyataannya apa yang telah dilakukan terdakwa ternyata menimbulkan kecelakaan sebagaimana maksud ketentuan umum pasal 1 angka 24 UU RI No.22 tahun 2009 (kecelakaan lalulintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugiaan harta benda), oleh karena didalam kecelakaan tersebut merupakan suatu peristiwa yang tidak diduga dan disengaja maka apabila peristiwa kecelakaan itu terjadi berarti terdapat ketidak tertiban berlalulintas sebagaimana maksud Ketentuan Umum pasal 1 angka 32 UU RI No.22 tahun 2009 (ketertiban lalulintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan berlalulintas yang berlangsung secara teratur sesuai dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan) dimana kenyataannya terdakwa yang saat itu mendahului kendaraan Honda Beat Nopl B-6620-PUY yang melaju di sebelah kirinyaterlalu dekat dengan posisi sepedamotor beat sehingga bagian bak kiri gandengan truk terdakwa menyerempat spion dan kanan sepedamotor dan punggung saksi Sri Winarni sehingga akibatnya saksi Sumarno dan sepedamotornaya jatuh ke kiri sedang korban Sri Winarni jatuh ke kanan yang kemudian kaki kirinya terlindas ban kiri belakang gandengan truk terdakwa yang akibatnya korban mengalami luka di kaki kirinya diamputasi.
Fakta tersebut dapat dibuktikan berdasarkan persesuaian keterangan para saksi masing-masing saksi Sumarno, saksi Sri Winarni, dan saksiMuhammad Rifai yang keterangannya walaupun masing-masing berdiri sendiri namun keterangannya telah membentuk suatu rangkaian peristiwa yang dapat membuktikan adanya factor kelalaian atau factor kekurang hati-hatian yang dilakukan oleh terdakwa didalam berlalulintas di jalan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terbukti ;
Unsur ke-3 : Yang mengakibatkan orang lain luka berat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti apabila dihubungkan dengan unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa bak kiri gandengan truk yang dikemudikan terdakwa menyerempet spion kanan sepeda motor yang dikendarai Sumarno dan punggung pemboncengnya yaitu korban Sri Winarni sehingga saksi Sumarno dan sepeda motornya jatuh ke kiri sedang korban Sri Winarni jatuh ke kanan yang kemudian kaki kirinya terlindas ban kiri belakang gandengan truk terdakwa akibatnya korban mengalami luka di kaki kirinya, punggung telapak tangan kanan sobek, anus sobek lalu dibawa ke PKU Muhammadiyah Delanggu sesuai Visum Et Repertum nomor 253/VIS/IV.6.AU/J/2014 tanggal 7 Maret 2014, lalu dirujuk ke RS dokter Oen Solo Baru sesuai Visum Et Repertum nomor 206/SB/RM/III/2014 tanggal 25 Maret 2014 kemudian di rujuk lagi ke RS Moewardi Surakarta dan rawat inap selama 1 bulan 7 hari yang akhirnya kaki kiri korban diamputasi pada batas atas lutut kaki kiri sesuai Visum Et Repertum nomor : VER/017/IRM/RSDM/III/2014 tanggal 10 Maret 2014.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim unsur ini telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terbukti maka dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka terhadap terdakwa haruslah dinyatakan bersalah ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan ternyata dalam diri terdakwa tidak diketemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, maka kepada terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa belum sesuai dengan pidana yang dijatuhkan, maka kepada terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan hingga putusan ini berkekuatan hukum yang tetap ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No Pol B-6620-PUY;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut milik saksi Sumarno maka statusnya dikembalikan kepada saksi Sumarno ;
1 (satu) unit Kbm truck gandeng, No Pol W-9973-UN dan STNKnya ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya melalui Kuasanya bernama Hari Suwarno, SH ;
1 (satu) buah SIM BII Umum an.Suparlan.
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti tersebut milik terdakwa maka statusnya dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa hal-hal yang telah termuat dalam berita acara pemeriksaan dan belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan satu kesatuan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri terdakwa, maka akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Akibat kekurang hati-hatian terdakwa mengakibatkan Sri Winarni menderita sakit dan kehilangan kaki kirinya.
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang di persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Telah ada surat pernyataan damai antara korban Sri Winarni, Sumarno dan Terdakwa.
Terdakwa telah membantu biaya pengobatan sebesar Rp.15.000.000,-
Mengingat, Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta Peraturan Per-Undang-Undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUPARLAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, No Pol B-6620-PUY;
Dikembalikan kepada saksi Sumarno ;
1 (satu) unit Kbm truck gandeng, No Pol W-9973-UN dan STNKnya ;
Dikembalikan kepada pemiliknya melalui Kuasanya bernama Hari Suwarno, SH ;
1 (satu) buah SIM BII Umum an.Suparlan ;
Dikembalikan kepada terdakwa ;
6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 oleh kami TATIK HADIYANTI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan IRMA WAHYUNINGSIH, SH. dan PURNOMO HADIYARTO, SH. Masing-masing sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUMARJO sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh MASYKURI, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Klaten dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota ; Ttd 1. IRMA WAHYUNINGSIH ,SH. Ttd 2. PURNOMO HADIYARTO, SH. | HAKIM KETUA MAJELIS ; Ttd TATIK HADIYANTI, SH. MH. | |||
| Ttd SUMARJO | ||||