133 PK/TUN/2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 PK/TUN/2012
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Respondent (3)
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk. (PT. GMTD, Tbk.) tersebut;
PUTUSAN
Nomor 133 PK/TUN/2012
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara Tata Usaha Negara dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk. (PT. GMTD, Tbk.), dalam hal ini diwakili oleh Wahyu Tri Laksono dan Soeparmadi, keduanya kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur PT. GMTD, Tbk., tempat kedudukan di Jalan Metro Tanjung Bunga Kavling Nomor 3-5, Kota Makassar;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: 1. Nasiruddin Pasigai, SH., MH., dan 2. Andi Wartawaty, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Jalan Veteran Selatan II Nomor 18, Kota Makassar dan di Jalan Merpati Nomor 1, Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 12 Juli 2012;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat;
melawan:
I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR, tempat kedudukan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar;
Selanjutnya memberi kuasa kepada:
1. Irwan, SH., MH., Jabatan Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Makassar;
2. Misniati Sinaga, SH, Jabatan Kepala Sub Seksi Perkara Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Makassar;
3. Hamsah, SH., Jabatan Kepala Sub Seksi Sengketa dan Konflik
Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Makassar;
4. Agus Haryono Saputro, S.Kom., Jabatan Staf Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Makassar;
5. Murniati Suddin, Jabatan Staf Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan, Kantor Pertanahan Kota Makassar;
kelimanya kewarganegaraan Indonesia, tempat kedudukan di Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Nomor 796/600.13-73-71/X/2012, Tanggal 09 Oktober 2012;
Termohon Peninjauan Kembali I dahulu Pemohon Kasasi III/ Pembanding I/Tergugat;
II. 1. Hj. NAJMIAH MUIN, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Sunu, Kompleks Perumahan UNHAS Blok K Nomor 10, Makassar;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: Muhdar MS, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, berkantor di Jalan Rajawali Lrg 13 AB (Ampra Raya Nomor 1), Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 20 September 2012;
2. MUHYINA, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Sunu, Kompleks UNHAS Blok K Nomor 10 Makassar;
3. MUH. NUR NAJMUL MUIN, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Sunu, Kompleks UNHAS Blok K Nomor 10 Makassar;
Termohon Peninjauan Kembali II dahulu Pemohon Kasasi I/ Pembanding II/Tergugat II Intervensi 1;
III. 1. BOBBY SUNARDI EDWAR, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Sawirigading Nomor 6, Makassar;
2. LENNY SETIONO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Sawirigading Nomor 6, Makassar;
Selanjutnya keduanya memberi kuasa kepada: Muhdar MS, SH., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Advokat, berkantor di Jalan Rajawali Lrg 13 AB (Ampra Raya Nomor 1), Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 24 September 2012;
3. Hj. ST. MUHYINA MUIN, SP., MM., kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Sunu, Kompleks UNHAS Blok K Nomor 10 Makassar;
Termohon Peninjauan Kembali III dahulu Pemohon Kasasi II/ Pembanding III/Tergugat II Intervensi 2;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/TUN/2010, Tanggal 9 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan sekarang Termohon Peninjauan Kembali I, II, III dahulu Pemohon Kasasi III, I, II/Pembanding I, II, III/Tergugat, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 dengan posita gugatan pada pokoknya sebagai berikut:
Adapun yang mendasari gugatan ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa obyek sengketa dalam perkara ini adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20167 Gambar Situasi Nomor 00190/Lette/2008 seluas 3.604 m2 atas nama Muhyina;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20163 Gambar Situasi Nomor 00183/Lette/2008 seluas 5.000 m2 atas nama Hj. Najmiah Muin;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20166 Gambar Situasi Nomor 00191/Lette/2008 seluas 5.000 m2 atas nama M. Nur Najmul Muin;
Sertifikat tersebut, terbit di atas tanah milik Penggugat seluas 21.023,17 m2 yang terletak membujur sepanjang sisi Timur Jalan Metro Tanjung Bunga dan sisi Barat rumah susun Kelurahan Lette, Kecamaan Mariso, Kota Makassar. Sebelumnya, Penggugat telah pernah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Guna Usaha kepada Tergugat tetapi sampai saat ini belum diterbitkan sehingga sangat kontroversial tindakan Tergugat yang, menerbitkan sertifikat atas nama pihak Iain;
2. Bahwa surat keputusan Tergugat (obyek sengketa), baru diketahui oleh Penggugat setelah ada pertemuan dengan para pemilik sertifikat sekitar tanggal 16 April 2009 sehingga pengajuan gugatan ini masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
3. Dengan adanya tindakan Tergugat yang menerbitkan surat keputusan berupa sertifikat di atas tanah milik Penggugat (berdasar surat pernyataan pengoperan pengalihan hak atas tanah yang dibuat dihadapan Camat Mariso legalisasi Nomor 17/KM/III/95 tanggal 15 Oktober 1995 seluas 21.023 m2) tanpa persetujuannya atau setidak-tidaknya tanpa mengindahkan prosedur-prosedur yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juncto Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang menekankan selektifitas penelitian data fisik dan data yuridis dari tanah yang dimohonkan oleh pihak Muhyina, Nur Najmul dan Najmiah Muin. Dengan demikian, maka tindakan Tergugat dapat dikualifisir sebagai suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang cacat yuridis atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 sub a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dengan perspektif analisis seperti berikut:
a. Tergugat telah merubah status pemilikan tanah Penggugat menjadi milik pihak lain tanpa melalui prosedur dan mekanisme-mekanisme hukum yang relevan dengan pokok permasaIahan ini;
b. Penggugat tidak pernah mengalihkan tanah miliknya dalam bentuk apapun kepada pihak lain termasuk kepada Muhyina, Nur Najmul, Najmiah Muin sehingga mereka tidak dimungkinkan secara hukum untuk dapat memiliki serta berbuat bebas di atas tanah milik Penggugat;
4. Bahwa selain itu Tergugat patut pula dipersalahkan karena melanggar Asas- Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur) dimana salah satu diantaranya yang relevan dengan kasus ini adalah asas-asas untuk bertindak cermat. Motivasi dari asas ini menitikberatkan pada kehati-hatian bertindak dari aparatur agar tidak menimbulkan kerugian bagi warga masyarakat. Lebih jauh dari itu, Tergugat bertindak dengan seluruh akibat-akibatnya yang tidak sesuai lagi dengan panggilan semangat dari asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN. Salah satu asas yang dimaksud dan dirasa bersentuhan langsung dengan tindakan Tergugat adalah asas profesonalitas. Asas ini lebih menitikberatkan pada tumbuhnya keahlian (profesionalisme) Penyelenggara Negara (Administratur Negara) yang berdasarkan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai maksud Pasal 53 ayat 2 sub b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
5. Bahwa akibat dari tindakan Tergugat, telah membawa/menerbitkan kerugian bagi Penggugat yaitu hapusnya hak-hak kebendaan yang melekat di atas tanah miliknya, sesuai substansi yuridis yang terkandung didalam Pasal 53 ayat 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
6. Bahwa untuk menetralisir hak dan kepentingan hukum Penggugat maka adalah patut dan berdasar hukum apabila Tergugat dihukum untuk membatalkan/mencabut:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20167 Gambar Situasi Nomor 00190/Lette/2008 seluas 3.604 m2 atas nama Muhyina;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20163 Gambar Situasi Nomor 00183/Lette/2008 seluas 5.000 m2 atas nama Najmul Muin;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 21166 Gambar Situasi Nomor 00191/Lette/2008 seluas 5.000 m2 atas nama Hj. Najmiah Muin;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
2. Menyatakan batal atau tidak sah surat keputusan Tergugat berupa:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20167 Gambar Situasi Nomor 00190/Lette/2008 seluas 3.604 m2 atas nama Muhyina;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20163 Gambar Situasi Nomor 00183/Lette/2008 seluas 5.000 m2 atas nama Najmul Muin;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 21166 Gambar Situasi Nomor 00191/Lette/2008 seluas 5.000 m2 atas nama Hj. Najmiah Muin;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan berupa:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20167 Gambar Situasi Nomor 00190/Lette/2008 seluas 3.604 m2 atas nama Muhyina;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20163 Gambar Situasi Nomor 00183/Lette/2008 seluas 5.000 m2 atas nama Najmul Muin;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 21166 Gambar Situasi Nomor 00191/Lette/2008 seluas 5.000 m2 atas nama Hj. Najmiah Muin;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat;
1. Bahwa Tergugat menyatakan menolak seluruh Positum gugatan dan Petitum Penggugat dalam surat gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas dan bulat diakui kebenarannya oleh Tergugat serta tidak merugikan kepentingan hukum Tergugat;
2. Bahwa Gugatan Para Penggugat telah kadaluwarsa (Verjaring):
2. 1. Bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat telah lewat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2004, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa alasan Penggugat yang mengatakan baru mengetahui kalau di atas tanahnya telah terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) masing-masing, SHM Nomor 20167/Lette, SHM Nomor 20163/Lette dan SHM Nomor 20166/Lette setelah ada pertemuan dengan para pemilik sertipikat sekitar tanggal 16 April 2009, adalah positum yang tidak jelas karena tidak dijelaskan siapa pemilik dimaksud dalam pertemuan tersebut, kemudian tidak dijelaskan pertemuan keberapa, sehingga hal ini merupakan trik Penggugat untuk terlepas dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5/1986 juncto Nomor 9/2004, dan dalil tersebut tidak lebih dari suatu positum yang tidak berdasar hukum dan sangat mengada-ada;
2. 2. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas sekali gugatan Para Penggugat telah melampaui waktu 90 hari sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004, dengan demikian mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menolak gugatan Para Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
3. Bahwa Penggugat salah dalam mengajukan gugatan:
3. 1. Bahwa Penggugat dalam mengajukan gugatan tidak tepat, karena apa yang dilakukan oleh Penggugat dalam mengajukan gugatannya adalah suatu hal yang keliru karena seyogyanya apa yang didasarkan dalam positum gugatannya adalah sudah menyangkut masalah kepemilikan hak keperdataan atau jelas-jelas sudah merupakan Kompetensi Absolut Lembaga Peradilan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004;
3. 2. Bahwa berdasarkan point 3.1. di atas Tergugat mempertegas hal tersebut dengan mengacu kepada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 88 K/TUN/1993 tanggal 7 September 1994 yang mana mengatakan bahwa "Meskipun sengketa itu terjadi akibat dari adanya Surat Keputusan Pejabat, tetapi jika dalam perkara tersebut menyangkut pembuktian hak kepemilikan atas tanah, maka gugatan atas sengketa tersebut harus diajukan terlebih dahulu ke Peradilan Umum karena jelas sudah merupakan sengketa Perdata";
3. 3. Bahwa berdasarkan alasan hukum tersebut di atas, maka Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dimohonkan agar Hakim in litis menolak gugatan Penggugat dan atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat II Intervensi 1;
Bahwa Gugatan Penggugat Telah Lewat Waktu (Kadaluarsa);
Bahwa pengetahuan Penggugat tentang adanya Sertifikat Hak Milik dari Para Tergugat II Intervensi yang dijadikan objek sengketa oleh Penggugat sekarang ini adalah sudah sejak lama, yaitu sejak Penggugat menerima uang sewa bagi mobil angkut timbunan milik Tergugat II Intervensi yang melewati Jalan Metro untuk menimbun tanah milik Tergugat II Intervensi yang terurai dalam Sertifikat yang dijadikan objek sengketa oleh Penggugat, dan kemudian Penggugat pernah juga mengajukan penawaran kepada Tergugat II Intervensi, yaitu pernah meminta tanah dari Para Tergugat II Intervensi seluas 15 meter untuk pelebaran Jalan Metro yang disertai adanya draf penawaran yang dibuat oleh Penggugat dan hal tersebut diketahui pula oleh Notaris Earli Sisca Leman, SH., namun penawaran dari Penggugat tersebut ditolak oleh Para Tergugat II lntervensi;
Bahwa dengan adanya fakta tersebut di atas, maka gugatan Penggugat sekarang ini sudah melewati tenggang waktu 90 (sembilan puluh hari) sebagaimana yang diatur pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Penggugat Salah Dalam Mengajukan Gugatan;
Bahwa Penggugat salah dalam mengajukan gugatan, dimana dalam dalil gugatannya mengatakan bahwa tanah yang terurai dalam Sertifikat yang dijadikan objek sengketa sekarang ini adalah tanah miliknya berdasarkan Surat Pernyataan Pengoperan Pengalihan Hak Atas Tanah yang dibuat dihadapan Camat Mariso Legalisasi Nomor 17/KM/IlI/95 tanggal 15 Oktober 1995, dan berdasarkan hal tersebut sangat jelas bahwa gugatan Penggugat adalah salah alamat, karena perkara tersebut adalah perkara perdata yang semestinya diajukan di Pengadilan Umum yaitu Kompetensi Absolut dari Pengadilan Negeri Makassar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 juncto Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 38/G.TUN/2009/P.TUN.Mks., Tanggal 2 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II lntervensi 1 untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20163/Lette tanggal 9 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 00183/Lette/2008 tanggal 5 Juni 2008 seluas 5.000 m2 atas nama Boby Sunardy Edward;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20166/Lette, tanggal 26 Februari 2009, Surat Ukur Nomor 00191/Lette/2008 tanggal 16 September 2008, seluas 5.000 m2 atas, nama Lenny Sethiono;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20167/Lette tanggal 26 Februari 2009, Surat Ukur Nomor 00190/Lette/2008 seluas 3.604 m2 atas nama ST. Muhyina Muin;
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan berupa:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20163/Lette tanggal 9 Desember 2008, Surat Ukur Nomor 00183/Lette/2008 tanggal 5 Juni 2008 seluas 5.000 m2 atas nama Boby Sunardy Edward;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20166/Lette, tanggal 26 Februari 2009, Surat Ukur Nomor 00191/Lette/2008 tanggal 16 September 2008, seluas 5.000 m2 atas nama Lenny Sethiono;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 20167/Lette tanggal 26 Februari 2009, Surat Ukur Nomor 00190/Lette/2008 seluas 3.604 m2 atas nama ST. Muhyina Muin;
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 serta Tergugat II Intervensi 2 untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.338.500,- (dua juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 27/B.TUN/2010/PT.TUN.Mks., Tanggal 15 Juni 2010 adalah sebagai berikut:
1. Menerima Permohonan banding dari Tergugat/Pembanding 1, Tergugat II lntervensi l/Pembanding II, dan Tergugat II lntervensi 2/Pembanding III;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 38/GTUN/2009/PTUN.Mks., Tanggal 2 Desember 2009 yang dimohonkan banding;
3. Menghukum Tergugat/Pembanding I, Tergugat II Intervensi 1/Pembanding II dan Tergugat II lntervensi 2/Pembanding III membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/TUN/ 2010, Tanggal 9 Februari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I : 1. HJ. NAJMIAH MUIN, 2. MUHYINA, 3. MUH. NUR NAJMUL MUIN, Pemohon Kasasi II : 1. BOBBY SUNARDI EDWAR, 2. LENNY SETIONO, 3. HJ. ST. MUHYINA MUIN, Pemohon Kasasi III : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA MAKASSAR, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 27/B.TUN/2010/PT.TUN.MKS., tanggal 15 Juni 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 38/G.TUN/2009/PTUN.MKS., tanggal 2 Desember 2009;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 430 K/TUN/ 2010, Tanggal 9 Februari 2011 diberitahukan kepada Termohon Kasasi/ Terbanding/Penggugat pada tanggal 13 April 2012, kemudian terhadapnya oleh Termohon Kasasi/Terbanding/Penggugat dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, Tanggal 12 Juli 2012 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada Tanggal 10 September 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 38/G.TUN/2009/P.TUN.Mks. juncto Nomor 27/B.TUN/2010/PT.TUN.Mks. juncto Nomor 430 K/TUN/2010 yang dibuat oleh Panitera Muda Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar, permohonan tersebut disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar tersebut pada Tanggal 10 September 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama masing-masing pada tanggal 18 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar masing-masing pada Tanggal 10 Oktober 2012 dan tanggal 03 Oktober 2012;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut :
Untuk mengetahui dimana letak kelemahan dan kekeliruan/kekhilafan nyata dari Majelis Hakim Kasasi dalam menerapkan hukum, maka terlebih dahulu akan dikutip amar putusan dari putusan tersebut sebagai berikut:
MENGADILI
Mengabulkan permohonan kasasi dari Permohonan Kasasi I : 1. Hj. Najemiah Muin, 2. Muhyina, 3. Muh. Nur Najmul Muin, Pemohon Kasasi II : 1. Robby Sunardi Edwar, 2. Lenny Setiono, 3. Hj. Sitti Muhyina Muin, Pemohon Kasasi III : Kepala Kantor Badan Pertahanan Kota Makassar, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan linggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 27/B.TUN/2010/PT.TUN.MKS, tanggal 15 Juni 2010 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor 38/G.TUN/2009/ PTUN.MKS, tanggal 2 Desember 2009;
Mengadili Sendiri
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menguhukum Termohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah);
Amar putusan tersebut di atas, adalah dikonstruksi dari pertimbangan hukum yang keliru atau disertai kekhilafan nyata. Adapun pertimbangan hukum dimaksud akan diurai dan ditanggapi sebagai berikut:
"Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan-alasan dari Pemohon Kasasi I, II, & IlI:
Bahwa alasan-alasan Pemohon Kasasi I, II, III tentang kewenangan absolut dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factie telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Bahwa seharusnya Judex Factie menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) karena antara Penggugat dengan Tergugat II Intervensi 1 dan Tergugat II Intervensi 2, secara jelas ada sengketa keperdataan/ kepemilikan hak. Tergugat II Intervensi mengaku memperoleh pengoperan hak tanah garapan tanah Negara dari Daeng Bombong melalui notaris, dan mengaku bahwa tanah yang didalilkan oleh Penggugat adalah tanah yang lokasinya lain, Penggugat mendalilkan hak yang sama (Pengoperan Peralihan Hak);
- Bahwa luas tanah yang diakui Penggugat 21.023 M2, beda dengan luas tanah dalam 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik obyek sengketa masing-masing 3.604 M2, 5.000 M2, dan 5.000 M2, jumlahnya 13.604 M2;
- Bahwa Penggugat baru mengajukan Sertifikat Hak Guna Bangunan, sedangkan Tergugat II Intervensi sudah memiliki Sertifikat Hak Milik, dan menurut Tergugat penerbitannya sesuai prosedur dan memenuhi semua persyaratan;
- Bahwa Judex Factie yang mengabulkan gugatan Penggugat dan membatalkan 3 (tiga) Sertifikat Hak Milik obyek sengketa telah salah dalam menerapkan hukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah membaca kontra memori kasasi, namun Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat meruntuhkan dalil-dalil dari Pemohon Kasasi dalam memori kasasinya (vide putusan halaman 16, 17);
Pertimbangan hukum dari putusan tersebut di atas adalah keliru/khilaf dengan alasan:
1. Adanya klaim dari Penggugat mengenai status pemilikan tanah yang di atasnya terbit sertifikat Para Tergugat Intervensi sesungguhnya tidak dapat dijadikan indikator Majelis Hakim Kasasi untuk mengkualifisir perkara ini sebagai perkara perdata dengan alasan:
- Substansi gugatan Penggugat adalah mengenai prosedur penerbitan sertifikat obyek sengketa milik para Tergugat Intervensi/Termohon Peninjauan Kembali yang tidak diterbitkan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Dalam kaitan ini, seharusnya pusat pengkajian dan pengujian secara yuridis dari Majelis Hakim Kasasi adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Tergugat (Badan Pertanahan Kota Makassar) apakah dapat digolongkan sebagai suatu surat keputusan pejabat publik sesuai maksud dan pengertian surat keputusan yang terkandung dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 86 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara. Bilamana memperhatikan unsur-unsur yang terkandung dalam pasal ini yaitu adanya penetapan tertulis yang bersifat konkrit, individual, final, dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau Badan Hukum Perdata, maka surat keputusan Tergugat telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur ini dan tidak cukup alasan untuk melebur perkara dimaksud kedalam perkara perdata. Peleburan surat keputusan pejabat publik menjadi tindakan perdata bukan pada tipe surat keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali karena sifat dari keputusan ini sudah final dan tidak perlu ada tindak lanjut yang menyentuh hubungan hukum keperdataan (Peradilan Administrasi Negara dan upaya Administratif di Indonesia, Dr. S.F. Marbun SH, M.Hum halaman 171);
- Oleh karena itu, format dan substansi gugatan Penggugat sudah memenuhi prasyarat tehnis sehingga perkara ini sudah sangat jelas berada dalam lingkup kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara. Bilamana dalam posita gugatan disinggung mengenai status pemilikan Penggugat atas tanah, semata-mata ingin memperjelas konteks masalah yang menjadi dasar gugatan agar hubungan hukum dan hak Penggugat menunjukkan dasar tuntutan yang logis. Untuk menentukan lingkup perkara ini sebagaimana yang menjadi sorotan dari Tergugat maupun Tergugat Intervensi dalam tahap kasasi seharusnya dilihat dari aspek tuntutan/permintaan dan obyeknya. Jika obyek sengketa yang didalamnya mengandung permintaan pemulihan status pemilikan tanah maka areanya pada hukum privat dan sebaliknya suatu perkara menjadi otoritas Peradilan Tata Usaha Negara bila obyek dan tuntutannya berkenaan surat keputusan administratur dan dimintakan pembatalan. Sebagai rujukan secara akademis dapat dikemukakan pandangan pakar Hukum Administrasi Negara Thorbecke dan Buys (halaman 19-20 Rosalih Abdullah, SH., Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara). Menurut Thorbecke bilamana pokok sengketa (Fundamentun Petendi) terletak di lapangan hukum publik sudah tentulah Hakim Admistrasi yang berwenang memutuskannya. Sedangkan menurut Buys menggunakn ukuran pada pokok dalam perselisihan (objectum litis). Menurutnya, bilamana yang bersangkutan dirugikan dalam hak privatnya dan oleh karena itu meminta ganti kerugian, objectum litis adalah suatu hak privat maka perkara yang bersangkutan harus diselesaikan oleh Hakim biasa;
Bertolak pada kerangka pemikiran di atas, maka semakin jelas gugatan Penggugat memasuki ranah hukum publik karena obyek sengketa dan tuntutan pembatalannya berkenaan Surat Keputusan Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali sebagai Pejabat Publik;
Selain itu, fokus gugatan Penggugat adalah berkenaan perilaku hukum Tergugat yang sangat kontroversial dalam proses penerbitan sertifikat Tergugat Intervensi. Sebagaimana kami tegaskan dalam gugatan, bahwa Penggugat (sebelumnya) pernah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan/HGB kepada Tergugat di atas tanah yang sama dengan Tergugat Intervensi (P19) terlepas adanya klaim lokasi yang berbeda. Dengan demikian, disinilah terletak kekeliruan/kehilafan Majelis Hakim Kasasi yang memandang bahwa Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali baru mengajukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan sedangkan Tergugat II Intervensi sudah memiliki Sertifikat Hak Milik. Jelas sekali Majelis Hakim Kasasi tidak menangkap fakta hukum secara utuh bahwa jauh sebelum Tergugat menerbitkan surat keputusan, Penggugat/Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan Sertifikat Hak Guna Bangunan tetapi tidak direspon dan diproses sebagaimana mestinya. Adanya permohonan ganda di atas satu lokasi maka seharusnya Tergugat tunduk pada prasyarat etik dan yuridis yang menjadi acuan prosedur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 juncto Pasal 19-20 Permen Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997;
Dalam hubungan itu, Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali dituntut untuk bertindak secara lebih selektif dan fasilitatif terhadap kepentingan kedua belah pihak dengan cara melakukan klarifikasi ulang mengenai data fisik dan data yuridis dari kedua belah pihak agar berbagai perbedaan kepentingan yang bertolak belakang dapat dinetralisir. Bahkan Tergugat memiliki hak dan kewenangan yang harus dijalankan untuk mengundang pihak-pihak yang bersengketa/berbeda kepentingan untuk bermusyawarah dan menyarankan untuk berperkara di Pengadilan bilamana tidak ditemukan solusi secara damai. Terkait dengan perkara ini, Tergugat tidak menempuh mekanisme ini sebagai ketentuan standar tersebut di atas;
Oleh karena itu, sudah tepat dan berdasar hukum jika Tergugat/Termohon Peninjauan Kembali dinilai dan dipersalahkan melakukan perbuatan melawan hukum maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagaimana dimaksud didalam gugatan Penggugat. Dengan demikian, dalil dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Kasasi kesampingkan dan membatalkan putusan kasasi Nomor 430 K/TUN/2010 tanggal 09 Februari 2011. Dibalik dari ketegasan ini, diharapkan kedepan adalah terbangunnya kinerja Badan Pertanahan yang lebih profesional dan akuntabel sehingga pada akhirnya Badan Pertanahan terhindar dari berbagai penilaian yang bersifat destruktif baik secara sosial maupun secara yuridis;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa putusan Judex Juris sudah tepat dan benar, karena tidak terdapat kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata sebagaimana dimaksud Pasal 67 huruf (f) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009; sehingga tidak bisa dijadikan sebagai alasan untuk membatalkan putusan tersebut; dengan pertimbangan bahwa Penggugat dan Tergugat II Intervensi 1 serta Tergugat II Intervensi 2 secara jelas terdapat sengketa keperdataan/ kepemilikan dan Obyek Sengketa berupa luas tanah dan lokasinya berbeda yang masih dikaji lebih lanjut oleh Hakim Perdata/Peradilan Umum;
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan, karena hanya bersifat penafsiran/pendapat menurut Pemohon Peninjauan Kembali sendiri; yang tidak dapat menggugurkan dalil-dalil/pertimbangan hukum pada tingkat kasasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh: PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk. (PT. GMTD, Tbk.) tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. GOWA MAKASSAR TOURISM DEVELOPMENT, Tbk. (PT. GMTD, Tbk.) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 06 Februari 2013 oleh Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. dan Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta
Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, SH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
ttd./Dr. H. Supandi, SH., M.Hum. ttd./Dr. H. Imam Soebechi, SH., MH.
ttd./Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH., MS.
Panitera Pengganti :
Biaya-biaya perkara : ttd./Sumartanto, SH.
1. Meterai .............. Rp. 6.000,-
2. Redaksi ............. Rp. 5.000,-
3. Administrasi …... Rp. 2.489.000,- +
Jumlah ...... Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754