466/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 466/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
SITI ASRIAH HASIAH HASIBUAN
MENGUATKAN
-
P U T U S A N
Nomor : 466/PID.SUS/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SITI ASRIAH HASIBUAN ALIAS SITI;
Tempat lahir : Payung Bahung ;
Umur/ tanggal lahir : 25 Tahun/01 Februari 1990 ;
Jenis kelamin : Perempuan ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Simpang Tiga Bukit Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga ;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal nomor : 466/PID.SUS/2016/PT-MDN. tanggal 16 September 2016, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 132/Pid.Sus/2016/PN.Rap, dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
Membaca surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa Siti Asriah Hasibuan Alias Siti bersama-sama dengan saksi Junaidah Nasution dan saksi Aminullah Dalimunthe Alias Amin (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2015 sekira pukul 20.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2015 bertempat di Jalan Simpang III Bukit, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C yang berbunyi “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2015 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa Siti Asriah Hasibuan Alias Siti bersama dengan saksi Junaidah Nasution dan saksi Aminullah Dalimunthe alias Amin (masing-masing dalam berkas terpisah) datang kekontrakkan Saksi Nur Aziza Dalimunthe berusia 15 Tahun, di Kampung Baru I, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan pada saat itu saksi Junaidah Nasution dan saksi Aminullah Dalimunthe alias Amin langsung marah-marah kepada saksi dengan mengatakan “APA BETUL RUPANYA ADIKKU MENYETUBUHI KAU.?”, dan dijawab Saksi Nur Aziza Dalimunthe “YA”, lalu Terdakwa langsung menampar pipi sebelah kiri Saksi dengan tangannya sebanyak 2 (dua) kali, lalu Terdakwa bersama dengan saksi Junaidah Nasution menarik tangan Saksi Nur Aziza Dalimunthe dan memaksa naik diatas sepeda motor untuk dibawa kerumah saksi Aminullah Dalimunthe alias Amin di Jalan Tasik Simpang Tiga Bukti, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan sekira pukul 21.00 WIB tiba dirumah saksi Aminullah Dalimunthe, lalu Saksi Nur Aziza Dalimunthe didudukkan dilantai rumah, kemudian Terdakwa bersama dengan saksi Junaidah Nasution dan saksi Aminullah Dalimunthe alias Amin secara bergantian bertanya kepada Saksi “APA BETUL SIKANDAR YANG MELAKUKANNYA”, dan dijawab Saksi Nur Aziza Dalimunthe “IYA”, selanjutnya Terdakwa langsung menendang Saksi Nur Aziza Dalimunthe dibagian mata sebelah kanan dengan menggunakan kaki sebelah kirinya sebanyak 1 (satu) kali, kemudian Terdakwa menjambak rambut Saksi Nur Aziza Dalimunthe dan mengatakan kepada Saksi Nur Aziza Dalimunthe bahwa bukan adik Terdakwa yang telah menyetubuhi Saksi, selanjutnya saksi Junaidah Nasution datang dan bertanya kepada Saksi Nur Aziza Dalimunthe “APA BETUL, SI KANDAR YANG TELAH MELAKUKKANNYA”, dan dijawab Saksi Nur Aziza Dalimunthe “YA”, kemudian saksi Junaidah Nasution langsung memukulkan bagian paha sebelah kiri Saksi Nur Aziza Dalimunthe dengan menggunakan sepatu milik Saksi Nur Aziza Dalimunthe sebanyak 2 (dua) kali, lalu saksi Aminullah Dalimunthe Alias Amiin mendekati Saksi Nur Aziza Dalimunthe dan bertanya kepada Saksi Nur Aziza Dalimunthe “APA BETUL SI ISKANDAR”, dan dijawab Saksi “YA”, lalu saksi Aminullah Dalimunthe Alias Amin naik dipundak Saksi Nur Aziza Dalimunthe sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi Nur Aziza Dalimunthe merasa kesakitan dan tertunduk, selanjutnya saksi Aminullah Dalimunthe turun dan langsung menendang bagian punggung sebelah kanan Saksi Nur Aziza Dalimunthe sebanyak 1 (satu) kali dan menendang bagian lengan tangan kiri Saksi sebanyak 1 (satu) kali dan membuat Saksi Nur Aziza Dalimunthe kesakitan dan menangis terseduh-seduh ketakutan, lalu saksi Aminullah Dalimunthe menghubungi orang tua Saksi Nur Aziza Dalimunthe bernama saksi Soleman Dalimunthe agar menjemput Saksi Nur Aziza Dalimunthe dirumahnya dengan mengatakan “JEMPUT ANAKMU INI, PUKIMAKMU”, kemudian saksi Soleman Dalimunthe menghubungi saksi Ahmad Bahri Dalimunthe untuk menjemput Saksi Nur Aziza Dalimunthe dirumah saksi Aminullah Dalimunthe, kemudian saksi Ahmad Bahri Dalimunthe bersama dengan saksi Siti Jubaidah Harahap Alias Taing pergi kerumah saksi Aminullah Dalimunthe als Amin untuk menjemput Saksi dan setelah tiba di rumah saksi Aminullah Dalimunthe als Amin, saksi Ahmad Bahri melihat Saksi sudah dalam keadaan menangis dan memar dibagian wajahnya, lalu saksi Ahmad Bahri menghubungi saksi Soleman Dalimunthe dan memberitahukan bahwa Saksi Nur Aziza Dalimunthe telah dipukuli oleh Terdakwa bersama dengan saksi Junaidah Nasution dan saksi Aminullah Dalimunthe alias Amiin, dan pada saat saksi Ahmad Bahri membawa keluar Saksi Nur Aziza Dalimunthe dari rumah saksi Aminullah Dalimunthe, saksi Junaidah Nasution memukul bagian mulut Saksi dengan cara menampar sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 08 Agustus 2015 saksi Soleman datang kerumah saksi Ahmad Bahri untuk menjemput Saksi dan setelah tiba dirumah saksi Ahmad Bahri, saksi Soleman Dalimunthe melihat Saksi dalam keadaan memar pada mata kanan, lalu Saksi Nur Aziza Dalimunthe menceritakan bahwa Saksi Nur Aziza Dalimunthe telah dipukuli oleh Terdakwa bersama dengan saksi Junaidah Nasution dan saksi Aminullah Dalimunthe alias Amiin, kemudian saksi Soleman Dalimunthe membawa Saksi pulang kerumah, selanjutnya saksi Soleman Dalimunthe merasa keberatan atas perbuatan Terdakwa Siti Asriah Hasibuan bersama dengan saksi Junaidah Nasution dan saksi Aminullah Dalimunthe alias Amiin dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut ;
Akibat perbuatan Terdakwa Siti Asriah Hasibuan bersama-sama dengan saksi Aminullah Dalimunthe Alias Amin dan saksi Junaidah Nasution Alias Bu Ida, Saksi Nur Aziza Dalimunthe mengalami memar pipi atas kanan, bawah kelopak mata panjang 3 cm, dan lebar 0,5 cm dan memar paha kiri bagian dalam panjang 1 cm dan lebar 0,5 cm, sebagaimana Visum Et Repertum dari RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RANTAUPRAPAT No. 445 / 8857 / RSUD / 2015 tertanggal 26 Agustus 2015 yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Nazmah Saidah, dengan kesimpulan keadaan tersebut diatas adalah akibat ruda paksa benda tumpul ;
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Membaca surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rantau Prapat, bahwa Terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Siti Asriah Hasibuan Alias Siti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Siti Asriah Hasibuan Alias Siti selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepatu berwarna coklat berpita diatasnya bagian sebelah kiri;
Dikembalikan kepada Saksi Nur Azizah Dalimunthe ;
Menghukum Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Membaca putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 132/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 1 Agustus 2016, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Siti Asriah Hasibuan Alias Siti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan Terdakwa segera ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepatu berwarna coklat berpita diatasnya bagian sebelah kiri;
Dikembalikan kepada Saksi Nur Azizah Dalimunthe ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah membaca :
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 5 Agustus 2016, Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 132/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 1 Agustus 2016;
Akta Permintaan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Rantau Prapat bahwa pada tanggal 8 Agustus 2016, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 132/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 1 Agustus 2016;
Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang disampaikan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Rantau Prapat, bahwa masing-masing permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tanggal 9 Agustus 2016 dan tanggal 15 Agustus 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tertanggal 5 September 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 14 September 2016, dan memori banding tersebut telah diserahkan kepada Terdakwa tanggal 20 September 2016;
Memori banding yang diajukan oleh Terdakwa tertanggal 15 September 2016, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Rantau Prapat tanggal 19 September 2016;
Surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara Pengadilan Negeri Rantau Prapat tertanggal 26 Agustus 2016 yang disampaikan masing-masing kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, untuk mempelajari berkas perkara tersebut, selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan tata cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada prinsipnya keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa karena dinilai terlalu ringan, sehingga memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan, sesuai dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa memori banding yang diajukan oleh Terdakwa pada prinsipnya keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, sehingga memohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding membatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama seraya mengadili sendiri dengan amar membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa setalah Majelis Hakim Tingkat Banding mencermati dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memori banding dari Terdakwa, ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, oleh karena itu memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memori banding dari Terdakwa ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama berkas perkara yang dimohonkan banding oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa, yang terdiri dari Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik, Berita Acara Pemeriksaan Persidangan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 132/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 1 Agustus 2016, memori banding dari Terdakwa dan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang mendasari putusannya mengenai telah terbuktinya secara sah dan meyakinkan kesalahan Terdakwa sebagaimana yang didakwakan kepadanya, telah tepat dan benar, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan mengambil alih sebagai pertimbangan hukum sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa akan tetapi Majelis Hakim Tingkat Banding perlu melakukan perbaikan terhadap redaksi kualifikasi amar putusan, sebagaimana tersebut pada amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa demikian pula terhadap hukuman badan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Majelis Hakim Tingkat Banding menilai terlalu berat, sehingga akan diperbaiki sebagaimana amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Banding sebagaimana amar putusan di bawah ini dinilai telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa dan telah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 132/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 1 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut, sekedar redaksi kualifikasi dan penjatuhan pidana terhadap Terdakwa harus diperbaiki;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dikedua tingkat peradilan;
Memperhatikan, Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat nomor : 132/Pid.Sus/2016/PN.Rap, tanggal 1 Agustus 2016, sekedar mengenai redaksi kualifikasi dan hukuman pidana terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Siti Asriah Hasibuan Alias Siti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, dan denda sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepatu berwarna coklat berpita diatasnya bagian sebelah kiri;
Dikembalikan kepada Saksi Nur Azizah Dalimunthe ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 27 September 2016 oleh kami : DHARMA E. DAMANIK, SH.MH. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, BINSAR SIREGAR, SH.MHum. dan PERDANA GINTING, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam peradilan tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal nomor : 466/PID.SUS/2016/PT-MDN. tanggal 16 September 2016, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2016, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim Anggota serta PASTI, SH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim - Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
dto.- dto.-
tdtotd ttd
1. BINSAR SIREGAR, SH.MHum. DHARMA E. DAMANIK, SH.MH.
dto.-
ttd
2. PERDANA GINTING, SH.
Panitera Pengganti,
dto.-
Dto.-ttd
PASTI, SH.