32/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DASWIR ELYUS,ST
1. Menyatakan terdakwa DASWIR ELYUS,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ; 2. Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Kedua Dakwaan tersebut ; 3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ; 4. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Penahanan Kota ;
P U T U S A N
No : 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa ;
Nama Lengkap : DASWIR ELYUS,ST
Tempat Lahir : Sirukam
Umur / Tanggal Lahir : 56 tahun / 01 Oktober 1958
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Veteran Nomor 48 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung harapan Kota Solok ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : PNS ( Sekretaris Bappeda Kabupaten Solok) ;
Pendidikan : S.- 1
1.Penyidik Tidak Dilakukan Penahanan
2.Penuntut Umum Terdakwa ditahan dengan jenis Tanahan Kota sejak tanggal 08 Juni 2015 sampai dengan Tanggal 28 Juni 2015 ;
3.Penetapan Penahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang dengan No.32/PID.SUS - TPK/2015.PN.PDG tertanggal 1 Juli 2015 Terhitung sejak Tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan Tanggal 30 Juli 2015.
4.Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Padang dengan No.36/Pen.PID.SUS - TPK/2015/PN.PDG tertanggal 30 Juli 2015 Terhitung Sejak Tanggal 31 Juli 2015 sampai dengan Tanggal 28 September 2015.
5. Perpanjangan Penahanan Kota oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang dengan No.143/Pen.Pid/2015/PT.PDG tertanggal 15 September 2015 Terhitung Sejak Tanggal 29 September 2015 sampai dengan Tanggal 28 Oktober 2015.
Bahwa dalam persidangan ini terdakwa didampingi oleh ZAMRI,RAJO GANDAM.SH, adalah Advokat/Penasehat Hukum berKantor di Jl.Ngalau baso No.418 Jorong III Sangkir,Kenagarian Sangkir,kecamatan Lubuk basung,Kab.Agam Propinsi Sumatera Barat berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 Juni 2015 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Padang pada Hari Rabu Tanggal 8 juli 2015 dibawah register No.42/VII/SK.Pid.Sus/2015.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pdg tanggal 24 Juni 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor : 32/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Pdg tanggal 26 Juni 2015 tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara yang bersangkutan.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Penuntut Umum :
Telah mendengan keterangan saksi Ahli ade charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa ;
Telah mendengar keterangan Terdakwa ;
Telah mempelajari barang bukti berupa surat dalam perkara ini ;
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan pada hari Jumat tanggal 14 Nopember 2014 yang pada pokok-pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa DASWIR ELYUS,ST. terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dan diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana berupa Pidana Penjara terhadap terdakwa selama 3 (Tiga) dikurangi seluruhnya dengan Tahanan yang telah dijalani dengan Perintah segera melaksanakan Pidana di Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang ;
Menjatuhkan juga kepada Terdakwa Pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus juta Rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan Pidana kurungan Pengganti selama 3 (Tiga) bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi yang dibuat oleh PAKEM DANAU TUO tanggal 26 Juli 2011 ;
2. 1 (satu) lembar Surat Rencana Penggunaan Dana yang dibuat oleh PAKEM DANAU TUO tanggal 26 Juli 2011;
3. 2 (dua) lembar Berita Acara Pembentukan PAKEM PROGRAM PAKET TAHAP III 2011 PNPM MANDIRI PERKOTAAN – P2KP ADVANCE tanggal 18 Juli 2011 ;
4. 2 ( dua ) Lembar Daftar Hadir Pembentukan PAKEM DANAU TUO tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana APBD P2KP-PAKET TAHAP III TAHUN 2011 tanggal 03 Agustus 2011 dengan Nomor : 12/P2KP-Adv.Solok/VIII/2011 ;
2 (dua) lembar NOTA DINAS dari KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK kepada BUPATI SOLOK tanggal 08 Agustus 2011 Nomor : 050/528/SDP/Bappeda – 2011 perihal Pencairan dana P2KP Kabupaten Solok tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer & Pemindahbukuan Bank nagari tanggal 26 September 2011 ke Rekening Bank mandiri Syari’ah dengan Nomor Rekening 2770014151 atas Nama PAKEM DANAU TUO ;
2 (dua) lembar TELAAH STAF dari KEPALA BIDANG SUMBER DAYA DAN PRASARANA KAB.SOLOK kepada KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK tanggal 01 Nopember 2011 Nomor : 050/ /SDP/Bappeda – 2011 perihal Permohonan Pencairan dana P2KP-PAKET ;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana P2KP-PAKET dari PJOK Pkaket Kabupaten Solok Kepada Kepala KCP Bank Syaria’h Mandiri Solok tanggal 03 Nopember 2011 ;
1 (satu) Buku Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) dana APBD Tahun Anggaran 2011 oleh PAKEM DANAU TUO ;
2 (dua) lembar TELAAH STAF dari KEPALA BIDANG SUMBER DAYA DAN PRASARANA KAB.SOLOK kepada KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK tanggal 27 Desember 2011 Nomor : 050/ /SDP/Bappeda – 2011 perihal Permohonan Pencairan dana APBN Termyn I P2KP-PAKET tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana P2KP-PAKET dari PJOK Pkaket Kabupaten Solok Kepada Kepala KCP Bank Syaria’h Mandiri Solok tanggal 28 Desember 2011 ;
2 (dua) lembar TELAAH STAF dari KEPALA BIDANG SUMBER DAYA DAN PRASARANA KAB.SOLOK kepada KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK tanggal 27 januari 2012 Nomor : 050/ /SDP/Bappeda – 2011 perihal Permohonan Pencairan dana APBN Termyn II P2KP-PAKET tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana P2KP-PAKET dari PJOK Pkaket Kabupaten Solok Kepada Kepala KCP Bank Syaria’h Mandiri Solok tanggal 31 Januari 2012 ;
2 (dua) lembar Sertifikasi Sosial tanggal 11 Januari 2012 dengan Sumber Dana APBD ;
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 11 Januari 2012 ;
2 (dua) lembar Sertifikasi Sosial tanggal 23 Februari 2012 dengan Sumber Dana APBN ;
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 23 februari 2012 ;
1 (satu) buku Pedoman Teknis Pelaksanaan PAKET Edisi Januari 2006 ;
1 (satu) Buku Proposal Asli Panitia Kemitraan DANAU TUO nagari Koto Sani dan Saniang Bakar dengan nama Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi ;
Dikembalikan kepada saksi Herianto, SE
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Nomor SPM : 00271/PBL/BLM/2011 tanggal 14 Oktober 2011 ;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00271/PBL/BLM/2011 tanggal 14 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggun Jawab Belanja Nomor : 234 / Satker-PBL/PPK-P2KP/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 ;
2 ( dua ) lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan tanggal 13 Oktober 2011 ;
1 (satu) Buku Dokumen Pencairan Tahun Anggaran 2011 ( APBN TAHAP I – 50 % ) PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERPADU PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN ( PAKET – P2KP ) ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 00392/PBL/P2KP/2011, tanggal 05 Desember 2011 ;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00392/PBL/P2KP/2011 tanggal 05 Desember 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggun Jawab Belanja Nomor : 334 / Satker-PBL/PPK-P2KP/XII/2011 tanggal Desember 2011 ;
2 (dua ) lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Desember 2011 ;
1 (satu) lembar Lampiran Surat Perintah Membayar Nomor : 00392 tanggal 05 Desember 2011 ;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pembebanan SP2D nomor SPB-528946W/010/110 tanggal 07 Desember 2011 ;
1 (satu) Buku Dokumen Pencairan Tahun Anggaran 2011 ( APBN TAHAP II – 50 % ) PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERPADU PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN ( PAKET – P2KP ) ;
Dikembalikan Kepada ARMY B, ST
1 (satu) Buku Proposal Asli Panitia Kemitraan DANAU TUO nagari Koto Sani dan Saniang Bakar dengan nama Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi ;
1 (satu) Ekor Sapi Jenis PO warna Putih ;
1 (satu) Ekor Sapi Jenis PO warna kuning putih (belang) ;
2 (dua) Ekor Sapi Jenis PO warna Merah.
Dikembalikan kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab. Solok
5.Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan (Pledooi) dari Terdakwa secara pribadi yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu, tanggal 9 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Kelalaian yang didakwakan kepada terdakwa tidak mempunya bukti yang kuat, hanya berdasarkan pemikiran dan analisa dari penyidik dan Bapak Jaksa Penuntut Umum saja ditambah dengan keterangan ahli dari BPKP yaitu Bapak Afdal J Sati, Akt yang tidak mempunyai dasar tertulis, hanya mengartikan secara sepihak kalimat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) padahal pelaksanaan kegiatan harus mengikuti aturan sebagai mana peraturan yang diperuntukkan untuk program ini.
Fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan lampiran-lampiran aturan tertulis yang merupakan payung hukum untuk pelaksanaan pekerjaan yang saya lampirkan dalam Pledoi ini adalah bukti kuat apa yang ditugaskan dan apa yang harus saya pertanggung jawabkan, sedangkan apa yang tidak ditugaskan kepada saya tentu juga tidak tepat pula kalau saya yang harus mempertanggung jawabkannya.
Bapak Majelis Hakim yang saya Muliakan
Bapak Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati
Bapak Panitera yang saya hormati
Bapak Penasehat Hukum yang saya hormati
Kita juga harus melihat dan menyimak situasi sekarang ini dimana disamping pemberantasan korupsi yang gencar – gencarnya sekarang banyak juga yang disalah artikan oleh aparat penegak hukum sehingga kesalahan pelaksanaan pemerintahan terutama pejabat – pejabat SKPD terkesannya dicari – cari sehingga menimbulkan ketakutan oleh pejabat – pejabat selaku pelaksana pembangunan, ini bisa dilihat dari berita koran singgalan edisi jumat 28 Agustus 2015 dengan judul .................................,,,,,,,,,,,,, dan berita koran padang expres edisi jumat 28 Agustus 2015 dengan judul ........................................................ dimana dari pertemuan Presiden dengan gubernur, Kapolri, Jaksa Agung, Kajati dan Kapolda ditekankan agar aparat hukum jangan mencari – cari kesalahan .
Pertemuan ini juga dihadiri oleh PJ Gubernur Sumbar dan Kapolda Sumbar serta Kajati Sumbar yang ditindak lanjuti dengan pertemuan rapat koordinasi hari senin tanggal 7 September 2015 di Grand Ina Muaro Padang dengan narasumer Gubernur Sumbar, Kapolda Sumbar dan Kajati Sumbar yang dihadiri oleh seluruh Bupati / Wali kota se Sumbar, Kajari se Sumbar, Kapolres se Sumbar Sekda se Sumbar dan TAPD se Sumbar serta pimpinan media masa se Sumbar. Untuk menindak lanjuti Instruksi terkait Percepatan Penyerapan Anggaran yang masih rendah agar pejabat daerah dan pejabat SKPD tidak takut membelanjakan anggarannya dikatakan bahwa Indonesia tengah menghadapi perlambatan ekonomi, rupiah terdepresi, investasi dan konsumsi terkendala serta export melemah. Solusinya adalah mempercepat serapan belanja Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang masih rendah.
Belanja Pemerintah dan Pemerintah Daerah perlu dioptimalkan realisasinya sehingga ada pembangunan dan ekonomi bergerak Instruksi Presiden intinya mengingatkan aparat penegak hukum tidak boleh cari – cari kesalahan .
Apabila ada dugaan penyalah gunaan keuangan daerah, maka Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang lebih dahulu memeriksa dalam waktu 60 hari. APIP bekerja mengacu kepada Undang – Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang – Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan . Instruksi Presiden lainnya Aparat penegak hukum dalam melihat kerugian negara harus kongkret atas dasar benar – benar ada niat mencuri. Pada Padang Expres senin 7 September 2015 dihalaman utama Jaksa Agung HM Prasetyo “ Soal teror hukum jamin tidak pidanakan kebijakan” dimana dibahas surat edaran Sekretaris Kabinet (setkab) yang menyebut “Kebijakan dan pelanggara administrasi tidak boleh dipidana” kliping koran tersebut juga saya lampirkan menjadi lampiran Pledoi saya ini.
Hari selasa kebali diberitakan expost Kapolda pada harian singgalang 8 September 2015 halaman peratama dengan judul “Hambat Proyek Kapolres Ditindak” dikatakannya, ada sejumlah kendala serapan anggaran pemerintah daerah menjadi minim. Selain pembebasan lahan namun ketakutan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan kegiatan, membuat serapan anggaran juga minim. Berdasarkan itu, mengacu pada pertemuan gubernur , ketua KPK, Kejagung, Kapolri, Kajati dan Kapolda se – Indonesia pada 24 Agustus lalu penegak hukum jangan lagi mencari – cari kesalahan. Penegak hukum harus mengutamakan kepentingan umum dari pada penegakan hukum.
Padang Expres selasa 8 Agustus 2015 menjadikan berita utama dengan judul “Kapolda – Kajati tak dipidana Diskresi sepanjang tidak digunakan untuk kepentingan pribadi”, berita – berita tersebut diatas saya kliping menjadi lampiran dari Pledoi saya ini.
Telah mendengar pembelaan (Pledooi) dari Penasehat HukumTerdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu, tanggal 9 September 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur sebagaimana yang terkandung dalam pasal Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999. Tentang tindak pidana Korupsi.
Bapak Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaannya.
Bapak Hakim Yang Mulia !
Bapak Penuntut Umum Yang Kami Hormati !
Kami telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan pembahasan secara yuridis terhadap proses persidangan atas diri terdakwa, akan tetapi hasilnya menunjukkan bahwa memang benar menurut hukum bahwa dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan secara syah dan meyakinkan menurut hukum.
Kami percaya bahwa Majelis akan menjatuhkan putusan yang adil demi kebenaran materil berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku.
Tidak menjatuhkan putusan sekedar karena ditargetkan, sehingga profesi hakim akan bergeser menjadi profesi menghukum tanpa keadilan.
Bapak Majelis Hakim Yang Mulia !
Bapak Penuntut Umum Yang Kami Hormati !
Sebagaimana pembahasan yang telah kami uraikan tadi, maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa menurut hukum tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan.
Oleh karena itu jika Majelis sependapat dengan Kami, menurut hukum terdakwa sepatutnya dinyatakan dan dibebaskan dari dakwaan,Jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Akhirnya Kami serahkan nasib terdakwa kepada Majelis, karena Majelislah yang dapat menentukan dengan bunyi palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut
memberikan pertanggungjawaban yang baik demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Rasa terima kasih Kami ucapkan kepada Majelis dan Penuntut Umum yang telah dengan niat baik memperhatikan, pleidooi ini semoga Tuhan memberikan Rakhmatnya kepada kita semua. Amien!!
Telah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Pembelaan (Pledooi) Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan surat tuntutannya dan telah mendengar Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 21 September 2015 yang pada pokoknya Penasehat Hukum terdakwa maupun terdakwa tetap dengan pembelaan/pledooinya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum kedepan persidangan dengan dakwaan sebagai berikut ;
DAKWAAN :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa Daswir Elyus, ST, pada bulan Juli 2011 hingga tanggal 31 Januari 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Solok dalam Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Solok di Aro Suka Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, telah secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dalam bentuk Bantuan Pengembangan Bibit Ternak Sapi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan kebijakan dalam rangka menanggulangi kemiskinan di perkotaan melalui Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dalam bentuk Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi, yang pelaksanaannya mengacu kepada Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum ;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Sumber daya dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Solok diangkat dengan Keputusan Bupati Solok Nomor 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011 sebagai Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok Tahun 2011 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyebarluaskan usulan kegiatan PAKET keseluruh Kabupaten / Kota.
Menyiapkan surat perjanjian penyaluran bantuan (SPPB) PAKET (yang ditanda tangani panitia Kemitraan, Pokja PAKET, dan PJOK).
Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (berdasarkan SPPB yang telah ditanda tangani) kepada kepala SKS P2KP untuk ditindak lanjuti dengan pencairan dana PAKET sesuai alokasi yang ditetapkan.
Menerima dan menyusun laporan penyerapan penggunaan dana dari Panitia Kemitraan.
Menyampaikan laporan penyerapan dan penggunaan dana PAKET kepada pemkot / kab setempat serta Kepala SKS, dengan ditembuskan ke KPK-D dan KMW.
Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan P2KP di tingkat kecamatan, dibentuk suatu lembaga yang disebut dengan Panitia Kemitraan (PAKEM), dimana pada Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dibentuk PAKEM dengan nama Danau Tuo ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan P2KP ini, PAKEM Danau Tuo membentuk kelompok peternak penerima bantuan sapi dengan istilah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) berdasarkan 2 (dua) wilayah kenagarian, yakni untuk Nagari Saning Bakar adalah BKM Bahagia dan untuk Nagari Koto Sani adalah BKM Sukamaju ;
Bahwa untuk mengelola Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP ini diangkat pengurus PAKEM Danau Tuo berdasarkan hasil kesepakatan bersama masyarakat Nagari Saning Bakar dan Koto Sani yang dikukuhkan berdasarkan Berita Acara Pembentukan Pakem Program Paket Tahap III 2011 tanggal 18 Juli 2011, dengan struktur pengurus sebagai berikut :
Ketua : Edi Warmi ;
Sekretaris : Hermanto ;
Bendahara : Sumiati Akib (terdakwa dalam perkara terpisah) ;
Anggota : Drh.Trisna Yesi, Nurjani ; Masdar Helmi ; Neti Nila Kasmaret.
Bahwa dalam Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP di Kecamatan X Koto Singkarak ini, dianggarkan dana sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan perincian dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Solok sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan dari swadaya masyarakat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa khusus untuk dana swadaya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, merupakan dana yang berasal dari masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi, yang didapatkan dari nilai kandang sapi yang telah disediakan oleh masing-masing anggota BKM penerima manfaat bantuan sapi P2KP tersebut, dimana setiap kandang dinilai Rp.681.818,- (enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) ;
Bahwa sebelum dana bantuan Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP ini diberikan oleh pemerintah, terlebih dahulu PAKEM Danau Tuo membuat proposal yang diajukan kepada POKJA, dimana dalam proposal tersebut dicantumkan nama-nama peternak penerima bantuan sapi tersebut yang tergabung kedalam kelompok BKM Bahagia dan Sukamaju ;
Bahwa nama-nama penerima manfaat yang tercantum dalam Proposal PAKEM Danau Tuo tersebut untuk BKM Bahagia terdapat 21 (dua puluh satu) orang dan untuk BKM Sukamaju terdapat 23 (dua puluh tiga) orang ;
Bahwa setelah proposal PAKEM Danau Tuo ini dinyatakan layak oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum, maka PAKEM Danau Tuo mengajukan pencairan dana kegiatan P2KP ini kepada terdakwa Daswir Elyus, ST selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) yang mana jabatan selaku PJOK pada waktu itu dipegang oleh Terdakwa.
Bahwa prosedur penciaran dana bantuan P2KP yang bersumber dari APBD dan APBN tersebut adalah :
Untuk APBD :
Pakem Danau Tuo membuat perencanaan penggunaan dana bantuan P2KP pada saat itu Pakem Danau Tuo mengajukan untuk pembelian sapi sebanyak 14 ekor, pengadaan obat-obatan, dll sehingga jumlah rincian penggunaan dana sebanyak Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Setelah disetujui oleh Pokja diajukan ke PJOK. Selanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset). Setelah memenuhi persyaratan selanjutnya DPPKA langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo. Setelah dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang dibuat oleh Pakem Danau Tuo, selanjutnya diturunkan tim verifikasi dari Pokja, setelah Pokja memberikan rekomendasi ke PJOK bahwa rencana yang dibuat oleh Pakem Danau Tuo telah dilaksanakan kemudian diajukan pencairan dana APBN.
Untuk APBN :
Pakem Danau Tuo membuat perencanaan penggunaan dana bantuan P2KP pada saat itu Pakem Danau Tuo mengajukan untuk pembelian sapi sebanyak 30 ekor, pengadaan obat-obatan, dll sehingga jumlah rincian penggunaan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah). Setelah disetujui oleh Pokja diajukan ke PJOK. Selanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ke Ka Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat. Setelah memenuhi persyaratan selanjutnya Ka Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK meneruskan pengajuan pencairan dana ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim), kemudian Pemerintah Kabupaten Solok mencairkan dana tersebut kepada PAKEM Danau Tuo melalui mekanisme transfer ke rekening PAKEM Danau Tuo yang dipegang Sumiati Akib selaku bendahara, dengan nomor rekening 2770014151 pada Bank Mandiri Syari’ah Cabang Solok ;
Bahwa kemudian ternyata khusus untuk BKM Bahagia, nama-nama peternak penerima bantuan sapi tersebut adalah fiktif, dikarenakan nama-nama penerima bantuan tersebut ditentukan sendiri oleh saksi Sumiati Akib (yang juga selaku terdakwa dengan penuntutan perkaranya dilakukan secara terpisah), dimana data-data berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penerima bantuan sapi yang terlampir dalam proposal PAKEM Danau Tuo dikumpulkan sendiri oleh Sumiati Akib dari data yang ada di Kantor Wali Nagari Saning Bakar tanpa ada meminta persetujuan dari orang-orang yang namanya tercantum dalam proposal tersebut. Selain itu juga terdapat Surat Keterangan Berdomisili untuk atas nama Syahrul Culun, Ellia Susanti, Limar, Antoni, Mariani, Doni Andres, dan Wirduna, yang mana surat tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Sumiati Akib selaku Kasi Kesra pada Kantor Wali Nagari Saning Bakar, sedangkan orang-orang yang dibuatkan Surat Keterangan Domisili tersebut tidak pernah mengajukan diri untuk tergabung dalam BKM Bahagia bahkan mereka tidak mengetahui dengan kegiatan P2KP ini, kemudian terhadap uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- yang didapat dari dana swadaya masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi sebenarnya tidak ada (fiktif).
Bahwa pencairan dana untuk kegiatan dimaksud untuk Pakem Danau Tuo tersebut terdapat 3 (tiga) tahap pencairan dana yaitu
TAHAP I Dana APBD sebanyak Rp. 95.000.000,- pencairan dimintakan ke DPPKA Kab. Solok
TAHAP II Dana APBN sebanyak Rp. 95.000.000,- SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim) Provinsi Sumatera Barat
TAHAP III Dana APBN sebanyak Rp. 95.000.000,- SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim) Provinsi Sumatera Barat
Bahwa menurut Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Paket pada halaman 42 huruf C poin 1 Ketentuan Teknis P2KP huruf bPenghentian Pencairan Dana Paket ayat (1) dan (2) dalam lampiran 8 SPPB (Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan) Paket yang menyatakan bahwa “Pembayaran tahap 2 dilakukan setelah pekerjaan telah mencapai 50% dan paket tahap sebelumnya telah dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% dan kontribusi dinas serta swadaya BKM atau masyarakat telah digunakan serta kegiatan sebelumnya telah diverifikasi PJOK”
Bahwa sesuai Juknis dimaksud terhadap pencairan dana tersebut oleh PAKEM Danau Tuo (BKM Suka Maju di Koto Sani dan BKM Bahagia di Saning Bakar memohon pencairan dana yang berasal dari APBD kepada DPPKA Kabupaten Solok tanggal 26 Juli 2011 yaitu dana yang berasal dari anggaran APBD. Lalu ditindak lanjuti oleh Askorkod Mandiri Advanced Kabupaten Solok tanggal 03 Agustus 2011 membuat Surat Permohonan Pencairan Dana APBD P2KP-tahap III Tahun 2011 kepada terdakwa selaku PJOK Program Paket. Lalu uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Pakem Danu Tuo. Kemudian pada tanggal 30 oktober 2011 dimohonkan kepada Bank Mandiri Syariah untuk pencairan dana Tahap I dengan surat Nomor 14/A/X/ASS-2011 tanggal 30 Oktober 2011, dan tanggal 01 November 2011 terdakwa yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya dan Prasarana Bappeda Kabupaten Solok membuat telaahan staff yang intinya merekomendasikan untuk pengambilan dana pertama yang untuk PAKEM danau Tuo sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Selanjutnya dana tersebut pada tanggal 9 November 2011 diambil dan dicairkan oleh Bendahara Pakem Danau Tuo (saksi Sumiati Akib). Lalu Sumiati Akib selaku bendahara Pakem Danau Tuo membelanjakan uang tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap sapi-sapi yang telah dibeli tersebut 7 (tujuh) ekornya diserahkan ke BKM Bahagia sesuai dengan Petunjuk teknisnya dan harus diserahkan kepada anggota-anggota kelompok atau penerima manfaat yang ada dalam proposal. Namun ternyata sapi-sapi yang telah dibeli tersebut tidak diserahkan kepada penerima manfaat dan sapi-sapi tersebut dikendangkan dalam 1 (satu) kandang oleh saksi Sumiati Akib dan ditunjuk 1 (satu) orang pengelolanya yaitu saksi Sawal.
Bahwa terhadap pencairan dana APBN tahap I dan tahap II perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu :
| NO | URAIAN | VOLUME | H. SATUAN (RP) | TOTAL HARGA (RP) | |
| A. | Sapi Lokal | Ekor | 14 | 6.000.000,- | 84.000.000,- |
| Obat-Obatan | Paket | 70 | 40.000,- | 2.800.000,- | |
| Mineral | Bungkus | 113 | 7.500,- | 847.000,- | |
| Pakan 6 Bulan (dedak) | Kg | 1.569 | 1.500,- | 2.353.000,- | |
| Narasumber | Orang | 2 | 100.000,- | 200.000,- | |
| Konsumen | Orang | 90 | 25.000,- | 2.250.000,- | |
| ATK | Orang | 50 | 40.000,- | 2.000.000,- | |
| Spanduk | Buah | 1 | 200.000,- | 200.000,- | |
| Papan Nama | Buah | 1 | 200.000,- | 200.000,- | |
| Foto Copy | Lembar | 312 | 125,- | 39.000,- | |
| Foto Kegiatan | Rol | 1 | 75.000,- | 75.000,- | |
| Materai | Buah | 6 | 6.000,- | 36.000,- | |
| Jumlah total | 95.000.000,- | ||||
Untuk pembayaran APBN tahap I
Bahwa kemudian terdakwa tanpa melakukan pemeriksaan dengan cara turun kelapangan untuk memastikan dana untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana sesuai dengan proposal dan juknisnya, pada tanggal 03 Oktober 2011 terdakwa membuat surat kepada Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat tentang permohonan Pembayaran Dana Paket tahap I APBN (pembayaran tahap II kegiatan). Padahal yang terjadi adalah untuk untuk BKM Bahagia sapi-sapi tersebut tidak diserahkan ke penerima manfaat dan terdakwa sesuai dengan tugasnya melakukan pengecekan ke lapangan dana APBD yang telah dicairkan sebelumnya apakah telah digunakan sesuai dengan proposal dan peruntukannya, namun hal tersebut tidak ada dilakukan terdakwa selaku PJOK. Bahkan terdakwa membuat Nota Dinas kepada Kepala Bappeda Kab. Solok tanggal 27 Desember 2011 Nomor : 050/ /SDP/Bappeda-2011 perihal permohonan pencairan dana APBN tahap I (pembayaran tahap II kegiatan). Setelah disetujui terdakwa mengajukan permohonan penarikan dana tahap II kegiatan (untuk APBN tahap I) kepada Kepala Kantor Bank Madiri Syariah Solok melalui surat nomor 004/B/2/PJOK-2011 tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Untuk pembayaran APBN tahap II
Bahwa Terdakwa selaku PJOK pada tanggal 23 November 2011 membuat pemohonan pencairan dana APBN tahap II (pembayaran tahap III kegiatan) kepada KasatKer PBL Sumbar, edangkan pada saat itu pekerjaan belum mencapai kemajuan 50 % dan Dana APBD sejumlah Rp.95.000.000.- serta dana APBN tahap II (termin I APBN) sejumlah Rp.95.000.000.- belum dimanfaatkan sekurang – kurangnya 95 %, dimana hal tersebut bertentangan dengan pedoman teknis program P2KP Edisi Januari 2006. Bahkan pada tanggal 30 Januari 2011 kembali terdakwa menindak lanjuti Surat Askorkot Mandiri Advanced Kabupaten Solok Nomor 16/P2KP-Adv.Solok/I/2012 perihal permohonan Dana APBN termin II (pembayaran tahap III kegiatan) P2KP Paket. Selanjutnya terdakwa pada tanggal 31 Januari 2012 dengan Surat nomor 006/B/2/PJOK-2011 tanggal 31 Januari 2012 mengajukan permohonan pencairan dana tahap II (pembayaran tahap III kegiatan) kepada Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Solok yang ditanda tangani oleh terdakwa sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Padahal dana APBN Tahap I tersebut belum dibelikan sapi, terdakwa tetap mengajukan pencairan.
Bahwa kenyataannya terbukti dimana Bendahara Pakem danau Tuo yaitu saksi Sumiati Akib, pada tanggal 14 Pebruari 2012 menarik uang tersebut langsung sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan pada tanggal 15 Pebruari 2012 dengan menggunakan dana tahap I dan II APBN (pembayaran tahap II dan III kegiatan) tersebut digunakan sekaligus untuk membeli sapi sebanyak 30 (tiga puluh) ekor dan untuk biaya-biaya lainnya sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD).
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PJOK adalah sebagai penanggung jawab program dan melakukan tugas peninjauan kelapangan dan memberikan rekomendasi pencairan dana program P2KP dan mengajukan permohonan pencairan / pembayaran dana Paket P2KP yang berasal dari APBN Tahap I (termin II) dan tahap II (termin III) ke Dinas Prasarana Jalan tata Ruang dan Pemukiman Propinsi Sumatera Barat di Padang.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo tersebut tidak fiktif (penerima manfaat tidak pernah mangajukan diri atau mengetahui diusulkan sebagai penerima manfaat), dan salah satu tanggung jawab Terdakwa selaku PJOK berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan PAKET Edisi Januari 2006 adalah Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK pada saat mengajukan pencairan dana APBN tahap II tidak ada memberitahukan kepada Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan yang berperan sebagai pendamping namun terdakwa memberikan rekomendasi pencairan dan penarikan dana untuk Pakem Danau Tuo yang pada kenyataannya pekerjaan belum mencapai kemajuan 50 % dan Dana APBN tahap I sejumlah Rp.95.000.000.- belum dimanfaatkan sekurang – kurangnya 95 %.
Bahwa terdakwa selaku PJOK dalam kegiatan P2KP tersebut seharusnya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, namun oleh terdakwa kegiatan monitoring tersebut tidak dilakukan sehingga, ketika terjadi penyalahgunaan dana paket tahap sebelumnya dengan cara tidak dilaksanakan sesuai proposal oleh saksi Sumiati Akib sesuai dengan peruntukannya, maka seharusnya terdakwa menghentikan atau membatalkan pencairan dana pada tahap berikutnya.
Bahwa dana tersebut dapat diambil oleh ketua dan bendahara Pakem Danau Tuo dengan menandatangani spesimen, dimana pencairan dana ini dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yakni tahap pertama dana yang berasal dari APBD pada tanggal 09 November 2011, lalu dana dari APBN dicairkan sekaligus yaitu dana tahap kedua dan ketiga pada tanggal 14 Pebruari 2012.
Bahwa berdasarkan proposal yang telah disahkan, PAKEM Danau Tuo mempergunakan dana tersebut untuk membeli 44 (empat puluh empat) ekor sapi dengan harga masing-masing Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dan sapi-sapi tersebut dibagikan untuk 2 BKM penerima bantuan sapi sebagaimana yang tertera dalam proposal PAKEM Danau Tuo, dengan perincian 23 (dua puluh tiga) ekor untuk BKM Sukamaju dan 21 (dua puluh satu) ekor untuk BKM Bahagia. Namun kemudian untuk BKM Bahagia pengelolaan sapi-sapi tersebut diserahkan kepada saksi Sumiati Akib untuk dikelola pada 1 (satu) kandang dengan dikelola oleh saksi Sawal padahal saksi Sawal adalah orang suruhan saksi Suamiati Akib yang tidak tergabung dalam daftar nama penerima sapi atau pengurus dari BKM Bahagia dan tidak sesuai dengan proposal ;
Bahwa sampai saat ini sapi-sapi tersebut hanya tersisa 4 (empat) ekor, yang masih dikelola oleh saksi Sawal, sedangkan sebanyak 11 (sebelas) ekor telah dijual saksi Sumiati Akib tanpa sepengetahuan pengurus dan anggota penerima manfaat BKM Bahagia kepada sdr. Son Bote sebanyak 4 (empat) ekor, kepada sdr. Deri sebanyak 2 (dua) ekor, dan kepada sdr. Amri sebanyak 1 (satu) ekor, serta dijual kepada saksi Eddy Rasya sebanyak 4 (empat) ekor, sedangkan sisanya dinyatakan saksi Sumiati Akib telah mati, namun tidak ada surat keterangan kematiannya ;
Bahwa dalam kegiatan P2KP ini juga terdapat anggaran untuk pembelian pakan ternak berupa Mineral sebesar Rp.1.950.000.-, (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana untuk BKM Bahagia adalah Rp.975.000.- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun dana tersebut hanya dimanfaatkan sebesar Rp.75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga ada dana untuk pembelian pakan ternak berupa mineral untuk BKM Bahagia sejumlah Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) tidak bisa dipertanggung jawabkan. Selain itu, juga dianggarkan dana untuk Pakan Ternak berupa dedak sebanyak Rp.5.250.000.- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana dana untuk BKM Bahagia adalah sebesar Rp.2.625.000.- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dalam pelaksanannya, dana tersebut hanya digunakan sebanyak Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga ada dana untuk pembelian dedak untuk BKM Bahagia sejumlah Rp.2.325.000.- ( dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga total anggaran sebesar Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dan terhadap hal ini terdakwa selaku PJOK seharusnya mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pihak BKM Bahagia karena merupakan tugas dan kewenangan dari terdakwa namun monitoring/ melakukan pengawasan tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa dengan demikian, karena terdakwa tidak melaksanakan tugasnya selaku PJOK dalam kegiatan P2KP tersebut telah memberikan kesempatan kepada saksi Sumiati Akib untuk memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp.126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) dari hasil pengelolaan sendiri sapi bantuan P2KP serta menjualnya tanpa sepengetahuan pengurus dan anggota BKM Bahagia sebanyak 21 (dua puluh satu) ekor yang harga masing-masingnya Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), hal ini juga diperkuat dari Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dengan Laporan Nomor : SR-438/PW03/5/2013 tanggal 23 September 2013, selain itu saksi Sumiati Akib juga telah memperkaya dirinya sendiri dari dana anggaran Pakan Ternak sebesar Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga total kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa dalam kegiatan P2KP pada PAKEM Danau Tuo ini adalah sebesar Rp.129.225.000,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa perbuatan terdakwa ini, telah merugikan perekonomian negara khususnya untuk Nagari Saning Bakar, dimana tujuan Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi oleh masyarakat miskin ini adalah dalam rangka penanggulangan kemiskinan, hal ini sebagaimana terdapat dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Daswir Elyus, ST, pada bulan Juli 2011 hingga tanggal 31 Januari 2012 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2012, bertempat di Kantor Bappeda Kabupaten Solok dalam Komplek Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Solok di Aro Suka Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------
Bahwa Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan kebijakan dalam rangka menanggulangi kemiskinan di perkotaan melalui Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dalam bentuk Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi, yang pelaksanaannya mengacu kepada Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum ;
Bahwa terdakwa selaku Kepala Bidang Sumber daya dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Solok diangkat dengan Keputusan Bupati Solok Nomor 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011 sebagai Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok Tahun 2011 dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
Menyebarluaskan usulan kegiatan PAKET keseluruh Kabupaten / Kota.
Menyiapkan surat perjanjian penyaluran bantuan (SPPB) PAKET (yang ditanda tangani panitia Kemitraan, Pokja PAKET, dan PJOK).
Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (berdasarkan SPPB yang telah ditanda tangani) kepada kepala SKS P2KP untuk ditindak lanjuti dengan pencairan dana PAKET sesuai alokasi yang ditetapkan.
Menerima dan menyusun laporan penyerapan penggunaan dana dari Panitia Kemitraan.
5. Menyampaikan laporan penyerapan dan penggunaan dana PAKET kepada pemkot / kab setempat serta Kepala SKS, dengan ditembuskan ke KPK-D dan KMW.
6. Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya.
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan P2KP di tingkat kecamatan, dibentuk suatu lembaga yang disebut dengan Panitia Kemitraan (PAKEM), dimana pada Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dibentuk PAKEM dengan nama Danau Tuo ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan P2KP ini, PAKEM Danau Tuo membentuk kelompok peternak penerima bantuan sapi dengan istilah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) berdasarkan 2 (dua) wilayah kenagarian, yakni untuk Nagari Saning Bakar adalah BKM Bahagia dan untuk Nagari Koto Sani adalah BKM Sukamaju ;
Bahwa untuk mengelola Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP ini diangkat pengurus PAKEM Danau Tuo berdasarkan hasil kesepakatan bersama masyarakat Nagari Saning Bakar dan Koto Sani yang dikukuhkan berdasarkan Berita Acara Pembentukan Pakem Program Paket Tahap III 2011 tanggal 18 Juli 2011, dengan struktur pengurus sebagai berikut :
Ketua : Edi Warmi ;
Sekretaris : Hermanto ;
Bendahara : Sumiati Akib (terdakwa dalam perkara terpisah) ;
Anggota : Drh.Trisna Yesi, Nurjani ; Masdar Helmi ; Neti Nila Kasmaret.
Bahwa dalam Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP di Kecamatan X Koto Singkarak ini, dianggarkan dana sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan perincian dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Solok sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan dari swadaya masyarakat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa khusus untuk dana swadaya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, merupakan dana yang berasal dari masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi, yang didapatkan dari nilai kandang sapi yang telah disediakan oleh masing-masing anggota BKM penerima manfaat bantuan sapi P2KP tersebut, dimana setiap kandang dinilai Rp.681.818,- (enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) ;
Bahwa sebelum dana bantuan Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP ini diberikan oleh pemerintah, terlebih dahulu PAKEM Danau Tuo membuat proposal yang diajukan kepada POKJA, dimana dalam proposal tersebut dicantumkan nama-nama peternak penerima bantuan sapi tersebut yang tergabung kedalam kelompok BKM Bahagia dan Sukamaju ;
Bahwa nama-nama penerima manfaat yang tercantum dalam Proposal PAKEM Danau Tuo tersebut untuk BKM Bahagia terdapat 21 (dua puluh satu) orang dan untuk BKM Sukamaju terdapat 23 (dua puluh tiga) orang ;
Bahwa setelah proposal PAKEM Danau Tuo ini dinyatakan layak oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum, maka PAKEM Danau Tuo mengajukan pencairan dana kegiatan P2KP ini kepada terdakwa Daswir Elyus, ST selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) yang mana jabatan selaku PJOK pada waktu itu dipegang oleh Terdakwa.
Bahwa prosedur penciaran dana bantuan P2KP yang bersumber dari APBD dan APBN tersebut adalah :
Untuk APBD :
Pakem Danau Tuo membuat perencanaan penggunaan dana bantuan P2KP pada saat itu Pakem Danau Tuo mengajukan untuk pembelian sapi sebanyak 14 ekor, pengadaan obat-obatan, dll sehingga jumlah rincian penggunaan dana sebanyak Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Setelah disetujui oleh Pokja diajukan ke PJOK. Selanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset). Setelah memenuhi persyaratan selanjutnya DPPKA langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo. Setelah dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang dibuat oleh Pakem Danau Tuo, selanjutnya diturunkan tim verifikasi dari Pokja, setelah Pokja memberikan rekomendasi ke PJOK bahwa rencana yang dibuat oleh Pakem Danau Tuo telah dilaksanakan kemudian diajukan pencairan dana APBN.
Untuk APBN :
Pakem Danau Tuo membuat perencanaan penggunaan dana bantuan P2KP pada saat itu Pakem Danau Tuo mengajukan untuk pembelian sapi sebanyak 30 ekor, pengadaan obat-obatan, dll sehingga jumlah rincian penggunaan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah). Setelah disetujui oleh Pokja diajukan ke PJOK. Selanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ke Ka Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat. Setelah memenuhi persyaratan selanjutnya Ka Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK meneruskan pengajuan pencairan dana ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim), kemudian Pemerintah Kabupaten Solok mencairkan dana tersebut kepada PAKEM Danau Tuo melalui mekanisme transfer ke rekening PAKEM Danau Tuo yang dipegang Sumiati Akib selaku bendahara, dengan nomor rekening 2770014151 pada Bank Mandiri Syari’ah Cabang Solok ;
Bahwa kemudian ternyata khusus untuk BKM Bahagia, nama-nama peternak penerima bantuan sapi tersebut adalah fiktif, dikarenakan nama-nama penerima bantuan tersebut ditentukan sendiri oleh saksi Sumiati Akib (yang juga selaku terdakwa dengan penuntutan perkaranya dilakukan secara terpisah), dimana data-data berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penerima bantuan sapi yang terlampir dalam proposal PAKEM Danau Tuo dikumpulkan sendiri oleh Sumiati Akib dari data yang ada di Kantor Wali Nagari Saning Bakar tanpa ada meminta persetujuan dari orang-orang yang namanya tercantum dalam proposal tersebut. Selain itu juga terdapat Surat Keterangan Berdomisili untuk atas nama Syahrul Culun, Ellia Susanti, Limar, Antoni, Mariani, Doni Andres, dan Wirduna, yang mana surat tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Sumiati Akib selaku Kasi Kesra pada Kantor Wali Nagari Saning Bakar, sedangkan orang-orang yang dibuatkan Surat Keterangan Domisili tersebut tidak pernah mengajukan diri untuk tergabung dalam BKM Bahagia bahkan mereka tidak mengetahui dengan kegiatan P2KP ini, kemudian terhadap uang tunai sebesar Rp. 30.000.000,- yang didapat dari dana swadaya masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi sebenarnya tidak ada (fiktif).
Bahwa pencairan dana untuk kegiatan dimaksud untuk Pakem Danau Tuo tersebut terdapat 3 (tiga) tahap pencairan dana yaitu
TAHAP I Dana APBD sebanyak Rp. 95.000.000,- pencairan dimintakan ke DPPKA Kab. Solok
TAHAP II Dana APBN sebanyak Rp. 95.000.000,- SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim) Provinsi Sumatera Barat
TAHAP III Dana APBN sebanyak Rp. 95.000.000,- SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim) Provinsi Sumatera Barat
Menurut Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Paket pada halaman 42 huruf C poin 1 Ketentuan Teknis P2KP huruf bPenghentian Pencairan Dana Paket ayat (1) dan (2) dalam lampiran 8 SPPB (Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan) Paket yang menyatakan bahwa “Pembayaran tahap 2 dilakukan setelah pekerjaan telah mencapai 50% dan paket tahap sebelumnya telah dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% dan kontribusi dinas serta swadaya BKM atau masyarakat telah digunakan serta kegiatan sebelumnya telah diverifikasi PJOK”
Bahwa sesuai Juknis dimaksud terhadap pencairan dana tersebut oleh PAKEM Danau Tuo (BKM Suka Maju di Koto Sani dan BKM Bahagia di Saning Bakar memohon pencairan dana yang berasal dari APBD kepada DPPKA Kabupaten Solok tanggal 26 Juli 2011 yaitu dana yang berasal dari anggaran APBD. Lalu ditindak lanjuti oleh Askorkod Mandiri Advanced Kabupaten Solok tanggal 03 Agustus 2011 membuat Surat Permohonan Pencairan Dana APBD P2KP-tahap III Tahun 2011 kepada terdakwa selaku PJOK Program Paket. Lalu uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Pakem Danu Tuo. Kemudian pada tanggal 30 oktober 2011 dimohonkan kepada Bank Mandiri Syariah untuk pencairan dana Tahap I dengan surat Nomor 14/A/X/ASS-2011 tanggal 30 Oktober 2011, dan tanggal 01 November 2011 terdakwa yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya dan Prasarana Bappeda Kabupaten Solok membuat telaahan staff yang intinya merekomendasikan untuk pengambilan dana pertama yang untuk PAKEM danau Tuo sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Selanjutnya dana tersebut pada tanggal 9 November 2011 diambil dan dicairkan oleh Bendahara Pakem Danau Tuo (saksi Sumiati Akib). Lalu Sumiati Akib selaku bendahara Pakem Danau Tuo membelanjakan uang tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Bahwa terhadap sapi-sapi yang telah dibeli tersebut 7 (tujuh) ekornya diserahkan ke BKM Bahagia sesuai dengan Petunjuk teknisnya dan harus diserahkan kepada anggota-anggota kelompok atau penerima manfaat yang ada dalam proposal. Namun ternyata sapi-sapi yang telah dibeli tersebut tidak diserahkan kepada penerima manfaat dan sapi-sapi tersebut dikendangkan dalam 1 (satu) kandang oleh saksi Sumiati Akib dan ditunjuk 1 (satu) orang pengelolanya yaitu saksi Sawal.
Bahwa terhadap pencairan dana APBN tahap I dan tahap II perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu :
| NO | URAIAN | VOLUME | H. SATUAN (RP) | TOTAL HARGA (RP) | |
| A. | Sapi Lokal | Ekor | 14 | 6.000.000,- | 84.000.000,- |
| Obat-Obatan | Paket | 70 | 40.000,- | 2.800.000,- | |
| Mineral | Bungkus | 113 | 7.500,- | 847.000,- | |
| Pakan 6 Bulan (dedak) | Kg | 1.569 | 1.500,- | 2.353.000,- | |
| Narasumber | Orang | 2 | 100.000,- | 200.000,- | |
| Konsumen | Orang | 90 | 25.000,- | 2.250.000,- | |
| ATK | Orang | 50 | 40.000,- | 2.000.000,- | |
| Spanduk | Buah | 1 | 200.000,- | 200.000,- | |
| Papan Nama | Buah | 1 | 200.000,- | 200.000,- | |
| Foto Copy | Lembar | 312 | 125,- | 39.000,- | |
| Foto Kegiatan | Rol | 1 | 75.000,- | 75.000,- | |
| Materai | Buah | 6 | 6.000,- | 36.000,- | |
| Jumlah total | 95.000.000,- | ||||
Untuk pembayaran APBN tahap I
Bahwa kemudian terdakwa tanpa melakukan pemeriksaan dengan cara turun kelapangan untuk memastikan dana untuk kegiatan tersebut sudah terlaksana sesuai dengan proposal dan juknisnya, pada tanggal 03 Oktober 2011 terdakwa membuat surat kepada Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Propinsi Sumatera Barat tentang permohonan Pembayaran Dana Paket tahap I APBN (pembayaran tahap II kegiatan). Padahal yang terjadi adalah untuk untuk BKM Bahagia sapi-sapi tersebut tidak diserahkan ke penerima manfaat dan terdakwa sesuai dengan tugasnya melakukan pengecekan ke lapangan dana APBD yang telah dicairkan sebelumnya apakah telah digunakan sesuai dengan proposal dan peruntukannya, namun hal tersebut tidak ada dilakukan terdakwa selaku PJOK. Bahkan terdakwa membuat Nota Dinas kepada Kepala Bappeda Kab. Solok tanggal 27 Desember 2011 Nomor : 050/ /SDP/Bappeda-2011 perihal permohonan pencairan dana APBN tahap I (pembayaran tahap II kegiatan). Setelah disetujui terdakwa mengajukan permohonan penarikan dana tahap II kegiatan (untuk APBN tahap I) kepada Kepala Kantor Bank Madiri Syariah Solok melalui surat nomor 004/B/2/PJOK-2011 tanggal 28 Desember 2011 sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah).
Untuk pembayaran APBN tahap II
Bahwa Terdakwa selaku PJOK pada tanggal 23 November 2011 membuat pemohonan pencairan dana APBN tahap II (pembayaran tahap III kegiatan) kepada KasatKer PBL Sumbar, edangkan pada saat itu pekerjaan belum mencapai kemajuan 50 % dan Dana APBD sejumlah Rp.95.000.000.- serta dana APBN tahap II (termin I APBN) sejumlah Rp.95.000.000.- belum dimanfaatkan sekurang – kurangnya 95 %, dimana hal tersebut bertentangan dengan pedoman teknis program P2KP Edisi Januari 2006. Bahkan pada tanggal 30 Januari 2011 kembali terdakwa menindak lanjuti Surat Askorkot Mandiri Advanced Kabupaten Solok Nomor 16/P2KP-Adv.Solok/I/2012 perihal permohonan Dana APBN termin II (pembayaran tahap III kegiatan) P2KP Paket. Selanjutnya terdakwa pada tanggal 31 Januari 2012 dengan Surat nomor 006/B/2/PJOK-2011 tanggal 31 Januari 2012 mengajukan permohonan pencairan dana tahap II (pembayaran tahap III kegiatan) kepada Kepala Kantor Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Solok yang ditanda tangani oleh terdakwa sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Padahal dana APBN Tahap I tersebut belum dibelikan sapi, terdakwa tetap mengajukan pencairan.
Bahwa kenyataannya terbukti dimana Bendahara Pakem danau Tuo yaitu saksi Sumiati Akib, pada tanggal 14 Pebruari 2012 menarik uang tersebut langsung sebanyak 2 (dua) kali sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) dan pada tanggal 15 Pebruari 2012 dengan menggunakan dana tahap I dan II APBN (pembayaran tahap II dan III kegiatan) tersebut digunakan sekaligus untuk membeli sapi sebanyak 30 (tiga puluh) ekor dan untuk biaya-biaya lainnya sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana (RPD).
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PJOK adalah sebagai penanggung jawab program dan melakukan tugas peninjauan kelapangan dan memberikan rekomendasi pencairan dana program P2KP dan mengajukan permohonan pencairan / pembayaran dana Paket P2KP yang berasal dari APBN Tahap I (termin II) dan tahap II (termin III) ke Dinas Prasarana Jalan tata Ruang dan Pemukiman Propinsi Sumatera Barat di Padang.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK memiliki tanggung jawab untuk memastikan apakah penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam Proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo tersebut tidak fiktif (penerima manfaat tidak pernah mangajukan diri atau mengetahui diusulkan sebagai penerima manfaat), dan salah satu tanggung jawab Terdakwa selaku PJOK berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan PAKET Edisi Januari 2006 adalah Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK pada saat mengajukan pencairan dana APBN tahap II tidak ada memberitahukan kepada Kepala Dinas Pertanian Perikanan dan Peternakan yang berperan sebagai pendamping namun terdakwa memberikan rekomendasi pencairan dan penarikan dana untuk Pakem Danau Tuo yang pada kenyataannya pekerjaan belum mencapai kemajuan 50 % dan Dana APBN tahap I sejumlah Rp.95.000.000.- belum dimanfaatkan sekurang – kurangnya 95 %.
Bahwa terdakwa selaku PJOK dalam kegiatan P2KP tersebut seharusnya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut, namun oleh terdakwa kegiatan monitoring tersebut tidak dilakukan sehingga, ketika terjadi penyalahgunaan dana paket tahap sebelumnya dengan cara tidak dilaksanakan sesuai proposal oleh saksi Sumiati Akib sesuai dengan peruntukannya, maka seharusnya terdakwa menghentikan atau membatalkan pencairan dana pada tahap berikutnya.
Bahwa dana tersebut dapat diambil oleh ketua dan bendahara Pakem Danau Tuo dengan menandatangani spesimen, dimana pencairan dana ini dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yakni tahap pertama dana yang berasal dari APBD pada tanggal 09 November 2011, lalu dana dari APBN dicairkan sekaligus yaitu dana tahap kedua dan ketiga pada tanggal 14 Pebruari 2012.
Bahwa berdasarkan proposal yang telah disahkan, PAKEM Danau Tuo mempergunakan dana tersebut untuk membeli 44 (empat puluh empat) ekor sapi dengan harga masing-masing Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dan sapi-sapi tersebut dibagikan untuk 2 BKM penerima bantuan sapi sebagaimana yang tertera dalam proposal PAKEM Danau Tuo, dengan perincian 23 (dua puluh tiga) ekor untuk BKM Sukamaju dan 21 (dua puluh satu) ekor untuk BKM Bahagia. Namun kemudian untuk BKM Bahagia pengelolaan sapi-sapi tersebut diserahkan kepada saksi Sumiati Akib untuk dikelola pada 1 (satu) kandang dengan dikelola oleh saksi Sawal padahal saksi Sawal adalah orang suruhan saksi Suamiati Akib yang tidak tergabung dalam daftar nama penerima sapi atau pengurus dari BKM Bahagia dan tidak sesuai dengan proposal ;
Bahwa sampai saat ini sapi-sapi tersebut hanya tersisa 4 (empat) ekor, yang masih dikelola oleh saksi Sawal, sedangkan sebanyak 11 (sebelas) ekor telah dijual saksi Sumiati Akib tanpa sepengetahuan pengurus dan anggota penerima manfaat BKM Bahagia kepada sdr. Son Bote sebanyak 4 (empat) ekor, kepada sdr. Deri sebanyak 2 (dua) ekor, dan kepada sdr. Amri sebanyak 1 (satu) ekor, serta dijual kepada saksi Eddy Rasya sebanyak 4 (empat) ekor, sedangkan sisanya dinyatakan saksi Sumiati Akib telah mati, namun tidak ada surat keterangan kematiannya ;
Bahwa dalam kegiatan P2KP ini juga terdapat anggaran untuk pembelian pakan ternak berupa Mineral sebesar Rp.1.950.000.-, (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dimana untuk BKM Bahagia adalah Rp.975.000.- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Namun dana tersebut hanya dimanfaatkan sebesar Rp.75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga ada dana untuk pembelian pakan ternak berupa mineral untuk BKM Bahagia sejumlah Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) tidak bisa dipertanggung jawabkan. Selain itu, juga dianggarkan dana untuk Pakan Ternak berupa dedak sebanyak Rp.5.250.000.- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana dana untuk BKM Bahagia adalah sebesar Rp.2.625.000.- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dalam pelaksanannya, dana tersebut hanya digunakan sebanyak Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga ada dana untuk pembelian dedak untuk BKM Bahagia sejumlah Rp.2.325.000.- ( dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak bisa dipertanggung jawabkan. Sehingga total anggaran sebesar Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) tidak bisa dipertanggung jawabkan. Dan terhadap hal ini terdakwa selaku PJOK seharusnya mengetahui adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh pihak BKM Bahagia karena merupakan tugas dan kewenangan dari terdakwa namun monitoring/ melakukan pengawasan tidak dilakukan oleh terdakwa.
Bahwa dengan demikian, karena terdakwa tidak melaksanakan tugasnya selaku PJOK dalam kegiatan P2KP tersebut telah memberikan kesempatan kepada saksi Sumiati Akib untuk memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp.126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) dari hasil pengelolaan sendiri sapi bantuan P2KP serta menjualnya tanpa sepengetahuan pengurus dan anggota BKM Bahagia sebanyak 21 (dua puluh satu) ekor yang harga masing-masingnya Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), hal ini juga diperkuat dari Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dengan Laporan Nomor : SR-438/PW03/5/2013 tanggal 23 September 2013, selain itu saksi Sumiati Akib juga telah memperkaya dirinya sendiri dari dana anggaran Pakan Ternak sebesar Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga total kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa dalam kegiatan P2KP pada PAKEM Danau Tuo ini adalah sebesar Rp.129.225.000,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa perbuatan terdakwa ini, telah merugikan perekonomian negara khususnya untuk Nagari Saning Bakar, dimana tujuan Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi oleh masyarakat miskin ini adalah dalam rangka penanggulangan kemiskinan, hal ini sebagaimana terdapat dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.
Perbuatan terdakwa sebagaimana yang diuraikan diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan dan dilanjutkan pemeriksaan dalam Pokok Perkara.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan tersebut Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi A charge, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ;
MUHAMAD ALI S.Pdi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam kegitan P2KP ini, saksi menjabat selaku Asisten Sidi mandiri Kabupaten Solok (Fasilitator Kota), yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai fasilitator, melakukan monitoring kegiatan, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan ;
Bahwa dana P2KP berasal dari dana APBD, APBN dan dana Swadaya Masyarakat ;
Bahwa untuk mengelola kegiatan P2KP dibentuklah sebuah lembaga yang dinamakan Panitia Kemitraan (Pakem), khusus untuk Nagari Saning Bakar dan Koto Sani dinamakan Pakem Danau Tuo, yang dibentuk berdasarkan hasil kesepakatan bersama masyarakat Koto Sani dan Saning Bakar Kab. Solok dan Ketua Pakem adalah Sdr. EDI WARMI dan bendahara adalah Sumiati Akib ;
Bahwa yang mengelola bantuan P2KP di nagari, disebut dengan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM), dimana untuk Nagari Saning Bakar dinamakan BKM Bahagia, dan di BKM Bahagia terdakwa termasuk pengurusnya ;
Bahwa saksi beserta tim ada melakukan sosialisasi kegiatan P2KP pada bulan Maret 2011 yang difasilitasi BAPEDA dan dihadiri oleh 8 (delapan) BKM di Aro Suka (kantor BAPPEDA) ;
Bahwa untuk mendapatkan bantuan P2KP, Pakem harus mengajukan proposal, dimana Proposal PAKEM DANAU TUO dibuat oleh BKM Suka Maju Koto Sani dan BKM Bahagia, kemudian proposal diajukan ke POKJA lalu POKJA menseleksi proposal, setelah itu PAKEM membuat berkas pencairan dana ke PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan) ;
Bahwa anggaran dari APBD di transfer langsung ke rekening PAKEM sedangkan anggaran APBN ditransfer melalui KPPN ke rekening PAKEM
Bahwa rekening PAKEM dipegang oleh bendahara, dan yang bisa menantangani spesimen pengambilan dana P2KP adalah ketua PAKEM dan bendahara PAKEM ;
Bahwa seingat saksi dana APBD tahap pertama di transfer ke PAKEM Danau Tuo tertanggal 9 November 2011 sebanyak Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan mendapat bantuan dari APBN tertanggal 14 Februari 2011 sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta) ;
Bahwa dana APBD digunakan PAKEM Danau Tuo untuk membeli 7 (tujuh) ekor sapi di H. TAPA dan 7 (tujuh) ekor sapi di H. TONI dengan total harga Rp. 84.000.000,- (delapan puluh empat juta rupiah) dan Dana APBN digunakan untuk membeli 30 (tiga puluh) ekor sapi di H. TONI dengan total harga Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah), sesuai dengan LPJ yang diberikan ;
Bahwa saksi tidak ikut mendampingi Pakem Danau Tuo dalam pembelian sapi dari dana APBD, tetapi saksi pernah ikut dengan pengurus BKM Bahagia dan dari Dinas Peternakan mendampingi pembelian sapi dari dana APBN kepada H. TONI di daerah Saok Laweh ;
Bahwa saksi ada melihat 21 ekor sapi yang dibeli untuk BKM Bahagia Saning Bakar dan 23 ekor sapi untuk BKM Suka Maju ;
Bahwa berdasarkan laporan dari sdri. Farida selaku Faskel, telah ada hasil kesepakatan yang dibuat oleh pengurus BKM Bahagia mengenai sapi tersebut dikelola dalam satu kandang dan kemudian pembagian untuk penerima manfaat diperoleh dari bagi hasil antara pengurus BKM dengan Penerima Manfaat ;
Bahwa kemudian saksi tidak mengetahui ada sapi yang dijual ;
Bahwa sesuai proposal, sapi-sapi P2KP seharusnya langsung diberikan ke penerima manfaat, sedangkan tindakan pengurus BKM Bahagia tidak sesuai dengan apa yang mereka cantumkan dalam porposal ;
Bahwa apabila sapi-sapi tersebut dikandangkan pada satu tempat, tentu harus diketahui dan disetujui penerima manfaat ;
Bahwa sesudah itu pertanggal 1 April 2012 Tim Pendamping Kab. Solok sudah tidak lagi bertugas di Kab. Solok dan kelanjutannya diserahkan kepada Pemda Kab. Solok per tanggal 01 Mei 2012 ;
Bahwa apabila benar terbukti Saksi Sumiati Akib menjual sapi-sapi bantuan P2KP tanpa persetujuan BKM bahagia atau penerima manfaat bertentangan dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan PAKET edisi Januari 2006 yang dibuat Kementrian Pekerjaan Umum ;
Bahwa selain dana APBD dan APBN, terdapat juga Dana Swadaya dalam kegiatan P2KP ini, yaitu dana yang berasal dari masyarakat, yang nantinya digunakan untuk pembuatan kandang sapi P2KP dengan dana Rp. 30.000.00,- untuk 44 ekor sapi, sehingga per ekor nya dinilai Rp. 681.818.- ;
Bahwa PAKEM Danau Tuo pada 2011 menyatakan sanggup memberikan dana swadaya sejumlah Rp. 30.000.000,-, tetapi pada saat pelaksanaan kegiatan di daerah Saniang Bakar, Dana Swadaya tersebut tidak terealisasi karena dana tersebut tidak ada dan kandang yang dijanjikan oleh penerima manfaat pun tidak ada karena penerima manfaat tidak mengetahui bahwa mereka diusulkan sebagai penerima manfaat, tetapi untuk daerah Koto Sani, kandang sapi disiapkan sedangkan dana swadaya dalam bentuk uang tunai tidak ada ;
Bahwa karena dana tunai untuk pembuatan kandang sapi tidak dimiliki BKM Bahagia, selanjutnya saksi meminta BKM Bahagia mempersiapkan kandang untuk sapi bantuan P2KP ;
Bahwa perbuatan saksi Sumiati Akib mengelola sendiri sapi-sapi P2KP dengan tidak menyerahkan sapi-sapi P2KP kepada penerima manfaat bertentangan Pedoman Teknis Paket P2KP edisi Januari 2006 yang dibuat Kementerian Pekerjaan Umum karena tujuan pemerintah mengurangi kemiskinan.
Bahwa,Saksi selaku Asiten Sidi Mandiri Kabupaten Solok (Fasilitator Kota) pada Program P2KP untuk Pakem DANAU TUO Nagari Koto Sani dan Nagari Saning Bakar yang bertugas antara lainnya adalah ;
1.Panitia PAKEM membuat Proposal ke POKJA dibantu oleh Fasilitator .
2.Kemudian setelah proposal dibuat kemudian masuk ke POKJA lalu diKlarifikasi layak atau tidak layak
3.Setelah Proposal dinyatakan layak dikembalikan kepada Masyarakat 4.Memfasilitasi Pokja dalam Klarifikasi dilapangan dan mendampingi Pencairan dana dari PEMDA ke DP2KD.
5.Memfasilitasi Pencairaan Dana APBN di Provinsi ke Rekening PAKEM.
6.Memfasilitasi Pokja untuk melakukan Monitoring pemnafaatan Dana.
Bahwa, saksi yang membuat Proposal PAKEM DANAU TUO yang didalamnya tercantum daftar nama penerima manfaat yang akan menerima bantuan kemudian setelah proposal dibuat selanjutnya Proposal tersebut diserahkan kepada BKM Suka maju Koto Sani dan BKM Bahagia untuk diperiksa kemudian diserahkan kepada Fasilitator kelurahan selanjutnya diserahkan kepada saksi selaku Fasilitator Kota untuk diverifikasi bersama Tim POKJA Setelah Proposal tersebut disetujui oleh POKJA selanjutnya pada tanggal 03 agustus 2011 Saksi membuat Permohonan Pencairan dana APBD P2KP – PAKET kepada terdakwa selaku PJOK Program PAKET.
Bahwa, Saksi selaku Fasilitator menerangkan saksi telah melaporkan kepada terdakwa selaku PJOK bahwa Dana APBD sejumlah Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dan Dana APBN Tahap I sebanyak .95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut belum dimanfaatkan atau dipergunakan untuk Pembelian Sapi oleh Pakem Danau Tuo karena ada masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tentang kepada siapa Sapi-Sapi tersebut akan dibeli sehingganya untuk memperoleh kesepakatan akan dibeli membutuhkan waktu yang cukup lama kemudian Terdakwa selaku PJOK menyampaikan kepada Saksi akan mengambil kebijakan untuk Tetap mencairkan Dana APBN Tahap 2 tersebut dengan pertimbangan Apabila Dana APBN tersebut tidak bias diserap hingga Deadline yang telah ditentukan 15 Desember 2011 maka Dana APBN tersebut harus dikembalikan ke Negara.
Bahwa, masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tentang kepada siapa Sapi-Sapi tersebut akan dibeli sehingganya untuk memperoleh kesepakatan akan dibeli membutuhkan waktu yang cukup lama sementara itu Dana Tahap 2 sudah masuk ke Rekening PAKEM DANAU TUO sehingganya pada akhirnya pembelian sap-sapi tersebut dilakukan secara bersamaan dengan mengunakan Dana Tahap I dan Tahap 2.
Bahwa, untuk Pembelian Sapi-Sapi yang berasal dari Dana bantuan P2KP Tahun 2011 dibeli secara Global dengan alasannya pada saat itu terjadi persoalan lapangan tentang perbedaan Pendapat antara BKM Bahagia dengan BKM Suka Maju tentang tempat Pembelian Sapi sehingga Butuh waktu dalam Proses penyelesaian perbedaan Pendapat tersebut kemudian Dana APBN Tahap I dan Tahap 2 yang telah masuk kerekening Pakem Danau Tuo.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan
2. EDI WARMI Pgl EDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa dalam kegiatan bantuan sapi P2KP tahun 2011 di Kec. X Koto Singkarak, saksi merupakan ketua PAKEM Danau Tuo ;
Bahwa dana P2KP berasal dari APBN dan APBD ;
Bahwa sebelum mendapatkan bantuan P2KP, Pakem Danau Tuo mengajukan proposal, kemudian setelah proposal dinyatakan layak oleh POKJA, maka Dana P2KP turun ke rekening/Kas Pakem Danau Tuo, kemudian setelah dana masuk ke rekening Pakem, Pakem Danau Tuo melakukan pembelian 44 ekor sapi yang mana 23 ekor untuk BKM suka Maju Koto Sani dan 21 ekor untuk BKM Bahagia Saning Bakar ;
Bahwa anggaran P2KP ini dari APBN sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta) dan APBD Rp. 95.000.000.- (sembilan puluh lima juta), serta Dana Swadaya Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) ;
Bahwa Dana P2KP turun dengan cara 3 (tiga) tahapan dengan perincian :
Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dari dana APBD tanggal 09 November 2011 ;
Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dari dana APBN tanggal 14 Februari 2012 ;
Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dari dana APBN tanggal 14 Februari 2012 ;
Bahwa yang mencairkan dana tersebut adalah :
saksi selaku Ketua Pakem ;
TERDAKWA selaku bendahara Pakem ;
Sdri. Drh. TRISNA YESSY selaku petugas teknis dari Dinas Peternakan ;
Bahwa tujuan P2KP untuk menanggulangi kemiskinan ;
Bahwa nama-nama penerima manfaat yang terdapat dalam Proposal berasal dari pengajuan oleh pengurus BKM Bahagia, dimana setelah proposal sudah lengkap, maka saksi hanya menandatangani proposal tersebut, tanpa ada mengecek apakah penerima manfaat tersebut fiktif atau tidak ;
Bahwa sepengetahuan saksi, yang mengumpulkan KTP penerima manfaat dan yang membuat surat keterangan domisili adalah saksi sumiati akib karena saksi sumiati akib bekerja sebagai Kasi Kesra di Kantor Wali Nagari Saning Bakar ;
Bahwa saksi dan saksi sumiati akib selaku pengurus PAKEM Danau Tuo tidak ada memberitahukan penerima manfaat di Nagari Saning Bakar, jika Sapi P2KP sudah ada di BKM Bahagia ;
Bahwa sapi P2KP di BKM Bahagia tidak diserahkan kepada penerima manfaat, karena ada kesepakatan pengurus BKM Bahagia untuk mengelola sapi-sapi P2KP oleh Sdr. SAWAL ;
Bahwa sepengetahuan saksi, kesepakatan pengandangan sapi tersebut tanpa melibatkan penerima manfaat ;
Bahwa saksi tidak mengetahui saat ini berapa ekor sapi yang tersisa di BKM Bahagia, karena saksi lebih mengurus BKM Sukamaju, sedangkan pengurus Pakem yang lebih banyak mengurus BKM Bahagia adalah saksi Tarmizi dan saksi Sumaiti Akib ;
Bahwa saksi tidak mendapat laporan dari saksi sumiati akib dan saksi Tarmizi ataupun pengurus BKM Bahagia, tentang sapi yang dijual, ataupun sapi yang mati.
Bahwa,saksi selaku Ketua Panitia Kemitraan (PAKEM) DANAU TUO menerangkan Dana Pengadaan Bantuan Sapi dalam Program P2KP berlokasi diNagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak dan Kenagarian Saning bakar Kecamatan X Koto Singkarak dengan nama kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi dengan Volume sebanyak 44 (empat puluh empat) ekor sapi
Bahwa,kemudian diajukan Proposal oleh PAKEM DANAU TUO,BKM Suka maju,BKM bahagia,Fasilitator kelurahan,Asisten Mandiri,Pokja Paket dan mengetahui Wali nagari Koto Sani dan Wali Nagari saning Bakar .
Bahwa,Saksi yang membuat Daftar penerima manfaat untuk Nagari Saning Bakar sebagaimana yang tertuang didalam Proposal Pakem Danau tersebut pada Tahun 2011 adalah Saksi selaku Ketua Pakem Danau Tuo atas usulan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia.
Bahwa, untuk menentukan nama-nama penerima manfaat tersebut adalah hasil rapat Koordinator BKM Bahagia yang dijabat oleh Saksi Tarmizi dengan Anggota BKM Lainnya dan yang mengumpulkan foto Copy untuk digunakan sebagai lampiran nama-nama penerima manfaat serta yang membuat Surat keterangan berdomisili untuk digunakan sebagai lampiran nama-nama penerima manfaat didalam Proposal Pakem danau Tuo pada Tahun 2011 adalah Saksi Sumiati Akib yang juga selaku Bendahara Pakem Danau Tuo kemudian diberikan kepada Saksi selaku Ketua Pakem Danau Tuo untuk ditanda tangani.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan
3. TARMIZI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa P2KP adalah Program Nasional di bawah Kementerian Pekerjaan Umum untuk menanggulangi kemiskinan ;
Bahwa total dana P2KP tahun 2011 yang diterima PAKEM Danau Tuo adalah Rp. 305.000.000,- dengan rincian asal dana sebagai berikut :
APBD Kabupaten Solok : Rp. 95.000.000,-
APBN tahun 2011 : Rp. 180.000.000,-
Dana Swadaya Masyarakat : Rp. 30.000.000,- (dana tidak dalam bentuk uang, tetapi bentuk tenaga, kandang atau peralatan, dll) ;
Bahwa dalam kegiatan ini, saksi merupakan Ketua/Koordinator BKM Bahagia ;
Bahwa yang mengelola pengadaan bantuan sapi P2KP untuk nagari Saning Bakar dan Koto Sani adalah Pakem Danau Tuo, dimana Pakem mengajukan proposal untuk mendapat dana P2KP tahun 2011, ke saksi MUHAMMAD ALI selaku Asisten Mandiri Kabupaten Solok (Fasilitator) P2KP ;
Bahwa dana P2KP tahun 2011 sesuai rencana digunakan untuk pembelian 44 ekor sapi dengan spesifikasi sapi sebagai berikut :
Umur 18 bulan dan siap dikawinkan
Tinggi 115 cm ;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembelian 44 ekor sapi karena pembelian sapi dilaksanakan oleh pengurus Pakem Danau Tuo ;
Bahwa 44 ekor sapi dana P2KP dibagikan kepada 2 BKM :
BKM Suka Maju : 23 ekor sapi
BKM Bahagia : 21 ekor sapi ;
Bahwa kemudian pengurus BKM Bahagia mengadakan rapat, dimana dalam rapat tersebut saksi selaku koordinator BKM Bahagia menyarankan agar sapi-sapi tersebut dikandangkan pada satu kandang ;
Bahwa kemudian dalam rapat tersebut Saksi Sumiati Akib mengajukan diri untuk mengelola sapi-sapi tersebut pada kandang milik terdakwa, selain itu terdakwa juga mengusulkan agar sapi-sapi tersebut dikelola oleh saksi SAWAL ;
Bahwa alasan sapi-sapi P2KP tidak diserahkan penerima manfaat karena pengurus BKM Bahagia menganggap penerima manfaat tidak memiliki kandang dan tidak memiliki kesanggupan untuk memelihara sapi-sapi P2KP tersebut, namun dalam rapat tersebut pengurus BKM Bahagia tidak mengundang para peternak penerima manfaat, selain itu alasan pengelolaan sapi ini pada satu kandang, juga tanpa persetujuan para penerima manfaat ;
Bahwa sepengetahuan saksi, saat ini sapi tersebut hanya tinggal 9 ekor (6 ekor dipelihara Sdr. SAWAL, 2 ekor dipelihara Sdr MALIN, 1 ekor dipelihara sdr. YENTI), sedangkan sisanya :
Mati 5 ekor ;
Dijual kepada H. SON BOTE 4 ekor ;
Dijual kepada Sdr. DERI 2 ekor ;
Dijual kepada seseorang yang saksi tidak kenal karena yang menolong menjualkan Sdr. AMRI (kelompok Bukit Carano) sebanyak 1 ekor.
Bahwa sapi yang mati tidak ada Surat Keterangan Kematian dari Dokter Hewan ;
Bahwa Saksi Sumiati Akib pernah memberitahukan kepada saksi Tarmizi jika sapi-sapi P2KP dijual Saksi Sumiati Akib ;
Bahwa Saksi Sumiati Akib menjual sapi P2KP per ekor sekitar Rp.400.000,- ;
Bahwa Saksi Sumiati Akib menjual 7 ekor sapi P2KP dengan alasan sapi-sapi P2KP dalam keadaan kritis dan tidak mungkin hidup lagi ;
Bahwa uang penjualan 7 ekor sapi P2KP dipegang Saksi Sumiati Akib ;
Bahwa keputusan BKM bahagia menunjuk Sdr. SAWAL bertanggung jawab memelihara sapi-sapi P2KP merupakan usulan dari Saksi Sumiati Akib kepada saksi dan Anggota BKM Bahagia ;
Bahwa dalam proposal seharusnya setelah sapi-sapi P2KP diterima BKM Bahagia maka sapi P2KP itu diserahkan kepada penerima manfaat ;
Bahwa struktur BKM Bahagia adalah :
Koordinator : TARMIZI.
Sekretaris : NUSA JAYA S.Ag, S.Pd.
Anggota : HERMANTO MANTI KATIK MALANO, HARJUNI, BATRI MALANO, ELIA SUSANTI, SUMIATI AKIB (terdakwa), ELVIS MAWERLI, AHMAD.
Bahwa berdasarkan hasil rapat Pakem Danau Tuo, penerima manfaat untuk BKM Bahagia, adalah :
MARIANI
ZETRI
ELLIA SUSANTI
SYAHRIL
EDI NAZWAR
EMI YOSEFA
DONI
SYAHRIL CULUN
HANISFAR
WIRDUNA
MULYADI
ALIMAR
ANTONI
BUTRIMON
JARLIN PUTRA ;
Bahwa nama-nama penerima manfaat sapi-sapi P2KP adalah hasil rapat BKM Bahagia yang terdiri dari saksi, Saksi Sumiati Akib dan anggota BKM Bahagia ;
Bahwa Saksi Sumiati Akib yang mengumpulkan KTP penerima manfaat ;
Bahwa Saksi Sumiati Akib yag membuat Surat Keterangan Domisili bagi penerima manfaat ;
Bahwa saksi Tarmizi dan Saksi Sumiati Akib tidak memberitahukan penerima manfaat di Nagari Saning Bakar, jika Sapi P2KP sudah ada di BKM Bahagia ;
Bahwa Dana Swadaya sebagaimana dimaksud dalam 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya BLM Paket, APBD, dan Swadaya P2KP adalah dana yang berasal dari masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi P2KP dengan dana Rp. 30.000.00,- untuk 44 ekor sapi sehingga perekor memperoleh dana pembuatan kandang Rp. 681.818.- ;
Bahwa yang mengelola pengadaan bantuan sapi P2KP untuk nagari Saning Bakar dan Koto Sani adalah Pakem Danau Tuo, dimana Pakem mengajukan proposal untuk mendapat dana P2KP tahun 2011, ke saksi MUHAMMAD ALI selaku Asisten Mandiri Kabupaten Solok (Fasilitator) P2KP ;
Bahwa alasan sapi-sapi P2KP tidak diserahkan penerima manfaat karena pengurus BKM Bahagia menganggap penerima manfaat tidak memiliki kandang dan tidak memiliki kesanggupan untuk memelihara sapi-sapi P2KP tersebut, namun dalam rapat tersebut pengurus BKM Bahagia tidak mengundang para peternak penerima manfaat, selain itu alasan pengelolaan sapi ini pada satu kandang, juga tanpa persetujuan para penerima manfaat ;
Bahwa PAKEM Danau Tuo pada 2011 menyatakan sanggup memberikan dana swadaya sejumlah Rp. 30.000.000,-, tetapi pada saat pelaksanaan kegiatan di daerah Saniang Bakar Dana Swadaya tersebut tidak terealisasi karena dana tersebut tidak ada dan kandang yang dijanjikan oleh penerima manfaat pun tidak ada, tetapi untuk daerah Koto Sani, kandang sapi disiapkan sedangkan dana swadaya dalam bentuk uang tunai tidak ada.
Bahwa,Adapun sapi-sapi yang saksi Sumiati Akib jual seizin dan sepengetuan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia dan Tidak sepengetahuan Terdakwa selaku PJOK
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan
4. ANTONI Pgl TONI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang program P2KP di Kenagarian Saning Bakar berupa bantuan sapi ;
Bahwa saksi bukan anggota BKM Bahagia dan tidak mengetahui apapun tentang BKM Bahagia dan tidak mengetahui siapa saja yang menjadi anggota BKM Bahagia ;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan diri dan tidak pernah diberitahu jika saksi diusulkan sebagai penerima manfaat P2KP pada tahun 2011 dan tidak pernah mendapatkan bantuan sapi P2KP pada tahun 2011 sampai 2014 ;
Bahwa saksi tidak mengenali 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Berdomisili Nomor : 811 /NSBK / VII-2011 tanggal 25 Juli 2011 yang ditanda tangani terdakwa.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan.
5. ELIA SUSANTI Pgl ELIA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan anggota BKM Bahagia pada tahun 2012 akhir ;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja anggota BKM Bahagia ;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan diri dan tidak pernah diberitahu jika saksi diusulkan sebagai penerima manfaat P2KP pada tahun 2011 ;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat sapi P2KP pada tahun 2011 sampai 2014 ;
Bahwa saksi tidak mengenali 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Berdomisili Nomor : 811 /NSBK/VII-2011 tanggal 25 Juli 2011 yang ditanda tangani saksi Sumiati Akib ;
Bahwa saksi pernah ikut rapat BKM Bahagia Kenagarian Saning Bakar, dalam rapat tersebut disepakati ide untuk pengandangan dan perawatan sapi P2KP di tempat saksi Sumiati Akib dan diusahakan beranak, setelah itu anak sapi diberikan kepada penerima manfaat ;
Bahwa saksi tidak mengenal Sdr. SAWAL dan tidak mengetahui siapa yang mengelola sapi P2KP ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan
6. NUSA JAYA, S.Ag, S.Pd. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi merupakan sekretaris pengurus BKM Bahagia ;
- Bahwa dalam kegiatan bantuan sapi P2KP, BKM Bahagia sebanyak 21 (dua puluh) ekor sapi ;
Bahwa saksi mengetahui sapi tersebut tidak diserahkan pengurus BKM Bahagia kepada penerima manfaat, tetapi dikandangkan pada sebuah kandang yang terletak di tanah milik saksi Sumiati Akib yang dikelola oleh sdr. Sawal ;
Bahwa yang mengusulkan nama Sawal sebagai pengelola adalah saksi sumiati akib ;
Bahwa yang menggaji Sawal adalah saksi sumiati akib ;
Bahwa saksi ada ikut rapat untuk mengandangkan sapi tersebut pada satu kandang namun dalam rapat tersebut tidak dihadiri oleh penerima manfaat ;
Bahwa saksi ada menerima 1 (satu) ekor sapi dari saksi Sumaiati Akib dan diserahkan kepda Sdri. Maryani ;
Bahwa saksi ikut rapat BKM Bahagia dalam menetapkan nama-nama penerima manfaat ;
Bahwa berita acara penetapan penerima manfaat, berita acara pengelolaan sapi oleh Sawal dan berita acara Pengandangan Sapi oleh BKM Bahagia dibuat oleh saksi sumiati akib dan saksi hanya menandatanganinya setelah disuruh saksi sumiati akib untuk tandatangan di rumah saksi sumiati akib.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan
7. HENDRI DUNANT, S.Sos. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa P2KP adalah program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin ;
Bahwa dalam kegiatan ini saksi menjabat sebagai Ketua POKJA, yang mempunyai tugas :
Memfasilitasi antara konsultan dengan masyarakat dan penerima manfaat;
Memberikan penyuluhan/bimbingan tentang program P2KP ;
Menyeleksi proposal yang diajukan PAKEM dan mengevaluasi kegiatan PAKEM ;
Memonitoring kegiatan kelompok (waktu pelaksanaan) ;
Bahwa untuk mendapatkan dana bantuan P2KP, terlebih dahulu PAKEM Danau Tuo mengajukan proposal kepada POKJA untuk diseleksi, setelah proposal dinyatakan layak, maka PAKEM tersebut dapat mengajukan pencairan dana ke PJOK ;
Bahwa dana bantuan digunakan Pakem Danau Tuo untuk membeli 44 ekor sapi dan dibagi 23 sapi untuk BKM Suka Maju dan 21 sapi untuk BKM Bahagia ;
Bahwa pada saat pembelian sapi, BKM Bahagia ada membeli sapi yang tidak sesuai spek, lalu saksi mengirim surat kepada BKM Bahagia untuk ditukar dengan sapi yang sesuai speksifikasi ;
Bahwa sesuai proposal yang telah disetujui, sapi-sapi yang dibeli harus dipelihara oleh penerima manfaat dan tidak boleh dijual oleh pengurus ;
Bahwa saksi selaku Ketua Pokja juga pernah memberikan surat rekomendasi kepada BKM Bahagia agar sapi P2KP diserahkan ke Penerima Manfaat, namun kemudian BKM Bahagia tidak menindaklanjuti rekomendasi saksi, karena pengurus BKM Bahagia menyatakan bahwa mereka telah bersepakat untuk pengandangan sapi P2KP pada satu tempat ;
Bahwa saksi ada ditunjukan surat kesepakatan pengandangan sapi oleh Konsultan yakni saksi M. Ali, dalam surat yang ditunjukan tersebut terdapat lampiran daftar pihak yang bersepakat, tetapi dalam surat tersebut tidak terdapat kesepakatan dari para penerima manfaat ;
Bahwa tanpa adanya kandang yang disediakan penerima manfaat seharusnya proposal BKM Bahagia tidak disetujui dan saksi menyetujui karena hanya melihat dari proposal, tanpa melihat kenyataan di lapangan ;
Bahwa saksi tidak mengetahui di tanah siapa sapi dikandangkan ;
Bahwa terdakwa pernah memperkenalkan penerima manfaat kepada saksi, namun saksi tidak mengetahui apakah orang-orang yang dikenalkan saksi Sumiati Akib tersebut sesuai dengan yang terdaftar di Proposal PAKEM Danau Tuo ;
Bahwa tujuan program P2KP tidak tercapai karena manfaat belum dirasakan penerima manfaat ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan perubahan nama penerima manfaat dan seharusnya penerima manfaat tidak bisa diubah ;
Bahwa saksi pernah melihat sapi dikandangkan di satu tempat dan pada saat itu yang mengelola adalah Sdr. SAWAL dan Sdr. SAWAL ditunjuk saksi sumiati akib untuk mengelola sapi tersebut.
Bahwa,cara Saksi menyeleksi Proposal yang diajukan oleh PAKEM DANAU TUO pada Tahun 2011 sehingga dinyatakan layak untuk memperoleh Bantuan Dana P2KP terlebih Dahulu Saksi selaku Ketua POKJA menentukan Kriteria atau syarat kegiatan Program Pakem Seperti kegiatan harus bisa meningkatkan Penanggulangan kemiskinan atau perekonomian Masyarakat dan kemudian PAKEM DANAU TUO mengajukan Proposal ke POKJA yang telah dibentuk pada tahun 2011 yang dianggap layak untuk mendapatkan Bantuan P2KP berupa Pengembangan Bibit Sapi yang diajukan Oleh PAKEM DANAU TUO .
Bahwa, Dana bantuan P2KP tersebut digunakan oleh PAKEM DANAU TUO untuk membeli sapi sebanyak 44 (empat puluh empat) Ekor dengan harga Rp.6.000.000,- (Enam juta Rupiah) per ekor sesuai dengan proposal yang diajukan dengan Rincian BKM Suka Maju mendapat bantuan 23 Ekor Sapid an BKM Bahagia mendapat Bantuan 21 Ekor Sapi.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan
8. Ir. SYAFRYIANTI, MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa P2KP adalah Program Nasional yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dalam rangka menanggulangi Kemiskinan di Perkotaan. Pada tahun 2011 yang mendapatkan bantuan dana P2KP di Kecamatan X Koto Singkarak adalah Pakem Danau Tuo yang terdiri dari BKM Suka Maju di Koto Sani dan BKM Bahagia di Saning Bakar ;
Bahwa besar dana bantuan P2KP untuk Pakem Danau Tuo yang berasal dari APBN sebesar Rp. 190.000.000,- sedangkan dari APBD Rp. 95.000.000,- ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 650 / KPTS / M /2010 tanggal 18 Maret 2011 saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sedangkan jabatan saksi di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat adalh sebagai Staff ;
Bahwa berdasarkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan PAKET P2KP yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum tugas saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah meneliti berkas usulan dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi ;
Bahwa saksi tidak memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan layak tidaknya Pakem mendapatkan bantuan dana P2KP karena tanggung jawab itu ada pada Pokja dan PJOK yang telah dibentuk, selaku PPK hanya bertugas untuk meneliti berkas usulan dan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi ;
Bahwa sapi-sapi yang dibeli dari dana P2KP tidak boleh dijual ;
Bahwa bentuk bantuan tersebut adalah bantuan langsung masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mengatasi kemiskinan di lingkungan masyarakat, kemudian sapi-sapi P2KP tidak bisa diperjualbelikan ;
Bahwa saksi mendapat informasi dari saksi Muhammad Ali selaku fasilitator, masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tempat pembelian sapi, sementara itu dana Tahap 2 sudah masuk ke rekening Pakem Danau Tuo sehingga pembelian sapi dilakukan secara bersamaan dengan menggunakan dana Tahap 1 dan Tahap 2 ;
Bahwa sapi-sapi P2KP harus diserahkan kepada penerima manfaat, kecuali ada kesepakatan antara pengurus BKM Bahagia dengan Penerima manfaat untuk dikandangkan disatu tempat sebagaimana dimaksud di dalam proposal yang diajukan Pakem Danau Tuo ;
Bahwa saksi selaku PPK pada saat itu tidak mengetahui sapi-sapi dikandangkan di satu tempat dan sesuai dokumen yang saksi dapat, sapi-sapi tersebut diperuntukan kepada Penerima Manfaat.
Bahwa, untuk Pencairan Dana Tahap I dan Tahap 2 yang berawal dari Permohonan Pembayaran Dana Paket Tahap I (DanaAPBN) tersebut diajukan atau diusulkan oleh Terdakwa selaku PJOK pada tanggal 03 Oktober 2011 selanjutnya saksi selaku PPK meneliti berkas usulan tersebut dan menerbitkan SPP kepada Satuan Kerja PBL kemudian Dana PAKET Tahap I tersebut masuk ke rekenimg PAKEM DANAU TUO pada tanggal 14 Oktober 2011 .
Bahwa,kemudian Pembayaran Dana Paket Tahap 2 (DanaAPBN) tersebut diajukan atau diusulkan oleh Terdakwa selaku PJOK pada tanggal 23 November 2011 selanjutnya saksi selaku PPK meneliti berkas usulan tersebut dan menerbitkan SPP kepada Satuan Kerja PBL kemudian Dana PAKET Tahap 2 tersebut masuk ke rekenimg PAKEM DANAU TUO pada tanggal 7 Desember 2011.
Bahwa Dana Paket Tahap I tersebut bisa disetujui untuk dicairkan oleh PPK apabila Dana APBD sejumlah Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut belum dimanfaatkan atau dipergunakan untuk Pembelian Sapi oleh Pakem Danau Tuo karena telah ada dokumen pencaira yang diajukan oleh PJOK seperti :
1.SPPB (Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Paket)
2.PP (Permohonan Pembayaran) Paket
3.BAPPUK ( Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan) PAKET.
4.SPKMB (Surat Pernyataan Kesanggupan memanfaatkan Bantuan) PAKET.
5.BAPPD (Berita Acara Penarikan / Penggunaan Dana ) PAKET.
6.Kwitansi dari Ka Sat Ker PBL kepada Ketua PAKEM dan Foto Copy Rekening PAKEM
Bahwa,Dana Paket Tahap 2 tersebut bias disetujui untuk dicairkan oleh PPK apabila PAKET Tahap I sejumlah Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut belum dimanfaatkan atau dipergunakan untuk Pembelian Sapi oleh Pakem Danau Tuo karena telah ada dokumen pencaira yang diajukan oleh PJOK seperti :
1.SPPB (Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Paket)
2.PP (Permohonan Pembayaran) Paket
3.BAPPUK ( Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan) PAKET.
4.SPKMB (Surat Pernyataan Kesanggupan memanfaatkan Bantuan) PAKET.
5.BAPPD (Berita Acara Penarikan / Penggunaan Dana ) PAKET.
6.Kwitansi dari Ka Sat Ker PBL kepada Ketua PAKEM dan Foto Copy Rekening PAKEM
Bahwa, Apabila Dana APBD belum digunakan maka Permohonan Pencairan Dana APBN Tahap I bias dilakukan oleh Terdakwa selaku PJOK kepada Kasatker PBL Sumbar karena hal tersebut tidak bertentangan dengan Pedoman Teknis Program P2KP Edisi Januari 2006 sedangkan pencaiaran Dana Paket Tahap 2 (APBN) tersebut bias disetujui sedangkan Pembayaran Tahap II (50 %) belum dilakukan pekerjaan telah mencapai kemajuan 50 % dan dana Paket sebelumnya belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95 % yang mana Dasar Saksi dapat menyetujui Pencairan Dana PAKET TAHAP 2 tersebut adalah telah ada Dokumen Pencairan yang diajukan oleh PJOK dimana Terdakwa selaku PJOK untuk mengajukan Permohonan Pencairan Dana APBN Tahap 2 tersebut dengan mempertimbangkan :
1.Jangan sampai Dana APBN Tahap 2 tersebut tidak termanfaatkan secara optimal.
2.Akan terjadi Gejolak Sosial dimasyarakat karena dengan tidak terserapnya Dana APBN Tahap 2 maka ada sebahagian masyarakat penerima manfaat tidak jadi menerima bantuan Sapi.
3.Masih Ada mekanisme pengendalian dan Kontrol dilapangan setelah dana masuk kerekening PAKEM DANAU TUO yaitu ada unsure POKJA,Wali Nagari,BKM,Fasilitator dan PJOK
4.Kegiatan PNPM P2KP dikabupaten solok berkhir pada Tahun 2011.
Bahwa, Saksi selaku PPK Pemberdayaan menyatakan lengkap selanjutnya PPK meneruskan berkas keKasatKer untuk memproses pencairan Dana bantuan P2KP dimana Saksi selaku KasatKer PBL Pripinsi Sumatera Barat menyetujui dilakukan pencairan Dana Bantuan P2KP Tahap II sebesar Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 23 November 2011 ,Pada tanggal 05 Desember 2011 Dana bantuan P2KP tersebut ditransfer Oleh Kasi Perbendaharaan Sat Ker PBL Sumatera Barat ke Rekening Danau Tuo.
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak merasa keberatan
9.IRSYAD,N.ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dana P2KP berasal dari dana APBD, APBN, dan dihimpun dana Swadaya Masyarakat ;
Bahwa saksi selaku fasilitator dalam program bantuan P2KP ;
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis P2KP Tugas dan Tanggung Jawab saksi sebagai fasilitator adalah memfasilitasi pemda melakukan sosialisasi tingkat kabupaten melalui BAPEDA Kabupaten Solok untuk kegiatan P2KP tahun 2011, memfasilitasi untuk membentuk Pokja P2KP Paket melalui 3 unsur terkait (dinas,kelompok peduli, perguruan tinggi), melakukan penguatan program P2KP, memfasilitasi pokja melakukan sosialisasi tingkat nagari untuk sosialisasi P2KP program paket, memfasilitasi pokja membentuk Panitia Pakem di tingkat masyarakat, memfasilitasi pokja untuk melakukan pelatihan panitia kemitraan, membantu Pakem membuat proposal, mengajukan proposal ke pokja untuk dinyatakan layak atau tidak, memfasilitasi pemda melakukan proses pencairan dana APBD, penyiapan berkas pencairan oleh Pakem kemudian diajukan ke pemda, memfasilitasi Pokja dalam klarifikasi di lapangan, mendampingi pencairan APBN di Provinsi ke rekening Pakem, memfasilitasi pokja untuk melakukan monitoring pemanfaatan dana.
Bahwa yang membuat proposal Pakem Danau Tuo adalah BKM Suka Maju dan BKM Bahagia yang didampingi oleh para saksi selaku fasilitator, kemudian proposal tersebut di serahkan kepada Pokja untuk di verifikasi kemudian oleh Pokja diserahkan kepada PJOK untuk diverifikasi dan dilakukan pengecekan ke lapangan setelah itu PJOK melakukan permohonan pencairan dana ke Kasatker PBL setelah itu dana turun ke Pakem Danau Tuo berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa selaku PJOK ;
Bahwa dana PAKEM mendapatkan bantuan dana dari APBD tanggal 9 November 2011 sebanyak Rp. 95.000.000.- (Sembilan Puluh Lima juta Rupiah) dan Terdakwa selaku PJOK mencairkan dana APBN sekaligus tanggal 14 Februari 2011 sebanyak Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa dengan dibuatnya permohonan pencairan dana APBN tahap II oleh Terdakwa selaku PJOK kepada Kasatker PBL Sumbar sedangkan pekerjaan belum mencapai kemajuan 50% dan dana APBN tahap I sejumlah Rp 95.000.000,- belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% maka hal tersebut bertentangan dengan pedoman teknis Program P2KP Edisi Januari 2006 ;
Bahwa apabila Terdakwa selaku PJOK melakukan pengecekan ke lapangan dan mengetahui proposal itu fiktif maka Terdakwa bisa membatalkan seluruh atau sebagian pembayaran bantuan P2KP jika menurut penelitian KMW dan PJOK dana tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan usulan atau proposal kegiatan yang telah disetujui oleh Pokja Paket ;
Bahwa di dalam Surat pernyataan Kemajuan pekerjaan Paket (SPKP PAKET), tertulis ”pelaksanaan kegiatan paket P2KP oleh Pakem Danau Tuo, telah mencapai kemajuan 0% “ dan Terdakwa mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam proposal yang yang diajukan oleh Pakem danau Tuo tersebut tidak fiktif (penerima manfaat tidak pernah mengajukan diri atau mengetahui diusulkan sebagai penerima manfaat). Bahwa salah satu tanggung jawab Terdakwa selaku PJOK berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Edisi Januari 2006 adalah Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya;
Bahwa dana swadaya sebagaimana dimaksud dalam 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya BLM Paket, APBD dan swadaya P2KP Tersebut adalah dana yang berasal dari masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi P2KP. Dapat saksi jelaskan bahwa dalam rencana anggaran biaya BLM Paket, APBD dan swadaya P2KP tersebut dianggarkan dana pembuatan kandang sejumlah Rp. 30.000.000,- untuk 44 (empat puluh empat) ekor sapi sehingga per ekor sapinya memperoleh dana untuk pembuatan kandang Rp. 681.818,-. Namun sebenarnya dana swadaya masyarakat tersebut tidak ada dan hanya ada 1 (satu) kandang sapi saja ;
Bahwa Penerima Manfaat tidak mengetahui adanya bantuan P2KP dan para saksi selaku fasilitator tidak ada bertemu dengan para penerima manfaat dan hanya mengecek dokumen dan proposal saja;
Bahwa,yang menerangkan berdasarkan petunjuk teknis P2KP Tugas dan Tanggung Jawab saksi sebagai fasilitator adalah memfasilitasi pemda melakukan sosialisasi tingkat kabupaten melalui BAPEDA Kabupaten Solok untuk kegiatan P2KP tahun 2011, memfasilitasi untuk membentuk Pokja P2KP Paket melalui 3 unsur terkait (dinas,kelompok peduli, perguruan tinggi), melakukan penguatan program P2KP, memfasilitasi pokja melakukan sosialisasi tingkat nagari untuk sosialisasi P2KP program paket, memfasilitasi pokja membentuk Panitia Pakem di tingkat masyarakat, memfasilitasi pokja untuk melakukan pelatihan panitia kemitraan, membantu Pakem membuat proposal, mengajukan proposal ke pokja untuk dinyatakan layak untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP yang ada, memfasilitasi pemda melakukan proses pencairan dana APBD, penyiapan berkas pencairan oleh Pakem kemudian diajukan ke pemda, memfasilitasi Pokja dalam klarifikasi di lapangan, mendampingi pencairan APBN di Provinsi ke rekening Pakem, memfasilitasi pokja untuk melakukan monitoring pemanfaatan dana.
Bahwa, saksi yang membuat proposal Pakem Danau Tuo adalah BKM Suka Maju dan BKM Bahagia yang didampingi oleh para saksi selaku fasilitator, kemudian proposal tersebut di serahkan kepada Pokja untuk di verifikasi kemudian oleh Pokja diserahkan kepada PJOK untuk diverifikasi dan dilakukan pengecekan ke lapangan setelah itu PJOK melakukan permohonan pencairan dana ke Kasatker PBL setelah itu dana turun ke Pakem Danau Tuo berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa selaku PJOK ;
Atas keterangan saksiTerdakwa membenarkan
10 FARIDA NUR HAYATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dana P2KP berasal dari dana APBD, APBN, dan dihimpun dana Swadaya Masyarakat ;
Bahwa saksi selaku fasilitator dalam program bantuan P2KP ;
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis P2KP Tugas dan Tanggung Jawab saksi sebagai fasilitator adalah memfasilitasi pemda melakukan sosialisasi tingkat kabupaten melalui BAPEDA Kabupaten Solok untuk kegiatan P2KP tahun 2011, memfasilitasi untuk membentuk Pokja P2KP Paket melalui 3 unsur terkait (dinas,kelompok peduli, perguruan tinggi), melakukan penguatan program P2KP, memfasilitasi pokja melakukan sosialisasi tingkat nagari untuk sosialisasi P2KP program paket, memfasilitasi pokja membentuk Panitia Pakem di tingkat masyarakat, memfasilitasi pokja untuk melakukan pelatihan panitia kemitraan, membantu Pakem membuat proposal, mengajukan proposal ke pokja untuk dinyatakan layak atau tidak, memfasilitasi pemda melakukan proses pencairan dana APBD, penyiapan berkas pencairan oleh Pakem kemudian diajukan ke pemda, memfasilitasi Pokja dalam klarifikasi di lapangan, mendampingi pencairan APBN di Provinsi ke rekening Pakem, memfasilitasi pokja untuk melakukan monitoring pemanfaatan dana.
Bahwa yang membuat proposal Pakem Danau Tuo adalah BKM Suka Maju dan BKM Bahagia yang didampingi oleh para saksi selaku fasilitator, kemudian proposal tersebut di serahkan kepada Pokja untuk di verifikasi kemudian oleh Pokja diserahkan kepada PJOK untuk diverifikasi dan dilakukan pengecekan ke lapangan setelah itu PJOK melakukan permohonan pencairan dana ke Kasatker PBL setelah itu dana turun ke Pakem Danau Tuo berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa selaku PJOK ;
Bahwa dana PAKEM mendapatkan bantuan dana dari APBD tanggal 9 November 2011 sebanyak Rp. 95.000.000.- (Sembilan Puluh Lima juta Rupiah) dan Terdakwa selaku PJOK mencairkan dana APBN sekaligus tanggal 14 Februari 2011 sebanyak Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa dengan dibuatnya permohonan pencairan dana APBN tahap II oleh Terdakwa selaku PJOK kepada Kasatker PBL Sumbar sedangkan pekerjaan belum mencapai kemajuan 50% dan dana APBN tahap I sejumlah Rp 95.000.000,- belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95%;
Bahwa di dalam Surat pernyataan Kemajuan pekerjaan Paket (SPKP PAKET), tertulis ”pelaksanaan kegiatan paket P2KP oleh Pakem Danau Tuo, telah mencapai kemajuan 0% “ dan Terdakwa mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam proposal yang yang diajukan oleh Pakem danau Tuo tersebut tidak fiktif (penerima manfaat tidak pernah mengajukan diri atau mengetahui diusulkan sebagai penerima manfaat). Bahwa salah satu tanggung jawab Terdakwa selaku PJOK berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Edisi Januari 2006 adalah Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya;
Bahwa dana swadaya sebagaimana dimaksud dalam 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya BLM Paket, APBD dan swadaya P2KP Tersebut adalah dana yang berasal dari masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi P2KP. Dapat saksi jelaskan bahwa dalam rencana anggaran biaya BLM Paket, APBD dan swadaya P2KP tersebut dianggarkan dana pembuatan kandang sejumlah Rp. 30.000.000,- untuk 44 (empat puluh empat) ekor sapi sehingga per ekor sapinya memperoleh dana untuk pembuatan kandang Rp. 681.818,-. Namun sebenarnya dana swadaya masyarakat tersebut tidak ada dan hanya ada 1 (satu) kandang sapi saja ;
Bahwa Penerima Manfaat tidak mengetahui adanya bantuan P2KP dan para saksi selaku fasilitator tidak ada bertemu dengan para penerima manfaat dan hanya mengecek dokumen dan proposal saja;
Bahwa,yang menerangkan berdasarkan petunjuk teknis P2KP Tugas dan Tanggung Jawab saksi sebagai fasilitator adalah memfasilitasi pemda melakukan sosialisasi tingkat kabupaten melalui BAPEDA Kabupaten Solok untuk kegiatan P2KP tahun 2011, memfasilitasi untuk membentuk Pokja P2KP Paket melalui 3 unsur terkait (dinas,kelompok peduli, perguruan tinggi), melakukan penguatan program P2KP, memfasilitasi pokja melakukan sosialisasi tingkat nagari untuk sosialisasi P2KP program paket, memfasilitasi pokja membentuk Panitia Pakem di tingkat masyarakat, memfasilitasi pokja untuk melakukan pelatihan panitia kemitraan, membantu Pakem membuat proposal, mengajukan proposal ke pokja untuk dinyatakan layak untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP yang ada, memfasilitasi pemda melakukan proses pencairan dana APBD, penyiapan berkas pencairan oleh Pakem kemudian diajukan ke pemda, memfasilitasi Pokja dalam klarifikasi di lapangan, mendampingi pencairan APBN di Provinsi ke rekening Pakem, memfasilitasi pokja untuk melakukan monitoring pemanfaatan dana.
Bahwa, saksi yang membuat proposal Pakem Danau Tuo adalah BKM Suka Maju dan BKM Bahagia yang didampingi oleh para saksi selaku fasilitator, kemudian proposal tersebut di serahkan kepada Pokja untuk di verifikasi kemudian oleh Pokja diserahkan kepada PJOK untuk diverifikasi dan dilakukan pengecekan ke lapangan setelah itu PJOK melakukan permohonan pencairan dana ke Kasatker PBL setelah itu dana turun ke Pakem Danau Tuo berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa selaku PJOK ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan
11. JUBMEDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dana P2KP berasal dari dana APBD, APBN, dan dihimpun dana Swadaya Masyarakat ;
Bahwa saksi-saksi selaku fasilitator dalam program bantuan P2KP ;
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis P2KP Tugas dan Tanggung Jawab saksisebagai fasilitator adalah memfasilitasi pemda melakukan sosialisasi tingkat kabupaten melalui BAPEDA Kabupaten Solok untuk kegiatan P2KP tahun 2011, memfasilitasi untuk membentuk Pokja P2KP Paket melalui 3 unsur terkait (dinas,kelompok peduli, perguruan tinggi), melakukan penguatan program P2KP, memfasilitasi pokja melakukan sosialisasi tingkat nagari untuk sosialisasi P2KP program paket, memfasilitasi pokja membentuk Panitia Pakem di tingkat masyarakat, memfasilitasi pokja untuk melakukan pelatihan panitia kemitraan, membantu Pakem membuat proposal, mengajukan proposal ke pokja untuk dinyatakan layak atau tidak, memfasilitasi pemda melakukan proses pencairan dana APBD, penyiapan berkas pencairan oleh Pakem kemudian diajukan ke pemda, memfasilitasi Pokja dalam klarifikasi di lapangan, mendampingi pencairan APBN di Provinsi ke rekening Pakem, memfasilitasi pokja untuk melakukan monitoring pemanfaatan dana.
Bahwa yang membuat proposal Pakem Danau Tuo adalah BKM Suka Maju dan BKM Bahagia yang didampingi oleh para saksi selaku fasilitator, kemudian proposal tersebut di serahkan kepada Pokja untuk di verifikasi kemudian oleh Pokja diserahkan kepada PJOK untuk diverifikasi dan dilakukan pengecekan ke lapangan setelah itu PJOK melakukan permohonan pencairan dana ke Kasatker PBL setelah itu dana turun ke Pakem Danau Tuo berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa selaku PJOK ;
Bahwa dana PAKEM mendapatkan bantuan dana dari APBD tanggal 9 November 2011 sebanyak Rp. 95.000.000.- (Sembilan Puluh Lima juta Rupiah) dan Terdakwa selaku PJOK mencairkan dana APBN sekaligus tanggal 14 Februari 2011 sebanyak Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa dengan dibuatnya permohonan pencairan dana APBN tahap II oleh Terdakwa selaku PJOK kepada Kasatker PBL Sumbar sedangkan pekerjaan belum mencapai kemajuan 50% dan dana APBN tahap I sejumlah Rp 95.000.000,- belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95%;
Bahwa apabila mengetahui proposal itu fiktif maka Terdakwa bisa membatalkan seluruh atau sebagian pembayaran bantuan P2KP jika menurut penelitian KMW dan PJOK dana tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan usulan atau proposal kegiatan yang telah disetujui oleh Pokja Paket ;
Bahwa di dalam Surat pernyataan Kemajuan pekerjaan Paket (SPKP PAKET), tertulis ”pelaksanaan kegiatan paket P2KP oleh Pakem Danau Tuo, telah mencapai kemajuan 0% “ dan Terdakwa mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam proposal yang diajukan oleh Pakem danau Tuo tersebut tidak fiktif (penerima manfaat tidak pernah mengajukan diri atau mengetahui diusulkan sebagai penerima manfaat). Bahwa salah satu tanggung jawab Terdakwa selaku PJOK berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Edisi Januari 2006 adalah Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya;
Bahwa dana swadaya sebagaimana dimaksud dalam 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya BLM Paket, APBD dan swadaya P2KP Tersebut adalah dana yang berasal dari masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi P2KP. Dapat saksi jelaskan bahwa dalam rencana anggaran biaya BLM Paket, APBD dan swadaya P2KP tersebut dianggarkan dana pembuatan kandang sejumlah Rp. 30.000.000,- untuk 44 (empat puluh empat) ekor sapi sehingga per ekor sapinya memperoleh dana untuk pembuatan kandang Rp. 681.818,-. Namun sebenarnya dana swadaya masyarakat tersebut tidak ada dan hanya ada 1 (satu) kandang sapi saja ;
Bahwa Penerima Manfaat tidak mengetahui adanya bantuan P2KP dan para saksi selaku fasilitator tidak ada bertemu dengan para penerima manfaat dan hanya mengecek dokumen dan proposal saja;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan
12.YUSNI MAHYUDIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dana P2KP berasal dari dana APBD, APBN, dan dihimpun dana Swadaya Masyarakat ;
Bahwa saksi-saksi selaku fasilitator dalam program bantuan P2KP ;
Bahwa berdasarkan petunjuk teknis P2KP Tugas dan Tanggung Jawab saksi sebagai fasilitator adalah memfasilitasi pemda melakukan sosialisasi tingkat kabupaten melalui BAPEDA Kabupaten Solok untuk kegiatan P2KP tahun 2011, memfasilitasi untuk membentuk Pokja P2KP Paket melalui 3 unsur terkait (dinas,kelompok peduli, perguruan tinggi), melakukan penguatan program P2KP, memfasilitasi pokja melakukan sosialisasi tingkat nagari untuk sosialisasi P2KP program paket, memfasilitasi pokja membentuk Panitia Pakem di tingkat masyarakat, memfasilitasi pokja untuk melakukan pelatihan panitia kemitraan, membantu Pakem membuat proposal, mengajukan proposal ke pokja untuk dinyatakan layak atau tidak, memfasilitasi pemda melakukan proses pencairan dana APBD, penyiapan berkas pencairan oleh Pakem kemudian diajukan ke pemda, memfasilitasi Pokja dalam klarifikasi di lapangan, mendampingi pencairan APBN di Provinsi ke rekening Pakem, memfasilitasi pokja untuk melakukan monitoring pemanfaatan dana.
Bahwa yang membuat proposal Pakem Danau Tuo adalah BKM Suka Maju dan BKM Bahagia yang didampingi oleh para saksi selaku fasilitator, kemudian proposal tersebut di serahkan kepada Pokja untuk di verifikasi kemudian oleh Pokja diserahkan kepada PJOK untuk diverifikasi dan dilakukan pengecekan ke lapangan setelah itu PJOK melakukan permohonan pencairan dana ke Kasatker PBL setelah itu dana turun ke Pakem Danau Tuo berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa selaku PJOK ;
Bahwa dana PAKEM mendapatkan bantuan dana dari APBD tanggal 9 November 2011 sebanyak Rp. 95.000.000.- (Sembilan Puluh Lima juta Rupiah) dan Terdakwa selaku PJOK mencairkan dana APBN sekaligus tanggal 14 Februari 2011 sebanyak Rp. 190.000.000.- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Bahwa dengan dibuatnya permohonan pencairan dana APBN tahap II oleh Terdakwa selaku PJOK kepada Kasatker PBL Sumbar sedangkan pekerjaan belum mencapai kemajuan 50% dan dana APBN tahap I sejumlah Rp 95.000.000,- belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95%;
Bahwa apabila Terdakwa selaku PJOK melakukan pengecekan ke lapangan dan mengetahui proposal itu fiktif maka Terdakwa bisa membatalkan seluruh atau sebagian pembayaran bantuan P2KP jika menurut penelitian KMW dan PJOK dana tidak digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan usulan atau proposal kegiatan yang telah disetujui oleh Pokja Paket ;
Bahwa di dalam Surat pernyataan Kemajuan pekerjaan Paket (SPKP PAKET), tertulis ”pelaksanaan kegiatan paket P2KP oleh Pakem Danau Tuo, telah mencapai kemajuan 0% “ dan Terdakwa mengetahuinya.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memastikan penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam proposal yang yang diajukan oleh Pakem danau Tuo tersebut tidak fiktif (penerima manfaat tidak pernah mengajukan diri atau mengetahui diusulkan sebagai penerima manfaat). Bahwa salah satu tanggung jawab Terdakwa selaku PJOK berdasarkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Edisi Januari 2006 adalah Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya;
Bahwa dana swadaya sebagaimana dimaksud dalam 1 (satu) lembar Rencana Anggaran Biaya BLM Paket, APBD dan swadaya P2KP Tersebut adalah dana yang berasal dari masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi P2KP. Dapat saksi jelaskan bahwa dalam rencana anggaran biaya BLM Paket, APBD dan swadaya P2KP tersebut dianggarkan dana pembuatan kandang sejumlah Rp. 30.000.000,- untuk 44 (empat puluh empat) ekor sapi sehingga per ekor sapinya memperoleh dana untuk pembuatan kandang Rp. 681.818,-. Namun sebenarnya dana swadaya masyarakat tersebut tidak ada dan hanya ada 1 (satu) kandang sapi saja ;
Bahwa Penerima Manfaat tidak mengetahui adanya bantuan P2KP dan para saksi selaku fasilitator tidak ada bertemu dengan para penerima manfaat dan hanya mengecek dokumen dan proposal saja;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan
13.Drh. ARMON, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa P2KP adalah program nasional yang berada di bawah Kementrian Pekerjaan Umum dalam rangka menanggulangi kemiskinan di perkotaan yang dilaksanakan pada Tahun 2011. Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2011 untuk wilayah Kabupaten Solok yang mendapatkan bantuan dana P2KP adalah Kecamatan X Koto Singkarak yang diserahkan kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Selanjutnya BKM membentuk Panitia Kemitraan (PAKEM) sebagai panitia pelaksana kegiatan. Prosedur atau tata cara pelaksanaan program P2KP diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Kementrian Pekerjaan Umum;
Bahwa berdasarkan surat keputusan Bupati Solok Nomor : 050-258-2011 tanggal 14 Juni 2011 saksi berperan sebagai anggota Kelompok Kerja dalam program P2KP pada tahun 2011. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut pokja salah satu tugas dan tanggung jawab pokja adalah mengevaluasi dan menyeleksi proposal;
Bahwa saksi melakukan verifikasi/meneliti proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada Tahun 2011;
Bahwa yang saksi verifikasi pada saat itu adalah proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada Tahun 2011 dengan nama kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi;
Bahwa pada saat itu Sdr. Muhammad Ali, S.Pdi menemui saksi dengan membawa proposal dan berita acara Verifikasi berikut lampiran yang telah ditandatangani oleh Sdr Irsyad dengan Sdr Ali, selanjutnya saksi memeriksa dokumen yang dilampirkan didalam proposal yang diajukan oleh Pakem Damau Tuo. Kemudian berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari Sdr Muhammad Ali, S.Pdi selaku askot Mandiri yang langsung ke lapangan, selanjutnya saksi menandatangani :
1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Verifikasi Kelayakan Usulan Kegiatan (Program Paket) yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2011.
2 (dua) lembar verifikasi kelayakan usulan kegiatan Panitia;
Bahwa hasil verifikasi yang saksi buat bersama dengan Sdr. Irsyad NS, ST selaku Senior Fasilitator dan sdr. Muhammad Ali selaku Askot mandiri pada saat melakukan verifikasi/ meneliti proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo Tahun 2011 tersebut adalah layak untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP yang ada;
Bahwa saksi tidak melakukan pemeriksaan langsung kelapangan pada saat melakukan verifikasi / meneliti proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada Tahun 2011. Pada saat itu yang turun langsung ke lapangan adalah Sdr. Irsyad NS, ST selaku Senior Fasilitator dan Sdr Muhammad Ali selaku askot Mandiri ;
Bahwa apabila kontribusi swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu tidak ada, maka proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu tidak bisa dinyatakan layak. Dan pada sat itu saksi mengetahui bahwa kontribusi swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Proposal yang diajukan oleh pakem Danau Tuo pada saat itu tidak ada, saksi tidak akan menyatakan proposal tersebut layak untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP yang ada;
Bahwa dasar saksi pada saat itu menyatakan dilembar verifikasi kelayakan usulan kegiatan panitia bahwa penerima manfaat dominan adalah warga miskin (minimal = 60% adalah warga miskin) adalah berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari Sdr Muhammad Ali, S.Pdi selaku askot Mandiri yang melakukan pemeriksaan ke lapangan;
Bahwa apabila penerima manfaat dominan adalah warga miskin sebagaimana yang dimaksud dalam proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu tidak ada, maka proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu tidak bisa dinyatakan layak. Kemudian pada saat itu saksi mengetahui bahwa penerima manfaat dominan adalah warga miskin sebagaimana dimaksud dalam proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu tidak ada, saksi tidak akan menyatakan proposal tersebut layak untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP yang ada ;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa untuk menyampaikan hasil verifikasi yang telah saksi lakukan terhadap proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu ataupun pertemuan lainya yang ada hubungan dengan P2KP ;
Bahwa,saksi menerangkan P2KP adalah program nasional yang berada di bawah Kementrian Pekerjaan Umum dalam rangka menanggulangi kemiskinan di perkotaan yang dilaksanakan pada Tahun 2011.
Bahwa, Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2011 untuk wilayah Kabupaten Solok yang mendapatkan bantuan dana P2KP adalah Kecamatan X Koto Singkarak yang diserahkan kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Selanjutnya BKM membentuk Panitia Kemitraan (PAKEM) sebagai panitia pelaksana kegiatan. Prosedur atau tata cara pelaksanaan program P2KP diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Kementrian Pekerjaan Umum;
Bahwa,Saksi menerangkan berdasarkan surat keputusan Bupati Solok Nomor : 050-258-2011 tanggal 14 Juni 2011 saksi berperan sebagai anggota Kelompok Kerja dalam program P2KP pada tahun 2011. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut pokja salah satu tugas dan tanggung jawab pokja adalah mengevaluasi dan menyeleksi proposal .
Bahwa, saksi melakukan verifikasi/meneliti proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada Tahun 2011 dimana yang saksi verifikasi pada saat itu adalah proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada Tahun 2011 dengan nama kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapid an pada saat itu Sdr. Muhammad Ali, S.Pdi menemui saksi dengan membawa proposal dan berita acara Verifikasi berikut lampiran yang telah ditandatangani oleh Sdr Irsyad dengan Sdr Ali, selanjutnya saksi memeriksa dokumen yang dilampirkan didalam proposal yang diajukan oleh Pakem Damau Tuo. Kemudian berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari Sdr Muhammad Ali, S.Pdi selaku askot Mandiri yang langsung ke lapangan, selanjutnya saksi menandatangani :
1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Verifikasi Kelayakan Usulan Kegiatan (Program Paket) yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2011.
2 (dua) lembar verifikasi kelayakan usulan kegiatan Panitia;
Bahwa hasil verifikasi yang saksi buat bersama dengan Sdr. Irsyad NS, ST selaku Senior Fasilitator dan sdr. Muhammad Ali selaku Askot mandiri pada saat melakukan verifikasi/ meneliti proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo Tahun 2011 tersebut adalah layak untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP yang ada .
Bahwa, saksi tidak melakukan pemeriksaan langsung kelapangan pada saat melakukan verifikasi / meneliti proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada Tahun 2011. Pada saat itu yang turun langsung ke lapangan adalah Sdr. Irsyad NS, ST selaku Senior Fasilitator dan Sdr Muhammad Ali selaku askot Mandiri yang mana kontribusi swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu tidak ada, maka proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu tidak bisa dinyatakan layak.
Bahwa,Saksi mengetahui bahwa kontribusi swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Proposal yang diajukan oleh pakem Danau Tuo pada saat itu tidak ada, saksi tidak akan menyatakan proposal tersebut layak untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP yang ada dimana dasar saksi pada saat itu menyatakan dilembar verifikasi kelayakan usulan kegiatan panitia bahwa penerima manfaat dominan adalah warga miskin (minimal = 60% adalah warga miskin) adalah berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari Sdr Muhammad Ali, S.Pdi selaku askot Mandiri yang melakukan pemeriksaan ke lapangan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan
14.FERRY SETYAWAN, M.Si
Bahwa berdasarkan surat Mobilitasi yang dikeluarkan oleh Kementrian PU Dirjen Cipta Karya Direktur Penataan Bangunan dan lingkungan pada saat itu, saksi bertugas sebagai konsultan manajemen wilayah (KMW) untuk Sumatera Barat dalam Program P2KP tahun 2011. Sebagai KMW pada saat itu saksi bertugas secara umum menjaga kelancaran Paket program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP) sampai akhir masa pendampingan pada tanggal 31 Maret 2012. Selanjutnya meneruskan dokumen pencairan dana Paket P2KP (APBN) yang diusulkan oleh PJOK kepada Kasatker PBL Provinsi Sumatera Barat serta melakukan pengecekan ke lapangan ;
Bahwa besar dana bantuan P2KP tersebut adalah sebanyak Rp. 285.000.000,- sumber dana bantuan P2KP tersebut adalah dana APBN sebanyak Rp. 190.000.000,- ditambah dengan dana APBD Kabupaten Solok sebesar Rp 95.000.000,- kemudian ditambah dengan dana Swadaya masyarakat sejumlah Rp 30.000.000,- ;
Bahwa pada saat saksi menandatangani Surat pernyataan Kemajuan pekerjaan Paket (SPKP PAKET), saksi tidak mengetahui bahwa didalam SPKP Paket tersebut dijelaskan bahwa”pelaksanaan kegiatan paket P2KP oleh Pakem Danau Tuo, telah mencapai kemajuan 0% “. Apabila pada saat itu saksi mengetahuinya maka saksi pasti akan mempertanyakan kepada Askot Mandiri dan Senior Fasilitator apa yang menjadi penyebabnya kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Satker PBL Provinsi untuk diberikan kebijakan yang diperlukan. Saksi menandatangani SPKP Paket tersebut pada saat itu karena sebelumnya telah di paraf oleh Sdr Muhammad Ali, S.Pdi selaku Askot Mandiri;
Bahwa Terdakwa selaku PJOK pada saat mengajukan pencairan dana APBN tahap II Tidak memberitahukan kepada saksi selaku KMW bahwa pekerjaan belum mencapai kemajuan 50% dan dana APBN tahap I sejumlah Rp 95.000.000,- belum dimanfaatkan sekurang-kurangnyab 95%;
Bahwa Sdr Muhammad Ali S.Pdi selaku Askot Mandiri pada saat Terdakwa selaku PJOK mengajukan pencairan dana APBN tahap 2 tidak Tidak memberitahukan kepada saksi selaku KMW bahwa pekerjaan belum mencapai kemajuan 50% dan dana APBN tahap I sejumlah Rp 95.000.000,- belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95%;
Bahwa menurut pedoman teknis pelaksanaan Paket edisi januari 2006 yang dibuat oleh Kementrian Pekerjaan Umum, Terdakwa selaku PJOK tidak boleh mengajukan pencairan dana APBN tahap II apabila pada saat itu pekerjaan belum mencapai kemajuan 50% dan dana APBN tahap I sejumlah Rp 95.000.000,- belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95%. Sebaiknya hal tersebut dikomunikasikan dan dikoordinasikan kepada satker PBL Provinsi Sumatera Barat atau kepada askot Mandiri untuk diteruskan kepada KMW;
Bahwa saksi tidak mengetahui sebabnya pada saat itu Terdakwa ataupun Sdr. Muhammad Ali, S.Pdi tidak memberitahukan kepada saksi selaku KMW bahwa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pakem Danau Tuo belum mencapai kemajuan 50% dan dana APBN tahap I sejumlah Rp. 95.000.000,- belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95%;
Bahwa pemeriksaan langsung ke lapangan untuk menentukan apakah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada Tahun 2011 tersebut layak atau tidak untuk dilaksanakan merupakan tugas dari senior fasilitator, Askot mandiri, Pokja dan PJOK;
Bahwa apabila kontribusi swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu tidak ada, maka proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo tidak bisa dinyatakan layak ;
Bahwa tujuan dilakukannya verfikasi terhadap proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu adalah untuk menilai kelayakan proposal yang diajukan, apakah kegiatan sebagaimana dimaksud dalam proposal tersebut layak untuk dilaksanakan sesuai ketentuan P2KP ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa KMW juga memiliki tugas untuk mengecek ke lapangan.
15.Ir. DARMAN
Bahwa saat ada bantuan P2KP saksi menjabat selaku Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Solok ;
Bahwa tujuan dari kegiatan belum tercapai karena sapi dikandangkan dalam 1 (satu) kandang dan tidak dibagikan kepada para penerima manfaat ;
Bahwa pekerjaan 0% pada tahap I ke Tahap II dana APBN namun Terdakwa selaku PJOK tidak melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak mempertanyakan kemajuan dari kegiatan P2KP tersebut ;
Bahwa Terdakwa selaku PJOK memiliki tugas melakukan pengecekan ke lapangan sebelum mengajukan permohonan pencairan dana APBN ;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
16.ARMY, B,ST, MDP
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasatker PBL pada saat kegiatan P2KP ini terjadi ;
Bahwa tugas saksi salah satunya menerima laporan dari Terdakwa selaku PJOK ;
Bahwa pekerjaan 0% tapi tetap dicairkan tahap II secara aturan tidak boleh ;
Bahwa Terdakwa selaku PJOK mempunyai tugas untuk melakukan pengecekan ke lapangan sebelum mengajukan permohonan pencairan dana APBN ;
Bahwa tujuan dari kegiatan P2KP belum tercapai karena para penerima manfaat tidak ada yang mendapatkan sapi P2KP ;
Bahwa, Saksi dengan jabatan pada saat Pelaksanaan Program P2KP Tahun 2011 adalah Kepala Satuan kerja Penataan bangunan dan Lingkungan (PBL) Propinsi Sumatera Barat yang menerangkan Apabila Dana APBD belum digunakan maka Permohonan Pencairan Dana APBN Tahap I bias dilakukan oleh Terdakwa selaku PJOK kepada Kasatker PBL Sumbar karena hal tersebut tidak bertentangan dengan Pedoman Teknis Program P2KP Edisi Januari 2006 sedangkan pencaiaran Dana Paket Tahap 2 (APBN) tersebut bias disetujui sedangkan Pembayaran Tahap II (50 %) belum dilakukan pekerjaan telah mencapai kemajuan 50 % dan dana Paket sebelumnya belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95 % yang mana Dasar Saksi dapat menyetujui Pencairan Dana PAKET TAHAP 2 tersebut adalah telah ada Dokumen Pencairan yang diajukan oleh PJOK dimana Terdakwa selaku PJOK untuk mengajukan Permohonan Pencairan Dana APBN Tahap 2 tersebut dengan mempertimbangkan :
1.Jangan sampai Dana APBN Tahap 2 tersebut tidak termanfaatkan secara optimal.
2.Akan terjadi Gejolak Sosial dimasyarakat karena dengan tidak terserapnya Dana APBN Tahap 2 maka ada sebahagian masyarakat penerima manfaat tidak jadi menerima bantuan Sapi.
3.Masih Ada mekanisme pengendalian dan Kontrol dilapangan setelah dana masuk kerekening PAKEM DANAU TUO yaitu ada unsure POKJA,Wali Nagari,BKM,Fasilitator dan PJOK
4.Kegiatan PNPM P2KP dikabupaten solok berkhir pada Tahun 2011.
Bahwa ,proses pencairan Dana P2kp untuk PAKEM DANAU TUO pada Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
A.Pada sekira Bulan Oktober 2011 Saksi menerima surat Permohonan Dana Paket P2KP Tahap I yang dibuat Oleh Terdakwa selaku PJOK Kabupaten Solok berikut dengan Dokumen – Dokumen nya.
B.Setelah Saksi melakukan Pengecekan terhadap Dokumen permohonan Pencairan Dana PAKET P2KP oleh PPK Pemberdayaan Kemudian PPK yang dijabat oleh Saksi Ir.SYAFRIANTI,MM menyatakan lengkap selanjutnya PPK meneruskan berkas keKasatKer untuk memproses pencairan Dana bantuan P2KP dimana Saksi selaku KasatKer PBL Pripinsi Sumatera Barat menyetujui dilakukan pencairan Dana Bantuan P2KP Tahap I sebesar Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 07 Oktober 2011 ,Pada tanggal 14 Oktober 2011 Dana bantuan P2KP tersebut ditransfer Oleh Kasi Perbendaharaan Sat Ker PBL Sumatera Barat ke Rekening Danau Tuo.
C.Pada Sekitar Bulan Desember 2011 Saksi menerima Surat Permohonan Pembayaran Dana Paket P2KP Tahap II yang dibuat Oleh Terdakwa selaku PJOK Kabupaten Solok berikut dengan Dokumen-Dokumennya.
D. Setelah Saksi melakukan Pengecekan terhadap Dokumen permohonan Pencairan Dana PAKET P2KP oleh PPK Pemberdayaan Kemudian PPK yang dijabat oleh Saksi Ir.SYAFRIANTI,MM menyatakan lengkap selanjutnya PPK meneruskan berkas keKasatKer untuk memproses pencairan Dana bantuan P2KP dimana Saksi selaku KasatKer PBL Pripinsi Sumatera Barat menyetujui dilakukan pencairan Dana Bantuan P2KP Tahap II sebesar Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 23 November 2011 ,Pada tanggal 05 Desember 2011 Dana bantuan P2KP tersebut ditransfer Oleh Kasi Perbendaharaan Sat Ker PBL Sumatera Barat ke Rekening Danau Tuo.
Bahwa saksi mendapatkan Informasi keterangan dari saksi MUHAMMAD ALI selaku Fasilitator yang menyatakan masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tentang kepada siapa Sapi-Sapi tersebut akan dibeli sehingganya untuk memperoleh kesepakatan akan dibeli membutuhkan waktu yang cukup lama sementara itu Dana Tahap 2 sudah masuk ke Rekening PAKEM DANAU TUO sehingganya pada akhirnya pembelian sap-sapi tersebut dilakukan secara bersamaan dengan mengunakan Dana Tahap I dan Tahap 2.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Ali selaku Fasilitator menerangkan untuk Pembelian Sapi-Sapi yang berasal dari Dana bantuan P2KP Tahun 2011 dibeli secara Global dengan alasannya pada saat itu terjadi persoalan lapangan tentang perbedaan Pendapat antara BKM Bahagia dengan BKM Suka Maju tentang tempat Pembelian Sapi sehingga Butuh waktu dalam Proses penyelesaian perbedaan Pendapat tersebut kemudian Dana APBN Tahap I dan Tahap 2 yang telah masuk kerekening Pakem Danau Tuo.
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan.
17.SUMIATI AKIB
Bahwa saksi merupakan anggota BKM Bahagia sekaligus Bendahara di Pakem Danau Tuo ;
Bahwa Fasilitator membuat proposal dengan data-data yang diperoleh dari saksi dan Koordinator BKM Bahagia yang kemudian BKM Bahagia menyetujuinya ;
Bahwa KTP penerima manfaat didapat dari kantor Walinagari Saning Bakar, dan di proposal ada 15 orang penerima manfaat ;
Bahwa setelah BKM Bahagia mengajukan proposal ke Pakem, selanjutnya saksi tidak mengetahui kemana lagi proposal tersebut diajukan karena sudah diurus oleh fasilitator ;
Bahwa Pakem Danau Tuo pada tanggal 14 Februari 2012 menarik uang sebanyak dua kali sebesar Rp. 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) ;
Bahwa dana APBN termin II dicairkan Terdakwa padahal dana APBN termin I belum digunakan karena pembelian 30 (tiga puluh) sapi dibelikan sekaligus dengan menggunakan dana APBN termin I dan II ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengecek ke lapangan ;
Bahwa sapi tidak sampai ke penerima manfaat ;
Bahwa pada tahap I APBN ke tahap II APBN tidak ada kemajuan;
Bahwa kegiatan bantuan P2KP ini dananya terdiri dari dana Swadaya Rp. 30.000.000,- sisanya dari APBN dan APBD ;
Bahwa Pakem Danau Tuo adalah panitia pengadaan dalam bantuan sapi P2KP di Nagari Saning Bakar dan Koto sani Kecamatan X Koto Singkarak yang dananya dari APBD dan APBN, yang dalam pelaksanaannya dibimbing oleh fasilitator P2KP ;
Bahwa proses pelaksanaan kegiatan bantuan sapi P2KP tahun 2011 di Nagari Saning Bakar dan Koto Sani yang awalnya PAKEM membuat proposal berdasarkan data-data yang diajukan oleh kedua BKM, serta data-data yang disusun bersama faskel. Setelah bahan-bahan proposal selesai disusun, kemudian proposal tersebut diperiksa oleh Faskel, lalu proposal tersebut diajukan ke fasilitator/asisten mandiri P2KP (sdr M.Ali). kegiatan ini, untuk selanjutnya diteruskan oleh pemerintah. Setelah proposal dinyatakan layak, lalu pihak Faskel memberitahukan kepada PAKEM dan BKM dalam suatu pertemuan tentang dana tersebut akan dicairkan. Kemudian dibuat dokumen untuk permintaan dana oleh Faskel, setelah dana ditransfr, maka PAKEM bersama-sama BKM dan didampingi Faskel membeli sapi-sapi tersebut. Bahwa setelah sapi dibeli oleh PAKEM, kemudian sapi tersebut diserahkan kepada BKM, untuk selanjutnya BKM yang melaksanakan kegiatan ini.
Bahwa,saksi yang mengumpulkan data-data dari penerima manfaat yang saksi peroleh dari kantor Wali nagari tanpa sepengetahuan penerima manfaat.
Bahwa sepengetahuan terdakwa BKM bahagia tidak ada melaksanakan ketentuan pengadaan dana swadaya sebagaimana yang diatur proposal, karena berdasarkan kesepakatan dari pengurus BKM Bahagia sapi P2KP dikandangkan pada suatu kandang yang BKM bahagia siapkan.
Bahwa ada beberapa sapi yang mati dan dipotong, yang mana pemotongan sapi tersebut diketahui oleh Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia.
Bahwa pembelian sapi tersebut bertahap kepada H. Toni dengan kesemuanya didampingi oleh Saksi Tarmizi pada saat pembelian.
Bahwa adapun yang mengusulkan para penerima manfaat tersebut atas persetujuan Saksi Tarmizi.
Bahwa pada saat rapat terakhir yaitu pemberian sapi, para penerima manfaat tidak satupun diundang oleh Saksi Tarmizi selaku Koordinator
Bahwa setiap rapat yang terjadi, Saksi dan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia selalu hadir.
Bahwa adapun sapi-sapi yang saksi jual seizin dan sepengetuan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia dan Tidak sepengetahuan Terdakwa selaku PJOK
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan menambahkan bahwa saksi ada mengecek namum pengecekan dokumen secara administrasi saja.
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan ahli dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
1.AFDAL SATI, SE. Ak. CFE,, di dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli bekerja sebagai Auditor Madya di BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat ;
Bahwa P2KP adalah program pemerintah dalam rangka menanggulangi kemiskinan di perkotaan dan pada tahun 2011 yang mendapatkan bantuan adalah PAKEM Danau Tuo yang terdiri dari 2 BKM yaitu BKM Bahagia dan BKM Suka Maju ;
Bahwa dasar Ahli melakukan audit atas dasar surat permintaan dari Kepala Kepolisian Resor Solok No. Pol : R /218/X/2013, tanggal 25 Oktober 2013 kepada BPKP Provinsi Sumatera Barat dan adanya Surat Perintah Tugas dari Kepala BPKP Provinsi Sumatera Barat ;
Bahwa besarnya bantuan adalah Rp. 285.000.000,- yang berasal dari APBN Rp. 190.000.000,- dan APBD Rp. 95.000.000,- untuk pembelian 44 ekor sapi ;
Bahwa 44 ekor sapi dibagi untuk 2 BKM yaitu 23 sapi untuk BKM Suka Maju dan 21 sapi untuk BKM Bahagia yang seharusnya diberikan kepada penerima manfaat ;
Bahwa untuk menghitung kerugian Negara dalam perkara ini, ahli melakukannya dengan cara membandingkan bantuan yang dianggarkan pemerintah dengan pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan ;
Bahwa tujuan Program P2KP tidak tercapai karena BKM Bahagia tidak memberikan sapi kepada penerima manfaat, oleh sebab itu 21 ekor sapi yang tidak digunakan sebagaimana ketentuan dalam program ini dianggap merugikan negara walaupun sapi tersebut mati atau masih hidup ;
Bahwa ahli pernah satu kali datang melihat kandang BKM Bahagia, pada wakti itu ahli melihat pakan sapi yang disediakan tidak layak ;
Bahwa dalam kegiatan P2KP ini terdapat biaya pemeliharaan sapi sebesar Rp. 21.000.000,-, meliputi pakan ternak dan obat-obatan, namun Laporan Pertanggungjawaban uang Rp. 21.000.000,-, tersebut ada sehingga tidak termasuk kerugian negara ;
Bahwa kerugian Negara yang timbul dalam perkara ini adalah dari 21 ekor sapi yang tidak diserahkan kepada penerima manfaat dikali dengan harga masing-masing sapi yakni Rp. 6.000.000,-, sehingga totalnya adalah Rp. 126.000.000,- ;
Bahwa saksi Sumaiti Akib di Pakem Danau Tuo sebagai bendahara dan di BKM Bahagia sebagai anggota ;
Bahwa kesalahan yang dilakukan terdakwa bersama pengurus Pakem dan BKM Bahagia adalah :
Telah melakukan pengajuan Proposal dengan data yang tidak valid ;
Telah mengajukan pencairan dana dan melakukan penarikan tidak sesuai dengan pedoman P2KP ;
Tidak menyalurkan sapi-sapi bantuan kepada penerima manfaat.
Bahwa yang paling bertanggung jawab adalah Ketua BKM Bahagia yaitu Sdr. TARMIZI dan TERDAKWA selaku bendahara PAKEM Danau Tuo ;
Bahwa hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan ahli telah dituangkan dalam Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dengan Laporan Nomor : SR-438/PW03/5/2013 tanggal 23 September 2013.
Bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan juga dengan UU No. 17 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) yang berbunyi “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
2.Ahli Prof. Dr. Ismansyah, SH, MH pada pokoknya keterangannya dibacakan dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2011,PAKEM DANAU TUO yang terdiri dari 2 badan keswadayaan Masyarakat (BKM) yaitu BKM DANAU TUO yang berada di kenagarian Saniang Bakar dan BKM Suka Maju yang berada di kenagarian Koto Sani kecamatan x koto singkarak kabupaten solok,memperoleh bantuan P2KP yang dananya berasal dari:
Dana APBD Kabupaten solok tahun 2011 Rp.95.000.000.-
Dana APBN tahun 2011 Rp.190.000.000.-
Dana swadaya masyarakat Rp.30.000.000.-
sehingga total dana untuk kegiatan P2KP tersebut adalah Rp.315.000.000.- ( tiga ratus lima belas juta rupiah).
Bahwa proses pencarian dana P2KP tersebut dilakukan secara bertahap,dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I (Dana APBD sebanyak Rp.95.000.000.-) dicairkan / masuk ke rekening PAKEM DANAU TUO pada tanggal 14 oktober 2011.
Tahap II (Dana APBN sebanyak Rp.95.000.000.-) dicairkan / masuk ke rekening PAKEM DANAU TUO pada tanggal 17 oktober 2011.
Tahap III (Dana APBN sebanyak Rp.95.000.000.-) dicairkan / masuk ke rekening PAKEM DANAU TUO pada tanggal 09 November 2011.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK sesuai dengan surat keputusan Bupati solok Nomor: 050-367-2011 tentang pengangkatan PJOK P2KP Kabupaten solok tahun 2011 tanggal 22 Agustus 2011, memberikan rekomendasi pencairan dana untuk PAKEM DANAU TUO tidak sesuai dengan pedoman teknis P2KP edisi januari 2006 yang dikeluarkan oleh kementerian pekerjaan umum ,yaitu:
Bahwa pencairan dana P2KP tahap ketiga dilakukan sebelum dana tahap kedua digunakan dan dimanfaatkan.
Bahwa pada tanggal 15 Februari 2012 Pakem Danau Tuo melakukan pembelian sapi sebanyak 30 ekor dengan harga Rp.180.000.000.- kepada H.TONI TRIANTO dengan menggunakan dana paket tahap 2 sejumlah Rp.95.000.000.- dan dana paket 3 sejumlah Rp.95.000.000.-.
Bahwa seharusnya Pakem Danau Tuo memanfaatkan terlebih dahulu dana paket tahap 2 sejumlah Rp.95.000.000.- sekurang-kurangnya 95 %. setelah dana paket tahap 2 tersebut dimanfaatkan ,pakem danau tuo baru bisa mengajukan pencairan dana paket 3 sejumlah Rp.95.000.000.-
Bahwa hal tersebut bertentangan dengan pedoman teknis pelaksana paket P2KP dalam lampiran 8 SPPB paket yang menyatakan bahwa pembayaran tahap 2 dilakukan setelah pekerjaan telah mencapai 50% dan paket tahap sebelumnya telah dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% ,dan konstribusi dinas serta swadaya BKM ( masyarakat ) telah digunakan serta kegiatan sebelumnya telah diverifikasi PJOK.
Bahwa Terdakwa selaku PJOK tidak ada melakukan kegiatan pengecekan kelapangan kepada PAKEM DANAU TUO (BKM BAHAGIA) sebagaimana dimaksud dalam pedoman teknis pelaksana paket P2KP edisi januari 2006 halaman 21 point 6 yang menjelaskan salah satu tugas dan wewenang PJOK adalah “melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya”.sehingga program bantuan sapi tidak sampai ke penerima manfaat yang mengakibatkan kerugian keuangan negar sebesar Rp.126.000.000.-.(hasil audit BPKP).
Bahwa Terdakwa tetap mencairkan dana APBN tahap 3 setelah Sdr.M.Ali memberitahukan bahwa dana sebelumnya belum dimanfaatkan sesuai dengan pedoman teknis P2KP dan menyampaikan bahwa dana swadaya masyarakat sebesar Rp.30.000.000.- tidak ada dimiliki oleh pakem danau tuo dengan pertimbngan agar dana tersebut tidak kembali ke kas Negara kaarena waktu pencairan telah hampir habis di akhir tahun 2011 terdakwa beraalasan hal tersebut dilakukan dengan surat hasil kesepaktan KBIK Korkot KMW Propinsi Sumatera barat tanggal 7 Oktober 2011. Yang mana hal tersebut tidak ada mengtur tentang hal yang di maksud .dan langkah yang dilakukan terdakwa bertentangan dengan surat dari kasatkerr PBL propinsi sumatera barat Nomor: UM.01.11/PBL-SB/196/IX-2011 tanggal 23 september 2011 perihal realisasi pelaksanaan kegiatan .yang meminta agar dapat melakukan langkah-langkah percepatan penyelesaian pekerjaan dengan tetap didukung tertib administrasi dan tetap waktu. Kemudian untuk mengontrol pnggunaan dana tersebut ,maka setiap pencairan dana di bank pakem danau tuo memerlukan rekomendasi dari terdakwa selaku PJOK.
Bahwa dengan menggunakan dana P2KP tersebut Pakem Danau Tuo membeli 44 ekor sapi,selanjutnya sapi-sapi tersebut dibagi 2 dengan rincian BKM SUKA MAJU memperoleh 23 ekor sapi dan BKM BAHAGIA memperoleh 21 ekor sapi .setelah kegiatan P2KP tahun 2011 tersebut terlaksana dan telah dilakukan serah terima kegiatan P2KP dari pemerintah kabupaten solok kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud dalam sertifikasi APBD tanggal 11 Januari 2012, berita Acara Pemeriksaan tanggal 11 Januari 2012, Sertifikasi APBN 1 dan 2 tanggal 23 Februari 2012, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan kegiatan Sosial P2KP Paket ditandatangani pada tanggal 23 Februari 2012 dan surat pernyataan penyelesaian pekerjaan (SP3) yang ditandatangani oleh Pokja, Pakem dan Asisten Korkot. Berdasarkan hal tersebut di atas maka pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP maka Terdakwa selaku PJOK menjelaskan bahwa selaku PJOK tidak bertanggung jawab lagi untuk melakukan pengawasan terhadap sapi bantuan P2KP tersebut.
Setelah dilakukannya serah terima kegiatan tersebut Sdri. Sumiati Akib (Terpidana dalam berkas perkara terpisah) selaku bendahara Pakem Danau Tuo tidak menyerahkan/membagikansapi-sapi sebanyak 21 (dua puluh satu) ekor tersebut kepada penerima manfaat sebagaimana dimaksud dalam proposal Pakem Danau Tuo dan selanjutnya sekira bulan Juni 2012 saksi Sumiati Akib menjual sapi-sapi yang berasal dari dana bantuan P2KP tersebut sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi tanpa sepengetahuan Terdakwa dan persetujuan anggota BKM Bahagia dan uang hasil penjualan sapi-sapi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi saksi Sumiati Akib.
Bahwa dasar hukum diberlakukannya kegiatan tersebut dimana tujuan awalnya adalah P2KP untuk mensukseskan PAKET ( Program Penanggulangan kemiskinan terpadu ) sehingga pemerintah melalui Kementrian Pekerjaan Umum ditunjuk sebagai penyelenggara dengan struktur dan program yang diakui dan di taati berdasarkan Pedoman Teknis P2KP edisi januari 2006. Program P2KP itu menurut pendapat saya tidak bisa dicairkan tanpa adanya program yang jelas dan pencairan itu harus diawasi dengan Pedoman teknis dengan menunjuk Penanggung Jawab Operasional Kegiatan atau PJOK. Akan tetapi permasalahan yang terjadi tidak sepenuhnya dalam tata cara pembuktian perkara melalui empat alasan hukum diatas yakni : modus operandi, tempus delicty, locus delicty dan instrumen. Akan terhindar seseorang dari tanggung jawab apabila pelaksanaan dari Program Penanggulangan Kemiskinan Terpadu tersebut dilakukan monitoring sesuai dengan pedoman teknis sehingga didalam peristiwa ini yang sangat menonjol pembuktiannya adalah tentang tempus delicty dimana program ini mengucurkan atau mencairkan dana dalam 3 tahap. Akan tetapi sampai tahap terakhir dicairkan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan dari kronologis peristiwa yang disampaikan penyidik pembantu tidak satupun yang mengungkap adanya pelaksanaan monitoring oleh PJOK, hal ini berarti adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas yang pelaksanaannya diawasi oleh Undang – Undang karena program Penanggulangan Keminkinan Terpadu itu yang dikucurkan melalui P2KP sangat membawa konsekwensi hukum dimana konsekwensi hukum itu menggunakan keuangan Negara sementara itu Undang – undang yang ada di Indonesia telah menjembatani seluruh perbuatan yang merugikan keuangan Negara melalui undang undang pemberantasan korupsi yakni Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di dalam Undang-Undang tersebut terdapat aturan yang mengatur secara tegas tentang penyalahgunaan wewenang atau jabatan yang ada padanya. Oleh karena itu dalam logika hukum perbuatan pencairan dana dimulai pada tanggal 14 Oktober 2011. Menurut pendapat saya, sesuai dengan pedoman teknis, maka monitoring sebagai bentuk dari pelaksanaan kegiatan sudah harus dilaksanakan oleh PJOK. Apabila terjadi penyimpangan sebagai contoh tidak menggunakan dana yang telah dicairkan tersebut sesuai dengan peruntukannya maka sesuai dengan pedoman teknis dalam butir 3.4 tentang pelaksanaan kegiatan PAKET halaman 14 secara fakta dinyatakan pelaksanaan PAKET tahap berikutnya dapat dibatalkan :
Terjadi penyalahhgunaan dana PAKET tahap sebelumnya.
Tidak dilakukan audit oleh auditor independen.
Visi misi tujuan prinsip dan nilai nilai P2KP tidak dilaksanakan secara konsisten.
Sehingga terlihat dalam tempus delicty tentang waktu terjadinya kejahatan yang berkaitan dengan butir 1 dan butir 3 yakni penyalahgunaan dana PAKET tahap sebelumnya tidak dibelikan sapi pada waktu itu. Tetapi baru dibeli pada tanggal 29 November 2011 setelah dana tahap 2 dan tahap 3 dicairkan dengan total pembelian sapi 44 ekor. Kenyataannya pada tanggal 29 november 2011 hanya dibeli sebanyak 29 ekor, kemudian pada tanggal 14 Februari 2012 dilaksanakan pembelian sapi sebanyak 30 ekor lagi. Dan dari kronologis peristiwa tidak satupun kegiatan yang dilakukan sebagai bentuk monitoring seperti yang tercantum dalam pedoman teknis pada hal 15 tentang monitoring.Karena yang dipergunakan uang Negara maka permasalahan hukum akan menjadi tolak ukur didalam penyelesaiannya karena telah melalaikan tugas dan jabatan yang ada padanya atau yang ada pada si pelaku.
Bahwa menurut pendapat Ahli, karena wewenang dan jabatan yang ada padanya, sangat tipis pertanggungjawaban yang dimintakan kepadanya berdasarkan pasal 2 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa menurut pendapat AHLI, pelaku selaku PJOK tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan PEDOMAN teknis P2KP edisi januari 2006 sehingga perbuatan Sdri Sumiati akib yang menjual sapi bantuan P2KP tidak dilakukan monitoring sesuai dengan halam 15 pedoman teknis edisi januari 2006, jadi perbuatan itu adalah sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang ada padanya.
Menimbang,bahwa dipersidangan Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa telah menghadirkan KETERANGAN AHLI (A DE CHARGE), yang menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1.MUHAMMAD IRFAN, Bone, 36 Tahun, Islam, Konsultan Management P2KP. Antara lain menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli diminta oleh terdakwa untuk hadir ke persidangan dalam rangka memberi keterangan terkait kasus Kegiatan P2KP yang menjerat terdakwa;
Bahwa Kota Solok terpilih untuk mendapatkan bantuan dan syaratnya adalah adanya proposal dari Pakem Danau Tuo yang datanya diambil dari BKM Bahagia serta pembuatannya dibantu oleh Fasilitator. Kemudian Pakem Danau Tuo menyerahkan proposal tersebut ke POKJA, setelah di setujui oleh Pokja kemudian proposal diserahkan ke PJOK untuk di Verifikasi;
Bahwa prosedur pencairan dana bantuan P2KP adalah sebagai berikut:
APBD :
Pakem Danau Tuo membuat perencanaan dana bantuan P2KP sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) untuk pembelian 14 (empat belas) sapi dan pengadaan obat-obatan yang data-data untuk pembuatan proposal di dapat dari BKM Sukamaju dan BKM Bahagia. Setelah disetujui oleh POKJA diajukan ke Terdakwa selaku PJOK, se;lanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset), setelah memenuhi persyaratan selanjutnya DPPKA langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo;
APBN
Bahwa Pakem Danau Tuo membuat perencanaan dana bantuan P2KP pada saat itu Pakem Danau Tuo mengajukan untuk pembelian sapi sebanyak 30 (tiga puluh) sapi, pengadaan obat-obatan sehingga jumlah rincian penggunaan dana sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang data-data untuk pembuatan proposal di dapat dari BKM Sukamaju dan BKM Bahagia. Setelah disetujui oleh POKJA diajukan ke Terdakwa selaku PJOK, selanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ke Kepala Satuan Kerja di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat melalui Konsultan Kabupaten Solok, setelah memenuhi persyaratan selanjutnya Kasatker PBL Sumatera Barat langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo;
Bahwa pembayaran dana APBN tahap 2 dilakukan setelah pekerjaan telah mencapai 50% dan Paket tahap sebelumnya telah dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% dan kontribusi Dinas serta Swadaya BKM (masyarakat) telah digunakan serta kegiatan sebelumnya telah diverifikasi Terdakwa selaku PJOK;
Bahwa tanda selesainya pekerjaan adalah sapi P2KP diterima oleh para penerima manfaat;
Bahwa apabila sapi P2KP tidak sampai pada penerima manfat dan hanya diterima oleh BKM Bahagia merupakan tanggung jawab dari POKJA kemudian diklarifikasi oleh PJOK ;
Bahwa pemeriksaan kemajuan pekerjaan bukan hanya dari segi administrasi, namun juga ada pengecekan ke lapangan, sebelum disetujuinya pencairan dana berikutnya;
Bahwa tugas PJOK yaitu melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan dengan pengertian pemeriksaan administrasi juga pemeriksaan lapangan.
Bahwa dalam perkara ini sapi tersebut belum sampai ke penerima manfaat dengan pengertian tujuan dari kegiatan tidak tercapai.
Atas keterangan saksi Ahli tersebut diatas, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa merupakan penanggung jawab operasional kegiatan dalam kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) berdasarkan SK Bupati Kabupaten Solok Nomor : 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011;
Bahwa tugas dan tanggung jawab PJOK
usulan kegiatan Paket ke seluruh wilayah kabupaten/kota.
Menyiapkan surat perjanjian penyaluran bantuan (SPPB) Paket (yang ditandatangani Panitia Kemitraan, Pokja Paket dan PJOK).
Mengajukan surat permintaan pembayaran (berdasarkan SPPB yang telah ditandatangani) kepada kepala SKS P2KP untuk ditindaklanjuti dengan pencairan dana Paket sesuai alokasi yang ditetapkan.
Menerima dan menyusun laporan penyerapan dan penggunaan dana dari panitia.
Menyampaikan laporan penyerapan dan penggunaan dana Paket kepada Pemkot/Kab setempat serta Kepala SKS dengan ditembuskan ke KPK-D dan KMW.
Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya
Bahwa prosedur pencairan dana bantuan P2KP adalah sebagai berikut:
APBD :
Pakem Danau Tuo membuat perencanaan dana bantuan P2KP sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) untuk pembelian 14 (empat belas) sapi dan pengadaan obat-obatan yang data-data untuk pembuatan proposal di dapat dari BKM Sukamaju dan BKM Bahagia. Setelah disetujui oleh POKJA diajukan ke Terdakwa selaku PJOK, se;lanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset), setelah memenuhi persyaratan selanjutnya DPPKA langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo;
APBN
Bahwa Pakem Danau Tuo membuat perencanaan dana bantuan P2KP pada saat itu Pakem Danau Tuo mengajukan untuk pembelian sapi sebanyak 30 (tiga puluh) sapi, pengadaan obat-obatan sehingga jumlah rincian penggunaan dana sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang data-data untuk pembuatan proposal di dapat dari BKM Sukamaju dan BKM Bahagia. Setelah disetujui oleh POKJA diajukan ke Terdakwa selaku PJOK, selanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ke Kepala Satuan Kerja di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat melalui Konsultan Kabupaten Solok, setelah memenuhi persyaratan selanjutnya Kasatker PBL Sumatera Barat langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo;
Bahwa total anggaran P2KP sebesar Rp. 315.000.000 (tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan rincian :
Dana APBD Rp 95.000.000 (sembilann puluh lima juta rupiah)
Dana APBN tahap I Rp 95.000.000 (sembilann puluh lima juta rupiah)
Dana APBN tahap II Rp 95.000.000 (sembilann puluh lima juta rupiah)
Dana swadaya masyarakat Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembuatan masing-masing kandang
Bahwa syarat dana APBN dicairkan adalah dana APBD (pendamping) sudah digunakan, dan syarat untuk pencairan dana APBN tahap II adalah jika dana APBN tahap I telah dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% dan kemajuan pekerjaan telah mencapai 50%;
Bahwa dana APBN tahap I belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% dan kemajuan pekerjaaan belum mencapai 50% terdakwa tetap melakukan pencairan dana APBN tahap II
Bahwa dalam pekerjaan dengan menggunakan dana APBN Tahap I terdakwa mengetahui kemajuan pekerjaan masih 0%, dan informasi tersebut diketahui terdakwa dari Muhammad Ali selaku Fasilitator Asisten Mandiri, namun terdakwa mengambil kebijakan tetap mencairkan dana APBN tahap II.
Bahwa terdakwa baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan di kepolisian dimana sapi-sapi tersebut tidak sampai ke penerima manfaat sampai saat ini.
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan kemajuan pekerjaan dengan turun ke lapangan sebelum terdakwa menyetujui pencairan dana, karena terdakwa menganggap pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab POKJA.
Bahwa Terdakwa menganggap pekerjaan sudah selesai dan sapi-sapi P2KP yang dijual tersebut merupakan tanggung jawab BKM Bahagia.
Bahwa,Terdakwa pada saat mengajukan pencairan Dana APBD dan APBN Tahap I kelengkapan Adminitrasi pengajuan Pencairan Dana telah lengkap atau telah memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman Teknis P2KP Edisi Januari 2006 dan telah melalui pemeriksaan yang telah dilakukan Oleh PAKEM DANAU TUO,Korkot (Koordinator Kota) dan POKJA dan untuk Pencairan Dana APBN Tahap 2 menurut Laporan dari saksi Muhammad Ali kepada Terdakwa menyatakan Dana APBN Tahap I belum digunakan dan dimanfaatkan untuk membeli sapi karena masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tentang kepada siapa Sapi-Sapi tersebut akan dibeli sehingganya untuk memperoleh kesepakatan akan dibeli membutuhkan waktu yang cukup lama.
Bahwa,Saksi Muhammad Ali juga menyampaikan kepada Terdakwa berdasarkan Hasil Kesepakatan antara kelompok belajar Internal Konsultan (KBIK) yang dibuat pada tanggal 07 Oktober 2011 dan dana APBN Tahap 2 tersebut harus segera dicairkan karena kalau tidak dicairkan hingga Deadline/Batas waktu yang telah ditentukan diakhir Tahun 2011 maka harus dikembalikan ke Negara.
Bahwa, setelah Keseluruhan Dana bantuan P2KP Tahun 2011 tersebut telah dipergunakan Oleh PAKEM DANAU TUO untuk membeli 44 (Empat puluh empat) Ekor dengan Rincian 23 ( Dua puluh tiga) Ekor Untuk BKM Suka Maju dan 21 (Dua puluh Satu) Ekor untuk BKM Bahagia dan telah dilakukan serah terima dalam Sertifikasi APBD tanggal 11 Januari 2012,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 11 Januari 2011,Aertifikasi APBN 1 dan 2 tanggal 23 Februari 2012,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAP2) kegiatan Sosial P2KP Paket yang ditanda tangani pada tanggal 23 Februari 2012 dan surat pernyataaan Penyelesaian Pekerjaan (SP3) yang ditanda tangani oleh Pokja,Pakem dan Asisten Korkot yang mana berdasarkan hal tersebut pekerjaan telah selesai dilaksanak sesuai dengan ketentuan P2KP maka terdakwa selaku PJOK tidak bertanggung jawab lagi untuk melakukan Pengawasan terhadap sapi-sapi bantuan yang telah dibeli dan diserahkan kepada PAKEM DANAU TUO sebagaimana yang tertuang didalam Proposal dari PAKEM DANAU TUO tersebut.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan Barang Bukti dari Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 35 yang mana keseluruhan barang bukti diatas telah diajukan dalam persidangan dan telah disita secara sah menurut hukum dengan Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang No.70/P.XII/Pen.Pin.Sus/2013/PN. PDG tanggal 04 Desember 2013, dimana barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada para saksi, ahli maupun kepada terdakwa dipersidangan dan dibenarkan serta ada hubungannya dengan perkara yang didakwakan kepada terdakwa, oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa dalam rangka menanggulangi kemiskinan di perkotaan melalui Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dalam bentuk Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi, yang pelaksanaannya mengacu kepada Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum ;
Bahwa untuk pelaksanaan kegiatan P2KP di tingkat kecamatan, dibentuk suatu lembaga yang disebut dengan Panitia Kemitraan (PAKEM), dimana pada Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dibentuk PAKEM dengan nama Danau Tuo ;
Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan P2KP ini, PAKEM Danau Tuo membentuk kelompok peternak penerima bantuan sapi dengan istilah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) berdasarkan 2 (dua) wilayah kenagarian, yakni untuk Nagari Saning Bakar adalah BKM Bahagia dan untuk Nagari Koto Sani adalah BKM Sukamaju ;
Bahwa terdakwa merupakan penanggung jawab operasional kegiatan dalam kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) berdasarkan SK Bupati Kabupaten Solok Nomor : 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku PJOK
1. usulan kegiatan Paket ke seluruh wilayah kabupaten/kota.
2. Menyiapkan surat perjanjian penyaluran bantuan (SPPB) Paket (yang ditandatangani Panitia Kemitraan, Pokja Paket dan PJOK).
3. Mengajukan surat permintaan pembayaran (berdasarkan SPPB yang telah ditandatangani) kepada kepala SKS P2KP untuk ditindaklanjuti dengan pencairan dana Paket sesuai alokasi yang ditetapkan.
4. Menerima dan menyusun laporan penyerapan dan penggunaan dana dari panitia.
5.Menyampaikan laporan penyerapan dan penggunaan dana Paket kepada Pemkot/Kab setempat serta Kepala SKS dengan ditembuskan ke KPK-D dan KMW.
6.Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya
Bahwa prosedur pencairan dana bantuan P2KP adalah sebagai berikut:
1.APBD :
Pakem Danau Tuo membuat perencanaan dana bantuan P2KP sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) untuk pembelian 14 (empat belas) sapi dan pengadaan obat-obatan yang data-data untuk pembuatan proposal di dapat dari BKM Sukamaju dan BKM Bahagia. Setelah disetujui oleh POKJA diajukan ke Terdakwa selaku PJOK, se;lanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset), setelah memenuhi persyaratan selanjutnya DPPKA langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo;
2.APBN
Bahwa Pakem Danau Tuo membuat perencanaan dana bantuan P2KP pada saat itu Pakem Danau Tuo mengajukan untuk pembelian sapi sebanyak 30 (tiga puluh) sapi, pengadaan obat-obatan sehingga jumlah rincian penggunaan dana sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang data-data untuk pembuatan proposal di dapat dari BKM Sukamaju dan BKM Bahagia. Setelah disetujui oleh POKJA diajukan ke Terdakwa selaku PJOK, selanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ke Kepala Satuan Kerja di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat melalui Konsultan Kabupaten Solok, setelah memenuhi persyaratan selanjutnya Kasatker PBL Sumatera Barat langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo;
Bahwa total anggaran P2KP sebesar Rp. 315.000.000 (tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan rincian :
1.Dana APBD Rp 95.000.000 (sembilann puluh lima juta rupiah)
2.Dana APBN tahap I Rp 95.000.000 (sembilann puluh lima juta rupiah)
3.Dana APBN tahap II Rp 95.000.000 (sembilann puluh lima juta rupiah)
4.Dana swadaya masyarakat Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembuatan masing-masing kandang
Bahwa syarat dana APBN dicairkan adalah dana APBD (pendamping) sudah digunakan, dan syarat untuk pencairan dana APBN tahap II adalah jika dana APBN tahap I telah dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% dan kemajuan pekerjaan telah mencapai 50%;
Bahwa dana APBN tahap I belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% dan kemajuan pekerjaaan belum mencapai 50% terdakwa tetap melakukan pencairan dana APBN tahap II
Bahwa dalam pekerjaan dengan menggunakan dana APBN Tahap I terdakwa mengetahui kemajuan pekerjaan masih 0%, dan informasi tersebut diketahui terdakwa dari Muhammad Ali selaku Fasilitator Asisten Mandiri, namun terdakwa mengambil kebijakan tetap mencairkan dana APBN tahap II.
Bahwa terdakwa baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan di kepolisian dimana sapi-sapi tersebut tidak sampai ke penerima manfaat sampai saat ini.
Bahwa terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan kemajuan pekerjaan dengan turun ke lapangan sebelum terdakwa menyetujui pencairan dana, karena terdakwa menganggap pekerjaan tersebut adalah tanggung jawab POKJA.
Bahwa Terdakwa menganggap pekerjaan sudah selesai dan sapi-sapi P2KP yang dijual tersebut merupakan tanggung jawab BKM Bahagia.
Bahwa Ada kebijakan untuk pentranferan Dana APBN Termin I dan II kerekening Pakem yang dikarenakan waktu yang sudah sangat mendesak dan dikhawatirkan dana tersebut tidak ditransfer maka tahun berikutnya tidak ada lagi kegiatan ini untuk Kabupaten Solok dengan adanya kesepakatan pada pertemuan KBIK dipadang yang dihadiri Saksi Muhammad Ali dan Saksi Feriawan MSI yang disampaikan oleh Saksi Muhammad Ali kepada Terdakwa dengan memberikan Copian kesepakatan tersebut dan dengan pertimbangan adanya PMK 168 yang membolehkan pekerjaan dapat dilaksanakan sampai Bulan Maret 2012 maka pentransferan Dana APBN tahap I dan Tahap II dapat dilaksanakan.
Bahwa untuk mengelola Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP ini diangkat pengurus PAKEM Danau Tuo berdasarkan hasil kesepakatan bersama masyarakat Nagari Saning Bakar dan Koto Sani yang dikukuhkan berdasarkan Berita Acara Pembentukan Pakem Program Paket Tahap III 2011 tanggal 18 Juli 2011, dengan struktur pengurus sebagai berikut :
Ketua : Edi Warmi ;
Sekretaris : Hermanto ;
Bendahara : Sumiati Akib (terdakwa) ;
Anggota : Drh.Trisna Yesi, Nurjani ; Masdar Helmi ; Neti Nila Kasmaret.
Bahwa sebelum dana bantuan Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP ini diberikan oleh pemerintah, terlebih dahulu PAKEM Danau Tuo membuat proposal yang diajukan kepada POKJA, dimana dalam proposal tersebut dicantumkan nama-nama peternak penerima bantuan sapi yang tergabung kedalam kelompok BKM Bahagia dan Sukamaju ;
Bahwa setelah proposal ini dinilai kelayakannya berdasarkan panduan yang terdapat dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006, yang melakukan penilaian dan yang menyatakan Proposal Layak adalah fasilitator, POKJA dan diketahui oleh Wali Nagari dan setelah proposal PAKEM Danau Tuo dinyatakan layak, maka Proposal tersebut kemudian dikirimkan kepada Terdakwa selaku PJOK untuk dilanjut pencairan Dananya agar PAKEM Danau Tuo bisa mendapatkan dana bantuan P2KP tersebut ;
Bahwa,Terdakwa Selaku PJOK telah meneruskan Permohonan Pencairan Dana APBN Tahap I kepada Kepala Satuan kerja Penataan bangunan dan Lingkungan (PBL) Propinsi Sumatera Barat sedangkan APBN Tahap I belum digunakan maka Permohonan Pencairan Dana APBN Tahap I bias dilakukan oleh Terdakwa selaku PJOK kepada Kasatker PBL Sumbar karena hal tersebut tidak bertentangan dengan Pedoman Teknis Program P2KP Edisi Januari 2006 sedangkan pencaiaran Dana Paket Tahap 2 (APBN) tersebut bisa disetujui sedangkan Pembayaran Tahap II (50 %) belum dilakukan pekerjaan telah mencapai kemajuan 50 % dan dana Paket sebelumnya belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95 % dapat disetujui oleh Kepala Satuan kerja Penataan bangunan dan Lingkungan (PBL) Propinsi Sumatera Barat terhadap Pencairan Dana PAKET TAHAP 2 tersebut setelah ada Dokumen Pencairan yang diajukan oleh PJOK dimana Terdakwa selaku PJOK untuk mengajukan Permohonan Pencairan Dana APBN Tahap 2 tersebut dengan mempertimbangkan :
1. Jangan sampai Dana APBN Tahap 2 tersebut tidak termanfaatkan secara optimal.
2. Akan terjadi Gejolak Sosial dimasyarakat karena dengan tidak terserapnya Dana APBN Tahap 2 maka ada sebahagian masyarakat penerima manfaat tidak jadi menerima bantuan Sapi.
3. Masih Ada mekanisme pengendalian dan Kontrol dilapangan setelah dana masuk kerekening PAKEM DANAU TUO yaitu ada unsure POKJA,Wali Nagari,BKM,Fasilitator dan PJOK
4.Kegiatan PNPM P2KP dikabupaten solok berkhir pada Tahun 2011.
- Bahwa Saksi ARMY,B,ST,MDP selaku Kepala Satuan kerja Penataan bangunan dan Lingkungan (PBL) Propinsi Sumatera Barat menerangkan proses pencairan Dana P2kp untuk PAKEM DANAU TUO pada Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
1. Pada sekira Bulan Oktober 2011 Saksi menerima surat Permohonan Dana Paket P2KP Tahap I yang dibuat Oleh Terdakwa selaku PJOK Kabupaten Solok berikut dengan Dokumen – Dokumen nya.
Setelah Saksi melakukan Pengecekan terhadap Dokumen permohonan Pencairan Dana PAKET P2KP oleh PPK Pemberdayaan Kemudian PPK yang dijabat oleh Saksi Ir.SYAFRIANTI,MM menyatakan lengkap selanjutnya PPK meneruskan berkas keKasatKer untuk memproses pencairan Dana bantuan P2KP dimana Saksi selaku KasatKer PBL Pripinsi Sumatera Barat menyetujui dilakukan pencairan Dana Bantuan P2KP Tahap I sebesar Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 07 Oktober 2011 ,Pada tanggal 14 Oktober 2011 Dana bantuan P2KP tersebut ditransfer Oleh Kasi Perbendaharaan Sat Ker PBL Sumatera Barat ke Rekening Danau Tuo.
Pada Sekitar Bulan Desember 2011 Saksi menerima Surat Permohonan Pembayaran Dana Paket P2KP Tahap II yang dibuat Oleh Terdakwa selaku PJOK Kabupaten Solok berikut dengan Dokumen-Dokumennya.
Setelah Saksi melakukan Pengecekan terhadap Dokumen permohonan Pencairan Dana PAKET P2KP oleh PPK Pemberdayaan Kemudian PPK yang dijabat oleh Saksi Ir.SYAFRIANTI,MM menyatakan lengkap selanjutnya PPK meneruskan berkas keKasatKer untuk memproses pencairan Dana bantuan P2KP dimana Saksi selaku KasatKer PBL Pripinsi Sumatera Barat menyetujui dilakukan pencairan Dana Bantuan P2KP Tahap II sebesar Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 23 November 2011 ,Pada tanggal 05 Desember 2011 Dana bantuan P2KP tersebut ditransfer Oleh Kasi Perbendaharaan Sat Ker PBL Sumatera Barat ke Rekening Danau Tuo.
Bahwa Kepala Satuan kerja Penataan bangunan dan Lingkungan (PBL) Propinsi Sumatera Barat mendapatkan Informasi keterangan dari saksi MUHAMMAD ALI selaku Fasilitator yang menyatakan masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tentang kepada siapa Sapi-Sapi tersebut akan dibeli sehingganya untuk memperoleh kesepakatan akan dibeli membutuhkan waktu yang cukup lama sementara itu Dana Tahap 2 sudah masuk ke Rekening PAKEM DANAU TUO sehingganya pada akhirnya pembelian sap-sapi tersebut dilakukan secara bersamaan dengan mengunakan Dana Tahap I dan Tahap 2.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Ali selaku Fasilitator menerangkan untuk Pembelian Sapi-Sapi yang berasal dari Dana bantuan P2KP Tahun 2011 dibeli secara Global dengan alasannya pada saat itu terjadi persoalan lapangan tentang perbedaan Pendapat antara BKM Bahagia dengan BKM Suka Maju tentang tempat Pembelian Sapi sehingga Butuh waktu dalam Proses penyelesaian perbedaan Pendapat tersebut kemudian Dana APBN Tahap I dan Tahap 2 yang telah masuk kerekening Pakem Danau Tuo.
Bahwa dalam Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP di Kecamatan X Koto Singkarak ini, dianggarkan dana sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan perincian dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Solok sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan dari swadaya masyarakat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa berdasarkan Proposal PAKEM Danau Tuo, dana swadaya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, merupakan dana yang berasal dari masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi, yang didapatkan dari nilai kandang sapi yang telah disediakan oleh masing-masing penerima manfaat bantuan sapi P2KP tersebut, dimana setiap kandang dinilai Rp.681.818,- (enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) ;
Bahwa pihak BKM Bahagia tidak ada melaksanakan ketentuan penggunaan dana swadaya tersebut, karena para penerima manfaat tidak ada menyediakan kandang sebagaimana yang terdapat dalam proposal Pakem Danau Tuo, ironisnya pihak BKM Bahagia ada membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bukti Penerimaan Swadaya Non Tunai tertanggal 03 Oktober 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa selaku bendahara PAKEM Danau Tuo, sehingga LPJ ini adalah fiktif ;
Bahwa nama-nama penerima manfaat yang tercantum dalam Proposal PAKEM Danau Tuo tersebut untuk BKM Bahagia terdapat 21 (dua puluh satu) orang dan untuk BKM Sukamaju terdapat 23 (dua puluh tiga) orang ;
Bahwa berdasarkan keterangan para penerima manfaat pada BKM Bahagia yakni saksi Antoni pgl Toni dan saksi Elia Susanti, , menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dari BKM Bahagia, sebagaimana yang tercantum dalam proposal PAKEM Danau Tuo, selain itu mereka juga tidak pernah mendapatkan bantuan sapi P2KP dan juga tidak pernah diajak rapat apapun tentang pelaksanaan bantuan sapi P2KP ini ;
Bahwa nama-nama penerima bantuan tersebut ditentukan sendiri oleh pengurus BKM Bahagia, dimana data-data berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penerima bantuan sapi yang terlampir dalam proposal PAKEM Danau Tuo dikumpulkan sendiri oleh saksi Sumiati Akib dari data yang ada di Kantor Wali Nagari Saning Bakar, selain itu juga terdapat Surat Keterangan Berdomisili untuk atas nama Syahrul Culun, Ellia Susanti, Limar, Antoni, Mariani, Doni Andres, dan Wirduna, yang mana surat tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Saksi Sumiati Akib selaku Kasi Kesra pada Kantor Wali Nagari Saning Bakar, sedangkan orang-orang yang dibuatkan Surat Keterangan Domisili tersebut tidak mengetahui mereka diusulkan sebagai penerima bantuan sebagaimana yang tercantum dalam proposal atau tidak pernah mengajukan diri sebagai penerima bantuan sapi P2KP bahkan mereka tidak mengetahui dengan kegiatan P2KP ini ;
Bahwa setelah proposal PAKEM Danau Tuo ini dinyatakan layak oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum, maka PAKEM Danau Tuo mengajukan pencairan dana kegiatan P2KP ini kepada Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) lalu PJOK meneruskan pengajuan pencairan dana ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim), kemudian Pemerintah Kabupaten Solok mencairkan dana tersebut kepada PAKEM Danau Tuo melalui mekanisme transfer ke rekening PAKEM Danau Tuo yang dipegang terdakwa selaku bendahara, dengan nomor rekening 2770014151 pada Bank Mandiri Syari’ah Cabang Solok ;
Bahwa dana tersebut dapat diambil oleh ketua dan bendahara PAKEM Danau Tuo dengan menandatangani spesimen, dimana pencairan dana ini dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yakni tahap pertama adalah dana APBD sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) pada tanggal 09 November 2011, lalu tahap kedua adalah dana APBN sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) pada tanggal 14 Februari 2012, dan untuk tahap ketiga sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dari dana APBN sekaligus dicairkan pada tanggal 14 Februari 2012 ;
Bahwa berdasarkan proposal yang telah disahkan, PAKEM Danau Tuo mempergunakan dana tersebut untuk membeli 44 (empat puluh empat) ekor sapi dengan harga masing-masing Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan perincian untuk BKM Sukamaju dibeli 7 (tujuh) ekor dari saksi Haji Syafrudin Tapa, dan sebanyak 12 (dua belas) ekor dibeli dari sdr. Erizalmi serta sdr. Buyun Gindo Sutan sebanyak 4 (empat) ekor, sedangkan khusus untuk BKM Bahagia dibeli dari saksi Haji Toni Trianto sebanyak 21 (dua puluh satu) ekor ;
Bahwa sesuai dengan Proposal PAKEM Danau Tuo, setelah sapi-sapi tersebut dibeli, kemudian sapi-sapi tersebut harus dibagikan masing-masing 1 (satu) ekor sapi kepada 44 (empat puluh empat) orang peternak penerima bantuan sapi sebagaimana yang tertera dalam proposal PAKEM Danau Tuo, dengan perincian 23 (dua puluh tiga) ekor untuk BKM Sukamaju dan 21 (dua puluh satu) ekor untuk BKM Bahagia ;
Bahwa Pengurus BKM Bahagia telah diadakan rapat oleh para pengurus BKM Bahagia, dimana di dalam rapat tersebut disepakati bahwa pengelolaan sapi-sapi P2KP dikandangkan pada satu kandang, dengan alasan bahwa para peternak penerima manfaat bantuan sapi tidak siap untuk menerima bantuan sapi tersebut, padahal pengurus BKM Bahagia tidak pernah meminta persetujuan kepada penerima manfaat mengenai hal ini ;
Bahwa didalam rapat tersebut Saksi Sumaiti Akib mengajukan diri untuk mengelola sapi-sapi P2KP, dan Saksi Sumaiti Akib juga mengajukan Sawal untuk bekerja sehari-hari memelihara sapi-sapi tersebut pada sebuah kandang yang terletak di tanah milik Saksi Sumaiti Akib di daerah Landok Nagari Saning Bakar Kecamatan X Koto Singkarak, namun demikian didalam proposal PAKEM Danau Tuo, saksi Sawal tidak tergabung dalam daftar nama peternak penerima sapi maupun pengurus dari BKM Bahagia ;
Bahwa Ketua POKJA telah menerbitkan surat Laporan Hasil Pemeriksan Lapangan POKJA PAKET Pemanfaatan Dana APBD Kegiatan Program Paket Tahun 2011 tanggal 11 Januari 2012, dimana dalam laporan tersebut POKJA telah menyarankan kepada BKM Bahagia untuk memberikan sapi-sapi kepada penerima manfaat, mengganti makanan ternak sapi dengan rumput dan mewajibkan para penerima manfaat menyediakan kandang, namun demikian saran dari POKJA ini tidak diindahkan oleh pengurus BKM Bahagia, sehingga kegiatan P2KP ini tidak terlaksana sesuai dengan tujuannya ;
Bahwa berdasarkan dari hasil penyidikan dan penyitaan yang dilakukan Penyidik Polres Solok Kota, saat ini sapi-sapi tersebut hanya tersisa 4 (empat) ekor, yang saat ini masih dikelola oleh Sawal, sedangkan sisanya telah dijual oleh Saksi Sumiati Akib dengan persetujuan Saksi Tarmizi Pgl Tar selaku Koordinator BKM Bahagia tanpa sepengetahuan para peternak penerima manfaat BKM Bahagia kepada sdr. Son Bote sebanyak 7 (tujuh) ekor, kepada sdr. Deri sebanyak 2 (dua) ekor, dan kepada sdr. Amri sebanyak 1 (satu) ekor, serta dijual kepada saksi Eddy Rasya sebanyak 4 (empat) ekor, sisanya dinyatakan terdakwa telah mati, namun tidak ada surat keterangan kematiannya dari dokter hewan ;
Bahwa dalam kegiatan P2KP ini juga terdapat anggaran untuk pembelian Pakan Ternak berupa Mineral sebesar Rp.1.950.000.-, (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dana sejumlah Rp.1.950.000.- tersebut di bagi dua untuk BKM Suka Maju dan BKM Bahagia, sehingga dana Pembelian Mineral untuk BKM Bahagia adalah Rp.975.000.- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)., dana untuk pembelian mineral tersebut digunakan oleh Saksi Sumiati Akib hanya sebanyak Rp.75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga ada dana untuk pembelian pakan ternak berupa mineral untuk BKM Bahagia sejumlah Rp.900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah). Selain itu, dalam kegiatan P2KP ini juga dianggarkan dana untuk Pakan Ternak berupa Dedak sebanyak Rp.5.250.000.- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana dana tersebut dibagi dua untuk masing-masing BKM, sehingga dana untuk pembelian pakan ternak berupa dedak untuk BKM Bahagia adalah sebesar Rp.2.625.000.- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Dimana dana untuk pembelian dedak tersebut hanya digunakan oleh terdakwa sebanyak Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga terdapat dana untuk pembelian pakan ternak berupa dedak untuk BKM Bahagia sejumlah Rp.2.325.000.- (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh Saksi Sumiati Akib. Sehingga total anggaran pakan ternak yang menjadi tanggung jawab terdakwa selaku bendahara PAKEM Danau Tuo adalah sebesar Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Saksi Sumaiti Akib dengan Izin dan sepengetahuan Saksi Tarmizi Pgl Tar dari hasil pengelolaan sendiri sapi bantuan P2KP serta menjualnya tanpa sepengetahuan penerima manfaat sebanyak 21 (dua puluh satu) ekor yang harga masing-masingnya Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), hal ini juga diperkuat dari Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Barat dengan Laporan Nomor : SR-438/PW03/5/2013 tanggal 23 September 2013, selain itu terdakwa juga telah memperkaya dirinya sendiri dari dana anggaran Pakan Ternak sebesar Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah), sehingga total kerugian negara yang diakibatkan dari perbuatan terdakwa dalam kegiatan P2KP pada PAKEM Danau Tuo ini adalah sebesar Rp.129.225.000,- (seratus dua puluh sembilan juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang perkara Tindak Pidana Korupsinya telah diputus dan telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan amar putusannya menyatakan Tarmizi Pgl Tar dan Sumiati Akib telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama – sama sebagaimana yang tertuang didalam amar putusannya dalam perkara No.06/Pid.Sus.TPK/2015/PN.PDG atas nama terdakwa Tarmizi Pgl Tar dan dalam perkara No.18/Pid.Sus.TPK/2014/N.PDG atas nama terdakwa Sumiati Akib ;
Menimbang, bahwa selanjutnya baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui penasehat Hukumnya telah mengajukan bukti surat dipersidangan, terhadap bukti-bukti mana baik saksi-saksi maupun terdakwa membenarkannya meskipun ada beberapa yang disangkal oleh terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
Menimbang, bahwa guna mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagai mana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini dianggap sudah termaktub dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim sebagai mana akan diuraikan tertsebut dibawah ini, disamping ditujukan guna menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik Jaksa Penuntut Umum, juga adalah dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Pembelaan/Pledoi dan Duplik dari Penasehat Hukum terdakwa dan terdakwa secara pribadi.
Menimbang, bahwa perbedaan pandangan antara Jaksa Penuntut Umum dengan Penasehat Hukum terdakwa dalam menilai kasus ini, menurut hemat majelis Hakim adalah wajar adanya bahkan majelis dapat memahaminya karena latar belakang visi menurut versi masing-masing pihak sebagaimana tergambar sebagai berikut.
Menimbang, bahwa pandangan terdakwa dilukiskan sebagai pandangan subjektif dari posisi yang subjektif, pandangan Penasehat hukum terdakwa digambarkan sebagai pandangan objektif dari posisi yang subjektif, pandangan Penuntut Umum adalah pandangan subjektif dari posisi yang objekti sedangkan pandangan Majelis Hakim dilukiskan sebagai pandangan okjektif dari posisi objektif.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan jaksa Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai mana diuraikan diatas Terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana sebagaimana yang dikemukakan oleh Jaksa Penuntnt Umum didalam surat dakwaan dan tuntutannya, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah unsur-unsur dari dakwaan yang didakwakan dapat terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa terdakwa telah dihadapkan kepersidangan dengan dakwaan yang berbentuk Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair ;
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b,ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b,ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan a quo disusun dalam bentuk Subsidairitas, maka sesuai dengan tertib hukum acara pidana atau proces orde yang berlaku, pertama-tama Majelis akan mempertimbangankan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan Primair, yang apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu lagi dipertimbangkan. Sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti, maka majelis akan mempertimbangkan dan memberikan penilaian hukum atas dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu unsur-unsur dari dakwaan Primair dengan konsekwensi apabila seluruh unsur-unsurnya terpenuhi maka unsur-unsur dari dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, demikian pula sebaliknya apabila tidak terpenuhi maka unsur-unsur dari dakwaan Subsidair akan dibuktikan.
Menimbang, bahwa rumusan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya meliputi ;
Setiap orang;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis akan mempertimbangkan satu unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan dalam perkara ini yaitu sebagai berikut.
Ad. 1. Unsur “ Setiap orang“ ;
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam pasal 1 butir 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi. Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum..
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah sama dengan pandangan KUHP perihal “barang Siapa” karena menyangkut pengertian yang sama yaitu Subjek Hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab,dalam perkara ini yang menjadi subjek Hukum adalah terdakwa DASRWIR ELYUS,ST dengan identitas sebagaimana yang tersebut diatas, dimana dari pengamatan Majelis Hakim yang didudukan sebagai Terdakwa dan selama proses persidangan berlangsung terdakwa mampu menjawab dengan baik pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dan juga ditinjau dari segi usia Terdakwa sudah dikatagorikan sebagai dewasa, yang mana dari indikator – indikator ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sudah cukup memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga sudah dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya demikian pula dengan konsekuensinya, akan tetapi dalam mempertimbangkan perihal unsur ini tidak dapat dilepaskan dari perhatian akan hal-hal sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana dari hal tersebut majelis hakim berpendapt bahwa unsur “Setiap Orang” yang dimaksud adalah dalam hubungannya dangan jabatan atau kedudukan yang dimiliki atau yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang,bahwa sebagaimana yang dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1), maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri, dengan kata lain bahwa rumusan unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 sama dengan rumusan unsur “setiap orang” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), akan tetapi kedua rumusan pasal tersebut mengandung pengertian yang berbeda.
Menimbang, bahwa adapun yang menjadi unsur pembeda pada Pasal 2 ayat (1) tersebut adalah terletak pada karateristik perbuatan terdakwa yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya kewenangan, sedangkan didalam Pasal 3 ada ditemui kewenangan yang dimiliki oleh terdakwa yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana melekat prediket jabatan atau kedudukannya.
Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana “tidak ditemui adanya kewenangan”, sedangkan pengertian setiap orang dalam Pasal 3 adalah bahwa pelaku tindak pidana memiliki spesifikasi orang perseorangan yang pada saat melakukan tindak pidana “ditemui adanya kewenangan” dalam jabatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalah hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972) ;
Menimbang, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai mana yang termuat didalam surat dakwaan Penuntut Umum dikaitkan dengan kewenangan atau jabatan atau kedudukan dari terdakwa selaku Kepala Bidang Sumber Daya dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Solok diangkat dengan Keputusan Bupati Solok Nomor 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011 sebagai Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011. menurut Mahkamah Agung yang diberlakukan adalah Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan), bukan pertanggungan jawab perseorangan atau pribadi (liability jabatan). (vide): R. Wiyono, SH, Pembahasan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedu, Sinar Grafika, halaman 49 – 50).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dikualifisir sebagai setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau termasuk dalam kualifikasi setiap orang sebagai mana dimaksud dalam Pasal 3, hal ini berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa yang pada saat melakukan tindak pidana menurut dakwaan Penuntut Umum adalah orang perseorangan yang tidak mempunyai kewenangan atau seseorang yang mempunyai kewenangan pada diri terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam Putusan Mahkamah Agung No. 951 K/Pid /1982 tanggal 10 Agustus 1983 menyatakan bahwa unsur “setiap orang” ini akan bermakna bila dikaitkan dengan pembuktian unsur-unsur tindak pidana lainnya yang terkandung dalam pasal yang didakwakan. Sebagai konsekwensi dari pendapat ini adalah untuk membuktikan terpenuhinya unsur ini, cukup apabila orang yang didakwa dalam surat dakwaan sama dengan identitas seseorang yang dihadapkan di depan persidangan. Pembuktian unsur ini belum mencakup kepada unsur perbuatan karena perbuatan yang didakwakan akan terbukti apabila seluruh unsur delik atau unsur perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan ternyata Terdakwa pada saat tindak pidana tersebut dilakukan adalah sebagai Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 diangkat dengan Keputusan Bupati Solok Nomor 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011 oleh karena jabatan terdakwa selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 Terdakwa memiliki kesempatan atau sarana yang ada padanya untuk melaksanakan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011, dengan kata lain tugas dan wewenang serta tanggung jawab seperti itu tidak akan dimiliki oleh “setiap orang” sebagai mana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ; menurut hemat Majelis hakim secara Hukum unsure setiap orang adalah ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum tanpa terkecuali dan subyek delik diatur secara Khusus sebagai yang diatur oleh Pasal 1 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Majelis berpendapat cukup beralasan secara hukum kiranya pada diri Terdakwa terdapat sifat atau karakteristik khusus selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 diangkat dengan Keputusan Bupati Solok Nomor 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011, maka mengenai pengertian “Setiap Orang” sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini dengan mengacu kepada pengertian tentang “Setiap Orang” tersebut diatas adalah sesuai mengingat terdakwa bukanlah orang-perseorangan dalam artian bebas karena tedakwa terikat pada sebuah jabatan dengan kewenangan tertentu dan terdakwa bukan merupakan suatu korporasi,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya terhadap unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan diatas unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad. 2 : Unsur “Secara Melawan Hukum”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian Unsur secara melawan Hukum adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah dalam pengertian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hokum sehingga terdakwa menjadi kaya atau memiliki harta benda yang lebih atau membuat orang lain menjadi kaya atau mendapat kekayaan.
Menimbang,bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J.Van Schravendjik dalam bukunya “Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia” J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
1). Melawan Hak : dengan tidak berhak sendiri
2). Melawan Hak : bertentangan dengan hak orang lain
3). Melawan Hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Bahwa Setiap perbuatan yang dilakukan”tidak dengan berhak sendiri” atau “bertentangan dengan Hak orang lain” merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, SH, Masalah Korupsi dan Pemecahannya, halaman 13, Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang,bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hokum sebagaimanan tersebut karena yang dimaksud dengan unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, Khususnya dalam perkara tindak Pidana Korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mencakup perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela,karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan social dan masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang,bahwa adapun unsur pembeda pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut adalah pada saat terdakwa melakukan suatu perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya “kewenangan” yang didalamnya melekat prediket Jabatan atau Kedudukan terhadap perbuatan yang ia lakukan, sedangkan didalam Pasal 3 adanya “kewenangan” yang dimiliki oleh terdakwa dimana kewenangan tersebut melekat unsur Jabatan atau Kedudukan pada diri terdakwa saat ia melakukan perbuatan tindak pidana tersebut yang dimana berkaitan dengan hal tersebut dapat dilihat dari Putusan Mahkamah Agung RI No. 572.K/Pid/2003 yang didalam pertimbangan hukumnya menyebutkan :
“bahwa manakala suatu dakwaan telah dikaitkan dengan masalah kewenangan atau jabatan dan kedudukan seperti halnya yang didakwakan terhadap diri terdakwa-1, maka menurut hemat Mahkamag Agung, hal tersebut tidak terlepas dari pertimbangan-pertimbangan hukum atau aspek hukum Administrasi Negara dimana pada dasarnya berlaku prinsip Pertanggungan Jawab Jabatan (liability jabatan) yang harus dibedakan dan dipisahkan dari prinsip pertanggungan jawab Perseorangan atau individu (liability pribadi) sebagai mana berlaku sebagai prinsip dalam hukum Pidana”
Menimbang,bahwa ketentuan tentang tindak Pidana Korupsi sepert yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa unsur dari “Melawan hukum” tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koporasi.
Menimbang, bahwa dalam mempertimbangkan unsur ini sisi filosofis yang ada pada diri Terdakwa adalah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab selaku selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 diangkat dengan Keputusan Bupati Solok Nomor 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011yang mempunyai kewenangan dan tugasnya dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1 .Menyebarluaskan usulan kegiatan PAKET keseluruh Kabupaten / Kota.
2. Menyiapkan surat perjanjian penyaluran bantuan (SPPB) PAKET (yang ditanda tangani panitia Kemitraan, Pokja PAKET, dan PJOK).
3. Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (berdasarkan SPPB yang telah ditanda tangani) kepada kepala SKS P2KP untuk ditindak lanjuti dengan pencairan dana PAKET sesuai alokasi yang ditetapkan.
4. Menerima dan menyusun laporan penyerapan penggunaan dana dari Panitia Kemitraan.
5. Menyampaikan laporan penyerapan dan penggunaan dana PAKET kepada pemkot / kab setempat serta Kepala SKS, dengan ditembuskan ke KPK-D dan KMW.
6. Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya.
Menimbang,bahwa dalam pelaksanaan kegiatan P2KP ini, PAKEM Danau Tuo membentuk kelompok peternak penerima bantuan sapi dengan istilah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) berdasarkan 2 (dua) wilayah kenagarian, yakni untuk Nagari Saning Bakar adalah BKM Bahagia dan untuk Nagari Koto Sani adalah BKM Sukamaju dimana untuk mengelola Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP dimana berdasarkan hasil kesepakatan bersama masyarakat Nagari Saning Bakar dan Koto Sani yang dikukuhkan berdasarkan Berita Acara Pembentukan Pakem Program Paket Tahap III 2011 tanggal 18 Juli 2011, dengan struktur pengurus sebagai berikut :
Ketua : Edi Warmi ;
Sekretaris : Hermanto ;
Bendahara : Sumiati Akib
Anggota : Drh.Trisna Yesi, Nurjani ; Masdar Helmi ; Neti Nila Kasmaret.
Menimbang,bahwa sebelum dana bantuan Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP ini diberikan oleh pemerintah, terlebih dahulu PAKEM Danau Tuo membuat proposal yang diajukan kepada POKJA, dimana dalam proposal tersebut dicantumkan nama-nama peternak penerima bantuan sapi yang tergabung kedalam kelompok BKM Bahagia dan Sukamaju yang mana setelah proposal ini dinilai kelayakannya berdasarkan panduan yang terdapat dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006, yang melakukan penilaian adalah fasilitator, POKJA dan setelah proposal PAKEM Danau Tuo dinyatakan layak, maka PAKEM Danau Tuo bisa mendapatkan dana bantuan P2KP tersebut ;
Menimbang,bahwa dalam Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP di Kecamatan X Koto Singkarak ini, dianggarkan dana sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan perincian dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Solok sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan dari swadaya masyarakat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Menimbang,bahwa berdasarkan Proposal PAKEM Danau Tuo, dana swadaya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, merupakan dana yang berasal dari masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi, yang didapatkan dari nilai kandang sapi yang telah disediakan oleh masing-masing penerima manfaat bantuan sapi P2KP tersebut, dimana setiap kandang dinilai Rp.681.818,- (enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) ;
Menimbang,bahwa nama-nama penerima manfaat yang tercantum dalam Proposal PAKEM Danau Tuo tersebut untuk BKM Bahagia terdapat 21 (dua puluh satu) orang dan untuk BKM Sukamaju terdapat 23 (dua puluh tiga) orang .
Menimbang,bahwa kemudian setelah proposal PAKEM Danau Tuo ini dinyatakan layak oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum, maka PAKEM Danau Tuo mengajukan pencairan dana kegiatan P2KP ini kepada Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) lalu PJOK meneruskan pengajuan pencairan dana ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim), kemudian Pemerintah Kabupaten Solok mencairkan dana tersebut kepada PAKEM Danau Tuo melalui mekanisme transfer ke rekening PAKEM Danau Tuo yang dipegang oleh Saksi Sumiati Akib selaku bendahara, dengan nomor rekening 2770014151 pada Bank Mandiri Syari’ah Cabang Solok ;
Menimbang,bahwa dana tersebut dapat diambil oleh ketua dan bendahara PAKEM Danau Tuo dengan menandatangani spesimen, dimana pencairan dana ini dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yakni tahap pertama adalah dana APBD sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) pada tanggal 09 November 2011, lalu tahap kedua adalah dana APBN sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) pada tanggal 14 Februari 2012, dan untuk tahap ketiga sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dari dana APBN sekaligus dicairkan pada tanggal 14 Februari 2012 ;
Menimbang, bahwa Rencana Kerja dari Kementerian Pekerjaan Umum mengeluarkan kebijakan dalam rangka menanggulangi kemiskinan di perkotaan melalui Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dalam bentuk Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi, yang pelaksanaannya mengacu kepada Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum kemudian untuk pelaksanaan kegiatan P2KP tersebut oleh Bupati Solok telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011 telah mengangkat Terdakwa selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 yang Dananya berasal dari APBD dan APBN
1.APBD :
Pakem Danau Tuo membuat perencanaan dana bantuan P2KP sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) untuk pembelian 14 (empat belas) sapi dan pengadaan obat-obatan yang data-data untuk pembuatan proposal di dapat dari BKM Sukamaju dan BKM Bahagia. Setelah disetujui oleh POKJA diajukan ke Terdakwa selaku PJOK, se;lanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset), setelah memenuhi persyaratan selanjutnya DPPKA langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo;
2.APBN
Bahwa Pakem Danau Tuo membuat perencanaan dana bantuan P2KP pada saat itu Pakem Danau Tuo mengajukan untuk pembelian sapi sebanyak 30 (tiga puluh) sapi, pengadaan obat-obatan sehingga jumlah rincian penggunaan dana sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang data-data untuk pembuatan proposal di dapat dari BKM Sukamaju dan BKM Bahagia. Setelah disetujui oleh POKJA diajukan ke Terdakwa selaku PJOK, selanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ke Kepala Satuan Kerja di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat melalui Konsultan Kabupaten Solok, setelah memenuhi persyaratan selanjutnya Kasatker PBL Sumatera Barat langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo;
Menimbang,Bahwa total anggaran P2KP sebesar Rp. 315.000.000 (tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan rincian :
1.Dana APBD Rp 95.000.000 (sembilann puluh lima juta rupiah)
2.Dana APBN tahap I Rp 95.000.000 (sembilann puluh lima juta rupiah)
3.Dana APBN tahap II Rp 95.000.000 (sembilann puluh lima juta rupiah)
4.Dana swadaya masyarakat Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk pembuatan masing-masing kandang
Yang mana syarat dana APBN dicairkan adalah dana APBD (pendamping) sudah digunakan, dan syarat untuk pencairan dana APBN tahap II adalah jika dana APBN tahap I telah dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% dan kemajuan pekerjaan telah mencapai 50%;
Menimbang,Bahwa dana APBN tahap I belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% dan kemajuan pekerjaaan belum mencapai 50% terdakwa tetap melakukan pencairan dana APBN tahap II yang mana dalam pekerjaan dengan menggunakan dana APBN Tahap I terdakwa mengetahui kemajuan pekerjaan masih 0%, dan informasi tersebut diketahui terdakwa dari Muhammad Ali selaku Fasilitator Asisten Mandiri, namun terdakwa mengambil kebijakan tetap mencairkan dana APBN tahap II.
Menimbang,Kebijakan yang diambil oleh Terdakwa selaku Penangggung Jawab Operasional Kegiatan untuk pentranferan Dana APBN Termin I dan II kerekening Pakem Danau Tuo yang dikarenakan waktu yang sudah sangat mendesak dan dikhawatirkan dana tersebut tidak ditransfer maka tahun berikutnya tidak ada lagi kegiatan ini untuk Kabupaten Solok dengan adanya kesepakatan pada pertemuan KBIK dipadang yang dihadiri Saksi Muhammad Ali dan Saksi Feriawan MSI yang disampaikan oleh Saksi Muhammad Ali kepada Terdakwa dengan memberikan Copian kesepakatan tersebut dan dengan pertimbangan adanya PMK 168 yang membolehkan pekerjaan dapat dilaksanakan sampai Bulan Maret 2012 maka pentransferan Dana APBN tahap I dan Tahap II dapat dilaksanakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa perbuatan terdakwa selaku Penangggung Jawab Operasional Kegiatan untuk pentranferan Dana APBN Termin I dan II kerekening Pakem Danau Tuo yang dikarenakan waktu yang sudah sangat mendesak dan dikhawatirkan dana tersebut tidak ditransfer maka tahun berikutnya tidak ada lagi kegiatan ini untuk Kabupaten Solok tidaklah bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan dan tidaklah merupakan perbuatan tercela .
Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap perbuatan terdakwa sebagaimana yang dipertimbangkan tersebut diatas memiliki sifat kekhususan tersendiri (spesifikasi) yang tidak dimaksudkan oleh Pasal 2 ayat (1) akan tetapi ada jabatan dan kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 dimana sesuai dengan azas spesialitas, apabila dalam waktu, tempat dan objek yang sama saling diperhadapkan antara ketentuan yang bersifat umum dengan ketentuan yang bersifat khusus, maka perbuatan dari terdakwa tersebut diatas bukanlah merupakan perbuatan Melawan Hukum secara Formil maupun secara Materil, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur secara melawan Hukum tidak terbukti menurut Hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan Hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka selanjutnya Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya, maka terhadap terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan ;
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Ad.1 : tentang unsur “ Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Setiap Orang” sebagai mana yang telah dipertimbangkan diatas dalam pertimbangan unsur “Setiap Orang” dalam pertimbangan sebagai mana dalam Dakwaan Primair. Oleh karena hal tersebut menyangkut kepada pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim telah mengambil Alih terhadap pertimbangan Unsur “Setiap Orang” dalam pertimbangan dakwaan Primair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsur “setiap Orang” dalam dakwaan Subsidair sehingga demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut Hukum.
Ad. 2 : Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi”.
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif. Kata “atau” dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut dimana dengan telah terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut dengan “bijkomed oogmerk” yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah dicapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lumintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hal.54)
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan “mendapatkan” untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vide – R. Wiryono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud menguntungklan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi (dihubungkan) dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (vide – Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu memang berhak diperoleh oleh seseorang, akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut telah dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF. Lumintang, delik-delik khusus, kejahatan terhadap harta kekayaan, cetakan. I 1989, Penerbit Sinar Baru Bandung, hal. 208).
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, jelas terlihat unsur ini baru dapat terpenuhi apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan jalan menyalahgunakan kewenangan, dengan kata lain unsur ini baru dapat terbukti dan terpenuhi secara hukum apabila unsur berikutnya dari Dakwaan Subsidair ini terpenuhi, oleh karenanya harus terlebih dahulu dibuktikan unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”.
Ad. 3 : Unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sara yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya yang berjudul “Menyalahgunakan Kewenangan” sebagai Strafbaarhandeling yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakukltas Hukum Universitas Indonesia tanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian “Penyalahgunaan Kewenangan” yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf ‘b’ Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau dikenal dengan “Detournement de Pouvoir” .
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut ;
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana;
Menimbang, bahwa pengertian Penyalahgunaan kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (lihat Kamus Besar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, edisi Ke-2, cetakan Ke-9 Tahun 1997 halaman 1128).
Menimbang, bahwa menurut Doktrin Hukum Tata Negara, Penyalahgunaan kewenangan atau Detournement de Pouvoir mengandung arti perbuatan Pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Sjachran Basah, Eksestensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985, halaman 223).
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa Terdakwa mempunyai tugas dan tanggung jawab selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 diangkat dengan Keputusan Bupati Solok Nomor 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011yang mempunyai kewenangan dan tugasnya dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1 .Menyebarluaskan usulan kegiatan PAKET keseluruh Kabupaten / Kota.
2. Menyiapkan surat perjanjian penyaluran bantuan (SPPB) PAKET (yang ditanda tangani panitia Kemitraan, Pokja PAKET, dan PJOK).
3. Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (berdasarkan SPPB yang telah ditanda tangani) kepada kepala SKS P2KP untuk ditindak lanjuti dengan pencairan dana PAKET sesuai alokasi yang ditetapkan.
4. Menerima dan menyusun laporan penyerapan penggunaan dana dari Panitia Kemitraan.
5. Menyampaikan laporan penyerapan dan penggunaan dana PAKET kepada pemkot / kab setempat serta Kepala SKS, dengan ditembuskan ke KPK-D dan KMW.
6. Melakukan pemeriksaan atas kemajuan kegiatan sebelum memberikan persetujuan pencairan dana berikutnya.
Menimbang, bahwa dalam Kegiatan dalam rangka menanggulangi kemiskinan di perkotaan melalui Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dalam bentuk Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi, yang pelaksanaannya mengacu kepada Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dimana untuk pelaksanaan kegiatan P2KP di tingkat kecamatan, dibentuk suatu lembaga yang disebut dengan Panitia Kemitraan (PAKEM), dimana pada Kecamatan X Koto Singkarak Kabupaten Solok, dibentuk PAKEM dengan nama Danau Tuo ;
Menimbang,bahwa yang menjadi pertanyaan Hukum apakah Perbuatan terdakwa Selaku selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) telah memberikan Persetujuan pengajuan Pencairan dana bantuan Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 untuk Pakem Danau Tuo yang pada kenyataannya pekerjaan belum mencapai kemajuan 50 % dan Dana APBN tahap I sejumlah Rp.95.000.000.- belum dimanfaatkan sekurang – kurangnya 95 %. adalah merupakan Perbuatan menyalahguhakan kewenangan,kesempatan padanya.
Menimbang,bahwa dalam pelaksanaan kegiatan P2KP ini, PAKEM Danau Tuo membentuk kelompok peternak penerima bantuan sapi dengan istilah Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) berdasarkan 2 (dua) wilayah kenagarian, yakni untuk Nagari Saning Bakar adalah BKM Bahagia dan untuk Nagari Koto Sani adalah BKM Sukamaju dimana struktur pengurus BKM Bahagia adalah sebagai berikut :
Koordinator : Tarmizi
Sekretaris : Nusajaya
Anggota : Sumiati Akib,Hermanto Manti Katik Malano,Harjuni,Batri Malano,Elia Susanti,Elprimawerli dan Ahmad.
Menimbang,bahwa sebelum dana bantuan Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP ini diberikan oleh pemerintah, terlebih dahulu PAKEM Danau Tuo membuat proposal yang diajukan kepada POKJA yang Ketuanya adalah Saksi Hendri Dunant,S.Sos yang bertugas memferifikasi,memonitoring Pelaksanaan P2KP tersebut dimana dalam proposal tersebut dicantumkan nama-nama peternak penerima bantuan sapi yang tergabung kedalam kelompok BKM Bahagia dan Sukamaju yang mana setelah proposal ini dinilai kelayakannya berdasarkan panduan yang terdapat dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006, yang melakukan penilaian adalah fasilitator dan POKJA dan kemudian diajukan kepada Terdakwa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) kemudian Terdakwa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) memfasilitasinPencairan Dana Bantuan P2Kp tersebut yang bersumber dari APBD dan APBN yang untuk :
1.APBD dengan Syarat :
A.Pakem Dananu Tuo membuat Perencanaan Penggunaan Dana Bantuan P2KP dengan rincian mengajukan untuk Pembelian sapi Sebanyak 14 (empat Ekor) ekor,Pengadaan Obat Obatan sebagaimana yang tertuang didalam Proposal Pakem Danau Tuo.dengan jumlah rincian sebesar Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta Rupiah).
B.Setelah Proposal Pakem Danau Tuo disetujui oleh Pokja diajukan Ke PJOK.
C.Kemudian PJOK mengajukan Pencairan Dana sebanyak Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta Rupiah).ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset).
D.Setelah memenuhi persyaratan selanjutnya DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) langsung mencairkan Dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo.
Menimbang,bahwa Setelah memenuhi persyaratan selanjutnya DPPKA langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo. Setelah dilaksanakan sesuai dengan rencana penggunaan dana yang dibuat oleh Pakem Danau Tuo, selanjutnya diturunkan tim verifikasi dari Pokja, setelah Pokja memberikan rekomendasi ke PJOK bahwa rencana yang dibuat oleh Pakem Danau Tuo telah dilaksanakan kemudian diajukan pencairan dana APBN.
2.Untuk APBN :
A.Pakem Danau Tuo membuat perencanaan penggunaan dana bantuan P2KP pada saat itu Pakem Danau Tuo mengajukan untuk pembelian sapi sebanyak 30 ekor, pengadaan obat-obatan, dll sehingga jumlah rincian penggunaan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah). Setelah disetujui oleh Pokja diajukan ke PJOK. Selanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).
B.Setelah Proposal Pakem Danau Tuo disetujui oleh Pokja diajukan Ke PJOK.
C.Kemudian PJOK mengajukan Pencairan Dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah).ke Kepala Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat. melalui Konsultan kabupaten Solok.Setelah memenuhi persyaratan selanjutnya Ka Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi Sumatera Barat Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo.
Menimbang,bahwa pelaksanaan kegiatan P2KP ini juga harus berpedoman kepada Proposal PAKEM yang telah disahkan, karena sebagaimana yang terdapat dalam halaman 13 Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan P2KPEdisi Januari 2006, dinyatakan bahwa “Proposal-proposal/subproyek kegiatan akan disetujui jika telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan dana bantuan PAKET, proposal-proposal/subproyek kegiatan akan dikompetisikan secara sehat sesuai dengan kriteria untuk mendapatkan bantuan dana PAKET, serta kriteria yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan POKJA PAKET dengan berpedoman pada visi, misi, tujuan, nilai-nilai serta ketentuan P2KP”. Dengan demikian, sangat jelas bahwa fungsi proposal sangat menentukan sekali untuk mendapatkan dana bantuan P2KP ini.
Menimbang,bahwa tugas dan Fungsi dari POKJA sebagai mana tertuang pada halaman 14 & 21 Pedoman teknis Pelaksanaan PAKET edisi Januari 2006 (lampiran 4) dan Surat Keputusan Bupati Solok nomor 050 – 258 – 2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja (POKJA) mempunyai tanggung jawab mengevaluasi Proposal yang diajukan oleh PAKEM DANAU TUO untuk mendapat Dana Bantuan P2KP tahun 2011.
Menimbang,bahwa berdasarkan Saksi Hendri Dunant,,S.sos menerangkan Jabatan Saksi pada saat Pelaksanaan Program P2KP adalah selaku Ketua POKJA yang berdasarkan kepada Surat Keputusan Bupati Solok nomor 050 – 258 – 2011 tanggal 14 Juni 2011 yang berfungsi dan bertugas sebagai berikut :
1.Memfasilitasi antara Konsultan dengan Masyarakat dan Penerima Manfaat.
2.memberikan Penyuluhan/Bimbingan tentang Program P2KP
3.Menyeleksi Proposal yang diajukan PAKEM DANAU TUO dan mengevaluasi Kegiatan PAKEM.
4.Memonitoring Kegiatan Kelompok ( Waktu Pelaksanaan).
Menimbang,bahwa selanjutnya Saksi Hendri Dunant,,S.sos menerangkan cara Saksi menyeleksi Proposal yang diajukan oleh PAKEM DANAU TUO pada Tahun 2011 sehingga dinyatakan layak untuk memperoleh Bantuan Dana P2KP terlebih Dahulu Saksi selaku Ketua POKJA menentukan Kriteria atau syarat kegiatan Program Pakem Seperti kegiatan harus bisa meningkatkan Penanggulangan kemiskinan atau perekonomian Masyarakat dan kemudian PAKEM DANAU TUO mengajukan Proposal ke POKJA yang telah dibentuk pada tahun 2011 yang dianggap layak untuk mendapatkan Bantuan P2KP berupa Pengembangan Bibit Sapi yang diajukan Oleh PAKEM DANAU TUO dan Dana bantuan P2KP tersebut digunakan oleh PAKEM DANAU TUO untuk membeli sapi sebanyak 44 (empat puluh empat) Ekor dengan harga Rp.6.000.000,- (Enam juta Rupiah) per ekor sesuai dengan proposal yang diajukan dengan Rincian BKM Suka Maju mendapat bantuan 23 Ekor Sapid an BKM Bahagia mendapat Bantuan 21 Ekor Sapi.
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Saksi Edi Warmi selaku Ketua Panitia Kemitraan (PAKEM) DANAU TUO menerangkan Dana Pengadaan Bantuan Sapi dalam Program P2KP berlokasi diNagari Koto Sani Kecamatan X Koto Singkarak dan Kenagarian Saning bakar Kecamatan X Koto Singkarak dengan nama kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi dengan Volume sebanyak 44 (empat puluh empat) ekor sapi kemudian diajukan Proposal oleh PAKEM DANAU TUO,BKM Suka maju,BKM bahagia,Fasilitator kelurahan,Asisten Mandiri,Pokja Paket dan mengetahui Wali nagari Koto Sani dan Wali Nagari saning Bakar .
Menimbang,bahwa selanjutnya Saksi Edi Warmi menerangkan yang membuat Daftar penerima manfaat untuk Nagari Saning Bakar sebagaimana yang tertuang didalam Proposal Pakem Danau tersebut pada Tahun 2011 adalah Saksi selaku Ketua Pakem Danau Tuo atas usulan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia dan untuk menentukan nama-nama penerima manfaat tersebut adalah hasil rapat Koordinator BKM Bahagia yang dijabat oleh Saksi Tarmizi dengan Anggota BKM Lainnya dan yang mengumpulkan foto Copy untuk digunakan sebagai lampiran nama-nama penerima manfaat serta yang membuat Surat keterangan berdomisili untuk digunakan sebagai lampiran nama-nama penerima manfaat didalam Proposal Pakem danau Tuo pada Tahun 2011 adalah Saksi Sumiati Akib yang juga selaku Bendahara Pakem Danau Tuo kemudian diberikan kepada Saksi selaku Ketua Pakem Danau Tuo untuk ditanda tangani.
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Ali selaku Asiten Sidi Mandiri Kabupaten Solok (Fasilitator Kota) pada Program P2KP untuk Pakem DANAU TUO Nagari Koto Sani dan Nagari Saning Bakar yang bertugas antara lainnya adalah ;
1.Panitia PAKEM membuat Proposal ke POKJA dibantu oleh Fasilitator .
2.Kemudian setelah proposal dibuat kemudian masuk ke POKJA lalu diKlarifikasi layak atau tidak layak
3.Setelah Proposal dinyatakan layak dikembalikan kepada Masyarakat 4.Memfasilitasi Pokja dalam Klarifikasi dilapangan dan mendampingi Pencairan dana dari PEMDA ke DP2KD.
5.Memfasilitasi Pencairaan Dana APBN di Provinsi ke Rekening PAKEM.
6.Memfasilitasi Pokja untuk melakukan Monitoring pemnafaatan Dana.
Menimbang,bahwa selanjutnya saksi Muhammad Ali menerangkan yang membuat Proposal PAKEM DANAU TUO yang didalamnya tercantum daftar nama penerima manfaat yang akan menerima bantuan kemudian setelah proposal dibuat selanjutnya Proposal tersebut diserahkan kepada BKM Suka maju Koto Sani dan BKM Bahagia untuk diperiksa kemudian diserahkan kepada Fasilitator kelurahan selanjutnya diserahkan kepada saksi selaku Fasilitator Kota untuk diverifikasi bersama Tim POKJA Setelah Proposal tersebut disetujui oleh POKJA selanjutnya pada tanggal 03 agustus 2011 Saksi membuat Permohonan Pencairan dana APBD P2KP – PAKET kepada terdakwa selaku PJOK Program PAKET.
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Irsyad,N.ST,Saksi Farida Nur Hayati,Saksi Jubmedi,Saksi Yusni Mahyudin yang menerangkan berdasarkan petunjuk teknis P2KP Tugas dan Tanggung Jawab saksi sebagai fasilitator adalah memfasilitasi pemda melakukan sosialisasi tingkat kabupaten melalui BAPEDA Kabupaten Solok untuk kegiatan P2KP tahun 2011, memfasilitasi untuk membentuk Pokja P2KP Paket melalui 3 unsur terkait (dinas,kelompok peduli, perguruan tinggi), melakukan penguatan program P2KP, memfasilitasi pokja melakukan sosialisasi tingkat nagari untuk sosialisasi P2KP program paket, memfasilitasi pokja membentuk Panitia Pakem di tingkat masyarakat, memfasilitasi pokja untuk melakukan pelatihan panitia kemitraan, membantu Pakem membuat proposal, mengajukan proposal ke pokja untuk dinyatakan layak untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP yang ada, memfasilitasi pemda melakukan proses pencairan dana APBD, penyiapan berkas pencairan oleh Pakem kemudian diajukan ke pemda, memfasilitasi Pokja dalam klarifikasi di lapangan, mendampingi pencairan APBN di Provinsi ke rekening Pakem, memfasilitasi pokja untuk melakukan monitoring pemanfaatan dana.
Menimbang,bahwa salanjutnya saksi menerangkan yang membuat proposal Pakem Danau Tuo adalah BKM Suka Maju dan BKM Bahagia yang didampingi oleh para saksi selaku fasilitator, kemudian proposal tersebut di serahkan kepada Pokja untuk di verifikasi kemudian oleh Pokja diserahkan kepada PJOK untuk diverifikasi dan dilakukan pengecekan ke lapangan setelah itu PJOK melakukan permohonan pencairan dana ke Kepala Satuan kerja Penataan bangunan dan Lingkungan (PBL) Propinsi Sumatera Barat setelah itu dana turun ke Pakem Danau Tuo berdasarkan rekomendasi dari Terdakwa selaku PJOK ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Drh.Armon menerangkan Bahwa P2KP adalah program nasional yang berada di bawah Kementrian Pekerjaan Umum dalam rangka menanggulangi kemiskinan di perkotaan yang dilaksanakan pada Tahun 2011. Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2011 untuk wilayah Kabupaten Solok yang mendapatkan bantuan dana P2KP adalah Kecamatan X Koto Singkarak yang diserahkan kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM). Selanjutnya BKM membentuk Panitia Kemitraan (PAKEM) sebagai panitia pelaksana kegiatan. Prosedur atau tata cara pelaksanaan program P2KP diatur dalam petunjuk pelaksanaan yang dibuat oleh Kementrian Pekerjaan Umum;
Menimbang,bahwa selanjutnya Saksi menerangkan berdasarkan surat keputusan Bupati Solok Nomor : 050-258-2011 tanggal 14 Juni 2011 saksi berperan sebagai anggota Kelompok Kerja dalam program P2KP pada tahun 2011. Berdasarkan Surat Keputusan tersebut pokja salah satu tugas dan tanggung jawab pokja adalah mengevaluasi dan menyeleksi proposal dan saksi melakukan verifikasi/meneliti proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada Tahun 2011 dimana yang saksi verifikasi pada saat itu adalah proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada Tahun 2011 dengan nama kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi dan pada saat itu Saksi Muhammad Ali, S.Pdi menemui saksi dengan membawa proposal dan berita acara Verifikasi berikut lampiran yang telah ditandatangani oleh Saksi Irsyad dengan Saksi Muhammad Ali, selanjutnya saksi memeriksa dokumen yang dilampirkan didalam proposal yang diajukan oleh Pakem Damau Tuo. Kemudian berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari Saksi Muhammad Ali, S.Pdi selaku askot Mandiri yang langsung ke lapangan, selanjutnya saksi menandatangani :
1 (satu) lembar Berita Acara Hasil Verifikasi Kelayakan Usulan Kegiatan (Program Paket) yang ditandatangani pada tanggal 26 Juli 2011.
2 (dua) lembar verifikasi kelayakan usulan kegiatan Panitia;
Menimbang,bahwa kemudian saksi menerangkan hasil verifikasi yang saksi buat bersama dengan Saksi. Irsyad NS, ST selaku Senior Fasilitator dan saksi. Muhammad Ali selaku Askot mandiri pada saat melakukan verifikasi/ meneliti proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo Tahun 2011 tersebut adalah layak untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP yang ada dan saksi tidak melakukan pemeriksaan langsung kelapangan pada saat melakukan verifikasi / meneliti proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada Tahun 2011. Pada saat itu yang turun langsung ke lapangan adalah Saksi. Irsyad NS, ST selaku Senior Fasilitator dan Saksi Muhammad Ali selaku askot Mandiri yang mana kontribusi swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu tidak ada, maka seharusnya proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo pada saat itu tidak bisa dinyatakan layak. Dan pada sat itu saksi mengetahui bahwa kontribusi swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Proposal yang diajukan oleh pakem Danau Tuo pada saat itu tidak ada, saksi tidak akan menyatakan proposal tersebut layak untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan P2KP yang ada dimana dasar saksi pada saat itu menyatakan dilembar verifikasi kelayakan usulan kegiatan panitia bahwa penerima manfaat dominan adalah warga miskin (minimal = 60% adalah warga miskin) adalah berdasarkan informasi yang saksi peroleh dari Saksi Muhammad Ali, S.Pdi selaku askot Mandiri yang melakukan pemeriksaan ke lapangan;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang menerangkan Prosedur Pencairan Dana Bantuan P2KP tersebut adalah;
A. Pakem Danau Tuo membuat Perencanaan Penggunaan Dana Bantuan P2KP dengan mengajukan Proposal untuk Pembelian Sapi sebanyak 14 (empat Belas) Ekor,Pengadaan Obat-Obatan sehingga jumlah rincian Penggunaan Dana sebanyak Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh juta Rupiah).
Setelah diseleksi dan dievaluasi sert disetujui oleh POKJA kemudian diajukan Ke PJOK.
Selanjutnya PJOK mengajukan Pencairan Dana Sebanyak Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh juta Rupiah) ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset).
Setelah memenuhi persyaratan selanjutnya DPPKA langsung mencairkan Dana Bantuan P2KP tersebut kerekening PAKEM DANAU TUO.
Setelah dilaksanakan sesuai dengan Penggunaan dana yang dibuat oleh PAKEM DANAU TUO selanjutnya Tim Veritifikasi dari POKJA setelah POKJA memberikan Rekomendasi ke PJOK bahwa rencana yang dibuat oleh PAKEM DANAU TUO telah dilaksanakan kemudian diajukan Pencairan Dana APBN.
Menimbang,bahwa khusus untuk BKM Bahagia, nama-nama peternak penerima bantuan sapi tersebut adalah fiktif, dikarenakan nama-nama penerima bantuan tersebut ditentukan sendiri oleh Saksi Sumiati Akib, dimana data-data berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penerima bantuan sapi yang terlampir dalam proposal PAKEM Danau Tuo dikumpulkan sendiri oleh Saksi Sumiati Akib dari data yang ada di Kantor Wali Nagari Saning Bakar tanpa ada meminta persetujuan dari orang-orang yang namanya tercantum dalam proposal tersebut. Selain itu juga terdapat Surat Keterangan Berdomisili untuk atas nama Saksi Antoni, dan Saksi Elia Susanti, yang mana surat tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Saksi Sumiati Akib selaku Kasi Kesra pada Kantor Wali Nagari Saning Bakar, sedangkan orang-orang yang dibuatkan Surat Keterangan Domisili tersebut tidak pernah mengajukan diri untuk tergabung dalam BKM Bahagia bahkan mereka tidak mengetahui dengan kegiatan P2KP ini ;
Menimbang,bahwa berdasarkan Pledoi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa yang pada Pokoknya menyatakan Kelalaian tidak melakukan monitoring kelapangan adalah tidak tepat dan sangat salah sasaran karena tugas monitoring adalah tugas dan fungsi yang di amahkan kepada POKJA sebagai mana tertuang pada halaman 14 & 21 Pedoman teknis Pelaksanaan PAKET edisi Januari 2006 (lampiran 4) dan Surat Keputusan Bupati Solok nomor 050 – 258 – 2011 tanggal 14 Juni 2011 tentang Pembentukan Tim Kelompok Kerja (POKJA) yang didalamnya diuraikan secara tegas dan jelas tugas dan tanggung jawab POKJA sebagai berikut :
Sosialisasi dan diseminasi PAKET
Merumuskan dan menyepakati kriteria seleksi proposal kegiatan PAKET
Mengevaluasi dan menyeleksi proposal
Menetapkan prioritas usulan – usulan kegiatan panitia kemitraan yang dinilai layak untuk menerima dana PAKET
Monitoring pelaksanaan kegiatan oleh panitia kemitraan serta menetapkan kegiatan – kegiatan terbaik (best practice) untuk dapat dipertimbangkan memperoleh penghargaan (reward) maupun menetapkan sanksi terhadap panitia kemitraan yang melaksanakan kegiatan PAKET tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam buku Pedoman umum PAKET dan
Memfasilitasi serangkaian forum diskusi antar pelaku (Stakeholders) di tingkat Kabupaten untuk membahas perkara kemiskinan serta upaya – upaya penanggulangannya sebagai bahan masukan untuk kebijakan dan strategi penanggulangan kemiskinan Daerah. Tugas tugas tersebut didukung dengan pembiayaan yang dialokasikan melalui APBD berupa Bantuan Operasional Pelaksanaan sebesar Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah) (lampiran 5) tugas – tugas tersebut juga didukung oleh personal yang sebanyak 17 orang sesuai SK, sedangkan tugas dan fungsi PJOK adalah membantu administrasi pencaiaran dana PAKET secara umum sebagai mana tertuang dalam halaman 20 dan secara khusus diuraikan pada halaman 21 Pedoman Teknis Pelaksanaan PAKET edisi januari 2006 dan diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Solok nomor 050 – 367 – 2011 tanggal 22 Agustus 2011 yang juga saya lampirkan menjadi (lampiran 6) dimana PJOK hanya satu orang saja (berbeda dengan POKJA yang terdiri dari 17 orang). Berdasarkan bukti – bukti tersebut diatas ditambah dengan fakta persidangan tanggal 05 Agustus 2011 yang menghadirkan saksi ahli dari BPKP yakni Bapak Afdal J Sati, SE,Akt yang semula menyatakan PJOK wajib melakukan monitoring kelapangan sedangkan tugas PJOK membantu administrasi pencairan dana atau monitoring lapangan dengan memperlihatkan bukti di buku Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket dan di Surat Keputusan Bupati Solok nomor 050 – 367 – 2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Pengangkatan PJOK maka, keterangan dirobah lagi menjadi pemeriksaan secara administrasi, dan ini diperkuat oleh keterangan ahli dari Kementerian PU bahwa tugas PJOK adalah memeriksa secara administrasi proses pencairan dana Ini adalah bukti yang tidak dapat dipungkiri bahwa tugas monitoring yang di katakan harus dilakukan oleh PJOK yang hanya berdasarkan pemikiran dan analisa sendiri dari penyidik dan Bapak Jaksa Penuntut Umum tanpa didukung bukti sesuai aturan yang ada.
Penerima mamfaat yang diajukan didalam proposal yang dikatakan Fiktif, perlu saya jelaskan dalam Pledoi ini bahwa verifikasi, Penilaian dan penetapan Pakem Danau Tuo sebagai penerima bantuan PAKET sepenuhnya dilakukan oleh POKJA ini dapat dibuktikan dengan lembar Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan PAKET (BAPPUK PAKET) tanggal 21 Juni 2011 yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh ketua POKJA (lampiran 7) jadi apapun yang tertuang dalam proposal termasuk penerima mamfaat tentu menjadi tanggung jawab POKJA sebagai tim yang menilai dan memverifikasi. Berita acara penetapan prioritas usulan kegiatan ini. Pada waktu Penetapan Pakem Danau Tuo sebagai penerima bantuan Paket, Surat Keputusan Pengangakatan PJOK belum ada dan Surat Keputusan Pengangkatan PJOK diterbitkan oleh Bupati Solok tanggal 22 Agustus 2011, dengan demikian penerima mamfaat yang diajukan dalam proposal yang dikatakan fiktif serta pertanggung jawabannya dibebankan pada PJOK yang pada waktu itu belum ada penunjukan PJOK
Menimbang,bahwa Pledoi dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana yang tersebut diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan yang mana berdasar rkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa diatas jelas secara Hukum bahwa yang membuat Proposal adalah PAKEM DANAU TUO atas usulan dari BKM Suka Maju dan BKM Bahagia yang didalamnya tercantum daftar nama penerima manfaat yang akan menerima bantuan kemudian setelah proposal dibuat selanjutnya Proposal tersebut diserahkan kepada BKM Suka maju Koto Sani dan BKM Bahagia untuk diperiksa kemudian diserahkan kepada Fasilitator kelurahan selanjutnya diserahkan kepada Fasilitator Kota untuk diverifikasi dan dievaluasi dan menyeleksi Proposal bersama Tim POKJA Setelah Proposal tersebut dinyatakan layak dan disetujui oleh POKJA selanjutnya pada tanggal 03 agustus 2011 dibuat Permohonan Pencairan dana APBD P2KP – PAKET kepada terdakwa selaku PJOK Program PAKET dan yang menyatakan layak Proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo tersebut yang diusulkan dari BKM Bahagia dan BKM Suka Maju kemudian diseleksi dan dievaluasi oleh Tim Fasilitator Dan POKJA serta diketahui oleh Wali Nagari dan Kelurahan kemudian dinyatakan layak Oleh Pokja .
Menimbang,bahwa verifikasi, Penilaian dan penetapan Pakem Danau Tuo sebagai penerima bantuan PAKET sepenuhnya dilakukan oleh POKJA hal ini bersesuaian dengan bukti berupa lembar Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan PAKET (BAPPUK PAKET) tanggal 21 Juni 2011 yang ditetapkan dan ditanda tangani oleh ketua POKJA sebagaimana Bukti yang dilampirkan Oleh Terdakwa didalam Lampiran Pledoinya yang mana Pada waktu Penetapan Pakem Danau Tuo sebagai penerima bantuan Paket, Surat Keputusan Pengangakatan PJOK belum ada dan Surat Keputusan Pengangkatan PJOK diterbitkan oleh Bupati Solok tanggal 22 Agustus 2011, Sehingganya jelas secara Hukum didalam Pembuatan Proposal PAKEM DANAU TUO untuk Bantuan Dana P2KP Kabupaten Solok Tahun 2011 tersebut bukan tanggung jawab dari Terdakwa untuk menyeleksi dan mengevaluasi serta menyatakan Proposal PAKEM DANAU TUO layak untuk diberikan Bantuan Dana P2KP kabupaten Solok Tahun 2011
Menimbang,bahwa kemudian setelah proposal PAKEM Danau Tuo ini dinyatakan layak oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum, maka PAKEM Danau Tuo mengajukan pencairan dana kegiatan P2KP ini kepada Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) lalu PJOK meneruskan pengajuan pencairan dana ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim),
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta-fakta dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa dikaitkan dengan barang bukti serta adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lainnya didapat fakta Hukum yang pada pokoknya menyatakan terdakwa selaku selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 dimana sebelum dana bantuan Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP ini diberikan oleh pemerintah, terlebih dahulu PAKEM Danau Tuo membuat proposal yang diajukan kepada POKJA, dimana dalam proposal tersebut dicantumkan nama-nama peternak penerima bantuan sapi tersebut yang tergabung kedalam kelompok BKM Bahagia dan Sukamaju yang mana nama-nama penerima manfaat yang tercantum dalam Proposal PAKEM Danau Tuo tersebut untuk BKM Bahagia terdapat 21 (dua puluh satu) orang dan untuk BKM Sukamaju terdapat 23 (dua puluh tiga) orang dan setelah proposal PAKEM Danau Tuo ini dinyatakan layak oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaaan Umum, maka PAKEM Danau Tuo mengajukan pencairan dana kegiatan P2KP ini kepada terdakwa Daswir Elyus, ST selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) kemudian setelah proposal PAKEM Danau Tuo dinyatakan layak, maka Terdakwa selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) meneruskan pengajuan Pencairan dana bantuan P2KP yang bersumber dari APBD dan APBN kepada kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok melalui SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim), kemudian Pemerintah Kabupaten Solok mencairkan dana tersebut kepada PAKEM Danau Tuo melalui mekanisme transfer ke rekening PAKEM Danau Tuo yang dipegang Sumiati Akib selaku bendahara, dengan nomor rekening 2770014151 pada Bank Mandiri Syari’ah Cabang Solok ;
Menimbang,bahwa pencairan dana untuk kegiatan dimaksud untuk Pakem Danau Tuo tersebut terdapat 3 (tiga) tahap pencairan dana yaitu
a.TAHAP I Dana APBD sebanyak Rp. 95.000.000,- pencairan dimintakan ke DPPKA Kab. Solok
b.TAHAP II Dana APBN sebanyak Rp. 95.000.000,- SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim) Provinsi Sumatera Barat
c.TAHAP III Dana APBN sebanyak Rp. 95.000.000,- SKPD Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman (Prasja Tarkim) Provinsi Sumatera Barat
Menimbang,bahwa menurut Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket Kegiatan Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Edisi Januari 2006 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Pengajuan dan Penilaian Paket pada halaman 42 huruf C poin 1 Ketentuan Teknis P2KP huruf bPenghentian Pencairan Dana Paket ayat (1) dan (2) dalam lampiran 8 SPPB (Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan) Paket yang menyatakan bahwa “Pembayaran tahap 2 dilakukan setelah pekerjaan telah mencapai 50% dan paket tahap sebelumnya telah dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95% dan kontribusi dinas serta swadaya BKM atau masyarakat telah digunakan serta kegiatan sebelumnya .
Menimbang,bahwa berdasarkan Pledoi dari Terdakwa dan Penesehat Hukum Terdakwa yang menyatakan Dana bantuan PAKET yang bersumber dari APBN dalam bentuk BLM yang terletak pada DIPA Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PBL pada SKPD Prasjaltarkim Propinsi Sumatera Barat yang sekaligus merupakan penanggung jawab anggaran dalam pentranferan dan pencairannya disamping harus sesuai dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan PAKET edisi Januari 2006 juga harus mengikuti dan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomo 168 / PMK. 07 / 2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan kemiskinan (aturan khusus tentang program ini).
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) yang tertuang dihalaman 39 Pedoman Teknis Pelaksanaan PAKET edisi Januari 2006 Menyatakan bahwa :
Pembayaran tahap I (50%) dilakukan setelah SPPB Paket ditandatangani
Pembayaran tahap II (50%) dilakukan bila pekerjaan telah mencapai kemajuan 50% dana Paket tahap sebelumnya telah dimamfaatkan se kurang -kurangnya 95%, dana kontribusi Dinas serta swadaya BKM (masyarakat) telah digunakan serta kegiatan sebelumnya telah diferivikasi KMW dan PJOK ( lampiran 12) inilah yang dikatakan oleh Bapak Jaksa Penuntut Umum tentang pencairan dana tidak sesuai pedoman pelaksanaa paket.
Kemudian pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 / PMK. 07 / 2009 yang mengatur khusus untuk program Paket ini pada pasal 13 ayat 2 berbunyi Dana Urusan Bersama (DUB) yang telah di transfer kerekening masyarakat, kelompok masyarakat dan / atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah di mamfaatkan sesuai rencana selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran bersangkutan berakhir (lampiran 13).
Sebagai mana fakta yang terungkap dipersidangan hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 bermula dari kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ibu Ir. Syafriyanti, MM dan dikuatkan oleh Kepala Satuan Kerja ( Kasatker ) Bapak Army.B, ST,MDP ada kebijakan untuk pentranferan dana APBN termin I dan II kerekening Pakem yang dikarenakan waktu yang sudah sangat mendesak dan dikhawatirkan seandainya dana tersebut tidak ditransfer maka tahun berikutnya tidak ada lagi kegiatan ini untuk Kabupaten Solok. Hal tersebut juga terungkap pada pertemuan KBIK di Padang yang dihadiri sdr M Ali bersama Bapak Feri Setiawan , MSI, yang disampaikan oleh sdr M Ali kepada saya, dengan memberikan copyan kesepakatan tersebut dan dengan pertimbangan adanya PMK 168 yang membolehkan pekerjaan dapat dilaksanakan sampai bulan Maret 2012, maka pentransferan dana APBN tahap I dan tahap II tidak dapat dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk menjaga dari pengambilan uang oleh Pakem yang tidak wajar maka sdr M Ali mengurus kesepakatan dengan Bank Syariah Mandiri penambahan syarat oleh Pakem dalam pencairan Dana dari rekening Pakem itu sendiri harus ada rekomendasi pencairan dari PJOK . Artinya ada upaya saya sebagai PJOK untuk bisa mengendalikan dan mengawasi penggunaan dana ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan. Disinilah proses pencairan dana dari rekening Pakem itu untuk dipergunakan dikembalikan sesuai aturan Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket dengan uraian sebagai berikut :
Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) yang tertuang dihalaman 39 Pedoman Teknis Pelaksanaan PAKET edisi Januari 2006 Menyatakan bahwa :
Pembayaran tahap I (50%) dilakukan setelah SPPB Paket ditandatangani
Pembayaran tahap II (50%) dilakukan bila pekerjaan telah mencapai kemajuan 50% dana Paket tahap sebelumnya telah dimamfaatkan se kurang – kurangnya 95%, dana kontribusi Dinas serta swadaya BKM (masyarakat) telah digunakan serta kegiatan sebelumnya telah diferivikasi KMW dan PJOK ( lampiran 12) inilah yang dikatakan oleh Bapak Jaksa Penuntut Umum tentang pencairan dana tidak sesuai pedoman pelaksanaa paket.
Kemudian pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 / PMK. 07 / 2009 yang mengatur khusus untuk program Paket ini pada pasal 13 ayat 2 berbunyi Dana Urusan Bersama (DUB) yang telah di transfer kerekening masyarakat, kelompok masyarakat dan / atau lembaga partisipatif masyarakat harus telah di mamfaatkan sesuai rencana selambat – lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran bersangkutan berakhir (lampiran 13).
Sebagai mana fakta yang terungkap dipersidangan hari Rabu tanggal 15 Juli 2015 bermula dari kesaksian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ibu Ir. Syafriyanti, MM dan dikuatkan oleh Kepala Satuan Kerja ( Kasatker ) Bapak Army.B, ST,MDP ada kebijakan untuk pentranferan dana APBN termin I dan II kerekening Pakem yang dikarenakan waktu yang sudah sangat mendesak dan dikhawatirkan seandainya dana tersebut tidak ditransfer maka tahun berikutnya tidak ada lagi kegiatan ini untuk Kabupaten Solok. Hal tersebut juga terungkap pada pertemuan KBIK di Padang yang dihadiri sdr M Ali bersama Bapak Feri Setiawan , MSI, yang disampaikan oleh sdr M Ali kepada saya, dengan memberikan copyan kesepakatan tersebut dan dengan pertimbangan adanya PMK 168 yang membolehkan pekerjaan dapat dilaksanakan sampai bulan Maret 2012, maka pentransferan dana APBN tahap I dan tahap II tidak dapat dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk menjaga dari pengambilan uang oleh Pakem yang tidak wajar maka sdr M Ali mengurus kesepakatan dengan Bank Syariah Mandiri penambahan syarat oleh Pakem dalam pencairan Dana dari rekening Pakem itu sendiri harus ada rekomendasi pencairan dari PJOK . Artinya ada upaya saya sebagai PJOK untuk bisa mengendalikan dan mengawasi penggunaan dana ini untuk menghindari terjadinya penyimpangan. Disinilah proses pencairan dana dari rekening Pakem itu untuk dipergunakan dikembalikan sesuai aturan Pedoman Teknis Pelaksanaan Paket dengan uraian sebagai berikut :
1.Pencairan dana APBD dari rekening Pakem untuk di belanjakan sesuai rencana.
Sesuai permohonan pencairan dana P2KP – PAKET oleh askorkot mandiri (M Ali) tanggal 30 Oktober 2011 dengan nomor surat 14 / A / XI / ASS – 2011 dimana dikatakan sudah disetujui POKJA dan sudah di ferivikasi terhadap RPD dan dengan melampirkan Permohonan dan RPD dari Pakem Danau Tuo yang kesemuanya lengkap dengan tanda tangannya (lampiran 14) kemudian PJOK memeriksa administrasinya serta besdiskusi dengan Askorkot tentang kesiapan lapangan yang kesemuanya menurut M Ali sudah siap maka berdasarkan hal tersebut PJOK sebagai unsur staf di Bappeda Kabupaten Solok meminta persetujuan prinsip dari Kepala Bappeda Kabupaten Solok melalui sekretaris Bappeda Kabupaten Solok dengan menyampaikan Telaahan Staf.
Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappeda selanjutnya PJOK memberikan kepada M Ali rekomendasi pencairan yang ditujukan pada Bank Syariah Mandiri pada tanggal 03 Nofember 2011
2. Pencaiaran dana APBN I dari rekening Pakem untuk di belanjakan sesuai rencana
Sesuai permohonan pencaiaran dana APBN termin 1 P2KP – PAKET tahap III tahun 2011 oleh Askorkot Mandiri dalam hal ini M Ali tanggal 22 Desember 2011 dengan nomor surat 14/P2KP-Adv.Solok/XII/2011 dimana dikatakan setelah dimonitoring oleh konsultan, pemamfaatan dana APBD sudah mencapai 100% prestasi capaian kegiatan 39,68% dan dengan melampirkan permohonan dan RPD dari Pakem Danau Tuo yang kesemuanya lengkap dengan tandatangannya (lampiran 15) kemudian PJOK memeriksa administrasinya serta berdiskusi dengan Askorkot tentang perkembangan progres kegiatan dilapangan maka berdasarkan hal tersebut PJOK sebagai unsur staf di Bappeda Kabupaten Solok meminta persetujuan prinsip dari Kepala Bappeda Kabupaten Solok melalui sekretaris Bappeda Kabupaten Solok dengan menyampaikan Telaahan Staf .Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappeda selanjutnya PJOK memberikan kepada M Ali rekomendasi pencairan yang ditujukan pada Bank Syariah Mandiri dengan surat rekomendasi tertanggal 28 Desember 2011.
3. Pencaiaran dana APBN II dari rekening Pakem untuk dibelanjakan sesuai rencana
Sesuai permohonan pencarian dana APBN termin 2 P2KP – PAKET tahap III tahun 2011 oleh askorkot mandiri dalam hal ini M Ali tanggal 23 Januari 2012 dengan nomor surat 16/P2KP-adv.solok/I-2012 dimana dalam surat tersebut pekerjaan sudah mencapai 80% dan dengan melampirkan permohonan dan RPD dari Pakem Danau Tuo yang kesemuanya lengkap dengan tandatangannya (lampiran 16) kemudian PJOK memeriksa administrasinya serta berdiskusi dengan askorkot tentang perkembangan progres kegiatan dilapangan maka berdasarkan hal tersebut PJOK sebagai unsur staf di Bappeda Kabupaten Solok meminta persetujuan prinsip dari Kepala Bappeda Kabupaten Solok melalui sekretaris Bappeda Kabupaten Solok dengan menyampaikan Telaahan Staf .
Setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bappeda selanjutnya PJOK memberikan kepada M Ali rekomendasi pencairan yang ditujukan pada Bank Syariah Mandiri dengan surat rekomendasi tertanggal 31 Januari 2012.
Menimbang,bahwa berdasarkan Pledoi dari Terdakwa dan Penasehat hukum Terdakwa sebagaimana yang telah diuraikan diatas majelis akan mempertimbangkan yang mana berdasarkan Fakta yang terungkap dipersidanganTerdakwa Selaku PJOK telah memberikan Persetujuan Pencairan Dana Tahap I dengan mengajukan usulan Permohonan Pembayaran Dana Paket APBD dan Dana PAKET Tahap I APBN tersebut diajukan kepada saksi Ir.SYAFRIANTI,MM selaku PPK meneliti berkas usulan tersebut dan menerbitkan SPP kepada Satuan Kerja PBL kemudian Dana PAKET Tahap I APBN tersebut masuk ke rekenimg PAKEM DANAU TUO pada tanggal 14 Oktober 2011 kemudian Pembayaran Dana Paket Tahap 2 (DanaAPBN) tersebut diajukan atau diusulkan oleh Terdakwa selaku PJOK pada tanggal 23 November 2011 selanjutnya kemudian Dana PAKET Tahap 2 tersebut masuk ke rekenimg PAKEM DANAU TUO pada tanggal 7 Desember 2011.
Menimbang,bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Muhammad Ali selaku Fasilitator menerangkan saksi telah melaporkan kepada terdakwa selaku PJOK bahwa Dana APBD sejumlah Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) dan Dana APBN Tahap I sebanyak .95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut belum dimanfaatkan atau dipergunakan untuk Pembelian Sapi oleh Pakem Danau Tuo karena ada masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tentang kepada siapa Sapi-Sapi tersebut akan dibeli sehingganya untuk memperoleh kesepakatan akan dibeli membutuhkan waktu yang cukup lama kemudian Terdakwa selaku PJOK menyampaikan kepada Saksi akan mengambil kebijakan untuk Tetap mencairkan Dana APBN Tahap 2 tersebut dengan pertimbangan Apabila Dana APBN tersebut tidak bias diserap hingga Deadline yang telah ditentukan 15 Desember 2011 maka Dana APBN tersebut harus dikembalikan ke Negara.
Menimbang,bahwa berdasarkan Keterangan Saksi Ir.SYAFRIYANTI,MM menerangkan untuk Pencairan Dana Tahap I dan Tahap 2 yang berawal dari Permohonan Pembayaran Dana Paket Tahap I (DanaAPBN) tersebut diajukan atau diusulkan oleh Terdakwa selaku PJOK pada tanggal 03 Oktober 2011 selanjutnya saksi selaku PPK meneliti berkas usulan tersebut dan menerbitkan SPP kepada Satuan Kerja PBL kemudian Dana PAKET Tahap I tersebut masuk ke rekenimg PAKEM DANAU TUO pada tanggal 14 Oktober 2011 kemudian Pembayaran Dana Paket Tahap 2 (DanaAPBN) tersebut diajukan atau diusulkan oleh Terdakwa selaku PJOK pada tanggal 23 November 2011 selanjutnya saksi selaku PPK meneliti berkas usulan tersebut dan menerbitkan SPP kepada Kepala Satuan kerja Penataan bangunan dan Lingkungan (PBL) Propinsi Sumatera Barat kemudian Dana PAKET Tahap 2 tersebut masuk ke rekenimg PAKEM DANAU TUO pada tanggal 7 Desember 2011.
Menimbang,bahwa selanjutnya saksi menerangkan Dana Paket Tahap I tersebut bias disetujui untuk dicairkan oleh PPK apabila Dana APBD sejumlah Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut belum dimanfaatkan atau dipergunakan untuk Pembelian Sapi oleh Pakem Danau Tuo karena telah ada dokumen pencaira yang diajukan oleh PJOK seperti :
1.SPPB (Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Paket)
2.PP (Permohonan Pembayaran) Paket
3.BAPPUK ( Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan) PAKET.
4.SPKMB (Surat Pernyataan Kesanggupan memanfaatkan Bantuan) PAKET.
5.BAPPD (Berita Acara Penarikan / Penggunaan Dana ) PAKET.
6.Kwitansi dari Kepala Satuan kerja Penataan bangunan dan Lingkungan (PBL) Propinsi Sumatera Barat kepada Ketua PAKEM dan Foto Copy Rekening PAKEM
Menimbang,bahwa selanjutnya saksi menerangkan Dana Paket Tahap 2 tersebut bias disetujui untuk dicairkan oleh PPK apabila PAKET Tahap I sejumlah Rp.95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) tersebut belum dimanfaatkan atau dipergunakan untuk Pembelian Sapi oleh Pakem Danau Tuo karena telah ada dokumen pencaira yang diajukan oleh PJOK seperti :
1.SPPB (Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Paket)
2.PP (Permohonan Pembayaran) Paket
3.BAPPUK ( Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan) PAKET.
4.SPKMB (Surat Pernyataan Kesanggupan memanfaatkan Bantuan) PAKET.
5.BAPPD (Berita Acara Penarikan / Penggunaan Dana ) PAKET.
6.Kwitansi dari Ka Sat Ker PBL kepada Ketua PAKEM dan Foto Copy Rekening PAKEM
Menimbang,bahwa keterangan saksi Ir.SYAFRIYANTI,MM bersesuaiaan dengan keterangan Saksi ARMY,B,ST,MDP dengan jabatan pada saat Pelaksanaan Program P2KP Tahun 2011 adalah Kepala Satuan kerja Penataan bangunan dan Lingkungan (PBL) Propinsi Sumatera Barat yang menerangkan Apabila Dana APBD belum digunakan maka Permohonan Pencairan Dana APBN Tahap I bias dilakukan oleh Terdakwa selaku PJOK kepada Kasatker PBL Sumbar karena hal tersebut tidak bertentangan dengan Pedoman Teknis Program P2KP Edisi Januari 2006 sedangkan pencaiaran Dana Paket Tahap 2 (APBN) tersebut bias disetujui sedangkan Pembayaran Tahap II (50 %) belum dilakukan pekerjaan telah mencapai kemajuan 50 % dan dana Paket sebelumnya belum dimanfaatkan sekurang-kurangnya 95 % yang mana Dasar Saksi dapat menyetujui Pencairan Dana PAKET TAHAP 2 tersebut adalah telah ada Dokumen Pencairan yang diajukan oleh PJOK dimana Terdakwa selaku PJOK untuk mengajukan Permohonan Pencairan Dana APBN Tahap 2 tersebut dengan mempertimbangkan :
1.Jangan sampai Dana APBN Tahap 2 tersebut tidak termanfaatkan secara optimal.
2.Akan terjadi Gejolak Sosial dimasyarakat karena dengan tidak terserapnya Dana APBN Tahap 2 maka ada sebahagian masyarakat penerima manfaat tidak jadi menerima bantuan Sapi.
3.Masih Ada mekanisme pengendalian dan Kontrol dilapangan setelah dana masuk kerekening PAKEM DANAU TUO yaitu ada unsure POKJA,Wali Nagari,BKM,Fasilitator dan PJOK
4.Kegiatan PNPM P2KP dikabupaten solok berkhir pada Tahun 2011.
Menimbang,bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi ARMY,B,ST,MDP menerangkan proses pencairan Dana P2kp untuk PAKEM DANAU TUO pada Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
A.Pada sekira Bulan Oktober 2011 Saksi menerima surat Permohonan Dana Paket P2KP Tahap I yang dibuat Oleh Terdakwa selaku PJOK Kabupaten Solok berikut dengan Dokumen – Dokumen nya.
B.Setelah Saksi melakukan Pengecekan terhadap Dokumen permohonan Pencairan Dana PAKET P2KP oleh PPK Pemberdayaan Kemudian PPK yang dijabat oleh Saksi Ir.SYAFRIANTI,MM menyatakan lengkap selanjutnya PPK meneruskan berkas keKasatKer untuk memproses pencairan Dana bantuan P2KP dimana Saksi selaku KasatKer PBL Pripinsi Sumatera Barat menyetujui dilakukan pencairan Dana Bantuan P2KP Tahap I sebesar Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 07 Oktober 2011 ,Pada tanggal 14 Oktober 2011 Dana bantuan P2KP tersebut ditransfer Oleh Kasi Perbendaharaan Sat Ker PBL Sumatera Barat ke Rekening Danau Tuo.
C.Pada Sekitar Bulan Desember 2011 Saksi menerima Surat Permohonan Pembayaran Dana Paket P2KP Tahap II yang dibuat Oleh Terdakwa selaku PJOK Kabupaten Solok berikut dengan Dokumen-Dokumennya.
D. Setelah Saksi melakukan Pengecekan terhadap Dokumen permohonan Pencairan Dana PAKET P2KP oleh PPK Pemberdayaan Kemudian PPK yang dijabat oleh Saksi Ir.SYAFRIANTI,MM menyatakan lengkap selanjutnya PPK meneruskan berkas keKasatKer untuk memproses pencairan Dana bantuan P2KP dimana Saksi selaku KasatKer PBL Pripinsi Sumatera Barat menyetujui dilakukan pencairan Dana Bantuan P2KP Tahap II sebesar Rp.95.000.000,-(Sembilan puluh lima juta Rupiah) pada tanggal 23 November 2011 ,Pada tanggal 05 Desember 2011 Dana bantuan P2KP tersebut ditransfer Oleh Kasi Perbendaharaan Sat Ker PBL Sumatera Barat ke Rekening Danau Tuo.
Menimbang,bahwa saksi mendapatkan Informasi keterangan dari saksi MUHAMMAD ALI selaku Fasilitator yang menyatakan masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tentang kepada siapa Sapi-Sapi tersebut akan dibeli sehingganya untuk memperoleh kesepakatan akan dibeli membutuhkan waktu yang cukup lama sementara itu Dana Tahap 2 sudah masuk ke Rekening PAKEM DANAU TUO sehingganya pada akhirnya pembelian sap-sapi tersebut dilakukan secara bersamaan dengan mengunakan Dana APBN Tahap I dan Tahap 2.
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Saksi Muhammad Ali selaku Fasilitator menerangkan untuk Pembelian Sapi-Sapi yang berasal dari Dana bantuan P2KP Tahun 2011 dibeli secara Global dengan alasannya pada saat itu terjadi persoalan lapangan tentang perbedaan Pendapat antara BKM Bahagia dengan BKM Suka Maju tentang tempat Pembelian Sapi sehingga Butuh waktu dalam Proses penyelesaian perbedaan Pendapat tersebut kemudian Dana APBN Tahap I dan Tahap 2 yang telah masuk kerekening Pakem Danau Tuo.
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa menerangkan prosedur pencairan Dana bantuan P2KP tersebut adalah sebagai berikut :
Bahwa prosedur pencairan dana bantuan P2KP adalah sebagai berikut:
1.APBD :
Pakem Danau Tuo membuat perencanaan dana bantuan P2KP sebesar Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) untuk pembelian 14 (empat belas) sapi dan pengadaan obat-obatan yang data-data untuk pembuatan proposal di dapat dari BKM Sukamaju dan BKM Bahagia. Setelah disetujui oleh POKJA diajukan ke Terdakwa selaku PJOK, se;lanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 95.000.000,- (Sembilan puluh lima juta rupiah) ke DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset), setelah memenuhi persyaratan selanjutnya DPPKA langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo;
2.APBN
Bahwa Pakem Danau Tuo membuat perencanaan dana bantuan P2KP pada saat itu Pakem Danau Tuo mengajukan untuk pembelian sapi sebanyak 30 (tiga puluh) sapi, pengadaan obat-obatan sehingga jumlah rincian penggunaan dana sebesar Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) yang data-data untuk pembuatan proposal di dapat dari BKM Sukamaju dan BKM Bahagia. Setelah disetujui oleh POKJA diajukan ke Terdakwa selaku PJOK, selanjutnya PJOK mengajukan pencairan dana sebanyak Rp. 190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) ke Kepala Satuan Kerja di Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat melalui Konsultan Kabupaten Solok, setelah memenuhi persyaratan selanjutnya Kepala Satuan kerja Penataan bangunan dan Lingkungan (PBL) Propinsi Sumatera Barat langsung mencairkan dana bantuan P2KP tersebut ke rekening Pakem Danau Tuo;
Menimbang,bahwa selanjutnya Terdakwa menerangkan pada saat mengajukan pencairan Dana APBD dan APBN Tahap I kelengkapan Adminitrasi pengajuan Pencairan Dana telah lengkap atau telah memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman Teknis P2KP Edisi Januari 2006 dan telah melalui pemeriksaan yang telah dilakukan Oleh PAKEM DANAU TUO,Korkot (Koordinator Kota) dan POKJA dan untuk Pencairan Dana APBN Tahap 2 menurut Laporan dari saksi Muhammad Ali kepada Terdakwa menyatakan Dana APBN Tahap I belum digunakan dan dimanfaatkan untuk membeli sapi karena masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tentang kepada siapa Sapi-Sapi tersebut akan dibeli sehingganya untuk memperoleh kesepakatan akan dibeli membutuhkan waktu yang cukup lama dan Saksi Muhammad Ali juga menyampaikan kepada Terdakwa berdasarkan Hasil Kesepakatan antara kelompok belajar Internal Konsultan (KBIK) yang dibuat pada tanggal 07 Oktober 2011 dan dana APBN Tahap 2 tersebut harus segera dicairkan karena kalau tidak dicairkan hingga Deadline/Batas waktu yang telah ditentukan diakhir Tahun 2011 maka harus dikembalikan ke Negara.
Menimbang,bahwa Terdakwa menerangkan setelah Keseluruhan Dana bantuan P2KP Tahun 2011 tersebut telah dipergunakan Oleh PAKEM DANAU TUO untuk membeli 44 (Empat puluh empat) Ekor dengan Rincian 23 ( Dua puluh tiga) Ekor Untuk BKM Suka Maju dan 21 (Dua puluh Satu) Ekor untuk BKM Bahagia dan telah dilakukan serah terima dalam Sertifikasi APBD tanggal 11 Januari 2012,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 11 Januari 2011,Aertifikasi APBN 1 dan 2 tanggal 23 Februari 2012,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAP2) kegiatan Sosial P2KP Paket yang ditanda tangani pada tanggal 23 Februari 2012 dan surat pernyataaan Penyelesaian Pekerjaan (SP3) yang ditanda tangani oleh Pokja,Pakem dan Asisten Korkot yang mana berdasarkan hal tersebut pekerjaan telah selesai dilaksanak sesuai dengan ketentuan P2KP maka terdakwa selaku PJOK tidak bertanggung jawab lagi untuk melakukan Pengawasan terhadap sapi-sapi bantuan yang telah dibeli dan diserahkan kepada PAKEM DANAU TUO sebagaimana yang tertuang didalam Proposal dari PAKEM DANAU TUO tersebut.
Menimbang,bahwa sesuai Juknis dimaksud terhadap pencairan dana tersebut oleh PAKEM Danau Tuo (BKM Suka Maju di Koto Sani dan BKM Bahagia di Saning Bakar memohon pencairan dana yang berasal dari APBD kepada DPPKA Kabupaten Solok tanggal 26 Juli 2011 yaitu dana yang berasal dari anggaran APBD. Lalu ditindak lanjuti oleh Askorkod Mandiri Advanced Kabupaten Solok tanggal 03 Agustus 2011 membuat Surat Permohonan Pencairan Dana APBD P2KP-tahap III Tahun 2011 kepada terdakwa selaku PJOK Program Paket. Lalu uang tersebut dicairkan dan masuk ke rekening Bank Mandiri Syariah atas nama Pakem Danu Tuo. Kemudian pada tanggal 30 oktober 2011 dimohonkan kepada Bank Mandiri Syariah untuk pencairan dana Tahap I dengan surat Nomor 14/A/X/ASS-2011 tanggal 30 Oktober 2011, dan tanggal 01 November 2011 terdakwa yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya dan Prasarana Bappeda Kabupaten Solok membuat telaahan staff yang intinya merekomendasikan untuk pengambilan dana pertama yang untuk PAKEM danau Tuo sebesar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah). Selanjutnya dana tersebut pada tanggal 9 November 2011 diambil dan dicairkan oleh Bendahara Pakem Danau Tuo (saksi Sumiati Akib). Lalu Sumiati Akib selaku bendahara Pakem Danau Tuo membelanjakan uang
Menimbang,bahwa dalam Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi P2KP di Kecamatan X Koto Singkarak ini, dianggarkan dana sebesar Rp.315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan perincian dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah), dari Anggaran dan Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Solok sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dan dari swadaya masyarakat sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Menimbang,bahwa berdasarkan Proposal PAKEM Danau Tuo, dana swadaya sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, merupakan dana yang berasal dari masyarakat yang digunakan untuk pembuatan kandang sapi, yang didapatkan dari nilai kandang sapi yang telah disediakan oleh masing-masing penerima manfaat bantuan sapi P2KP tersebut, dimana setiap kandang dinilai Rp.681.818,- (enam ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah) ;
Menimbang,bahwa dana Dana Bantuan P2KP yang telah diTransfer kerekening PAKEM DANAU TUO tersebut diambil oleh Saksi EDI WARMI ketua dan Saksi Sumiati Akib bendahara PAKEM Danau Tuo dengan menandatangani spesimen, dimana pencairan dana ini dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yakni tahap pertama adalah dana APBD sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) pada tanggal 09 November 2011, lalu tahap kedua adalah dana APBN sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) pada tanggal 14 Februari 2012, dan untuk tahap ketiga sebesar Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) dari dana APBN sekaligus dicairkan pada tanggal 14 Februari 2012 dan pada tanggal 15 Februari 2012 Pakem Danau Tuo telah mempergunakan Dana APBD dan Dana APBN Tahap I dan APBN Tahap II secara Global untuk membeli 44 (empat puluh empat) ekor sapi sebagaimana yang tercantum didalam Proposal Pakem Danau Tuo.
Menimbang,bahwa yang mana berdasarkan proposal yang telah disahkan, PAKEM Danau Tuo mempergunakan dana tersebut untuk membeli 44 (empat puluh empat) ekor sapi dengan harga masing-masing Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah), dengan perincian untuk BKM Sukamaju dibeli 7 (tujuh) ekor dari saksi Haji Syafrudin Tapa, dan sebanyak 12 (dua belas) ekor dibeli dari Erizalmi serta Buyun Gindo Sutan sebanyak 4 (empat) ekor, sedangkan khusus untuk BKM Bahagia dibeli dari saksi Haji Toni Trianto sebanyak 21 (dua puluh satu) ekor dan setelah sapi-sapi tersebut dibeli, kemudian sapi-sapi tersebut harus dibagikan masing-masing 1 (satu) ekor sapi kepada 44 (empat puluh empat) orang peternak penerima bantuan sapi sebagaimana yang tertera dalam proposal PAKEM Danau Tuo, dengan perincian 23 (dua puluh tiga) ekor untuk BKM Sukamaju dan 21 (dua puluh satu) ekor untuk BKM Bahagia ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Edi Warmi, saksi Nusa Jaya dan keterangan Tarmizi, khusus untuk BKM Bahagia, pihak BKM Bahagia tidak ada melaksanakan ketentuan penggunaan dana swadaya tersebut, karena para penerima manfaat tidak ada menyediakan kandang sebagaimana yang terdapat dalam proposal Pakem Danau Tuo dimana pihak BKM Bahagia ada membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Bukti Penerimaan Swadaya Non Tunai tertanggal 03 Oktober 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Saksi Sumiati Akib selaku bendahara PAKEM Danau Tuo namun yang terungkap sebenarnya adalah laporan Pertanggung jawaban tersebut dibuat atas Rekayasa seolah-olah laporan tersebut para penerima manfaat telah menyediakan kandang.
Menimbang,bahwa nama-nama penerima manfaat yang tercantum dalam Proposal PAKEM Danau Tuo tersebut untuk BKM Bahagia terdapat 21 (dua puluh satu) orang dan untuk BKM Sukamaju terdapat 23 (dua puluh tiga) orang .
Menimbang,bahwa berdasarkan Pledoi Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa menerangkan Pemeliharaan sapi oleh kelompok terjadi karena kesepakatan dilapangan dimana diantara yang bersepakat tersebut adalah Tarmizi Mangkuto Sutan sebagai koordinator BKM, Nusa Jaya, Sag, Spd sebagai sekretaris BKM, Yosri dari unsur Pakem Parak Sibajak, Sumiati Akib unsur Pakem Danau Tuo, Ahmad MS unsur Pakem Danau Bahagia, Farida unsur faskel, Elia Susanti BKM, Hermanto BKM, Jumedi Faskel , Yuni BKM kemudian diketahui oleh TIM FASKEL IRSYAD N, ST dan WALI NAGARI Saning Bakar DASRIZAL CHANDRA BAHAR sebagaimana berita acara terlampir (lampiran 19) .
Jadi pemeliharaan sapi oleh kelompok terjadi ditingkat lapangan yang disepakati oleh pihak – pihak yang berkepentingan , dari itu tentu yang harus bertanggung jawab tentang pemeliharaan sapi oleh kelompok adalah orang – orang yang membuat kesepakatan tersebut. Ini perlu saya sampai kan dalam Pledoi ini karena dalam pendakwaan oleh Bapak Jaksa Penuntut Umum dikatakan penjualan sapi terjadi dikarenakan pemeliharaan dilakukan dengan pengelompokan walaupun dalam penuntututan dirobah karena PJOK tidak memonitor kelapangan sehingga terbentuk opini dalam pemikiran Sumiati Akib bahwa bisa dengan leluasa untuk melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjual sapi - sapi tersebut. Sungguh suatu analisa yang tidak dapat diterima akal sehat , banyak analisa – analisa yang saya temui dalam pendakwaan dan penuntutan bertolak belakang dengan kejadian yang sebenarnya seperti Pakem yang membentuk BKM padahal BKM lah yang membentuk Pakem. Contoh lain dikatakan PJOK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) padahal PJOK bukanlah pemegang anggaran dan tidak punya kewenangan untuk menerbitkan SPM, dikatakan terdakwa sebagai ketua PJOK padahal PJOK itu tidak ada ketuanya dan tidak ada anggotanya dan oleh sebab itu pulalah maka PJOK hanya ditugaskan sebagai pemeriksa administrasi karna orangnya hanya satu, untuk pelaksanaan tingkat kecamatan X koto singkarak dibentuk pakem Danau Tuo padahal Pakem Danau Tuo dibentuk untu pelaksanaan kegiatan Nagari Koto Sani dan Nagari Saning Bakar, untuk mengelola kegiatan pengembangan bibit ternak sapi P2KP diangkat pengurus pakem danau tuo padahal Pakem Danau Tuo dibentuk untuk melaksanakan kegiatan pengembangan bibit sapi dan masih banyak keterangan – keterangan lain yang tidak mungkin saya uraikan disini satu persatu.
Kalau kita bagi tahapan kegiatan PAKET ini secara garis besarnya ada tiga tahapan yaitu :
Tahapan perencanaan
Tahapan Pelaksanaan kegiatan
Tahapan Pemeliharaan
Tahapan perencanaan
yaitu tahapan pembentukan Pakem oleh BKM dan unsur Nagari, penyusunan dan pembuatan proposal oleh BKM dan Pakem serta Unsur Nagari dilanjutkan dengan pengajuan proposal dan penentuan Pakem penerima bantuan PAKET.
Petugas – petugas yang bekerja ditahapan ini adalah BKM dan unsur nagari serta Pakem dibantu oleh Fasilitator Kelurahan (Faskel) dan dikoordinir oleh Askorkot bertugas untuk merencanakan Program yang akan dilaksanakan dalam rangka penaggulangan kemiskinan yang lebih dikenal dengan pronangkis ( dalam hal ini Pengembangan Bibit Sapi ), yang dituangkan dalam bentuk Proposal , kemudian proposal dinilai oleh POKJA apakah layak untuk dibiayai dan untuk itu POKJA harus membuatakan Berita Acaranya yang dikenal dengan BAPPUK paket, dengan waktu mulai dari januari sampai pertengahan Agustus 2011
Tahapan perencanaan ini belum ada PJOK.( SK PJOK belum terbit )
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan
Tahapan ini dimulai dari Agustus 2011 sampai paling lama Maret 2012, tahapan ini juga merupakan tindak lanjut dari apa yang sudah diputuskan dan dikerjakan pada tahapan perencanaan. Petugas – petugas yang bekerja dan bertanggung jawab pada tahapan ini adalah semua petugas yang bekerja pada tahapan perencanaan ditambah dengan KPKD, PJOK, KMW, PPK dan Kasatker. Tugas pokok pada tahapan Pelaksanaan kegiatan ini adalah merealisasikan secara fisik kegiatan yang sudah ada pada proposal yang sudah disetujui dalam hal ini Mulai dari pentranferan dana, pencairan dana, pembuatan kandang sapi, pembelian sapi serta pengadministrasian semua kegiatan tersebut diatas dengan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan yang di Pedoman teknis pelaksanaa paket seta Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh yang berwenang, pada tahapan ini juga harus ada bukti kegiatan sudah selesai seperti Sertifikasi pekerjaan yang didanai APBD (lampiran 20), Sertifikasi pekerjaan yang didanai APBN (lampiran 21 ), Surat Pernyataan Penyelesaian Pekerjaan (lampiran 22) , Audit Independen (lampiran 23 ), Laporan akhir kegiatan oleh askorkot M Ali ( lampiran 24) dan karna program berakhir ditahun 2011 maka ada penyerahan program dan aset pada SKPD yang memberdayakan masyarakat (lampiran 25) Dengan adanya lampiran 20 sampai lampiran 25 yang kesemuanya ditanda tangani oleh semua pihak yang berkepentingan maka pekerjaan Tahapan Pelaksanaan Kegiatan sudah dapat dinyatakan selesai 100 % dan kalaupun terjadi penjualan sapi oleh kelompok setelah tahapan ini ( empat bulan setelah kegiatan selesai) tentu ini menjadi tanggung jawab kelompok tersebut dan tidak pada tempatnyalah penjualan yang terjadi setelah pekerjaan empat bulan selesai kemudian masih dikaitkan dengan proses dan pertanggung jawabannya dituntutkan untuk ditanggung oleh PJOK.
Tahapan Pemeliharan
Pada tahapan pemeliharaan ini dimulai dari pelaksanaan kegiatan selesai dalam hal ini bulan Februari 2012 sampai pada waktu yang tidak ditentukan ( takterhingga ) yang bertanggung jawab dalam tahapan ini adalah BKM (masyarakat) dan Pemerintahan Nagari dan dibantu secara periodik oleh SKPD teknis kalau itu dibutuhkan.
Sesuai Berita acara pemeriksaan sdr H. Eddy Rasya penjualan sapi terjadi pada bulan juli 2012 (lampiran 26) oleh sdr Sumiati Akib (anggota BKM Bahagia) dan disetujui oleh sdr Tarmizi ( koordinator BKM bahagia) artinya penjualan sapi yang mengakibatkan kerugian negara terjadi saat tahapan pemeliharaan.
Menimbang,bahwa Pledoi dari Terdakwa dan Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana yang diuraikan diatas majelis akan mempertimbangkannya yang mana berdasarkan keterangan para penerima manfaat pada BKM Bahagia yakni saksi Elia Susanti dan Saksi Antoni Pgl Toni menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui bahwa mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dari BKM Bahagia, sebagaimana yang tercantum dalam proposal PAKEM Danau Tuo, selain itu mereka juga tidak pernah mendapatkan bantuan sapi P2KP dan juga tidak pernah diajak rapat apapun tentang pelaksanaan bantuan sapi P2KP ini dimana nama-nama penerima bantuan tersebut ditentukan sendiri oleh pengurus BKM Bahagia, dimana data-data berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para penerima bantuan sapi yang terlampir dalam proposal PAKEM Danau Tuo dikumpulkan sendiri oleh Saksi Sumiati Akib dari data yang ada di Kantor Wali Nagari Saning Bakar, selain itu juga terdapat Surat Keterangan Berdomisili untuk atas nama saksi Elia Susanti, dan Saksi Antoni Pgl Toni yang mana surat tersebut dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Sumiati Akib selaku Kasi Kesra pada Kantor Wali Nagari Saning Bakar, sedangkan orang-orang yang dibuatkan Surat Keterangan Domisili tersebut tidak mengetahui mereka diusulkan sebagai penerima bantuan sebagaimana yang tercantum dalam proposal atau tidak pernah mengajukan diri sebagai penerima bantuan sapi P2KP bahkan mereka tidak mengetahui dengan kegiatan P2KP ini ;
Menimbang,bahwa Penuntut Umum didalam Dakwaannya telah mendakwa terdakwa bersama-sama dengan saksi SUMIATI AKIB dan saksi TARMIZI telah melakukan melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam Kegiatan P2kP dikabupaten Solok Tahun 2011 majelis Hakim akan mempertimbangkannya ;
Menimbang,Bahwa BKM Bahagia melalui Saksi Sumiati Akib meminta kepada saksi Edi Warmi selaku ketua PAKEM Danau Tuo dan saksi Tarmizi selaku koordinator BKM Bahagia, agar pengelolaan sapi-sapi tersebut diserahkan kepada Saksi Sumiati Akib, dengan alasan bahwa para peternak penerima bantuan sapi sebagaimana yang tertera dalam proposal BKM Bahagia tidak siap untuk menerima bantuan sapi tersebut, padahal Saksi Sumiati Akib tidak pernah meminta persetujuan kepada anggota dan pengurus BKM Bahagia sebelumnya, dan setelah permintaan Saksi Sumiati Akib tersebut disepakati oleh saksi Edi Warmi selaku ketua PAKEM Danau Tuo dan saksi Tarmizi selaku koordinator BKM Bahagia, maka Saksi Sumiati Akib menyerahkan 21 (dua puluh satu) ekor sapi tersebut kepada Sawal, untuk dikelolanya pada sebuah kandang yang terletak di dekat sawah milik Saksi Sumiati Akib di daerah Landok Nagari Saning Bakar Kecamatan X Koto Singkarak. Bahwa saksi Sawal adalah orang suruhan Saksi Sumiati Akib yang tidak tergabung dalam daftar nama penerima sapi atau pengurus dari BKM Bahagia ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Saksi Tarmizi,Saksi Sumiati Akib, saksi Edi Warmi, saksi Muhammad Ali, saksi Nusa Jaya, khusus untuk BKM Bahagia, diadakan rapat oleh para pengurus BKM Bahagia, dimana di dalam rapat tersebut disepakati bahwa pengelolaan sapi-sapi P2KP dikandangkan pada satu kandang, dengan alasan bahwa para peternak penerima manfaat bantuan sapi tidak siap untuk menerima bantuan sapi tersebut, padahal pengurus BKM Bahagia tidak pernah meminta persetujuan kepada penerima manfaat mengenai hal ini ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan, saksi Edi Warmi, saksi Muhammad Ali, saksi Nusa Jaya dan Saksi Sumiati Akib ,Saksi Tarmizi didalam rapat tersebut Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM mengizinkan saksi Sumiati Akib untuk mengelola sapi-sapi P2KP, dan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM telah memberikan Izin dan memberikan kesempatan kepada Sawal untuk bekerja sehari-hari memelihara sapi-sapi tersebut pada sebuah kandang yang terletak di tanah milik Saksi Sumiati Akib di daerah Landok Nagari Saning Bakar Kecamatan X Koto Singkarak, namun demikian didalam proposal PAKEM Danau Tuo, Sawal tidak tergabung dalam daftar nama peternak penerima sapi maupun pengurus dari BKM Bahagia ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Hendri Dunant selaku Ketua POKJA telah menerbitkan surat Laporan Hasil Pemeriksan Lapangan POKJA PAKET Pemanfaatan Dana APBD Kegiatan Program Paket Tahun 2011 tanggal 11 Januari 2012, dimana dalam laporan tersebut POKJA telah menyarankan kepada BKM Bahagia untuk memberikan sapi-sapi kepada penerima manfaat, mengganti makanan ternak sapi dengan rumput dan mewajibkan para penerima manfaat menyediakan kandang, namun demikian saran dari POKJA ini tidak diindahkan oleh pengurus BKM Bahagia, sehingga kegiatan P2KP ini tidak terlaksana sesuai dengan tujuannya ;
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM menerangkan Saksi Tarmizi telah memberikan izin kepada saksi Sumiati Akib untuk menjual sapi-sapi bantuan P2KP sebanyak 7 (tujuh) ekor dengan alas an sapi-sapi bantuan P2KP tersebut dalam keadaan kritis dan tidak mungkin hidup lagi mana harga perekornya sebesar Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan uang dari hasil penjualan sapi-sapi bantuan P2KP dipegang oleh saksi Sumiati Akib.
Menimbang,bahwa untuk BKM Bahagia, sebelumnya pada tanggal 15 September 2012 bertempat di Kantor Sekretariat BKM Bahagia, telah diadakan rapat yang hanya dihadiri oleh pengurus BKM Bahagia bersama fasilitator, sedangkan para penerima manfaat tidak diundang untuk datang ke rapat tersebut oleh Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia dimana dalam rapat tersebut Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia bersama-sama saksi Sumiati Akib mengusulkan agar pengelolaan sapi-sapi P2KP tersebut dikandangkan pada satu kandang, dengan alasan para peternak penerima bantuan sapi sebagaimana yang tertera dalam proposal BKM Bahagia tidak siap untuk menerima bantuan sapi tersebut dan nantinya para penerima manfaat akan menerima manfaat dari sistem bagi hasil yang telah ditentukan oleh Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia bersama-sama dengan saksi Sumiati Akib, padahal Saksi Tarmizi selaku koordinator BKM Bahagia tidak pernah meminta persetujuan kepada penerima manfaat tentang usulnya tersebut. Kemudian para peserta rapat menyetujui usul saksi Sumiati Akib karena para peserta rapat percaya pada saksi Sumiati Akib dengan alasan saksi Sumiati Akib telah berpengalaman mengurus bantuan P2KP ini sebelumnya dan merupakan tokoh masyarakat serta mantan Wali Nagari Saning Bakar ;
Menimbang,bahwa selanjutnya Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia bersama-sama saksi Sumiati Akib menyerahkan 21 (dua puluh satu) ekor sapi tersebut kepada Sawal, untuk dipelihara pada sebuah kandang yang terletak di dekat lokasi tanah milik saksi Sumiati Akib di daerah Landok Nagari Saning Bakar. Bahwa Sawal hanyalah orang suruhan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM dan saksi Sumiati Akib yang tidak tergabung dalam daftar nama penerima manfaat sapi maupun pengurus BKM Bahagia, dan penunjukan Sawal tersebut hanya ditentukan oleh Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia dan saksi Sumiati Akib saja tanpa sepengetahuan dan persetujuan para penerima manfaat maupun pengurus BKM Bahagia lainnya;
Menimbang,bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Muhammad Ali selaku Asisten sidi mandiri kabupaten solok (fasilitator kota) ada menerima laporan dari Farida selaku Fasilitator Kelurahan (Faskel) telah ada hasil kesepakatan yang dibuat oleh Pengurus BKM Bahagia mengenai sapi-sapi Bantuan dari P2KP dikelola dalam satu kandang dan kemudian pembagian untuk penerima manfaat diperoleh dari bagi hasil antara Pengurus BKM dengan Penerima manfaat yang mana kesepakatan yang dibuat oleh Pengurus BKM bahagia untuk pengelolaan Sapi-sapi Bantuan dari P2KP tidak mengundang dan tidak dihadiri oleh Para Penerima manfaat.
Menimbang,bahwa berdasarkan keterangan saksi Hendri Dunant selaku Ketua Pokja, Saksi Tarmizi Pgl Tar selaku Koordinator BKM Bahagia tidak pernah memberikan laporan secara tertulis mengenai tindakan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia yang tidak menyerahkan sapi-sapi P2KP kepada penerima manfaat tersebut. Atas hal ini Pokja telah menerbitkan surat Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan Pokja Paket Pemanfaatan Dana APBD kegiatan Program Paket Tahun 2011 tanggal 11 Januari 2012, dimana dalam laporan tersebut Pokja telah menyarankan kepada Saksi Tarmizi selaku koordinator BKM Bahagia untuk memberikan sapi-sapi P2KP kepada para penerima manfaat lalu mengganti makanan sapi dengan rumput dan mewajibkan para penerima manfaat menyediakan kandang, namun demikian saran dari Pokja ini tidak diindahkan oleh Saksi Tarmizi selaku koordinator BKM Bahagia, sehingga kegiatan P2KP ini tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan ;
Menimbang,bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap sampai saat ini sapi-sapi tersebut hanya tersisa 4 (empat) ekor saja, yang masih dipelihara oleh Sawal, sedangkan sisanya telah dijual oleh saksi Sumiati Akib kepada saksi Iskandar Isya sebanyak 7 (tujuh) ekor sapi, kepada Sdr. Deri sebanyak 2 (dua) ekor, dan kepada Sdr. Amri sebanyak 1 (satu) ekor, serta dijual kepada saksi Eddy Rasya sebanyak 4 (empat) ekor sapi. Yang mana tindakan saksi Sumiati Akib dalam menjual sapi-sapi P2KP ini adalah atas seizin dan persetujuan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia, namun tanpa sepengetahuan dan seizin dari para penerima manfaat. dimana sisa sapi lainnya dinyatakan Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia dan saksi Sumiati Akib telah mati, namun tidak ada surat keterangan kematian dari dokter hewan ;
Menimbang,bahwa dalam kegiatan P2KP ini juga terdapat anggaran untuk pembelian Mineral dan Pakan Ternak sebesar Rp.1.950.000.-, (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) selanjutnya dana sejumlah Rp.1.950.000.- tersebut di bagi duauntuk BKM Suka Maju dan BKM Bahagia, sehingga dana Pembelian Mineral untuk BKM Bahagia adalah Rp.975.000.- (sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Dimana dana untuk pembelian mineral tersebut digunakan oleh Saksi Tarmizi selaku Koordinator BKM Bahagia dan saksi Sumiati Akib hanya sebanyak Rp.75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sehingga dana untuk pembelian pakan ternak berupa mineral untuk BKM Bahagia sejumlah Rp.900.000.-(sembilan ratus ribu rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh BKM Bahagia. Selain itu, dalam kegiatan P2KP ini juga dianggarkan dana untuk Pakan Ternak berupa dedak sebanyak Rp.5.250.000.- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), dimana dana tersebut dibagi dua untuk masing-masing BKM, sehingga dana untuk Pembelian pakan ternak berupa dedak untuk BKM Bahagia adalah sebesar Rp.2.625.000.- (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah). Yang mana dana untuk pembelian dedak tersebut hanya digunakan sebanyak Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), sehingga ada dana untuk pembelian pakan ternak berupa dedak untuk BKM Bahagia sejumlah Rp.2.325.000.- (dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh BKM Bahagia. Sehingga total anggaran pakan ternak yang menjadi tanggung jawab BKM Bahagia yang tidak dipergunakan adalah sebesar Rp.3.225.000,- (tiga juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) sehingganya terhadap Bantuan Sapi dalam P2KP Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2011 tersebut telah menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp.126.000.000,-(Seratus dua puluh enam juta rupiah) akibat dari Perbuatan Saksi Sumiati Akib dan Saksi Tarmizi yang perkara Tindak Pidana Korupsinya telah diputus dan telah mempunyai kekuatan Hukum dengan amar Putusannya menyatakan Terdakwa Tarmizi pgl Tar dan Terdakwa Sumiati Akib telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana yang tertuang didalam Amar Putusannya Dalam Perkara No.06/Pid.Sus/2015/PN.PDG atas nama Terdakwa TARMIZI dan Dalam Perkara No.18/Pid.Sus/2014/PN.PDG Atas nama terdakwa Sumiati Akib.
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas jelas secara Hukum Perbuatan yang telah dilakukan oleh Saksi Sumiati Akib dan Saksi Tarmizi tanpa sepengetahuan dari Terdakwa dan Terdakwa tidak ada memberikan kesempatan atau sarana kepada saksi Sumiati Akib dan Saksi TARMIZI untuk menjual sapi-sapi Bantuan P2KP tersebut tanpa sepengetahuan Penerima Manfaat dan didalam Dakwaan Penuntut Umum hanya menyebutkan terdakwa tidak dapat melaksanakan tugasnya dalam melakukan Pengawasan Hal ini jelas Pengawasan seperti apa yang harus dilakukan oleh Terdakwa selaku PJOK dimana Tugas Pengawasan secara mendetil tentunya Bukanlah menjadi Tanggung jawab Terdakwa Selaku PJOK sedangkan Tanggung jawab dari Terdakwa adalah memfasilitasi Pencairan Dana bantuan P2KP yang diajukan Oleh PAKEM DANAU TUO melalui Proposal yang telah dinyatakan Layak Oleh POKJA,Fasilitator Kelurahan dan diketahui Oleh Wali Nagari Setempat dan tidak ada satupun saksi-saksi dan Alat Bukti yang menyatakan apa peranan dari Terdakiwa untuk melakukan perbuatan Pidana dalam jabatannya selaku PJOK tanpa adanya menyebutkan kerjasama secara kolektif maka tidak jelas kapasitas dan tanggung jawab atas perbuatan pidana mana yang harus dipertanggung jawabkan dari Terdakwa selaku PJOK apakah dalam posisinya sebagai yang melakukan,atau sebagai yang menyuruhkan lakukan atau sebagai turut serta melakukan maka ole karena itu penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tidak jelas dan kabur sehingganya dinyatakan tidak terpenuhi menurut Hukum.
Menimbang,bahwa selanjutnya berdasarkan dari Uraian Pertimbangan Tersebut diatas hal ini bersesuain dengan temuan dari BPKP menyatakan Tugas dan Tanggung jawab Terdakwa selaku PJOK Bantuan Dana P2KP Tahun Anggaran 2011 adalah berdasarkan Surat keputusan Bupati Solok Nomor : 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011 bertugas Memfasilitasi Pencairan Dana baik dari APBD atau APBN ke Rekening PAKEM DANAU TUO sesuai dengan Buku Pedoman Teknis P2KP Edisi Januari 2006
Menimbang,bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka jelas secara fakta Hukum dimana perbuatan terdakwa selaku PJOK untuk Memfasilitasi Pencairan Dana baik dari APBD atau APBN ke Rekening PAKEM DANAU TUO berdasarkan Proposal yang dibuat oleh PAKEM DANAU TUO yang didalamnya tercantum daftar nama penerima manfaat yang akan menerima bantuan kemudian setelah proposal dibuat selanjutnya Proposal tersebut diserahkan kepada BKM Suka maju Koto Sani dan BKM Bahagia untuk diperiksa kemudian diserahkan kepada Fasilitator kelurahan selanjutnya diserahkan kepada Fasilitator Kota untuk diverifikasi dan dievaluasi dan menyeleksi Proposal bersama Tim POKJA Setelah Proposal tersebut dinyatakan layak dan disetujui oleh POKJA selanjutnya pada tanggal 03 agustus 2011 dibuat Permohonan Pencairan dana APBD P2KP – PAKET kepada terdakwa selaku PJOK Program PAKET dan yang menyatakan layak Proposal yang diajukan oleh Pakem Danau Tuo tersebut yang diusulkan dari BKM Bahagia dan BKM Suka Maju kemudian diseleksi dan dievaluasi oleh Tim Fasilitator Dan POKJA serta diketahui oleh Wali Nagari dan Kelurahan kemudian dinyatakan layak Oleh Pokja Sehingganya jelas secara Hukum didalam Pembuatan Proposal PAKEM DANAU TUO untuk Bantuan Dana P2KP Kabupaten Solok Tahun 2011 tersebut bukan tanggung jawab dari Terdakwa untuk menyeleksi dan mengevaluasi serta menyatakan Proposal PAKEM DANAU TUO layak untuk diberikan Bantuan Dana P2KP kabupaten Solok Tahun 2011.
Menimbang,bahwa berdasarkan Fakta-Fakta hukum sebagaimana yang terungkap dipersidangan dimana Terdakwa selaku PJOK telah Memfasilitasi Pencairan pencairan Dana APBD dan APBN Tahap I dengan kelengkapan Adminitrasi pengajuan Pencairan Dana telah lengkap atau telah memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman Teknis P2KP Edisi Januari 2006 dan telah melalui pemeriksaan yang telah dilakukan Oleh PAKEM DANAU TUO,Korkot (Koordinator Kota) dan POKJA dan untuk Pencairan Dana APBN Tahap 2 menurut Laporan dari saksi Muhammad Ali kepada Terdakwa menyatakan Dana APBN Tahap I belum digunakan dan dimanfaatkan untuk membeli sapi karena masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tentang kepada siapa Sapi-Sapi tersebut akan dibeli sehingganya untuk memperoleh kesepakatan akan dibeli membutuhkan waktu yang cukup lama dan Saksi Muhammad Ali juga menyampaikan kepada Terdakwa berdasarkan Hasil Kesepakatan antara kelompok belajar Internal Konsultan (KBIK) yang dibuat pada tanggal 07 Oktober 2011 dan dana APBN Tahap 2 tersebut harus segera dicairkan karena kalau tidak dicairkan hingga Deadline/Batas waktu yang telah ditentukan diakhir Tahun 2011 maka harus dikembalikan ke Negara.
Menimbang,bahwa Terdakwa menerangkan setelah Keseluruhan Dana bantuan P2KP Tahun 2011 tersebut telah dipergunakan Oleh PAKEM DANAU TUO untuk membeli 44 (Empat puluh empat) Ekor dengan Rincian 23 ( Dua puluh tiga) Ekor Untuk BKM Suka Maju dan 21 (Dua puluh Satu) Ekor untuk BKM Bahagia dan telah dilakukan serah terima dalam Sertifikasi APBD tanggal 11 Januari 2012,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 11 Januari 2011,Aertifikasi APBN 1 dan 2 tanggal 23 Februari 2012,Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAP2) kegiatan Sosial P2KP Paket yang ditanda tangani pada tanggal 23 Februari 2012 dan surat pernyataaan Penyelesaian Pekerjaan (SP3) yang ditanda tangani oleh Pokja,Pakem dan Asisten Korkot yang mana berdasarkan hal tersebut pekerjaan telah selesai dilaksanak sesuai dengan ketentuan P2KP maka terdakwa selaku PJOK tidak bertanggung jawab lagi untuk melakukan Pengawasan terhadap sapi-sapi bantuan yang telah dibeli dan diserahkan kepada PAKEM DANAU TUO sebagaimana yang tertuang didalam Proposal dari PAKEM DANAU TUO tersebut.
Menimbang,bahwa kewenangan yang melekat pada diri terdakwa selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 diangkat dengan Keputusan Bupati Solok Nomor 050-367-2011 tanggal 22 Agustus 2011 mempunyai karakter atau ciri adalah Mempunyai tujuan atau maksud dari suatu pemberian kewenangan dimana Setiap pemberian kewenangan kepada suatu badan atau kepada pejabat administrasi negara selalu disertai dengan “tujuan dan maksud” atas diberikannya kewenangan tersebut, sehingga penerapan kewenangan tersebut harus sesuai dengan “tujuan dan maksud” diberikannya kewenangan tersebut. yang mana berdasarkan fakta Hukum yang terungkap dipersidangan maksud dan tujuan dari terdakwa adalah berupa tujuan positif untuk telah Memfasilitasi Pencairan pencairan Dana APBD dan APBN Tahap I dengan kelengkapan Adminitrasi pengajuan Pencairan Dana telah lengkap atau telah memenuhi syarat sesuai dengan Pedoman Teknis P2KP Edisi Januari 2006 dan telah melalui pemeriksaan yang telah dilakukan Oleh PAKEM DANAU TUO,Korkot (Koordinator Kota) dan POKJA dan untuk Pencairan Dana APBN Tahap 2 menurut Laporan dari saksi Muhammad Ali kepada Terdakwa menyatakan Dana APBN Tahap I belum digunakan dan dimanfaatkan untuk membeli sapi karena masalah yang timbul pada saat itu adalah tidak adanya kesepakatan tentang kepada siapa Sapi-Sapi tersebut akan dibeli sehingganya untuk memperoleh kesepakatan akan dibeli membutuhkan waktu yang cukup lama dan Saksi Muhammad Ali juga menyampaikan kepada Terdakwa berdasarkan Hasil Kesepakatan antara kelompok belajar Internal Konsultan (KBIK) yang dibuat pada tanggal 07 Oktober 2011 dan dana APBN Tahap 2 tersebut harus segera dicairkan karena kalau tidak dicairkan hingga Deadline/Batas waktu yang telah ditentukan diakhir Tahun 2011 maka harus dikembalikan ke Negara sehingganya dengan tujuan positif dari persetujuan untuk mencairkan Dana APBN Tahap 2 yang ditujukan kepada Kasat Ker PBL Propinsi Sumatera Barat agar dapat dipergunakan oleh PAKEM DANAU TUO untuk membeli sapi-sapi sebagaimana yang tercantum didalam Proposal yang diajukan oleh PAKEM DANAU TUO tersebut dimana Keseluruhan Dana bantuan P2KP Tahun 2011 tersebut telah dipergunakan Oleh PAKEM DANAU TUO untuk membeli 44 (Empat puluh empat) Ekor dengan Rincian 23 ( Dua puluh tiga) Ekor Untuk BKM Suka Maju dan 21 (Dua puluh Satu) Ekor untuk BKM Bahagia
Menimbang,bahwa jelas secara Hukum kewenangan terdakwa selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok Tahun 2011 tidak terdapat perbuatan tercela untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan dan kewenangan adalah ditujukan untuk kepentingan umum, dan tidak menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain dimana kewenangan yang melekat pada diri terdakwa tidak menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, dan tidak juga menggunakan prosedur lain agar terlaksana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selaku PJOK tersebut.
Menimbang,bahwa Perbuatan terdakwa yang mempunyai kewenangan selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 tidak terdapat secara Hukum menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya, yang menjadi dasar kewenangannya itu dan tidak ada merugikan pihak yang terkena atau perbuatan untuk kepentingan diri sendiri atau untuk kepentingan orang lain atau golongan lain dan terdakwa juga tidak ada melakukanTindakan melampaui wewenang,Tindakan mencampuradukkan wewenang dan Tindakan bertindak sewenang-wenang, artinya menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan /UU dan terlepas dari semua pembahasan dan pertimbangan dari BPKP tersebut Majelis berpendapat bahwa Terdakwa telah Memfasilitasi Pencairan pencairan Dana APBD dan APBN Tahap I dan APBN Tahap II tersebut diatas tidak merupakan menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terlihat bahwa terdakwa yang mempunyai kewenangan selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PAKET) Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) Kabupaten Solok 2011 yang melaksanakan tugas dan wewenangnya telah melalui mekanisme yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan baik dalam proses Pelaksanaan Pengelolaan Kegiatan maupun dalam proses pertanggung jawabannya dan secara fakta Hukum tidak merupakan Detournement de Pouvoir yang. Menggunakan wewenang untuk kepentingan peribadi dan. Menggunakan wewenang untuk kepentingan golongan,
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” tidak terbukti dan terpenuhi secara hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatan” yang termaktub dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ,ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya oleh sebab itu terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terhadap Pledoi/Pembelaan dari penasehat Hukum terdakwa maupun dan Terdakwa sepanjang yang telah dipertimbangkan tersebut diatas secara Hukum dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbukti unsur-unsur dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair, maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa ; jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum maka sesuai dengan ketentuan pasal 97 ayat (1) dan (2) KUHAP jo Pasal 14 Pereturan Pemerintah No.27 tahun 1983, maka hak Terdakwa harus kembali dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi);
Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini dilakukan Penahanan Kota maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka terdakwa haruslah diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari Penahanan Kota yang dimaksud.
Menimbang,bahwa terhadap Surat Bukti yang diajukan oleh Terdakwa yang terlampir didalam Surat Pledoinya maka berdasarkan pasal 194 KUHAP memerintahkan supaya bukti surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa harus dibebaskan secara Hukum,maka biaya perkara ini dibebankan kepada Negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada amar putusan ini kiranya adagium lama yang menyatakan ; “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah” tergantikan dengan “Lebih baik menghukum terdakwa yang bersalah dan membebaskan terdakwa yang tidak bersalah” serta “Membebaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah adalah sama mulyanya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah”.
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 191 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DASWIR ELYUS,ST tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;
Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari Kedua Dakwaan tersebut ;
Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Penahanan Kota ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1. (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan untuk Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi yang dibuat oleh PAKEM DANAU TUO tanggal 26 Juli 2011 ;
2. 1 (satu) lembar Surat Rencana Penggunaan Dana yang dibuat oleh PAKEM DANAU TUO tanggal 26 Juli 2011;
3. 2 (dua) lembar Berita Acara Pembentukan PAKEM PROGRAM PAKET TAHAP III 2011 PNPM MANDIRI PERKOTAAN – P2KP ADVANCE tanggal 18 Juli 2011 ;
4. 2 ( dua ) Lembar Daftar Hadir Pembentukan PAKEM DANAU TUO tanggal 18 Juli 2011.
2 (dua) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana APBD P2KP-PAKET TAHAP III TAHUN 2011 tanggal 03 Agustus 2011 dengan Nomor : 12/P2KP-Adv.Solok/VIII/2011 ;
2 (dua) lembar NOTA DINAS dari KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK kepada BUPATI SOLOK tanggal 08 Agustus 2011 Nomor : 050/528/SDP/Bappeda – 2011 perihal Pencairan dana P2KP Kabupaten Solok tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Aplikasi Transfer & Pemindahbukuan Bank nagari tanggal 26 September 2011 ke Rekening Bank mandiri Syari’ah dengan Nomor Rekening 2770014151 atas Nama PAKEM DANAU TUO ;
2 (dua) lembar TELAAH STAF dari KEPALA BIDANG SUMBER DAYA DAN PRASARANA KAB.SOLOK kepada KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK tanggal 01 Nopember 2011 Nomor : 050/ /SDP/Bappeda – 2011 perihal Permohonan Pencairan dana P2KP-PAKET ;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana P2KP-PAKET dari PJOK Pkaket Kabupaten Solok Kepada Kepala KCP Bank Syaria’h Mandiri Solok tanggal 03 Nopember 2011 ;
1 (satu) Buku Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ ) dana APBD Tahun Anggaran 2011 oleh PAKEM DANAU TUO ;
2 (dua) lembar TELAAH STAF dari KEPALA BIDANG SUMBER DAYA DAN PRASARANA KAB.SOLOK kepada KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK tanggal 27 Desember 2011 Nomor : 050/ /SDP/Bappeda – 2011 perihal Permohonan Pencairan dana APBN Termyn I P2KP-PAKET tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana P2KP-PAKET dari PJOK Pkaket Kabupaten Solok Kepada Kepala KCP Bank Syaria’h Mandiri Solok tanggal 28 Desember 2011 ;
2 (dua) lembar TELAAH STAF dari KEPALA BIDANG SUMBER DAYA DAN PRASARANA KAB.SOLOK kepada KEPALA BAPEDA KAB.SOLOK tanggal 27 januari 2012 Nomor : 050/ /SDP/Bappeda – 2011 perihal Permohonan Pencairan dana APBN Termyn II P2KP-PAKET tahun 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Permohonan Pencairan Dana P2KP-PAKET dari PJOK Pkaket Kabupaten Solok Kepada Kepala KCP Bank Syaria’h Mandiri Solok tanggal 31 Januari 2012 ;
2 (dua) lembar Sertifikasi Sosial tanggal 11 Januari 2012 dengan Sumber Dana APBD ;
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 11 Januari 2012 ;
2 (dua) lembar Sertifikasi Sosial tanggal 23 Februari 2012 dengan Sumber Dana APBN ;
2 (dua) lembar Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tanggal 23 februari 2012 ;
1 (satu) buku Pedoman Teknis Pelaksanaan PAKET Edisi Januari 2006 ;
1 (satu) Buku Proposal Asli Panitia Kemitraan DANAU TUO nagari Koto Sani dan Saniang Bakar dengan nama Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi ;
Dikembalikan kepada saksi Herianto, SE
1 (satu) lembar Surat Perintah pencairan Dana Nomor SPM : 00271/PBL/BLM/2011 tanggal 14 Oktober 2011 ;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00271/PBL/BLM/2011 tanggal 14 Oktober 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggun Jawab Belanja Nomor : 234 / Satker-PBL/PPK-P2KP/X/2011 tanggal 13 Oktober 2011 ;
2 ( dua ) lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan tanggal 13 Oktober 2011 ;
1 (satu) Buku Dokumen Pencairan Tahun Anggaran 2011 ( APBN TAHAP I – 50 % ) PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERPADU PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN ( PAKET – P2KP ) ;
1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana Nomor SPM : 00392/PBL/P2KP/2011, tanggal 05 Desember 2011 ;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar Nomor : 00392/PBL/P2KP/2011 tanggal 05 Desember 2011 ;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggun Jawab Belanja Nomor : 334 / Satker-PBL/PPK-P2KP/XII/2011 tanggal Desember 2011 ;
2 (dua ) lembar Daftar Nominatif Penerima Bantuan Desember 2011 ;
1 (satu) lembar Lampiran Surat Perintah Membayar Nomor : 00392 tanggal 05 Desember 2011 ;
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pembebanan SP2D nomor SPB-528946W/010/110 tanggal 07 Desember 2011 ;
1 (satu) Buku Dokumen Pencairan Tahun Anggaran 2011 ( APBN TAHAP II – 50 % ) PENANGGULANGAN KEMISKINAN TERPADU PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN DI PERKOTAAN ( PAKET – P2KP ) ;
Dikembalikan Kepada ARMY B, ST
1 (satu) Buku Proposal Asli Panitia Kemitraan DANAU TUO nagari Koto Sani dan Saniang Bakar dengan nama Kegiatan Pengembangan Bibit Ternak Sapi ;
1 (satu) Ekor Sapi Jenis PO warna Putih ;
1 (satu) Ekor Sapi Jenis PO warna kuning putih (belang) ;
2 (dua) Ekor Sapi Jenis PO warna Merah.
Dikembalikan kepada Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan Kab. Solok
6. Membebankan segala biaya yang timbul kepada Negara ;
Demikianlah diputus dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1-A Padang pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2015 oleh Kami IRWAN MUNIR, SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim, MAHYUDIN,SH.MH dan PERRY DASMARERA, SH (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2015 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HARRY YURINO, SH sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh RAHMADANI, SH.MH dan selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dan ZAMRI RAJO GANDAM,SH selaku Penasehat Hukum terdakwa dan Terdakwa.
Hakim Anggota. I Ketua Majelis
MAHYUDIN, SH, MH IRWAN MUNIR, SH, MH
Hakim Anggota. II
PERRY DASMARERA, SH
Panitera Pengganti
HARRY YURINO,SH