163/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 163/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa Paisal Vs JPU
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa PAISAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PAISAL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menyatakan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Pol. DN 551 AL; dan • 1 (satu) lembar STNK; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa PAISAL; - 1 (satu) lembar Sim A an. Paisal; Dikembalikan kepada terdakwa PAISAL. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 163/ Pid.Sus/ 2017/ PN Dgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Donggala yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Paisal;
Tempat lahir : Ponggerang;
Umur/Tanggal lahir: 22 tahun/ 27 November 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ponggerang, Kec. Dampelas, Kab. Donggala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Terdakwa Paisal ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 17 April 2017 sampai dengan tanggal 6 Mei 2017;
2. Penyidik diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 7 Mei 2017 sampai dengan tanggal 15 Juni 2017;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 13 Juni 2017 sampai dengan tanggal 2 Juli 2017;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017;
5. Hakim Pengadilan Negeri diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala Nomor 163/Pid.Sus/2017/PN Dgl tanggal 19 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 163/Pid.Sus/2017/PN Dgl tanggal 20 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta membaca dan memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Paisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yangmengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mennyebabkan orang lain meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangkan seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalaninya dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Pol. DN 551 AL; dan
1 (satu) lembar STNK;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah an. sdr. Aco;
- 1 (satu) lembar Sim A an. Paisal;
Dikembalikan kepada terdakwa Paisal.
4. Membebankan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa PAISAL pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekitar jam 12.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2017 bertempat di jalan poros Palu - Sabang tepatnya di Desa Balentuma Kecamatan Balaesang Kabupaten Donggala setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, telah melakukan perbuatan, Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Avansa nomor Polisi DN 551 AL dari arah Sabang menuju Palu (arah Utara ke Selatan), dengan kecepatan sekitar 70 Km/ jam dengan kondisi jalan rata, mulus dan cuaca cerah. Ketika melintas di desa Balentuma sekitar 10-15 m di arah depan, Terdakwa melihat pejalan kaki (korban ILMIRA AZZAHRA) menyeberang dari kanan jalan menuju kiri jalan jika dari arah Sabang-Palu, Terdakwa membunyikan klakson mobil namun tidak mengurangi kecepatan pada saat itu Korban tetap menyeberang jalan sehingga terdakwa berusaha menginjak rem mobil akan tetapi tetap terjadi benturan pada bagian depan mobil yang menyebabkan korban terpental naik diatas kap mesin mobil kemudian korban jatuh dari kap mesin kearah kiri bahu jalan setelah mobil berhenti sekitar 20 meter dari tempat tabrakan. Beberapa saat kemudian orang -orang yang ada disekitar tempat kejadian berdatangan untuk memberi pertolongan terhadap korban yang mengalami luka pada bagian kepala dibawa ke Puskesmas Tompe lalu dirujuk ke RS UNDATA PALU sempat dirawat satu malam dan akhirnya Korban meninggal Dunia;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum nomor : 371/04/Vis/17 tanggal 28 April 2017 yang di tandatangani oleh dokter Pemeriksa (dr. Samson G ) dengan hasil:
- Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum jelek titik;
- Pada korban ditemukan: - Kepala - dahi kanan = Luka robek terjahit titik, - samping kanan = teraba lunak titik, - panggul kiri = luka lecet titik, Lutut kanan = luka lecet ukuran dua kali satu centimeter titik.
- Pemeriksaan Lab/Rontgen ::
- HB = sembilan koma sembilan pangkat dua per /dl titik.;
- L = dua puluh ribu delapan ratus titik.
- Tt = tiga ratus lima puluh satu ribu titik;
- Ht = Tiga puluh koma tiga persen titik.
- Kesimpulan; Pada korban ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul titik;
Bahwa Korban meninggal dunia setelah sempat dirawat diruang ICU RS Undata Palu pada tanggal 17 April 2017 jam 10.15 wita berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Kepala Desa Balentuma Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala nomor : 474.12/144/KD-BL/IV/2017 tanggal 19 April 2017 yang ditandatangani oleh Kepala desa Balentuma (NIZAR);
Perbuatan terdakwa PAISAL diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang- undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/ eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan dipersidangan, Saksi-saksi yang dibawah sumpah menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Saksi ABU BAKAR RADJAMUDA alias BUJANG, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan Saksi membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Bahwa Saksi telah menandatangani berita acara pemeriksaan oleh Penyidik dan telah membaca dan menandatanganinya;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa menabrak orang;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di jalan besar/ raya di Desa Balentuma, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala;
- Bahwa Saksi melihat langsung kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Saksi kebetulan berada di depan bengkel dan tepat didepan tempat kejadian kecelakaan tersebut, Saksi lihat mobil Avanza dari arah Sabang menuju Palu dengan kecepatan sekitar 60 Km/ jam, tiba-tiba ada anak yang menyeberang jalan dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dan pengemudi mobil Avanza tersebut menabrak anak tersebut, lalu Saksi menghampiri pengemudi mobil Avanza tersebut dan menyuruh dia keluar dari mobil untuk mengangkat anak tersebut ke Puskesmas tapi dia tidak mau keluar dari mobilnya dan Saksi mengangkat anak tersebut lalu membawanya ke Puskesmas;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, Saksi tidak mendengar ada bunyi klakson;
Bahwa Saksi tidak tahu pengemudi mpbil tersebut tetapi anak yang ditabrak Saksi tahu bernama Almira Azzahra;
Bahwa keadaan jalan saat itu jalan lurus, sepi dan cuaca cerah;
Bahwa Korban sudah meninggal dunia;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi BUDIMAN RAUF alias BACO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan Saksi membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Bahwa Saksi telah menandatangani berita acara pemeriksaan oleh Penyidik dan telah membaca dan menandatanganinya;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa menabrak orang;
Bahwa yang ditabrak anak Saksi bernama Almira Azzahra;
- Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di jalan besar/ raya didepan rumah Saksi di Desa Balentuma, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala;
- Bahwa sebelum kejadian tabrakan anak Saksi sehat-sehat;
Bahwa keadaan jalan saat itu jalan bagus, lurus, dan lebarnya sekitar 6 meter;
Bahwa anak Saksi (Korban) sudah meninggal dunia, dimana Korban meninggal dunia keesokan harinya setelah kecelakaan tersebut;
Bahwa Korban mengalami banyak luka, tapi yang parah dibagian kepala;
Bahwa Terdakwa ada memberi bantuan uang dan beras;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi KALAMBE, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi tidak kenal dengan Terdakwa, tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan Saksi membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Bahwa Saksi telah menandatangani berita acara pemeriksaan oleh Penyidik dan telah membaca dan menandatanganinya;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa menabrak orang;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di jalan besar/ raya di Desa Balentuma, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui prosesnya karena Saksi sementara tertidur dalam mobil yang dikemudiakan Terdakwa dan Saksi terbangun setelah ada benturan;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
4. Saksi MARTHEN TODINGAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Saksi kenal dengan Terdakwa, tetapi Saksi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa Saksi pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan Saksi membenarkan keterangan Saksi tersebut;
Bahwa Saksi telah menandatangani berita acara pemeriksaan oleh Penyidik dan telah membaca dan menandatanganinya;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa menabrak orang;
- Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekitar pukul 12.00 Wita bertempat di jalan besar/ raya di Desa Balentuma, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui prosesnya karena Saksi sementara tertidur dalam mobil yang dikemudikan Terdakwa dan Saksi terbangun setelah ada benturan;
Bahwa mobil Avanza dari arah Pongggerang mau ke Palu;
Bahwa mobil Avanza tersebut adalah mobil sewa/ rental;
Bahwa dalam mobil Avanza tersebut ada 4 (empat) orang penumpang ditambah sopir;
Bahwa jarak Pongggerang dengan Balentuma sekitar 60 Km;
Bahwa Korban sudah meninggal dunia;
Menimbang bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa telah pula membaca bukti surat berupa:
- Visum Et Repertum dari RSUD Undata Propinsi Sulawesi Tengah, Nomor 371/ 04/VIS/ 2017 tertanggal 28 April 2017, yang ditanda tangani oleh Dr. Samson G. dengan hasil pemeriksaan:
a. Korban datang dalam keadaan tidak sadar dengan keadaan umum jelek titik;
b. Pada korban ditemukan:
- Kepala ; - dahi kanan = Luka robek terjahit titik.
- samping kanan = teraba lunak titik;- panggul kiri = luka lecet titik.
- Lutut kanan = luka lecet ukuran dua kali satu centimeter titik.
c. Pemeriksaan Lab/Rontgen ::
- HB = sembilan koma sembilan pangkat dua per /dl titik.;
- L = dua puluh ribu delapan ratus titik.
- Tt = tiga ratus lima puluh satu ribu titik;
- Ht = Tiga puluh koma tiga persen titik.
- Kesimpulan; Pada korban ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul titik;
- Surat Keterangan Meninggal Dunia Kepala Desa Balentuma Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala nomor : 474.12/144/KD-BL/IV/2017 tanggal 19 April 2017 yang ditandatangani oleh Kepala desa Balentuma (NIZAR H. THALIB), menerangkan bahwa Korban Ilmira Azzahra, meninggal dunia di RSUD Undata Palu pada tanggal 17 April 2017 jam 10.15 wita;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa dihadapan Penyidik Kepolisian dan Terdakwa membenarkan keterangan Terdakwa dalam berita acara pemeriksaan penyidik;
Bahwa Terdakwa telah menandatangani berita acara pemeriksaan oleh Penyidik dan telah membaca dan menandatanganinya;
Bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan Terdakwa menabrak orang;
Bahwa Terdakwa menabrak orang karena dia tiba-tiba menyeberang jalan;
- Bahwa tabrakan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 16 April 2017, Terdakwa berangkat dari Penggerang sekitar pukul 11.00 Wita menuju Palu dengan mengendarai mobil Avanza, sesampainya di Desa Balentuma, Kecamatan Sirenja, Kabupaten Donggala sekitar pukul 12.00 Wita, jalanan saat itu lurus dan cuaca bagus, kecepatan mobil Terdakwa agak laju dan tiba-tiba ada seorang anak menyeberang jalan dan Terdakwa tidak bisa menghindarinya dan terjadilah tabrakan tersebut;
- Bahwa kejadian tabrakan tersebut di sekitar pemukiman ;
Bahwa Terdakwa mengendarai mobil Avanza dari arah Pongggerang mau ke Palu dengan kecepatan sekitar 60 Km-70 Km/ perjam;
Bahwa Terdakwa baru kali ini menabrak orang;
Bahwa sudah ada perdamaian antara Terdakwa dengan keluarga Korban, dimana keluarga Terdakwa ada memberikan bantuan kepada keluarga Korban berupa uang dan beras;
Bahwa yang Terdakwa tabrak bernama Almira Azzahra;
Bahwa korban bersaudara hanya 2 (dua) orang;
Bahwa saat Terdakwa mengendarai mobil tersebut tidak ada yang menghalangi pandangan Terdakwa;
Bahwa ketika Terdakwa secara tiba-tiba melihat Korban, Terdakwa sempat membunyikan klakson tapi Korban tetap menyeberang;
Bahwa mobil Avanza yang Terdakwa kendarai adalah mobil sewa/ rental, pemiliknya Hi. Aco;
Bahwa Terdakwa memiliki sim A biasa;
Bahwa saat itu rem mobil bagus, dimana ketika melihat Korban menyeberang terdakwa sempat mengerem tetapi araknya terlalu dekat, sehingga tetap menabrak Korban;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa masih kuliah;
Menimbang, bahwa telah pula diajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Pol. DN 551 AL, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza Nomor Pol. DN 551 AL dan 1 (satu) lembar Sim A an. Paisal, telah disita secara sah, sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian perkara ini, dimana barang bukti tersebut telah ditunjukkan kepada para Saksi maupun Terdakwa yang membenarkan bahwa mobil serta STNK tersebuat adalah mobil yang dikemudikan Terdakwa saat kejadian, sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Sim A an. Paisal adalah sim A milik Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi serta keterangan Terdakwa dan bukti surat dan barang bukti diperoleh fakta hukum, yang selanjutnya akan dipertimbangkan persesuaiannya dengan unsur pasal yang didakwakan untuk membuktikan kesalahan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa secara tunggal melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka akan dipertimbangkan persesuaian antara fakta hukum dipersidangan dengan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan tersebut, sebagaimana terurai dibawah ini:
1. Unsur “ Setiap orang” :
Bahwa unsur setiap orang adalah berkaitan dengan subyek hukum yang dalam hal ini adalah pelaku tindak pidana yang diajukan didepan persidangan, dimana setiap orang tersebut haruslah dapat dimintai pertanggung jawaban terhadap perbuatannya didepan hukum. Bahwa di persidangan telah dihadirkan seorang laki-laki yang mengaku bernama PAISAL dengan identitas lengkap sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang juga membenarkan bahwa dirinyalah orang yang dimaksud sebagai pelaku (Terdakwa) tindak pidana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa juga mengaku berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak terganggu jiwanya, serta tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapus/ meniadakan pertanggungjawaban Terdakwa sebagai subyek hukum atas perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 44 KUHP, sehingga Terdakwa dipandang sebagai subyek hukum yang mampu secara hukum bertanggung jawab atas perbuatannya;
Bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas:
Bahwa yang dimaksud dengan yang mengemudikan kendaraan bermotor adalah setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor yakni kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Bahwa yang dimaksud kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas adalah adanya kecerobohan atau kurang hati-hati dari pengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yakni suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga atau disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan diketahui hal-hal sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa PAISAL pada hari Minggu tanggal 16 April 2017 sekitar jam 12.00 wita bertempat di jalan poros Palu - Sabang tepatnya di desa Balentuma, Kecamatan Sirenja ,Kabupaten Donggala menabrak korban Ilmira Azzahra mengakibatkan Korban meninggal dunia;
- Bahwa benar awalnya Terdakwa mengemudikan kendaraan Toyota Avansa nomor Polisi DN 551 AL yang ditumpangi 4 (empat) orang dari arah Ponggerang menuju Palu (arah Utara ke Selatan), dengan kecepatan sekitar 70 Km/jam;
- Bahwa benar saat kejadian kondisi jalan rata, mulus dan cuaca cerah;
- Bahwa benar ketika melintas di Desa Balentuma sekitar 10-15 m di arah depan, Terdakwa melihat pejalan kaki (korban ILMIRA AZZAHRA) menyeberang dari kanan jalan menuju kiri jalan jika dari arah Sabang - Palu, lalu Terdakwa membunyikan klakson mobil namun tidak mengurangi kecepatan pada saat itu Korban tetap menyeberang jalan sehingga Terdakwa berusaha menginjak rem mobil akan tetapi tetap terjadi benturan pada bagian depan mobil yang menyebabkan korban terpental naik diatas kap mesin mobil kemudian Korban jatuh dari kap mesin kearah kiri bahu jalan setelah mobil berhenti sekitar 20 meter dari tempat tabrakan;
- Bahwa benar beberapa saat kemudian orang -orang yang ada disekitar tempat kejadian berdatangan untuk memberi pertolongan terhadap korban yang mengalami luka pada bagian kepala dibawa ke Puskesmas Tompe lalu dirujuk ke RS UNDATA PALU sempat dirawat satu malam dan akhirnya Korban meninggal Dunia;
- Bahwa benar korban Ilmira Azzahra mengalami luka dan akhirnya Korban meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum nomor: 371/04/Vis/17 tanggal 28 April 2017 yang di tandatangani oleh dokter Pemeriksa (dr. Samson G ) dengan hasil pada korban ditemukan: - Kepala ; - dahi kanan = Luka robek terjahit titik. - samping kanan = teraba lunak titik;- panggul kiri = luka lecet titik, - Lutut kanan = luka lecet ukuran dua kali satu centimeter titik. Dengan kesimpulan; Pada korban ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul titik;
- Bahwa benar Korban Ilmira Azzahra meninggal dunia diruang ICU RS Undata Palu pada tanggal 17 April 2017 jam 10.15 wita berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Kepala Desa Balentuma Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala nomor : 474.12/144/KD-BL/IV/2017 tanggal 19 April 2017 yang ditandatangani oleh Kepala desa Balentuma (NIZAR);
Bahwa benar Terdakwa mengemudi mobil dan Terdakwa memiliki sim A;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas maka terlihat adanya rangkaian perbuatan Terdakwa tersebut yang mengendarai mobil dengan kecepatan agak tinggi antara 60 KM – 70 Km melewati pemukiman, sehingga ketika korban anak bernama Ilmira Azzahra menyeberang jalan, Terdakwa tidak dapat mengendalikan kendaraan mobil Avanza yang dikemudikannya baik mengeram atau menghindari Korban, sehingga Terdakwa menabrak Korban, dengan demikian fakta tersebut telah memenuhi unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Unsur dengan korban meninggal dunia;
Bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunai, yang sesuai penjelasan pasal 229 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana dalam pertimbangan unsur kedua diatas, sesuai keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor : 371/04/Vis/17 tanggal 28 April 2017 yang di tandatangani oleh dokter Pemeriksa (dr. Samson G ) dengan hasil pada korban ditemukan: - Kepala ; - dahi kanan = Luka robek terjahit titik. - samping kanan = teraba lunak titik;- panggul kiri = luka lecet titik, - Lutut kanan = luka lecet ukuran dua kali satu centimeter titik. Dengan kesimpulan; Pada korban ditemukan luka akibat kekerasan benda tumpul titik serta Surat Keterangan Meninggal Dunia Kepala Desa Balentuma Kecamatan Sirenja Kabupaten Donggala, Nomor: 474.12/ 144/ KD-BL/ IV/ 2017 tanggal 19 April 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Balentuma (NIZAR) yang menerangkan bahwa korban Ilmira Azzahra meninggal dunia diruang ICU RS Undata Palu pada tanggal 17 April 2017 jam 10.15 wita;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakim berkeyakinan dan berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang bahwa dengan terpenuhinya seluruh dari pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “ mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang bahwa sepanjang persidangan perkara ini ternyata pada diri Terdakwa tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menjadi alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatannya, , oleh karenanya harus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum, sehingga ia Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama pemeriksaan perkara ini Terdakwa telah ditahan secara sah, maka masa selama Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak ada alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa haruslah diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Pol. DN 551 AL, 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza Nomor Pol. DN 551 AL dan 1 (satu) lembar Sim A an. Paisal, sesuai fakta hukum dipersidangan adalah benar barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Pol. DN 551 AL dan 1 (satu) lembar STNK Mobil Toyota Avanza Nomor Pol. DN 551 AL diakui Terdakwa milik Hi. Aco yang dikemudikan Terdakwa saat kejadian, namun sesuai 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK) Mobil Toyota Avanza Nomor Pol. DN 551 AL ternyata bukan atas nama Hi. Aco dan barang bukti tersebut telah disita dari Terdakwa, sehingga untuk menghindari kekeliruan dalam pengembalian barang bukti tersebut, maka barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Paisal , sedangkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Sim A an. Paisal; sesuai fakta hukum dipersidangan adalah benar barang bukti milik Terdakwa, maka beralasan hukum untuk dikembalikan kepada terdakwa Paisal selaku yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa maka untuk adilnya putusan ini selanjutnya akan dipertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan :
Terdakwa mengendarai kendaraan roda empat (mobil mengabaikan standar keamanan dan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya;
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa telah memberikan bantuan duka kepada keluarga Korban;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, pasal 310 ayat (4) Undang- undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa PAISAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa PAISAL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Nomor Pol. DN 551 AL; dan
1 (satu) lembar STNK;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa PAISAL;
- 1 (satu) lembar Sim A an. Paisal;
Dikembalikan kepada terdakwa PAISAL.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala, pada hari Rabu, tanggal 23 Agustus 2017, oleh kami, Djainuddin Karanggusi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Taofik,S.H. , Sulaeman, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh MUHAMMAD TASLIM THAHIR, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala, serta dihadiri oleh Deny Mulyawan, S.H.selaku Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Muhammad Taofik,S.H. Djainuddin Karanggusi, S.H., M.H.
Sulaeman, S.H.
Panitera Pengganti,
MUHAMMAD TASLIM THAHIR, S.H.