93/PDT/2020/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 93/PDT/2020/PT PDG
Pembanding/Penggugat I : JHONLI PILO Diwakili Oleh : ASNIL ABDILAH,SH,DKK Pembanding/Penggugat II : DONI PILO Diwakili Oleh : ASNIL ABDILAH,SH,DKK Pembanding/Penggugat III : EFFENDI Diwakili Oleh : ASNIL ABDILAH,SH,DKK Pembanding/Penggugat IV : RINALDI Diwakili Oleh : ASNIL ABDILAH,SH,DKK Terbanding/Tergugat I : ROSLAINI Terbanding/Tergugat II : AZALIA SALSABILA Terbanding/Tergugat III : HALITA ROSDIANTI Terbanding/Tergugat IV : SYURYANI Terbanding/Tergugat V : Badan Pertanahan Nasional BPN Kota Padang Terbanding/Tergugat VI : KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT CQ DIREKTORAT JENDERAL SUMBER AIR
MENGADILI: Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Penggugat / Para Pembanding Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 3 Maret 2020 yang dimohonkan Banding tersebut Menghukum Para Penggugat /Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam Peradilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) .
PUTUSAN
NOMOR 93/PDT/2020/PTPDG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam Perkara Gugatan antara:
1. Jhonli Pilo, berkedudukan di Perumahan Mutiara Putih, RT. 005, RW. 013, Kelurahan Batang Kabung, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat I;
2. Doni Pilo, berkedudukan di RT.006, RW.003, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat II;
3. Effendi, berkedudukan di Parak Buruk No. 25, RT. 001, RW. 004, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, selanjutnya disebut sebagai sebagai Penggugat III;
4. Rinaldi, berkedudukan di Jalan Gn Mahameru Tabing, RT.002, RW.010, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, selanjutnya disebut sebagai Penggugat IV;
Penggugat, I, II, III dan IV secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai Para Penggugat / Para Pembanding ;
Para Penggugat/ Para Pembanding dalam hal ini memberikan kuasa kepada NASRUL NURDIN, S.H., ASNIL ABDILLAH, S.H., RUBY ZAIRUL HERMANDO, S.H., Para Advokat yang beralamat di Komplek Aur Duri Indah III No. 7, Padang berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 08 Nopember 2019, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada hari Jum’at, 15 Nopember 2019 di bawah nomor register 691/Pf.Pdt/XI/2019/PN Pdg;
Lawan:
1. Roslaini, bertempat tinggal di tinggal di Jalan Kampung Jambak No. 12, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat I;
2. Azalia Salsabila, bertempat tinggal di tinggal di Jalan Suka Menang No. 4, Kota Medan, Prov. Sumatera Utara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
3. Halita Rosdianti, bertempat tinggal di tinggal di Jalan Kampung Jambak No. 12, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat III;
4. Syuryani, bertempat tinggal di tinggal di Jalan Kampung Jambak No. 12, RT. 001, RW. 001, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
Tergugat, I, II, III dan IV / Para Terbanding I,II,III, dan IV dalam hal ini memberikan kuasa kepada NURHAYATI NURDIN, S.H., M.H., Advokat yang beralamat di Jalan Pasir Parupuk Komplek Jondul IV Blok BB No.24 Simp Gia Tabing, Kota Padang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 Desember 2019, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada hari Selasa, 17 Desember 2019 di bawah nomor register 771/Pf.Pdt/XII/2019/PN Pdg;
Dan
1. Pemerintah R.I. cq Kementerian Negara Agraria dan Tata Ruang R.I. cq Kepala Kantor Wilayah BPN/Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat cq Kepala Kantor Pertanahan/Tata Ruang Kota Padang, berkedudukan di Jl Ujung Gurun No I Kota Padang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ADHE RIZAL, S.H., M.H., LUSIA AGUNG MEGAWATI, S.ST., REDHO PRASETIA PUTERA, S.H., ELSA ANGGITA SARI, S.H. berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 99/SK-13.71.600.13/I/2020 tertanggal 28 Januari 2020, kesemuanya adalah pegawai di Kantor Pertanahan Kota Padang, selanjutnya disebut sebagai Tergugat V/ Turut Terbanding ;
2. .Pemerintah RI cq Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat cq Direktorat Jenderal Sumber Air cq Balai Wilayah Sungai Sumatera, berkedudukan di Jalan Khatib Sulaiman No. 86 A, Ulak Karang, Kota Padang, dalam hal ini memberikan kuasa kepada DEWI NUR ASTUTI, S.H., M.Hum., Penelaah Advokasi Hukum, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Setditjen SDA, berdasarkan surat tugas tertanggal 07 Januari 2020 sebagai Tergugat VI / Turut Terbanding ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca:
Surat Penetapan Plh.Ketua Pengadilan Tinggi Padang Nomor 93/PDT/2020/PT PDG, tanggal 26 Mei 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara beserta Salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 3 Maret 2020;
Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat Gugatannya tanggal 10 Nopember 2019 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang Kelas IA tanggal 15 Nopember 2019 dalam Register Perkara Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa Para Penggugat bersama-sama dengan Nurhalena almarhumah (ibu Tergugat II), Tergugat III dan Tergugat IV serta Hj. ELI SATRIA dan EDI yang tidak terlibat dalam perkara ini adalah anak-anak dari Tergugat I (ROSLAINI) dan Haji Umar Pilo almarhum (meninggal dunia pada tanggal 3 Mei 1998);
Bahwa pada sekitar awal Oktober tahun 1980, ibu bapak Para Penggugat yaitu Tergugat I dan Haji Umar Pilo almarhum, berencana akan membeli sebidang tanah SHM No. 266/Koto Tangah, Kota Padang, Surat Ukur tanggal 20 Januari 1976 No. 22 , luas 1205 M2 milik dari H. Rasjid dan Haji Gadis, selanjutnya tanah ini disebut “Tanah Sengketa”;
Bahwa untuk merealisasikan rencana ibu bapak Para Penggugat tersebut, setelah Bapak Penggugat Haji Umar Pilo almarhum menyerahkan uang pembelian tanah sengketa kepada Ibu Penggugat ROSLAINI (Tergugat I) untuk dibayarkan kepada penjual tanah sengketa , Tergugat I melakukan transaksi jual beli tanah sengketa (tanah SHM No. 266/Koto Tangah) tersebut dengan melakukan pembayaran pembelian harga tanah sebesar Rp. 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) kepada H. Rasjid dan Haji Gadis selaku pemilik dan penjual di kantor Asmawel Amin, S.H., Notaris/PPAT di Kota Padang (sekarang yang bersangkutan sudah tidak menjadi Notaris/PPAT lagi Karena sudah pensiun), sekaligus menandatangani Akta Jual Beli dan pengurusan pendaftaran peralihan haknya pada Tergugat IV dilakukan oleh Asmawel Amin, S.H.;
Bahwa setelah tanah sengketa dibeli oleh orangtua Penggugat yaitu Tergugat I (ROSLAINI) dan Haji Umar Pilo almarhum, Bapak Penggugat mendirikan 6 (enam) petak bangunan permanen yang kemudian dipersewakan oleh Tergugat I (Ibu Penggugat) kepada pihak ketiga yang uang sewanya diterima sendiri oleh Tergugat I (Ibu Penggugat);
Bahwa setelah 39 tahun tanah tersebut dibeli dan dimiliki oleh Tergugat I dan Haji Umar Pilo almarhum, saat tanah tersebut terkena rencana proyek pengendalian banjir Batang Kandis, barulah Penggugat tahu, bahwa tanah yang dibeli ibu bapak Penggugat (Tergugat I dan Haji Umar Pilo almarhum) ternyata tercatat atas nama saudara Penggugat yaitu Nurhalena (ibu Tergugat II), Tergugat III (Halita Rosdian) dan Syuryani (Tergugat IV);
Hal ini jelas mengagetkan Penggugat, karena setahu Penggugat tanah sengketa tersebut merupakan pembelian Tergugat I dan Haji Umar Pilo almarhum atau disebut juga sebagai harta pencarian ibu bapak Penggugat. Setelah Penggugat telusuri, ternyata dalam akta jual beli yang dibuat oleh Asmawel Amin, S.H., Notaris/PPAT di Kota Padang dengan No. 39/X/1980 tanggal 28 Oktober 1980 terdapat penambahan kata-kata pada identitas pihak Pembeli yang seharusnya tidak perlu ada seperti dikutipkan di bawah ini:
Nyonya ROSLAINI, umur 53 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Jambak Lubuk Buaya Padang.
Ditambah dengan:
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai kuasa lisan dan dengan demikian untuk dan atas nama serta bertanggung jawab sepenuhnya terhada anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
Nurhalena dan;
Halita Rosdianti keduanya bertempat tinggal di Kampung Jambak Lubu Buaya Padang. Suryani bertempat tinggal di Kampung Jambak Lubu Buaya Padang;
Penambahan identitas dan status Nyonya ROSLAINI (Tergugat I) sebagai kuasa dari anak-anaknya yang dibawah umur (Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani) berdasarkan kuasa lisan pada akta jual beli tersebut adalah tidak sah secara hukum, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa sesungguhnya kuasa lisan dari Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani (Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) kepada Tergugat I (ibu Penggugat) untuk membeli tanah sengketa sebagaimana disebutkan dalam akta jual beli tersebut tidak pernah ada;
Tidak masuk akal Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani (Tergugat II s/d Tergugat IV) yang waktu itu masih di bawah umur sebagaimana disebutkan dalam akta dimaksud dapat melakukan perbuatan hukum dengan memberikan kuasa kepada Tergugat I untuk membeli tanah sengketa, karena Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani (Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV) belum atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum (dalam hal ini pemberian kuasa) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 KUH Perdata;
Bahwa oleh karena Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani (Tergugat II s/d Tergugat IV) masih di bawah umur, tidak masuk akal pula mempunyai uang sebesar Rp. 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan yang memiliki uang untuk pembelian tanah sengketa tersebut adalah Bapak Penggugat (Haji Umar Pilo almarhum);
Bahwa sesungguhnya tanah sengketa merupakan harta perkawinan antara Tergugat I dengan Haji Umar Pilo almarhum, karena uang pembelian tanah sengketa berasal dari Haji Umar Pilo almarhum, sementara Tergugat I adalah istri dari Haji Umar Pilo almarhum. Maka dengan meninggalnya Bapak Penggugat (Haji Umar Pilo almarhum) sebahagian dari tanah sengketa menjadi harta peninggalan (Haji Umar Pilo almarhum). Walaupun demikian Penggugat tidak menuntut pembagian warisan atas tanah sengketa, karena ibu Penggugat masih ada. Penggugat hanya menuntut supaya kepemilikan tanah sengketa dikembalikan ke atas nama Tergugat I (Roslaini) saja. Jika tidak demikian, tanah sengketa dibiarkan tercatat atas nama Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani (Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV), manakala kalau dikemudian hari Tergugat I meninggal dunia, maka akan menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan saudara-saudara yang lain karena tanah sengketa menjadi milik pribadi masing-masing Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas jelas menurut hukum penambahan kata-kata dalam dalam akta jual tersebut yang telah merubah status dan kedudukan Tergugat I sebagai pembeli menjadi kuasa pembeli sangat merugikan Penggugat tersebut adalah tidak sah dan karenanya sepanjang penambahan kata-kata dalam akta jual beli tersebut haruslah dibatalkan dan mengembalikan status dan kedudukan Tergugat I sebagai pembeli dari tanah sengketa dengan memerintah Tergugat V untuk mencoret nama Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani dalam Buku Tanah sengketa dan menggantinya dengan nama ibu Penggugat yaitu ROSLAINI (Tergugat I);
Bahwa saat ini tanah sengketa terkena rencana proyek pengendalian banjir Batang Kandis yang dilakukan oleh Tergugat VI, maka dengan demikian Tergugat VI harus menunda niatnya untuk mempergunakan atau memakai tanah sengketa dalam proyek pengendalian banjir Batang Kandis sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum pasti;
Bahwa perkara ini diajukan berdasarkan alat bukti yang kuat karenanya menurut hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorradd) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;
Bahwa Penggugat telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dengan para Tergugat II, III dan IV, bahkan telah menyampaikan isi wasiat Bapak Penggugat dan Tergugat II, III dan IV Haji Umar Pilo almarhum yang mewasiatkan, bahwa setiap persoalan yang timbul dalam keluarga agar diselesaikan secara musyawarah dan tidak dibawa keluar, namun isi wasiat orangtua tersebut ternyata diabaikan oleh Tergugat II, III dan IV. Maka tidak ada jalan lain dengan terpaksa Penggugat mengajukan gugatan dalam perkara ini:
Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas Penggugat memohon kepada Majelis Hakim sudilah kiranya memberikan amar putusan dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat dengan Nurhalena (orangtua Tergugat II), Tergugat III dan Tergugat IV serta Hj. ELI SATRIA dan EDI adalah anak-anak dari Tergugat I dengan Haji Umar Pilo almarhum;
Menyatakan Tergugat I adalah pembeli dan pemilik tanah sengketa karenanya merupakan harta perkawinan antara Tergugat I dengan Haji Umar Pilo almarhum;
Menyatakan penambahan kata-kata dalam akta jual jual beli yang dibuat oleh Asmawel Amin, S.H., Notaris/PPAT di Kota Padang dengan No. 39/X/1980 tanggal 28 Oktober 1980 dengan frasa “Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai kuasa lisan dan dengan demikian untuk dan atas nama serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
Nurhalena dan;
Halita Rosdianti keduanya bertempat tinggal di Kampung Jambak Lubu Buaya Padang. Suryani bertempat tinggal di Kampung Jambak Lubu Buaya Padang;
adalah tidak sah karenanya batal demi hukum;
Menghukum Tergugat V mencoret nama Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani dalam Buku Tanah sengketa dan merobah menjadi nama ROSLAINI (Tergugat I);
Memerintah Tergugat VI untuk menghormati putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar Bij Vorradd) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;
Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan jawabab pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi :
Eksepsi tidak berwenang mengadili secara absolut. (Kompentensi Absolut).
Bahwa Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili perkara ini karena dalam dalil gugatannya Pengggugat mendalilkan bahwa tanah objek perkara adalah merupakan harta pembelian dari orang tua Penggugat H. Umar Pilo bersama Tergugat 1 atau merupakan harta gono gini orang tua Penggugat, maka hal tersebut adalah merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama untuk menentukan pembagian harta gono gini tersebut dengan Tergugat 1 selaku istri dari ayah Penggugat H. Umar Pilo. Bahwa selain dari pada itu oleh karena H.Umar Pilo sudah meninggal dunia maka harta pencaharian/gono gini antara H Umar Pilo dengan Tergugat 1, telah menjadi harta warisan bagi para ahli waris H. Umar Pilo maka seharusnya Penggugat mengajukan gugatan ini ke Pengadilan Agama karena menyangkut dengan pembagian hak waris. Bahwa berdasarkan alasan tersebut tidak sepatutnya gugatan perkara ini diajukan ke Pengadilan Negeri Padang karena masalah pembagian harta gono goni/harta pencarian dan harta warisan bukan kewenangan Pengadilan Negeri Padang melainkan menjadi kewenagan Pengadilan Agama untuk memeriksa dan mengadilinya.
Gugatan Penggugat Kabur (obscuur libel).
- Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas apa yang dituntut oleh Penggugat dalam gugatannya, apakah gugatan Perbuatan Melawan Hukum, ataukah gugatan Wanprestasi atau gugatan tentang pembagian harta;
- Bahwa objek gugatan Penggugat kabur, karena yang dijadikan objek perkara tidak jelas, Penggugat tidak menjelaskan dimana letak dan batas-batas sepadan dari objek perkara a quo;
- Bahwa jika Penggugat mendalilkan bahwa objek perkara adalah harta pembelian dari H Umar Pilo dan menjadi warisan bagi ahli waris Umar Pilo, maka seharusnya Hj. Eli Satria dan Edi dilibatkan dalam perkara ini karena mereka adalah ahli waris dari (alm) H. Umar Pilo.
DALAM POKOK PERKARA.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 1 adalah benar adanya.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 2 dan 3 adalah kabur dan tidak jelas karena Penggugat tidak menjelaskan dimana letak dan batas-batas sepadan dari objek yang di perkarakan.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 4 yang menyatakan bahwa yang menyewakan objek perkara bukanlah Tergugat 1 melainkan Tergugat 4 yang uangnya dipergunakan untuk biaya pendidikan bagi anak (Almh) Nurlena dan anak dari (Alm) Iwan keduanya adalah anak kandung dan saudara kandung dari tergugat 1 s/d 4.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 5 bertentangan dengan dalil pada angka 2 s/d 4, dimana disatu sisi Penggugat mengetahui tentang proses jual beli sedangkan dilain pihak Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat baru mengetahui tentang sertifikat objek atas nama Tergugat 2,3,4.
Bahwa tentang pemberian tanah objek perkara yang diperuntukan oleh orang tua Penggugat dan Tergugat kepada Tergugat 2,3,4 adalah hak dari Tergugat 1 dan (Alm) H.Umar Pilo ayah dari Tergugat 2,3,4 dan Pengggugat untuk siapa dan atas nama siapa harta/tanah yang dibelinya akan diperuntukannya, dan sebagai orang tua Tergugat 1 dan H.Umar Pilo ayah Tergugat 2,3,4 dan Prenggugat telah bersikap adil terhadap semnua anaknya karena masing -masing anak telah mendapatkan hak bagiannya masing-masing selagi orang tua kami tersebut masih hidup, antara lain Para Penggugat sebagai anak laki-laki telah diberi harta berupa modal usaha dan mobil sedangkan untuk anak perempuan dibelikan tanah sebagai bekal hidup dikemudian hari, demikian hal dengan tanah objek perkara yang dibeli oleh orang tua kami dari semula telah diperuntukan bagi Tergugat 2,3,4 akan tetapi karena pada waktu tanah itu dibeli tahun 1980 Tergugat 2,3,4 masih di bawah umur maka secara hukum jual beli tanah objek perkara haruslah dilakukan oleh Tergugat 1 selaku orang tua/wali dari Tergugat 2,3,4 maka secara hukum proses jual beli objek perkara adalah sah menurut hukum. Bahwa dengan demikian petitum Penggugat pada angka 4 mohon ditolak.
Bahwa oleh karena tanah objek perkara sudah dibeli secara sah menurut hukum dan telah tercantum atas nama Nurhalena (ibu tergugat 2), dan Tergugat 3,4 maka secara hukum objek perkara adalah sah sebagai Hak Milik Nurhalena (ibu Tergugat 2) dan Tergugat 3,4. sehingga tidak beralasan hukum Penggugat menuntut agar tanah tersebut dikembalikan dan dibaliknamakan ke atas nama Tergugat 1. oleh karena itu beralasan hukum kiranya Majelis Hakim menolak dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 6 adalah dalil yang tidak berdasar, karena Penggugat tidak mempunyai hak untuk menghentikan proyek pemerintah, apalagi objek perkara yang akan dipakai oleh pemerintah untuk proyek pengendalian banjir tersebut bukanlah hak dari para Penggugat, sehingga pihak pemerintah dalam hal ini Tergugat 6 tidak perlu meminta persetujuan dari Para Penggugat.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 7 yang menuntut agar adanya putusan uit voorbaar bij voorraad adalah tuntutan yang tidak beralasan oleh karena itu mohon dikesampingkan saja.
Bahwa dalil gugatan Penggugat pada angka 8 adalah tidak benar, karena Para Penggugat tidak pernah memusyawarahkan permasalahan ini dengan Tergugat 1 s/d 4, justru Para Penggugat lah yang telah melanggar wasiat dari bapak kami H.Umar Pilo sebab justru Para Penggugat yang telah membawa masalah ini keluar sehingga telah menjadi konsumsi publik, dan dengan tanpa perasaan dan rasa malu Para Penggugat telah tega menggugat ibu kandungnya sendiri yaitu Tergugat 1 demi mendapatkan harta yang jelas-jelas bukanlah merupakan hak Para Penggugat.
Bahwa Petitum Penggugat pada angka 3 adalah keliru dan tidak benar karena objek perkara a quo bukanlah Hak Milik dari tergugat 1 akan tetapi telah menjadi Hak Milik dari Tergugat 3, Tergugat 4 dan Nurhalena (ibu Tergugat 2). Selain dari pada itu petitum Penggugat pada angka 3 ini membuktikan tentang adanya kewenangan absolut dalam perkara ini, karena bukanlah kewenangan Pengadilan Negeri Padang melainkan kewenangan Pengadilan Agama.
Bahwa Petitum Para Penggugat pada angka 5 tidak beralasan sebab tanah objek perkara telah di berikan oleh Tergugat 1 dan H.Umar Pilo kepada ibu Tergugat 2 (Nurhalena), Tergugat 3,4 dan sertifikat telah dibuat atas nama Nurhalena, Halita Rosdianti dan Syuryani. (nama ibu Tergugat 2, nama Tergugat 3, dan nama Tergugat 4). sehingga Tergugat 1 tidak mau dan tidak menginginkan merubah sertifikat tersebut menjadi ke atas nama Tergugat 1, karena pemberian tanah objek perkara ke atas nama Nurhalena (ibu Tergugat 2), Tergugat 3,4 adalah merupakan amanah dari (Alm) H.Umar Pilo dan Tergugat 1 sendiri.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padanhg akan sependapat dengan Tergugat 1 s/d 4 yang berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Tergugat 1 s/d 4 untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaar).
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Menimbang, bahwa Tergugat V telah mengajukan jawaban terhadap gugatan Para Penggugat sebagai berikut:
Dalam Eksepsi
Tentang kewenangan Mengadili (Kompetensi Absolut)
Bahwa Penggugat telah keliru mengajukan gugatan terhadap perkara a quo melalui Pengadilan Negeri, karena terkait dengan permasalahan penetapan lokasi pengadaan tanah untuk kepentingan umum merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 23 ayat (1) menyebutkan :
Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, pihak yang berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi
Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (Obscuur Libel)
Bahwa Penggugat telah keliru dalam mengajukan gugatan dalam perkara a quo karena jika dicermati gugatan Penggugat tidak jelas apa yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara a quo apakah menyangkut sengketa kepemilikan atau hak keperdataan ataupun menyangkut sengketa atas pengadaan tanah dalam proyek pengendalian banjir Batang Kandis
Bahwa merujuk Yurisprudensi tetap Mahkamah Agung terhadap gugatan atau tuntutan yang kabur atau tidak jelas (Obscuur Libel) dengan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 tanggal 16 Desember 1970, yang antara lain pertimbangan hukumnya menyatakan : “tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut”.
Tentang Tenggang Waktu Mengajukan Gugatan
Bahwa setelah mencermati maksud dan tujuan gugatan diajukan oleh Penggugat terkait tentang obyek sengketa yang masuk dalam rencana proyek pengendalian banjir Batang Kandis sebagaimana diterangkan dalam Pasal 6 mengenai dasar dan wujud gugatan yang berbunyi :
6.Bahwa saat ini tanah sengketa terkena rencana proyek pengendalian banjir Batang Kandis yang dilakukan oleh Tergugat VI, maka dengan demikian Tergugat VI harus menunda niatnya untuk mempergunakan atau memakai tanah sengketa dalam proyek pengendalian banjir Batang Kandis sampai perkara ini berkuatan hukum pasti
Bahwa terhadap hal sebagaimana diterangkan diatas, berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan, Pasal 23 ayat (1) menyebutkan :
Dalam hal setelah penetapan lokasi pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dan Pasal 22 ayat (1) masih terdapat keberatan, pihak yang berhak terhadap penetapan lokasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi.
Bahwa penetapan lokasi terkait dengan pengadaan tanah pengendalian banjir Batang Kandis ditetapkan tertanggal 23 Februari 2018 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 620-130-2018 tanggal 23 Februari 2018, maka terhadap gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah melebihi jangka waktu sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Dalam Pokok Perkara :
Bahwa apa yang telah Tergugat V sampaikan dalam Eksepsi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dengan jawaban dalam pokok perkara ini.
Bahwa Tergugat V menolak semua dalil-dalil gugatan Penggugat yang ditujukan kepada Tergugat V, kecuali mengenai hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban ini.
Tentang Sertipikat Hak Milik No. 266/Negari Koto Tangah, Gambar Ukur No. 22 tanggal 20 Januari 1976 :
Bahwa semula Sertipikat Hak Milik No. 266/Negari Koto Tangah, Gambar Ukur No. 22 tanggal 20 Januari 1976 diterbitkan atas nama Nurdjanah, Yarlis, dan idham;
Bahwa berdasarkan Akta Jual Beli No. 56 tanggal 26 Januari 1976 yang dibuat dihadapan Notaris Asmawel Amin, SH, Notaris di Padang, Sertipikat Hak Milik No. 266/Negari Koto Tangah, Gambar Ukur No. 22 tanggal 20 Januari 1976 beralih menjadi atas nama Rasjid dan Gadis;
Bahwa selanjutnya berdasarkan Akta Jual Beli No. 39/X/1980 tanggal 28 Oktober 1980 yang dibuat dihadapan Notaris Asmawel Amin, SH, Notaris di Padang, Sertipikat Hak Milik No. 266/Negari Koto Tangah, Gambar Ukur No. 22 tanggal 20 Januari 1976 beralih menjadi atas nama Nurhalena, Halita Rasdian, dan Suryani.
Berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut di atas, kiranya cukup beralasan dan berdasarkan hukum apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menerima Eksepsi Tergugat V
DALAM POKOK PERKARA
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat V mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg, tanggal 3 Maret 2020 tersebut, Kuasa Penggugat / Pembanding, pada tanggal 13 Maret 2020 telah mengajukan Upaya Hukum Banding sebagaimana tersebut dalam Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang dibuat dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Padang ;
Membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding tanggal 16 Maret 2020 dan 18 Maret 2020 oleh Juru Sita / Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang yang menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada Kuasa Tergugat / Terbanding;
Bahwa Kuasa Penggugat / Pembanding dalam mengajukan Permohonan Bandingnya telah mengajukan Memori Banding tanggal 27 Maret 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada tanggal 30 Maret 2020 yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Para para Pembanding semula para Penggugat sangat keberatan dengan pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah mengabulkan eksepsi Tergugat I s/d Tergugat IV karena sangat merugikan Para Pembanding. Menurut hukum Eksepsi Tergugat I, II, III, dan IV seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, karena sesungguhnya, pada Gugatan Para Pembanding atas tanah sengketa (SHM No. 266/Koto Tangah ) tidak ada sama sekali mempersoalkan maupun menuntut pembagian harta warisan sebagaimana isi dari pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama. Bahwa Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili dan memutus perkara perdata Nomor : 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg adalah putusan yang tidak berdasarkan hukum dan sangat mengada-ada dengan penjelasan sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Bahwa adalah sangat keliru dan mengada-ada Pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama (pada paragraph ke 2 halaman 19 putusannya) yang menyebutkan perkara a quo menyangkut warisan keluarga dan pendapatnya yang menyebutkan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara (paragraph ke 5 halaman 20 putusannya), dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Bahwa baik materi gugatan maupun petitum gugatan yang Pembanding ajukan dalam perkara ini TIDAK ADA HUBUNGAN DENGAN WARISAN sama sekali. Materi pokok atau tujuan utama Gugatan para Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini adalah menghukum Tergugat V mencoret nama Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani dalam Buku Tanah sengketa dan merobah menjadi nama ROSLAINI (Tergugat I/Terbanding) untuk mengembalikan kepemilikan tanah sengketa ke atas nama Tergugat I/Terbanding sebagai Pembeli Tanah sengketa, karena terdapat kesalahan dan kekeliruan dalam akta jual beli yang dibuat oleh Asmawel Amin, S.H., Notaris/PPAT di Kota Padang dengan Akta Jual Beli No. 39/X/1980 tanggal 28 Oktober 1980 yaitu terdapatnya penambahan kata-kata pada identitas pihak Pembeli yang seharusnya tidak perlu ada. Untuk membuktikan materi dan kesalahan dalam jual beli tersebut, dengan ini Pembanding lampirkan Photocopy Akta Jual Beli No. 39/X/1980 tanggal 28 Oktober 1980 yang menjadi materi pokok dalam perkara ini selanjutnya disebut sebagai BUKTI P-I ;
Bahwa di dalam Akta Jual Beli No. 39/X/1980 tanggal 28 Oktober 1980 ( BUKTI P-I) yang bertindak sebagai pihak pembeli adalah:
Nyonya ROSLAINI, umur 53 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, warganegara Indonesia, bertempat tinggal di Kampung Jambak Lubuk Buaya Padang.
Namun di dalam Akta Jual Beli No. 39/X/1980 tanggal 28 Oktober 1980 ( BUKTI P-I) terjadi penambahan kata-kata yang seharusnya tidak terjadi, namun membawa akibat hukum terkait dengan kepemilikan tanah sengketa. Penambahan kata-kata tersebut adalah sebagai berikut:
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai kuasa lisan dan dengan demikian untuk dan atas nama serta bertanggung jawab sepenuhnya terhada anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
Nurhalena dan;
Halita Rosdianti keduanya bertempat tinggal di Kampung Jambak Lubu Buaya Padang. Suryani bertempat tinggal di Kampung Jambak Lubu Buaya Padang;
Penambahan identitas dan status Nyonya ROSLAINI (Terbanding I) sebagai kuasa dari anak-anaknya yang dibawah umur (Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani) berdasarkan kuasa lisan pada akta jual beli ini lah yang menjadi materi dan pokok permasalahan dalam perkara ini. Sehingga dengan demikian jelas materi maupun tuntutan Pembanding dalam perkara ini tidak ada hubungannya dengan warisan.
Maka dengan demikian pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili perkara ini adalah pendapat yang sangat keliru dan mengada-ada karena perkara ini adalah berkenaan perubahan pendaftaran pemilik tanah sengketa berdasarkan perbuatan jual beli tanah sengketa yang sebenarnya, bukan mengenai pembagian warisan sebagaimana pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Pengadilan Agama Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara ini.
Bahwa sebagaimana telah disebutkan pada angka 1 huruf a di atas, bahwa materi dan tuntutan Pembanding dalam perkara ini adalah mengenai perobahan pendaftaran pemilik atas tanah sengketa karena terjadi kesalahan dan kekeliruan dalam jual beli tanah sengketa dan tidak ada hubungannya dengan pembagian warisan. Kalau akan diikuti pendapat Majelis Hakim Pertama, bahwa yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Agama bukan Pengadilan Negeri Padang, sehingga timbul pertanyaan, apakah mungkin Pengadilan Agama Padang dapat memutus dan mengadili perkara ini tentang perobahan pendaftaran pemilik tanah sengketa atas kesalahan dalam transaksi jual beli yang nota bene tidak ada hubungannya dengan kewenangannya ?
Jawabannya sudah pasti, tidak, karena Pengadilan Agama tidak dapat dan tidak berwenang mengadili perkara ini karena materi dan tuntutan perkara dalam perkara adalah di luardan bukan terkait dengan Pasal 49 dan pasal 50 Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
Maka dengan demikian jelas bahwa pendapatPengadilan Negeri Padang tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara adalah pendapat dankesimpulan yang sangat keliru dan mengada-ada;
Majelis Hakim Tingkat Pertama telah dan keliru menerapkan ketentuan Pasal 49 dan pasal 50 Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama dalam perkara ini;
Bahwa yang menjadi dasar bagi Majelis Hakim Tingkat Pertama untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima dengan alasan tidak Pengadilan Negeri Padang berwenang mengadili perkara ini adalah Pasal 49 dan pasal 50 Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sementara baik materi maupun tuntutan Pembanding semula Penggugat dalam perkara ini tidak ada hubungan dengan pembagian warisan;
Bahwa pasal 50 Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama memungkinkan Pengadilan Agama dapat mengadili sengketa hak milik, namun sengketa hak milik haruslah terkait dengan pembagian warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Sementara perkara ini tidak ada hubungannya dengan pembagian warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Perkara ini hanya untuk memperbaiki pendaftaran pemilik tanah terkait dengan kesalahan dan kekeliruan dalam traksaksi jual beli tanah sengketa;
Maka dengan demikian jelas sikap dan tindakan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjadikan Pasal 49 Undang-undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana dasar untuk menyatakan Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang perkara ini adalah tindakan yang sangat keliru dan mengada-ada;
Gugatan Pembanding telah terbukti sekalipun acara pembuktian belum berlangsung.
Bahwa Pembanding semula Penggugat mendalilkan bahwa Penambahan identitas dan status Nyonya ROSLAINI (Terbanding I) yang semula sebagai Pihak Kedua dan sebagai pihak Pembeli berubah menjadi selaku kuasa dari anak-anaknya yang dibawah umur (Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani) berdasarkan kuasa lisan pada akta jual beli tersebut adalah tidak sah secara hukum, dengan alasan hukum sebagai berikut :
Bahwa sesungguhnya kuasa lisan dari Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani (Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV) kepada Terbanding I (ibu Penggugat) untuk membeli tanah sengketa sebagaimana disebutkan dalam akta jual beli tersebut tidak pernah ada;
Tidak masuk akal Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani (Terbanding II s/d Terbanding IV) yang waktu itu masih di bawah umur sebagaimana disebutkan dalam akta dimaksud dapat melakukan perbuatan hukum dengan memberikan kuasa kepada Terbanding I untuk membeli tanah sengketa, karena Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani (Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV) belum atau tidak cakap melakukan perbuatan hukum (dalam hal ini pemberian kuasa) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1320 KUH Perdata;
Bahwa oleh karena Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani (Terbanding II s/d Terbanding IV) masih di bawah umur, tidak masuk akal pula mempunyai uang sebesar Rp. 11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) dan yang memiliki uang untuk pembelian tanah sengketa tersebut adalah Bapak Penggugat (Haji Umar Pilo almarhum);
Bahwa sesungguhnya tanah sengketa merupakan harta perkawinan antara Terbanding I dengan Haji Umar Pilo almarhum, karena uang pembelian tanah sengketa berasal dari Haji Umar Pilo almarhum, sementara Terbanding I adalah istri dari Haji Umar Pilo almarhum. Maka dengan meninggalnya Bapak para Pembanding (Haji Umar Pilo almarhum) sebahagian dari tanah sengketa menjadi harta peninggalan (Haji Umar Pilo almarhum). Walaupun demikian Pembanding tidak menuntut pembagian warisan atas tanah sengketa, karena ibu Pembanding masih ada. Pembanding hanya menuntut supaya kepemilikan tanah sengketa dikembalikan ke atas nama Terbanding I (Roslaini) saja. Jika tidak demikian, tanah sengketa dibiarkan tercatat atas nama Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani (Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV), manakala kalau dikemudian hari Tergugat I meninggal dunia, maka akan menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan saudara-saudara yang lain karena tanah sengketa menjadi milik pribadi masing-masing Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV;
Bahwa terkait dengan dalil Pembanding tersebut tidak dibantah oleh Terbanding I, Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV, namun Para Terbanding mendalilkan bahwa tanah sengketa telah diperuntukan oleh Terbanding I dan H.Umar Pilo almarhum kepada Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV;
Sementara tanah sengketa sebagaimana tertuang dalam Bukti P-I dan P-II dasar kepemilikan Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV bukanlah berdasarkan akta peruntukan sebagaimana didalilkan oleh Para Terbanding I s/d IV atau akta hibah atau wasiat atau akta lainnya, akan tetapi dasar kepemilikan Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV adalah berdasarkan Akta Jual Beli No. 39/X/1980 tanggal 28 Oktober 1980 ( BUKTI P-I) yang nota bene tidak sah secara hukum tersebut;
Maka dengan demikian sekalipun pada Pengadilan Tingkat Pertama, acara persidangan belum memasuki materi pokok perkara, namun dari jawab menjawab saja, Pembanding telah berhasil membuktikan, bahwa pencacatan nama Terbanding II, Terbanding III dan Terbanding IV dalam sertifikat tanah sengketa jelas tidak sah. Maka oleh karena itu, selain membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang, Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi sudilah kiranya memeriksa pokok perkara ini dengan mengabulkan gugatan Pembanding seluruhnya;
Berdasarkan hal-hal yang telah Pembanding uraikan di atas, para Pembanding semula Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Padang atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya berbunyi:
Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;
Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Negeri Padang tanggal 3 Maret 2020: 202/Pdt.G/2019/PN.PDG yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI:
Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat dengan Nurhalena (orangtua Tergugat II), Tergugat III dan Tergugat IV serta Hj. ELI SATRIA dan E D I adalah anak-anak dari Tergugat I dengan Haji Umar Pilo almarhum;
Menyatakan Tergugat I adalah pembeli dan pemilik tanah sengketa karenanya merupakan harta perkawinan antara Tergugat I dengan Haji Umar Pilo almarhum;
Menyatakan penambahan kata-kata dalam akta jual jual beli yang dibuat oleh Asmawel Amin, S.H., Notaris/PPAT di Kota Padang dengan No. 39/X/1980 tanggal 28 Oktober 1980 dengan frasa “Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak sebagai kuasa lisan dan dengan demikian untuk dan atas nama serta bertanggung jawab sepenuhnya terhadap anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
Nurhalena dan;
Halita Rosdianti keduanya bertempat tinggal di Kampung Jambak Lubu Buaya Padang. Suryani bertempat tinggal di Kampung Jambak Lubu Buaya Padang;
adalah tidak sah karenanya batal demi hukum;
Menghukum Tergugat V mencoret nama Nurhalena, Halita Rosdianti dan Suryani dalam Buku Tanah sengketa dan merobah menjadi nama ROSLAINI (Tergugat I);
Memerintah Tergugat VI untuk menghormati putusan dalam perkara ini;
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoorbaar Bij Vorradd) sekalipun ada banding, kasasi atau verzet;
Menghukum Para Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau: Mohon putusan yang seadil-adilnya.
Bahwa salinan Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Para Tergugat /Para Terbanding dengan Risalah Pemberitahuan Dan Penyerahan Memori Banding tanggal 1 April 2020 dan 21 April 2020 oleh Jurusita Pada Pengadilan Negeri Padang ;
Bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding tersebut, Kuasa Tergugat / Terbanding telah mengajukan Kontra Memori Banding tanggal 8 April 2020 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Negeri Padang tidaklah salah dan keliru didalam memeriksa dan memutus perkara a quo melainkan telah sesuai dan menurut aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan telah memberikan pertimbangan hukum yang cukup terhadap bukti-bukti permulaan yang ditampilkan oleh para pihak dan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, oleh karena itu beralasan hukum kiranya Pengadilan Tinggi Padang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang tersebut.
Bahwa menanggapi memori banding dari Pembanding/Para Penggugat pada angka 1 huruf a. halaman 5.tanggapan Terbanding/Para Tergugat adalah sebagai berikut : Bahwa alasan banding dari Pembanding/Penggugat pada angka 1 tersebut adalah keliru dan sangat mengada-ada, karena Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya pada paragraf ke dua halaman 19 dan paragraf ke-5 halaman 20 yang menyebutkan : “
“ Menimbnag, bahwa meskipun para Pengggat tidak secara jelas menyebutkan bahwa objek yang dipermasalahkan para Penggugat dan Para Tergugat yang notabene adalah satu kelaurag dimana Para Penggugat dan Tewrgugat 2,3,4 adalah anak-anak atau keturunan dari Alm. H. Umar Pilo dengan Roslaini (Tergugat 1) yang semasa hidup H.Umar Pilo dengan Roslaini (Tergugat 1) membeli tanah dan tanah tersebut merupakanharta gono gini dari H.Umar Pilo maka tanah bagian H.Umar Pilo tersebut menjadi tanah warisan kepad ahli warisnya dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perkara a quo adalah menyangkut warisan keluarga “
Bahwa Pengadilan Negeri Padang tidaklah keliru dan salah dalam pertimbangan hukumnya tersebut, karena dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama adalah sesuai dengan apa yang didalilkan oleh Pembanding/.Para Penggugat didalam dalilk-dalil gugatannya tertanggal 10 Nopember 2019 pada angka 2 yang berbunyi sebagai berikut :
“ bahwa sekitar awal Oktober 1980 ibu bapak Para Penggugat yaitu Tergugat 1 dan H.Umar Pilo almarhum berencana akan membeli sebidang tanah SHM No. 266/Koto Tangah Kota Padanhg SU tanggal 20 Januari 1976 No. 22 Luas 1205 milik dari H.rasyid dan H.Gadis…..dst.
Bahwa untuk merealisasikan rencana ibu bapak Pengugat tersebut setelah bapak Penggugat H.Umar Pilo almarhum menyerahkan uang pembelian tanah sengketa kepad ibu Penggugat RoslaINI (Tergugat 1) untuk dibayarkan kepada penjual tanah sengketa….dst.
Bahwa dalam paragraf ke-5 halaman 20 Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum yang bebunyi sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 dalam jawaban gugatan di kabulkan maka dalam eksepsi kompentensi absolut Tergugat 5 tidak perlu dipertimbangkan lagi”.
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana tersebut diatas adalah telah tepat dan benar dan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Oleh karena itu beralasan hukum kiranya Pengadilan Tinggi Padang menolak alasan-alasan banding dari Pembanding/Para Penggugat pada angka 1 tersebut.
Keberatan Terbanding atas memori banding Pembanding pada angka 1 huruf a, yang menuntut agar pengadilan mencoret nama Nurhalena, Halita Rosdianti, Suryani dalam buku tanah senkgeta merobah menjadi nama Roslaini(Tergugat1/Terbanding1) untuk mengembalikan kepemilikan tanah sengketa ke atas nama Tergugat 1/Terbanding 1 sebagai pembeli tanah sengketa…dst” adalah alasan banding yang keliru dan tidak masuk akal karena secara yuridis formil seritifikat objek sengketa tidak pernah tercantum atas nama Rorlaini Tergugat 1/Terbanding 1, melainkan dari semula telah tercantum atas nama Tergugat 2,3,4. sedangkan akta jual beli yang dibuat diahdapan notaris Asmawel Amin, SH adalah telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku tentang pembuatan Akta Jual Beli.
Bahwa selain dari pada itu Tergugat 1/terbanding1 (Roslaini)a tidak pernah menginkan sertitfikat tanah objek sengketa dibaliknamakan ke atas nama Tergugat 1/Terbanding 1 Roslaini pribadi.
Menanggapi alasan banding Pembanding pada angka 1 huruf b tanggapan Terbanding/Para Tergugat adalah sebagai berikut :
Bahwa alasan banding dari Pembanding tersebut adalah sangat keliru sekali dan seolah-olah Pembanding/Para Penggugat kurang paham dan tidak mau mengerti tentang kewenangan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, sebab apabila dicermati dengan lebih teliti dalil guagatn Penggugat/Pembanding yang mendalilkan bahwa objek sengketa adalah berasal dari pembelian H.Umar Pilo almarhum dengan Tergugat 1 (Roslaini), hal tersebut membuktikan bahwa Para Penggugat/Pembanding keukeuh dengan pendapatnya dalam gugatannya tersebut bahwa objek perkara adalah
warisan dari H.Umar Pilo, jika hal demikian maka sengketa ini adalah kewenangan Pengadilan Agama untuk memutusnya, bukan kewenangan Pengadilan Negeri Padang. Maka sudah tepat dan benar Pengadilan Negeri Padang dalam putusannya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili dan memutus perkara a quo.
Menanggapi alasan bading dari Pembanding/Para Penggugat pada angka 3 a,b,c,d halaman 8 s/d tanggapan Terbanding/Para Tergugat adalah sebagai berikut :
Bahwa alasan banding dari Pembanding pada angka 1 huruf a,b,c,d tersebut adalah alasan-alasan banding yang tidak tidak beralasan hukum, sebab Pengadilan Negeri Padang telah tepat dan benar dalam putusannya, dengan alasan bahwa yang menjadi permasalahan oleh para Penggugat/Pebanding adalah mengenai kepemilikan hak atas tanah objek perkara yang diperoleh melalui pembelian oleh H.Umar Pilo Almarhum dengan Tergugat 1 Roslaini yang dituangkan dalam Akta yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Asmawel Amin,SH dengan No. 39/10-1980 tanggal 28 Oktober 1980 maka majelis hakim berpendapat bahwa objek gugatasn adalah mengenai kepemilikan mengenai harta bersama milik H.Umar Pilo dengan Tergugat 1 Roslaini. Maka dari hal tersebut jelaslah bahwa yang menjadi poko gugatan dari Para Penggugat/Pembanding adalah menyangkut mengenai kepemilikan dari hak bagian H.Umar Pilo Almarhum atas objek sengketa yang dengan meninggalnya H.Umar Pilo maka kepemilikan (Alm) H.Umar Pilo tersebut telah menjadi harta peninggalan atau warisan. Hal tersebut juga ternyata dari posita gugatan para Penggugat/Pembanding dalam poin 5 huruf d menyatakan bahwa :….Penggugat hanya menuntut supaya kepemilikan tanah sengketa dikembalikan ke atas nama Tergugat 1 (Roslaini) jika tidak demikian tanah sengketa dibiatrkan tercatat atas nama Nurhalena, Halita Rosdianti, dan Suryani (Tergugat2, Tergugat 3 dan Tergugat 4) manakala kalau dikemudian hari Tergugat 1 meninggal dunia maka akan menimbulkan kerugian bagi Penggugat/Pembanding dan saudara-saudaranya yang lain, ----
karena tanah sengketa menjadi milik pribadi masing-maisng Tergugat2, Tergugat 3 dan Tergugat 4.hal ini menunjukan bahwa Para Penggugat/Pembanding merasa kepentingan karena turut sert menjadi pemilik dari objek perkara yang meurut para Penggugat/Pembanding merupakan harta bersama dari H.Umar Pilo almarhum dengan Tergugat 1 Roslaini.
Bahwa berdasarkan hal tersebut jelaslah baha yang menjadi dasar pokok dari dalil ggatan Penggugat adalah tentang warisan keluarga, yaitu harta peninggalan/warisan dari H. Umar Pilo almarhum. bahwa sedangkan Para Penggugat/Pembanding dengan Para Tergugat/Terbanding adalah anak-anak dari H.Umar Pilo dan Tergugat 1 Roslaini yang notabene adalah satu keluarga dan sebagai Ahli Waris dari (Alm) H.Umar Pilo.
Bahwa dari fakta-fakta tersebut diatas maka Pengadilan Negeri Padang telah tepat dan benar didalam putusannya yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Padang tidak berwenang mengadili dan memutus perkara a quo sesuai dengan ketentuan Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjadi kewenngan mulak kompentensi absolut Pengadilan Agama untuk memeriksa dan memutusnya. Dan sesuai dengan Pasal 50 ayat 2 UU No. 3 Tahun 2006 perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama disebutkan bahwa apabila terjadi sengketa hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang subjek hukumnya antara orang-orang yang beragama islam objek sengketa tersebut diputus oleh Pengadilan Agama bersama-sama perkara sebagaimana dimaksud Pasal 49.
Bahwa dari apa yang telah Terbanding/Para Tergugat uraikan sebagaimana tersebut diatas, maka kiranya Pengadilan Tinggi Padang kan sependapat dengan Terbanding/Para Tergugat dan berkenan menolak alasan-alasan banding dari Para Pembanding/Penggugat tersebut dan selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya adalah sebagai berikut :
M E N G A D I L I
Menolak alasan-alasan banding dari Pembanding/Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padang No.202/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 3 Maret 2020 ;
Menghukum Pembanding/Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya (et Aequo et bono) ;
Bahwa salinan Kontra Memori Banding tersebut telah diserahkan kepada Kuasa Para Penggugat /Para Pembanding dengan Relas Penyerahan Kontra Memori Banding tanggal 9 April 2020 oleh Jurusita Pada Pengadilan Negeri Padang ;
Bahwa kepada kedua belah pihak telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage) di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang, sesuai dengan Risalah Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara Banding Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg yang disampaikan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang, tanggal 13 Maret 2020 kepada Para Pembanding sedangkan Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding kepada Kuasa Para Penggugat / Pembanding,dan kepada Kuasa Para Tergugat /Para Terbanding pada tanggal 18 Maret 2020 dan 30 April 2020 telah disampaikan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Padang ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Para Penggugat / Para Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu, dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Peraturan Perundang-undangan, oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah mempelajari dan meneliti dengan seksama berkas perkara, Berita Acara Persidangan dan turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 3 Maret 2020, serta Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Penggugat / Pembanding dan Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Tergugat / Terbanding tidak ditemukan hal-hal yang dapat mengubah atau memperbaiki atau membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 3 Maret 2020 tersebut, melainkan hanya merupakan pengulangan dari apa yang pernah disampaikan pada persidangan Pengadilan Tingkat Pertama dan kesemuanya telah dipertimbangkan dengan benar dan tepat oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan yang didukung dengan alat bukti yang cukup dan sah, oleh karena itu Memori Banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut dan kontra memori Banding dari Para Kuasa Tergugat/Terbanding tidak dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum serta Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 3 Maret 2020 dapat disetujui dan diambil alih sebagai pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Banding dalam memutus perkara ini;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 3 Maret 2020 beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang bahwa oleh karena Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dikuatkan, maka para Penggugat / Pembanding harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 2 tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Rbg dan Ketentuan lain dari Undang Undang bersangkutan , serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Penggugat / Para Pembanding;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 202/Pdt.G/2019/PN.Pdg tanggal 3 Maret 2020 yang dimohonkan Banding tersebut ;
Menghukum Para Penggugat /Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan, yang dalam Peradilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) .
Demikian diputus dalam rapat rmusyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Padang, pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2020, oleh kami Masrimal, SH. selaku Ketua Majelis dengan Syaifoni, S.H., M.Hum. dan H. Mirdin Alamsyah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Plh Ketua Pengadilan Tinggi Padang tanggal 26 Mei 2020 Nomor 93/PDT/2020/PT PDG. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam Tingkat Banding dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2020, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh NURMAIDARLIS, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasanya.-
Hakim-Hakim Anggota, Syaifoni, S.H., M.Hum. H. Mirdin Alamsyah, S.H., M.H. | Ketua Majelis, Masrimal, S.H. |
Panitera Pengganti NURMAIDARLIS , S.H. | |
Perincian biaya:
Materai....................: Rp 6.000,00
Redaksi...................: Rp 10.000,00
B
iaya Proses..........: Rp134.000,00Jumlah....................: Rp150.000,00
(seratus lima puluh ribu rupiah).