52/Pid.B/2014/PN-LSM
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 52/Pid.B/2014/PN-LSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI (Alm) INDRA CAHAYA
1. Menyatakan Terdakwa CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI (Alm) INDRA CAHAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena “Kelalaiannya menyebabkan orang lain mati” sebagaimana dalam dakwaan Pasal 359 ayat (1) KUHP; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 52/Pid.B/2014/PN.Lsm
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :erdakwa / Para Terdakwa*:
Nama lengkap : CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI (Alm) INDRA CAHAYA;
Tempat lahir : Lhokseumawe;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 31 Januari 1987;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Air bersih no. 15 Ds. Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum tidak dilakukan penahanan;
Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Juni 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 12 Juni 2014 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum H. ZAHNURDIAN, SH dan T. FAKHRIAL DANI, SH Advokat-Penasehat Hukum, Konsultan Hukum beralamat di “ZAHNURDIAN, SH & Rekan di jalan Pajak Inpres Kota Lhokseumawe berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 Pebruari 2014 yang telah di Kuasa Subtitusikan kepasa MUSTAFA M. ZEIN Advokat-Penasehat Hukum yang beralamat di kantor Hukum “Mustafa & Associated” jalan Merdeka Lhoksemawe;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe nomor 52/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 07 Mei 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pen.Pid/2014/PN-Lsm tanggal 09 Mei 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI (Alm)INDRACAHAYA dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kelalaiannya menyebabkan orang lain mati” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI (Alm) INDRA CAHAYA berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.
3. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Atas dasar mana kami selaku Penasehat Jukum terdakwa mohon kepada Bapak ketua Majelis hakim beserta anggota agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa, karena terdakwa masih berusia muda dan masih menimban ilmu untuk masa depannya. Adapun sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat meringankan terhadap diri terdakwa adalah sebagai beirkut :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa masih berusia muda dan masih menimba ilmu sebagai seorang
mahasiswi;
Terdakwa tidak pernah dihukum;
Pada akhirnya perkenankanlah kami, sesuai fakta yang diperoleh di persidangan dan pertimbangan tersebut, menurut hukum acara pidana memohon agar Majelis Hakim yang bijaksana memutuskan :
Membebaskan terdakwa Cut cahaya Dian Sukma Binti Indra Cahaya atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwadari segala tuntutan hukum atau menghukum terdakwa dengan seringan-ringannya;
Memutus dengan seadil-adilnya berdasarkan keadilan dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya semula;
Bahwa ia terdakwa CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI ALM INDRA CAHAYA pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 17.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada bulan Februari 2014 bertempat di Pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati yakni IRZEEIARA SYARLIZA. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sekira pukul 17.15 Wib terdakwa CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI ALM INDRA CAHAYA hendak pergi ke pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe bersama-sama dengan saksi ELVIRA BINTI DAHLAN, saksi ELVINA BINTI DAHLAN, saksi MILA BINTI DARUSMAN, saksi AZHAR ALIAS OM HAR BIN ABDUL JALIL serta AZWARNI BINTI ABDUL GANI setelah selesai melaksanakan hari ulang tahun terdakwa di rumahnya di Jalan Air Bersih No. 15 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Pada saat terdakwa hendak berangkat ke Pantai Desa Ujong Blang tersebut, terdakwa melihat korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berumur sekitar 5 (lima) tahun sedang menangis dibawa pulang oleh ibu korban yakni saksi LINDA ZAKARIA dari rumah terdakwa ke rumah korban yang berada didepan rumah terdakwa di Jalan Air Bersih No. 15 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Selanjutnya terdakwa membawa korban IRZEEIARA SYARLIZA ikut bersama dengan terdakwa pergi ke Pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor terdakwa tanpa didampingi oleh orang tua dari korban. Setelah terdakwa dengan korban sampai di Pantai Desa Ujong Blang tersebut, terdakwa karena kealpaanya membiarkan tanpa ada pengawasan yang ketat terhadap korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berumur sekitar 5 (lima) tahun bermain di pantai dan laut yang membahayakan bagi anak-anak, sedangkan terdakwa pergi duduk diatas batu penahan abrasi pantai bersama dengan saksi MILA BINTI DARUSMAN. Selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MILA BINTI DARUSMAN ikut mandi kedalam laut Pantai Ujong Blang tersebut. Pada saat terdakwa sedang mandi didalam laut pantai Ujong Blang, terdakwa melihat korban IRZEEIARA SYARLIZA tertelungkup didalam air laut dalam kondisi sudah lemas, selanjutnya terdakwa mengambil dan mengangkat korban dari dalam air laut dan membawa ke pinggir pantai, setelah dilakukan pertolongan pertama oleh masyarakat terhadap korban, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara dan diketahui korban sudah mati (meninggal).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SAIFOEL AMRI BIN T. MANSYUR HAMID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan anak saksi meninggal dunia”
Bahwa saksi setelah kejadian tersebut ada melaporkan ke Polres Lhokseumawe pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2014 sekira pukul 16.30 wib di Ds. Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa yang melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan anak saksi meninggal dunia” adalah Sdri. SUKMA dengan cara membawa anak kandung saksi yang bernama (Almh) IRZEE IARA SYARLIZA.
Bahwa pada hari Sabtu yanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 16.30 wib di Ds. Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Sdri. SUKMA menjemput anak saksi dirumah kontrakan saksi yang terletak di jalan Air Bersih Ds. Kuta Blang Kota Lhokseumawe, kemudian Sdri. SUKMA membawa anak saksi yang bernama IRZEE tanpa seizin saksi dan isteri saksi kepantai Ujong Blang dalam rangka merayakan acara Ulang Tahun Sdri. SUKMA;
Bahwa sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian tiba-tiba orang tua Sdri. SUKMA memanggil isteri saksi dan mengajak isteri saksi untuk pergi ke Rumah Sakit PMI Lhokseumawe guna melihat anak saksi dirumah sakit, kemudian sesampainya di Rumah sakit PMI Lhokseumawe isteri saksi melihat anak saksi diruang Unit Gawat darurat (UGD) Rumah Sakit PMI Lhokseumawe dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi (meninggal dunia).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan mebenarkannya;
Saksi LINDA BINTI ZAKARIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa yang melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan anak saksi meninggal dunia” adalah Sdri. SUKMA dengan cara membawa anak kandung saya yang bernama (Almh) IRZEE IARA SYARLIZA.
Bahwa awal mula kejadiannya Sdri. SUKMA berteriak-teriak didepan rumah saksi “Bang-Bang saya bawa IRZEEnya ya, Jangan takutlah aku yang tanggung jawab kak” saksi menjawab “jangan dek, bang pol pun lagi sakit”, kemudian saksi dipanggil masuk oleh suami saksi yang bernama SAIFOEL AMRI lalu saksi mengatakan kepada suami saksi “Si SUKMA mau bawa si IRZEE ke Ujong Blang” lalu suami saksi menjawab “jangan dek” tidak berapa lama kemudian ketika saksi keluar rumah anak saksi sudah dibawa oleh Sdri. SUKMA tanpa sepengetahuan saksi dan suami saksi.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 16.30 wib di Ds. Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Sdri. SUKMA menjemput anak saksi dirumah kontrakan saksi yang terletak di jalan Air Bersih Ds. Kuta Blang Kota Lhokseumawe kemudian Sdri. SUKMA membawa anak saksi yang bernama IRZEE tanpa seizin saksi dan suami saya kepantai Ujong Blang dalam rangka merayakan acara Ulang Tahun Sdri. SUKMA, dan sekira 30 (tiga puluh) menit kemudian tiba-tiba orang tua Sdri. SUKMA memanggil saksi dan mengajak saksi untuk pergi ke Rumah Sakit PMI Lhokseumawe guna melihat anak saksi dirumah sakit, kemudian sesampainya di Rumah sakit PMI Lhokseumawe saksi melihat anak saksi diruang Unit Gawat darurat (UGD) Rumah Sakit PMI Lhokseumawe dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi (meninggal dunia).
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan mebenarkannya;
Saksi ELVIRA BINTI DAHLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan kelaurga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui anak yang bernama IRZEE meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 17.45 Wib di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan saya mengetahui Sdri. IRZEE meninggal dunia karena mandi – mandi di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa saksi mengetahui dan mengenal orang tua kandung dari Sdri. IRZEE yang meninggal tersebut adalah Sdri. LINDA Alias Kak Leha.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdri. SUKMA ada mendapat ijin dari kedua Orang Tua IRZEE pada saat membawanya ke Pantai Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa benar Sdri. Sukma tidak ada memberikan pelampung keselamatan bagi IRZEE pada saat mandi di Pantai Ujong Blang tersebut.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi, Fina, Mila, Aan datang ke rumah SUKMA yang berada di Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menghadiri acara Ulang tahun Sdri. SUKMA ;
Bahwa di acara Ulang Tahun tersebut hadir Sdri. LINDA bersama anak perempuannya IRZEE kemudian sekira pukul 17.00 Wib acara tersebut selesai, kemudian saksi, Mila, Fina dan Aan sepakat untuk melanjutkan acara Ulang Tahun ke Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe akan tetapi pada saat itu Sdri. LINDA dan anaknya IRZEE tidak ikut serta dan pulang kerumah kontrakannya yang berada didekat rumah Sdri. SUKMA.
Bahwa Sdri. SUKMA berniat membawa IRZEE ikut serta ke Pantai Ujong Blang tersebut, namun saksi tidak mengetahui apakah Sdri. SUKMA mendapatkan ijin dari kedua Orang tua IRZEE, dan tiba-tiba saja Sdri. SUKMA sudah membawa Sdri. IRZEE dan kami bersama-sama ke Pantai Ujong Blang dengan membawa 3 (tiga) unit Sepeda Motor;
Bahwa sesampainya di Pantai Ujong Blang saksi, Fina, Mila, Aan foto-foto dengan menggunakan HP diatas batu penahan Abrasi Pantai, kemudian saksi melihat SUKMA dan MILA mandi-mandi di Pantai tetapi IRZEE mandi-mandi di Pantai terlebih dahulu dan sekira sepuluh menit kemudian saya melihat Sdri. SUKMA menggendong IRZEE dari dalam air kedarat dengan keadaan lemas karena tenggelam akibat ombak di Pantai Ujong Blang tersebut, kemudia Sdri. IRZEE dibawa kerumah Sakit PMI Lhokseumawe dan kemudian meninggal dunia.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan mebenarkannya;
Saksi ELVINA BINTI DAHLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan kelaurga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui anak yang bernama IRZEE meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 17.45 Wib di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan saya mengetahui Sdri. IRZEE meninggal dunia karena mandi – mandi di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi, Fina, Mila, Aan datang kerumah SUKMA yang berada di Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menghadiri acara Ulang tahun Sdri. SUKMA dan didalam acara Ulang Tahun tersebut hadir Sdri. LINDA bersama anak perempuannya IRZEE kemudian sekira pukul 17.00 Wib acara tersebut selesai, kemudian Saya, Mila, Fina dan Aan sepakat untuk melanjutkan acara Ulang Tahun ke Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Tetapi pada saat itu Sdri. LINDA dan anaknya IRZEE tidak ikut serta dan pulang kerumah kontrakannya yang berada didekat rumah Sdri. SUKMA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdri. SUKMA ada mendapat ijin dari kedua Orang Tua IRZEE pada saat membawanya ke Pantai Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi, Fina, Mila, Aan datang kerumah SUKMA yang berada di Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menghadiri acara Ulang tahun Sdri. SUKMA dan didalam acara Ulang Tahun tersebut hadir Sdri. LINDA bersama anak perempuannya IRZEE ;
Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 Wib acara tersebut selesai, kemudian saksi, Mila, Fina dan Aan sepakat untuk melanjutkan acara Ulang Tahun ke Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe akan tetapi pada saat itu Sdri. LINDA dan anaknya IRZEE tidak ikut serta dan pulang kerumah kontrakannya yang berada didekat rumah Sdri. SUKMA.
Bahwa Sdri. SUKMA berniat membawa IRZEE ikut serta ke Pantai Ujong Blang tersebut, namun saksi tidak mengetahui apakah Sdri. SUKMA mendapatkan ijin dari kedua Orang tua IRZEE, dan tiba-tiba saja Sdri. SUKMA sudah membawa Sdri. IRZEE dan kami bersama-sama ke Pantai Ujong Blang dengan membawa 3 (tiga) unit Sepeda Motor;
Bahwa sesampainya di Pantai Ujong Blang saksi, Fina, Mila, Aan foto-foto dengan menggunakan HP diatas batu penahan Abrasi Pantai, kemudian saksi melihat SUKMA dan MILA mandi-mandi di Pantai tetapi IRZEE mandi-mandi di Pantai terlebih dahulu dan sekira sepuluh menit kemudian saya melihat Sdri. SUKMA menggendong IRZEE dari dalam air kedarat dengan keadaan lemas karena tenggelam akibat ombak di Pantai Ujong Blang tersebut, kemudia Sdri. IRZEE dibawa kerumah Sakit PMI Lhokseumawe dan kemudian meninggal dunia.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah IRZEE ada diawasi oleh Sdri. SUKMA pada saat mandi di Pantai Ujong Blang.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan mebenarkannya;
Saksi MILA BINTI DARUSMAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui anak yang bernama IRZEE meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 17.45 Wib di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan saya mengetahui Sdri. IRZEE meninggal dunia karena mandi – mandi di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi, Fina, Mila, Aan datang kerumah SUKMA yang berada di Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menghadiri acara Ulang tahun Sdri. SUKMA dan didalam acara Ulang Tahun tersebut hadir Sdri. LINDA bersama anak perempuannya IRZEE kemudian sekira pukul 17.00 Wib acara tersebut selesai, kemudian saksi, Mila, Fina dan Aan sepakat untuk melanjutkan acara Ulang Tahun ke Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Tetapi pada saat itu Sdri. LINDA dan anaknya IRZEE tidak ikut serta dan pulang kerumah kontrakannya yang berada didekat rumah Sdri. SUKMA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah IRZEE ada diawasi oleh Sdri. SUKMA pada saat mandi di Pantai Ujong Blang.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdri. SUKMA ada mendapat ijin dari kedua Orang Tua IRZEE pada saat membawanya ke Pantai Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan mebenarkannya;
Saksi AZHAR Alias OM HAR BIN ABDUL JALIL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui anak yang bernama IRZEE meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 17.45 Wib di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi mengetahui Sdri. IRZEE meninggal dunia karena mandi – mandi di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, namun saksi tidak terlalu akrab dengan orang tua IRZEE tersebut;
Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi, Fina, Mila, Aan datang ke rumah SUKMA yang berada di Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menghadiri acara Ulang tahun Sdri. SUKMA ;
Bahwa dalam acara Ulang Tahun tersebut hadir Sdri. LINDA bersama anak perempuannya IRZEE kemudian sekira pukul 17.00 Wib acara tersebut selesai, kemudian saksi, Mila, Fina dan Aan sepakat untuk melanjutkan acara Ulang Tahun ke Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Tetapi pada saat itu Sdri. LINDA dan anaknya IRZEE tidak ikut serta dan pulang kerumah kontrakannya yang berada didekat rumah Sdri. SUKMA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdri. SUKMA ada mendapat ijin dari kedua orang tua IRZEE pada saat membawanya ke Pantai Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa pada saat Sdri. SUKMA meletakkan IRZEE dipantai saksi langsung melihat dari dekat kondisi IRZEE dalam keadaan lemas dan pada saat mulutnya di pompa dari mulutnya keluar air dan berbuih.
Bahwa jarak antara Sdri. SUKMA yang pada saat itu sedang duduk-duduk diatas batu penahan Abrasi pantai sambil mengobrol bersama dengan teman-temannya dengan anak saksi dan dua anak lainnya yang sedang mandi dipantai paling jauh adalah 30 (tiga puluh) meter namun posisi Sdri.IRZEE pada saat itu tidak jauh dari SUKMA dan saya pada saat itu hanya terfokus menjaga anak saksi saja bersama dua anak lainnya.
Bahwa pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti tempat Sdri. IRZEE mandi-mandi tersebut adalah pantai bebas dan tidak dilengkapi dengan petugas keselamatan pantai.
Bahwa sdri. IRZEE tersebut saksi ketahui tidak dapat berenang dan pada saat itu tidak ada pakaian pelampung keselamatan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan mebenarkannya;
Saksi AZWARNI BINTI ABDUL GANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengetahui anak yang bernama IRZEE meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 17.45 Wib di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe ;
Bahwa saksi mengetahui Sdri. IRZEE meninggal dunia karena mandi – mandi di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, namun saksi tidak terlalu akrab dengan Orang tua IRZEE tersebut.
Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 15.00 Wib saksi, Fina, Mila, Aan datang kerumah SUKMA yang berada di Jalan Air Bersih Desa Kuta Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menghadiri acara Ulang tahun Sdri. SUKMA;
Bahwa dalam acara Ulang Tahun tersebut hadir Sdri. LINDA bersama anak perempuannya IRZEE kemudian sekira pukul 17.00 Wib acara tersebut selesai, kemudian saksi, Mila, Fina dan Aan sepakat untuk melanjutkan acara ulang tahun ke Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. tetapi pada saat itu Sdri. LINDA dan anaknya IRZEE tidak ikut serta dan pulang kerumah kontrakannya yang berada didekat rumah Sdri. SUKMA.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Sdri. SUKMA ada mendapat ijin dari kedua orang tua IRZEE pada saat membawanya ke Pantai Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa pada saat Sdri. SUKMA meletakkan IRZEE dipantai saya langsung melihat dari dekat kondisi IRZEE dalam keadaan lemas dan pada saat mulutnya di pompa dari mulutnya keluar air dan berbuih;
Bahwa jarak antara Sdri. SUKMA yang pada saat itu sedang duduk-duduk diatas batu penahan Abrasi pantai sambil mengobrol bersama dengan teman-temannya dengan anak saksi dan dua anak lainnya yang sedang mandi dipantai paling jauh adalah 30 (tiga puluh) meter namun posisi Sdri.IRZEE pada saat itu tidak jauh dari SUKMA dan saksi pada saat itu hanya terfokus menjaga anak saksi saja bersama dua anak lainnya;
Bahwa pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti tempat Sdri. IRZEE mandi-mandi tersebut adalah pantai bebas dan tidak dilengkapi dengan petugas keselamatan pantai;
Bahwa pada saat itu saksi tidak melihat pada saat IRZEE mandi dipantai dan saksi melihat Sdri. SUKMA ada mandi dipantai tetapi tidak bersama IRZEE, sementara IRZEE bermain-main sendiri dan berpindah-pindah tempat dipantai hingga lepas dari pengawasan Sdri. SUKMA dan tiba-tiba IRZEE telah ditemukan tenggelam dilaut pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa Sdri. IRZEE tersebut saksi ketahui tidak dapat berenang dan pada saat itu tidak ada pakaian pelampung keselamatan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak berkeberatan dan mebenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:.
Bahwa terdakwa mengerti sebabnya dimintai keterangan pada saat sekarang ini sehubungan dalam hal meninggalnya seorang anak yang bernama IRZEE;
Bahwa anak yang bernama IRZEE meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 17.45 Wib di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe dan terdakwa mengetahui Sdri. IRZEE meninggal dunia karena mandi – mandi di Pantai Desa Ujong Blang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe;
Bahwa antara terdakwa dengan kedua orang tua IRZEE sudah saling mengenal dan hubungan terdakwa dengan Sdr. SAIFOEL AMRI ada hubungan keluarga;
Bahwa pada saat terdakwa membawa IRZEE kepantai Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe kedua orang tua IRZEE mengetahui dan memberikan ijin untuk membawa IRZEE kepantai bersama dengan teman-teman terdakwa yang lainnya;
Bahwa terdakwa membawa IRZEE dari rumah orang tuanya naik dengan sepeda motor terdakwa Yamaha Mio Soul Matic Warna Hijau Nopol BL 5312 NP di depan dengan posisi berdiri hingga pantai Desa Ujong Blang;
Bahwa kondisi IRZEE saat terdakwa temukan tertelungkup dipantai dan ada airnya dalam kondisi lemas karena kemasukan air laut hingga terdakwa angkat dan baringkan dipasir pantai kemudian diberikan pertolongan pertama oleh orang-orang yang saya tidak kenal yang kebetulan berada ditempat tersebut dan melihat kejadian tersebut;
Bahwa jarak antara terdakwa yang pada saat itu sedang duduk-duduk diatas batu penahan abrasi pantai adalah 30 (tiga puluh) meter.
Bahwa sdri. IRZEE tersebut terdakwa ketahui tidak dapat berenang dan pada saat itu tidak ada pakaian pelampung keselamatan;
Bahwa pengawasan terdakwa terhadap IRZEE lepas karena terdakwa merasa teman-teman terdakwa juga mengawasi IRZEE hingga terdakwa mandi kepantai;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat sebagai berikut:
Visum Et Refertum Nomor : R-040/RS.PMI/VR/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit PMI dan ditanda tangani oleh dr. Lailani Fadhilah.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 17.45 WIB terdakwa CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI ALM INDRA CAHAYA hendak pergi ke pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe bersama-sama dengan saksi ELVIRA BINTI DAHLAN, saksi ELVINA BINTI DAHLAN, saksi MILA BINTI DARUSMAN, saksi AZHAR ALIAS OM HAR BIN ABDUL JALIL serta AZWARNI BINTI ABDUL GANI;
Bahwa benar, setelah selesai melaksanakan hari ulang tahun terdakwa di rumahnya di Jalan Air Bersih No. 15 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa hendak berangkat ke Pantai Desa Ujong Blang tersebut, terdakwa melihat korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berumur sekitar 5 (lima) tahun sedang menangis dibawa pulang oleh ibu korban yakni saksi LINDA ZAKARIA dari rumah terdakwa ke rumah korban yang berada didepan rumah terdakwa di Jalan Air Bersih No. 15 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa selanjutnya terdakwa membawa korban IRZEEIARA SYARLIZA ikut bersama dengan terdakwa pergi ke Pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor terdakwa tanpa didampingi oleh orang tua dari korban;
Bahwa benar, setelah terdakwa dengan korban sampai di Pantai Desa Ujong Blang tersebut, terdakwa karena kealpaanya membiarkan tanpa ada pengawasan yang ketat terhadap korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berumur sekitar 5 (lima) tahun bermain di pantai dan laut yang membahayakan bagi anak-anak, sedangkan terdakwa pergi duduk diatas batu penahan abrasi pantai bersama dengan saksi MILA BINTI DARUSMAN;
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MILA BINTI DARUSMAN ikut mandi kedalam laut Pantai Ujong Blang tersebut dan pada saat terdakwa sedang mandi di dalam laut pantai Ujong Blang, terdakwa melihat korban IRZEEIARA SYARLIZA tertelungkup didalam air laut dalam kondisi sudah lemas;
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa mengambil dan mengangkat korban dari dalam air laut dan membawa ke pinggir pantai, setelah dilakukan pertolongan pertama oleh masyarakat terhadap korban, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara dan diketahui korban sudah mati (meninggal);
Bahwa benar, berdasarkan Visum Et Refertum No. R/040/RS.PMI/VR/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit PMI dan ditanda tangani oleh dr. Lailatul Fadhilah diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dijumpai Wajah pucat, Napas tidak ada, Nadi tidak teraba, Teleng mata melebar, Keluar buih dari hidung dan mulut serta terdapat pasir diseluruh tubuh;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa ;
Karena kesalahannya atau kealpaannya ;
Menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya, dengan demikian unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Barang siapa dalam surat dakwaannya adalah terdakwa CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI (Alm) INDRA CAHAYA yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dimaksud dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut yang duduk sebagai Terdakwa di muka persidangan ini, sehingga benar bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan Setiap Orang dalam surat dakwaannya adalah diri Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Majelis Hakim berkesimpulan unsur “Barang siapa” telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2. Karena kesalahannya atau kealpaannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “karena kesalahannya atau kealpaannya” adalah menunjuk kepada sikap lalai, kurang hati-hati, tidak cermat atau kurang mengantisipasi hal-hal yang sebenarnya sudah dapat diduga akan terjadi dan oleh karena sikap yang demikian itu menyebabkan terjadi hal-hal yang sebenarnya tidak dikehendakinya.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan telah ternyata :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 17.45 WIB terdakwa CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI ALM INDRA CAHAYA hendak pergi ke pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe bersama-sama dengan saksi ELVIRA BINTI DAHLAN, saksi ELVINA BINTI DAHLAN, saksi MILA BINTI DARUSMAN, saksi AZHAR ALIAS OM HAR BIN ABDUL JALIL serta AZWARNI BINTI ABDUL GANI;
Bahwa benar, setelah selesai melaksanakan hari ulang tahun terdakwa di rumahnya di Jalan Air Bersih No. 15 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa hendak berangkat ke Pantai Desa Ujong Blang tersebut, terdakwa melihat korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berumur sekitar 5 (lima) tahun sedang menangis dibawa pulang oleh ibu korban yakni saksi LINDA ZAKARIA dari rumah terdakwa ke rumah korban yang berada didepan rumah terdakwa di Jalan Air Bersih No. 15 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membawa korban IRZEEIARA SYARLIZA ikut bersama dengan terdakwa pergi ke Pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor terdakwa tanpa didampingi oleh orang tua dari korban;
Bahwa benar, setelah terdakwa dengan korban sampai di Pantai Desa Ujong Blang tersebut, terdakwa karena kealpaanya membiarkan tanpa ada pengawasan yang ketat terhadap korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berumur sekitar 5 (lima) tahun bermain di pantai dan laut yang membahayakan bagi anak-anak, sedangkan terdakwa pergi duduk diatas batu penahan abrasi pantai bersama dengan saksi MILA BINTI DARUSMAN;
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MILA BINTI DARUSMAN ikut mandi kedalam laut Pantai Ujong Blang tersebut dan pada saat terdakwa sedang mandi di dalam laut pantai Ujong Blang, terdakwa melihat korban IRZEEIARA SYARLIZA tertelungkup didalam air laut dalam kondisi sudah lemas;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum di atas, tampak bahwa kekurang hati-hatian terdakwa terlihat dalam beberapa hal antara lain : korban IRZEEIARA SYARLIZA ikut bersama dengan terdakwa pergi ke Pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor terdakwa tanpa ada izin atau didampingi oleh orang tua dari korban, terdakwa karena kealpaanya membiarkan tanpa ada pengawasan yang ketat terhadap korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berumur sekitar 5 (lima) tahun bermain di pantai dan laut yang membahayakan bagi anak-anak, sedangkan terdakwa pergi duduk diatas batu penahan abrasi pantai bersama dengan saksi MILA BINTI DARUSMAN dan pergi mandi ke dalam laut tanpa mengawasi saksi korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berusia 5 (lima) tahun sehingga ia tenggelam di laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas tersebut maka unsur “karena kesalahannya atau kealpaannya” telah terpenuhi;
Ad. 3. Menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Menimbang, bahwa tentang unsur “Menyebabkan matinya orang” mengandung pengertian bahwa matinya orang lain itu meskipun tidak dikehendaki oleh terdakwa akan tetapi kematian orang lain itu mempunyai hubungan kausalitas atau sebagai akibat langsung dari kealpaan atau kelalaian dari terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di depan persidangan bahwa ternyata :
Bahwa benar, pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2014 sekira pukul 17.45 WIB terdakwa CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI ALM INDRA CAHAYA hendak pergi ke pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe bersama-sama dengan saksi ELVIRA BINTI DAHLAN, saksi ELVINA BINTI DAHLAN, saksi MILA BINTI DARUSMAN, saksi AZHAR ALIAS OM HAR BIN ABDUL JALIL serta AZWARNI BINTI ABDUL GANI;
Bahwa benar, setelah selesai melaksanakan hari ulang tahun terdakwa di rumahnya di Jalan Air Bersih No. 15 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, terdakwa hendak berangkat ke Pantai Desa Ujong Blang tersebut, terdakwa melihat korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berumur sekitar 5 (lima) tahun sedang menangis dibawa pulang oleh ibu korban yakni saksi LINDA ZAKARIA dari rumah terdakwa ke rumah korban yang berada didepan rumah terdakwa di Jalan Air Bersih No. 15 Desa Kuta Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa membawa korban IRZEEIARA SYARLIZA ikut bersama dengan terdakwa pergi ke Pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor terdakwa tanpa didampingi oleh orang tua dari korban;
Bahwa benar, setelah terdakwa dengan korban sampai di Pantai Desa Ujong Blang tersebut, terdakwa karena kealpaanya membiarkan tanpa ada pengawasan yang ketat terhadap korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berumur sekitar 5 (lima) tahun bermain di pantai dan laut yang membahayakan bagi anak-anak, sedangkan terdakwa pergi duduk diatas batu penahan abrasi pantai bersama dengan saksi MILA BINTI DARUSMAN;
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi MILA BINTI DARUSMAN ikut mandi kedalam laut Pantai Ujong Blang tersebut dan pada saat terdakwa sedang mandi di dalam laut pantai Ujong Blang, terdakwa melihat korban IRZEEIARA SYARLIZA tertelungkup didalam air laut dalam kondisi sudah lemas;
Bahwa benar, selanjutnya terdakwa mengambil dan mengangkat korban dari dalam air laut dan membawa ke pinggir pantai, setelah dilakukan pertolongan pertama oleh masyarakat terhadap korban, selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Palang Merah Indonesia (PMI) Aceh Utara dan diketahui korban sudah mati (meninggal);
Bahwa benar, berdasarkan Visum Et Refertum No. R/040/RS.PMI/VR/II/2014 tanggal 13 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit PMI dan ditanda tangani oleh dr. Lailatul Fadhilah diperoleh hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Dijumpai Wajah pucat, Napas tidak ada, Nadi tidak teraba, Teleng mata melebar, Keluar buih dari hidung dan mulut serta terdapat pasir diseluruh tubuh;
Menimbang, bahwa dari uraian di atas telah terlihat dengan jelas bahwa kematian atau meninggalnya korban IRZEEIARA SYARLIZA sangat berkaitan erat atau dengan kata lain bahwa kematiannya adalah merupakan akibat langsung dari kealpaan atau kelalaian terdakwa terlihat dalam beberapa hal antara lain : korban IRZEEIARA SYARLIZA ikut bersama dengan terdakwa pergi ke Pantai Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan menggunakan sepeda motor terdakwa tanpa ada izin atau didampingi oleh orang tua dari korban, terdakwa karena kealpaanya membiarkan tanpa ada pengawasan yang ketat terhadap korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berumur sekitar 5 (lima) tahun bermain di pantai dan laut yang membahayakan bagi anak-anak, sedangkan terdakwa pergi duduk diatas batu penahan abrasi pantai bersama dengan saksi MILA BINTI DARUSMAN dan pergi mandi ke dalam laut tanpa mengawasi dengan seksama korban IRZEEIARA SYARLIZA yang masih anak-anak berusia 5 (lima) tahun sehingga ia tenggelam di laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka unsur “Menyebabkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 359 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Pembelaan (Pledooi) dari Penasehat Hukum terdakwa karena Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan terhadap terdakwa oleh Penuntut Umum telah terpenuhi oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat dan sependapat dengan Penuntut Umum akan tetapi mengenai lamanya hukuman akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain ;
Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang amat dalam bagi keluarga korban ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa telah mengupayakan perdamaian dengan pihak keluarga korban, namun perdamaian tersebut belum tercapai.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 359 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Terdakwa CUT CAHAYA DIAN SUKMA BINTI (Alm) INDRA CAHAYA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena “Kelalaiannya menyebabkan orang lain mati” sebagaimana dalam dakwaan Pasal 359 ayat (1) KUHP;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe, pada hari SENIN, tanggal 30 Juni 2014 oleh H. M. SABIR, SH sebagai Hakim Ketua, ELVIYANTI PUTRI, SH, MH dan DENY SYAHPUTRA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 16 Juli 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SAMSUAR, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri LHOKSEUMAWE serta dihadiri oleh FAKHRILLAH, SH Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ELVIYANTI PUTRI, SH., MH. H. M. SABIR, SH.
DENY SYAHPUTRA, SH.,MH
Panitera Pengganti,
SAMSUAR, SH.