131/Pid Sus/2010/PN.Ska
Putusan PN SURAKARTA Nomor 131/Pid Sus/2010/PN.Ska
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. ZAINURI, BSc
BEBAS
P U T U S A N
Nomor : 131/Pid Sus/2010/PN.Ska.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Surakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa ;
| Nama Lengkap | : | M. ZAINURI, BSc |
| Tempat Lahir | : | Surakarta; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 57 Tahun/23 Agustus 1953 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-Laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Jl. Walanda Maramis 76, Bibis Luhur, RT.3/RW.22, Kec. Banjarsari, Surakarta |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Swasta (Perdagangan) |
| Pendidikan | : | D-III |
Terdakwa tidak dilakukan penahanan (sedang menjalani pidana dalam perkara lain);
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya : ALQAF HUDAYA, SH., ALFAN WIYONO, SH. dan DIDIK HARDIYANTO, SH, Advokat/Pengacara yang berkantor di ALQAF HUDAYA, SH & Rekan, beralamat di Jalan Let. Jend Sutoyo No. 67, Surakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 9 November 2010;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat lain dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg.Perk : PDM-155/SKRTA/Ep.2/10/2010 tertanggal 15 Oktober 2010;
Telah mendengar keberatan/eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 16 Nopember 2010 dan tanggapan Penuntut Umum atas keberatan tersebut tanggal 1 Desember 2010;
Telah mendengat tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa M.ZAINURI, Bsc. bersalah melakukan tindak pidana melakukan kejahatan “penghunian rumah tanpa ada persetujuan atau izin pemilik” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 ayat (1) Jo. Pasal 36 ayat (4) UURI No.4 Tahun 1992 tentang perumahan dan Pemukiman sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.ZAINURI,B.sc. berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terdakwa segera mungkin menjalani pidana tersebut;
Menyatakan barang bukti berupa :
Foto copy 1 (satu) buku sertifikat tanah SHM No.3218 atas nama LUCY HENDRAWATI seluas + 411 m2 yang dilegalisir;
Foto copy 1 (satu) bendel Akta Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 30 April 2009 yang dilegalisir;
Surat Teguran tertanggal 6 November 2009;
Surat Teguran tertanggal 30 November 2009;
Surat Teguran tertanggal 15 Desember 2009;
2 lembar foto copy tanda terima pembayaran (yang dilegalisir).
2 lembar foto copy kwitansi pembayaran (yang dilegalisir);
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi LUCY HENDRAWATI;
Memerintahkan agar Terdakwa M.ZAINURI,B.sc. untuk segera meninggalkan/ mengosongkan rumah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik nomor 3218;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
Telah mendengar pembacaan nota pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) UU RI No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman, utamanya unsur kepemilikan rumah dan tanah yang ditempati oleh Terdakwa dan keluarganya, karena terhadap masalah tersebut masih dipersengketakan dalam perkara No. 89/Pdt.G/2010/PN. Ska, sehingga sudah sewajarnya perkara ini diputus setelah masalah kepemilikan obyek tanah dan rumah yanh ditempati Terdakwa jelas masalah kepemilikannya;
Bahwa perkara ini merupakan perkara perdata karena pokok utama permasalahan ini terletak pada masalah kepemilikan atas tanah dan rumah yang ditempati oleh Terdakwa dan hal ini masih dipersengketakan di tingkat banding, kalau terhadap masalah kepemilikan tanah dan rumah yang ditempati Terdakwa tersebut dinyatakan jual beli yang dilakukan Terdakwa dengan saksi Lucy Hendrawati dinyatakan batal maka perkara ini menjadi tidak ada artinya sama sekali, dan terkait dengan ini telah kami uraikan sebagaimana fakta hukum di atas;
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai di atas, Penasehat Hukum Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim berkenan memutus :
“Membebaskan Terdakwa atau setidak-tidaknya Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum”;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon berkenan memutus :
“Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya”;
Telah mendengar pembacaan pembelaan dari Terdakwa, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut : memohon kepada Majelis Hakim untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya :
Menyatakan menurut hukum Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan atau dituntut Jaksa Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum karena Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah, untuk menghidupi keluarga;
Telah mendengar pembacaan Tanggapan (duplik) Penuntut Umum atas nota pembelaan Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa , serta telah mendengar pembacaan duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kehadapan persidangan ini karena telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa M. Zaenuri, Bsc pada hari yang sudah tidak diingat lagi tanggal 06 November 2009 atau setidak-tidak pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2009 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2009 sampai dengan sekarang, bertempat di rumah milik Lucy Hendrawati yang terletak di Kp. Bibis Luhur Rt 3/22 Nusukan Banjarsari Kota Surakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Surakarta, telah melakukan penghunian rumah oleh bukan pemiliknya tanpa ada persetujuan atau izin Pemilik, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada mulanya, Terdakwa M. Zeanuri, BSc telah sepakat dengan Lucy Hendrawati untuk menyewa rumah milik Lucy Hendrawati yang beralamat di Kp. Bibis Luhur Rt 03/22 Nusukan Kec. Banjarsari Surakarta SHM 3218 untuk selama 1(satu) tahun terhitung tanggal 4 November 2008 hingga 5 November 2009 dengan harga sewa rumah sebesar Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) yang dibuktikan dengan akta sewa-menyewa yang dibuat dihadapan Notaris Rita esti Sri Purnawati, SH tertanggal 30 April 2009 dan ditandatangani oleh Terdakwa dan Lucy Hendrawati serta Notaris tersebut, kemudian setelah masa sewa rumahnya habis ,Terdakwa tidak mau langsung meninggalkan rumah tersebut hingga saat ini dengan alasan Terdakwa bermaksud untuk membeli rumah tersebut namun tetap tidak ada realisasinya dan bahkan telah diberikan surat tegoran sebanyak 3 kali tertanggal 6 November 2009, 30 November 2009, dan 15 Desember 2009 yang intinya untuk segera meninggalkan atau mengosongkan rumah tersebut, namun Terdakwa tetap tidak mau meninggalkan atau mengosongkan rumah tersebut hingga akhirnya perkara ini dilaporkan ke pihak Kepolisian guna pengusutan perkaranya.
Bahwa Terdakwa tidak beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini atau meninggalkan rumah milik Lucy Hendrawati setelah sewa rumah telah habis pada tanggal 5 November 2009, bahkan Terdakwa tetap menempati rumah milik Lucy Hendrawati tersebut tanpa alasan yang jelas hingga saat ini.
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 Ayat (1) Jo Pasal 36 Ayat (4) UU RI No.4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 16 Nopember 2010;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan tanggapannya yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 1 Desember 2010;
Menimbang, bahwa atas keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 8 Desember 2010 yang amarnya sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menyatakan Keberatan Penasehat Hukum Terdakwa ditolak untuk seluruhnya;
Menetapkan Surat Dakwaan No. Reg. Perkara : PDM-155/SKRTA/Ep.2/10/2010 tertanggal 15 Oktober 2010 dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan perkara ini;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 131/Pid.Sus/2010/PN. Ska atas nama Terdakwa M. ZAINURI, B.Sc.
Membebankan biaya perkara yang timbul pada putusan akhir.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi, yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
SaksiLUCY HENDRAWATI :
Saksi kenal dengan Terdakwa karena Terdakwa pernah menyewa rumah saksi;
Rumah tersebut terletak di Kp.Bibis Luhur Rt.03 Rw.22 Nusukan, Banjarsari, Surakarta;
Rumah tersebut sudah bersertifikat atas nama saksi sendiri;
Bahwa dalam melakukan sewa menyewa rumah tersebut, ada Surat Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat oleh saksi dengan Terdakwa yaitu Akta Perjanjian Sewa Menyewa dan dilakukan dihadapan Notaris yaitu saksi Rita Esti Sri Purnawati, SH pada tanggal 30 April 2009;
Akta Perjanjian sewa menyewa yang dibuat berlaku selama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 4 November 2008 sampai dengan tanggal 5 November 2009;
Setelah tanggal 5 November 2009, sewa menyewa tidak diperpanjang lagi;
Bahwa selama tenggang waktu mulai berlakunya sewa menyewa, Terdakwa langsung menempati rumah tersebut;
Setelah masa sewa menyewa berakhir dan tidak diperpanjang lagi, Terdakwa masih menempati rumah tersebut sampai sekarang;
Tidak ada ijin dari saksi kepada Terdakwa untuk menempati rumah tersebut setelah berakhirnya masa sewa;
Bahwa kepada Terdakwa sudah dilakukan teguran-teguran melalui pengacara saksi namun tidak digubris oleh Terdakwa;
Untuk masa sewa selama 1 tahun sejak tanggal 4 November 2008 sampai dengan tanggal 5 November 2009, setelah sewa menyewa berjalan Terdakwa membayar secara bertahap;
Rumah tersebut saksi miliki dari hasil pembelian pada saksi Siti Bandiyah yang merupakan isteri Terdakwa;
Setelah masa sewa berakhir dan telah dilakukan teguran ternyata Terdakwa masih menempati rumah tersebut, selanjutnya saksi melaporkan kepada Polisi;
Mengenai upaya penyelesaian secara kekeluargaan, karena pada saat itu saksi sedang bepergian keluar kota maka kemudian saksi serahkan kepada Pengacara saksi untuk menyelesaikannya;
Setelah dilakukan somasi atau teguran-teguran ternyata tidak ada jawaban dari Terdakwa, akan tetapi Terdakwa pernah menyatakan melalui Pengacara saksi bahwa ia tidak mau pergi/keluar, karena ingin membeli kembali rumah tersebut;
Sewa menyewa dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak, termasuk dengan isteri Terdakwa;
Bahwa saksi masih resmi sebagai penduduk dengan alamat Imam Bonjol No.93 RT.04 RW.04 Kel.Keprabon, Kec.Banjarsari, Surakarta;
Saksi pernah diberitahu oleh Pengacara saksi bahwa Terdakwa menggugat saksi di Pengadilan;
Sebelum saksi membeli tanah tersebut, karena awalnya Terdakwa pernah mempunyai hutang kepada sebuah Koperasi dengan nilai Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi lupa dengan nama Koperasi tersebut;
Dalam perjalanan perjanjian sewa menyewa ada kewajiban Terdakwa untuk membayar pajak jual beli tanah dan rumah tersebut sehingga sebagian uang sewanya oleh saksi dipergunakan untuk membayar pajak dimaksud sebesar Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
Setelah jual beli dilakukan, saksi belum menempati rumah tersebut;
Harga yang disepakati dalam jual beli tanah tersebut adalah Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan Terdakwa pernah berjanji kalau hutang tersebut tidak dibayar maka rumah tersebut menjadi milik saksi, dan ada kwitansinya;
Pada saat jual beli dilakukan, sertifikat tanah tersebut atas nama saksi Siti Bandiyah (isteri Terdakwa), dan ketika itu Terdakwa juga hadir;
Bahwa pajak penjualan ditanggung oleh penjual sesuai Akta Notaris;
Saksi lupa apakah uang Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran sewa rumah, namun diterima setelah akta jual beli ditanda tangani;
Bahwa uang sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) waktu itu disepakati Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk membayar pajak, sedangkan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) untuk membayar sewa;
Setelah akta jual beli ditanda tangani, dilanjutkan dengan sewa menyewa dan pada saat itu perjanjian sewa menyewa dilakukan secara lisan;
Setelah dibeli dilanjutkan dengan sewa menyewa karena ketika itu saksi tidak berpikir macam-macam karena pada saat itu Terdakwa menyatakan daripada tanah tersebut dibeli oleh orang lain lebih baik Terdakwa beli lagi, jadi saksi merasa kasihan dengan Terdakwa;
Bahwa uang Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) untuk membayar pajak atas kesepakatan saksi dengan Terdakwa;
Pembayaran pajak atas inisiatif Notaris yaitu saksi Rita Esti Sri Purnawati,SH dan kemudian saksi sampaikan kepada Terdakwa, jadi waktu itu Notaris menyatakan kalau belum bayar pajak tanah, maka tidak bisa diproses lebih lanjut;
Bahwa ketika itu yang menghadap Notaris adalah saksi sendiri, Terdakwa dan istri Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan mengenai sewa menyewa rumah, istri terdakwa tidak tahu menahu, dan semua keterangan saksi tidak benar;
SaksiSONNY SOEMIYARTO, SH :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini yaitu terjadinya hutang piutang antara Terdakwa dengan saksi Lucy Hendrawati;
Bahwa kejadiannya sekitar bulan September 2007 dengan jumlah hutang Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Hutang piutang tersebut disertai jaminan, yaitu Sertifikat Hak Milik atas nama saksi Siti Bandiyah, dan hutang piutang tersebut diikat dengan Hak Tanggungan yang dibuat di hadapan Notaris yaitu saksi Rita Esti Sripurnawati,SH;
Tanah dan bangunan tersebut terletak di Kp.Bibis Luhur Rt.03 Rw.22 Nusukan, Banjarsari, Surakarta;
Saksi tahu adanya hutang piutang tersebut dari saksi Lucy Hendrawati, dimana setelah adanya transaksi hutang piutang tersebut saksi Lucy Hendrawati datang ke kantor saksi;
Saksi Lucy Hendrawati datang ke kantor saksi sekitar 5 (lima) bulan setelah adanya transaksi tersebut, yaitu kira-kira bulan Desember 2007;
Bahwa yang dikatakan saksi Lucy Hendrawati ketika menemui saksi adalah bahwa saksi Siti Bandiyah (Isteri Terdakwa) tidak bisa membayar hutang kepada saksi Lucy Hendrawati sehingga saksi Lucy Hendrawati menyerahkan kepada kami selaku Advokat untuk membantu menangani permasalahannya;
Bahwa yang harus dibayar oleh saksi Siti Bandiyah tersebut berupa pokok dan bunga dan menurut saksi Lucy Hendrawati berupa bunga sebesar Rp.6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) tiap bulan, dan ketika pertama kali saksi Lucy Hendrawati datang kepada saksi bunganya sebesar Rp.30.250.000,00 (tiga puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Setelah ditemui saksi Lucy Hendrawati lalu tindakan saksi selanjutnya adalah kami melakukan somasi I secara tertulis kepada saksi Siti Bandiyah, dan waktu itu ada tanggapan dimana Terdakwa datang menghadap dan berjanji akan membayar tunggakan tersebut;
Bahwa selanjutnya pada bulan Mei 2008 saksi Siti Bandiyah membuat Surat Pernyataan yang menyatakan akan melunasi hutangnya tersebut pada bulan Juni 2008, tetapi pembayarannya baru terrealisir pada bulan Juli 2008 yaitu berupa pembayaran bunga, sedangkan tentang jumlahnya saksi tidak tahu;
Surat Pernyataan tersebut dibuat di Kantor saksi Notaris Rita Esti Sri Purnawati,SH., saksi tahu karena saksi juga ikut hadir;
Bahwa yang meminta saksi datang ke Kantor Notaris ketika itu adalah saksi Lucy Hendrawati guna menyaksikan pembuatan Surat Pernyataan tersebut, dan Surat Pernyataan tersebut diketahui oleh Terdakwa;
Surat Pernyataan tersebut merupakan Akta dibawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris Rita Esti Sri Purnawati,SH diatas kertas bermeterai;
Isi Surat Pernyataan tersebut yaitu saksi Siti Bandiyah akan melunasi tunggakan bunga pada bulan Juni 2008, apabila tidak bisa membayar maka sepenuhnya akan diserahkan kepada saksi Lucy Hendrawati;
Bahwa pembayarannya langsung kepada saksi Lucy Hendrawati, saksi tahu karena diberitahu oleh saksi Lucy Hendrawati, lalu bulan September 2008 Terdakwa dan istrinya berhenti membayar lagi, dan saat itu meminta waktu sampai bulan November 2008, dengan janji jika tidak dibayar akan diserahkan kepada saksi Lucy Hendrawati, dan Terdakwa memenuhi janjinya, tetapi saksi lupa jumlahnya;
Selanjutnya tanah tersebut hendak dilelang dan saksi Lucy Hendrawati mau menggunakan hak tanggungan barang jaminan tersebut, tetapi Terdakwa keberatan lalu setelah bermusyawarah dicapai solusi jual beli tanpa lelang;
Jual beli tersebut dibuat dalam bentuk tertulis yaitu dibuat Akta Jual Beli di hadapan saksi Notaris Rita Esti Sri Purnawati,SH, kejadiannya sekitar bulan November 2008;
Dalam Akta tersebut pihak penjual adalah saksi Siti Bandiyah dan diketahui oleh suaminya yaitu Terdakwa, sedangkan pihak pembeli adalah saksi Lucy Hendrawati;
Setelah Akta ditanda tangani ternyata Terdakwa dan keluarganya tidak mau pergi/keluar dari rumah tersebut, bahkan Terdakwa menyatakan berniat membeli kembali tanah dan rumah tersebut jika sudah memiliki uang, dan ketika itu saksi Lucy Hendrawati menyetujui dan selanjutnya terjadilah sewa menyewa selama 1 (satu) tahun;
Awalnya sewa menyewa dilakukan secara lisan dengan nilai sewa sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan pada waktu terjadinya kesepakatan belum ada pembayaran;
Bahwa siapakah yang memunculkan ide sewa menyewa tersebut saksi tidak tahu, saksi hanya mendapat telepon dari saksi Lucy Hendrawati yang menyatakan bahwa Terdakwa mau melakukan sewa menyewa;
Pada saat sewa menyewa secara lisan yang menemui saksi ketika itu kalau tidak salah Terdakwa, dan pembicaraan hanya diikuti oleh Terdakwa dengan saksi;
Pada saat terjadinya sewa menyewa para pihak setuju, dimana saat itu Terdakwa menjawab “Nggih”, tetapi saksi Siti Bandiyah saksi tidak tahu, lalu saksi telepon saksi Lucy Hendrawati dan saksi Lucy Hendrawati menjawab : “Ya sudah nanti ketemu di Notaris”;
Bahwa kedua pihak bertemu di Kantor Notaris untuk membuat Akta sewa menyewa tersebut sekitar bulan November 2008;
Pada saat pertama kali menghadap Notaris sewa menyewa masih secara lisan dan disepakati harga sewa menyewa sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per tahun, dan pada saat itu saksi juga ikut hadir;
Pembayarannya semula akan dibayar tunai, namun kenyataannya tidak demikian, lalu Terdakwa titip kepada saksi uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah), Cek senilai Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), tetapi cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan;
Pada waktu adanya pembayaran tersebut perjanjian sewa menyewa masih secara lisan, namun kemudian dibuat secara tertulis dan ditanda tangani di depan Notaris, tetapi ketika itu saksi tidak ikut hadir;
Saksi tahu sewa menyewa secara tertulis setelah aktanya jadi yaitu kira-kira bulan April 2009, setelah saksi ditelpon oleh saksi Notaris Rita Esti Sri Purnawati,SH;
Setelah masa sewa habis ternyata Terdakwa dan keluarganya tidak keluar dari rumah tersebut dengan alasan masih mau membeli kembali rumah tersebut, tetapi hanya berupa janji-janji saja;
Somasi sudah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali namun Terdakwa tetap menolak untuk keluar;
Surat pernyataan tersebut dibuat oleh saksi Siti Bandiyah dengan saksi Lucy Hendrawati, tetapi atas persetujuan suami saksi Siti Bandiyah yaitu Terdakwa;
Penanda tanganan akta jual beli dilakukan seingat saksi bulan November 2008;
Terhadap jual beli tersebut harga yang disepakati adalah Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Bahwa jumlah pajaknya adalah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), yang Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dibayar oleh Terdakwa dan yang Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) lagi dibayar oleh saksi Lucy Hendrawati;
Saksi tidak tahu saksi Lucy Hendrawati pernah menerima uang sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), dan cek senilai Rp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
Setelah masa sewa berakhir, Terdakwa hendak membeli kembali tanah dan rumah tersebut, namun belum ada kesepakatan mengenai harganya;
Pada saat itu Penasihat Hukum Terdakwa yang pertama (panggilannya pak Haryo dan pak Adi) datang kepada kami menyatakan hendak membeli lagi tanah dan rumah tersebut, tetapi karena yang bersangkutan tidak disertai surat kuasa lalu tidak ada kelanjutannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar;
SaksiUNTUNG SUDIYATMOKO,SH :
Sebagai pegawai Badan Pertanahan Nasional Surakarta, jabatan saksi adalah Kasubsi Perkara, sedangkan tugas dan tanggung jawab saksi adalah membantu Kasi dalam hal menangani perkara yang masuk di BPN Surakarta;
Saksi mengetahui SHM nomor 3218 sekarang ini tercatat atas nama saksi Lucy Hendrawati;
Sebelumnya SHM tersebut atas nama saksi Siti Bandiyah yaitu SHM No.1515 Kelurahan Nusukan Wetan, sekarang menjadi Nusukan;
Perubahan terjadi karena adanya jual beli tanah antara saksi Siti Bandiyah dengan saksi Lucy Hendrawati berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 93/Banjarsari/2008 tanggal 24 November 2008 yang dibuat oleh saksi Notaris Rita Esti Sri Purnawati,SH.;
Bahwa SHM atas nama saksi Siti Bandiyah tertanggal 20 April 2006, Surat Ukur tertanggal 21 Juli 1994 No.3887/ Nusukan/ 1994;
Bahwa terhadap SHM tersebut pernah dibebani hak tanggungan, yang pertama kepada Koperasi Simpan Pinjam Dana Jaya sebagaimana Akta tertanggal 11 April 2007 No.29/Banjarsari/2007 yang dibuat oleh saksi Rita Esti Sri Purnawati,SH. PPAT di Kota Surakarta senilai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), kemudian Hak Tanggungan tersebut diroya berdasarkan surat dari Koperasi Simpan Pinjam Dana Jaya tanggal 5 September 2007 Nomor : 002/SRT-Roya/KDJ/IX/07;
Bahwa kemudian dipasang hak tanggungan lagi No.2420/2007 atas nama saksi Lucy Hendrawati berdasarkan Akta No.120/Banjarsari/2007 tanggal 2 November 2007 yang dibuat oleh saksi Rita Esti Sri Purnawati, SH. PPAT Kota Surakarta senilai Rp.562.500.000,00 (lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Hak Tanggungan tersebut diroya lagi berdasarkan roya hak Tanggungan surat dari saksi Lucy Hendrawati tertanggal 8 September 2008, selanjutnya dijual kepada saksi Lucy Hendrawati berdasarkan Akta Jual Beli No.93/Banjarsari/2008 tanggal 24 November 2008 yang dibuat oleh saksi Rita Esti Sri Purnawati,SH. PPAT Kota Surakarta;
Bahwa bisa terjadi pada hari yang sama terjadi dua peristiwa hukum yaitu roya dan jual beli;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang benar dan ada yang tidak benar;
SaksiRITA ESTI SRI PURNAWATI,SH :
Saksi pernah didatangi Terdakwa sehubungan dengan masalah jual beli tanah, ketika itu yang menghadap saksi adalah Terdakwa dan isterinya yaitu Siti Bandiyah;
Bahwa yang menjadi penjual adalah Siti Bandiyah sedangkan pembelinya adalah Lucy Hendrawati;
Jual beli tersebut dilakukan pada tanggal 24 November 2008;
Pertama kali Terdakwa menghadap saksi pada tanggal 30 September 2008, dan yang menghadap saksi ketika itu adalah Terdakwa dan isterinya, yaitu saksi Siti Bandiyah serta Lucy Hendrawati;
Bahwa ketika menghadap, yang diutarakan oleh mereka kepada saksi yaitu tentang transaksi jual beli tanah di Nusukan, SHM No.3218/Nusukan atas nama saksi Siti Bandiyah;
Dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan rumah tersebut, persyaratan yang harus dipenuhi adalah KTP suami istri penjual dan KTP pembeli serta SPPT dan Sertifikat Hak Milik (SHM);
Atas permintaan para penghadap tersebut oleh saksi diproses setelah pembayaran pajak selesai, karena saat itu belum dibayar maka belum bisa diproses;
Bahwa waktu itu saksi lakukan pengecekan terlebih dahulu ke kantor BPN Surakarta dengan membawa sertifikat tanah tersebut;
Pada saat saksi Siti Bandiyah menghadap saksi, Terdakwa ikut menghadap dan ikut menandatangani;
Perjanjian sewa menyewa antara saksi Lucy Hendrawati sebagai pemilik rumah dengan Terdakwa sebagai penyewa dibuat dihadapan saksi selaku Notaris pada tanggal 30 April 2009;
Sewa menyewa tersebut terjadi karena rumah tersebut masih ditempati oleh Terdakwa dan keluarganya dan selanjutnya mereka bersepakat untuk dilakukan sewa menyewa;
Sewa menyewa rumah tersebut selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal 4 November 2008 sampai dengan tanggal 5 November 2009;
Bahwa kedua pihak menghadap saksi pada tanggal 30 April 2009 dan sewa menyewa sudah berlangsung;
Rumah tersebut disewa selama 1 tahun disepakati dengan harga Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa untuk pembayaran dilakukan secara bertahap yaitu : Tahap pertama sebesar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) dengan rincian tunai sebanyak 2 (dua) kali masing-masing sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), lalu dibayar dengan menggunakan cek sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada tanggal 26 Mei 2009, sedangkan sisa sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) akan dibayarkan paling lambat tanggal 6 Juni 2009;
Pada saat akta sewa menyewa dibuat sudah ada pembayaran, saksi tahu karena ditunjukkan kwitansinya, dan saat itu sudah dibayar Rp.19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah), saksi tahu dari keterangan yang diberikan oleh kedua belah pihak;
Akta Pengakuan Hutang nilainya Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), akan tetapi dalam akta tertulis Rp.105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah) sesuai SPPT;
Bahwa untuk jual beli tersebut secara fisik saksi tidak tahu pembayarannya;
Bahwa untuk pembayaran pajaknya, penjual dikenakan pajak 5% (lima persen) dari NJOP yaitu 5% x Rp.105.000.000,00, sedangkan pembeli dikenakan pajak sebesar NJOP Rp.20.000.000,00 x 5%;
Saksi lupa berapakah jasa yang saksi peroleh dari transaksi jual beli tersebut;
Pada waktu jual beli dilakukan dibuat kwitansi senilai Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) di kantor saksi; (saksi kemudian menunjukkan kwitansi senilai Rp.450.000.000,- yang foto copynya diserahkan kepada Majelis Hakim);
Kwitansi tersebut dibuat oleh Terdakwa dan saksi Siti Bandiyah dihadapan saksi;
Bahwa yang mengetik kwitansi tersebut dari kantor saksi tetapi Terdakwa dan saksi Siti Bandiyah menandatangani di hadapan saksi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi mengenai kwitansi yang menurutnya ditandatangani oleh terdakwa dan istrinya dihadapan saksi adalah tidak benar, karena dirinya tidak pernah menandatangani kwitansi tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa di persidangan telah menghadirkan 3 (tiga) orang saksi yang meringankan , yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah menurut cara agamanya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi SITI BANDIYAH :
Saksi tidak pernah menandatangani kwitansi tertanggal 05 September 2008 senilai Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang diperlihatkan kepada saksi di persidangan;
BARATA ADI SABARJANTA :
Bahwa sekitar 7 (tujuh) tahun yang lalu saksi sering berkunjung ke rumah Terdakwa yang terletak di Kp.Bibis Luhur Rt.03 Rw.22 Nusukan, Banjarsari, Surakarta;
Bahwa ketika itu antara saksi dan Terdakwa ada hubungan kerja yaitu saksi sebagai perencana dan pelaksana dalam pembangunan rumah milik Terdakwa tersebut;
Pada saat membangun rumah tersebut harga bangunanya Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per m2 (meter persegi) dikalikan luas bangunan dengan 2 (dua) lantai kurang lebih 200 m2 (dua ratus meter persegi);
Saksi tidak tahu posisi bangunan karena sudah lama tidak mendatangi rumah tersebut;
Bangunan yang saksi bangun tersebut belum selesai tuntas, untuk yang lantai atas masih kurang plafon dan pemasangan pintu, sedangkan untuk lantai bawah sampai selesai;
Bahwa pembangunannya terhenti atas permintaan Terdakwa;
Bahwa yang membayar saksi adalah Terdakwa;
Selanjutnya yang menghuni rumah tersebut adalah Terdakwa dan keluarganya;
Saksi tidak tahu apakah Terdakwa dan keluarganya pernah keluar/pindah dari rumah tersebut;
Saksi pernah lewat depan rumah tersebut dan yang menghuninya masih Terdakwa dan keluarganya, dan menurut saksi rumah tersebut masih milik Terdakwa;
Rumah tersebut dibangun baru karena bangunan yang lama dibongkar;
Saksi adalah lulusan teknik sipil;
Saksi punya perusahaan CV. Adiperkasa yang bergerak di bidang perumahan;
Bahwa yang membuat gambar dan strukturnya adalah saksi sendiri;
Saksi P A R I N O :
Saksi kenal dengan Terdakwa karena rumah saksi berdekatan / bertetangga dengan rumah Terdakwa;
Terdakwa bertempat tinggal di Bibis Luhur Rt.003 Rw.022 Kel.Nusukan, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta;
Selain memiliki pekerjaan tetap saksi juga sebagai makelar dalam jual beli tanah;
Bahwa rumah yang ditempati oleh Terdakwa tersebut bertingkat;
Saksi tahu luas tanah rumah tersebut adalah sekitar 450 m2 (empat ratus lima puluh meter persegi);
Harga tanah di sekitar rumah tersebut pada saat ini setahu saksi sekitar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per meter persegi;
Bahwa bangunannya menurut saksi harganya sekitar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) per meter persegi;
Saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa tinggal di rumah tersebut, tetapi setahu saksi Terdakwa sudah lama tinggal di rumah tersebut;
Rumah yang ditempati oleh Terdakwa tersebut milik Terdakwa sendiri;
Saksi tidak pernah jadi makelar bagi tanah / rumah milik Terdakwa;
Bahwa yang sering saksi lihat rumah di Bibis Luhur Rt.003 Rw.022 Kel.Nusukan, Kec.Banjarsari, Kota Surakarta tersebut ditempati oleh Terdakwa dan keluarganya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Rumah yang masih Terdakwa tempati hingga saat ini Terdakwa merasa masih sebagai milik Terdakwa;
Rumah tersebut Terdakwa tempati sejak tahun 1978 karena diwariskan oleh mertua Terdakwa;
Surat-surat yang berkaitan dengan rumah tersebut atas nama saksi Siti Bandiyah, isteri Terdakwa;
Bahwa sejak menempati hingga sekarang, Terdakwa tidak pernah keluar/pindah dari rumah tersebut;
Bahwa sejak tahun 2003 rumah tersebut sudah berubah bentuk, yang merubah Terdakwa sendiri dengan biaya sendiri;
Bahwa biaya yang sudah Terdakwa habiskan untuk merenovasi rumah tersebut sebesar Rp.460.000.000,00 (empat ratus enam puluh juta rupiah), dan tahun 1978 juga pernah diperbaiki;
Terdakwa kenal dengan saksi Lucy Hendrawati karena pernah dipinjami uang oleh saksi Lucy Hendrawati pada tanggal 5 September 2007 sebesar Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah);
Sebelumnya Terdakwa pernah mempunyai pinjaman pada Koperasi Danajaya sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan jatuh tempo pada akhir tahun 2007, namun sebelum jatuh tempo Terdakwa didatangi saksi Lucy Hendrawati dan pihak Koperasi Danajaya yang meminta agar pinjaman Terdakwa di-take over oleh saksi Lucy Hendrawati, dan pinjaman pada Koperasi ditutup dengan pinjaman dari saksi Lucy Hendrawati, dan ketika itu Terdakwa setuju saja;
Saksi Lucy Hendrawati mau meminjamkan uangnya kepada Terdakwa karena ada jaminan sertifikat tanah atas nama isteri Terdakwa yaitu saksi Siti Bandiyah;
Hubungan pinjam meminjam antara Terdakwa dengan saksi Lucy Hendrawati tersebut dibuat berdasarkan Akta Notaris Hak Tanggungan dan jatuh tempo pada September 2008;
Hutang Terdakwa kepada saksi Lucy Hendrawati belum dibayar, tetapi Terdakwa pernah menawarkan untuk mencicil Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tetapi saksi Lucy Hendrawati menolaknya;
Setelah jatuh tempo pada September 2008, Terdakwa tidak bayar, namun ketika itu Terdakwa menawarkan uang Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), tetapi ia meminta Terdakwa membayar sekaligus yaitu sebesar Rp.560.000.000,00(lima ratus enam puluh juta rupiah);
Bahwa untuk bunganya Terdakwa bayar terus, dan Terdakwa pernah didatangi oleh Kuasa dari saksi Lucy Hendrawati yaitu saksi Sony Soemiyarto,SH. yang menyarankan agar Terdakwa menyewa saja untuk meringankan beban Terdakwa dari pada membayar bunga yang nilainya lebih besar;
Rumah tersebut Terdakwa sewa sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per tahun, kemudian Terdakwa dan saksi Lucy Hendrawati menandatangani perjanjian sewa menyewa yang dituangkan dalam bentuk akta;
Dalam perjanjian sewa menyewa tersebut, status Terdakwa sebagai penyewa, sedangkan saksi Lucy Hendrawati sebagai pemilik rumah;
Dasarnya saksi Lucy Hendrawati sebagai pemilik rumah itu, menurut kuasa hukum saksi Lucy Hendrawati itu hanya sebagai pura-pura saja untuk meringankan beban Terdakwa;
Sewa menyewa rumah tersebut berlaku untuk 1 (satu) tahun sejak tanggal 4 November 2008 dan berakhir pada tanggal 4 November 2009;
Setelah tanggal 4 November 2009 Terdakwa tetap menempati rumah tersebut karena tidak ada kesepakatan mengenai jual beli, dan ketika itu Terdakwa diberi waktu cuma-cuma selama 3 bulan yaitu sampai Februari 2010;
Terdakwa tidak tahu pelaksanaan jual beli obyek sengketa tersebut, Terdakwa tahu belakangan;
Sebelum sewa menyewa dilakukan Terdakwa pernah disuruh menandatangani blangko jual beli dihadapan saksi Notaris Rita Esri Sri Purnawati, SH yang menurutnya hanya titipan saja dan tak akan digunakan, sehingga jual beli itu diproses tanpa sepengetahuan Terdakwa;
Bahwa jual beli dilakukan dihadapan Notaris, kejadiannya sekitar pertengahan tahun 2008;
Mengenai harga yang disepakati tidak disebutkan karena diberi blangko kosong, dan sebelum itu Terdakwa diminta membuat pernyataan yaitu apabila Terdakwa tidak membayar tunggakan sampai Juni 2008 maka jual beli diproses dan obyek sengketa langsung beralih menjadi atas nama saksi Lucy Hendrawati, namun pada bulan Juli 2008 bunganya sudah Terdakwa bayar lunas sehingga seharusnya surat pernyataan dan jual beli tersebut batal;
Setelah habis masa sewa dan Terdakwa tidak meninggalkan rumah tersebut, kemudian Terdakwa mendapat teguran dari saksi Lucy Hendrawati melalui pengacaranya sebanyak 3 (tiga) kali untuk meninggalkan rumah tersebut dan masa sewa tidak akan diperpanjang, tetapi Terdakwa menolaknya karena Terdakwa merasa belum terjadi jual beli;
Bahwa yang menanda tangani surat peringatan tersebut adalah Singgih yaitu pengacara saksi Lucy Hendrawati;
Dengan adanya kejadian ini, Terdakwa merasa dirugikan, maka kemudian Terdakwa mengajukan gugatan melalui pengacara Terdakwa di Pengadilan Negeri Surakarta pada tahun 2010, dan sudah ada keputusan mengenai gugatan tersebut yaitu gugatan Terdakwa tidak dikabulkan dan saat ini masih dalam tahap banding;
Bahwa saksi Lucy Hendrawati dan pihak Koperasi Danajaya yang meminta agar pinjaman Terdakwa di-take over oleh saksi Lucy Hendrawati, penyebabnya karena Koperasi tersebut akan bubar dan bukan karena jangka waktu habis;
Terdakwa pernah memperoleh pinjaman dari Koperasi Danajaya sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) namun ketika di-take over oleh saksi Lucy Hendrawati menjadi Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah), hal itu disebabkan karena Terdakwa mempunyai tunggakan bunga pinjaman;
Bahwa ketika menandatangani akta jual beli dengan saksi Lucy Hendrawati tidak ada kesepakatan mengenai hal itu, karena ketika itu pihak saksi Lucy Hendrawati menyatakan tidak akan terjadi jual beli;
Terdakwa tidak tahu bahwa apabila ada hak tanggungan maka konsekwensinya akan terjadi jual beli;
Bahwa antara jual beli dengan sewa menyewa lebih dulu sewa menyewa;
Tanah dan rumah yang Terdakwa tempati adalah tanah dan rumah sebagaimana yang ada di SHM yang diperlihatkan kepada saksi di persidangan;
Bahwa perjanjian sewa menyewa antara Terdakwa dengan saksi Lucy Hendrawati;
Bahwa tentang kwitansi tersebut dengan tegas Terdakwa menolaknya karena itu bukan tanda tangan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di dalam dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Foto copy 1 (satu) buku sertifikat tanah SHM No.3218 atas nama LUCY HENDRAWATI seluas + 411 m2 yang dilegalisir;
Foto copy 1 (satu) bendel Akta Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 30 April 2009 yang dilegalisir;
Surat Teguran tertanggal 6 November 2009;
Surat Teguran tertanggal 30 November 2009;
Surat Teguran tertanggal 15 Desember 2009;
2 lembar foto copy tanda terima pembayaran (yang dilegalisir).
2 lembar foto copy kwitansi pembayaran (yang dilegalisir);
Menimbang, bahwa dalam nota pembelaannya, Penasehat Hukum Terdakwa telah melampirkan bukti-bukti sebagai berikut :
Foto-foto rumah yang menjadi obyek sengketa;
1 (satu) fotocopy Akta Pengakuan Hutang Nomor 05 tanggal 5 September 2007 yang telah dibubuhi materai yang cukup;
Fotocopy Surat Pernyataan dari Terdakwa tanggal 19 Maret 2008 yang telah dibubuhi materai yang cukup;
Fotocopy Surat Pernyataan tanggal 3 Mei 2008 yang telah dilegalisasi dengan Nomor : 492/Leg/V/2008 oleh Notaris Rita Esti Purnawati dan telah dibubuhi materai yang cukup;
Fotocopy kwitansi pembayaran sebagian tunggakan bunga pinjaman sebesar Rp. 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) tertanggal 4 Februari 2008 yang telah dibubuhi materai yang cukup;
Fotocopy tanda terima uang sebesar Rp. 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tertanggal 3 Juli 2008 yang telah dibubuhi materai yang cukup;
1 (satu) bendel fotocopy Akta Jual Beli No. 93/Banjarsari/2008 tertanggal 24 Nopember 2008 yang telah dibubuhi materai yang cukup;
1 (satu) bendel fotocopy turunan Putusan No : 89/Pdt.G/2010/PN. Ska yang telah dibubuhi materai yang cukup;
Fotocopy Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 89/Pdt.G/2010/PN. Ska yang telah dibubuhi materai yang cukup;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi Lucy Hendrawati, saksi Sonny Soemiyarto, saksi Untung Sudyatmoko, saksi Rita Esti Sri Purnawati yang saling bersesuaian satu dengan lainnya, dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, serta diperkuat dengan barang bukti, maka Majelis dapat memperoleh fakta- fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa telah terjadi hutang piutang yang diikat dengan Hak Tanggungan antara saksi Siti Bandiyah yang telah mendapat persetujuan dari Terdakwa sebagai suami dengan saksi Lucy Hendrawati sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) dengan jaminan sebuah tanah beserta bangunan berupa rumah di Bibis Luhur RT. 03/RW. 02, Kel. Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta dengan SHM No. 3218 sebagaimana tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang No. 5 tanggal 5 September 2007 di hadapan saksi Notaris Rita Esti Purnawati, SH;
Bahwa terhadap hutang tersebut saksi Siti Bandiyah mempunyai kewajiban untuk membayar hutang pokok sebesar Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) yang harus dibayar paling lambat tanggal 5 September 2008 serta bunga hutang sebesar Rp. 6.750.000,00 (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar setiap bulan mulai tanggal 5 Oktober 2007;
Bahwa terhadap hutang piutang tersebut Terdakwa dan istrinya yaitu saksi Siti Bandiyah mengalami keterlambatan membayar sehingga dibuatlah Surat Pernyataan tanggal 3 Mei 2008 yang telah dilegalisasi oleh saksi Notaris Rita Esti Purnawati, SH dengan Nomor : 492/Leg/V/2008;
Bahwa telah dilakukan peralihan hak dalam Sertifikat Hak Milik No. 3218 atas tanah beserta bangunan berupa rumah di Bibis Luhur RT. 03/RW. 02, Kel. Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 93/Banjarsari/2008 tanggal 24 Nopember 2008 dimana saksi Siti Bandiyah bertindak sebagai penjual dan saksi Lucy Hendrawati selaku pembeli sehingga Sertifikat Hak Milik No. 3218 tersebut yang awalnya atas nama saksi Siti Bandiyah berubah menjadi atas nama saksi Lucy Hendrawati;
Bahwa selanjutnya terdapat perjanjian sewa menyewa rumah di Bibis Luhur RT. 03/RW. 02, Kel. Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta dengan Sertifikat Hak Milik No. 3218 dengan Terdakwa selaku penyewa dan saksi Lucy Hendrawati selaku pemilik rumah dengan jangka waktu 1 (satu) tahun, yaitu sejak tanggal 4 Nopember 2008 sampai dengan tanggal 5 Nopember 2009 dengan harga sewa Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa perjanjian sewa menyewa tersebut awalnya dilakukan secara lisan, namun kemudian pada tanggal 30 April 2009 dibuat perjanjian sewa menyewa dalam bentuk tertulis atau dibuat dalam sebuah akta;
Bahwa setelah jangka waktu perjanjian sewa menyewa tersebut habis, Terdakwa dan keluarganya masih menempati rumah tersebut karena Terdakwa merasa rumah tersebut masih miliknya, sedangkan saksi Lucy Hendrawati juga merasa bahwa rumah tersebut miliknya dan tidak memberikan ijin kepada Terdakwa untuk menempati rumah tersebut karena masa sewa rumah sudah habis;
Bahwa karena Terdakwa masih menempati rumah tersebut, Terdakwa mendapatkan 3 (tiga) kali surat teguran atau somasi dari Pengacara saksi Lucy Hendrawati yang intinya memperingatkan Terdakwa agar segera keluar dari rumah tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan terhadap Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman dan yang telah dilarang dalam ketentuan tersebut adalah menghuni rumah oleh bukan bukan pemilik tanpa persetujuan atau izin dari pemiliknya, sehingga unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum adalah sebagai berikut :
Unsur Obyektif :
Setiap orang atau badan;
Melakukan penghunian rumah oleh bukan pemilik,
Tanpa persetujuan atau izin pemilik;
Unsur Subyektif :
Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa dari unsur-unsur tersebut di atas, jelas terlihat adanya elemen unsur yang berkaitan dengan kepemilikan sebagaimana tercantum pada unsur kedua dan ketiga;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dari Pasal yang didakwakan menyangkut tentang kepemilikan, maka sebelum Majelis mempertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur dari dakwaan tersebut di atas, terlebih dahulu akan dipertimbangkan tentang kepemilikan dari obyek sengketa yang dalam hal ini adalah rumah yang terletak di Bibis Luhur RT. 03/RW. 02, Kel. Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta, hal ini juga merupakan tindak lanjut pernyataan Majelis Hakim sebagaimana terdapat pada halaman 10 (sepuluh) Putusan Sela dalam perkara ini yang menyatakan akan mempertimbangkan tentang kepemilikan dalam pokok perkara;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dalam persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun keterangan Terdakwa, obyek sengketa adalah milik saksi Siti Bandiyah yang dalam hal ini adalah istri Terdakwa, dimana rumah tersebut dijadikan jaminan hutang Terdakwa terhadap saksi Lucy Hendrawati, akan tetapi pada akhirnya dengan SHM No. 3218 rumah tersebut beralih menjadi atas nama saksi Lucy Hendrawati;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, rumah tersebut sejak awal sudah ditempati oleh Terdakwa dan keluarganya, akan tetapi pada kenyataannya keluar suatu akta yang menyatakan status Terdakwa dalam menempati rumah tersebut adalah sebagai Penyewa, sedangkan pemiliknya adalah saksi Lucy Hendrawati, dimana setelah masa sewa berakhir Terdakwa tidak mau keluar dari rumah tersebut meskipun sudah dilakukan teguran atau somasi sebanyak 3 (tiga) kali;
Menimbang, bahwa di muka persidangan, nyata-nyata Terdakwa menyatakan tidak bersedia keluar dari rumah tersebut karena ia masih beranggapan sebagai pemilik dari rumah, sedangkan statusnya sebagai Penyewa dikarenakan adanya hutang piutang antara Terdakwa dengan saksi Lucy Hendrawati;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, jelas terlihat kepemilikan obyek sengketa masih menjadi sengketa, dimana persengketaan tersebut telah terwujud dalam bentuk gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Surakarta, hal ini dapat diketahui dalam nota pembelaan Terdakwa serta bukti surat yang diajukan Terdakwa yang menunjukkan bahwa perkara tersebut tercatat dalam register No. 89/Pdt.G/2010/PN. Ska yang saat ini perkara tersebut sudah berada dalam tingkat Banding;
Menimbang, bahwa oleh karena kepemilikan obyek sengketa dalam status persengketaan, dimana tentang kepemilikan merupakan unsur yang esensial dari Pasal yang didakwakan, karenanya Majelis menghadapai suatu pembuktian unsur yang sedang dalam persengketaan perkara perdata;
Menimbang, bahwa dalam PERMA No. 1 Tahun 1956 Pasal 1 ditentukan “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu”;
Menimbang, bahwa dari ketentuan di atas, jelas terlihat Pengadilan dapat menangguhkan perkara pidana, arti kata dapat bisa menangguhkan dan bisa juga tidak menangguhkan, dan oleh karena ketentuan di atas menggunakan kata dapat, maka Majelis akan mempedomani petunjuk Mahkamah Agung lebih lanjut dalam hal ini sebagaimana terdapat dalam buku Permasalahan Dan Pemecahan Hukum Pelatihan Teknis Yustisial 1999-2000 Peradilan Umum halaman 14 (empat belas) nomor 22 (dua puluh dua), yang menyatakan apabila Hakim menyidangkan dan memeriksa perkara pidana dimana perkara tersebut untuk pembuktian sangat tergantung pada perkara perdata, maka terhadap permasalahan ini ada 2 (dua) kemungkinan :
Dalam hal gugatan perdatanya belum diajukan ke pengadilan maka pemeriksaan perkara pidana tersebut tetap dilanjutkan;
Dalam hal gugatan perdatanya telah masuk, maka perkara pidananya ditangguhkan pemeriksaannya sampai perkara perdatanya diputus dan mempunyai kekuatan hukum. Jika terdakwanya ditahan, maka penahanannya harus ditangguhkan;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, bahwa sengketa kepemilikan terhadap rumah yang terletak di Bibis Luhur RT. 03/RW. 02, Kel. Nusukan, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta telah terwujud dalam bentuk perkara perdata dengan register No. 89/Pdt.G/2010/PN. Ska yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat Banding, hal ini berarti perkara perdata tentang kepemilikan sudah berlangsung atau sudah digelar, sehingga berdasarkan petunjuk di atas, kemungkinan yang akan diambil adalah kemungkinan yang kedua, dengan demikian cukup beralasan bagi Majelis untuk menyatakan perkara ini ditangguhkan pemeriksaannya sampai adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai kepemilikan obyek sengketa;
Menimbang, bahwa sebagai konsekuensi perkara ini ditangguhkan, maka unsur-unsur dakwaan lebih lanjut tidak perlu dipertimbangkan, sehingga status Terdakwa belum dapat ditentukan melalui Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis belum menentukan status Terdakwa dalam perkara ini, maka proses pengajuan Terdakwa ke persidangan yang dilakukan oleh Penuntut Umum yang dikenal dengan proses Penuntutan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini hanya ditangguhkan, dimana Penuntut Umum masih berhak mengajukan perkara ini lagi, maka untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, barang bukti yang diajukan dalam perkara ini akan diserahkan kembali kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntutan dinyatakan tidak dapat diterima tidak termasuk jenis Putusan yang diharuskan untuk menentukan pembebanan biaya perkara sebagaimana yang telah ditentukan secara limitatif dalam Pasal 222 KUHAP, maka Majelis tidak menentukan status biaya perkara dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Penututan dinyatakan tidak dapat diterima, maka jenis Putusan ini adalah Putusan bukan pemidanaan, sehingga syarat-syaratnya tunduk pada Pasal 199 KUHAP yang diantaranya tidak memuat tuntutan pidana dari Penuntut Umum;
Mengingat, PERMA No. 1 Tahun 1956 dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa M. ZAINURI, BSc tidak dapat diterima;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
Foto copy 1 (satu) buku sertifikat tanah SHM No.3218 atas nama LUCY HENDRAWATI seluas + 411 m2 yang dilegalisir;
Foto copy 1 (satu) bendel Akta Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 30 April 2009 yang dilegalisir;
Surat Teguran tertanggal 6 November 2009;
Surat Teguran tertanggal 30 November 2009;
Surat Teguran tertanggal 15 Desember 2009;
2 (dua) lembar foto copy tanda terima pembayaran (yang dilegalisir).
2 (dua) lembar foto copy kwitansi pembayaran (yang dilegalisir);
Diserahkan kembali kepada Penuntut Umum;
Demikianlah diputuskan dalam Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 22 Maret 2011, oleh kami : SUGENG BUDIYANTO, SH sebagai Hakim Ketua Majelis, JOHNY ASWAR, SH dan KADIM, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2011 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua serta Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh JUVENAL. A. CORBAFO, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surakarta dan dihadiri oleh DHARMASTUTI WAHYUNI, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surakarta serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
(JOHNY ASWAR, SH) (SUGENG BUDIYANTO, SH.MH)
(K A D I M, SH)
Panitera Pengganti,
(JUVENAL A. CORBAFO, SH)
Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 23 Maret 2011 Nomor : 131/Pid.Sus/2010/PN.Ska. atas permintaan dan diberikan kepada SONNY SOEMIYARTO,SH. (Advokat), atas ijin Ketua Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 26 April 2011, pada hari ini : Kamis tanggal 28 April 2011;
Wakil Panitera
Pengadilan Negeri Surakarta
SLAMET HARYONO,SH.
NIP. 19580419 198603 1 002
Turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 23 Maret 2011 No.131/Pid.Sus/2010/PN.Ska. dibuat atas permintaan dan diberikan kepada Penasihat Hukum Terdakwa : ALFAN WIYONO,SH. Advokat/Pengacara, pada tanggal 6 Mei 2011;
Wakil Panitera
Pengadilan Negeri Surakarta
SLAMET HARYONO,SH.
NIP. 19580419 198603 1 002