2/PID.SUS/2012/P.Tipikor MKW
Putusan PN MANOKWARI Nomor 2/PID.SUS/2012/P.Tipikor MKW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si
-BEBAS
P U T U S A N
No. 02/PID.SUS/2012/P.Tipikor MKW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Propinsi , pada Pengadilan Negeri Manokwari yang mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Tingkat Pertama , dengan Acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa atas nama :
Nama Lengkap : DR.WAHIDIN PUARADA,M.Si
Tempat lahir : Kaimana
Umur / Tanggal lahir : 55 tahun/ 28 Maret 1956
Jenis Kelamin : laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln.Diponegoro Rt 010 Kec.Fakfak.
Kabupaten Fakfak
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Mantan Bupati Fakfak
tahun 2000s/d2010)
Pendidikan : S - 3
Terdakwa berada dalam tahanan :
Penyidik tidak dilakukan penahanan;
Jaksa Penuntut Umum dalam tahanan Kota di Fakfak tanggal 10 Januari 2012 s/d tanggal 29 januari 2012;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri fakfak dalam Tahanan kota di fakfak sejak tanggak 30 januari 2012 s/d tanggal 28 Februari 2012;
Penahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara) oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sejak tanggal 28 Februari 2012 s/d tanggal 28 Maret 2012;
Penahanan jenis Tahanan Kota Berdasar Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari no 02/Pen.Pid/2012/P.Tipikor.MKW sejak tanggal 19 Maret 2012 s/d tanggal 28 Maret 2012.
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Manokwari No: 02/Pid.Sus/2012/P.Tipikor.MKW sejak tanggal 29 Maret 2012 sampai dengan 27 Mei 2012.
Perpanjangan penahanan tahap I oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura No: 36 / Pen . Penahanan / Tipikor / 2012 / PT . JPR sejak tanggal 28 Mei 2012 sampai dengan 26 Juni 2012.
Perpanjangan Penahanan tahap II Oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding Pada Pengadilan Tinggi Jayapura No: 50 / Pen.Penahanan / Tipikor / 2012 / PT.JPR sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan 26 Juli 2012
Terdakwa dalam Persidangan telah didampingi Penasehat Hukum , yaitu : TOTO ISMONO,SH ; Advokat / Pengacara yang berkantor di Jl. Sunan Malik Ibrahim I no.4 PTN Kodya Asri-Jempong Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kodya Mataram berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 6 Maret 2012 no. 001/SK/PID/PTIS/III/2012.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Propinsi Papua Barat , pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 28 Februari 2012 No: 02/ Pid. Sus/2012/P.Tipikor.MKW tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili Perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Propinsi Papua Barat , pada Pengadilan Negeri Manokwari tanggal 28 februari 2012 No: 02/Pid. Sus/2012/P.Tipikor.MKW tentang Penetapan Hari sidang ;
Berkas Perkara atas Nama Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA.M.Si
No : 02/ Pid. Sus/2012/P.Tipikor.MKW beserta seluruh lampirannya.
Telah membaca dan mendengar Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Februari 2012 no.REG.PERK: PDS-01/T.1.14/Ft 1.1/01/2012 yang dibacakan dan diajukan dalam persidangan pada hari Selasa 6 Maret 2012;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memeriksa barang-barang bukti yang diajukan kemuka persidangan;
Telah membaca dan mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) dari penuntut Umum dalam sidang pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2012 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Supaya Hakim / Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, Denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tersebut agar tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa: ;
Asli Perjanjian pengelolaan Dana antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan PT.Altamim Investment Pty. Ltd Nomor: Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 12 Agustus 2002;
Asli Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pembayaran Uang (SPMU) tanggal 28Agustus 2002 dari Abdurrahman AM Kepada Girin;
Rekening Koran dari Bank Mandiri Cabang Fakfak dengan nomor rekening 154-00-0130880-2 atas nama Pemda Kab. Fakfak Periode 1 November 2010 s/d 30 Desember 2010;
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran dari Bendahara Rutin Pos Bantuan BPKD Kab. Fafak kepada Bupati Fakfak Cq. Kepala BPKD Kab. Fakfa tanggal12 September 2002;
Surat Permintaan Pembayaran Kepala BPKD Kab. Fakfak dan Bendaharawan Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak tanggal 12 September 2002;
Disposisi Bupati Fakfak kepada Kepala BPKD Kab. Fakfak tanggal 21 Agustus 2002 dan dari Kepala BPKD Kab. Fakfak Kepada Saudara Girin tanggal 22 Agustus 2002;
Surat Perintah Membayar Uang Nomor: 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 sebesar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Kwitansi Pembayaran Penempatan dana sesuai dengan Surat Perjanjian dengan PT. ALTAMIM INVESTMENT Pty. Ltd dari Pemerintah Daerah Kab. Fakfak Sebasar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tanggal 28 Agustus 2002.
Aplikasi Transfer dari BPD Pusat Jayapura oleh Bendahara Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak ke PT Bank Danpac Cab. Sudirman Jakarta Nomor rekening: 010.120.1945 tanggal 18 September 2002.
Surat Permohonan Print Out rekening Koran a.n. Pemerintah Kab. Fakfak No. 037.000781371.001 dari Bupati Fakfak kepada pimpinan PT Bank Negara Indonesia tanggal 13 Desember 2010.
Surat Panggilan Menghadap oleh Bupati Fakfak (Drs. Mohammad Uswanas, M.Si) kepada dr. Muhammad Attamimy Pimpinan Altamim Investment Pty. Ltd tanggal 07 Januari 2010.
Surat Mengakhiri Perjanjian Pengelolaan Dana dari Bupati Kabupaten Fakfak (Drs. Wahidin Puarada, M.Si) kepada pimpinan PT. Altamim Investment Pty. Ltd tanggal 21 Agustus 2004.
surat kegiatan otorisasi (SKO) berkaitan pencairan dana.
keputusan bupati Fakfak Nomor 44 tahun 2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan. Kegiatan Pasal dan Proyek APBD tahun anggaran 2002.
Bukti penyetoran dana PT. Altamin Invesment Pty. Ltd masing-masing:
Tanggal 09 Nopember 2004 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Tanggal 01 desember 2004 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 22 desember 2010 sebesar Rp 1.348.455.000 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 desember 2010 sebesar Rp 1.169.955.000 (satu milyar seratus eman puluh sembilan juta sembilan ratus lila puluh lima ribu rupiah).
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Pembelaan yang pada Pokoknya sebagai berikut :
Bahwa menurut hemat kami Penuntut Umum memaksakan mengajukan perkara atas nama Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si, terkesan bernuansa politis , karena perkara Aquo diangkat menjelang pemilihan Gubernur. Hal ini nampak dari tuntutan pidana Penuntut Umum yang berpendapat bahwa nilai kerugian negara yang didakwakan telah dikembalikan yaitu :
Tgl 09 November 2004 Rp. 1.000.000.000,-
Tgl 01 Desember 2004 Rp. 500.000.000,-
Tgl 22 Desember 2010 Rp. 1.348.455.050,-
Tgl 23 Desember 2010 Rp. 1.169.955.000,-
(Tuntutan Pidana halaman 32)
Pendapat Penuntut Umum seperti diuraikan dalam Tuntutan Pidananya , tidak sejalan dengan surat dakwaan yang dibuat oleh Penuntut Umum baik dakwaan PRIMAIR maupun dakwaan SUBSIDAIR, karena dalam dakwaan tersebut tidak diuraikan bahwa “kerugian negara” telah dikembalikan.
Penuntut Umum sengaja tidak mencantumkan kerugian negara telah dikembalikan dalam dakwaan, merupakan bukti adanya rekayasa hukum untuk mempidanakan terdakwa, karena Penuntut Umum telah tahu bahwa pada akhir Desember 2010 pihak AL TAMIM INVESTMENT Pty Ltd telah memenuhi kewajibannya, tetapi mengapa pada tanggal 04 Januari 2011 , Kepala Kejaksaan Tinggi Papua tetap mengeluarkan surat perintah Penyidikan, padahal perjanjian Pengelolaan Dana telah berakhir, dan pihak Altamim Investment telah memenuhi kewajibannya sebagaimana dicantumkan dalam Perjanjian Pengelolaan Dana.
Bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidana pada halaman 31 s/d 34 berpendapat bahwa berdasar fakta hukum perjanjian yang dibuat oleh Terdakwa dengan Altamin Investment Pty Ltd tidak dilaksanakan dengan iktikad baik pihak kedua terkait keuntungan dan pengembalian dana, dengan demikian Perjanjian Pengelolaan Dana tersebut tidak sah dan bertentangan/melawan ketentuan hukum.
Atas pendapat tersebut, kami secara tegas menolak, karena apabila berbicara mengenai sahnya suatu perjanjian haruslah dikaji menurut ketentuan Undang-Undang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian, diatur dalam pasal 1320 KHU Perdata, yang menentukan sebagai berikut :
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Selanjutnya dalam pasal 1337 KUH Perdata disebutkan bahwa :
“ Suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh Undang-Undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”
Dari ketentuan seperti tersebut diatas, Perjanjian Pengelolaan Dana No : Alt-jkt/01/VII/2002 tanggal 22 Juli 2002 selain telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata juga telah memenuhi ketentuan pasal 1337 KUH Perdata, karena perjanjian dibuat berdasarkan ketentuan pasal 87 Undang-Undang No. 22 tahun 1999 yang merupakan acuan dalam membuat perjanjian pengelolaan dana, yang menentukan antara lain :
Pasal 87 (1) : Beberapa daerah dapat mengadakan kerjasama antara daerah, yang diatur dengan keputusan bersama.
Ayat (2) : Daerah dapat membentuk badan kerjasama antara daerah.
Ayat (3) : Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan badan lain yang diatur dengan keputusan bersama.
Ayat (4) : Keputusan bersama dan/atau badan kerjasama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD, masing-masing.
Dari ketentuan tersebut, tidak diatur adanya persyaratan harus dibuat Peraturan Daerah terlebih dahulu.
Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa, Terdakwa telah bersalah karena dalam membuat Perjanjian Pengelolaan Dana bertentangan dengan ketentuan hukum, yaitu pasal 19 ayat (2) (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah RI No. 105 tahun 2000 Tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban Keuangan Daerah.
Bahwa dari pembahasan hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum tersebut nampak adanya rekayasa hukum karena pasal 19 P.P. No. 105 tahun 2000 terdiri dari 4 (empat) ayat yang satu sama lain saling berhubungan yaitu :
Pada pasal 19 (1) disebutkan :
“Apabila diperkirakan Pendapatan Daerah lebih kecil dari rencana belanja, Daerah dapat melakukan pinjaman”
Pada ayat (2) disebutkan :
“Pemerintah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan”
Pada ayat (3) disebutkan :
“Pemerintah daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas Pemerintah Daerah.
Pada ayat (4) disebutkan :
“Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Daerah”
Berdasarkan ketentuan pasal 19 ayat (4) tersebut yang harus diatur dengan Peraturan Daerah adalah mengenai sumber-sumber pembiayaan yang dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), dimana ketentuan pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) tersebut dalam rangka melakukan upaya apabila diperkirakan Pendapat Daerah lebih kecil dari rencana belanja.
Penuntut Umum dalam perkara Aquo tidak mencantumkan pasal 19 ayat (1) P.P. No. 105 tahun 2000 dalam dakwaan baik dakwaan PRIMAIR maupun dakwaan SUBSIDAIR, sehingga dalam membahas fakta hukum dalam Tuntutan Pidananya, pertimbangan hukumnya tidak sempurna, Penunut Umum telah keliru menafsirkan ketentuan pasal 19 ayat (4).
Seharusnya, kalau Penuntut Umum berpendapat bahwa dalam pembuatan perjanjian pengelolaan dana yang dibuat oleh Terdakwa bertentangan dengan ketentuan pasal 19 ayat (4) P.P. No. 105 tahun 2000, Penuntut Umum harus membuktikan terlebih dahulu bahwa Pendapatan Daerah lebih kecil dari rencana belanja, sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) P.P. No. 105 tahun 2000.
Dengan tidak dapatnya Penuntut Umum membuktikan adanya hal tersebut didalam persidangan, maka secara Yuridis terhadap Terdakwa tidak dapat dipersalahkan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 19 ayat (4) P.P. No. 105 tahun 2000.
Dengan demikian ketentuan pasal 19 ayat (4) P.P. No. 105 tahun 2000.tidak dapat diterapkan dalam perkara Aquo, karena yang menjadi acuan Terdakwa membuat Perjanjian Pengelolaan Dana No. Alt-jkt/01/VII/2002 adalah UU. No. 22 tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah pasal 87.
P.P. No. 105 tahun 2000 berdasarkan hirarchi perundang-undangan derajatnya lebih rendah dari UU. No. 22 tahun 1999, hal tersebut dapat dibaca dalam pertimbangan yang menjadi dasar dikeluarkannya P.P. No. 105 tahun 2000, yaitu untuk melaksanakan ketentuan pasal 86 UU. No. 22 tahun 1999.
Selain itu suatu perjanjian harus dibuat/diatur dengan Peraturan Daerah, apabila perjanjian tersebut dibuat untuk jangka panjang, sedangkan perjanjian pengelolaan dana yang dibuat oleh Terdakwa merupakan perjanjian menengah untuk jangka pendek, satu sampai dua tahun.
Karena UU. No. 22 tahun 1999 derajatnya lebih tinggi yang diterapkan dalam perkara Aquo, jadi bukan P.P. No. 105 tahun 2000.
Hal ini diperkuat oleh keterangan saksi ahli yang merupakan saksi a de change yaitu Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH.MH Kepala Biro Hukum Sekretariat Jendral Kementrian Dalam Negeri, dimana dalam persidangan saksi tersebut telah memberikan pendapatnya antara lain :
Terkait dengan pasal 19 (4) P.P. No. 105 tahun 2000 dalam hal ketentuan kerjasama, bahwa jika pengeluaran lebih besar dari pendapatan maka akan terjadi pinjaman oleh Daerah, dan berlaku sebaliknya jika surplus maka Daerah bisa melakukan Invenstasi.
Terkait bagaimana kerjasama itu dilakukan sebagaimana diatur dalam U.U. No. 22 Tahun 1999, adalah dengan persetujuan DPR, yang dalam peraktiknya berupa surat khusus dari DPRD, persetujuan atau cukup mengetahui dengan dilampirkan surat persetujuan dari DPRD tersebut, namun dengan penegasan bahwa untuk itu sudah harus dibahas setidak-tidaknya minimal dalam tingkat Rapat Pimpinan yang diadakan khusus untuk membahas materi tersebut, dan lebih sempurna dalam tingkat rapat paripurna
Atas ketentuan U.U. No. 22 tahun 1999 dengan P.P. No. 105 tahun 2000 tersebut, saksi ahli tersebut berpendapat bahwa, untuk peraturan perundang-undangan yang selevel maka berlaku LEX SPESIALIS, sedangkan untuk yang berbeda tingkat, maka berlaku LEX SUPERIORI, artinya peraturan yang lebih rendah dikalahkan oeh peraturan yang lebih tinggi.
Keterangan saksi ahli tersebut juga dimuat dalam Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum pada halaman 18 s/d 19, tetapi ternyata oleh Penuntut Umum keterangan saksi ahli tersebut tidak di pertimbangkan.
Begitu pula keterangan saksi FREDERICK IBA, SE.M.Si selaku ketua DPRD Kabupaten Fak-Fak, yang dalam persidangan telah menerangkan bahwa sebelum saksi ikut menanda tangani PERJANJIAN PENGELOLAAN DANA No. Alt-jkt/01/VII/2002 tanggal 22 Juli 2002 di Hotel Metro Makasar, sebelumnya saksi telah membahas Perjanjian tersebut dengan Fraksi dan anggota Dewan di DPRD Kabupaten Fak-Fak, dimana karena dari hasil pembahasan tersebut semua anggota fraksi menyetujui Perjanjian Pengelolaan Dana tersebut, saksi berani ikut menandatangani Perjanjian tersebut sebagai persetujuan, tetapi keterangan saksi seperti itu tidak dimuat dalam keterangan saksi FREDERICK IBA, SE.M.Si pada Tuntutan Pidana yang dibuat oleh Penuntut Umum halaman 8 s/d 10, akan tetapi sebaliknya yaitu Jaksa Penuntut Umum merangkum atau menuangkan didalam keterangan tersebut bahwa saksi FREDERICK IBA, SE.M.Si bersama dengan anggota DPRD Fak Fak lainnya tidak pernah membahas anggaran untuk pembiayaan perjanjian kerjasama tersebut dalam APBD maupun dalam APBD perubahan TA. 2002 sehingga jelas perbuatan Penuntut Umum seperti itu telah menggelapkan Fakta Persidangan dan merupakan rekayasa hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum yang berdalih semata-mata bertugas untuk menegakkan keadilan.
Menegakkan keadilan, berarti menegakkan hukum, seharusnya dalam penegakan hukum Penuntut Umum memperhatikan prinsif DU PROSES OF LAW, yaitu penegakan hukum harus berdasarkan aturan hukum, bukan adanya alasan atau kepentingan lain.
Bahwa dalam Tuntutannya Penuntut berpendapat bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana tersebut dalam dakwaan SUBSIDAIR, hanya berdasarkan aturan hukum secara normatif yaitu pasal 19 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) P.P. No. 105 tahun 2000, yang dalam uraian fakta hukum Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa Pendapatan Daerah lebih kecil dari Rencana Belanja sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (1) P.P.No. 105 tahun 2000 dengan demikian hanya ada satu alat bukti saja yang dipakai oleh Penuntut Umum untuk menyatakan bahwa Terdakwa bersalah yaitu ketentuan pasal 19 ayat (2), (3) dan ayat (4) P.P. No. 105 tahun 2000 tanpa dikuatkan dengan alat bukti lain.
Seharusnya sesuai dengan ketentuan hukum, dalam hal Penuntut Umum berkeyakinan bahwa Terdakwa bersalah harus berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah (vide pasal 183 KUHAP) Dalam perkara Aquo, tidak ada seorang saksipun yang menerangkan bahwa Pendapatan Daerah lebih kecil dari rencana biaya, berarti hanya berdasarkan aturan formal, yang seharusnya ketentuan pasal 19 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) tidak dapat diterapkan, karena ketentuan pasal 19 ayat (1) oleh Penuntut Umum tidak dibuktikan dengan kata lain tidak terbukti.
Bahwa inti utama dari diajukannya Terdakwa ke persidangan oleh Penuntut Umum adalah adanya Perjanjian Pengelolaan Dana yang dilakukan oleh Terdakwa, yang mengacu pada ketentuan pasal 87 U.U. No. 22 tahun 1999, dan secara yuridis Perjanjian tersebut tidak melanggar ketentuan tersebut, seharusnyalah karena apa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran, sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (2) KUHAP terdakwa harus dilepas dari segala Tuntutan Hukum (ONSLAAG VAN RECHT VERVOLGING).
Bahwa mengenai saksi yang disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu saksi yang bernama dr. MOHAMMAD ABDUL GAWI ATTAMIMI dan saksi ANIS MUHAMMAD merupakan saksi yang dipaksakan untuk membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, padahal saksi tersebut hanya dibacakan berita acara penyidikannya tanpa terlebih dahulu diambil sumpahnya sebagaimana yang ditetapkan oleh KUHAP sehingga saksi tersebut merupakan saksi rekayasa belaka.
Dan memohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut :
Menerima Pembelaan dari kami Penasehat Hukum Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si.
Menolak tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tanggal 21 Juni 2012
Menyatakan hukum bahwa Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si. tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan PRIMAIR maupun dakwaan SUBSIDAIR
Memulihkan harkat, martabat serta nama baik Terdakwa seperti semula
Membebankan biaya pada negara
Menimbang terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Penuntut Umum telah mengajukan Jawaban terhadap Pembelaan Penasehat Hukum yang pada pokoknya :
Bahwa tuntutan pidana kami susun sepenuhnya berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, baik keterangan saksi, surat maupun keterangan terdakwa dan dikaitkan dengan keterangan Ahli. Alat-alat bukti tersebut sebagian besar sesuai dengan BAP penyidikan, selain itu juga terungkap fakta-fakta baru yang mendukung dakwaan Jaksa Penuntut Umum, tanpa mengurangi hal-hal yang meringankan terdakwa, selanjutnya dalam pembuktian setiap unsur yang didakwakan didasarkan pada alat bukti yang terungkap dalam persidangan secara relevan;
Bahwa Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum/ Terdakwa bukan alat bukti keterangan saksi dan pendapatnya sebagai keterangan Ahli dapat digunakan untuk pembuktian secara relevan, namun dari uraian pendapat Ahli tersebut, kami tidak sependapat penerapan teori Lex Superiori derogat legi Inferiori, dalam artian antara UU No. 22 tahun 1999 dan PP nomor 105 tahun 2000 untuk perkara ini, Tidak untuk dipilih mana yang dilaksanakan karena Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dan sesuai dengan substansi yang diatur (Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah) adalah satu kesatuan;
Bahwa kami tidak sependapat dengan Penasehat Hukum yang mendasarkan pembelaannya pada Pasal 87 UU No. 22 tahun 1999, yang mana kami berpendapat pasal tersebut lebih menekankan pengaturan kerja sama antar-Daerah dan Badan Kerja Sama Antar-Daerah sehingga dalam ayat (4) mengatur, Keputusan bersama dan/atau badan kerja sama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), yang membebani masyarakat dan Daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing.
Bahwa kami menegaskan fakta hukum dalam tuntutan pidana yang dimaksud oleh Penasehat Hukum yaitu Bahwa setidak-tidaknya sebagaimana Perjanjian Pengelolaan Dana tersebut, perjanjian tidak dilaksanakan dengan itikad baik oleh pihak kedua terkait bagian keuntungan dan pengembalian dana, dan terlepas dari fakta hukum tersebut kami ingin sampaikan pendapat, Perjanjian Pengelolaan Dana tersebut tidak sah, bertentangan/ melawan ketentuan hukum namun untuk membuktikan kebenaran materiil, yang mana kami sependapat dengan Penasehat Hukum, hal tersebut adalah sangat sulit, untuk itu fakta hukum tersebut menjadi relevan;
Bahwa sebagaimana Dakwaan, yang dimaksud oleh Penuntut Umum atas Perjanjian Pengelolaan Dana tersebut adalah Investasi (lainnya) pemerintah daerah sebagaimana secara jelas diuraikan dalam pasal 19 ayat (3) PP nomor 105 tahun 2000 sedangkan ayat (1) dimaksudkan untuk Pinjaman;
Bahwa sebagaimana pendapat kami, mendasarkan rumusan delik/ perbuatan melawan hukum formil pada Peraturan Pemerintah RI nomor 105 tahun 2000 yang Substansinya adalah Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yaitu APBD, dan dasar dikeluarkannya PP tersebut sebagaimana dalam Konsideran adalah pasal 86 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana pada ayat (6) disebutkan, Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan Daerah serta tata cara penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa kami akan menyebutkan pasal-pasal dan penjelasan dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 105 tahun 2000 yang relevan untuk menguatkan pendapat kami tersebut sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat dan atau pegawai Daerah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diberi kewenangan tertentu dalam kerangka pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah adalah Kepala Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah dan mempunyai kewajiban menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Bagian Kedua
Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 4
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan.
Pasal 7
1. Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
2. APBD, Perubahan APBD, dan Perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen Daerah.
Bagian Ketiga
Pengaturan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 14
1. Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengatur tentang:
a. kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD;
b. kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD;
c. prinsip-prinsip pengelolaan kas;
d. prinsip-prinsip pengelolaan Pengeluaran Daerah yang telah dianggarkan;
e. tata cara pengadaan barang dan jasa;
f. prosedur melakukan Pinjaman Daerah;
g. prosedur pertanggungawaban keuangan;
h. dan hal-hal lain yang menyangkut pengelolaan Keuangan Daerah.
Penjelasan umum
Oleh karena itu mengacu pada semangat kedua undang-undang tersebut maka pedoman pengelolaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini bersifat umum dan lebih menekankan pada hal yang bersifat prinsip, norma, asas, dan landasan umum dalam pengelolaan Keuangan Daerah. Sementara itu sisitem dan prosedur pengelolaan keuangan secar rinci ditetapkan oleh masing-masing daerah. Kebhinekaan dimungkinkan terjadi sepanjang hal tersebut masih sejalan atau tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal 5
Ketentuan ini berarti, bahwa APBD merupakan rencana pelaksanaan semua Pendapatan Daerah dan semua Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dalam tahun anggaran tertentu. Dengan demikian, pemungutan semua Penerimaan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi bertujuan untuk memenuhi target yang ditetapkan dalam APBD.
Semua pengeluaran Daerah dan ikatan yang membebani Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi dilakukan sesuai dengan jumlah dan sasaran yang ditetapkan dalam APBD, sehingga APBD menjadi dasar bagi kegiatan pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal 14 Ayat (2)
Yang dimaksud dengan hal-hal lain sebagaimana dimaksud dalam huruf h, misalnya:
a. penyusunan rencana anggaran multi tahunan;
b. prosedur pergeseran anggaran;
c. sistem penatausahaan keuangan daerah dan proses penyusunan perhitungan APBD;
d. prosedur penggunaan anggaran untuk pengeluaran tidak tersangka;
e. proses penunjukan pejabat pengelola keuangan daerah;
f. jadwal dan garis besar muatan laporan pelaksanaan APBD kepada DPRD;
g. persetujuan tentang investasi keuangan daerah;
h. proses perubahan APBD; dan
i. proses penghapusan aset daerah.
Bahwa sebagaimana kami sebutkan dalam permulaan Jawaban kami ini, hanya akan menanggapi tentang analisa yuridis pembelaan namun sebagai bentuk menghormati dan menghargai Pembelaan Terdakwa, kami menambahkan sebagai berikut:
Pasal 4 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Penjelasan pasal
Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.
Pengembalian Kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.
Bahwa pembuktian dakwaan dalam Tuntutan Pidana kami, senatiasa mempedomani KUHAP, khususnya menentukan waktu perbuatan/ tempus delicti dalam dakwaan yang sangat penting sehingga untuk memperoleh dan membuktikan kebenaran materiil yang sangat sulit itu tidak dapat dilepaskan dari latar belakang dan proses perbuatan khususnya akibat perbuatan tersebut.
Dan kami, Penuntut Umum menyerahkan sepenuhnya atas keyakinan Majelis Hakim yang diperoleh dari alat bukti yang diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun terdakwa dalam persidangan.
Pada akhirnya hal yang ingin kami sampaikan bahwa ketentuan dibuat dengan tujuan tertentu, baik anjuran, larangan maupun batasan-batasan sehingga jika ketentuan tersebut ditaati dan dilaksanakan maka tujuan tersebut dimungkinkan tercapai namun sebaliknya jika dilanggar akan ada yang dirugikan dengan tidak terwujudnya tujuan yang dimaksud.
Berdasarkan Jawaban sebagaimana kami uraikan diatas, maka selaku Penuntut Umum memohon agar Majelis Hakim menolak atau mengesampingkan segala pembelaan/ keberatan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa dalam bentuk yang membebaskan terdakwa dari dakwaan dan kami tetap pada tuntutan pidana.
Selebihnya mohon Majelis Hakim dengan penuh kearifan dan bijaksana mengeluarkan putusan pidana yang seadil-adilnya.
Menimbang Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya atas tanggapan Penuntut Umum terhadap Jawaban Pembelaannya tersebut dalam persidangan menyampaikan tanggapannya yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa atas diri Terdakwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tanggal 24 Februari 2012 no.REG.PERK: PDS-01/T.1.14/Ft 1.1/01/2012 Yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa ia terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si. pada tanggal 22 Juli 2002 s.d 13 September 2002, atau setidak-tidaknya antara bulan Juli sampai dengan September 2002 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2002, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Fakfak atau Bank Papua Cabang Fakfak atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Fakfak atau pada suatu tempat lain berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah hukum Propinsi Papua Barat, dimana Pengadilan Negeri Manokwari diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara “, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 2001 sebelum perjanjian pengelolaan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan PT. ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd di tandatangani, terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si diperkenalkan kepada saksi Dr. MOHAMAD ABDUL GAWI ATTAMIMI (developer real estate) oleh saksi ANIS MUHAMMAD. Antara bulan pebruari 2002 sampai dengan maret 2002 Dr. MOHAMAD ABDUL GAWI ATTAMIMI beserta Penasihat Hukumnya datang ke Fakfak dan menjelaskan keinginannya untuk mengelola dana pemerintah daerah sebagai dana investasi dalam pembangunan real estate.
Pada tanggal 22 Juli Tahun 2002 bertempat di Hotel Santika Slipi Jakarta Barat di tanda tangani Perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan PT. Altamim Investment Pty.Ltd dengan nomor kontrak : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002. Penandatanganan dilakukan oleh terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si. selaku Bupati Kabupaten Fakfak dan S. ABDURAHMAN M mewakili Altamim Investment Pty.Ltd dan diketahui oleh Ketua DPRD Kabupaten Fakfak FREDERICK IBA, SE. Perjanjian tersebut di buat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang diwakili oleh Kabag Hukum Sdr. AGUSTHINUS RIRUMA, SH dan dari pihak PT. Altamim Investment Pty.Ltd diwakili oleh Kuasa Hukum. .
Adapaun isi perjanjian tersebut bahwa Pihak Pertama (Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak) menyetujui menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kepada pihak kedua (Altamim Investment Pty.Ltd) kemudian dari pengelolaan dana tersebut Pihak kedua harus menyerahkan keuntungan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap 3 (tiga) bulan. Adapun tenggang waktu perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak di tandatangani perjanjian ini (sejak penandatanganan tanggal 22 Juli 2002 s.d 22 Juli 2004).
Bahwa perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan PT. Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002 tidak dibuat peraturan daerah (Perda) sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah yaitu :
Pasal 19 Ayat (2) Pemerintah Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan;
Pasal 19 Ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas Pemerintah Daerah;
Pasal 19 Ayat (4) Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
Setelah perjanjian pengelolaan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd di tandatangani, pada tanggal 2 Agustus 2002 terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si untuk membahas pencairan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut. Kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si menyarankan dan mengingatkan kepada terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si bahwa dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) diperuntukan untuk rumah rakyat sesuai nomen klatur dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak ada atau tidak tersedia Pengelolaan dana untuk ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd.
Pada tanggal 21 Agustus 2002 terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si membuat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran”.
Pada tanggal 22 Agustus 2002 Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si meneruskan disposisi terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si dengan membuat disposisi lanjutan yang ditujukan kepada Bendahara Sdr. GIRIN, SE yang isinya “realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul”. Setelah disposisi Bupati dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diterima oleh Bendahara Sdr. GIRIN kemudian Bendahara Sdr. GIRIN melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si untuk menanyakan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut yang diperuntukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd yang harus dibayarkan dengan menggunakan dana abadi perumahan rakyat. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si menyampaikan bahwa sesuai dengan disposisi Bupati dibayarkan melalui dana abadi perumahan rakyat maka diproses saja.
Berdasarkan disposisi Bupati Fakfak tanggal 21 Agustus 2002 dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Fakfak kemudian Bendahara Sdr. GIRIN memproses pencairan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) karena syarat-syarat pencairan telah dipenuhi yaitu :
Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) ;
Surat Keputusan Otorisasi (SKO) ;
Kelengkapan Dokumen Tagihan ;
SPP;
SPM;
Bahwa setelah SPM Nomor : 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 diterbitkan, kemudian Bendahara Sdr. GIRIN mentransfer dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) melalaui rekening Kas Daerah pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan menggunakan SPM tersebut ke rekening PT. ALTAMIM INVESTMENT, Pty.Ltd di Bank Dampac Cabang Sudirman Jakarta Selatan.
Bahwa dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd tidak terdapat / tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat bukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pada Pasal 7 yaitu:
Ayat (1) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
Ayat (2) APBD, Perubahan ABPD, dan perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen Daerah.
Bahwa atas adanya pencairan dana tersebut telah memperkaya diri terdakwa sendiri atau orang lain atau pihak yaitu ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. memperoleh / menerima uang sehingga menjadi kaya atau bertambah kekayaannya sebesar kurang-lebih: Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah). .
Bahwa atas perbuatan terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan Daerah Kabupaten Fakfak pada tahun Anggaran 2002 sebesar kurang-lebih Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 ;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si selaku Bupati Kabupaten Fakfak masa jabatan tahun 2000 s/d 2005 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-098 tanggal 08 Maret 2000 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Fakfak Propinsi Irian Jaya, pada tanggal 22 Juli 2002 s.d 13 September 2002, atau setidak-tidaknya antara bulan Juli sampai dengan September 2002 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2002, bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Fakfak atau Bank Papua Cabang Fakfak atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kabupaten Fakfak atau pada suatu tempat lain berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah hukum Propinsi Papua Barat, dimana Pengadilan Negeri Manokwari diberi kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 2001 sebelum perjanjian pengelolaan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd di tandatangani, terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si diperkenalkan kepada saksi Dr. MOHAMAD ABDUL GAWI ATTAMIMI (developer real estate) oleh saksi ANIS MUHAMMAD. Antara bulan pebruari 2002 sampai dengan maret 2002 Dr. MOHAMAD ABDUL GAWI ATTAMIMI beserta Penasihat Hukumnya datang ke Fakfak dan menjelaskan keinginannya untuk mengelola dana pemerintah daerah sebagai dana investasi dalam pembangunan real estate.
Pada tanggal 22 Juli Tahun 2002 bertempat di Hotel Santika Slipi Jakarta Barat di tanda tangani Perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd dengan nomor kontrak : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002. Penandatanganan dilakukan oleh terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si. selaku Bupati Kabupaten Fakfak dan S. ABDURAHMAN M mewakili Altamim Investment Pty.Ltd dan diketahui oleh Ketua DPRD Kabupaten Fakfak FREDERICK IBA, SE. Perjanjian tersebut di buat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang diwakili oleh Kabag Hukum Sdr. AGUSTHINUS RIRUMA, SH dan dari pihak Altamim Investment Pty.Ltd diwakili oleh Kuasa Hukum.
Adapaun isi perjanjian tersebut bahwa Pihak Pertama (Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak) menyetujui menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kepada pihak kedua (Altamim Investment Pty.Ltd) kemudian dari pengelolaan dana tersebut Pihak kedua harus menyerahkan keuntungan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap 3 (tiga) bulan. Adapun tenggang waktu perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak di tandatangani perjanjian ini (sejak penandatanganan tanggal 22 Juli 2002 s.d 22 Juli 2004);
Bahwa perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002 tidak dibuat peraturan daerah (Perda) sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah yaitu :
Pasal 19 Ayat (2) Pemerintah Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan;
Pasal 19 Ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas Pemerintah Daerah;
Pasal 19 Ayat (4) Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
Setelah perjanjian pengelolaan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd di tandatangani, pada tanggal 2 Agustus 2002 terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si untuk membahas pencairan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut. Kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si menyarankan dan mengingatkan kepada terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si bahwa dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) diperuntukan untuk rumah rakyat sesuai nomen klatur dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak ada atau tidak tersedia Pengelolaan dana untuk ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd;
Pada tanggal 21 Agustus 2002 terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si membuat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “ Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran”.
Pada tanggal 22 Agustus 2002 Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si meneruskan disposisi terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si dengan membuat disposisi lanjutan yang ditujukan kepada Bendahara Sdr. GIRIN, SE yang isinya “realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul”. Setelah disposisi Bupati dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diterima oleh Bendahara Sdr. GIRIN kemudian Bendahara Sdr. GIRIN melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si untuk menanyakan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut yang diperuntukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd yang harus dibayarkan dengan menggunakan dana abadi perumahan rakyat. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si menyampaikan bahwa sesuai dengan disposisi Bupati dibayarkan melalui dana abadi perumahan rakyat maka diproses saja.
Berdasarkan disposisi Bupati Fakfak tanggal 21 Agustus 2002 dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Fakfak kemudian Bendahara Sdr. GIRIN memproses pencairan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) karena syarat-syarat pencairan telah dipenuhi yaitu :
Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) ;
Surat Keputusan Otorisasi (SKO) ;
Kelengkapan Dokumen Tagihan ;
SPP ;
SPM ;
Bahwa setelah SPM Nomor : 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 diterbitkan, kemudian Bendahara Sdr. GIRIN mentransfer dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) melalaui rekening Kas Daerah pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan menggunakan SPM tersebut ke rekening PT. ALTAMIM INVESTMENT, Pty.Ltd di Bank Dampac Cabang Sudirman Jakarta Selatan .
Bahwa dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd tidak terdapat / tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat bukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pada Pasal 7 yaitu:
Ayat (1) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD;
Ayat (2) APBD, Perubahan ABPD, dan perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen Daerah;
Bahwa atas adanya pencairan dana tersebut terdakwa atau orang lain atau pihak lain yaitu ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. memperoleh keuntungan sebesar kurang-lebih: Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Sehingga dalam hal ini perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan karena dalam hal ini terdakwa telah memanfaatkan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Bupati Kabupaten Fak-fak untuk kepentingan dirinya sendiri atau orang lain yakni melakukan suatu proses pencairan dan penggunaan dana APBD Kabupaten Fak-fak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fak-fak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd tidak terdapat dalam APBD dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat.
Bahwa atas perbuatan terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara/keuangan Daerah Kabupaten Fakfak pada tahun Anggaran 2002 sebesar kurang-lebih Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) atau setidak tidaknya sekitar jumlah itu.
Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 UU UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 ;
Menimbang telah dibacakan dan didengar Eksepsi Penasehat Hukum yang diajukan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Jaksa Penuntut Umum kurang memahami membuat susunan surat dakwaan, karena dalam surat dakwaan No. Reg Perk: PDS-01/FAKFK/01/2012 tanggal 24 Februari 2012 Penuntut Umum menyusun dakwaan dalam bentuk Subsidairitas, berarti Penuntut Umum tidak memahami pengertian Subsidairitas .
Surat Dakwaan dilihat dalam bentuk subsidairitas berdasarkan urutan ancaman yang terberat sampai yang teringan yang masih dalam satu bab, misalnya Kejahatan Terhadap Nyawa Nyawa Orang, bisa dibuat dalam bentuk subsidairitas yaitu Primair pasal 340 KUHP, subsidairitas pasal 339 KUHP lebih subsidairitas pasal 338 KUHP, jadi penekanan dakwaan subsidairitas adalah ancaman pidana .
Sedangkan dakwaan dalam perkara Korupsi sebagaimana dalam dakwaan, perbedaan yang krusial adalah unsur setiap orang-orang, bukan ancaman pidana. Dalam pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999 unsurnya adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Jadi pasal ini ditujukan pada orang yang bukan pegawai negeri, atau pejabat yang mempunyai kewenangan. Tetapi dalam surat dakwaan Primer, Penuntut Umum mencantumkan identitas terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si ditulis lengkap yaitu selaku Bupati Kabupaten Fak-Fak, bearti terdakwa dalam kapsitas sebagai pegawai negeri. Dengan demikian surat dakwaan Penuntut Umum tidak jelas atau kabur (obscur libel), karena surat dakwaan Primair atau Subsidair, unsur setiap orang dalam dakwaan tersebut sama dan seharusnya dakwaan dibuat disusun dalam bentuk alternatif yaitu KESATU atau KEDUA, bukan PRIMER SUBSIDAIR, dakwaan yang dibuat tidak jelas adalah tidak melalui ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka selayaknya dakwaan tersebut harus dibatalkan ( vide pasal 143 ayat 3 KUHAP).
Bahwa waktu kejadian sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan baik PREMAIR maupun SUBSIDAIR yaitu pada tanggal 22 Juli 2002 s/d 13 September 2002 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2002, padahal sesuai dengan perjanjian waktu pengelolaan dana adalah 21 Juli 2002 dan berakhir pada 21 Juli 2004, dengan demikian karena uraian waktu kejadian tidak jelas, maka selayaknya dakwaan tersebut harus dinyatakan batal demi hukuman.
Bahwa dari uraian yang tersebut dalam surat dakwaan, nampak bahwa Penuntut Umum merekayasa fakta hukum dengan menghilangkan kejadian yang sebenarnya tidak diuraikan dalam surat dakwaan, yaitu bahwa dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) beserta bunga triwulan pertama sebesar Rp 254.907.719,82 oleh Attamimi Pty ltd sudah disetor ke Pemerintah Daerah Kabupaten Fak-Fak dalam bulan Desember 2010, sedangkan surat Perintah Penyidikan di terbitkan pada tanggal 4 Januari 2011 No. 01/T.1/Fd.1/01/2011.Hal tersebut telah dilaporkan ke kejaksaan Agung RI. Oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua dengan surat No. B.183/T.1/Fd.1/2/2012 tanggal 15 Februari 2012.Yang antara lain melaporkan bahwa terdakwa telah mengembalikan dana milik pemda Kabupaten Fak-Fak, yaitu :
Pada tanggal 09 November 2004 sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar Rupiah) ;
Pada tanggal 1 Desember 2004 sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus juta rupiah);
Pada tanggal 22 Desember 2010 Sebesar Rp. 1.348.455.000 (Satu miliyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Pada tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp. 1.169.955.000 (Satu milyar seratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
Berdasarkan isi surat tersebut, jelas Penuntut Umum telah menghilangkan fakta yang sangat merugikan terdakwa.
Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai di atas maka kami penasehat hukum terdakwa dan sekaligus terdakwa mohon pada bapak majelis hakim yang mulia untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum No. Reg Perk:PDS-01/FAKFK/01/2012 tanggal 24 Februari 2012 adalah kabur (Obscur libel) sehingga dakwaan tersebut patut dinyatakan batal demi hokum.
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dan tuduhan.
Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Menimbang telah pula dibacakan dan didengar Eksepsi Terdakwa yang diajukan dalam persidangan pada hari Selasa tanggal 6 Maret 2012 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2002 itu terdakwa selaku Bupati Fakfak memanggil Hamid Kuman (Kepala BPKD) untuk dimintai pendapatnya terkait dengan Perjanjian tersebut, dengan alasan bahwa Hamid Kuman yang menjabat sebagai Kepala BPKD Pemerintah Kabupaten Fakfak yang merupakan satu-satunya orang yang mengerti dan tahu tentang seluk beluk Keuangan Daerah atau Anggaran untuk itu bahkan didalam Disposisi Kepala BPKD tidak ada saran apapun.
Bahwa sesuai dengan berita acara Konfrontir pada tanggal 16 Februari 2011 pada halaman 9 angka 2, Hamid Kuman (Kepala BPKD) telah mengakui dan mengetahui bahwa uang Rp. 4.000.000.000,- (Empat Miliard Rupiah) yang peruntukannya akan digunakan untuk Program Perumahan Masyarakat, maka dengan demikian saksi Hamid Kuman (Kepala BPKD) jauh sebelumnya telah mengetahui dengan pasti bahwa dana Rp. 4.000.000.000,- (Empat Miliard Rupiah) merupakan Dana Abadi yang telah tersedia, akan tetapi hal – hal tersebut tidak pernah disampaikan kepada terdakwa selaku Bupati .
Bahwa didalam kasus yang saat ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Manokwari bukanlah merupakan suatu Perkara Pidana khususnya pada Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh karena semua kejadian maupun fakta hukumnya terlahir dari sebuah Perjanjian pengelolaan dana dengan Pihak Ketiga (Pasal 1338 KUHPerdata) sebagaimana tercantum dalam surat Perjanjian Pengelolaan Dana antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dengan Altamim Investment Pty Ltd sehingga boleh dikatakan bahwa perkara ini merupakan perkara yang murni Perkara Perdata oleh karena didalam Perjanjian ini telah terjadi suatu wan prestasi yang dilakukan oleh Pihak Ketiga (Altamim Investment Pty Ltd) secara nyata dan sesuai fakta hukum yang terjadi, sehingga didalam penyelesaian terhadap sebuah Perjanjian yang didalam pelaksanaanya terjadi wan prestasi haruslah Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak mengajukan Gugatan Perkara Perdata atas perbuatan wan prestasi yang dilakukan oleh Pihak Ketiga (Altamim Investment Pty Ltd) ;
Bahwa mengenai dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milliard Rupuah) yang sementara ini digaungkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai dana yang diselewengkan oleh terdakwa (sebagai Tindak Pidana Korupsi) adalah hal yang tidak masuk akal karena sesuai dengan Fakta Hukum bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh Pihak Ketiga (Altamim Investment Pty Ltd) beserta sebagian keuntungan sebesar Rp. 257.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Rupuah) dalam empat tahap antara lain :
Pada tanggal 9 November 2004 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milliard Rupiah) .
Pada tanggal 1 Desember 2004 sebesar Rp. 500.000.000, - (Lima Ratus Juta Rupiah).
Pada tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp. 1.348.455.000,- (Satu Miliard Tiga Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) ;
Pada tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp. 1.169.955.000,- (Satu Miliard Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) sehingga total keseluruhan Rp. 4. 254. 907. 719, 82 ( Empat Miliard Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Belas Rupiah Delapan Puluh Dua Sen).
Bahwa berkaitan dengan pengembalian modal pokok ditambah dengan sebagian keuntungan sebagaimana tersebut diatas, maka dipastikan bahwa Pihak Ketiga (Altamim Investment Pty Ltd) masih mempunyai sisa utang keuntungan pada Pemerintah Kabupaten Fakfak sebesar kurang lebih Rp. 1.750.000.000,- (Satu Miliard Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) jadi kekurangan pembayaran keuntungan inilah seharusnya digugat oleh Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Kejaksaan Negeri Fakfak sebagai Pengacara Negara.
Bahwa atas kejadian-kejadian ini (fakta-fakta hukum) sebagaimana terurai diatas tersebut maka pada tanggal 7 Januari 2011 Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak melalui Bupati Fakfak Drs. Muhamad Uswanas dengan suratnya Nomor : 900/09/DUP/2011 tentang Panggilan menghadap yang ditujukan kepada dr. Muhamad Atamimy pimpinan Altamim Investment Pty Ltd yang bertujuan untuk :
Menghadap Bupati Fakfak pada hari minggu tanggal 9 Januari 2011, pukul 11.00 WIB di Jakarta (tempat Konfirmasi dengan Sekda Kabupaten Fakfak No. HP 081322837028).
Menjelaskan kewajiban Saudara yang masih tersisa dan menyampaikan laporan tertulis kepada Bupati fakfak sebagai bentuk pertanggungjawaban terkait dengan pengelolaan dana sebagaimana termaksud dalam Perjanjian.
Akan tetapi ternyata sebelum pelaksanaan penyelesaian sebagaimana isi surat Bupati Fakfak Nomor : 900/09/DUP/2011 tanggal 7 Januari 2011 diselesaikan secara Perdata tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum telah memangkas upaya penyelesaian wan prestasi sebagaimana tersebut diatas dengan alasan bahwa terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Miliard Rupiah).
Bahwa berdasarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010 tentang Prioritas dan Pencapaian dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi diseluruh Indonesia, telah dijelaskan bahwa khususnya bagi masyarakat yang dengan kesadarannya telah mengembalikan Kerugian Keuangan Negara (restotarif justice), terutama terkait Tindak Pidana Korupsi yang Nilai Kerugian Keuangan Negara Relative kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak dilanjuti, kecuali yang bersifat still going on (Perkara Korupsi yang dilakukan secara terus menerus) ;
Bahwa dengan adanya surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut diatas maka seyogyanya Perkara ini tidak perlu ditindak lanjuti dan wajib dihentikan.
Bahwa berdasarkan segala apa yang terurai diatas kami Terdakwa Dr. Wahidin Puarada, M.Si mohon kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menerima eksepsi dari terdakwa Dr. Wahidin Puarada, M.Si.
Menyatakan hukum bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum adalah Kabur sehingga dakwaan tersebut batal demi hukum dan atau setidak - tidaknya dakwaan tersebut tidak dapat diterima;
Menyatakan hukum bahwa perkara ini masuk dalam rana Hukum Perdata.
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa agar segera keluar dari Tahanan.
Melepaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Membebankan Biaya Perkara ini pada Negara.
Menimbang telah dibacakan dan telah didengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi Penasehat Hukum dan eksepsi Terdakwa yang pada pokoknya :
berdasarkan pasal 156 ayat (1) KUHAP bahwa KUHAP mempergunakan istilah keberatan (objection) terhadap hal-hal yang tidak mengenai materi pokok surat dakwaan tetapi keberatan atau pembelaan atau tangkisan (plea) ditujukan terhadap cacat formil yang terkandung dalam surat dakwaan, artinya mengandung tata tertib yang tidak tepat (improper) atau pengaduan perkara tidak sah (illegal), namun demikian kami akan menanggapi keberatan terdakwa dan penasehat hukumnya dan jika kiranya ada bagian dari eksepsi yang tidak dijawab atau tidak ditanggapi, kami berpendapat bahwa bagian tersebut bukan termasuk ruang lingkup Eksepsi karena sudah masuk dalam pokok perkara atau masuk dalam acara pembuktian, selanjutnya apapun Putusan Sela yang dijatuhkan terhadap Eksepsi tersebut, baik sebelum materi perkara diperiksa atau setelah materi perkara tuntas diperiksa, merupakan perwujudan asas Keseimbangan dalam KUHAP yang harus dihormati.
Penyusunan (bukan pembuatan) surat dakwaan adalah kewenangan Jaksa Penuntut Umum yang benar-benar mandiri/ independen berdasarkan KUHAP dan disusun dari data dan fakta yang terungkap sebagai hasil penyidikan. Apabila hakim menjumpai rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan, hakim dapat menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima, atas alasan ini surat dakwaan kabur atau obscuur libel (Harun M. Husein, S.H., Surat Dakwaan, Teknik Penyusunan, Fungsi dan Permasalahannya, hal. 42).
Bahwa surat dakwaan telah kami susun sepenuhnya berdasar hasil penyidikan;
Bahwa penuntut umum telah membedakan unsur setiap orang, masing-masing untuk dakwaan primair maupun subsidair sebagaimana uraian unsur pada masing-masing awal dakwaan/ uraian unsur, setidaknya secara formil, sehingga dalam dakwaan Subsidair menyebut jabatan selaku Bupati kabupaten Fakfak masa jabatan tahun 2000 s/d 2005 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-098 tanggal 08 Maret 2000 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Fakfak Propinsi Irian Jaya;
Landasan hukum telah disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-098 tanggal 08 Maret 2000 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Fakfak Propinsi Irian Jaya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah dan hukum materiil yang dimungkinkan dan akan dibuktikan dalam pemeriksaan materi perkara;
Bahwa fakta hukum atau fakta perbuatan telah diurai sebagaimana mestinya sesuai perbuatan yang dilakukan terdakwa atau fakta yang disampaikan oleh saksi dan alat bukti Surat termasuk Waktu Kejadian (tempus) yang menjadi kesatuan dengan uraian dakwaan, selanjutnya bahwa dakwaan Subsidairitas yang digunakan sudah sesuai dengan kaidah surat dakwaan sebagaimana unsur-unsur dalam pasal-pasal yang digunakan termasuk ancaman pidananya sehingga apakah dakwaan primair atau subsidair yang akan terbukti dalam pemeriksaan materi perkara yang mana secara materiil dari perbuatan terdakwa akan tergambar dengan jelas;
Berdasarkan Pendapat yang merupakan tanggapan atau jawaban diatas, Penuntut Umum dalam perkara ini memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan/ menetapkan sebagai berikut :
Menyatakan surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDS- 01/FAKFK/01/2012 dalam perkara atas nama terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si., telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar dalam pemeriksaan perkara ini;
Menyatakan eksepsi dari saudara penasehat hukum dan terdakwa tersebut, tidak dapat diterima/ ditolak dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan.
Menimbang bahwa atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi Penasehat Hukum dan eksepsi Terdakwa,Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan secara lisan dalam persidangan tetap pada pendiriannya sebagaimana tertuang dalam eksepsi;
Menimbang atas perkara Terdakwa tersebut telah dijatuhkan putusan sela yang amarnya adalah :
Menyatakan eksepsi yang diajukan Penasehat Hukum Terdakwa Tidak dapat diterima keseluruhannya;
Menyatakan sah menurut Hukum Surat Dakwaan No Reg.PDS-09/FAKFAK/11/2011 ;tanggal 8 September 2011;
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Propinsi Papua Barat pada Pengadilan Negeri Manokwari berwenang untuk memeriksa perkara ini ;
Memerintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini ;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menetapkan biaya perkara akan ditetapkan dan diputus bersamaan dalam perkara pokok.
Menimbang bahwa dalam perkara ini Majelis hakim telah menjatuhkan putusan sela sebagaimana tersebut diatas ,maka Majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini.
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan adalah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan adalah sebagai berikut :
Saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si. dipersidangan telah didengar keterangannya di bawah sumpah, dan memberikan keterangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab. Fakfak ;
Bahwa saksi mengerti ia diperiksa berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dana APBD Kab.Fakfak TA. 2002 pada pos Bantuan Dana Abadi Perumahan Rakyat ;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tida ada hubungan keluarga dan dan sekarang tidak ada hubungan pekerjaan ;
Bahwa terdakwa adalah mantan Bupati Fakfak periode tahun 2000-2005 dan terpilih kembali untuk periode 2005-2010 ;
Bahwa saksi pada tahun 2002 menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah, kemudian berubah menjadi Badan Pengelola Keuangan Daerah, kemudian berubah menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kab.Fakfak hingga sekarang ;
Bahwa Anggaran pada pos Bantuan Dana Abadi Perumahan Rakyat terdapat di DPPKAD TA. 2002 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliyar Rupiah) ;
Bahwa sesuai avektasi dalam DIPA TA. 2002 di DPPKAD, dana sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar Rupiah) tersebut untuk membiayai program perumahan rakyat di Kab. Fakfak ;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab. Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd dan baru mengetahui ketika saksi menerima pengajuan pencairan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat miliyar rupiah) yang terdapat disposisi Bupati pada waktu itu adalah terdakwa, yang dilampirkan dokumen Perjanjian Kerjasama tersebut ;
Bahwa tanggal 02 Agustus 2002, terdakwa yang pada waktu itu sebagai Bupati mengatakan kepada saksi agar dana Abadi Perumahan Rakyat yang terdapat di pos Bantuan di DPPKAD, dicairkan untuk memenuhi isi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab. Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd, tersebut ;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2002, saksi menerima disposisi dari terdakwa selaku Bupati pada waktu itu yang memerintahkan untuk mencairkan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar Rupiah) tersebut ;
Bahwa kemudian saksi mendisposisikan kepada bendahara saksi GIRIN,SE sesuai dengan disposisi terdakwa selaku Bupati,dengan menerbitkan disposisi lanjutan yang berisi “realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul”;
Bahwa kemudian bendahara, GIRIN,SE mencairkan dana tersebut sesuai dengan disposisi saksi selaku Kepala BPKAD ;
Bahwa ada surat kuasa dari Abdurahman selaku wakil dari Altamim Invesment, Ltd kepada bendahara DPPKAD, GIRIN untuk menandatangani penerimaan dana Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar rupiah) lalu untuk ditransfer ke rekening Altamim Invesment, Ltd di Bank Danpac di Jakarta ;
Bahwa saksi sudah menyampaikan secara lisan kepada terdakwa sebelum dana tersebut dicairkan, bahwa tidak ada anggaran untuk Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab. Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd dalam DIPA di BPKAD ;
Bahwa saksi tidak perlu membuat telaahan atas pencairan dana Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar rupiah) tersebut karena saksi telah menyampaikan kepada terdakwa secara lisan ;
Bahwa saksi meneruskan disposisi terdakwa selaku Bupati karena alasan loyalitas bawahan ;
Bahwa setahu saksi jangka waktu kerjasama dalam perjanjian tersebut adalah 2 (dua) tahun dari tahun 2002-2004;
Bahwa saksi telah melapor kepada terdakwa selaku Bupati pada tanggal 22 Juli 2004 bahwa jangka waktu perjanjian kerjasama dengan Altamim Invesment, Ltd telah habis ;
Bahwa rekening Pemkab Fakfak yang telah terdaftar di Pemkab adalah Bank Mandiri Cab Fakfak dan Bank Papua Cab.Fakfak ;
Bahwa terdakwa pernah membuat surat yang ditujukan kepada Altamim Invesment, Ltd pada tanggal 21 Agustus 2004 yang intinya menagih pengembalian uang yang telah disetorkan beserta bunganya, namun ternyata belum berhasil dikembalikan ;
Bahwa saksi disuruh terdakwa untuk ke Jakarta dan menemui ANIS MOHAMMAD, kemudian setelah bertemu, saksi diarahkan oleh ANIS MOHAMMAD untuk bertemu dengan DR. ATAMIMI selaku pimpinan Altamim Invesment, Ltd untuk menagih pengembalian dana perjanjian kerjasama, namun ternyata belum berhasil dikembalikan ;
Bahwa kemudian saksi mengetahui dari rekening Pemkab Fakfak di Bank Mandiri Cab. Fakfak ada dana masuk sebagai pengembalian atas perjanjian kerjasama tersebut dengan perincian :
Tgl 09 November 2004 sebesar Rp.1.000.000.000,-
Tgl 01 Desember 2004 sebesar Rp. 500.000.000,-
Tgl 22 Desember 2010 sebesar Rp.1.348.455.000,-
Tgl 23 Desember 2010 sebesar Rp.1.169.955.000,-
Bahwa setelah dana masuk Rp.4.018.410.000,- dan masih dilakukan penagihan ditagih kembali sisa kekurangannya ;
Bahwa pada tanggal 06 Desember 2010 terdakwa sudah tidak lagi menjadi Bupati Fakfak sehingga terdakwa tidak melaporkan uang yang sudah masuk ke rekening Pemkab atas pengembalian perjanjian kerjasama tersebut ;
Bahwa saksi tidak melaporkan ke Bawasda / Inspektorat Fakfak atas pencairan dana yang tidak sesuai dengan peruntukkannya dikarenakan dana tersebut sudah cair ;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan mengenal sdr. ANIS MOHAMMAD dan Sdr. DR. ATAMIMI ;
Bahwa menurut saksi untuk pelaksanaan APBD harus sesuai dengan avektasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa program kerjasama dengan pihak Altamim Invesment,Ltd tidak masukkan dalam APBD perubahan,dan yang berwenang mengusulkan Perubahan APBD adalah saksi,dan diajukan ke instansi lain yaitu sekda Kabupaten selaku pimpinan Tim Panggar.
Bahwa seharusnya bisa dilakukan juga ditetapkan dalam APBD tahun berikutnya ,dan yang berwenang mengusulkan adalah saksi melalui Tim Panggar.
Bahwa saksi mempunyai kewenangan untuk mencairkan dana tersebut, sedangkan terdakwa selaku Bupati sebagai penanggungjawab Umum ;
Bahwa menurut saksi sesuai dengan aturan harus ada Perda terlebih dahulu sebelum dilakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga ;
Bahwa dalam LPJ Bupati tahun 2003, DPRD tidak mempertanyakan tentang perjanjian kerjasama dengan Altamim invesment, Ltd yang dananya diambilkan dari pos bantuan dana abadi perumahan rakyat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui antara Pemkab Fakfak dengan Kejaksaan Negeri Fakfak telah ada Surat Kuasa Khusus dalam hal penagihan uang perjanjian kerjsama antara Pemkab Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak ;
Bahwa dalam APBD Kab. Fakfak TA. 2002 terdapat nomenklatur dana abadi perumahan Rakyat dan di Surat Keterangan Otorisasi ada Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2002 tentang APBD Kab. Fakfak.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi keberatan seluruhnya, sedangkan saksi tetap pada keterangannya.
Saksi GIRIN, S.E. dipersidangan telah didengar keterangannya di bawah sumpah ,dan memberikan keterangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejati Papua terkait dugaan penyimpangan dana APBD Kab.Fakfak TA.2002 pada pos Bantuan Dana Abadi Perumahan Rakyat yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP adalah benar dan tidak diubah lagi;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa terdakwa adalah mantan Bupati Fakfak periode tahun 2000-2005 dan terpilih kembali untuk periode 2005-2010;
Bahwa saksi pada tahun 2002 menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran BPKD Fakfak, kemudian berubah menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kab.Fakfak;
Bahwa Anggaran pada pos Bantuan Dana Abadi Perumahan Rakyat terdapat di DPPKAD TA. 2002 sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar Rupiah);
Bahwa sesuai avektasi dalam DIPA TA.2002 di DPPKAD, yaitu dana sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar Rupiah) untuk membiayai program perumahan rakyat di Kab. Fakfak;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab.Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd dan baru mengetahui ketika saksi menerima pengajuan pencairan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar Rupiah) yang terdapat disposisi Bupati pada waktu itu adalah terdakwa, yang dilampirkan dokumen Perjanjian Kerjasama tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi/materi dari Perjanjian Kerjasama tersebut karena bukan bidang saksi;
Bahwa tanggal 2 Agustus 2002, terdakwa yang pada waktu itu sebagai Bupati mengatakan kepada saksi agar dana Abadi Perumahan Rakyat yang terdapat di pos Bantuan di DPPKAD agar dicairkan untuk memenuhi isi Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kab.Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd;
Bahwa dana yang dipergunakan bersumber dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun 2002 dan Dana sebesar Rp 4.000.000.000 ( empat milyar rupiah ) tersebut yang bersumber dari APBD T.A. 2002 tersebut dikelola oleh badan pengelolah Keuangan Daerah Kabupaten Fakfak;
Bahwa mekanisme pengajuan surat permintaan pembayaran (SPP) meliputi :
Adanya Dokumen Anggaran satuan kerja (DASK)
Surat Keputusan Otorisasi ( SKO )
Kelengkapan dokumen tagihan berupa:
Surat perjanjian kerja sama Nomor :Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 22 Juli 2002.
Disposisi bupati tanggal 21 Agustus 2002 dan disposisi Kepala badan Pengelolaan Keuangan daerah ( BPKD )
Kwitansi
Surat permintaan pembayaran yang disetujui oleh kepala BPKD
SPP dan kelengkapan dokumen tagihan tersebut disampaikan atau diteruskan pada bidang Verifikasi untuk proses selanjutnya ;
Bahwa yang menerima dana sebesar Rp .4.000.000.000; (empat milyar rupiah) tersebut adalah sdr. S. ABDURAHMAN M. dengan cara membuka rekening pada Bank Dampac cabang Sudirman Jakarta dengan Nomor Rekening : 010 120 1945 a.n. PT. Altamim Investment Lty Ltd;
Bahwa yang menyerahkan atau mentransfer uang sebesar Rp. 4.000.000.000 (empat milyar rupiah) tersebut kepada S. ABDURAHMAN.M adalah saksi selaku bendahara pengeluaran melalui rekening kas daerah pada Bank Papua Cabang Fakfak ke rekening PT. Altamim Investment Pty Ltd melalui Bank Dampac cabang sudiraman jakarta dengan SPM Nomor : 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002;
Bahwa dasar dari S. ABDURAHMAN M. selaku Kepala perwakilan Altamim Investment Pty Ltd di Jakarta menerima uang sebesar Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah) adalah perjanjian pengelolaan dana antara pemerintah daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty Ltd yang ditandatangani oleh terdakwa selaku bupati Fakfak dan S. ABDURAHMAN M. selaku kepala perwakilan Altamim Investment Pty Ltd di Jakarta, disetujui oleh FREDERIK IBA, S.E selaku ketua DPRD kabupaten fakfak;
Bahwa perjanjian pengelolaan dana antara pemerintah daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty Ltd dengan nilai perjanjian sebesar Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah) tidak dianggarkan dalam APBD Tahun 2002;
Bahwa dana yang digunakan untuk membiayai perjanjian kerjasama tersebut adalah dari bantuan dana Abadi Bahan Non Lokal di BPKD;
Bahwa anggaran untuk bidang tertentu yang telah ditetapkan APBD dapat dipergunakan untuk bidang lain selain yang telah ditetapkan APBD,dengan cara harus dilakukan perubahan APBD dan persetujuan DPRD ,atau harus ditetapkan dalam APBD tahun berikutnya.
Bahwa yang berwenang mengusulkan Perubahan APBD atau Penetapan APBD tahun berikutnya adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD);
Bahwa terdakwa selaku Bupati mendisposisi kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) tanggal 21 Agustus 2002 yang isinya sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah kabupaten Fakfak yang juga diketahui ketua DPRD dengan lembaga keuangan internasional “Altamim“ maka harap dicairkan Dana Abadi Perumahan rakyat sesuai jumlah tersebut dalam anggaran;
Bahwa selanjutnya disposisi tersebut ditindaklanjuti oleh Kepala badan pengelolaan Keuangan daerah ( HAMID KUMAN,S.E., M.Si. ) kepada SAKSI selaku Bendarahara pengeluaran pada tanggal 22 Agustus 2002 yang isinya realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul ;
Bahwa saksi mengajukan Surat Permintaan Pembayaran dana tersebut karena sesuai disposisi Bupati kabupaten Fakfak tanggal 21 Agustus 2002, yang ditunjukan kepada kepala Badan Pengelolaan keuangan daerah yang isinya “ harap dicairkan melalui dana perumahan rakyat yang di alokasikan dalam DASK T.A. 2002 sebesar Rp.4.000.000.000 (empat milyar rupiah) untuk Dana Abadi Bahan Non Lokal, yang diteruskan kepada SAKSI selaku bendahara pengeluaran yang isinya “ realisasikan sesuai disposisi Bupati Administrasi yang aslinya menyusul;
Bahwa setelah saksi menerima disposisi Bupati dan Kepala Badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Fakfak pada tanggal 22 Agustus 2002, yang tidak sesuai dengan peruntukannya, saksi melakukan konfirmasi kepada kepala badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Fakfak secara lisan menanyakan apakah dana Rp.4.000.000.000 ( empat milyar rupiah ) tersebut yang diperuntukkan pembayaran kerja sama pengelola dana antara pemerintah kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty Ltd yang harus dibayarkan dengan menggunakan dana abadi perumahan rakyat?;
Bahwa selanjutnya Kepala BPKD memerintahkan agar melaksanakan sesuai disposisi Bupati;
Bahwa selanjutnya setelah cukup syarat maka saksi memproses SPP untuk diajukan kepada kepala badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Fakfak untuk disetujui setelah itu SPP dan kelengkapannya, saksi sampaikan kepada bidang verifikasi dinyatakan benar maka bidang verifikasi meneruskannya pada bidang perbendaharaan untuk diproses surat perintah membayar uang ( SPMU ) kepada pihak II ( Altamim Investment Pty Ltd );
Bahwa SPMU yang telah diterbitkan oleh bidang perbendaharaan diteruskan ke Bank Papua Cabang Fakfak untuk diproses pencairan oleh Altamim Pty Ltd;
Bahwa berkaitan dengan SKO, saksi menjelaskan bahwa pada waktu itu sudah diterbitkan SKO untuk triwulan III tanggal 1 juli 2002 dan di dalam SKO tersebut tidak menyebutkan uraian kegiatan;
Bahwa rumusan untuk keperluan pembayaran kontrak perjanjian pengelolaan dana antara pemerintah daerah kabupaten Fakfak dengan Altamim Investment Pty Ltd adalah merupakan redaksi yang tercantum dalam “perjanjian pengelolaan dana antara pemerintah daerah kabupaten Fakfak dengan Altamim Investment Pty Ltd dan disposisi Bupati kabupaten Fakfak (Dr. WAHIDIN PUARADA, M.Si.) tanggal 21 Agustus 2002 yang ditujukan kepada kepala badan pengelolaan keuangan daerah dan diteruskan kepada SAKSI sebagai bendahara sehingga saksi cantumkan di dalam SPP;
Bahwa ada surat kuasa dari Abdurahman selaku wakil dari Altamim Invesment, Ltd kepada SAKSI selaku bendahara DPPKAD untuk menandatangani penerimaan dana Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar Rupiah) lalu untuk ditransfer ke rekening Altamim Invesment, Ltd di Bank Danpac di Jakarta;
Bahwa surat kuasa tersebut sebenarnya tidak terlalu diperlukan dalam kelengkapan dokumen pencairan dana, karena dana tersebut merupakan beban tetap;
Bahwa benar dikarenakan beban tetap, maka sejak dibuat SPMU telah terdapat pertanggungjawaban;
Bahwa benar surat kuasa tersebut dibuat karena SPMU bersifat lunas;
Bahwa setahu saksi jangka waktu kerjasama dalam perjanjian tersebut adalah 2 (dua) tahun dari tahun 2002-2004;
Bahwa rekening Pemkab Fakfak yang telah terdaftar di Pemkab adalah Bank Papua Cab. Fakfak;
Bahwa benar saksi pernah mengetahui ada dana masuk Rp. 4.000.000.000,- lebih ke rekening pemda Fakfak di Bank Mandiri setelah diberikan datanya oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua ;
Bahwa pada tanggal 6 Desember 2010 terdakwa sudah tidak lagi menjadi Bupati Fakfak;
Bahwa saksi telah melaporkan penggunaan dana di BPKD kepada BPK berdasarkan SPMU yang telah diterbitkan dan dari BPK tidak ada keberakan atau rekomendasi negative;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan mengenal ANIS MOHAMMAD dan DR.ATAMIMI;
Bahwa pelaksanaan APBN harus sesuai dengan avektasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengapa program kerjasama dengan pihak Altamim Invesment,Ltd tidak masukkan dalam APBD perubahan, karena setahu saksi hal itu merupakan kebijakan pimpinan;
Bahwa saksi tidak mengetahui/memahami tentang kewenangan untuk mencairkan dana tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika harus ada perda terlebih dahulu sebelum dilakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga;
Bahwa dalam LPJ Bupati tahun 2003, DPRD tidak mempertanyakan tentang perjanjian kerjasama dengan Altamim invesment,Ltd yang dananya diambilkan dari pos bantuan dana abadi perumahan rakyat;
Bahwa dalam APBD Kab.Fakfak TA.2002 terdapat nomenklatur dana abadi perumahan Rakyat dan di Surat Keterangan Otorisasi ada Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2002 tentang APBD Kab. Fakfak.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi ada sebagian keberatan yaitu banyak jawaban saksi yang seharusnya saksi mengetahui namun saksi menjawab tidak tahu, sedangkan saksi tetap pada keterangannya.
Saksi FREDERICK IBA, S.E., M.Si. dipersidangan telah didengar keterangannya di bawah sumpah , memberikan keterangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejati Papua terkait dugaan penyimpangan dana APBD Kab. Fakfak TA. 2002 pada pos Bantuan Dana Abadi Perumahan Rakyat yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP adalah benar;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim adalah benar adanya;
Bahwa benar saksi mengenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa terdakwa adalah mantan Bupati Fakfak periode tahun 2000-2005 dan terpilih kembali untuk periode 2005-2010;
Bahwa saksi pada tahun 2002 menjabat sebagai Ketua DPRD Kab. Fakfak;
Bahwa tupoksi saksi selaku Ketua DPRD adalah:
Bersama dengan Bupati membahas RAPBD yang diusulkan oleh Eksekutif untuk kemudian ditetapkan menjadi APBD;
Bersama Bupati melaksanakan APBD tersebut dalam fungsi pengawasan;
Melanjutkan aspirasi rakyat untuk perubahan yang lebih baik.
Bahwa ada Anggaran pada pos Bantuan Dana Abadi Perumahan Rakyat terdapat di DPPKAD TA.2002 sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar Rupiah);
Bahwa sesuai avektasi dalam DIPA TA.2002 di DPPKAD, yaitu dana sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar Rupiah) untuk membiayai program perumahan rakyat di Kab. Fakfak;
Bahwa saksi menandatangani perjanjian pengelolaan dana antara pemerintah daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty Ltd tanggal 22 Juli 2002 di Hotel Metro Makassar Lantai II pada Tahun 2002;
Bahwa ada dua berkas yang saksi tandatangani pada saat itu, Yang pertama berkas persetujuan DRPD tentang pemekaran Kabupaten Kaimana, Yang kedua tentang perjaanjian pengelolaan dana antara pemerintah daerah dan Altamim Investment Pty Ltd, pada saat itu saksi sedang kuliah;
Bahwa dasar hukumnya adalah Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2002 Tentang Otonomi Daerah Pasal 19, Karena fungsi DPRD bersama–sama Bupati menetapkan anggaran demi kepentingan rakyat termasuk didalamnya Perjanjian pengelolaan dana antara pemerintah kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty Ltd dan pengelolaan dana lain demi untuk kepentingan rakyat;
Bahwa ide dari perjanjian pengelolaan dana antara dari pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty Ltd. adalah terdakwa selaku Bupati Fakfak;
Bahwa benar sumber dana yang digunakan untuk perjanjian pengelolaan dana antara pemerintah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty Ltd tersebut, saksi tidak mengetahui dari mana asalnya;
Bahwa ketika itu DPRD menyampaikan agar dana pembiayaan ini sebelumnya harus ditetapkan dan disetujui dalam APBD induk sehingga mudah untuk dikontrol;
Bahwa saksi menandatangani perjanjian tersebut semata-mata hanya untuk kepentingan daerah dan rakyat Fakfak;
Bahwa saksi sebelum menandatangani perjanjian dan berangkat ke Makasar telah mengadakan rapat pimpinan DPRD Kabupaten Fak-fak;
Bahwa tidak mungkin terdakwa selaku Bupati membohongi saksi selaku Ketua DPRD mengingat pendapatan asli daerah kabupaten Fakfak sangat minim, maka apa yang disarankan saudara Bupati saat itu, sehingga saksi menandatangani karena benar–benar untuk kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah demi untuk kesejahateraan rakyat;
Bahwa sebelum saksi menandatangani, saksi membaca dan memahami isi perjanjian tersebut;
Bahwa pernah dilakukan pemaparan oleh Pihak Altamin Invesment tentang perjanjian tersebut di Kantor DPRD Kabupaten Fak-fak.
Bahwa yang membawa surat perjanjian kerjasama tersebut ke Makasar adalah wakil ketua DPRD;
Bahwa saksi bersama dengan anggota DPRD Fakfak lainnya tidak pernah membahas anggaran untuk pembiayaan perjanjian kerjasama tersebut dalam APBD maupun dalam APBD perubahan TA. 2002;
Bahwa saksi bersama dengan anggota DPRD Fakfak tidak mempertanyakan penggunaan dana perjanjian kerjasama antara Pemda Fakfak dengan Altamim Invesment Pty, Ltd dikarenakan Bupati tidak memberikan copy dokumen Perjanjian Kerjasama tersebut kepada DPRD, sehingga DPRD pun tidak membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas permasalahan tersebut;
Bahwa DPRD menganggap Perjanjian Kerjasama antara Pemda Fakfak dengan Altamim invensment Pty, Ltd tidak dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima copy dokumen perjanjian kerjasama tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah dimintai pendapat atau konsultasi oleh pihak eksekutif dalam hal ini Kabag Hukum untuk pembuatan perjanjian kerjsama tersebut;
Bahwa secara teknis yang mengajukan anggaran dari BPKD adalah kepala BPKD yang diserahkan melalui Tim Panggar Eksekutif, kemudian dibahas oleh DPRD bersama tim Panggar Legislatif untuk kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah;
Bahwa saksi tidak mengetahui pihak ketiga dalam perjanjian kerjasama tersebut;
Bahwa selama kepemimpinan terdakwa selaku Bupati Fakfak, pembangunan perumahan tampak berkembang pesat;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pencairan dana untuk perjanjian kerjasama tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi WILSON KERUBUN dipersidangan telah didengar keterangannya di bawah sumpah , memberikan keterangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejati Papua terkait dugaan penyimpangan dana APBD Kab.Fakfak TA.2002 pada pos Bantuan Dana Abadi Perumahan Rakyat yang dilakukan oleh terdakwa;
Bahwa keterangan saksi dalam BAP adalah benar namun saksi sudah banyak yang lupa karena sudah lama kejadiannya;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim adalah benar adanya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa terdakwa adalah mantan Bupati Fakfak periode tahun 2000-2005 dan terpilih kembali untuk periode 2005-2010;
Bahwa saksi pada tahun 2002 menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Belanja Pembangunan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah, kemudian berubah menjadi Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah Kab. Fakfak;
Bahwa tupoksi saksi selaku Kepala Sub Bidang Belanja Pembangunan pada Badan Pengelola Keuangan Daerah adalah:
Melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Anggaran di bidang Penatausahaan bidang anggaran BPKD;
Menghimpun dokumen usulan Proyek Daerah (DUPDA) dari masing-masing dinas/kantor untuk bahan penyusunan anggaran;
Mempersiapkan dokumen DIPDA untuk proses pencairan dana proyek setelah APBD ditetapkan.
Bahwa Anggaran pada pos Bantuan Dana Abadi Perumahan Rakyat terdapat di DPPKAD TA.2002 sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat miliyar Rupiah);
Bahwa sesuai avektasi dalam DIPA TA.2002 di DPPKAD, yaitu dana sebesar Rp. 4.000.000.000,-(empat miliyar Rupiah) untuk membiayai program perumahan rakyat di Kab. Fakfak;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim invesment, Pty, Ltd telah dilaksanakan dan saksi baru mengetahui seletelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Papua;
Bahwa saksi tidak mengetahui isi/materi dari Perjanjian Kerjasama tersebut karena bukan bidang saksi;
Bahwa dalam APBD dan Dokumen Anggaran satuan Kerja (DASK) Kab. Fakfak TA. 2002 tidak ada uraian afektasi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama pengelolaan dana antara Pemerintah Kab. Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd;
Bahwa dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) yang tercantum dalam APBD Pemkab Fakfak TA.2002 bersifat kebijakan Kepala Daerah (dalam hal ini Bupati) dan untuk kegiatan bantuan sosial perumahan rakyat;
Bahwa dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, yang seharusnya digunakan untuk bantuan sosial perumahan rakyat, namun digunakan untuk membiayai Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd;
Bahwa pada tahun 2002, yang menjabat sebagai Kepala Verifikasi BPKD adalah ARNOLDUS KLAU;
Bahwa setahu saksi jangka waktu kerjasama dalam perjanjian tersebut adalah 2 (dua) tahun dari tahun 2002-2004;
Bahwa saksi tidak mengetahui para pihak yang terlibat dalam pembuatan perjanjian kerjasama tersebut;
Bahwa rekening Pemkab Fakfak yang telah terdaftar di Pemkab adalah setahu saksi adalah Bank Papua Cab.Fakfak;
Bahwa sumber dana Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd adalah berasal dari APBD Kab.Fakfak TA.2002 dan dikelola oleh BPKD;
Bahwa saksi telah melaporkan kegiatan penggunaan anggaran TA. 2002 kepada BPK ketika ada pemeriksaan BPK yang didasarkan atas SPMU;
Bahwa Kepala BPKD pada tahun 2002 adalah bapak HAMID KUMAN;
Bahwa benar saksi ikut dalam pembahasan anggaran dan perubahan anggaran;
Bahwa benar APBD dapat dilakukan perubahan namun harus mendapat persetujuan dari DPRD;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan mengenal pihak dari Altamim Invesment Pty,Ltd;
Bahwa pelaksanaan APBN harus sesuai dengan avektasi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah program kerjasama dengan pihak Altamim Invesment,Ltd tidak masukkan dalam pembahasan APBD perubahan;
Bahwa pada TA. 2002 tidak ada pengalihan anggaran/dana dari Bantuan sosial perumahan rakyat ke penempatan dana Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd;
Bahwa saksi tidak tahu harus ada perda terlebih dahulu sebelum dilakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, yang mengetahui adalah Kabag Hukum;
Bahwa saksi tidak mengetahui dana yang masuk ke rekening Pemda termasuk piutang-piutang daerah;
Bahwa saksi dalam bekerja sesuai dengan tupoksinya bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Belanja pada Pembangunan BPKD yang saat itu dijabat oleh Bapak LA BETAWI(alm),
Bahwa benar yang mengetahui aliran dana di BPKD adalah Kepala BPKD;
Bahwa di BPKD terdapat 44 (empat) bidang yaitu anggaran, pendapatan, perbendaharaan dan verifikasi;
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairan dana sebesar Rp.4.000.000.000,-(empat milyar rupiah) tersebut;
Bahwa benar saksi tidak pernah diberitahu oleh Kepala BPKD tentang hasil pemeriksaan BPK terhadap penggunaan dana di BPKD;
Bahwa saksi mencabut jawaban saksi pada BAP saksi nomor 7 bahwa seingat saksi dana sebesar Rp.4.000.000.000, telah dikembalikan ke rekenning pemda Fakfak, karena saksi mengetahui ketika dipepriksa di Kejati Papua;
Bahwa dalam perjanjian tersebut pemda Fakfak bukan mendapatkan bunga hasil namun mendapatkan bagian keuntungan;
Bahwa dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- tersebut bisa dicairkan karena ada 2 (dua) disposisi dari terdakwa selaku Bupati dan dari Kepala BPKD saat itu yaitu HAMID KUMAN;
Bahwa saksi mencabut jawaban saksi pada BAP saksi nomor 28 poin 1 dan 4, yang benar adalah saksi tidak tahu;
Bahwa saksi diperiksa di Kejati Papua dari pagi hiingga jam 11 malam sehingga saksi merasa lelah dan langsung menandatangani BAP setelah saksi baca terlebih dahulu;
Bahwa pembahasan anggaran Rp. 4.000.000.000,- tersebut sudah dilaporkan ke Bupati, namun saksi tidak mengetahui apakah Bupati telah menerima laporan dari Kepala BPKD atau belum;
Bahwa pihak eksekutif tidak pernah membahas prediksi apakah penerimaan Pemda Fakfak lebih kecil dari pengeluaran sesuai dengan PP 105 tahun 2000 Pasal 19;
Bahwa selama kepemimpinan terdakwa selaku Bupati, Kabupaten Fakfak terlihat semakin maju khususnya dalam pembangunan perumahan rakyat;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang berwenang membuka rekening kas daerah;
Bahwa yang bertanggungjawab untuk mengusulkan pengajuan anggaran di BPKD adalah Kepala BPKD yaitu secara teknis namun secara formal adalah yang mengajukan pihak eksekutif ke pihak legislative.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menanggapi ada sebagian keberatan yaitu banyak jawaban saksi yang seharusnya saksi mengetahui namun saksi menjawab tidak tahu, sedangkan saksi tetap pada keterangannya.
Saksi AGUSTINUS RIRUMA, S.H. dipersidangan didengar keterangannya di bawah sumpah , memberikan keterangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa di penyidik Kejati Papua terkait dugaan penyimpangan dana APBD Kab.Fakfak TA.2002 pada pos Bantuan Dana Abadi Perumahan Rakyat yang dilakukan oleh terdakwa,
Bahwa keterangan saksi dalam BAP adalah benar dan tetap pada keterangannya;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan oleh Majelis Hakim adalah benar adanya;
Bahwa saksi mengenal terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan pekerjaan;
Bahwa terdakwa adalah mantan Bupati Fakfak periode tahun 2000-2005 dan terpilih kembali untuk periode 2005-2010;
Bahwa saksi pada tahun 2002 menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kab. Fakfak;
Bahwa tupoksi saksi selaku Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kab.Fakfak adalah memberikan pelayanan hukum pemerintahan terdiri dari :
Penyusunan produk hukum peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati, instruksi bupati, dan naskah dinas layanan hukum lainnyasesuai dengan pedoman yang berlaku;
Memberikan pelayanan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili pemerintah daerah terhadap kasus perdata dan tata usaha negara;
Memberikan layanan dokumentasi dan informasi hukum sesuai dengan bidang tugas dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan;
Bahwa saksi tidak mengetahui sumber dana perjanjian Pengelolaan dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim invesment, Pty, Ltd sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut, tapi nominal Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tercantum dalam perjanjian itu;
Bahwa saksi mengetahui yang memprakarsai/inisiatif pertama kali dalam rangka pembuatan perjanjian Pengelolaan dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim invesment, Pty, Ltd tersebut adalah Altamim invesment, Pty, Ltd pada waktu itu yang kemudian bekerja sama dengan Pemkab Fakfak;
Bahwa saksi dilibatkan hanya 1 kali dalam pembahasan draft/ranangan perjanjian Pengelolaan dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim invesment, Pty, Ltd tersebut dan ketika itu pada bulan Juni atau Juli tahun 2002 di salah satu hotel di Jakarta namun namanya sudah lupa;
Bahwa di hotel tersebut, saksi bersama dengan pihak Altamim yang dihadiri oleh Atamimi, dan juga dihadiri oleh terdakwa, pada saat itu pihak Altamim telah menyediakan draft perjanjian Pengelolaan dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim invesment, Pty, Ltd, saksi hanya tinggal membahas saja bersama pihak Altamim;
Bahwa pada saat itu terdakwa memberikan arahan kepada saksi agar melakukan pembahasan draft perjanjian Pengelolaan dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim invesment, Pty, Ltd tersebut dengan pihak altamim karena saksi adalah merupakan perwakilan pemerintah daerah Fakfak yang diberi tugas oleh Bupati pada saat itu;
Bahwa saksi telah mempelajari dan mendalami perjanjian tersebut dan melakukan kajian;
Bahwa selain terdakwa, saksi, dan pihak Altamim yaitu Atamimi, pembahasan draft perjanjian tersebut juga dihadiri oleh staf saksi yaitu FERDINANDUS GEWAB, dan juga beberapa orang dari pihak Altamim namun tidak saksi kenal;
Bahwa dalam draft perjanjian Pengelolaan dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim invesment, Pty, Ltd tersebut nama para pihak yang menandatangani sudah tertera yaitu terdakwa selaku Bupati Fakfak, S. ABDURAHMAN M. dari pihak Altamim;
Bahwa saksi memberikan usulan kepada terdakwa selaku Bupati dan kepada pihak Altamim agar dicantumkan turut menandatangani dari pihak DPRD Kabupaten Fakfak adalah FREDERICK IBA, SE selaku ketua DPRD pada saat itu sesuai dengan amanah UU RI nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim invesment, Pty, Ltd telah dilaksanakan, dan saksi baru mengetahui seletelah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Papua;
Bahwa setahu saksi jangka waktu kerjasama dalam perjanjian tersebut adalah 2 (dua) tahun dari tahun 2002-2004;
Bahwa sumber dana Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Dana antara Pemkab Fakfak dengan Altamim Invesment, Ltd adalah berasal dari APBD Kab. Fakfak TA. 2002;
Bahwa dasar hukum dibuatnya perjanjian tersebut adalah UU RI nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Pasal 87 ayat (1), (2) dan (3) ;
Bahwa saksi tidak mengenal S. ABDURAHMAN M. dari pihak Altamim;
Bahwa benar saksi membaca seluruh isi materi perjanjian tersebut yaitu mulai dari Pasal 1 s/d. Pasal 8;
Bahwa mengenai nomor rekening sabagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 2 angka 2.2 yaitu 037.000781371.001 pada BNI memang tidak jelas apakah BNI di Jakarta atau di tempat lain, sedangkan di Kabupaten Fakfak tidak ada BNI;
Bahwa pada saat pembahasan draf atau rancangan perjanjian tersebut saksi lupa apakah ketentuan nomor rekening tersebut ada atau tidak, namun setelah melihat isi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh para pihak baru saksi mengetahui tentang adanya rekening di BNI tersebut;
Bahwa perjanjian tersebut baru saksi ketahui setelah ditandatangani pada saat diperlihatkan oleh Kepala Bagian Hkum Setda. Kab. Fakfak saat ini (Sdri. DORSINTA HUTABARAT, SH.) yang diperoleh dari GIRIN (pegawai BPKD Kab. Fakfak) pada saat setelah saksi menerima panggilan dari Kejaksaan Tinggi Papua dengan Surat Panggilan Nomor: R-51/T.1.3/Dek.3/12/2010 tanggal 10 Desember 2010 di Fakfak;
Bahwa saksi belum pernah mananyakan maupun mendengar tentang pelaksanaan perjanjian tersebut kendati pun pernah satu kali ikut membahas draf/rancangan perjanjian tersebut;
Bahwa pihak DPRD tidak pernah menanyakan kepada saksi selaku Kabag. Hukum dan saksi pun belum pernah memberitahukan tentang materi perjanjian tersebut kepada DPRD karena saksi belum memiliki naskah perjanjian tersebut, sebab pada saat selesai pembahasan draf/rancangan perjanjian tersebut dibawa oleh Atamim Investmen Pty. Ltd. Untuk perbaikan/penyempurnaan;
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 angka 2.1 bahwa “para pihak dengan ini sepakat bahwa bagian keuntungan yang didapatkan dari pengelolaan dana tersebut, akan dibayarkan kepada pihak pertama sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap tiga bulan (unutk selanjutnya disebut sebagai “bagian keuntungan”), Mengenai bagian keuntungan ini telah dibahas dan tidak ada keberatan dari pihak kedua mengenai besarnya nilai nominal keuntungan tersebut;
Bahwa pihak pertama dalam ketentuan Pasal 1 angka 1.1 perjanjian tersebut adalah Bupati Fakfak (Drs. WAHIDIN PUARADA, M.Si.) sedangkan pihak kedua adalah ALTAMIM INVESTMEN Pty. Ltd. Yang diwakili oleh Sdr. S. ABDURRAHMAN M.;
Bahwa sesuai ketentuan awal perjanjian bahwa Drs. WAHIDIN PUARADA M.Si. bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kab. Fakfak selanjutnya disebut sebagai pihak pertama, maka sudah barang tentu dana tersebut bukan dana pribadi, melainkan dana Pemerintah Daerah yang tertuang dalam APBD Kab. Fakfak Tahun 2002;
Bahwa perjanjian tersebut secara hukum perdata berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak, dengan demikian pihak pertama yang telah berjanji atau sepakat dapat menyerahkan dana APBD seniali Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) untuk dikelola sesuai perjanjian;
Bahwa ketika pembahasan draf/rancangan perjanjian tersebut saksi tidak terpikirkan untuk menanyakan apakah dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) tersebut telah tersedia dalam APBD Kab. Fakfak Tahun 2002 dan mata anggaran mana yang menjelaskan tentang penggunaan atau pemanfaatannya;
Bahwa pembahasan draf perjanjian pengelolaan dana antara Pemerintah Kab. Fakfak dan Altamim Investmen Pty. Ltd. hingga ditandatanganinya perjanjian pengelolaan dana antara Pemerintah Kab. Fakfak dan Altamim Investmen Pty. Ltd. Nomor: Alt-Jkt/01/ VII/2001 tidak diatur terlebih dahulu dalam sebuah peraturan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keaungan Daerah.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi Drs. MUHAMMAD TAHIR MUSTAFA, M.Si. dipersidangan telah didengar keterangannya di bawah sumpah ,dan memberikan keterangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama Drs. WAHIDIN PUARADA, M.Si. (mantan Bupati Fakfak), hubungannya sebagai pimpinan dan bawahan yaitu beliau sebagai Bupati Fakfak Tahun 2002 sedangkan saksi sebagai Kepala Dinas KIMBANGWIL Kab. Fakfak;
Bahwa secara definitif saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kab. Fakfak, sejak tanggal 05 Agustus 2010 dilantik menjadi Sekretaris Daerah Kab. Fakfak, akan tetapi sebelumnya sebagai Pelaksana Tugas Sekda Kab. Fakfak sejak Agustus 2008;
Bahwa saksi sampaikan bahwa perjanjian pengelolaan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) antara pemerintah Kab. Fakfak dengan pihak swasta (Altamim Investmen Pty. Ltd.) ini, saksi baru mengetahui pada tanggal 09 November 2010 pada saat dimintai keterangan di Kejati Papua;
Bahwa saksi mengetahui perjanjian ini karena dijelaskan oleh pemeriksa di Kejati Papua pada tanggal 09 November 2010 bahwa pada tahun 2002 ada perjajian kerja sama tentang pengelolaan dana Pemda Kab. Fakfak sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar) untuk dikelola oleh pihak Altamim Investmen Pty. Ltd., dijelsakan selanjutnya bahwa pihak pertama Pemda Kab. Fakfak menyediakan dana sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar), sedangkan pihak kedua PT. Altamim Investmen Pty. Ltd. Mengelola dana tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, kemudian dana tersebut harus dikembalikan kepada pihak pertama oleh pihak kedua. Juga dijelaskan selain dana pokok Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar) tersebut juga keuntungan dari pengelolaan dana sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per triwulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memprakarsai atau yang mempunyai ide untuk dibuatnya perjanjian pengelolaan dana sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar) antara pemerintah Kab. Fakfak dengan pihak swasta (Altamim Investmen Pty. Ltd.) karena pada tahun 2002 (pada saat dibuatnya perjanjian tersebut) saksi sebagai Kepala Dinas KIMBANGWIL Kab. Fakfak yang Tupoksinya tidak secara langsung berkaitan dengan perjanjian kerjasama dimaksud.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Saksi Drs. BLASIUS WALUYO SEJATI, M.M. dipersidangan telah didengar keterangannya di bawah sumpah ,dan memberikan keterangan antara lain sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan orang yang bernama Drs. WAHIDIN PUARADA, M.Si. (mantan Bupati Fakfak), hubungannya sebagai pimpinan dan bawahan yaitu beliau sebagai Bupati Fakfak Tahun 2002 sedangkan saksi sebagai Kabag. Pemerintahan pada Setda. Kab. Fakfak;
Bahwa tugas saksi sebagai Kabag. Pemerintahan Setda Kab. Fakfak melaksanakan penyusunan programpelayanan administrasi dan pengkoordinasiaan perumusan kebijakan serta petunjuk teknis pembinaan yang berkaitan dengan bidang tata pemerintahan, otonomi daerah dan pemerintahan kelurahan/kampung;
Bahwa saksi sampaikan bahwa perjanjian pengelolaan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah) antara pemerintah Kab. Fakfak dengan pihak swasta (Altamim Investmen Pty. Ltd.) ini, saksi baru mengetahui pada tanggal 17 Februari 2011 namun secara teknis dengan penyusunan perjanjian dimaksud di atas termasuk isi perjanjiannya saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi mengetahui perjanjian ini karena dijelaskan oleh pemeriksa di Kejati Papua pada tanggal 17 Februari 2011 bahwa pada tahun 2002 ada perjajian kerja sama tentang pengelolaan dana Pemda Kab. Fakfak sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar) untuk dikelola oleh pihak Altamim Investmen Pty. Ltd. Dijelsakan selanjutnya bahwa pihak pertama Pemda. Kab. Fakfak menyediakan dana sebesar Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar), sedangkan pihak kedua PT. Altamim Investmen Pty. Ltd. Mengelola dana tersebut dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, kemudian dana tersebut harus dikembalikan kepada pihak pertama oleh pihak kedua. Juga dijelaskan selain dana pokok Rp 4.000.000.000,00 (empat milyar) tersebut juga keuntungan dari pengelolaan dana sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) per triwulan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memprakarsai atau yang mempunyai ide untuk dibuatnya perjanjian pengelolaan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar) antara pemerintah Kab. Fakfak dengan pihak swasta (Altamim Investmen Pty. Ltd.) karena pada tahun 2002 (pada saat dibuatnya perjanjian tersebut) saksi sebagai Kabag. Pemerintahan Setda. Kab. Fakfak yang Tupoksinya tidak secara langsung berkaitan dengan perjanjian kerja sama dimaksud.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa oleh karena saksi-saksi lain telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tetap tidak hadir di persidangan, maka atas permohonan Penuntut Umum dan tidak adanya keberatan dari terdakwa maupun Penasihat Hukumnya, maka keterangan saksi-saksi tersebut di atas yang pernah diberikan dihadapan penyidik dan tidak melakukan sumpah, dibacakan di persidangan, yaitu sebagai berikut :
Saksi dr. MOHAMAD ABDUL GAWI ATTAMIMI :
Bahwa saksi saksi mengenal tersangka (mantan bupati Fakfak) sebagai mitra untuk membantu membangun kota Fakfak;
Bahwa saksi diangkat menjadi komisaris Altamim Investment, langsung berdasarkan akta pendirian perusahaan, tidak melalui rapat pemegang saham, berkedudukan di Australia;
Bahwa tugas komisaris untuk mengembangkan usaha supaya bisa menguntungkan perusahaan, menyiapkan dan mengadakan permodalan;
Bahwa pada tahun anggaran 2002, selaku komisaris, pernah melakukan kerja sama dengan Pemkab. Fakfak yang mana saat itu tersangka sebagai Bupati;
Bahwa kerja sama dimaksud dilakukan pada tahun 2002, maksud dan tujuan untuk membangun/ memajukan kota Fakfak dengan mengembangkan potensi yang ada dan apa saja yang bisa membawa keuntungan daerah, dan dana yang dipakai untuk kerja sama dimaksud adalah EMPAT MILYAR RUPIAH yang berasal dari pemerintah daerah;
Bahwa kronologisnya adalah sebagai berikut : dikenalkan kepada tersangka oleh ANIS MUHAMAD, karena pernah berhubungan bisnis dengan pak ANIS tersebut, selanjutnya hubungan bisnis dengan pemkab Fakfak melalui usaha-usaha yang dikelola oleh PT Indasuri Internas (pembelian kapal motor ikan, penjualan hasil pala, memasukkan bahan bangunan, dan berkembang, juga memberikan masukan/ nasehat untuk bisnis, mencarikan investor termasuk dari luar negeri untuk mengembangkan potensi bisnis di kab. Fakfak termasuk peternakan dan pertambangan, sehingga terjalin hubungan yang didasari kepercayaan dengan melakukan kerjasama dalam pengelolaan dana Rp. 4.000.000.000 supaya perusahaan/ pemkab. Fakfak mendapat keuntungan untuk bisa membiayai program sosial di daerah (perumahan rakyat daerah terpencil);
Sebelum mendapatkan dana tersebut, saksi melakukan pertemuan-pertemuan dengan pejebat-pejabat daerah kab. Fakfak termasuk anggota dan ketua DPR, disertai pihak bagian hukum dan keuangan;
Secara terperinci tahapan pertemuan yang dimaksud: saksi bertemu dengan pak Bupati (tersangka) juga dihadiri pak ANIS MUHAMAD di Fakfak, selain itu dihadiri juga Said Hindom, Hamid, serta Agus (bagian hukum), sedangkan pertemuan di Jakarta dihadiri pihak pemkab Fakfak oleh pak Bupati dan yang tersebut diatas lalu pihak Altamim dihadiri saksi dan ANIS MUHAMAD;
Untuk pertemuan dengan anggota DPR dilakukan di Fakfak yang hadir dalam rapat bersama anggota DPR kab. Fakfak juga ketua DPR selain itu juga ada beberapa kali pertemuan dengan ketua DPR di Jakarta yang dihadiri juga oleh anggotanya dan pihak Altamim, saksi dan ANIS MUHAMAD, pertemuan dengan DPR kab Fakfak dilakukan 2 kali dan yang hadir dari pihak Altamim adalah saksi dengan ANIS MUHAMAD;
Pertemuan khusus di Fakfak dengan bupati sebanyak 2 kali, sedangkan di Jakarta banyak kali, saksi tidak bisa hitung, yang menjadi pembicaraan dalam pertemuan dengan bupati/ tersangka selalu berhubungan dengan pembangunan daerah, bagaimana untuk bisa mempercepat pertumbuhan daerah dengan menggali sumber-sumber daya alam berupa tanah dan lautan juga pertanyaan yang ada kaitan bila pak bupati akan menghadiri pertemuan di luar negeri;
Pertemuan dengan ketua DPR di Fakfak sebanyak 2 kali, sedangkan di Jakarta lebih dari 2 kali, dengan pembicaraan selalu berkisar dalam pembangunan dan memajukan daerah kab. Fakfak;
Pengangkatan S. Abdurrahman M. selaku kepala perwakilan Altamim di Jakarta, tidak didasarkan pada rapat pemegang saham dan Tidak ada SK nya, sedangkan alamat yang tertera tersebut adalah alamat kediaman saksi pribadi dan saksi tidak tahu yang membuat perjanjian tersebut, baik di pihak Pemda maupun pihak Altamim, yang saksi tahu adanya pembuatan perjanjian tersebut dari pihak ANIS MUHAMAD sedangkan isinya yang berupa keuntungan Rp. 250.000.000 tersebut merupakan kesepakatan antara saksi dan ANIS MUHAMAD kemudian disampaikan kepada Pemda kab. Fakfak;
Saksi baru melihat perjanjian tersebut saat diperlihatkan oleh penyidik;
Lupa perihal pengiriman surat kepada Hamid Kuman berisi nomor rekening Altamim pada bank Dampac, sedangkan perihal rekening tersebut saksi juga tidak memastikan kebenarannya apakah atas nama Altamim atau pribadi namun yang pasti bank Dampac tersebut telah ditutup;
Saksi mengetahui bahwa ada dana masuk sebesar 4 milyar rupiah dari pemda kab Fakfak ke rekening nomor 010 120 1945 di bank Dampac cabang Sudirman Jakarta atas nama Altamim;
Uang tersebut yang diterima oleh saksi dikelola untuk berbagai kegiatan antara lain dalam bidang property, share, finance (valas) dan bahan bangunan;
Sejak berakhirnya perjanjian dimaksud (22 Juli 2004), saksi sudah mengembalikan sebagian yaitu 1,5 milyar rupiah yang merupakan kewajiban saksi namun lupa waktunya sedangkan sisa 2,5 milyar rupiah sudah disampaikan oleh saksi kepada ANIS MUHAMAD untuk segera melunasinya dan telah disampaikan kepada bupati/ tersangka serta Hamid Kuman di hotel Metropole Jakarta Pusat;
Sebagaimana perjanjian, keuntungan Rp. 250.000.000 tiap 3 bulan kepada pemda kab. Fakfak melalui Anis Muhamad (tanggal 22 Desember 2003) melalui bank BNI;
Bahwa dana masuk sebagai pelunasan pengembalian dana pada rekening koran kas daerah kab. Fakfak nomor 154-00-0130880-2 dari Altamim tertanggal 22 Desember 2010 senilai Rp. 1.348.455.050 dan tanggal 23 Desember 2010 senilai Rp 1.169.955.000, TIDAK berasal dari saksi dan saksi mengetahui pengiriman dana tersebut dari ANIS MUHAMAD;
Tidak ada izin untuk Altamim beroperasi di Indonesia, sedangkan susunan pengurus: Jamal Attamimi, Ny. Hadijah Basalamah, dr. Mohamad A. Attamimi;
ANIS MUHAMAD dan S Abdurrahman M tidak tercantum dalam susunan pengurus Altamim sehingga tidak bisa untuk melakukan kegiatan bisnis atau perjanjian;
Tidak tahu perihal perda yang mendasari perjanjian karena menurut saksi merupakan kewenangan daerah.
Tanggapan terdakwa : keberatan / yang salah dari keterangan saksi bahwa Abdurrahman bukan termasuk/ pihak Altamim, yang mana uang-pun sudah dikirim.
Saksi ANIS MUHAMAD :
Bahwa sesuai panggilan saksi oleh Kejati Papua terkait Tipikor atas pengelolaan dana 4 milyar rupiah oleh Pemkab Fakfak yang dialihkan kepada pihak swasta, Altamim;
Saksi mengenal tersangka, yang mana saat itu sebagai bupati sedangkan saksi sebagai pembeli kayu log di kab. Fakfak;
Saksi selaku direktur utama PT Indasuri Internas sejak 2002-2006 berdasarkan hasil rapat RUPS tahun 2002;
Susunan pada PT Indasuri Internas: pemegang saham (dr. MAG Attamimi/ komisaris utama, S. Abdurahman M/ komisaris, saksi/ direktur);
PT Indasuri Internas pernah melakukan usaha pembelian dan pengelolaan kayu serta supply bahan bangunan;
Saksi TIDAK PERNAH melakukan kerja sama pengelolaan dana 4 milyar rupiah dengan pemkab Fakfak, termasuk PT Indasuri Internas dan perusahaan lain saksi pimpin;
BENAR saksi telah mengenalkan dr. MAG Attamimi kepada tersangka, pada tahun 2001 di hotel Ibis Jakarta;
Setelah perkenalan tersebut dilanjutkan pertemuan antara pemda kab Fakfak dengan dr. MAG Attamimi, membahas kemungkinan kerja sama pemda kab Fakfak dengan pemerintah Australia untuk investasi membangun Fakfak dalam rangka mensejahterakan masyarakat, yang dibicarakan pada awal tahun 2002 dengan dr. MAG Attamimi mewakili Altamim;
Saksi TIDAK TAHU Altamim bergerak pada bidang apa, TIDAK TAHU pasti pemiliknya namun sesuai penyampaian dr. MAG Attamimi, dialah pemiliknya, TIDAK TAHU status hukumnya namun sesuai penyampaian dr. MAG Attamimi, didirikan di Australia dan saksi BUKAN pemegang saham MAUPUN pengurus dari Altamim tersebut;
Saksi MENGETAHUI bahwa Altamim telah melakukan kerja sama dengan Pemda kab Fakfak dalam pengelolaan dana 4 milyar rupiah milik pemda kab Fakfak, yaitu pada tahun 2002, ditandatangani di Jakarta, yang didahului dengan pertemuan-pertemuan antara pemkab Fakfak, DPRD dan pihak Altamim yang diwakili oleh dr. MAG Attamimi, yang mana saksi juga mengikuti beberapa pertemuan dalam kapasitas teman bisnis dr. MAG Attamimi, BUKAN pengurus Altamim, sedangkan isi perjanjian pada pokoknya adalah Altamim mengelola dana 4 milyar rupiah tersebut dengan memberi keuntungan Rp. 250.000.000 tiap 3 bulan;
Adalah TIDAK BENAR, nilai keuntungan Rp. 250.000.000 tiap 3 bulan adalah kesepakatan antara saksi dan dr. MAG Attamimi, karena saksi tidak ada kewenangan atas hal itu, karena bukan pemegang saham maupun pengurus Altamim, sedangkan dana tersebut dikelola oleh Altamim dalam hal ini diwakili oleh dr. MAG Attamimi;
Pernah membaca isi perjanjian tersebut, tidak tahu siapa yang membuat perjanjian tersebut namun setahu saksi dalam proses pembuatan perjanjian ada tim dari pemda kab Fakfak mendiskusikan dengan dr. MAG Attamimi, sedangkan perihal surat penunjukan S. Abdurrahman M., saksi tidak pernah melihatnya dan tidak tahu;
BENAR, dr. MAG Attamimi pernah menyampaikan kepada saksi untuk mengembalikan sisa dana 2,5 milyar rupiah tetapi tidak pernah memerintahkannya, dan saat itu secara tegas saksi menyampaikan bahwa hal tersebut bukan tanggung jawabnya karena dana itu dikelola oleh Altamim;
TIDAK BENAR bahwa saksi beberapa kali dititipi uang tunai keuntungan Rp. 250.000.000 tiap 3 bulan untuk diserahkan kepada pemda kab Fakfak, selanjutnya saksi menerangkan bahwa hal tersebut adalah kewajiban Altamim bahkan saksi selalu mengingatkan agar dr. MAG Attamimi mengirimkan keuntungan tersebut;
Bahwa saksi mendapatkan informasi dari pemda kab Fakfak melalui tersangka perihal masuknya dana 2,5 milyar rupiah pada awal Januari 2011 dan selanjutnya menyampaikan hal tersebut kepada dr. MAG Attamimi;
Tidak tahu perihal perda.
Tanggapan terdakwa : keberatan / yang salah dari keterangan saksi perihal kehadiran saksi dalam pertemuan, bahwa yang benar pihak investor yang menyerahkan konsep;
Saksi ABDURRAHMAN A. MULAHELA :
Bahwa pada sesuai panggilan saksi oleh Kejati Papua terkait Tipikor atas pengelolaan dana 4 milyar rupiah oleh Pemkab Fakfak yang dialihkan kepada pihak swasta, Altamim;
Saksi tidak mengenal tersangka, baik sebelum tahun 2002 sampai saat diperiksa;
Tidak pernah membuat kerja sama dengan pemda kab Fakfak pada tahun 2002;
Tidak pernah tahu kebenaran atau domisili Altamim;
Tidak pernah diangkat sebagai perwakilan Altamim;
PERNAH bekerja sama dengan dr. MAG Attamimi dalam bisnis logging pada PT Inda Suri pada awal tahun 2000 yang mana saat itu bersama dengan Amin Muhamad diajak oleh dr. MAG Attamimi menjadi pemegang saham perusahaannya yang sudah tidak aktif (PT Inda Suri), yang bergerak di bidang logging dan perdagangan umum namun setelah 4 tahun bergabung, perusahaan tidak menghasilkan apa-apa sehingga berdua memutuskan keluar;
Amin Muhamad adalah mantan manager PT Rante Mario yang mana saat itu tahun 1995-2001 saksi selaku direkturnya;
Perihal perjanjian pengelolaan dana 4 milyar rupiah tersebut, saksi KURANG YAKIN menandatangani perjanjian tersebut dan siap jika tanda tangannya diperiksa forensik di laboratorium, KURANG YAKIN juga pernah membaca perjanjian tersebut, baru tahu setelah diperlihatkan oleh penyidik, TIDAK PERNAH kenal dengan tersangka, jadi TIDAK TAHU dimana perjanjian tersebut ditandatangani karena tidak pernah menandatanganinya;
Alamat yang tertera dalam perjanjian tersebut BUKAN alamat saksi, namun alamat dari dr. MAG Attamimi;
TIDAK PERNAH menerima uang sepeserpun dari pemda kab Fakfak apalagi 4 milyar rupiah;
Perihal surat kuasa tertanggal 28 Agustus 2002 tertulis nama saksi sebagai pemberi kuasa dan GIRIN sebagai penerima kuasa, saksi TIDAK PERNAH membuat surat kuasa tersebut, TIDAK PERNAH menandatanganinya, TIDAK TAHU/ kenal/ berjumpa dengan GIRIN;
TIDAK TAHU perihal rekening Altamim di bank Dampac cabang Sudirman sebagaimana isi surat yang ditujukan kepada bapak Hamid;
Pernah berbisnis dengan dr. MAG Attamimi secara pribadi (bukan dengan Altamim) yaitu senilai USD 550.000 untuk diinvestasikan sehingga menjadi USD 847.000 namun sampai saat diperiksa uang tersebut belum dibayarkan/ dikembalikan sebagaimana copy pernyataan dr. MAG Attamimi terlampir;
Sehingga saksi juga TIDAK TAHU perihal pelunasan dana pemda Fakfak tersebut.
Tanggapan terdakwa : keberatan atas semua keterangan saksi
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa surat-surat yaitu :
Asli Perjanjian pengelolaan Dana antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty. Ltd Nomor: Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 12 Agustus 2002
Asli Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pembayaran Uang (SPMU) tanggal 28Agustus 2002 dari Abdurrahman AM Kepada Girin.
Rekening Koran dari Bank Mandiri Cabang Fakfak dengan nomor rekening 154-00-0130880-2 atas nama Pemda Kab. Fakfak Periode 1 November 2010 s/d 30 Desember 2010.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran dari Bendahara Rutin Pos Bantuan BPKD Kab. Fafak kepada Bupati Fakfak Cq. Kepala BPKD Kab. Fakfa tanggal12 September 2002
Surat Permintaan Pembayaran Kepala BPKD Kab. Fakfak dan Bendaharawan Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak tanggal 12 September 2002.
Disposisi Bupati Fakfak kepada Kepala BPKD Kab. Fakfak tanggal 21 Agustus 2002 dan dari Kepala BPKD Kab. Fakfak Kepada Saudara Girin tanggal 22 Agustus 2002.
Surat Perintah Membayar Uang Nomor: 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 sebesar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Kwitansi Pembayaran Penempatan dana sesuai dengan Surat Perjanjian dengan ALTAMIM INVESTMENT Pty. Ltd dari Pemerintah Daerah Kab. Fakfak Sebasar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tanggal 28 Agustus 2002.
Aplikasi Transfer dari BPD Pusat Jayapura oleh Bendahara Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak ke PT Bank Danpac Cab. Sudirman Jakarta Nomor rekening: 010.120.1945 tanggal 18 September 2002.
Surat Permohonan Print Out rekening Koran a.n. Pemerintah Kab. Fakfak No. 037.000781371.001 dari Bupati Fakfak kepada pimpinan PT Bank Negara Indonesia tanggal 13 Desember 2010
Surat Panggilan Menghadap oleh Bupati Fakfak (Drs. Mohammad Uswanas, M.Si) kepada dr. Muhammad Attamimy Pimpinan Altamim Investment Pty. Ltd tanggal 07 Januari 2010.
Surat Mengakhiri Perjanjian Pengelolaan Dana dari Bupati Kabupaten Fakfak (Drs. Wahidin Puarada, M.Si) kepada pimpinan Altamim Investment Pty. Ltd tanggal 21 Agustus 2004.
Surat kegiatan otorisasi (SKO) berkaitan pencairan dana
Keputusan bupati Fakfak Nomor 44 tahun 2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan. Kegiatan Pasal dan Proyek APBD tahun anggaran 2002
Bukti penyetoran dana altamin invesment Pty. Ltd masing-masing:
Tanggal 09 Nopember 2004 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Tanggal 01 desember 2004 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 22 desember 2010 sebesar Rp 1.348.455.000 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 desember 2010 sebesar Rp 1.169.955.000 (satu milyar seratus eman puluh sembilan juta sembilan ratus lila puluh lima ribu rupiah).
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penasehat hukum Terdakwa di persidangan juga mengajukan Saksi-saksi Ade Charge yang merupakan Saksi Ahli yang dibawah sumpah menyatakan pendapatnya sebagai berikut :
11. Saksi Ahli Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. dibawah sumpah dipersidangan memberikan keterangan/pendapat yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli sekarang menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Departemen Dalam Negeri, selain itu ahli juga berprofesi sebagai seorang dosen ;
Bahwa menurut ahli, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, bersifat delegatif yang mengatur tentang membuat, mengelola dan mempertanggungjawabkan APBD ;
Bahwa konstruksi pengelolaan dimaksud yaitu Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Umum, sedangkan SKPD terdiri dari Bendahara Umum dan Pengguna Anggaran ;
Bahwa supaya program pembangunan suatu daerah dapat berjalan, maka Kepala Daerah mendelegasikannya ke BPKAD dan SKPD, yaitu tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya ;
Bahwa ahli juga menjelaskan, Atribusi adalah pemencaran dengan UU, Delegasi adalah peralihan tanggung jawab sedangkan Mandat adalah tugas saja yang beralih namun tanggung jawab tidak beralih ;
Bahwa konstruksi pengelolaan APBD, yaitu: Perencanaan dalam bentuk Perda APBD oleh Bupati, Pelaksanaan oleh SKPD, Penatausahaan oleh SKPD, Pertanggungjawaban oleh SKPD, dan Pengawasan oleh Inspektorat / BPK / DPRD ;
Bahwa prinsip pengelolaan APBD yaitu Spesialitas yang maksudnya harus sesuai peruntukannya dan tidak diperbolehkan yang dananya tidak tersedia, dengan catatan dimungkinkan dengan syarat ada perubahan pada APBD induk berikutnya ;
Bahwa atas Delegasi tersebut, SKPD bertanggungjawab secara Formil maupun Materiil sehingga mempunyai kewenangan untuk Verifikasi dan menolak Disposisi terkait prinsip Spesialitas tersebut ;
Bahwa ahli juga menambahkan bahwa sepengetahuan ahli ketentuannya tidak ada sanksi jika menolak disposisi Bupati tersebut ;
Bahwa ditegaskan pula seluruh anggaran bisa keluar jika telah di-Perda-kan dulu sehingga Bupati tidak bisa mencairkan begitu saja ;
Bahwa dana/anggaran diperbolehkan untuk Investasi jika memungkinkan terkait kapan dana tersebut akan digunakan sesuai peruntukannya sehingga mutlak diharuskan prinsip kehati-hatian dan sesuai Delegasi maka prakarsa untuk itu harus dari SKPD ;
Bahwa terkait dengan pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 dan UU No. 22 tahun 1999 dalam hal ketentuan kerja sama, bahwa jika pengeluaran lebih besar dari pendapatan maka akan terjadi pinjaman oleh Daerah dan berlaku sebaliknya jika surplus maka Daerah bisa melakukan Investasi ;
Sedangkan terkait bagaimana kerja sama itu dilakukan, berpendapat sebagaimana UU No. 22 tahun 1999 adalah dengan persetujuan DPRD yaitu dalam prakteknya berupa surat khusus dari DPRD berupa persetujuan atau cukup mengetahui dengan dilampirkan persetujuan dari DPRD tersebut namun dengan penegasan bahwa untuk itu sudah harus dibahas setidak-tidaknya / minimal dalam tingkat Rapat Pimpinan yang diadakan khsusus untuk membahas materi tersebut dan lebih sempurna dalam tingkat rapat Paripurna ;
Bahwa untuk yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000, dalam penjelasan disebut Perda dimaksud untuk BUMD dan Investasi jangka panjang dan untuk hal ini, ahli berpendapat sebagaimana teori yang lazim bahwa jangka panjang adalah 2-5 tahun;
Bahwa atas ketentuan dalam UU No. 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tersebut, ahli berpendapat bahwa untuk Peraturan Perundang-undangan yang selevel maka berlaku Lex Specialis sedangkan untuk beda tingkat maka berlaku Lex Superiori;
Bahwa pembukaan rekening daerah adalah kewenangan bendahara umum daerah atas persetujuan kepala daerah yang mana Spesimennya adalah kepala daerah dan bendahara umum tersebut atau Sekda dengan ketentuan dibuka pada bank umum yang sehat ;
Menegaskan kembali bahwa untuk penggunaan pos APBD yang tidak sesuai, harus ada perubahan APBD atau ke APBD induk tahun berikut ;
Bahwa yang dimaksud dalam SKO menerangkan otorisator / yang bertanggungjawab ;
Bahwa mengenai definisi dana abadi sebenarnya tidak ada, hanya istilah lokal, yang diperbolehkan, yang penting sudah ada di APBD / di-Perda-kan ;
Bahwa dalam prinsip Perda harus diubah dengan Perda, tidak boleh dengan disposisi ;
Bahwa pos APBD pasti posisinya di SKPD bukan di kepala daerah, oleh karena itu prakarsa perubahan ada pada kepala daerah sehingga penggunaan diluar peruntukannya dapat dilakukan dengan cara di-specifikan/ diterangkan secara rinci dan khusus atau SKPD mengeluarkan disposisi yang isinya menunda/ nanti saja karena menunggu di-specifikan lebih dulu ;
Bahwa Asas Umum Pemerintah yang Baik dalam UU No. 22 tahun 1999 diantaranya Proporsionalitas yaitu dalam hal ini untuk dapat menentukan siapa yang patut dipersalahkan sedangkan asas kehati-hatian/ rasionalitas didasarkan pada motivasi / tujuan yang logis ;
Bahwa jabatan ketua dalam DPRD bersifat kolektif kolegial oleh karena itu mutlak dibutuhkan Rapat resmi yaitu yminimal ada rapat pimpinan atau rapat paripurna dalam memutuskan dan menyetujui segala sesuatunya.
Menimbang, bahwa atas keterangan/pendapat saksi ahli tersebut di atas, para terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan ;
Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi ahli tersebut di atas, Penasehat Hukum para terdakwa juga mengajukan barang bukti berupa surat-surat antara lain berupa :
Foto copy Surat Bupati Kabupaten Fak-fak no :900/564/BUP/2004;tertanggal 21 Agustus 2004 perihal Mengakhiri Perjanjian Pengelolaan Dana;
Foto copy Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Fak-fak dan Kejaksaan Negeri Fak-fak N0: 180/462/BUP/2008 tetanggal 9 April 2008 Nomor : B-901/T.1.1.14/G/08/2008;
Foto Copy Surat Kuasa Khusus No : 180/462/BUP/2008;
Foto copy Surat Bupati No : 900/09/BUP/2011 tertanggal 7 Januari 2011 tentang Surat Panggilan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menjadi bupati kab Fakfak 2 periode (2000-2005 dan 2005-2010);
Bahwa sudah menjadi CPNS sejak tahun 1977;
Perihal dasar hukum perjanjian tersebut, terdakwa menerangkan bahwa bupati memiliki perangkat daerah dan Kabag hukum sehingga kabag hukum yang mengerti perihal perjanjian tersebut;
Namun terdakwa TIDAK bertanya kepada kabag hukum, karena seharusnya Kabag Hukum mengetahuinya karena juga mengikuti dalam pembahasan rancangan perjanjian tersebut;
Proses pembahasan perjanjian: beberapa bulan sebelumnya ANIS MUHAMAD mengenalkan dr. MAG Attamimi kepada terdakwa, kemudian dr. MAG Attamimi menjelaskan keinginannya mengelola dana pemda kab Fakfak sebagai investasi real estate tersebut dengan keuntungan tiap 3 bulan Rp. 250.000.000;
Yang membuat perjanjian dimaksud adalah pemda kab Fakfak yang diwakili oleh Kabag Hukum (AGUSTHINUS RIRUMA, S.H.) sedangkan dari pihak Altamim diwakili oleh Lawyernya selanjutnya ditandatangani oleh terdakwa selaku bupati kab Fakfak selaku pihak Pertama, dan S. ABDURRAHMAN M. selaku pihak Kedua yang mewakili Altamim dan diketahui oleh ketua DPRD kab Fakfak, FREDERICK IBA, S.E., ditandatangani pada tanggal 22 Juli 2002 di hotel Santika Slipi Jakarta Barat yang mana saat itu perjanjian sudah ditandatangani oleh pihak kedua namun tidak berada di tempat tersebut dan ketua DPRD juga menandatanganinya di tempat lain;
Perihal Perda yang harusnya ada sebagai dasar kerja sama, terdakwa menerangkan bahwa Kabag Hukum dan kepala BPKAD, Hamid Kuman TIDAK menyampaikan masukan atau saran kepada terdakwa;
Tujuan penyertaan modal tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
Pencairan dana 4 milyar rupiah tersebut terjadi yaitu setelah perjanjian ditandatangani, terdakwa selaku bupati memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hamid Kuman, SE untuk menanyakan keberadaan dana dan meminta advice tentang bahasa dalam disposisi pencairan dana, yang bersangkutan memberikan advice karena filosofi dari perjanjian ini adalah untuk perumahan rakyat, maka disposisinya menyebutkan sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah kab Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional Altamim Investment Pty. Ltd. Harap dicairkan dana abadi perumahan rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran, disposisi tanggal 21 Agustus 2002, selanjutnya kepala BPKD mendisposisikan kepada bendahara, Girin, SE sehingga sudah menjadi tanggung jawab kepala BPKD dan Bendahara;
Bahwa pada saat persetujuan untuk membuat perjanjian, terdakwa belum tahu ketersediaan dana juga pos yang dimaksud sehingga setelah perjanjian ditandatangani, baru memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Hamid Kuman ;
Bahwa Kepala BPKD tertanggal 22 Agustus 2002 sehingga hanya selang sehari namun alur/ mekanisme surat tersebut sebenarnya tidak mungkin hanya selang sehari;
Terdakwa tidak tahu soal surat kuasa dan pencairan yaitu sebatas pada mengeluarkan disposisi;
Keuntungan Rp. 250.000.000 dimaksud sudah diterima/ ditransfer 1 triwulan oleh Altamim yaitu dengan menunjuk saldo akhir pada rekening koran yang lebih dari 4 milyar;
Dana 4 milyar rupiah tersebut dikelola oleh BPKD, yang mana Hamid Kuman selaku Kuasa Anggaran;
Perihal rekening BNI tersebut, menurut terdakwa sesuai dengan ketentuan, rekening Pemda dibuka oleh Kepala BPKD atas nama Pemda;
SEINGAT SAYA, pihak kedua, ALTAMIM, YANG TERLEBIH DAHULU menandatangani kemudian terdakwa, selaku pihak pertama atas nama Pemda, berikut ketua DPRD selaku wakil rakyat, DI TEMPAT DAN WAKTU YANG BERBEDA, yaitu terdakwa menandatanganinya pada tanggal 22 Juli 2002 di hotel Santika Jakarta Barat;
Terkait isi perjanjian, menegaskan kembali bahwa uang 4 milyar rupiah tersebut telah dikembalikan secara keseluruhan ditambah keuntungan 1 triwulan sebagaimana bukti print out bank Mandiri tanggal 30 Desember 2010;
Terkait isi perjanjian, sehingga masih ada sisa 7 triwulan keuntungan sejumlah kurang lebih 1,7 milyar rupiah, terdakwa menerangkan merupakan hutang pihak kedua kepada pemda kab Fakfak, maka bupati periode Desember 2010 – 2015, Drs. MOHAMAD USWANAS, M.Si. telah membuat surat kepada pimpinan Altamim di Jakarta untuk menyelesaikan kewajiban tersebut dan menyampaikan laporan secara tertulis kepada bupati Fakfak sebagai bentuk pertanggungjawaban sesuai surat bupati No. 900/09/BUP/2011 tanggal 7 Januari 2011;
Terkait isi perjanjian, sikap terdakwa selaku bupati/ pihak pertama dalam perjanjian atas belum dikembalikan dana tersebut, telah menyurati pihak kedua, Altamim, di Jakarta, surat nomor: 900/564/BUP/2004 tanggal 21 Agustus 2004 perihal Mengakhiri perjanjian Pengelolaan Dana;
Bahwa inisiatif ada pada pihak Altamim yaitu saudara Attamimi;
Bahwa pihak Altamim yaitu saudara Attamimi dan lainnya juga bertemu dengan pihak DPRD;
Bahwa ada rapat dalam DPRD dengan bukti yang membawa surat perjanjian untuk ditandatangani oleh Ketua DPRD di Makassar adalah wakil ketua DPRD;
Terdakwa mengaku pernah bertemu dengan Abdurrahman yang dimaksud dalam perjanjian, di suatu acara yang tidak resmi;
Terdakwa mengaku tidak tahu tentang PT Indasuri Internas yang disebut dalam perjanjian dan tidak tahu jika ada hal tersebut dalam perjanjian;
Terdakwa menerangkan bahwa perumahan rakyat adalah program prioritas;
Bahwa penawaran dan pemaparan dari pihak Altamim terjadi saat terdakwa di Jakarta;
Terdakwa mengaku sudah ada Rapat pimpinan dan rapat fraksi sebelum ketua DPRD menandatangani;
Menegaskan bahwa saat menandatangani belum tahu apakah ada dana untuk itu;
Menegaskan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Fakfak meski tidak secara khusus untuk membantu perihal perjanjian dengan Altamim dan kemudian secara khusus dibuat untuk itu pada tahun 2010 namun Kejaksaan Negeri Fakfak menolak untuk menandatanganinya;
Perihal pengembalian dana, terdakwa juga tidak mengikuti dan mengetahui secara langsung, bahwa pengembalian 1,5 Milyar rupiah pada tahun 2004, setelah perjanjian diakhiri, diketahui dari Hamid Kuman, juga tidak tahu bagaimana dana tersebut akhirnya bisa dikembalikan, bahwa pengembalian 2,5 milyar rupiah, terdakwa mengingat tanggalnya yaitu 2 tahap, tanggal 22 dan 23 Desember 2010, yang mana mengetahuinya dari bapak Tahir, dan terdakwa menegaskan pengembalian tersebut pada saat Penyelidikan;
Perihal rekening BNI dalam perjanjian, terdakwa juga tidak mengetahuinya secara pasti saat menandatanganinya;
Perihal keuntungan 250 juta rupiah telah diketahui oleh terdakwa sejak penawaran dan pemaparan di Jakarta oleh dr Attamimi, sedangkan tentang investasi dalam bentuk perdagangan dan real estate adalah berdasar penuturan dr Attamimi dan terdakwa tidak tahu persis apakah hal tersebut tercantum dalam perjanjian;
Menerangkan bahwa Anis Muhamad adalah direktur dari PT Indasuri Internas dan mengetahui tentang PT Indasuri Internas karena sebagai bupati pernah mengetahui dalam bidang usaha kayu dan memberikan rekomendasi;
Menerangkan adanya evaluasi sebagaimana dalam BAP tersangka;
Menerangkan bahwa konsep juga dari pihak Altamim;
Mengaku tidak ada yang menjanjikan apapun;
Perihal keuntungan 250 juta rupiah, tidak ada pertanyaan dari DPRD setelah perjanjian berjalan;
Mengaku ada laporan perihal pencairan namun tidak ingat secara pasti;
Mengaku juga sering bertanya perihal perjanjian namun selalu dijawab belum ada penyetoran keuntungan hingga mengakhiri perjanjian;
Menjawab pertanyaan ketua Majelis hakim perihal resiko atas perjanjian tersebut, tidak pasti namun suasana batin adalah untuk kepentingan rakyat;
Tidak menjawab secara pasti atas pertanyaan ketua Majelis hakim, bahwa menjadi bertentangan dengan niat bilamana terdakwa tidak memberikan perhatian serius atas pelaksanaan perjanjian tersebut;
Terdakwa mengaku khawatir jika dana tidak kembali;
Perihal maksud surat dari Bupati Fakfak, Uswanas, yaitu perjanjian tersebut dilanjutkan meski bupati sudah berganti orang sedangkan fakta bahwa uang telah sepenuhnya telah dikembalikan, terdakwa menjawab dengan maksud menagih keuntungan sebagaimana perjanjian
Menimbang bahwa untuk mempersingkat putusan ini segala sesuatu yang terjadi di persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini,sehingga telah turut dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi yang terungkap di persidangan, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa bila dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi masing masing saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si, dan saksi GIRIN,SE dan Bukti berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-098 tanggal 08 Maret 2000 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Fakfak Propinsi Irian Jaya serta dikaitkan dengan keterangan Terdakwa sendiri bahwa benar Terdakwa adalah DR.WAHIDIN PUARADA,M.Si sebagaimana identitasnya tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Februari 2012 No.Reg.Perk/PDS-01/T.1.14/Ft 1.1/01/2012 dan benar Terdakwa adalah Mantan Bupati Kabupaten Fak-Fak periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dan periode tahun 2005 sampai dengan 2010 ; Bahwa terdakwa menjabat Bupati kabupaten Fakfak dalam 2 periode (2000-2005 dan 2005-2010) dan sudah menjadi CPNS sejak tahun 1977.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi GIRIN,SE ; FREDERICK IBA, SE; AGUSTHINUS RIRUMA, SH dan Keterangan Terdakwa serta bukti Surat Perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd yang saling berkaitan satu dengan yang lain sehingga menjadi fakta hukum yaitu antara bulan pebruari 2002 sampai dengan maret 2002 Dr. MOHAMAD ABDUL GAWI ATTAMIMI beserta Penasihat Hukumnya sebagai pihak PT. Altamim Investment Pty.Ltd datang ke Fakfak dan menjelaskan keinginannya untuk mengelola dana pemerintah daerah sebagai dana investasi dalam pembangunan real estate mengajukan penawaran untuk melakukan kerja sama penyertaan modal dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Fak-fak ,dan telah melakukan pemaparan di depan DPRD Kabupaten Fak-fak yang dihadiri anggota DPRD Kabupaten Fak-fak;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi AGUSTHINUS RIRUMA, SH; FREDERICK IBA dan keterangan Terdakwa Surat Perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd tersebut yang membuat adalah pihak PT. Altamim Investment Pty.Ltd dan telah diperiksa saksi AGUSTHINUS RIRUMA, SH sebagai Kepala Biro Hukum Kabupaten Fak-fak .
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi FREDERICK IBA mantan Ketua DRPD Kabupaten Fak-fak dan bukti Surat perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd telah dilakukan rapat pimpinan DPRD Fak-fak dan dihadiri oleh Fraksi-fraksi.
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi AGUSTHINUS RIRUMA, SH;serta saksi FREDERICK IBA mantan Ketua DRPD Kabupaten Fak-fak dan bukti Surat perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd Surat perjanjian tersebut ditanda tangani oleh Terdakwa dan oleh Pihak PT. Altamim Investment Pty.Ltd yang diwakili oleh S. Abdurahman.M di Jakarta serta diketahui dan disetujui Ketua DPRD Kabupaten Fak-fak yaitu saksi FREDERICK IBA dalam bentuk tanda tangan di bagian bawah dan halaman terakhir pada surat perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd tersebut. Dalam Perjanjian Pengelolaan Dana tersebut, yaitu Terdakwa selaku pihak Pertama dan S. Abdurrahman M. sebagai pihak Kedua ;
Bahwa berdasarkan bukti Surat Rekomendasi Tertanggal 21 Agustus 2002 yang dibuat Terdakwa,keterangan Terdakwa dan keterangan saksi Hamid Kuman ; pada tanggal 21 Agustus 2002 terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si membuat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran” kemudian pada tanggal 22 Agustus 2002, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), HAMID KUMAN, SE, M.Si meneruskan disposisi terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si dengan membuat disposisi lanjutan yang ditujukan kepada Bendahara, GIRIN, SE yang isinya “realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul “.
Bahwa berdasarkan surat perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd terdapat fakta hukum Bahwa isi perjanjian tersebut, Pihak Pertama (Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak) menyetujui menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kepada pihak kedua (Altamim Investment Pty.Ltd) kemudian dari pengelolaan dana tersebut Pihak kedua harus menyerahkan keuntungan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap 3 (tiga) bulan, adapun tenggang waktu perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani perjanjian ini (sejak penandatanganan tanggal 22 Juli 2002 s.d 22 Juli 2004);-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi GIRIN,SE ; HAMID KUMAN,SE,M.Si dan barang bukti berupa Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran dari Bendahara Rutin Pos Bantuan BPKD Kab. Fafak kepada Bupati Fakfak Cq. Kepala BPKD Kab. Fakfa tanggal12 September 2002 ; Surat Permintaan Pembayaran Kepala BPKD Kab. Fakfak dan Bendaharawan Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak tanggal 12 September 2002 ; surat kegiatan otorisasi (SKO) berkaitan pencairan dana ; Saksi Girin,SE memproses pencairan dana Rp.4.000.000.000,-(empat milyard rupiah ) dengan cara mengurus syarat-syarat pencairan yaitu:
Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) ;
Surat Keputusan Otorisasi (SKO) ;
Kelengkapan Dokumen Tagihan;
SPP;
SPM;
Bahwa saksi Girin memproses penciran dana tersebut karena adanya disposisi dari saksi HAMID KUMAN,SE,M.Si sebagai atasannya.Dan setelah SPM Nomor : 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 diterbitkan, kemudian Bendahara, GIRIN mentransfer dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) melalaui rekening Kas Daerah pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan menggunakan SPM tersebut ke rekening PT. ALTAMIM INVESTMENT, Pty.Ltd di Bank Dampac Cabang Sudirman Jakarta Selatan, sebagaimana Aplikasi Transfer dari BPD Pusat Jayapura oleh Bendahara Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak ke PT Bank Danpac Cab. Sudirman Jakarta Nomor rekening: 010.120.1945 tanggal 18 September 2002
Bahwa sebagaimana Perjanjian Pengelolaan Dana tersebut, terdapat latar belakang/ terkait dan tidak dapat dipisahkan dengan PT Indasuri Internas sebagaimana disebut Perjanjian Kerjasama tertanggal 1 Juli 2002;
Bahwa PT Indasuri Internas dimaksud adalah sebagaimana keterangan dr. MOHAMAD ABDUL GAWI ATTAMIMI, ANIS MUHAMAD dan ABDURRAHMAN A. MULAHELA;
Bahwa sebagaimana Perjanjian Pengelolaan Dana tersebut, perjanjian dapat diakhiri sebelum waktunya;
Bahwa setidak-tidaknya sebagaimana Perjanjian Pengelolaan Dana tersebut, perjanjian tidak dilaksanakan dengan itikad baik oleh pihak kedua terkait bagian keuntungan dan pengembalian dana;
Bahwa sebagaimana APBD kabupaten Fakfak TA 2002, uraian BELANJA RUTIN (barang bukti nomor 14), dana 4 milyar rupiah tersebut merupakan Bantuan Dana Abadi Bahan Lokal dari pos Bantuan kepada Organisasi Sosial sebesar Rp. 5.809.600.000,00;
Bahwa sesuai avektasi dalam DIPA TA. 2002, dana 4 milyar rupiah tersebut untuk membiayai program perumahan rakyat di Kab. Fakfak;
Bahwa sebagaimana keterangan saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si., dr. dan BAP penyidikan atas nama MOHAMAD ABDUL GAWI ATTAMIMI, ANIS MUHAMAD, rekening koran (barang bukti nomor 3) dan Bukti penyetoran (barang bukti nomor 15), telah ada dana masuk ke bank Mandiri KC Fakfak merupakan Rekening kas daerah Kabupaten Fak-fak,telah dikembalikan pembayaran perjanjian Kerjasama No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd, dengan rincian sebagai berikut:
Tanggal 09 Nopember 2004 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) :
Sesuai uraian transaksi nomor rekening 1540001308802 atas nama PEMDA KABUPATEN FAK FAK periode 1 Januari 2004 s/d 31 Desember 2007 dengan keterangan cabang 7003, CA Cash Deposit, AL TAMIM INVEST PL;
Tanggal 01 Desember 2004 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) ;
Sesuai uraian transaksi nomor rekening 1540001308802 atas nama PEMDA KABUPATEN FAK FAK periode 1 Januari 2004 s/d 31 Desember 2007 dengan keterangan cabang 15407, Inward RTGS Cr CAcps, 041201/KNG/03168;
Tanggal 22 Desember 2010 sebesar Rp 1.348.455.050 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah lima puluh sen) ;
Sesuai rekening giro/koran periode 1 November 2010 s/d 30 Desember 2010 bank Mandiri KC Fakfak nomor 154-00-0130880-2 tertera PEMDA KABUPATEN FAK FAK DAU;---
Sesuai CREDIT ADVICE tanggal 23 Desember 2010 dari bank Mandiri KC Fakfak kepada Pemda kabupaten Fakfak, nama MWS WORLDWIDE INC di Singapore melalui STANDARD CHARTERED BANK dengan berita SETTLEMENT FROM AL-TAMIM INVESTMENT PTY LTD TO PEMDA KABUPATEN FAKFAK;
Tanggal 23 Desember 2010 sebesar Rp 1.169.955.000 (satu milyar seratus eman puluh sembilan juta sembilan ratus lila puluh lima ribu rupiah).
Sesuai rekening giro/koran periode 1 November 2010 s/d 30 Desember 2010 bank Mandiri KC Fakfak nomor 154-00-0130880-2 tertera PEMDA KABUPATEN FAKFAK DAU;
Sesuai CREDIT ADVICE tanggal 23 Desember 2010 dari bank Mandiri KC Fakfak kepada Pemda kabupaten Fakfak, nama MWS WORLDWIDE INC di Singapore melalui STANDARD CHARTERED BANK dengan berita SETTLEMENT FROM AL-TAMIM INVESTMENT PTY LTD TO PEMDA KABUPATEN FAKFAK;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi GIRIN,SE dan saksi WILSON KERUBUN, dan keterangan saksi Drs. MUHAMMAD TAHIR MUSTAFA, M.Si. diperoleh fakta hukum bahwa Anggaran untuk bidang tertentu yang telah ditetapkan APBD dapat dipergunakan untuk bidang lain selain yang telah ditetapkan APBD,dengan cara harus dilakukan perubahan APBD dan persetujuan DPRD ,atau harus ditetapkan dalam APBD tahun berikutnya.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi GIRIN,SE dan saksi WILSON KERUBUN, dan keterangan saksi Drs. MUHAMMAD TAHIR MUSTAFA, M.Si.mantan Sekda Kabupaten Fakfak diperoleh fakta hukum bahwa yang harus mengusulkan dilakukan Perubahan APBD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang anggaran yang telah ditetapkan APBD,diusulkan kepada Tim Panggar Kabupaten yaitu Sekretaris Daerah Kabupaten.Kemudian Tim Panggar mengajukan kepada DPRD untuk dibahas dalam sidang DPRD bersama fraksi-fraksi dan komisi terkait di DPRD Kabupaten Fak-fak.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi GIRIN,SE dan saksi WILSON KERUBUN, dan keterangan saksi Drs. MUHAMMAD TAHIR MUSTAFA, M.Si.mantan Sekda Kabupaten Fakfak diperoleh fakta hukum APBD kabupaten Fakfak TA 2002, uraian BELANJA RUTIN (barang bukti nomor 14), dana 4 milyar rupiah tersebut merupakan Bantuan Dana Abadi Bahan Lokal dari pos Bantuan kepada Organisasi Sosial sebesar Rp. 5.809.600.000,00,bahwa kemudian peruntukkannya untuk pendanaan perjanjian Kerjasama No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd, tidak pernah diusulkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), HAMID KUMAN, SE, M.Si kepada Tim Panggar Kabupaten Fak-fak dan tidak dilakukan Perubahan APBD sehingga tidak ditetapkan dalam APBD-P maupun dalam APBD tahun berikutnya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, apakah Terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana terurai dibawah ini ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka semua perbuatan terdakwa harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan di muka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 ;
SUBSIDAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 UU UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan bentuk dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut diatas, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah disusun secara subsidairitas, sehingga dengan demikian Majelis Hakim harus memeriksa dan menentukan serta mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu,apabila dakwaan Primair tersebut telah terbukti maka tidak perlu mempertimbangkan dan memeriksa dakwaan subsidair,namun sebaliknya apabila dakwaan primair tidak terbukti maka Majelis harus memeriksa dan mempertimbangkan dakwaan subsidair sehingga dapat menentukan dakwaan yang tepat dipertanggung jawabkan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan maka Majelis untuk membuktikan dakwaan sebagaimana tersebut didalam dakwaan Primair mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang bahwa unsur-unsur dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 adalah sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan sengaja secara melawan hukum ;
Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Ad. 1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam pasal 1 ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 adalah orang perseorangan dan atau korporasi yang dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum, yang dalam perkara ini menurut keterangan saksi-saksi menunjuk kepada terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si. dan ketika dihadapkan ke persidangan terdakwa tersebut mengakui semua identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dan terdakwa juga mampu menjawab semua pertanyaan Majelis dengan baik dan benar, hal itu menunjukkan bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohaninya dan dapat dipertanggung-jawabkan di muka hukum. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ke 1 setiap orang ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur dengan sengaja secara melawan hokum.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Melawan Hukum menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah mencakup perbuatan hukum dalam arti Formil dan Materiil. Melawan Hukum secara Formal yakni perbuatan tersebut telah melanggar suatu larangan yang dicantumkan dalam Undang-Undang. Melawan Hukum secara Materiil yakni perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat sehingga perbuatan tersebut dapat dipidana.
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menguji Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyangkut penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tentang konsep Melawan Hukum Materiil yakni, dalam amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pada pokoknya, memutuskan ;
Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia No.134 tahun 2001, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang Frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana”, bertentangan dengan UUD 1945 ;
Menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia No.134 tahun 2001, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150) sepanjang Frasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan secara melawan hukum, dalam pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa konsep melawan hukum materil (meteriele wederrechtelijk), yang merujuk pada hukum tidak tertulis dalam ukuran kepatutan, kehati-hatian dan kecermatan yang hidup dalam masyarakat, sebagai suatu norma keadilan, adalah merupakan ukuran yang tidak pasti, dan berbeda-beda dari satu lingkungan masyarakat tertentu ke lingkungan masyarakat lainnya, sehingga apa yang melawan hukum di satu tempat mungkin ditempat lain diterima dan diakui sebagai suatu yang sah dan tidak melawan hukum, menurut ukuran yang dikenal dalam kehidupan masyarakat setempat (pendapat ahli Prof. DR. Andi Hamzah S.H.) ;
Bahwa atas uraian tersebut , Majelis hakim sependapat, yang mana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dalam hukum pidana diterjemahkan sebagai asas legalitas yang dimuat pada Pasal 1 ayat (1) KUHPidana yaitu asas “nullum delictum nulla poena sine previa legale poenale” maka dengan kata lain melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah melawan hukum dalam arti formil.
Menimbang bahwa untuk dapat menentukan Terdakwa telah melakukan suatu perbuatan yang disebut dengan sengaja secara melawan hukum atau tidak sebagimana terurai dan tersebut diatas ; Terdakwa dapat dikatakan telah memenuhi unsur “dengan sengaja secara melawan hukum “ haruslah dicermati ,diteliti rangkaian perbuatan hukum dan perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa terlebih dahulu ; Perbuatan-perbuatan mana yang oleh Penuntut Umum diuraikan dalam dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum, maupun perbuatan-perbuatan Terdakwa yang terbukti di persidangan berdasarkan fakta fakta persidangan yang berdasar pada keterangan saksi-saksi,keterangan ahli,dan barang bukti serta alat bukti lain berupa petunjuk dan keyakinan hakim ,yang telah terungkap dalam pemeriksaan di persidangan;
Dalam dakwaan Penuntut Umum diuraikan perbuatan-perbuatan Terdakwa yang antara lain : Bahwa Terdakwa atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Fak-fak telah menanda tangani perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002 tidak dibuat peraturan daerah (Perda) sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah yaitu :
Pasal 19 Ayat (2) Pemerintah Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan;
Pasal 19 Ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas Pemerintah Daerah;
Pasal 19 Ayat (4) Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah.
Setelah perjanjian pengelolaan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd di tandatangani, pada tanggal 2 Agustus 2002 terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si untuk membahas pencairan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut. Kemudian Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si menyarankan dan mengingatkan kepada terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si bahwa dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) diperuntukan untuk rumah rakyat sesuai nomer klatur dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak ada atau tidak tersedia Pengelolaan dana untuk ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd.
Pada tanggal 21 Agustus 2002 terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si membuat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran”.
Pada tanggal 22 Agustus 2002 Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si meneruskan disposisi terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si dengan membuat disposisi lanjutan yang ditujukan kepada Bendahara Sdr. GIRIN, SE yang isinya “realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul”. Setelah disposisi Bupati dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diterima oleh Bendahara Sdr. GIRIN kemudian Bendahara Sdr. GIRIN melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si untuk menanyakan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut yang diperuntukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd yang harus dibayarkan dengan menggunakan dana abadi perumahan rakyat. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si menyampaikan bahwa sesuai dengan disposisi Bupati dibayarkan melalui dana abadi perumahan rakyat maka diproses saja.
Berdasarkan disposisi Bupati Fakfak tanggal 21 Agustus 2002 dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Fakfak kemudian Bendahara Sdr. GIRIN memproses pencairan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) karena syarat-syarat pencairan telah dipenuhi yaitu :
Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK);
Surat Keputusan Otorisasi (SKO);
Kelengkapan Dokumen Tagihan;
SPP;
SPM;
Bahwa setelah SPM Nomor : 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 diterbitkan, kemudian Bendahara Sdr. GIRIN mentransfer dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) melalaui rekening Kas Daerah pada Bank Papua Cabang Fakfak dengan menggunakan SPM tersebut ke rekening PT. ALTAMIM INVESTMENT, Pty.Ltd di Bank Dampac Cabang Sudirman Jakarta Selatan.
Bahwa dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd tidak terdapat / tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat bukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pada Pasal 7 yaitu:
Ayat (1) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
Ayat (2) APBD, Perubahan ABPD, dan perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen Daerah.
Menimbang,bahwa Untuk dapat mengetahui apakah perbuatan Terdakwa telah melakukan “dengan sengaja secara melawan hukum “ atau tidak, dari perbuatan-perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa antara lain adalah :
Perbuatan Terdakwa atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Fak-fak menandatangani Surat Perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. Tersebut Terdakwa dapat dinyatakan dengan sengaja secara melawan hukum atau tidak;
Dengan adanya telah menanda tangani perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002 tidak dibuat peraturan daerah (Perda) sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000,tersebut Terdakwa dapat dinyatakan dengan sengaja secara melawan hukum atau tidak;
Apakah Pada tanggal 21 Agustus 2002 terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si membuat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran”. Apakah perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan dengan sengaja secara melawan hukum atau tidak;
Apakah ada keterkaitan Terdakwa dengan dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd tidak terdapat / tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat. Bila ada keterkaitan , Apakah perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan dengan sengaja secara melawan hukum atau tidak;
Menimbang mengenai Perbuatan Terdakwa dengan atas nama Pemerintah Daerah menanda tangani surat perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002,Majleis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-098 tanggal 08 Maret 2000 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Fakfak Propinsi Irian Jaya.Diperoleh fakta Hukum bahwa Terdakwa menjabat Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fakfak periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dan periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2010,sedangkan Perjanjian tersebut terjadi dan dilaksankan pada tahun 2002 yaitu masih termasuk kurun waktu Terdakwa menjadi Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fak-fak yang sah menurut Hukum.Dan sesuai dengan kewenangan dan haknya sebagai Kepala Daerah Terdakwa berwenang dan berhak bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Fak-fak sebagaimana diatur Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagimana di rubah dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ,diatur dalam pasal 25 : Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang :butir (F) Mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan ,dan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ,dengan demikian Perbuatan Terdakwa dapat dibenarkan dan sah menurut Hukum,dengan demikian perbuatan Terdakwa tersebut bukan lah suatu Perbuatan Melawan Hukum;
Manimbang bahwa mengenai Perbuatan Terdakwa menanda tangani Surat Perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002 tidak dibuat peraturan daerah (Perda) sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000,Majelis Hakim berpendapat bahwa : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah yaitu :
Pasal 19 Ayat (2) Pemerintah Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan;
Pasal 19 Ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas Pemerintah Daerah;
Pasal 19 Ayat (4) Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah;
Bila dikaitkan dan dibandingkan dengan pasal Dalam pasal. 87 undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang merupakan acuan dalam membuat perjanjian dalam pegelolaan dana, disebutkan.
Ayat (1) :Beberapa daerah dapat mengadakan kerjasama antara daerah yang diatur dengan keputusan bersama;
Ayat (2) :Daerah dapat membembentuk badan kerjasama antara daerah;
Ayat (3) :Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan badan lain yang diatur dengan keputusan bersama;
Ayat (4) :Keputusan bersama dan/ atau badan kerjasama sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing;
Atas keterkaitan dan perbandingan tersebut khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pasal 19 ayat (4) Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah bila diperbandingkan dengan undang-undang No. 22 Tahun 1999 pasal 87 ayat (4) Keputusan bersama dan/ atau badan kerjasama sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing;Majelis berpendapat terdapat ketidak-sesuaian dan dapat dipandang saling bertentangan yaitu dalam hal pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 mengharuskan harus dibuat Peraturan Daerah sedangkan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No 22 tahun 1999 mensyaratkan cukup dengan Persetujuan DPRD ; Berkaitan dengan itu Majelis berpendapat berdasarkan azas Hukum Lex Superiori derogat Lex inferiori atau bila terjadi pertentangan aturan antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah ,maka peraturan yang lebih tinggi harus didahulukan,maka Majelis berpendapat pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No 22 tahun 1999 sudah cukup untuk menjadi acuan sah nya suatu perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.Dengan demikian Surat Perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002,adalah sah menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi AGUSTHINUS RIRUMA, SH;serta saksi FREDERICK IBA mantan Ketua DRPD Kabupaten Fak-fak dan keterangan Terdakwa serta barang bukti Surat perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd ,diperoleh fakta hukum bahwa Surat perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd mengacu pada Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah,maka meskipun Surat Perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan PT. Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002 tidak dibuat peraturan daerah (Perda) sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000,Majelis Hakim berpendapat Perjanjian tersebut adalah sah menurut hukum,sehingga Perbuatan Terdakwa menandatangani perjanjian tersebut adalah sah menurut hukum dan bukan suatu perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa Pada tanggal 21 Agustus 2002 Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si membuat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran”. Apakah perbuatan Terdakwa dapat dinyatakan dengan sengaja secara melawan hukum atau tidak; Majelis Hakim berpendapat,bahwa Terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-098 tanggal 08 Maret 2000 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Fakfak Propinsi Irian Jaya.Diperoleh fakta Hukum bahwa Terdakwa menjabat Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fakfak periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dan periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2010,Dengann demikian Terdakwa membuat Disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Perangkat Daerah (Satuan Kerja Perangkat Daerah / SKPD ) adalah sah dan wajar,serta dalam Praktek Administrasi Pemerintah Daerah suatu Disposisi sebagaimana yang Terdakwa buat adalah hal kebiasaan dalam praktek administrasi pemerintahan;Disamping hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Pendapat ahli yang dihadirkan Terdakwa yaitu saksi Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. yang berpendapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, bersifat delegatif yang mengatur tentang membuat, mengelola dan mempertanggungjawabkan APBD; konstruksi pengelolaan dimaksud yaitu Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Umum, sedangkan SKPD terdiri dari Bendahara Umum dan Pengguna Anggaran ; supaya program berjalan, Kepala Daerah mendelegasikan ke BPKAD dan SKPD, yaitu tugas, kewenangan dan tanggung jawab ; Menjelaskan bahwa Atribusi adalah pemencaran dengan UU, Delegasi adalah peralihan tanggung jawab sedangkan Mandat adalah tugas saja yang beralih namun tanggung jawab tidak beralih ; Majelis mempertimbangkan pula Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 156 ayat (1 ) Kepala Daerah adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan ayat (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan , pelaksanaan , penatausahaan , pelaporan dan pertanggung jawaban , serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah.Dari abstrak hukum pendapat ahli tersebut diatas dan Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 156 ayat (1 ) dan ayat (2) dikaitkan Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Fak-fak yang menerbitkan Disposisi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) maka di Kabupaten Fak-fak, kekuasaan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fak-fak sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan daerah telah di delegasikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) . sehingga Perbuatan Terdakwa menerbitkan disposisi adalah sah menurut hukum dan bukan suatu perbuatan melawan hukum . Sehingga perbuatan Terdakwa dipandang tepat dengan menerbitkan Disposisi,yang sifatnya normatif artinya dapat dilaksanakan oleh Kepala BPKD atau ditolak ( tidak dilaksanakan oleh BPKD) Karena Apabila Kekuasaan pengelolaan daerah berada pada Kepala Daerah ,dalam arti Tidak didelegasikan maka Yang diterbitkan Bupati bukan disposisi melainkan Surat Kepututusan Bupati dengan perintah kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Menimbang bahwa Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd tidak terdapat / tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat bukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pada Pasal 7 yaitu :
Ayat (1) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD.
Ayat (2) APBD, Perubahan ABPD, dan perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen Daerah.
Apakah perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum ? Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa,saksi Girin,SE saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si dan barang bukti Surat Disposisi tanggal 21 Agustus 2002 yang dibuat oleh Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diperoleh fakta hukum bahwa Saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si telah membuat disposisi yang ditujukan kepada Bendahara Sdr. GIRIN, SE yang isinya “realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul”. Dan dikaitkan dengan pendapat majelis yang bersesuaian dengan keterangan Ahli bahwa Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah telah didelegasikan dari Terdakwa selaku Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fak-fak kepada saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) vide Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 156 ayat (1) Kepala Daerah adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan ayat (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan , pelaksanaan , penatausahaan , pelaporan dan pertanggung jawaban , serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Maka berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Perbuatan Terdakwa menerbitkan Surat Disposisi merupakan perbuatan Hukum yang telah selesai sempurna pada saat menyerahkan disposisi tersebut kepada saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).Perbuatan hukum tersebut lebih lanjut disebut sebagai Tugas Kepala Daerah untuk menjalankan pemerintahan dalam hal ini sesuai dengan pasal 25 UU No 32 tahun 2004 butir (a) Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD,terkait bahwa Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan PT. Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002 tersebut telah ada persetujuan DPRD sehingga harus dipandang sebagai Kebijakan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fak-fak (Terdakwa ) dan DPRD Kabupaten Fak-fak . Lebih lanjut Majelis berpendapat bahwa oleh karena Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten fak-fak telah di delegasikan dari Terdakwa selaku Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fa-fak kepada kepada saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) maka kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Fak-fak yang berupa perencanaan , pelaksanaan , penatausahaan , pelaporan dan pertanggung jawaban , serta pengawasan keuangan daerah menjadi kewenangan dan tanggungjawab saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ( Vide : Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) ) Dengan demikian Perbuatan Terdakwa Terkait Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan PT.ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd tidak terdapat / tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat bukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 ; Perbuatan Terdakwa tersebut bukanlah suatu perbuatan melawan hukum, oleh karena kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Fak-fak yang berupa perencanaan , pelaksanaan , penatausahaan , pelaporan dan pertanggung jawaban , serta pengawasan keuangan daerah menjadi kewenangan dan tanggungjawab saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ( Vide : Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) ). Sehingga apabila saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mencairkan dana dan kemudian membayarkan kepada PT.ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd merupakan Diskresi dan merupakan pilihan keputusan secara bebas tidak terikat sesuai dengan tugas dan wewenang saksi HAMID KUMAN,SE.M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD);
Menimbang bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum terhadap Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, berdasarkan uraian tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan perbuatan melawan hukum,maka Majelis hakim berpendapat “Unsurdengan sengaja secara melawan hukum “ tersebut tidak terbukti. Dan oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair telah tidak terbukti Majelis Hakim berpendapat tidak perlu mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan primair selebihnya;
Menimbang bahwa “Unsurdengan sengaja secara melawan hukum “ tersebut tidak terbukti. Majelis hakim berpendapat,karena “Unsur dengan sengaja secara melawan hukum “ tersebut merupakan sub unsur dari unsur-unsur dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999.maka secara keseluruhan dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 haruslah dinyatakan tidak terbukti;
Menimbang bahwa dalam tuntutannya Penuntut Umum menyatakan Dakwaan Primair Penuntut Umum,Majelis Hakim sependapat dengan pendapat Penuntut Umum tersebut dengan pertimbangannya sendiri sebagaimana tersebut diatas,Sehingga Tuntutan Penuntut Umum tersebut telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa karena dakwaan Primair telah tidak terbukti,oleh karena itu maka selanjutnya Majelis hakim mempertimbangkan dakwaan subsidair yang antar lain sebagai berikut :
Menimbang bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dalam dalam dakwaan subsidair didakwa ;
SUBSIDAIR :
Perbuatan terdakwa sebagaima diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 3 UU UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
Ad. 1. Unsur setiap orang
Menimbang bahwa “unsur setiap orang “ dalam dakwaan Primair telah Majelis hakim pertimbangkan,maka Majleis hakim mengambil alih pertimbangan tentang “unsur setiap orang “ dalam dakwaan primair tersebut untuk mempertimbangkan dalam dakwaan subsidair ini yang antara lain adalah : yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam pasal 1 ayat 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2001 adalah orang perseorangan dan atau korporasi yang dapat dipertanggung-jawabkan menurut hukum, yang dalam perkara ini menurut keterangan saksi-saksi menunjuk kepada terdakwa DR.WAHIDIN PUARADA,M.Si dan ketika dihadapkan ke persidangan terdakwa tersebut mengakui semua identitasnya seperti yang tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum dan terdakwa juga mampu menjawab semua pertanyaan Majelis dengan baik dan benar, hal itu menunjukkan bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohaninya dan dapat dipertanggung-jawabkan di muka hukum. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ke 1 “unsur setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad. 2. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa yang dimaksud Dengan Tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam batin si pembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan;
Dalam Yurisprudensi diperoleh suatu acuan bahwa unsur ini didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda melalui perbuatan yang didakwakan sebagai sarananya ;
Bahwa arti dari “dengan tujuan” disamakan dengan “sengaja berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan”, yang mana dalam teori yang sudah jamak digunakan oleh sarjana hukum adalah 3 (tiga) kriteria yaitu apabila salah satu telah terpenuhi, maka unsur dengan tujuan telah terpenuhi pula, ketiga kriteria tersebut adalah :
Dengan tujuan sebagai sebab atau permulaan perbuatan, atau;
Dengan tujuan sebagai proses, atau;
Dengan tujuan sebagai akibat;
Bahwa atas uraian tersebut, menjadi sulit untuk membuktikan suatu keadaan yang berada dalam alam pikiran orang lain, baik bagi si pelaku maupun orang lain yang terkait secara langsung maupun tidak langsung yang dapat diduga mendapat keuntungan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan, namun hukum hanya mengatur bagaimana melihat suatu tujuan dalam suasana batin seseorang adalah dari perbuatan-perbuatannya yang nampak sehingga dari perbuatan itulah dapat diduga dan akhirnya diyakini tentang ada atau tidaknya tujuan tersebut;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “menguntungkan” menurut R. Wiyono, S.H., dalam bukunya Pembahsan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menguntungkan adalah sama artinya dengan mendapat untung, yaitu pendapatan yang diperoleh lebih besar dari pengeluaran terlepas dari penggunaan lebih lanjut dari pendapatan yang diperolehnya. Dengan demikian yang dimaskud dengan meguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi adalah mendapat untung untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diperoleh fakta bahwa .Pada tanggal 21 Agustus 2002 Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si membuat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran”. Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2002 Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si meneruskan disposisi terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si dengan membuat disposisi lanjutan yang ditujukan kepada Bendahara Sdr. GIRIN, SE yang isinya “realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul”. Setelah disposisi Bupati dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diterima oleh Bendahara Sdr. GIRIN kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si untuk menanyakan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut yang diperuntukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan PT. ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd yang harus dibayarkan dengan menggunakan dana abadi perumahan rakyat. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si menyampaikan bahwa sesuai dengan disposisi Bupati dibayarkan melalui dana abadi perumahan rakyat maka diproses saja.Yang pada akhirnya saksi GIRIN kemudian membayarkan kepada PT ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd uang sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan Surat perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd. isi perjanjian tersebut, Pihak Pertama (Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak) menyetujui menyerahkan uang sejumlah Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kepada pihak kedua (Altamim Investment Pty.Ltd) kemudian dari pengelolaan dana tersebut Pihak kedua harus menyerahkan keuntungan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap 3 (tiga) bulan, adapun tenggang waktu perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani perjanjian ini (sejak penandatanganan tanggal 22 Juli 2002 s.d 22 Juli 2004).Meskipun secara bertahap PT. Altamim Investment Pty.Ltd telah mengembalikan uang sejumlah Rp. 4.018.410.000,- (empat milyar delapanbelas juta empatratus sepuluh ribu rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Fak-fak yaitu dengan princian :
Tanggal 09 Nopember 2004 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Tanggal 01 desember 2004 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 22 desember 2010 sebesar Rp 1.348.455.000 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 desember 2010 sebesar Rp 1.169.955.000 (satu milyar seratus eman puluh sembilan juta sembilan ratus lila puluh lima ribu rupiah);
Namun PT. Altamim Investment Pty.Ltd telah menikmati keuntungan berupa tidak melakukan pembayaran keuntungan sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap 3 (tiga) bulan, dalam kurun tenggang waktu perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani perjanjian ini (sejak penandatanganan tanggal 22 Juli 2002 s.d 22 Juli 2004) atau setidaknya kurang lebih sebesar itu.Sehingga PT. Altamim Investment Pty.Ltd sebagai suatu korporasi mendapat untung;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis hakim berpendapat bahwa unsur ke 2 dakwaan subsidair “ dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi “ telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Ad. 3 menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang bahwa unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur yang mana apabila salah satu sub unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang yang dimaksud dengan kewenangan yang ada pada jabatan atau kedudukan adalah serangkaian kekuasaan atau hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas dan pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik ;
Menimbang, bahwa dalam teori hukum yang dimaksud menyalah gunakan wewenang (detournement de pouvoir) adalah penggunaan wewenang di luar maksud pemberiannya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur menyalah-gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah bahwa si pelaku telah menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan yang dijabat atau diduduki oleh pelaku untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan atau sarana tersebut;-
Menimbang berdasarkan fakta hukum berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-098 tanggal 08 Maret 2000 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Fakfak Propinsi Irian Jaya. Diperoleh fakta Hukum bahwa Terdakwa menjabat Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fakfak periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dan periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2010;
Menimbang mengenai Perbuatan Terdakwa dengan atas nama Pemerintah Daerah menanda tangani surat perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002,Majleis berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-098 tanggal 08 Maret 2000 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Fakfak Propinsi Irian Jaya.Diperoleh fakta Hukum bahwa Terdakwa menjabat Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fakfak periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dan periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2010,sedangkan Perjanjian tersebut terjadi dan dilaksankan pada tahun 2002 yaitu masih termasuk kurun waktu Terdakwa menjadi Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fak-fak yang sah menurut Hukum.Dan sesuai dengan kewenangan dan haknya sebagai Kepala Daerah Terdakwa berwenang dan berhak bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Fak-fak sebagaimana diatur Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagimana di rubah dengan Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ,diatur dalam pasal 25 :Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang :butir (F) Mewakili daerahnya di dalam dan di luar Pengadilan ,dan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ,dengan demikian Perbuatan Terdakwa dapat dibenarkan dan sah menurut Hukum;
Menimbang bahwa mengenai Perbuatan Terdakwa menanda tangani Surat Perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002 tidak dibuat peraturan daerah (Perda) sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000,Majelis Hakim berpendapat bahwa : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah yaitu :
Pasal 19 Ayat (2) Pemerintah Daerah dapat mencari sumber-sumber pembiayaan lain melalui kerjasama dengan pihak lain dengan prinsip saling menguntungkan;
Pasal 19 Ayat (3) Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal, deposito atau bentuk investasi lainnya sepanjang hal tersebut memberi manfaat bagi peningkatan pelayanan masyarakat dan tidak mengganggu likuiditas Pemerintah Daerah;
Pasal 19 Ayat (4) Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah;
Bila dikaitkan dan dibandingkan dengan pasal Dalam pasal. 87 undang-undang No. 22 Tahun 1999 yang merupakan acuan dalam membuat perjanjian dalam pegelolaan dana, disebutkan.
Ayat (1) :Beberapa daerah dapat mengadakan kerjasama antara daerah yang diatur dengan keputusan bersama;
Ayat (2) :Daerah dapat membembentuk badan kerjasama antara daerah;
Ayat (3) :Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan badan lain yang diatur dengan keputusan bersama;
Ayat (4) :Keputusan bersama dan/ atau badan kerjasama sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing;
Atas keterkaitan dan perbandingan tersebut khususnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pasal 19 ayat (4) Sumber-sumber pembiayaan lain dan investasi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) diatur dengan Peraturan Daerah bila diperbandingkan dengan undang-undang No. 22 Tahun 1999 pasal 87 ayat (4) Keputusan bersama dan/ atau badan kerjasama sebagai mana yang dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD masing-masing;Majelis berpendapat terdapat ketidak-sesuaian dan dapat dipandang saling bertentangan yaitu dalam hal pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 mengharuskan harus dibuat Peraturan Daerah sedangkan pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No 22 tahun 1999 mensyaratkan cukup dengan Persetujuan DPRD ; Berkaitan dengan itu Majelis berpendapat berdasarkan azas Hukum Lex Superiori derogat Lex inferiori atau bila terjadi pertentangan aturan antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan yang lebih rendah ,maka peraturan yang lebih tinggi harus didahulukan,maka Majelis berpendapat pasal 87 ayat (4) Undang-Undang No 22 tahun 1999 sudah cukup untuk menjadi acuan sah nya suatu perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.Dengan demikian Surat Perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002,adalah sah menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi AGUSTHINUS RIRUMA, SH;serta saksi FREDERICK IBA mantan Ketua DRPD Kabupaten Fak-fak dan keterangan Terdakwa serta barang bukti Surat perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd ,diperoleh fakta hukum bahwa Surat perjanjian No: Slt-Jkt/01/VII/2002 antara Pemerintah Daerah Fakfak dengan PT. Altamim Investment Pty.Ltd mengacu pada Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah,maka meskipun Surat Perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan PT. Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002 tidak dibuat peraturan daerah (Perda) sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000,Majelis Hakim berpendapat Perjanjian tersebut adalah sah menurut hukum;
Menimbang bahwa Pada tanggal 21 Agustus 2002 Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si membuat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran”; Majelis Hakim berpendapat,bahwa Terdakwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dan keterangan Terdakwa serta dikaitkan barang bukti berupa Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.81-098 tanggal 08 Maret 2000 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Bupati Fakfak Propinsi Irian Jaya.Diperoleh fakta Hukum bahwa Terdakwa menjabat Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fakfak periode tahun 2000 sampai dengan tahun 2005 dan periode tahun 2005 sampai dengan tahun 2010,Dengann demikian Terdakwa membuat Disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sebagai Perangkat Daerah (Satuan Kerja Perangkat Daerah / SKPD ) adalah sah dan wajar,serta dalam Praktek Administrasi Pemerintah Daerah suatu Disposisi sebagaimana yang Terdakwa buat adalah hal kebiasaan dalam praktek administrasi pemerintahan;Disamping hal tersebut Majelis Hakim sependapat dengan Pendapat ahli yang dihadirkan Terdakwa yaitu saksi Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. yang berpendapat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah, bersifat delegatif yang mengatur tentang membuat, mengelola dan mempertanggungjawabkan APBD; konstruksi pengelolaan dimaksud yaitu Kepala Daerah sebagai Pemegang Kekuasaan Umum, sedangkan SKPD terdiri dari Bendahara Umum dan Pengguna Anggaran ; supaya program berjalan, Kepala Daerah mendelegasikan ke BPKAD dan SKPD, yaitu tugas, kewenangan dan tanggung jawab ; Menjelaskan bahwa Atribusi adalah pemencaran dengan UU, Delegasi adalah peralihan tanggung jawab sedangkan Mandat adalah tugas saja yang beralih namun tanggung jawab tidak beralih ; Majelis mempertimbangkan pula Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 156 ayat (1 ) Kepala Daerah adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan ayat (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan , pelaksanaan , penatausahaan , pelaporan dan pertanggung jawaban , serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah.Dari abstrak hukum pendapat ahli tersebut diatas dan Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 156 ayat (1 ) dan ayat (2) dikaitkan Terdakwa selaku Bupati Kabupaten Fak-fak yang menerbitkan Disposisi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) maka di Kabupaten Fak-fak, kekuasaan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fak-fak sebagai Pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan daerah telah di delegasikan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) . Sehingga perbuatan Terdakwa dipandang tepat dengan menerbitkan Disposisi,yang sifatnya normatif artinya dapat dilaksanakan oleh Kepala BPKD atau ditolak ( tidak dilaksanakan oleh BPKD) Karena Apabila Kekuasaan pengelolaan daerah berada pada Kepala Daerah ,dalam arti Tidak didelegasikan maka Yang diterbitkan Bupati bukan disposisi melainkan Surat Keputusan Bupati dengan perintah kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah .
Menimbang bahwa Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd tidak terdapat / tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat bukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah pada Pasal 7 yaitu :
Ayat (1) Semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran daerah dalam rangka desentralisasi dicatat dan dikelola dalam APBD;
Ayat (2) APBD, Perubahan ABPD, dan perhitungan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan merupakan dokumen Daerah;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa,saksi Girin,SE saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si dan barang bukti Surat Disposisi tanggal 21 Agustus 2002 yang dibuat oleh Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diperoleh fakta hukum bahwa Saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si telah membuat disposisi yang ditujukan kepada Bendahara Sdr. GIRIN, SE yang isinya “realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul”. Dan dikaitkan dengan pendapat majelis yang bersesuaian dengan keterangan Ahli bahwa Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah telah didelegasikan dari Terdakwa selaku Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fak-fak kepada saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) vide Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 156 ayat (1) Kepala Daerah adalah Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan ayat (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , Kepala Daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan , pelaksanaan , penatausahaan , pelaporan dan pertanggung jawaban , serta pengawasan keuangan daerah kepada para pejabat perangkat daerah. Maka berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa Perbuatan Terdakwa menerbitkan Surat Disposisi merupakan perbuatan Hukum yang telah selesai sempurna pada saat menyerahkan disposisi tersebut kepada saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).Perbuatan hukum tersebut lebih lanjut disebut sebagai Tugas Kepala Daerah untuk menjalankan pemerintahan dalam hal ini sesuai dengan pasal 25 UU No 32 tahun 2004 butir (a) Kepala Daerah mempunyai tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama dengan DPRD,terkait bahwa Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah dan PT. Altamim Investment Pty.Ltd Nomor : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002 tersebut telah ada persetujuan DPRD sehingga harus dipandang sebagai Kebijakan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fak-fak (Terdakwa ) dan DPRD Kabupaten Fak-fak . Lebih lanjut Majelis berpendapat bahwa oleh karena Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten fak-fak telah di delegasikan dari Terdakwa selaku Bupati Kepala Daerah Kabupaten Fa-fak kepada kepada saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) maka kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Fak-fak yang berupa perencanaan , pelaksanaan , penatausahaan , pelaporan dan pertanggung jawaban , serta pengawasan keuangan daerah menjadi kewenangan dan tanggungjawab saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ( Vide : Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) ) Dengan demikian Perbuatan Terdakwa Terkait Dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan PT.ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd tidak terdapat / tercantum dalam APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat bukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 ; oleh karena kekuasaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Fak-fak yang berupa perencanaan , pelaksanaan , penatausahaan , pelaporan dan pertanggung jawaban , serta pengawasan keuangan daerah menjadi kewenangan dan tanggungjawab saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ( Vide : Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 156 ayat (1) dan ayat (2) ). Sehingga apabila saksi HAMID KUMAN, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) mencairkan dana dan kemudian membayarkan kepada PT.ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd merupakan Diskresi dan merupakan pilihan keputusan secara bebas tidak terikat sesuai dengan tugas dan wewenang saksi HAMID KUMAN,SE.M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) ;
Menimbang bahwa yang dimaksud diskresi adalah : menurut Ridwan H.R dalam bukunya Hukum Administrasi Negara,diterbitkan PT.Raja Grafindo Persada,Jakarta 2007,halaman 177 ; Diskresi disebut juga Freies ermessen,secara bahasa kata Freies ermessen berasal dari kata frei yang berarti bebas ,lepas,tidak terikat dan merdeka,sementara itu ermessen berarti mempertimbangkan, menilai,menduga dan mempertimbangkan sesuatu.Istilah itu secara khas digunakan dalam bidang pemerintahan sehingga Freies ermessen (discresionary) diartikan sebagai salah satu sarana yang memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi negara untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada undang-undang;
Sedangkan menurut Laica Marzuki (Kompas ,selasa 10 Juli 2012 ,halaman 5 kolom 1 ) diskresi adalah bagian kebijaksanaan dan berada pada lingkup desentralisasi . Dalam desentralisasi terdapat delegasi wewenang berikut tanggung jawab .Dengan demikian perbuatan saksi HAMID KUMAN,SE.M.Si menerbitkan disposisi lanjutan merupakan diskresi saksi HAMID KUMAN,SE.M.Si sehingga perbuatan mencairkan dana APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat mutlak menjadi tanggung jawab saksi HAMID KUMAN,SE.M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).Sehingga apabila pencairan dana APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat bukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000,adalah merupakan tanggung jawab saksi HAMID KUMAN,SE.M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).Sedangkan Menurut Saksi Ahli,dan keterangan saksi HAMID KUMAN,SE.M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), pencairan dana APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat bukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd dapat dilakukan apabila dimasukkan dalam APBD Perubahan atau dimasukkan dalam APBD tahun berikutnya,Namun berdasarkan fakta hukum hal tersebut tidak dilakukan oleh Saksi HAMID KUMAN,SE.M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD),sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah no 105 tahun 2000 . Dengan demikian Terdakwa tidak dapat dibebani tanggung jawab atas perbuatan HAMID KUMAN,SE.M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak dapat dibebani tanggung jawab dan tidak dapat dipersalahkan atas perbuatan HAMID KUMAN,SE.M.Si selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tersebut, maka Terdakwa telah tidak melakukan perbuatan menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk mencairkan dana APBD Tahun Anggaran 2002 dan tidak sesuai dengan peruntukannya karena dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) di peruntukan untuk dana abadi perumahan rakyat bukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000.yang ternyata tidak sesuai prosedur. Sehingga unsur “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ terhadap perbuatan Terdakwa yang didakwakan Penuntut Umum kepada Terdakwa Tidak terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum terhadap Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, berdasarkan uraian tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa bukanlah merupakan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan . Sehingga unsur “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ Dan oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Subsidair telah tidak terbukti Majelis Hakim berpendapat tidak perlu mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan Subsidair selebihnya;
Menimbang bahwa “unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ tersebut tidak terbukti. Majelis hakim berpendapat , karena “unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan “ tersebut merupakan sub unsur dari unsur-unsur dakwaan Subsidair Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.maka secara keseluruhan dakwaan Subsidair Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi haruslah dinyatakan tidak terbukti.
Menimbang bahwa Terdakwa telah tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan kepada diri Terdakwa baik dakwaan Primair maupun dakwaan subsidair seluruhnya tidak terbukti , Majelis hakim berpendapat terhadap tuntutan Penuntut Umum dan Replik Penuntut Umum khususnya mengenai analisa yuridis dakwaan subsidair Majelis Hakim tidak sependapat , sehingga Tuntutan Penuntut Umum dan Replik Penuntut Umum telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini dan menjadi satu kesatuan dalam putusan ini , dan oleh karena Majelis Hakim tidak sependapat dan mempunyai pendapat sendiri sebagaimana tersebut diatas sehingga harus dikesampingkan;
Manimbang bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa dan Duplik Penasehat Hukum Terdakwa , Majelis Hakim berpendapat telah sebagian dipertimbangkan dalam putusan ini, dengan demikian majelis hakim berpendapat bagian-bagian yang tidak tercantum dalam putusan ini telah ikut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan dalam putusan ini dan harus dikesampingkan;
Menimbang bahwa disamping pertimbangan sebagaimana tersebut diatas secara keseluruhan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi , mejelis hakim juga mempertimbangkan pula bahwa Penuntut Umum baik dalam dakwaan Primair maupun dakwaan subsidair menjadikan dasar pemeriksaan dan dasar dakwaan adalah Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.Bahkan dalam tuntutannya Penuntut Umum mengacu pada Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah tersebut;
Menimbang bahwa berkaitan penerapan Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah pada dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum Majeleis berpendapat bahwa Majelis hakim wajib mempertimbangkan Laporan Dan Rekomendasi Panja Penegakkan Hukum dan Pemerintah Daerah Gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI tertanggal 10 Oktober 2006 yang ditanda tangani pimpinan Panja Penegakkan Hukum dan Pemerintah Daerah Gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI atas nama Trimedya Panjaitan yang salah satu point menyatakan “ Dari masukan dan pandangan pakar , serta telaah terhadap peraturan-peraturan perundangan diketahui bahwa Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Keuangan Daerah bersifat administratif , dan tidak dapat digunakan untuk memformulasi adanya perbuatan melawan hukum secara formal dalam kasus Tindak Pidana Korupsi,Sementara Surat Edaran Mendagri bersifat peraturan kebijakan / petunjuk tekhnis dan tidak bisa digunakan sebagai dasar untuk proses Pidana;
Menimbang bahwa selain mempertimbangkan Laporan Dan Rekomendasi Panja Penegakkan Hukum dan Pemerintah Daerah Gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI tertanggal 10 Oktober 2006 yang ditanda tangani pimpinan Panja Penegakkan Hukum dan Pemerintah Daerah Gabungan Komisi II dan Komisi III DPR RI Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (yang bersifat adminstratif) dan Surat Edaran Mendagri (yang bersifat peraturan kebijakan) sebagai dasar hukum penyidikan , maupun penuntutan dugaan kasus korupsi oleh anggota DPRD dan Kepala Daerah , serta tidak menggunakan asas kepatutan untuk mengkwalifikasi adanya perbuatan melawan hukum materiil Peraturan Pemerintah No 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (yang bersifat adminstratif) dan Surat Edaran Mendagri (yang bersifat peraturan kebijakan) telah dibatalkan Oleh Putusan Uji Materiil Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 ;
Menimbang bahwa dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum atas diri Terdakwa dalam perkara ini masuk dalam ruang lingkup dan ranah Uji Materiil Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tersebut , Maka Majelis Hakim berpendapat atas diri Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan-dakwaan baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair dan Tuntutan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam Musyawarah Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim tidak sependapat dengan Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II, dan mengajukan dissenting opinion sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi baik yang diajukan oleh Penuntut Umum dan saksi - saksi yang diajukan oleh terdakwa dihubungkan bukti-bukti dalam perkara ini dapat menurut Ketua Majelis Hakim dapat dikonstatir fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Bupati Fakfak masa jabatan tahun 2000- 2005 ;
Bahwa pada tanggal 22 Juli Tahun 2002 bertempat di Hotel Santika Slipi Jakarta Barat terdakwa menandatangani Perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd dengan nomor kontrak : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002.
Bahwa dalam perjanjian tersebut selanin ditanda tangani oleh terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si. selaku Bupati Kabupaten Fakfak ditanda tangani pula oleh S. ABDURAHMAN M mewakili Altamim Investment Pty.Ltd dan diketahui oleh Ketua DPRD Kabupaten Fakfak FREDERICK IBA, SE ;
Bahwa isi perjanjian tersebut Pihak Pertama (Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak) menyetujui menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kepada pihak kedua (Altamim Investment Pty.Ltd) kemudian dari pengelolaan dana tersebut Pihak kedua harus menyerahkan keuntungan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap 3 (tiga) bulan. Adapun tenggang waktu perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak di tandatangani perjanjian ini (sejak penandatanganan tanggal 22 Juli 2002 s.d 22 Juli 2004)
Bahwa terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si selaku Bupati Kab Fakfak pada tanggal 21 Agustus 2002 membuat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran”.
Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2002 Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si meneruskan disposisi terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si dengan membuat disposisi lanjutan yang ditujukan kepada Bendahara Sdr. GIRIN, SE yang isinya “realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul”.
Bahwa setelah disposisi Bupati dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diterima oleh Bendahara Sdr. GIRIN kemudian Bendahara Sdr. GIRIN melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si untuk menanyakan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut yang diperuntukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd ;.
Berdasarkan disposisi Bupati Fakfak tanggal 21 Agustus 2002 dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Fakfak kemudian Bendahara Sdr. GIRIN memproses pencairan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dari dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut Hakim Ketua akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas yaitu :
PRIMAIR melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ;
SUBSIDAIR melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa karena Dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara subsidaritas maka Majelis Hakim akan membuktikan terlebih dahulu Dakwaan Primair, pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Secara Melawan Hukum ;
Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ;
Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut di atas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892/K/PID/1983, berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum) ;
Menimbang,bahwa pada dasarnya kata setiap orang menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setiak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa. Tegasnya kata setiap orang indentik dengan terminologi kata barang siapa atau hij menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2005, Halaman 209 dari Mahkaman Agung Republik Indonesia dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang atau barang siapa sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban ) yang dapat diminta pertanggungjawabanan dalam segala tindakannya, sehingga secara historis kronologis manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas undang-undang menentukan lain. Oleh karena itu konsekwensi logisnya kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid ) tidak perlu dibuktikan lagi karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si yang telah diperiksa di persidangan identitas lengkap Terdakwa sama dengan identitas dalam surat dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara, yang kebenaran identitasnya diakui oleh Terdakwa dan dibenarkan oleh para saksi, serta ternyata pula Terdakwa sehat jasmani dan rohani, yang selama proses persidangan Terdakwa dapat menjawab dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehingga Terdakwa tergolong mampu secara hukum perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan dimuka hukum, apabila perbuatannnya tersebut memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur Melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melawan Hukum” menurut penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah mencakup perbuatan hukum dalam arti formil dan material. “Melawan hukum secara formal” yakni perbuatan tersebut telah melanggar suatu larangan yang dicantumkan dalam undang undang. “Melawan hukum secara material” yakni perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat ;
Menimbang, bahwa ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif menurut hukum Pidana tidak diperbolehkan karena akan bertentangan dengan asas legalitas. Akan tetapi yurisprudensi tetap (veste jurisprudentitie) yang mengacu kepada ketentuan pasal 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Walaupun demikian pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut praktiknya Mahkamah Agung RI tetap menganut ajaran perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid), seperti halnya dalam putusan Mahkamah Agung RI No.2064 K/Pid/2006 tamggal 8 Januari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI tetap mempergunakan perbuatan melawan hukum materiil (materiele wederrechtelijkheid) dengan argumentasi sebagai berikut :
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga unsur melawan hukum tersebut menjadi tidak jelas rumusannya. Oleh karena itu, berdasarkan doktrin Sen-Clair atau la doktrine du Sen-Clair hakim harus melakukan penemuan hukum ;
Bertitik tolak aspek tersebut diatas Majelish Hakim Mahkamah Agung RI memberi makna unsur melawan hukum dalam ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 akan memperhatikan doktrin dan Yurisprudensi MARI yang berpendapat bahwa unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formal dan materiel dan mengenai perbuatan melawan hukum dalam arti materiel juga meliputi fungsi positif dan negatif dengan berpedoman bahwa tujuan diperluas unsur perbuatan melawan hukum adalah untuk mempermudah pembuktian di persidangan sehingga suatu perbuatan yang dipandang oleh masyarakat sebagi melawan hukum secara materiel atau tercela perbuatannya, dapatlah dihukum pelakunya melakukan tindak pidana korupsi, meskipun perbuatannya itu tidak melakukan perbuatan melawan hukum secara formal;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur secara melawan hukum ? maka akan dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas telah terungkap benar terdakwa selaku Bupati Kabupaten Fakfak telah menanda tangani Perjanjian Pengelolaan Dana Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty.Ltd dengan nomor kontrak : Alt-Jkt/01/VII/2002 Tanggal 22 Juli 2002, dengan isi perjanjian Pihak Pertama (Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak) menyetujui menyerahkan uang sejumlah Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) kepada pihak kedua (Altamim Investment Pty.Ltd), kemudian dari pengelolaan dana tersebut Pihak kedua harus menyerahkan keuntungan sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap 3 (tiga) bulan. Bahwa tenggang waktu perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak di tandatangani perjanjian ini (sejak penandatanganan tanggal 22 Juli 2002 s.d 22 Juli 2004). Bahwa selanjutnya terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si selaku Bupati Kab Fakfak pada tanggal 21 Agustus 2002 telah membuat disposisi yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran”. Bahwa pada tanggal 22 Agustus 2002 Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si meneruskan disposisi terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si dengan membuat disposisi lanjutan yang ditujukan kepada Bendahara Sdr. GIRIN, SE yang isinya “realisasikan sesuai disposisi Bupati administrasi yang asli menyusul”. Bahwa setelah disposisi Bupati dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) diterima oleh Bendahara Sdr. GIRIN kemudian Bendahara Sdr. GIRIN melakukan konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sdr. HAMID KUMAN, SE, M.Si untuk menanyakan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tersebut yang diperuntukan untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. Berdasarkan disposisi Bupati Fakfak tanggal 21 Agustus 2002 dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Fakfak kemudian Bendahara Sdr. GIRIN memproses pencairan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dari dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd
Meninbang, bahwa dipersidangan saksi HAMID KUMAN, SE.M.Si menerangkan Pada tahun 2002 terdakwa memanggil saksi dan saksi memberikan penjelasan kepada Terdakwa bahwa dana sebesar Rp. 4.000.000.000.- (empat milyar rupiah) adalah Dana Abadi untuk Perumahan Rakyat . Selanjutnya Terdakwa mendisposisikan atau memerintahkan saksi agar mencairkan dana tersebut, sesuai yang disepakati DPRD setempat, dengan dasar itu Bendahara membuat SPPD , SPM dan ada juga surat kuasa dari PT. Altamin Invesment Pty,Ltd. Bendahara langsung mentransfer uang tersebut dan saksi tidak mengetahui dan tidak tahu isi perjanjian tersebut. Saksi tidak terlibat dalam pembuatan perjanjian, saksi hanya mengurus pencairan uang tersebut saja dan sesuai avektasi dalam DIPA 2002 di DPPKAD ada dana sebesar Rp.4.000.000.000.- (empat miliyar rupiah) untuk membiayai program perumahan rakyat di Kab. Fakfak, serta Saksi membenarkan dalam pencairan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) belum dilakukan perubahan APBD ;
Menimbang, bahwa saksi Girin SE, dipersidangan memberikan keterangan bahwa dasar hukum saksi mencairkan dana tersebut adalah Disposisi Bupati Fakfak ke Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah tanggal 21 Agustus 2002 dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah kepada saksi tanggal 22 Agsutus 2002, Disposisi tersebut berbunyi “ Realisasikan sesuai disposisi Bupati, Adminisrasi yang ali menyusul “ bahwa dalam DIPA tidak ada dianggarkan dana untuk kerjasama pemerintah daerah dengan PT. Altamin Invesment Pty Ltd tersebut serta membenarkan dalam pencairan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) belum dilakukan perubahan APBD ;
Menimbang, bahwa saksi FREDERIK IBA, SE.MSi mantan Ketua DPRD Kabupaten Fakfak menerangkan bahwa terhadap pencairan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) tersebut sepengetahuan saksi tidak pernah dibahas dalam APBD perubahan TA.2002 mengenai anggaran untuk biaya kerjasama tersebut, dan saksi tidak mengetahui proses pencairan Dana tersebut. DPRD Fakfak menganggap perjanjian kerjasama tersebut tidak jadi dilaksanakan karena tidak ada tindak lanjutnya. Dan secara teknis untuk perubahan APBD anggaran yang mengajukan adalah dari BPKD , Kepala BPKD yang diserahkan melalui tim panggar Eksekutif, kemudian dibahas oleh DPRD bersama sama tim Panggar Legislatif untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Saksi baru mengetahui adanya pencairan dana Rp. 4.000.000.000,- tersebut setelah saksi diperiksa diperiksa sebagai saksi di Jayapura.
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum pada halaman 32 berpendapat bahwa perjanjian Pengelolaan Dana tersebut tidak sah , bertentangan / Melawan Ketentuan Hukum ;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaanya halaman 3 berpendapat secara tegas menolak pendapat Penuntut Umum , apabila berbicara mengenai sahnya suatu perjanjian haruslah dikaji menurut ketentuan Undang-undang, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata , Tentang syarat-syarat yang diperlukan untuk sahnya suatu perjanjian , diatur dalam paal 1320 KUHPerdata, yang menentukan sebagai berikut :
Untuk sahnya suatu perjankian diperlukan empat syarat yaitu :
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
Hal tertentu
Suatu sebab yang halal
Selanjutnya dalam pasal 1337 KUHPerdata disebutkan bahwa “ suatu sebab adalah terlarang apabila dilarang oleh Undang-undang , atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum. Dari ketentuan seperti tersebut diatas, Perjanjian Pengelolaan Dana No. Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 22 Juli 2002 selain telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata juga telah memenuhi ketentuan pasal 1337 KUH Perdata, karena perjanjian dibuat berdasarkan ketentuan pasal 87 Undang-Undang No. 22 tahun 1999 yang merupakan acuan dalam membuat perjajian pengelolaan dana , yang antara lain Pasal 87 :
Ayat (1) Beberapa daerah dapat mengadakan kerjasama antara daerah , yang diatur dengan keputusan bersama .
Ayat (2) Daerah dapat membentuk badan kerjasama antara daerah .
Ayat (3) Daerah dapat mengadakan kerjasama dengan badan lain yang diatur dengan keputusan bersama.
Ayat (4) Keputusan bersama dan/atau badan kerjasama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) , (2) dan (3) yang membebani masyarakat dan daerah harus mendapat persetujuan DPRD masing-masing ;
Dari ketentuan tersebut tidak diatur adanya persyaratan harus dibuat Peraturan Daerah terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar saksi ade charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yaitu Prof. Dr. Zudan Arif Fakrullah, SH.MH, yang dipersidangan telah memberikan pendapatnya sebagaimana dikutip dalam pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa halam 5 sampai dengan 6 antara lain :
Terkait dengan pasal 19 (4) PP No. 105 tahun 2000 dalam hal ketentuan kerjasama, bahwa jika pengeluaran lebih besar dari pendapatan maka akan terjadi pinjaman oleh Daerah, dan berlaku sebaliknya jika surplus maka Daerah bisa melakukan investasi ;
Terkait bagaimana kerja sama itu dilakukan sebagaimana diatur dalam UU No. 22 tahun 1999 , adalah dengan persetujuan DPR , yang dalam praktiknya berupa surat khusus dari DPRD , persetujuan atau cukup mengetahui dengan dilampirkan surat persetujuan dari DPRD tersebut, namun dengan penegasan bahwa untuk itu sudah harus dibahas setidak-tidaknya minimal dalam tingkat Rapat Pimpinan yang diadakan khusus untuk membahas materi tersebut dan lebih sempurna dalam tingkat paripurna ;
Atas ketentuan UU No.22 tahun 1999 dengan PP No. 105 tahun 2000 tersebut saksi berpendapat untuk peraturan perundang-undangan yang selevel maka berlaku LEX SPESIALIS, sedangkan untuk yang berbeda tingkat , maka berlaku LEX SUPERIORI, artinya peraturan yang lebih rendah dikalahkan oleh peraturan yang lebih tinggi ;
Menimbang, bahwa selain itu Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaanya halaman 6 berpendapat Penuntut Umum telah menggelapkan fakta persidangan dan merupakan rekayasa hukum yang dilakukan oleh Penuntut Umum yang berdalih semata-mata bertugas untuk menegakkan keadilan, dengan menunjuk pada keterangan saksi FREDERICK IBA, SE.Msi selaku Ketua DPRD Kabupaten Fak-fak yang dalam persidangan telah menerangkan “ sebelum saksi ikut menanda tangani PERJANJIAN PENGELOLAAN DANA No Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 22 Juli 2002 di Hotel Metro Makasar , sebelumnya saksi telah membahas Perjanjian tersebut semua anggota fraksi menyetujui Perjanjian Pengelolaan Dana tersebut, saksi berani ikut menandatangani Perjanjian tersebut sebagai persetujuan “ , tetapi keterangan saksi seperti itu tidak dimuat dalam keterangan saksi FREDERICK IBA, SE.Msi pada tuntutan Pidana yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum halaman 8 s/d 10 , akan tetapi sebaliknya yaitu Jaksa Penuntut Umum merangkum atau menuangkan didalam keterangan tersebut bahwa “ saksi FREDERICK IBA, SE.Msi bersama dengan anggota DPRD Fakfak lainnya tidak pernah membahas anggaran untuk pembiayaan perjanjian kerjasama tersebut dalam APBD maupun APBD perubahan TA. 2002 “ ;
Menimbang, bahwa setelah Ketua Majelis Hakim mencermati perbedaan pendapat antara Penuntut Umum disatu pihak dan Penasehat Hukum dilain pihak sebagaimana terurai diatas, menurut hemat Ketua Majelis Hakim dalam perkara a quo yang menjadi permasalahan hukum yang harus dibuktikan adalah : Apakah pembuatan PERJANJIAN PENGELOLAAN DANA No Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 22 Juli 2002, yang ditanda tangani oleh terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si. selaku Bupati Kabupaten Fakfak dan S. ABDURAHMAN M mewakili Altamim Investment Pty.Ltd serta diketahui oleh Ketua DPRD Kabupaten Fakfak FREDERICK IBA, SE. dan disposisi yang yang dibuat oleh terdakwa ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) tanggal 21 Agustus 2002 untuk mencairkan dana sebagaimana dimaksud dalam perjanjian tersebut adalah sebagai perbuatan melawan hukum ?”
Menimbang, bahwa pada dasarnya setiap perbuatan yang melanggar suatu peraturan dalam semua bidang , perdata, tata usaha negara dan lain-lainnya , telah mengandung sifat melawan hukum dalam perbuatan tersebut. Akan tetapi sifat melawan hukum perdata atau tata usaha negara seperti itu tidak serta merta merupakan atau menjadi sifat melawan hukum pidana, khususnya korupsi. Secara teoritis - akademis, untuk menjadi sifat melawan hukum pidana (melawan hukum formil) khususnya korupsi pasal 2 dari pelanggaran suatu peraturan perudang-undangan, masih diperlukan atau dipenuhi beberapa syarat lagi yaitu :
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dilakukan dengan sengaja ;
Pelanggaran tersebut disadari atau diinsyafi (dapat) merugikan keuangan negara;
Pelanggaran tersebut dapat dipikirkan dengan akal/logika - potensial (dapat) menimbulkan akibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan,
Pelanggaran tersebut dilakukan dengan perbuatan memerkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada fakta-fakta hukum diatas terungkap terdakwa telah menanda tangani PERJANJIAN PENGELOLAAN DANA No Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 22 Juli 2002 dan telah membuat disposisi tertanggal 21 Agustus 2002 yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) yang isinya “ Sesuai dengan perjanjian antara pemerintah daerah Kab.Fakfak yang juga diketahui oleh Ketua DPRD dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd harap dicairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran”.
Menimbang, bahwa dengan mencermati bukti surat :
Asli Perjanjian pengelolaan Dana antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty. Ltd Nomor: Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 12 Agustus 2002
Disposisi Bupati Fakfak kepada Kepala BPKD Kab. Fakfak tanggal 21 Agustus 2002
Disposisi dari Kepala BPKD Kab. Fakfak kepada Bendahara (sdr.GIRIN) taggal 22-8-2002 ;
Surat Perintah Membayar Uang Nomor: 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 sebesar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Kwitansi Pembayaran Penempatan dana sesuai dengan Surat Perjanjian dengan ALTAMIM INVESTMENT Pty. Ltd dari Pemerintah Daerah Kab. Fakfak Sebasar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tanggal 28 Agustus 2002.
Aplikasi Transfer dari BPD Pusat Jayapura oleh Bendahara Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak ke PT Bank Danpac Cab. Sudirman Jakarta Nomor rekening: 010.120.1945 tanggal 18 September 2002.
Dihubungkan dengan keterangan saksi HAMID KUMAN, SE.M.Si, saksi GIRIN SE, dan saksi saksi FREDERIK IBA, SE.Msi, yang ketiganya menerangkan bahwa dalam pencairan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) belum dilakukan perubahan APBD ;
Menimbang, dengan mencermati isi dari disposisi yang dibuat oleh Terdakwa yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), telah nampak adanya suatu perintah untuk mencairkan dana abadi Perumahan Rakyat sesuai dengan jumlah tersebut dalam anggaran, bila hal tersebut dihubungkan dengan perjanjian yang telah dibuat oleh Terdakwa sebelumnya dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd yang juga diketahui oleh Ketua DPRD pada tanggal 22 Juli 2002, maka akan nampak korelasi dari kedua perbuatan terdakwa tersebut yang harus dipahami sebagai satu kesatuan perbuatan yang tidak terpisahkan , karena adanya disposisi tanggal 21 Agustus 2002 yang dibuat oleh Terdakwa ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), adalah realisasi dari perjanjian yang telah dibuat oleh Terdakwa dengan lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd yang juga diketahui oleh Ketua DPRD pada tanggal 22 Juli 2002, hingga kemudian Kepala BPKD membuat Disposisi kepada Bendahara (sdr.GIRIN) taggal 22-8-2002 dengan perintah “ Realisasikan sesuai disposisi Bupati Admininistrasi yang asli menyusul “ hingga kemudian oleh Bendahara BPKD mencairkan dana Rp. 4.000.000.000,- disetor ke ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd Nomor rekening: 010.120.1945 PT Bank Danpac Cab. Sudirman Jakarta tanggal 18 September 2002 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pencairan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) untuk lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd sebagai usaha pengelolaan dana belum dilakukan perubahan APBD Pemda Fakfak tahun 2002, namun dana tersebut tetap dicairkan juga dengan menggunakan anggaran yang tidak diperuntukkan untuk itu, jelas merupakan hal yang bertentangan dengan hukum khususnya tentang pengelolaan uang daerah ;
Menimbang, bahwa selain itu, setelah Ketua Majelis Hakim mencermati bentuk dan isi dari Asli Perjanjian pengelolaan Dana antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dengan Altamim Investment Pty. Ltd Nomor: Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 12 Agustus 2002, ternyata perjanjian tersebut tidak dibuat dengan akta autentik dihadapan Notaris, melainkan hanya dibuat perjanjian yang diwarmerking oleh Notaris H. ABU JUSUF, SH, sehingga secara yuridis formal bentuk perjanjian yang demikian membawa konskwensi hukum yang tidak cukup memberi perlindungan hukum atas kepentingan pihak Pemda Fakfak, isi atau substansi PASAL 3 PERWAKILAN DAN JAMINAN misalnya, ternyata tentang JAMINAN sama sekali tidak dimuat atau dibuat , dengan tidak adanya jaminan dari ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd jelas memberi peluang yang sangat besar bagi pihak kedua (lembaga keuangan Internasional ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd ) untuk wanprestasi, dan pihak kesatu (Pemda Fakfak) tidak dapat memaksa atau melakukan eksekusi barang jaminan bila pihak kedua tidak melakukan kewajibanya. Sehingga pada akhirnya tidak dicantumkannya tentang jaminan sangat berdampak terhadap kerugian bagi pihak kesatu, disamping itu penempatan uang milik daerah pada lembaga keuangan yang belum diketahui secara pasti tentang keberadaannya, secara logika atau akal sehat dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan yang tidak berhati-hati, sehingga kegiatan tersebut akan sangat sulit untuk dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pasal 3 angka 7 ;
Menimbang, bahwa bila uraian diatas dihubungkan dengan teori kesengajaan, menurut pendapat Ketua Majelis Hakim perbuatan Terdakwa dengan menanda tangani Perjanjian yang seolah-olah tidak bertentangan dengan pasal 1320 atau 1337 KUHPerdata tetapi secara hukum pidana korupsi telah memenuhi kesengajaan sebagai kemungkinan berbuat salah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara ,
Menimbang, bahwa bila uraian diatas dihubungkan dengan adanya fakta dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) telah ditransfer ke rekening pihak kedua dan ternyata pula hingga batas waktu pengembalian (waktu jatuh tempo) pihak kedua belum memberi keuntungan dan mengembalikan dana tersebut, baru dikembalikan setelah dilakukan penagihan dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 09 Nopember 2004 Rp. 1.000.000.000,-
Tanggal 01 Desember 2004 Rp 500.000.000,-
Tanggal 22 Desember 2010 Rp. 1.348.455.050,-
Tanggal 23 Desember 2010 Rp. 1.169.955.000,-
dengan mendasarkan pada substansi Pasal 2 angka 2.1 dari perjanjian PERJANJIAN PENGELOLAAN DANA tersebut, jelas telah menimbulkan kerugian karena dijanjikan Rp. 250.000.000, tiap tiga bulannya terhitung sejak pencairan dana;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada kesimpulan apakah perbuatan terdakwa memenuhi rumusan unsur melawan hukum, berikut akan dipertimbangkan pembelaan Penasehat Hukum terdakwa, sebagaimana tersebut diatas, yang pada pokoknya berpendapat adanya perjanjian Pengelolaan Dana yang dilakukan terdakwa yang mengacu pada pasal 87 UU NO. 22 tahun 1999 secara yuridis tidak melanggar ketentuan tersebut, seharusnyalah karena apa yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa menyatakan Terdakwa tidak lagi mempunyai kewenangan untuk pengelolaan keuangan karena hal tersebut telah didelegasikan kepada Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Keuangan Pemda Kab. Fakfak, sehingga terkait dengan pencairan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- bukan lagi tanggung jawab Terdakwa melainkan tanggung jawab Kepala BPKD;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa bahwa perjanjian pengelolaan keuangan yang telah dibuat oleh Terdakwa tidak bertentangan dengan peraturan hukum karena Perjanjian Pengelolaan Dana No. Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 22 Juli 2002 selain telah memenuhi ketentuan pasal 1320 KUH Perdata juga telah memenuhi ketentuan pasal 1337 KUH Perdata, karena perjanjian dibuat berdasarkan ketentuan pasal 87 Undang-Undang No. 22 tahun 1999 yang merupakan acuan dalam membuat perjajian pengelolaan dana , yang antara lain Pasal 87 , Dari ketentuan tersebut tidak diatur adanya persyaratan harus dibuat Peraturan Daerah terlebih dahulu;
Menimbang, bahwa menurut pertimbangan Ketua Majelis sebagaimana terurai diatas, pendapat Penasehat Hukum tentang tidak diatur adanya persyaratan harus dibuat Peraturan Daerah terlebih dahulu dalam ketentuan pasal 87 Undang-Undang No. 22 tahun 1999 adalah benar sepanjang mengenai pembuatan perjanjian pengelolaan dana, namun tidak tepat bila dihubungkan dengan pencairan dana atas beban APBD, mengacu pada keterangan saksi FREDIRICK IBA, SE.Msi selaku Ketua DPRD Kabupaten Fakfak, keterangan saksi HAMID KUMAN, SE.M.Si, saksi GIRIN SE, dalam pencairan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) belum dilakukan perubahan APBD, hal tersebut juga dibenarkan oleh Terdakwa dengan alasan tidak mungkin dilakukan perubahan APBD karena APBD saat itu baru saja ditetapkan, demikian pula pendapat ahli yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa memberikan pendapat dalam pengelolaan keuangan ada prinsip spesialitas ialah uang digunakan sesuai dengan peruntukan. Dan Setiap pejabat dilarang mengeluarkan uang bila uangnya tidak tersedia atau uangnya tidak cukup, boleh melakukan tapi harus melakukan perubahan dalamn APBD. Sehingga jelas dengan belum adanya Perda tetapi telah ada perintah atau desposisi untuk mencairkan dana untuk memenuhi perjanjian yang telah dibuat oleh Terdakwa adalah bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa tentang pembelaan Terdakwa bahwa “ Terdakwa tidak lagi mempunyai kewenangan untuk pengelolaan keuangan karena hal tersebut telah didelegasikan kepada Kepala BPKD selaku Bendahara Umum Keuangan Pemda Kab. Fakfak, sehingga terkait dengan pencairan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- bukan lagi tanggung jawab Terdakwa melainkan tanggung jawab Kepala BPKD, Kepala BPKD tidak memberikan masukan kepada Terdakwa ”,
Menimbang, bahwa menurut pendapat Ketua Majelis alasan terdakwa tersebut sekilas memang nampaknya benar dan beralasan bila hanya dihubungkan dengan pendelegasian kewenangan semata, dimana dalam pencairan keuangan kewenangan berada ditangan SKPD dalam hal ini adalah BPKD, namun bila hal tersebut dihubungkan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pasal 3 angka 6 dan 7 yaitu Asas-asas umum penyelenggara negara meliputi : angka 6. Asas profesionalitas dan angka 7. Asas Akuntabilitas. Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan perundang undangan yang berlaku, dan yang dimaksud dengan Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka alasan Terdakwa tersebut menjadi tidak relevan karena Terdakwa sebagai Bupati yang nota bene adalah Penyelenggara Negara maka dituntut pula untuk memenuhi asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tersebut. Bila Kepala BPKD dianggap telah melakukan perbuatan yang melawan hukum karena tidak menolak disposisi Terdakwa, justru melakukan isi dari disposisi Terdakwa, menurut pendapat Ketua Majelis bukanlah menjadi alasan sebagai penghapus kesalahan terdakwa, melainkan perbuatan terdakwa masih dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana pendapat saksi ahli “ Setiap pejabat yang menanda tangani dokumen yang menyebabkan dicairkan uang bertanggung jawab baik formil maupun materiel;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut pembelaan Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya dengan mendasarkan uraian diatas Ketua Majelis berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi rumusan unsur ad. 2 Secara Melawan hukum ;
Ad. 3 Unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa pengertian “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya lagi, atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang sudah kaya menjadi bertambah kaya, sedangkan pengertian Memperkaya Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi, menurut pendapat Martiman Prodjohamidjojo, SH,MM dalam bukunya Penerapan Pembuktian Terbalik dalam Delik Korupsi Penerbit Mandar Maju Bandung 2001, hal 65 menyebutkan yang dimaksud dengan “Memperkaya” diri sendiri atau orang lain , atau korporasi menurut ketentuan ini ialah selalu dan terus menerus tanpa berhenti menambah harta kekayaan dengan jalan melawan hukum , hingga kekayaan yang diperoleh sebagai tambahan itu tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dia miliki. Tetapi pengertian memperkaya diri sendiri itu berarti relatif artinya suatu perbuatan / kegiatan yang menjadikan suatu kondisi obyektif, tingkat kemampuan materiil tertentu dijadikan lebih meningkat lagi dalam pengertian yang tetap relatif , walaupun secara subyektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya . Sedangkan yang dimaksud dengan “ korporasi” ialah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pengertian memperkaya tersebut diatas perbuatan memperkaya disyaratkan adanya penambahan kekayaan yang signifikan dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan hingga dapat merubah status menjadi lebih kaya lagi, atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya atau orang sudah kaya menjadi bertambah kaya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya yang menjadi permasalahan hukum dalam perkara aquo apakah perbuatan terdakwa yang melawan hukum sebagaimana telah dipertimbangkan diatas telah membuat terdakwa atau orang lain atau korporasi menjadi kaya ? ;
Menimbang, berdasarkan disposisi Bupati Fakfak tanggal 21 Agustus 2002 dan disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Fakfak kemudian Bendahara Sdr. GIRIN memproses pencairan dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) dari dana Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak yang dicairkan dari APBD Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) untuk pembayaran kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan ALTAMIM INVESTMENT, Pty, Ltd. Setelah cair dana Rp. 4.000.000.000,- oleh Saksi Girin, SE disetor ke ALTAMIM INVESTMENT Pty, Ltd Nomor rekening: 010.120.1945 PT Bank Danpac Cab. Sudirman Jakarta tanggal 18 September 2002 ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan bukti :
Surat Kuasa tertanggal 28 Agustus 2002 yang ditanda tangani oleh Abdurrahman AM (Kepala Perwakilan ALTAMIM INVESTMENT Pty.Ltd dan Girin ;
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran dari Bendahara Rutin Pos Bantuan BPKD Kab. Fakfak kepada Bupati Fakfak Cq. Kepala BPKD Kab. Fakfak tanggal 12 September 2002 ;
Surat Permintaan Pembayaran Kepala BPKD Kab. Fakfak dan Bendaharawan Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak tanggal 12 September 2002 ;
Surat Perintah Membayar Uang Nomor 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) ;
Kwitansi Pembayaran Penempatan Dana sesuai dengan Surat Perjanjian dengan ALTAMIM INVESTMENT Pty.Ltd dari Pemerintah Daerah Kab. Fakfak sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) tanggal 28 Agustus 2002 ;
Aplikasi Transfer dari BPD Pusat Jayapura oleh Bendahara Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak ke PT Bank Danpac Cab. Sudirman Jakarta Nomor rekening: 010.120.1945 tanggal 18 September 2002.
Surat kegiatan otorisasi (SKO) berkaitan pencairan dana ;
Bukti penyetoran dana altamin invesment Pty. Ltd masing-masing:
Tanggal 09 Nopember 2004 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Tanggal 01 desember 2004 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 22 desember 2010 sebesar Rp 1.348.455.000 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 desember 2010 sebesar Rp 1.169.955.000 (satu milyar seratus eman puluh sembilan juta sembilan ratus lila puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas telah terbukti pihak ALTAMIM INVESTMENT Pty.Ltd yang dalam hal ini diwakili oleh Abdurrahman AM sebagai lembaga korporasi telah mendapatkan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah), dengan penerimaan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) tersebut menurut pendapat Ketua Majelis telah memenuhi adanya suatu keadaan penambahan kekayaan yang signifikan dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pelaku ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) , dapat diketahui bahwa unsur “ melawan hukum “ dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi terebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, dengan demikian akibat hukum dari perumusan ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut, meskipun suatu perbuatan telah “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, tetapi jika dilakukan tidak secara melawan hukum, perbuatan “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi” tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) ;
Menimbang, bahwa dalam pembahasan unsur ad. 2 telah dipertimbangkan unsur secara melawan hukum terpenuhi oleh perbuatan terdakwa, maka Ketua Majelis dengan menunjuk dan mengambil alih pertimbangan unsur ad. 2 tersebut secara mutatis mutandis menjadi bagian untuk mempertimbangkan unsur ad. 3 ini, Ketua Majelis berpendapat unsur Melakukan Perbuatan Memperkaya Orang Lain Atau Suatu Korporasi terpenuhi ;
Ad. 4 Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara
Menimbang, bahwa menurut Penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi menerangkan “dalam ketentuan ini kata dapat sebelum kata merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara , menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang dirumuskan , bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka kata “dapat” berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian Negara atau perekonomian Negara (actual loss), melainkan juga melliputi perbuatan yang telah dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara (potensial loss).
Menimbang, bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa sedangkan pengertian perekonomian negara menurut penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Girin, saksi mencairkan dana sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) tersebut atas dasar Disposisi Bupati Fakfak kepada Kepala Badan Pengelola Kuangan Daerah tanggal 21 Agustus 2002 dan Disposisi Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah kepada saksi tanggal 22 Agustus 2002, dan uang tersebut dari dalam DASK T.A 2002 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi HAMID KUMAN dana sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) tersebut adalah dana abadi untuk bantuan Perumahan Rakyat dari APBD Tahun Anggaran 2002 ;
Menimbang, bahwa apabila keterangan kedua saksi tersebut dihubungkan dengan bukti Surat Perintah Membayar Uang Nomor 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 sebesar Rp.4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) , Kwitansi Pembayaran Penempatan Dana sesuai dengan Surat Perjanjian dengan ALTAMIM INVESTMENT Pty.Ltd dari Pemerintah Daerah Kab. Fakfak sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) tanggal 28 Agustus 2002, Aplikasi Transfer dari BPD Pusat Jayapura oleh Bendahara Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak ke PT Bank Danpac Cab. Sudirman Jakarta Nomor rekening: 010.120.1945 tanggal 18 September 2002, maka telah terungkap pengeluaran uang negara (APBD Pemda Fakfak tahun anggaran 2002) sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyard rupiah) adalah termasuk pengertian uang negara ;
Menimbang, bahwa dalam dupliknya Penasehat Hukum Terdakwa telah mengajukan surat Nomor 900/564/BUP/2004 tertanggal 21 Agustus 2004 yang ditujukan kepada Pimpinan ALTAMIM INVESTMENT Pty.Ltd, yang ditanda tangani oleh Terdakwa, perihal Mengakhiri Perjanjian Pengelolaan Dana ;
Menimbang, bahwa dalam pembahasan sebelumnya telah dipertimbangkan bahwa dalam Pelaksanaaan Pengelolaan Dana oleh ALTAMIM INVESTMENT Pty.Ltd tidak sesuai dengan Perjanjian pengelolaan Dana antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty. Ltd Nomor: Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 12 Agustus 2002, hingga batas waktu pengembalian (waktu jatuh tempo) pihak kedua belum memberi keuntungan dan mengembalikan dana tersebut, baru dikembalikan setelah dilakukan penagihan dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 09 Nopember 2004 Rp. 1.000.000.000,-
Tanggal 01 Desember 2004 Rp 500.000.000,-
Tanggal 22 Desember 2010 Rp. 1.348.455.050,-
Tanggal 23 Desember 2010 Rp. 1.169.955.000,-
dengan mendasarkan pada substansi Pasal 2 angka 2.1 dari perjanjian PERJANJIAN PENGELOLAAN DANA tersebut, jelas telah menimbulkan kerugian karena dijanjikan Rp. 250.000.000, tiap tiga bulannya terhitung sejak pencairan dana;
Menimbang, bahwa sekalipun Dana tersebut telah dikembalikan namun hal tersebut tidak menghapus kesalahan terdakwa, sesuai dengan ketentuan pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dipandang sebagai hal yang meringankan tidak menghapuskan kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena tindak pidana Korupsi adalah delik formal maka berkaitan dengan kerugian negara berarti bukan saja perbuatan tersebut telah nyata-nyata berakibat terjadinya kerugian Negara atau perekonomian Negara (actual loss), melainkan juga meliputi perbuatan yang telah dapat (berpotensi) menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara (potensial loss).
Menimbang, bahwa bila tentang kerugian negara ini dihubungkan dengan uraian sebelumnya dapat diketahui bahwa sejak pencairan dana oleh Bendahara Girin SE pada tanggal 18 September 2002, menurut pendapat Ketua Majelis telah berpotensi menimbulkan keuangan negara karena pengeluaran dana tersebut hanya didasarkan pada suatu perjanjian yang secara yuridis lemah (Perjanjian pengelolaan Dana antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty. Ltd Nomor: Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 12 Agustus 2002) sehingga setidak-tidaknya potensi kerugian negara sejak tanggal 18 September 2002 adalah sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian diatas Ketua Majelis berpendapat unsur ad. 4 terpernuhi ;
Menimbang, bahwa karena keseluruhan unsur dalam dakwaan Primair Penuntut Umum telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa selanjutnya menurut Hakim Ketua Majelis Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair .
Menimbang, bahwa oleh karena dalam musyawarah Majelis Hakim tidak diperoleh hasil mufakat secara bulat, meskipun telah diuasahkan dengan sungguh-sungguh tetapi tidak tercapai mufakat, maka berdasarkan Pasal 182 ayat (6) KUHAP , setelah bermusyawarah Majelis Hakim mengambil putusan berdasarkan suara terbanyak, sehingga Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair ;
Menimbang oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan baik dakwaan primair maupun dakwaan subsidair serta dibebaskan dari segala tuntutan hukum , maka patutlah dan hak-haknya serta harkat martabat dan nama baiknya dipulihkan dan dikembalikan sebagaimana keadaan semula ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dalam pemeriksaan perkara ini dilakukan penahanan yaitu jenis tahanan kota , namun sesuai dengan pertimbangan Majelis tersebut diatas terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka beralasan bagi Majelis untuk memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat 1b UU nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 aturan yang mensyaratkan adanya pidana tambahan uang pengganti apabila perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian Negara ,dalam hal ini Majelis berpendapat bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari dakwaan-dakwaan Penuntut Umum dan tuntutan hukum maka Terdakwa tidak dapat pula diterapkan ketentuan tersebut ,dan dibebaskan dari hukuman pidana tambahan tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa ;
Asli Perjanjian pengelolaan Dana antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty. Ltd Nomor: Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 12 Agustus 2002;
Asli Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pembayaran Uang (SPMU) tanggal 28Agustus 2002 dari Abdurrahman AM Kepada Girin;
Rekening Koran dari Bank Mandiri Cabang Fakfak dengan nomor rekening 154-00-0130880-2 atas nama Pemda Kab. Fakfak Periode 1 November 2010 s/d 30 Desember 2010;
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran dari Bendahara Rutin Pos Bantuan BPKD Kab. Fafak kepada Bupati Fakfak Cq. Kepala BPKD Kab. Fakfa tanggal12 September 2002;
Surat Permintaan Pembayaran Kepala BPKD Kab. Fakfak dan Bendaharawan Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak tanggal 12 September 2002;
Disposisi Bupati Fakfak kepada Kepala BPKD Kab. Fakfak tanggal 21 Agustus 2002 dan dari Kepala BPKD Kab. Fakfak Kepada Saudara Girin tanggal 22 Agustus 2002;
Surat Perintah Membayar Uang Nomor: 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 sebesar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) ;
Kwitansi Pembayaran Penempatan dana sesuai dengan Surat Perjanjian dengan ALTAMIM INVESTMENT Pty. Ltd dari Pemerintah Daerah Kab. Fakfak Sebasar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tanggal 28 Agustus 2002;
Aplikasi Transfer dari BPD Pusat Jayapura oleh Bendahara Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak ke PT Bank Danpac Cab. Sudirman Jakarta Nomor rekening: 010.120.1945 tanggal 18 September 2002;
Surat Permohonan Print Out rekening Koran a.n. Pemerintah Kab. Fakfak No. 037.000781371.001 dari Bupati Fakfak kepada pimpinan PT Bank Negara Indonesia tanggal 13 Desember 2010;
Surat Panggilan Menghadap oleh Bupati Fakfak (Drs. Mohammad Uswanas, M.Si) kepada dr. Muhammad Attamimy Pimpinan Altamim Investment Pty. Ltd tanggal 07 Januari 2010;
Surat Mengakhiri Perjanjian Pengelolaan Dana dari Bupati Kabupaten Fakfak (Drs. Wahidin Puarada, M.Si) kepada pimpinan Altamim Investment Pty. Ltd tanggal 21 Agustus 2004;
surat kegiatan otorisasi (SKO) berkaitan pencairan dana;
keputusan bupati Fakfak Nomor 44 tahun 2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan. Kegiatan Pasal dan Proyek APBD tahun anggaran 2002;
Bukti penyetoran dana altamin invesment Pty. Ltd masing-masing:
Tanggal 09 Nopember 2004 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) ;
Tanggal 01 desember 2004 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 22 desember 2010 sebesar Rp 1.348.455.000 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 desember 2010 sebesar Rp 1.169.955.000 (satu milyar seratus eman puluh sembilan juta sembilan ratus lila puluh lima ribu rupiah).
Majelis berpendapat akan dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang tersebut disita. Sedangkan barang bukti barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya berupa :
Foto copy Surat Bupati Kabupaten Fak-fak no :900/564/BUP/2004;tertanggal 21 Agustus 2004 perihal Mengakhiri Perjanjian Pengelolaan Dana;
Foto copy Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Fak-fak dan Kejaksaan Negeri Fak-fak N0: 180/462/BUP/2008 tetanggal 9 April 2008 Nomor : B-901/T.1.1.14/G/08/2008;
Foto Copy Surat Kuasa Khusus No : 180/462/BUP/2008;
Foto copy Surat Bupati No : 900/09/BUP/2011 tertanggal 7 Januari 2011 tentang Surat Panggilan ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si dalam perkara ini telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan harus dibebaskan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 97 ayat (1 dan 2) KUHAP hak-hak terdakwa tersebut harus pula dipulihkan seperti sedia kala dan sesuai dengan ketentuan pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa dibebaskan, maka mengenai biaya perkara harus dibebankan kepada Negara;
Mengingat Pasal 156 ayat (1) dan (2) , Pasal 182 ayat (5) ;Mengingat pasal 191 ayat (1) dan pasal 199 Undang-undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagimana didakwakan dalam dakwaan Primair maupun dakwaan subsidair pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No: REG.PERK : PDS-01 / T.1.14 / Ft 1.1 / 01 / 2012 tertanggal 24 Februari 2012;
Membebaskan Terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si dari dakwaan-dakwaan tersebut serta hukuman pidana dan tuntutan hukum;
Memulihkan hak terdakwa DR. WAHIDIN PUARADA, M.Si dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya sebagaimana keadaan semula;
Menyatakan dan menetapkan secara hukum memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menyatakan dan menetapkan secara hukum barang bukti berupa :
Asli Perjanjian pengelolaan Dana antara Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak dan Altamim Investment Pty. Ltd Nomor: Alt-Jkt/01/VII/2002 tanggal 12 Agustus 2002;
Asli Surat Kuasa untuk menandatangani Surat Pembayaran Uang (SPMU) tanggal 28Agustus 2002 dari Abdurrahman AM Kepada Girin.
Rekening Koran dari Bank Mandiri Cabang Fakfak dengan nomor rekening 154-00-0130880-2 atas nama Pemda Kab. Fakfak Periode 1 November 2010 s/d 30 Desember 2010.
Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran dari Bendahara Rutin Pos Bantuan BPKD Kab. Fafak kepada Bupati Fakfak Cq. Kepala BPKD Kab. Fakfa tanggal12 September 2002,
Surat Permintaan Pembayaran Kepala BPKD Kab. Fakfak dan Bendaharawan Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak tanggal 12 September 2002.
Disposisi Bupati Fakfak kepada Kepala BPKD Kab. Fakfak tanggal 21 Agustus 2002 dan dari Kepala BPKD Kab. Fakfak Kepada Saudara Girin tanggal 22 Agustus 2002.
Surat Perintah Membayar Uang Nomor: 3760/BT/R/2002 tanggal 13 September 2002 sebesar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah).
Kwitansi Pembayaran Penempatan dana sesuai dengan Surat Perjanjian dengan ALTAMIM INVESTMENT Pty. Ltd dari Pemerintah Daerah Kab. Fakfak Sebasar 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tanggal 28 Agustus 2002.
Aplikasi Transfer dari BPD Pusat Jayapura oleh Bendahara Rutin Pos Bantuan pada BPKD Kab. Fakfak ke PT Bank Danpac Cab. Sudirman Jakarta Nomor rekening: 010.120.1945 tanggal 18 September 2002.
Surat Permohonan Print Out rekening Koran a.n. Pemerintah Kab. Fakfak No. 037.000781371.001 dari Bupati Fakfak kepada pimpinan PT Bank Negara Indonesia tanggal 13 Desember 2010.
Surat Panggilan Menghadap oleh Bupati Fakfak (Drs. Mohammad Uswanas, M.Si) kepada dr. Muhammad Attamimy Pimpinan Altamim Investment Pty. Ltd tanggal 07 Januari 2010.
Surat Mengakhiri Perjanjian Pengelolaan Dana dari Bupati Kabupaten Fakfak (Drs. Wahidin Puarada, M.Si) kepada pimpinan Altamim Investment Pty. Ltd tanggal 21 Agustus 2004.
surat kegiatan otorisasi (SKO) berkaitan pencairan dana.
keputusan bupati Fakfak Nomor 44 tahun 2002 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan. Kegiatan Pasal dan Proyek APBD tahun anggaran 2002;
Bukti penyetoran dana altamin invesment Pty. Ltd masing-masing:---
Tanggal 09 Nopember 2004 sebesar Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah);
Tanggal 01 desember 2004 sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah);
Tanggal 22 desember 2010 sebesar Rp 1.348.455.000 (satu milyar tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Tanggal 23 desember 2010 sebesar Rp 1.169.955.000 (satu milyar seratus eman puluh sembilan juta sembilan ratus lila puluh lima ribu rupiah).
Barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang tersebut disita.Sedangkan barang bukti yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya berupa :
Foto copy Surat Bupati Kabupaten Fak-fak no :900/564/BUP/2004;tertanggal 21 Agustus 2004 perihal Mengakhiri Perjanjian Pengelolaan Dana;
Foto copy Surat Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Kabupaten Fak-fak dan Kejaksaan Negeri Fak-fak N0: 180/462/BUP/2008 tetanggal 9 April 2008 Nomor : B-901/T.1.1.14/G/08/2008;
Foto Copy Surat Kuasa Khusus No : 180/462/BUP/2008;
Foto copy Surat Bupati No : 900/09/BUP/2011 tertanggal 7 Januari 2011 tentang Surat Panggilan ;
Dikembalikan kepada Terdakwa.;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, pada Hari Selasa Tanggal 10 Juli 2012, oleh kami ANRY WIDYO LAKSONO, SH.MH , sebagai Hakim Ketua, HANDRIANUS INDRIYANTA, SH, dan HARI ANTONO, SH, masing-masing Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada Hari Rabu, Tanggal 18 Juli 2012, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh SANDAR SITANGGANG,SH. ,Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari, dengan dihadiri oleh ACHMAD ARIES SYRAFUDIN, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak serta dihadapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa.;
Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
TTD. TTD.
1.HANDRIANUS INDRIYANTA, SH, ANRY WIDYO LAKSONO, SH.MH
TTD.
2. HARI ANTONO, SH,
Panitera Pengganti
TTD.
SANDAR SITANGGANG,SH.
SALINAN PUTUSAN SESUAI DENGAN ASLINYA
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
PADA PENGADILAN NEGERI MANOKWARI
P A N I T E R A,
ESYON KELELUFNA, SH
NIP. 19700510 199303 1 001