31 / Pid / 2019 / PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 31 / Pid / 2019 / PT DPS
PUTU
1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 18 / Pid.B / 2019 /PN Gin, tanggal 25 Mei 2019 yang dimohonksn banding tersebut 3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5. 000- ( lima ribu rupiah).
P
S A L I N A N
U T U S A NNomor : 31 / Pid / 2019 / PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar, yang mengadili perkara - perkara pidana biasa pada Peradilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa
Nama lengkap : PUTU.
Tempat lahir : Gianyar.
Umur / Tanggal lahir : 30 tahun / 16 Oktober 1988..
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal , Kabupaten Gianyar,.
Agama : Hindu.
Pekerjaan : Karyawan Swasta.
Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 26 September 2018 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 24 November 2018;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar, sejak tanggal 25 November 2018 sampai dengan tanggal 24 Desember 2018;
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Gianyar berdasarkan penetapan perpanjangan penahanan tanggal 14 Desember 2018 Nomor 31/Pen.Pid/2018/PN Gin, sejak tanggal 25 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Januari 2019
Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Januari 2019 sampai dengan tanggal 11 Februari 2019;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar sejak tanggal 1 Februari 2019 sampai dengan tanggal 2 Maret 2019;
Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gianyar sejak tanggal 3 Maret 2019 sampai dengan tanggal 1 Mei 2019;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar sejak tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan tanggal 31 Mei 2019;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama I WAYAN AMBON ANTARA,.S.H. Penasihat Hukum Advokat/Penasihat Hukum dari Pos Bantuan Hukum DPC PERADI Denpasar yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor 17/Pid.B/2019/PN Gin. Tanggal 13 Januari 2019.
Telah membaca ;
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor : 31 / Pen.Pid/2019 / PT.DPS, tertanggal 20 Mei 2019 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 18 / Pid.B / 2019 / PN.Gin, tertanggal 25 April 2019 dalam perkara terdakwa tersebut di atas.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa dengan Surat Dakwaannya, NO.REG : PDM – 08 /GIANY/01/2019 tertanggal 29 Januari 2019 sebagai berikut :
Primair
Bahwa terdakwa PUTU pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira Jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Rumah Kos di depan Kantor Camat Sukawati Banjar Gelulung Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 23.00 wita terdakwa bersama saksi AYU , dan saksi HENDRA minum minuman jenis arak di dalam kamar kos saksi HENDRA di Banjar Gelulung Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya setelah habis sekitar 2 botol datang saksi RIZKI HIDAYATULLOH dan saksi RAHMAT ikut gabung minum dan karena kamar kos serasa sempit lalu pindah ke garase motor yang masih di areal rumah kos, lalu terdakwa kembali membeli 2 botol minuman jenis arak dan lanjut minum berlima, hingga akhirnya saksi AYU mabuk dan lemas tidak berdaya, selanjutnya saksi HENDRA, saksi RIZKI HIDAYATULLOH dan saksi RAHMAT mengangkat saksi AYU masuk kedalam kamar kosnya sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang, selanjutnya terdakwa bersama saksi HENDRA, saksi RIZKI HIDAYATULLOH dan saksi RAHMAT melanjutkan minum-minum diteras hingga minuman arak habis lalu masuk ke kamar kos masing-masing.
Bahwa kemudian sekitar jam 02.00 wita terdakwa karena merasa gerah, kepala terasa pusing terdakwa keluar kamar duduk di teras untuk mencari udara sejuk, berselang sekitar 5 menit terdakwa melihat saksi HENDRA keluar dari dalam kamar saksi AYU, seketika itu terdakwa berpikiran bahwa saksi HENDRA habis melakukan hubungan badan dengan saksi AYU, dan terdakwa sempat bertanya “Sudah selesai Nʹdra?” dijawab “sudah”, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar saksi AYU dan melihat saksi AYU dalam keadaan tidak menggunakan celana, lalu terdakwa membuka seluruh pakaian yang digunakan hingga telanjang, selanjutnya terdakwa membuka baju saksi AYU yang masih berbaring lemas tidak berdaya, lalu mencium bibir dan payu dara saksi AYU I, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi AYU I lalu memasukkan kelamin terdakwa kedalam kelamin saksi AYU dan menggerakkan pantatnya naik turun kurang lebih 10 menit, karena masih merasa pusing terdakwa berhenti lalu mencuci kelaminnya ke kamar mandi dan meninggalkan saksi AYU dalam keadaan telanjang.
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 Wita terdakwa kembali masuk kedalam kamar saksi AYU dan mendapati saksi AYU terlentang dalam keadaan telajang sambil mengigau, selanjutnya terdakwa kembali menindih dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin saksi AYU I sambil menggerakkan pantatnya naik turun kurang lebih sekitar 5 menit terdakwa berhenti lalu memakaikan pakaian saksi AYU lalu terdakwa keluar menuju kamar tidurnya.
Bahwa antara terdakwa dengan saksi AYU tidak ada hubungan perkawinan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 285 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair
Bahwa terdakwa PUTU pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira Jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Rumah Kos di depan Kantor Camat Sukawati Banjar Gelulung Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 23.00 wita terdakwa bersama saksi AYU, saksi HENDRA saksi RIZKI HIDAYATULLOH dan saksi RAHMAT minum minuman jenis arak di garase rumah kos di Banjar Gelulung Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya setelah habis sekitar 4 botol akhirnya saksi AYU mabuk dan lemas tidak berdaya, selanjutnya saksi HENDRA, saksi RIZKI HIDAYATULLOH dan saksi RAHMAT mengangkat saksi AYU masuk kedalam kamar kosnya sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang, selanjutnya terdakwa bersama saksi HENDRA, saksi RIZKI HIDAYATULLOH dan saksi RAHMAT melanjutkan minum-minum diteras hingga minuman arak habis lalu masuk ke kamar kos masing-masing.
Bahwa kemudian sekitar jam 02.00 wita terdakwa karena merasa gerah, kepala terasa pusing terdakwa keluar kamar duduk di teras untuk mencari udara sejuk, berselang sekitar 5 menit terdakwa melihat saksi HENDRA keluar dari dalam kamar saksi AYU, seketika itu terdakwa berpikiran bahwa saksi HENDRA habis melakukan hubungan badan dengan saksi AYU dan terdakwa sempat bertanya “Sudah selesai Nʹdra?” dijawab “sudah”, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar saksi AYU dan melihat saksi AYU dalam keadaan tidak menggunakan celana, lalu terdakwa membuka seluruh pakaian yang digunakan hingga telanjang, selanjutnya terdakwa membuka baju saksi AYU yang masih berbaring lemas tidak berdaya, lalu mencium bibir dan payudara saksi AYU, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi AYU lalu memasukkan kelamin terdakwa kedalam kelamin saksi AYU dan menggerakkan pantatnya naik turun kurang lebih 10 menit, karena masih merasa pusing terdakwa berhenti lalu mencuci kelaminnya ke kamar mandi dan meninggalkan saksi AYU dalam keadaan telanjang.
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 Wita terdakwa kembali masuk kedalam kamar saksi AYU dan mendapati saksi AYU terlentang dalam keadaan telajang sambil mengigau, selanjutnya terdakwa kembali menindih dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin saksi AYU sambil menggerakkan pantatnya naik turun kurang lebih sekitar 5 menit terdakwa berhenti lalu memakaikan pakaian saksi AYU lalu terdakwa keluar menuju kamar tidurnya.
Bahwa antara terdakwa dengan saksi AYU tidak ada hubungan perkawinan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 286 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lebih Subsidair
Bahwa terdakwa PUTU pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira Jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat di Rumah Kos di depan Kantor Camat Sukawati Banjar Gelulung Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gianyar, telah melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 24 September 2018 sekira pukul 23.00 wita terdakwa bersama saksi AYU, saksi HENDRA saksi RIZKI HIDAYATULLOH dan saksi RAHMAT minum minuman jenis arak di garase rumah kos di Banjar Gelulung Desa Sukawati Kecamatan Sukawati Kabupaten Gianyar, selanjutnya setelah habis sekitar 4 botol akhirnya saksi AYU mabuk dan lemas tidak berdaya, selanjutnya saksi HENDRA, saksi RIZKI HIDAYATULLOH dan saksi RAHMAT mengangkat saksi AYU masuk kedalam kamar kosnya sedangkan terdakwa mengikuti dari belakang, selanjutnya terdakwa bersama saksi HENDRA saksi RIZKI HIDAYATULLOH dan saksi RAHMAT melanjutkan minum-minum diteras hingga minuman arak habis lalu masuk ke kamar kos masing-masing.
Bahwa kemudian sekitar jam 02.00 wita terdakwa karena merasa gerah, kepala terasa pusing terdakwa keluar kamar duduk di teras untuk mencari udara sejuk, berselang sekitar 5 menit terdakwa melihat saksi HENDRA keluar dari dalam kamar saksi AYU, seketika itu terdakwa berpikiran bahwa saksi HENDRA habis melakukan hubungan badan dengan saksi AYU, dan terdakwa sempat bertanya “Sudah selesai Nʹdra?” dijawab “sudah”, selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar saksi AYU dan melihat saksi AYU dalam keadaan tidak menggunakan celana, lalu terdakwa membuka seluruh pakaian yang digunakan hingga telanjang, selanjutnya terdakwa membuka baju saksi AYU yang masih berbaring lemas tidak berdaya, lalu mencium bibir dan payu dara saksi AYU, selanjutnya terdakwa menindih tubuh saksi AYU lalu memasukkan kelamin terdakwa kedalam kelamin saksi AYU dan menggerakkan pantatnya naik turun kurang lebih 10 menit, karena masih merasa pusing terdakwa berhenti lalu mencuci kelaminnya ke kamar mandi dan meninggalkan saksi AYU dalam keadaan telanjang.
Bahwa kemudian sekitar jam 04.00 wita terdakwa kembali masuk kedalam kamar saksi AYU dan mendapati saksi AYU terlentang dalam keadaan telajang sambil mengigau, selanjutnya terdakwa kembali menindih dan memasukkan kelaminnya kedalam kelamin saksi AYU sambil menggerakkan pantatnya naik turun kurang lebih sekitar 5 menit terdakwa berhenti lalu memakaikan pakaian saksi AYU lalu terdakwa keluar menuju kamar tidurnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 21 Maret 2019 No.Reg.Perk :PDM-08/GIANY/01/2019, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa PUTU bersalah melakukan tindak pidana “Pemerkosaan”, sebagaimana diatur pasal 285 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) baju kaos warna merah,
1 (satu) BH warna coklat,
1 (satu) celana pendek kain warna abu hitam,
1 (satu) celana dalam warna ungu,
1 (satu) kain sarung warna abu,
1 (satu) celana pendek warna hijau,
1 (satu) baju kaos warna merah,
1 (satu) celana pendek motif kotak-kotak
1 (satu) baju kaos warna hitam,
1 (satu) celana pendek jins warna biru dan ikat pinggang warna coklat,
1 (satu) celana dalam warna coklat,
1 (satu) baju kaos warna abu-abu,
1 (satu) celana pendek warna hitam dan ikat pinggang,
1 (satu) celana dalam warna abu-abu,
1 (satu) baju kaos warna hitam,
1 (satu) lembar tikar plastic warna krem lis merah,
1 (satu) buah gelas,
4 (empat) buah botol aqua tanggung.
Dipergunakan dalam pekara lain atas nama HENDRA.
Menetapkan agar terdakwa tersebut membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Gianyar telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa PUTU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Membebaskan Terdakwa PUTU oleh karena itu dari dakwaan Primair;
Menyatakan Terdakwa PUTU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama melakukan persetubuhan terhadap wanita diluar perkawinan yang diketahui wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya";
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PUTU dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (Enam) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa PUTU dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa PUTU tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) baju kaos warna merah;
1 (satu) BH warna coklat;
1 (satu) celana pendek kain warna abu hitam;
1 (satu) celana dalam warna ungu;
1 (satu) kain sarung warna abu;
1 (satu) celana pendek warna hijau;
1 (satu) baju kaos warna merah;
1 (satu) celana pendek motif kotak-kotak;
1 (satu) baju kaos warna hitam;
1 (satu) celana pendek jeans warna biru dan ikat pinggang warna coklat;
1 (satu) celana dalam warna coklat;
1 (satu) baju kaos warna abu abu;
1 (satu) celana pendek warna hitam dan ikat pinggang;
1 (satu) celana dalam warna abu abu;
1 (satu) baju kaos warna hitam;
1 (satu) lembar tikar plastik warna krem lis merah;
1 (satu) buah gelas;
4 (empat) buah botol aqua tanggung;
Dipergunakan dalam perkara pidana Nomor 15/Pid.B/2019/PN Gin atas nama Terdakwa Hendra Suraturrahman;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar
tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permohonan agar perkaranya diperiksa ditingkat banding yang pernyataannya disampaikan kepada Panitera Pengadilan Negeri Gianyar tertanggal 2 Mei 2019 sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor : 18/Akta Pid.B 2019 / PN Dps;
Menimbang, bahwa permintaan banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding sebagaimana suratnya tertanggal 13 Mei 2019, dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan secara seksama kepada Terdakwa sebagaimana Rellas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 18/Pid.B/2019/PN Gin, tanggal 16 Mei 2019;
Menimbang, bahwa Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Gianyar telah memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum dan Kuasa Hukum Terdakwa untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara tersebut sebagaimana Relaas Pemberitahuan Untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor 18/Pid.B/2019/PN Gin, tanggal 13 Mei 2019 untuk mempelajari berkas sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Kuasa Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan serta tata cara yang ditentukan oleh undang-undang, maka oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding yang di ajukan Penuntut Umum tidak ada memuat hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut, sedangkan Terdakwa tidak ada mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa setelah membaca, meneliti dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Gianyar, Nomor 18/Pid.B/2019/PN Gin, tanggal 25 April 2019 dihubungkan dengan memori banding dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 13 Mei 2019, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan oleh karenanya pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Gianyat Nomor 18/Pid.B/2019/PN Gin, tanggal 25 April 2019 dapat diperrtahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka dari itu memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebanin untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat, Pasal 286 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 18 / Pid.B / 2019 /PN Gin, tanggal 25 Mei 2019 yang dimohonksn banding tersebut;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000- ( lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019, oleh kami NYOMAN SUMANEJA,S.H.,M.Hum..,sebagai Hakim Ketua Majelis, SUNARDI,S.H.,dan NAWAWI PAMOLANGO,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasart Nomor 18/ Pen.Pid./ 2019 / PT.DPS. tanggal 20 Mei 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, dan putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2019 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh I GEDE IRIANA,S.H.,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum maupunTerdakwa.
Hakim Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d. t.t.d.
SUNARDI, S.H. NYOMAN SUMANEJA,S.H.,M.Hum.
t.t.d.
NAWAWI PAMOLANGO,S.H.
Panitera Pengganti,
t.t.d.
I GEDE IRIANA,S.H.,M.H.
Denpasar, Juni 2019
Untuk salinan resmi
Panitera
SUGENG WAHYUDI,.S.H.,M.M.
NIP. 19590301 198503 1 006