: 50 /PID.SUS./2018/PT.MTR
Putusan PT MATARAM Nomor : 50 /PID.SUS./2018/PT.MTR
MENGADILI 1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 14 Agustus 2018, Nomor : 118/Pid.SUS./2018/PN.Sel., yang dimintakan Banding tersebut 3. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5. 000,-(lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 50 /PID.SUS./2018/PT.MTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : NUR AZWAR ANAS Als JUENG;
Tempat lahir : Tanjung Luar;
Umur/tanggal lahir : 21 tahun/24 Mei 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : BTN Kampung Baru Desa Tanjung Luar Kec. Keruak Kab. Lombok Timur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : SMK;
Terdakwa ditangkap / ditahan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan /Penetapan penahanan:
Penyidik tanggal 27 Februari 2018, No.: Sprin.Kap / 31 / II / Res.1.4 / 2018 /Reskrim;
Penyidik tanggal 28 Februari 2018, No.: SP.Han / 21 / II / Res.1.4 ./ 2018 / Reskrim, sejak tanggal 28 februari 2018 sampai dengan tanggal 19 Maret 2018;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur tanggal 15 Maret 2018 No.: 57/P.2.12/Euh.1/03/2018, sejak tanggal 20 Maret 2018 sampai dengan 28 April 2018;
Jaksa Penuntut Umum tanggal 25 Juni 2018, No.: Print-133/P.2.12/Euh.2/06/2018, sejak tanggal 25 Juni 2018 sampai dengan tanggal 14 Juli 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Selong tanggal 3 Juli 2018, No. 102/Pen.Pid/2018/PN.Sel., sejak tanggal 3 Juli 2018 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2018;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Selong tanggal 18 Juli 2018, No. 102/Pen.Pid/2018/PN.Sel., sejak tanggal 2 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 30 September 2018;
Penahanan Hakim Tingkat banding / Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram (pasal 27 ayat (1) KUHAP) terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2018 sampai dengan 19 September 2018 ;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tinggi Mataram (pasal 27 ayat (2) KUHAP) terhitung sejak 20 September 2018 sampai dengan 18 Nopember 2018 ;
Terdakwa dalam Peradilan Tingkat banding didampingi Penasihat Hukum MUSTIADI, SH. dan LALU MUH.SUHAENDY, SH. Advokat & Pengacara / Penasehat Hukum yang beralamat di belakang Kantor KUA, Dusun Segeleng, Desa Sakra Kec. Sakra Kab. Lombok Timur, berdasarkan Surat Kuasa No. 09/SK-PID/VIII/2018 tertanggal 20 Agustus 2018 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 21 Agustus 2018 No. 55/HK/HN.08.02.SK/VIII/2018;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Membaca surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram tertanggal 12 September 2018 Nomor : 50/PID.SUS/2018/PT.MTR tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Membaca surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram tertanggal 13 September 2018 Nomor : 50/PID.SUS./2018/PT.MTR tentang penetapan hari sidang perkara yang bersangkutan ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 118/Pid.sus./2018/PN.Sel. tanggal 14 Agustus 2018 . dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut :
KESATU;
Bahwa ia Terdakwa NUR AZWAR ANAS Als JUENG pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 serta pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat dengan pasti pada bulan Oktober 2017 sekitar pukul 16.30 Wita sampai dengan bulan Januari 2018 sekira pukul 08.30 wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di rumah Terdakwa NUR AZWAR ANAS Als JUENG tepatnya di BTN Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dan rumah Saksi SIRAJUDIN Als RAJU tepatnya di BTN Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KLAS 1B Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut :
Berawal dari Anak korban yaitu Anak Saksi EKA PUJIATI berusia 17 (tujuh belas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Nomor 34676/TP/2009 pada tanggal 18 Juni 2009) yang berpacaran dengan Terdakwa pada tanggal 28 September 2017;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekitar pukul 11.00 WITA sehari setelah Terdakwa dan Saksi berpacaran, Anak korban EKA PUJIATI ditelepon oleh Terdakwa dan menyuruh untuk datang kerumah Terdakwa lalu Anak korban EKA PUJIATI pergi kerumah Terdakwa sekira pukul 13.30 WITA atau selesai sholat Jumat dan setibanya dirumah Terdakwa selanjutnya Anak korban EKA PUJIATI disuruh Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa dan pada saat itu didalam rumah juga ada Saksi ROSNA YUNITA Als YUNI yang merupakan adik Terdakwa selanjutnya Anak korban EKA PUJIATI dan Terdakwa duduk sambil nonton TV sedangkan Saksi ROSNA YUNITA Als YUNI masuk kedalam kamarnya, tidak lama kemudian Terdakwa menarik tangan Anak korban EKA PUJIATI untuk masuk kedalam kamar tidur Terdakwa namun pada saat itu Anak korban EKA PUJIATI menolaknya dengan cara berusaha melepaskan tangannya akan tetapi Terdakwa tetap memaksa untuk masuk kedalam kamar dan setelah berada didalam kamar Terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu, kemudian Anak korban bertanya “ kenapa pintunya dikunci” dan Terdakwa menjawab “tidak apa-apa” setelah itu Anak korban duduk dipinggir tempat tidur sedangkan Terdakwa berdiri sambil berkata “kamu butuh bukti” lalu dijawab oleh Anak korban “Iya” lalu Terdakwa langsung mendorong pundak Anak korban kearah tempat tidur namun pada saat itu Anak korban tidak mau kemudian Terdakwa berkata “ katanya tadi mau bukti” dan Anak korban menjawab “iya saya butuh bukti, tapi tidak begini caranya” selanjutnya Terdakwa tiba-tiba mendorong kedua pundak Anak korban menggunakan kedua tangannya sehingga Anak korban tertidur dalam posisi terlentang diatas tempat tidur setelah itu Terdakwa dari samping kanan langsung memaksa untuk membuka baju Anak korban namun Anak korban berusaha menahannya sehingga pada waktu itu baju Anak korban tidak berhasil dibuka melainkan baju dan BH hanya terangkat saja sampai ketiak, setelah itu celana Anak korban dibuka paksa oleh Terdakwa dan juga Terdakwa membuka celana dalam Anak korban sehingga pada waktu itu Anak korban dalam keadaan setengah telanjang lalu Terdakwa juga melepaskan celana yang dipakainya selanjutnya Terdakwa menindih Anak korban dari atas sambil mencium dan meraba-raba payudaranya, kemudian Terdakwa membuka paksa kaki Anak korban dan meletakkannya diatas kedua paha kiri dan kanannya, setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke vagina Anak korban dan Anak korban sempat melakukan perlawanan sambil berkata “sakit, jangan-jangan” sambil menangis namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap saja memasukkan kemaluannya kedalam vagina Anak korban EKA PUJIATI sambil menggerakkan pantatnya naik turun hingga air maninya Terdakwa keluar didalam vagina Anak korban EKA PUJIATI, dan setelah Anak korban selesai di setubuhi, Terdakwa memakai celananya dan berjalan kekamar mandi sedangkan Anak korban EKA PUJIATI lalu memakai kembali pakaiannya sambil menangis;
Kemudian yang kedua Anak korban EKA PUJIATI disetubuhi oleh Terdakwa yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat pada bulan Oktober 2017 sekira pukul 16.30 WITA setelah Anak korban EKA PUJIATI dan Terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya nongkrong di kafe-kafean lalu Terdakwa meminta Anak korban EKA PUJIATI untuk mengantar Terdakwa pulang dan sesampainya dirumah Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan sepi selanjutnya Anak korban EKA PUJIATI disuruh oleh Terdakwa untuk masuk kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menutup serta mengunci pintu kamarnya selanjutnya Terdakwa menyetubuhi Anak korban EKA PUJIATI;
Selanjutnya yang ke tiga Anak korban EKA PUJIATI di setubuhi yaitu hari dan tanggalnya tidak di ingat pada bulan Desember 2017 sekitar pukul 15.00 wita yang pada waktu itu Anak korban EKA PUJIATI diminta Terdakwa untuk datang kerumah Terdakwa untuk berkumpul bersama dengan teman-temannya lalu Anak korban EKA PUJIATI dengan mengendarai sepeda motor datang kerumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa setelah berkumpul-kumpul bersama teman-temannya selanjutnya Anak korban EKA PUJIATI hendak pulang kerumah namun ternyata sepeda motor miliknya dipinjam oleh salah satu teman Terdakwa kemudian Anak korban EKA PUJIATI pun menunggu dan karena sepeda motor tersebut dipinjam hingga sampai malam hari sekira pukul 22.30 wita Anak korban EKA PUJIATI pun disuruh Terdakwa untuk menginap dirumah Terdakwa selanjutnya pada pukul 23.00 wita ketika Anak korban sedang tidur Terdakwa menyetubuhi Anak korban EKA PUJIATI;
Untuk yang ke empat Anak korban EKA PUJIATI di setubuhi pada hari Minggu tanggal yang tidak diingat pada bulan Januari 2018 sekira pukul 07.00 wita di rumah Saksi SIRAJUDIN Als RAJU bertempat di BTN Keruak dimana sebelumnya korban EKA PUJIATI diminta oleh Terdakwa untuk datang kerumah Saksi SIRAJUDIN Als RAJU dan sesampainya disana korban EKA PUJIATI bersama Terdakwa dan Saksi SIRAJUDIN Als RAJU duduk sambil mengobrol selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SIRAJUDIN Als RAJU pergi meninggalkan Anak korban EKA PUJIATI sendirian di rumah Saksi SIRAJUDIN Als RAJU dan tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi SIRAJUDIN Als RAJU kembali ke rumah lalu ketika Saksi SIRAJUDIN Als RAJU pergi keluar rumah selanjutnya Terdakwa menyetubuhi Anak korban EKA PUJIATI;
Bahwa perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh Terdakwa, sehingga menyebabkan Anak korban EKA PUJIATI hamil;
Akibat dari perbuatan Terdakwa, Anak korban EKA PUJIATI mengalami hal - hal sesuai dengan Visum et Repertum yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. KHOIRON TAMAMI, S.pOG. Dokter pada RSU Dr. R. SOEDJONO SELONG tanggal 19 Pebruari 2018;
Bahwa dari hasil Visum Et Repertum Nomor KH : 04 / 448/VR/II/ 2018, tanggal 19 Pebruari 2018 dibuat dan ditandatangani Dr. KHOIRON TAMAMI, S.pOG yang menerangkan:
Hasil Pemeriksaan :
GENETALIA EKSTERNUM :
Rektal Tuse:
Selaput dara: didapatkan robekan lama sampai dengan dasar pada arah pukul 03:05:06;
Lain-lain: dalam batas normal;
Abdomen:
TFU : Dua jari dibawah pusat;
DJJ : 156 x/menit;
Pemeriksaan Penunjang / USG:
Janin T/H intrauterine:
BPD (ukuran kepala) : 3,77 (17W2D);
AC (ukuran perut) : 9,53 (15W0D);
FL (panjang paha) : 1,94 (15W4D);
Usia kehamilan 16 minggu;
Hari perkiraan lahir : 04 Agustus 2018;
Kesimpulan, saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara menyerupai selaput dara seorang wanita yang sudah berhubungan suami istri, tidak didapatkan jejas dan tanda-tanda kekerasan dan sedang hamil;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 D jo. pasal 81 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
ATAU;
KEDUA;
Bahwa ia Terdakwa NUR AZWAR ANAS Als JUENG pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 serta pada hari dan tanggal yang sudah tidak di ingat dengan pasti pada bulan Oktober 2017 sekitar pukul 16.30 Wita sampai dengan bulan Januari 2018 sekira pukul 08.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2017 sampai dengan bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 bertempat di rumah Terdakwa NUR AZWAR ANAS Als JUENG tepatnya di BTN Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur, dan rumah Saksi SIRAJUDIN Als RAJU tepatnya di BTN Kampung Baru, Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri KLAS 1B Selong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari Anak korban yaitu Anak Saksi EKA PUJIATI (berusia 17 (tujuhbelas) tahun berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora Nomor 34676/TP/2009 pada tanggal 18 Juni 2009) yang berpacaran dengan Terdakwa pada tanggal 28 September 2017;
Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 29 September 2017 sekitar pukul 11.00 WITA sehari setelah Terdakwa dan Saksi berpacaran, Anak korban EKA PUJIATI ditelepon oleh Terdakwa dan menyuruh untuk datang kerumah Terdakwa lalu Anak korban EKA PUJIATI pergi kerumah Terdakwa sekira pukul 13.30 WITA atau selesai sholat Jumat dan setibanya dirumah Terdakwa selanjutnya Anak korban EKA PUJIATI disuruh Terdakwa masuk kedalam rumah Terdakwa dan pada saat itu didalam rumah juga ada Saksi ROSNA YUNITA Als YUNI yang merupakan adik Terdakwa selanjutnya Anak korban EKA PUJIATI dan Terdakwa duduk sambil nonton TV sedangkan Saksi ROSNA YUNITA Als YUNI masuk kedalam kamarnya, tidak lama kemudian Terdakwa menarik tangan Anak korban EKA PUJIATI untuk masuk kedalam kamar tidur Terdakwa namun pada saat itu Anak korban EKA PUJIATI menolaknya dengan cara berusaha melepaskan tangannya akan tetapi Terdakwa tetap memaksa untuk masuk kedalam kamar dan setelah berada didalam kamar Terdakwa langsung menutup dan mengunci pintu kamar tersebut, kemudian Anak korban bertanya “ kenapa pintunya dikunci” dan Terdakwa menjawab “tidak apa-apa” setelah itu Anak korban duduk dipinggir tempat tidur sedangkan Terdakwa berdiri sambil berkata “kamu butuh bukti” lalu dijawab oleh Anak korban “Iya” lalu Terdakwa langsung mendorong pundak Anak korban kearah tempat tidur namun pada saat itu Anak korban tidak mau kemudian Terdakwa berkata “ katanya tadi mau bukti” dan Anak korban menjawab “iya saya butuh bukti, tapi tidak begini caranya” selanjutnya Terdakwa tiba-tiba mendorong kedua pundak Anak korban menggunakan kedua tangannya sehingga Anak korban tertidur dalam posisi terlentang diatas tempat tidur setelah itu Terdakwa dari samping kanan langsung memaksa untuk membuka baju Anak korban namun Anak korban berusaha menahannya sehingga pada waktu itu baju Anak korban tidak berhasil dibuka melainkan baju dan BH hanya terangkat saja sampai ketiak, setelah itu celana Anak korban dibuka paksa oleh Terdakwa dan juga Terdakwa membuka celana dalam Anak korban sehingga pada waktu itu Anak korban dalam keadaan setengah telanjang lalu Terdakwa juga melepaskan celana yang dipakainya selanjutnya Terdakwa menindih Anak korban dari atas sambil mencium dan meraba-raba payudaranya, kemudian Terdakwa membuka paksa kaki Anak korban dan meletakkannya diatas kedua paha kiri dan kanannya, setelah itu Terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah dalam keadaan tegang ke vagina Anak korban dan Anak korban sempat melakukan perlawanan sambil berkata “sakit, jangan-jangan” sambil menangis namun Terdakwa tidak menghiraukannya dan tetap saja memasukkan kemaluannya kedalam vagina Anak korban EKA PUJIATI sambil menggerakkan pantatnya naik turun hingga air maninya Terdakwa keluar didalam vagina Anak korban EKA PUJIATI, dan setelah Anak korban selesai di setubuhi, Terdakwa memakai celananya dan berjalan kekamar mandi sedangkan Anak korban EKA PUJIATI lalu memakai kembali pakaiannya sambil menangis;
Kemudian yang kedua Anak korban EKA PUJIATI disetubuhi oleh Terdakwa yaitu pada hari dan tanggal yang tidak diingat pada bulan Oktober 2017 sekira pukul 16.30 WITA setelah Anak korban EKA PUJIATI dan Terdakwa bersama-sama dengan teman-temannya nongkrong di kafe-kafean lalu Terdakwa meminta Anak korban EKA PUJIATI untuk mengantar Terdakwa pulang dan sesampainya dirumah Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan sepi selanjutnya Anak korban EKA PUJIATI disuruh oleh Terdakwa untuk masuk kedalam kamar Terdakwa dan Terdakwa menutup serta mengunci pintu kamarnya selanjutnya Terdakwa menyetubuhi Anak korban EKA PUJIATI;
Selanjutnya yang ke tiga Anak korban EKA PUJIATI di setubuhi yaitu hari dan tanggalnya tidak di ingat pada bulan Desember 2017 sekitar pukul 15.00 wita yang pada waktu itu Anak korban EKA PUJIATI diminta Terdakwa untuk datang kerumah Terdakwa untuk berkumpul bersama dengan teman-temannya lalu Anak korban EKA PUJIATI dengan mengendarai sepeda motor datang kerumah Terdakwa dan sesampainya di rumah Terdakwa setelah berkumpul-kumpul bersama teman-temannya selanjutnya Anak korban EKA PUJIATI hendak pulang kerumah namun ternyata sepeda motor miliknya dipinjam oleh salah satu teman Terdakwa kemudian Anak korban EKA PUJIATI pun menunggu dan karena sepeda motor tersebut dipinjam hingga sampai malam hari sekira pukul 22.30 wita Anak korban EKA PUJIATI pun disuruh Terdakwa untuk menginap dirumah Terdakwa selanjutnya pada pukul 23.00 wita ketika Anak korban sedang tidur Terdakwa menyetubuhi Anak korban EKA PUJIATI;
Untuk yang ke empat Anak korban EKA PUJIATI di setubuhi pada hari Minggu tanggal yang tidak diingat pada bulan Januari 2018 sekira pukul 07.00 wita di rumah Saksi SIRAJUDIN Als RAJU bertempat di BTN Keruak dimana sebelumnya korban EKA PUJIATI diminta oleh Terdakwa untuk datang kerumah Saksi SIRAJUDIN Als RAJU dan sesampainya disana korban EKA PUJIATI bersama Terdakwa dan Saksi SIRAJUDIN Als RAJU duduk sambil mengobrol selanjutnya Terdakwa bersama Saksi SIRAJUDIN Als RAJU pergi meninggalkan Anak korban EKA PUJIATI sendirian di rumah Saksi SIRAJUDIN Als RAJU dan tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi SIRAJUDIN Als RAJU kembali ke rumah lalu ketika Saksi SIRAJUDIN Als RAJU pergi keluar rumah selanjutnya Terdakwa menyetubuhi Anak korban EKA PUJIATI;
Bahwa perbuatan tersebut sudah sering dilakukan oleh Terdakwa, sehingga menyebabkan Anak korban EKA PUJIATI hamil;
Akibat dari perbuatan Terdakwa, Anak korban EKA PUJIATI mengalami hal - hal sesuai dengan Visum et Repertum Nomor KH : 04 / 448/VR/II/ 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. KHOIRON TAMAMI, S.pOG. Dokter pada RSU Dr. R. SOEDJONO SELONG tanggal 19 Pebruari 2018 yang menerangkan:
Hasil Pemeriksaan:
GENETALIA EKSTERNUM:
Rektal Tuse;
Selaput dara: didapatkan robekan lama sampai dengan dasar pada arah pukul 03:05:06;
Lain-lain: dalam batas normal;
Abdomen;
TFU : Dua jari dibawah pusat;
DJJ : 156 x/menit;
Pemeriksaan Penunjang / USG:
Janin T/H intrauterine;
BPD (ukuran kepala) : 3,77 (17W2D);
AC (ukuran perut) : 9,53 (15W0D);
FL (panjang paha) : 1,94 (15W4D);
Usia kehamilan 16 minggu;
Hari perkiraan lahir : 04 Agustus 2018;
Kesimpulan, saat ini didapatkan seorang perempuan dengan selaput dara menyerupai selaput dara seorang wanita yang sudah berhubungan suami istri, tidak didapatkan jejas dan tanda-tanda kekerasan dan sedang hamil;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas Surat Dakwaan tersebut ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum berdasarkan Surat Tuntutan No. Reg.: PDM-54/SLONG/Euh.2/06/2018, tertanggal 31 Juli 2018 pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa NUR AZWAR ANAS Als JUENG bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, merupakan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua sebagaimana dakwaan penuntut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NUR AZWAR ANAS Als JUENG selama 10 (sepuluh) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos oblong lengan panjang warna coklat;
1 (satu) buah rok warna hitam;
1 (satu) buah jilbab warna hitam;
1 (satu) buah sachet alat tes kehamilan merk tes hamil onemed;
1 (satu) buah buku control kehamilan dr. IRNA ISLAMUDDIN, Sp.OG.;
Dikembalikan kepada Saksi EKA PUJIATI;
1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek warna abu garis-garis;
1 (satu) buah celana panjang bahan parasut warna hijau;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Menetapkan agar Terdakwa NUR AZWAR ANAS Als JUENG membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan ataupun permohonan secara tertulis tertanggal 7 Agustus 2018 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa agar Terdakwa memiliki kesempatan untuk dapat merubah dirinya ke arah yang lebih baik;
Menimbang, bahwa atas pembelaan ataupun permohonan yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan mengajukan Tanggapannya yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya tersebut ;
Menimbang bahwa setelah Tuntutan dari Penuntut Umum , dan permohonan dari Terdakwa tersebut Pengadilan Negeri Selong / Pengadilan Tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan yang amarnya sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa NUR AZWAR ANAS Alias JUENG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya secara berulang kali”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NUR AZWAR ANAS Alias JUENG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah baju kaos oblong lengan panjang warna coklat;
1 (satu) buah rok warna hitam;
1 (satu) buah jilbab warna hitam;
1 (satu) buah sachet alat tes kehamilan merk tes hamil onemed;
1 (satu) buah buku control kehamilan dr. IRNA ISLAMUDDIN, Sp.OG.;
Dikembalikan kepada EKA PUJIATI Alias EKA;
1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek warna abu garis-garis;
1 (satu) buah celana panjang bahan parasut warna hijau;
Dikembalikan kepada NUR AZWAR ANAS Alias JUENG;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 118/PID.Sus/2018/PN.Sel. tanggal 14 Agustus 2018 tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah menyatakan minta Banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 21 Agustus 2018 sebagaimana ternyata dari akta permintaan Banding Nomor:3 / Pid.sus.Bdg / 2018 /PN.Sel.Jo.Nomor.118/Pid/Sus/2018/ PN.Sel. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 24 Agustus 2018. .
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 30 Agustus 2018 dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong tanggal 30 Agustus 2018 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 31 Agustus 2018 ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya pada pokoknya mohon pada Pengadilan Tingkat Banding sebagai beriktu :
Menerima Permohnan banding Terdakwa;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Klas I. B. Selong tanggal 14 Agustus 2018., yang dimohonkan banding;
Dan/atau apabila Majelis Hakim Tinggi berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya.
Menimbang terhadap memori banding tersebut Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Kontra memori banding tertanggal 6 September 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Selong pada tanggal 6 September 2018 yang pada pokoknya mohon kepada Pengadilan Tingkat banding agar menjatuhkan Putusan sesuai dengan Tuntutan jaksa Penuntut Umum ;
Membaca surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri Selong tanggal 24 Agustus 2018 yang menerangkan bahwa telah memberi kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa selama 7(tujuh) hari untuk mempelajari berkas perkara terhitung setelah tanggal diberitahukannya , namun Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa / Kuasa Hukum Terdakwa tidak menggunakan kesempatan tersebut ;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan di dalam Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;
Menimbang bahwa setelah majelis Hakim Tingkat banding mencermati Surat Dakwaan dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan sebagaimana dalam berkas perkara / berita acara pemeriksaan , pertimbangan Pengadilan Negeri Selong dalam perkara aquo serta memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Kontra Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum , ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan , pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama ternyata sudah tepat dan benar sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding sendiri dalam memutus perkara ini,
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara aquo antara lain adalah bertujuan untuk mendidik Terdakwa dan agar Terdakwa menyadari kesalahannya sehingga diharapkan tidak mengulanginya lagi dikemudian hari dan agar masyarakat mengetahui bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan sangat berbahaya serta dapat merusak masa depan generasi muda ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor 118 / PID.sus ./ 2018 / PN.Sel.tanggal 14 Agustus 2018 sudah tepat dan benar sehingga harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ini ;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan maka pidana yang dijatuhkan harus dikurangkan sepenuhnya dari tahanan yang Terdakwa telah jalani dan Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan ;
Mengingat akan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP, Pasal 22 ayat (4), Pasal 222 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan Banding dari Terdakwa / Penasihat Hukum Terdakwa ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 14 Agustus 2018, Nomor : 118/Pid.SUS./2018/PN.Sel., yang dimintakan Banding tersebut ;
Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Mataram pada hari Senin tanggal 15 Oktober 2018 oleh kami IGUSTI LANANG DAUH,SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan ELFI MARZUNI ,SH.MH. dan MAS’UD ,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 12 September 2018 Nomor :50/PID..SUS./2018/PT.MTR. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal. 22 Oktober 2018 , oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim anggota, serta dibantu oleh NI KETUT PADMASARI Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota ; Hakim Ketua Majelis;
Ttd Ttd
ELFI MARZUNI ,SH.MH. I GUSTI LANANG DAUH,SH.MH. .
Ttd
MAS’UD , S.H.,M.H.
Panitera Pengganti :
Ttd
NI KETUT PADMASARI
Salinan Resmi
Mataram, Oktober 2018
Plh. Panitera
LALU IHSAN, SH.MH
NIP.19631231 198603 1 040