393/PID.B/2013/PN-PMS
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 393/PID.B/2013/PN-PMS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
CUCUK ADINATA
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa CUCUK ADINATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’ pidana ’’Dengan Sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia’’ 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CUCUK ADINATA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 3.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 4.Memerintahkan agar barang bukti berupa : a) 1 (satu) berkas asli Akta Jaminan Fidusia Nomor : 12 tanggal 19 Maret 2013 penghadap atas nama SABAM SALVATIR TAMBA. b) 1 (satu) lembar aslissssss Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00875.ah.05.01 tahun 2013 tanggal 27 Maret 2013 Pembeli Fidusia CUCUK ADINATA, penerima Fidusia PT Magna Finance. c) 1 (satu) lembar asli Surat Kuasa tanggal 13 Maret 2013. d) Dokumen perjanjian pembiayaan yang terdiri dari : ï‚§ Asli perjanjian pembiayaan tanggal 13 Maret 2013 atas nama CUCUK ADINATA dengan PT Magna Finance. ï‚§ Perjanjian Jaminan Fidusia tanggal 13 Maret 2013 atas nama CUCUK ADINATA dengan PT Magna Finance. ï‚§ Fotokopi kartu keluarga atas nama CUCUK ADINATA. ï‚§ Fotokopi BPKB mobil Mitsubishi BM 8793 LM. ï‚§ Fotokopi STNK MoBIL Mitsubishi BM 8793 LM. ï‚§ Fotokopi KTP atas nama CUCUK ADINATA. ï‚§ Fotokopi KTP atas nama LEGINAH. ï‚§ Foto asli pada saat dilakukan survey. ï‚§ Surat Peringatan I kepada CUCUK ADINATA tanggal 16 Mei 2013. ï‚§ Surat Peringatan II kepada CUCUK ADINATA tanggal 20 Mei 2013 dikembalikan kepada PT Magna Finance. 5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah).
P
U T U S A N
Nomor:393/Pid.B/2013/PN-PMS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang mengadili perkara – perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : CUCUK ADINATA.
Tempat lahir : Sei Dadap.
Umur/Tanggal lahir : 37 tahun/10 Juli 1976.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jl Jeruk Sentang Desa Sentang Kec.Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas.
Pendidikan : SD (Tamat).
Terdakwa dalam perkara ini oleh : Penyidik ditahan sejak tanggal 03 Oktober 2013 sampai dengan sekarang.
Di depan persidangan Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum yang bernama INDRA IKA SUMANTHI TAMPUBOLON, SH Advokat/Pengacara – Penasihat Hukum dari kantor INDRA TAMPUBOLON, SH & Associates bertindak baik secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama yang beralamat di jalan Prof H.M Yamin, SH – Lk.I.Kel Kisaran Naga-Kec.Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan Sumatera Utara Telp/Fax(0623)7034229.Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Oktober 2013.
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah membaca dan mendengar pula :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor:393/Pid.B/2013/PN.PMS tertanggal 9 Desember 2013 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa CUCUK ADINATA.
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor :393/Pen.Pid/2013/PN-PMS tertanggal 9 Desember 2013 tentang Penetapan Hari Sidang;
Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM – 132/P.Sian/Euh.2/11/2013 tertanggal 05 Desember 2013 beserta berkas perkara atas nama CUCUK ADINATA.
Keterangan saksi – saksi maupun keterangan Terdakwa serta barang bukti di persidangan;
Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan di persidangan tertanggal 17 Oktober 2013 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa CUCUK ADINATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘’Dengan sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian jaminan Fidusia’’ sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 35 Undang – Undang Nomor : 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dalam jaminan Fidusia dalam surat Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CUCUK ADINATA berupa pidana penjara selama : 3 (tiga) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara ditambah dengan denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas asli Akta Jaminan Fidusia Nomor : 12 tanggal 19 Maret 2013 penghadap atas nama SABAM SALVATIR TAMBA.
1 (satu) lembar aslu Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00875.ah.05.01 tahun 2013 tanggal 27 Maret 2013 Pembeli Fidusia CUCUK ADINATA, penerima Fidusia PT Magna Finance.
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa tanggal 13 Maret 2013.
Dokumen perjanjian pembiayaan yang terdiri dari :
Asli perjanjian pembiayaan tanggal 13 Maret 2013 atas nama CUCUK ADINATA dengan PT Magna Finance.
Perjanjian Jaminan Fidusia tanggal 13 Maret 2013 atas nama CUCUK ADINATA dengan PT Magna Finance.
Fotokopi kartu keluarga atas nama CUCUK ADINATA.
Fotokopi BPKB mobil Mitsubishi BM 8793 LM.
Fotokopi STNK MoBIL Mitsubishi BM 8793 LM.
Fotokopi KTP atas nama CUCUK ADINATA.
Fotokopi KTP atas nama LEGINAH.
Foto asli pada saat dilakukan survey.
Surat Peringatan I kepada CUCUK ADINATA tanggal 16 Mei 2013.
Surat Peringatan II kepada CUCUK ADINATA tanggal 20 Mei 2013 dikembalikan kepada PT Magna Finance.
Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ada mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 30 Januari 2014 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : bahwa terjadinya transaksi pembelian 1 (satu) unit mobil truck BM 8793 LM tersebut bukanlah/tidak termasuk dalam golongan dengan jaminan Fidusia dan oleh karenanya menghukum Terdakwa dengan hukuman yang seringan – ringannya.Dan apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami mohonkan kiranya Putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tangggapan secara tertulis tertanggal 6 Pebruari 2014 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini menolak nota pembelaan Terdakwa dan tetap pada tuntutan Penuntut Umum semula.
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa Terdakwa CUCUK ADINATA pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Kantor PT Magna Finance yang terletak di kompleks Megaland Jalan Sangnawaluh Kel Siopat Suhu Kec Siantar Timur Kota Pematang Siantar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa mengajukan permohonan pembelian 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi FE 334 tahun 2003 nomor polisi BM 8793 LM kepada pihak PT Magna Finance dengan perjanjian pembayaran selama 35 (tiga puluh lima) bulan dan angsuran kredit setiap bulannya sebesar Rp 4.468.000 (empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan masa jatuh tempo setiap tanggal 13 setiap bulannya, dimana pada saat mengajukan permohonan tersebut Terdakwa mengakui hendak membeli satu unit mobil untuk Terdakwa sehingga dilakukan survey terhadap mobil tersebut, kelengkapan data Terdakwa serta juga kelayakan Terdakwa dari segi pendapatan dan kemudian permohonan Terdakwa disetujui oleh pihak PT Magna Finance karena telah memenuhi syarat yang diperlukan sehingga pembelian mobil truck dibiayai oleh PT Magna Finance sejumlah Rp 117.000.000 (seratus tujuh belas ribu rupiah) namun pada angsuran ke-2 yaitu pada tanggal 13 Mei 2013 Terdakwa tidak lagi membayaran kewajibannya dan pihak PT Magna Finance telah membuat surat serta menyerahkan surat teguran kepada Terdakwa namun yang menerima adalah isteri Terdakwa yaitu saksi Leginah karena Terdakwa sering tidak berada di rumah dan menurut saksi Leginah pembiayaan mobil tersebut sebenarnya dilakukan atas permintaan Suraji alias Kakek kepada Terdakwa yang mana sebenarnya Terdakwa tidak ada niat untuk membeli mobil karena Suraji alias Kakek menjanjikan kepada Terdakwa nantinya Terdakwa yang akan bekerja membawa mobil yang akan dibeli tersebur sehingga akhirnya Terdakwa mau mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT Magna Finance untuk membeli mobil bagi SURAJI Alias Kakek dan saat ditanya mengenai keberadaan mobil saksi LEGINAH juga memberitahukan bahwa mobil ada pada SURAJI Alias KAKEK. Akibat perbuatan Terdakwa pihak PT Magna Finance mengalami kerugian ± 110.861.000 (lebih kurang seratus sepuluh juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35 Undang-undang Nomor : 42 tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa CUCUK ADINATA pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2013 atau setidak- tidaknya pada sautu waktu dalam tahun 2013 bertempat di Kantor PT Magna Finance yang terletak di kompleks Megaland Jalan Sangnawaluh Kel Siopat Suhu Kec Siantar Timur Kota Pematang Siantar atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia, yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa mengajukan permohonan pembelian 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi FE 334 tahun 2003 nomor polisi BM 8793 LM kepada pihak PT Magna Finance dengan perjanjian pemabayaran selama 35 (tiga puluh lima) bulan dan angsuran kredit setiap bulannya sebesar Rp 4.468.000 (empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah) dengan masa jatuh tempo setiap tanggal 13 setiap bulannya, dimana pada saat mengajukan permohonan tersebut Terdakwa mengakui hendak membeli satu unit mobil untuk Terdakwa sehingga dilakukan survey terhadap mobil tersebut, kelengkapan data Terdakwa serta juga kelayakan Terdakwa dari segi pendapatan dan kemudian permohonan Terdakwa disetujui oleh pihak PT Magna Finance karena telah memenuhi syarat yang diperlukan sehingga pembelian mobil truck dibiayai oleh PT Magna Finance sejumlah Rp 117.000.000 (seratus tujuh belas ribu rupiah) namun pada angsuran ke-2 yaitu pada tanggal 13 Mei 2013 Terdakwa tidak lagi membayaran kewajibannya dan pihak PT Magna Finance telah membuat surat serta menyerahkan surat teguran kepada Terdakw anamun yang mnerima adalah isteri Terdakwa yaitu saksi Leginah karena Terdakwa sering tidak berada di rumah dan menurut saksi Leginah pembiayaan mobil tersebut sebenarnya dilakukan atas permintaan Suraji alias Kakek kepada Terdakwa yang mana sebenarnya Terdakwa tidak ada niat untuk membeli mobil karena Suraji alias Kakek menjanjikan kepada Terdakwa nantinya Terdakwa yang akan bekerja membawa mobil yang akan dibeli tersebur sehingga akhirnya Terdakwa mau mengajukan permohonan pembiayaan kepada PT Magna Finance untuk membeli mobil bagi SURAJI Alias Kakek dan saat ditanya mengenai keberadaan mobil saksi LEGINAH juga memberitahukan bahwa mobil ada pada SURAJI Alias KAKEK. Akibat perbuatan Terdakwa pihak PT Magna Finance mengalami kerugian ± 110.861.000 (lebih kurang seratus sepuluh juta delapan ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 36 Undang-undang Nomor : 42 tahun 2009 tentang Jaminan Fidusia.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa menerangkan telah mengerti dan tidak ada mengajukan keberatan, sehingga pemeriksaan dilanjutkan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil – dalil dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi – saksi di persidangan sebagai berikut :
Saksi SABAM TAMBA menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Cabang PT Magna Finance.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan membenarkan semua keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Bahwa setahu saksi, Terdakwa ada menghilangkan barang milik PT Magna Finance yaitu 1 (satu) unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi FE 334 BK 8793 LM tahun 2003 warna kuning.
Bahwa menurut saksi, Terdakwa ada meminjam uang dengan cara kredit kepada PT Magna Finance sekira 6 (enam) bulan yang lalu dengan tenggang waktu kredit selama 2 (dua) tahun sebesar Rp 4.468.000 (empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa dalam peminjaman kredit untuk menunjang usaha angkutan dengan mengajukan permohonan sebagai syarat pinjaman kredit yaitu : KTP suami isteri, kartu keluarga, surat keterangan usaha, PBB dan surat nikah.
Bahwa pada awalnya permohonan kredit diajukan secara lisan dari debitur kepada PT Magna Finance, selanjutnya saksi memerintahkan survei lapangan terdiri dari kelayakan unit dan debitur itu sendiri kemudian oleh marketing/survei membuat laporan kepada kepala kredit dan oleh kepala kredit yang mengajukan permohonan dari debitur kepada saksi, dan apabila jumlah pembiayaan permohonan debitur lebih dari Rp 150.000
Bahwa menurut saksi, Terdakwa membayar pinjaman kredit melalui transfer ke rekening PT Magna Finance, dan baru 1 (satu) kali dibayar cicilan kreditnya selanjutnya tidak pernah lagi sehingga dibuat surat peringatan yakni surat somasi pertama dan kedua beserta telepon.
Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) bukan menunggak pembayaran.
Bahwa dalam perjanjian ada kesepakatan apabila Terdakwa tidak sanggup membayar maka mobil dikembalikan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan mengenai bukan Terdakwa yang membeli mobil melainkan Suraji dan mengenai pembayaran cicilan juga bukan Terdakwa yang membayar akan tetapi Suraji.
2.Saksi AGRES SINTA SITEPU menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan.
Bahwa saksi bekerja sebagai kolektor satu yang tugasnya adalah menagih angsuran, mengantar surat perjanjian kontrak dan mengantar surat peringatan kepada debitur.
Bahwa saksi bertugas sendiri ketika datang ke rumah Terdakwa akan tetapi Terdakwa tidak ada di rumah hanya isteri Terdakwa sehingga isteri Terdakwa yang menerima surat peringatan sebanyak 2 (dua) kali.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan mengenai bukan Terdakwa yang membeli mobil melainkan Suraji dan mengenai pembayaran cicilan juga bukan Terdakwa yang membayar akan tetapi Suraji.
3. Saksi DASLIN SITUMORANG menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai jasa angkutan kayu rambong.
Bahwa saksi pernah diperiksa di Polisi dan membenarkan semua keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Bahwa setahu saksi, Terdakwa ada menghilangkan barang milik PT Magna Finance yaitu 1 (satu) unit mobil truck colt diesel merk Mitsubishi FE 334 BK 8793 LM tahun 2003 warna kuning.
Bahwa menurut saksi, Terdakwa ada meminjam uang dengan cara kredit kepada PT Magna Finance sekira 6 (enam) bulan yang lalu dengan tenggang waktu kredit selama 2 (dua) tahun sebesar Rp 4.468.000 (empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Bahwa Terdakwa dalam peminjaman kredit untuk menunjang usaha angkutan dengan mengajukan permohonan sebagai syarat pinjaman kredit yaitu : KTP suami isteri, kartu keluarga, surat keterangan usaha, PBB dan surat nikah.
Bahwa pada awalnya permohonan kredit diajukan secara lisan dari debitur kepada PT Magna Finance, selanjutnya saksi memerintahkan survei lapangan terdiri dari kelayakan unit dan debitur itu sendiri kemudian oleh marketing/survei membuat laporan kepada kepala kredit dan oleh kepala kredit yang mengajukan permohonan dari debitur kepada saksi, dan apabila jumlah pembiayaan permohonan debitur lebih dari Rp 150.000.000
Bahwa menurut saksi, Terdakwa membayar pinjaman kredit melalui transfer ke rekening PT Magna Finance, dan baru 1 (satu) kali dibayar cicilan kreditnya selanjutnya tidak pernah lagi sehingga dibuat surat peringatan yakni surat somasi pertama dan kedua beserta telepon.
Bahwa Terdakwa sudah 6 (enam) bulan menunggak pembayaran.
Bahwa Terdakwa ada diberi waktu oleh PT Magna Finance untuk menunjukkan mobilnya akan tetapi mobil tersebut tidak ada di rumah Terdakwa.
Bahwa adapun kerugian yang dialami PT Magna Finance adalah sebesar Rp 110.861.000
Bahwa dalam perjanjian ada kesepakatan apabila Terdakwa tidak sanggup membayar maka mobil dikembalikan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa keberatan mengenai bukan Terdakwa yang membeli mobil melainkan Suraji dan mengenai pembayaran cicilan juga bukan Terdakwa yang membayar akan tetapi Suraji.
4.Saksi PRISENDAM SARAGIH menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan.
Bahwa saksi sebagai debt colector.
Bahwa menurut saksi, Terdakwa ada melakukan peminjaman uang secara kredit kepada PT Magna Finance sebesar Rp 117.628.000 dengan cicilan perbulan Rp 4.468.000 selama 3 (tiga) tahun dengan uang muka sebesar Rp 30.000.000 untuk pembelian mobil bekas.
Bahwa saksi ada melaporkan Terdakwa ke polisi karena sudah menunggak tidak membayar cicilan kredit per bulan dan tidak bisa menunjukkan keberadaan mobil tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu mengenai perjanjian oleh karena bukan tugas saksi .
Bahwa selain melaporkan Terdakwa ke kantor Polisi, ada kontak dengan saksi Daslin Situmorang yakni mobil tersebut ada di rantau.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
5.Saksi LEGINAH menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa yakni suami saksi.
Bahwa menurut saksi, Terdakwa pernah membuat surat perjanjian dengan PT Magna Finance dan menandatangani perjanjian tersebut, akan tetapi saksi tidak tahu mengenai perjanjian tersebut.
Bahwa saksi tidak ada dipaksa untuk tandatangan dan dipergunakan oleh Saroji biar ambil mobil BK 8793 LM dijanjikan Saroji biar kerja sama Suragi.
Bahwa pada waktu pembelian mobil Suraji tidak ikut tandatangan, yang tanda tangan adalah saksi, Terdakwa, dan 3 (tiga) orang dari PT Magna Finance.
Bahwa setelah perjanjian tersebut, mobil diserahkan Suraji kepada Terdakwa yang digunakan untuk mengantar kayu.
Bahwa Suraji ada mengatakan kepada saksi akan mmebayar cicilan kredit.
Bahwa Suraji ada datang kepada Terdakwa untuk pembayaran mobil dan diberi Terdakwa akan tetapi saksi tidak tahu berapa jumlah uangnya dan hanya dipakai 1 (satu) bulan saja.
Bahwa saksi tidak tahu dimana keberadaan mobil tersebut sampai sekarang karena mobil tersebut dibawa Suraji untuk diperbaiki.
Bahwa menurut saksi, Suraji ada meminta kunci kepada saksi mobil tersebut rusak dan akan diperbaiki di bengkel dan Terdakwa menyetujuinya akan tetapi sampai sekarang mobil tersebut tidak kelihatan sehingga saksi sangat terbebani.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
6.Saksi RIYAN MANURUNG menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan.
Bahwa saksi mengetahui perkara ini mengenai penggelapan mobil merk Mitsubishi FE tahun 2003 warna kuning dengan nomor polisi BM 8793 LM.
Bahwa saksi pernah melihat jenis mobil tersebut di depan rumah Terdakwa kira – kira 6 (enam) atau 7 (tujuh) bulan yang lalu selama 3 (tiga) minggu.
Bahwa saksi bertanya kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan mobil tersebut milik Suraji dimana Suraji menyuruh Terdakwa membawa mobilnya .
Bahwa menurut saksi, pihat PT Mgana Finance datang ke rumah Terdakwa membuat perjanjian kredit untuk pembelian mobil bekas.
Bahwa setahu saksi, mobil tersebut dibawa Suraji dan sampai sekarang tidak kelihatan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Penyidik dan membenarkan keterangannya dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Bahwa Terdakwa sudah lupa kapan menandatangani surat perjanjian namun di tahun 2013.
Bahwa perjanjian tersebut mengenai peminjaman kredit untuk pembelian mobil bekas.
Bahwa ceritanya bermula dari isteri kakek/Suraji yakni tetangga Terdakwa dan Tedakwa belum ada kerjaan masih mocik – mocok dan kakek bilang mau kerja, ada mobilmu, pakailah berkasmu biar kau kerja samaku.
Bahwa kemudian berkas Terdakwa diberikan kepada Suraji dan Terdakwa tandatangani dan sebelumnya Suraji ada menjumpai Terdakwa , Suraji bicara dengan saksi Daslin Situmorang orang dari PT Magna Finance di depan rumah Terdakwa, lalu di telpon kepala cabang PT Magna Finance dan datang kepala cabang PT Magna Finnace ke rumah Terdakwa, kemudian setelah selesai mobil diantar Suraji ke rumah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa merasa perbuatannya salah karena terlelu percaya sama orang sehingga mobil tersebut sampai sekarang tidak kelihatan.
Bahwa Terdakwa ada melaporkan perbuatan Suraji ke pihak kepolisian.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ada mengajukan saksi ad charge yakni saksi ROZALI yang menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah melihat pihak PT Magna Finance membawa map sekira setengah bulan yang lalu untuk menandatangani surat perjanjian Terdakwa.
Bahwa Terdakwa disuruh pihak PT Magna Finance untuk peminjaman kredit dalam pembelian mobil akan tetapi saksi tidak tahu perjanjian yang ditandatangani, kemudian esoknya mobil di antar .
Bahwa pihak PT Magna Finance tidak ada menjelaskan mengenai pembayaran atau cicilannya .
Bahwa Terdakwa mau menandatangani perjanjian karena dijanjikan pekerjaan.
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai supir dan Suraji adalah bos Terdakwa
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) berkas asli Akta Jaminan Fidusia Nomor : 12 tanggal 19 Maret 2013 penghadap atas nama SABAM SALVATIR TAMBA.
1 (satu) lembar aslu Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00875.ah.05.01 tahun 2013 tanggal 27 Maret 2013 Pembeli Fidusia CUCUK ADINATA, penerima Fidusia PT Magna Finance.
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa tanggal 13 Maret 2013.
Dokumen perjanjian pembiayaan yang terdiri dari :
Asli perjanjian pembiayaan tanggal 13 Maret 2013 atas nama CUCUK ADINATA dengan PT Magna Finance.
Perjanjian Jaminan Fidusia tanggal 13 Maret 2013 atas nama CUCUK ADINATA dengan PT Magna Finance.
Fotokopi kartu keluarga atas nama CUCUK ADINATA.
Fotokopi BPKB mobil Mitsubishi BM 8793 LM.
Fotokopi STNK MoBIL Mitsubishi BM 8793 LM.
Fotokopi KTP atas nama CUCUK ADINATA.
Fotokopi KTP atas nama LEGINAH.
Foto asli pada saat dilakukan survey.
Surat Peringatan I kepada CUCUK ADINATA tanggal 16 Mei 2013.
Surat Peringatan II kepada CUCUK ADINATA tanggal 20 Mei 2013.
Dan barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan Pasal 38 KUHP dan di persidangan telah dibenarkan oleh saksi–saksi dan Terdakwa, oleh karena itu Majelis dapat menerima barang bukti tersebut sebagai barang bukti yang sah dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan, apakah berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan seperti dikemukakan di atas Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti didakwakan terhadapnya.
Menimbang, bahwa Terdakwa dapat dikatakan bersalah melakukan tindak pidana seperti apa yang dicantumkan dalam surat dakwaan, apabila semua unsur - unsur dari pasal yang didakwakan terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk Subsidaritas yakni :
Dakwaan Primair melanggar pasal 35 Undang-undang Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Dakwaan Subisidair melanggar pasal 36 Undang-undang Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidaritas, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu, dan apabila dakwaan Primair tidak terbukti makan akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya.
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Primair yakni melanggar pasal 35 Undang undang Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap orang.
Unsur Dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa “Setiap Orang” tentunya identik dengan pengertian “Barang Siapa” sebagai Subjek hukum yang dikonstruksikan sebagai pelaku perbuatan pidana. Dalam hal ini Prof. Mulyatno dan Mr. Tresna berpendapat bahwa Unsur “barang Siapa” atau yang di identikkan oleh “Wetboek Van Strafrecht sebagai Hij, dinyatakan bukan sebagai unsur tindak pidana. Akan tetapi menurut Majelis Hakim hal tersebut tetap mempunyai kedudukan yang sangat penting dan menentukan dalam hubungannya dengan suatu tindak pidana guna menemukan dan menentukan siapa pelaku (dader) dari tindak pidana itu sendiri, tanpa pelaku tidak mungkin ada tindak pidana (No Actor No Action);
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan sesuatu perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam Surat dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, dengan demikian yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” disini adalah Terdakwa CUCUK ADINATA yang setelah melalui pemeriksaan pendahuluan di tingkat penyidikan dan Pra penuntutan dinyatakan sebagai Terdakwa, dan ternyata pula di persidangan atas pertanyaan Majelis Hakim dirinya menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam Surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa tentang kemampuan bertanggung jawab (Toerekeningsvaatbaarheid) ditegaskan dalam Memorie Van Toelichting (MvT) yaitu setiap orang sebagai elemen barang siapa, secara histories kronologis merupakan Subyek Hukum yang dengan sendirinya telah melekat adanya kemampuan bertanggung jawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain, sehingga oleh karenanya terhadap Unsur Setiap Orang di sini telah terbukti dan terpenuhi.
Ad.2 Unsur Dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia.
Menimbang, bahwa terlebih dahulu akan diberikan pengertian “Dengan Sengaja”. Kesengajaan adalah serangkaian dari perbuatan (niat) seseorang yang dapat dilihat dari tingkah laku, gerak-gerik, perbuatan-perbuatan yang merupakan suatu perwujudan sehingga menimbulkan akibat;
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang terdapat dalam unsur ini bersifat alternatif, dimana tidaklah bersifat keharusan untuk membuktikan seluruh perbuatan yang terdapat dalam unsur ini, akan tetapi bilamana telah terbukti salah satu perbuatan, maka unsur ini pun telah pula terbukti.
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 ayat (1) Undang – undang Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang dimaksud dengan Fidusia adalah : pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi adalah fakta dalam perkara ini : Bahwa pada tanggal 13 Maret 2013, Terdakwa mengajukan permohonan pembelian 1 (satu) unit mobil truck merk Mitsubishi FE 334 tahun 2003 nomor polisi BM 8793 LM kepada piha Magna PT Finance dengan perjanjian pembayaran selama 35 (tiga puluh lima) bulan dengan angsuran kredit sebesar Rp 4.468.000 (empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah), yang tertuang dalam perjanjian pembiayaan tertanggal 27 Maret 2013, dalam hal ini perjanjian pembiayaan tersebut ditandatangani oleh Terdakwa dan saksi LEGINAH yang merupakan isteri Terdakwa sedangkan dari pihak PT Magna Finance adalah saksi Daslin Situmorang, saksi Sabam Tamba setelah Terdakwa yang membutuhkan 1 (satu) unit mobul truck untuk menunjang usaha angkutan sebagai supir dengan melengkapi surat – surat yang dibutuhkan dalam permohonan peminjaman kredit yakni meliputi : KTP Suami isteri, kartu keluarga, Surat keterangan usaha, PBB dan surat nikah.
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menyangkal keterangan saksi – saksi di persidangan dengan alasan bahwa bukan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit mobil truck tersebut melainkan Suraji alias Kakek dan juga mengenai cicilan pembayaran mobil bukan Terdakwa yang membayar akan tetapi Suraji alias Kakek.
Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa berulang kali menyangkal sebagian keterangan saksi – saksi di persidangan adalah merupakan hak Terdakwa, akan tetapi Majelis Hakim akan berupaya mengungkap fakta – fakta di persidangan untuk mencari kebenaran materil sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang – undang Hukum Acara Pidana.
Menimbang, bahwa dalam pasal 183 KUHAP, yakni menganut ajaran sistem pembuktian ‘’Menurut Undang – undang secara negatif’’ yakni berdasar sistem pembuktian menurut Undang – undang secara Negatif, Hakim baru boleh menjatuhkan pidana kepada seorang Terdakwa apabila kesalahan terdakwa telah terbukti dengan sekurang – kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah, dan atas keterbuktian itu Hakim ‘’YAKIN’’, bahwa Terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Menimbang, bahwa apabila dalam mencari kebenaran materil dan tunduk pada asas ‘’Batas Minimum pembuktian’’ yang telah ditentukan secara limitatif dalam pasal 183 KUHAP, yakni sekurang – kurangnya dengan 2 (dua) alat bukti yang sah.
Menimbang, bahwa bertitik tolak dari sistem pembuktian tersebut menurut Undang –undang secara negatif, dalam mewujudkan ‘’Keyakinan Hakim’’ menilai salah atau tidaknya seorang Terdakwa, ‘’Memberi kebebasan’’ sepenuhnya kepada Hakim untuk menilai setiap kekuatan pembuktian yang diperolehnya dalam persidangan baik bukti saksi saksi maupun barang bukti yang diajukan di persidangan untuk mencari kebenaran materil atau kebenaran sejati (Materil waarheid) yang telah digariskan oleh Undang – undang.
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam penyangkalannya terhadap keterangan saksi – saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maka Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya ada mengajukan saksi sebanyak 1 (satu) orang saksi ad charge yakni : saksi ROZALI yang setelah disumpah menurut agamanya yang menerangkan bahwa saksi mengetahui dari Terdakwa 1 (satu) unit mobil truck tersebut dibeli Terdakwa tahun 2013 mobil colt diesel, Terdakwa disuruh PT Magna Finance dan Kakek untuk menandatangani perjanjian dari PT Magna Finance yang datang ke rumah Terdakwa sebanyak 3 (tiga) orang, dan 3 (tiga) hari setelah penandatanganan tersebut mobil sudah ada diantar Kakek alias Suraji dengan temannya sebanyak 2 (dua) orang kemudian mobil diparkirkan di rumah Terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyangkal keterangan saksi – saksi dari PT Magna Finance yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak ada mengambil mobil dan bukan Terdakwa yang cicilan melainkan SURAJI Alias Kakek apabila sangkalan Terdakwa dihubungkan dengan keterangan saksi ROZALI, bahwa saksi membenarkan Terdakwa ada menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut oleh karena suruhan dari Kakek alias Suraji.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menyangkal keterangan saksi- saksi dari PT Magna Finance dan sangkalan Terdakwa hanyalah didukung oleh saksi adcharge sebanyak 1 (satu) orang yakni saksi Rozali, maka apabila dilihat dari pembuktian pasal 183 bahwa untuk membuktikan kebenaran sangkalan Terdakwa haruslah dibuktikan dengan sekurang- kurangnya 2 (dua) saksi, akan tetapi dalam perkara ini , Terdakwa hanya mengajukan 1(satu) orang saksi.
Menimbang, bahwa apabila dicermati dari keterangan Terdakwa dengan saksi Rozali, yang saling bersesuaian dimana Terdakwa mau menandatangani perjanjian karena Terdakwa akan dijanjikan pekerjaan oleh Suraji alias Kakek, sebagaimana juga dalam keterangan saksi LEGINAH yang menerangkan bahwa Terdakwa disuruh Suraji alias Kakek untuk menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut karena akan dijanjikan pekerjaan sebagai supir truk.
Menimbang, bahwa apabila melihat keterangan saksi – saksi dari PT Magna Finance dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan saksi Rozali maupun saksi Leginah yang merupakan isteri Terdakwa adalah saling bersesuaian satu sama lainnya bahwa Terdakwa melakukan perjanjian pembiayaan tersebut dengan PT Magna Finance adalah dimaksudkan karena Terdakwa dijanjikan pekerjaan supir truk oleh Suraji alias Kakek sehingga Terdakwa mau menandatangani perjanjian pembiayaan tersebut, dan sebagaimana dalam perjanjian kontrak yang telah ditandatangani oleh Terdakwa dan isteri Terdakwa maupun dihadapan saksi – saksi dari PT Mgana Finance
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan barang bukti dalam perkara ini maka perbuatan Terdakwa dengan cara menandatangani perjanjian tersebut atas suruhan Kakek agar Terdakwa nantinya setelah mendapatkan mobil tersebut dijanjikan pekerjaan akan tetapi Terdakwa tidak bertanggungjawab dalam pembayaran pembiayaan tersebut dan menyerahkan atau mengalihkan mobil tersebut kepada kakek dan sampai sekarang Terdakwa tidak mengetahui keberadaan mobil tersebut sehingga pihak PT Magna Finance melaporkan Terdakwa kepada pihak kepolisian.
Menimbang, bahwa berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebut di atas dengan adanya motivasi Terdakwa yang menandatangani perjanjian pembiayaan untuk mendapatkan mobil atas suruhan kakek supaya diberikan pekerjaan sebagai supir truk tersebut dihubungkan dengan akibat yang terjadi yakni Terdakwa harus bertanggungjawab dalam membayar kredit yang telah ditentukan dalam perjanjian pembiayaan maka Majelis memperoleh keyakinan bahwa pada saat Terdakwa mengajukan permohonan pembiayaan tersebut maka menurut pendapat Majelis, bahwa Ianya Terdakwa telah menghendaki dan mengetahui bahwa perbuatannya tersebut akan menimbulkan kerugian bagi PT Magna Finance, dimana perbuatan Terdakwa tersebut adalah suatu tindakan/perbuatan yang merugikan PT Magna Finance.
Menimbang, bahwa dari rangkaian pertimbangan tersebut di atas, setelah melihat dan memperhatikan motivasi Terdakwa dan akibat dari tindakan tersebut di atas maka Terdakwa telah menghendaki perbuatan dan menyadari perbuatan, serta perbuatan Terdakwa melanggar Undang – undang Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, sehingga dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang dikehendaki dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 35 Undang – undang Republik Indonesia Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam Dakwaan tersebut, maka oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’Dengan Sengaja
memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebutdiketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia’’
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa maupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, sehingga atas kesalahannya tersebut Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya.
Menimbang, bahwa terhadap masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, Pengadilan akan mengurangi lama waktu Terdakwa berada dalam tahanan tersebut dengan pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan berdasarkan penahanan yang sah, maka Pengadilan ada alasan untuk memerintahkan dalam Putusan, Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan Putusan yang tepat dan adil terhadap perbuatan Terdakwa, sebagaimana amar Putusan di bawah ini perlu dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan :
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian bagi PT Magna Finance.
Hal –hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan statusnya dalam amar Putusan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 35 Undang – undang Republik Indoensia Nomor : 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta peraturan yang berkenaan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
1.Menyatakan Terdakwa CUCUK ADINATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ’’
pidana ’’Dengan Sengaja memberikan keterangan secara menyesatkan yang jika hal tersebutdiketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia’’
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CUCUK ADINATA oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
3.Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
4.Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) berkas asli Akta Jaminan Fidusia Nomor : 12 tanggal 19 Maret 2013 penghadap atas nama SABAM SALVATIR TAMBA.
1 (satu) lembar aslissssss Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W2.00875.ah.05.01 tahun 2013 tanggal 27 Maret 2013 Pembeli Fidusia CUCUK ADINATA, penerima Fidusia PT Magna Finance.
1 (satu) lembar asli Surat Kuasa tanggal 13 Maret 2013.
Dokumen perjanjian pembiayaan yang terdiri dari :
Asli perjanjian pembiayaan tanggal 13 Maret 2013 atas nama CUCUK ADINATA dengan PT Magna Finance.
Perjanjian Jaminan Fidusia tanggal 13 Maret 2013 atas nama CUCUK ADINATA dengan PT Magna Finance.
Fotokopi kartu keluarga atas nama CUCUK ADINATA.
Fotokopi BPKB mobil Mitsubishi BM 8793 LM.
Fotokopi STNK MoBIL Mitsubishi BM 8793 LM.
Fotokopi KTP atas nama CUCUK ADINATA.
Fotokopi KTP atas nama LEGINAH.
Foto asli pada saat dilakukan survey.
Surat Peringatan I kepada CUCUK ADINATA tanggal 16 Mei 2013.
Surat Peringatan II kepada CUCUK ADINATA tanggal 20 Mei 2013 dikembalikan kepada PT Magna Finance.
5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar, pada hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2014 oleh kami MARTUA SAGALA, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MARIA SM SITINJAK, SH dan HALIMATUSSAKDIAH, SH sebagai Hakim – Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan di dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 17 Pebruari 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut,dengan dibantu oleh HOTMA B.DAMANIK, SH sebagai Panitera Pengganti, dan KARTIKA SARI DEWI, SH Penuntut
Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar serta dihadiri Terdakwa dengan didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
dto dto
1.MARIA SM SITINJAK,SH. MARTUA SAGALA, SH.MH
dto
2.HALIMATUSSAKDIAH, SH Panitera Pengganti
dto
HOTMA B.DAMANIK, SH