12/Pid.Sus/2015/ PN.CAG
Putusan PN CALANG Nomor 12/Pid.Sus/2015/ PN.CAG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. YANI Bin M. NASIR ALI
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa M. Yani Bin M. Nasir Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam bentuk putusan hakim bahwa terdakwa sebelum 1 (satu) tahun telah melakukan tindak pidana lagi; 4. Memerintahkan Barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi, Nomor rangka :- , Nomor mesin :- Dikembalikan kepada pemiliknya an. Muhammad Arif Bin Abdullah YS. 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
PENGADILAN NEGERI C A L A N G
Jln. Pengadilan No.10 Desa Gampong Blang Kec. Krueng Sabee,Calang,Aceh Jaya
P U T U S A N
No: 12/Pid.Sus/2015/ PN.CAG
P E R K A R A P I D A N A
TERDAKWA :
M. Yani Bin M. Nasir Ali
SUSUNAN PERSIDANGAN :
Hakim Ketua Majelis : SAYED KADHIMSYAH, S.H.
Hakim Anggota I : RESTU IKHLAS, S.H., M.H.
Hakim Anggota II : ANDY EFFENDI RUSDI, S.H.
Panitera Pengganti : RIDHWAN, S.H.
Penuntut Umum : HAFIZ KURNIAWAN, S.H.
Calang, 10 Juni 2015
P U T U S A N
No. 12 /Pid.Sus/2015 /PN.CAG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
(vide pasal 197 KUHAP jo.pasal 4 ayat 1 UU No. 4/2004)
PENGADILAN NEGERI CALANG, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini, dalam perkara terdakwa yang identitasnya sebagai berikut (vide pasal 155, 197 (1) b KUHAP) :
| Nama Lengkap | : | M. YANI Bin M. NASIR ALI |
| Tempat Lahir | : | Tuwi Kareng |
| Umur / Tgl lahir | : | 18 Tahun / 28 Juli 1996 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Desa Tuwi Kareng Kec. Panga Kab. Aceh Jaya |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Pelajar |
Terhadap terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan ;
Pengadilan Negeri tersebut setelah :
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri CALANG tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ( vide pasal 152 ayat 1 KUHAP) ;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri CALANG tentang penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ( vide pasal 152 ayat 1 KUHAP) ;
Membaca Penetapan Hakim tentang penetapan hari sidang (vide pasal 152 ayat 2 KUHAP);
Membaca berkas perkara tersebut dengan seksama ;
Mendengar keterangan para saksi dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum, meskipun hak untuk itu telah diberitahukan kepada terdakwa. (vide pasal 56 KUHAP jo. pasal 37, 38 UU Nomor 4 tahun 2004 ) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana (vide pasal 182 ayat 1 huruf a, 197 ayat 1 huruf c KUHAP) tertanggal 20 Mei 2015 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Calang yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa M. YANI Bin M. NASIR ALI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
Menyatakan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi, Nomor rangka :- , Nomor mesin :-
Menghukum terdakwa membayar biaya sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum diatas terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis, akan tetapi dimuka persidangan mengajukan permohonan secara lisan (vide pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP), yang pada pokoknya adalah memohon kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan pidana seringan-ringannya, dengan alasan bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula sedangkan terdakwa tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah tercatat secara lengkap dalam berita acara sidang, untuk mempersingkat putusan ini segala yang termaktub dalam berita acara sidang, dianggap sebagai bagian dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaannya tanggal 23 Maret 2015 Nomor Register Perkara : PDM-08/Euh/CLG/03/2015 yang telah dibacakan di persidangan (vide pasal 140, 143, 155 (2) 51, 197 ayat 1 huruf c KUHAP) yang pada pokoknya berisi sebagai berikut :
Dakwaan:
Bahwa ia Terdakwa M. YANI Bin M. NASIR ALI pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 17:30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2015 bertempat di Jalan Umum Jalan Umum Pasar Lamno-Sabet Desa Lam Asan Kec. Jaya Kab. Ach Jaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Calang yang berhak untuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Kejadian tersebut bermula pada saat Terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi beserta satu orang boncengannya yaitu Saksi Muhammad Arif melaju dari arah Lamno menuju arah Sabet dengan kecepatan ±20 km/jam, kemudian setibanya di desa Lam Asan Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya dalam jarak ±2 meter Terdakwa melihat seorang pejalan kaki yaitu korban Aisyah sedang menyebrang jalan dari sebelah kiri jalan arah Sabet menuju ke sebelah kanan jalan arah Sabet dan pada saat itu korban sudah berada ditengah badan jalan arah Sabet ±3 meter ke pinggir jalan arah Sabet, kemudian sepeda motor yang Terdakwa kendarai terus melaju dan mengambil jalur sebelah kanan arah Sabet sehingga sepeda motor yang Terdakwa kendarai tertabrak dengan korban pejalan kaki tersebut, pada saat Terdakwa melihat pejalan kaki tersebut sedang menyebrang jalan, Terdakwa tidak ada membunyikan klakson tetapi Terdakwa mengatakan bahwa “Nek, bek koh lai” (Nek jangan menyebrang dulu).
Akibat perbuatan Terdakwa tersebut Korban Aisyah meninggal dunia, berdasarkan hasil Visum et Refertum dari UPTD Puskesmas Lamno No. 86/VER/II/PKM/2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Marjuani tanggal 02 Februari 2015, dengan kesimpulan sebagai berikut:
Telah diperiksa korban kecelakan lalu lintas dengan jenis kelamin Perempuan berumur 74 Tahun, dari hasil pemeriksaan didapatkan pasien dalam keadaan tidak sadar, mata, pupil dilatasi Max reflexs cahaya (-), nadi tidak teraba, TD tidak terukur, terdapat luka robek di kepala bagian belakang aman 1cm x 2cm dengan kedalaman 1cm, terdapat luka lecet di tangan kanan.
Berdasarkan Surat keterangan kematian Puskesmas Lamno Kecamatan Jaya Nomor: 77/PKM/I/2015 tanggal 31 Januari 2015 yang ditanda tangani oleh dr. Marjuani menerangkan bahwa Aisyah benar ia meninggal karena kecelakaan lalu lintas pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 jam 18:00 WIB.
Perbuatan TERDAKWA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ( vide pasal 156 KUHAP);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini berupa (vide Pasal 194, 197 (1) huruf i KUHAP jo SEMA 1 tahun 1984 jo. SEMA Nomor 11/1983) :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi, Nomor Rangka : - Nomor Mesin : -
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan para saksi (vide pasal 160 (1) huruf a dan b KUHAP), yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah (vide pasal 160 (3) KUHAP), yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi Ibrahim Bin Yakob, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 17:30 WIB di jalan umum Pasar Lamno-Sabet Desa Lam Asan Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya, cuaca pada kecelakaan dalam keadaan cerah, sore hari, jalan lurus, lalu lintas sepi, dan beraspal mulus.
Bahwa, yang mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi adalah terdakwa M. YANI Bin M. NASIR ALI dengan temannya.
Bahwa, kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor supra x 125 tanpa nomor Polisi dengan pejalan kaki atas nama Aisyah Binti Yusuf yang berumur 73 tahun.
Bahwa, akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut korban Aisyah Binti Yusuf meninggal dunia dan korban tersebut adalah ibu kandung saksi.
Bahwa, pada saat kejadian tersebut saksi sedang berada di warung Desa Lam Asan Kecamatan Jaya Kabupaten Aceh Jaya.
Bahwa, sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa melaju dari arah lamno menuju arah sabet sedangkan korban sedang menyebrang jalan dari sebelah kiri jalan arah sabet menuju kesebelah kanan jalan arah sabet.
Bahwa, saksi tidak mengetahui kecepatan motor yang dikendarai oleh terdakwa akan tetapi menurut saksi terdakwa kurang memperhatikan korban yang hendak menyebrang jalan dan terdakwa tidak membunyikan klason atau tanda-tanda sebagai pemberitahuan bahwa kendaraan yang ia kendarai hendak lewat.
Bahwa, akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet dibagian tangan sebelah kiri, terdakwa mengalami luka lecet dikaki dan tangan sebelah kanan terkilir, dan korban mengalami luka berat dan mengakibatkannya meninggal dunia.
Bahwa, setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pihak dari keluarga terdakwa memberikan bantuan berupa uang dan sembako untuk kenduri kepada pihak keluarga korban dan pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah membuat/membicarakan perdamaian secara adat kampung.
Saksi Muhammad Arif Bin Abdullah YS, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 17:30 WIB di jalan umum Pasar Lamno-Sabet Desa Lam Asan Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
Bahwa, kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi yang saksi tumpangi dengan korban pejalan kaki atas nama Aisyah dan keadaan kondisi jalan sebelum terjadi kecelakaan tersebut dalam kondisi jalan lurus dan sepi.
Bahwa, sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi yang saksi tumpang pada saat sebelum kecelakaan tidak ada membunyikan klakson, akan tetapi terdakwa yang mengendari sepeda motor tersebut mengatakan “weh nek” (awas nek) dan jarak antara sepeda motor tersebut dengan korban Aisyah berjarak ± 2 Meter.
Bahwa, setelah terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengangkat korban Aisyah ke pinggir jalan dan kemudian datang masyarakat setempat kemudian masyarakat tersebut membawa korban ke puskesmas.
Bahwa, akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet dibagian tangan sebelah kiri, terdakwa mengalami luka lecet dikaki dan tangan sebelah kanan terkilir, dan korban mengalami luka berat dan mengakibatkannya meninggal dunia.
Bahwa, diperlihatkan barang bukti kepada saksi dan saksi masih dapat mengenalinya.
Saksi Cut Salami Binti Wahab, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 17:30 WIB di jalan umum Pasar Lamno-Sabet Desa Lam Asan Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
Bahwa, sebelum dan sesudah terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi sedang berada diwarung sebelah kanan jalan arah Sabet ± 6 meter dari tempat terjadinya kecelakaan tersebut.
Bahwa, terdakwa yang ada di persidangan adalah pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi pada kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa, sebelum dan pada saat kejadian terdakwa tidak ada membunyikan klakson tetapi terdakwa berteriak memanggil Nek nek nek dan sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi melaju dengan kecepatan pelan dari arah Pasar Lamno menuju arah Sabet sedangkan korban Aisyah sedang menyeberang dari arah sebelah kiri jalan arah Sabet menuju kesebelah kanan jalan arah Sabet.
Bahwa, sebelum dan sewaktu kecelakaan lalu lintas kondisi jalan lurus dan sepi, dan tertabraknya korban Aisyah dengan sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi terjadi di tengah-tengah badan jalan, ± 3 meter ditengah badan jalan.
Bahwa, akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka berat dan mengakibatkannya meninggal dunia di Puskesmas Jaya.
Bahwa, diperlihatkan barang bukti kepada saksi dan saksi masih dapat mengenalinya.
Saksi Khatijah Binti Ibrahim, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 17:30 WIB di jalan umum Pasar Lamno-Sabet Desa Lam Asan Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
Bahwa, sebelum dan sesudah terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi sedang berada diwarung sebelah kanan jalan arah Sabet ± 6 meter dari tempat terjadinya kecelakaan tersebut.
Bahwa, terdakwa yang ada di persidangan adalah pelaku yang mengendari sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi pada kecelakaan lalu lintas tersebut.
Bahwa, sebelum dan pada saat kejadian terdakwa tidak ada membunyikan klakson tetapi terdakwa berteriak memanggil Nek nek nek dan sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi melaju dengan kecepatan pelan dari arah Pasar Lamno menuju arah Sabet sedangkan korban Aisyah sedang menyeberang dari arah sebelah kiri jalan arah Sabet menuju kesebelah kanan jalan arah Sabet.
Bahwa, sebelum dan sewaktu kecelakaan lalu lintas kondisi jalan lurus dan sepi, dan tertabraknya korban Aisyah dengan sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi terjadi di tengah-tengah badan jalan, ± 3 meter ditengah badan jalan.
Bahwa, akibat dari kecelakaan tersebut korban mengalami luka berat dan mengakibatkannya meninggal dunia di Puskesmas Jaya.
Bahwa, diperlihatkan barang bukti kepada saksi dan saksi masih dapat mengenalinya.
Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa telah membenarkannya (vide pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa kesemua keterangan para saksi tersebut selengkapnya telah dimuat dalam berita acara sidang yang untuk singkatnya tidak dimuat lagi, akan tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan/meringankan baginya meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu (vide pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan bukti surat berupa Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Lamno pada tanggal 06 Februari 2015 dengan Nomor No. 85/VER/II/PKM/2015 oleh dr. Marjuani atas nama pasien Aisyah dengan kesimpulan pasien dalam keadaan tidak sadar, mata, pupil dilatasi max refleks cahaya (-), nadi tidak teraba, TD tidak terukur, terdapat luka robek dikepala bagian belakang kanan 1x2 cm kedalaman 1 cm, terdapat luka lecet ditangan kanan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa, (vide pasal 52, 189 KUHAP) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 17:30 WIB di jalan umum Pasar Lamno-Sabet Desa Lam Asan Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
Bahwa, kecelakaan tersebut melibatkan Sepeda Motor yang terdakwa kendarai Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi dengan korban pejalan kaki atas nama Aisyah Binti Yusuf.
Bahwa, sebelum dan pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas terdakwa bersama 1 (satu) orang teman boncengannya dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi melaju dari arah Pasar Lamno menuju arah Sabet sedangkan korban pejalan kaki atas nama Aisyah sedang menyeberang dari sebelah kiri jalan arah Sabet menuju kesebelah kanan jalan arah Sabet.
Bahwa, sebelum dan sewaktu kejadian kondisi jalan lurus dan sepi dan keadaan cuaca cukup baik tidak becek, basah ataupun hujan.
Bahwa, terdakwa kurang memperhatikan korban yang hendak menyebrang jalan dan terdakwa tidak membunyikan klason atau tanda-tanda sebagai pemberitahuan bahwa kendaraan yang ia kendarai hendak lewat.
Bahwa, akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet dibagian tangan sebelah kiri, terdakwa mengalami luka lecet dikaki dan tangan sebelah kanan terkilir, dan korban mengalami luka berat dan mengakibatkannya meninggal dunia.
Bahwa, setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pihak dari keluarga terdakwa memberikan bantuan berupa uang dan sembako untuk kenduri kepada pihak keluarga korban dan pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah membuat/membicarakan perdamaian secara adat kampung.
Bahwa, diperlihatkan barang bukti kepada terdakwa dan terdakwa masih dapat mengenalinya.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa sendiri serta barang bukti, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015 sekira pukul 17:30 WIB di jalan umum Pasar Lamno-Sabet Desa Lam Asan Kec. Jaya Kab. Aceh Jaya.
Bahwa, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi yang dikendarai terdakwa M. Yani Bin M. Nasir Ali dengan korban pejalan kaki atas nama Aisyah Binti Yusuf.
Bahwa, terdakwa bersama 1 (satu) orang teman berboncengan dan mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi dari arah Pasar Lamno menuju arah Sabet sedangkan korban pejalan kaki atas nama Aisyah sedang menyeberang dari sebelah kiri jalan arah Sabet menuju kesebelah kanan jalan arah Sabet.
Bahwa, pada saat kejadian kondisi jalan lurus dan sepi dan keadaan cuaca cukup baik tidak becek, basah ataupun hujan.
Bahwa, terdakwa kurang memperhatikan korban yang hendak menyebrang jalan dan terdakwa tidak membunyikan klason atau tanda-tanda sebagai pemberitahuan bahwa kendaraan yang ia kendarai hendak lewat.
Bahwa, akibat dari kecelakaan tersebut saksi mengalami luka lecet dibagian tangan sebelah kiri, terdakwa mengalami luka lecet dikaki dan tangan sebelah kanan terkilir, dan korban mengalami luka berat dan mengakibatkannya meninggal dunia.
Bahwa, setelah kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut pihak dari keluarga terdakwa memberikan bantuan berupa uang dan sembako untuk kenduri kepada pihak keluarga korban dan pihak keluarga korban dan keluarga terdakwa sudah membuat/membicarakan perdamaian secara adat kampung.
Bahwa, diperlihatkan barang bukti kepada terdakwa dan terdakwa masih dapat mengenalinya.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 182 ayat 4 KUHAP dasar Majelis untuk bermusyawarah dalam rangka menjatuhkan putusan adalah surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, karenanya yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut adalah apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan di atas terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu terhadap terdakwa hanya didakwakan satu perbuatanyang memenuhi uraian dalam satu pasal tertentudari undang-undang ;
Menimbang, bahwa untuk itu maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tunggal tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan tentang Dakwaan tunggal terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur "Setiap Orang"
Menimbang, bahwa yang dimaksud pengertian "setiap orang" yakni siapa saja atau manusia yang menjadi subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, dimana perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Kedepan persidangan telah diajukan terdakwa yang telah mengakui sehat jasmani dan rohani bernama M. Yani Bin M. Nasir Ali persidangan terdakwa membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam surat dakwaan. Disamping itu, dalam persidangan terdakwa mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, dan Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan sesuai dengan perbuatan yang terdakwa lakukan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama ini telah terpenuhi pada diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur "Mengemudikan kendaraan bermotor"
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta persidangan dan barang bukti terdakwa mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi melaju dari arah Pasar Lamno menuju arah Sabet dengan satu orang boncengannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 3 .Unsur "Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas"
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta persidangan dan barang bukti terdakwa mengendarai Sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa menggunakan Nomor Polisi melaju dari arah Pasar Lamno menuju arah Sabet. Kemudian sesampainya dijalan lurus Desa Lam Asan Kec. Jaya Kab. Aceh jaya, korban Aisyah sedang menyebrang jalan dari arah sebelah kiri jalan arah Sabet menuju kesebelah kanan jalan arah Sabet, dan pada saat itu korban Aisyah sudah berada ditengah, sehingga korban Aisyah bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai terdakwa yang melaju dari arah Pasar Lamno menuju arah Sabet.
Menimbang, bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor kurang hati-hati dan kurang memperhatikan korban Aisyah Binti Yusuf yang hendak menyebrang jalan. Bahwa terdakwa tidak membunyikan tanda priorotas seperti klakson atau bahkan berhenti terlebih dahulu, tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, berdasarkan bukti surat berupa Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Lamno pada tanggal 06 Februari 2015 dengan Nomor No. 85/VER/II/PKM/2015 oleh dr. Marjuani atas nama pasien Aisyah dengan kesimpulan pasien dalam keadaan tidak sadar, mata, pupil dilatasi max refleks cahaya (-), nadi tidak teraba, TD tidak terukur, terdapat luka robek dikepala bagian belakang kanan 1x2 cm kedalaman 1 cm, terdapat luka lecet ditangan kanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Ad. 4. Unsur "Mengakibatkan orang lain meninggal dunia"
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang bersesuaian dengan keterangan para saksi dan Surat Keterangan Kematian Nomor: 77/Pkm/I/2015 yang ditandangani dr. Marjuani, NRPTT. 01.1.0045466, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2015, pukul 18:00 WIB an. Aisyah telah meninggal dunia yang diakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan yang bersesuaian dengan keterangan para saksi dan Surat Keterangan Penguburan Nomor: 11.14.05.2015/21/2015 yang ditandatangani oleh Geutjhik Gampong Lam Asan Hasbi pada tanggal 02 Februari 2015, yang memberikan kesimpulan :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2015 pukul 17.00 wib, an. Aisyah benar warga Gampong Lam Asan dan yang bersangkutan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur keempat ini telah terpenuhi pada diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur - unsur dari pasal dakwaan tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap dirinya, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dimana sebelumnya ia tidak meminta untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Dan agar pidana yang akan dijatuhkan kelak memenuhi rasa keadilan maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menimbulkan korban ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;
Terdakwa masih sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan.
Memperhatikan segenap peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang No. 08 Tahun 1981 tentang KUHAP, dan Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta peraturan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa M. Yani Bin M. Nasir Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 1 (satu) tahun ;
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam bentuk putusan hakim bahwa terdakwa sebelum 1 (satu) tahun telah melakukan tindak pidana lagi;
Memerintahkan Barang bukti berupa :
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 tanpa Nomor Polisi, Nomor rangka :- , Nomor mesin :-
Dikembalikan kepada pemiliknya an. Muhammad Arif Bin Abdullah YS.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2015 oleh kami SAYED KADHIMSYAH, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RESTU IKHLAS, S.H., M.H. dan ANDY EFFENDI RUSDI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2015 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh RIDHWAN, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Calang, dihadiri oleh Penuntut Umum dan terdakwa.
| Hakim-hakim Anggota, | Hakim Ketua Majelis, |
| RESTU IKHLAS, S.H., M.H. ANDY EFFENDI RUSDI, S.H. | SAYED KADHIMSYAH, S.H. |
Panitera Pengganti,
RIDHWAN, S.H.