262/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel.
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 262/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Menara Kadin Lt. 26 Suite A&B
Also in 12 other cases
- 179/PDT/2018/PT DKI (6 June 2018) — PT Jakarta
- 1694 K/Pdt/2019 (30 July 2019) — Mahkamah Agung
- 1167/Pdt.G/2018/PN Sby (4 November 2019) — PN Surabaya
- 96/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL (7 November 2017) — PN Jakarta Selatan
- 95/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL (17 October 2017) — PN Jakarta Selatan
- 344/Pdt.Bth/2021/PN Sby (29 April 2021) — PN Surabaya
MENGADILI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan sah Perjanjian jual beli Batu Bara antara Penggugat dan Tergugat-I No.12/K/PT.BAP-SAP/2008 tanggal 16 April 2008 yang kemudian dilakukan Addendum I No.10/I/ADD/PT.BAP-PT.SAP/2009 tanggal 15 Januari 2009; 3. Menyatakan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II berutang kepada Penggugat sebesar Rp.1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah); 4. Menyatakan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II telah wanprestasi membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah) tersebut; 5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar lunas, tunai dan sekaligus utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah); 6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar bunga sebesar 0,5% (setengah persen) perbulannya, terhitung sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan dilunasinya seluruh sisa utangnya kepada Penggugat; dan di bayarkan secara tunai dan sekaligus.; 7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp. 1.171.000,- (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah). 8. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya.
P U T U S A N
Nomor : 262/Pdt.G/2011/PN.JKT.Sel.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara antara : -----------------------
PERSEROAN TERBATAS BUKIT ASAM PRIMA, -----------------------------------
Berkedudukan hukum di Jakarta Selatan, beralamat di Menara Karya, Lantai 19, Jalan H.R. Rasuna Said Blox X-5 Kav.1-2, dalam hal ini diwakili oleh MULIATO, selaku Direktur Utama PT. Bukit Asam Prima, dalam perkara ini, telah memberi kuasa kepada : 1. SUTITO, SH. MH. 2. ARIFIN DJAUHARI, S.H. MH. 3. HADIJANTO, SH, MH. 4. SAMADI, SH, MM. 5. NATASHA YURISTYOWATI, SH, MH. 6. AGUNG HARYO UTOMO, SH. Para Advokat-Konsultan Hukum pada SGS Consulting-Law Office, berkantor di Jalan Cipaku III No. 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 April 2011, yang selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT .;
M e l a w a n :
I. PERSEROAN TERBATAS PT SINAR AGUNG PUTRA ABADI., ----------
Beralamat di Jalan Raya Panglima Sudirman No.261, Probolinggo, Jawa Timur, yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT- I;
II.RIO HERRY SISWANTO., -------------------------------------------------------------
Jabatan Direktur Utama Perseroan Terbatas Sinar Agung Putra Abadi, beralamat di Jalan Panglima Sudirman 261, Probolinggo, Jawa Timur, dalam hal ini bertindak untuk diri pribadi., yang selanjutnya disebut sebaga : TERGUGAT - II.;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah membaca bukti - bukti surat yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar kedua belah pihak yang berperkara dipersidangan
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal, 2 Mei 2011, yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 2 Mei 2011, di bawah Register Perdata Nomor : 262/Pdt.G/2011/ PN.JKT.Sel., telah mengajukan gugatan sebagai berikut :--
Bahwa, antara Penggugat dengan TERGUGAT I berdasarkan Perjanjian Jual-Beli Batubara Nomor : 12/K/PT.BAP-SAP/2008 tanggal 16 April 2008 yang kemudian dilakukan Addendum I Addendum I No. 10/I/ADD/PT.BAP-PT.SAP/2009 tanggal 15 Januari 2009, telah terjadi perjanjian jual beli batubara dimana Penggugat berkedudukan sebagai Penjual dan Tergugat sebagai Pembeli, sebanyak 7000 metric ton, cost and Freight Pelabuhan Gresik, dengan harga Rp. 440.000 (Empatratus empatpuluh ribu rupiah) per metric ton dengan nilai kalori 5.700 kcal/kg – 5500 kcl/kg (adb), sehingga nilai kontraknya sebesar Rp 3.080.000.000,00(Tiga miliar delapanpuluh juta Rupiah).
Bahwa, terhadap kontrak tersebut Penggugat telah memenuhi kewajibannya menyerahkan batubara, akan tetapi TERGUGAT I baru melaksanakan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 758.619.850,00 (Tujuhratus limapuluh delapan juta enamratus sembilanbelas ribu delapanratus limapuluh Rupiah), sehingga TERGUGAT I masih terdapat kekurangan pembayaran sehingga masih berutang kepada Penggugat sebesar Rp 2.321.360.150,00 (Dua miliar tigaratus duapuluh satu juta tigaratus enampuluh ribu seratus limapuluh Rupiah).
Bahwa, besarnya utang TERGUGAT I kepada Penggugat sebesar 2.321.360.150,00(Dua miliar tigaratus duapuluh satu juta tigaratus enampuluh ribu seratus limapuluh Rupiah) tersebut telah diterima dan diakui oleh TERGUGAT I yang kemudian menyanggupi akan membayarnya secara bertahap sampai lunas, demikian sebagaimana ternyata dalam Surat Pernyataan TERGUGAT I tanggal 22 Mei 2009.
Bahwa dalam melaksanakan Surat Pernyataannya tersebut, TERGUGAT I dalam kurun waktu dari tanggal 12 Agustus 2009 sampai dengan 13 Januari 2010, telah melakukan pembayaran kepada Penggugat secara bertahap yang jumlahnya sebesar Rp 350.000.000,00 (tigaratus limapuluh juta Rupiah) saja. Sehingga dengan demikian utang TERGUGAT I kepada Penggugat masih tersisa sebesar Rp. 1.971.360.150,00(satu miliar sembilanratus tujuhpuluh satu juta tigaratus enampuluh ribu seratus limapuluh Rupiah).
Bahwa, oleh karena Penggugat merasa TERGUGAT I lambat dalam melakukan tahap pembayaran utangnya, maka Penggugat telah menegur TERGUGAT I melalui surat No. 026/SGS/St-Nw/II/2010 tanggal 15 Februari 2010, yang kemudian atas teguran tersebut, pada tanggal 01 Maret 2010 TERGUGAT II selaku pribadi telah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan, dimana dalam pernyataannya TERGUGAT II berjanji akan melunasi sisa kewajiban PT Sinar Agung Putra Abadi dengan cara mencicil, terhitung mulai bulan April 2010 sampai dengan Mei 2011 dengan jumlah cicilan & waktupembayaran yang disanggupinya sebagai berikut :
-
-
-
No. Periode Cicilan Jumlah Cicilan 29 Apr s/d 15 Mei’10 Rp 100.000.000,00 21 Mei s/d 09 Jun’10 Rp 100.000.000,00 14 Jun s/d 02 Jul’10 Rp 100.000.000,00 07 Jul s/d 19 Jul’10 Rp 100.000.000,00 24 Jul s/d 10 Ags’10 Rp 100.000.000,00 16 Ags s/d 29 Ags’10 Rp 100.000.000,00 03 Sep s/d 19 Sep’10 Rp 100.000.000,00 24 Sep s/d 10 Okt’10 Rp 100.000.000,00 16 Okt s/d 04 Nov’10 Rp 100.000.000,00 10 Nov s/d 28 Nov’10 Rp 100.000.000,00 03 Des s/d 19 Des’10 Rp 100.000.000,00 24 Des’10 s/d 10 Jan’11 Rp 100.000.000,00 16 Jan s/d 03 Feb’11 Rp 100.000.000,00 09 Feb s/d 24 Feb’11 Rp 100.000.000,00 04 Mar s/d 22 Mar’11 Rp 100.000.000,00 28 Mar s/d 10 Apr’11 Rp 100.000.000,00 16 Apr s/d 02 Mei’11 Rp 100.000.000,00 Jumlah Rp 1.700.000.000,00
-
-
dengan ketentuan apabila terjadi keterlambatan pembayaran, akan dikenakan denda sebesar sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai cicilan tiap bulannya”;
Bahwa, surat pernyataan TERGUGAT II yang menyanggupi akan membayar sisa utang TERGUGAT I kepada Penggugat tersebut adalah merupakan surat pribadi yang karenanya dapat dikualifikasikan sebagai jaminan perseorangan (personal guaranty), sehingga karena itulah TERGUGAT II dijadikan Tergugat dalam perkara ini.
Bahwa, ternyata TERGUGAT II tidak juga melakukan pembayaran utang sesuai surat pernyataanya. Terhitung semenjak bulan Maret 2010 sampai dengan bulan April 2010 TERGUGAT II hanya melakukan pembayaran sebesar Rp 225.000.000,00 (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) saja, sehingga sampai gugatan ini didaftarkan kekurangan Pembayaran utang Tergugat 1 yang dijamin pembayarannya dengan Surat Pernyataan TERGUGAT II kepada Penggugat masih tersisa sebesar Rp 1.746.360.150,- (satu miliar tujuhratus empatpuluh enam juta tigaratus enampuluh ribu seratus limapuluh Rupiah).
Bahwa Penggugat telah berulang kali menagih, menegur, dan memberi kesempatan/waktu kepada TERGUGAT I dan/atau TERGUGAT II untuk segera melunasi sisa utangnya kepada Penggugat tersebut, antara lain melalui surat-surat :
No. 125/SGS/Adj-Nw/VII/10, tanggal 8 Juli 2010, Perihal: Penyelesaian Sisa Kewajiban (Utang) PT Sinar Agung Putra Abadi kepada PT Bukit Asam Prima;
No. 149/SGS/Adj-Nw/VIII/10, tanggal 06 Agustus 2010, Perihal: Penyelesaian Sisa Kewajiban (Utang) PT Sinar Agung Putra Abadi kepada PT Bukit Asam Prima; dan
No. 165/SGS/Adj-Nw/VIII/10, tanggal 25 Agustus 2010, Perihal: Penyelesaian Sisa Kewajiban (Utang) PT Sinar Agung Putra Abadi (SAPA) kepada PT Bukit Asam Prima (PT BAP);
Namun hingga gugatan ini diajukan ternyata TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak juga melunasi sisa utang kepada Penggugat. Dengan demikian telah nyata dan terbukti bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Waanprestasi membayar utang kepada Penggugat sebesar Rp Rp 1.746.360.150,- (satu miliar tujuhratus empatpuluh enam juta tigaratus enampuluh ribu seratus limapuluh Rupiah), ditambah dengan dendanya sebesar 2% tiap bulannya.
Bahwa, berdasarkan alasan-alasan sebagaimana terurai di atas, TERGUGAT I maupun TERGUGAT II sudah sepatutnya dihukum untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar lunas, tunai dan sekaligus utangnya kepada Penggugat sebesar Rp 1.746.360.150,-(satu miliar tujuhratus empatpuluh enam juta tigaratus enampuluh ribu seratus limapuluh Rupiah), ditambah dengan dendanya sebesar 2% tiap bulannya, terhitung sejak tanggal10 Maret 2010 sampai dengan dilunasinya seluruh sisa utangnya kepada Penggugat dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus.
Bahwa, untuk mencegah pengalihan hak atas harta kekayaan dan asset-asset baik Tergugat I maupun Tergugat II kepada pihak lain, Penggugat mohon agar segera diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap baik harta tetap maupun harta bergerak milik Tergugat I dan Tergugat II yang akan diajukan kemudian.
Bahwa mengingat gugatan ini diajukan berdasarkan bukti-bukti akurat dan tidak mungkin dibantah kebenarannya, serta dapat diklasifisir sebagai telah memenuhi syarat eksepsional sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR jo. Pasal 191 ayat (1) RBg jo. Pasal 332 Rv dan dengan menunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor: MA/Kumdil/232/VI/K/2000 tanggal 21 Juli 2000, maka cukup beralasan apabila putusan perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, perlawanan maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad).
Bahwa akhirnya perlu Penggugat sampaikan bahwa domisili penyelesaian sengketa yang dipilih/ditentukan dalam Perjanjian adalah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga oleh karena itu gugatan Penggugat yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini sudah tepat dan benar.
Berdasarkan hal-hal serta alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon Yth, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar segera memeriksa perkara gugatan ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli Batubara antara Penggugat dan TERGUGAT I Nomor : 12/K/PT.BAP-SAP/2008 tanggal 16 April 2008 yang kemudian dilakukan Addendum I No. 10/I/ADD/PT.BAP-PT.SAP/2009 tanggal 15 Januari 2009;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dalam perkara ini;
Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II berutang kepada Penggugat sebesar Rp 1.746.360.150,-(satu miliar tujuhratus empatpuluh enam juta tigaratus enampuluh ribu seratus limapuluh Rupiah);
Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah Wanprestasi membayar utangnya kepada Penggugat sebesar Rp 1.746.360.150,-(satu miliar tujuhratus empatpuluh enam juta tigaratus enampuluh ribu seratus limapuluh Rupiah) tersebut;
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar lunas, tunai dan sekaligus utangnya kepada Penggugat sebesar Rp 1.746.360.150,-(satu miliar tujuhratus empatpuluh enam juta tigaratus enampuluh ribu seratus limapuluh Rupiah);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai cicilan tiap bulannya, terhitung sejak tanggal10 Maret 2010 sampai dengan dilunasinya seluruh sisa utangnya kepada Penggugat dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, perlawanan maupun upaya-upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex quo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan untuk Penggugat hadir kuasanya . 1. NATASHA YURISTYOWATI, SH, MH. 2 AGUNG HARYO UTOMO, SH. berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 April 2011, untuk Tergugat-I dan Terugat-II hadir ia sendiri : RIO HERRY SISWANTO, dan selaku Direktur Utama Perseroan Terbatas Sinar Agung Putra Abadi.;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI. No.1 tahun 2008, maka Majelis Hakim telah berusaha untuk menyelesaikan sengketa gugatan Para Pihak dalam perkara ini, melalui proses mediasi dengan menunjuk Bapak ACHMAD DIMYATI.R.S,SH.MH. sebagai mediator dalam perkara ini tetapi ternyata penyelesaian sengketa melalui proses mediasi tersebut tidak tercapai sehingga dengan demikian penyelesaian sengketa dilanjutkan memeriksa pokok perkara.;
Menimbang, bahwa pada persidangan selanjutnya untuk Tergugat-I dan Tergguat-II, pada hari sidang yang telah ditentukan Tergugat-I dan Tergguat-II tidak hadir dan tidak pula mengirimkan wakilnya atau kuasanya yang sah di persidangan walaupun telah dipanggil sesuai relaas panggilan tertanggal 31 Mei 2011, 27 Juni 2011, 27 Juli 2011, 29 Desember 2011, 8 Pebruari 2012, 24 April 2012, 15 Maret 2012 dan relas tanggal 25 Mei 2012, pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan dengan tanpa hadirnya Tergugat, dengan membacakan surat gugatan Penggugat, dan kuasa Penggugat menyatakan tetap mempertahankan dalil-dalil gugatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dimuka persidangan, walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum maka Tergugat-I dan Tergugat-II dianggap telah melepaskan haknya untuk membela kepentingan hukumnya sehingga dengan demikian persidangan dilanjutkan untuk acara pemeriksaan selanjutnya.;
Menimbang, bahwa Penggugat untuk membuktikan dalil dalam gugatannya telah mengajukan alat bukti surat yang diberi tanda P -1 sampai dengan P – 9i berupa fotocopy yang telah dibubuhi materai secukupnya dan telah pula disesuaikan dan dicocokkan dengan surat aslinya sebagai berikut :
1. Bukti P - 1 : Surat Pernyataan Rio Herry Siswanto menyatakan sanggup melakukan pembayaran secara bertahap tanggal 22 Mei 2009.;
2. Bukti P - 2 : Perjanjian Jual Beli Batu Bara No.12/K/PT.BAP-PT.SAP-PT.SAP/2008 antara PT. Bukit Asam Prima dan PT. Sinar Agung Putra Abadi, tanggal 16 April 2008;
3. Bukti P - 3 : Surat Pernyataan Rio Herry Siswanto menyatakan sanggup melakukan pembayaran secara bertahap tanggal 1 Maret 2010.;
4. Bukti P - 4 : Surat Kepada Rio Herry Siswanto perihal Undangan Rapat tanggal 5 Februari 2010 Nomor : 07/1000-BAP/UND/II/2010.;
5. Bukti P - 5 : Surat Kepada PT. Sinar Agung Putra Abadi Up. Rio Herry Siswanto perihal Penyelesaian sisa kewajiban (utang) PT. Sinar Agung Putra Abadi tanggal 8 Juli 2010 Nomor : 125/SGS/Adj-Nw/VII/10.;
6. Bukti P - 6 : Surat Kepada PT. Sinar Agung Putra Abadi Up. Rio Herry Siswanto perihal Penyelesaian sisa kewajiban (utang) PT. Sinar Agung Putra Abadi tanggal 06 Agustus 2010 Nomor : 149/SGS/Adj-Nw/VIII/10.;
7. Bukti P - 7 : Surat Kepada PT. Sinar Agung Putra Abadi Up. Rio Herry Siswanto perihal Penyelesaian sisa kewajiban (utang) PT. Sinar Agung Putra Abadi tanggal 25 Agustus 2010 Nomor : 165/SGS/Adj-Nw/VIII/10.;
8. Bukti P - 8a : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 13 Januari 2010.;
9. Bukti P - 8b : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 13 Januari 2010.;
10. Bukti P - 8c : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 31 Desember 2009.;
11. Bukti P - 8d : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 31 Desember 2009.;
12. Bukti P - 8e : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 31 Desember 2009.;
13. Bukti P - 8f : Tanda Bukti penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 8 Desember 2009.;
14. Bukti P - 8g : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 30 Nopember 2009.;
15. Bukti P - 8h : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 30 Nopember 2009.;
16. Bukti P - 8i : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 23 Nopember 2009.;
17. Bukti P - 8j : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 16 Oktober 2009.;
18. Bukti P - 8k : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.50.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 31 Oktober 2009.;
19. Bukti P - 8l : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.50.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 12 Agustus 2009.;
20. Bukti P - 9a : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 30 April 2010.;
21. Bukti P - 9b : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 30 April 2010.;
22. Bukti P - 9c : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 30 April 2010.;
23. Bukti P - 9d : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 19 April 2010.;
24. Bukti P - 9e : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 19 April 2010.;
25. Bukti P - 9f : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 14 April 2010.;
26. Bukti P - 9g : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 31 Maret 2010.;
27. Bukti P - 9h : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 31 Maret 2010.;
28. Bukti P - 9i : Tanda penerimaan Pembayaran piutang sebesar Rp.25.000.000,-dari PT. Sinar Agung Putra Abadi, kepada PT.Bukit Asam Prima tanggal 31 Maret 2010.;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat, dalam perkara ini menyatakan tidak mengajukan saksi.;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan kesimpulannya, yang diserahkan pada tanggal 3 Juli 2012, dan selanjutnya Penggugat memohon putusan ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana selengkapnya telah termuat di dalam Berita Acara Persidangan, demi singkatnya uraian putusan, ditunjuk kepada Berita Acara Persidangan termaksud sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan, karenanya dinyatakan sebagai telah cukup termuat dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
TENTANG HUKUMNYA.
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa yang menjadi dalil pokok gugatan Penggugat adalah agar menyatakan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II berutang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah) dan menyatakan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II telah wanprestasi membayar utang kepada Penggugat sebesar Rp. 1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah) tersebut dan agar menyatakan sah perjanjian jual beli batu bara antara Penggugat dan Tergugat-I No.12/K/PT.BAP-SAP/2008 tanggal 16 April 2008 yang kemudian dilakukan Addendum I No.10/I/ADD/PT.BAP-PT.SAP/2009 tanggal 15 Januari 2009 dan agar menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar lunas, tunai dan sekaligus utangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah) dan membayar denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari nilai cicilan tiap bulannya, terhitung sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan dilunasinya seluruh sisa utangnya kepada Penggugat dan dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
Menimbang, bahwa setelah proses penyelesaian melalui mediasi gagal, maka pada sidang selanjutnya pihak Tergugat-I dan Tergugat-II tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah di panggil dengan patut sebagaimana relas panggilan tanggal 31 Mei 2011, 27 Juni 2011, 27 Juli 2011, 29 Desember 2011, 8 Pebruari 2012, 24 April 2012, 15 Maret 2012 dan relas tanggal 25 Mei 2012, dan tidak pula mengirim wakilnya yang sah untuk mewakilinya di persidangan dan ketidakhadirannya itu bukanlah disebabkan suatu halangan yang sah menurut undang-undang, maka oleh sebab itu Majelis berpendapat bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II telah melepaskan haknya untuk membantah gugatan Penggugat, sehingga pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan Penggugat;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalail-dalil gugatannya Penggugat telah mengjajukan bukti-bukti, surat yang telah diberi tanda P-1 sampai dengan P-9, tanpa mengajukan saksi-saksi.;
Menimbang, bahwa untuk dapat membuktikan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan wanprestasi karena tidak membayar utangnya kepada Penggugat, maka terlebih dahulu Majelis membuktikan apakah benar antara Penggugat dengan Tergugat-I dan Tergugat-II ada suatu perjanjian;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 berupa perjanjian jual beli Batu Bara No.12/K/PT.BAP-SAP/2008 dan Addendum I No.10/I/ADD/PT. BAP-PTSAP/2009 membuktikan bahwa benar antara Penggugat dengan Tergugat-I telah melakukan kesepakatan jual beli Batu Bara dimana Penggugat sebagai penjual dan Tergugat-I sebagai pembeli;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-1,P-3 berupa surat pernyataan Tergugat-I tanggal 22 Mei 2009 selaku Direktur Utama PT. Sinar Agung Putra Abadi (Tergugat-I) membuktikan bahwa Tergugat-I masih mempunyai hutang berupa kewajiban pembayaran kepada Penggugat senilai Rp. 2.321.360.150,- (dua milyar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah) dimana Tergugat-II menyatakan bersedia dan sanggup melakukan pembayaran secara bertahap terkait kontrak nomor 12/K/PT.BAP-SAP/2008 mengenai jual beli batu bara antara PT.Bukit Asam Prima dengan PT. Sinar Agung Putra Abadi;
Menimbang, bahwa dari bukti P-4 sampai dengan P-7 membuktikan bahwa Penggugat telah berulangkali menagih dan memberi kesempatan/ waktu kepada Tergugat-I dan Tergugat-II untuk melunasi kewajiban tersebut kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa dari bukti P-8 membuktikan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara mencicil dari tanggal 12 Agustus 2009 sampai dengan 13 Juni 2010;
Menimbang, bahwa selanjutnya bukti P-9 membuktikan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II, melanjutkan pembayaran cicilan utang untuk periode Maret sampai dengan April 2010 sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah);
Menimbang, bahwa dari bukti P-1 dihubungkan dengan bukti P-8 dan P-9 telah terbukti bahwa kewajiban pembayaran yang harus dibayar oleh Tergugat-I dan Tergugat-II kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 2.321.360.150,- (dua milyar tiga ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah), dan yang baru dibayar oleh Tergugat-I dan Tergugat-II adalah sebesar Rp. Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) (P-8) dan Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) (P-9) sehingga sisa kewajiban yang harus di bayar kepada Penggugat oleh Tergugat-I dan Tergugat-II adalah sebesar Rp.1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan diatas maka terbukti bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II belum memenuhi kewajibannya yang harus dibayar kepada Penggugat sebesar Rp.1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah), maka dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Penggugat telah berhasil membuktikan dalil pokok dari gugatannya, bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II telah berhutang kepada Penggugat dan telah melakukan wanprestasi oleh karena tidak memenuhi pembayaran hutang tersebut sebesar Rp.1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah), maka dengan demikian petitum angka 4 dan 5 dapat di kabulkan.;
Menimbang, bahwa hutang Tergugat-I dan Tergugat-II tersebut kepada Penggugat adalah sehubungan dengan adanya perjanjian jual beli Batu Bara antara Penggugat dengan Tergugat-I dan Tergugat-II maka petitum angka 2 adalah beralasan hukum untuk di kabulkan;
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan wanprestasi maka harus menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar lunas, tunai dan sekaligus utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah), maka petitum angka 6 adalah beralasan hukum untuk dikabulkan;
Menimbang, bahwa terhadap petitum angka 7 dimana Penggugat menuntut agar Tergugat-I dan Tergugat-II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar denda sebesar 2% per bulan dari nilai cicilan setiap bulannya, terhitung sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan dilunasinya seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat, menurut pendapat Majelis yang harus dibebankan kepada Tergugat-I dan Tergugat-II bukanlah berupa denda, akan tetapi adalah berupa bunga yang besarnya disesuaikan dengan bunga bank yaitu sebesar ½ % perbulan sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dilunasinya seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat;
Menimbang, bahwa tentang petitum angka 8 agar menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali, perlawanan maupun upaya hukum lain (uit voerbaar bij voorraad), oleh karena tidak ada hal bersifat mendesak dan tidak terpenuhinya pasal 180 HIR maka petitum tersebut tidak dapat di kabulkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, menurut pendapat Majelis Hakim Penggugat telah berhasil membuktikan sebagaian dalil-dalil gugatannya dan oleh karena itu gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebahagian;
Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah berhasil membuktikan sebahagian gugatannya maka Tergugat-I dan Tergugat-II berada di pihak yang kalah, maka berdasarkan pasal 181 (1) HIR kepada Tergugat-I dan Tergugat-II harus dihukum untuk membayar biaya-biaya perkara;
Mengingat ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
2. Menyatakan sah Perjanjian jual beli Batu Bara antara Penggugat dan Tergugat-I No.12/K/PT.BAP-SAP/2008 tanggal 16 April 2008 yang kemudian dilakukan Addendum I No.10/I/ADD/PT.BAP-PT.SAP/2009 tanggal 15 Januari 2009;
3. Menyatakan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II berutang kepada Penggugat sebesar Rp.1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah);
4. Menyatakan bahwa Tergugat-I dan Tergugat-II telah wanprestasi membayar hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp.1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah) tersebut;
5. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar lunas, tunai dan sekaligus utangnya kepada Penggugat sebesar Rp.1.746.360.150,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu seratus lima puluh rupiah);
6. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk secara tanggung renteng (hoofdelijk) membayar bunga sebesar 0,5% (setengah persen) perbulannya, terhitung sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan dilunasinya seluruh sisa utangnya kepada Penggugat; dan di bayarkan secara tunai dan sekaligus.;
7. Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar biaya perkara yang berjumlah Rp. 1.171.000,- (satu juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
8. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya.
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari : Selasa tanggal 31 Juli 2012, oleh YONISMAN, .SH.MH, sebagai Hakim Ketua, AMINAL UMAM,SH.MH. dan ACHMAD DIMYATI.R.S.SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : Selasa tanggal 7 Agustus 2012 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, MOHAMAD ANWAR.SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan tanpa dihadiri oleh Tergugat-I. dan Tergugat-II.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
AMINAL UMAM,SH.MH Y O N I S M A N, .SH.MH.
ACHMAD DIMYATI.R.S.SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
MOHAMAD ANWAR, SH.
Biaya-biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pendaftaran Rp. 30.000,-
Biaya ATK Rp. 50.000,-
Panggilan dll. Rp. 1.080.000,-
J u m l a h Rp. 1.171.000,-
============