295/Pid.B/2017/PN Sak
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 295/Pid.B/2017/PN Sak
YETTI RISNA Binti NAZARUDIN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa YETTI RISNA Binti NAZARUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar surat jual beli tanggal 29 Maret 2005; - 1 (satu) buah foto copy buku tanah hak bangunan / HGB No. 110 tanggal 04 Juni 1998 dan gambar situasi No. 1774/1998 tanggal 23 Mei 1998 atas pepegang hak YETTI RISNA yang dikeluarkan BPN Riau; - 4 (empat) lembar kwitansi dengan rincian : 1. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang bertanda tangan sdri. YETTI RISNA pada tanggal 29 Maret 2005 untuk pembayaran awal untuk beli rumah di BTN Maredan Blok G No. 2 Perawang; 2. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang bertanda tangan sdri. YETTI RISNA pada tanggal 03 April 2005 untuk pembayaran tambahan untuk beli rumah di BTN Maredan Blok G No. 2 Perawang; 3. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang bertanda tangan sdri. YETTI RISNA pada tanggal 20 Juni 2016 untuk pembayaran tambahan untuk beli rumah di BTN Maredan Blok G No. 2 Perawang; 4. 1 (satu) lembar kwitansi sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) yang bertanda tangan sdri. YETTI RISNA pada tanggal 28 Juni 2016 untuk pembayaran tambahan untuk beli rumah di BTN Maredan Blok G No. 2 Perawang; - 1 (satu) foto copy buku hak akta pemberian hak tanggunan (APHT) no.284/APT/2004 tanggal 07 Oktober 2004 yang dibuat oleh Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kab. Siak An. MASUDIDIN, SH yang telah di legalisir; - Fotocopy 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran DP rumah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 29 Maret 2005; - Fotocopy 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran DP rumah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tertanggal 16 Maret 2005; - Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Jual Beli rumah tertanggal 29 Maret 2005; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Kuasa tertanggal 20 Februari 2007; - Fotocopy 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Yetti Risna dengan NIK 1408015206740001; - Fotocopy 1 (satu) lembar Kartu Keluarga nomor 1408011901150001 atas nama Kepala Kelyarga Yetti Risna; - Fotocopy 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Yenti Risna dengan NIK 1408015206740001; - Fotocopy 1 (satu) lembar Kartu Keluarga nomor 1408012911080001 atas nama Kepala Keluarga Yenti Risna; - Fotocopy 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Yetti Risna dengan nomor 0157-361; - Fotocopy 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama EDI ERWIN dengan NIK 1408040306685959 T; - Fotocopy 1 (satu) lembar Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga EDI ERWIN dengan NIK 1408042605080021; - Fotocopy 1 (satu) bundel Salinan Akta Perseroan Komanditer CV RIAU SAKINAH MANDIRI nomor 39 tanggal 14 Mei 2004; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Izin Tenpat Usaha Nomor : 08.530/KEC/39/2010 tertanggal 05 Maret 2010; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Izin Reklame Nomor : 39/REK/EK/2010 tertanggal 05 Maret 2010; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor : 0248/04.12/PK/VI/2010 tetrtanggal 09 Juni 2010; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah Nomor : 0372/04.12/PM/V/2013;tertanggal 20 Mei 2013;-- - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tertanggal 20 Mei 2013; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Tanda Daftar Perusahaan Perseorangan tertanggal 23 Maret 2010; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Terdaftar Pajak Nomor : PEM-249/WPJ.02/KP.0503/2008 tertanggal 05 Maret 2008; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Bukti Pendaftaran Wajib Pajak tertanggal 17 Maret 2010; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No: PEM-250/WPJ.02/KP.0503.2008; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 445/SPMK/2010/12 tanggal 13 Agustus 2010; - Fotocopy 1 (satu) lembar Berita acara Pembayaran nomor : 445/BA.P/RSUD/R tanggal 10 Desember 2010; - Fotocopy 1 (satu) lembar Berita acara Pemeriksaan Barang Dan Jasa Rumah sakit Umum Daerah Kabupaten Siak nomor : 445/BA-PBJ/RSUD/12 tanggal 10 Desember 2010; - Fotocopy 1 (satu) lembar Lampiran Berita Acara Penerimaan Barang tertanggal 10 Desember 2010; - Fotocopy 1 (satu) lembar Lampiran Berita acara Penerimaan Barang nomor : 48/BA-PB/2011 tertanggal 30 Nopember 2011; - Fotocopy 1 (satu) lembar Berita Acara Pembayaran Nomor : 16/BA-Pemby/DISKES/XII/2011; - Fotocopy 1 (satu) lembar Berita Acara Penerimaan Barang Nomor : 48/BA-PB/DISKeS/2011 tertanggal 30 Nopember 2011; - Fotocopy 1 (satu) lembar Berita –Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Siak Nomor : 50/BA-PHP/DISKES/2011 tanggal 30 Nopember 2011; - Fotocopy 1 (satu) lembar foto; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor : 350-08/HO/HK/11/2008 tentang Izin Undang-Undang Gangguan (HO); - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha nomor : 503.01/KT-SITU/116/2007 tertanggal 02 Juni 2007; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Izin Nomor : 503.01/KT/116/2007 tertanggal 02 Juni 2007; - Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor : 2049/04.12/PK/II/2008 tertanggal 06 Februari 2008; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Tanda Daftar Perusahaan Perseorangan tertanggal 06 februari 2008; - Fotocopy 1 (satu) lembar Kartu NPWP atas nama Yetti Risna; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah nomor : 970/DPD/VI/774/04.01 tertanggal 13 Juni 2008; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Keterangan Retribusi (SKR); - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Berita Acara Pemeriksaan Tempat tanggal 27 Mei 2000; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Perintah perpanjangan Penahanan Nomor : SP.Han/37-A/IX/2017/Reskrim tanggal 06 September 2017;-- - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Perintah penangkapan nomor ; SP.KAp/55/VIII/2017/Reskrim tertanggal 17 Agustus 2017; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Berita Acara Penangkapan tertanggal 17 Agustus 2017; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani surat Perintah Penangkapan dan Berita Acara Penangkapan; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat tanda terima barang tertanggal 17 Agustus 2017; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat surat Perintah Penahanan nomor : Sp. Han/37/VIII/2017/Reskrim tertanggal 18 Agustus 2017; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Berita Acara Penahanan tertanggal 18 Agustus 2017; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Berita Acara Tidak Bersedia Menandatangani surat Perintah Penahanan dan berita Acara Penahanan tertanggal 18 Agustus 2017; - Fotocopy 1 (satu) lembar surat Tanda Penerimaan Laporan nomor : STPL/127/X/2012/Yanduan tertanggal 05 Oktober 2012; Tetap terlampir dalam berkas perkara.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);