246/PDT/2020/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 246/PDT/2020/PT DKI
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Comparator (2)
Defendants / Respondents (5)
Responding side
Defendant (1)
Comparative (4)
MENGADILI Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 206/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt tanggal 19 November 2019 ; E N G A D I L I S E N D I R I DALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya : DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat dan Terbanding semula Tergugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Budijono Hartono ; Menyatakan bahwa perbuatan Terbanding semula Tergugat adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan hukum Para Pembanding semula Para Penggugat; Menyatakan bahwa Akta Wasiat Nomor 02 tanggal 03 Desember 2015 yang dibuat oleh dan dihadapan Ny. Merry Susanti Siaril SH (Turut Tergugat II ) dalam kapasitasnya sebagai Notaris dinyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan bahwa Akta Perjanjian Pengikatan Diri untuk melaksanakan Penghibahan tertanggal 14 Oktober 2016 yang dibuat dihadapan Ny, Hj, Tatiek Febriyanti Utami Marwan SH ( Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I ) dalam kapasitasnya sebagai Notaris adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan bahwa Akta Hibah Nomor 251/2016 dan Akta Hibah Nomor 250/2016 tanggal 23 -12-2016 yang dibuat oleh dan dihadapan Ny,Hj, Tatiek Febriyanti Utami Marwan adalah tidak Sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; Menyatakan bahwa peralihan hak atau balik nama atas Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 966/ Kapuk dan atas Sertifikat Hak Milik Nomor 967/Kapuk atas nama Budijono Hartono kepada/ ke atas nama Vellisia Friska (Tergugat) adalah tidak Sah dan dan tidak mempunyai kekuatan hukum ; Menyatakan bahwa : 1(satu) Unit Shophoese di Lantai Dasar Mediterania Garden Residence 2 Podomoro City,UnitSH E7, RT.003 RW.006 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat dan, 1 (satu) Unit Apartemen Lantai 32 Tower Jasmine Mediterania Garden Residence 2 Podomoro City Unit J-32-JG RT.003 RW.005 Kelurahan Tanjung Duren Selatan Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat, Adalah merupakanbagian dari Harta Peninggalan Almarhum Budijono Hartono yang merupakan Budel Warisanyang belum dibagi dan merupakan Hak Waris dari para ahli waris almarhum Budijono Hartono; Menyatakan hukumnya : Sebidang Tanah SHM No 966/Desa Kapuk Luas 930 M2 terletak di Jalan Kapuk Raya No 94 RT.002 RW,003 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat sejak Tahun 1986 atas nama Budijono Hartono; Sebidang Tanah SHM No. 967/ Desa Kapuk Luas 1538 M2 terletak di Jalan Raya Kapuk No 94 RT,002 RT,003 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat sejak Tahun 1986 tercatat atas nama Budijono Hartono ; 1 (satu) unit Shophouse di lantai Dasar Mediterania Garden Residene 2 Podomoro City, Unit SHE7, RT.003, Rw.005 Kelurahan Tanjung Duren Selatan , Kecamatan Grogol Petamburan Jakarta Barat ; 1 ( satu ) Unit Apartemen di Lantai 32 Tower Jasmine Mediterania Garden Residences 2 Podomoro City, Unit J-32-JG, RT.003, RW.005 Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat ; Yang berada dalam penguasaan Tergugat adalah merupakan bagian dari harta peninggalan Almarhum Budijono Hartono yang menjadi hak waris dari dan harus dibagi bersama oleh Para Ahli Waris Almarhum Budijono Hartono yang berhak secara hukum ; Menyatakan hukumnya : Sertifikat Hak Milik No. 966/ Kapuk atas nama VELLISIA FRISKA jo Surat Ukur Nomor : 00744/ Kapuk 2017 tanggal 17 Mei 2017, yang menjadi dasar pemilikan dan penguasaan Tergugat atas tanah Hak Milik seluas 930 M2, terletak di Jalan Kapuk Raya No. 9A RT.002/ RW. 003 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat ; Sertifikat Hak Milik No. 967/ Kapuk atas nama VELLISIA FRIKSA jo Surat Ukur Nomor 00745/ Kapuk tanggal 17 Mei 2017, yang menjadi dasar pemilikan dan penguasaan Tergugat atas Tanah Hak Milik seluas 1.538 M2, terletak di Jalan Kapuk Raya No. 9A RT.002/ RW.003 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat ; Dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan Hukum Menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Penggugat berhak untuk menunjuk dan menetapkan Notaris untuk menyimpan daftar harta peninggalan alm Budijono Hartono berikut seluruh atas hak atau bukti-bukti asli kepemilikan harta yang telah dititipkan oleh Terbanding semula Tergugat kepada Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I; Menyatakan bahwa seluruh harta peninggalan alm Budijono Hartono merupakan harta warisan yang menjadi milik dan dibagi bersama oleh seluruh ahli waris yang sah alm Budijono Hartono; Memerintahkan kepada Turut Terbanding semula Turut Tergugat I, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, Turut Terbanding III semula Turut Tergugat III dan Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini; Menolak gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk selebihnya: DALAM REKONPENSI Menolak gugatan rekonpensi dari Penggugat dalam Rekonpensi/Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;; DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI Menghukum Terbanding semula Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-( seratus lima puluh ribu rupiah ) ;