15/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 15/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUBANDI BIN SAI
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 15 /Pid.SUS/2012/PN.Pwi
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : SUBANDI BIN SAI’IN
Tempat lahir : Grobogan ;
Umur/tgl.lahir : 24 tahun / 23 Juni 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal :Dusun Kedungtawing Desa Juworo, Kec. Geyer Kab. Grobogan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan didalam rumah tahanan negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 16 November 2011 sampai dengan tanggal 05 Desember 2011 ;.
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi sejak tanggal 06 Desember 2011 sampai dengan tanggal 14 Januari 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Januari 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 24 Januari 2012 sampai dengan tanggal 22 Februari 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 23 Februari 2012 sampai dengan 22 April 2012 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 15/Pid.Sus/2012/PN.Pwi tanggal 24 januari 2012 tentang Penunjukkan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini Nomor : 15/Pid.sus/2012/PN.Pwi tanggal 24 januari 2012 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tertanggal 01 Maret 2012 No. Reg. Perk. : PDM-06/P.Dadi/Euh.2/01/2012 yang pokoknya berisi agar Majelis Hakim memutus :
Menyatakan Terdakwa SUBANDI bin SAI’IN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan mengangkut, hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam surat dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUBANDI bin SAI’IN dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta membayar denda 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kendaraan Truck Engkel warna kuning Nopol: K.1549.FP
Kayu sono keling sebanyak 11 batang dengan ukuran:
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 33 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 32 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 30 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 070 cm Ø 32 cm = 0,06 m3
- 1 (satu) batang panjang 120 cm Ø 25 cm = 0,06 m3
- 2 (dua ) batang panjang 110 cm Ø 22 cm = 0,08 m3
- 2 (dua ) batang panjang 090 cm Ø 22 cm = 0,03 m3
- 1 (satu) batang panjang 090 cm Ø 20 cm = 0,03 m3
- 1 (satu) batang panjang 120 cm Ø 16 cm = 0,06 m3
11 (sebelas) batang ................................. = 0,46 m3
Dirampas untuk Negara cq Perhutani KPH Gundih).
Menetapkan jika terdakwa tersebut dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, agar dibebani untuk membayar biaya perkara Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan pada tanggal 1 Maret 2012 yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa ia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta ia sebagai tulang punggung keluarga karena suaminya telah pergi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum mengajukan Replik secara lisan yang pada pokoknya tetap dalam tuntutannya dan terdakwa dalam Dupliknya tetap dalam pembelaannya ;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dibawah Register Nomor : PDM-06/P.dadi/Euh.2/01/2012 tertanggal 19 Januari 2012 sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa terdakwa SUBANDI Bin SAI’IN pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2011 sekitar jam 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, di Jalan Desa Juworo Kec.Geyer Kab.Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 16 Nopember 2011 sekitar jam 05.30 WIB saat terdakwa sedang hendak berangkat ke pasar Sumberlawang dengan mengemudikan sebuah Truk No. Pol. K-1549-PF milik kakak ipar terdakwa yaitu saksi KUSNO, terdakwa bertemu dengan sdr. SUKAR (belum tertangkap) dijalan Desa Juworo Kec.Geyer Kab.Grobogan, Sdr. SUKAR menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu sonokeling milik saksi SUKAR untuk digergajikan di Sumberlawang dan terdakwa akan mendapat upah angkut dari sdr. SUKAR ;
Kemudian terdakwa mengemudikan Truk No. Pol. K-1549-PF menuju ke rumah sdr. SUKAR yang tidak jauh letaknya lalu memarkirkannya di jalan Desa Juworo Kec.Geyer dekat dengan rumah sdr. SUKAR, dengan dibantu beberapa orang tenaga, terdakwa menaikkan kayu sonokeling milik saksi Sdr. SUKAR sebanyak 11 (sebelas) batang yang berasal dari hutan petak 44 RPH Kedungombo KPH Gundih dengan ukuran :
1 (satu) batang panjang 050 cm diameter 33 cm = 0,04 M3;
1 (satu) batang panjang 050 cm diameter 32 cm = 0,04 M3;
1 (satu) batang panjang 050 cm diameter 30 cm = 0,04 M3;
1 (satu) batang panjang 070 cm diameter 32 cm = 0,06 M3;
1 (satu) batang panjang 120 cm diameter 25 cm = 0,06 M3;
2 (dua) batang panjang 110 cm diameter 22 cm = 0,08 M3;
2 (dua) batang panjang 090 cm diameter 22 cm = 0,03 M3;
1 (satu) batang panjang 090 cm diameter 20 cm = 0,03 M3;
1 (satu) batang panjang 120 cm diameter 16 cm = 0,06 M3;
11 (sebelas) batang = 0,46 M3.
ke atas bak Truk, Selanjutnya terdakwa bermaksud mengangkut 11 (sebelas) kayu sonokeling dengan nilai kayu sebesar Rp.1.148.000,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) hendak dibawanya ke pasar Sumberlawang tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan namun tiba-tiba datang petugas Perhutani yaitu saksi BAMBANG AGUS TRIYONO dan saksi S. HARTANTO yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat jika ada Truk yang mengangkut kayu tanpa surat-surat yang sah ;
Setelah saksi BAMBANG AGUS TRIYONO dan saksi S. HARTANTO melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang diangkut terdakwa ternyata benar kayu sonokeling tersebut adalah berasal dari hutan RPH Kedungombo dan tidak ada surat keterangan sahnya hasil hutan, Akhirnya saksi BAMBANG AGUS TRIYONO dan saksi S. HARTANTO menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa Truk No. Pol. Pol. K-1549-PF dan 11 (sebelas) batang kayu sonokeling sedangkan sdr. SUKAR melarikan diri dan belum tertangkap sampai sekarang ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU. RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan ;
A t a u :
Kedua :
Bahwa terdakwa SUBANDI Bin SAI’IN pada hari: Rabu tanggal: 16 Nopember 2011 sekitar jam: 05.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember 2011, di Jalan Desa Juworo Kec.Geyer Kab.Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, mencoba melakukan kejahatan, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari: Rabu tanggal: 16 Nopember 2011 sekitar jam: 05.00 WIB saat terdakwa sedang hendak berangkat ke pasar Sumberlawang dengan mengemudikan sebuah Truk No. Pol. K-1549-PF milik kakak ipar terdakwa yaitu saksi KUSNO, terdakwa bertemu dengan sdr. SUKAR (belum tertangkap) dijalan Desa Juworo Kec.Geyer Kab.Grobogan. Sdr. Sukar menyuruh terdakwa untuk mengangkut kayu sonokeling milik saksi SUKAR untuk digergajikan di Sumberlawang dan terdakwa akan mendapat upah angkut dari sdr. SUKAR ;
Kemudian terdakwa mengemudikan truk No. Pol. K-1549-PF menuju ke rumah sdr. SUKAR yang tidak jauh letaknya lalu memarkirkannya di jalan Desa Juworo Kec.Geyer dekat dengan rumah sdr. Sukar. Dengan dibantu beberapa orang tenaga, terdakwa menaikkan ke atas bak Truk, kayu sonokeling milik saksi Sdr. SUKAR sebanyak 11 (sebelas) batang yang berasal dari hutan petak 44 RPH. Kedungombo KPH.Gundih dengan nilai kayu sebesar Rp.1.148.000,- (satu juta seratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan ukuran :
1 (satu) batang panjang 050 cm diameter 33 cm = 0,04 M3;
1 (satu) batang panjang 050 cm diameter 32 cm = 0,04 M3;
1 (satu) batang panjang 050 cm diameter 30 cm = 0,04 M3;
1 (satu) batang panjang 070 cm diameter 32 cm = 0,06 M3;
1 (satu) batang panjang 120 cm diameter 25 cm = 0,06 M3;
2 (dua) batang panjang 110 cm diameter 22 cm = 0,08 M3;
2 (dua) batang panjang 090 cm diameter 22 cm = 0,03 M3;
1 (satu) batang panjang 090 cm diameter 20 cm = 0,03 M3;
1 (satu) batang panjang 120 cm diameter 16 cm = 0,06 M3;
11 (sebelas) batang = 0,46 M3.
Namun ketika terdakwa sedang menata kayu-kayu sonokeling tersebut di atas bak Truk untuk diangkut ke pasar Sumberlawang tiba-tiba datang petugas Perhutani yaitu saksi BAMBANG AGUS TRIYONO dan saksi S. HARTANTO yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat jika ada Truk yang mengangkut kayu tanpa surat-surat yang sah ;
Setelah saksi BAMBANG AGUS TRIYONO dan saksi S. HARTANTO melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang akan diangkut terdakwa ternyata benar kayu sonokeling tersebut adalah berasal dari hutan RPH Kedungombo dan tidak ada surat keterangan sahnya hasil hutan. Akhirnya saksi BAMBANG AGUS TRIYONO dan saksi S. HARTANTO menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa Truk No. Pol. Pol. K-1549-PF dan 11 (sebelas) batang kayu sonokeling sedangkan sdr. SUKAR melarikan diri dan belum tertangkap sampai sekarang ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU. RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan jo pasal 53 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan dari Penuntut Umum tersebut diatas terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak akan mengajukkan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI BAMBANG AGUS TRIYONO bin SUTARJO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa semula pada hari: Rabu, tanggal: 16 Nopember 2011, jam: 05.30 WIB saksi mendapat informasi dari S. HARTANTO dan H. WALUYO dan informasi itu asalnya dari masyarakat kalau terdakwa dan beberapa orang tenaga sedang memuat kayu sonokeling keatas Truck milik SUKAR di jalan Dusun Kedungtawing, Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan, selanjutnya saksi bersama S. HARTANTO datang ke TKP untuk melakukan pemeriksaan, sampai disana terdakwa saksi tanya: kayu itu dari mana ? terdakwa menjawab: dari Pak SUKAR, saat itu 3 orang tenaga melarikan diri, lalu terdakwa saksi tanya lagi: apakah kayu sonokeling tersebut dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ? dan terdakwa bilang: tidak, saya disuruh oleh Pak SUKAR untuk mengangkut ke Sumberlawang dan akan diberi upah, kemudian terdakwa saksi tangkap dan barang bukti berupa kayu sonokeling disita, selanjutnya saksi serahkan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
BAhwa yang sedang memuat kayu sonokeling keatas Truck semua ada 4 orang termasuk terdakwa sebagai sopir ;
BAhwa menurut SUKAR rencananya kayu tersebut akan digergajikan ;
Bahwa jumlah kayu tersebut semua ada 11 batang ;
Bahwa Truck yang akan digunakan untuk mengangkut kayu tersebut menurut terdakwa miliknya KUSNO ;
Bahwa asalnya kayu tersebut dari hutan lalu ditampung dibelakang rumah terus diangkut dengan Truck ;
Bahwa benar tanaman sonokeling itu merupakan tanaman Perhutani ;
Bahwa benar ada bekas tebangan kalau kayu itu diambil dari hutan ;
Bahwa saksi tahu karena besuk paginya saksi cek dan ternyata benar ;
Bahwa pohon sonokeling itu dipotong memakai gergaji ;
Bahwa saat itu tidak membawa ijin menebang ;
Bahwa pada saat saksi datang di TKP yang dilakukan oleh terdakwa beserta yang lain mereka sedang memuat kayu keatas Truck ;
Bahwa pada saat itu masih ada kayu yang ditampung dibelakang rumah
Bahwa kalau sekarang saksi tidak mengetahui apakah kayu tersebut masih ada atau tidak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik rumah yang digunakan untuk menampung kayu ;
Bahwa kayu sonokeling tersebut berasal dari petak 44 RPH Kedungombo KPH Gundih ;
Bahwa dari 11 batang kayu tersebut ada potongan baru dan potongan yang sudah lama ;
Bahwa yang saksi lihat saat terdakwa dan temannya memuat kayu tersebut kayu ditaruh dibagian bawah sedangkan hasil pertanian ditaruh diatasnya ;
Bahwa bedanya sonokeling yang ditanam dihutan dengan di desa adalah Sonokeling yang ditanam dihutan warna kayunya hitam sedangkan yang ditanam di desa warna kayunya coklat kehitaman ;
Bahwa dalam pengelolaan hutan ada program yang dilakukan oleh Perhutani dengan rakyat namanya LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) rakyat merawat hutan dan menanam polowijo sebagai sangem tani dengan kontrak selama 2 tahun kemudian dari hasil kayu itu rakyat mendapat ongkos merawat sebesar 25 % ;
SAKSI S. HARTANTO bin SULARSO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa semula pada hari: Rabu, tanggal: 16 Nopember 2011, jam: 05.30 WIB saksi mendapat informasi dari masyarakat kalau terdakwa dan beberapa orang tenaga sedang memuat kayu sonokeling keatas Truck milik SUKAR di jalan Dusun Kedungtawing, Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan, selanjutnya saksi dan H. WALUYO memberitahukan hal itu kepada Pak BAMBANG AGUS TRIYONO, kemudian saksi bersama Pak BAMBANG AGUS TRIYONO datang ke TKP untuk melakukan pemeriksaan, sampai disana terdakwa ditanya oleh Pak BAMBANG AGUS TRIYONO: kayu itu dari mana ? terdakwa menjawab: dari Pak SUKAR, saat itu 3 orang tenaga melarikan diri, lalu terdakwa ditanya lagi: apakah kayu sonokeling tersebut dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ? dan terdakwa bilang: tidak, saya disuruh oleh Pak SUKAR untuk mengangkut ke Sumberlawang dan akan diberi upah, kemudian terdakwa ditangkap dan barang bukti berupa kayu sonokeling disita, selanjutnya diserahkan ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa yang sedang memuat kayu sonokeling keatas Truck semua ada 4 orang termasuk terdakwa sebagai sopir ;
Bahwa kayu tersebut menurut SUKAR akan digergajikan ;
Bahwa jumlah kayu tersebut semua ada 11 batang ;
Bahwa pemilik Truck yang akan digunakan untuk mengangkut kayu tersebut menurut terdakwa miliknya KUSNO ;
BAhwa asalnya kayu tersebut dari hutan lalu ditampung dibelakang rumah terus diangkut dengan Truck ;
Bahwa benar tanaman sonokeling itu merupakan tanaman Perhutani ;
Bahwa ada bekas tebangan kalau kayu itu diambil dari hutan ;
Bahwa saksi tahu kerana besuk paginya saksi cek dan ternyata benar ;
Bahwa pohon sonokeling itu dipotong pakai Gergaji ;
Bahwa tidak ada ijin menebang ;
Bahwa pada saat saksi datang di TKP yang dilakukan oleh terdakwa beserta yang lain mereka sedang memuat kayu keatas Truck ;
Bahwa pada saat itu masih ada kayu yang ditampung dibelakang rumah
Bahwa kalau sekarang saksi tidak mengetahui kayu tersebut masih ada atau tidak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui pemilik rumah yang digunakan untuk menampung kayu itu ;
Bahwa kayu sonokeling tersebut berasal dari petak 44 RPH Kedungombo KPH Gundih ;
Bahwa dari 11 batang kayu tersebut ada yang potongan baru semua dan ada yang lama ;
BAhwa yang saksi lihat saat terdakwa dan temannya memuat kayu tersebut kayu ditaruh dibagian bawah sedangkan hasil pertanian ditaruh diatasnya ;
Bahwa bedanya sonokeling yang ditanam dihutan dengan di desa adalah Sonokeling yang ditanam dihutan warna kayunya hitam sedangkan yang ditanam di desa warna kayunya coklat kehitaman ;
Bahwa dalam pengelolaan hutan ada program yang dilakukan oleh Perhutani dengan rakyat namanya LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) rakyat merawat hutan dan menanam polowijo sebagai sangem tani dengan kontrak selama 2 tahun kemudian dari hasil kayu itu rakyat mendapat ongkos merawat sebesar 25 % ;
SAKSI HARNO bin KIMAN, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa semula pada hari: Rabu tanggal: 16 Nopember 2011 jam: 05.30 WIB sdr AJI dan S. HARTANTO saat mengadakan patroli telah mendapat informasi dari masyarakat kalau di jalan Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan ada orang sedang memuat kayu keatas Truck, selanjutnya mereka datang ke TKP untuk melakukan pemeriksaan dan ternyata benar pada waktu terdakwa ditanya soal dokumen atau surat keterangan sahnya hasil hutan tidak dapat menunjukkan, maka terdakwa beserta barang buktinya yaitu Sebuah Truck warna kuning Nopol: K.1549.PF dan 11 (sebelas) batang kayu sonokeling diserahkan ke Pabin KPH Gundih kemudian diteruskan ke Polres untuk diperiksa ;
Bahwa kayu tersebut berasal dari Petak 44 RPH kedungombo KPH Gundih dan merupakan wilayah kekuasaan saksi ;
BAhwa saksi tahu kalau kayu itu dari petak 44 karena saksi bersama petugas dari Polres mengecek kelokasi dan ternyata ditemukan tunggak bekas tebangan dan ukurannya sesuai dengan batang paling bawah ;
Bahwa saksi punya buktinya karena petugas dari Polres mengambil gambarnya ;
Bahwa pohon yang ditebang itu merupakan tebangan lama ;
Bahwa pohon yang ditebang itu sudah siap untuk ditebang ;
Bahwa betul kayu yang disita itu milik Perhutani KPH Gundih ;
BAhwa kerugian yang diderita Perhutani KPH Gundih adalah kerugian kayu Rp.1.148.000,- dan kerugian pohon Rp.553.554,- ;
Bahwa biasanya bila Perhutani nebang pohon caranya adalah mandor menyuruh orang untuk nebang dengan upah perkubik Rp.21.000,- ;
Bahwa sisa kayu yang tidak dipakai oleh Perhutani diberikan pada yang nebang ;
Bahwa hal itu bisa dibenarkan karena hal tersebut hanya kebijaksanaan Mandor ;
Bahwa dokumen yang harus dibawa oleh orang yang mengangkut kayu hasil hutan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa kayu yang disita itu menurut pengakuan terdakwa milik Pak SUKAR ;
BAhwa wujud kayu yang disita tersebut sudah dipotong tetapi masih glondongan ;
BAhwa menurut saksi status kayu yang akan diangkut dengan Truck oleh terdakwa sebagai kayu gelap ;
BAhwa kayu yang akan dimuat keatas Truck itu campuran antara kayu lama atau baru ;
Bahwa jarak hutan dengan kayu yang akan dimuat keatas Truck kira-kira ada 1,5 km ;
SAKSI KUSNO bin MITROREJO, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebagai pemilik Truck warna kuning Nopol: K.1549.PF dan saat itu hari: Rabu tanggal: 16 Nopember 2011 jam: 05.30 WIB truck dipegang oleh terdakwa untuk ngompreng mengangkut hasil bumi tetapi waktu itu terdakwa tidak membawa STNK dan BPKB karena baru saya gunakan untuk membayar pajak ;
BAhwa STNK dan BPKB tersebut atas nama SUWITO belum saksi balik nama ;
Bahwa pembagian hasilnya adalah 70 % terdakwa 30 % sudah dikurangi solar sedangkan kerusakan tanggung jawab saksi ;
Bahwa yang mengatur soal angkutan Terdakwa sendiri ;
BAhwa saksi tidak tahu terdakwa mengangkut kayu ;
BAhwa saksi tidak tahu terdakwa ditangkap ;
Bahwa saksi tidak tahu akibat hukum terhadap Truck yang digunakan untuk mengangkut kayu ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan para saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak berkeberatan ;
Menimbang bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa
Bahwa semula pada hari: Rabu tanggal: 16 Nopember 2011 jam: 05.30 WIB Terdakwa bawa Truck warna kuning Nopol: K.1549.PF milik Pak KUSNO dan pada saat melawati jalan di Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan Terdakwa disuruh oleh isterinya Pak SUKAR untuk mengangkut kayu milik Pak SUKAR lalu Terdakwa berhenti terus tenaganya Pak SUKAR membawa kayu untuk dimuat keatas Truck, tetapi tidak berapa lama ada petugas dari Perhutani datang memeriksa dan menanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan dan Terdakwa jawab tidak punya, maka Terdakwa ditangkap beserta barang bukti kayu dan selanjutnya diserahkan ke KPH Gundih kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa ;
Bahwa jenis kayu apa yang akan diangkut tersebut kayu sonokeling ;
Bahwa batang kayu tersebut 11 (sebelas) batang ;
Bahwa wujud kayu tersebut Glodongan dan sudah dipotong ;
Bahwa kayu tersebut mau dibawa ke Sumberlawang untuk digergaji ;
BAhwa untuk mengangkut kayu tersebut tarifnya Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tarip tersebut belum dibayar ;
BAhwa tenaga yang disuruh mengangkat kayu keatas Truck ada 3 (tiga) orang ;
Bahwa terdakwa disuruh Pak SUKAR untuk mengangkut kayu baru kali ini ;
BAhwa terdakwa mau disuruh mengangkut kayu karena sekalian ke Pasar mengangkut kayu dan hasil bumi serta Terdakwa kira tidak ketahuan ;
BAhwa pada waktu ditangkap Truck belum berjalan baru dinaikkan ;
Bahwa pada saat kayu dimuat keatas Truck ada yang mengawasi yaitu anaknya Pak SUKAR ;
BAhwa anaknya Pak SUKAR tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa terdakwa punya SIM ;
Bahwa sekarang Pak SUKAR ada melarikan diri ;
Bahwa terdakwa sudah kenal dengan Pak SUKAR ;
BAhwa caranya isteri Pak SUKAR menyuruh terdakwa adalah Terdakwa distop lalu disuruh mengangkut kayu ;
Bahwa Terdakwa kalau berangkat ngompreng lewat mana lewat depan rumah Pak SUKAR ;
Bahwa terdakwa bertemu Pak SUKAR ya pagi hari itu juga ;
Bahwa Pak SUKAR tidak bilang menyuruh Terdakwa mengangkut kayu kalau pulangnya ;
BAhwa kayu tersebut sebelumnya ditampung dipekarangan rumah orang lain ;
Bahwa jarak rumah Pak SUKAR dengan rumah untuk menampung kayu antara 1 – 2 km ;
Bahwa terdakwa tidak ikut memuat kayu keatas Truck Terdakwa hanya menunggu dan melihat ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak akan mengajukkan saksi yang meringankan bagi dirinya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Kendaraan Truck Engkel warna kuning Nopol: K.1549.FP
Kayu sono keling sebanyak 11 batang dengan ukuran:
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 33 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 32 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 30 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 070 cm Ø 32 cm = 0,06 m3
- 1 (satu) batang panjang 120 cm Ø 25 cm = 0,06 m3
- 2 (dua ) batang panjang 110 cm Ø 22 cm = 0,08 m3
- 2 (dua ) batang panjang 090 cm Ø 22 cm = 0,03 m3
- 1 (satu) batang panjang 090 cm Ø 20 cm = 0,03 m3
- 1 (satu) batang panjang 120 cm Ø 16 cm = 0,06 m3
11 (sebelas) batang ................................. = 0,46 m3
bukti-bukti mana telah dikenali dan dibenarkan seluruhnya baik oleh para saksi maupun oleh terdakwa serta barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum dan oleh karenanya dapat dipergunakan sebagai pembuktian ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan ini haruslah dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan menjadi bagian dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukkan dipersidangan, yang dihubungkan satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan serta segala sesuatu yang terungkap dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu, tanggal: 16 Nopember 2011, jam: 05.30 WIB bertempat di di jalan Dusun Kedungtawing, Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan, Terdakwa telah ditangkap oleh saksi BAMBANG AGUS TRIYONO bin SUTARJO dan saksi HARTANTO bin SULARSO ketika Terdakwa sedang memuat kayu jenis Sonokeling ke atas truk ;
Bahwa benar awalnya Terdakwa membawa Truck Engkel warna kuning Nopol: K.1549.PF milik saksi KUSNO bin MITROREJO dan pada saat melawati jalan di Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan Terdakwa disuruh oleh isterinya Pak SUKAR untuk mengangkut kayu milik Pak SUKAR yang diletakkan di pekarangan rumah milik orang yang berjarak kurang lebih 1-2 km dari rumah Pak Sukar, lalu Terdakwa menuju rumah yang dimaksud yang terletak di Dusun Kedungtawing, Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan selanjutnya ada 3 (tiga) orang suruhannya Pak SUKAR membawa kayu untuk dimuat keatas Truck, tetapi tidak berapa lama ada petugas dari Perhutani datang memeriksa dan menanyakan surat keterangan sahnya hasil hutan dan Terdakwa jawab tidak punya, maka Terdakwa ditangkap beserta barang bukti kayu dan selanjutnya diserahkan ke KPH Gundih kemudian dibawa ke Polres untuk diperiksa ;
BAhwa benar pada waktu ditangkap Truck belum berjalan dan kayu-kayu tersebut baru dinaikkan dan masih ada beberapa kayu yang masih berada di belakang rumah ;
BAhwa benar rencananya kayu-kayu tersebut akan diangkut Terdakwa dan akan digergajikan di Sumberlawang ;
Bahwa benar saksi HARNO BIN KIMAN bersama petugas dari Polres mengecek kelokasi di wilayah hutan kekuasaan saksi HARNO dan ternyata di Petak 44 RPH Kedungombo KPH Gundih ditemukan tunggak bekas tebangan dan ukurannya sesuai dengan batang paling bawah ;
Bahwa benar jumlah kayu yang akan diangkut oleh Terdakwa adalah 11 (sebelas) batang bentuk gelondongan dengan ukuran:
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 33 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 32 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 30 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 070 cm Ø 32 cm = 0,06 m3
- 1 (satu) batang panjang 120 cm Ø 25 cm = 0,06 m3
- 2 (dua ) batang panjang 110 cm Ø 22 cm = 0,08 m3
- 2 (dua ) batang panjang 090 cm Ø 22 cm = 0,03 m3
- 1 (satu) batang panjang 090 cm Ø 20 cm = 0,03 m3
- 1 (satu) batang panjang 120 cm Ø 16 cm = 0,06 m3
sebelas) batang ................................. = 0,46 m3
Bahwa benar rencananya Terdakwa akan diupah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk mengangkut kayu tersebut ;
Bahwa benar terdakwa mau disuruh mengangkut kayu karena sekalian ke Pasar mengangkut kayu dan hasil bumi serta Terdakwa kira tidak ketahuan
Bahwa benar sehari-hari Terdakwa membawa truk milik saksi KUSNO bin MITROREJO untuk mengompreng ke Sumberlawang dengan pembagian hasil 70 % terdakwa 30 % saksi KUSNO sebagai pemilik truk, dimana sudah dikurangi solar sedangkan kerusakan tanggung jawab saksi KUSNO ;
Bahwa benar kerugian yang diderita Perhutani KPH Gundih adalah kerugian kayu Rp.1.148.000,- dan kerugian pohon Rp.553.554,-;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu apakah Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dapat dibuktikan;
Menimbang, bahwa untuk dinyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa disusun secara alternative yaitu pertama melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU. RI. No.: 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau kedua melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU. RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan jo pasal 53 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum menyusun tuntutan pidananya secara alternative maka majelis akan memilih mempertimbangkan dakwaan bersesuaian dengan fakta-fakta hokum yang terungkap di persidangan, maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal yang maka Majelis akan mempertimbangkan Pasal 50 ayat (3) huruf h jo pasal 78 ayat (7) UU. RI. No. 41 Th.1999 tentang Kehutanan jo pasal 53 KUHP dengan unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa.
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan
Perbuatan itu tidak sampai selesai oleh karena terhalang oleh sebab-sebab ysng timbul kemudian tidak atas kemauan pelaku sendiri ;
Maka Majelis akan menguraikan unsure-unsur tersebut sebagai berikut :
a. Unsur Barang Siapa
Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu siapa saja/setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana yang mampu bertanggung jawab. Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa SUBANDI BIN SAI’IN. Dari hasil pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah menunjukkan kemampuan untuk bertanggung jawab dan tidak ada satu unsurpun yang menunjukkan bahwa terdakwa patut untuk dilepaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang subyek hukum hal ini terbukti dengan kemampuan terdakwa menjawab pertanyaan pertanyaan dengan baik dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum ;
Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
b. Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan
Menimbang, bahwa Dalam teori hukum pidana unsur kesengajaan atau dengan sengaja terdiri dari tiga wujud :
kesengajaan sebagai tujuan untuk mengadakan akibat.
Kesengajaan sebagai keinsyafan akan datangnya akibat.
Kesengajaan sebagai keinsyafan kemungkinan akan datangnya akibat.
Apabila salah satu dari ketiga wujud tersebut telah terbukti maka sudah terbukti adanya unsur kesengajaan. (Prof. DR. WIRJONO PROJODIKOROSH,Tindak –Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, hal 64).
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan lingkungannya yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan. (Pasal 1 ayat 2, UU No. 41 Th. 1999)
Yang dimaksud dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagai bukti. Apabila antara isi dokumen keterangan sahnya hasil hutan tersebut tidak sama dengan keadaan fisik baik jenis, jumlah maupun volumenya, maka hasil hutan tersebut dinyatakan tidak mempunyai surat-surat yang sah sebagai bukti (Penjelasan Pasal 50 ayat (3) huruf h, UU No. 41 Th. 1999).
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti terungkap bahwa pada hari Rabu, tanggal: 16 Nopember 2011, jam: 05.30 WIB Terdakwa yang setiap harinya mengompreng menggunakan Truk Engkel warna kuning Nopol: K.1549.PF milik saksi KUSNO bin MITROREJO dan pada saat melawati jalan di Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan Terdakwa disuruh oleh isterinya Pak SUKAR untuk mengangkut kayu milik Pak SUKAR yang diletakkan di pekarangan rumah milik orang yang berjarak kurang lebih 1-2 km dari rumah Pak Sukar dan rencananya Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Terdakwa menuju rumah yang dimaksud yang terletak di Dusun Kedungtawing, Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan selanjutnya ada 3 (tiga) orang suruhannya Pak SUKAR membawa kayu jenis sonokeling berjumlah 11 (sebelas) batang untuk dimuat keatas Truck. Bahwa pada saat kayu-kayu tersebut sedang dimuat di atas truk datang saksi saksi BAMBANG AGUS TRIYONO bin SUTARJO dan saksi HARTANTO bin SULARSO dan menanyakan mengenai surat-surat kelengkapan atas kayu-kayu sonokeling yang akan diangkut terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukkannya. Terdakwa mau disuruh mengangkut kayu karena sekalian ke Pasar mengangkut hasil bumi dan Terdakwa kira tidak akan ketahuan. Bahwa setelah di cek oleh saksi HARNO BIN KIMAN bersama petugas dari Polres mengecek kelokasi di wilayah hutan kekuasaan saksi HARNO dan ternyata di Petak 44 RPH Kedungombo KPH Gundih ditemukan tunggak bekas tebangan dan ukurannya sesuai dengan batang paling bawah ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan maksud akan Terdakwa jual untuk kebutuhan hidup dimana terdakwa mengetahui sendiri dan menyadari bahwa kayu jati tersebut tanpa dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dengan maksud untuk mendapatkan upah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dimana pada saat diperiksa oleh petugas ternyata Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu tersebut
Menimbang, bahwa jika teori kesengajaan dikaitkan dengan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas maka Majelis berkesimpulan unsur dengan sengaja telah terpenuhi karena terdakwa dengan sadar dan atas kehendak sendiri telah mau disuruh oleh istri Pak Sukar untuk mengangkut 11 (sebelas) kayu jenis sonokeling dengan alasan terdakwa sekalian ke Pasar mengangkut hasil bumi dan Terdakwa kira tidak akan ketahuan petugas dimana Terdakwa ketika disuruh untuk mengangkut kayu-kayu tersebut tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa kemudian timbul pertanyaan apakah kayu yang dimiliki atau dikuasai oleh terdakwa tersebut merupakan hasil hutan atau tidak. Berdasarkan keterangan saksi HARNO BIN KIMAN yang bersama petugas dari Polres mengecek kelokasi di wilayah hutan kekuasaan saksi HARNO dan ternyata di Petak 44 RPH Kedungombo KPH Gundih ditemukan tunggak bekas tebangan dan ukurannya sesuai dengan batang paling bawah kayu-kayu yang diangkut oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa unsur Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Unsur Perbuatan itu tidak sampai selesai oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian tidak atas kemauan pelaku sendiri
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa awalnya Terdakwa pada saat melawati jalan di Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan Terdakwa disuruh oleh isterinya Pak SUKAR untuk mengangkut kayu milik Pak SUKAR yang diletakkan di pekarangan rumah milik orang yang terletak di Dusun Kedungtawing, Desa Juworo, Kec. Geyer, Kab. Grobogan yang berjarak kurang lebih 1-2 km dari rumah Pak Sukar dan rencananya Terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa menuju ketempat yang dimaksud lalu 3 (tiga) orang tenaga Pak Sukar menaikkan kayu-kayu tersebut ke atas truk dan akan digergajikan ke Sumberlawang. Pada waktu ditangkap Truck warna kuning Nopol: K.1549.PF milik saksi KUSNO bin MITROREJO yang dikendarai oleh Terdakwa belum berjalan dan kayu-kayu tersebut baru dinaikkan dan masih ada beberapa kayu yang masih berada di belakang rumah, namun kemudian datang saksi BAMBANG AGUS TRIYONO bin SUTARJO dan saksi HARTANTO bin SULARSO dan menanyakan mengenai surat-surat kelengkapan atas kayu-kayu sonokeling yang akan diangkut terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Majelis berkesimpulan bahwa benar niat Terdakwa adalah untuk mengangkut kayu-kayu tersebut dan akan digergajikan ke Sumberlawang sebagaimana disuruh oleh istrinya Pak Sukar, niat tersebut sudah dilaksanakan dengan cara terdakwa telah menuju ke tempat kayu-kayu tersebut diletakkan dan selanjutnya 3 (tiga) orang tenaga Pak Sukar telah mengangkut sebagian kayu-kayu itu dan masih ada beberapa kayu yang masih ada di belakang rumah yang belum dinaikkan namun kemudian kegiatan Terdakwa mengangkut kayu tersebut berhenti tidak atas kehendak Terdakwa karena ada saksi BAMBANG AGUS TRIYONO bin SUTARJO dan saksi HARTANTO bin SULARSO dan menanyakan mengenai surat-surat kelengkapan atas kayu-kayu sonokeling yang akan diangkut terdakwa tersebut, namun Terdakwa tidak bisa menunjukkannya selanjutnya Terdakwa ditangkap, demikian unsure Perbuatan itu tidak sampai selesai oleh karena terhalang oleh sebab-sebab ysng timbul kemudian tidak atas kemauan pelaku sendiri telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa dengan demikian semua unsur-unsur dalam dakwaan jaksa penuntut umum yaitu pasal 78 (7) jo. Pasal 50 (3) hurf h UU No. 41 th. 1999 jo Pasal 53 KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, pada akhirnya memberikan keyakinan kepada Majelis hakim untuk menyatakan bahwa Terdakwa SUBANDI bin SAI’IN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”, oleh karena itu harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan dan pemeriksaan Majelis Hakim dipersidangan baik terhadap diri maupun perbuatan terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sebagai alasan penghapus pidana dan terdakwa mampu dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah mengajukan pembelaan yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman, terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan ternyata Terdakwa belumlah menikmati hasil dari apa yang diperbuatnya yaitu berupa upah yang dijanjikan akan diberikan oleh Pak Sukar sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sehingga berdasarkan fakta tersebut nantinya akan menjadi pertimbangkan Majelis untuk menjatuhkan hukuman yang kiranya setimpal dengan perbuatan terdakwa dan nantinya akan dinyatakan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa, namun lebih ditujukan sebagai didikan dan pengajaran kepada Terdakwa untuk sadar akan perbuatannya dan merubah diri dan tingkah lakunya dikemudian hari agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang bahwa, sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lama pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani maka berdasarkan pasal 197 (1) huruf k KUHAP terdakwa diperintahkan agar tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu :
Kendaraan Truck Engkel warna kuning Nopol: K.1549.F
Kayu sonokeling sebanyak 11 batang dengan ukuran:
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 33 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 32 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 30 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 070 cm Ø 32 cm = 0,06 m3
- 1 (satu) batang panjang 120 cm Ø 25 cm = 0,06 m3
- 2 (dua ) batang panjang 110 cm Ø 22 cm = 0,08 m3
- 2 (dua ) batang panjang 090 cm Ø 22 cm = 0,03 m3
- 1 (satu) batang panjang 090 cm Ø 20 cm = 0,03 m3
- 1 (satu) batang panjang 120 cm Ø 16 cm = 0,06 m3
11 (sebelas) batang ................................. = 0,46 m3
Oleh karena berdasarkan Pasal 78 angka (15) UU no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyebutkan bahwa terhadap semua hasil hutan dari hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut dirampas untuk Negara maka terhadap barang bukti berupa kendaraan truk dan kayu-kayu sebagaimana tersebut diatas haruslah dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan sebagai berikut :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa tidak selaras dengan program pemerintah dalam bidang kehutanan ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan ketentuan Pasal 78 angka (7) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf h UU No. 41 th. 1999 tentang KEHUTANAN jo Pasal 53 KUHP, UU no 8 tahun 1981, serta peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUBANDI bin SAI’IN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) ;
Menetapkan bahwa jika denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Kendaraan Truck Engkel warna kuning Nopol: K.1549.FP
Kayu sono keling sebanyak 11 batang dengan ukuran:
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 33 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 32 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 050 cm Ø 30 cm = 0,04 m3
- 1 (satu) batang panjang 070 cm Ø 32 cm = 0,06 m3
- 1 (satu) batang panjang 120 cm Ø 25 cm = 0,06 m3
- 2 (dua ) batang panjang 110 cm Ø 22 cm = 0,08 m3
- 2 (dua ) batang panjang 090 cm Ø 22 cm = 0,03 m3
- 1 (satu) batang panjang 090 cm Ø 20 cm = 0,03 m3
- 1 (satu) batang panjang 120 cm Ø 16 cm = 0,06 m3
11 (sebelas) batang ............................... = 0,46 m3
dirampas untuk Negara ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500.- ( dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 08 Maret 2012 oleh kami RIYANTO ALOYSIUS, SH. selaku Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH dan IKA DHIANAWATI, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis Hakim tersebut didampingi Hakim – Hakim Anggota, dengan dibantu SUMARYANTO, SH, MH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi dan dihadiri oleh SL. WIDYASTUTI SH, MH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi serta Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
I. AGUNG NUGROHO, SH. RIYANTO ALOYSIUS, SH
II. IKA DHIANAWATI, SH, MH
PANITERA PENGGANTI,
SUMARYANTO, SH, MH