6/Pid.Sus/2016/PN Spg
Putusan PN SAMPANG Nomor 6/Pid.Sus/2016/PN Spg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ACHMAD SAFIIH
1. Menyatakan Terdakwa ACHMAD SAFIIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam Lingkup Rumah Tangganya”. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 20 (dua puluh) Hari. 3. Memerintahkan agar Terdakwa ditahan. 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kutipan Akta Nikah Nomor 0070/060/II/2013. - 1 (satu) buah Buku Kutipan Akta Nikah untuk Istri KUA Jrengik Nomor 0070 / 060 / II / 2013 tanggal 28 Februari 2013 Dikembalikan kepada saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 6/Pid.Sus/2016/PNSpg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan sebagaimana terurai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama : ACHMAD SAFIIH.
Tempat lahir : Sampang.
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun/7 Juni 1994..
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Bratan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik,
Kabupaten Sampang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum.
PENGADILAN NEGERI Tersebut ;
Telah membaca surat-surat dan berkas pemeriksaan Pendahuluan dalam perkara ini.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memeriksa dan memperhatikan bukti-bukti lainnya dipersidangan.
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum sebagaimana termuat dalam Surat Tuntutan Pidananya No.REG.PERK : PDM-01 / SMPNG / Euh.2 / 01 / 2016 tertanggal 16 Februari 2016 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim dalam perkara ini berkenan memutuskan, sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ACHMAD SAFIIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 huruf a Undang-Undang R.I No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ACHMAD SAFIIH berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dengan perintah untuk ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Fc.Legalisir Kutipan AKTA NIKAH Nomor 00070/060/II/2013, 1 (satu) Buah Buku Akta Nikah Istri Kutipan Akta Nikah KUA Jrengik Nomor 0070/060/II/2013 tanggal 28 Februari 2013, Dikembalikan kepada Pemiliknya yakni saksi korban HOLIMAH Als.SITI HATIMAH.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah).
Telah pula didengar Pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa menyampaikan kalau Istri Terdakwa yaitu saksi Hotimah tidak mau lagi dengan Terdakwa dengan dibuktikan setelah Terdakwa menyerahkan kepada orang tuanya lalu Terdakwa tidak dijemput lagi untuk balik kerumah oleh Istri Terdakwa dan selama menikah Terdakwa tidak pernah dilayani berhubungan suami-istri dan tidak pernah disiapkan makan oleh Istrinya namun Terdakwa mengakui tidak mempunyai pekerjaan dan hanya membantu orang tuanya dan hidup bersama mertua Terdakwa sehingga Terdakwa tidak mempunyai penghasilan dan tidak pernah memberikan nafkah kepada Istrinya maka Terdakwa menganggap saksi Hotimah tidak mau dengan Terdakwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan Istrinya dan Terdakwa membawa pula surat Akta Nikah Istrinya lalu Terdakwa tidak mau memberikan karena mau bekerja dahulu dengan maksud memperoleh uang untuk beli surat cerai tetapi Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan Terdakwa mengerti kalau perbuatannya yang membiarkan Istrinya tanpa melakukan Perceraian dan menghalangi Istrinya bercerai adalah bentuk perbuatan menelantarkan Istri, oleh karenanya Terdakwa memohon keringanan hukuman yang selama ini Terdakwa membantu orang tuanya bekerja.
Telah didengar juga pada gilirannya Tanggapan / Replik Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya dan Terdakwa dalam Tanggapan / Duplik menyatakan tetap pada Pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa ACHMAD SAFIIH dihadapkan kepersidangan Pengadilan Negeri Sampang oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara : PDM-02/SAMPNG/Euh.2/01/2016 tertanggal 5 Januari 2016, dengan menggemukakan Susunan Dakwaan, sebagai berikut :
Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa ACHMAD SAFIIH sejak hari dan tanggal yang sudah tidak diingat pada sekira bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di Bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2013 bertempat di Dusun Bratan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampang yang berwenang mengadili dan memeriksa perkaranya, telah menelantarkan orangdalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut, yakni terhadap saksi korban HOTIMAH Als.SITI HATIMAH (Istri Terdakwa), Perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari pernikahan Terdakwa dan saksi korban pada tanggal 28 Februari 2013 dirumah orang tua saksi korban di Dusun Bratan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang yang dibuktikan dengan Buku Akta Nikah Nomor : 0070/060/II/2013 tanggal 28 Februari 2013 yang diterbitkan kantor KUA Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, 2 (dua) Minggu kemudian Terdakwa meninggalkan saksi korban dan tinggal dirumah orang tuanya di Dusun Bratan, Desa Penyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang hingga satu Bulan kemudian sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa bersama saksi MISDU (kakek Terdakwa) mendatangi rumah saksi korban dan Memasrahkan saksi korban kepada orang tuanya (mertua saksi korban), Kemudian Terdakwa pergi ke Malaysia selama +/- 2 (dua) Tahun tanpa pernah memberikan Nafkah lahir maupun batin kepada saksi korban yang masih sah sebagai Istri Terdakwa secara hukum negara.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti Isinya dan tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian Dakwaannya yang telah diperiksa dan didengar keterangannya dibawah sumpah, yaitu :
Saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu masih merupakan suami sah saksi tetapi tidak ada hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi mengerti dalam perkara ini yang saksialami adalah pada bulan Maret 2015 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa pergi kerumah orang tuanya dengan tujuan untuk membantu menanam kacang kemudian saat itulah Terdakwa tidak kembali lagi kerumah dan tidak memberikan Nafkah baik lahir maupun bathin kepada saksi dan selain itu Terdakwa juga pergi ke Malaysia tanpa pamit kepada saksi lalu ketika pulang dari Malaysia 1 bulan yang lalu Terdakwa tidak pulang kerumah melainkan kerumah orang tuanya sendiri.
Bahwa saksi ditelantarkan oleh Terdakwa dirumah saksi di Dusun Bratan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan Nafkah kepada saksi selama menikah hingga saat ini.
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada hari Kamis Tanggal 28 Februari 2013 di KUA Jrengik sesuai dengan Kutipan Akta Nikah.
Bahwa saksi dengan Terdakwa adalah bertetangga dan tidak pernah pacaran dengan Terdakwa namun dijodohkan oleh kedua orang tua saksi dan langsung dinikahkan dengan Terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan status perkawinan saksi menjadi tidak jelas dan hingga saat ini saksi diberi nafkah oleh orang tua dengan membantu orang tua menjaga Toko milik orang tua.
Bahwa orang tua saksi sudah berusaha mendatangi rumah Terdakwa namun tidak ada kejelasan atau tanggapan apapun tetapi hanya diam dari orang tua Terdakwa.
Bahwa saksi mengharapkan adanya kejelasan status perkawinannya dengan Terdakwa.
Bahwa setelah kejadian Terdakwa pergi dari rumah, saksi tidak pernah bertemu maupun menghubungi Terdakwa namun orang tua saksi mengatakan Terdakwa akan pulang kerumah jika dijemput oleh saksi tetapi saksi tidak mau karena tidak ada masalah dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tahu yang dimaksud surat Nikah ada yang dipegang Istri dan ada yang dipegang suami tetapi saksi tidak pernah memegang surat Nikah untuk Istri dan hampir 2 Tahun perkawinan baru diberikan Terdakwa surat Nikah tersebut.
Bahwa saksi berharap segera bercerai dan ingin berpisah dengan Terdakwa.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dibenarkan adalah Kutipan Akta Nikah untuk Istri yang dibawa oleh Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu saksi yang tidak mau berhubungan dengan Terdakwa dan tidak mau melayani Terdakwa sebagai suami selama menikah namun selebihnya Terdakwa membenarkannya.
Saksi ABDUL SARI, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu Terdakwa adalah menantu karena Terdakwa menikah dengan anak saksi bernama Hotimah.
Bahwa anak saksi menikah dengan Terdakwa pada hari Kamis Tanggal 28 Februari 2013 dirumah saksi Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah KUA Jrengik.
Bahwa setelah anak saksi menikah dengan Terdakwa tinggal bersama saksi dirumah saksi.
Bahwa 2 Minggu menikah pada waktu musim menanam jagung, saksi menyuruh Terdakwa pulang untuk membantu orang tuanya yang waktu itu menanam jagung tetapi Terdakwa tidak pulang lagi kerumah saksi untuk berkumpul dengan Istrinya.
Bahwa setelah 1 Bulan Terdakwa tidak pulang lalu saksi mendatangi rumah orang tua Terdakwa yang ditemui oleh orang tua Terdakwa dengan tujuan meminta Terdakwa kembali kerumah saksi untuk berkumpul dengan Istrinya tetapi Terdakwa tidak mau hingga saksi 3 kali datang kemudian pada bulan Juni 2013 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa datang bersama orang bernama MISDU memberitahukan bahwa Terdakwa menyerahkan Anak saksi tersebut kepada saksi selaku orang tua sebagai Talak yang dijatuhkan Terdakwa kepada Anak saksi dan sampai saat ini tidak pernah memberikan surat Cerai Resmi kepada Anak saksi yaitu Istri Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke Malaysia bekerja sebagai TKI dan baru pulang pada Bulan September 2015 namun pulangnya kerumah orang tuanya Terdakwa.
Bahwa setahu saksi selama anak saksi menikah dengan Terdakwa tidak pernah Terdakwa memberikan Nafkah kepada Istrinya tersebut dan selama Terdakwa dengan Istrinya tinggal serumah bersama saksi yang memenuhi kebutuhan sehari-hari dirumah tersebut adalah saksi.
Bahwa saksi tidak menyuruh Terdakwa untuk bekerja karena baru hidup berumah tangga dan masih mudasehingga hanya membantu saksi dan hidupnya Terdakwa dan Anak saksi sehari-hari sudah ditanggung oleh saksi.
Bahwa Anak saksi sudah kenal dengan Terdakwa karena bertetangga dan anak saksi tidak pernah berpacaran dengan Terdakwa namun saksi yang menjodohkan bersama orang tua Terdakwa dan langsung dinikahkan.
Bahwa saksi sudah berusaha mendatangi rumah Terdakwa namun tidak ada kejelasan atau tanggapan apapun tetapi hanya diam dari orang tua Terdakwa
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, status perkawinan anak saksi menjadi tidak jelas selama menjadi istri Terdakwa hingga saat ini dan saksi selaku orang tua yang memberikan nafkah kepada anaknya dan anak saksi sekarang hanya bekerja membantu saksi menjaga Toko milik saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi ataupun bertemu dengan Terdakwa setelah Terdakwa pergi dari rumah tetapi setelah saksi datang kerumah Terdakwa dikatakan oleh Terdakwa kepada saksi kalau Anak saksi yang menjemput Terdakwa baru Terdakwa mau pulang tetapi Anak saksi tidak mau karena menurut Anak saksi tidak ada masalah dengan Terdakwa.
Bahwa setahu saksi kalau surat Nikah tidak pernah dipegang oleh Anak saksi tetapi Terdakwa yang memegang keduanya hingga hampir 2 Tahun baru diberikan oleh Terdakwa setelah saksi meminta dengan maksud untuk mengurus cerai anak saksi tersebut.
Bahwa saksi berharap anak saksi segera bercerai dan berpisah dengan Terdakwa.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dipersidangan dibenarkan adalah Kutipan Akta Nikah milik Anak saksi untuk Istri yang dibawa oleh Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu saksi yang tidak mau berhubungan dengan Terdakwa dan tidak mau melayani Terdakwa sebagai suami selama menikah tinggal dirumah saksi namun selebihnya Terdakwa membenarkannya.
Saksi ASBUNA, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yaitu Terdakwa adalah menantu saksi karena Terdakwa menikah dengan anak saksi bernama Hotimah.
Bahwa anak saksi menikah dengan Terdakwa pada hari Kamis Tanggal 28 Februari 2013 dirumah saksi Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah KUA Jrengik.
Bahwa setelah anak saksi menikah dengan Terdakwa tinggal bersama saksi dan suami saksi yaitu saksi Abdul Sari dirumah saksi.
Bahwa 2 Minggu menikah pada waktu musim menanam jagung, suami saksi menyuruh Terdakwa pulang untuk membantu orang tuanya yang waktu itu menanam jagung tetapi Terdakwa tidak pulang lagi kerumah saksi untuk berkumpul dengan Istrinya.
Bahwa setelah 1 Bulan Terdakwa tidak pulang lalu suami saksi mendatangi rumah orang tua Terdakwa yang ditemui oleh orang tua Terdakwa dengan tujuan meminta Terdakwa kembali kerumah untuk berkumpul dengan Istrinya tetapi Terdakwa tidak mau hingga 3 kali suami saksi datang kemudian pada bulan Juni 2013 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa datang bersama kakeknya yaitu orang bernama MISDU memberitahukan bahwa Terdakwa menyerahkan Anak saksi tersebut kepada saksi selaku orang tua sebagai Talak yang dijatuhkan Terdakwa kepada Anak saksi dan sampai saat ini tidak pernah memberikan surat Cerai Resmi kepada Anak saksi yaitu Istri Terdakwa lalu Terdakwa pergi ke Malaysia bekerja sebagai TKI dan baru pulang pada Bulan September 2015 namun pulangnya kerumah orang tuanya.
Bahwa setahu saksi selama anak saksi menikah dengan Terdakwa tidak pernah Terdakwa memberikan Nafkah kepada Istrinya tersebut dan selama Terdakwa dengan Istrinya tinggal serumah bersama saksi yang memenuhi kebutuhan sehari-hari dirumah tersebut adalah suami saksi.
Bahwa benar suami saksi tidak menyuruh Terdakwa untuk bekerja karena baru hidup berumah tangga sehingga hanya membantu saksi dan hidupnya Terdakwa dan Anak saksi sehari-hari sudah ditanggung oleh suami saksi.
Bahwa Anak saksi sudah kenal dengan Terdakwa karena bertetangga dan anak saksi tidak pernah berpacaran dengan Terdakwa namun saksi yang menjodohkan bersama orang tua Terdakwa dan langsung dinikahkan.
Bahwa suami saksi sudah mendatangi rumah Terdakwa dan berusaha menyatukan kembali Terdakwa dengan Anak saksi namun tidak ada kejelasan atau tanggapan apapun tetapi hanya diam dari orang tua Terdakwa
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, status perkawinan anak saksi menjadi tidak jelas selama menjadi istri Terdakwa hingga saat ini.
Bahwa saksi bersama suami saksi selaku orang tua yang memberikan nafkah kepada anak saksi dan anak saksi sekarang hanya bekerja membantu saksi menjaga Toko milik saksi.
Bahwa saksi tidak pernah menghubungi ataupun bertemu dengan Terdakwa setelah Terdakwa pergi dari rumah tetapi setelah saksi datang kerumah Terdakwa dikatakan oleh Terdakwa kepada saksi kalau Anak saksi yang menjemput Terdakwa baru Terdakwa mau pulang tetapi Anak saksi tidak mau karena menurut Anak saksi tidak ada masalah dengan Terdakwa.
Bahwa setahu saksi kalau surat Nikah tidak pernah dipegang oleh Anak saksi tetapi Terdakwa yang memegang keduanya hingga hampir 2 Tahun baru diberikan oleh Terdakwa setelah saksi meminta dengan maksud untuk mengurus cerai anak saksi tersebut.
Bahwa saksi berharap anak saksi segera bercerai dan berpisah dengan Terdakwa.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi dipersidangan dibenarkan adalah Kutipan Akta Nikah milik Anak saksi untuk Istri yang dibawa oleh Terdakwa.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu saksi yang tidak mau berhubungan dengan Terdakwa dan tidak mau melayani Terdakwa sebagai suami selama menikah tinggal dirumah saksi namun selebihnya Terdakwa membenarkannya.
Saksi MISDU, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan ada hubungan keluarga yaitu saksi adalah kakek dari Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi HOTIMAH pada hari Kamis Tanggal 28 Februari 2013 dirumah mertua Terdakwa Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah KUA Jrengik.
Bahwa setelah menikah Terdakwa tinggal bersama Istrinya dirumah mertua Terdakwa yaitu saksi Abdul Sari dan saksi Asbuna.
Bahwa saksi ketahui setelah Terdakwa 2 minggu menikah lalu berada dirumah membantu orang tuanya yang sedang menanam kacang kemudian Terdakwa tidak pulang kembali kerumah Mertuanya untuk berkumpul dengan istrinya.
Bahwa saksi pernah diminta tolong oleh Terdakwa setelah 1 Bulan perkawinan Terdakwa untuk datang kerumah mertua Terdakwa bersama Terdakwa yang ingin berpisah dengan Istrinya yaitu saksi Hotimah pada Bulan Juni 2013 sekira pukul 19.00 Wib dan Terdakwa menyampaikan menyerahkan saksi Hotimah kepada Mertua Terdakwa tersebut dan Terdakwa yang akan mengurus surat Cerainya.
Bahwa saksi ketahui dari Terdakwa adanya keinginan berpisah karena Istri Terdakwa tersebut selama perkawinan tidak mau melayani Terdakwa layaknya suami-istri dan juga tidak mau lagi dengan Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa memberikan Nafkah atau tidak kepada Istrinya tersebut.
Bahwa saksi ketahui Terdakwa belum mempunyai pekerjaan sebelum dan sesudah perkawinan.
Bahwa setelah Terdakwa menyerahkan Istrinya kepada orang tuanya kemudian Terdakwa pergi ke Malaysia untuk bekerja hingga selama 2 Tahun tidak pernah pulang.
Bahwa setahu saksi antara Terdakwa dengan Istrinya sudah bercerai secara Agama karena Terdakwa telah menjatuhkan Talak tetapi tidak dilakukan perceraian secara hukum pemerintah.
Bahwa Terdakwa selama pergi dari rumah Mertuanya meninggalkan Istrinya, Terdakwa tinggal dirumah orang tuanya.
Bahwa setahu saksi setelah 2 Tahun pergi baru Terdakwa datang dan pulangnya kerumah orang tuanya.
Bahwa saksi mengerti Terdakwa telah meninggalkan Istrinya mengakibatkan Istrinya yaitu saksi Hotimah tidak memperolah kejelasan mengenai Perkawinannya selama menjadi Istri Terdakwa.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah selama Terdakwa di Malaysia pernah memberikan Nafkah kepada Istrinya tersebut.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti Kutipan Akta Nikah untuk Istri adalah kepunyaan Istri Terdakwa dalam perkara ini.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Terdakwa pada pokoknya telah memberikan keterangan dengan menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar Terdakwa telah diperiksa di Penyidik Kepolisian Resort Sampang dan membenarkan isi dan tandatangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik.
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi Hotimah Al.Siti Hatimah pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2013 di KUA Jrengik, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah karena dijodohkan bukan pilihan Terdakwa.
Bahwa awal kejadiannya Terdakwa pada Bulan Maret 2013 sekira pukul 14.00 Wib disuruh oleh Mertuanya yaitu saksi Abdul Sari yang tinggal d Dusun Bratan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, untuk pergi kerumah Terdakwa sendiri dengan tujuan agar membantu orang tuanya yang menanam Kacang namun selanjutnya Terdakwa tidak kembali lagi kerumah Mertuanya tersebut untuk berkumpul dengan Istrinya kemudian Terdakwa tidak pernah lagi menafkahi lahir maupun bathin Istrinya itu juga ketika Terdakwa pergi ke Malaysia tanpa pamit kepada Istrinya selama 2 Tahun lalu saat Terdakwa pulang tidak kerumah Mertuanya menemui Istrinya tetapi kerumah orang tuanya sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak merasa melakukan Penelataran terhadap Istrinya karena Terdakwa alami selama 2 Minggu menikah tidak pernah dilayani secara lahir dan bathin dan ada pesan dari Orang tua Istrinya tersebut yang mengatakan jangan hamil terlebih dahulu juga Istri Terdakwa itu tidak ada perhatian kepada Terdakwa.
Bahwa Terdakwa selama menikah tinggal dengan Mertuanya dan juga ikut membantu bekerja dengan Mertuanya.
Bahwa Terdakwa dengan saksi Hotimah Al.Siti Hatimah bertetangga dan tidak pernah Pacaran namun saling kenal lalu langsung dinikahkan.
Bahwa Terdakwa dan orang tuanya sudah berusaha menyatukan kembali Terdakwa dengan Istrinya tetapi Terdakwa dilaporkan sehingga Terdakwa memilih bercerai.
Bahwa benar Terdakwa memasrahkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH sebagai Istrinya kepada saksi Abdul Sari dan saksi Asbuna selaku orang tua saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH, dimana maksud Terdakwa tersebut adalah menyerahkan kembali saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH kepada orang tuanya sehingga Tetrdakwa tidak merasa melakukan penelantaran kepada saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH.
Bahwa Terdakwa awalnya tidak mengurus surat perceraian karena Terdakwa tidak mempunyai uang.
Bahwa Terdakwa pergi ke Malaysia adalah bekerja sebagai TKI selama 2 Tahun untuk mengurus surat Cerai.
Bahwa Terdakwa menyimpan Kutipan Akta Nikah Istrinya tersebut agar Istrinya datang mengambil kerumah Terdakwa dan Terdakwa akan kembali kerumah bersama Istrinya.
Bahwa Istri Terdakwa tidak mau dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengerti kewajiban Terdakwa adalah memberikan Nafkah lahir dan bathin kepada Istrinya setelah pernikahan.
Bahwa Terdakwa berharap segera bercerai dengan Istrinya karena Istrinya tidak mau dengan Terdakwa.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan adalah milik Istri Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengaku belum pernah dihukum dan merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kutipan Akta Nikah Nomor 0070/060/II/2013 dan 1 (satu) buah Buku Kutipan Akta Nikah untuk Istri KUA Jrengik Nomor 0070/060/II/2013 tanggal 28 Februari 2013, sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan telah disita secara sah menurut hukum berdasarkan ketentuan Pasal 38 KUHAP sehingga barang bukti tersebut secara Formal dapat diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain juga dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan dikaitkan dengan Barang Bukti dalam perkara ini maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dengan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH adalah suami-istri yang menikah secara sah di Dusun Bratan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang sebagaimana Kutipan Akta Nikah Tanggal 28 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Bahwa setelah Terdakwa dengan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH menikah lalu tinggal bersama dirumah orang tua saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH yaitu saksi Abdul Sari dan saksi Asbuna di Dusun Bratan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
Bahwa selama Perkawinan kehidupan rumah tangga Terdakwa bersama saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH sehari-hari masih ditanggung oleh saksi Abdul Sari dan saksi Asbuna karena Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan.
Bahwa saksi Abdul Sari menilai Terdakwa dan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH masih baru menikah dan masih muda sehingga saksi Abdul Sari dan saksi Asbuna membiarkan kehidupan rumah tangga Terdakwa dengan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH ditanggung oleh saksi Abdul Sari dan saksi Asbuna.
Bahwa antara Terdakwa dengan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH saling kenal tetapi tidak pernah Pacaran namun dijodohkan kemudian langsung dinikahkan.
Bahwa tempat tinggal Terdakwa dengan tempat tinggal saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH adalah bertetangga.
Bahwa setelah 2 Minggu menikah pada waktu musim menanam jagung, saksi Abdul Sari menyuruh Terdakwa pulang untuk membantu orang tuanya menanam jagung.
Bahwa selama Terdakwa pulang kerumah orang tuanya pada Bulan Maret 2013, Terdakwa tidak pernah lagi pulang kembali berkumpul dengan Istrinya yaitu saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH maupun memberikan Nafkah ataupun bertemu dengan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH.
Bahwa Terdakwa pergi meninggalkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH tanpa memberitahu atau tanpa Pamit kepada saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH dengan membawa Buku Nikah untuk Istri milik saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH.
Bahwa setelah 1 Bulan Terdakwa tidak pulang kemudian saksi Abdul Sari mendatangi rumah orang tua Terdakwa hingga 3 Kali untuk meminta Terdakwa pulang tetapi Terdakwa mengatakan meminta saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH yang menjemputnya agar Terdakwa mau pulang namun saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH tidak mau dengan alasan antara saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH dengan Terdakwa tidak ada masalah.
Bahwa Terdakwa tidak pulang setelah mengalami selama 2 Minggu menikah tidak pernah dilayani secara lahir dan bathin juga saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH sebagai Istri tidak ada perhatian kepada Terdakwa.
Bahwa pada bulan Juni 2013 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa datang bersama kakeknya yaitu saksi MISDU memberitahukan maksud kedatangannya adalah Terdakwa memasrahkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH sebagai Istri Terdakwa kepada saksi Abdul Sari dan saksi Asbuna selaku orang tuannya, dimana maksud Terdakwa itu adalah menyerahkan kembali saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH kepada orang tuanya.
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberikan surat Cerai Resmi kepada saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH.
Bahwa Terdakwa waktu itu tidak mempunyai uang untuk mengurus surat Cerai Resmi kemudian Terdakwa pergi ke Malaysia untuk bekerja sebagai TKI selama 2 Tahun setelah menyerahkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH kepada orang tuanya.
Bahwa Terdakwa tidak pernah pulang selama pergi ke Malaysia hingga Bulan September 2015 Terdakwa pulang namun pulang kerumah orang tuanya.
Bahwa Buku Nikah milik saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH sebagai Istri Terdakwa dibawa oleh Terdakwa adalah agar Terdakwa nanti yang mengurus surat Cerai Resminya setelah pulang dari Malaysia.
Bahwa saksi Abdul Sari maupun saksi Asbuna ketahui keadaan status perkawinan Terdakwa dengan anaknya yaitu saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH tidak ada kejelasan selama 2 Tahun ditinggal Terdakwa sehingga saksi Abdul Sari dan saksi Asbuna meminta Buku Nikah untuk Istri milik saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH kepada Terdakwa dengan maksud untuk mengurus cerai anak saksi tersebut.
Bahwa saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH tidak bekerja selama ditinggal pergi oleh Terdakwa tetapi menjaga Toko milik orang tuanya dan kehidupan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH ditanggung oleh orang tuanya.
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan adalah barang bukti dalam perkara ini yang merupakan milik saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH.
Bahwa Terdakwa hingga saat ini belum pernah mengajukan cerai kepada saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH.
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan Penuntut Umum kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan susunan Dakwaan Tunggal sebagaimana melanggar ketentuan Pasal 49 huruf a Undang-Undang R.I No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang memuat unsur-unsur delict (bestandehelen van het delict) sebagai berikut;
Setiap Orang.
Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Ad. 1. Unsur SetiapOrang.
Menimbang, bahwa dimaksud dengan Setiap Orang menunjuk kepada Subyek Hukum dalam suatu perkara, dimana Subyek Hukum yang dimaksudkan adalah orang sebagai Terdakwa atau Terdakwa-Terdakwa yang diajukan dipersidangan sebagaimana tidak dikecualikan dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP sehingga dapat mempertanggung-jawabkan perbuatanya didepan hukum.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan oleh Penuntut Umum seorang Terdakwa ACHMAD SAFIIH kepersidangan dengan dicantumkan identitasnya secara lengkap dalam Surat Dakwaannya dan berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri diakui kebenarannya bahwa Terdakwa yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa ACHMAD SAFIIH, dimana dapat mengikuti pemeriksaan dipersidangan dengan baik sehigga Terdakwa ACHMAD SAFIIH terbukti dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga terbukti pula Terdakwa ACHMAD SAFIIH mampu dan cakap untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya dan dengan demikian tidak terdapat “error in persona”, oleh karenanya Mejelis Hakim berpendapat terbukti yang dimaksud setiap orang adalah Terdakwa ACHMAD SAFIIH maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi.
Ad.2.Unsurmenelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan Unsur Pasal tersebut, perlu diberikan Pengertian satu persatu kata dalam Unsur itu yaitu apa yang dimaksud Menelantarkan dan apa yang dimaksud Lingkup Rumah Tanggga.
Menimbang, bahwa unsur Menelantarkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan sebagai perbuatan membuat Terlantar atau membiarkan Terlantar, dimana Terlantar itu adalah sebuah bentuk tidak terpelihara, tidak terawat, tidak terurus atau serba tidak kecukupan sedangkan dimaksud Lingkup Rumah Tangga sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebutkan Lingkup Rumah Tangga meliputi Suami, Istri dan Anak.
Menimbang, bahwa berdasarkan Fakta dipersidangan sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah No.0070/060/II/2013 Tanggal 28 Februari 2013 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang menerangkan Terdakwa ACHMAD SAFIIH dengan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH adalah suami-istri yang menikah secara sah sehingga yang termasuk dalam Lingkup Rumah Tangga adalah Terdakwa ACHMAD SAFIIH selaku Suami dan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH selaku Istri.
Menimbang, bahwa setelah menikah Terdakwa dengan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH tinggal bersama dirumah orang tua saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH yaitu saksi Abdul Sari dan saksi Asbuna di Dusun Bratan, Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang hingga 2 Minggu pada Bulan Maret 2013 saksi Abdul Sari menyuruh Terdakwa pulang kerumah orang tuanya untuk membantu orang tuanya menanam jagung kemudian Terdakwa tidak pernah lagi pulang kembali berkumpul dengan Istrinya yaitu saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH maupun memberikan Nafkah ataupun bertemu.
Menimbang, bahwa Terdakwa pergi tidak pulang tanpa memberitahu atau tanpa Pamit kepada saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH dengan membawa Buku Nikah untuk Istri milik saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH yang diterangkan Terdakwa tujuannya adalah untuk mengurus surat Cerai Resmi.
Menimbang, bahwa setelah 1 Bulan Terdakwa tidak pulang kemudian saksi Abdul Sari mendatangi rumah orang tua Terdakwa hingga 3 Kali untuk meminta Terdakwa pulang tetapi Terdakwa mengatakan meminta saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH yang menjemputnya agar Terdakwa mau pulang namun saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH tidak mau dengan alasan antara saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH dengan Terdakwa tidak ada masalah lalu pada bulan Juni 2013 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa datang bersama kakeknya yaitu saksi MISDU dengan menyampaikan Terdakwa memasrahkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH sebagai Istrinya kepada saksi Abdul Sari dan saksi Asbuna selaku orang tuanya.
Menimbang, bahwa saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH tidak bekerja dan kehidupan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH ditanggung oleh orang tuanya dengan membantu menjaga Toko milik orang tuanya.
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa memasrahkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH kemudian Terdakwa pergi ke Malaysia untuk bekerja sebagai TKI selama 2 Tahun tanpa pernah pulang hingga Bulan September 2015 Terdakwa pulang namun pulang kerumah orang tuanya.
Menimbng, bahwa Terdakwa hingga saat ini belum pernah mengajukan cerai kepada saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH.
Menimbang, bahwa dikaitkan dengan pergertian menelantarkan maka Perbuatan Terdakwa yang pergi meninggalkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH yang terikat perkawinan sebagai Istri Terdakwa sejak Bulan Maret 2013 hingga Terdakwa pergi bekerja sebagai TKI ke Malaysia selama 2 Tahun tanpa pernah pulang dan pada Bulan September 2015 Terdakwa pulang namun tidak pulang menemui saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH dengan sepanjang kepergian itu Terdakwa tidak memberitahu atau Pamit juga tidak memberikan Nafkah Lahir maupun Bathin serta tidak menemui saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH dan tidak menceraikan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH dalam keadaan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH tidak bekerja dan kehidupannya ditanggung oleh orang tuanya merupakan bentuk perbuatan membiarkan (tidak memperdulikan) terlantar saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH oleh karena saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH selaku Istri menjadi tidak terurus atau serba tidak kecukupan dan tidak ada kejelasan selama perkawinannya dengan Terdakwa sekalipun Terdakwa telah memasrahkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH kepada orang tuanya namun Terdakwa dengan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH masih terikat perkawinan yang sah.
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan Terdakwa membawa Buku Nikah milik saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH dengan tujuan mengurus surat Cerai Resmi, Majelis Hakim menilai termasuk pula bentuk membuat saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH terlantar dengan tidak dapat melakukan tindakan terhadap Perkawinannya dengan Terdakwa sebagaimana dalam Perkawinan terdapat Sighat Taklik dalam Buku Nikah sebagai bentuk perjanjian apabila Istri ditinggal suami selama 2 Tahun berturut-turut atau tidak memberikan Nafkah wajib selama 3 Bulan lamanya atau menyakiti badan Istri atau membiarkan (tidak memperdulikan) Istri selama 6 Bulan dan Istri tidak Ridho atas perbuatan itu maka dapat mengadukan hal itu kepada Pengadilan Agama dengan jatuhnya Talak satu suami kepada Istrinya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Terdakwa terbukti Menelantarkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH dalam Lingkup Rumah Tangganya selaku Istri, yang mana menurut hukum Perkawinan yang mengikat antara Terdakwa dengan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH yaitu Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dalam Pasal 34 menyebutkan mewajibkan Suami melindungi Istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga yaitu memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH selaku Istri Terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum Pasal 49 huruf a Undang-Undang R.I No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga maka Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa telah Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya” sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan suatu alasan pemaaf ataupun alasan pembenar sebagai alasan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa dan untuk dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung-jawaban pidana sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan kepadanya maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Menimbang, bahwa sebelum Penjatuhan Pidana, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan Hal yang Memberatkan dan Hal yang Meringankan pada diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Terdakwa telah melalaikan kewajibannya terhadap istri.
Terdakwa tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan rumah tangganya dengan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH.
Terdakwa merendahkan Martabat seorang Wanita.
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap Sopan dipersidangan.
Terdakwa berterus-terang sehingga memperlancar Proses Persidangan.
Terdakwa menyesal atas perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim perlu memperhatikan Pembelaan Terdakwa dihubungkan dengan Fungsi dan Tujuan dari pemidanaan terhadap diri seorang Terdakwa yang bukan sebagai balas dendam tetapi untuk menjadikannya sebagai efek jera serta Ancaman Pidana dari Pasal yang bersangkutan, dimana selama Proses Persidangan Terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya tetapi perbuatan Terdakwa yang membawa Buku Nikah milik saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH dan tidak segera menyelesaikan Perkawinannya meskipun telah bekerja mengakibatkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH tidak dapat menyelesaikan perkawinannya sebagaimana berdasarkan Sighat Taklik dalam Buku Nikah terlebih lagi Terdakwa tidak menyerahkan Buku Nikah apabila saksi Abdul Sari tidak memintanya kepada Terdakwa setelah 2 Tahun pergi meninggalkan saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH sehingga Majelis Hakim sependapat dengan Tuntutan Pidana Penuntut Umum untuk menjatuhkan Pidana Penjara tetapi dengan memperhatikan Fungsi dan Tujuan dari pemidanaan terhadap diri seorang Terdakwa serta Hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa maka mengenai lamanya Pidana Majelis Hakim tidak sependapat dan nantinya pidana yang akan dijatuhkan telah dipandang pantas serta sesuai dengan rasa Kepatutan dan Keadilan.
Menimbang, bahwa dengan Penjatuhan Pidana Penjara kepada Terdakwa dan selama Pemeriksaan dipersidangan terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan maka diperintahkan agar Terdakwa ditahan.
Menimbang,bahwa barang bukti yang dihadapkan dipersidangan sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dalam perkara ini maka perintah penyerahan barang bukti tersebut selengkapnya sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan pada ketentuan Pasal 222 KUHAP kepadanya haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan sebagaimana disebut dalam amar putusan dibawah ini.
Menggingat Pasal 49 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ACHMAD SAFIIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan orang lain dalam Lingkup Rumah Tangganya”.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan dan 20 (dua puluh) Hari.
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar Fotocopy Legalisir Kutipan Akta Nikah Nomor 0070/060/II/2013.
1 (satu) buah Buku Kutipan Akta Nikah untuk Istri KUA Jrengik Nomor 0070 / 060 / II / 2013 tanggal 28 Februari 2013
Dikembalikan kepada saksi HOTIMAH als.SITI HATIMAH.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam Sidang Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang pada hari Kamis, Tanggal 10 Maret 2016 oleh kami, MOH.ISMAIL GUNAWAN,S.H, selaku Hakim Ketua Majelis, SRI WIJAYANTI TANJUNG,S.H dan DARMO WIBOWO MOHAMAD,S.H, masing-masing selaku Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dengan dibantu oleh R.B.TAUFIKURRAHMAN,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sampang dan dihadiri oleh EKA ROSE INDRAWATI,S.H, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sampang serta dihadapan Terdakwa tersebut.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
SRI WIJAYANTI TANJUNG,S.H MOH.ISMAIL GUNAWAN,S.H
DARMO WIBOWO MOHAMAD,S.H
Panitera Pengganti,
R.B.TAUFIKURRAHMAN,S.H