64/Pid.Sus/2016/PN PKL
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN PKL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NABELA ILMA YENISA Binti MOH. ZAENUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa NABELA ILMA YENISA Binti MOH. ZAENUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN MATI”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) Buah tas jinjing warna coklat; - 1 ( satu ) Buah kantong plastik warna hitam; - 1 ( satu ) Potong celana dalam wanita warna biru muda; - 1 ( satu ) Potong kaos lengan panjang warna hijau; dan - 1 ( satu ) Lembar kain sprei warna merah motif batik. Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN PKL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| 1. | Nama lengkap | : | NABELA ILMA YENISA Binti MOH. ZAENUDIN ; |
| 2. | Tempat lahir | : | Pekalongan ; |
| 3. | Umur/tanggal lahir | : | 20 tahun / 30 Juni 1995 ; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Perempuan ; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia ; |
| 6. | Tempat Tinggal | : | Kelurahan Kepatihan Rt. 015 Rw. 005 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan ; |
| 7. | Agama | : | Islam ; |
| 8. | Pekerjaan | : | Belum bekerja ; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 09 Februari 2016 sampai dengan tanggal 28 Februari 2016 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 05 Maret 2016 sampai dengan tanggal 13 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 22 Maret 2016 sampai dengan tanggal 10 April 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 29 Maret 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 26 Juni 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum DR. H.D. DJUNAEDI, S.H. Sp.N, ANDREAS HARYANTO, S.H. CN., ENDANG ERNIAWATI, S.H., AGUS PRIYONGGOJATI, S.H., DONALD AJI WIRAWAN,S.H. Advocat yang tergabung dalam kantor Hukum D. DJUNAEDI, S.H. & Rekan, Advocates/Legal Consultants yang berkantor di Jalan Patimura No. 6 A Semarang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 05 April 2016 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan dibawah register Nomor 476/BK/2016/PN PKL tanggal 07 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN Pkl tanggal 29 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN Pkl tanggal 07 April 2016 tentang penetapan hari siding ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa NABELA ILMA YENISA BINTI M. ZAENUDIN bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut mati melanggar pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara potong tahanan dengan perintah tetap ditahan ;
Membayar denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
a. 1 ( satu ) Buah tas jinjing warna coklat;
b. 1 ( satu ) Buah kantong plastik warna hitam;
c. 1 ( satu ) Potong celana dalam wanita warna biru muda;
d. 1 ( satu ) Potong kaos lengan panjang warna hijau; dan
e. 1 ( satu ) Lembar kain sprei warna merah motif batik.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar uraian Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara tertulis pada Persidangan tanggal 13 Juni 2016 pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberikan putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya kepada Terdakwa, dengan alasan-alasan bahwa :
Terdakwa Nabella Ilma Yenisa binti Moh. Zaenudin masih muda belia, dan masih mempunyai kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya yang keliru;
Di persidangan Terdakwa bertingkah laku sopan dan mengakui dengan sejujur-jujurnya akan kesalahan yang diperbuatnya dihadapan persidangan yang mulia ini;
Terdakwa telah menyesali perbuatannya; dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa terpaksa melakukan perbuatannya itu karena merasa malu dan takut kepada orang tua, saudara-saudaranya dan teman-teman kuliahnya;
Meskipun Terdakwa telah mengakui kesalahannya, Terdakwa sebenarnya adalah sebagai korban atas sikap tidak bertanggungjawab dari pacarnya yang bernama : AHMAD HASAN HANAFI;
Terdakwa melakukan perbuatannya itu karena adanya gangguan kejiwaan berupa depresi berat (hal ini sesuai dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor : 370/258/2016, tanggal 5 Maret 2016 yang dibuat oleh Dr. Maya Anggraeni, Sp.KJ. dokter Spesialis Kesehatan Jiwa pada RS. Umum Daerah Kajen, Kab. Pekalongan; yang terlampir dalam berkas perkara ini);
Terdakwa masih dalam status mahasiswa aktif pada Universitas Negeri Semarang (UNNES) Program Studi : TEKNOLOGI PENDIDIKAN S.1. Jurusan : KURIKULUM & TEKNOLOGI PENDIDIKAN, Semester VI, dengan Indeks Prestasi (I.P.) yang cukup bagus dengan rata-rata 3,3 (periksa lampiran);
Dengan menempuh 2 (dua) semester lagi Terdakwa akan dapat meraih gelar kesarjanaan;
Terdakwa berkeinginan untuk tetap melanjutkan kuliahnya sampai selesai meraih gelar sarjana (S.1.);
Dengan adanya perbuatan Terdakwa, sudah pasti Terdakwa telah mendapatkan sanksi moral dari masyarakat;
Telah mendengar tanggapan (replik) secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berketetapan pada tuntutannya dan telah mendengar pula tanggapan (duplik) lisan dari Penasihat Hukum Terdakwa yang berketetapan pada pembelaannya tersebut ;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Persidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa NABELA ILMA YENISA BINTI MOH. ZAENUDIN pada hari Jum’at tanggal 05 Pebruari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di dalam Kamar tidur terdakwa Jl. A. Yani N0. 381 Rt. 015 Rw. 005 Kelurahan Kepatihan Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan telah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak tersebut mati, yaitu dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Jum’at sore, tanggl 05 Februari 2016 terdakwa merasakan perut terdakwa tegang dan mual serta badan lemas sehingga terdakwa tiduran di dalam kamar terdakwa sejak sore sampai dengan waktu sholat isya. Sekitar kurang lebih jam 23.00 WIB terdakwa merasakan perut tegang yang teramat sangat serta merasakan hendak buang air besar. Dan tidak beberapa kemudian terdakwa merasakan dari alat kelamin terdakwa mengeluarkan darah dimana pada saat itu terdakwa menyadari bahwa terdakwa akan melahirkan selanjutnya terdakwa berusaha melahirkan bayi tersebut sendiri tanpa dibantu oleh siapapun.
Bahwa tidak berapa lama kemudian bayi tersebut lahir lalu terdakwa menggendong bayi tersebut dengan tangan kanan, kemudian terdakwa duduk di tepi ranjang untuk mengambil gunting di meja tulis (di samping ranjang) lalu terdakwa menotong dengan gunting tali pusar bayi tersebut.
Bahwa melihat bayi tersebut bergerak terdakwa bingung dan panik kemudian muncul niat terdakwa untuk membunuhnya lalu terdakwa duduk di depan bayi tersebut dengan posisi kedua kaki terdakwa luruskan lalu bayi tersebut diletakan diantara kaki terdakwa. Selanjutnya terdakwa membungkam / menutup hidung dan mulut bayi tersebut dengan telapak tangan kiri terdakwa selama kurang lebih 1 (satu) menit, dimana pada saat terdakwa membungkam mulut dan hidung bayi tersebut bayi bereaksi dengan menggerakkan kedua tangan dan kakinya, dan setelah tidak bergerak terdakwa melepaskan tangan kiri terdakwa dari mulut dan hidung bayi tersebut.
Bahwa karena terdakwa merasakan ada sesuatu yang masih mengganjal di alat kelamin terdakwa lalu terdakwa duduk dan mengurut perut terdakwa dengan kedua tangan terdakwa. beberapa saat kemudian dari alat kelamin terdakwa keluar ari-ari, lalu ari-ari tersebut terdakwa masukkan dalam plastik dan juga memasukkan gunting yang terdakwa pergunakan untuk memotong tali pusar ke dalam plastik tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa mengambil kaos dari almari pakaian dan terdakwa pergunakan untuk membungkus tubuh bayi tersebut, dan meletakkannya di lantai (bawah ranjang), lalu terdakwa melepas sprei dari kasur yang terdapat banyak darah dari proses melahirkan tersebut kemudian terdakwa keluar dari kamar dengan membawa plastik hitam berisi ari-ari dan gunting serta gulungan sprei penuh noda darah. Bungkusan plastik tersebut terdakwa buang / masukkan ke dalam tempat sampah di dapur, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk mencuci sprei dan membersihkan diri terdakwa dari darah tersebut.
Bahwa usai membersihkan diri, terdakwa kembali ke dalam kamar untuk membersihkan darah di kasur dengan cara menyikatnya dengan sedikit air.
Bahwa sekira pukul 04.30 WIB, saksi Istiyarini (Ibu Kandung terdakwa) masuk ke dalam kamar untuk membangunkan terdakwa, pada saat masuk ke dalam kamar terdakwa saksi Istiyarini melihat noda darah di kasur lalu menanyakannya kepada terdakwa mengenai darah tersebut dan terdakwa menjawab bahwa noda darah tersebut adalah darah menstruasi yang sudah terdakwa bersihkan (disikat dengan air) dan saksi Istiyarini tidak merasa curiga lalu keluar dari kamar terdakwa.
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mandi, terdakwa berkemas di dalam kamar dengan memasukkan beberapa potong pakaian ke dalam tas pakaian. Kemudian terdakwa mengambil bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam tas plastik warna hitam lalu terdakwa masukkan ke dalam tas pakaian berikut dengan kaos warna hijau yang membungkusnya serta celana dalam yang semula terdakwa kenakan (masih terdapat noda darah) lalu tas tersebut terdakwa tutup.
Bahwa karena terdakwa saat itu masih bingung / tidak tahu apa yang akan terdakwa lakukan terhadap bayi tersebut sehingga terdakwa memutuskan untuk membawanya pergi ke semarang, sekira pukul 05.30 WIB terdakwa berangkat ke Stasiun Pekalongan dengan diantarakan oleh Ayah terdakwa dengan membawa tas pakaian berisi mayat bayi yang baru saja terdakwa lahirkan.
Bahwa pada hari Sabtu pukul 08.00 WIB saksi Casmiah (pembantu terdakwa) melihat sprei yang ada pada kamar tidur terdakwa sudah berada di dalam ember (di dalam kamar mandi), oleh saksi Istiyarini saksi Casmiah disuruh untuk mencuci dengan mengatakan bahwa sprei tersebut kotor akibat kena menstruasi dan mencret terdakwa dan ketika saksi Casmiah membuka dan akan mencuci sprei tersebut masih terdapat sisa noda darah pada bagian tengah membentuk lingkaran dengan diameter + 0,5 (setengah meter) dan masih berbau amis.
Bahwa sesampai di Semarang terdakwa datang ke rumah saksi Rizki Widya Nur dan mengajak saksi Rizki Widya Nur berlibur ke Yogyakarta ke rumah saksi Marsudi (paman terdakwa), pada pagi harinya Minggu tanggal 07 Februari 2016 terdakwa bersama dengan saksi Rizki Widya Nur pergi ke Yogyakarta dengan naik Kereta Api dan sampai di rumah saksi Marsudi sekira pukul 11.00 WIB, lalu terdakwa bersama dengan saksi Rizki Widya Nur tidur di kamar milik saksi Riana dan meletakkan tas pakaian terdakwa yang berisi mayat bayi di dekat pintu.
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Marsudi mengeluh mencium bau busuk, karena khawatir saksi Marsudi mengetahui bahwa bau busuk tersebut berasal dari bau mayat bayi yang berada di dalam tas terdakwa, lalu tengah malam terdakwa mengambil plastik berisi mayat bayi tersebut kemudian meletakkannya di pekarangan samping rumah saksi Marsudi.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB, ketika saksi Marsudi sedang membersihkan sampah di samping rumahnya menemukan plastik warna hitam yang mengeluarkan bau busuk. Karena mengira berisi bangkai hewan / tikus, kemudian saksi Marsudi mengambil dan membawanya ke tumpukan sampah yang berada di belakang rumahnya. Karena curiga / penasaran dengan isi plastik tersebut, kemudian saksi Marsudi membuka plastik tersebut dan menemukan mayat bayi yang mulai membusuk.
Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa mayat yang diketemukan di dalam plastik benar adalah mayat bayi yang terdakwa buang disamping rumah saksi Marsudi dan benar terdakwa telah melakukan kekerasan dengan cara membungkam/menutup mulut dan hidung bayi tersebut dengan tangan kiri hingga meninggal dunia.
Akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, korban (bayi berjenis kelamin Laki-laki yang baru saja dilahirkan oleh terdakwa) mati karena kehabisan / tidak bisa nafas berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD DR. SARDJITO Nomor : 011/2016 tanggal 26 Pebruari 2016 dengan kesimpulan :
Jenazah orok berjenis kelamin laki-laki dengan panjang badan lima puluh tujuh sentimeter berat badan dua ribu tiga ratus tiga puluh gram.
Orok lahir hidup.
Orok cukup bulan dan mampu bertahan hidup diluar kandungan.
Terdapat tanda-tanda perawatan setelah bayi hidup.
Tidak terdapat kelainan atau cacat bawaan.
Sebab kematian akibat kekerasan tumpul yang menutupi jalan nafas sehingga menyebabkan mati lemas.
Saat kematian diperkirakan lebih dari dua puluh empat jam sebelum saat pemeriksaan.
Bahwa terhadap terdakwa juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan sebagaimana hasil Visum et Repertum Nomor : 370.1/258/2016 tanggal 5 Maret 2016 dari RSUD Kajen yang ditanda tangani oleh dr. Maya Anggraeni Sp.KJ dengan kesimpulan :
Ada gangguan jiwa pada saat melakukan tindakan dan pada saat pemeriksaan berupa depresi berat tanpa gejala psikotik;
Perilaku pelanggaran hukum bukan merupakan gejala/bagian dari gangguan jiwa;
Terperiksa dapat bertanggungjawab berdasarkan :
i. Kemampuan kognitif yang masih cukup baik;
ii. Masih mampu menilai realita;
iii. Tidak ada tanda psikotik.
d. Terperiksa mampu dan memahami resiko tindakannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa menyatakan telah mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sela yang pada amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa NABELA ILMA YENISA BIN M. ZAENUDIN ditolak ;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No 64/Pid.Sus/2016/PN PKL atas nama Terdakwa NABELA M. ZAENUDIN tersebut di atas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ISTIYARINI Binti ASBANDI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangannya dalam berita acara penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa terdakwa adalah anak kandung pertama Saksi, dan masih berstatus lajang ( belum menikah ) ;
Bahwa terdakwa masih kuliah di salah satu Universitas di Kota Semarang dan sehari-hari tinggal atau Kost di wilayah Kota Semarang ;
Bahwa Terdakwa hanya sesekali pulang ke rumah ketika libur di Jalan A. Yani No. 381, Rt. 015 Rw. 005 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan ;
Bahwa saksi mengetahui dari saksi MARSUDI apabila terdakwa diduga telah membunuh bayi yang telah dilahirkannya dan membuangnya ;
Bahwa saksi tidak tahu dimana terdakwa melahirkan bayi dan kemudian melakukan kekerasan terhadap bayi tersebut hingga mati ;
Bahwa saksi terakhir kali bertemu dengan terdakwa ( sebelum ditahan di Polsek Mantrijeron) pada hari Sabtu, 06 Februari 2016 sekira pukul 05.00 WIB., ketika terdakwa berpamitan untuk pergi berlibur ke Kota Semarang dan Kota Yogyakarta ;
Bahwa pada saat berangkat berlibur, terdakwa diantarkan oleh Ayahnya ( Sdr. M. ZAENUDIN ) ke Stasiun Pekalongan ;
Bahwa terdakwa pergi dengan membawa tas pakaian ( jinjing ) warna coklat yang berisi sejumlah pakaian milik terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, isi dari tas pakaian yang dibawa oleh terdakwa untuk berlibur hanya pakaian terdakwa, karena Saksi sendiri yang menyiapkan / memasukkan pakaian-pakaian terdakwa ke dalam tas tersebut ;
Bahwa Saksi memasukkan pakaian-pakaian terdakwa ke dalam tas tersebut pada hari Jum’at, 05 Februari 2016 sekira pukul 21.00 WIB. Saksi menyiapkan pakaian untuk terdakwa berlibur karena sejak sore hari Tersangka mengeluh sakit perut, sehingga kemudian Saksi berinisiatif untuk membantu menyiapkan keperluan terdakwa untuk pergi berlibur ;
Bahwa setelah Saksi selesai memasukkan pakaian terdakwa ke dalam tas tersebut sampai dengan terdakwa berangkat berlibur ( Sabtu, 06 Februari 2016 sekira pukul 05.00 WIB. ), Saksi tidak mengecek dan/atau melihat kembali isi tas pakaian yang dibawa oleh terdakwa karena Saksi mengira bahwa pakaian / keperluan terdakwa selama libur sudah masuk ke dalam tas tersebut ;
Bahwa setelah Saksi selesai menyiapkan keperluan liburan terdakwa ( sekira pukul 22.00 WIB. ), terdakwa tidur di dalam kamarnya sendirian; sedangkan Saksi tidur di kamar sebelahya ;
Bahwa Sebelum terdakwa berangkat berlibur, tepatnya pada hari Sabtu, 06 Februari 2016 sekira pukul 04.30 WIB. Saksi masuk ke dalam kamar tidur Terdakwa untuk membangunkannya, agar segera bersiap untuk berangkat berlibur menggunakan Kereta Api, saat itu terdakwa masih tidur, namun Kasur yang dipergunakan sebagai alas tidurnya sudah dalam keadaan tanpa sprei ;
Bahwa setelah bangun, terdakwa menjelaskan ( kepada Saksi ) bahwa sprei kasurnya dilepas karena malam harinya terdakwa menstruasi dan darahnya membasahi sprei tersebut sehingga kemudian terdakwa melepasnya. terdakwa juga mengatakan bahwa sprei tersebut telah dicuci olehnya ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kapan dan dimanakah terdakwa mencuci sprei tersebut. terdakwa menjelaskan bahwa sprei tersebut telah dicuci olehnya, namun terdakwa belum sempat menjemurnya ;
Bahwa seingat Saksi, sprei yang sebelumnya terpasang di ranjang terdakwa dan kemudian dilepas dan dicuci oleh terdakwa karena terkena darah menstruasinya berwarna merah dengan motif batik ;
Bahwa setelah terdakwa berangkat berlibur, kemudian saksi masuk ke dalam kamar terdakwa untuk membersihkannya serta memasang sprei baru. Namun Saksi tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan ;
Bahwa sebelumnya Saksi tidak pernah mengetahui jika terdakwa hamil, bahkan Saksi sama sekali tidak menduga bahwa terdakwa hamil ;
Bahwa setelah terdakwa diketahui / diduga keras melakukan tindak pidana tersebut, kemudian Tersangka dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda D.I. Yogyakarta karena mengalami perdarahan akibat persalinan ;
Bahwa selanjutnya pada hari Rabu, 10 Februari 2016 terdakwa menjalani operasi curret untuk mengeluarkan sisa placenta yang ada di dalam rahimnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa pada intinya menyatakan tidak keberatan ;
Saksi CASMIAH Binti KASTARI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangannya dalam berita acara penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa Saksi mengenal terdakwa, namun Saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengannya ;
Bahwa hubungan Saksi dengan terdakwa hanya sebatas hubungan kerja karena Saksi bekerja sebagai Pembantu rumah tangga di rumah terdakwa ;
Bahwa selama bekerja ( sebagai Pembantu Rumah Tangga ) di rumah terdakwa, Saksi tidak tinggal menetap / menginap di rumah terdakwa ;
Bahwa sehari-hari Saksi hanya datang ( mulai bekerja ) sekira pukul 07.00 WIB. sampai dengan sekira pukul 16.00 WIB. kemudian Saksi pulang / kembali ke rumah Saksi sendiri ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, terdakwa masih lajang ( belum menikah ); dan saat ini masih kuliah di salah satu Universitas di Kota Semarang ;
Bahwas saksi baru mengetahui peristiwa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati pada hari Jum’at, 12 Februari 2016 sekira pukul 10.00 WIB ketika Petugas dari Polres Pekalongan datang ke rumah Sdr. M. ZAENUDIN (ayah terdakwa) dalam rangka memeriksa kamar tidur Terdakwa ;
Bahwa semula Saksi tidak tahu dimana terdakwa melakukan kekerasan terhadap bayi yang baru dilahirkannya hingga mati ;
Bahwa saksi terakhir kali bertemu dengan terdakwa pada hari Jum’at, 05 Februari 2016 sekira pukul 15.00 WIB sebelum Saksi selesai bekerja / pulang ke rumah ;
Bahwa Saksi datang ke rumahnya keesokan harinya yakni pada hari Sabtu, tanggal 06 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB., terdakwa sudah tidak berada di rumahnya, saksi mengetahui hal tersebut dari Ibu Terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa baru saja pergi untuk berlibur di rumah Pakdhe-nya di Jogjakarta ;
Bahwa setelah terdakwa pergi berlibur, Saksi tidak masuk dan/atau membersihkan kamar tidurnya. Namun sekira pukul 08.00 WIB. Saksi melihat sprei dari kamar tidur Terdakwa sudah berada di dalam ember di kamar mandi, kemudian saksi ISTIYARINI meminta Saksi agar mencuci sprei tersebut ;
Bahwa saksi ISTIYARINI mengatakan bahwa sprei tersebut terkena noda darah, karena malam harinya terdakwa menstruasi dan mencret sehingga spreinya kotor dan harus segera dicuci ;
Bahwa pada saat Saksi hendak mencuci sprei milik terdakwa, sprei tersebut dalam kondisi basah ( seperti sudah dicuci, namun belum bersih, setelah Saksi membukanya, terdapat sisa noda darah ( warna merah darah ) pada bagian tengah, membentuk lingkaran dan masih berbau amis ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa pada intinya menyatakan tidak keberatan ;
Saksi MARSUDI Bin MARTO RAHARJO :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangannya dalam berita acara penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa pada hari Selasa, 09 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB. Saksi telah menemukan mayat bayi berjenis kelamin Laki-laki yang sudah mengeluarkan bau busuk ;
Bahwa saksi menemukan mayat bayi tersebut di samping rumah saksi Dukuh Matrijeron No. I/1539 Rt. 078 Rw. 017 Kelurahan Gedong Kiwo, Kecamatan Matrijeron, Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi menemukan mayat bayi Laki-laki tersebut pada saat saksi sedang membersihkan sampah di samping ( timur ) rumahnya ;
Bahwa saksi menemukan kantong plastik warna hitam yang mengeluarkan bau busuk, kemudian saksi membawa dan meletakkannya bersama dengan tumpukan sampah di belakang rumah saksi ;
Bahwa pada saat menemukannya, saksi mengira kantong plastik tersebut berisi bangkai hewan ( kucing ) karena mengeluarkan bau busuk ;
Bahwa saksi mengambil dan memindahkan bungkusan plastik tersebut ke belakang dengan maksud akan membakarnya bersama dengan sampah yang telah dikumpulkan sebelumnya ;
Bahwa ketika hendak membakar sampah, Saksi merasa penasaran dengan isi dari bungkusan plastik berbau busuk tersebut, kemudian Saksi berinisiatif untuk membukanya dengan sebatang kayu. Namun ketika plastik tersebut terbuka, Saksi melihat sesosok mayat bayi yang hampir membusuk ;
Bahwa saksi tidak mengetahui sejak kapan bungkusan plastik berisi bayi tersebut berada di samping rumahnya ;
Bahwa saksi juga tidak mengetahui siapakah yang telah meletakkan dan/atau membuang bungkusan plastik berisi mayat bayi tersebut ke samping rumah Saksi ;
Bahwa atas penemuan bayi tersebut, selanjutnya Saksi memberitahu anaknya agar melapor kepada Ketua RT ( Sdr. DJUNI PARWOTO ) ;
Bahwa beberapa saat kemudian Petugas Polsek Mantrijeron, Polresta Yogyakarta datang ke rumah Saksi untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan kepada Saksi serta beberapa orang di sekitar rumah Saksi ;
Bahwa sebelum menemukan mayat bayi tersebut, malam harinya ( Senin, 08 Februari 2016 sekira pukul 2016 ) sekira pukul 20.00 WIB. Saksi sempat mencium bau busuk di dalam rumahnya ;
Bahwa semula Saksi mengira bahwa bau busuk tersebut berasal dari bangkai hewan ( tikus ) di dalam rumahnya, namun Saksi tidak mengetahui / melihat sumber bau busuk tersebut ;
Bahwa selama ini rumah Saksi dihuni oleh 5 ( lima ) orang; yaitu Saksi, Istri Saksi dan 3 ( tiga ) Orang anaknya,namun pada hari Minggu, 07 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB. 2 (dua) Orang keponakan Saksi datang / berkunjung dan bermalam di rumah Saksi untuk berlibur, keponakan Saksi tersebut adalah saksi RIZKI WIDYA NUR dan terdakwa NABELA ILMA YENISA ;
Bahwa saksi membenarkan bahwa Barang Bukti berupa :
1 ( satu ) Buah kantong plastik warna hitam ;
1 ( satu ) Potong celana dalam wanita warna biru muda ;
1 ( satu ) Potong kaos lengan panjang warna hijau ;
Bahwa barang bukti plastik yang ditemukan oleh Saksi berisi mayat bayi berikut dengan celana dalam dan kaos yang ada di dalamnya untuk membungkus mayat bayi tersebut ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa pada intinya menyatakan tidak keberatan ;
Saksi RIANA SETYA DEWI Binti MARSUDI :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangannya dalam berita acara penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa dan diminta keterangan sehubungan dengan peristiwa penemuan mayat bayi berjenis kelamin Laki-laki di samping rumah Saksi ;
Bahwa mayat bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh Ayah Saksi (saksi MARSUDI) pada hari Selasa, 09 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB. di samping rumah Saksi; Dukuh Matrijeron No. I/1539 Rt. 078 Rw. 017 Kelurahan Gedong Kiwo, Kecamatan Matrijeron, Kota Yogyakarta ;
Bahwa pada saat ditemukan, belum diketahui jenis kelamin dari mayat bayi tersebut. Namun demikian kondisi mayat bayi tersebut sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau busuk ;
Bahwa pada saat saksi MARSUDI menemukan mayat bayi tersebut, Saksi sedang berada di dalam rumah dimana saksi MARSUDI sendiri ; saat itu sedang membersihkan rumah ;
Bahwa kemudian saksi MARSUDI masuk rumah dan memberitahukan kepada Saksi bahwa bungkusan plastik yang semula dikira berisi bangkai kucing ternyata adalah mayat bayi. Selanjutnya penemuan mayat bayi tersebut dilaporkan kepada Ketua RT (saksi DJUNI MARWOTO) ;
Bahwa beberapa saat setelah saksi DJUNI MARWOTO tiba di rumah Saksi kemudian mengecek mayat bayi yang ditemukan oleh saksi MARSUDI ( diantara tumpukan sampah ). Saat itu baru diketahui bahwa mayat bayi tersebut berjenis kelamin Laki-laki dan Mayat bayi tersebut dibungkus dengan kain warna hijau dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna hitam ;
Bahwa berdasarkan keterangan Sdr. MARSUDI, semula Sdr. MARSUDI menemukan / mengambil bungkusan plastik hitam (yang ternyata berisi mayat bayi) di samping timur rumah Saksi ;
Bahwa pada hari Minggu, 07 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB. 2 ( dua ) Orang Saudara sepupu Saksi datang / berkunjung dan bermalam di rumah Saksi untuk berlibur yaitu saksi RIZKI WIDYA NUR dan terdakwa ;
Bahwa sebelum menemukan mayat bayi tersebut, malam harinya Senin, 08 Februari 2016 sekira pukul 2016 sekira pukul 20.30 WIB. Saksi sempat mencium bau bangkai ( busuk ) dari dalam kamar tidurnya rumahnya dimana ketika Saksi mengambil pakaian ganti dari dalam tas yang bersebelahan dengan tas pakaian milik terdakwa ( di dekat almari ), Saksi mencium bau busuk. Semula Saksi mengira bahwa bau busuk tersebut berasal dari bangkai hewan ( tikus ). Saksi juga memberitahukannya kepada saksi RIZKI dan terdakwa. Bahkan Saksi sempat menyebar beberapa butir kapur barus di bawah almari untuk mengurangi bau busuk ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa pada intinya menyatakan tidak keberatan ;
Saksi dr. RIZKI WIDYA NUR :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangannya dalam berita acara penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa mayat bayi tersebut ditemukan pertama kali oleh Paman Saksi MARSUDI pada hari Selasa, 09 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB. di samping rumah Sdr. MARSUDI; Dukuh Matrijeron No. I/1539 Rt. 078 Rw. 017 Kelurahan Gedong Kiwo, Kecamatan Matrijeron, Kota Yogyakarta, saksi MARSUDI baru mengetahui bahwa kantong plastik warna hitam berbau busuk ( yang semula ditemukan di samping rumahnya ) ternyata berisi mayat bayi setelah Sdr. MARSUDI membawa bungkusan plastik tersebut ke belakang rumah dan hendak membakarnya ;
Bahwa pada saat ditemukan, belum diketahui jenis kelamin dari mayat bayi tersebut. Namun demikian kondisi mayat bayi tersebut sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau busuk ;
Bahwa pada saat saksi MARSUDI menemukan mayat bayi tersebut, Saksi masih berada di dalam kamar tidur ( baru saja bangun tidur ). Saksi MARSUDI sendiri saat itu sedang membersihkan rumah. Dimana pada saat itu saksi sempat mendengar saksi MARSUDI mengatakan bahwa dia menemukan bangkai kucing. Namun beberapa saat kemudian saksi MARSUDI berteriak dengan mengatakan bahwa ternyata ( yang semula disangkanya bangkai kucing ) adalah mayat bayi. Saat itu juga Saksi keluar untuk melihat mayat bayi tersebut ;
Bahwa beberapa saat setelah penemuan mayat bayi, Petugas Polri datang dan melakukan Olah TKP serta meminta keterangan seluruh penghuni rumah saksi MARSUDI ( termasuk Saksi ). Kemudian ketika Polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah saksi MARSUDI dan menemukan / membuka tas pakaian milik terdakwa, tercium bau busuk yang serupa dengan mayat bayi yang ditemukan di belakang rumah saksi MARSUDI ;
Bahwa pada beberapa pakaian terdakwa yang ada di dalam tas tersebut juga terdapat noda darah dalam jumlah yang cukup banyak ;
Bahwa setelah terdakwa dimintai keterangan oleh Polisi, terdakwa mengaku sebagai pelaku pembuangan bayi tersebut. Ia juga mengaku sebagai ibu dari mayat bayi yang ditemukan oleh saksi MARSUDI ;
Bahwa saksi telah mengenal terdakwa sejak kecil karena Saksi adalah saudara sepupu dari terdakwa ;
Bahwa Saksi dan terdakwa datang ke rumah saksi MARSUDI pada hari Minggu, 07 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB. untuk berlibur ;
Bahwa terdakwa dan Saksi beserta kedua Orang tua Saksi dari rumah Saksi menuju ke Solo pada hari Sabtu, 06 Februari 2016 sekira pukul 14.00 WIB. Sesampainya di Solo sempat menginap di Hotel, kemudian pagi harinya Saksi dan terdakwa pergi ke Yogyakarta ( rumah saksi MARSUDI ) untuk berlibur. Sedangkan kedua Orang tua Saksi tetap tinggal di Hotel ( tidak ikut ke Yogyakarta), sesampainya di rumah saksi MARSUDI, Saksi dan terdakwa menginap / tidur di kamar yang sama ;
Bahwa saksi tidak mengetahui atau melihat ketika terdakwa meletakkan atau membuang bungkusan plastik berisi mayat bayi tersebut ke samping rumah saksi MARSUDI ;
Bahwa sesaat setelah terdakwa tiba di rumah Saksi ( sebelum berangkat ke Yogyakarta ), Saksi sempat melihat terdakwa yang baru saja keluar dari kamar mandi, kemudian dari arah kemaluannya meneteskan darah ( jatuh di lantai ). Namun ketika ditanya, terdakwa menjawab bahwa dia sedang menstruasi ;
Bahwa terdakwa telah membawa tas pakaian ( tas jinjing ) yang kemudian diketahui dipergunakan untuk membawa mayat bayi tersebut sejak pertama kali tiba di rumah Saksi dari Pekalongan. Selanjutnya terdakwa membawa tas dimaksud dari rumah Saksi ke Solo, kemudian ke Yogyakarta ;
Bahwa semenjak tiba di rumah Saksi sampai dengan di Yogyakart, Saksi tidak pernah mengetahui isi dari tas pakaian milik terdakwa. Saksi juga tidak pernah melihat ketika terdakwa membuka tas tersebut. Dan sejak bersama dengan Saksi, wajah terdakwa terlihat pucat seperti orang sakit ;
Bahwa sepengetahuan Saksi, terdakwa masih lajang belum pernah menikah ;
Bahwa hari Senin, 08 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB ketika Saksi dan terdakwa terakhir kali keluar dari kamar / rumah ( untuk pergi ke sejumlah Objek wisata ), di dalam kamar yang ditempati oleh Saksi dan terdakwa tersebut belum tercium bau busuk. Namun ketika Saksi dan terdakwa kembali ke rumah ( sekira 19.00 WIB. ) dan membuka pintu kamar tidur, tercium bau busuk. Saat itu belum diketahui sumber bau busuk tersebut, sehingga Saksi sempat menduga bahwa bau busuk tersebut berasal dari bangkai tikus yang mati di dalam kamar ;
Bahwa sumber bau busuk di duga berasal dari dalam kamar tersebut, karena di luar kamar tidak tercium bau busuk. Saksi RIANA yang mengetahui dan juga mencium bau busuk tersebut kemudian menaburkan sejumlah kapur barus di sekitar almari ( dekat tas pakaian milik terdakwa diletakkan ) dengan tujuan untuk menghilangkan bau busuk. Bahkan Saksi sempat menyemprotkan minyak wangi di dalam kamar, namun bau busuk tersebut tetap tercium ;
Bahwa saksi membenarkan bahwa Barang Bukti ( yang ditunjukkan oleh Penyidik ); berupa 1 ( satu ) Buah tas pakaian ( jinjing ) warna coklat adalah tas yang dibawa terdakwa pada saat datang / berkunjung ke rumah Saksi kemudian bersama-sama pergi berlibur ke Yogyakarta ( menginap di rumah saksi MARSUDI ) ;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Polri ( sesaat setelah penemuan mayat bayi ), tas tersebut mengeluarkan bau busuk ketika dibuka. Sebagian pakaian yang di dalamnya pun terkena noda darah dalam jumlah banyak. Kemudian terdakwa mengakui bahwa Tas pakaian tersebut dipergunakan olehnya untuk membawa mayat bayi yang dilahirkannya dari rumah terdakwa ( Pekalongan ) sampai ke Yogyakarta rumah saksi MARSUDI ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa pada intinya menyatakan tidak keberatan ;
Saksi DJUNI PARWOTO Bin SUBAKIR :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangannya dalam berita acara penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan denganpenemuan mayat bayi berjenis kelamin Laki-laki di samping rumah saksi Marsudi ;
Bahwa mayat bayi tersebut ditemukan oleh saksi MARSUDI pada hari Selasa, 09 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB. di samping rumahnya sendiri; Dukuh Matrijeron No. I/1539 Rt. 078 Rw. 017 Kelurahan Gedong Kiwo, Kecamatan Matrijeron, Kota Yogyakarta ;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa penemuan tersebut setelah menerima laporan dari salah seorang anak saksi MARSUDI sesaat kemudian ;
Bahwa pada saat pertama kali mendatangi rumah saksi MARSUDI untuk melihat lokasi penemuan mayat bayi, mayat bayi tersebut berada di tempat sampah belakang rumah saksi MARSUDI ;
Bahwa pada saat ditemukan, kondisi ( mayat ) bayi berjenis kelamin Laki-laki tersebut sudah mulai membusuk dan mengeluarkan bau busuk (dikerumuni lalat) ;
Bahwa semula Saksi tidak mengetahui bagaimana bungkusan plastik berisi mayat bayi tersebut bisa berada di samping rumah saksi MARSUDI ;
Bahwa setelah dilakukan penyelidikan oleh Petugas Polsek Mantrijeron, diketahui mayat bayi tersebut berada di samping rumah saksi MARSUDI karena ada orang yang membawa dan meletakkan / membuangnya di tempat tersebut. Pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Ibu kandung dari bayi tersebut ;
Bahwa pelaku pembuangan mayat bayi tersebut kemudian diketahui adalah terdakwa yang merupakan keponakan dari saksi MARSUDI yang sejak beberapa hari sebelumnya datang / menginap di rumah saksi MARSUDI ;
Bahwa saksi baru mengetahui bahwa ada keponakan dari saksi MARSUDI yang menginap di rumahnya sejak adanya penemuan mayat bayi tersebut ;
Bahwa saksi mengetahui berawal pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB. Pada saat saksi (masih berada di rumah), kemudian salah seorang anak saksi MARSUDI datang kepada Saksi untuk melaporkan bahwa saksi MARSUDI baru saja menemukan mayat bayi yang dibungkus plastik di samping rumahnya. Selanjutnya Saksi segera mendatangi rumah saksi MARSUDI untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut. Pada saat itu Saksi melihat mayat bayi tersebut berada di belakang rumah saksi MARSUDI ;
Bahwa setelah melihat mayat bayi tersebut, Saksi menghubungi Polsek Matrijeron yang kemudian datang ke rumah saksi MARSUDI. Ketika dilakukan Petugas Polri melakukan penggeledahan dan meminta keterangan kepada penghuni rumah saksi MARSUDI, kemudian diketahui Pelaku pembuangan bayi tersebut salah satu keponakan saksi MARSUDI yaitu terdakwa ;
Bahwa benar saksi membenarkan bahwa Barang Bukti ( yang ditunjukkan oleh Penyidik ); berupa 1 ( satu ) Buah tas pakaian ( jinjing ) warna coklat adalah tas yang ditemukan oleh Petugas Polri di salah satu kamar tidur di rumah saksi MARSUDI yang kemudian diketahui adalah milik salah satu keponakan saksi MARSUDI yang menginap di rumahnya beberapa hari sebelumnya. Ketika pertama kali ditemukan, tas tersebut mengeluarkan bau busuk, sama seperti bau mayat bayi yang ditemukan di samping rumah saksi MARSUDI. Bahkan beberapa pakaian di dalam tas tersebut masih terdapat noda darah yang mulai mengering ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa pada intinya menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya telah pula mengajukan bukti surat berupa :
Visum et Repertum dari RSUD DR. SARDJITO Nomor : 011/2016 tanggal 26 Pebruari 2016, dengan kesimpulan :
Jenazah orok berjenis kelamin laki-laki dengan panjang badan lima puluh tujuh sentimeter berat badan dua ribu tiga ratus tiga puluh gram ;
Orok lahir hidup ;
Orok cukup bulan dan mampu bertahan hidup diluar kandungan ;
Terdapat tanda-tanda perawatan setelah bayi hidup ;
Tidak terdapat kelainan atau cacat bawaan ;
Sebab kematian akibat kekerasan tumpul yang menutupi jalan nafas sehingga menyebabkan mati lemas ;
Saat kematian diperkirakan lebih dari dua puluh empat jam sebelum saat pemeriksaan ;
Visum et Repertum Nomor : 370.1/258/2016 tanggal 5 Maret 2016 dari RSUD Kajen yang ditanda tangani oleh dr. Maya Anggraeni Sp.KJ, dengan kesimpulan :
Ada gangguan jiwa pada saat melakukan tindakan dan pada saat pemeriksaan berupa depresi berat tanpa gejala psikotik;
Perilaku pelanggaran hukum bukan merupakan gejala/bagian dari gangguan jiwa;
Terperiksa dapat bertanggungjawab berdasarkan :
Kemampuan kognitif yang masih cukup baik;
Masih mampu menilai realita;
Tidak ada tanda psikotik;
Terperiksa mampu dan memahami resiko tindakannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa di Persidangan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik kepolisian dan keterangannya dalam berita acara penyidikan tersebut adalah benar ;
Bahwa terdakwa ditangkap di rumah Paman terdakwa ( Sdr. MARSUDI ), Dukuh Matrijeron No. I/1539 Rt. 078 Rw. 017 Kelurahan Gedong Kiwo, Kecamatan Matrijeron, Kota Yogyakarta pada hari Selasa, 09 Februari 2016 sekira pukul 14.00 WIB ;
- Bahwa terdakwa ditangkap karena telah membuang mayat bayi di dalam pekarangan samping rumah saksi MARSUDI yang kemudian diketemukan oleh saksi MARSUDI dan dilaporkan kepada Polisi ;
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penahanan, kemudian terdakwa dirawat di RS Bhayangkara Yogyakarta sampai dengan hari Senin, 15 Februari 2016 untuk pemeriksaan kesehatan ;
- Bahwa dalam proses penyidikan terhadap terdakwa kemudian dipindahkan ke Polres Pekalongan pada hari Selasa, 16 Februari 2016, oleh karena peristiwa terdakwa melahirkan bayi dan meninggalnya bayi terjadi di rumah terdakwa di Pekalongan ;
- Bahwa terdakwa membuang bayi yang kemudian ditemukan oleh saksi MARSUDI di pekarangan rumahnya di Jogjakarta pada hari Senin, 08 Februari 2016 ;
- Bahwa terdakwa membuang bayi tersebut di samping timur rumah ( di dalam pagar / pekarangan ) saksi MARSUDI, tepatnya di dekat pintu dapur;
- Bahwa bayi yang terdakwa buang tersebut dalam keadaan sudah mati, namun ketika dilahirkan dalam keadaan normal / tidak cacat ;
- Bahwa terdakwa membuangnya dengan memasukkannya ke dalam kantong plastik warna hitam berikut dengan kain kaos oblong warna hijau dan celana dalam warna biru muda ;
- Bahwa terdakwa membuang bayi tersebut karena pada saat bayi tersebut berada di rumah saksi MARSUDI sudah dalam keadaan mati dan mulai mengeluarkan bau busuk. Bahkan bau busuk dari bayi tersebut tercium oleh penghuni rumah saksi MARSUDI ;
- Bahwa pada hari Senin, 08 Februari 2016 sekira pukul 20.00 WIB. saksi MARSUDI dan anaknya ( Sdri. RIANA SETYA DEWI ) mengeluh / mencium bau busuk di dalam rumah. Saat itu mereka menduga bahwa bau busuk tersebut berasal dari bangkai tikus. Karena terdakwa tidak ingin saksi MARSUDI dan anggota keluarganya mengetahui bau busuk tersebut berasal dari mayat bayi yang terdakwa bawa / terdakwa simpansdi dalam tas ( di dalam kamar tidur Sdri. RIANA ), kemudian terdakwa memutuskan untuk membuangnya di luar / samping rumah saksi MARSUDI ;
- Bahwa pada saat mengetahui keduanya mencium bau busuk di dalam rumahnya, terdakwa sempat memikirkan cara untuk menyingkirkan mayat bayi tersebut. Kemudian terdakwa memutuskan untuk membuangnya di samping rumah pada saat tengah malam ketika orang di rumah sudah tidur ;
- Bahwa terdakwa datang ke rumah Sdr. MARSUDI pada hari Minggu, 07 Februari 2016 sekira pukul 11.00 WIB. bersama dengan Sdri. RIZKI WIDYA NUR (keponakan saksi MARSUDI) ;
- Bahwa saat itu terdakwa dan Sdri. RIZKI berkunjung ke rumah Sdr. MARSUDI untuk berlibur. Namun sebelumnya terdakwa telah melahirkan bayi tersebut dan membunuhnya serta membawa mayat bayi tersebut pergi untuk berlibur ke rumah saksi MARSUDI ;
- Bahwa sejak terdakwa dan saksi RIZKI datang ke rumah Sdr. MARSUDI, tidak ada orang lain yang mengetahui bahwa terdakwa membawa mayat bayi terdakwa ;
- Bahwa saksi RIZKI dan anggota keluarga saksi MARSUDI baru mengetahui bahwa terdakwa yang telah membawa dan kemudian membuang bayi tersebut setelah mayat bayi tersebut diketemukan dan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Polisi ;
- Bahwa mayat bayi tersebut diketemukan oleh saksi MARSUDI pada hari Selasa, 09 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB. di tumpukan sampah yang berada di pekarangan belakang rumah Sdr. MARSUDI ;
- Bahwa terdakwa melahirkan bayi tersebut pada hari Jum’at, 05 Februari 2016 sekira pukul 23.00 WIB, di dalam kamar tidur di rumah terdakwa di Jalan A. Yani No. 381, Rt. 015 Rw. 005 Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan ;
- Bahwa ketika lahir, bayi tersebut dalam keadaan masih hidup, namun tidak menangis / bersuara, terdakwa mengetahuinya hidup, karena melihat kaki bayi tersebut bergerak-gerak ;
- Bahwa dalam proses persalinan bayi tersebut, tidak ada orang lain yang mengetahui dan/atau membantu terdakwa ;
- Bahwa terdakwa melahirkan bayi tanpa bantuan dari siapapun ( sendirian ) dan persalinannya pun berlangsung secara normal / lancar ;
- Bahwa pada saat terdakwa melahirkan bayi tersebut seluruh anggota keluarga terdakwa yakni Nenek, Ayah, Ibu dan adik terdakwa berada di rumah, namun saat itu situasinya sepi karena sudah hampir tengah malam dan mereka bertiga sudah tidur di kamar masing-masing, sedangkan Ayah, Ibu dan adik terdakwa tidur dalam satu kamar yang letaknya bersebelahan dengan kamar tidur terdakwa. Sedangkan Nenek terdakwa tidur di kamar bagian depan ;
- Bahwa kondisi kamar terdakwa saat itu dalam keadaan remang-remang, karena lampu kamar tidur terdakwa dalam keadaan padam / tidak menyala (terdakwa biasa tidur dalam keadaan lampu padam ), namun demikian lampu ruang tengah di depan kamar tidur terdakwa menyala sehingga cahaya dapat masuk ke dalam kamar tidur terdakwa ;
- Bahwa terdakwa tidak mengetahui tanda-tanda akan melahirkan, namun sejak sore harinya terdakwa merasakan perut terdakwa tegang dan mual serta badan lemas; sehingga terdakwa tiduran di dalam kamat sejak sore sampai dengan waktu sholat isya’, kemudian sesaat sebelum melahirkan, terdakwa merasakan perut tegang yang teramat sangat serta merasakan hendak buang air besar ;
- Bahwa beberapa saat kemudian terdakwa merasakan dari alat kelamin terdakwa mengeluarkan darah, saat itu terdakwa baru menyadari bahwa terdakwa akan segera melahirkan, kemudian terdakwa berusaha untuk melahirkan bayi tersebut sendirian ;
- Bahwa setelah bayi lahir dan menangis lalu terdakwa membekap mulut dan hidungnya, bayi tersebut lalu bereaksi dengan menggerakkan kedua tangan dan kakinya ;
- Bahwa setelah membekap beberapa saat, kedua kaki dan tangan bayi tersebut berhenti bergerak, hingga akhirnya bayi tersebut mati sehingga terdakwa membuka bekapan tangan terdakwa ;
- Bahwa sesaat setelah bayi tersebut lahir, terdakwa menggendongnya dengan tangan kanan, kemudian terdakwa duduk di tepi ranjang untuk mengambil gunting di meja tulis ( di samping ranjang ). Selanjutnya terdakwa menggunakan gunting tersebut untuk memotong tali pusar bayi ;
- Bahwa melihat bayi tersebut hidup, terdakwa merasa bingung dan panik, kemudian muncul niat untuk membekap mulut dan hidungnya biar tidak menangis ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa membekap wajah bayi tersebut dengan telapak tangan kiri terdakwa sehingga menutup hidung dan mulutnya selama lebih dari 1 ( satu ) menit. terdakwa baru melepaskan bungkaman tangannya dari wajah bayi setelah bayi tersebut tidak bergerak. Bahkan kemudian terdakwa memastikan kembali apakah bayi tersebut sudah mati dengan cara memegang tangannya ( tangan dan kakinya sudah tidak bergerak lagi ) ;
- Bahwa terdakwa merasakan ada sesuatu yang masih mengganjal di alat kelamin terdakwa seperti ada sesuatu yang akan keluar dari jalan lahir, kemudian terdakwa duduk dan mengurut perutnya dengan kedua tangan. Beberapa saat kemudian dari alat kelamin terdakwa keluar ari-ari, yang langsung terdakwa masukkan dalam plastik ( sudah ada di dalam kamar ). terdakwa juga memasukkan gunting ( yang terdakwa pergunakan untuk memotong tali pusar ) ke dalam plastik tersebut bersama dengan ari-ari ;
- Bahwa terdakwa mengambil kaos dari almari pakaian dan terdakwa pergunakan untuk membungkus tubuh bayi tersebut, dan meletakkannya di lantai ( bawah ranjang ), karena terdakwa hendak melepas sprei pembungkus kasur yang terdapat banyak darah dari proses persalinan, kemudian terdakwa keluar dari kamar dengan membawa plastik hitam berisi ari-ari dan gunting serta gulungan sprei penuh noda darah. Bungkusan plastik tersebut terdakwa buang / masukkan ke dalam tempat sampah di dapur, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk mencuci sprei tersebut ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa kembali ke dalam kamar untuk membersihkan darah di kasur (terdakwa menyikatnya dengan sedikit air) ;
- Bahwa sekira pukul 04.30 WIB Ibu terdakwa (saksi ISTIYARINI Binti ASBANDI) masuk ke dalam kamar untuk membangunkan terdakwa, karena sebelumnya terdakwa telah berencana untuk pergi ke Semarang ( hendak berlibur di Yogyakarta / rumah saksi MARSUDI ) ;
- Bahwa sekira Pukul 05.30 WIB. terdakwa berangkat ke Stasiun Pekalongan dengan diantarkan oleh ayah terdakwa, terdakwa pergi dengan membawa tas pakaian ( jinjing ) berisi mayat bayi yang baru saja dilahirkannya ;
- Bahwa terdakwa memasukkan bayi tersebut ke dalam tas pakaian dan membawanya pergi ke Semarang karena saat itu Tersangka masih bingung / tidak tahu apa yang akan / harus dilakukan terhadap mayat bayi tersebut sehingga kemudian Tersangka memutuskan untuk membawanya pergi ;
- Bahwa terdakwa membenarkan bahwa barang bukti berupa :
1 ( satu ) Potong celana dalam wanita warna biru muda;
1 ( satu ) Potong kaos lengan panjang warna hijau; dan
1 ( satu ) Buah Kantong plastik warna hitam;
Barang bukti tersebut adalah celana dalam yang terdakwa kenakan sesaat sebelum melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang kemudian dibunuh dengan cara dibekap mulut dan hidungnya, sedangkan kaos tersebut adalah kaos dan kantong plastik yang terdakwa pergunakan untuk membungkus mayat bayi dimaksud ;
- Bahwa terdakwa membenarkan bahwa barang bukti berupa 1 ( satu ) Lembar kain sprei warna merah motif batik adalah alas ( penutup kasur ) ketika melahirkan bayi tersebut ;
- Bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Buah tas jinjing warna coklat;
1 ( satu ) Buah kantong plastik warna hitam;
1 ( satu ) Potong celana dalam wanita warna biru muda;
1 ( satu ) Potong kaos lengan panjang warna hijau;
1 ( satu ) Lembar kain sprei warna merah motif batik;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah, sehingga dapat dipertimbangkan dalam putusan perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah menghubungkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti maupun petunjuk, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar berawal pada hari Jum’at, tanggal 05 Februari 2016 sekitar kurang lebih jam 23.00 WIB terdakwa merasakan perut tegang yang teramat sangat serta merasakan hendak buang air besar, dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa merasakan dari alat kelamin terdakwa mengeluarkan darah dimana pada saat itu terdakwa menyadari bahwa terdakwa akan melahirkan, selanjutnya terdakwa berusaha melahirkan bayi didalam kandungannya secara sendiri tanpa dibantu oleh siapapun ;
Bahwa benar tidak berapa lama kemudian bayi tersebut lahir lalu terdakwa menggendong bayi tersebut dengan tangan kanan, kemudian terdakwa duduk di tepi ranjang untuk mengambil gunting di meja tulis (di samping ranjang) lalu terdakwa memotong tali pusar bayi tersebut ;
Bahwa benar melihat bayi tersebut bergerak, menangis atau bersuara terdakwa bingung dan panic, kemudian muncul niat terdakwa untuk membekap / menutup hidung dan mulut bayi tersebut dengan telapak tangan kiri terdakwa selama beberapa menit, dimana pada saat terdakwa membekap mulut dan hidung bayi tersebut, bayi bereaksi dengan menggerakkan kedua tangan dan kakinya, dan setelah tidak bergerak terdakwa melepaskan tangan kiri terdakwa dari mulut dan hidung bayi tersebut, hingga akhirnya bayi tersebut tidak bernafas dan meninggal ;
Bahwa benar karena terdakwa merasakan ada sesuatu yang masih mengganjal di alat kelamin terdakwa lalu terdakwa duduk dan mengurut perut terdakwa dengan kedua tangan terdakwa, beberapa saat kemudian dari alat kelamin terdakwa keluar ari-ari, lalu ari-ari tersebut terdakwa masukkan dalam plastik dan juga memasukkan gunting yang terdakwa pergunakan untuk memotong tali pusar ke dalam plastik tersebut ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengambil kaos dari almari pakaian dan terdakwa pergunakan untuk membungkus tubuh bayi tersebut, dan meletakkannya di lantai (bawah ranjang), lalu terdakwa melepas sprei dari kasur yang terdapat banyak darah dari proses melahirkan tersebut, kemudian terdakwa keluar dari kamar dengan membawa plastik hitam berisi ari-ari dan gunting serta gulungan sprei penuh noda darah. Bungkusan plastik tersebut terdakwa buang / masukkan ke dalam tempat sampah di dapur, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk mencuci sprei bekas darah yang keluar ;
Bahwa selanjutnya terdakwa kembali ke dalam kamar untuk membersihkan darah di kasur dengan cara menyikatnya dengan sedikit air ;
Bahwa benar sekira pukul 04.30 WIB, saksi Istiyarini (Ibu Kandung terdakwa) masuk ke dalam kamar untuk membangunkan terdakwa, pada saat masuk ke dalam kamar terdakwa saksi Istiyarini melihat noda darah di kasur lalu menanyakannya kepada terdakwa mengenai darah tersebut dan terdakwa menjawab bahwa noda darah tersebut adalah darah menstruasi yang sudah terdakwa bersihkan dan saksi Istiyarini tidak merasa curiga lalu keluar dari kamar terdakwa ;
Bahwa selanjutnya setelah terdakwa mandi, terdakwa berkemas di dalam kamar dengan memasukkan beberapa potong pakaian ke dalam tas pakaian, kemudian terdakwa mengambil bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam tas plastik warna hitam lalu terdakwa masukkan ke dalam tas pakaian berikut dengan kaos warna hijau yang membungkusnya serta celana dalam yang semula terdakwa kenakan lalu tas tersebut terdakwa tutup ;
Bahwa karena terdakwa saat itu masih bingung / tidak tahu apa yang akan terdakwa lakukan terhadap bayi tersebut sehingga terdakwa memutuskan untuk membawanya pergi ke semarang, sekira pukul 05.30 WIB terdakwa berangkat ke Stasiun Pekalongan dengan diantarakan oleh Ayah terdakwa dengan membawa tas pakaian berisi mayat bayi yang baru saja terdakwa lahirkan ;
Bahwa pada hari Sabtu pukul 08.00 WIB saksi Casmiah (pembantu terdakwa) melihat sprei yang ada pada kamar tidur terdakwa sudah berada di dalam ember (di dalam kamar mandi), oleh saksi Istiyarini saksi Casmiah disuruh untuk mencuci dengan mengatakan bahwa sprei tersebut kotor akibat kena menstruasi dan mencret terdakwa dan ketika saksi Casmiah membuka dan akan mencuci sprei tersebut masih terdapat sisa noda darah pada bagian tengah membentuk lingkaran dan masih berbau amis ;
Bahwa sesampai di Semarang terdakwa datang ke rumah saksi Rizki Widya Nur dan mengajak saksi Rizki Widya Nur berlibur ke Yogyakarta ke rumah saksi Marsudi (paman terdakwa), pada pagi harinya Minggu tanggal 07 Februari 2016 terdakwa bersama dengan saksi Rizki Widya Nur pergi ke Yogyakarta dengan naik Kereta Api dan sampai di rumah saksi Marsudi sekira pukul 11.00 WIB, lalu terdakwa bersama dengan saksi Rizki Widya Nur tidur di kamar milik saksi Riana dan meletakkan tas pakaian terdakwa yang berisi mayat bayi di dekat pintu ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Marsudi mengeluh mencium bau busuk, karena khawatir saksi Marsudi mengetahui bahwa bau busuk tersebut berasal dari bau mayat bayi yang berada di dalam tas terdakwa, lalu tengah malam terdakwa mengambil plastik berisi mayat bayi tersebut kemudian meletakkannya di pekarangan samping rumah saksi Marsudi ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB, ketika saksi Marsudi sedang membersihkan sampah di samping rumahnya menemukan plastik warna hitam yang mengeluarkan bau busuk. Karena mengira berisi bangkai hewan / tikus, kemudian saksi Marsudi mengambil dan membawanya ke tumpukan sampah yang berada di belakang rumahnya. Karena curiga / penasaran dengan isi plastik tersebut, kemudian saksi Marsudi membuka plastik tersebut dan menemukan mayat bayi yang mulai membusuk ;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa mayat yang diketemukan di dalam plastik benar adalah mayat bayi yang terdakwa buang disamping rumah saksi Marsudi ;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD DR. SARDJITO Nomor : 011/2016 tanggal 26 Pebruari 2016 akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, maka bayi berjenis kelamin Laki-laki yang baru saja dilahirkan oleh terdakwa dalam keadaan meninggal, karena kehabisan / tidak bisa nafas, dengan kesimpulan :
Jenazah orok berjenis kelamin laki-laki dengan panjang badan lima puluh tujuh sentimeter berat badan dua ribu tiga ratus tiga puluh gram ;
Orok lahir hidup ;
Orok cukup bulan dan mampu bertahan hidup diluar kandungan ;
Terdapat tanda-tanda perawatan setelah bayi hidup ;
Tidak terdapat kelainan atau cacat bawaan ;
Sebab kematian akibat kekerasan tumpul yang menutupi jalan nafas sehingga menyebabkan mati lemas ;
Saat kematian diperkirakan lebih dari dua puluh empat jam sebelum saat pemeriksaan ;
Bahwa sesuai hasil Visum et Repertum Nomor : 370.1/258/2016 tanggal 5 Maret 2016 dari RSUD Kajen yang ditanda tangani oleh dr. Maya Anggraeni Sp.KJ terhadap terdakwa juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan, dengan kesimpulan :
Ada gangguan jiwa pada saat melakukan tindakan dan pada saat pemeriksaan berupa depresi berat tanpa gejala psikotik;
Perilaku pelanggaran hukum bukan merupakan gejala/bagian dari gangguan jiwa;
Terperiksa dapat bertanggungjawab berdasarkan :
Kemampuan kognitif yang masih cukup baik;
Masih mampu menilai realita;
Tidak ada tanda psikotik;
Terperiksa mampu dan memahami resiko tindakannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di atas, apakah Terdakwa dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar sebagaimana dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur melakukan kekerasan terhadap anak ;
Unsur mengakibatkan anak mati ;
Ad. – Unsur : “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 16 Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, yang dituduh melakukan perbuatan pidana yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada alasan pemaaf atau alasan pembenar atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa NABELA ILMA YENISA Binti MOH. ZAENUDIN yang diajukan dipersidangan identitasnya telah sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan sebagai subyek hukum selama di persidangan terbukti sehat jasmani dan rohani serta mampu untuk bertanggung-jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya, hal ini terbukti berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun cara terdakwa berbicara dan menanggapi keterangan saksi-saksi tersebut di atas, oleh karena itu unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. – Unsur : “Melakukan kekerasan terhadap anak” :
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai Pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, maka yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan, maka benar berawal pada hari Jum’at, tanggal 05 Februari 2016 sekitar kurang lebih jam 23.00 WIB terdakwa merasakan perut tegang yang teramat sangat serta merasakan hendak buang air besar, dan tidak beberapa lama kemudian terdakwa merasakan dari alat kelamin terdakwa mengeluarkan darah dimana pada saat itu terdakwa menyadari bahwa terdakwa akan melahirkan, selanjutnya terdakwa berusaha melahirkan bayi didalam kandungannya secara sendiri tanpa dibantu oleh siapapun, tidak berapa lama kemudian bayi tersebut lahir lalu terdakwa menggendong bayi tersebut dengan tangan kanan, kemudian terdakwa duduk di tepi ranjang untuk mengambil gunting di meja tulis (di samping ranjang) lalu terdakwa memotong tali pusar bayi tersebut ;
Menimbang, bahwa benar melihat bayi tersebut bergerak, menangis atau bersuara terdakwa bingung dan panik kemudian muncul niat terdakwa untuk membekap / menutup hidung dan mulut bayi tersebut dengan telapak tangan kiri terdakwa selama beberapa menit, dimana pada saat terdakwa membekap mulut dan hidung bayi tersebut, bayi bereaksi dengan menggerakkan kedua tangan dan kakinya, dan setelah tidak bergerak terdakwa melepaskan tangan kiri terdakwa dari mulut dan hidung bayi tersebut, hingga akhirnya bayi tersebut tidak bernafas dan meninggal ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa merasakan ada sesuatu yang masih mengganjal di alat kelamin terdakwa lalu terdakwa duduk dan mengurut perut terdakwa dengan kedua tangan terdakwa, beberapa saat kemudian dari alat kelamin terdakwa keluar ari-ari, lalu ari-ari tersebut terdakwa masukkan dalam plastik dan juga memasukkan gunting yang terdakwa pergunakan untuk memotong tali pusar ke dalam plastik tersebut, selanjutnya terdakwa mengambil kaos dari almari pakaian dan terdakwa pergunakan untuk membungkus tubuh bayi tersebut, dan meletakkannya di lantai (bawah ranjang), lalu terdakwa melepas sprei dari kasur yang terdapat banyak darah dari proses melahirkan tersebut, kemudian terdakwa keluar dari kamar dengan membawa plastik hitam berisi ari-ari dan gunting serta gulungan sprei penuh noda darah. Bungkusan plastik tersebut terdakwa buang / masukkan ke dalam tempat sampah di dapur, kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar mandi untuk mencuci sprei bekas darah yang keluar ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa kembali ke dalam kamar untuk membersihkan darah di kasur dengan cara menyikatnya dengan sedikit air, lalu sekira pukul 04.30 WIB, saksi Istiyarini (Ibu Kandung terdakwa) masuk ke dalam kamar untuk membangunkan terdakwa, pada saat masuk ke dalam kamar terdakwa saksi Istiyarini melihat noda darah di kasur lalu menanyakannya kepada terdakwa mengenai darah tersebut dan terdakwa menjawab bahwa noda darah tersebut adalah darah menstruasi yang sudah terdakwa bersihkan dan saksi Istiyarini tidak merasa curiga lalu keluar dari kamar terdakwa, selanjutnya setelah terdakwa mandi, terdakwa berkemas di dalam kamar dengan memasukkan beberapa potong pakaian ke dalam tas pakaian, kemudian terdakwa mengambil bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam tas plastik warna hitam lalu terdakwa masukkan ke dalam tas pakaian berikut dengan kaos warna hijau yang membungkusnya serta celana dalam yang semula terdakwa kenakan lalu tas tersebut terdakwa tutup ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa saat itu masih bingung / tidak tahu apa yang akan terdakwa lakukan terhadap bayi tersebut sehingga terdakwa memutuskan untuk membawanya pergi ke semarang, sekira pukul 05.30 WIB terdakwa berangkat ke Stasiun Pekalongan dengan diantarakan oleh Ayah terdakwa dengan membawa tas pakaian berisi mayat bayi yang baru saja terdakwa lahirkan, kemudian pada hari Sabtu pukul 08.00 WIB saksi Casmiah (pembantu terdakwa) melihat sprei yang ada pada kamar tidur terdakwa sudah berada di dalam ember (di dalam kamar mandi), oleh saksi Istiyarini saksi Casmiah disuruh untuk mencuci dengan mengatakan bahwa sprei tersebut kotor akibat kena menstruasi dan mencret terdakwa dan ketika saksi Casmiah membuka dan akan mencuci sprei tersebut masih terdapat sisa noda darah pada bagian tengah membentuk lingkaran dan masih berbau amis ;
Menimbang, bahwa sesampai di Semarang terdakwa datang ke rumah saksi Rizki Widya Nur dan mengajaknya untuk berlibur ke Yogyakarta ke rumah saksi Marsudi (paman terdakwa), pada pagi harinya Minggu tanggal 07 Februari 2016 terdakwa bersama dengan saksi Rizki Widya Nur pergi ke Yogyakarta sesampainya di rumah saksi Marsudi sekira pukul 11.00 WIB, lalu terdakwa bersama dengan saksi Rizki Widya Nur tidur di kamar milik saksi Riana dan meletakkan tas pakaian terdakwa yang berisi mayat bayi di dekat pintu, selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Februari 2016 sekira pukul 19.00 WIB, saksi Marsudi mengeluh mencium bau busuk, oleh karena khawatir saksi Marsudi mengetahui bahwa bau busuk tersebut berasal dari bau mayat bayi yang berada di dalam tas terdakwa, lalu tengah malam terdakwa mengambil plastik berisi mayat bayi tersebut kemudian meletakkannya di pekarangan samping rumah saksi Marsudi ;
Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Februari 2016 sekira pukul 07.00 WIB, ketika saksi Marsudi sedang membersihkan sampah di samping rumahnya menemukan plastik warna hitam yang mengeluarkan bau busuk, lalu karena mengira berisi bangkai hewan, kemudian saksi Marsudi mengambil dan membawanya di belakang rumahnya, kemudian karena curiga atau penasaran dengan isi plastik tersebut, kemudian saksi Marsudi membuka plastik tersebut dan menemukan mayat bayi yang mulai membusuk hingga akhirnya melaporkan temuan tersebut ke pihak kepolisian ;
Menimbang, bahwa atas temuan mayat bayi tersebut, maka terdakwa mengakui bahwa mayat yang diketemukan di dalam plastik benar adalah mayat bayi yang terdakwa buang disamping rumah saksi Marsudi ;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan terdakwa menyebutkan perbuatan membekap bayi hingga tidak bernafas dan tidak bergerak tersebut dilakukannya karena terdakwa merasa malu dan takut kepada orangtua serta keluarganya, disebabkan bayi yang dikandung dan dilahirkannya adalah bayi hasil hubungan badan dengan kekasihnya ketika kuliyah di semarang, hal ini bersesuaian dengan hasil Visum et Repertum Nomor : 370.1/258/2016 tanggal 5 Maret 2016 dari RSUD Kajen yang ditanda tangani oleh dr. Maya Anggraeni Sp.KJ terhadap terdakwa juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan, dengan kesimpulan yang pada pokoknya :
Ada gangguan jiwa pada saat melakukan tindakan berupa depresi berat tanpa gejala psikotik;
Perilaku pelanggaran hukum bukan merupakan gejala/bagian dari gangguan jiwa;
Terperiksa dapat bertanggungjawab berdasarkan :
Kemampuan kognitif yang masih cukup baik;
Masih mampu menilai realita;
Tidak ada tanda psikotik;
Terperiksa mampu dan memahami resiko tindakannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka unsur melakukan kekerasan terhadap anak, telah terpenuhi ;
Ad. – Unsur : “Mengakibatkan anak mati” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan sebagaimana yang telah dipertimbangkan pada unsur sebelumnya, maka benar terdakwa setelah melahirkan bayinya lalu melihat bayi tersebut bergerak, menangis/bersuara, sehingga akhirnya terdakwa bingung dan panik kemudian muncul niat terdakwa untuk membekap / menutup hidung dan mulut bayi tersebut dengan telapak tangan kiri terdakwa selama beberapa menit, dimana pada saat terdakwa membekap mulut dan hidung bayi tersebut, bayi bereaksi dengan menggerakkan kedua tangan dan kakinya, dan setelah tidak bergerak terdakwa melepaskan tangan kiri terdakwa dari mulut dan hidung bayi tersebut, hingga akhirnya bayi tersebut tidak bernafas dan meninggal ;
Menimbang, bahwa sesuai Visum et Repertum dari RSUD DR. SARDJITO Nomor : 011/2016 tanggal 26 Pebruari 2016 akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa, maka bayi berjenis kelamin Laki-laki yang baru saja dilahirkan oleh terdakwa dalam keadaan meninggal, karena kehabisan / tidak bisa nafas, dengan kesimpulan :
Jenazah orok berjenis kelamin laki-laki dengan panjang badan lima puluh tujuh sentimeter berat badan dua ribu tiga ratus tiga puluh gram ;
Orok lahir hidup ;
Orok cukup bulan dan mampu bertahan hidup diluar kandungan ;
Terdapat tanda-tanda perawatan setelah bayi hidup ;
Tidak terdapat kelainan atau cacat bawaan ;
Sebab kematian akibat kekerasan tumpul yang menutupi jalan nafas sehingga menyebabkan mati lemas ;
Saat kematian diperkirakan lebih dari dua puluh empat jam sebelum saat pemeriksaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka unsur mengakibatkan anak mati, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan tunggal tersebut telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di Persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana yakni alasan pemaaf atau alasan pembenar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, 48, 49, 50 dan Pasal 51 KUHP pada diri Terdakwa, oleh karenanya Terdakwa harus dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa telah dilakukan penahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa masih lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) KUHAP diperintahkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di Persidangan dalam perkara ini akan ditentukan status hukumnya dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan diputuskan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merenggut/menghilangkan nyawa seorang anak ;
Perbuatan Terdakwa selain melanggar hukum, telah pula melanggar norma agama dan hak asasi manusia ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di Persidangan ;
Terdakwa mengakui bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa masih berstatus mahasiswi yang tetap ingin melanjutkan pendidikannya hingga memperoleh gelar sarjana ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa haruslah dipandang sebagai suatu Pembinaan bagi Terdakwa agar sadar dan tidak mengulangi lagi perbuatannya ;
Mengingat ketentuan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
-------------------------------------------M E N G A D I L I :--------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NABELA ILMA YENISA Binti MOH. ZAENUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK MENGAKIBATKAN MATI”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) Buah tas jinjing warna coklat;
1 ( satu ) Buah kantong plastik warna hitam;
1 ( satu ) Potong celana dalam wanita warna biru muda;
1 ( satu ) Potong kaos lengan panjang warna hijau; dan
1 ( satu ) Lembar kain sprei warna merah motif batik.
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan, pada hari Senin, tanggal 20 Juni 2016, oleh R. HENDY NURCAHYO SAPUTRO, S.H., M.Hum, selaku Hakim Ketua, MOCH ICHWANUDIN, S.H., M.H dan ARUM KUSUMA DEWI, S.H., M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2016 oleh R. HENDY NURCAHYO SAPUTRO, S.H., M.Hum, selaku Hakim Ketua, MOCH ICHWANUDIN, S.H., M.H. dan SETYANINGSIH, S.H. dengan dibantu oleh SIROJU MUNIR, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, serta dihadiri oleh BAMBANG SAPUTRA,S.H., M.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota 1 MOCH. ICHWANUDIN, S.H., M.H. | Hakim Ketua R. HENDY NURCAHYO S, S.H., M.Hum. |
| 2. SETYANINGSIH. S.H. Panitera Pengganti SIROJU MUNIR, S.H. | |