26/PID/2014/PT-BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 26/PID/2014/PT-BNA
M. ZUBIR BIN HASAN
ï‚§ Menerima Permintaan banding dari Terdakwa tersebut ï‚§ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 18 Desember 2013 Nomor 197 /Pid.B/2013/PN-BIR,yang dimintakan banding tersebut ï‚§ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah)
-
Salinan PUTUSAN
Nomor : 26 / PID / 2014 / PT-BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding dan telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : M. ZUBIR Bin HASAN ;
Tempat Lahir : Pante Lhong ;
Tanggal lahir / Umur : 39 Tahun/3 April 1974 ;
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Desa Krueng Juli Barat ,Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan dari :
Penyidik, sejak tanggal 24 Agustus 2013 s/d tanggal 12 September 2013 ;
Perpanjangan penahanan oleh Kejari, sejak tanggal 13 September 2013 s/d tanggal 22 Oktober 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Oktober 2013 sampai dengan 10 Nopember 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, sejak tanggal 08 Nopember 2013 sampai dengan 07 Desember 2013 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen, sejak tanggal 08 Desember 2013 sampai dengan tanggal 05 Pebruari 2014;
Penetapan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 18 Desember 2013 sampai dengan tanggal 16 Januari 2014;
Penetapan perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh, sejak tanggal 17 Januari 2014 sampai dengan tanggal 17 Maret 2014;
P
Telah,............................
ENGADILAN TINGGI/Tipikor tersebut:Telah membaca berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 17 Maret 2013 No. 197/Pid.B/2013/PN- BIR serta surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini.
M
Menimbang, …..
enimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat dakwaannya tertanggal 22 Oktober 2013 No REG . PERK: PDM-74/ Bireuen/Epp/10 /2013 yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN:
Bahwa terdakwa M. ZUBIR Bin HASAN , pada hari Senin tanggal 17 September 2012 sekira pukul15.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2012, bertempat dirumah Azwar Bin M. Yusuf Desa Krueng Juli Barat, Kecamatan Kuala Juli Barat Kabupaten Bireuen atau setidak-tidaknya ditempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bireuen yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan –perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat hutang atau menghapuskan hutang, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 17 September 2012 sekira pukul 15.00 Wib terdakwa datang kerumah Azwar Bin M. Yusuf dengan maksud untuk menawarkan sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Kueng Juli Barat, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen milik terdakwa, dirumah korban terdakwa menawarkan tanah milik terdakwa seluas 724 meter kepada korban dan korban menerima tawaran dari terdakwa dengan harga Rp. 43.000.000,- (empat puluh tiga juta rupiah) setelah terdakwa dan korban sepakat mengenai harga tanah, selanjutnya terdakwa dan korban mengukur tanah tersebut bersama dengan Sekdes T. Sulfanur Bin T. Banta Johan dan juga Keplor, setelah selesai mengukur tanah korban bersama dengan isterinya dan saksi Muhammad Rizal melakukan transaksi pembayaran dengan terdakwa sejumlah Rp. 38.400.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) dengan bukti kwitansi disaksikan oleh Sekdes dan Keplor sedangkan sisanya akan
dilunasi,...................
dilunasi oleh korban setelah surat-surat tanah tersebut selesai dibuat, pada saat transaksi pembayaran tanah tersebut tedakwa hanya menerahkan surat Akte jual beli tanah dan menyebutkan bahwa sertifikat tanah belum ada dan sedang dalam proses pengurusan jika telah selesai akan diserahkan kepada korban dan korban pun akan melunasi sisa pembayaran yang belum dibayar, pada tanggal 8 Oktober 2012 terdakwa datang lagi kerumah korban untuk meminta sisa uang pembayaran dengan alasan orang tua terdakwa sedang sakit dan korban hanya membayar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan alasan sertifikat tanah tersebut belum diserahkan dan akan dilunasi pada saat sertifikat sudah diserahkan, namun sampai kasus ini dilaporkan kepada pihak Kepolisian terdakwa tidak juga menyerahkan sertifikat tanah yang dijual melainkan sertifikat tersebut sudah digadaikan kepada pihak Bank untuk mengambil pinjaman kredit sebelum tanah dijual kepada korban dan uang yang telah diserahkan korban telah habis dipakai oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban Azwar Bin M. Yusuf mengalamikerugian sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidama melanggar pasal 378 KUHP ;
M
Perbuatan,…….. ……………
Menimbang,…..…. ……………
enimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan perkara dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana pada tanggal 16 Desember 2013, No. Reg. Perkara:PDM-78/Bireuen/Epp/10/2013, yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :Menyatakan terdakwa M. Zubir Bin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan melanggar pasal 378 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Zubir Bin Hasan dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap surat jual beli tanah No. 299/JPM/1982 tanggal 28 Mei 1982 sebagai pembeli T. Jamaluddin ;
1 (satu),...................
1 (satu) lember kwitansi penyerahan uang Muhammad Rizal kepada M. Zubir Hasan sebesar Rp. 38.40.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ;
Dikembalikan kepada korban Azwar Bin M. Yusuf ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
M
1.Menyatakan,. .
enimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 18 Desember 2013, telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:Menyatakan terdakwa M. Zubir Bin Hasan telah tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
Menetapkan lamanya tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) rangkap surat jual beli tanah No. 299/JPM/1982 tanggal 28 Mei 1982 sebagai pembeli T. Jamaluddin ;
1 (satu) lember kwitansi penyerahan uang Muhammad Rizal kepada M. Zubir Hasan sebesar Rp. 38.40.000,- (tiga puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) ;
Masing-masing dikembalikan kepada saksi korban Azwar Bin M. Yusuf ;
Menghukum pula terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
M
Menimbang,…….
enimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama tersebut, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan M. ISA AZIZ, SH Panitera Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 18 Desember 2013, No.40 /Akta.Pid / 2013 /PN-BIR, dan permintaan banding tersebut telah pula diberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bireuen pada tanggal 18 Desember 2013 secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Akte pemberitahuan permintaan banding, No.40 /Akta.Pid / 2013 /PN-BIR;Menimbang, bahwa kepada kedua belah pihak baik Terdakwa, dan Jaksa Penuntut Umum secara resmi telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara ini di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen masing-masing pada tanggal 31 Desember 2013, terhitung mulai tanggal 31 Desember 2013 s/d tanggal 09 Januari 2014 dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja,No: WI.U3/1606/HK.01/XI1/2013 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta telah memenuhi ketentuan dalam undang-undang, sehingga secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara beserta Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 18 Desember 2013, No. 197/Pid.B/2013/PN- BIR, yang dimohonkan banding oleh Terdakwa tersebut, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut, sudah tepat dan benar menurut hukum, bahwa Terdakwa telah
terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipun”, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tersebut, diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutuskan perkara ini ditingkat Banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 18 Desember 2013, No. 197/Pid.B/2013/PN- BIR, yang dimintakan banding dapat dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini dibebankan pula kepadanya ;
Mengingat pasal 378 KUHP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima Permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bireuen tanggal 18 Desember 2013 Nomor; 197 /Pid.B/2013/PN-BIR,yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan,.......
M
Menimbang,…….
Anggota,......................
embebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
MENGADILI,.. .
tanggal,...................
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh, pada Hari Selasa tanggal 11 Maret 2014, oleh kami ASRA, SH. MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua sidang, DIDIEK BUDI UTOMO, SH dan Hj. LELIWATI, SH. MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Surat Penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh tanggal 27 Januari 2014, No. 26/Pid. /2014 /PT-BNA, untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua sidang tersebut, dengan dihadiri Hakim – HakimAnggota tersebut dan dibantu oleh NURLELA KESUMA Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA KETUA SIDANG
d.t.o d.t.o
DIDIEK BUDI UTOMO, SH ASRA, SH. MH
d.t.o
Hj. LELIWATI, SH. MH
PANITERA PENGGANTI
d.t.o
NURLELA KESUMA
Salinan yang sama bunyinya oleh :
Wakil Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor
Banda Aceh
T. TARMULI, SH
Nip. 196112411985031029