131/Pid.Sus/2015/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUWOTO Bin NANDAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SUWOTO Bin NANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUWOTO Bin NANDAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwatetap ditahan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1(satu) unit KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US, 1(satu) lembar STNK KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US An. Tanjung Yuwono beralamat di Kedungsari Rw.02 Rw.02 Kel. Gunung Gedangan Kec. Magersari Mojokerto, 1(satu) lembar buku uji berkala kereta gandeng No. MR4757K, 1(satu) lembar SIM BII Umum No.721015550932 An. Suwoto, 1(satu) lembar buku uji berkala KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US dikembalikan kepada SUWOTO Bin NANDAR; - 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ An.Muhammad Lazem Sihabudin bertempat tinggal di Babalan Rt.02 Rw.06 Wedung Demak, 1(satu) lembar SIM C No.941114340190 An. Muhammad Lazem Sihabudin dikembalikan kepada Sokeh Bin Zainu; - 1(satu) unit sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR beserta STNK An.Yudho Purwono bertempat tinggal Tanjungkarang Rt.02 Rw.05 Jati Kudus dikembalikan kepada Ngasiran Bin Amad Sutrasjo ; - 1(satu) unit KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH, 1(satu) lembar STNK KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH An. Liem Hong Djan beralamat jalan Badak III Rw.007/006 Gayamsari, 1(satu) lembar SIM A No.79031480469 An. Rudy Perdana, ST,SE dikembalikan kepada Rudi Perdana,ST; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah );
P
Nomor .131/Pid.Sus.B/2015/PN.Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa
| Nama Lengkap | : | SUWOTO bin NANDAR | |
| Tempat Lahir | : | Mojokerto | |
| Umur/tanggal lahir | : | 43 tahun/ 07 Oktober 1972 | |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki | |
| Kebangsaan/Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat Tinggal | : | Dukuh Losari Barat Desa Sidoharjo RT 04 / 01 Kec. Gedeg Kab. Mojokerto | |
| Agama | : | Islam | |
| Pekerjaan | : | Swasta | |
| Pendidikan | : | SLTA |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tanggal 03 Juli 2015 Nomor : SP.Han/04/VII/2015/Lantas, sejak tanggal 03 Juli 2015 s/d tanggal 22 Juli 2015 ;
2. Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Demak tanggal, 13 Juli 2015 Nomor :21 /0.3.31/Euh.1/07/2015, sejak tanggal 23 Juli 2015 s/d tanggal 31 Agustus 2015
3. Penuntut Umum, tanggal, 31 Agustus 2015 Nomor : Print- 941/0.3.31/Euh.2/08/2015, sejak tanggal 31 Agustus 2015 s/d tanggal 19 September 2015;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak tanggal 16 September 2015 Nomor : /Pen.Pid.Sus.B/2015/PN. Dmk sejak tanggal 15 September 2015 s/d tanggal 14 Oktober 2015;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak tanggal 12 Oktober 2015 Nomor: /Pen.Pid.Sus./2015/PN.Dmk sejak tanggal 15 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 13 Desember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak Nomor.131/Pen.Pid.Sus.B/ 2015/PN.Dmk tanggal 15 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor.131/Pen.Pid.Sus.B/2015/PN.Dmk tanggal 15 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SUWOTO Bin NANDAR bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 dalam surat dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUWOTO Bin NANDAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa
1(satu) unit KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US, 1(satu) lembar STNK KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US An. Tanjung Yuwono beralamat di Kedungsari Rw.02 Rw.02 Kel. Gunung Gedangan Kec. Magersari Mojokerto, 1(satu) lembar buku uji berkala kereta gandeng No. MR4757K, 1(satu) lembar SIM BII Umum No.721015550932 An. Suwoto, 1(satu) lembar buku uji berkala KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US dikembalikan kepada SUWOTO Bin NANDAR;
1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ An.Muhammad Lazem Sihabudin bertempat tinggal di Babalan Rt.02 Rw.06 Wedung Demak, 1(satu) lembar SIM C No.941114340190 An. Muhammad Lazem Sihabudin dikembalikan kepada Sokeh Bin Zainu;
1(satu) unit sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR beserta STNK An.Yudho Purwono bertempat tinggal Tanjungkarang Rt.02 Rw.05 Jati Kudus dikembalikan kepada Ngasiran Bin Amad Sutrasjo ;
1(satu) unit KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH, 1(satu) lembar STNK KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH An. Liem Hong Djan beralamat jalan Badak III Rw.007/006 Gayamsari, 1(satu) lembar SIM A No.79031480469 An. Rudy Perdana, ST,SE dikembalikan kepada Rudi Perdana,ST;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman karena menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbutannya lagi ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa SUWOTO bin NANDAR pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar pukul 08.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2015 bertempat di jalan umum Desa Karangsari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 19.400 Semarang-Kudus. atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya megnakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
a. Pendapatan pada pemeriksaan korban an. YUDHO PURWONO ditemukan luka robek kening dan lengan kanan dan lecet-lecet di wajah dan kaki. b. Kesimpulan dari butir 1 (satu) korban meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit ( Death on arrived). 2. Hasil Visum Et Repertum No. 352 / 1788 / VII / 2015 dari RSUD Sunan Kalijaga Demak menerangkan bahwa : a. Pendapatan pada pemeriksaan korban an. MUHAMMAD LAZEM SIHABUDDIN ditemukan bahwa kepala lepas dari tubuh; organ dalam keluar dari tubuh; tangan dan kaki lepas dari tubuh. b. Kesimpulan dari butir 1 (satu) korban meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit ( Death on arrived). 3. Hasil Visum Et Repertum No. 001 / VER / IRM / VIII / 2015 dari RSUP Dr. KARIADI Semarang menerangkan bahwa : a. Pendapatan pada pemeriksaan korban an. KRISMASTUTI ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa patah tulang kering kaki kanan dan kiri; patah tulang kaki kanan dan kiri; patah tulang jari kaki kiri ke 3,4 dan 5; patah tulang jari kaki kanan ke 1, dislokasi kaki sebelah kanan dan kiri b. Kesimpulan dari butir 1 (satu) korban meninggal dunia setelah dirawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang ; Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No, 22 Tahun 2009 |
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
DEDI SUNANDAR Bin SUPALI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar jam 08.30 wib di jalan raya Demak – Semarang Desa Kalisari Kecamatan Karangtengah Kab. Demak tepatnya di depan pasar kambing Karangtengah Demak terjadi kecelakaan antara KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH, sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ ;
Bahwa saksi adalah kernet KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US yang dikemudikan oleh Terdakwa ;
Bahwa kejadian berawal KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US yang dikemudikan oleh Terdakwa berangkat dari Mojokerto sekitar jam 20.00 wib menuju ke Tegal dan sesampainya di raya Demak – Semarang Desa Kalisari Kecamatan Karangtengah Kab. Demak, truk yang dikemudikan Terdakwa berjalan menuju kearah Semarang pada jalur sebelah kanan karena sebelah kiri juga ada truk gandeng yang tidak dikenal berjalan beriringan dan dalam waktu yang bersamaan dari lajur kiri berjalan beriringan dengan truk yang dikemudikan Terdakwa ada KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dan dibelakangnya ada sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ ;
Bahwa kemudian mobil dan ke-2 sepeda motor berkehendak mendahuli truk yang ada didepan truk yang dikemudikan Terdakwa dengan cara pindah jalur yaitu dari kiri pindah ke jalur kanan (atau jalur dua) dan pada saat akan mendahului truk gandeng yang didepan truk yang dikemudikan Terdakwa, tiba-tiba KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH mengerem mendadak karena truk yang akan didahului berjalan pindah ke jalur kanan demikian juga dengan ke-2 sepeda motor yang juga berjalan dibelakang KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH juga mengerem mendadak;
Bahwa melihat hal tersebut, Terdakwa berusaha mengerem dan membunyikan klakson untuk menghindari tabrakan, tetapi karena jarak yang sudah terlalu dekat akhirnya truk yang dikemudikan Terdakwa menabrak sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR, sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ dan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH ;
Bahwa pada saat kejadian keadaan cuaca pada saat itu terang dan situasi lalu lintas biasa tidak ramai dan jalan keadaan baik tidak berlubang, jalur lalu lintas arah semarang ada 2(dua) jalur dan truk berjalan dengan kecepatan 40 km/jam;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut ada korban yang meninggal ditempat yaitu pengendara sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ dan pengendara sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR sedangkan pembonceng sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR masih hidup dan luka-luka ;
Bahwa setahu saksi terdakwa mempunyai SIM yaitu SIM B II Umum ;
Bahwa setelah kejadian kecelakaan tersebut saksi langsung turun dari truk dan membantu korban yang masih hidup untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit, tetapi saksi tidak tahu di Rumah Sakit mana korban dibawa ;
Bahwa posisi korban yang meninggal dunia pada saat itu berada di bawah truk dan terlindas ban truk ;
SOKEH Bin (alm) ZAINI telah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar jam 08.30 wib di jalan raya Demak – Semarang Desa Kalisari Kecamatan Karangtengah Kab. Demak tepatnya di depan pasar kambing Karangtengah Demak telah terjadi kecelakaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui sendiri bagaimana kecelakaan tersebut terjadi, saksi tahu karena diberitahu oleh anak saksi yang lain setelah diberitahu oleh temannya atas pemberitahuan dari Polsek Wedung ;
Bahwa seperti hari biasanya pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar jam 07.00 wib anak saksi yang bernama Muhammad Lazem Sihabuddin berangkat kuliah di Unissula Semarang dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ dan pada saat itu saksi bekerja di tambak garam, sekitar jam 11.00 wib saksi didatangi anak saksi yang bernama Samsuri yang memberitahukan kalau Muhammad Lazem Sihabuddin mengalami kecelakaan dan sudah dibawa ke Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak;
Bahwa selanjutnya saksi menanyakan kebenaran kejadian tersebut di Polsek Wedung dan Polsek Wedung membenarkan kejadian tersebut dan juga memberitahukan kalau anak saksi tabrakan dengan truk gandeng dan meninggal dunia selanjutnya saksi menuju ke kamar mayat di Rumah Sakit Sunan Kalijaga Demak dan melihat anak saksi yang bernama Muhammad Lazem Sihabuddin telah meninggal dunia dengan kondisi luka parah ;
Bahwa Terdakwa tidak datang pada saat pemakaman anak saksi;
Bahwa terdakwa telah memberi uang santunan kepada saksi berupa uang sebesar Rp.11.000.000,- , yang akhirnya saksi gunakan untuk acara selamatan sedangkan biaya Rumah Sakit sebesar Rp 3.400.000,- dibayar oleh saksi;
Bahwa saksi selaku orang tua kandung Muhammad Lazem Sihabuddin telah mengikhlaskan dan menyadari kejadian tersebut adalah musibah ;
Bahwa saksi dan Terdakwa telah menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan saksi tanda tangan dalam surat pernyataan;
NGASIRAN Bin (alm) AMAD SUTARJO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar jam 08.30 wib di jalan raya Demak – Semarang Desa Kalisari Kecamatan Karangtengah Kab. Demak tepatnya di depan pasar kambing Karangtengah Demakterjadi kecelakaan;
Bahwa saksi tidak mengetahui sendiri bagaimana kecelakaan tersebut terjadi, saksi tahu karena diberitahu oleh pak RT yang mengabarkan anak saksi dan istrinya mengalami kecelakaan mengendarai sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR;
Bahwa saksi diberitahu polisi kejadian berawal KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US telah menabrak KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH, sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ ;
Bahwa pada saat itu anak saksi dan istrinya hendak pergi dengan tujuan ke Semarang untuk membeli barang dagangan karena anak saksi jualan ;
Bahwa karena kecelakaan tersebut anak saksi yang bernama Yudho Purwono meninggal dunia ditempat kejadian sedangkan istrinya atau menantu saksi yang bernama Krimastuti meninggal dunia di Rumah Sakit ;
Bahwa terdakwa memberi santunan yang diterima oleh saksi berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- pada saat upaca pemakaman dan sebesar Rp. 15.000.000,- sesudah pemakaman. Dan uang tersebut saksi gunakan untuk upacara selamatan ;
Bahwa saksi membuat surat pernyataan yang intinya menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan;
FERRY YULIANTO Bin KASMONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar jam 08.30 wib di jalan raya Demak – Semarang Desa Kalisari Kecamatan Karangtengah Kab. Demak tepatnya di depan pasar kambing Karangtengah Demak terjadi kecelakaan;
Bahwa saksi saat itu tidak melihat sendiri kejadian kecelakaan tetapi saksi mendengar suara rem dari truk dan suara ”brak” akibat benturan benda keras dari tabrakan ;
Bahwa saksi melihat kecelakaan tersebut antara KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US dengan sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ dan tidak ada mobil lainnya yang terlibat kecelakaan ;
Bahwa setelah mendengar suara ”brak” tersebut selanjutnya saksi melihat sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ mengalami rusak parah. Dan juga melihat dibawah truk ada seorang laki-laki tergeletak dengan luka parah mengeluarkan darah akibat terlindas roda truk telah meninggal dunia, seorang laki-laki posisi tergeletak meninggal dunia sebelah kiri truk gandeng dengan luka kepala hancur dan seorang perempuan tergeletak diantara truk dengan gandengannya dan pada saat itu terlihat masih hidup tetapi luka parah dengan mengeluarkan darah ;
Bahwa pada saat itu saksi berada ± 10 meter dari lokasi kecelakaan, tetapi pada saat terjadinya kecelakaan, pandangan saksi terhalang oleh badan truk gandeng lain yang melintas bersamaan dengan saat terjadinya kecelakaan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sendiri peristiwa kecelakaan tersebut, tetapi berdasarkan cerita dari orang yang melihat kecelakaan, kecelakaan tersebut diawali adanya truk gandeng tidak dikenal yang berjalan dijalur 1 dari arah Demak menuju ke Semarang berusaha menyalip mobil pickup merk Granmax yang berjalan juga di lajur 1, dan pada saat bersamaan sepeda motor Mio dan Honda Beat dari jalur 1 juga akan menyalip truk gandeng tersebut. Kemudian karena jarak yang terlalu dekat kemudian ke-2 pengendara sepeda motor tersebut mengerem mendadak. Dan dibelakangnya ada truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US berjalan di jalur 2. Dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat, akhirnya kedua sepeda motor tersebut tertabrak truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US ;
Bahwa saat kejadian cuaca cerah tidak hujan, dan jalan keadaan baik tidak berlobang serta suasana lalu lintas ramai ;
Bahwa semula saksi tidak tahu siapa pengemudi dari truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US, karena setelah terjadinya kecelakaan saksi tidak melihat pengemudi truk tersebut, setelah saksi dimintai keterangan di Polisi, saksi baru tahu kalau pengemudi truk tersebut adalah Terdakwa ;
saksi Rudi Perdana, S.T,S.E,MM Bin Suwito yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah dan semenda serta tidak ada hubungan pekerjaan dengannya ;
Pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar jam 08.30 wib di jalan umum Desa Kalisari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 19.400 Semarang – Kudus telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US dengan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH yang dikemudikan saksi, sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol :H-2881-YJ ;
Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, saksi mengemudikan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dari arah Kudus menuju ke Semarang. Sesampainya di lokasi kecelakaan tersebut, saksi mengemudikan dengan kecepatan sekitar 50 km/jam berusaha menyalip KBM truk gandeng yang tidak dikenal yang berjalan beriringan di jalur 1. Tetapi tiba-tiba KBM truk gandeng yang tidak dikenal tersebut bergerak ke jalur kanan (jalur 2) seperti menghindari sesuatu. Mengetahui hal tersebut, saksi mengurangi kecepatan dengan menginjak rem KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH, tetapi dalam waktu yang bersamaan saksi terkejut karena mobil saksi ditabrak dari belakang. Setelah saksi menepikan mobil saksi, saksi baru mengetahui kalau yang menabrak adalah KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US, tetapi disambil truk tersebut tergeletak juga di tengah jalan sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol :H-2881-YJ beserta para pengemudinya ;
Saksi tidak merasakan kalau mobil saksi ditabrak lebih dahulu oleh sepeda motor, tetapi yang saksi rasakan tabraka dengan dorongan yang sangat kuat yaitu dari KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US ;
Saksi tidak tahu posisi dimana ke-2 sepeda motor tersebut pada saat terjadinya kecelakaan ;
Saksi tahu akibat kecelakaan tersebut 2 (dua) orang laki-laki pengendara sepeda motor meninggal ditempat kejadian dan seorang lagi yaitu perempuan meninggal di Rumah Sakit ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar jam 08.30 wib di jalan umum Desa Kalisari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 19.400 Semarang – Kudus terjadi kecelakaan antara KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US yang dikemudikan Terdakwa dengan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH, sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ ;
Bahwa karena kecelakaan tersebut, 2(dua) orang laki-laki pengendara sepeda motor meninggal dunia ditempat kejadian dan 1(satu) orang perempuan pembonceng sepeda motor meninggal di Rumah Sakit ;
Bahwa kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekitar jam 19.30 wib Terdakwa mengemudikan KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US dengan kernet bernama sdr. Dedi Iskandar dari Surabaya dengan muatan pakan ternak menuju ke Tegal dan sesampainya di Jalan raya Desa Kalisari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 19.400 Semarang – Kudus, Terdakwa mengemudikan truk pada jalur 2 dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Dan di jalur 1 pada saat itu berjalan truk gandeng yang Terdakwa tidak kenal dengan jarak sekitar 20 meter dan pada saat berjalan di jalur 2 tersebut, dari arah yang searah dari jalur 1 menyalip truk yang dikemudikan Terdakwa, KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dan dibelakangnya ada 2(dua) sepeda motor yaitu sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol :H-2881-YJ yang juga ikut menyalip truk yang dikemudikan Terdakwa ;
Bahwa pada saat KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH menyalip truk yang dikemudikan Terdakwa, mobil tersebut kemudian berpindah ke jalur 2 karena juga akan menyalip truk gandeng didepan Terdakwa yang berjalan di jalur 1, tiba-tiba truk gandeng tersebut berpindah ke jalur 2 karena dijalur 1 ada pick up gran max yang sedang parkir dipinggir jalan, melihat truk gandeng yang berpindah jalur dengan mendadak, pengemudi KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH mengerem mendadak diikuti juga dengan pengendara 2(dua) sepeda motor tersebut ;
Bahwa dikarenakan posisi jarak antara truk yang dikemudikan Terdakwa dengan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dan 2(dua) sepeda motor tersebut yang berhenti mendadak sudah sangat dekat akhirnya truk yang dikemudikan Terdakwa menabrak KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dan 2(dua) sepeda motor ;
Bahwa terdakwa mengetahui mobil dan sepeda motor didepan berhenti ditengah jalan dengan jarak 15 meter dari truk terdakwa selanjutnya untuk menghindari tabrakan, Terdakwa berusaha menginjak rem dengan kuat serta membunyikan klakson, tetapi usaha Terdakwa sia-sia karena jarak yang sudah dekat dan akhirnya terjadi tabrakan ;
Bahwa setelah terjadi tabrakan, Terdakwa turun dari truk, dan melihat sepeda motor Beat tergeletak disebelah kiri, sepeda motor yamaha Mio tergeletak disebelah kanan tetapi posisi dibawah badan truk yang Terdakwa kemudikan. Sedangkan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH tidak berada dilokasi lagi dan Terdakwa tidak tahu pergi kemana ;
Bahwa untuk pengendara sepeda motornya yaitu dibawah truk ada seorang laki-laki tergeletak dengan luka parah mengeluarkan darah posisi meninggal dunia, seorang laki-laki posisi tergeletak meninggal dunia sebelah kiri truk gandeng dengan luka kepala hancur dan seorang perempuan tergeletak diantara truk dengan gandengannya dan pada saat itu terlihat masih hidup ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, cuaca cerah tidak hujan, jalan raya keadaan baik tidak berlubang serta jalur lalu lintas pada saat itu ramai ;
Bahwa terdakwa telah memberi santunan berupa uang kepada para korban yaitu untuk korban suami istri pengendara sepeda motor Yamaha Mio Terdakwa memberi santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada saat pemakaman korban dan selanjutnya Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan semuanya telah diterima oleh keluarga korban. Sedangkan untuk pengendara sepeda motor Honda Beat, Terdakwa memberi santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada saat pemakaman korban dan selanjutnya Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan telah diterima keluarga korban juga ;
Bahwa pada saat itu keluarga korban menyatakan ikhlas dan kecelakaan adalah musibah serta memaafkan Terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji dalam mengemudikan truk selanjutnya akan hati-hati ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana, tetapi pada tahun 2013 Terdakwa juga mengalami kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia tetapi tidak diproses secara hukum ;
Bahwa pada saat terdakwa mengemudikan truk muatan barang yang dimuat didalam truk yang dikemudikan Terdakwa melebihi tonasi yang telah ditentukan oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) unit KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US (dititipkan di Polres Demak) ;
1(satu) lembar STNK KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US An. Tanjung Yuwono beralamat di Kedungsari Rw.02 Rw.02 Kel. Gunung Gedangan Kec. Magersari Mojokerto ;
1(satu) lembar SIM BII Umum No.721015550932 An. Suwoto ;
1(satu) lembar buku uji berkala KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US ;
1(satu) lembar buku uji berkala kereta gandeng No. MR4757K ;
1(satu) unit KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH ;
1(satu) lembar STNK KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH An. Liem Hong Djan beralamat jalan Badak III Rw.007/006 Gayamsari ;
1(satu) lembar SIM A No.79031480469 An. Rudy Perdana, ST,SE ;
1(satu) unit sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR beserta STNK An.Yudho Purwono bertempat tinggal Tanjungkarang Rt.02 Rw.05 Jati Kudus ;
1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ An.Muhammad Lazem Sihabudin bertempat tinggal di Babalan Rt.02 Rw.06 Wedung Demak ;
1(satu) lembar SIM C No.941114340190 An. Muhammad Lazem Sihabudin ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini telah pula dibacakan:
Hasil Visum Et Repertum No. 352 / 1787 / VII / 2015 dari RSUD Sunan Kalijaga Demak menerangkan bahwa :
a. Pendapatan pada pemeriksaan korban an. YUDHO PURWONO ditemukan luka robek kening dan lengan kanan dan lecet-lecet di wajah dan kaki.
b. Kesimpulan dari butir 1 (satu) korban meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit ( Death on arrived).
2. Hasil Visum Et Repertum No. 352 / 1788 / VII / 2015 dari RSUD Sunan Kalijaga Demak menerangkan bahwa :
a. Pendapatan pada pemeriksaan korban an. MUHAMMAD LAZEM SIHABUDDIN ditemukan bahwa kepala lepas dari tubuh; organ dalam keluar dari tubuh; tangan dan kaki lepas dari tubuh.
b. Kesimpulan dari butir 1 (satu) korban meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit ( Death on arrived).
3. Hasil Visum Et Repertum No. 001 / VER / IRM / VIII / 2015 dari RSUP Dr. KARIADI Semarang menerangkan bahwa :
a. Pendapatan pada pemeriksaan korban an. KRISMASTUTI ditemukan tanda-tanda trauma tumpul berupa patah tulang kering kaki kanan dan kiri; patah tulang kaki kanan dan kiri; patah tulang jari kaki kiri ke 3,4 dan 5; patah tulang jari kaki kanan ke 1, dislokasi kaki sebelah kanan dan kiri
b. Kesimpulan dari butir 1 (satu) korban meninggal dunia setelah dirawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti serta visum et repertum yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar jam 08.30 wib di jalan umum Desa Kalisari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 19.400 Semarang – Kudus terjadi kecelakaan antara KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US yang dikemudikan Terdakwa dengan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH, sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ ;
Bahwa kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekitar jam 19.30 wib Terdakwa mengemudikan KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US dengan kernet saksi Dedi Sunandar dari Surabaya dengan muatan pakan ternak menuju ke Tegal dan sesampainya di Jalan raya Desa Kalisari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 19.400 Semarang – Kudus, Terdakwa mengemudikan truk pada jalur 2 dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Dan di jalur 1 pada saat itu berjalan truk gandeng yang Terdakwa tidak kenal dengan jarak sekitar 20 meter dan pada saat berjalan di jalur 2 tersebut, dari arah yang searah dari jalur 1 menyalip truk yang dikemudikan Terdakwa, KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dan dibelakangnya ada 2(dua) sepeda motor yaitu sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol :H-2881-YJ yang juga ikut menyalip truk yang dikemudikan Terdakwa ;
Bahwa pada saat KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH menyalip truk yang dikemudikan Terdakwa, mobil tersebut kemudian berpindah ke jalur 2 karena juga akan menyalip truk gandeng didepan Terdakwa yang berjalan di jalur 1, tiba-tiba truk gandeng tersebut berpindah ke jalur 2 karena dijalur 1 ada pick up gran max yang sedang parkir dipinggir jalan, melihat truk gandeng yang berpindah jalur dengan mendadak, pengemudi KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH mengerem mendadak diikuti juga dengan pengendara 2(dua) sepeda motor tersebut ;
Bahwa dikarenakan posisi jarak antara truk yang dikemudikan Terdakwa dengan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dan 2(dua) sepeda motor tersebut yang berhenti mendadak sudah sangat dekat akhirnya truk yang dikemudikan Terdakwa menabrak KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dan 2(dua) sepeda motor ;
Bahwa terdakwa mengetahui mobil dan sepeda motor didepan berhenti ditengah jalan dengan jarak 15 meter dari truk terdakwa selanjutnya untuk menghindari tabrakan, Terdakwa berusaha menginjak rem dengan kuat serta membunyikan klakson, tetapi usaha Terdakwa sia-sia karena jarak yang sudah dekat dan akhirnya terjadi tabrakan ;
Bahwa setelah terjadi tabrakan, Terdakwa turun dari truk, dan melihat sepeda motor Beat tergeletak disebelah kiri, sepeda motor yamaha Mio tergeletak disebelah kanan tetapi posisi dibawah badan truk yang Terdakwa kemudikan. Sedangkan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH tidak berada dilokasi lagi dan Terdakwa tidak tahu pergi kemana ;
Bahwa untuk pengendara sepeda motornya yaitu dibawah truk ada seorang laki-laki tergeletak dengan luka parah mengeluarkan darah posisi meninggal dunia, seorang laki-laki posisi tergeletak meninggal dunia sebelah kiri truk gandeng dengan luka kepala hancur dan seorang perempuan tergeletak diantara truk dengan gandengannya dan pada saat itu terlihat masih hidup ;
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, cuaca cerah tidak hujan, jalan raya keadaan baik tidak berlubang serta jalur lalu lintas pada saat itu ramai ;
Bahwa terdakwa telah memberi santunan berupa uang kepada para korban yaitu untuk korban suami istri pengendara sepeda motor Yamaha Mio Terdakwa memberi santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada saat pemakaman korban dan selanjutnya Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan semuanya telah diterima oleh keluarga korban. Sedangkan untuk pengendara sepeda motor Honda Beat, Terdakwa memberi santunan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada saat pemakaman korban dan selanjutnya Terdakwa juga menyerahkan uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan telah diterima keluarga korban juga ;
Bahwa pada saat itu keluarga para korban menyatakan ikhlas dan kecelakaan adalah musibah serta memaafkan Terdakwa ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji dalam mengemudikan truk selanjutnya akan hati-hati ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa tidak pernah dihukum penjara karena tindak pidana, tetapi pada tahun 2013 Terdakwa juga mengalami kejadian kecelakaan dengan korban meninggal dunia tetapi tidak diproses secara hukum ;
Bahwa pada saat terdakwa mengemudikan truk muatan barang yang dimuat didalam truk yang dikemudikan Terdakwa melebihi tonasi yang telah ditentukan oleh undang-undang ;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No. 352 / 1787 / VII / 2015 dari RSUD Sunan Kalijaga Demak menerangkan bahwa korban YUDHO PURWONO meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit ( Death on arrived), hasil Visum Et Repertum No. 352 / 1788 / VII / 2015 dari RSUD Sunan Kalijaga Demak menerangkan bahwa korban an. MUHAMMAD LAZEM SIHABUDDIN meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit ( Death on arrived), hasil Visum Et Repertum No. 001 / VER / IRM / VIII / 2015 dari RSUP Dr. KARIADI Semarang menerangkan bahwa korban an. KRISMASTUTI meninggal dunia setelah dirawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan laku lintas;
Yang mengakibatkan orang lain meninggal;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban dan dalam perkara ini sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum adalah orang sebagai pelaku tindak pidana, dan atas tindak pidana yang dilakukannya orang tersebut secara jasmani maupun rohaninya mampu untuk bertanggung jawab;
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan SUWOTO Bin NANDAR selaku terdakwa mengingat peranannya dalam suatu peristiwa tindak pidana, dimana dari fakta-fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan akan peranan terdakwa dalam suatu peristiwa tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini, atau dengan kata lain atas tindak pidana yang dilakukannya terdakwa SUWOTO Bin NANDAR merupakan sosok pribadi yang mampu untuk bertanggung-jawab baik dari segi rohani maupun jasmani serta tidak terdapat satu pun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur setiap orang atas perbuatan terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur setiap orang ini telah terpenuhi dan terbukti kebenarannya menurut hukum ;
Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor sebagaimana Pasal 1 ayat (8) UU RI No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Jumat tanggal 26 Juni 2015 sekitar jam 19.30 wib Terdakwa mengemudikan KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US dengan kernet saksi Dedi Sunandar dari Surabaya dengan muatan pakan ternak menuju ke Tegal dan sesampainya di Jalan raya Desa Kalisari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 19.400 Semarang – Kudus, Terdakwa mengemudikan truk pada jalur 2 dengan kecepatan sekitar 40 km/jam. Dan di jalur 1 pada saat itu berjalan truk gandeng yang Terdakwa tidak kenal dengan jarak sekitar 20 meter dan pada saat berjalan di jalur 2 tersebut, dari arah yang searah dari jalur 1 menyalip truk yang dikemudikan Terdakwa, KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dan dibelakangnya ada 2(dua) sepeda motor yaitu sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR dan sepeda motor Honda Beat No.Pol :H-2881-YJ yang juga ikut menyalip truk yang dikemudikan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian pertimbangan penerapan unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi dan terbukti kebenarannya menurut hukum;
Unsurkarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan unsur Karena Kelalaiannya baik pembentuk Undang-Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang difinisi dari Kesengajaan, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka Kesalahan atau Kelalaian atau Kulpa memiliki pengertian adanya perbuatan Pelaku yang dilakukan dengan kurang hati-hati atau waspada dan Pelaku harus dapat membayangkan timbulnya akibat dari perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati tersebut. Penentuan Kesalahan Pelaku tidak hanya didasarkan akan kemampuan Pelaku untuk dapat membayangkan akibat yang mungkin akan terjadi saja, akan tetapi juga didasarkan dari tidak adanya tindakan-tindakan atau usaha-usaha untuk mencegah timbulnya akibat, dimana tindakan-tindakan pencegahan itu tergantung atas pengetahuan atau kemampuan akal yang dilatar-belakangi oleh masalah-masalah yang meliputi perbuatan itu;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa sendiri maupun dikaitkan juga dengan barang-barang bukti, dan dengan memperhatikan pengertian dari unsur karena Kelalaiannya maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2015 sekitar jam 08.30 wib di jalan umum Desa Kalisari Kec. Karangtengah Kab. Demak KM 19.400 Semarang – Kudus terdakwa mengendarai KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US dengan kecepatan 40 km/jam dari arah Surabaya dengan muatan pakan ternak menuju ke Tegal dengan muatan melebihi tonasi yang telah ditentukan oleh undang-undang, truk yang dikemudikan terdakwa berada di jalur 1 disalip KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH kemudian berpindah ke jalur 2 karena juga akan menyalip truk gandeng didepan Terdakwa yang berjalan di jalur 1, tiba-tiba truk gandeng tersebut berpindah ke jalur 2 karena dijalur 1 ada pick up gran max yang sedang parkir dipinggir jalan, melihat truk gandeng yang berpindah jalur dengan mendadak, pengemudi KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH mengerem mendadak diikuti juga dengan pengendara 2(dua) sepeda motor tersebut dan karena posisi jarak antara truk yang dikemudikan Terdakwa dengan KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dan 2(dua) sepeda motor tersebut yang berhenti mendadak sudah sangat dekat akhirnya truk yang dikemudikan Terdakwa menabrak KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH dan 2 (dua) sepeda motor meskipun terdakwa sudah berusaha menginjak rem dengan kuat serta membunyikan klakson, tetapi usaha Terdakwa sia-sia karena jarak yang sudah dekat dan akhirnya terjadi tabrakan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian penerapan unsur karena kelalaiannya atas perbutan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas telah terbukti kebenarannya menurut Hukum atas perbuatan Terdakwa;
4. Unsur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa Unsur Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia mengandung pengertian adanya akibat dari perbuatan yang dilakukan dengan kurang hati-hati atau waspada berupa matinya orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi serta dikaitkan pula Hasil Visum Et Repertum No. 352 / 1787 / VII / 2015 dari RSUD Sunan Kalijaga Demak menerangkan bahwa korban YUDHO PURWONO meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit ( Death on arrived), hasil Visum Et Repertum No. 352 / 1788 / VII / 2015 dari RSUD Sunan Kalijaga Demak menerangkan bahwa korban an. MUHAMMAD LAZEM SIHABUDDIN meninggal dunia saat tiba di Rumah sakit ( Death on arrived), hasil Visum Et Repertum No. 001 / VER / IRM / VIII / 2015 dari RSUP Dr. KARIADI Semarang menerangkan bahwa korban an. KRISMASTUTI meninggal dunia setelah dirawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1(satu) unit KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US, 1(satu) lembar STNK KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US An. Tanjung Yuwono beralamat di Kedungsari Rw.02 Rw.02 Kel. Gunung Gedangan Kec. Magersari Mojokerto, 1(satu) lembar buku uji berkala kereta gandeng No. MR4757K, 1(satu) lembar SIM BII Umum No.721015550932 An. Suwoto, 1(satu) lembar buku uji berkala KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada SUWOTO Bin NANDAR,1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ An.Muhammad Lazem Sihabudin bertempat tinggal di Babalan Rt.02 Rw.06 Wedung Demak, 1(satu) lembar SIM C No.941114340190 An. Muhammad Lazem Sihabudin telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Sokeh Bin Zainu,1(satu) unit sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR beserta STNK An.Yudho Purwono bertempat tinggal Tanjungkarang Rt.02 Rw.05 Jati Kudus telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Ngasiran Bin Amad Sutrasjo,1(satu) unit KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH, 1(satu) lembar STNK KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH An. Liem Hong Djan beralamat jalan Badak III Rw.007/006 Gayamsari, 1(satu) lembar SIM A No.79031480469 An. Rudy Perdana, ST,SE telah diakui keberadaan serta kepemilikannya, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Rudi Perdana,ST;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan para korban meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan mengaku terus terang di persidangan;
Terdakwa telah memberikan biaya pemakaman dan santunan kepada keluarga para korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SUWOTO Bin NANDAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUWOTO Bin NANDAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwatetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1(satu) unit KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US, 1(satu) lembar STNK KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US An. Tanjung Yuwono beralamat di Kedungsari Rw.02 Rw.02 Kel. Gunung Gedangan Kec. Magersari Mojokerto, 1(satu) lembar buku uji berkala kereta gandeng No. MR4757K, 1(satu) lembar SIM BII Umum No.721015550932 An. Suwoto, 1(satu) lembar buku uji berkala KBM truk gandeng Nissan No.Pol : S-8173-US dikembalikan kepada SUWOTO Bin NANDAR;
1(satu) unit sepeda motor Honda Beat No.Pol : H-2881-YJ An.Muhammad Lazem Sihabudin bertempat tinggal di Babalan Rt.02 Rw.06 Wedung Demak, 1(satu) lembar SIM C No.941114340190 An. Muhammad Lazem Sihabudin dikembalikan kepada Sokeh Bin Zainu;
1(satu) unit sepeda motor Mio No.Pol : K-6459-AR beserta STNK An.Yudho Purwono bertempat tinggal Tanjungkarang Rt.02 Rw.05 Jati Kudus dikembalikan kepada Ngasiran Bin Amad Sutrasjo ;
1(satu) unit KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH, 1(satu) lembar STNK KBM Nissan Juke No.Pol : H-9214-AH An. Liem Hong Djan beralamat jalan Badak III Rw.007/006 Gayamsari, 1(satu) lembar SIM A No.79031480469 An. Rudy Perdana, ST,SE dikembalikan kepada Rudi Perdana,ST;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak, pada hari R A B U, tanggal 18 NOVEMBER 2015, oleh VENI MUSTIKA E.T.O,SH.MH, sebagai Hakim Ketua, NOVITA ARIE,DRN,SH,SpNot dan HARTATI ARI SURYAWATI,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SINUNG KURNIAWAN, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Demak, serta dihadiri oleh H. NOVYANA ,SH.MH, Penuntut Umum dan Terdakwa .
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
NOVITA ARIE DRN, SH,SpNot. VENI MUSTIKA E.T.O,SH,MH.
HARTATI ARI SURYAWATI.SH
Panitera Pengganti,
SINUNG KURNIAWAN, SH