31/PID.SUS/2015/PN.TLM
Putusan PN TILAMUTA Nomor 31/PID.SUS/2015/PN.TLM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL FATTA, Ir Alias ABDUL
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL FATTA. IR Alias ABDUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Yang Diperlukan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 7 (tujuh) hari, dengan perintah Terdakwa agar segera ditahan; 3. Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang sejumlah Rp 36.162.000,- (Tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan hasil lelang 28 drum solar bersubsidi. Dirampas untuk negara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
No.31/Pid.Sus/2015/PN.Tlm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tilamuta yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa, sebagai berikut :
Nama lengkap : ABDUL FATTA, Ir Alias ABDUL
Tempat lahir : Tolo-toli
Umur / tanggal lahir : 54 tahun/ 10 September 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Sandana Kec. Galang Kab. Toli-toli
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : S1
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri, tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor.31/Pen.Pid/2015/PN.TLM tanggal 17 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor.31/Pen.Pid/2015/PN.TLM tanggal 17 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Surat Pelimpahan perkara dari Penuntut Umum No. B-369/ R.5.12/Euh.2/09/2015 tanggal 16 September 2015;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Nomor Register perkara : PDM-14/09/TLMTA/2015 tertanggal 16 September 2015, sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa ABDUL FATTAH, Ir Alias ABDUL bersama lelaki SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO), pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2015 sekitar Jam 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2015, bertempat dibelakang Mess PT. Wahana Cipta Lestari Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta, ”dengan sengaja melakukan penyimpanan minyak bumi jenis solar tanpa izin usaha penyimpanan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada saat saksi DEDY HASAN (Anggota Polda Gorontalo) bersama saksi RIJAL LUMISANG, saksi ATO K. LASENA, saksi YAMIN USMAN (masing-masing Anggota Polsek Paguyaman) melakukan patrol dan menemukan dibelakang Mess PT. Wahana Cipta Lestari Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 28 (dua puluh delapan) drum tanpa dilengkapi dokumen.
Bahwa kemudian ketika dilakukan pengembangan diketahui bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 28 (dua puluh delapan) drum merupakan milik dari SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO) yang merupakan Direktur PT. Wahana Cipta Lestari dan disimpan oleh terdakwa ABDUL FATTAH. Ir Alias ABDUL yang merupakan pengawas lapangan PT. Wahana Cipta Lestari dalam pekerjaan proyek pengendalian banjir sungai paguyaman sepanjang 1,4 Km di Kabupaten Boalemo.
Bahwa awalnya terdakwa ABDUL FATTAH, Ir Alias ABDUL mendapat perintah dari SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO) untuk menerima dan menyimpan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah yang telah dibeli oleh SUARMAN YUSNAN Alias KO’HUIYA (DPO) di Toli-toli sebanyak 28 (dua puluh delapan) drum untuk digunakan dalam pekerjaan proyek pengendalian banjir sungai paguyaman Kabupaten Boalemo, lalu kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2015 ABDUL FATTAH. Ir Alias ABDUL memberi laporan kepada SUARMAN YUSNAN Alias KO’HUIYA (DPO) bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah tersebut telah terdakwa ABDUL FATTAH, Ir Alias ABDUL simpan di belakang Mess PT. Wahana Cipta Lestari Desa Tangkobu Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo dengan keadaan tertutup terpal.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengujian BBM bersubsidi Jenis Solar Nomor : 510.3/DKUPP-MET/343/V/2015, tanggal 20 Mei 2015, dengan Penakaran/penuangan didapat :
Rata-rata tiap drum : 191 liter.
Jumlah drum yang disita : 28 drum
Jumlah BBM Jenis solar : 191 liter X 28 Drum = 5.345 liter
Bahwa terdakwa ABDUL FATTAH, Ir Alias ABDUL bersama SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO) dalam melakukan penyimpanan Bahan Bakar Minyak jenis solar yang di subsidi Pemerintah tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa Surat Izin Usaha Penyimpanan Bahan Bakar Minyak dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia atau dari pihak yang berwenang untuk itu.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 53 huruf C Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang MInyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah di persidangan, keterangan saksi-saksi tersebut masing-masing pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi DEDY HASAN Alias DEDY :
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan ini sehubungan dengan penemuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sebanyak 28 (dua puluh delapan) drum yang tidak memiliki dokumen resmi;
Bahwa yang menemukan BBM jenis solar bersubsidi tanpa dokumen tersebut adalah saksi bersama anggota Polisi Polsek Paguyaman;
Bahwa saksi menemukan BBM jenis solar tersebut pada tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 24.00 wita di camp PT. Wahana Cipta yang terletak di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo;
Bahwa awalnya saksi sedang mengunjungi keluarga yang berada di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo, kemudian saksi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penimbunan solar, saksi kemudian mengecek langsung ke TKP dan disitu saksi menemukan 4 orang berada di dalam rumah, 28 drum solar dan 3 drum yang sudah kosong serta 3 buah truck lalu saksi menghubungi anggota Polisi Polsek Paguyaman. Setelah saksi tanyakan keempat orang tersebut adalah karyawan PT. Wahana Cipta Lestari dimana menurut pengakuan terdakwa, ia merupakan pengawas dan bertanggung jawab di camp tersebut dan 3 orang lainnya merupakan sopir truck yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, BBM jenis Solar tersebut adalah milik bosnya yaitu SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO) yang akan digunakan untuk pengerjaan pengendalian banjir sungai paguyaman yang dikerjakan oleh PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen seperti nota pembelian, izin pengangkutan maupun izin untuk menyimpan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa BBM jenis solar tersebut di beli dari salah satu SPBU di Toli-toli kemudian diangkut dengan menggunakan dump truck ke paguyaman dan sudah sekitar 4 (empat) hari lamanya disimpan di camp tersebut;
Bahwa saksi mengetahuinya dari pengakuan terdakwa yang mengatakan BBM tersebut dibeli dari SPBU di Toli-toli;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa BBM jenis solar tersebut di beli oleh SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO);
Bahwa 28 drum BBM jenis solar dibawa ke POLDA Gorontalo dan telah di lelang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan keterangan saksi adalah benar;
Saksi ATO K. LASENA Alias ATO :
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan ini sehubungan dengan penemuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sebanyak 28 (dua puluh delapan) drum yang tidak memiliki dokumen resmi;
Bahwa yang menemukan BBM jenis solar bersubsidi tanpa dokumen tersebut adalah DEDI HASAN yang merupakan anggota Polisi Reskrim POLDA Gorontalo, kemudian saksi DEDI HASAN menghubungi anggota Polsek Paguyaman;
Bahwa kami menemukan BBM jenis solar tersebut pada tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 24.00 wita di camp PT. Wahana Cipta yang terletak di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo;
Bahwa awalnya saksi sedang mengunjungi keluarga yang berada di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo, kemudian saksi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penimbunan solar, saksi kemudian mengecek langsung ke TKP dan disitu saksi menemukan 4 orang berada di dalam rumah, 28 drum solar dan 3 drum yang sudah kosong serta 3 buah truck lalu saksi menghubungi anggota Polisi Polsek Paguyaman. Setelah saksi tanyakan keempat orang tersebut adalah karyawan PT. Wahana Cipta Lestari dimana menurut pengakuan terdakwa, ia merupakan pengawas dan bertanggung jawab di camp tersebut dan 3 orang lainnya merupakan sopir truck yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, BBM jenis Solar tersebut adalah milik bosnya yaitu SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO) yang akan digunakan untuk pengerjaan pengendalian banjir sungai paguyaman yang dikerjakan oleh PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen seperti nota pembelian, izin pengangkutan maupun izin untuk menyimpan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa BBM jenis solar tersebut di beli dari salah satu SPBU di Toli-toli kemudian diangkut dengan menggunakan dump truck ke paguyaman dan sudah sekitar 4 (empat) hari lamanya disimpan di camp tersebut;
Bahwa saksi mengetahuinya dari pengakuan terdakwa yang mengatakan BBM tersebut dibeli dari SPBU di Toli-toli;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa BBM jenis solar tersebut di beli oleh SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO);
Bahwa 28 drum BBM jenis solar dibawa ke POLDA Gorontalo dan telah di lelang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan keterangan saksi adalah benar;
Saksi USMAN Alias YAMIN :
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan ini sehubungan dengan penemuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi sebanyak 28 (dua puluh delapan) drum yang tidak memiliki dokumen resmi;
Bahwa yang menemukan BBM jenis solar bersubsidi tanpa dokumen tersebut adalah DEDI HASAN yang merupakan anggota Polisi Reskrim POLDA Gorontalo, kemudian saksi DEDI HASAN menghubungi anggota Polsek Paguyaman;
Bahwa kami menemukan BBM jenis solar tersebut pada tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 24.00 wita di camp PT. Wahana Cipta yang terletak di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo;
Bahwa awalnya saksi sedang mengunjungi keluarga yang berada di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo, kemudian saksi mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penimbunan solar, saksi kemudian mengecek langsung ke TKP dan disitu saksi menemukan 4 orang berada di dalam rumah, 28 drum solar dan 3 drum yang sudah kosong serta 3 buah truck lalu saksi menghubungi anggota Polisi Polsek Paguyaman. Setelah saksi tanyakan keempat orang tersebut adalah karyawan PT. Wahana Cipta Lestari dimana menurut pengakuan terdakwa, ia merupakan pengawas dan bertanggung jawab di camp tersebut dan 3 orang lainnya merupakan sopir truck yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa, BBM jenis Solar tersebut adalah milik bosnya yaitu SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO) yang akan digunakan untuk pengerjaan pengendalian banjir sungai paguyaman yang dikerjakan oleh PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa saat diinterogasi terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen seperti nota pembelian, izin pengangkutan maupun izin untuk menyimpan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa bahwa BBM jenis solar tersebut di beli dari salah satu SPBU di Toli-toli kemudian diangkut dengan menggunakan dump truck ke paguyaman dan sudah sekitar 4 (empat) hari lamanya disimpan di camp tersebut;
Bahwa saksi mengetahuinya dari pengakuan terdakwa yang mengatakan BBM tersebut dibeli dari SPBU di Toli-toli;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa BBM jenis solar tersebut di beli oleh SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO);
Bahwa 28 drum BBM jenis solar dibawa ke POLDA Gorontalo dan telah di lelang;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan keterangan saksi adalah benar;
Saksi KASMAN ABDULAH Alias KASMAN :
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan ini sehubungan dengan penemuan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar sebanyak 28 (dua puluh delapan) drum tanpa dokumen di Mess PT. Wahana Cipta Lestari oleh anggota Polisi Polda Gorontalo dan Polsek Paguyaman;
Bahwa BBM jenis solar tersebut ditemukan pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2015 pukul 01.00 wita di Mess PT. Wahana Cipta Lestari yang terletak di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo;
Bahwa saksi tidak melihat langsung saat anggota Polisi dari Polda Gorontalo dan Polsek Paguyaman menemukan BBM jenis solar tersebut yang terletak di belakang mess PT. Wahana Cipta Lestari sebab saksi saat itu sedang tidur, keesokan harinyasekitar pukul 06.00 wita saksi dibangunkan oleh terdakwa yang mengatakan bahwa ada anggota Polisi yang melakukan pemeriksaan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa BBM jenis solar tersebut adalah milik dari SUARMAN YUSMAN Alias KO”HUIYA selaku direktur PT. Wahana Cipta Lestari yang kami angkut dari Toli-toli dengan menggunakan dump truck atas perintah dari SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA yang akan digunakan pengerjaan proyek pengendalian banjir sungai Paguyaman yang dikerjakan oleh PT. Wahana Cipta Lestari dan sesampainya di Mess oleh terdakwa selaku pengawas menyuruh kami untuk menurunkan dan menyimpan BBM jenis solar tersebut di belakang mess PT. Wahana Cipta Lestari ;
Bahwa saat itu yang berada di Mess adalah saksi, terdakwa, Erwin, Irfansah dan Moh. Arfan;
Bahwa yang bertanggung jawab penuh di mess PT. Wahana Cipta Lestari adalah Terdakwa selaku pengawas pekerjaan proyek pengendalian banjir sungai Paguyaman;
Bahwa yang mengangkut BBM jenis solar tersebut dari Toli-toli adalah saksi sebanyak 10 drum, MOH.ARFAN 11 drum dan ERWIN 10 drum dengan menggunakan dump truck dimana selain mengangkut BBM jenis solar tersebut, kami juga mengangkut material berupa kawat bronjong;
Bahwa saksi tidak mengetahui BBM jenis solar tersebut di beli, saksi hanya mengambilnya dari rumah SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA di Toli-toli;
Bahwa saksi tidak memiliki izin untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir dump truck di PT. Wahana Cipta Lestari sekitar 1 tahun;
Bahwa saksi baru 1 kali mengangkut BBM jenis solar, biasanya saksi hanya mengangkut material untuk pekerjaan proyek yang di kerjakan oleh PT.Wahana Cipta Lestari;
Bahwa yang memberikan upah/gaji kepada saksi adalah SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA langsung selaku Direktur PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa saat melewati pos pemeriksaan, kami membayar sejumlah uang kepada petugas sehingga tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas tersebut;
Bahwa Hakim Ketua memperlihatkan foto barang bukti yang dikenali saksi merupakan drum yang berisi BBM jenis solar dan saat itu saksi berada di tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan menyatakan keterangan saksi adalah benar;
Saksi ERWIN RAHMAN Alias ERWIN :
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan sehubungan dengan penemuan BBM jenis Solar sebanyak 28 drum tanpa dokumen di mess PT. Wahana Cipta Lestari oleh anggota Polisi Polda Gorontalo dan Polsek Paguyaman;
Bahwa BBM jenis solar tersebut ditemukan pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2015 pukul 01.00 wita di Mess PT. Wahana Cipta Lestari yang terletak di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo;
Bahwa saksi tidak melihat langsung saat anggota Polisi dari Polda Gorontalo dan Polsek Paguyaman menemukan BBM jenis solar tersebut yang terletak di belakang mess PT. Wahana Cipta Lestari sebab saksi saat itu sedang tidur, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 wita saksi dibangunkan oleh terdakwa yang mengatakan bahwa ada anggota Polisi yang melakukan pemeriksaan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa BBM jenis solar tersebut adalah milik dari SUARMAN YUSMAN Alias KO”HUIYA selaku direktur PT. Wahana Cipta Lestari yang kami angkut dari Toli-toli dengan menggunakan dump truck atas perintah dari SUARMAN YUSMAN Alias KO”HUIYA yang akan digunakan pengerjaan proyek pengendalian banjir sungai Paguyaman yang dikerjakan oleh PT. Wahana Cipta Lestari dan sesampainya di mess oleh terdakwa selaku pengawas menyuruh kami untuk menurunkan dan menyimpan BBM jenis solar tersebut di belakang mess PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa saat itu yang berada di mess adalah saksi, terdakwa, KASMAN, IRFANSAH dan MOH. ARFAN;
Bahwa yang bertanggung jawab penuh di Mess PT. Wahana Cipta Lestari adalah terdakwa selaku pengawas pekerjaan proyek pengendalian banjir sungai Paguyaman;
Bahwa yang mengangkut BBM jenis solar tersebut dari Toli-toli adalah saksi sebanyak 10 drum, MOH.ARFAN 11 drum dan Kasman 10 drum dengan menggunakan dump truck dimana selain mengangkut BBM jenis solar tersebut, kami juga mengangkut material berupa kawat bronjong;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana BBM jenis solar tersebut dibeli, saksi hanya mengambilnya dari rumah SUARMAN YUSNAN Alias Ko”HUIYA di Toli-toli;
Bahwa saksi tidak memiliki izin untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai sopir dump truck di PT. Wahana Cipta Lestari sekitar 1 tahun;
Bahwa saksi baru 1 kali mengangkut BBM jenis solar, biasanya saksi hanya mengangkut material untuk pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa yang memberikan upah/gaji kepada saksi adalah SUARMAN YUSMAN Alias KO”HUIYA langsung selaku direktur PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa saat melewati pos pemeriksaan kami membayar sejumlah uang kepada petugas sehingga tidak dilakukan pemeriksaan oleh petugas tersebut:
Bahwa Hakim Ketua memperlihatkan foto barang bukti yang dikenali saksi merupakan drum yang berisi BBM jenis solar dan saat itu saksi berada di tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Saksi IRVANSYAH Alias ACO ;
Bahwa saksi mengerti di periksa di persidangan sehubungan dengan penemuan BBM jenis Solar sebanyak 28 drum tanpa dokumen di mess PT. Wahana Cipta Lestari oleh anggota Polisi Polda Gorontalo dan Polsek Paguyaman;
Bahwa BBM jenis solar tersebut ditemukan pada hari Sabtu tanggal 08 Mei 2015 pukul 01.00 wita di Mess PT. Wahana Cipta Lestari yang terletak di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo;
Bahwa saksi tidak melihat langsung saat anggota Polisi dari Polda Gorontalo dan Polsek Paguyaman menemukan BBM jenis solar tersebut yang terletak di belakang mess PT. Wahana Cipta Lestari sebab saksi saat itu sedang tidur, keesokan harinya sekitar pukul 06.00 wita saksi dibangunkan oleh terdakwa yang mengatakan bahwa ada anggota Polisi yang melakukan pemeriksaan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa BBM jenis solar tersebut adalah milik dari SUARMAN YUSMAN Alias KO”HUIYA selaku direktur PT. Wahana Cipta Lestari yang kami angkut dari Toli-toli dengan menggunakan dump truck atas perintah dari SUARMAN YUSMAN Alias KO”HUIYA yang akan digunakan pengerjaan proyek pengendalian banjir sungai Paguyaman yang dikerjakan oleh PT. Wahana Cipta Lestari dan sesampainya di mess oleh terdakwa selaku pengawas menyuruh kami untuk menurunkan dan menyimpan BBM jenis solar tersebut di belakang mess PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa saat itu yang berada di mess adalah saksi, terdakwa, KASMAN, ERWIN dan MOH. ARFAN;
Bahwa yang bertanggung jawab penuh di Mess PT. Wahana Cipta Lestari adalah terdakwa selaku pengawas pekerjaan proyek pengendalian banjir sungai Paguyaman;
Bahwa yang mengangkut BBM jenis solar tersebut dari Toli-toli adalah ERWIN, MOH. ARFAN dan KASMAN dengan menggunakan dump truck;
Bahwa saksi tidak mengetahui dimana BBM jenis solar tersebut dibeli;
Bahwa saksi tidak mengetahui PT. Wahana Cipta Lestari memiliki izin untuk mengangkut BBM jenis solar tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai operator alat berat di PT. Wahana Cipta Lestari sekitar 3 tahun;
Bahwa sepengetahuan saksi baru 1 kali PT. Wahana Cipta Lestari mengangkut BBM jenis solar ke Tangkobu sebab saksi baru sekitar 4 (empat) bulan berada di Tangkobu;
Bahwa yang memberikan upah/gaji kepada saksi adalah SUARMAN YUSMAN Alias KO”HUIYA langsung selaku direktur PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa BBM jenis solar tersebut hanya digunakan untuk operasional alat berat dan dump truck:
Bahwa Hakim Ketua memperlihatkan foto barang bukti yang dikenali saksi merupakan drum yang berisi BBM jenis solar dan saat itu saksi berada di tempat kejadian perkara;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut adalah benar;
Saksi NASUTION, ST (SAKSI AHLI) ;
Bahwa Ahli mempunyai latar belakang pekerjaan dibidang MInyak dan Gas dimana Ahli bekerja sebagai staf Seksi Minyak dan Gas Bumi pada Dinas Kehutanan dan Sumber Daya Mineral Prov. Gorontalo;
Bahwa BBM jenis solar adalah satu-satunya jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah dan yang berhak menggunakannya adalah masyarakat, kelompok Usaha Mikro, Kelompok Usaha Pertanian (maksimal 2 Ha), Kelompok Usaha Perikanan (maksimal 32 GT), Transportasi dan Layanan Umum (Puskesmas atau Rumah Sakit);
Bahwa PT. Wahana Cipta Lestari tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi sebab tergolong perusahaan yang bersifat komersil, seharusnya PT. Wahana Cipta Lestari menggunakan BBM non subsidi atau dapat menggunakan BBM bersubsidi atas izin Dirjen Migas Kementerian ESDM RI;
Bahwa PT. Wahana Cipta Lestari melanggar Pasal 53 huruf C tentang penyimpanan BBM UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebab PT. Wahana Cipta Lestari tidak memiliki izin untuk melakukan tindakan penyimpanan BBM;
Bahwa yang paling bertanggung jawab adalah pemilik dalam hal ini Direktur PT. Wahana Cipta Lestari sebab dialah yang seharusnya mengurus izin penyimpanan ataupun pengangkutan BBM jika hendak melakukan kegiatan pengangkutan maupun penyimpanan BBM;
Bahwa perizinan tersebut dimaksudkan untuk pengontrolan pendistribusian BBM tiap daerah sebab masing-masing daerah telah dibagi kuota untuk BBM sesuai kebutuhan tiap-tiap daerah:
Bahwa dampak yang ditimbulkan adalah krugian terutama bagi masyarakat yang seharusnya merekalah yang berhak menggunakan BBM bersubsidi tersebut, bukan PT. Wahana Cipta Lestari yang merupakan Perusahaan Komersil;
Menimbang, bahwa Saksi Ahli ONGKY MEDAH, ST. MM telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir, yang atas keterangan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan apabila keterangan Saksi Ahli ONGKY MEDAH, ST.MM dibacakan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan penyimpanan BBM jenis solar sebanyak 30 drum tanpa izin;
Bahwa Terdakwa melakukan penyimpanan BBM jenis solar tersebut pada tanggal 06 Mei 2015 hingga ditemukan oleh anggota Polisi Polda Gorontalo pada tanggal 09 Mei 2015 jam 01.00 wita di camp PT. Wahana Cipta Lestari yang terletak di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui jika melakukan penyimpanan BBM harus ada izinnya, sebab Terdakwa hanya menerima perintah dari Direktur PT. Wahana Cipta Lestari yakni SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA yang menyuruh Terdakwa untuk menyimpan BBM jenis solar yang berasal dari Toli-toli yang akan digunakan untuk operasional alat berat dan dump truck dalam pengerjaan proyek pengendalian banjir sungai Paguyaman yang dikerjakan oleh PT. Wahana Cipta Lestari dimana Terdakwa bertugas sebagai pengawas lapangan dalam pengerjaan proyek tersebut;
Bahwa Terdawkwa bekerjan di PT. Wahana Cipta Lestari sudah sekitar 4 (empat) tahun;
Bahwa tugas pokok Terdakwa adalah mengawasi dan melaporkan kepada atasan dalam hal ini SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA tentang volume pekerjaan proyek yang terealisasi dan hal-hal yang bersifat teknis mengenai pekerjaan proyek;
Bahwa dalam hal-hal yang bersifat teknis Terdakwa sebagai pengawas dapat mengambil kebijakan tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan TErdakwa, namun hal tersebut tetap Terdakwa laporkan kepada atasan Terdakwa, misalnya jika BBM yang digunakan untuk operasional alat berat habis, dalam keadaan mendesak Terdakwa dapat mengambil tindakan untuk membeli atau mengadakan BBM tersebut tanpa ada perintah dari atasan sebelumnya;
Bahwa yang membeli BBM jenis solar tersebut adalah SUARMAN YUSNAN selaku Direktur PT. Wahana Cipta Lestari yang dibeli dari Toli-toli dan diangkut dengan menggunakan 3 unit dump truck yang dikemudikan oleh KASMAN, ERWIN RAHMAN dan MOH.ARFAN;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mengetahui apakah BBM jenis solar tersebut bersubsidi atau tidak, nanti setelah dilakukan pemeriksaan baru Terdakwa mengetahui jika BBM tersebut adalah BBM bersubsidi;
Bahwa PT. Wahana Cipta Lestari baru pertama kali mengangkut BBM jenis solar dari Toli-toli ke Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo sebab proyek pengendalian banjir sungai Paguyaman baru mulai dikerjakan;
Bahwa Terdakwa digaji berdasarkan perjanjian / kontrak kerja dengan PT. Wahana Cipta Lestari dimana Terdakwa dibayar sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan per proyek dan ditambah 5 bulan setelah proyek selesai;
Bahwa Terdakwa menyesal sebab baru mengetahui jika tindakan Terdakwa menyimpan BBM tanpa izin adalah perbuatan yang melanggar hukum dan Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatan Terdakwa tersebut;
Bahwa mess tersebut bukan milik PT. Wahana Cipta Lestari melainkan disewa dari warga yakni Ibu Iko;
Bahwa mess tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal karyawan saja, namun dikarenakan halaman belakangnya yang agak luas sehingga saat mendapatkan perintah untuk menyimpan baik-baik BBM jenis solar oleh SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA, Terdakwa menyuruh sopir untuk menurunkan dan meletakkan BBM jenis solar sebanyak 30 drum tersebut di halaman belakang mess PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa selanjutnya Hakim Ketua memperlihatkan foto barang bukti berupa 28 drum yang berisi BBM jenis solar yang dikenali oleh Terdakwa sebagai BBM jenis solar yang di sita oleh anggota Polisi Polda Gorontalo dari Mess PT. Wahana Cipta Lestari dan uang sejumlah Rp 36.162.000 (tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) sebagai uang hasil lelang barang sitaan BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan dengan Nomor Register Perkara : PDM-07/TLMT/06/2015 tertanggal 03 Nopember 2015, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IR ABDUL FATTA Alias ABDUL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Turut serta dalam Penyimpanan BBM tanpa ijin Usaha” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IR ABDUL FATTA Alias ABDUL, selama 2 (dua) bulan penjara, dengan memerintahkan Terdakwa agar segera ditahan;
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) Subsidair 1 bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 36.162.000,- (Tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan hasil lelang 28 drum solar bersubsidi dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan tersebut Terdakwa telah mengajukan Pembelaan secara tertulis, yang pada pokoknya :
Terdakwa melaksanakan perintah Atasan;
Setahu Terdakwa BBM yang digunakan dalam Proyek tersebut tidak bermasalah;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dimana anak-anak masih membutuhkan biaya serta bimbingan Terdakwa sebagai Kepala Keluarga, dan isteri Terdakwa baru saja meninggal dunia;
Terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum;
Terdakwa selama ini belum pernah terjerat oleh hukum sampai ke meja hijau;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan Replik secara lisan, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan semula;
Menimbang, bahwa atas Replik Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di persidangan telah mengajukan Duplik secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa disamping mengajukan saksi-saksi di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat digunakan pembuktian, barang bukti tersebut berupa:
28 (dua puluh delapan) drum berisikan BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar bersubsidi yang sudah di lelang sebesar Rp 36.162.000 (tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang saling berkaitan satu sama lain, maka diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 24.00 wita di camp PT. Wahana Cipta Lestari yang terletak di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo berdasarkan laporan dari masyarakat adanya penimbunan solar dan setelah di cek langsung ke TKP dimana saksi Dedy Hasan anggota Polisi menemukan 4 (empat) orang berada di dalam rumah, 28 (dua puluh delapan) drum solar dan 3 (tiga) drum yang sudah kosong serta 3 (tiga) buah truck milik PT. Wahana Cipta Lestari dan menurut Terdakwa yang merupakan Pengawas dan bertanggung jawab di camp tersebut sedangkan 3 (tiga) orang lainnya merupakan sopir truck yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar;
Bahwa benar menurut Terdakwa BBM jenis solar tersebut adalah milik bosnya yaitu SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO) yang akan digunakan untuk pengerjaan proyek pengendalian banjir sungai Paguyaman yang dikerjakan oleh PT. Wahana Cipta Lestari;
Bahwa benar saat diperiksa ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen seperti nota pembelian, izin pengangkutan maupun izin untuk menyimpan BBM jenis solar tersebut;
Bahwa benar menurut Terdakwa BBM jenis solar tersebut di beli dari salah satu SPBU di Toli-toli kemudian diangkut menggunakan dump truck ke Paguyaman dan sudah sekitar 4 (empat) hari lamanya di simpan di camp;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu Pasal 53 huruf C Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Unsur “setiap orang”;
Unsur “Melakukan penyimpanan tanpa memiliki izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi”;
Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan”.
Unsur “setiap orang”.
Menimbang yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana yang daripadanya dapat dituntut pertanggungjawaban pidana.
Menimbang orang yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa ABDUL FATTA. IR Alias ABDUL dengan identitas lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan yang setelah dipertanyakan oleh Majelis Hakim ternyata dibenarkan oleh Terdakwa dipersidangan.
Menimbang dari pengamatan Majelis Hakim ternyata Terdakwa tergolong orang yang mempunyai kemampuan bertanggung jawab baik secara jasmani maupun rohani, sehingga jika nantinya bila seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa terpenuhi, maka terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas tindakannya tersebut.
Menimbang dari uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi.
Unsur “Melakukan penyimpanan tanpa memiliki izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi dan atau kegiatan usaha gas bumi””.
Menimbang, bahwa adapun pengertian Penyimpanan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Pasal 1 angka 13 UU No. 23 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi;
Menimbang, bahwa didalam ketentuan Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi disebutkan bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sendiri atas :
Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Eksplorasi dan,
Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup, Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Niaga;
Menimbang, bahwa kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2 dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat izin Usaha dari Pemerintah (Pasal 23 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai pengertian Izin Usaha telah diatur secara jelas dalam Pasal 1 angka 20 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dalam Pasal 1 angka 20 disebutkan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dari keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa bahwa benar pada tanggal 09 Mei 2015 sekitar pukul 24.00 wita di camp PT. Wahana Cipta Lestari yang terletak di Desa Tangkobu Kec. Paguyaman Kab. Boalemo, telah ditemukan 28 (dua puluh delapan) drum BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa dalam melakukan pembelian BBM jenis solar yang dibeli dari salah satu SPBU di Toli-toli oleh SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO) kemudian diangkut dengan menggunakan dump truck menuju Paguyaman dan sudah sekitar 4 (empat) hari Terdakwa menyimpannya di dalam camp karena Terdakwa adalah pengawas dan bertanggung jawab di camp tersebut;
Menimbang, bahwa dalam kegiatan penyimpanan tersebut Terdakwa tidak mempunyai izin penyimpanan BBM jenis solar;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam melakukan kegiatan penyimpanan BBM jenis solar bersubsidi dan dapat dilihat Terdakwa melakukannya secara perseorangan karena Terdakwa tidak memiliki suatu Badan Usaha yang memiliki izin atau legalitas untuk melakukan usaha penyimpanan;
Menimbang, bahwa dari uraian-uraian tersebut diatas Mejelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa merupakan rangkaian perbuatan yang menyalahgunakan penyimpanan BBM yang disubsidi pemerintah, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Unsur “Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan”.
Menimbang, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut melakukan dapat diuraikan sebagai berikut:
Mereka yang melakukan adalah pelaku tindak pidana yang pada hakekatnya memenuhi semua unsur dari tindak pidana. Dalam arti sempit, pelaku adalah mereka yang melakukan tindak pidana.
Yang menyuruh lakukan berarti seseorang menyuruh orang lain melakukan perbuatan, artinya sipenyuruh tidak melakukan sendiri perbuatan dimaksud. Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) tersebut sebagai pelaku tidak langsung (manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader). Sudah dengan sendirinya kalau ada yang menyuruh, berarti ada yang disuruh. Orang yang disuruh inilah yang melakukan delik, yang biasa juga disebut pelaku langsung atau pelaku materiil (manus ministra, middelijke dader, materiele dader), orang yang disuruh itu hanyalah merupakan alat bagi orang yang menyuruh.
Turut serta melakukan yaitu mereka yang ikut serta dalam suatu tindak pidana. Terdapat syarat dalam bentuk mereka yang turut serta, antara lain: Adanya kerjasama secara sadar dari setiap peserta tanpa perlu ada kesepakatan, tapi harus ada kesengajaan untuk mencapai hasil berupa tindak pidana. Ada kerja sama pelaksanaan secara fisik untuk melakukan tindak pidana, dimana setiap yang terlibat pada turut melakukan diancam dengan pidana yang sama.
Menimbang, dari uraian unsur ke tiga di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa masuk dalam ranah yang turut serta melakukan, karena di dalam perbuatan Terdakwa yaitu dengan menyimpan bbm jenis solar bersubsidi sebanyak 28 (dua puluh delapan) drum tanpa ijin dari pihak yang berwenang bersama-sama dengan Direktur PT. Wahana Cipta Lestari yaitu SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO) yang membeli BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Toli-toli yang diangkut dengan menggunakan dump truck ke Paguyaman;
Menimbang, bahwa serangkaian perbuatan yang dilakukan Terdakwa adalah menyertai perbuatan dari apa yang dikehendaki Direktur PT. Wahana Cipta Lestari yaitu SUARMAN YUSNAN Alias KO”HUIYA (DPO) sehingga perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa merupakan bentuk turut serta melakukan seperti apa yang terurai dalam Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat unsur mereka yang turut melakukan telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur pasal yang terdapat dalam dakwaan telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf pada diri maupun perbuatan Terdakwa sehingga sudah sepatutnya Terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 23 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, kepada Terdakwa yang dinyatakan bersalah maka selain dijatuhi pidana penjara kepadanya juga harus dijatuhi pidana denda, oleh karena itu berdasarkan ketentuan tersebut karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka kepadanya akan dijatuhi pidana denda juga yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang disampaikan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya mohon agar diberikan keringanan hukuman, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalam musyawarah Majelis Hakim,sebagaimana yang tertera dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa tidak dilakukan penahanan maka status penahanan Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa uang sejumlah Rp 36.162.000,- (Tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan hasil lelang 28 drum solar bersubsidi dan oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang yang diperoleh dan dipergunakan untuk tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, maka patut dan berdasar menurut hukum barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah dan akan dijatuhi pidana, maka sesuai pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang berdasarkan Pasal 197 Ayat 1 huruf f KUHAP bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yakni sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah agar subsidi BBM tepat sasaran;
Perbuatan Terdakwa yang menyebabkan sering terjadinya kelangkaan BBM;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Mengingat, Pasal 53 huruf c UU No. 22 tahun 2001 tentang MINYAK DAN GAS BUMI Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa ABDUL FATTA. IR Alias ABDUL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta Melakukan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak tanpa Izin Usaha Yang Diperlukan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 7 (tujuh) hari, dengan perintah Terdakwa agar segera ditahan;
Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang sejumlah Rp 36.162.000,- (Tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua rupiah) yang merupakan hasil lelang 28 drum solar bersubsidi.
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta pada hari Rabu, tanggal 18 Nopember 2015 oleh kami BAMBANG NURCAHYONO, SH.MHum. Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta sebagai Ketua Majelis Hakim, FARIDA PAKAYA, SH.MH dan HAMSURAH, SH masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 25 Nopember 2015 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh RAHMAT SADIE, S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tilamuta dan dihadiri oleh HERU PRASETYO, SH selaku Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tilamuta dan dihadiri Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA I, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
FARIDA PAKAYA, SH.MH BAMBANG NURCAHYONO, SH.MHum
HAKIM ANGGOTA II,
ttd
HAMSURAH, SH
PANITERA PENGGANTI
ttd
RAHMAT SADIE, SH