…./Pid.Sus/2015/PN Sgm.
Putusan PN SUNGGUMINASA Nomor …./Pid.Sus/2015/PN Sgm.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
JUFRI BIN BATONG;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Jufri Bin Batong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga yang mengakibatkan luka berat”, sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) foto copy Buku Nikah Nomor ………………, dan Surat Keterangan Sakit/ Opname, tanpa tanggal yang ditanda tangani oleh Dr. Faridah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kab. Gowa serta photo-photo dari saksi SAKSI I saat dirawat, semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor…/Pid.Sus/2015/PN Sgm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| Nama lengkap | : | JUFRI BIN BATONG; | |
| Tempat lahir | : | Kp. Beru; | |
| Umur / Tanggal lahir | : | 20 tahun / 27 Maret 1995; | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; | |
| Kebangsaan | : | Indonesia; | |
| Tempat tinggal | : | Kampung. Beru Kelurahan Pattapang Kecamatan Tinggimoncong Kabupaten Gowa; | |
| Agama | : | Islam; | |
| Pekerjaan | : | Tani; |
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan, masing-masing oleh :
Penyidik, sejak tanggal 26 Mei 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 15 Juni 2015 sampai dengan tanggal 24 Juli 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Juli 2015 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, sejak tanggal 4 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 2 September 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, sejak tanggal 14 Mei 2015 sampai dengan tanggal 12 Juli 2015;
Terdakwa maju sendiri dipersidangan tanpa didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 210/Pid.Sus/2015/PN Sgm., tanggal 4 Agustus 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 210/Pid.Sus/2015/PN Sgm., tanggal 4 Agustus 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Jufri Bin Batong telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jufri Bin Batong oleh karena itu dengan pidana penjara selam 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) foto copy Buku Nikah Nomor ………….., dikembalikan kepada saksi SAKSI I;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa mengakui bersalah dan menyesal atas kejadian perkara ini serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dan Terdakwa memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa bertetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMER :
Bahwa Ia Terdakwa Jufri Bin Batong, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015 bertempat di ………………………………………..Kabupaten Gowa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan saksi SAKSI I mendapat jatuh sakit atau luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menyuruh saksi SAKSI I untuk bekerja di kota Makassar karena saksi SAKSI I tidak mau Terdakwa langsung memukul pipi kanan saksi SAKSI I dengan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan memukul lagi pipi kiri saksi SAKSI I dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali. Setelah memukul pipi kanan kiri saksi SAKSI I, Terdakwa memukul lagi hidung saksi SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan hidung saksi SAKSI I bengkok dan mengeluarkan darah dan saksi SAKSI I pingsan. Setelah saksi SAKSI I sadar Terdakwa mencakar pipi sebelah kanan saksi SAKSI I dan menyuruh saksi SAKSI I ke kamar mandi untuk membersihkan darah di hidungnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SAKSI I mengalami luka-luka, hal tersebut bersesuaian dengan Visum et Repertum Nomor 440/144/PKM-TO/V/2015 tertanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Irwanto. IL NIP. 19771021 201101 1 001 dengan hasil pemeriksaan :
Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan :
Tampak pembengkakan pada pipi kanan disertai luka gores dengan ukuran 0,5 cm x 2 cm
Tampak pembengkakan pada pipi sebelah kiri dan agak memar dengan batas tidak teratur
Tampak pembengkakan pada bibir atas dan bawah disertai memar
Tampak bentuk hidung bengkok kesebelah kanan disertai bekas gumpalan darah
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, semua luka pada pipi kiri dan kanan disertai bibir dan tulang hidung tampak bengkak dan memar akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa Jufri Bin Batong diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga.
SUBSIDER:
Bahwa Ia terdakwa Jufri Bin Batong, pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2015 bertempat di …………………………………………………………………………………………… Kabupaten Gowa, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa, “melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi SAKSI I”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menyuruh saksi SAKSI I untuk bekerja di kota Makassar karena saksi SAKSI I tidak mau Terdakwa langsung memukul pipi kanan saksi SAKSI I dengan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan memukul lagi pipi kiri saksi SAKSI I dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali. Setelah memukul pipi kanan kiri saksi SAKSI I, Terdakwa memukul lagi hidung saksi SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan hidung saksi SAKSI I bengkok dan mengeluarkan darah dan saksi SAKSI I pingsan. Setelah saksi SAKSI I sadar Terdakwa mencakar pipi sebelah kanan saksi SAKSI I dan menyuruh saksi SAKSI I ke kamar mandi untuk membersihkan darah di hidungnya. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi SAKSI I mengalami luka-luka, hal tersebut bersesuaian dengan Visum et Repertum Nomor 440/144/PKM-TO/V/2015 tertanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Irwanto. IL NIP. 19771021 201101 1 001 dengan hasil pemeriksaan :
Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan :
Tampak pembengkakan pada pipi kanan disertai luka gores dengan ukuran 0,5 cm x 2 cm
Tampak pembengkakan pada pipi sebelah kiri dan agak memar dengan batas tidak teratur
Tampak pembengkakan pada bibir atas dan bawah disertai memar
Tampak bentuk hidung bengkok kesebelah kanan disertai bekas gumpalan darah
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, semua luka pada pipi kiri dan kanan disertai bibir dan tulang hidung tampak bengkak dan memar akibat bersentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa Jufri Bin Batong diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
SAKSI I, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah mertua saksi di ……………………………………………………… Kabupaten Gowa, saksi telah dianiaya oleh suami saksi yang bernama Jufri Bin Batong;
Bahwa penganiayaan tersebut terjadi ketika saksi bersama dengan suami didalam kamar, kemudian saksi disuruh Terdakwa untuk bekerja di kota Makassar karena saksi SAKSI I tidak mau kemudian Terdakwa langsung memukul pipi kanan saksi SAKSI I dengan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan memukul lagi pipi kiri saksi SAKSI I dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali. Setelah memukul pipi kanan kiri saksi Samma bengkok dan mengeluarkan darah dan saksi SAKSI I sempat pingsan beberapa saat;
Bahwa setelah saksi SAKSI I sadar Terdakwa mencakar pipi sebelah kanan lalu saksi disuruh ke kamar mandi untuk membersihkan darah di hidungnya;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 20.00 Wita, saksi diantar oleh suami (Terdakwa) kerumah orang tua saksi di …………………………………… Kab. Gowa, dan saksi memberitahukan kepada orang tuanya (Ibunya);
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya tersebut saksi dirawat kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari dan saksi juga menjalani operasi reposisi tertutup tulang hidung di RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa;
Bahwa saksi menikah dengan Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2015, dan saksi sebelum menikah dengan terdakwa tersebut baru kenal dan pacaran kurang lebih seminggu lalu saksi dan Terdakwa kawin lari karena ada salah satu syarat secara adat yang belum bisa dipenuhi / belum tercukupi oleh Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI II, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah mertuanya di …………………………………………………. Kabupaten Gowa, saksi SAKSI I telah dianiaya oleh suaminya yang bernama Jufri Bin Batong;
Bahwa saksi adalah sebagai ibu kandung dari saksi SAKSI I;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi penganiayaan terhadap anak saksi tersebut setelah saksi diberitahu oleh anak saksi/ korban pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 20.00 Wita ketika itu anak saksi diantar oleh suami (Terdakwa) kerumah saksi ;
Bahwa pada saat itu suaminya hanya mengantar lalu langsung pergi meninggalkan isterinya (anak saksi);
Bahwa ketika saksi SAKSI I datang dirumah saksi, saksi melihat wajah saksi SAKSI I bagian pipi sebelah kanan terdapat luka memar, hidung mengeluarkan darah dan ada bekas cakar pada bagian pipinya dan kemudian saksi menanyakan hal tersebut dan katanya habis dipukul/ dianiaya oleh suaminya;
Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan tersebut karena saksi SAKSI I disuruh Terdakwa untuk bekerja di kota Makassar dan saksi SAKSI I tidak mau kemudian Terdakwa langsung memukulnya pada bagian pipi kanan dengan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan memukul lagi pipi kiri sebanyak 1 (satu) kali, disamping itu Terdakwa juga memukul hidung saksi SAKSI I sebanyak 1 (satu) kali yang mengakibatkan hidung saksi SAKSI I bengkok dan mengeluarkan darah;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya tersebut saksi SAKSI I dirawat kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari dan saksi juga menjalani operasi reposisi tertutup tulang hidung di RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa;
Bahwa saksi SAKSI I telah menikah dengan Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2015;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
SAKSI III, yang dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah mertuanya di ……………………………………………………. Kabupaten Gowa, saksi SAKSI I telah dianiaya oleh suaminya yang bernama Jufri Bin Batong;
Bahwa saksi adalah sebagai kakak kandung dari saksi SAKSI I;
Bahwa saksi mengetahui telah terjadi penganiayaan terhadap adik saksi tersebut setelah saksi diberitahu oleh ibu saksi pada saat setelah adik saksi pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 20.00 Wita diantar kerumah orang tua saksi oleh suaminya;
Bahwa pada saat itu suaminya hanya mengantar lalu langsung pergi meninggalkan isterinya ;
Bahwa keadaan saksi SAKSI I pada bagian pipi sebelah kanan terdapat luka memar, hidung mengeluarkan darah dan ada bekas cakar pada bagian pipinya, dan menurut pengakuan adik saksi katanya habis dipukul/ dianiaya oleh suaminya;
Bahwa penyebab terjadinya penganiayaan tersebut karena saksi SAKSI I disuruh Terdakwa untuk bekerja di kota Makassar dan saksi SAKSI I menolaknya;
Bahwa saksi tidak pernah mengetahui bagaimana keadaan kehidupan rumah tangga adik saksi yang bernama SAKSI I dengan suaminya tersebut;
Bahwa akibat penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya tersebut saksi SAKSI I dirawat kurang lebih selama 10 (sepuluh) hari dan saksi juga menjalani operasi reposisi tertutup tulang hidung di RSUD Syekh Yusuf Kab. Gowa;
Bahwa saksi SAKSI I telah menikah dengan Terdakwa pada tanggal 19 Januari 2015, mereka baru kenal kurang lebih seminggu langsung menikah dengan cara kawin lari;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah dimintai keterangan didepan Penyidik, dan keterangannya sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik tersebut benar;
Bahwa Terdakwa mengaku pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah orang tuanya di …………………………………………………………………………………….. Kabupaten Gowa, telah melakukan penganiayaan terhadap isterinya yang bernama SAKSI I;
Bahwa penganiayaan tersebut dilakukan ketika Terdakwa bersama dengan isterinya yakni SAKSI I didalam kamar, karena terdakwa merasa tersinggung dimana isterinya setiap melakukan hubungan badan selalu mengatakan lebih enakan dengan pacar sebelumnya yang telah menyetubuhinya sebelum menikah dengan Terdakwa, sehingga karena emosi kemudian Terdakwa langsung memukul pipi kanan isterinya SAKSI I dengan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali dan memukul lagi pipi kiri dengan menggunakan tangan terkepal sebanyak 1 (satu) kali. Setelah memukul pipi kanan kiri, Terdakwa memukul lagi bagian hidung sebanyak 1 (satu) kali;
Bahwa selain itu Terdakwa juga mencakar pipi sebelah kanan dan setelah kejadian tersebut karena hidung isterinya berdarah lalu oleh Terdakwa disuruh ke kamar mandi untuk membersihkan darah di hidungnya tersebut;
Bahwa tidak benar jika Terdakwa yang menyuruh isterinya untuk bekerja di kota Makassar karena justru itu maunya isterinya sendiri dan Terdakwa justru melarangnya;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa mengantar isterinya kerumah orang tuanya di ………………………………. Kab. Gowa, namun Terdakwa langsung balik pulang;
Bahwa Terdakwa menikah dengan saksi SAKSI I pada tanggal 19 Januari 2015, dan saksi sebelum menikah dengan Terdakwa tersebut baru kenal dan pacaran kurang lebih seminggu, lalu Terdakwa bersama dengan SAKSI I kawin lari karena ada salah satu syarat secara adat yang belum bisa dipenuhi / belum tercukupi oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan seorang Saksi yang meringankan (a de charge) yang bernama :
Saksi : S, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengenal Terdakwa karena kira-kira 4 (empat) bulan yang lalu Terdakwa pernah datang kerumah saksi serta tinggal dirumah saksi kurang lebih selama 1 (satu) bulan;
Bahwa saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa, Terdakwa telah berteman dengan anak saksi;
Bahwa pada saat itu Terdakwa bersama dengan seorang perempuan yang berniat akan melakukan “kawin lari” yang sekarang menjadi isterinya yang bernama SAKSI I;
Bahwa pada saat itu saksi yang membantu pernikahannya, dan setelah itu di tahun ini pernikahannya diurus di KUA;
Bahwa selama Terdakwa tinggal dirumah saksi tidak pernah ribut-ribut/ bertengkar dengan isterinya;
Bahwa setelah diurus pernikahannya kemudian oleh saksi, Terdakwa dan isterinya dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing;
Bahwa setelah tinggal dirumah saksi dan Terdakwa dengan isterinya dikemablikan kepada orang tuanya, mereka tinggal dirumah orang tua Terdakwa;
Bahwa setelah itu saksi tidak pernah ketemu lagi dengan Terdakwa maupun isterinya, dan mereka tidak pernah lagi berkunjung kerumah saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada masalah apa sehingga Terdakwa disidangkan ini, akan tetapi saksi hanya mendengar jika Terdakwa telah memukul isterinya;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut berupa foto copy buku nikah Nomor ……………, tanggal 19 Januari 2015, antara Jufri Bin Batong dengan SAKSI I;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan alat bukti surat berupa Visum et Repertum Nomor 440/144/PKM-TO/V/2015 tertanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Irwanto. IL NIP. 19771021 201101 1 001 dengan hasil pemeriksaan :
Dari hasil pemeriksaan luar ditemukan :
Tampak pembengkakan pada pipi kanan disertai luka gores dengan ukuran 0,5 cm x 2 cm;
Tampak pembengkakan pada pipi sebelah kiri dan agak memar dengan batas tidak teratur;
Tampak pembengkakan pada bibir atas dan bawah disertai memar;
Tampak bentuk hidung bengkok kesebelah kanan disertai bekas gumpalan darah;
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, semua luka pada pipi kiri dan kanan disertai bibir dan tulang hidung tampak bengkak dan memar akibat bersentuhan dengan benda tumpul ;
Menimbang, bahwa dipersidangan saksi SAKSI I telah pula menyampaikan Surat Keterangan Sakit/ Opname, tanpa tanggal yang ditanda tangani oleh Dr. Faridah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kab. Gowa, dimana dalam surat tersebut ada catatan tambahan yakni pasien menjalani operasi reposisi tertutup tulang hidung yang bengkok akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar Terdakwa dengan saksi SAKSI I telah terikat dalam perkawinan, yang menikah pada tanggal 19 Januari 2015;
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di rumah orang tuanya di …………………………………………………. Kabupaten Gowa, Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap isterinya yang bernama SAKSI I dengan menggunakan tangan kosong mengepal diantaranya mengena pada bagian pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali dan pipi kiri dengan sebanyak 1 (satu) kali serta bagian hidung sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa juga mencakar pipi sebelah kanan ;
Bahwa akibat dari pemukulan tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/144/PKM-TO/V/2015 tertanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Irwanto. IL NIP. 19771021 201101 1 001, isteri Terdakwa mengalami Tampak pembengkakan pada pipi kanan disertai luka gores dengan ukuran 0,5 cm x 2 cm; Tampak pembengkakan pada pipi sebelah kiri dan agak memar dengan batas tidak teratur; Tampak pembengkakan pada bibir atas dan bawah disertai memar; Tampak bentuk hidung bengkok kesebelah kanan disertai bekas gumpalan darah; dengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, semua luka pada pipi kiri dan kanan disertai bibir dan tulang hidung tampak bengkak dan memar akibat bersentuhan dengan benda tumpul ;
Bahwa disamping itu berdasarkan Surat Keterangan Sakit/ Opname, yang ditanda tangani oleh Dr. Faridah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kab. Gowa, SAKSI I telah menjalani operasi reposisi tertutup tulang hidung yang bengkok akibat trauma tumpul;
Bahwa pemukulan tersebut dilakukan Terdakwa karena merasa tersinggung setelah isterinya setiap melakukan hubungan badan selalu mengatakan lebih enakan dengan pacar sebelumnya yang telah menyetubuhinya sebelum menikah dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (2) UU.RI. No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang ”;
Unsur “melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat”;
Unsur “dalam lingkup rumah tangga”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” disini sama pengertiannya dengan unsur “Barang Siapa” yakni orang sebagai subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa ini, dan kepadanya dapat dan mampu untuk dikenai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut umum telah diajukan seorang yang bernama Jufri Bin Batong, dengan memperhatikan Surat dakwaan Penuntut Umum yang memuat identitas lengkap, dimana setelah ditanyakan kepada terdakwa diakui sebagai identitasnya, dan jika dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan yang saling berkaitan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar orang tersebut adalah sebagai terdakwa yang didakwa melakukan tindak pidana dalam perkara ini, sehingga berdasarkan pertimbangan diatas Unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. Unsur ke-2 melakukan kekerasan fisik yang mengakibatkan jatuh sakit atau luka berat;
Menimbang, bahwa unsur melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dalam Pasal 44 ayat (1) UU.RI. No. 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ini adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a UU. RI No. 23 Tahun 2004, dimana pada Pasal 5 dinyatakan :
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga;
Sedangkan menurut ketentuan Pasal 6 dijelaskan bahwa “Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diatas telah ternyata bahwa berawal ketika pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 sekira pukul 23.00 Wita bertempat di ………………………………………………………. Kabupaten Gowa, Terdakwa berada didalam kamar dengan isterinya karena merasa tersinggung setelah isterinya setiap melakukan hubungan badan selalu mengatakan lebih enakan dengan pacar sebelumnya yang telah menyetubuhinya sebelum menikah dengan Terdakwa, maka lantaran Terdakwa emosi lalu Terdakwa melakukan pemukulan terhadap isterinya yang bernama SAKSI I dengan menggunakan tangan kosong mengepal yang mengena pada bagian pipi kanan sebanyak 1 (satu) kali dan pipi kiri dengan sebanyak 1 (satu) kali serta bagian hidung sebanyak 1 (satu) kali dan Terdakwa juga mencakar pipi sebelah kanan;
Bahwa akibat dari pemukulan tersebut berdasarkan Visum et Repertum Nomor 440/144/PKM-TO/V/2015 tertanggal 12 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Irwanto. IL NIP. 19771021 201101 1 001, isteri Terdakwa mengalami Tampak pembengkakan pada pipi kanan disertai luka gores dengan ukuran 0,5 cm x 2 cm; Tampak pembengkakan pada pipi sebelah kiri dan agak memar dengan batas tidak teratur; Tampak pembengkakan pada bibir atas dan bawah disertai memar; Tampak bentuk hidung bengkok kesebelah kanan disertai bekas gumpalan darah; dengan Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar yang dilakukan, semua luka pada pipi kiri dan kanan disertai bibir dan tulang hidung tampak bengkak dan memar akibat bersentuhan dengan benda tumpul;
Bahwa disamping itu berdasarkan Surat Keterangan Sakit/ Opname, yang ditanda tangani oleh Dr. Faridah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kab. Gowa, SAKSI I telah menjalani operasi reposisi tertutup tulang hidung yang bengkok akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa dari fakta diatas Majelis Hakim menilai bahwa unsur telah terjadinya kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi SAKSI I telah dapat dibuktikan, namun demikian apakah kekerasan fisik yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi SAKSI I tersebut sebagaimana yang diterangkan dalam Visum et Repertum diatas, mengakibatkan saksi SAKSI I jatuh sakit atau luka berat, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dari keterangan saksi SAKSI I dikaitkan dikaitkan dengan Visum et Repertum Nomor 440/144/PKM-TO/V/2015 tertanggal 12 Juni 2015, serta Surat Keterangan Sakit/ Opname, yang ditanda tangani oleh Dr. Faridah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kab. Gowa, SAKSI I telah menjalani operasi reposisi tertutup tulang hidung yang bengkok akibat trauma tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta luka yang dialami oleh isteri Terdakwa yang bernama SAKSI I terutama pada hidungnya yang mengalami pembengkokan tulang hidung dan karenanya telah dilakukan operasi, maka Majelis Hakim menilai bahwa luka tersebut termasuk dalam kategori luka berat, karena luka tersebut tidak dapat sembuh lagi dengan sempurna seperti sediakala;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur kedua diatas telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. Unsur ke-3 dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan telah ternyata Terdakwa dengan saksi SAKSI I adalah sebagai suami istri yang sah, dan sesuai dengan buku nikahnya mereka telah melangsungkan pernikahannya pada tanggal 19 Januari 2015, dan telah tinggal bersama dalam satu rumah;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian mereka hidup dalam satu rumah, dan hingga sekarang masih berstatus sebagai suami isteri yang sah, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut unsur “dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ancaman pidana dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa diatas adalah pidana penjara atau pidana denda secara alternatif, oleh karenanya Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara dan pidana denda secara komulatif sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana dalam perkara aquo sebagaimana tersebut dalam amar putusan berikut ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum berupa foto copy buku nikah Nomor ………………, tanggal 19 Januari 2015, antara Jufri Bin Batong dengan SAKSI I, dan barang bukti yang diajukan oleh saksi SAKSI I berupa Surat Keterangan Sakit/ Opname, tanpa tanggal yang ditanda tangani oleh Dr. Faridah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kab. Gowa serta photo-photo dirinya saat dirawat, maka terhadap barang bukti untuk teetap dilampirkan dalam berkas perkara aquo;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan orang lain;
Bahwa Terdakwa sebagai kepala keluarga seharusnya melindungi isterinya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku terus terang serta menyesali akan kesalahannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda usia sehingga diharapkan masih bisa untuk memperbaiki dirinya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang RI. Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Jufri Bin Batong tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan fisik dalam lingkup keluarga yang mengakibatkan luka berat”, sebagaimana dalam dakwaan primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) foto copy Buku Nikah Nomor ………………, dan Surat Keterangan Sakit/ Opname, tanpa tanggal yang ditanda tangani oleh Dr. Faridah, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kab. Gowa serta photo-photo dari saksi SAKSI I saat dirawat, semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 ( dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa pada hari Senin tanggal 7 September 2015 oleh Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Mohamad Sholeh, S.H., M.Hum., dan Ilham, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 9 September 2015, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Abdul Latief, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungguminasa, serta dihadiri oleh Citra Permata Sari, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Mohamad sholeh, S.H., M.Hum. Ilham, S.H. | Hakim Ketua, Mochammad Djoenaidie, S.H.,M.H. |
Panitera Pengganti,
Abdul Latief, S.H.