66/PDT/2018/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 66/PDT/2018/PT TJK
ROSMAWAN SIREGAR T dkk >< SANTOSO WIJAYA dkk
MENGADILI : ï€ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 7 Desember 2017 Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut - ï€ Menghukum Para Pembandingï€semula Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Salinan:
P U T U S A N
Nomor : 66/PDT/2018/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
ROSMAWAN SIREGAR T., bertempat tinggal di Jalan Swakarya Bawah Nomor: 21 RT 003/009, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan;
BENNY P. TAMBUNAN, bertempat tinggal di Jalan Bangka VII Nomor: 10 C Unit I RT 008/007, Kelurahan Pelamampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
DIANA PAULA, bertempat tinggal di Jalan Swakarya Bawah Nomor: 21 RT 003/009, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan;
SHINTA CAROLINA TAMBUNAN, bertempat tinggal di Jalan Swakarya Bawah Nomor: 21 RT 003/009, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan;
CLAUDIA ANAMARIA, bertempat tinggal di Jalan Swakarya Bawah Nomor: 21 RT 003/009, Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan;
dalam hal ini kesemuanya (no.urut 1 s.d. 5) memilih domisili hukum di kantor kuasanya dan memberikan kuasa kepada: Herry Bantolo, S.H., M.H., Rully May Trestanto, S.H., Advokat/Penasihat Hukum pada kantor Herry, S.H., & Associates, Advokat & Legal Konsultan yang beralamat di Jalan Mukri Nomor: 5 Depan RS Pusdikkes AD Kramat Jati Jakarta Timur 13520, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 9 Februari 2018, dan terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda dibawah Nomor 98/SK/2018/PN.Kla. tanggal 12 Februari 2018; untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING semula PENGGUGAT I, II, III, IV dan V;
LAWAN
SANTOSO WIJAYA, bertempat tinggal di Tanjung Agung II, RT 02/RW 03 Desa Tanjung Agung Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semula TERGUGAT I;
Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kementerian Keuangan RI, Cq PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Pusat, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling 36-38 Jakarta 12190, yang telah memberikan tugas kepada Burhan M. Qodri/NIP 1288459118 PT Bank Mandiri (persero) Tbk SMECR Area Lampung, berdasarkan surat penugasan tanggal 19 Mei 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semula TERGUGAT II;
Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Lampung Selatan, Cq. Kantor Perlelangan Kekayaan Negara dan Lelang Negara Bandar Lampung berkedudukan di Jalan Basuki Rahmat Nomor: 12, Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung 35211, yang telah memberikan kuasa kepada Khosim selaku Kepala KPKNL Bandar Lampung, Hikmah Yuliandri selaku Kepala Seksi Bantuan Hukum Kanwil DJKN Bandar Lampung dan Bengkulu, Muhammad Yasir selaku Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Bandar Lampung, Kuncoro selaku pelaksana pada Kanwil DJKN Bandar Lampung dan Bengkulu, Nadrisyah selaku pelaksana pada KPKNL Bandar Lampung, Fidzah Rio selaku pelaksana pada KPKNL Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 April 2017, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING III semula TERGUGAT III;
RONALD WIJAYA, beralamat di Jalan Sriyadi Kompetisi 41 RT 002/ Kelurahan Pulo Raya Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung, yang telah memberikan kuasa kepada Barita Uli Siregar, S.H., Advokat & Penasihat Hukum beralamat kantor di Jalan Tamin/Budiman III Nomor: 23 Bandar Lampung, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Februari 2018, yang telah di daftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda dibawah Nomor 140/SK/2018/PN Kla. tanggal 8 Maret 2018, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semula TERGUGAT IV;
PT MANDIRI INTI BUANA, beralamat di Komplek Graha Niaga Jalan Putri Selalas Kesawan Medan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semula TERGUGAT V;
D A N :
Ewon Gunawan, S.H., Notaris/PPAT Kabupaten Lampung Selatan, beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Blok TR Nomor: 22 Bandar Lampung, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
Theresia Dwijayanti, S.H., Notaris/PPAT Kabupaten Lampung Selatan, beralamat di Jalan Kesuma Bangsa Nomor: 38 Kalianda, Lampung Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Selatan, Jalan Indra Bangsawan Nomor: 2 Komplek Pemda Lampung Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TURUT TERGUGAT III;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Membaca surat gugatan Para Penggugat yang dalam surat gugatannya tersebut memohon kepada Pengadilan untuk memberikan putusan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Memerintahkan Tergugat IV untuk menghentikan kegiatan apapun di atas tanah sengketa Aquo (Jl. Raya Bakauheni Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung). Sebelum adanya Putusan Pengadilan yang mempunyai hukum yang tetap;
Primer:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Tambunan Djatogi, yang meninggal dunia di Jakarta tanggal 2 November 1993;
Menyatakan secara hukum bahwa Objek Sengketa adalah Peninggalan Almarhum Tambunan Djatogi;
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah objek sengketa selaku Ahli Waris dari Almarhum Tambunan Djatogi;
Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli No. 70/PAT/1978 tanggal 12 April 1978 tanah seluas 17.170,7 M2 terletak di Jl. Raya Bakauheni Desa Babatan, Kecamatan Katibung, Kab. Lampung Selatan Provinsi Lampung dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Dengan Siring Jalan Bakauheni;
Sebelah Timur : Dengan Kebon Linda Komala;
Sebelah Selatan : Dengan Kebon Linda Komala;
Sebelah Barat : Dengan pekarangan/ rumah M. Ali R. Hakikat;
Adalah harta peninggalan Almarhum Tambunan Djatogi adalah sah dan berkekuatan hukum;
Menyatakan secara hukum bahwa Akta Jual Beli No. 41/XI/2003 tanggal 7 November 2003 mengenai tanah objek sengketa yang dibeli oleh Santoso Wijaya (Tergugat I) adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum;
Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 298/Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Jl. Raya Bakauheni atas nama Ronald Wijaya (Tergugat IV) di atas tanah objek sengketa adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum;
Menyatakan bahwa Lelang No. 288/2012 tanggal 5 Juli 2012 oleh Tergugat III yang dimenangkan/ dibeli oleh Ronald Wijaya (tergugat IV) adalah batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat IV (Ronald Wijaya) untuk menyerahkan tanah objek sengketa Aquo kepada Para Penggugat tanpa syarat;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matiqidaad) karena menguasai tanah milik Penggugat secara melawan hukum. Karena menguasai tanah milik Para Penggugat secara melawan hukum;
Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III. Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrecht Matiqidaad Oveer Heidsdaad) karena telah memproses tanah objek sengketa milik Para Penggugat menjadi Sertifikat;
Menghukum Tergugat IV Ronald Wijaya untuk menyerahkan objek sengketa tanah Aquo kepada Para Penggugat tanpa syarat;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas tanah objek sengketa Aquo SHM No. 298/Desa Babatan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan Luas 15.485 M² atas nama Ronald Wijaya, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Dengan Siring Jalan Bakauheni;
Sebelah Timur : Dengan Kebon Linda Komala;
Sebelah Selatan : Dengan Kebon Linda Komala;
Sebelah Barat : Dengan pekarangan/ rumah M. Ali R. Hakikat;
Menghukum turut tergugat III, untuk tunduk pada putusan ini;
Menyatakan bahwa putusan dalam perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada upaya Hukum Banding-Kasasi-Peninjauan Kembali;
Subsider:
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Kalianda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Membaca surat jawaban Tergugat II yang diajukan secara tertulis, yang pada pokoknya menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang diajukan Para Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas-tegas oleh Tergugat II, dan memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar:
I. DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
II. DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Membaca surat jawaban Tergugat III yang diajukan secara tertulis, pada pokoknya menolak dalil-dalil gugatan Para Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya, dan memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar:
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Tergugat Ill cukup beralasan dan dapat diterima;
Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan para penggugat seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Membaca surat jawaban Tergugat IV yang diajukan secara tertulis, dan memohon Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini dengan amar:
DALAM EKSEPSI:
Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat IV tersebut;
Menyatakan Pengadilan Negeri Kalianda tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka Tergugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 7 Desember 2017 Nomor:11/Pdt.G/2017/PN.Kla. yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Dalam Provisi:
Menyatakan Gugatan Provisi dari Para Penggugat ditolak;
Dalam Eksepsi:
Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan Gugatan Para Penggugat dikabulkan untuk sebagian;
Menyatakan secara hukum bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Tambunan Djatogi yang meninggal dunia di Jakarta tanggal 2 November 1993;
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selebihnya;
Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp8.837.000,00 (delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah) masing – masing sejumlah Rp4.418.500,00 (empat juta empat ratus delapan belas ribu lima ratus rupiah);
Bahwa putusan a quo pada waktu diucapkan dihadiri oleh kuasa Tergugat II dan kuasa Tergugat IV, akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak Para Penggugat, Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat V serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III atau pun wakilnya, bahwa terhadap yang tidak hadir tersebut amar putusannya telah diberitahukan masing-masing pada tanggal 1, 11, 12, 15, 28 Februari 2018, dengan cara yang sah dan seksama;
Membaca Akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kalianda yang menyatakan bahwa pada tanggal 12 Februari 2018 Para Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 7 Desember 2017 Nomor:11/Pdt.G/2017/PN.Kla. diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalianda yang menyatakan bahwa pada tanggal 15 Februari 2018 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara patut dan sah kepada pihak Terbanding I/Tergugat I dan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada tanggal 19, 20 Februari 2018 kepada Terbanding II, III, IV/Tergugat II, III, IV, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan tanggal 19 Maret 2018 kepada Terbanding V/Tergugat V, serta oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Kalianda tanggal 15, 26 Feberuari 2018 kepada Turut Terbanding I, II dan III/Turut Tergugat I, II dan III;
Membaca memori banding dari Para Penggugat/Para Pembanding tanggal 10 Februari 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 12 Februari 2018, dan memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Terbanding I/Tergugat I, oleh ELPIAN Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 15 Februari 2018, kepada Terbanding II, III dan IV oleh NOVIAN ADYA YUSNANTO Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 21 dan 23 Februari 2018, kepada Terbanding V/Tergugat V oleh JULI SRINITA GINTING,SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 Maret 2018, serta kepada Turut Terbanding I, II dan III/Turut Tergugat I, II dan III oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 15 dan 27 Feberuari 2018;
Membaca dalam Memori Banding Para Pembanding/Para Penggugat pada pokoknya mengemukakan agar Majelis Hakim Tingkat Banding dapat membatalkan putusan a quo dengan segala akibat hukumnya dan mengadili sendiri perkara Nomor: 11/Pdt.G/2017/PN.Kla. tanggal 7 Desember 2017;
Membaca kontra memori banding dari Terbanding II/Tergugat II tanggal 9 Maret 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal itu juga, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding/Para Penggugat oleh BREMA IMANTHA Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 12 April 2018, kepada Terbanding I/Tergugat I oleh ELPIAN Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 14 Maret 2018, kepada Terbanding III dan IV oleh KHAIDIR, SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 20 dan 21 Maret 2018, kepada Terbanding V/Tergugat V oleh JULI SRINITA GINTING,SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 03 April 2018, serta kepada Turut Terbanding I, II dan III/Turut Tergugat I, II dan III oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 15, 16 dan 20 Maret 2018;
Membaca Kontra Memori Banding Terbanding II/Tergugat II pada pokoknya mengemukakan agar Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda No. 11/Pdt.G/2017/PN.Kla. tanggal 7 Desember 2017, dan menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara;
Membaca kontra memori banding dari Terbanding IV/Tergugat IV tanggal 8 Maret 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal itu juga, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan kepada Para Pembanding/Para Penggugat oleh BREMA IMANTHA Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 12 April 2018, kepada Terbanding I/Tergugat I oleh ELPIAN Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 14 Maret 2018, kepada Terbanding II dan III oleh NIVIAN ADYA YUSNANTO Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 21 Maret 2018, kepada Terbanding V/Tergugat V oleh JULI SRINITA GINTING,SH. Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 28 Maret 2018, serta kepada Turut Terbanding I, II dan III/Turut Tergugat I, II dan III oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 15, 16 dan 20 Maret 2018;
Membaca Kontra Memori Banding Tembanding IV/Tergugat IV pada pokoknya mengemukakan agar Majelis Hakim Tingkat Banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 11/Pdt.G/2017/PN.Kla. tanggal 7 Desember 2017, serta menghukum Para Pembanding/Para Penggugat membayar biaya perkara yang ada/timbul dalam kedua tingkat peradilan;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor: 11/Pdt.G/2017/PN.Kla. pada tanggal 12 April 2018 kepada Para Pembanding/Para Penggugat, masing-masing tanggal 21 Maret 2018, 02, 04 dan 05 April 2018 kepada Terbanding I, II, III, IV dan V/Tergugat I, II, III, IV dan V, serta tanggal 21, 22 Maret 2018 dan 03 April 2018 kepada Turut Terbanding I, II dan III/Turut Tergugat I, II dan III;
Tentang Pertimbangan Hukum
Menimbang, bahwa amar putusan a quo diberitahukan kepada kuasa Para Penggugat pada tanggal 1 Februari 2018, dan permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat diajukan tanggal 12 Februari 2018, oleh karenanya permohonan banding tersebut masih dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim tingkat banding meneliti dan mempelajari dengan seksama memori banding dari Para Pembanding–semula Para Penggugat, kontra memori banding dari Terbanding II dan IV–semula Tergugat II dan IV, dihubungkan dengan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Kla. tanggal 7 Desember 2017 ternyata pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama sudah tepat dan benar baik terhadap pertimbangan para saksi maupun terhadap penerapan hukum yang berlaku adapun keberatan-keberatan Para Pembanding bukanlah merupakan hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi karena pada hakekatnya hanyalah berupa pengulangan-pengulangan dari pemeriksaan pada tingkat pertama dan telah pula dipertimbangkan, disamping itu menurut Majelis Hakim Tingkat Banding tanah sengketa sudah mempunyai Sertipikat Hak Milik No 298 atas nama Santoso Wijaya dan Sertipikat tersebut telah diikat dan dibebani dengan Hak Tanggungan peringkat I dan peringkat II sesuai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No 136/13/Ktb/V/2004 tanggal 24 Mei 2004 jo Sertipikat Hak Tanggungan No 234/04 tanggal 17 juni 2004 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No 140/13/Ktb/VII/2005 tanggal 7 Juli 2005 jo Sertipikat Hak Tanggungan No 325/2005 tanggal 26 Juli 2005, selanjutnya Sertipikat Hak Milik No 298 oleh Terbanding II selaku pemegang Hak Tanggungan peringkat I melalui Terbanding III telah dilakukan lelang eksekusi agunan kredit dan berdasarkan risalah lelang No 288/2012 tanggal 5 Juli 2012 pemenang lelangnya adalah Ronald Wijaya (Terbanding IV) sehingga sertipikat hak milik tersebut dibalik nama menjadi atas nama Ronald Wijaya;
Menimbang bahwa berdasarkan atas tambahan pertimbangan tersebut maka menurut Majelis Hakim tingkat Banding demi tercapainya kepastian hukum serta memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Tanggungan yang beritikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa pemberi hak tanggungan adalah orang yang tidak berhak maka perlindungan tersebut harus tetap diberikan dan pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak (Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan tanggal 12 September 2012) maka oleh karena itu terhadap keberatan-keberatan semacam ini tidak perlu untuk dipertimbangkan kembali;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya, yang menyatakan gugatan provisi Para Pembanding–semula Para Penggugat dinyatakan ditolak, demikian halnya eksepsi Tergugat II, III dan IV juga dinyatakan ditolak, sedangkan dalam pokok perkara dinyatakan bahwa gugatan Para Penggugat dikabulkan sebagian, dan menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum Tambunan Djatogi serta menolak gugatan selebihnya, telah berdasarkan alasan-alasan yang tepat dan benar serta beralasan hukum, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar di dalam pertimbangan putusan Pengadilan tingkat banding sendiri dan dianggap tercantum pula dalam putusan ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 7 Desember 2017 Nomor:11/Pdt.G/2017/ PN.Kla. dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Para Pembanding-semula Para Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan tersebut dibebankan kepada mereka secara tanggung renteng;
Mengingat ketentuan perudang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan undang-undang yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda tanggal 7 Desember 2017 Nomor 11/Pdt.G/2017/PN.Kla. yang dimohonkan banding tersebut;- --------------
Menghukum Para Pembanding-semula Para Penggugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 oleh kami H. MOCHAMAD HATTA, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang selaku Ketua Majelis dengan SAHMAN GIRSANG, S.H., M.Hum. dan DR. MADE SUWEDA, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 20 Juli 2018 Nomor 66/Pen.Pdt/2018/PT TJK. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari SELASA tanggal 28 AGUSTUS 2018 diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dihadiri oleh GANDA MANA, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri kedua belah pihak yang berperkara.
HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
d.t.o. d.t.o.
SAHMAN GIRSANG, S.H., M.Hum. H. MOCHAMAD HATTA, S.H., M.H.
d.t.o.
PANITRA PENGGANTI
DR. MADE SUWEDA, S.H., M.H.
d.t.o.
UNTUK SALINAN RESMI:
Panitera,
(Tanggal ….-…-2018).
Hj. Sumarlina, S.H., M.H.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan .........................……. -“- 6.000,-
Biaya proses ….…………..………. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp. 150.000,- (Seratus limapuluh ribu rupiah).-