183/Pid.B/2013/PN.Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 183/Pid.B/2013/PN.Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
WAHYUNI BINTI WIJI HARTONO
MENGADILI • Menyatakan Terdakwa Wahyuni binti Wiji Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah“; • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana Wahyuni Binti Wiji Hartono sebelum masa percobaan selama 1 tahun dan 8 delapan bulan berakhir bersalah telah melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan; • Menetapkan barang bukti berupa: 1. (dua) Jerigen warna hijau masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar; 2. 3 (tiga) Jerigen warna biru masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar; 3. 2 (dua) Jerigen warna kuning masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar; 4. 1 (satu) Jerigen warna hijau berisi kurang lebih 12 Liter BBM Jenis Solar; 5. 1 (satu) Jerigen warna biru ( isi kosong ); 6. 1 (satu) Jerigen warna kuning ( isi kosong ); 7. 1 (satu) buah corong warna biru; Dirampas untuk Negara; 8. 5 (lima) buah Nota penerimaan BBM jenis solar warna merah muda; Dilampirkan dalam berkas perkara 9. (satu) buah kunci. Dikembalikan kepada terdakwa • Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 183/Pid. Sus. B/2013/PN.DMK.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara biasa, telah menjatuhkan Putusan yang tercantum di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
| 1. Nama lengkap | : | Wahyuni binti Wiji Hartono |
| Tempat lahir | : | Demak. |
| Umur/tangga lahir | : | 40 Tahun/ 16 Juni 1973. |
| Janis kelamin | : | Perempuan. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Donorejo Rt. 03 RW. 01 Donorejo Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Demak. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta. |
Terdakwa tidak ditahan:
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum:
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Januari 2014 pada pokoknya memohon agar Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa WAHYUNI Binti WIJI HARTONO terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan niaga minyak bumi tanpa izin usaha niaga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam Surat Dakwaan Alternatif kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WAHYUNI Binti WIJI HARTONO dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 18 (delapan belas) bulan dan denda sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) Jerigen warna hijau masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
3 (tiga) Jerigen warna biru masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
2 (dua) Jerigen warna kuning masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
1 (satu) Jerigen warna hijau berisi kurang lebih 12 Liter BBM Jenis Solar;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) Jerigen warna biru ( isi kosong );
1 (satu) Jerigen warna kuning ( isi kosong );
1 (satu) buah corong warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan
5 (lima) buah Nota penerimaan BBM jenis solar warna merah muda;
Dilampirkan dalam berkas perkara
1 (satu) buah kunci.
Dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya apabila Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;.
Setelah mendengar Tanggapan secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan ini oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
------ Bahwa terdakwa WAHYUNI Binti WIJI HARTONO, sekitar bulan April 2013 sampai dengan Juni 2013 atau pada suatu waktu dalam Bulan April 2013 sampai dengan Juni 2013 bertempat di Pantai Morosari Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan niaga tanpa ijin usaha niaga berupa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar bulan April 2013, saksi Wiji Hartono menerima borongan pekerjaan pembangunan pemecah gelombang di Pantai Morosari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dari PT Primadani, yang selanjutnya borongan pekerjaan tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Wahyuni binti Wiji Hartono selaku anak saksi Wiji Hartono;
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdakwa memesan material beton pemecah gelombang dari PT. Varia Sayung yang beralamat di Jl.Raya Sayung Demak, selanjutnya untuk mengangkut beton tersebut dari PT.Varia Sayung menuju Pantai Wisata Morosari, terdakwa menggunakan 2 (dua) Truck sewa kemudian untuk mengangkut Beton dari pantai ( tempat proyek ) di angkut dengan menggunakan kapal/ perahu sopek yang disewa dari nelayan sekitar, sehingga terdakwa memerlukan eskavator untuk mengangkut beton dari atas truck untuk dipindahkan ke perahu dan dari perahu ke lokasi penumpukan beton di tengah laut;
Bahwa untuk pengisian bahan bakar truck, perahu dan eskavator yang digunakan dalam proyek tersebut, terdakwa membeli BBM jenis solar dari sdr. Rohadi (belum tertangkap) dengan harga Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya, dengan cara terdakwa menghubungi Sdr.Rohadi melalui telepon yang isinya meminta kepada Sdr.Rohadi agar mengirim BBM jenis solar ke Pantai Morosari Demak, selanjutnya Sdr.Rohadi memasukkan BBM jenis solar ke dalam derigen dan mengirim BBM jenis solar tersebut melalui Sdr.Doni dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa BBM jenis solar yang dikirim oleh Sdr.Rohadi ke Pantai Morosari Demak tidak ada dokumen yang menyertai atau tidak ada DO tetapi hanya menggunakan nota pengiriman yang menunjukan jumlah BBM jenis solar yang di kirim kepada terdakwa;
Bahwa pembelian BBM jenis solar yang dilakukan oleh terdakwa dari sdr. Rohadi dengan harga Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan tidak dibenarkan untuk untuk pengerjaan proyek yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa dalam setiap harinya untuk pekerjaan borongan tersebut terdakwa membeli BBM jenis solar dari Sdr.Rohadi sebanyak rata rata 250 liter solar tanpa ijin dari petugas yang berwenang;
Bahwa terdakwa kemudian menyimpan BBM jenis solar tersebut di kamar mandi Pantai Morosari Demak dengan maksud untuk persediaan dalam pekerjaan borongan tersebut, tanpa ijin usaha penyimpanan dari petugas yang berwenang;
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU No 22 Tahun 2001 tentang tentang Minyak dan Gas Bumi
Atau
Kedua:
------ Bahwa terdakwa WAHYUNI Binti WIJI HARTONO, sekitar bulan April 2013 sampai dengan Juni 2013 atau pada suatu waktu dalam Bulan April 2013 sampai dengan Juni 2013 bertempat di Pantai Morosari Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, telah melakukan penyimpanan tanpa ijin usaha penyimpanan berupa penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sekitar bulan April 2013, saksi Wiji Hartono menerima borongan pekerjaan pembangunan pemecah gelombang di Pantai Morosari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dari PT Primadani, yang selanjutnya borongan pekerjaan tersebut kemudian diserahkan kepada terdakwa Wahyuni binti Wiji Hartono selaku anak saksi Wiji Hartono;
Bahwa untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan tersebut, terdakwa memesan material beton pemecah gelombang dari PT. Varia Sayung yang beralamat di Jl.Raya Sayung Demak, selanjutnya untuk mengangkut beton tersebut dari PT.Varia Sayung menuju Pantai Wisata Morosari, terdakwa menggunakan 2 (dua) Truck sewa kemudian untuk mengangkut Beton dari pantai ( tempat proyek ) di angkut dengan menggunakan kapal/ perahu sopek yang disewa dari nelayan sekitar, sehingga terdakwa memerlukan eskavator untuk mengangkut beton dari atas truck untuk dipindahkan ke perahu dan dari perahu ke lokasi penumpukan beton di tengah laut;
Bahwa untuk pengisian bahan bakar truck, perahu dan eskavator yang digunakan dalam proyek tersebut, terdakwa membeli BBM jenis solar dari sdr. Rohadi (belum tertangkap) dengan harga Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya, dengan cara terdakwa menghubungi Sdr.Rohadi melalui telepon yang isinya meminta kepada Sdr.Rohadi agar mengirim BBM jenis solar ke Pantai Morosari Demak, selanjutnya Sdr.Rohadi memasukkan BBM jenis solar ke dalam derigen dan mengirim BBM jenis solar tersebut melalui Sdr.Doni dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa BBM jenis solar yang dikirim oleh Sdr.Rohadi ke Pantai Morosari Demak tidak ada dokumen yang menyertai atau tidak ada DO tetapi hanya menggunakan nota pengiriman yang menunjukan jumlah BBM jenis solar yang di kirim kepada terdakwa;
Bahwa pembelian BBM jenis solar yang dilakukan oleh terdakwa dari sdr. Rohadi dengan harga Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah dan tidak dibenarkan untuk untuk pengerjaan proyek yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa selain BBM jenis solar tersebut digunakan untuk mengisi bahan bakar pada truck, perahu dan eskavator, terdakwa juga menyimpan BBM jenis solar tersebut di kamar mandi Pantai Morosari Demak dengan maksud untuk persediaan dalam pekerjaan borongan tersebut, tanpa ijin usaha penyimpanan dari petugas yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf c UU No 22 Tahun 2001 tentang tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan telah mengerti isi Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dan tidak akan mengajukan keberatan/Eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan dan telah didengar keterangannya dengan di bawah sumpah sesuai dengan Agama dan Kepercayaannya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
1. Saksi Muhammad Mukhid bin Wartono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pekerjaan saksi adalah membantu terdakwa Wahyuni dalam pembuatan beton untuk penanggulangan abrasi Pantai atau pemecah gelombang laut di tengah laut yang jaraknya sekitar 500 meter dari Pantai, dan tugas saksi adalah serabutan seperti mengerjakan merapi jalan masuk untuk truk, menerima BBM solar dari saudara DONI dan menerima nota pengiriman solar, dan saya juga membagi BBM solar untuk Bego atau ekascavator serta solar untuk prahu yang mengangkut beton dari pantai ke laut, dan juga untuk armada truk yang untuk mengangkut beton dari PT. VARIA alamat Jl. Raya Sayung Demak ke Pantai Morosari.
Bahwa BBM Solar tersebut berasal dari saudara ROHADI bertempat tinggal di Kec. Karang Tengah sedangkan desanya Donorejo Kec. Karang Tengah Demak yang dikirimkan oleh sdr. Doni.
Bahwa Ekscavator sebanyak 2 (dua) unit yang digunakan untuk mengangkat Beton dari atas truk ke perahu, perahu sebanyak 3 (tiga) unit yang digunakan untuk mengangkut beton dari Pantai ke tengah laut ( lokasi pemecah gelombang ) yang jaraknya sekitar 500 meter dari bibir pantai Morosari, sedangkan truk tersebut fungsinya untuk mengangkut beton dari tempat pembuatan di VARIA Sayung Demak ke pantai Morosari.
Bahwa proyek pembuatan beton untuk pemecah gelombang tersebut dikerjakan sejak dua setengah bulan yang lalu yaitu mulai bulan April sampai dengan pertengahan Juni 2013.
Bahwa Bahan bakar Minyak jenis solar tersebut digunakan untuk bahan bakar dua ekscavator, tiga perahu dan truk untuk menunjang pekerjaan pembangunan pemecah gelombang yang merupakan proyek terdakwa.
Bahwa saudara Doni mengirimkan bahan bakar jenis solar tersebut dengan menggunakan jerigen yang diangkut dengan sepeda motor.
Bahwa setiap kali sdr. Doni mengirimkan BBM jenis solar selalu memberikan nota pengiriman dan yang menerima adalah saksi, dan nota setelah saksi terima saksi serahkan kepada terdakwa Wahyuni.
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar yang diamankan petugas ada delapan jerigen @ isi 30 liter atau sekitar 180 liter dam telah dibayar lunas secara tunai oleh terdakwa Wahyuni.
Bahwa ada Lima nota pembelian solar dari sdr. Doni yang dimiliki Bu WAHYUNI masing-masing :
Tanggal 15-06-2013 sebanyak 10 jerigen x 30 liter, jumlah 300 liter.
Tanggal 17-06-2013 sebanyak 8 jerigen x 30 liter, jumlah 240 liter.
Tanggal 18-06-2013 sebanyak 8 jerigen x 30 liter, jumlah 240 liter.
Tanggal 19-06-2013 sebanyak 5 jerigen x 30 liter, jumlah 150 liter.
Tanggal 20-06-2013 sebanyak 9 jerigen x 30 liter, jumlah 270 liter.
Bahwa saksi tidak mengetahui terdakwa Wahyuni mempunyai ijin untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut dari pihak yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahmad Subchi bin Munasir, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah menjadi karyawan/pegawai terdakwa Wahyuni dalam pembangunan pemecah gelombang di Morosari kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
Bahwa tugas saksi adalah mengangkut balok beton dari bibir pantai ke laut yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari bibir pantai dengan perahu milik saksi;
Bahwa saya diupah oleh terdakwa Wahyuni Rp. 75.000 setiap harinya;
Bahwa selain saksi yang bertugas untuk mengangkut balok beton dengan menggunakan perahu adalah saksi Hadi dan saksi Ahmadi;
Bahwa untuk bahan bakar perahu yang saksi gunakan dengan teman saksi adalah Bahan Bakar Minyak jenis solar dari terdakwa Wahyuni.
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar yang digunakan untuk perahu saksi, dan ekskavator dalam pekerjaan pembangunan pemecah gelombang tersebut di kirim oleh seseorang dengan menggunakan jerigen yang diangkut dengan moror.
Bahwa barang bukti Bahan Bakar Minyak jenis solar yang ditunjukan dalam persidangan adalah milik terdakwa Wahyuni.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mempunyai ijin atau tidak untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut dari yang berwenang.
Bahwa Bahan Bakar Minyak milik terdakwa di simpan di toilet pantai Morosari jika tidak habis terpakai.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Wiwik Haryanto Bin Atmo Pasir. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah petugas operator Ekskavator dalam pekerjaan pembangunan pemecah gelombang di pantai Morosari Kecamatan sayung Kabupaten Demak;
Bahwa saksi bekerja dalam pembangunan pemecah gelombang tersebut sejak tanggal 2 April 2013;
Bahwa ekskavator dioprasikan oleh saksi antara 4 samapi dengan 5 jam setiap harinya dengan menghabiskan Bahan Bakar Minyak setiap jamnya sekitar 12 liter;
Bahwa untuk keperluan Bahan Bakar ekskavator tersebut saksi peroleh dari terdakwa Wahyuni dan setahu saksi terdakwa adalah pelaksana pekerjaan yang bertanggung jawab dalam pembangunan pemecah gelombang tersebut;
Bahwa ekskavator tersebut digunakan untuk mengangkat balok beton dari truk dan kemudian dinaikan ke perahu untuk selanjutnya di bawa ke laut oleh perahu;
Bahwa ekskavator tersebut disewa Rp. 140.000 perjam-nya dan saksi mendapatkan upah Rp. 150.000 perharinya dan saksi bagi dengan kernet ekskavator;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Abdul Hadi bin Masduki, BAP saksi dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah menjadi karyawan/pegawai terdakwa Wahyuni dalam pembangunan pemecah gelombang di Morosari kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
Bahwa tugas saksi adalah mengangkut balok beton dari bibir pantai ke laut yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari bibir pantai dengan perahu milik saksi;
Bahwa saya diupah oleh terdakwa Wahyuni Rp. 75.000 setiap harinya;
Bahwa selain saksi yang bertugas untuk mengangkut balok beton dengan menggunakan perahu adalah saksi Mamad dan saksi Ahmadi;
Bahwa untuk bahan bakar perahu yang saksi gunakan dengan teman saksi adalah Bahan Bakar Minyak jenis solar dari terdakwa Wahyuni.
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar yang digunakan untuk perahu saksi, dan ekskapator dalam pekerjaan pembangunan pemecah gelombang tersebut di kirim oleh seseorang dengan menggunakan jerigen yang diangkut dengan moror.
Bahwa barang bukti Bahan Bakar Minyak jenis solar yang ditunjukan dalam persidangan adalah milik terdakwa Wahyuni.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mempunyai ijin atau tidak untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut dari yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Ahmadi bin Madmir, BAP saksi dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah menjadi karyawan/pegawai terdakwa Wahyuni dalam pembangunan pemecah gelombang di Morosari kecamatan Sayung Kabupaten Demak;
Bahwa tugas saksi adalah mengangkut balok beton dari bibir pantai ke laut yang jaraknya kurang lebih 500 meter dari bibir pantai dengan perahu milik saksi;
Bahwa saya diupah oleh terdakwa Wahyuni Rp. 75.000 setiap harinya;
Bahwa selain saksi yang bertugas untuk mengangkut balok beton dengan menggunakan perahu adalah saksi Hadi dan saksi Mamad;
Bahwa untuk bahan bakar perahu yang saksi gunakan dengan teman saksi adalah Bahan Bakar Minyak jenis solar dari terdakwa Wahyuni.
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar yang digunakan untuk perahu saksi, dan ekskavator dalam pekerjaan pembangunan pemecah gelombang tersebut di kirim oleh seseorang dengan menggunakan jerigen yang diangkut dengan motor.
Bahwa barang bukti Bahan Bakar Minyak jenis solar yang ditunjukan dalam persidangan adalah milik terdakwa Wahyuni.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mempunyai ijin atau tidak untuk membeli Bahan Bakar Minyak jenis solar tersebut dari yang berwenang.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Junaidi bin Marko, BAP saksi dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah petugas operator Ekskavator dalam pekerjaan pembangunan pemecah gelombang di pantai Morosari Kecamatan sayung Kabupaten Demak;
Bahwa saksi bekerja dalam pembangunan pemecah gelombang tersebut sejak tanggal 25 maret 2013;
Bahwa ekskavator dioprasikan oleh saksi antara 5 samapi dengan 6 jam setiap harinya dan saksi mendapatkan jatah 2 jerigen Bahan Bakar Minyak jenis solar setiap harinya sekitar 60 liter;
Bahwa untuk keperluan Bahan Bakar ekskavator tersebut saksi peroleh dari terdakwa Wahyuni dan setahu saksi terdakwa adalah pengawas yang bertanggung jawab dalam pembangunan pemecah gelombang tersebut;
Bahwa ekskavator tersebut digunakan untuk mengangkat balok beton dari truk dan kemudian dinaikan ke perahu untuk selanjutnya di bawa ke laut oleh perahu;
Bahwa ekskavator tersebut disewa Rp. 110.000 perjam-nya dan saksi mendapatkan upah Rp. 100.000 perharinya dan saksi bagi dengan kernet ekskavator;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Keterangan Ahli:
Ahli Parlagutan Tambunan, SH bin Togi Tambunan, atas persetujuan Majelis Hakim dan terdakwa, dibawah sumpah keterangannya dalam BAP dibacakan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli adalah selaku Kepala Sub Bagian Pertimbangan dan Bantuan Hukum BPH Migas pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang berkantor di Jl. Kapten Piere Tendeaan no. 28 Jakarta Selatan;
Bahwa ketentuan hukum yang mengatur tentang minyak dan gas bumi adalah :
a. UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
b. PP RI No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan PP RI No. 30 tahun 2009 tentang Perubahan atas PP RI No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi;
c. Peraturan Presiden RI Nomor 15 tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna jenis Bahan Bakar Minyak tertentu;
Bahwa harga jual eceran BBM yang disubsidi Pemerintah adalah Minyak tanah Rp 2.500,00, Bensin Premium Rp 4.500,00 dan Minyak Solar Rp 4.500,00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presidn RI No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, disebutkan bahwa kebutuhan BBM konsumen pengguna dipenuhi melalui pembelian langsung pada titik serah, yaitu penyalur SPBU/SPBB/SPBN/SPDN/APMS, sedangkan pengecer saat ini hanya ditolerir pada daerah yang tata niaganya belum diatur dalam rangka menjamin ketersediaan BBM diseluruh wilayah NKRI dengan verifikasi dan rekomendasi dari SKPD yang membidangi;
Bahwa yang dimaksud konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayaran umum;
Bahwa BBM jenis solar bersubsidi diperuntukan untuk jenis jenis mobil angkutan orang serta sebagaimana diatur dalam lampiran Perpres no 15 tanun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, sedangkan untuk non subsidi diperuntukan untuk konsumen industri, pertambangan, perkebunan, dan dll yang diatur diluar lampiran Perpres.
Bahwa kegitan proyek pemecah gelombang masuk dalam golongan usaha industry sehinga wajib menggunkan BBM Non subsidi dengan cara mengajukan permohonan berupa PO ke badan usaha niaga umum, oleh badan usaha umum dikeluarkan DO dan LO sesuai dengan jumlah pesanan.
Bahwa Harga BBM solar subsidi berdasarkan pasal 2 Perpres 15 tahun 2012, harga BBM jenis solar adalah Rp. 4500,- dan Premium adalah Rp. 4500,- sedangkan jenis solar non subsidi harga tergantung pasar ( Fluktuasi) untuk badan usaha niaga umum seperti pertamina menjual non subsidi antara kisaran Rp. 9000,- s/d Rp. 10.000,-
BBM jenis solar bersubsidi diperuntukan untuk jenis jenis mobil angkutan orang serta sebagaimana diatur dalam lampiran Perpres no 15 tanun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, sedangkan untuk non subsidi diperuntukan untuk konsumen industri, pertambangan, perkebunan, dan dll yang diatur diluar lampiran Perpres.
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Sdri WAHYUNI membeli BBM jenis solar dari Sdr ROHADI (DPO) seharga Rp. 5.500,- dengan maksud untuk menunjang kegiatan usahannya ( kebutuhan sendiri) yaitu maka dapat dipastikan bahwa perbuatan tersebut menyalahi sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
2 (dua) Jerigen warna hijau masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
3 (tiga) Jerigen warna biru masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
2 (dua) Jerigen warna kuning masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
1 (satu) Jerigen warna hijau berisi kurang lebih 12 Liter BBM Jenis Solar;
1 (satu) Jerigen warna biru ( isi kosong );
1 (satu) Jerigen warna kuning ( isi kosong );
1 (satu) buah corong warna biru;
5 (lima) buah Nota penerimaan BBM jenis solar warna merah muda;
1 (satu) buah kunci.
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa membeli BBM jenis Solar dari saudara ROHADI, alamat Desa Donorejo Kec. Karang Tengah Demak;
Bahwa terdakwa mempunyai pekerjaan pembanguan penanggulangan abrasi Pantai atau pemecah gelombang di tengah laut yang diberikan oleh bapak terdakwa yaitu Wiji Hartono.
Bahwa untuk pekerjaan tersebut memerlukan Ekscavator untuk mengangkut beton dari atas truk untuk dipindahkan ke Perahu dan dari Perahu ke lokasi penumpukan beton di tengah laut, ekscavator banyaknya ada 2 buah, sedangkan perahu untuk mengangkut beton dari pantai ke lokasi pemecah gelombang di laut, saat itu butuh perahu tiga buah, dan armada truk tersebut fungsinya untuk mengangkut beton dari tempat pembuatan di VARIA Sayung Demak ke pantai Morosari.
Bahwa untuk mengisi bahan bakar ekscavator dan perahu tersebut, terdakwa membeli BBM solar dari ROHADI dengan cara memesan melalui telepon dan meminta untuk dikirim ke lokasi proyek di Pantai Morosari Sayung Demak;
Bahwa terdakwa membeli solar dari ROHADI sejak bulan Mei 2013 saat mulai ada proyek pemecah gelombang di Pantai Morosari Kec. Sayung Kab. Demak. BBM solar dari ROHADI tersebut dikirim ke Pantai Morosari Sayung Demak dengan menggunakan sepeda motor yang dikendari DONI;
Bahwa Sdr. ROHADI mengirim solar ke Pantai Morosari Sayung Demak tidak menentu setiap harinya, kadang 150 liter atau sekitar 5 jerigen;
Bahwa BBM dari saudara ROHADI yang dikirim dengan sepeda motor milik DONI tersebut disimpan di Toilet Pantai Wisata Morosari Sayung Demak dan yang menerima BBM solar dari DONI yaitu saudara KUNTET alias MUHAMMAD MUCHID
Bahwa system pembayaran pembelian bahan bakar minyak jenis solar dari ROHADI, yaitu solar dikirim terlebih dahulu ke Pantai, dan hitungannya menyusul sesuai barang yang dikirim. dan ROHADI biasanya meminta uang penjualan solar ke saya dan pembarannya secara tunai dan diterima langsung oleh saudara ROHADI;
Bahwa bahan bakar minyak jenis solar yang diamankan petugas ada 8 (delapan) jerigen @ isi 30 liter atau sekitar 180 liter dan jerigen tersebut semuanya milik saudara ROHADI;
Bahwa untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar dari saudara ROHADI sejak bulan Mei sampai pertengahan Juni 2013 sudah dibayar lunas secara tunai kepada saudara ROHADI;
Bahwa kalau terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari saudara ROHADI, dan mendapatkan nota pembelian warna Pink;
Bahwa Lima nota pembelian solar dari ROHADI yang saya miliki masing-masing :
Tanggal 15-06-2013 sebanyak 10 jerigen x 30 liter, jumlah 300 liter.
Tanggal 17-06-2013 sebanyak 8 jerigen x 30 liter, jumlah 240 liter. -
Tanggal 18-06-2013 sebanyak 8 jerigen x 30 liter, jumlah 240 liter. -
Tanggal 19-06-2013 sebanyak 5 jerigen x 30 liter, jumlah 150 liter. -
Tanggal 20-06-2013 sebanyak 9 jerigen x 30 liter, jumlah 270 liter. –
Adalah bukti pembelian solar dari sdr. Rohadi.
Bahwa terdakwa membeli solar dari saudara ROHADI seharga Rp. 5.500.- ( lima ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang membeli solar tersebut dari sdr. Rohadi.
Menimbang, bahwa merujuk pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan kepersidangan yang saling bersesuaian, maka Majelis Hakim dapat memperoleh beberapa fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa harga jual eceran BBM yang disubsidi Pemerintah adalah Minyak tanah Rp 2.500,00, Bensin Premium Rp 4.500,00 dan Minyak Solar Rp 4.500,00 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presidn RI No. 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, disebutkan bahwa kebutuhan BBM konsumen pengguna dipenuhi melalui pembelian langsung pada titik serah, yaitu penyalur SPBU/SPBB/SPBN/SPDN/APMS, sedangkan pengecer saat ini hanya ditolerir pada daerah yang tata niaganya belum diatur dalam rangka menjamin ketersediaan BBM diseluruh wilayah NKRI dengan verifikasi dan rekomendasi dari SKPD yang membidangi;
Bahwa kegitan proyek pemecah gelombang masuk dalam golongan usaha industry sehinga wajib menggunkan BBM Non subsidi dengan cara mengajukan permohonan berupa PO ke badan usaha niaga umum, oleh badan usaha umum dikeluarkan DO dan LO sesuai dengan jumlah pesanan.
Bahwa Harga BBM solar subsidi berdasarkan pasal 2 Perpres 15 tahun 2012, harga BBM jenis solar adalah Rp. 4500,- dan Premium adalah Rp. 4500,- sedangkan jenis solar non subsidi harga tergantung pasar ( Fluktuasi) untuk badan usaha niaga umum seperti pertamina menjual non subsidi antara kisaran Rp. 9000,- s/d Rp. 10.000,-
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Sdri WAHYUNI membeli BBM jenis solar dari Sdr ROHADI (DPO) seharga Rp. 5.500,- dengan maksud untuk menunjang kegiatan usahannya ( kebutuhan sendiri) yaitu maka dapat dipastikan bahwa perbuatan tersebut menyalahi sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 huruf c dan d UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas.
Bahwa benar terdakwa membeli BBM jenis Solar dari saudara ROHADI, alamat Desa Donorejo Kec. Karang Tengah Demak;
Bahwa benar terdakwa mempunyai pekerjaan pembanguan penanggulangan abrasi Pantai atau pemecah gelombang di tengah laut yang diberikan oleh bapak terdakwa yaitu Wiji Hartono.
Bahwa benar untuk pekerjaan tersebut memerlukan Ekscavator untuk mengangkut beton dari atas truk untuk dipindahkan ke Perahu dan dari Perahu ke lokasi penumpukan beton di tengah laut, ekscavator banyaknya ada 2 buah, sedangkan perahu untuk mengangkut beton dari pantai ke lokasi pemecah gelombang di laut, saat itu butuh perahu tiga buah, dan armada truk tersebut fungsinya untuk mengangkut beton dari tempat pembuatan di VARIA Sayung Demak ke pantai Morosari.
Bahwa benar Sdr. ROHADI mengirim solar ke Pantai Morosari Sayung Demak tidak menentu setiap harinya, kadang 150 liter atau sekitar 5 jerigen;
Bahwa benar BBM dari saudara ROHADI yang dikirim dengan sepeda motor milik DONI tersebut disimpan di Toilet Pantai Wisata Morosari Sayung Demak dan yang menerima BBM solar dari DONI yaitu saudara KUNTET alias MUHAMMAD MUCHID;
Bahwa benar system pembayaran pembelian bahan bakar minyak jenis solar dari ROHADI, yaitu solar dikirim terlebih dahulu ke Pantai, dan hitungannya menyusul sesuai barang yang dikirim. dan ROHADI biasanya meminta uang penjualan solar ke saya dan pembarannya secara tunai dan diterima langsung oleh saudara ROHADI;
Bahwa benar bahan bakar minyak jenis solar yang diamankan petugas ada 8 (delapan) jerigen @ isi 30 liter atau sekitar 180 liter dan jerigen tersebut semuanya milik saudara ROHADI;
Bahwa benar untuk pembelian bahan bakar minyak jenis solar dari saudara ROHADI sejak bulan Mei sampai pertengahan Juni 2013 sudah dibayar lunas secara tunai kepada saudara ROHADI;
Bahwa benar kalau terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis solar dari saudara ROHADI, dan mendapatkan nota pembelian warna Pink;
Bahwa benar Lima nota pembelian solar dari ROHADI yang saya miliki masing-masing :
Tanggal 15-06-2013 sebanyak 10 jerigen x 30 liter, jumlah 300 liter.
Tanggal 17-06-2013 sebanyak 8 jerigen x 30 liter, jumlah 240 liter. -
Tanggal 18-06-2013 sebanyak 8 jerigen x 30 liter, jumlah 240 liter. -
Tanggal 19-06-2013 sebanyak 5 jerigen x 30 liter, jumlah 150 liter. -
Tanggal 20-06-2013 sebanyak 9 jerigen x 30 liter, jumlah 270 liter. –
Adalah bukti pembelian solar dari sdr. Rohadi.
Bahwa benar terdakwa membeli solar dari saudara ROHADI seharga Rp. 5.500.- ( lima ribu lima ratus rupiah) per liternya;
Menimbang, bahwa setelah Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan di persidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini, maka sampailah Hakim pada pertimbangan juridis, apakah para terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka perlu dibuktikan terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternative yaitu:
Kesatu : Melanggar Pasal 53 huruf d, UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Atau
Kedua: Melanggar pasal 53 huruf c UU RI No/ 22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan mana yang paling sesuai dengan perbuatan terdakwa dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Majelis Hakim menilai Perbuatan terdakwa adalah sebagaimana dalam dakwaan alternatife ke- 2 yaitu Melanggar Pasal 55 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tetntang Minyak dan Gas Bumi yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Barang Siapa;
Menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Unsur " barang siapa"
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan Subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas suatu perbuatan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum karena di dakwa telah melakukan sesuatu perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa yang bernama Wahyuni Binti Wiji Hartono yang atas pertanyaan Majelis Hakim di muka persidangan menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam Surat Dakwaan Jaksa penuntut Umum tersebut adalah benar sebagai identitas para terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, serta adanya petunjuk yang mengarah pada Terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pidana serta dapat dimintai pertanggungjawaban kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian “Unsur Barangsiapa” ini telah terpenuhi.
Unsur " Menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan baker minyak keluar negeri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayahkerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan niaga dalam UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan / atau hasil olahannya, termasuk niaga Gas Bumi melalui pipa.
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, disebutkan bahwa kebutuhan BBM konsumen pengguna dipenuhi melalui pembelian langsung pada titik serah, yaitu penyalur SPBU/SPBB/SPBN/SPDN/APMS, sedangkan pengecer saat ini hanya ditolerir pada daerah yang tata niaganya belum diatur dalam rangka menjamin ketersediaan BBM diseluruh wilayah NKRI dengan verifikasi clan rekomendasi dari SKPD yang membidangi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden No. 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayaran umum;
Menimbang, bahwa BBM jenis solar bersubsidi diperuntukan untuk jenis jenis mobil angkutan orang serta sebagaimana diatur dalam lampiran Perpres no 15 tanun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen pengguna jenis BBM tertentu, sedangkan untuk non subsidi diperuntukan untuk konsumen industri, pertambangan, perkebunan, dan dll yang diatur diluar lampiran Perpres.
Menimbang, bahwa Harga BBM solar subsidi berdasarkan pasal 2 Perpres 15 tahun 2012, harga BBM jenis solar adalah Rp. 4500,- dan Premium adalah Rp. 4500,- sedangkan jenis solar non subsidi harga tergantung pasar ( Fluktuasi) untuk badan usaha niaga umum seperti pertamina menjual non subsidi antara kisaran Rp. 9000,- s/d Rp. 10.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi-saksi, pendapat Ahli, keterangan para terdakwa serta adanya barang bukti, diperoleh fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan pemecah gelombang di Pantai Morosari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak dan untuk menunjang pelaksanaan proyek tersebut, terdakwa menggunakan 2 (dua) Truck sewa, 3 kapal/perahu sopek yang disewa dari nelayan sekitar, dan memerlukan 2 (dua) unit eskavator;
Bahwa benar Ekscavator sebanyak 2 (dua) unit yang digunakan untuk mengangkat Beton dari atas truk ke perahu, perahu sebanyak 3 (tiga) unit yang digunakan untuk mengangkut beton dari Pantai ke tengah laut ( lokasi pemecah gelombang ) yang jaraknya sekitar 500 meter dari bibir pantai Morosari, sedangkan truk tersebut fungsinya untuk mengangkut beton dari tempat pembuatan di VARIA Sayung Demak ke pantai Morosari;
Bahwa benar untuk untuk kebutuhan bahan bakar truck, perahu dan eskavator yang digunakan dalam proyek tersebut, terdakwa membeli BBM jenis solar dari sdr. Rohadi (belum tertangkap) dengan harga Rp. 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah) per liternya, dengan cara terdakwa menghubungi Sdr.Rohadi melalui telepon yang isinya meminta kepada Sdr.Rohadi agar mengirim BBM jenis solar ke Pantai Morosari Demak, selanjutnya Sdr.Rohadi memasukkan BBM jenis solar ke dalam derigen dan mengirim BBM jenis solar tersebut melalui Sdr.Doni dengan menggunakan sepeda motor yang diterima oleh saksi Muhammad Mukhid dan nota pengiriman BBM jenis solar tersebut diserahkan kepada terdakwa;
Bahwa benar terdakwa yang melakukan pembayaran atas BBM tersebut kepada sdr. Rohadi;
Bahwa benar terdakwa membeli solar dari saudara ROHADI seharga Rp. 5.500.- ( lima ribu lima ratus rupiah) per liternya dan dengan cara memesan melalui telepon dan meminta untuk dikirim ke lokasi proyek di Pantai Morosari Sayung Demak;
Bahwa benar BBM jenis solar yang dikirim oleh Sdr.Rohadi ke Pantai Morosari Demak tidak ada dokumen yang menyertai atau tidak ada DO tetapi hanya menggunakan nota pengiriman yang menunjukan jumlah BBM jenis solar yang di kirim kepada terdakwa;
Bahwa benar kebutuhan BBM konsumen pengguna dipenuhi melalui pembelian langsung pada titik serah, yaitu penyalur SPBU / SPBB / SPBN / SPDN / APMS, sedangkan pengecer saat ini hanya ditolerir pada daerah yang tata niaganya belum diatur dalam rangka menjamin ketersediaan BBM diseluruh wilayah NKRI dengan verifikasi dan rekomendasi dari SKPD yang membidangi;
Bahwa benar konsumen pengguna jenis BBM tertentu adalah rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayaran umum;
Bahwa benar konsumen penggunaan BBM non subsidi diperuntukan untuk konsumen industri, pertambangan, perkebunan, dan dll yang diatur diluar lampiran Perpres;
Bahwa benar benar usaha yang dilakukan terdakwa masuk dalam katagori Industri:
Bahwa benar terdakwa tidak memiliki rekomendasi untuk pembelian BBM jenis Solar tersebut dan juga terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Niaga dalam melakukan kegiatan tersebut.
Dengan demikian unsur "menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar yang disubsidi pemerintah " telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena oleh karena semua unsur-unsur Pasal 53 huruf d UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Miyak dan Gas Bumi sebagaimana dalam Dakwaan Alternative pertama dari Penuntut Umum telah terpenuhi, maka dengan sendirinya dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana : “Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan baker yang disubsidi pemerintah”;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka berdasarkan ketentuan pasal 222 (1) KUHAP, maka ongkos perkara dibebankan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yaitu berupa:
(dua) Jerigen warna hijau masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
3 (tiga) Jerigen warna biru masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
2 (dua) Jerigen warna kuning masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
1 (satu) Jerigen warna hijau berisi kurang lebih 12 Liter BBM Jenis Solar;
Oleh katena barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis, maka statusnya Dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa mengenai:
1 (satu) Jerigen warna biru ( isi kosong );
1 (satu) Jerigen warna kuning ( isi kosong );
1 (satu) buah corong warna biru;
Didalam tuntutannya Penuntut Umum menyatakan bahwa barang bukti tersebut “dirampas untuk dimusnahkan”, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum, karena Majelis Hakim berpendapat bahwa 1 (satu) jerigen warna biru (isi kosong), (satu) Jerigen warna kuning ( isi kosong ), 1 (satu) buah corong warna biru, Oleh karena barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis, maka statusnya Dirampas untuk Negara;
5 (lima) buah Nota penerimaan BBM jenis solar warna merah muda;
Oleh karena hanya berupa fotokopi, maka tetap terlampir dalam berkas perkara ;
(satu) buah kunci.
Dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk menyengsarakan Terdakwa akan tetapi memberi efek jera bagi Terdakwa sehingga Terdakwa kelak mampu memperbaiki perbuatannya;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman bagi Terdakwa, maka terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kelangkaan BBM;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa tidak berbelit-belit sehingga mempermudah proses persidanagn perkara ini;
Terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Wahyuni binti Wiji Hartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah“;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa terpidana Wahyuni Binti Wiji Hartono sebelum masa percobaan selama 1 tahun dan 8 delapan bulan berakhir bersalah telah melakukan suatu tindak pidana dan denda sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
(dua) Jerigen warna hijau masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
3 (tiga) Jerigen warna biru masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
2 (dua) Jerigen warna kuning masing masing berisi kurang lebih 30 Liter BBM Jenis Solar;
1 (satu) Jerigen warna hijau berisi kurang lebih 12 Liter BBM Jenis Solar;
1 (satu) Jerigen warna biru ( isi kosong );
1 (satu) Jerigen warna kuning ( isi kosong );
1 (satu) buah corong warna biru;
Dirampas untuk Negara;
5 (lima) buah Nota penerimaan BBM jenis solar warna merah muda;
Dilampirkan dalam berkas perkara
(satu) buah kunci.
Dikembalikan kepada terdakwa
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah Putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2014 oleh kami Khusaini, SH, M.Hum sebagai Hakim Ketua, serta Yuri Adriansyah, SH dan Benny Yoga Dharma, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hanik Maghfiroh SH sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh Suherman S.A.G. SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Yuri Adriansyah, SH. Khusaini, SH. MH
Benny Yoga Dharma, SH
PANITERA PENGGANTI,
Hanik Maghfiroh SH