338/Pid.Sus/2018/PN Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 338/Pid.Sus/2018/PN Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) butir; - 1 (satu) unit HP merk Nokia; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Biru Nopol : DA 6061 WV; Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 338/Pid.Sus/2018/PN Bjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banjarbaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm)
Tempat Lahir : Guntung Manggis (Kalsel)
Umur / Tgl. Lahir : 21 Tahun / 31 Agustus 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Guntung Manggis RT. 018 / RW. 003, samping Madrasah Istiqomah, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Panasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hakim yang bernama Sdr. HERMAWAN,SH dan Rekan, Advokat dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Lambung Mangkurat , Nomor 338 /Pen.Pid/2017/PN Bjb ;
Terdakwa ditangkap sejak tanggal 19 September 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh: Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
1. Penyidik sejak tanggal 20 September 2017 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2017
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 November 2017
3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 November 2017 sampai dengan tanggal 5 Desember 2017
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2017 sampai dengan tanggal 29 Desember 2017
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Desember 2017 sampai dengan tanggal 27 Februari 2018;
6. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 28 Februari 2018 sampai dengan tanggal 29 Maret 2018.
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” Melanggar Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm)dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan DAN membayar Denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan pidana kurungan ;
Menetapkan agar barang bukti yang berupa :
obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) butir;
1 (satu) unit HP merk Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Biru Nopol : DA 6061 WV;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm).
Membebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar diberikan keringanan hukuman oleh karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm), pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini.
- Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika dan sediaan farmasi / obat yang di produksi oleh pabrik harus mempunyai izin edar dari badan POM, kemudian didistribusikan melalui PBF (Perdagangan Besar Farmasi) kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotek atau toko obat dapat memesan tersebut kepada PBF melalui surat pesanan berdasarkan izin yang dimilikinya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
- Bahwa untuk jenis obat Carnophen (zenith) tersebut Ijin Edar obatnya telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan Surat No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.-
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir Tablet obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, kemudian disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, dimana setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.1349 tanggal 06 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Dri. Waskitho, S.Si.,Apt.,M.Sc., NIP. 19760916 200304 1 002 selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, dengan Kesimpulan : ”Contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol”.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm), pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini.
- Bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika dan sediaan farmasi / obat yang di produksi oleh pabrik harus mempunyai izin edar dari badan POM, kemudian didistribusikan melalui PBF (Perdagangan Besar Farmasi) kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotek atau toko obat dapat memesan tersebut kepada PBF melalui surat pesanan berdasarkan izin yang dimilikinya.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
- Bahwa untuk jenis obat Carnophen (zenith) tersebut Ijin Edar obatnya telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan Surat No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir Tablet obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, kemudian disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, dimana setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.1349 tanggal 06 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Dri. Waskitho, S.Si.,Apt.,M.Sc., NIP. 19760916 200304 1 002 selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, dengan Kesimpulan : ”Contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol”.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. –----------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan diatas Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Deni Rahman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik.
- Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
- Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
- Bahwa benar untuk jenis obat Carnophen (zenith) tersebut Ijin Edar obatnya telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan Surat No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
- Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Deden A. Lesmana, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik.
Bahwa benar saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
Bahwa benar untuk jenis obat Carnophen (zenith) tersebut Ijin Edar obatnya telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan Surat No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya ;
3. Saksi Ahmad Suhaimi, dibawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik.
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Terhadap keterangan saksi diatas, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa telah dibacakan keterangan Ahli atas nama Ahli Imam Muftadi, S.Farm.,Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saat diperiksa Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rokhani serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik.
Bahwa benar Ahli tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
Bahwa benar Ahli telah menyelesaikan sarjana Farmasi dan Profesi Apoteker tahun 2009, dan setelah menyelesaikan studi tersebut Ahli bekerja sebagai Pegawai di Dinas Kesehatan Pemko Banjarbaru sebagai apoteker di Puskesmas Landasan Ulin Kota Banjarbaru sejak tahun 2010.
Bahwa benar yang dimaksud obat Carnophen adalah obat keras daftar K yang tidak ada lagi izin edarnya, dan obat tersebut tidak boleh dijual bebas karena termasuk Obat Keras yang untuk memperolehnya berdasarkan resep dokter dan harus dibeli di Apotek, serta untuk penggunaannya harus dibawah pengawasan dokter atau apoteker di Apotek karena dapat menghasilkan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
Bahwa benar maksud dari pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
Bahwa benar dalam hal mengedarkan obat Carnophen, kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, hanya bisa dilakukan oleh tenaga kefarmasian dibawah pengawasan Apoteker.
Bahwa benar sediaan farmasi berupa obat yang diproduksi dipabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM, kemudian didistribusikan melalui PBF (perdagangan Besar Farmasi) kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotek atau toko obat dapat memesan kepada PBF melalui surat pesanan berdasarkan izin yang dimiliki, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut.
Bahwa benar yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun asisten apoteker sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai izin prakterk di sarana pelayanan kesehatan.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
Bahwa benar untuk jenis obat Carnophen (zenith) tersebut Ijin Edar obatnya telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan Surat No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
Bahwa benar terhadap barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir Tablet obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, kemudian disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, dimana setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.1349 tanggal 06 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Dri. Waskitho, S.Si.,Apt.,M.Sc., NIP. 19760916 200304 1 002 selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, dengan Kesimpulan : ”Contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol”.
Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar dalam pemeriksaan ini Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya dan membenarkan seluruh keterangannya yang ada dalam BAP penyidik dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini.
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
Bahwa benar terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) butir;
- uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merk Nokia;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Biru Nopol : DA 6061 WV..
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa telah dibacakan :
Laporan Pengujian di Balai Besar POM di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1349 tanggal 06 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Dri. Waskitho, S.Si.,Apt.,M.Sc., NIP. 19760916 200304 1 002 selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, dengan Kesimpulan : ”Contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa Saksi Deni Rahman tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa.
- Bahwa Saksi Deni Rahman menerangkan pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa Saksi Deni Rahman menerangkan terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
- Bahwa untuk jenis obat Carnophen (zenith) tersebut Ijin Edar obatnya telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan Surat No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
- Bahwa Saksi Deni Rahman menerangkan terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
- Bahwa Saksi Ahmad Suhaimi menernagkan pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
- Bahw terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
- Bahwa Ahli Imam Muftadi, S.Farm.,Apt,telah menyelesaikan sarjana Farmasi dan Profesi Apoteker tahun 2009, dan setelah menyelesaikan studi tersebut Ahli bekerja sebagai Pegawai di Dinas Kesehatan Pemko Banjarbaru sebagai apoteker di Puskesmas Landasan Ulin Kota Banjarbaru sejak tahun 2010.
- Bahwa Ahli Imam Muftadi, S.Farm.,Apt, menerangkan yang dimaksud obat Carnophen adalah obat keras daftar K yang tidak ada lagi izin edarnya, dan obat tersebut tidak boleh dijual bebas karena termasuk Obat Keras yang untuk memperolehnya berdasarkan resep dokter dan harus dibeli di Apotek, serta untuk penggunaannya harus dibawah pengawasan dokter atau apoteker di Apotek karena dapat menghasilkan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
- Bahwa maksud dari pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.
- Bahwa dalam hal mengedarkan obat Carnophen, kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, hanya bisa dilakukan oleh tenaga kefarmasian dibawah pengawasan Apoteker.
- Bahwa sediaan farmasi berupa obat yang diproduksi dipabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM, kemudian didistribusikan melalui PBF (perdagangan Besar Farmasi) kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotek atau toko obat dapat memesan kepada PBF melalui surat pesanan berdasarkan izin yang dimiliki, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut.
- Bahwa yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun asisten apoteker sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai izin prakterk di sarana pelayanan kesehatan.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
- Bahwa untuk jenis obat Carnophen (zenith) tersebut Ijin Edar obatnya telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan Surat No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir Tablet obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, kemudian disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, dimana setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.1349 tanggal 06 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Dri. Waskitho, S.Si.,Apt.,M.Sc., NIP. 19760916 200304 1 002 selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, dengan Kesimpulan : ”Contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol”.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
- Bahwa Terdakwa menerangkan pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras.
- Bahwa terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
- Bahwa barang bukti berupa : - obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) butir, uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit HP merk Nokia 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Biru Nopol : DA 6061 WV. Telah dibenarkan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan sengaja ;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan atau siapa orang yang harus dijadikan terdakwa. Kata setiap orang identik dengan terminologi kata “ barang siapa” atau hij dengan pengertian sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban dalam segala tindakannya sehingga secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa TerdakwaMUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) ditetapkan sebagai Terdakwa dipersidangan tentang identitas dirinya dengan lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dimana semuanya telah dibenarkan oleh Terdakwa dan dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama pemeriksaan berlangsung dipersidangan Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi dan karenanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2.Unsur Dengan sengaja ;
Meimbang, bahwa pengertian kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh undang-undang ;
Menurut para ahli hukum pidana menyebutkan ada 3 (tiga) macam bentuk kesengajaan (opzet) , yaitu :
1.Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) ;
Menurut Memorie van Toelechting adalah dikehendaki dan dimengerti ;
2.Kesengajaan dengan keinsafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn);
Yaitu sipelaku menyadari bahwa dengan melakukan perbuatan itu, pasti akan timbul perbuatan lain;
3.Kesengajaan dengan keinsafan kemungkinan (dolus eventualis) ;
Yaitu kesengajaan dengan kesadaran kemungkinan , bahwa seseorang melakukan perbuatan dengan tujuan untuk menimbulkan suatu akibat tertentu ;
Menimbang, bahwa Saksi Deni Rahman menerangkan pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga Saksi Deni Rahman menerangkan terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini danterdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras, sedangkan saksi DENI RAHMAN mengetahui untuk jenis obat Carnophen (zenith) tersebut Ijin Edar obatnya telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan Surat No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi, selain itu terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
Menimbang, bahwa dipersidangan Saksi Ahmad Suhaimi menernagkan pada hari Selasa tanggal 19 September 2017 sekitar pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun dua ribu tujuh belas, bertempat di pinggir jalan Guntung Manggis RT. 18 / RW. 03, Kelurahan Guntung Manggis, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan, bermula ketika beberapa waktu sebelumnya petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat yaitu diantaranya saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman, keduanya sedang melakukan patroli di pasar Raya Landasan Ulin. Dalam tugasnya tersebut, petugas Kepolisian Sektor Banjarbaru Barat ada melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengunjung, salah satunya adalah saksi Ahmad Suhaimi. Dari pemeriksaan terhadap saksi Ahmad Suhaimi tersebut ada ditemukan 14 (empat belas) butir Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Setelah diinterogasi, saksi Ahmad Suhaimi mengaku bahwa saksi memperoleh obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals dengan cara membelinya dari terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm). Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan pengembangan perkara dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terdakwa. Saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman kemudian menyuruh saksi Ahmad Suhaimi untuk menghubungi terdakwa kembali dan berpura-berpura mau membeli obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals. Saksi Ahmad Suhaimi berhasil menghubungi terdakwa dan meminta terdakwa menemuinya di Guntung Manggis, di tempat biasa saksi bertemu dengan terdakwa. saksi Ahmad Suhaimi dengan didampingi saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman serta petugas lainnya segera menuju ke tempat yang dimaksud. Tidak lama setelah terdakwa tiba ditempat yang dimaksud, saksi Deden A. Lesmana dan saksi Deni Rahman beserta petugas lainnya segera menyergap dan mengamankan terdakwa. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, petugas ada menemukan 1 (satu) keping obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals yang disimpan di boks depan sepeda motor terdakwa dan 15 (lima belas) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals di saku celana sebelah kanan yang dikenakan terdakwa, sementara petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) buah Handphone dan uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebelumnya. Terdakwa mengakui bahwa obat tersebut adalah milik terdakwa. Untuk selanjutnya terdakwa beserta barang bukti segera dibawa ke kantor Polsek Banjarbaru Barat beserta barang buktinya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Deni Rahman dan saksi Ahmad Suhaimi bersesuaian dengan keterangan terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) menjual atau mengedarkan obat tersebut kepada siapa saja yang mau membelinya dengan cara menghubungi terdakwa dan cara terdakwa mengedarkannya dengan cara berdasarkan permintaan kepada siapa saja yang butuh dan mau membelinya di sekitar wilayah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dan terdakwa berjualan obat tersebut selama beberapa bulan ini, dan terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras dan Terdakwa telah mengetahui ia menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat tersebut tidak memenuhi standar / persyaratan keamanan dan mutu pelayanan farmasi serta terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Madrasah Kelas II (Tidak tamat), dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan terdakwa juga tidak mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa telah mengakui bahwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat – obat tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras dengan tidak menggunakan resep dokter.
Menimbang, bahwa dari uraian fakta hukum diatas sebagaimana dikaitkan dengan unsur ini Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dengan sengaja menghendaki perbuatannya walaupun Terdakwa mengetahui telah dilarang oleh undang-undang ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi dan karenanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Unsur Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disebutkan “ Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional , dan kosmetika “ ; selanjutnya dalam angka 5 disebutkan “ Alat Kesehatan adalah instruen , apparatus, mesin dan/atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh “ ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan dari keterangan Bahwa Ahli Imam Muftadi, S.Farm.,Apt,telah menyelesaikan sarjana Farmasi dan Profesi Apoteker tahun 2009, dan setelah menyelesaikan studi tersebut Ahli bekerja sebagai Pegawai di Dinas Kesehatan Pemko Banjarbaru sebagai apoteker di Puskesmas Landasan Ulin Kota Banjarbaru sejak tahun 2010, Ahli Imam Muftadi, S.Farm.,Apt, menerangkan yang dimaksud obat Carnophen adalah obat keras daftar K yang tidak ada lagi izin edarnya, dan obat tersebut tidak boleh dijual bebas karena termasuk Obat Keras yang untuk memperolehnya berdasarkan resep dokter dan harus dibeli di Apotek, serta untuk penggunaannya harus dibawah pengawasan dokter atau apoteker di Apotek karena dapat menghasilkan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan, selanjutnya maksud dari pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional, dalam hal mengedarkan obat Carnophen, kewenangan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, hanya bisa dilakukan oleh tenaga kefarmasian dibawah pengawasan Apoteker sedangkan sediaan farmasi berupa obat yang diproduksi dipabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM, kemudian didistribusikan melalui PBF (perdagangan Besar Farmasi) kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotek atau toko obat dapat memesan kepada PBF melalui surat pesanan berdasarkan izin yang dimiliki, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya ahli menerangkan yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun asisten apoteker sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai izin
prakterk di sarana pelayanan kesehatan, terdakwa tidak memiliki surat ijin untuk menjual obat Daftar K atau obat keras dan untuk jenis obat Carnophen (zenith) tersebut Ijin Edar obatnya telah dibatalkan sejak tahun 2009 oleh Badan POM RI berdasarkan Surat No. PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Ijin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi dan terhadap barang bukti berupa 39 (tiga puluh sembilan) butir Tablet obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, kemudian disisihkan sebanyak 5 (lima) butir obat Carnophen Zenith Pharmaceuticals, dimana setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Balai Besar POM di Banjarmasin dengan Laporan Pengujian Nomor : LP.Nar.K.17.1349 tanggal 06 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Dri. Waskitho, S.Si.,Apt.,M.Sc., NIP. 19760916 200304 1 002 selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, dengan Kesimpulan : ”Contoh yang diuji mengandung Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol”.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi dan karenanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 108 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana apapun yang telah dilarang oleh undang-udang sehingga pidana penjara yang dijatuhkan sebagai efek jera bagi terdakwa dan terhadap masyarakat agar tidak lagi melakukan perbuatan yang sama karena akan merusak generasi bangsa Indonesia ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memuat ancaman pidana kumulatif, maka selain menjatuhkan pidana penjara pada diri Terdakwa, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana obat-obatan terlarang ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak generasi bangsa Indonesia ;
Terdakwa pernah dihukum dalam perkara yang sama ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Tingkah laku Terdakwa selama persidangan berlaku sopan ;
Terdakwa seorang ibu yang masih mempunyai anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 197 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan TerdakwaMUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
- obat jenis Carnophen Zenith Pharmaceuticals sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) butir;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
- uang tunai sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna Biru Nopol : DA 6061 WV;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui terdakwa MUHAMMAD PRAYUDA AL FAJAR Als PRAYUDA ALPAYAR Als YUDA Bin ISMAIL (Alm).
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (Dua ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru pada hari Selasa, tanggal 27 Februari 2018, oleh VIVI INDRASUSI SIREGAR, SH., sebagai Hakim Ketua, WILGANIA AMMERILIA,SH dan RECHTIKA DIANITA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PRATAMA MUHAMMAD RIZKY,SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banjarbaru serta dihadiri oleh IMMA PURNAMA SARI,SH.MH Penuntut Umum dan Terdakwa tanpa didampingi Penasihat Hukum.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
WILGANIA AMMERILIAN,SH VIVI INDRASUSI SIREGAR,SH.MH
RECHTIKA DIANITA,SH.MH
Panitera Pengganti,
PRATAMA MUHAMMAD RIZKY,SH