11/PID.SUS/2015/PN PSO
Putusan PN POSO Nomor 11/PID.SUS/2015/PN PSO
HUKUM 5 TAHUN DENDA 60 JUTA
P U T U S A N
Nomor 11/Pid.Sus/2015/PN.Pso.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Poso yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa sebagai berikut:
Nama lengkap : Fajarudin abdul Gafur Gengge Alias Bojes;
Tempat lahir : Sandada;
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/26 Oktober 1993;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Sandada, Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SMA (tidak tamat);
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penangkapan dan penahanan oleh:
Penyidik :
Ditangkap pada tanggal 14 Nopember 2014;
Penahanan, sejak tanggal 15 Nopember 2014 s/d tanggal 04 Desember 2014;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 05 Desember 2014 s/d tanggal 13 Januari 2015;
Penuntut Umum, melakukan penahanan, sejak tanggal 12 Januari 2015 s/d tanggal 18 Januari 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso, sejak tanggal 19 Januari 2015 s/d tanggal 17 Pebruari 2015;
Ketua Pengadilan Negeri Poso melakukan perpanjangan penahanan, sejak tanggal 18 Pebruari 2015 s/d tanggal 18 April 2015;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum atas nama Azriadi Bachry Mawlewa, S.H, pekerjaan Advokat/Penasihat Hukum, pada kantor Hukum Azriadi Bachry Mawlewa, S.H. & REKAN, beralamat di Jalan P. Aru Kelurahan Gebangrejo Kecamatan Poso Kota Kabupaten Poso, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Poso nomor 11/Pid.Sus/2015/PN.Pso, tanggal 02 Pebruari 2015 oleh Hakim Ketua Majelis dalam menghadapi perkara ini;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah mempelajari berkas perkara tersebut;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan ke persidangan;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum sebagaimana dalam surat tuntutannya yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa Fajarudin abdul Gafur Gengge Als Bojes bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kebohongan dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perubahan Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajarudin abdul Gafur Gengge Als Bojes dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), Subsidiair 4 (empat) bulan kurungan penjara dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) potong celana panjang warna biru motif bunga;
1 (satu) potong celana dalam perempuan;
Dikembalikan kepada pemiliknya;
1 (satu) potong celana boxer warna putih;
Sepasang sandal jepit berwarna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terpidana dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut maka terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa dipersidangan mengajukan pembelaan secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Membebaskan terdakwa sebagian tuntutan hukum (onslagh van recht velvolging);
Membebaskan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Atau
Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
Atas pembelaan tertulis terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa, Puntuntut Umum mengajukan replik secara lisan dipersidangan yang pada pokonya menyatakan bertetap pada tuntutan pidana Penuntut Umum sedangkan terdakwa melalui Penasehat Hukum terdakwa mengajukan dupliknya secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya bertetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
Dakwaan:
Kesatu:
Bahwa ia, Terdakwa Fajarudin Abdul Gafur Gengge Als. Bojes, pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan November tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Camp. Touna Desa Pancuma, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Tersangka Fajarudin Abdul Gafur Gengge Als. Bojes menjemput saksi Khusnul Hatima Als. Inul dengan maksud bersama-sama mengantar pakaian kotor yang akan dicuci dirumah Tersangka Fajarudin Abdul Gafur Gengge Als. Bojes dengan meminjam motor. Kemudian ketika melewati rumah papan yang kosong di daeran Bontolongi di Desa Pancuma, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una, Tersangka Fajarudin Abdul Gafur Gengge Als. Bojes bersama dengan saksi Khusnul Hatima Als Inul berhenti dan masuk ke dalam rumah tersebut. Ketika di dalam rumah, Tersangka Fajarudin Abdul Gafur Gengge Als. Bojes langsung membuka celananya dan hendak membuka celana saksi Khsunul Hatima Als. Inul namun saksi Khusnul Hatima Als. Inul masih sempat menahannya, tetapi Tersangka berusaha lagi untuk membuka celana saksi Khusnul Hatima Als. Inul sehingga celana saksi Khusnul Hatima Als. Inul menjadi terbuka, kemudian Tersangka Fajarudin Abdul Gafur Gengge Als. Bojes membaringkan saksi Khusnul Hatima Als. Inul di atas lantai papan, setelah itu Tersangka Fajarudin Abdul Gafur Gengge Als. Bojes mulai mencium saksi Khusnul Hatima Als. Inul dan kemudian berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin saksi Khusnul Hatima Als. Inul yang pada saat itu saksi Khusnul Hatima Als Inul berusaha untuk melawan dengan cara mendorong badan Tersangka Fajarudin Abdul Gafur Gengge Als. Bojes namun Tersangka Fajarudin Abdul Gafur Gengge Als. Bojes mengulangi perbuatannya tersebut, sehingga berhasil memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi Khusnul Hatima Als. Inul, setelah itu Tersangka menggoyangkan pantatnya secara berulang kali sambil memegang kedua payudara saksi Khusnul Hatima Als. Inul dan memainkannya sehingga saksi Khusnul Hatima Als. Inul tidak bisa berbuat apa-apa;
Berdasarkan Visum et Repertum No. 440 / 1045 / PKM ? UKL / XI / 2014, tanggal 17 November 2014 menerangkan pemeriksaan terhadap korban Khusnul Hatima Als. Inul, dalam pemeriksaan vagina ditemukan adanya robekan hymen (selaput dara) pada vagina arah jam satu koma jam tujuh koma jam Sembilan dengan kesimpulan: robekan pada hymen (selaput darah) diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Kedua:
Bahwa ia, terdakwa Fajarudin Abdul Gafur Gengge Als. Bojes pada hari Kamis tanggal 13 November 2014 sekira pukul 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan November tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2014 bertempat di Camp. Touna Desa Pancuma, Kec. Tojo, Kab. Tojo Una Una atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Poso yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas, Tersangka jalan-jalan dengan saksi Khusnul Hatima Als. Inul ke Camp Pangkalan Ikan Touna Desa Pancuma Kec. Tojo, kemudian setelah tiba di camp yang kosong Tersangka berlanjut dengan memeluk saksi Khusnul Hatima Als. Inul kemudian mencium bibir, setelah itu Tersangka kemudian menidurkan saksi Khusnul Hatima Als. Inul di atas papan yang berada di camp kosong tersebut, kemudian Tersangka membuka celana panjang dan celana dalamnya, kemudian Tersangka membuka celana kain dan celana dalam dari saksi Khusnul Hatima Als. Inul, kemudian Tersangka memasukkan dengan menggunakan jari tengah tangan kanan ke dalam kemaluan saksi Khusnul Hatima Als. Inul kemudian mengocok jari tengah Tersangka di dalam kemaluan saksi Khusnul Hatima Als. Inul, kemudian Tersangka mengangkat naju serta BH yang digunakan saksi Khusnul Hatima Als. Inul dan menjilati kedua payudara saksi Khusnul Hatima Als. Inul secara bergantian;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (exceptie) sehingga persidangan dilanjutkan dengan pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti ke persidangan berupa:
1 (satu) potong celana panjang warna biru motif bunga;
1 (satu) potong celana dalam perempuan;
1 (satu) potong celana boxer warna putih;
Sepasang sandal jepit berwarna biru;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pula mengajukan bukti surat berupa:
Surat Visum et Repertum nomor 440/1045/PKM-UKL/XI/2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Kifayah Salam sebagai dokter umum pada Puskesmas Uekuli Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una, tanggal 17 Nopember 2014, telah mengadakan pemeriksaan terhadap Khusnul Haima alias Inul pada tanggal 14 Nopember 2014 pukul 10.30 WITA, dengan hasil pemeriksaan:
Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan:
Keadaan umum : korban memakai baju blus lengan panjang warna kram
koma memakai celana levis panjang warna kram;
Kepala : tidak ditemukan kelainan;
Muka : tidak ditemukan kelainan;
Badan : tidak ditemukan kelainan;
Eksremitas atas : tidak ditemukan kelainan;
Eksremitas bawah : tidak ditemukan kelainan;
Dari hasil pemeriksaan khusus didapatkan:
Pemeriksaan dalam vagina: ditemukan adanya robekan hymen (selaput darah) pada bagian vagina arah jam satu koma jam tuju koma jam Sembilan;
Kesimpulan:
Robekan pada hymen (selaput darah) diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul;
Photo copy Kutipan Akta Kelahiran, nomor 00258/08/Tambahan/2008/2002, di Pancuma pada tanggal 31 Januari 2002 telah lahir Husnul Hatima anak ke tiga perempuan dari suami isteri Rusdin Hi. Turusi dan Kasmawati, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-una, tanggal 15 Juli 2008;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 5 (lima) orang saksi dan saksi-saksi tersebut memberikan keterangan dibawah sumpah kecuali saksi korban Khusnul Hatima alias Inul yang masih dibawah umur yakni 13 (tiga belas) tahun pada saat memberikan keterangan dipersidangan, serta saksi-saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi korban Khusnul Hatima alias Inul:
- Bahwa saksi korban kenal dengan terdakwa sudah lama dan saksi korban dengan terdakwa pacaran tahun 2014/ baru beberapa bulan;
- Bahwa saksi korban pernah diajak keluar rumah oleh terdakwa tetapi saksi korban takut namun terdakwa bilang tidak apa-apa, tidak usah takut;
- Bahwa saksi korban dengan terdakwa keluar rumah pada malam hari dan pulang ke ruamh pada pagi hari;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di camp touna di desa Pancuma Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una, terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban;
- Bahwa terdakwa datang menjemput saksi korban dengan maksud bersama-sama mengantar pakaian kotor yang akan dicuci dirumahnya di desa Sandada namun dalam perjalanan ke rumah terdakwa, terdakwa dan saksi korban singgah disebuah rumah kosong dilokasi Bontolongi desa Pancuma Kecamatan Tojo dan sesampai dirumah kosong tersebut, terdakwa membuka celananya lalu terdakwa memaksa untuk membuka celana yang saksi korban pakai dengan cara menarik turun celana saksi korban tetapi pada saat itu saksi korban menarik kembali celananya namun terdakwa membuka celana saksi korban lagi sehingga saksi tidak bisa berbuat apa-apa lalu terdakwa membaringkan saksi korban diatas lantai papan didalam rumah tersebut, pada saat itu saksi korban sudah tidak memakai celana lagi kemudian terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi korban dan terdakwa dengan menggunakan tangannya memainkan dikemaluan saksi korban, kemudian terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam ke dalam kemaluan saksi korban dengan menggunakan tangannya namun saksi korban berusaha untuk melawan tapi terdakwa mengulanginya lagi perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali sehingga terdakwa berhasil melakukan perbuatannya yakni memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun berulang kali sambil memegang kedua payudara saksi korban dan memainkannya sedangkan saksi korban tidak berbuat apa-apa;
- Bahwa terdakwa sudah dua kali mengajak melakukan persetubuhan dan nanti ketiga kalinya terdakwa memasukkan kemaluannya di kemaluan saksi korban;
- Bahwa sebelumnya, terdakwa pernah bilang baanu (berhubungan badan) dengan cara memberikan kode tangannya kepada saksi korban namun saksi korban bilang tidak mau karena masih mau sekolah;
- Bahwa saksi korban tidak pernah berhubungan badan dengan orang lain;
- Bahwa sebelumnya, terdakwa pernah melakukan perbuatan persetubuhan di wilayah masologi desa Tojo Kecamatan Tojo tetapi tidak ada darah dan terdakwa bilang jangan takut karena terdakwa bertanggung jawab;
- Bahwa terdakwa sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan saksi korban yakni di wilayah Masologi dan kedua di camp touna desa Sandada;
- Bahwa persetubuhan pertama, terdakwa bilang jalan-jalan pergi ke kampungnya sekitar jam 19.00 wita pada hari senin tanggal 10 Nopember 2014 di wilayah Masologi desa Tojo tempatnya disamping pembuatan aspal dirumput-rumput terdakwa duluan membuka celananya kemudian saksi korban bilang mau pulang tetapi akhirnya terdakwa membaringkan saksi korban lalu terdakwa naik diatas tubuh saksi lalu terdakwa langsung memasukkan kemaluannya ke kemaluan saksi korban kemudian terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya tanpa dibujuk-bujuk;
- Bahwa pada waktu terdakwa melakukan persetubuhan kepada saksi korban kepada saksi korban masih kelas 1 SMP;
- Bahwa saksi korban sekarang tidak sekolah karena malu;
- Bahwa dipersidangan hakim ketua sidang memperlihatkan surat pernyataan damai dan telah sepakat untuk menikahkan apabila sudah memenuhi persyaratan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar keterangan saksi;
2. Saksi Kasmawati alias Wati:
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sudah lama karena tempat tinggal terdakwa dengan saksi berdekatan;
- Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar 20.00 wita bertempat di camp touna di desa Pancuma Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una;
- Bahwa Husnul anak saksi pada malam hari pergi dibonceng naik motor oleh terdakwa dan oleh karena saksi merasa cemas belum pulang maka saksi menyuruh Halik sekitar jam 22.00 wita untuk pergi menyusul Inul namun setelah Halik kembali pulang ke rumah Inul tidak ditemukan hanya celananya yang didapat dan besok paginya Inul kembali ke rumah yang didapat oleh bapak tirinya;
- Bahwa Inul takut pulang karena bapak tirinya keras;
- Bahwa omnya yang melapor ke kantor polisi pada pagi harinya setelah itu saksi mengantar Inul ke kantor polisi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
3. Saksi Abdul Halik Yasin alias Halik:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di camp touna desa Pancuma Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una, terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Inul;
- Bahwa pada malam kejadian saksi ikut mencari Inul dan terdakwa;
- Bahwa saksi disuruh oleh keluarga Khusnul alias Inul untuk mencari Inul dan terdakwa karena sudah malam lalu saksi bersama Risal langsung pergi menuju ke dermaga desa pancuma dan didermaga saksi tidak melihat mereka lalu saksi melanjutkan pencarian di camp touna desa pancuma dan sesampainya di camp saksi melihat ada sepeda motor sehingga saksi dan mengecek di dalam rumah kosong bersama risal, tetapi saksi tidak menemukan Inul dan terdakwa dan saksi hanya menemukan celana panjang, celana dalam dan celana boxer serta sandal lalu saksi mecari disekitar lokasi tetapi tidak ketemu dengan inul dan terdakwa dan karena saksi merasa curiga milik terdakwa dan inul lalu saksi membawa pulang barang-barang tersebut dan memperlihatkan kepada keluarga inul kemudian saksi mendengar dari masyarakat desa sandada kalau terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan inul;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
4. Saksi Moh. Risal Gentimo alias Risal:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di camp touna desa Pancuma Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una, terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Inul;
- Bahwa pada malam kejadian saksi ikut mencari Inul dan terdakwa;
- Bahwa saksi disuruh oleh keluarga Khusnul alias Inul untuk mencari Inul dan terdakwa karena sudah malam lalu saksi bersama Risal langsung pergi menuju ke dermaga desa pancuma dan didermaga saksi tidak melihat mereka lalu saksi melanjutkan pencarian di camp touna desa pancuma dan sesampainya di camp saksi melihat ada sepeda motor sehingga saksi dan mengecek di dalam rumah kosong bersama risal, tetapi saksi tidak menemukan Inul dan terdakwa dan saksi hanya menemukan celana panjang, celana dalam dan celana boxer serta sandal lalu saksi mecari disekitar lokasi tetapi tidak ketemu dengan inul dan terdakwa dan karena saksi merasa curiga milik terdakwa dan inul lalu saksi membawa pulang barang-barang tersebut dan memperlihatkan kepada keluarga inul kemudian saksi mendengar dari masyarakat desa sandada kalau terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan inul;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
5. Saksi Moh. Amin Wonti alias Acim:
- Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di camp touna desa Pancuma Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una, terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Inul;
- Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut karena pada saat itu saksi bersama halik datang membawa celana dalam dan celana panjang milik inul serta celana boxer milik terdakwa dan Halik menceritakan kepada masyarakat desa pancuma kalau terdakwa dan Inul pernah berada di camp touna desa Pancuma sehingga saksi bersama masyarakat melakukan pencarian namun sesampainya dilokasi tidak menemukan terdakwa dan inul;
- Bahwa saksi tahu, terdakwa dengan Inul mempunyai hubungan pacaran;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di camp touna desa Pancuma Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una, terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Inul;
Bahwa terdakwa mengajak inul keluar rumah sekitar jam 19.00 wita dengan cara temani terdakwa pergi untuk antar pakaian untuk dicuci ke desa sandada dengan menggunakan sepeda motor yang dipinjam yang dijemput di jembatan desa pancuma;
Bahwa terdakwa dengan inul mempunyai hubungan yakni pacaran sejak bulan puasa;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan terdakwa dengan cara terdakwa membuka celana lalu membuka celana inul, inul tidak menahan celananya hanya 1 (satu) kali buka lalu membaringkan inul ke lantai lalu terdakwa memainkan kemaluan inul dengan menggunakan jari tangan terdakwa kemudian memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan inul;
Bahwa inul merasa sakit lalu terdakwa bilang tahan kemudian terdakwa memasukkan kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan inul satu kali saja setelah itu ada sepeda motor datang kemudian terdakwa bilang kepada inul untuk lari lalu terdakwa dan inu sama-sama lari lalu terdakwa mengajak korban kembali ke camp touna namun inul tidak mau kembali lagi ke tempat camp sehingga terdakwa kembali sendiri ke camp touna lalu terdakwa melihat banyak masyarakat di camp touna kemudian terdakwa kembali mencari inul ditempat terdakwa tinggalkan namun terdakwa tidak temukan inul lagi;
Bahwa pada saat terdakwa menjemput inul tidak ada pakaian kotor;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan inul sudah 2 (dua) kali yakni pertama, pada hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita dengan cara terdakwa menjemput inul sudah janjian dengan inul pergi jalan-jalan, namun saat perjalanan, terdakwa singgah dilokasi hutan didekat jembatan kuala masologi desa Tojo tidak jauh dari jalan dengan alasan buang air kecil lalu korban bilang jangan lama sehingga masuk dengan menggunakan sepeda motor, setelah ditempat itu lalu terdakwa dan inul melepas semua pakaian lalu terdakwa dengan inul berhubungan badan dengan pakaian menjadi alasnya sampai terdakwa mengeluarkan sperma dan membuanga didalam kemaluan inul, setelah selesai melakukan persetubuhan dengan inul, lalu terdakwa mengatakan kepada inul jangan takut sebab terdakwa bertanggung jawab dan kedua, pada hari kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di camp touna desa pancuma kecamatan tojo kabupaten tojo una-una menjemput inul dengan alasan untuk membawa pakaian kotor padahal tidak ada pakaian kotor hanya alasan saja dan setelah di camp touna terdakwa melakukan persetubuhan dengan inul tetapi belum kelura sperma terdakwa sudah ada orang dating sehingga terdakwa dan korban lari setengan telanjang tidak menggunakan celana;
Bahwa terdakwa masih cinta kepada inul dan terdakwa bertanggung jawab terhadap inul;
Bahwa setahu terdakwa, inul berumur 13 tahun tetapi dari gaya bercerita, terdakwa anggap inul sudah dewasa;
Bahwa terdakwa pernah mengajak inul berhubungan badan;
Bahwa sampai terdakwa melakukan persetubuhan dengan inul karena pada saat terdakwa diatas sepeda motor sedang membonceng inul lalu inul mulai memeluk terdakwa pada saat itu, terdakwa merasa nafsu;
Bahwa pada saat pacaran, terdakwa dengan inul masih saling cium-cium pipi;
Bahwa ada pertemuan antara orangtua inul dengan orangtua terdakwa dan orangtua inul tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menggunakan saksi Ade charge ataupun bukti lainnya;
Menimbang, bahwa dari keseluruhan fakta-fakta persidangan tersebut diatas selengkapnya termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, demi singkatnya uraian putusan ini, Majelis Hakim menunjuk berita acara tersebut yang merupakan sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti serta bukti surat tersebut diatas maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Khusnul Hatima alias Inul (selanjutnya disebut Inul) sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kejadian pertama, terjadi pada hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat dilokasi hutan dekat jembatan kuala (sungai) Masologi tidak jauh dari jalan, desa Tojo Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una dengan cara terdakwa pada sore harinya janjian dengan saksi korban untuk jalan-jalan kemudian pada malam harinya terdakwa menjemput saksi korban untuk jalan-jalan dan dalam perjalanan tersebut terdakwa singgah dilokasi hutan didekat jembatan kuala masologi desa Tojo tidak jauh dari jalan dengan alasan buang air kecil meskipun tidak buang air kecil lalu korban bilang jangan lama sehingga terdakwa bersama-sama saksi korban dengan menggunakan sepeda motor masuk ke hutan-hutan setelah itu terdakwa menghentikan dan mematikan sepeda motornya lalu terdakwa membuka celana dan pakaiannya kemudian terdakwa membuka celana dan pakaian saksi korban sehingga keduanya telanjang bulat, lalu pakaian tersebut dijadikan alas untuk saksi korban berbaring setelah saksi korban berbaring kemudian terdakwa dengan saksi korban berhubungan badan layaknu suami isteri sampai terdakwa mengeluarkan sperma dan membuang didalam kemaluan saksi korban, sementara saksi korban kemaluannya merasakan sakit dan setelah selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban jangan takut sebab terdakwa bertanggung jawab selanjutnya keduanya memakai celana dan pakaiannya dan pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Bahwa kejadian kedua, pada hari kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di rumah panggung camp touna desa pancuma kecamatan tojo kabupaten tojo una-una dengan cara terdakwa datang menjemput saksi korban dengan maksud bersama-sama mengantar pakaian kotor yang akan dicuci dirumahnya di desa Sandada namun dalam perjalanan ke rumah terdakwa, terdakwa dan saksi korban singgah disebuah rumah kosong dilokasi Bontolongi desa Pancuma Kecamatan Tojo dan sesampai dirumah kosong tersebut, terdakwa membuka celananya lalu terdakwa membuka celana yang saksi korban pakai dengan cara menarik turun celana saksi korban tetapi pada saat itu saksi korban menarik kembali celananya namun terdakwa membuka celana saksi korban lagi sehingga saksi tidak bisa berbuat apa-apa lalu terdakwa membaringkan saksi korban diatas lantai papan didalam rumah tersebut, pada saat itu saksi korban sudah tidak memakai celana lagi kemudian terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi korban dan terdakwa dengan menggunakan tangannya memainkan dikemaluan saksi korban, kemudian terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam ke dalam kemaluan saksi korban dengan menggunakan tangannya namun saksi korban berusaha untuk melawan tapi terdakwa mengulanginya lagi perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali sehingga terdakwa berhasil melakukan perbuatannya yakni memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun berulang kali sambil memegang kedua payudara saksi korban dan memainkannya sedangkan saksi korban tidak berbuat apa-apa;
Bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor 440/1045/PKM-UKL/XI/2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Kifayah Salam sebagai dokter umum pada Puskesmas Uekuli Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una, tanggal 17 Nopember 2014, telah mengadakan pemeriksaan terhadap Khusnul Haima alias Inul pada tanggal 14 Nopember 2014 pukul 10.30 WITA, dengan hasil pemeriksaan yakni dari hasil pemeriksaan luar didapatkan: Keadaan umum: korban memakai baju blus lengan panjang warna kram koma memakai celana levis panjang warna kram, Kepala: tidak ditemukan kelainan, Muka: tidak ditemukan kelainan, Badan: tidak ditemukan kelainan, Eksremitas atas: tidak ditemukan kelainan, Eksremitas bawah: tidak ditemukan kelainan dan dari hasil pemeriksaan khusus didapatkan: Pemeriksaan dalam vagina: ditemukan adanya robekan hymen (selaput darah) pada bagian vagina arah jam satu koma jam tuju koma jam Sembilan dengan Kesimpulan: Robekan pada hymen (selaput darah) diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul: 1 (satu) potong celana panjang warna biru motif bunga, 1 (satu) potong celana dalam perempuan, 1 (satu) potong celana boxer warna putih dan Sepasang sandal jepit berwarna biru;
Bahwa Photo copy Kutipan Akta Kelahiran, nomor 00258/08/Tambahan/2008/ 2002, di Pancuma pada tanggal 31 Januari 2002 telah lahir Husnul Hatima anak ke tiga perempuan dari suami isteri Rusdin Hi. Turusi dan Kasmawati, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-una, tanggal 15 Juli 2008 sehingga umur saksi korban pada saat sekarang berumur 13 (tigabelas) tahun 1 (satu) bulan sehingga saksi korban masih dikategorikan tergolong anak;
Bahwa terdakwa dipersidangan tidak menyangkal terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) potong celana panjang warna biru motif bunga, 1 (satu) potong celana dalam perempuan, 1 (satu) potong celana boxer warna putih dan sepasang sandal jepit berwarna biru;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk dakwaan Alterantif sebagai berikut:
Kesatu: Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35
tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
Kedua: Pasal 76E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35
tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, dan oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan Kesatu Penuntut Umum untuk dibuktikan dengan alasan bahwa sesuai fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana a quo, masuk dalam kategori titik berat pada tindak pidana persetubuhan terhadap korban anak dibawah umur layaknya suami isteri dengan tipu muslihat atau membujuk maka dengan demikian Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Penuntut Umum yang dipandang tepat dan sesuai perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”setiap orang” adalah orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya. Setiap orang ini dimaksudkan orang sebagai pelaku suatu perbuatan pidana. Untuk membuktikan apakah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut adalah Terdakwa, haruslah dibuktikan terlebih dahulu mengenai perbuatan materiil yang didakwakan kepadanya, sehingga dapat diketahui apakah benar bahwa pelaku tindak pidana tersebut terdakwa atau bukan terdakwa;
Menimbang, bahwa setiap orang disini menunjuk kepada persoon terdakwa yang dapat menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana, yang membenarkan bernama, Fajarudin abd. Gafur Gengge alias Bojes, yang mengakui identitasnya dibenarkan oleh Terdakwa sebagai persoon yang diajukan di persidangan sama dengan yang diajukan Penuntut Umum dalam keadaan sehat, jasmani dan rohani sehingga persoon yang diajukan di persidangan tersebut mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana di persidangan;
Menimbang, bahwa fakta dari akibat hukum sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas selama pemeriksaan di persidangan terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan secara physikologis terdakwa adalah orang yang sehat rohani dan jasmani sehingga kepadanya setiap orang adalah Terdakwa yang diajukan dipersidangan telah mampu menjadi subyek hukum dari suatu perbuatan pidana, dapat dimintakan pertanggungan jawaban pidana dimata hukum atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim, unsur setiap orang juga menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana, oleh karenanya untuk menyatakan seseorang sebagai pelaku suatu tindak pidana atau bukan haruslah terlebih dahulu dibuktikan unsur-unsur lain yang menyertai unsur setiap orang tersebut yang akan dipertimbangkan dibawah ini;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan pengertian “Dengan sengaja”, menurut Pengadilan unsur ini merupakan unsur subjektif dan merupakan sikap batiniah yang hanya diketahui oleh pelaku tindak pidana itu sendiri, sedangkan menurut Memorie van Toelichting yang dimaksud “Dengan Sengaja” adalah menghendaki dan mengetahui (willens en Wettens), yang dimaksud dengan menghendaki adalah terdakwa akan melakukan suatu perbuatan yang sudah diniatkan sedangkan mengetahui adalah terdakwa akan tahu hasil atau akibat dari perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 1., berbunyi: anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa unsur tersebut diatas merupakan unsur alternatif dan oleh karena itu apabila salah satu sub unsur terpenuhi maka unsur dianggap telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan maka diperoleh fakta, terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban Khusnul Hatima alias Inul (selanjutnya disebut Inul) sebanyak 2 (dua) kali;
Menimbang, bahwa kejadian pertama, terjadi pada hari selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat dilokasi hutan dekat jembatan kuala (sungai) Masologi tidak jauh dari jalan, desa Tojo Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una dengan cara terdakwa pada sore harinya janjian dengan saksi korban untuk jalan-jalan kemudian pada malam harinya terdakwa menjemput saksi korban untuk jalan-jalan dan dalam perjalanan tersebut terdakwa singgah dilokasi hutan didekat jembatan kuala masologi desa Tojo tidak jauh dari jalan dengan alasan buang air kecil meskipun tidak buang air kecil lalu korban bilang jangan lama sehingga terdakwa bersama-sama saksi korban dengan menggunakan sepeda motor masuk ke hutan-hutan setelah itu terdakwa menghentikan dan mematikan sepeda motornya lalu terdakwa membuka celana dan pakaiannya kemudian terdakwa membuka celana dan pakaian saksi korban sehingga keduanya telanjang bulat, lalu pakaian tersebut dijadikan alas untuk saksi korban berbaring setelah saksi korban berbaring kemudian terdakwa dengan saksi korban berhubungan badan layaknu suami isteri sampai terdakwa mengeluarkan sperma dan membuang didalam kemaluan saksi korban, sementara saksi korban kemaluannya merasakan sakit dan setelah selesai melakukan persetubuhan dengan saksi korban, lalu terdakwa mengatakan kepada saksi korban jangan takut sebab terdakwa bertanggung jawab selanjutnya keduanya memakai celana dan pakaiannya dan pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;
Menimbang, bahwa kejadian kedua, pada hari kamis tanggal 13 Nopember 2014 sekitar jam 20.00 wita bertempat di rumah panggung camp touna desa pancuma kecamatan tojo kabupaten tojo una-una dengan cara terdakwa datang menjemput saksi korban dengan maksud bersama-sama mengantar pakaian kotor yang akan dicuci dirumahnya di desa Sandada namun dalam perjalanan ke rumah terdakwa, terdakwa dan saksi korban singgah disebuah rumah kosong dilokasi Bontolongi desa Pancuma Kecamatan Tojo dan sesampai dirumah kosong tersebut, terdakwa membuka celananya lalu terdakwa membuka celana yang saksi korban pakai dengan cara menarik turun celana saksi korban tetapi pada saat itu saksi korban menarik kembali celananya namun terdakwa membuka celana saksi korban lagi sehingga saksi tidak bisa berbuat apa-apa lalu terdakwa membaringkan saksi korban diatas lantai papan didalam rumah tersebut, pada saat itu saksi korban sudah tidak memakai celana lagi kemudian terdakwa langsung memeluk dan mencium saksi korban dan terdakwa dengan menggunakan tangannya memainkan dikemaluan saksi korban, kemudian terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya ke dalam ke dalam kemaluan saksi korban dengan menggunakan tangannya namun saksi korban berusaha untuk melawan tapi terdakwa mengulanginya lagi perbuatannya sebanyak 3 (tiga) kali sehingga terdakwa berhasil melakukan perbuatannya yakni memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi korban lalu terdakwa menggoyang-goyangkan pantatnya secara naik turun berulang kali sambil memegang kedua payudara saksi korban dan memainkannya sedangkan saksi korban tidak berbuat apa-apa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Visum et Repertum nomor 440/1045/PKM-UKL/XI/2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Kifayah Salam sebagai dokter umum pada Puskesmas Uekuli Kecamatan Tojo Kabupaten Tojo Una-una, tanggal 17 Nopember 2014, telah mengadakan pemeriksaan terhadap Khusnul Haima alias Inul pada tanggal 14 Nopember 2014 pukul 10.30 WITA, dengan hasil pemeriksaan yakni dari hasil pemeriksaan luar didapatkan: Keadaan umum: korban memakai baju blus lengan panjang warna kram koma memakai celana levis panjang warna kram, Kepala: tidak ditemukan kelainan, Muka: tidak ditemukan kelainan, Badan: tidak ditemukan kelainan, Eksremitas atas: tidak ditemukan kelainan, Eksremitas bawah: tidak ditemukan kelainan dan dari hasil pemeriksaan khusus didapatkan: Pemeriksaan dalam vagina: ditemukan adanya robekan hymen (selaput darah) pada bagian vagina arah jam satu koma jam tuju koma jam Sembilan dengan Kesimpulan: Robekan pada hymen (selaput darah) diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul: 1 (satu) potong celana panjang warna biru motif bunga, 1 (satu) potong celana dalam perempuan, 1 (satu) potong celana boxer warna putih dan Sepasang sandal jepit berwarna biru;
Menimbang, bahwa Photo copy Kutipan Akta Kelahiran, nomor 00258/08/ Tambahan/2008/2002, di Pancuma pada tanggal 31 Januari 2002 telah lahir Husnul Hatima anak ke tiga perempuan dari suami isteri Rusdin Hi. Turusi dan Kasmawati, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tojo Una-una, tanggal 15 Juli 2008 sehingga umur saksi korban pada saat sekarang berumur 13 (tigabelas) tahun 1 (satu) bulan sehingga saksi korban masih dikategorikan tergolong anak;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan tidak menyangkal terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) potong celana panjang warna biru motif bunga, 1 (satu) potong celana dalam perempuan, 1 (satu) potong celana boxer warna putih dan sepasang sandal jepit berwarna biru;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka dengan demikian unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur ad.2. “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” pada dakwaan Lebih Subsidiair Penuntut Umum telah terbukti maka unsur “Setiap Orang” sebagaimana dipertimbangkan pada Ad.1. diatas dapat dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, oleh karena semua unsur-unsur telah terpenuhi maka perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Lebih Subsidiair Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakannya;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan pada perkara ini dipersidangan tidak diperoleh fakta yang dapat menjadi alasan pembenar yang menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan juga tidak diperoleh fakta yang dapat menjadi alasan pemaaf sebagai penghapus atas kesalahan, sementara Terdakwa sebagai orang yang sehat jasmani dan rohani, maka Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya itu dan Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya karena melakukan tindak pidana: “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya “;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu ini sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Jaksa Penuntut Umum menuntut 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dan Penasihat hukum Terdakwa dalam pembelaan secara tertulis menyatakan membebaskan terdakwa sebagian tuntutan hukum (onslagh van recht velvolging), sementara terdakwa mengakui perbuatannya maka menurut Majelis Hakim terhadap terdakwa sudah cukup adil dijatuhkan bila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21, jo. 26 (1), (2), pasal 193 (2) b KUHAP tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) potong celana panjang warna biru motif bunga, dan 1 (satu) potong celana dalam perempuan, yang diajukan dipersidangan telah diakui kepemilikannya dan dihubungkan dengan pasal 194 KUHAP maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada saksi korban Khusnul Hatima alias Inul sedangkan 1 (satu) potong celana boxer warna putih dan sepasang sandal jepit berwarna biru dan dihubungkan dengan pasal 194 KUHAP maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa Fajarudin Abd. Gafur Gengge alias Bojes;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana dihubungkan dengan Pasal 222 KUHAP maka Terdakwa harus pula dibebani membayar biaya dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana,akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan kepada terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merusak masa depan saksi korban dan membuat malu saksi korban dimata masyarakat;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan;
Terdakwa dengan saksi korban sepekat untuk menikah yang disetujui oleh keluarga;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa Fajarudin Abd. Gafur Gengge alais Bojes telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong celana panjang warna biru motif bunga;
- 1 (satu) potong celana dalam perempuan;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Khusnul Hatima alias Inul;
- 1 (satu) potong celana boxer warna putih;
- sepasang sandal jepit berwarna biru
Dikembalikan kepada terdakwa;
8. Menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 oleh kami: Ivan Budi Hartanto, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Hamka,SH.MH. dan Muhammad Hambali,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 23 Maret 2015, oleh Hakim Ketua didampingi para hakim anggota tersebut dan dibantu oleh Hendra,SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Poso dan dihadiri oleh Budi Atmoko,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ampana di Ampana, serta terdakwa dan didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim-anggota, Hakim Ketua,
Hamka,S.H.M.H. Ivan Budi Hartanto,S.H.M.H.
Muhammad Hambali, S.H.
Panitera Pengganti,
Hendra,S.H.