1283 K/PDT/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1283 K/PDT/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Menara Hijau Lantai 8, Jalan Letjen Mt Haryono Kavling 33
Also in 12 other cases
- 470 PK/Pdt/2019 (26 August 2019) — Mahkamah Agung
- 1973K/PDT/2006 (15 March 2007) — Mahkamah Agung
- 107/PDT/2017/PT.DKI (20 April 2017) — PT Jakarta
- 3425 K/Pdt/2017 (29 January 2018) — Mahkamah Agung
- 196/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Plg (8 June 2021) — PN Palembang
- 31/Pdt.G/2021/PN Sgn (1 December 2021) — PN Sragen
Tolak
P U T U S A N
Nomor 1283 K/PDT/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT ASURANSI INTRA ASIA, diwakili oleh ANDY RAHARJA, Direktur Utama PT ASURANSI INTRA ASIA, berkedudukan di Menara Hijau 8th Floor Jalan Letjen MT Haryono Kav 33, Jakarta 12779, dalam hal ini memberi kuasa kepada Imam Supriyono, SH., MH., dkk., Para Advokat pada Imam Supriyono & Partners Law Offices, beralamat di Jalan E2 Raya Nomor 32, Harapan Mulia, Kemayoran-Jakarta Pusat, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 November 2013;
Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat II/Pembanding II;
PT.GALIH MEDAN PERSADA, diwakili H. SUPADI, Direktur Utama PT. GALIH MEDAN PERSADA, beralamat di Griya Galih Group Jalan Albaidho Nomor 18 A, Taman Mini Pintu II Jakarta Timur, dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Indra Cahaya, SE., SH., MH., dk, Para Advokat pada Chairil Adjis & Partners Law Firm beralamat di Gedung Cawang Kencana Lantai 2 Suite 209, Jalan Mayjend Sutoyo Kav. 22 Cililitan, Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 02Desember 2013;
Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat I/Pembanding I;
l a w a n:
Ir. SISWO DWIYANTO, M.T., Jabatan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Propinsi Jawa Timur (Selaku Kuasa Penggunan Anggaran), beralamat di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 167 E, Surabaya, yang untuk selanjutnya disebut sebagai;
Ir.TUTUK SURYOJATMIKO, MT., Pekerjaan Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pembangunan Jalan dan Jembatan Jawa Timur selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembangunan Jalan dan Jembatan Jawa Timur (Dahulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran) beralamat di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 40 Surabaya;
SUDARSONO, S.T., Jabatan dahulu selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan-Sidomulyo-Hadiwarno, beralamat di Jalan Taman Gayungsari Timur MGN 7, Surabaya;
AGUS SUTANTO, S.T., Jabatan Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Nasional Glonggong Pacitan-Hadiwarno-Batas Kabupaten Trenggalek, beralamat dahulu di Jalan Gayung Kebonsari Nomor 40 Surabaya sekarang di Jalan Marsda Iswahyudi Nomor 2 Pacitan;
Dalam hal ini keempatnya memberi kuasa kepada TAUFAN HIDAYAT, SH., MH., dkk., Para Advokat pada Kantor Hukum WIRJOHARDJO & REKAN, beralamat di Jalan Bratang Binangun IX Nomor 22-A Surabaya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 13 Januari 2014;
Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Para Terbanding telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi I dan Pemohon Kasasi II dahulu Para Tergugat/Para Pembanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Penggugat I adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II Tahun Anggaran 2010, yang saat ini tugasnya menggantikan Penggugat II;
Bahwa Penggugat II dahulu adalah Satuan Kerja selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II Tahun Anggaran 2010;
Bahwa Penggugat IV adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengganti dalam Pekerjaan Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II Tahun Anggaran 2010 berdasarkan Berita Acara Penyerahan Tugas Nomor UM.02.05/BM.13.PJN.2/GHT/044, tanggal 10 Februari 2011, pengganti dari Pihak Penggugat III;
Bahwa antara Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV (selanjutnya disebut para Penggugat) dengan Tergugat I dan Tergugat II (selanjutnya disebut Para Tergugat) terjadi Kontrak Pekerjaan Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II berdasarkan Kontrak Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010, tertanggal 03 September 2010 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.984.853.000,00 (sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh empat juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah), yang telah di addendum dengan Addendum Nomor 01 tertanggal 03 September 2010 dan Addendum Nomor 02 tertanggal 04 Oktober 2010, dengan nilai kontrak Rp2.238.680.000,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
Bahwa atas pekerjaan tersebut pihak Tergugat I telah mengambil uang muka sebesar Rp1.996.967.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), yang dijamin dengan jaminan uang muka oleh PT.Asuransi Intra Asia dengan Nomor MIS/APB/IX/20.10.699 dengan nilai jaminan Rp1.996.967.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
Bahwa pada kenyataannya setelah Tergugat I menerima uang muka, ternyata Tergugat I tidak melaksanakan pekerjaannya sampai dengan batas waktu yang diatur dalam kontrak dan akibat tidak dilaksanakan pekerjaan sesuai dengan batas waktu dalam kontrak maka dilakukan pemutusan Kontrak sebaaaimana dalam surat Nomor 1432/KU.08.01/NM.13 Bang/PJP SH/XII/2010 tanggal 31 Desember 2010 yang salah satu isinya adalah perintah “pelunasan uang muka”;
Bahwa berdasarkan hasil fisik di lapangan, sebagaimana surat Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional V (BB PJN V) kepada PT Asuransi Intra Asia dengan Nomor Surat KU 03 01-BW/03, maka yang harus dibayar oleh Tergugat I melalui Tergugat II selaku pihak yang mengeluarkan jaminan adalah Rp1.864.285.844,00 (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
Bahwa kepada Para Tergugat yang tidak mengerjakan pekerjaannya sampai batas waktu telah dilayangkan surat berkali-kali oleh Para Penggugat melalui Penggugat III, akan tetapi tidak ada tanggapan yang baik dari Para Tergugat, sehingga terkesan saling lempar tanggung jawab antara Tergugat I dan Tergugat II;
Bahwa perbuatan Para Tergugat yang telah menerima uang muka namun tidak mengerjakan pekerjaannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan juga tidak mengembalikan uang muka proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II, maka perbuatan Para Tergugat tersebut telah merugikan Para Penggugat dan dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Wanprestasi;
Bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan KUH Perdata menyatakan secara tegas, di dalam Pasal 1233, Pasal 1234, Pasal 1235, Pasal 1236, Pasal 1338, Pasal 1239, oleh karena kerugian yang dialami oleh Para Penggugat akibat dari perbuatan Tergugat tidak mengembalikan uang muka proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II, maka sudah sepatutnya dan selayaknya tindakan Para Tergugat tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Wanprestasi;
Bahwa Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat telah merugikan Para Penggugat yang jumlahnya sebagai berikut:
Materill:
Bahwa Para Penggugat telah mengeluarkan uang muka untuk pekerjaan proyek Pekerjaan Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II sebesar Rp1.864.285.844,00 (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah), dimana uang muka tersebut telah diterima oleh Tergugat I dan telah dikeluarkan Sertipikat Jaminan Uang Muka Nomor Bond: MIS/APB/IX/20.10.699 oleh Tergugat II, dimana ternyata jaminan uang muka tidak dapat diambil, oleh karenanya Para Penggugat menderita kerugian yang nyata sebesar Rp1.864.285.844,00 (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
Bahwa karena perbuatan Para Tergugat yang merugikan Para Penggugat menyebabkan Para Penggugat mengeluarkan biaya honorarium untuk Advokat sebesar Rp150.000.000;00 (seratus lima puluh juta rupiah);
Immateriil:
Bahwa karena Tergugat I telah menikmati uang muka yang telah diterima dari Para Penggugat sejak Bulan September 2010, dimana uang muka tersebut seharusnya dapat dipergunakan oleh Kontraktor lain yang seharusnya dapat menyelesaikan proyek pekerjaan Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II tepat waktu sesuai dengan Kontrak, maka Para Penggugat menderita kerugian Immateriil yang bila dinilai jumlahnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
Bahwa oleh karena Tergugat I dan Tergugugat II melakukan Perbuatan Wanprestasi, karenanya Tergugat I dan Tergugat II sudah seharusnya mengganti kerugian secara tanggung renteng sebesar Rp4.014.285.844,00 (empat milliar empat belas juta dua ratus delapan puluh lima delapan ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp1.864.285.844,00 (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) ditambah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) serta kerugian Immateriil yang bila dinilai jumlahnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) sebagaimana tersebut dalam Poin 11 di atas secara tanggung renteng;
Bahwa untuk menjamin agar gugatan Para Penggugat tidak sia-sia nantinya, maka Para Penggugat mohon agar diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap:
Tanah dan bagunan yang terletak di Jalan Albaidho Nomor 18 A Taman Mini Pintu II, Jakarta Timur, setempat dikenal dengan Griya Galih Group;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH., Nomor 58 Jakarta 12870, setempat dikenal dengan Wisma Intra Asia;
Dan barang-barang lainnya baik bergerak dan tidak bergerak yang diketemukan kemudian hari;
Bahwa apabila para Tergugat terlambat membayar ganti kerugian sejak putusan ini diucapkan maka para Tergugat harus membayar uang dwangsom yang jumlahnya sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran sejak putusan ini diucapkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada surat-surat yang mempunyai nilai pembuktian yang sah, oleh karenanya sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 180 HIR, maka Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi ataupun perlawanan (uitvoerbaar bij voorraad);
Berdasarkan alasan-alasan uraian di atas, maka Penggugat memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, agar berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini serta berkenan memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Tergugat I yang telah merugikan pihak Penggugat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Wanprestasi;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksanakan oleh jurusita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap:
Tanah dan bagunan yang terletak di Jalan Albaidho Nomor 18 A Taman Mini Pintu II, Jakarta Timur, setempat dikenal dengan Griya Galih Group;
Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Prof. Dr. Soepomo, SH., Nomor 58 Jakarta 12870, setempat dikenal dengan Wisma Intra Asia;
Dan barang-barang lainnya baik bergerak dan tidak bergerak yang diketemukan kemudian hari;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng, untuk membayar segala kerugian baik Materiil maupun Immateriil yang ditimbulkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat dengan total kerugian sebesar Rp4.014.285.844,00 (empat milliar empat belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp1.864.285.844,00 (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah) ditambah Rp1.50.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) serta kerugian Immateriil yang bila dinilai jumlahnya sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus serta dibebani uang paksa / dwangsom sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per-harinya, sejak putusan atas perkara ini diucapkan;
Menyatakan putusan ini ini dijalankan segera walaupun ada banding, kasasi, perlawanan ataupun upaya-upaya hukum lainnya;
Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Para Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
TENTANG PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO (EKSEPSI KOMPETENSI RELATIF):
Bahwa, antara para Penggugat dengan RAZALI BERABO, SE., MM., dengan jabatan Direktur PT. GALIH MEDAN PERSADA telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010;
Bahwa terhadap kontrak tersebut telah dilakukan perubahan-perubahan sebagaimana Addendum 01 tanggal 03 September 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010 dan Addendum Nomor 02 tanggal 04 Oktober 2010, Paket Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II, Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010, sumber dana dari APBN, Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 dan Nilai Addendum Kontrak Rp2.238.680.000,00;
Bahwa, terlepas dari siapa yang berhak menandatangani perjanjian-perjanjian tersebut, namun ternyata para pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, berikut Addendum 01 tanggal 03 September 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, dan Addendum Nomor 02 tanggal 04 Oktober 2010, Paket Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II, Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010, Sumber dana dari APBN, Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 dan Nilai Addendum Kontrak Rp2.238.680.000,00 telah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Surabaya;
Bahwa, adanya pemilihan domisili hukum sangat jelas dan tegas disebutkan dalam Pasal 12 (dan/ atau point 12), dimana disebutkan bahwa “Dengan tidak mengurangi kekuatan Pasal 43, syarat-syarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak, kedua belah pihak setuju bahwa untuk perjanjian ini memilih tempat kediamanan yang tetap dan seandainya terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka penyelesaian sengketa/perselisihan diselesaikan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya”;
Bahwa, oleh karena para pihak dalam perjanjian tersebut telah memilih domisili hukum sesuai dengan Pasal 12 (dan/atau point 12) perjanjian tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 125 (2), Pasal 133 dan Pasal 136 HIR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengaili perkara ini, maka untuk itu, patut dan wajarlah gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
B. GUGATAN PENGGUGAT KURANG PIHAK:
Bahwa, setelah Tergugat I mencermati gugatan para Penggugat, seharusnya para Penggugat menjadikan RAZALI BERABO, SE., MM., sebagai pihak dalam gugatan a quo karena RAZALI BERABO, SE., MM., yang bertindak langsung sebagai Direktur PT. Galih Medan Persada pada saat penandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo – Hadiwarno, Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, berikut Addendum 01 tanggal 03 September 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010;
Bahwa, namun ternyata pada saat penandatanganan Addendum Nomor 02 tanggal 04 Oktober 2010, Paket Pembangunan jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II, Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010, sumber dana dari APBN, Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 dan Nilai Addendum Kontrak Rp2.238.680.000,00 Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., bertindak selaku KUASA dari PT. Galih Medan Persada;
Bahwa, oleh karena tidak diikutsertakannya RAZALI BERABO, SE., MM., maka sangat jelas dan nyata gugatan para Penggugat menjadi kurang pihak yang mengakibatkan gugatan Para Penggugat menjadi kabur;
Bahwa, oleh karena gugatan para Penggugat kurang pihak, sehingga gugatan Penggugat menjadi kabur dan tidak jelas, maka hal ini sejalan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI Nomor 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Mei 1975, dimana kaedah hukumnya menjelaskan bahwa, “Apabila kelengkapan para pihak yang berpekara yang harus digugat tetapi tidak digugat, maka gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima”;
PARA PENGGUGAT TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI (DISQUALIFICATOIR) UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PARA PENGGUGAT:
Bahwa, Penggugat III bertindak dahulu selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno, dimana dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak : 03/IT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, berikut Addendum 01 tanggal 03 September 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, dan Addendum Nomor 02 tanggal 04 Oktober 2010, Paket Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II, Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010, sumber dana dari APBN, Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 dan Nilai Addendum Kontrak Rp2.238.680.000,00 Penggugat III bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 70/KPTS/M/2010 tanggal 06 Januari 2010;
Bahwa, gugatan para Penggugat sangat jelas dan nyata terjadi kekeliruan yang sangat fatal, dimana pemberian kuasa oleh para Penggugat kepada Kuasa Hukumnya karena Para Penggugat dalam hal memberikan kuasa bertindak sendiri-sendiri, bukanlah untuk mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan jalan dan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno untuk mengajukan gugatan a quo, maka oleh karena itu, sangatlah tidak tepat apabila gugatan a quo diajukan oleh para Penggugat, karena para Penggugat tidak ada kepentingan atau tidak ada keterikatan sebagai pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010;
Bahwa, Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat III atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum cq. Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno, sedangkan saat ini Penggugat III sudah pension selaku Pegawai Negeri Sipil, artinya Pengugat III sudah tidak memiliki kualifikasi sebagai Penggugat dalam gugatan a quo, yang seharusnya gugatan ini diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno saat ini;
Bahwa, oleh karena itu, Tergugat I men-somir Penggugat III untuk membuktikan apakah Penggugat III berkualifikasi untuk mengajukan gugatan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 70/KPTS/M/2010 tanggal 06 Januari 2010, begitu juga untuk Penggugat I, II dan IV;
Bahwa, sangat jelas dan nyata yang dirugikan dalam hal ini adalah Negara, sehingga yang pantas atau layak menggugat adalah Negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan/ atau pejabat structural berjenjang ke bawah;
TERGUGAT I TIDAK MEMILIKI KUALIFIKASI (DISQUALIFICATOIR) SEBAGAI PIHAK DALAM GUGATAN A QUO:
Bahwa, antara Tergugat I yaitu PT. GALIH MEDAN PERSADA telah melakukan perbuatan hukum berupa PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN sesuai Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010, dimana Tergugat I telah menyewakan perusahaan PT. Galih Medan Persada kepada Tuan RAZALI BERABO, SE., MM.,;
Bahwa, Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., menyewa perusahaan Tergugat I untuk keperluan pelaksanaan kegiatan proyek paket pembangunan jalan Sidomulyo - Hadiwarno, Jawa Timur Tahap II Tahun Anggaran 2010 .... dst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tentang Ruang Lingkup dalam Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010;
Bahwa, sesuai bunyi Pasal 2 tentang Hak dan Kewajiban dalam Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010, sangat jelas disebutkan bahwa PT. GALIH MEDAN PERSADA tidak bertanggung jawab atas semua pekerjaan proyek tersebut yang diakibatkan kesengajaan/kelalaian dari Pihak Kedua (Tuan RAZALI BERABO, SE., MM) yang mengakibatkan pelaksanaan proyek menjadi terhambat atau belum selesai yang menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwa, sesuai bunyi Pasal 2 ayat (4) tentang Hak dan Kewajiban dalam Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010, dijelaskan bahwa, Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., bertanggung jawab menjaga nama baik perusahaan milik Tergugat I dalam pelaksanaan kegiatan sampai dengan berakhirnya kegiatan tersebut dan segala akibat atau resiko pekerjaan yang terjadi pada proyek tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua (RAZALI BERABO, SE.,MM) selaku pribadi, baik itu masalah dengan pihak ketiga, maupun masalah intern yang diakibatkan oleh proyek-proyek tersebut, termasuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban lain yang ditimbulkan;
Bahwa, berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata Tergugat I yaitu PT. GALIH MEDAN PERSADA tidak memiliki kualifikasi sebagai Tergugat I karena PT. GALIH MEDAN PERSADA telah melepaskan diri dari tanggung jawab secara hukum, maka dengan demikian patut dan wajarlah gugatan para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II:
KOMPETENSI RELATIF:
Bahwa gugatan Para Penggugat adalah terkait atau berdasarkan dengan adanya Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan - Sidomulyo Hadiwarno dan PT. Galih Medan Persada untuk Melaksanakan Pekerjaan Jasa Pemborongan Paket Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwamo Tahap II;
Bahwa sebagaimana dalam klausul surat perjanjian tersebut telah disetujui atau disepakati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal terkait dengan upaya penyelesaian sengketa, adapun salah satu pasal yaitu Pasal 12 dengan tegas berbunyi “Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 43 syarat-sayarat umum kontrak dan syarat-syarat khusus kontrak kedua pihak setuju bahwa untuk perjanjian ini memilih tempat kediaman yang tetap dan seandainya terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka penyelesaian sengketa / perselisihan diselesaikan dikantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya“;
Bahwa oleh karena telah dengan jelas terkait dengan Pasal 12 apabila terjadi sengketa untuk penyelesainnya tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka penyelesaian sengketa / perselisihan diselesaiakan di kantor Pengadilan Negeri Surabaya, dengan demikian gugatan yang diajukan Para Penggugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini telah nyata terjadi kesalahan terkait dengan kompetensi relatif, dimana para pihak telah menyepakati salah satu Pengadilan Negeri yang diberi wewenang secara relatif untuk menyelesaikan sengketa yang timbul diantara mereka;
Bahwa oleh karena penyelesaian sengketa telah dengan tegas diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010 pasal 12 maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana kewenangan relatif tidaklah berwenang untuk memeriksa perkara ini, dengan demikian Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan dalam putusan sela dengan menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
GUGATAN EROR IN PERSONA:
Bahwa gugatan Para Penggugat terdapat kekeliruan pihak oleh karena terkait dengan pemberian surat kuasa kepada kuasa hukumnya jelas Para Pemberi Kuasa dalam kapasitasnya adalah untuk kepentingan Para Pemberi Kuasa sendiri-sendiri, bukan untuk mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum atau Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan –Sidomulyo - Hadiwarno untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat I, dengan demikan adalah tidak tepat apabila gugatan diajukan oleh Para Penggugat, karena Para Penggugat tidak ada kepentingan atau tidak ada keterikatan sebagai pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010;
Bahwa Gugatan Para Penggugat adalah terkait hubungan hukum adanya Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010 antara Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan – Sidomulyo Hadiwarno dan PT. Galih Medan Persada untuk melaksanakan pekerjaan jasa pemborongan Paket Pembangunan Jalan Sidomulyo-Hadiwamo Tahap II, dimana yang terikat dalam perjanjian tersebut adalah atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum yang disebut Pihak Kesatu dengan PT. Galuh Medan Persada yang disebut dengan Pihak Kedua yang dalam hal ini sebagai Tergugat I;
Bahwa antara Para Penggugat dengan PT. Asuransi Intra Asia yang dalam hal ini sebagai Tergugat II adalah sama sekali tidak ada hubungan hukum, oleh karena dalam materi gugatan adalah menyangkut Pekerjaan Jasa Pemborongan Paket Pembangunan Jalan Sidomulyo-Hadiwarno Tahap II yaitu sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010 dimana dalam ikatan perjanjian tersebut Tergugat II adalah pihak penjamin sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian tersendiri yaitu Polis Jaminan Uang Muka Nomor Bond MIS/APB/IX/21.10.6999 antara Tergugat I dengan Tergugat II untuk menjamin Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno yang disebut “OBLIGEE“ yang sudah barang tentu dalam perkara ini Polis Jaminan Uang Muka Nomor Bond MIS/APB/IX/21.10.6999 tidak untuk menjamin Para Penggugat akan tetapi untuk menjamin uang muka sebagaiman telah diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/-2010 tanggal 03 September 2010;
Bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam Polis Jaminan Uang Muka Nomor Bond MIS/APB/IX/21.10.6999 adalah PT. Galih Medan Persada, Griya Galih Grup sebagai Kontraktor yang disebut “Principal”, PT. Asuransi Intra Asia yang disebut “Surety“ dan Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno yang disebut “OBLIGEE“ dan di dalam polis tersebut butir (6) bahwa tuntutan ganti rugi atas Surat Jaminan dilaksanakan oleh OBLIGEE yang dalam hal ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno oleh karena didalam Polis tersebut tidak ada menyebut pihak-pihak sebagaimana nama-nama dari Para Penggugat maka sangat jelas Para Penggugat adalah tidak mempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat II;
Bahwa mencermati gugatan Para Penggugat ini telah terdapat kesalahan Pihak yaitu Pihak Penggugat, oleh karena di dalam perjanjian hanya mengikat Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno yang dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum yang disebut Pihak Kesatu dengan PT. Galuh Medan Persada yang disebut dengan Pihak Kedua dengan demikian Para Penggugat dalam perkara ini adalah pihak yang tidak ada kepentingan dalam perjanjian dan tidak ada kapasitas untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat I maupun Tergugat II oleh karena di dalam perjanjian Para Penggugat tersebut tidaklah ada yang mengikatkan secara pribadi, untuk itu tidaklah ada terjadi wanprestasi yang dilakukan Tergugat I maupun Tergugat II terhadap Para Penggugat;
Bahwa oleh karena Para Tergugat adalah tidak ada kepentingan hukum terhadap Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010 dengan demikian telah terjadi dan terbukti adanya kesalahan pihak atau error in persona maka gugatan Para Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa Tergugat II adalah bukan pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010 oleh karena dalam surat perjanjian tersebut hanyalah mengikat Pemerintah Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum yang disebut Pihak Kesatu dengan PT. Galuh Medan Persada yang disebut dengan Pihak Kedua dengan demikian apa bila terjadi wanprestasi terhadap perjanjian itu maka Tergugat II tidaklah dapat dilibatkan dalam gugatan tersebut, dengan demikian oleh karena Tergugat II bukan pihak dalam perjanjian sedangkan dalam gugatan PT. Asuransi Intra Asia dilibatkan sebagai Tergugat II untuk menanggung kerugian terjadinya wanprestasi maka hal ini terbukti telah terjadi kesalahan pihak atau error in persona, untuk itu gugatan Para Penggugat haruslah tidak diterima atau setidak-tidaknya Tergugat II dikeluarkan dari pihak gugatan ini;
GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS:
Bahwa Tergugat II tidak ada keterikatan dengan Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010 oleh karena surat perjanjian tersebut hanyalah mengikat Pemerintah Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum yang disebut Pihak Kesatu dengan PT. Galuh Medan Persada yang disebut dengan Pihak Kedua;
Bahwa Gugatan Para Tergugat terhadap Tergugat II adalah tidak jelas oleh karena Para Penggugat tidaklah dapat menunjukan keterkaitan hubungan hukumnya, dimana Tergugat II dalam kapasitasnya menerbitkan Polis Jaminan Uang Muka adalah untuk menjamin Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jemabatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno bukan untuk menjamin Para Penggugat yang tidak ada kepentingan tehadap Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/20 10 tanggal 03 September 2010;
Bahwa tidak disebutkannya alasan hukum yang mendasari dikaitkannya Tergugat II dengan Para Penggugat dan Tergugat I hal ini perlu dipertanyakan dimana letak hubungan hukumnya, di dalam gugatan Para Penggugat sangat tidak jelas adannya hubungan hukum, oleh karena Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010 tidak ada yang menyebutkan Tergugat II sebagai pihak dalam perjanjian, oleh karena perjanjian penjaminan antara Tergugat I dengan Tergugat II diatur tersediri dalam Polis Jaminan Uang Muka yang tidak di uraikan oleh Para Penggugat sebagaimana dalam gugatannya, dengan demikian terbukti Para Penggugat dalam menguraikan posita gugatan tidak jelas dan kabur, untuk itu harus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Bahwa terhadap eksepsi kompetansi absolut tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan Nomor 172/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 6 Agustus 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Memerintahkan kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini sesuai Hukum Acara Perdata yang berlaku;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan putusan Nomor 172/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., tanggal 21 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan wanprestasi;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materil kepada para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp1.864.285.844,00 (satu milyar delapan ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh empat rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp616.000,00 (enam ratus enam belas ribu rupiah);
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Para Tergugat/Para Pembanding putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan Putusan Nomor 264/Pdt/2013/PT.DKI., tanggal 18 Juli 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat II/Pembanding II pada tanggal 12 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Tergugat II/Pembanding II dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 14 November 2013, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 22 November 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Perdata Nomor 172/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 3 Desember 2013;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat I/Pembanding I pada tanggal tanggal 21 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Tergugat I/Pembanding I dengan perantaraan kuasanya berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Desember 2013, diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 4 Desember 2013 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi Perdata Nomor 172/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel., yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan mana kemudian diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 18 Desember 2013;
Bahwa memori kasasi dari masing-masing Para Tergugat/Para Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada:
Para Penggugat/Para Terbanding pada tanggal 16 Januari 2014;
Kemudian Para Penggugat/Para Terbanding mengajukan tanggapan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 17 Januari 2014 dan pada tanggal 24 Januari 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat II/Pembanding II dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Tinggi yang memutus perkara pada tingkat banding terdapat kesalahan dalam pertimbangan hukumnya yang berpendapat bahwa alasan “pertimbangan dalam putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat dan benar“ adalah pertimbangan yang tidak berdasarkan hukum hal ini terkesan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak membaca dan mempelajari perkara a quo dengan baik dan benar;
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi adalah putusan yang prematur karena tidak dipertimbangkan alasan-alasan yang menyangkut pada pokok perkara terkait dengan hukumnya, yang sudah seharusnya pertimbangan tersebut tidak hannya pada pertimbangan berdasarkan alasan telah membaca berkas perkara akan tetapi lebih pada pertimbangan hukum yang terkait antara pokok perkara dengan hukumnya, dengan kata lain Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak bekerja dalam memeriksa dan memutus perkara sebagaimana fungsinya;
Bahwa oleh karena pada fakta putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak bekerja utuk memeriksa dan memberikan putusan dengan baik dan benar kirannya Majelis Hakim Agung dapat memeriksa dan memberikan putusan yang baik dan benar dengan memberikan pertimbangan hukum sebagaimana dikemukakan oleh Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding, sehingga putusan Majelis Hakim Agung dapat memberikan keadilan bagi Pemohon Kasasi semula Tergugat II/Pembanding;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama yang dikuatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memeriksa dan memutus perkara terdapat kesalahan oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama tidaklah memberikan pertimbangan hukum terkait Eksepsi Pemohon Kasasi semula Tergugat II, sehingga atas putusan penolakan eksepsi Pemohon Kasasi semula Tergugat II tanpa dasar atau alasan hukum yang jelas, hal mana putusan Majelis Hakim terdapat cacat formal;
Bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama yang dikuatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara tidak memberikan pertimbangan hukumnya maka perlu Pemohon Kasasi kemukakan kembali dalil eksepsi sebagai berikut:
Bahwa yang dijadikan dasar gugatan Penggugat adalah kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian dimana didalam perjanjian telah ditentukan berdasarkan klausula Pasal 12 Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 3 September 2010 sebagaimana bukti P-1, bukti T.1-1 dan bukti T.II-1 yang berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara atas sengketa perkara a quo adalah Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa perkara a quo, oleh karena berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata kesepakatan itu mengikat kedua belah pihak dan harus ditaati oleh kedua belah pihak yang membuatnya, dengan demikian Majelis Hakim yang meriksa perkara dalam memutus perkara tidak boleh mengesampingkan dan harus mengedepankan perjanjian tersebut;
Bahwa sebagaimana gugatan perkara a quo sebagai pihak adalah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan gugatan karena sebagai pihak Para Penggugat adalah untuk bertindak dirinya secara pribadi karena sebagaimana dalam gugatan maupun surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukumnya tidak menyebutkan Para Penggugat bertindak atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum atau Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan Sidomulyo - Hadiwarno sehingga atas tindakan Para Penggugat tidak ada kewenangan untuk menggugat Pemohon Kasasi semula Tergugat II maupun Turut Termohon Kasasi semula Tergugat I, hal mana perjanjian kerja tersebut adalah dibuat antara Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum atau Pejabat pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan Sidomulyo - Hadiwarno dengan Turut Termohon Kasasi semula Tergugat I;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut maka Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berkenan untuk menerima eksepsi Pemohon Kasasi semula Tergugat II dengan menolak atau tidak menerima gugatan Para Penggugat sekarang Para Termohon Kasasi;
Bahwa secara keliru pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya halaman 42 yang mengemukakan pokok gugatan “Bahwa kenyataannya Tergugat II telah menerima uang muka akan tetapi ternyata Tergugat I tidak melaksanakan pekerjaannya sampai batas waktu yang dalam kontrak dan akibatnya dilakukan pemutusan ... dst”, oleh karena Tergugat II adalah selaku pihak penjamin atas Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 3 September 2010 sebagaimana bukti T.II.4;
Bahwa secara keliru pertimbangan Majelis hakim dalam putusannya halaman 43 maupun halaman 44 yang mengemukakan pokok gugatan “Bahwa Perbuatan Para Tergugat yang telah menerima uang muka namun tidak mengerjakan pekerjaannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan dan juga tidak mengembalikan uang muka proyek pekerjaan pembangunan jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II maka perbuatan Para Tergugat tersebut telah merugikan Para Penggugat dan dapat dikatagorikan sebagai perbuatan wanprestasi”, dari kalimat tersebut perlu dicermati hal-hal sebagai berikut:
Perbuatan Para Tergugat sudah barang tentu menyebut Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama menerima uang muka namun tidak mengerjakan pekerjaan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pada hal faktanya Tergugat II tidak pernah menerima uang muka dari Para Penggugat dan Tergugat II tidak mempunyai kewajiban untuk mengerjakan pekerjaan sebagaimana yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 3 September 2010;
Merugikan Para Penggugat sudah barang tentu menyebutkan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Penggugat IV secara bersama-sama, pada kenyataanya Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 3 September 2010 tidak mengikat perjanjian antara Para Penggugat dengan Tergugat I akan tetapi perjanjian tersebut mengikat Tergugat I dengan Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum atau Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan Sidomulyo-Hadiwarno (bukan para Penggugat yang mengatas namakan secara pribadi sebagaimana pihak dalam gugatan);
Perbuatan Para Tergugat telah merugikan Para Penggugat dan dapat dikatagorikan wanprestasi hal ini adalah pertimbangan yang tidak ada dasar hukumnya karena Tergugat II yang dikatagorikan sebagai Para Penggugat tidak pernah berjanji untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 3 September 2010, sehingga tidaklah dapat dikatakan Tergugat II telah melakukan wanprestasi karena tidak mengerjakan pekerjaan sampai dengan batas waktu yang ditentukan, oleh karena wanprestasi adalah apabila salah satu pihak tidak melaksanakan sebagaimana yang diperjanjikan maka Tergugat II sebagaimana dalam perjanjian kerja tersebut tidak tercantum sebagai pihak dengan demikian Tergugat II tidak dapat dikatakan wanprestasi;
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidaklah mempertimbangkan pertimbangan selebihnya terkait dengan alasan mengapa Tergugat I tidak melanjutkan pekerjaan dikarenakan karena lahan yang seharusnya dikerjakan belum tersedia karena belum dibebaskan oleh pemilik pekerjaan yang tercantum dalam kontrak dan pekerjaan tersebut telah disepakati adanya perubahan berdasarkan addendum Nomor 1 ( bukti T.II-2, bukti T.1-2, bukti P- 3 dan addendum Nomor 2, hal demikan oleh karena tidak dilaksanakan pekerjaan karena kesalahan pemilik pekerjaan maka beban tanggung jawabnya tidaklah dapat dibebankan Tergugat I selaku pelaksana pekerjaan dan Tergugat II selaku penjamin (bukti T.II-3, bukti T.I-3, bukti P-5 );
Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan pula pengunduran diri untuk mengerjakan sebagimana Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 3 September 2010 yang berdampak pada perjanjian yang tersebut menjadi gugur sehingga atas perjanjian yang lain terkait dengan perjanjian penjaminan uang muka Bond MIS/APB/IX/21.10.6999 sudah semestinya gugur pula karena yang mendasari perjanjian jaminan uang muka tersebut telah berakhir dengan pengunduran diri Tergugat I yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan Nomor 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 3 September 2010;
Bahwa tidaklah tepat Tergugat II dibebani untuk membayar ganti rugi materiil secara bersama-sama dengan Tergugat I oleh karena yang menerima uang muka adalah Tergugat I bukan Tergugat II selaku penjamin uang muka, apabila Penggugat ingin meminta kembali uang muka yang telah dibayarkan kepada Tergugat I oleh karena Tergugat I tidak melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian maka sudah seharusnya yang diberi beban untuk membayar kerugian materiil adalah Tergugat I sendiri bukan Tergugat II yang tidak menerima pembayaran uang muka, dan dengan tegas Tergugat I telah melepaskan Tergugat II untuk tidak memberikan/tidak membayarkan Jaminan Uang Muka ( bukti T.II-5 );
Bahwa oleh karena Majelis Hakim tingkat pertama tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang dikemukakan baik Tergugat II maupun Tergugat I maka Mohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mengadili sendiri berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan selanjutnya menolak atau setidak-tidaknya tidak menerima seluruh gugatan Para Penggugat;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat I/Pembanding I dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
KEBERATAN PEMOHON KASASI I DALAM PERTIMBANGAN HUKUM DALAM EKSEPSI TERGUGAT:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keliru dan salah dalam memberikan pertimbangan hukum tentang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara a quo (eksepsi kompetensi relatif);
Bahwa, fakta hukum yang sangat sulit dibantah dimana para pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/K/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, berikut Addendum 01 tanggal 03 September 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, dan Addendum Nomor 02 tanggal 04 Oktober 2010, Paket Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II, Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010, sumber dana dari APBN, Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 dan Nilai Addendum Kontrak Rp2.238.680.000,00, telah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, terlepas apakah kontraknya telah berakhir ataupun belum, karena sangat terang dan nyata para pihak yang bertandatangan di dalam kontrak tersebut telah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, dan apalagi objek yang diperjanjikanpun berada di Surabaya/Jawa Timur, maka dengan adanya pemilihan domisili hukum sesuai Pasal 12 (dan/ atau point 12), disebutkan bahwa “Dengan tidak mengurangi kekuatan Pasal 43, Syarat-Syarat Umum Kontrak dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak, Kedua belah pihak setuju bahwa untuk perjanjian ini memilih tempat kediamanan yang tetap dan seandainya terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah maka penyelesaian sengketa/perselisihan diselesaikan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya”, maka oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 125 (2), 133 dan Pasal 136 HIR, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, maka untuk itu, patut dan wajarlah gugatan Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa jelas dan fakta hukum juga, Para pihak dalam Perjanjian tersebut telah berusaha untuk bermusyawarah sebagaimana disyaratkan dalam Perjanjian, namun tidak tercapai, maka penyelesaian sengketa/perselisihan diselesaikan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya;
II. Gugatan Penggugat Kurang Pihak:
Bahwa, sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo-Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, berikut Addendum 01 tanggal 03 September 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo-Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010 yang tercantum adalah Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., bertindak selaku Direktur dan ada juga bertindak selaku KUASA dari PT. Galih Medan Persada, maka oleh karena itu sudah sepatutnya dan sewajarnya Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., dijadikan Para pihak dalam gugatan a quo. Oleh karena gugatan Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi kurang pihak, sehingga gugatan Penggugat/Para Terbanding menjadi kabur dan tidak jelas, maka hal ini sejalan dengan Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung RI Nomor 151 K/Sip/1975 tanggal 13 Me 1975, dimana kaedah hukumnya menjelaskan bahwa, “Apabila kelengkapai Para pihak yang berpekara yang harus digugat tetapi tidak digugat maka gugatan tersebut akan dinyatakan tidak dapat diterima”;
III. Para Penggugat/Para Termohon Kasasi Tidak Memiliki Kualifikasi (Disqualificatoir) Untuk Bertindak Sebagai Para Penggugat:
1. Bahwa, Pemohon Kasasi I menolak dalil-dalil Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi karena gugatan Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi sangat jelas dannyata terjadi kekeliruan yang sangat fatal, dimana pemberian kuasa oleh Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi kepada Kuasa Hukumnya bertindak sendiri-sendiri, bukanlah untuk mewakili kepentingan Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum cq Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno untuk mengajukan gugatan a quo, oleh karena itu, sangatlah tidak tepat apabila gugatan a quo diajukan oleh Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi, karena Para Penggugat/Para Terbanding/Para Termohon Kasasi tidak ada kepentingan atau tidak ada keterikatan lagi sebagai pihak dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010;
2. Bahwa, Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat III atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Direktorat Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum cq Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan – Sidomulyo - Hadiwarno, sedangkan saat ini Penggugat III sudah pensiun selaku Pegawai Negeri Sipil, artinya Pengugat III sudah tidak memiliki kualifikasi sebagai Penggugat dalam gugatan a quo, yang seharusnya gugatan ini diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga yang diwakili oleh Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan dan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno saat ini;
3. Bahwa, Penggugat III/Terbanding III dahulu bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jalan Jembatan Pacitan - Sidomulyo - Hadiwarno, dimana dalam Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, berikut Addendum 01 tanggal 03 September 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, dan Addendum Nomor 02 tanggal 04 Oktober 2010, Paket Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II, Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010, sumber dana dari APBN, Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 dan Nilai Addendum Kontrak Rp2.238.680.000,00 Penggugat III/Terbanding III bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 70/KPTS/M/2010 tanggal 06 Januari 2010, tetapi saat ini Penggugat III tidak lagi memiliki kualifikasi untuk itu;
Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan apakah Penggugat III/Terbanding III/Termohon Kasasi III berkualifikasi untuk mengajukan gugatan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 70/KPTS/M/2010 tanggal 06 Januari 2010, begitu juga untuk Penggugat I, II dan IV;
Bahwa sangat jelas dan nyata yang dirugikan dalam hal ini adalah Negara, sehingga yang pantas atau layak menggugat adalah Negara, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia, dan/atau pejabat struktural berjenjang ke bawah;
Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I tidak memiliki kualifikasi (disqualificatoir) sebagai pihak dalam gugatan a quo:
1. Bahwa, Pemohon Kasasi I/ Pembanding I/Tergugat I yaitu PT. GALIH MEDAN PERSADA mempertanyakan Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., mewakili perseroan PT. GALIH MEDAN PERSADA selaku Direktur dan/atau KUASA dalam menandatangani Perjanjian dengan Para Penggugat/Para Terbanding sebab tidak ada Akta Pengangkatan Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., sebagai Direktur dan/atau Kuasa, yang benar adalah sebagai PENYEWA perusahaan PT. GALIH MEDAN PERSADA, makanya Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., harus bertindak sendiri selaku pribadinya dan apalagi Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., telah menyewa perusahaan Tergugat I/Pembanding I/Pemohon Kasasi I untuk keperluan pelaksanaan kegiatan proyek paket pembangunan jalan Sidomulyo - Hadiwarno, Jawa Timur Tahap II Tahun Anggaran 2010 dst, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tentang Ruang Lingkup dalam Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010;
Bahwa sesuai bunyi Pasal 2 tentang Hak dan Kewajiban dalam Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010, sangat jelas disebutkan bahwa PT. GALIH MEDAN PERSADA tidak bertanggung jawab atas semua pekerjaan proyek tersebut yang diakibatkan kesengajaan/kelalaian dari Pihak Kedua (Tuan RAZALI BERABO, SE., MM) yang mengakibatkan pelaksanaan proyek menjadi terhambat atau belum selesai yang menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwa, sesuai bunyi Pasal 2 ayat (4) tentang Hak dan Kewajiban dalam Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010, dijelaskan bahwa Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., bertanggung jawab menjaga nama baik perusahaan milik Tergugat I dalam pelaksanaan kegiatan sampai dengan berakhirnya kegiatan tersebut dan segala akibat atau resiko pekerjaan yang terjadi pada proyek tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua (RAZALI BERABO, SE., MM) selaku pribadi, baik itu masalah dengan pihak ketiga, maupun masalah intern yang diakibatkan oleh proyek-proyek tersebut, termasuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban lain yang ditimbulkan;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka sangat jelas dan nyata Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I yaitu PT. GALIH MEDAN PERSADA tidak memiliki kualifikasi sebagai Tergugat I/Pembanding I karena PT. GALIH MEDAN PERSADA telah melepaskan diri dari tanggung jawab secara hukum, maka dengan demikian patut dan wajarlah gugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima;
KEBERATAN PEMOHON KASASI TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM JUDEX FACTIE DALAM POKOK PERKARA, dengan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa, Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I yaitu PT. GALIH MEDAN PERSADA tidak pernah menandatangani Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, berikut Addendum 01 tanggal 03 September 2010 terhadap Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/lX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, dan Addendum Nomor 02 tanggal 04 Oktober 2010, Paket Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II, Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010, Sumber dana dari APBN, Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 dan Nilai Addendum Kontrak Rp2.238.680.000,00, sebagaimana dibuktikan bahwa sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham PT. GALIH MEDAN PERSADA Nomor 01 tanggal 10 Maret 2009 yang dibuat dihadapan H. Zaffrullah Hidayat, SH., M.Kn., Notaris di Jakarta, nama RAZALI BERABO, SE., MM., tidak pernah tercatat sebagai Direktur maupun sebagai pemegang saham di perusahaan Pembanding I/Tergugat I/Pemohon Kasasi I;
Bahwa Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I (PT. GALIH MEDAN PERSADA) mengakui pernah melakukan perbuatan hukum dengan Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., yaitu tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN sesuai Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zaffrullah Hidayat, SH., M.Kn., dimana Tergugat I telah menyewakan perusahaan PT. Galih Medan Persada kepada Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., dimana di dalam Perjanjian Sewa Perusahaan tersebut, Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., akan mengunakan perseroan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan proyek paket pembangunan jalan Sidomulyo - Hadiwarno, Jawa Timur Tahap II Tahun Anggaran 2010....dst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tentang Ruang Lingkup dalam Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010;
Bahwa sesuai bunyi Pasal 2 ayat (3) PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN sesuai Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zaffrullah Hidayat, SH., M.Kn., disebutkan bahwa, "Pihak Pertama (Tergugat l) tidak bertanggung jawab atas semua Pekerjaan Proyek tersebut yang diakibatkan kesengajaan/kelalaian dari Pihak Kedua (RAZALI BERABO, SE., MM) yang mengakibatkan pelaksanaan proyek menjadi terhambat atau belum selesai yang menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut";
Bahwa sesuai bunyi Pasal 2 ayat (4) PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN sesuai Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zaffrullah Hidayat, SH., M.Kn., disebutkan bahwa "Pihak Kedua (RAZALI BERABO, SE.,MM) bertanggung jawab menjaga nama baik perusahaan milik Pihak Pertama (Tergugat I) dalam melaksanakan kegiatan sampai dengan berakhirnya kegiatan tersebut, dan segala akibat atau resiko pekerjaan yang terjadi pada proyek tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua (RAZALI BERABO, SE., MM) selaku pribadi baik itu masalah dengan pihak ketiga, maupun masalah intern yang diakibatkan oleh proyek-proyek tersebut, termasuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban lain yang ditimbulkan";
Bahwa tidaklah benar Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I telah mengambil uang muka sebesar Rp1.996.967.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), karena Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I tidak mengetahui dan tidak merasa mengambil uang muka seperti apa yang telah didalilkan oleh Para Penggugat/Para Terbanding dalam gugatan a quo, maka oleh karena itu, Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I menolak dengan tegas apa yang telah didalilkan oleh Para Penggugat/Para Termohon Kasasi tersebut dan apalagi sesuai dengan bunyi Pasal 2 ayat (3) PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN sesuai Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zaflrullah Hidayat, SH., M.Kn., disebutkan bahwa, "Pihak Pertama (Tergugat I) tidak bertanggung jawab atas semua Pekerjaan Proyek tersebut yang diakibatkan kesengajaan/kelalaian dari Pihak Kedua (RAZALI BERABO, SE., MM) yang mengakibatkan pelaksanaan proyek menjadi terhambat atau belum selesai yang menimbulkan kerugian dalam pelaksanaan kedua proyek tersebut, dan Pasal 2 ayat (4) PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN sesuai Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zaffrullah Hidayat SH., M.Kn., disebutkan bahwa "Pihak Kedua (RAZALI BERABO, SE., MM) bertanggung jawab menjaga nama baik perusahaan milik Pihak Pertama (Tergugat I) dalam melaksanakan kegiatan sampai dengan berakhirnya kegiatan tersebut dan segala akibat atau resiko pekerjaan yang terjadi pada proyek tersebut merupakan tanggung jawab Pihak Kedua (RAZALI BERABO, SE., MM) selaku pribadi baik Itu masalah dengan pihak ketiga, maupun masalah intern yang diakibatkan oleh proyek-proyek tersebut, termasuk hutang-hutang atau kewajiban-kewajiban lain yang ditimbulkan'', maka dengan demikian, jelas dan nyata Tergugat I tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki hubungan hukum terhadap proyek-proyek tersebut dan dengan tegas juga sesuai PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN sesuai Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zaffrullah Hidayat SH., M.Kn., Tergugat I/Pemohon Kasasi I melepaskan diri dari segala tanggung jawab seperti apa yang telah diperjanjikan antara Tergugat I /Pemohon Kasasi I dengan RAZALI BERABO., SE., MM.;
Bahwa oleh karena Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I jelas dan nyata tidak memiliki hubungan hukum selaku perseroan terhadap Para Penggugat/Para Terbanding maka oleh karena itu. Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I menolak dengan tegas untuk bertanggung jawab terhadap proyek tersebut sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Penggugat/Para Terbanding dalam gugatan a quo, termasuk tuntutan kerugian materiil maupun immaterial, dan Tergugat I juga menolak dengan tegas tentang dalil Para Penggugat yang menyatakan Tergugat I/Pemohon Kasasi I telah melakukan perbuatan wanprestas;
Bahwa benar Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., telah menyewa perusahaan Pemohon Kasasi I/Pembanding I/Tergugat I untuk keperluan pelaksanaan kegiatan proyek paket pembangunan jalan Sidomulyo - Hadiwarno, Jawa Timur Tahap II Tahun Anggaran 2010....dst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tentang Ruang Lingkup dalam Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010 (vide Bukti T.1 - 5);
Bahwa fakta hukum Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., yang mengaku mewakili PT. GALIH MEDAN PERSADA tidak pernah melaporkan tentang adanya pekerjaan sesuai Surat Perjanjian Kerja Konstruksi Harga Satuan dengan Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010, sehingga dengan demikian, Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., jelas tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada perseroan untuk dicatat dalam pembukuan, maka oleh karena itu akibatnya menimbulkan kerugian bagi perseroan, maka Tuan RAZALI BERABO, SE., MM., harus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan tersebut; hal ini sejalan dengan Pasal 101 ayat (2) UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa fakta hukum dimana Addendum Nomor 02 tertanggal 04 Oktober 2010, Paket Pembangunan Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II, Nomor Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 tanggal 03 September 2010, sumber dana dari APBN, Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 dan Nilai Addendum Kontrak Rp2.238.680.000, seharusnya RAZALI BERABO, SE., MM., bertindak selaku PENYEWA sesuai Akta Nomor 02 tentang PERJANJIAN SEWA PERUSAHAAN tanggal 03 September 2010 yang dibuat dihadapan Notaris H. Zaffrullah Hidayat; SH.,M.Kn.,;
Bahwa fakta hukum, sesuai keterangan saksi sdr. Drs. Roediono, bahwa Dinas PU telah wanprestasi/cidera janji dari awal, awalnya Dinas PU sesuai Kontrak: 03/JT/KTR/Bang/PSH/IX/2010 untuk Paket Jalan Sidomulyo - Hadiwarno Tahap II dengan Nilai Kontrak Rp9.984.835.000,00 pada tanggal 03 September 2010 untuk proyek sepanjang 3,7 KM, setelah berjalan, ternyata baru hanya dibebaskan sepanjang 0,92 KM, sehingga sangat jelas RAZALI BERABO, SE., MM., dirugikan, karena bagaimanapun RAZALI BERABO, SE., MM., telah mengeluarkan biaya-biaya untuk nilai kontrak sebesar Rp9.984.835.000,00 namun faktanya berobah sehingga menimbulkan kerugian bagi RAZALI BERABO, SE., MM.,;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Tergugat II dan Pemohon Kasasi II/Tergugat I tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 Desember 2013 dari Pemohon Kasasi I/Tergugat II dan memori kasasi tanggal 17 Desember 2013 dari Pemohon Kasasi II/Tergugat I serta jawaban memori kasasi tanggal 16 Januari 2014 dan tanggal 24 Januari 2014 dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Kasasi II/Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi atas penerimaan uang muka sebesar Rp1.996.967.000,00 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), namun tidak melakukan pekerjaannya dan Pemohon Kasasi I/Tergugat II ikut bertanggung jawab karena telah menerbitkan POLIS Jaminan uang muka tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi I: PT ASURANSI INTRA ASIA dan Pemohon Kasasi II: PT.GALIH MEDAN PERSADA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi ditolak, maka Para Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan dengan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT ASURANSI INTRA ASIA dan Pemohon Kasasi II: PT.GALIH MEDAN PERSADA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi I dahulu Tergugat II/Pembanding II dan Pemohon Kasasi II dahulu Tergugat I/Pembanding I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 07 Januari 2015 oleh Dr. H. Ahmad Kamil, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM., dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut, dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Reza Fauzi, S.H., C.N., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak.
Anggota-anggota, Ketua Majelis,
ttd./ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LLM. ttd./ Dr. H. Ahmad Kamil, SH., M. Hum.
ttd./ I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH.
Biaya - Biaya : Panitera Pengganti,
1. M e t e r a i Rp 6.000,00 ttd./ Reza Fauzi, SH. CN.
2. R e d a k s i Rp 5.000,00
3. Administrasi kasasi Rp 489.000,00
Jumlah Rp 500.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH
Nip. 19610313 198803 1 003